Studi Kelayakan Persampahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Studi Kelayakan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan



Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga (Permen PU No. 03/PRT/M/2013)



Studi Kelayakan Studi kelayakan penyelenggaraan PSP adalah suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan program penyelenggaraan PSP di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek kelayakan : • teknis, • ekonomi, • keuangan, • lingkungan, • sosial, • hukum dan • kelembagaan.



Dasar Studi Kelayakan Studi kelayakan penyelenggaraan PSP wajib disusun berdasarkan: 1. Rencana induk penyelenggaraan PSP yang telah ditetapkan; 2. Kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan; dan 3. Kajian lingkungan, sosial, hukum dan kelembagaan.



Muatan Studi Kelayakan Studi kelayakan memuat data atau informasi: 1. Perencanaan PSP yang ada 2. Perkiraan timbulan sampah 3. Kondisi sosial dan ekonomi (berdasarkan survei kebutuhan nyata) kondisi yang harus diperhatikan dalam penetapan wilayah survei: 4. Kelembagaan 5. Data sumber sampah 6. Program pengembangan dan strategi pelaksanaan



Muatan Studi Kelayakan Studi kelayakan memuat data atau informasi (lanjutan): 7. Analisis dampak lingkungan atau UKL/UPL 8. Rencana operasi dan pemeliharaan 9. Perkiraan biaya proyek dan pemeliharaan 10. Perkiraan pendapatan; 11. Kajian sumber pembiayaan.



Studi Kelayakan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan



PERSYARATAN TEKNIS



Kriteria Kelayakan Teknis Komponen kriteria kelayakan teknis pembangunan atau pengembangan prasarana dan sarana persampahan seperti TPS, SPA, FPSA, TPSP/TPA sekurang-kurangnya meliputi parameter: a. luas, umur, lokasi, b. kelengkapan prasarana dan sarana, c. kemudahan operasi serta d. sumber daya manusia yang tersedia.



Dasar Kelayakan Teknis a. b. c. d.



Kajian timbulan dan karakteristik sampah; Kajian teknologi dan sumberdaya setempat; Keterjangkauan pengoperasian dan pemeliharaan; Kajian kondisi fisik setempat.



Muatan Kelayakan Teknis a. b. c. d. e. f. g.



rencana teknik operasional; kebutuhan lahan; kebutuhan air dan energi; kebutuhan prasarana dan sarana; gambaran umum pengoperasian dan pemeliharaan; masa layan sistem; dan kebutuhan sumber daya manusia



Kriteria Kelayakan Ekonomi Komponen kriteria kelayakan ekonomi meliputi • rasio manfaat biaya (Benefit Cost Ratio/ BCR), • penentuan tarif/retribusi berdasarkan biaya investasi dan biaya operasi pemeliharaan, • kemampuan pembiayaan dan subsidi pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundangan yang berlaku.



Standar Perhitungan Standar perhitungan Ekonomi dan Keuangan pembangunan prasarana dan sarana persampahan: 1. Perhitungan kelayakan ekonomi dan keuangan TPA menggunakan metode: – –



Internal Rate of Return (IRR) Net Present Value (NPV)



2. Perubahan nilai uang terhadap waktu (Time value of money) dihitung berdasarkan Discout Factor (DF) 3. Discout Factor (%) dihitung berdasarkan rata-rata tingkat inflasi selama tahun proyeksi ditambah perkiraan faktor resiko investasi.



Kriteria Kelayakan Ekonomi 1. Proyek dikatakan layak ekonomi apabila manfaat ekonomi lebih besar dibanding dengan biaya yang ditimbulkan baik berupa biaya operasional maupun biaya pengembalian modal; 2. Perhitungan kelayakan ekonomi proyek dihitung dengan metode : a. b. c.



Economic Benefit Cost Ratio (EBCR); Economic Net Present Value (ENPV); dan Economic Internal Rate of Return (EIRR).



Kriteria Kelayakan Ekonomi (lanjutan) 3. Apabila hasil perhitungan – EIRR proyek menghasilkan angka prosentase (%) lebih besar dari faktor diskon, maka perhitungan tersebut merekomendasikan bahwa proyek layak diterima dalam pengertian melaksanakan proyek (Do Something) lebih baik dibanding tidak melaksanakan proyek (Do Nothing). – EIRR proyek menghasilkan angka prosentase (%) lebih kecil dari faktor diskon, maka proyek ditolak. Proyek ini perlu direvisi skala investasinya agar tidak kelebihan investasi.



Kriteria Kelayakan Keuangan 1. Proyek dikatakan layak keuangan apabila pendapatan tarif/retribusi Persampahan lebih besar dibanding dengan biaya yang ditimbulkan baik berupa biaya operasional maupun biaya pengembalian modal. 2. Perhitungan kelayakan keuangan proyek dihitung dengan metode Finansial Economic Internal Rate of Return (FIRR) dan Net Present Value (NPV); 3. Kelayakan keuangan diukur berdasarkan : – Pay Back Period; – Financial Net Present Value (FNPV); dan – Financial Internal Rate of Return (EIRR).



Kriteria Kelayakan Keuangan 4. Kelayakan keuangan memperhitungkan antara lain: – – – – – – – –



tingkat inflasi; jangka waktu proyek; biaya investasi; biaya operasi dan pemeliharaan; biaya umum dan administrasi; biaya penyusutan; tarif retribusi; dan pendapatan retribusi.



Kriteria Kelayakan Keuangan • Perhitungan FIRR – FIRR menghasilkan angka prosentase (%) lebih besar dari faktor diskon, maka pendanaan investasi proyek dapat dibiayai dari pinjaman komersial tanpa membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembalian cicilan pokok dan bunganya. Bahkan proyek ini mendapat manfaat keuangan sebesar nilai NPV-nya (NPV positif); – FIRR menghasilkan angka prosentase (%) sama dengan nol yang berarti lebih kecil dari faktor diskon, maka pendanaan investasi proyek hanya layak apabila dibiayai dari sumber pendanaan APBD atau sumber dana lain yang tidak mengandung unsur bunga pinjaman dan pembayaran cicilan pokok.



Kelayakan Keuangan • Apabila kelayakan keuangan proyek tidak dapat menutup biaya operasional, maka proyek ditolak. • Proyek ini perlu direvisi perencanaannya dan pilihan teknologinya agar biaya O/P-nya dapat menjadi lebih rendah.



Kajian Lingkungan • Kajian lingkungan didasarkan atas studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Kajian Sosial • Kajian sosial harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat untuk menerima rencana penyelenggaraan PSP.



Kajian Hukum Kajian hukum, meliputi : 1. Ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Kebijakan; dan 3. Perijinan yang diperlukan.



Kajian Kelembagaan Kajian kelembagaan, meliputi : 1. Sumber daya manusia; 2. Struktur dan tugas pokok institusi penyelenggara; dan 3. Alternatif kelembagaan kerjasama pemerintah dan swasta.



Tenaga Ahli Tenaga ahli yang diperlukan untuk penyusunan studi kelayakan penyelenggaraan PSP antara lain tenaga ahli bersertifikat dengan bidang keahlian, namun tidak dibatasi pada keahlian sebagai berikut: 1. Ahli Teknik Penyehatan/Teknik Lingkungan 2. Ahli Teknik Sipil 3. Ahli Hidrologi/Hidrogeologi 4. Ahli Sosial Ekonomi 5. Ahli Keuangan 6. Ahli Manajemen/Kelembagaan 7. Ahli AMDAL



Studi Kelayakan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan



TATA CARA PENGERJAAN STUDI KELAYAKAN PSP



Ketentuan Umum Pengkajian kelayakan teknis Penyelenggaraan PSP harus memenuhi ketentuan umum sebagai berikut: 1. Mengacu pada rencana induk Penyelenggaraan PSP. 2. Dilaksanakan oleh tenaga ahli bersertifikat dengan team leader berpengalaman dalam bidangnya minimal 5 tahun atau menurut peraturan yang berlaku.



Ketentuan Teknis Pengkajian kelayakan teknis peyelenggaraan PSP harus memenuhi ketentuan teknis berikut: 1. Kelayakan teknis 2. Kelayakan ekonomi dan keuangan 3. Kajian lingkungan 4. Kajian Sosial 5. Kajian Hukum 6. Kelayakan kelembagaan



Tata Cara Pengerjaan Studi Kelayakan Cara pengerjaan pengkajian kelayakan teknis Penyelenggaraan PSP adalah sebagai berikut: 1. Pada tahap persiapan, siapkan Rencana Induk berikut data penunjang sesuai ketentuan umum. 2. Lakukan pengkajian kelayakan teknis 3. Lakukan pengkajian kelayakan keuangan 4. Lakukan pengkajian kelayakan lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku 5. Lakukan pengkajian kelayakan sosial dan budaya 6. Lakukan pengkajian kelayakan hukum 7. Lakukan pengkajian terhadap kelayakan kelembagaan



Daftar Modul  Modul A: PENGANTAR  Modul B : PERENCANAAN UMUM      



   



Nawasis.Com



B.1. B.1.1 B.1.2 B.1.3 B.2 B.3



Rencana Induk Jenis, Muatan dan Ketentuan Teknis Rencana Induk Tata Cara Penyusunan Rencana Induk & Konsultasi Publik Tata Cara Survei dan Pengkajian Penyusunan Rencana Induk Studi Kelayakan Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan



Modul C : PENGUMPULAN SAMPAH, TPS & TPS-3R Modul D : PENGOPERASIAN, PENUTUPAN, REHAB TPA Modul E : PENGOLAHAN & PEMROSESAN AKHIR SAMPAH Modul F : INDEKS RESIKO PENUTUPAN DAN REHAB TPA



Sumber : Permen PU No. 03/PRT/M/2013) Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga



Nawasis.Com



Nawasis.Com



Water Inspiration



dimana inspirasi mengalir sampai jauh ...



Nawasis.Com



Sanitasi.Net



Spirit of Water



tak kenal lelah, terus mengalir, untuk kehidupan...



Nawasis.Com



Contact: Joy Irmanputhra Email : [email protected] Nawasis.Com