Laporan PKL PWK Persampahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI MALUKU “STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH DI KELURAHAN BATU MEJA”



Dibuat oleh : MEREL HUWAE 2018 74 092



PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA JURUSAN TEKNIK MESIN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON 2021



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI MALUKU



Disusun Oleh : Merel Huwae 2018-74-092



Disetujui oleh: Pembimbing Lapangan



Dosen Pembimbing



Elma N. Ririhena, S.Pi,. M.Si



Adnan A.A. Botanri, S.T. M.Eng. IAP



NIP. 196809271997032005



NIP. 199104152019031014



Mengesahkan, Ketua Jurusan Teknik Mesin



Mengetahui, Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota



Benjamin G. Tentua, ST., MT



Dr. Pieter Th. Berhitu, ST., MT



NIP. 197705022002121004s



NIP. 196908161998031001



KATA PENGANTAR Puji dan syukur di panjatkan kepada Tuhan Yesus Kristus atas kasih sayangNya penulis dapa menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhitung sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan



tanggal 31 Agustus 2021 tepat pada waktu yang telah ditentukan. Laporan ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah Praktek Kerja Lapangan pada Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Pattimura Ambon. Penyelesaian Laporan Kerja Lapangan (PKL) ini tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak. Karena itu ada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada : 1.Orang tua dan seluruh keluarga yang selalu memberikan dukungan moral dan material kepada penulis 2.Bapak DR. Ir. W .R . Hetharia, M.App.S selaku Dekan Fakultas Teknik Univeritas Pattimura 3.Bapak Benjamin G. Tentua, ST.MT selaku Ketua Jurusan Teknik Mesin Universitas Pattimura 4.Bapak Pieter Berhitu ST.MT selaku Ketua Program Studi Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Pattimura dan koordinator Praktek Kerja Lapamngan dan juga selaku infrastruktur dosen pembimbing Praktek Kerja Lapangan yang telah meluangkan waktu untuk membimbing dan memberikan motivasi dari awal sebelum praktek hingga selesai praktek dan penyusunan laporan. 5.Bapak Drs. Roy. C. Siauta, M.Si selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang telah menerima kami untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) serta menimba ilmu secara nyata di lapangan. 6.Ibu Elma N. Ririhena selaku Kepala Bidang PSLB3 yang selalu sabar dan bijaksana dalam membimbing penulis selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL). 7.Teman-teman



Mahasiswa Teknik



Perencanaan



Wilayah



dan



Kota



Universitas Pattimura atas saran dan kritik yang membangun. 8.Semua pihak yang telah membantu secara langsung maupun tidak langsung yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu. Penulis menyadari bahwa daam penulisan Laporan Kerja Lapangan (PKL) ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkann kritik dan



saran yang membangun agar penulis dapat berbenah unuk kedepannya. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis dan siapapun yang membacanya.



Ambon, 28 Agustus 2021



MEREL HUWAE



A. LAPORAN UMUM BAB I GAMBARAN UMUM INSTANSI 1.1Gambaran Umum Instansi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku merupakan Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Kementerian, Dinas Lingkungan Hidup bertanggung awab atas pembangunan infrastruktur yang berdampak terhadap lingkungan hidup. oleh karena itu pembangunan infrastruktur harus disertai dengan dokumen-dokumen untuk dampak lingkungan agar dapat dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup beserta tim teknis yang pada umumnya adalah para ahli di bidangbidang yang bersangkutan dengan pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup. Kantor Dinas lingkungan Hidup terletak pada Jl.Pengeringan



Pantai



Waihaong



Tlp.



(0911)



353118



Fax.



(0911)314552 email: [email protected] kota Ambon. 1.2 Tugas dan Fungsi URAIAN TUGAS KEPALA DINAS, SEKRETARIS, BIDANG, SUB BAGIAN DAN SEKSI 



Kepala



Dinas



Lingkungan



Hidup



mempunyai



tugas



melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku mempunyai



tugas



menyusun



rencana



operasional,



menyelenggarakan layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta keuangan dan aset sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesekretariatan.







Sub Bagian Kepegawaian dan Umum pada Sekretariat Dinas Lingkungan



Hidup



Provinsi



Maluku



mempunyai



tugas



menyusun rencana kegiatan dan mengelola layanan administrasi kepegawaian dan umum di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memberikan pelayanan prima di bidang kepegawaian dan umum. 



Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat



Dinas



Lingkungan



Hidup



Provinsi



Maluku



mempunyai tugas menyusun program dan kegiatan serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. 



Sub Bagian Keuangan dan Aset pada Sekretariat Dinas Lingkungan



Hidup



Provinsi



Maluku



mempunyai



tugas



menyusun rencana kegiatan dan mengelola penatausahaan keuangan dan Aset di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 



Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian dampak lingkungan dan kajian lingkungan hidup strategis serta pemeliharaan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal.







Seksi Inventarisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Dampak Lingkungan dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Inventarisasi



Rencana



Perlindungan



dan



Pengelolaan



Lingkungan Hidup, Kajian Dampak Lingkungan dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditetapkan. 



Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang



Pemeliharaan



Lingkungan



Hidup



sesuai



dengan



ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditetapkan. 



Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 serta pengembangan fasiliatas teknis sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal.







Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditetapkan.







Seksi Pengembangan Fasilitas Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Fasilitas Teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditetapkan.







Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup



mempunyai



tugas



melaksanakan



perumusan



dan



pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan lingkungan dan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal.







Seksi Pemantauan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pemantauan Lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditetapkan.







Seksi Kerusakan Lingkungan dan Pencemaran Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Kerusakan Lingkungan dan Pencemaran Lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditetapkan.







Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan dan penegakan hukum lingkungan serta peningkatan kapasitas lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal.







Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa



Lingkungan dan



Penegakan Hukum Lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditetapkan. 



Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencapai target/ capaian kinerja yang telah ditetapkan.



1.3 Struktur Organisasi



STRUKTUR DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI MALUKU KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP   SUBAG PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN



JABATAN FUNGSIONAL



BIDANG TATA LINGKUNGAN 



SEKRETARIS 



BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH dan LIMBAH B3 



SUBAG KEUANGAN DAN ASET 



BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP



SEKSI INVENTARISASI RPPLINGKUNGAN HIDUP, KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAN KLINGKUNGAN HIDUPS   



SEKSI PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH B3  



SEKSI



SEKSI



PEMELIHARAAN LINGKUNGAN HIDUP



PENGEMBANGAN FASILITAS TEKNIS 



SEKSI PEMANTAUAN LINGKUNGAN  SEKSI KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN



UPTD



SUBAG KEPEGAWAIAN DAN UMUM



BIDANG PENATAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP



SEKSI PENGADUAN DAN PENYEL. SENGKETA LINGKUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN  SEKSI PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP



BAB 2 AGENDA KEGIATAN



Minggu I Bidang : Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup No Hari/ tanggal 1. Senin, 19 Juli 2021



Kegiatan Penerimaan Mahasiswa



Ket PKL



oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup 2. 3.



Selasa, 20 Juli 2021 Rabu, 21 Juli 2021



Provinsi



Maluku Libur Evaluasi dokumen AKFI-



4.



Kamis, 22 Juli 2021



Arabikathama Print Peraturan



5.



Jumat, 23 Juli 2021



Pemerintah RI Evaluasi Dokumen Globalindo Mutiara



Minggu II



Bidang : Tata Lingkungan No 1.



Hari/ tanggal Senin, 26 Juli 2021



Kegiatan Memberikan



Ket buku



disposisi untuk di praf 2.



Selasa, 27 Juli 2021



oleh Ibu Kabid Mengambil tupoksi



3.



Rabu, 28 Juli 2021



dari bidang Membaca



Kamis, 29 Juli 2021



RTRW Mengambil surat dari



4.



Revisi



bidang untuk disposisi 5.



Jumat, 30 Juli 2021



oleh secretariat Mengetik perjalanan dinas tinjau lokasi



Minggu III Bidang : Pengelolaan Sampah dan Limbah B3



No 1.



Hari/ tanggal Senin, 2 Agustus 2021



Kegiatan Memeriksa



Ket Dokumen



Rencana Pengembangan Usaha Perkebunan Kakao dan 2.



Selasa, 3 Agustus 2021



Fasilitas Penunjang Menghitung jumlah Rencana



3.



Rabu, 4 Agustus 2021



Kerja



Anggaran (RKA) Mendapatkan informasi tentang



Seksi



Pengembangan 4.



Kamis, 5 Agustus 2021



Fasilitas Teknis Mengetik Data Limbah B3 Medis Covid-19 di



5.



Jumat, 6 Agustus 2021



Provinsi Maluku Membuat Laporan Realisasi



Kegiatan



Evaluasi



Pengelolaan



Sampah dan Limbah B3



Minggu IV Bidang : Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup No



Hari/ tanggal



Kegiatan



Ket



1.



Senin, 9 Agustus 2021



Penerimaan surat validasi mentarisasi emisi



2.



Selasa, 10 Agustus 2021



di 4 kota Penerimaan undangan



bintek



evaluasi



data



sampel penyusunan ropor sementara proper 3. 4.



Rabu, 11 Agustus 2021 Kamis, 12 Agustus 2021



201 Menulis



Libur surat



masuk darii Dirjen Penegakan Hukum LH dan Kehutanan



serta



KLHK



Pusat



Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi 5.



Jumat, 13 Agustus 2021



dan



Maluku Presentasi Persiapan



Ujian



Prajabatan



Bagi



CPNS 2020



Minggu V Bidang : Sekretariat No 1.



Hari/ tanggal Senin,16 Agustus 2021



Kegiatan Ket Rekap absensi



2.



Selasa, 17 Agustus 2021



pegawai -



3.



Rabu, 18 Agustus 2021



Surat permhonan



Libur



data dan informasi pernaganan Limbah B3 Medis 4.



Kamis, 19 Agustus 2021



Covid-19 Pemuktahiran data



5.



Jumat, 20 Agustus 2021



mandiri ASN Penerimaan dokumen di setiap bidang



Minggu VI Bidang : Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup No 1.



Hari/ tanggal Senin, 23 Agustus 2021



Kegiatan Disposisi



Ket surat



masuk dari PT.



Pertamina 2.



Selasa, 24 Agustus 2021



Wayame Pemerisaan dokumen



ijin



lingkungan



dari



PT.



Pertamina



Pattimura 3.



Rabu, 25 Agustus 2021



CV



Batu Prima Disposisi



surat



masuk dari Dirjen Bina 4.



Kamis, 26 Agustus 2021



Bangunan



Daerah Disposisi



surat



masuk



dari



PT.Maluku Prima Makmur 5.



Jumat, 27 Agustus 2021



Minggu ke-VII No 1.



Hari/tanggal Kegiatan Senin, 30 Agustus Penyerahan 2021



SERTIFIKAT oleh



Kepala



Dinas Lingkungan



Ket



Hidup



B. LAPORAN KHUSUS BAB 1 PENDAHULUAN



1.1Latar Belakang Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dari sumber sampai dengan pemrosesan akhir. Hal ini perlu dilakukan mengingat sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga dengan pengelolaan sampah dilakukan secara berkesinambungan dari hulu ke hilir dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 menyatakan bahwa timbulan sampah yang terkelola selama 5 tahun harus mencapai 80%. Peraturan Presiden ini juga menargetkan bahwa presentase penurunan sampah harus mencapai 20% dalam waktu 5 tahun. Program kebersihan kota dan penanggulangan sampah pada umumnya sudah dilaksanakan oleh hampir semua pemerintah daerah Kota/Kabupaten di seluruh nusantara, termasuk Kelurahan Batu Meja. Kelurahan Batu Meja, sebagai salah satu kelurahan yang saat ini mengalami



permasalahan



yang



salah



satunya



adalah



masalah



persampahan. Peningkatan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan ekonomi serta pembangunan di suatu daerah selain memberikan dampak positif juga menimbulkan dampak negatif. Indonesia yang merupakan Negara nomor (4) terdapat di dunia dengan perkiraan jumlah penduduk tahun 2014 mencapai 253.60 juta jiwa, menghadapi banyak permasalahan terkait sanitasi lingkungan akibat pencemaran udara,air, dan tanah sudah sangat kritis. Salah satu faktor yang menyebabkan pencemaran lingkungan ialah sampah.Sampah ada dimana-mana, pencemaranpun tak terhindarkan.Baik pencemaran tanah, air maupun, udara.Pernah terjadi bencana alam akibat sampah yaitu banjir. Banjir yang baru-baru ini terjadi di Kota Ambon sekitar Oktober 2013 yang lalu menyebabkan banyak kerugian secara finansial dan matrial masyarakat Kota Ambon. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Sampah merupakan



masalah yang tak akan habisnya, karena selama kehidupan ini masih ada maka sampah pasti akan selalu diproduksi. Produksi sampah sebanding dengan bertambahnya jumlah penduduk. Semakin bertambah banyak



jumlah



penduduk,semakin



meningkatlah



sampah



akan



diproduksi. Umumnya jenis sampah dapat dikelompokan menjadi tiga jenis yaitu: sampah kering, sampah basah dan sampah beling. Jadi secara ringkas dapat disimpulkan bahwa sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sampah berasal dari rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dan sebagainya. Alasan PKL di Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Maluku untuk mengenalkan mahasiswa Pada Pekerjaan Lapangan yakni pada pekerjaan lapangan di dunia industri dan usaha sehingga pada saatnya mereka terjun ke lapangan pekerjaan yang sesungguhnya dapat beradaptasi dengan cepat. Tujuan PKL di Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Maluku untuk meningkatkan Efisiensi Waktu dan Tenaga yakni dapat meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga dalam mendidik dan melatih tenaga kerja yang berkualitas dan melatih mahasiswa untuk berkomunikasi atau berinteraksi secara profesional di dunia kerja yang sebenarnya. Sehingga tidak merasa takut atau canggung lagi berkomunikasi secara profesional. Alasan memilih judul ini karena adanya kedekatan masalah sampah di Kelurahan Batu Meja yang merupakan masalah yang dekat dengan kehidupan kita, ada dalam keseharian kita bahkan di sekitar kita, sampah akan menjadi masalah jika kita biarkan saja. Pengelolaan sampah dengan cara yang salah hanya akan menimbulkan masalah baru, salah satu contohnya yaitu di bakar. Bukan menyelesaikan masalah pembakaran hanya menimbulkan masalah baru yaitu polusi udara. 1.2 Rumusan Masalah



Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana rencana jaringan persampahan di Kelurahan Batu Meja? 1.3 Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rencana jaringan persampahan di Kelurahan Batu Meja. 1.4 Batasan Masalah Batasan masalah dalam penelitian ini adalah rencana jaringan persampahan yang difokuskan pada Kelurahan Batu Meja. 1.5 Sistematika Penulisan BAB 1 PENDAHULUAN Membahas tentang Latar Belakang , Rumusan Masalah , Tujuan Penulisan, Batasan Penelitian serta Sistimatika Penulisan . BAB II TINJAUAN PUSTAKA Memberi pemahaman mengenai pengertian sampah, konsep pengelolaan sampah, sumber dan timbulan sampah, strategi pengelolaan sampah, aspek pengelolaan sampah, solusi permasalahan sampah, manajemen pengeolaan sampah, standar nasional indonesia, serta landasan hukum. BAB 3 METODOLOGI Membahas mengenai tempat dan waktu pelaksanaan penelitian serta metode pengumpulan data. BAB 4 PEMBAHASAN Membahas



mengenai



gambaran



Kelurahan



Batu Meja,



kondisi



persampahan, jaringan persamahan, sampah bahan berbahaya beracun, dampak sampah terhadap masyarakat serta produksi bersih, prinsip 4R, dan best practice. BAB 5 PENUTUP Membahas mengenai kesimpulan dan saran.



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Pengertian Sampah Sampah merupakan sesuatu yang dekat dengan manusia. Dengan bertambahnya populasi dan ekonomi akan meningkatkan jumlah sampah itu sendiri. Sampah yang sangat dekat dengan kehidupan manusia pada zaman sekarang adalah sampah kertas, plastik, dan limbah B3. Contoh sampah kertas yaitu berupa kertas-kertas koran, kertas buku tulis dan banyak lagi. Sampah-sampah kertas seperti ini sangat sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya contoh dari sampah plastik itu berupa sampah makanan yang membungkus makanan yang dimakan, sedangkan contoh dari sampah logam juga sangat banyak dalam kehidupan, seperti botol minuman, kaleng minuman bersoda dan lain sebagainya. Apabila sampah dapat di pisahkan maka akan mendukung UU no 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah dan memisahkan sampah. Tiga macam sampah ini adalah sampah yang biasa di daur ulang oleh pemerintah karna jumlahnya banyak dan gampang untuk dijadikan barang baru atau lain sebagainya. Dalam Undang – Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah definisi sampah yaitu sisa kegiatan sehari – hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan menurut definisi World Health Organization (WHO) sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya (Chandra, 2006). Dalam kamus Lingkungan Hidup (www.menlh.go.id) sampah memiliki dua arti yaitu (1) bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian, barang rusak atau bercacat dalam pembikinan (manufaktur), atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan, dan (2) waste (sampah/limbah); proses teratur dalam membuang bahan tak berguna atau tak diinginkan.



2.2 Konsep Pengelolaan Sampah Menurut



Undang-Undang Nomor 18 Tahun



2008 tentang



Pengelolaan Sampah (UUPS), yang dimaksud dengan sampah adalah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah yang merupakan sisa dari kegiatan manusia harus dikelola agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,



menyeluruh,



dan



berkesinambungan



yang



meliputi



pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah yang dimaksud dalam UUPS meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Untuk dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan ini, masyarakat dan para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya diharapkan dapat menggunakan bahan yang menimbulkan sampah sedikit mungkin, dapat digunakan kembali, dapat didaur ulang, dan mudah diurai oleh proses alam. Penanganan sampah yang dimaksud dalam UUPS adalah kegiatan yang diawali dengan pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan sifat sampah. Langkah selanjutnya adalah pengumpulan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara, dan pengangkutan sampah dari tempat penampungan sampah sementara menuju ke tempat pemrosesan akhir. Kemudian sampah yang telah terkumpul di tempat pemrosesan akhir dikelola dengan cara mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah dan/atau diproses untuk mengembalikan hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Secara umum pengelolaan sampah dilakukan melalui 3 tahapan kegiatan, yakni pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan akhir. Alfiandra (2009) menggambarkan secara sederhana tahapan-tahapan dari proses kegiatan dalam pengelolaan sampah sebagai berikut : a) Pengumpulan, diartikan sebagai pengelolan sampah dari tempat asalnya sampai ke tempat pembuangan sementara sebelum menuju



tahapan berikutnya. Pada tahap ini digunakan sarana bantuan berupa tong sampah, bak sampah, gerobak dorong, atau tempat pembuangan



sementara.



Untuk



melakukan



pengumpulan,



umumnya melibatkan sejumlah tenaga yang mengumpulkan sampah setiap periode waktu tertentu; b) Pengangkutan, yaitu mengangkut sampah dengan menggunakan sarana bantuan berupa alat transportasi tertentu ke tempat pembuangan akhir/pengolahan. Pada tahapan ini juga melibatkan tenaga pada periode waktu tertentu mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan sementara ke tempat pembungan akhir (TPA); c) Pembuangan akhir, dimana sampah akan mengalami pemrosesan baik secara fisik, kimia maupun biologis hingga tuntas penyelesaian seluruh proses. 2.3 Sumber dan Timbulan Sampah Sampah dapat dihasilkan dari berbagai sumber yang memiliki aktivitas yang berbeda-beda. Dalam suatu komunitas secara umum dihubungkan terhadap tata guna lahan dan zonasi, yaitu dengan kategori sumber sampah yang berasal dari: a) Perumahan b) Komersial c) Institusional d) Konstruksi dan pembongkaran (demolition) e) Fasilitas umum perkotaan f) Lokasi instalasi pengolahan g) Industri 2.4 Strategi Pengelolaan Sampah Menurut Michael (2002) dikutip Jumar, Fitriyah, & Kalalinggi (2014:104) mengatakan bahwa Strategi adalah cara untuk mencapai tujuan. Strategi juga dapat diartikan jalan untuk mencapai suatu tujuan



tersebut bukan saja dibutuhkan kemampuan untuk membangun jalan tersebut dengan baik, dan memberikan keselamatan kepada mereka yang melaluinya, tetapi juga patut melengkapi diri dengan pengetahuan yang akurat tentang route yang akan dialui, atau posisi berdiri kita sendiri dan posisi berdiri dari kekuatan anti perubahan. Sedangkan menurut Silalahi (2003) dikutip permatasari & Meirinawati (2012:4) strategi diartikan sebagai suatu perencanaan, dimana merupakan suatu kesatuan



(unifield),



bersama



terpadu



(integrated)



dan



luas



(comprehensive) yang diharapkan keunggulan-keunggulan strategis organisasi terhadap tantangan-tantangan lingkungan. 2.5 Aspek Pengelolaan Sampah Menurut SNI 19-2454-2002 pengelolaan sampah perkotaan terdiri dari 5 aspek yang ditunjukan oeh gambar dibawah ini :



Gambar 2.1 Pengelolaan Sampah Sumber : Google Aspek teknis operasional merupakan komponen yang paling dekat dengan obyek persampahan. Terdiri dari kegiatan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Evaluasi pengelolaan sampah pada asek teknik operasional pernah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Pengelolaan sampah di Kelurahan Batu Meja. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah , tertulis bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan / atau proses alam yang berbentuk padat. Menurut Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18



Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah menyebutkan bahwa Pemerintah



dan



pemerintahan



daerah



bertugas



menajamin



terselsenggaranya pengolahan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut. 2.6 Solusi Permasalahan Sampah Sampah merupakan masalah di daerah kelurahan batu meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang dimana masyarakat masih belum menaati peraturan untuk tidak membuang sampah di sepanjang sungai dan dapat mengakibatkan banjir jika hujan yang lama.



Gambar 2.2 Permasalahan Sampah Sumber: Dokumentasi 2021 Permasalahan persampahan ini jika diatasi dengan cara melukis dinding sungai, menambah tempat sampah, dan juga menulis peraturan di sepanjang badan sungai serta menambah estetik lokasi ini dengan merubah jembatan dengan jembatan yang lebih bagus dengan harapan agar masyarakat dapat menyayangi sungai dan tidak membuang sampah sembarangan. Berikut solusinya yaitu sebagai berikut : a) Membawa tas belanja Agar tas belanja tidak tertinggal, apalagi jika Anda mendadak harus belanja, sebaiknya siapkan sebuah tas belanja lipat di tas. Anda juga bisa menyediakan berbagai ukuran tas belanja untuk kantong buah, sayur, dan keperluan rumah tangga lainnya. b) Memakai kemasan plastik yang dapat digunakan kembali



Sediakan pula tempat minum untuk membeli minuman kopi atau es teh boba. Ganti penggunaan sedotan plastik dengan sedotan stainless. Sebisa mungkin, gunakan wadah plastik yang dapat digunakan kembali ketika Anda harus membeli gorengan atau camilan kesukaan lainnya. Untuk wadah plastik yang Anda gunakan, perhatikan nomor kode jenis plastik yang biasanya tertera pada bagian bawah wadah atau botol. Pilihlah kemasan yang aman untuk Anda gunakan kembali. Berikut ini detailnya.



2.7 Manajemen Pengelolaan Sampah Manajemen pengontrolan



sampah jumlah



merupakan



sampah



yang



gabungan dihasilkan,



dari



kegiatan



pengumpulan,



pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan sampah di TPA yang memenuhi prinsip kesehatan, ekonomi, teknik, konservasi dan pertimbangan lingkungan yang juga responsif terhadap kondisi yang ada. Metoda yang paling umum digunakan adalah : a) Penimbunan di lahan TPA b) Pembuangan di saluran air c) Penimbunan dalam tanah d) Menjadi makanan ternak e) Pengurangan f) Pembakaran Tidak semua metoda diatas tepat untuk semua jenis sampah. Menimbun dalam tanah adalah cocok untuk sampah makanan dan sampah daun, sedangkan untuk menjadi makanan ternak dan pengurangan adalah khusus untuk sampah makanan. Menurut Tchobanoglous tahun 1993, kegiatan yang terkait dengan pengelolaan sampah telah dikelompokkan menjadi 6 fungsi atau tahap, yaitu :



a) Jumlah sampah (waste generation) b) Pengumpulan, pemisahan dan kegiatan pengolahan di sumber sampah c) Pengumpulan akhir d) Pemisahan, pengolahan dan perubahan (transformation) sampah e) Pemindahan dan pengangkutan f) Pembuangan akhir (TPA) Hirarki dalam pengelolaan sampah dapat digunakan dalam implementasi



program



yang



melibatkan



masyarakat.



Hirarki



pengelolaan sampah yang diadopsi dari Environmental Protection Agency (Amerika Serikat) adalah meliputi berkurangnya sumber sampah, daur ulang, pembakaran dan penimbunan di landfill. Adapun pengelolaan sampah terpadu yang terdapat dalam buku Mc. Graw Hill adalah : a) pengurangan sumber sampah (source reduction) b) daur ulang c) perubahan sampah (waste transformation) d) daur ulang Contoh menghindari produksi sampah (waste generating) dapat dilakukan dengan menghilangkan kemasan yang tidak perlu dan merubah disain produk untuk menghemat materi dalam proses produksi. Materi yang dapat dikurangi dalam proses produksi dapat memberi dampak postif kepada lingkungan, terutama siklus kehidupan (life cycle). Pendekatan lingkungan dalam proses produksi, meliputi: a) pilihan materi b) minimisasi penggunaan sumber daya c) tipe dari sumber energi d) alat pengolahan di pabrik/industri e) lingkungan kerja yang diharapkan f) pemilihan lokasi TPA



Sampah dapat dikurangi dengan usaha yaitu menggunakan produk dan materi yang dapat digunakan kembali dalam pengolahan. Banyak cara lain mengganti alternatif penimbunan di TPA. Usaha penggunaan kembali (reuse) dapat difokuskan pada kemas yang tahan lama atau barang (produk) dan bahan/ materi yang dapat digunakan kembali. 2.8 Standar Nasional Indonesia (SNI) Standart Nasional Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Agar SNI dapat diterima secara luas oleh stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu: a) Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI; b) Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI; c) Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak



dan



konsensus



agar



semua



stakeholder



dapat



menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil; d) Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e) Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan f) Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan



kepentingan



nasional



dalam



meningkatkan



daya



saing



perekonomian nasional. Dalam rangka pengelolaan sampah di permukiman, telah ditetapkan SNI nomor 3242:2008. Pada hakektnya SNI ini adalah revisi dari SNI 03-3242-1994, Tata cara pengelolaan sampah di permukiman, dengan perubahan sebagian pada penerapan 3R mulai dari kegiatan di sumber sampai dengan TPS. Lebih jauh bisa dijelaskan, bahwa hal-hal yang direvisi dalam tata cara ini adalah menerapkan 3 R (reuse, reduce dan recycling) di sumber dengan melibatkan masyarakat. Dalam tata cara yang baru ini masyarakat dilibatkan untuk ikut serta mengelola sampah mulai dari pemilahan sampah organik dan an-organik, mengolah sampah organik dengan menggunakan komposter rumah tangga. Selain dari itu, di TPS juga melibatkan pengelola yang berasal dari masyarakat setempat untuk melakukan daur ulang sampah anorganik dan pengomposan skala lingkungan. Standar ini memuat persyaratan dan pengelolaan sampah permukiman di perkotaan untuk jenis sampah domestik non B3 dan B3 dengan menerapkan 3R mulai dari kegiatan di sumber sampai dengan TPS, dengan penjelasan mengenai ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, persyaratan dan pengelolaan. 2.9 Landasan Hukum PP 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik adalah aturan pelaksanaan UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. PP



27 tahun



2020



tentang



Pengelolaan



Sampah



Spesifik



melaksanakan Pasal 23 ayat (2) UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis,



menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan. Sampah Spesifik berbeda dengan jenis sampah rumah tangga dan sampah sejenis Sampah rumah tangga yang pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik pengaturan Pengelolaan Sampah Spesifik jauh lebih kompleks dan beragam.



BAB 3 METODOLOGI



3.1 Tempat dan Waktu Pelaksanaan Penelitian Tempat yang dijadikan objek penulisan laporan ini adalah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Proivnsi Maluku Jl. Pengiringan Pantai Waihaong. Waktu penulis melaksanakan Laporan Praktek Kerja Lapangan yaitu mulai dari tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021. 3.2 Metode Pengumpulan Data a) Data Primer : Data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dilapangan. Dalam hal ini, penulis laporan ini adalah mengumpulkan data yang menyangkut strategi pengelolaan lingkungan. Data primer dapat berupa survei, dimana data-data yang didapatkan meliputi data kondisi persampahan, dokumentasi pada Kelurahan Batu Meja. b) Data Sekunder Data Sekunder yaitu data yang diperoleh dari instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup yang berjudul



resume penataan



lingkungan



permukiman serta berdasarkan jurnal, skripsi, artikel, dan laporan studio Kecamatan Sirimau yang membahas tentang persampahan. 3.3 Metode Penelitian Pemilihan metode penelitian yang tepat dan sesuai dengan permasalahan yang sedang diteliti akan membuahkan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini



yaitu



metode



deskriptif



dengan



pendekatan



kualitatif.



Peneliti



menggunakan metode deskriptif karena dalam penelitian ini peneliti ingin mengetahui kondisi eksisting secara khusus mengenai program pengolahan sampah masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran lingkungan dimana hasil



penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk deskripsi atau menggambarkan bagaimana pengolahan sampah masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran lingkungan.



BAB 4 PEMBAHASAN



4.1 Deskripsi Lokasi Penelitian Kota Ambon merupakan ibukota propinsi kepulauan Maluku. Dengan sejarah



sebagai



wilayah



perdagangan



rempah



terkenal,



membentuk



pengembangan kota sebagai penghubung dan pusat perdagangan, pendidikan, budaya dan pengembangan. Kota Ambon berdiri pada tahun 1500-1600 setelah Benteng Nossa Seinhora da Annunciada dididrikan oleh bangsa Portugis. Luas Wilayah Daratan (km2) sebesar 359,45 Km², sedangkan Luas Wilayah Laut (km2) seluas 17,55 Km², dan jumlah penduduk (jiwa) 206.210 jiwa (Sensus Penduduk 2000). Daftar Kecamatan yang ada di Kota Ambon yaitu Nusaniwe, Sirimau, Baguala, Teluk Ambon dan Leitimur Selatan. Yang akan dibahas yaitu Kecamatan Sirimau yang memiliki 10 Kelurahan didalamnya adalah Kelurahan Batu Meja. Kelurahan Batu Meja dengan topografi berupa dataran rendah juga perbukitan dengan ketinggian lebih kurang 150 M diatas permukiman laut dengan curah hujan 55 % hari sebanyak 500 - 700 MM/tahun dengan suhu berkisar 32°C sampai 40°C . Tekanan udara terendah 500 MBS dan tertinggi 700 MBS serta kelembaban udara rata-rata antara 25 % sampai dengan 35 % dengan luas wilayah sekitar 12.982 Ha yang terdiri dari 31 RT dan 7 RW. • Sebelah Timur berbatasan dengan:



Kelurahan Karang Panjang



• Sebelah Barat berbatasan dengan:



Kelurahan Ahusen



• Sebelah Utara berbatasan dengan:



Negeri Soya



• Sebelah Selatan berbatasan dengan: Kelurahan Batu Gajah



Gambar 4.1 Peta Administrasi Sumber: Dinas Lingkungan Hidup, 2021 4.2 Kondisi Persampahan Pada Kelurahan Batu Meja kondisi terkini yang dapat diambil dari kondisi eksisting persampahan yaitu : 



Tempat membuang sampah



di Samping Polda, dan depan jembatan



Cemet. 



Masyarakat yang berada di dataran tinggi membuang sampah di Alor, sedangkan di dataran bantaran sungai langsung ke sungai, serta dapat menyebabkan longsor dan banjir.







Komdisi yang berkontur sehingga untuk akses persampahan (mobil dan motor sampah) yang tidak bisa untuk di jangkau.







Masyarakat masih membakar sampah di lahan kosong. Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu



dilakukan alternatif-alternatif pengelolaan. Untuk mencapai hal tersebut, ada tiga asumsi dalam pengelolaan sampah yang harus diganti dengan tiga prinsip– prinsip baru. Daripada mengasumsikan bahwa masyarakat akan menghasilkan jumlah sampah yang terus meningkat, minimalisasi sampah harus dijadikan prioritas utama. Sampah yang dibuang harus dipilah, sehingga tiap bagian dapat dikomposkan atau didaur-ulang secara optimal, daripada dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur seperti yang ada saat ini. Dan industri-industri harus mendesain ulang produk-produk mereka untuk memudahkan proses daur-ulang produk tersebut. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis dan alur sampah. Pembuangan sampah yang tercampur merusak dan mengurangi nilai dari material yang mungkin masih bisa dimanfaatkan lagi. Bahan-bahan organik dapat mengkontaminasi/ mencemari bahan-bahan yang mungkin masih bisa di daur-ulang dan racun dapat menghancurkan kegunaan dari keduanya. Sebagai tambahan, suatu porsi peningkatan alur limbah yang berasal dari



produk-produk sintetis dan produk-produk yang tidak dirancang untuk mudah didaur-ulang; perlu dirancang ulang agar sesuai dengan sistem daur-ulang.



Gambar 4.2 Kondisi Persampahan Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, 2021



4.3 Jaringan Persampahan Pengelolaan sampah adalah semua kegiatan yang bersangkut paut dengan pengendalian timbulnya sampah, pengumpulan, transfer dan transportasi, pengolahan dan pemrosesan akhir pembuangan sampah. Prasarana persampahan yang ada di Kelurahan Batu Meja 1 merupakan tong sampah dan 3 lainnya merupakan tempat sampah buatan.



Gambar 4.3 Rencana Jaringan Persampahan Sumber : Analisis Individu Tempat sampah di kelurahan Batu Meja sudah tersebar di beberapa titik di masing-masing kelurahan. Pada kelurahan Batu Meja terdapat 4 tempat sampah yang semuanya terletak pada ruas Jln. Sirimau. Kurangnya tempat sampah di Kelurahan Batu Meja ini dapat menyebabkan lingkungan sekitar Kelurahan tersebut menjadi kotor. Kelurahan Batu Meja, semuanya kembali lagi kepada kesadaran masyarakat undung menjaga kebersihan lingkunganm karena lngkungan yang bersih dapat membuat masyarakat menjadi sehat dan kehidupan di dalam lingkungan terasa nyaman dan sejahtera. Proses pengumpulan sampah dilaksanakan oleh tukang sapu jalan yang beroperasi pada pukul 5-6 pagi untuk membersihkan dan mengumpulkan sisa-sisa sampah yang ada di kedua Kelurahan tersebut. Proses transfer dan transportasi



sampah pada kedua Kelurahan ini dilakukan oleh mobil pengangkut sampah yang biasanya beroperasi pada pukul 06.30 - 08.00.



4.4 Sampah Bahan Berbahaya Beracun (B3)



Sampah atau limbah dari alat-alat pemeliharaan kesehatan merupakan suatu faktor penting dari sejumlah sampah yang dihasilkan, beberapa diantaranya mahal biaya penanganannya. Namun demikian tidak semua sampah medis berpotensi menular dan berbahaya. Sejumlah sampah yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas medis hampir serupa dengan sampah domestik atau sampah kota pada umumnya. Pemilahan sampah di sumber merupakan hal yang paling tepat dilakukan agar potensi penularan penyakit dan berbahaya dari sampah yang umum. Sampah yang secara potensial menularkan penyakit memerlukan penanganan dan pembuangan, dan beberapa teknologi non-insinerator mampu mendisinfeksi sampah medis ini. Teknologi-teknologi ini biasanya lebih murah, secara teknis tidak rumit dan rendah pencemarannya bila dibandingkan dengan insinerator. Banyak jenis sampah yang secara kimia berbahaya, termasuk obat-obatan, yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan. Sampah-sampah tersebut tidak sesuai diinsinerasi. Beberapa seperti merkuri harus dihilangkan, dengan cara merubah pembelian bahanbahan, bahan lainnya dapat didaurulang, selebihnya harus dikumpulkan dengan hati-hati dan dikembalikan ke pabriknya. Studi kasus menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan secara luas di berbagai tempat, seperti di sebuah klinik bersalin kecil di India dan rumah sakit umum besar di Amerika. Sampah hasil proses industri biasanya tidak terlalu banyak variasinya seperti sampah domestik atau medis, tetapi kebanyakan merupakan sampah yang berbahaya secara kimia.



4.5 Produksi Bersih dan Prinsip 4R Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara-cara pengurangan produkproduk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis. Prinsipprinsip Produksi Bersih adalah prinsip-prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian misalnya dengan menerapkan Prinsip 4R yaitu: a. Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau



material



yang



kita



pergunakan.



Semakin



banyak



kita



menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan. b. Reuse (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah. c. Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain. d. Replace (Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barangbarang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan 1lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barangbarang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong kresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami. 4.5 Dampak Sampah Terhadap Masyarakat Pada umumnya sampah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, ada tiga dampak sampah terhadap manusia dan lingkungannya: 1. Dampak Sampah Terhadap Kesehatan



Penanganan sampah yang tidak baik akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitarnya. Sampah tersebut akan berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan, seperti: 



Penyakit diare, tifus, kolera







Penyakit jamur







Penyakit cacingan



2. Dampak Sampah Terhadap Lingkungan Selain berdampak buruk terhadap kesehatan manusia, penanganan sampah yang tidak baik juga mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Seringkali sampah yang menumpuk di saluran air mengakibatkan aliran air menjadi tidak lancar dan berpotensi mengakibatkan banjir. Selain itu, sampah cair yang berada di sekitar saluran air akan menimbulkan bau tak sedap. 3. Dampak Sampah Terhadap Sosial dan Ekonomi Penanganan sampah yang tidak baik juga berdampak pada keadaan sosial dan ekonomi. Beberapa diantaranya adalah: 



Meningkatnya biaya kesehatan karena timbulnya penyakit







Kondisi lingkungan tidak bersih akibat penanganan sampah yang tidak baik. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat secara keseluruhan.



4.6 Best Practice Best Practice merupakan acuan pengembangan di dalam maupun luar negeri berdasarkan profil yang ada. Berdasarkan profil Kelurahan Batu Meja best practice pengelolaan persampahan yaitu dengan pengembangan di Swedia. Swedia merupakan negara yang dikenal inovatif termasuk dalam hal pengelolaan sampah. Selama bertahun-tahun Swedia secara konsisten



menerapkan kebijakan pengelolaan sampah demi mewujudkan negara yang bebas sampah. Selain dari kebijakan pemerintah dan inovasi teknologi, ternyata peran serta masyarakat juga menjadi faktor utama untuk mendukung terwujudnya negara bebas sampah tersebut. Berikut adalah beberapa fakta terkait pengelolaan sampah di Swedia:



Gambar 4.4 Sumber: Freepik 



Pemilahan Sampah dan Daur Ulang



Masyarakat Swedia telah terbiasa memilah sampah yang mereka hasilkan di rumah-rumah sebelum membuangnya ke tempat pembuangan. Hal tersebut tentu saja mempermudah proses pemilahan sampah dalam skala yang lebih besar. Selain itu, ada kebijakan pemerintah yang menetapkan ketersediaan pusat daur ulang sampah setiap 300m dari wilayah pemukiman. Hal ini ditargetkan untuk mendorong perilaku masyarakat untuk membuang dan memperlakukan limbah dengan benar. Memberdayakan kembali barang bekas Warga Swedia cenderung menggunakan kembali barang-barang daripada membuang atau mendaur ulang. Ini termasuk kebiasaan mengisi ulang produk-produk, daripada membuang atau mendaur ulang wadahnya. Kebiasaan menggunakan produk yang bisa digunakan ulang, tentu saja membuat mereka terhindar dari membeli produk baru yang berpotensi menghasilkan sampah lainnya.



Gambar 4.5 Sumber: Freepik “Pant System” Pemerintah menyediakan reward dalam bentuk uang bagi setiap botol atau kaleng bekas yang ditaruh di fasilitas duar ulang. Sistem ini disebut pant system yang telah sukses mendaur ulang jutaan sampah setiap tahunnya. Pant system juga disebut sebagai salah satu faktor yang membentuk perilaku masyarakat dalam menangani sampah sehari-hari. 



Peran Produsen



Pemerintah juga menghimbau pihak produsen yang memproduksi barang yang berpotensi menjadi limbah untuk berpartisipasi. Beberapa retail barang seperti perusahaan pakaian H&M akan memberikan diskon bagi pelanggan yang ‘mengembalikan’ pakaian yang sudah tidak dipakai lagi. Di samping itu, mereka juga mencoba inovasi agar limbah pakaian bekas dapat diatasi dengan lebih baik untuk ke depannya.



Gambar 4.6 Sumber: pinterest







Penerapan Waste-to-Energy



Hal yang paling signifikan dari pengelolaan sampah di Swedia adalah tersedianya fasilitas waste-to-energy. Lebih dari lima puluh persen limbah di Swedia dibakar dengan suhu yang sangat tinggi di fasilitas ini untuk mengubahnya menjadi energi listrik atau panas. Selain itu, abu dari proses pembakaran limbah ini juga dapat dijadikan bahan konstruksi jalan. Untuk membuat fasilitas ini selaku bekerja menghasilkan energi, Swedia bahkan mengimpor sampah dari negara-negara tetangga.



Gambar 4.7 Sumber: Freepik Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa masalah sampah adalah persoalan semua pihak dalam suatu negara. Untuk menjadi negara yang bebas sampah, juga diperlukan partisipasi pihak industri serta peran aktif masyarakat untuk mengelola sampah. Dengan penanganan yang tepat dan tunjangan teknologi, Swedia berhasil membuktikan diri sebagai negara terdepan dalam hal pengeloaan sampah.



BAB 5 PENUTUP 5.1 Kesimpulan Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ini penulis mendapatkan banyak pengetahuan secara nyata dalam menerapkan ilmu yag diperoleh di bangku kuliah. Praktek Kerja Lapangan adalah sarana bagi mahasiswa untuk mengenal dunia kerja nyata sekaligus mengenal lingkungan dan kondisi kerja yang nantinya akan dihadapi mahasiswa setelah lulus kuliah. Berdasarkan uraian dalam laporan ini, maka dapat disimpulkan bahwa dalam dunia kerja diperukan tanggung jawab,ketelitian, kesabaran yang tinggi atas semua pekerjaan yang dikerjakan dan disiplin waktu menjadi tanggung jawab kita agar tugas-tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. 5.2 Saran