Kontrak SLB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA Jalan Raya Puputan – Niti Mandala Denpasar 80235 Telp. (0361) 226119 – 226319 - 235105



SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN ( K O N T R AK ) NOMOR



: 027/28284 Disdikpora (Pihak Pertama) : 86 /UJM//VII/2016 (Pihak Kedua)



TANGGAL



: 12 JULI 2016



ANTARA KEPALA BIDANG PK DAN PLK DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA PROVINSI BALI SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN / BARANG DENGAN



PT. UNDAGI JAYA MANDIRI



UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN BELANJA MODAL KONSTRUKSI PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN SLB DI JIMBARAN



Pada hari ini, Selasa tanggal Dua belas bulan Juli tahun Dua ribu enam belas bertempat di Denpasar, kami yang bertanda tangan dibawah ini : I. N a m a : Drs. I Ketut Budiasa J a b a t a n : Kepala Bidang PK dan PLK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali.Selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang, A l a m a t : Jalan Raya Puputan – Niti Mandala Denpasar – Bali. Dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 248/01-F/HK /2015 tanggal 01 Januari 2015 , tentang penunjukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. II. N a m a : I Wayan Sutaya, SE. J a b a t a n : Direktur “PT. UNDAGI JAYA MANDIRI” A l a m a t : Jl. Sekar Jepun VI/ 14A Gatsu Timur, Denpasar. Berdasarkan Akte Perubahan terakhir nomor : 7 tanggal 12 Mei 2009 notaris I Made Sukra, SH, M.Kn, yang bertindak untuk dan atas nama PT. UNDAGI JAYA MANDIRI yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.



Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu kontrak Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Pengembangan Pembangunan SLB di Jimbaran , sesuai dengan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor : 027/25588/Disdikpora, tanggal 23 Juni 2016 Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 TUJUAN KONTRAK Tujuan Kontrak ini adalah memberikan batasan hak dan kewajiban kedua belah pihak sehingga pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Pengembangan Pembangunan SLB di Jimbaran dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik, sesuai dengan ketentuan – ketentuan dokumen kontrak dan hasil pekerjaan memberikan kepuasan sepenuhnya pada PIHAK PERTAMA. Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan yang harus dilaksanakan, diselesaikan dan dipelihara oleh pihak kedua yaitu Belanja Modal Konstruksi Pengembangan Pembangunan SLB di Jimbaran, sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – syarat serta Daftar Kuantitas dan Harga (Rencana Anggaran Biaya). Pasal 3 DOKUMEN KONTRAK Untuk melaksanakan pekerjaan ini berlaku dokumen kontrak kerja yang terdiri dari dokumen – dokumen sebagai berikut : a. Kontrak. b. Surat Keputusan Penunjukan Pemenang. c. Surat Perintah Mulai Kerja. d. Pengumuman Pemenang Pelelangan. e. Usulan Pemenang Pelelangan. f. Berita Acara Evaluasi dan Klarifikasi. g. Berita Acara Penjelasan beserta lampirannya. h. Surat penawaran beserta lampiran – lampirannya. i. Rencana Kerja dan syarat – syarat / Dokumen pelelangan. Dokumen-dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Instruksi Kepada Peserta dan Analisa Harga Satuan tidak menjadi bagian dari dokumen Kontrak. Pasal 4 NILAI KONTRAK 1. Nilai Kontrak Kerja Pekerjaan tersebut pada Pasal 2 sebesar Rp. 18.862.759.000,00 (Delapan Belas Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) termasuk PPN. 2. Seluruh biaya pekerjaan tersebut dalam ayat 1 ini dibebankan pada DPA-SKPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali Nomor : 918/15/DPA/2016 tanggal 30 Desember 2015 Tahun Anggaran 2016 Kode Kegiatan : 1.01.1.01.01.01.19.127 dengan Kode Rekening : 5.2.3.26.001 Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Pengembangan Pembangunan SLB di Jimbaran



2. Nilai kontrak kerja tersebut ayat 1 pasal ini didasarkan atas harga satuan (Unit price) yang perinciannya tercantum dalam daftar kuantitas dan harga (Rencana anggaran biaya). Nilai kontrak kerja tersebut ayat 1 pasal ini sudah termasuk didalamnya semua jenis pajak,bea materai dan pungutan – pungutan resmi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 JAMINAN PELAKSANAAN 1. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan surat Jaminan Pelaksanaan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat penunjukan pemenang atau sebelum kontrak kerja ditanda tangani untuk jaminan pekerjaan. 1. Besarnya jaminan pelaksana adalah sebesar 5% x HPS yaitu sebesar 5% x Rp.23.698.319.000,00 = Rp. 1.184.915.950,00 ( Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah), yang dikeluarkan oleh Bank umum atau Bank Pemerintah setempat, atau perusahaan Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) yang harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. 3. Jaminan pelaksanaan berlaku sejak kontrak kerja ditanda tangani sampai pada penyerahan pertama pekerjaan, jaminan pelaksanaan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah berita acara penyerahan pertama pekejaan diterbitkan. Pasal 6 CARA PEMBAYARAN Pembayaran Nilai Kontrak kerja tersebut pada pasal 4 kontrak kerja ini dilaksanakan sebagai berikut : 1. Pembayaran Uang Muka. a. PIHAK KEDUA dapat mengambil Uang Muka sebesar 20% ( Dua puluh persen) dari Nilai Kontrak kerja sebesar 20 % x Rp. 18.862.759.000,00 = Rp. 3.772.551.800,00 ( Tiga Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut : dibayarkan setelah kontrak kerja ditanda tangani dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA telah menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA berupa jaminan uang muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (Suretyship) ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang nilainya minimal sama dengan uang muka yang dimohon. b. Masa berlakunya Garansi Bank atau Lembaga Keuangan lainnya untuk uang muka sekurangkurangnya sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. c. Uang muka tersebut diatas dapat diberikan hanya apabila PIHAK KEDUA mengajukan permohonan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan mencantumkan rencana penggunaan uang muka. d. Besarnya pengembalian angsuran uang muka diperhitungkan berangsur-angsur pada tahaptahap pembayaran angsuran yaitu sebesar prestasi pekerjaan dikalikan uang muka, dengan ketentuan bahwa uang muka tersebut selambat-lambatnya harus sudah lunas pada saat pembayaran pekerjaan mencapai prestasi fisik 100 % (seratus persen).



e. Apabila berlakunya Bank Garansi atau Lembaga Keuangan lainnya tersebut diatas hampir berakhir, sedang pengembalian uang muka belum habis diperhitungkan, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperpanjang masa berlakunya. Apabila perpanjangan masa berlakunya Garansi Bank Lembaga Keuangan lainnya untuk uang muka tersebut tanpa terlebih dahulu memberitahukan PIHAK KEDUA dan menyetorkan ke Kas Negara atau memperhitungkan dengan prestasi pekerjaan yang belum dibayarkan kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA setelah terlebih dahulu dikurang dengan jumlah uang yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA. 2. Pembayaran dari nilai kontrak kerja tersebut termasuk pada pasal 4 ayat 1 kontrak kerja ini dilakukan secara angsuran berdasarkan kemajuan borongan / pekerjaan yang diterima PIHAK PERTAMA dengan retensi 5 %. 3. Pembayaran tersebut ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan permintaan pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan berita acara pemeriksaan kegiatan. 4. Retensi sebesar 5% dari nilai kontrak kerja yaitu Rp. 18.862.759.000,00 = Rp. 943.137.950,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) dapat dicairkan setelah pekerjaan selesai 100% dan diganti dengan jaminan pemeliharaan berupa garansi bank pemerintah setempat atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (Surety Bond) yang harus diresuransikan sesuai dengan Menteri Keuangan. 5. PIHAK KEDUA sepakat atas pembayaran tersebut pada ayat 1,2,3 dan 4, pasal ini dibayarkan ke rekening PT. Undagi Jaya Mandiri No. Rekening 011.01.00.03411-3 pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Utama Denpasar. Pasal 7 PENYEDIAAN PERSONIL, BAHAN DAN PERALATAN 1. Personil, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut pasal 2 kontrak kerja ini sepenuhnya disediakan dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 2. Personil, bahan dan peralatan tersebut ayat 1 pasal ini khusus hanya dipergunakan bagi pelaksanaan kontrak kerja ini sebagaimana pasal 2 kontrak kerja ini dan tidak dapat dibenarkan untuk dipergunakan diluar pekerjaan yang telah ditetapkan. 3. Kehilangan KEDUA.



/ kerusakan bahan / peralatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK Pasal 8 KESELAMATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA



1. PIHAK KEDUA harus membebaskan PIHAK PERTAMA dari tanggung jawab atas kerugian akibat suara ribut, kebisingan dan gangguan-gangguan lainnya yang timbul selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan dari tuntutan ganti rugi yang disebabkan atau berhubungan dengan tanggung jawab tersebut. 2. PIHAK KEDUA harus memakai dan membayar JAMSOSTEK. Pasal 9 KECELAKAAN DAN LUKA-LUKA YANG MENIMPA KEGIATAN PIHAK PERTAMA / direksi teknis tidak bertanggung jawab atau tidak dikenakan atas kerugian atau ganti rugi yang harus dibayar dibawah hukum dalam kaitan sebagai konsekwensi dari kecelakaan atau luka-luka yang menimpa setiap pekerja atau orang lain yang dipekerjaan oleh PIHAK KEDUA. Pasal 10



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Pekerjaan tersebut pada pasal 2 kontrak kerja ini ditetapkan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) oleh PIHAK KEDUA. 2. Seluruh pekerjaan tersebut pasal 2 kontrak kerja ini harus dapat diselesaikan dan diserahkan oleh PIHAK KEDUA dan diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada akhir jangka waktu pelaksanaan tersebut ayat 1 pasal ini yang dituangkan dalam berita acara penyerahaan pertama pekerjaan selesai, yaitu pada tanggal 8 Desember 2016. Pasal 11 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN 1. Segera setelah seluruh pekerjaan selesai, PIHAK KEDUA dapat meminta secara tertulis untuk melaksanakan penyerahan pertama pekerjaan. 2. PIHAK PERTAMA berdasarkan berita acara pemeriksaan wajib mengeluarkan berita acara penyerahaan pekerjaan selesai. 3. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Penyerahaan Pertama selesai dilaksanakan. Selama masa pemeliharaan berlangsung PIHAK KEDUA wajib untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan / kecacatan yang terjadi. 4. Segala biaya yang dikeluarkan untuk perbaiki tersebut menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Pasal 12 SANKSI DAN DENDA 1. Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Dokumen Kontrak yang antara lain meliputi : bahan, peralatan, personil, administrasi, metode dan manajemen pelaksanaan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan mutu pekerjaan, jadwal pelaksanaan dan administrasi kontrak, maka PIHAK PERTAMA dapat melakukan hal-hal sebagai berikut : a. pemberian teguran-teguran dan peringatan-peringatan secara tertulis. b. penangguhan pembayaran. c. penundaan pembayaran sebagai pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA. d. pemberian perintah pembongkaran/ penggantian. 2. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuanketentuan didalam Dokumen Kontrak kerja dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau PIHAK KEDUA mengalami keterlambatan sampai dengan 30% dari rencana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak menurut pasal 10 kontak kerja ini tanpa alasan yang jelas maka terhadap PIHAK KEDUA dapat dikenakan sanksi pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA setelah PIHAK PERTAMA menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. 3. Khusus untuk keterlambatan waktu pelaksanaan kepada PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu perseribu) dari nilai kontrak kerja untuk setiap hari kalender keterlambatan terhitung sejak jangka waktu pelaksanaan habis dengan setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari nilai kontrak. Apabila denda keterlambatan sudah mencapai 5% (lima persen), PIHAK PERTAMA berhak menunjuk PIHAK KETIGA untuk menyelesaikan pekerjaan seperti tersebut diatas dalam pasal 2 atas beban PIHAK KEDUA.



4. Pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA tersebut ayat 3 (tiga) pasal ini dilaksanakan dengan pemberitahuan tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA kemudian berhak melanjutkan pekerjaan dengan cara lain dan segala akibat pembiayaan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Pasal 13 PERUBAHAN,PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN KEGIATAN 1. PIHAK PERTAMA dapat melakukan perubahan mengenai mutu, volume pekerjaan atau suatu bagian pekerjaan dianggap perlu atau dianggap lebih dan PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang menetapkan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak. b. Menghapus sebagian pekerjaan c. Mengubah mutu atau macam pekerjaan d. Melaksanakan seluruh pekerjaan dan pekerjaan tambah tersebut tidak akan mempengaruhi nilai kontrak. 2. Perubahan-perubahan pekerjaan tidak boleh dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA tanpa suatu perintah perubahan. Perintah perubahan tersebut harus diberikan secara tertulis oleh direksi/pimpinan kegiatan. Dalam kegiatan mendesak direksi dapat memberikan perintah perubahan secara lisan, tetapi PIHAK KEDUA wajib membuat ketetapan tersebut secara tertulis untuk disahkan oleh direksi. Baik sebelum atau sesudah perintah tersebut disahkan oleh direksi, perintah tersebut harus dianggap sebagai perubahan. 3. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan setiap perubahan dari volume pekejaan seperti yang telah dijelaskan dalam ayat 1 dan berhak mengajukan biaya satuan seperti yang telah dicantumkan dalam daftar kuantitas dan harga. Apabila ada perubahan persyaratan sehingga mengakibatkan perubahan biaya harus mendapat persetujuan bersama. 4. Penambahan dan pengurangan kegiatan tidak dapat dipakai alasan untuk menambah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali atas persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA. 5. Penambahan dan pengurangan kegiatan, perpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan atau perubahan-perubahan lainnya, harus diikuti dengan pembuatan addendum kontrak kerja. Pasal 14 PENGENDALIAN,SUPERVISI DAN PENANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1. Pengendalian atas penyelenggaraan pekerjaan dilakukan oleh PIHAK KEDUA 2. Supervisi (pengawasan teknik) terhadap pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh team pengawas yang nama-namanya akan dinyatakan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 3. PIHAK KEDUA harus menunjuk pelaksana yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dan dinyatakan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Penetapan pelaksanaan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan persetujuan tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut oleh PIHAK PERTAMA apabila PIHAK PERTAMA berpendapat bahwa pelaksana tersebut tidak menjalankan tugasnya. 4. Pengendalian PIHAK PERTAMA berlaku baik terhadap PIHAK KEDUA maupun terhadap tim pengawas (Supervisi). 5. Untuk keperluan pengendalian dan supervisi, PIHAK KEDUA harus menyediakan dan bekerja dengan kelengkapan buku harian dilokasi pekerjaan.



Pasal 15 KEDUDUKAN HUKUM 1. Untuk pelaksanaan kontrak kerja ini kedua belah pihak mempunyai tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah di kantor pengadilan negeri Denpasar 2. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kontrak kerja ini menyampaikan tidak akan memberi dan menjanjikan imbalan berupa sesuatu dalam bentuk apapun juga kepada PIHAK PERTAMA atau kepada pejabat-pejabat pemerintah dan badan-badan yang berkaian dengan kontrak kerja ini. Jika dikemudian hari ternyata bahwa pernyaataan PIHAK KEDUA tersebut tidak benar, disamping PIHAK PERTAMA akan mengajukan PIHAK KEDUA kepada instansi yang berwenang, PIHAK PERTAMA dapat membatalkan kontrak kerja ini dan semua kerugian atau biaya-biaya yang timbul karenanya, seluruhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. 3. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja ini, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan PIHAK PERTAMA untuk mengusulkan agar PIHAK KEDUA tidak diikutsertakan dalam pelelangan. Pasal 16 KERUGIAN AKIBAT KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 1. Yang dianggap dalam keadaan memaksa (Force Majeure) adalah semua kejadian diluar kemampuan PIHAK KEDUA yang mempengaruhi jalannya pelaksanaan pekerjaan yaitu: a. Bencana alam (yang dinyatakan oleh pemerintah setempat) yaitu : gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, dan kebakaran b. Peperangan, pemberontakan c. Peraturan pemerintah dibidang moneter yang pelaksanaannya sesuai keputusan pemerintah d. Pemogokan buruh yang bukan disebabkan kesalahan PIHAK KEDUA. 2. Apabila terjadi keadaan memaksa (Force majeure), maka PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggungan atas kerugian dan keterlambatan penyelesaiaan pekerjaan. 3. Untuk keperluan perhitungan atas kerugian yang mungkin terjadi, PIHAK KEDUA perlu segera mengambil tindakan atau langkah pengumpulan data mengenai pekerjaan dengan mengambil dokumentasi atau foto dan wajib melaporkan kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah terjadinya peristiwa diikuti laporan terperinci secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya peristiwa tersebut kepada PIHAK PERTAMA. 4. Apabila PIHAK KEDUA lalai melaporkan secara tertulis, sehingga melampaui batas tersebut ayat (4) pasal ini, PIHAK KEDUA kehilangan haknya untuk mengajukan klaim atas kejadian tersebut. Pasal 17 LAIN – LAIN 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam kontrak ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam surat kontrak tambahan (addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini 2. Dengan ditandatanginnya kontrak kerja ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal – pasal kontrak ini dan seleruh ketentuan dalam dokumen – dokumen, termasuk dalam sanksinya. Mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku sebagai undang – undang bagi kedua belah PIHAK berdasarkan ketentuan dalam pasal 1338 ayat 1 kitab undang – undang hukum perdata. 3. Yang dimaksud dengan dokumen – dokumen tersebut ayat 1 pasal ini adalah dokumen – dokumen yang dimaksud dalam pasal tiga kontrak kerja ini, dan dokumen – dokumen yang diterbitkan menurut ketentuan – ketentuan yang berlaku



4. Dengan disepakatinya ketentuan – ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak kerja ini, maka ketentuan pada pasal 1226 kitab undang – undang hukum perdata tidak berlaku lagi dalam kontrak kerja ini, apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya menurut kontrak kerja. 5. Kontrak kerja beserta lampiran – lampirannya yang merupakan bagian tak terpisahkan dibuat dalam rangkap 10 (sepuluh) dengan dua asli bermaterai Rp. 6.000,00 asli ke 1 (satu) untuk PIHAK PERTAMA dan asli ke 2 (dua) untuk PIHAK KEDUA dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pasal 18 PENUTUP Surat perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di denpasar pada hari dan tanggal tersebut diatas dan dinyatakan berlaku sejak ditandatangani surat perjanjian ini.



PIHAK KEDUA : PT. UNDAGI JAYA MANDIRI



I Wayan Sutaya, SE Direktur



PIHAK PERTAMA : Kepala Bidang PK dan PLK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Barang



Drs. I Ketut Budiasa Pembina NIP. 19600602 198903 1 009



PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA Jalan Raya Puputan – Niti Mandala Denpasar 80235 Telp. (0361) 226119 – 226319 - 235105



SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN ( K O N T R AK ) NOMOR NOMOR



: 027/28284 /Disdikpora (PIHAK PERTAMA) : 86 /UJM/VII/2016 (PIHAK KEDUA)



TANGGAL



: 12 JULI 2016



PEKERJAAN : BELANJA MODAL KONSTRUKSI PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN SLB DI JIMBARAN ANTARA KEPALA BIDANG PK DAN PLK DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA PROVINSI BALI SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN / BARANG



DENGAN



PT. UNDAGI JAYA MANDIRI KONTRAKTOR/PERDAGANGAN UMUM JL. SEKAR JEPUN VI/14A GATSU TIMUR - DENPASAR – BALI Telp/Fax : (0361) 466076



PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA Jalan Raya Puputan – Niti Mandala Denpasar 80235 Telp. (0361) 226119 – 226319 - 235105



ARSIP ANGSURAN I (PERTAMA)



PEKERJAAN : PEMBANGUNAN SMK N BALI MANDARA TAHAP I



PT. UNDAGI JAYA MANDIRI KONTRAKTOR/PERDAGANGAN UMUM JL. SEKAR JEPUN VI/14A GATSU TIMUR - DENPASAR – BALI Telp/Fax : (0361) 406076