Kontrak Pemain [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK PERJANJIAN KERJA PEMAIN PERSIPERA BANGKEP Pada hari ini Senin tanggal 5 Oktober 2021 di Salakan, yang bertanda tangan di bawah ini : 1. PERSIPERA BANGKEP, beralamat, Jln. KRI Imam Bonjol No. 30 Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah. dalam perjanjian ini diwakili oleh: Nama : Sulaeman Husen, SE.,MH Jabatan : Ketua Klub Alamat : Jln KRI Imam Bonjol No. 30 Salakan Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Pemain Sepak Bola : Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat Nomor HP



: : : :



Rafik Tadjo Abason, 21 – 03 – 1991 Desa Abason Kec. Totikum -



Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terlebih dahulu hendak menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Klub Sepakbola PERSIPERA BANGKEP. 2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemain sepakbola profesional, yang pada saat perjanjian kerja ini ditanda tangani, tidak terikat dengan perjanjian kerja dengan klub Sepakbola manapun PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikat diri dalam satu perjanjian dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Bab dan Pasal-pasal sebagai berikut. BAB I WAKTU DAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PASAL 1 JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN 1. Perjanjian kerja ini berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2021. dan berakhir sampai dengan Selesainya Kompetisi Liga 3 Asprov PSSI Sulawesi Tengah Tahun 2021. 2. Setiap tahun Perjanjian Kerja ini akan di tinjau ulang terkait nilai kontrak PIHAK KEDUA, yang pengaturannya diatur dalam Lampiran. 3. PIHAK KEDUA dilarang melakukan negosiasi/pembicaraan kontrak baru dengan PIHAK KETIGA tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA sebelum masa kontrak kerja berakhir.



BAB II HAK DAN KEWAJIBAN KLUB TERHADAP PEMAIN



1.



2. 3. 4. 5.



6.



7.



8.



PASAL 1 UANG KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN Atas ikatan kerja pemain, PIHAK KEDUA berhak atas nilai kontrak oleh PIHAK PERTAMA sebesar Rp.5.000.000,sebagai penghasilan pokok PIHAK KEDUA setiap bulan dalam untuk tahun pertama periode kontrak selama 1 Musim Kompetisi Liga 3 tahun 2021; Pembayaran uang kontrak untuk tahun kedua dan seterusnya sampai tahun berikutnya jika diperpanjang. Bonus dari turnamen akan di berikan setelah turnamen selesai. Bonus prestasi akan diberikan oleh Klub sesuai prestasi dan kemampuan financial klub. Pembagian bonus dari sebuah turnamen akan dibagai sebagai berikut : a. 10% untuk Zakat yang membutuhkan b. 20% untuk pelatih dan manajemen c. 70% dibagi rata ke semua pemain. Apabila terjadi penundaan jadwal kompetisi dari badan penyelengara yang berakibat pada bertambahnya jumlah bulan kompetisi maka PIHAK KEDUA tetap berhak atas pembayaran gaji sesuai dengan masa kontrak dan gaji bulan berjalan Penghasilan bulanan sebagaimana yang diuraikan dalam ayat 1 pasal ini akan tetap dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, walaupun PIHAK KEDUA dalam kurun waktu tertentu tidak dapat melaksanakan kewajibannya yang disebabkan oleh karena: a. Sakit atau cedera yang ditimbulkan dari kegiatan kerja PIHAK KEDUA atas perintah PIHAK PERTAMA b. Dipanggil tim nasional, kecuali ditetapkan lain oleh PSSI. c. Hal-hal lain atas persetujuan PIHAK PERTAMA. Cara pembayaran uang kontrak untuk tahun berjalan, akan dirinci sebagai berikut:Lampiran 2 a. Pembayaran gaji bulanan dibayarkan setiap tanggal 10 bulan berjalan ke rekening PIHAK KEDUA atau yang ditunjuk PIHAK PERTAMA b. Jatuh tempo pembayaran dapat dilakukan penundaan tidak lebih dari 5 hari dan hanya karena alasan hari sabtu dan minggu atau hari hari libur lainnya.



PASAL 2 PENYESUAIAN PEMBAYARAN TERHDAP PEMAIN YANG DIPANGGIL OLEH TIM NASIONAL PIHAK PERTAMA dapat melakukan penyesuaian pembayaran hak-hak PIHAK KEDUA yang dipanggil tim nasional sesuai dengan kebijakan PSSI dan badan pengurus yang ada. PASAL 3 LINGKUP PEKERJAAN,KEPATUHAN BEKERJA DAN MENINGKATKAN PROFESIONALISME a. PIHAK KEDUA akan bermain sepakbola untuk kepentingan PIHAK PERTAMA di kota manapun di dalam maupun di luar Negara Indonesia yang merupakan program dari PIHAK PERTAMA baik dalam rangka kompetisi maupun turnamen;



b. Dalam semua ketentuan dalam pasal-pasal kontrak kerja ini, yang disebut dengan kompetisi, PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA hanya merujuk kepada kompetisi dan/atau turnamen yang diselenggarakan oleh penyeleggara yang diikuti dan disetui oleh PIHAK PERTAMA; c. PIHAK PERTAMA berhak untuk menurunkan atau tidak menurunkan PIHAK KEDUA di dalam suatu pertandingan; d. PIHAK KEDUA akan setuju dan tunduk serta menuruti semua permintaan yang wajar dari PIHAK PERTAMA, dalam hubungan atau berkaitan dengan promosi, publisitas, periklanan, dan kontrak sponsor serta program kegiatan lainnya yang dianggap perlu baik untuk kepentingan PIHAK PERTAMA maupun untuk kepentingan PSSI; e. PIHAK KEDUA akan selalu menjaga dan meningkatkan tingkat profesionalisme sebagaimana yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA; f. PIHAK PERTAMA berhak melakukan tes kesehatan kepada PIHAK KEDUA baik sebelum maupun pada waktu kontrak berjalan. PASAL 4 EVALUASI KINERJA (KAPABILITAS KUALITATIF) PEMAIN a. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan evaluasi kinerja (kapabilitas kualitatif) PIHAK KEDUA dan memberikan hasil evaluasinya kepada PIHAK KEDUA; b. Atas hasil evaluasi sesuai dengan ayat (1) pasal ini, PIHAK PERTAMA berhak untuk mengambil tindakan yang diperlukan; c. Ketentuan mengenai evaluasi kinerja pemain diatur dalam Lampiran. PASAL 5 PEMINJAMAN PEMAIN DAN TRANSFER a. PIHAK PERTAMA dapat meminjamkan PIHAK KEDUA yang masih terikat perjanjian kerja, untuk bermain Sepakbola kepada PIHAK KETIGA/klub sepakbola lainnya sebagai pemain pinjaman berdasarkan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA atau klub yang meminjamnya; b. PIHAK PERTAMA dapat meminjamkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KETIGA atau klub yang meminjamnya dengan persyaratan tidak mengurangi hak hak pokok PIHAK KEDUA PASAL 6 KETENTUAN PERATURAN a. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam melakukan perjanjian kerjasama ini akan mematuhi dan taat akan peraturan-peraturan permainan sepakbola yang diatur oleh FIFA sebagaimana yang digunakan oleh Liga penyelenggara dan atau PSSI dalam semua pertandingan yang diikutinya; b. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mematuhi peraturan-peraturan khusus yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA PASAL 7 CEDERA DAN SAKIT Apabila PIHAK KEDUA mengalam cedera, masih berhak mendapatkan nilai kontrak.



BAB III PELANGGARAN DAN SANKSI PASAL 1 PELANGGARAN DAN SANKSI a. Terhadap PIHAK KEDUA yang melakukan pelangggaran dalam bentuk apapun yang sebelumnya sudah merupakan kewajiban PIHAK KEDUA dan atau bertentangan/tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja ini, PIHAK PERTAMA akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran; b. Ketentuan tentang sanksi diatur dalam tata tertib pemain. BAB IV PEMBATALAN DAN PENGAKHIRAN KONTRAK KERJA SERTA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PASAL 1 PEMBATALAN KONTRAK Kontrak kerja ini dapat dibatalkan dan PARA PIHAK dibebaskan atas semua kewajiban, jika: a. Kontrak ini dibatalkan jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri b. Kontrak ini dibatalkan jika PIHAK KEDUA diberhentikan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA PASAL 2 OPSI/PEMAIN BEBAS Berakhirnya perjanjian kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Bilamana Perjanjian Kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah berakhir. PASAL 3 PERIZINAN Segala sesuatu perizinan baik terhadap PSSI maupun instansi pemerintah serta badan-badan lainnya sehubungan dengan adanya Perjanjian Kerja ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA dan atas bantuan PIHAK PERTAMA. BAB V PERSELISIHAN DAN RUJUKAN PASAL 1 PERSELISIHAN Segala bentuk peselisihan antara Pihak Pertama dan pihak kedua tentang isi dan atau akibat dari perjanjian kerja ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan dengan cara PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK PERTAMA, setuju untuk menyelesaikan seluruh sengketa yang timbul dengan cara musyawarah atau mediasi. PASAL 2 RUJUKAN Untuk menghindari penafsiran yang berbeda, perjanjian ini tunduk dan karenanya harus ditafsirkan dan/atau merujuk pada MANUAL PSSI.



BAB VII PENUTUP PASAL 15 a. Perjanjian kerja ini merupakan perjanjian pokok yang dapat disertai dengan ketentuan tambahan sebagai lampiran kontrak dan/atau perjanjian tambahan (addendum), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kontrak kerja pokok; b. Sebagai kesaksian tentang hal tersebut diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini membubuhkan tandatangannya pada tanggal, bulan, tahun sebagaimana tersebut diatas dan dibubuhi materai Rp.10.000 PASAL 16 Perjanjian kerja ini dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



RAFIK TADJO



SULAEMAN HUSEN, SE.,MH



SURAT KONTRAK PEMAIN Yang bertandatangan dibawah ini : Nama : SULAEMAN HUSEN, SE.,MH Nama Klub/Team : PERSIPERA BANGKEP Jabatan dalam Klub/Team : KETUA KLUB Dengan ini menerangkan bahwa: Nama : Tempat/Tgl Lahir : Alamat : No KTP : No. HP/Telp : E-mail :



RAFIK TADJO ABASON, 21-03-1991 DESA ABASON KEC. TOTIKUM 720732103910001 -



Adalah benar pemain yang terdaftar pada Klub/Team kami untuk diikutkan pada Liga 3 Regional Sulawesi Tengah tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Kami bertanggungjawab sepenuhnya akan keabsahan data dari pemain tersebut dan bersedia dituntut secara hukum apabila kemudian terdapat pemalsuan data dari pemain bersangkutan.



Ketua Klub



SULAEMAN HUSEN, SE.,MH



Salakan, 5 Oktober 2021 Pemain



RAFIK



TADJO