Koperasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Apa sajakah peranan anggota koperasi di manajemen koperasi? Bagaimana kiat-kiat agar menjadi anggota koperasi yang aktif dalam berkontribusi kepada koperasi? Peran anggota koperasi dimanajemen koperasi sebagai berikut: a. Menerima dan melaksanakan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota. b. Memilih serta memberhentikan pengurus dan pengawas. c. Mengesahkan perubahan anggaran dan investasi d. Mengawasi pengurus dan pengelola secara dinamis. e. Mengusulkan untuk memeriksa keuangan agar tidak ada penyelewengan. f. Membantu pemodalan koperasi sesuai dengan kemampuan masing-masing. g. Membayar simpanan-simpanan yang telah menjadi kewajiban. h. Melakukan transaksi dan aktif dengan kegiatan koperasi. i. Memberikan kritik dan saran terhadap pelaksanaan pengurus. j. Mengikuti dan mendorong perkembangan kopersi. Kiatk-kiat agar menjadai anggota koperasi yang aktif dalam berkontribusi kepada koperasi dapat dilakukan dengan partsipasi anggota koperasi itu sendiri. Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi sangat diharapkan peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak hanya selalu percaya kepada kepengurus terutama dengan laporan-laporan yang diberikan pengrus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi dalam mekanisme jalannya usaha koperasi tersebut. langkah-langkah agar menjadi anggota kopersai aktif: Menghadiri rapat dan pertemuan koperasi, menyampaikan ide dan kritik membangun, patisipasi modal, memafaatkan koperasi secara propesional, pembagian insentif yang harus merata. 2. Anggota koperasi yang bagaimanakah yang seharusnya bisa diangkat menjadi pengurus koperasi? Anggota koperasi yang diangkat menjadi pengurus koperasi harus memiliki kemampuan sebagai berikut: a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi. b. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat dalam kewirausahaan. c. Sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya tiga tahun kecuali pada saat pendiri koperasi.



d. Antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semada samapai derajat ketiga. e. Mempunyai integritas yang tinggi. f. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlang seperti diatur dalam anggaran rumah tangga. g. Anggoat pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi



bagus dalm mengelola



koperasi. h. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga. 3. Mengapa koperasi harus dikelola oleh tenaga profesional? Karena agar dapat bersaing secara global, koperasi harus dikelola dengan cara propesional. Koperasi Incorporated atau sejumlah koperasi yang akan bergabung menjadi satu dan dikelola secara propesional seperti layaknya pihak swasta, menjadi salah satu kunci agar koperasi bisa bersaing dipasar internasional, mupuun pasar domestik. Koperasi perlu dikelola secara propesional sehingga tercapainya efesiensi yang sangat tinggi. karena tanpa esiensi mustahil koperasi dapat memperoleh keuntungan dan jika tanpa adanya keuntungan bagimana koperasi dapat mensejahterakan setiap anggotanya, oleh karena itu dalam operasionalnya, diperlukan prinsip-prinsip usaha pada umumnya yaitu prinsip rasionalitas, efektivitas, efisiensi dan produktivitas. Keempat perinsip tersebut dapat dilaksanakan dengan menggunakan manajemen koperasi yang tepat, baik dalam manajemen sumber daya, manajemen produksi, pemasaran, dan keuangan.



Sumber Referensi Djabaruddin Djohan. 2019. Perkoperasian. Tanggarang Selatan: Universitas Terbuka. Rinaldi. 2010. ‘Peranan Anggota Koperasi Karyawan Suka Usaha Riau Dalam Meningkatkan Modal Dan Pendapatan Usaha Ditinjau Menurut Persepektif Hukum Islam’. Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syari’ah Dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.