Kontrak Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK PELAYANAN (CITIZEN'S CHARTER) UPT PUSKESMAS SARONGGI Kontrak pelayanan atau lebih dikenal dengan Citizen’s Charter (CC) adalah suatu pendekatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan. Artinya kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik. Berbeda dengan praktik penyelenggaraan pelayanan publik sekarang ini, yang menempatkan kepentingan pemerintah atau penyelenggara/penyedia pelayanan publik sebagai acuan utama dari praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Citizen’s Charter menempatkan kepentingan pengguna pelayanan publik yakni masyarakat sebagai unsur yang paling penting. Untuk mencapai maksud tersebut, Citizen’s Charter mendorong penyedia layanan untuk bersama dengan pengguna pelayanan dan pihakpihak yang berkepentingan (stakeholder) lainnya untuk menyepakati jenis, prosedur, waktu, biaya, serta cara pelayanan. Kesepakatan tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia layanan, pengguna pelayanan, serta stakeholder. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Mengapa Citizens’ Charter Diperlukan di UPT Puskesmas Saronggi? 1. Untuk memberikan kepastian pelayanan yang meliputi waktu, biaya, prosedur dan cara pelayanan. 2. Untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan, penyedia layanan, dan stakeholder lainnya dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan; 3. Untuk mempermudah pengguna layanan, warga, dan stakeholder lainnya mengontrol praktik penyelenggaraan pelayanan. 4. Untuk



mempermudah



manajemen



pelayanan



memperbaiki



kinerja



penyelenggaraan pelayanan; 5. Untuk membantu manajemen pelayanan mengidentifikasi kebutuhan, harapan dan aspirasi pengguna layanan dan stakeholder lainnya.



Apakah Tujuan Pelembagaan Citizens’ Charter UPT Puskesmas Saronggi? Tujuan CC adalah membuat pelayanan publik menjadi lebih responsif (kesesuaian antara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat), transparan (semua aspek pelayanan yakni jenis, prosedur, waktu, biaya dan cara pelayanan, dapat diketahui dengan mudah oleh



pengguna



layanan),



dan



akuntabel



(aspek



pelayanan



dan



konteks



penyelenggaraannya dinilai baik oleh pengguna layanan). Apakah Manfaat Citizens’ Charter UPT Puskesmas Saronggi? Bagi pengguna layanan adalah : 1. Bagi pengguna layanan memberikan jaminan bahwa pelayanan publik akan menjadi lebih responsif transparan dan akuntabel. 2. Bagi pengguna layanan memberikan kemudahan untuk mengakses informasi pelayanan dan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pelayanan; 3. Bagi pengguna layanan menghargai martabat dan kedudukan pengguna layanan sebagai warga yang berdaulat; 4. Bagi Penyedia Layanan memudahkan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan; 5. Bagi Penyedia Layanan membantu memahami kebutuhan dan aspirasi warga, serta stakeholders mengenai penyelenggaraan pelayanan publik ; 6. Bagi Penyedia Layanan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab semua, termasuk warga dan pengguna layanan. Hak dan Kewajiban dalam Citizens’ Charter UPT Puskesmas Saronggi Pengguna Layanan mempunyai hak untuk: 1. Mendapatkari pelayanan yang berkualitas sesual dengan asas-asas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan yang berlaku di UPT Puskesmas Saronggi 2. Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi seIengkap-engkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan Puskesmas. 3. Memberikan saran untuk perbaikan pelayanan Puskesmas. 4. Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah. 5. Menyampaikan



pengaduan



kepada



Puskesmas



sebagai



penyelenggara



pelayanan kesehatan untuk mendapatkan penyelesaian. 6. Mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku



Pengguna Layanan mempunyai kewajiban untuk: 1. Mentaati mekanisme, prosedur dan persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Saronggi 2. Memberikan kepada UPT Puskesmas Saronggi informasi yang benar dan lengkap tentang identitas Pengguna Layanan 3. Memberikan dokumen / informasi medis yang diminta secara jujur, benar, tengkap serta sesual dengan permintaan petugas 4. Bersikap sopan kepada staf UPT Puskesmas Saronggi. UPT Puskesmas Saronggi mempunyai kewajiban untuk: 1. Memberikan informasi pelayanan yang akan Pengguna Layanan terima secar jelas dan informatif kepada Pengguna Layanan. 2. Melakukan pelayanan sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan. 3. Menegur penerima Iayanan yang tidak mentaati peraturan atau ketentuan yang berlaku di UPT Puskesmas Saronggi. UPT Puskesmas Saronggi mempunyai Hak untuk: 1. Membuat peraturan yang berlaku di UPT Puskesmas Saronggi sesuai etika profesi, standar profesi dan standar pelayanan kesehatan. 2. Memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, hak dan kewajibannya. 3. Menerima pembayaran atas jasa sarana dan jasa pelayanan yang telah UPT Puskesmas Saronggi berikan kepada Pengguna Layanan. Peran Serta Masyarakat dalam Citizens’ Charter UPT Puskesmas Saronggi 1. Masyarakat diberi kesempatan yang sama dan seIuas-luasnya untuk berperan serta daam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas. 2. Peran serta masyarakat sebagaimana dirnaksud pada poin (1) dilakukan dengan cara: a. Berperan serta dalam merumuskan standar pelayanan publik; b. Meningkatkan kemandinan, keberdayaan masyarakat dan kemitraan dalarn penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Saronggi; c. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Saronggi d. Menumbuhkan



ketanggapsegeraan



masyarakat



untuk



melakukan



pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Saronggi;



e. Memberikan saran dan atau pendapat dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Saronggi; f. Menyampaikan informasi dan atati memperoleh informasi di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Saronggi.