Kontrak Lumajang (Warna) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG DINAS PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH KABUPATENLUMAJANG



[ DOKUMEN KONTRAK ) PROGRAM: PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN



KEGIATAN: PEMBANGUNAN JALAN DAN PEMBANGUNANJEMBATAN



PEKERJAAN: Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Timur Kota Lumajang · Nomor: 602.1/ 2639/427.45/ 2007 Tanggal: 29 Oktober 2007 HARGA PENAWARAN Rp. 77.301.230.000,PT. ANISA PUTRI RAGILPT. AIRLANGGATAMANUSANTARA- JO AJamat Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 21



SURABAYA



KONTRAK



PE~GADAA~



JASA



PEl\1BORONGAi~



Nomor: 602.1 26J9 427.45 2007



cama Program • ama Kegiatan



: Pembangunan Jalan dan Jembatan : a. Pembangunan Jalan b. Pembangunan Jembatan '\ama Pekerjaan : Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Timor Kota Lumajang Lokasi : Kabupaten Lumajang Sumber Dana : APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran : 2007 - 2008 Kode Kegiatan : a. 1.03.01.00.15.03 b. 1.03.01.00.15.05 Kode Rekening : a. 5.2.3.21.01 b. 5.2.3.22.04



Pada hari ini , Senin tanggal Dua puluh sembilan bulan Oktober Tahun dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan dibawah ini 1. Ir. J.JUDHI HENANTO



Selaku Pejabat Pcmbuat Kornitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Timur Kota Lumajang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Lumajang, Nomor : 188.45/2653/427.45/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Timur Kota Lumajang Tahun Anggaran 2007-2008, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. dan



2. RUDI W AHONO



: Selaku Kcpala Cabang PT. ANISA PUTRI RAGIL - PT. AIRLANGGATAMA NUSANTARASAKTI, 10. beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 21 Surabaya, NPWP Perusahaan 01.844.534.6-0050-000 berdasarkan Akta Pendirian I Pembukaan Kantor Cabang Nomor 114 Tanggal 31 Mei 2007 yang dibuat oleh Notaris ISY KARIMAH SYAKIR, SH. di Surabaya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ANISA PUTRI RAGIL PT. AIRLANGGATAMA NUSANTARA SAKTI, JO. tersebut, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 602.1/2515/427.45/2007 Tanggal 4 Oktober 2007, kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengikatkan diri ke dalam suatu kontrak pangadaan jasa pemborongan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :



Pasall RUANG LINGKUP PEKERJAAN (1)



PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan selanjutnya PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan pekerjaan-pekeijaan tersebut dibawah ini: a. Nama Program Pembangunan Jalan dan Jembatan b. Nama Kegiatan Pembangunan Jalan - Pembangunan Jembatan



c. Nama Pekerjaan



Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Tirnur Kota Lumajang Kecamatan Tekung, Lumajang, Sukodono dan Kedungjajang



d. Lokasi Pekerjaan e. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan Jalan Baru - Persiapan, Mobilisasi dan Demobilisasi - Pekerjaan Tanah - Pekerjaan Perkerasan Berbutir - Pekerjaan Perkerasan Aspal - Pekerjaan Box Culvert - Pekerjaan Pasangan Batu Kali - Pekerjaan Lain - lain (Patok pengarah, patok krnllun, marka jalan, pulau jalan, rambu-rambu lalu lintas). Pekerjaan Jembatan n. - Pekerjaan Jembatan Bentang 10,00 meter (Sta. 0 + 308) - Pekerjaan Jembatan Bentang 16,60 meter (Sta. 0 + 707) - Pekerjaan Jembatan Bentang 10,00 meter (Sta 1 + 043) - Pekerjaan Jembatan Bentang 10,00 meter (Sta. 1 + 704) - Pekerjaan Jembatan Bentang 6,00 meter (Sta. 2 + 090) - Pekerjaan Jembatan Bentang 35,80 meter (Sta. 2 + 550) - Pekerjaan Jembatan Bentang 16,60 meter (Sta. 3 + 680) - Pekerjaan Jembatan Bentang 16,60 meter (Sta. 4 + 545) - Pekerjaan Jembatan Bentang 16,60 meter (Sta. 6 + 459) - Pekerjaan Jembatan Bentang 35,80 meter (Sta. 6 + 707) dengan volume pekerjaan sesuai dengan Dokumen Lelang yang meliputi : Rencana Anggaran Biaya, Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) maupun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor: 602.112398/427.45/2007 tanggal 30 Agustus 2007. (2)



Kontrak pekerjaan ini mengikat kedua belah pihak, dilakukan dengan cara Kontrak Barga Satuan yaitu bahwa penyelesaian seluruh pekerjaan dilakukan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan, dengan spesiflkasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara .



(3). Jumlah volume dan nilai kontrak yang dibayarkan dihitung berdasarkan pelaksanaan di lapangan (volume terpasang), dan dengan ketentuan bahwa pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan/ terpasang oleh PIHAK KEDUA



Pasal2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN (1)



Pekerjaan-pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 (satu) harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan : a. Peraturan Daerah Kabupaten Lumang Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Kontrak Tahun Jarnak Tahun Anggaran 2007 dan Tahun Anggaran 2008 untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Tirnur Kota Lumajang. b. Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : 1). Buku I Instruksi Kepada Peserta lelang Data Lelang Bentuk Surat Penawaran, Lampiran, Surat Penunjukan dan Surat Perjanjian Syarat-Syarat Umum Kontrak Syarat-syarat Khusus Kontrak Spesifikasi Teknis



(2) (3)



2). Buku II - Daftar Kuantitas (Bill Of Quantity) Metoda Pelaksanaan 3). Buku III Gambar-gambar (termasuk gambar-gambar detail); 4). Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor 602.1/2398/427.45/2007 tanggal 30 Agustus 2007. 5). Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran (BAP) Nomor 602.1/2407/427.45/2007 tanggal 6 September 2007. 6). Surat Usulan Calon Pemenang dari Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Timur Kota Lumajang tanggal 21 September 2007 Nomor 602.112470/427.45/2007 perihal Penetapan Penyedia Barang/Jasa. 7). Surat Bupati Lumajang tanggal 24 September 2007 Nomor : 602.1/933/427.1/2007 perihal Persetujuan Penetapan Calon Penyedia Barang/Jasa . 8). Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Timur Kota Lumajang tanggal 25 September 2007 Nomor: 602.1/2473/427.45/2007 perihal Penetapan Penyedia Barang/Jasa. 9). Keputusan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Timur Kota Lumajang, Nomor 602.1/2515/427.45/2007 tanggal 4 Oktober 2007. c. Terhadap kontrak ini berlaku ketentuan-ketentuan peraturan administrasi dan teknis yang · berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada : 1). Algemeene Voorwaarden voor de uitvoering bij aanneming van open bare werken (AV) yang disyahkan Surat Keputusan Pemerintah Nomor 9 Tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan Lembaran negara Nomor 14571 ; 2). Ketentuan Pemerintah dan atau Pemerintah Kabupaten Lumajang yang berlaku untuk pengadaan dan atau pelaksanaan kegiatan Pemerintah. d. Petunjuk-petunjuk, saran-saran dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen dan atau Konsultan pengawas/pengawas lapangan, yang ada kaitannya dengan persyaratan pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan. Semua dokumen tersebut merupakan satu kesatllan yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga satu dengan yang lain adalah sejalan dan saling menunjang. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain, maka masing- masing mempunyai kekuatan hukum dengan urutan sebagai berikut : a. Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan, dan Adendum/Amandemen; b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lengkap dengan lampirannya dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP); c. Gambar-gambar; d. Surat Penawaran; e. Jadual waktu pelaksanaan pekerjaan.



Pasal3 DIREKSI PEMBORONGAN PEKERJAAN (1)



Untuk melaksanakan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis dan tindakan koreksi di lapangan dilakukan oleh : a. Konsultan Pengawas CV. ADHIGUNA TEKNIKA ABADI- Surabaya; b. Petugas Pengawas Lapangan yang bertindak untuk dan atas nama Direksi I Penanggungjawab Teknik bertugas untuk mengawasi, meneliti dan memberikan pengarahan jalannya pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian target kuantitatif dan kualitatif dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal1 (satu); c. Pengawasan fungsionallainnya sesuai Peraturan perundangan yang berlaku ; d. Pejabat Pembuat Komitmen.



2)



PIHAK KEDUA harus mematuhi segala petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pihak tersebut ayat 1 (satu) pasal ini sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pengadaan Jasa Pembprongan. · '1{ (g..,../



Pasal4 WAKlLPELAKSANAPEMBORONGANPEKERJAAN PlliAK KEDUA dalam menyelenggarakan pekerjaan ini diwajibkan menggunakan tenaga ahli mempunyai sertifikat keahlian sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi pekerjaan ini;



~ ang



Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, tenaga yang dipergunakan PIHAK KEDUA tidak memenuhi syarat, maka PIHAK PERTAMA segera memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk segera mengganti dengan tenaga ahli yang lain; "



PIHAK KEDUA dapat menggantikan tenaga ahlinya dengan tenaga-tenaga ahli lainnya dengan kualifikasi keahlian yang minimal sama, apabila terjadi hal-hal diluar kekuasaannya, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA : Wakil Pelaksana Pemborongan Pekerjaan harus mematuhi segala p.etunjuk dan perintah Direksi Pemborongan Pekerjaan.



Pasal5 JENIS DAN BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN l l)



Jenis biaya pelaksanaan pekerjaan I harga kontrak ini didasarkan atas harga total tetap yang tidak bisa diubah selama kegiatan berlangsung sampai dengan selesainya pemborongan pekerjaan dan apabila terjadi tambah I kurang, maka yang dipakai sebagai acuan adalah harga satuan penawaran ;



(2)



Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju bahwa biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 (satu) ditetapkan sebesar Rp. 77.301.230.000,00 (Tujuh puluh tujuh milyard tiga ratus satu juta dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) terdiri dari : a. Pembangunan Jalan Rp 41.844.997.000,00 (Empat puluh satu milyard delapan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah). b. Pembangunan Jembatan Rp 35.456.233.000,00 (Tiga puluh lima milyard empat ratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah).



(3)



Biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut ayat (2) Pasal ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang, Tahun Anggaran 2007 dan 2008 pada Dokumen Kinerja dan Anggaran (DKA) Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Lun1ajang dengan sistem kontrak tahun jamak (Multiyears System) sebesar Rp 77.301.230.000,00 (Tujuh puluh tujuh milyard tiga ratus satujuta dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun Anggaran 2007 dianggarkan sebesar Rp 19,436,000,000.00 (Sembilan belas milyard empat ratus tiga puluh enam juta Rupiah) dengan rincian : -Nama Program Pembangunan Jalan dan Jembatan -Nama Kegiatan 1). Pembangunan Jalan Kode Rekening : 5.2.3.21.01 Rp 5.537.502.000,00 (Lima milyard lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua ribu Rupiah) 2). Pembangunan Jembatan Kode Rekening : 5.2.3.22.04 Rp 13.898.498.000,00 (Tiga belas milyard delapan ratus semlan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah) ~



;,i f



Tahun Anggaran 2008 diang:>arkan se~sar Rp 57.865.230.000.00 (Lima pu!uh tujuh rnilyard d • apan ratus cnam puluh l.im:J _:~. tn dL.~ rntu:. tign puluh ribu Rupiah) dcngWl tmclan : -Nama Program Pemban6 unan Jalan dan Jembatan 1). Pembangunan Jalan - Nama Kegiatan Kode Rekening : 5.2.3.22.01 Rp 36.307.495.000,00 (Tiga puluh enam milyard tiga ratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) 2). Pembangunan Jembatan Kode Rekening : 5.2.3.22.04 Rp 21.557.735.000,00 (Dua puluh satu rnilyard lima ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu Rupiah) Kode Rekening tidak mengikat seperti tersebut diatas, namun mengikuti ketentuan APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2008 dan akan dibayarkan apabila anggaran sudah tersedia dan disahk:an oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang. (4)



Biaya pelaksanaan pckerjaan tersebut ayat (I) Pasal ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar l 0% (sepuluh persen), dan didasarkan atas harga satuan tetap (fixed unit price) yang rinciannya tercantum dalam daftar kuantitas dan harga satuan.



(5)



Kenaik.an harga bahan, peralatan dan upah pada masa pelaksanaan peketjaan ini sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.



Pasal6



ATURANPEMBAYARAN (1)



Semua pembayaran dilakukan langsung, melalui Bank Jatim Cabang Lumajang.



(2)



Kedua belah pihak menyetujui pembayaran biaya pelaksanaan peketjaan tersebut dalam Pasal 5, dilakukan secara bertahap dengan angsuran pembayaran sebagai berikut: a. Pembayaran Uang Muka Uang Muka sebesar Rp 12.321.871.200,00 (Dua belas milyard tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus Rupiah), yang terdiri dari : 1. Pembangunan Jalan (Kode Rekening 5.2.3.21.01) Uang muka dibayarkan sebesar Rp. 5.230.624.600,00 (Lima milyard dua ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh empat ribu enam ratus Rupiah) ; 11.



Pembangunan Jembatan (Kode Rekening 5.2.3.22.04) Uang muka dibayarkan sebesar Rp. 7.091.246.600,00 (Tujuh milyard sembilan puluh satu juta dua ratus em pat puluh enam ribu enam ratus Rupiah);



Pembayaran tersebut diberikan setelah PIHAK KEDUA mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan melampirkan: Rencana Penggunaan dan Kebutuhan Uang Muka untuk melaksanakan peketjaan sesuai kontrak ; Jaminan Uang Muka bernilai sekurang-kurangnya sama dengan uang muka yang diberikan, yang diterbitkan oleh Bank Umum atau Perusahaan Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan mempunyai dukungan reasuransi sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan masa berlaku sampai dengan pengembalian Uang Muka tersebut lunas; Kuitansi penerimaan pembayaran, surat setoran pajak dan faktor pajak ; Pernyataan PIHAK KEDUA, bahwa Uang Muka tersebut tidak akan digunakan untuk keperluan di luar pelaksanaan peketjaan yang dimaksud; Menyerahk:an Jaminan untuk Construction All Risk (CAR).



Per1gembalian Uang .1uka diperhirung.kan ber>...ngscr-angsur secara proposion:ll ~ setiap pemba)aran prestasi pe ·erjaan )ang ditagihkan oleh PIHAK KEDCA dan selrunb:nlambatnya harus sudah lunas pada saat kemajuan fisik pekerjaan mencapai prestasi 1000/o r Seratus persen) atau Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (SIT-I). Pembayaran Angsuran Biaya Pemborongan Pekerjaan berdasarkan kemajuan prestasi fisik pekerjaan yang dicapai, ditagihkan secara bertahap dan dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Sertifikat Bulanan (Mountly Certificate I MC) yang telah disahkan oleh Direksi Pemborongan Pekerjaan sesuai dengan kemajuan prestasi fisik pekerjaan yang telah dicapai di lapangan. (4)



Besarnya pembayaran Angsuran Biaya Pemborongan Pekerjaan pada setiap tahap pembayaran angsuran adalah jumlah nilai kemajuan I pestasi fisik pelaksanaan pekerjaan dikurangi dengan pembayaran angsuran terdahulu dan dikurangi pengembalian angsuran Uang Muka secara proposional. Pembayaan tersebut diberikan dengan menyerahkan syarat-syarat sebagai berikut : a. Surat Permohonan Pembayaran ; b. Kuitansi penerimaan pembayaran, surat setoran pajak dan faktur pajak ; c. Laporan Kemajuan Pekerjaan I Sertifikat Bulanan beserta lampirannya (foto kemajuan pekerjaan, basil uji kualitas material,laporan mingguan, dan lain-lain); d. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan ; e. Surat Permintaan Angsuran (SPA).



(5)



Pembayaran pada tahap angsuran terakhir sebesar 95 % (Sembilan puluh lima persen) dilakukan setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (Seratus persen) dengan menyerahkan syarat-syarat sebagai berikut : a. Surat Permohonan Pembayaran ; b. Kuitansi penerimaan pembayaran, surat setoran pajak dan faktur pajak; c. Laporan Kemajuan Pekerjaan I Sertiftkat Bulanan untuk pencapaian prestasi pekerjaan sebesar 100% (Seratus persen) beserta lampirannya (foto kemajuan pekerjaan, hasil uji kualitas material, laporan mingguan, dan lain-lain) ; d. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan; e. Surat Permintaan Angsuran (SPA) ; f. Serah Terima Peketjaan Tingkat I (SIT-I); g. Pernyataan dari PIHAK KEDUA tidak punya tanggungan (hutang) pada pihak lain yang ada hubungannya dengan pemborongan peketjaan ini.



(6)



Pembayaran retensi sebesar 5 %(lima persen) dari biaya pemborongan peketjaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pelaksanaan pekerjaan dalam lingkup pemeliharaan peketjaan telah berakhir I diselesaikan oleh PIHAK KEDUA dan dinyatakan oleh Berita Acara Pemeriksaan Peketjaan Masa Pemeliharaan selesai ; b. Serah Terima Pekerjaan Tingkat II (SIT-II) c. Pembayaran dilakukan dengan Berita Acara Pembayaran.



Pasal7 PENANGGUHANPEMBAYARAN (1)



PIHAK PERTAMA berhak melakukan penangguhan pembayaran pada setiap tahap angsuran pembayaran jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak, dengan surat pemberitahuan penangguhan pembayaran disertai alasan yang jelas.



(2)



PIHAK PERTAMA memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk segera memperbaiki kekurangari dan atau kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan dimulai paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan penangguhan pembayaran.



3



PIHAK PERT&\1A akan melal."Ukan pembayaran yang ditangguhkan sebagaimana disebut dalam ayat (1) diatas kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA memperbaiki kekurangan dan atau kesalahan dan dituangkan dalam suatu berita acara yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan konsultan pengawas.



~)



Penangguhan pembayaran sebagaimana disebut pada ayat (1) di atas tidak berakibat pada perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimanan dimaksud dalam pasal (9) kontrak jasa pemborongan ini.



Pasal 8 JAMINAN PELAKSANAAN ( I)



a. Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, ditetapkan dengan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 3,865,061,500.00 (Tiga milyard delapan ratus enam puluh lima juta enam puluh satu ribu lima ratus Rupiah) berupa surat Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Bhakti Bayangkara Reg. No. 15356 tanggal 8 Oktober 2007 Nomor: 40.22.302.2007.0072. b. Jaminan pelaksanaan berlaku sejak penandatanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal masa pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak atau selama 524 (Lima ratus dua puluh empat ) hari kalender sejak ditandatangani kontrak. c. Jaminan pelaksanaan ini akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh kegiatan diselesaikan dan Serah Terima Pekerjaan Tingkat II (STT-11).



2)



Dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri dan atau tidak melaksanakan kewajiban kontraktual tanpa alasan yang sah setelah menandatangani kontrak ini, maka PIHAK PERTAMA berhak mencairkan dan memiliki uang jaminan pelaksanaan tersebut dalam ayat (1) diatas.



3)



Jaminan Pelaksanaan tersebut akan menjadi milik PIHAK PERTAMA apabila terjadi penghentian dan pemutusan kontrak.



Pasa19 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ( I)



Pelaksanaan Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 (satu) diatas dilaksanakan selama 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Jasa Pemborongan ini sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (STT-1).



2)



Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 (satu) diatas, harus sudah selesai dilaksanakan dan dilakukan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (STT-1), oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat pada tanggal: 4 September 2008.



(3)



Batas waktu tersebut dalam ayat (2) Pasal ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, bedasarkan Berita Acara dari Konsultan Pengawas/Pengawas lapangan, setelah memeprtimbangkan alasan yang cukup kuat, diluar kewenangan dan kekuasaan PIHAK KEDUA antara lain : a. Pembebasan tanah/bangunan, dan atau utilitas, dari penguasaan pihak lain yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA; b. Terjadinya Keadaan Kahar; c. Perubahan desain; d. Keterlambatan yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA.



PasallO JA.~H~A:'\ PE~IELIHARAA.'\



)



a. Dalam masa pemeliharaan setelah Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (STT I) pembayaran dilak.ukan sebesar 95 % (sembilan puluh lima persen) biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasa16 (enam) kontrak. ini. b. Jaminan pemeliharaan berupa retensi 5% (lima persen) dari nilai kontrak. dengan masa berlak.u retensi sesuai jangka waktu masa pemeliharaan.



2)



Dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri dan atau tidak melaksanak.an kewajiban pemeliharaan selama masa pemeliharaan, mak.a PIHAK KEDUA dikenakan sanksi larangan mengikuti pengadaan jasa pemborongan di Instansi Pemerintah dan retensi 5 % (lima persen) tersebut menjadi milik PIHAK PERTAMA.



Pasalll JANGKA WAKTU MASA PEMELIHARAAN (1)



Masa pemeliharaan untuk pekerjaan tersebut dalam Pasall (satu) diatas ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak. dilakukan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (STT-1) antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.



(2)



PIHAK KEDUA dalam masa pemeliharaan tersebut diwajibkan mengadakan pemeliharaan pekerjaan agar tetap sempurna sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.



(3)



Segala biaya yang diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggungjwab PIHAK KEDUA.



(4)



Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan kewajiban tersebut diatas, mak.a pekerjaan pemeliharaan akan dilaksanak.an oleh Pihak Lain atas perintah PIHAK PERTAMA dan biaya pemeliharaannya dibebankan kepada PIHAK KEDUA.



(5)



Setelah masa pemeliharaan pekerjaan berakhir dan PIHAK KEDUA sudah memenuhi kewajibannya sesuai ayat (2) dan (3) Pasal ini, mak.a diadak.an Serah Terima Pekerjaan Tingkat II (STT-II!ferakhir) dan PIHAK KEDUA dibebasak.an dari kewajibannya dalam pemeliharaan.



Pasal12 PAJAK DAN BIAYA Seluruh beban pajak.-pajak dan biaya-biaya lain yang timbul akibat dari Kontrak. Pengadaan Jasa Pemborongan ini menjadi tanggungan dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlak.u.



Pasal13 ASURANSI ( 1)



Selama masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan berakhimya masa pemeliharaan PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan pada Perusahaan Asuransi yang disepak.ati kedua belah pihak. atas pelak.sanaan pekerjaan ini, dan terhadap kemungkinan tuntutan ganti rugi sebagai akibat dari pelak.sanaan pekerjaan yang salah oleh PIHAK KEDUA, serta semua kemungkinan kerugian lain, yang tercakup dalam polis Contractor's All Risk {CAR), dengan nilai pertanggungan sebesar rulai riil pekerjaan terse but sebelum PPN sebesar 10 % (sepuluh persen).



(jl



~



.=emua polis asuransi sebagimana dimaksud ayat (l) Pasal ini dibU31 untt!k d:>~ ~135 nama PIHAK PERTAMA dan polis asti sena bul.:ti pembayaran premi asli yang telah diba~arkan oleh PIHAK K.EDUA harus diserahkan kepada PIHAK PERTAlv1A paling lam bat dalam ·.vak.'tu 7 (tujuh) hari keija setelah premi dibayarakan. 3



Apabila terjadi resiko atas pekeijaan yang diasuransikan tersebut diatas, maka hak klaim asuransi sepenuhnya berada pada PIHAK PERTAMA dan uang pertanggungan yang diperoleh dari perusahaan asuransi digunakan untuk perbaikan kembali bangunan yang mengalami resiko oleh PIHAK KEDUA.



-)



PIHAK K.EDUA wajib mengasuransikan tenaga keija (Jamsostek) pada perusahaan asuransi tenaga kerja yang telah ditetapkan Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dimulainya pelaksanaan pekeijaan di lapangan.



Pasall4 PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN 1)



Kontrak yang dilakukan dengan sistem Kontrak Harga Satuan (Fixed Unit Price Contract) ini dimungkinkan adanya pekerjaan tambah atau kurang (Contract Variation Order) bedasarkan hasil pengukuran bersama atas pekeijaan. a. Pada saat pekerjaan fisik akan mulai dilaksanakan harus dibuat perhitungan menyeluruh atas hasil pengukuran, dan jika terjadi perbedaan maka dibuat perhitungan menyeluruh atas semua contract variation order (CVO) I mutual chek untuk dipakai sebagai dasar pembuatan Addendum/Amandemen Kontrak sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini. b. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah I kurang adalah suatu pekerjaan yang terjadi karena kondisi lapangan dan pelaksanaan pekeijaan yang tidak diperhitungkan (tak terduga) akan terjadi dan tidak dapat dihindari dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan bertambah/berkurangnya volume dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. c. Apabila berdasarkan penelitian yang dilakukan memang benar mengakibatkan bertambahlberkurangnya volume dan jenis pekeijaan tertentu, maka PIHAK K.EDUA dapat melaksanakan pekeijaan tambah/kurang tersebut setelah menerima Surat Perintah pekerjaan tambahlkurang dari PIHAK PERTAMA d. Surat perintah pekeijaan tambahlkurang tersebut harus memenuhi : 1. Uraian pekerjaan tambah/kurang yang bersangkutan; 2. Perkiraan biaya pekeijaan tambah/kurang; 3. Persetujuan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekeijaan tambahlkurang tersebut. e. Pekeijaan tambah disepakati kedua belah pihak tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak awal pekeijaan ini dan tidak termasuk pekerjaan yang belurn direncanakan.



'2)



PIHAK PERTAMA dapat melakukan perubahan mengenai mutu atau volume pekerjaan atas suatu bagian pekerjaan yang dianggap perlu atau dianggap lebih dan PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang menetapkan bahwa PIHAK KEDUA harus melakukan hal-hal sebagai berikut; a. Menambah atau mengurangi volume pekeijaan yang tercantum dalam dokumen kontrak; b. Menghapus bagian pekeijaan; c. Mengubah mutu atau jenis pekerjaan; d. Mengubah elevasi, kedudukan, dan dimensi dari bagian-bagian pekerjaan; e. Melaksanakan pekerjaan tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan pekeijaan tambahan tersebut tidak akan mempengaruhi berlakunya kontrak.



3)



a. Perubahan-perubahan tidak diperkenakan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA tanpa suatu ijin/perintah perubahan. Perintah perubahan tersebut diberikan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA dan disetujui oleh PIHAK KEDUA. b. Dalam keadaan mendesak, konsultan pengawas/pengawas lapangan dapat memberikan perintah perubahan yang barus diikuti dengan perintah tertulis dari PIHAK PERT00t-



Baik sebelum maupun sesudah perintah terrulis dari PIHAK PERTA.:.\1A. perint:ili konsultan pengawaslpengawas lapangan tersebut merupakan perintah untuk melak-ukan perubahan pekerjaan. -)



a



PIHAK KEDUA wajib melaksanakan setiap perubahan dari volume pekerjaan seperti telah dijelasakan dalan Pasal ini, dan berhak mengajukan perubahan biaya yang dihitung berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga satuan dokumen penawaran . b. Perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan yang disebabkan adanya perintah perubahan, dilakukan atas dasar yang disetujui oleh kedua belah pihak dihitung berdasarkan daftar harga satuan pekerjaan dan atau perhitungan analisa pekerjaan berdasarkan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga satuan dokumen penawaran.



5)



Apabila terjadi perubahan persyaratan pekerjaan yang harus dilaksanakan sehingga mengakibatkan penambahan dan atau pengurangan pekerjaan atas persetujuan bersama oleh kedua belah pihak akan dituangkan dalam suatu Addendum yang selanjutnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Kontrak Ini.



Pasal15 PELAKSANA,BAHANDANPERLENGKAPAN~ERALATANPEKERJAAN



I)



Ditempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang cakap, memadai dan profesional serta bersertifikat sesuai yang dipersyaratkan yang ditunjuk sebagai pelaksana dan mempunyai wewenang/kuasa penuh mewakili PIHAK KEDUA yang dapat menerima dan menyelesaikan segala perintah serta petunjuk-petunjuk dari konsultan pengawas/pengawas lapangan.



(2)



Bahan-bahan dan Perlengkapan/Peralatan Pekerjaan: a. Bilamana dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) tidak ada ketentuan lain, maka semua kebutuhan bahan dan perlengkapan/peralatan untuk pekerjaan harus diusahakan dan menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA. b. Semua bahan, barang dan perlengkapan/peralatan untuk pekerjaan serta tahapan pelaksanaan pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam AV Pasal23 sampai Pasal27.



(3)



Buku Harian Lapangan (BHL) dan Laporan: a. PIHAK KEDUA wajib menyediakan, mengisi dan membuat catatan dalam Buku Harian ditempat pekerjaan. b. Semua perintah dan peringatan dari PIHAK PERTAMA rekaman kondisi cuaca dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dicatat dalam Buku Harlan oleh PIHAKKEDUA c. PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala dan berkesinambungan mengenai kemajuan pekerjaan, tenaga kerja, perubahan pekerjaan dan lain-lain yang erat hubungannya dengan kelancaran serta hambatan!kesulitan pelaksanaan pekerjaan.



Pasal16



KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA (l)



PJHAK KEDUA harus menjaga keselamatan para pekerja dan petugas proyek lainnya ketika melaksanakan pekerjaan/tugas, dan atau ketika berada di dalam lokasi pekerjaan.



(2)



PIHAK KEDUA wajib menghindarkan segala kemungkinan bahaya yang dapat timbul atas para pekerja dalam melaksanakan tugas pekerjaan. Apabila terjadi kecelakaan, maka segala akibatnya menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.



v:



3)



Unruk menyimpan baban-bahan bangunan dan perlengkapan/peralatan keija yang dibu~':..:.an untu.k pekerjaan, maka PIHAK KEDUA harus membuat gudang/tempat khusus yang baik. Untuk. menghindarkan kehllangan baban bangunan perlengkapan/peralatan kerja, perlu dilakukan penjagaan yang cukup memadai oleh PIHAK KEDUA.



Pasal17 JASA DAN PRODUK DALAM NEGERI 1)



Kecuali ditentuk.an lain dalam kontrak ini, maka untuk pelaksanaan, penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib mengutamakan jasa dan produksi Dalam Negeri sebagaimana ditentuk.an dalam RKS dengan tetap mengutamakan syarat-syarat mutu bahan dan jasa yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan PIHAK PERTAMA



2)



Penggunaan jasa dan produksi Dalam Negeri, hasil pekerjaannya tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan sepenulmya menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.



(3)



PIHAK KEDUA wajib melaporkan secara periodik kepada konsultan pengawas tentang pelaksanaan Pasal ini.



Pasal18 KEIKUTSERTAAN GOLONGAN USAHA KECIL (1)



PIHAK KEDUA wajib mengikutsertakan Golongan Kecil, dalam pelaksanaan bagian pekerjaan sebagai sub kontraktor atau sebagai pemasok bahan sesuai spesialisasilkeahlian yang diperlukan dengan tetap memperhatikan bonafiditas yang bersangkutan, memenuhl persyaratan yang ditetapkan dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.



2)



PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas hasil kerja yang dilaksanakan baik yang dikerjakan sendiri ataupun yang diketjakan oleh PIHAK KETIGA atas persetujuan PIHAK PERTAMA.



(3)



PIHAK KEDUA wajib melaporkan secara berkala dan berkesinambungan kepada PIHAK PERTAMA tentang pelaksanaan Pasal ini.



(4)



Dalam hal PIHAK KEDUA temyata melalaikan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) tersebut diatas, dan setelab diawali teguran tertulis dari PIHAK PERTAMA tidak juga diindahkan oleh PIHAK KEDUA, maka dapat berlakukan Pasal24.



Pasa119 HAK ATAS KEKAYAAN INTEKTUAL



(I)



PIHAK KEDUA dengan ini menjamin atas keabsahan setiap jenis hak atas kekayaan intelektual yang digunakan dan atau diterapkan dalam pekerjaan sebagaimanan diatur dalam kontrak ini dan PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain yang terkait dengan penggunaan dan atau penerapan hak atas kekayaan intelektual dalam pekerjaan ini.



2)



Hak intelektual yang lahir atau tercipta sebagai· akibat dari pelaksanaan kontrak ini menjadi hak PIHAK PERTAMA.



Pasal20 PENGALIHAN PEKERJAA.i~ Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 (satu) baik sebagian maupun seluruhnya dilarang dialihkan oleh PIHAK KEDUA kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. Jika temyata PIHAK KEDUA menyerahkan sebagian pekerjaan atau seluruhnya kepada pihak lain, dan peringatan-peringatan tertulis dari PIHAK PERTAMA tidak diindahkan oleh PIHAK KEDUA, maka setelah mengadakan perhitungan PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Kontrak ini secara sepihak dan mem-blacklis PIHAK KEDUA.



Pasal21 KERJA LEMBUR Kerja lembur di luar ketentuan jam-jam kerja PIHAK KEDUA wajib minta ijin secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA 2)



Sebelum mendapatkan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA yang dalam hal ini dapat diwakili konsultan pengawas/pengawas, lapangan maka PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan kerja lembur.



Pasal22 PENGAWASAN PEKERJAAN Pengawasan pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 (satu) diatas dilakukan oleh Pengawas Lapangan/Konsultan Pangawas.



Pasal23 CIDERA JANJI PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan cidera janji apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut: l . Tidak rnenyelesaikan pekerjaan; 1 Pekerjaan tidak memenuhi mutu pekerjaan sebagaimanan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan; 3. Hasil pekerjaan tidak memenuhi kuantitas yang telah ditetapkan; -l. Waktu penyelesaian pekerjaan melibihi batas waktu Surat Penawaran Harga (SPH) dan atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).



Pasal24 SANKSI DAN DENDA (1 )



2)



Apabila penyerahan pekerjaan tingkat pertama (STT-1), dilakukan melampaui batas waktu yang telah disepakati sebagimanan dimaksud dalam Pasal 9 (sembilan), maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan untuk setiap satu hari keterlambatan sebesar 1 °/00 (satu permil) dari biaya pelaksanaan pekerjaan atau sebesar Rp. 77.301.230,00 (Tujuh puluh tujuh juta tiga ratus satu ribu dua ratus tiga puluh Rupiah). Apabila PIHAK KEDUA melalaikan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan atau ketentuan serta syarat-syarat teknis, dan temyata tidak segera memperbaiki kelalaian tersebut setelah rnenerima 2 (dua) kali surat peringatan dari PIHAK PERTAMA, maka untuk tiap kelalaian yang telah diperingatkan PIHAK KEDUA dikenakan sanksi denda penundaan pembayaran.



Apabila jadwal wal.:tu pen~erahan pekerjaan tin;:k:n I SIT-I) )~; telah disepakati tem)'aia ci!ampaui, sedangkan pekeijaan ::.ecara keseluruhan belum selesai. dan karena sesuaru ha1 terjadi pemutusan Kontr~ maka PlHAK KEDUA tetap dikenakan denda tersebut ayat (1) dan (2 Pasal ini, dengan mempertimbangkan nilai fisik (volume terpasang) yang telah dilaksanakan dan yang dapat disetujui PIHAK PERTAMA. Semua denda tersebut diatas dapat dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA melalui pemotongan terhadap pembayaran angsuran (termyn) yang diterimakan kepada PIHAK KEDUA. Besarnya denda yang dibayar oleh PIHAK PERTAMA atas keterlambatan pembayaran tagihan PIHAK KEDUA sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.



Pasal25 PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK Penghentian kontrak dilakukan bilamana teijadi hal-hal diluar kekuasaan para pihak untuk melakukan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru-hara serta bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak. Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur didalam kontrak. 3



Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa : a. Jaminan pelaksanaan menjadi milik negara; b. Sisa uang harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA c. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara; d. Pengenaan daftar hi tam untuk jangka waktu tertentu.



-t)



PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekeijaan akibat kesalahan PIHAK KEDUA sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.



5)



Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar perundang-undangan yang berlaku.



6)



Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.



Pasal26 KEADAAN KAHAR 1)



Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 11 (sebelas), PIHAK KEDUA dibebasakan dari denda-denda dan sanksi apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh terjadinya peristiwa-peristiwa diluar kekuasaan atau kemampuan PIHAK KEDUA yang dianggap sebagai keadaan kahar yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA misalnya: a. Bencana alam atau peperangan; b. Kejadian-kejadian akibat kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang moneter dan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa akibat kebijaksanaan tersebut dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar.



-)



Apabila tezjadi peristiwa-peristiwa tersebut diatas PIHAK KEDUA harus memberitahuk:an secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tezjadinya keadaan kahar dengan menyertakan pemyataan keadaaan kahar dari instansi yang berwenang.



3)



Atas persetujuan PIHAK PERTAMA dibuatkan Berita Acara dan selanjutnya batas waktu penyelesaian pekezjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 (sembilan) dapat diperpanjang yang dituangkan dalam Addendum/Amandemen Kontrak ini.



Pasal27



KEGAGALANBANGUNAN (1)



Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan setelah diserahterimakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA baik secara keseluruhan maupun sebagian menjadi tidak berfungsi dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan PIHAK KEDUA dan atau PIHAK PERTAMA.



(2)



PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi pada pekerjaan sebagaimana dimaksud oleh kontrak ini.



(3)



Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan ak.hir pekezjaan kontruk:si dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.



(4)



Jika tezjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA dan hal tersebut terbuk:ti menimbulkan kerugian bagi pihak lain maka PIHAK KEDUA wajib bertanggungjawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.



5)



Apabila PIHAK KEDUA melakuk:an pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekezjaan konstruksi atau kegagal~ bangunan; dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak.



6)



Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.



Pasal28



PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN 1)



Kegagalan bangunan dinilai dan ditetapkan oleh 1 (satu) atau lebih penilai ahli yang profesional dan kompeten dalam bidangnya serta bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara obyektifyang harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya laporan mengenai tezjadinya kegagalan bangunan.



2)



Penilai ahli yang dimaksud dalam ayat (1) dipilih dan disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



Pasal29



TANGGUNGGUGATAKmATKEGAGALANBANGUNAN PIHAK KEDUA bertanggung gugat atas setiap kerugian yang timbul yang terjadi akibat kega_galan •ngunan. ~



\f



Pasal30 PENEMUAN BE~l>AJBARAl'G BERl~ SEJARAH - emuan-penemuan bendalbarang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan-penemuan - -nurut Undang-undang yang dikuasai oleh negara di lokasi pekerjaan pada masa pelaksanaan iltrak, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dan Pihak berwenang suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



Pasal31 PEMBATALANKONTRAK I



PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Kontrak ini secara sepihak apabila PIHAK *KEDUA: a. Didalam jangka waktu satu bulan berturut-turut terhitung dari tanggal ditandatangani kontrak ini tidak atau belurn memulai tugas pekerjaannya. b. Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaannya; c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan; d. Memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar yang merugikan kepentingan PIHAK PERTAMA.



2)



Para pihak sepakat untuk menyimpangi ketentuan dalam pasal 1266 jo 1267 Kitab Undangundang Hukum Perdata.



Pasal32 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1)



Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kontrak ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.



(2)



Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas tidak tercapai, mka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Lumajang sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku.



Pasal33 DOMISILI ~.1engenai



pelaksanaan Kontrak ini dan segala akibatnya; kedua belah pihak memilih kedudukan : ang tidak dapat diubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ·di Lumajang.



Pasal34 PENUTUP Lampiran Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan ini terdiri dari a. Berita Acara Hasil Prakualifikasi Nomor : 602.112256/427.45/2007 Tanggal 31 Juli 2007; b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor : 602.112398/427.45/2007 Tanggal 30 Agustus 2007; c. Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor: 017/APR-JOIIX/2007 Tanggal6 September 2007, berikut lampirannya; d. Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran (BAPP) Nomor: 602.1/2440/427.45/2007 Tanggal18 September 2007; e. Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis dan Kewajaran Haga Nomor : ~ f. 602.112440/427.45/2007 Tanggal 18 September 2007; U '\7t



g. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SKPPBJ) Nomor 602.112473/427.45/2007 Tanggal 25 September 2007; h. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 602.1/2515/427.45/2007 Tanggal 4 Oktober 2007; i. Dokumen Pelelangan (RKS, gambar-gambar, Spesiftkasi, Bill of Quantity, dan lainnya), Yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak ini dan merupahkan satu kesatuan untuh. 2)



Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam kontrak ini dan atau perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam kontrak Tambahan (Addendum/Amandemen) dan selanjutnya merupakan bagian yang saling menunjang yang tidak terpisahkan dari kontrak ini.



3)



Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Lumajang pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas dimana aslinya dalam rangkap 2 (dua).



(4)



Masing-masing dibubuhi meterai secukupnya yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan untuk keperluan administrasi dibuat rekaman dalam rangkap 3 (tiga).



PfHAKKEDUA



PIHAKPERTAMA



PT. ANISA PUTRI RAGIL PT. AIRLANGGA TAMA NUS ANTARA SAKTI, JO.



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN JALAN LINGKAR TIMUR KOTA LUMAJANG TAHTJN ANGGARAN 2007 - 2008



'



RUDIWAHONO



0



Kepala Cabang



~~~



Mengetahui : UKIMAN DAN PRASARANA WTLA YAH ~-...UMAJANG



u l.'i .\.._ .. r_x c



..



:1







"' ~



,



,. ,











.







K\B P.-\ TE.- l ~IAJ.-\:'\G L-\.HC:\' A:\'GG.-\.RAN 2007 _008 Jl/ .. 1.\' .JV\'DR·IL SfTO>O \0 -1 U.\11. 1.!.\G TE/



0



~-



--



~--------~



' ' J./6



SVRA T PERI"TAU 1\;IULA I KERJA Nomor: 602.1 I 2647 I 427.45 I 2007



BERDASARKAN l Surat Kcputusan Penunjukan Pelaksanaan Pekcrjaan olch Pcjabat Pembuat Komitmcn Kcgiatan Pcmbangunan Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Timur Kota Lumajang Kabupatcn Lumajang tanggal ~ Oktobcr 2007 Notnor: 602.1 I 2515 I 427 .45 I 2007 Tahun Anggaran 200712008. :! Pcngadaan Jasa Pemborongan tanggal 29 Oh.'tober 2007 Nomor: 602.1 I 263Q I 427.45 I 2007. Pada hari int !u/uh 1i~juh Milyard 7'tga Rarus Set/It .l111a 1>11a Ratus Tiga P11f11h :



Rthu Ru;nah ) ( Tiga Rarus Tiga Puluh ) hari blender tcrhitung mulai tanggal 3 I Oktob~. 2007 dan sclambat - lam bam~ a sclcsai tanggal -t September ~30



2008 : I P~k~~jaan hants dilaksanakan s~suai Dokumcn Ldang. Hasrl Aarm ijzing.



Dcmiktan Surar Pcrinrah



~lulai



Pcngadaan Jasa Pcmborongan dan Pctunjuk - pctunjuk PPTK sclaku PcJabat Pcmbuat Komitmcn Pckcrja.an Pembangunan Jalan dan Jcmbatan Jalan Lingkar Timur Kota Lumajang Kabupaten Lumajang pada Dinas Pcnnuktman dan Prasarana Wilayah Kabupatcn Lumajang Tahun Anggaran 2007 I 2008: 2.Pdaksanaan pckcrJa