Kontrak PWK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PE ME R INTAH P R OVINS I PAPUA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



J l. S o a S iu Do k II Te lp (0 9 6 7 ) 5 3 2 4 0 2 , 5 3 3 7 1 1 , 5 3 3 9 1 2 . Fax 5 3 2 4 2 8 - 5 3 5 3 3 4 J ay apu ra



SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor: 050/KONTRAK-VI/



/BAPP/2020



UNTUK MELAKSANAKAN PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTAN PERSEORANGAN TENAGA AHLI PEKERJAAN PENYUSUNAN LAPORAN PENDAHULUAN PENUYUSUNAN REVISI RTRW PROVINSI PAPUA KEGIATAN AMANDEMEN PERDA No. 23 TAHUN 2013 TENTANG RTRW PROVINSI PAPUA Surat Perjanjian Kerja ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “KONTRAK”) dibuat dan ditandatangani di Jayapura pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh, berdasarkan Surat Penetapan Calon Penyedia tanggal 27 September 2020, antara: Nama NIP Jabatan Alamat



: : : :



YOHANES WALILO, S.Sos, M.Si 19700728 200909 1 001 Kepala Bappeda Provinsi Papua Jl. Soa Siu Dok II Bawah Komplek Kantor Gubernur, Kota Jayapura – Papua



yang bertindak untuk dan atas nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, dengan: Nama Peserta Alamat



: NURSIA, SP., M.Si : Dusun Ganno II Saletto Kab. Gowa



Nomor Pokok Wajib : 85.856.239.0-814.000 Pajak Bidang Keahlian : Lingkungan yang selanjutnya disebut ”Penyedia” MENGINGAT BAHWA: a)



b)



Kepala Bappeda Provinsi Papua telah meminta penyedia untuk menyediakan Jasa Konsultansi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini; Penyedia, sebagaimana dinyatakan kepada Kepala Bappeda Provinsi Papua, memiliki keahlian profesional, personil dan sumber daya teknis dan telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;



c)



d)



Kepala Bappeda Provinsi Papua dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan yang menandatangani mempunyai kewenangan untuk mengikat pihak yang diwakili; Kepala Bappeda Provinsi Papua dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfimasikan semua ketentuan dalam Kontak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.



MAKA OLEH KARENA ITU, Kepala Bappeda Provinsi Papua dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut: Pasal 1 TUGAS 1) 2)



Penyedia melaksanakan tugas-tugas seperti yang diatur dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja); Penyedia dalam melaksanakan pekerjaannya diharapkan dapat melakukan asistensi/diskusi secara berkala dan intensif sehingga dapat diperoleh kerangka kerja, metode pendekatan, dan hasil rumusan dari pekerjaan ini. Pasal 2 TANGGUNG JAWAB Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap keluaran/output (akuntabilitas standar) pencapaian Pekerjaan dari tugas-tugas yang dilaksanakannya sebagai Konsultan Perseorangan Tenaga Ahli pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua. Pasal 3 HAK



1)



2)



Penyedia berhak menerima imbalan kerja yang berupa “Upah/Honor” dari Kepala Bappeda Provinsi Papua sebesar Rp 43.500.000 (Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang dibayarkan kepada Penyedia secara langsung setelah dipotong pajak dan biaya administrasi lainnya jika ada. Ketentuan tata cara pembayaran upah/honor ditetapkan sebagai berikut: a. Upah/honor yang dibayarkan kepada Penyedia akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah lama hari bertugas;



b. Kepala Bappeda Provinsi Papua akan membayarkan upah/honor kepada Penyedia dengan ketentuan dan dilakukan pembayaran secara LS dan setelah membuat laporan; c. Kepala Bappeda Provinsi Papua tidak memberikan tunjangan lain kepada Penyedia, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kompensasi cuti, upah/honor Ke-13 dan lain-lain; d. Pada saat hubungan kerja berakhir, Kepala Bappeda Provinsi Papua tidak akan memberikan uang pesangon ataupun status kepegawaiaan kepada Penyedia. Pasal 4 KEWAJIBAN 1)



2)



Penyedia mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Team b. Melaksanakan kajian mengenai dampak yang ditimbulkan akibat adanya pengembangan wilayah c. Penyusun Laporan pendahuluan. Penyedia berkewajiban membayar pajak penghasilan dan/ atau pajak-pajak lain yang dipotong langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Papua sesuai peraturan perundangan pajak yang berlaku. Pasal 5 SANKSI



1)



2)



Kepala Bappeda Provinsi Papua menerbitkan surat peringatan, apabila Penyedia melakukan perbuatan sebagai bertikut: a. Penyedia tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang jelas dan atau diketahui (mangkir) serta tanpa izin selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut; b. Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan secara tepat waktu, tepat sasaran sesuai arahan Kepala Bappeda Provinsi Papua tanpa alasan yang jelas dan diterima oleh Kepala Bappeda Provinsi Papua; c. Penyedia tidak memenuhi standar pencapaian indikator kinerja yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana disebut pada pasal 2 tanpa penjelasan yang dapat diterima sesuai hasil penilaian yang dilakukan oleh Penyedia; Kepala Bappeda Provinsi Papua melakukan pemotongan upah/honor sebesar 50% dari upah/honor apabila Penyedia melakukan perbuatanperbuatan sebagai berikut: a. Penyedia tidak memiliki etika baik untuk memperbaiki atau mengulang kesalahan sebagaimana disebut pasal 5 ayat 1 sehingga dikeluarkan surat peringatan kedua;



3)



4)



5)



b. Penyedia melakukan manipulasi laporan. Kepala Bappeda Provinsi Papua melakukan pemutusan hubungan kerja apabila Penyedia tidak memiliki etika baik untuk memperbaiki dan/ atau mengulang kesalahan sebagaimana disebut pasal 5 ayat 2; Kepala Bappeda Provinsi Papua langsung melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penyedia dan akan diajukan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum serta Penyedia berkewajiban untuk mengganti segala kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya, apabila:  Penyedia melakukan pemindahtanganan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala Bappeda Provinsi Papua. Apabila Penyedia mengundurkan diri pada saat pekerjaan berjalan tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi pengambalian seluruh biaya yang dikeluarkan untuk dikembalikan ke Kas Negara. Pasal 6 PEMBIAYAAN Pembiayaan perjanjian kerja ini dibebankan DPA-Perubahan BAPPEDA Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020, Nama Kegiatan: Amandemen Perda No. 23 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Papua Tahun 2013-2033 Tahun Anggaran 2020, Nomor: 4.03.01.01.28.51 Pasal 7 BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA



1) Perjanjian kerja berakhir apabila: a. Penyedia meninggal dunia; b. Penyedia menderita sakit tetap selama lebih dari 3 (tiga) bulan yang berakibat tidak mungkin melaksanakan pekerjaan; c. Penyedia mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Kepala Bappeda Provinsi Papua selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya dan setelah bekerja minimal 3 (tiga) minggu; Apabila dilakukan sebelum 3 (tiga) minggu kerja, Penyedia diwajibkan mengganti biaya pelatihan untuk disetor ke Kas Negara; d. Penyedia menjalani pemeriksaan pihak yang berwajib sebagai tersangka, yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya; e. Penyedia melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan atau melanggar hukum sehingga mendapat sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat 4 dan 5; f. Adanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan penghentian pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pekerjaan di lapangan.



2) Penyedia dapat mengajukan inisiatif pemutusan perjanjian kerja apabila Kepala Bappeda Provinsi Papua tidak melakukan atau lalai dalam memenuhi hak Penyedia sebagaimana tercantum pada pasal 4, dan Penyedia telah melakukan klarifikasi secara tertulis kepada Kepala Bappeda Provinsi Papua; 3) Pada saat hubungan kerja antara Kepala Bappeda Provinsi Papua dan Penyedia berakhir, maka Penyedia tidak akan mendapatkan uang pesangon apapun, kecuali upah/honor yang memang sudah menjadi hak Penyedia dan belum diselesaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Papua. Pasal 8 FORCE MAJEURE Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala keadaan atau peritstiwa yang terjadi diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti gempa bumi, pemogokan, perang, keputusan pemerintah atau instansi berwenang, yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian ini menjadi terlambat atau tidak dapat dilakukan sama sekali. Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1) Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah; 2) Apabila kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan secara musyawarah perselisihan tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui pengadilan; 3) Kedua belah pihak akan memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan umum di Pengadilan Negeri domisili Kepala Bappeda Provinsi Papua; 4) Biaya penyelesaian perkara dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, akan ditanggung oleh pihak yang dikalahkan oleh pengadilan. Pasal 10 PENUTUP 1)



2)



Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak; Surat Perjanjian Kerja ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal, bulan, dan tahun tersebut diatas, dan dibuat dalam 2 (dua) lembar asli dan bermaterai secukupnya dan 1 (satu) lembar asli tanpa materai, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk pihak Kepala Bappeda Provinsi Papua dan Penyedia.



DENGAN DEMIKIAN, Kepala Bappeda Provinsi Papua dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unpdangan yang berlaku di Republik Indonesia.



Untuk dan atas nama Kepala BAPPEDA Provinsi Papua



Untuk dan atas nama Penyedia



YOHANES WALILO, S.Sos, M.Si NIP. 19750125 200909 1 001



NURSIA, SP., M.Si Konsultan Perseorangan