Skripsi Koperasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERANAN KOPERASI UNIT DESA DALAM UPAYA MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT DIBIDANG PERTANIAN DESA MULYO ASIH KECAMATAN KELUANG KABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN



SKRIPSI



AKBAR SYARIFUDIN NIM. EES.160297



Dosen Pembimbing H. Sissah, S.Ag., M.HI Mellya Embun Baining, S.E., M.EI



EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI 2020



LEMBAR PERNYATAAN Assalamualaikum Wr.Wb Saya yang bertanda tangan dibawah ini Nama



: Akbar Syarifudin



Nim



: EES.160297



Jurusan



: Ekonomi Syariah



Fakultas



: Ekonomi dan Bisnis Islam



Dengan ini saya menyatakan bahwa: 1.Skripsi ini merupakan hasil karya asli saya yang diajukan untuk memenuhi salah satu persyaratan memperoleh gelar Strata 1 (S1) di jurusan Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN STS Jambi. 2.Semua sumber yang saya gunakan dalam penulisan ini telah saya cantumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIN STS Jambi. 3.Jika kemudian hari terbukti bahwa karya ini bukan hasil karya asli saya sendiri atau merupakan jiplakan dari karya orang lain, maka saya bersedia menerima sanksi yang berlaku di UIN STS Jambi. Jambi, Desember 2020 Penulis



Akbar Syarifudin NIM: EES160297



i



Pembimbing I



: H.Sissah, S.Ag.,M.HI



Pembimbing II



: Mellya Embun Baining, M.EI



Alamat



: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN STS Jambi Jl. Jambi- Muara Bulian KM. 16 Simp. Sei Duren Kab. Muaro Jambi 31346 Telp. (0741) 582021 Jambi, Desember 2020



Kepada Yth. Dekan Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Di – Jambi



NOTA DINAS Assalamu’alaikum wr. wb Setelah membaca dan melakukan perbaikan seperlunya, maka skripsi Saudara AKBAR SYARIFUDIN NIM: EES160297 yang berjudul:“PERANAN KOPERASI UNIT DESA DALAM UPAYA MENINGKATKAN EKONIMI MASYARAKAT DIBIDANG PERTANIAN DESA MULYO ASIH KECAMATAN KELUANG KABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN” telah disetujui dan dapat diajukan untuk dimunaqasahkan guna melengkapi syarat-syarat memperoleh gelar Sarjana Strata Satu (S.1) pada jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Demikianlah, kami ucapkan terima kasih semoga bermanfaat bagi kepentingan agama, nusa dan bangsa.



Wassalamu’alaikum wr. wb.



Pembimbing I



Pembimbing II



H.Sissah, S.Ag, M.HI NIP.196502151999031001



Mellya Embun Bining, M.Ei NIP.198405172011012012



ii



iii



MOTTO ‫َ ُك ْم ِإ َّن‬ ِ ‫َيا أَيُّ َها الَّذِينَ آ َمنُوا ََل ت َأ ْ ُكلُوا أ َ ْم َوالَ ُك ْم َب ْينَ ُك ْم ِب ْال َب‬ َ ُُْْ َ‫ارة ً َع ْن ت ََراض ِم ْن ُك ْم ََ ََل تَ ُْْ ُلُوا أ‬ َ ‫اط ِل ِإ ََّل أ َ ْن ت َ ُكونَ تِ َج‬ َّ ‫َّللاَ َكانَ ِب ُك ْم َر ِحي ًما‬ Artinya:



Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Qur’an Surat An-nisa Ayat 29).1



1



QS.An_nisa’,(4):58



iv



PERSEMBAHAN



Kupersembahkan karya sederhana ini untuk orang tuaku yang sangat ku hormati, kasihi, dan sayangi Ibunda Tercinta (SRI UTAMI) dan Ayahanda Tercinta (SYARIFUDIN). Sebagai tanda bakti, hormat, dan tanda terima kasih yang tak terhingga kupersembahkan karya kecil ini kepada ibu dan ayah yang telah memberikan kasih sayang sepanjang masa. Terimakasih untuk Keluarga ku tersayang, Abang/Kakak (Syamsul Mu’arif, Jajang, Emalia, Rahmawati, Nasum, Aes), yang sudah memberi support dan perhatian serta kasih sayang sebagai keluarga besar hingga saya sampai menyelesaikan skripsi ini. Terimakasih juga adik-adikku tersayang (Fitriani, Fitriyani, Rizqi Dinna Salsabila dan adik-adik yang lain) yang selalu memberi semangat untuk menjadi contoh dan manusia yang lebih baik. Untuk Dosen pembimbing yang selalu memberikan bantuan dan bimbingan yang tiada batasnya di berikan oleh Bapak H.Sissah, S.Ag.,M.HI selaku pembimbing I dan Ibuk Mellya Embun Baining, M.EI selaku pembimbing II, terimakasih atas bimbinganya selama ini.



Terimakasih untuk abang Budi Prasetio yang selama ini selalu mensupport ketika proses penggarapan skripsi ini. Untuk sahabati Nuri Wulandari terimakasih karena telah Mensupport dan memberikan perhatian dalam perjuangan,suka Duka di dalam proses perkuliahan selama hampir 4 Tahun ini. Terimakasih Untuk teman-teman seperjuanganku Shabat Abdul Basith, Dena Hidayat,Achmad Fajri Ramadhan, M.Khoirullah, Fery Kurniawan, v



Rafi’i,Rizkiantoro Tito, Syahnan dan seluruh anggota Suka Diskusi yang juga sudah memberikan perhatian dan meluangkan waktunya untuk mensuport ketika proses pembuatan Skripsi ini.Terkhusus lokal A Ekonomi Syariah.



vi



ABSTRAK Skripsi ini bertujuan untuk membahas tentang : Peranan Koperasi Unit Desa dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat dibidang pertanian. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian adalah sebagai berikut : Peranan Koperasi Unit Desa dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat yaitu meningkatkan produksi, mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata serta meningkatkan ekonomi anggota, mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan umat/angota, dan membina kelangsungan dan perkembangan ekonomi masyarakat. Adapun upaya yang dilakuan koperasi unit desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat/anggota yaitu dengan mengembangkan bidang usaha, meningkatkan perkembangan SHU, dan perkembangan jumlah modal koperasi. Kata Kunci:Peranan koperasi unit desa dan meningkatkan ekonomi



vii



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT yang mana dalam penyelesaian skripsi ini penulis selalu diberikan kesehatan dan kekuatan, sehingga dapat menyelesaikan skripsi ini dengan baik serta tidak lupa pula iringan shalawat serta salam penulis sampaikan kepada junjungan Nabi Muhammad saw. Kemudian dalam penyelesaian skripsi ini, penulis akui, tidak sedikit hambatan dan rintangan yang penulis temui baik dalam mengumpulkan data maupun dalam penyusunannya. Dan berkat adanya bantuan dari berbagai pihak, terutama bantuan dan bimbingan yang diberikan dosen pembimbing I dan Dosen Pembimbing 2 maka skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu menyelesaikan skripsi ini, terutama sekali kepada Yang Terhormat: 1. Bapak Prof.Dr. H. Su’aidi Asy’ari, MA, Ph.D, selaku Rektor UIN STS Jambi. 2. Bapak Dr.A.A.Miftah,M.Ag, selaku Dekan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di UIN STS Jambi. 3. Ibu Dr. Rafidah, SE, M.SI, selaku Wakil Dekan I, Ibu Titin Agustin Nengsih, S.Si., M.Si, selaku Wakil Dekan II, dan Bapak Dr. Sucipto,MA selaku Wakil Dekan III di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di UIN STS Jambi. 4. Bapak Ambok Pangiuk, S.Ag., M.Si, selaku Ketua Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di UIN STS Jambi. viii



5. Bapak Dosen pembimbing I dan Dosen Pembimbing 2 yang telah banyak meluangkan waktu dalam memberikan bimbingan dan arahan hingga skripsi ini bisa diselesaikan dengan baik. 6. Dosen-dosen serta karyawan-karyawati di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN STS Jambi. 7. Semua pihak yang terlibat dalam penyusunan skripsi ini, baik langsung maupun tidak langsung. Disamping itu, disadari juga bahwa skripsi ini tidak luput dari kekhilafan dan kekeliruan oleh karenanya diharapkan kepada semua pihak untuk dapat memberikan kontribusi pemikiran demi perbaikan skripsi ini. Kepada Allah SWT kita memohon ampunan-Nya, dan kepada manusia kita memohon kemaafannya. Semoga amal kebajikan kita dinilai seimbang oleh Allah SWT.



Jambi, Desember 2020 Penulis



Akbar Syarifudin NIM: EES.160297



ix



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL PERNYATAAN KEASLIAN ................................................................. PERSETUJUAN PEMBIMBING ......................................................... PENGESAHAN PANITIA UJIAN ........................................................ MOTTO ................................................................................................... PERSEMBAHAN ................................................................................... ABSTRAK ................................................................................................ KATA PENGANTAR ............................................................................. DAFTAR ISI ............................................................................................ DAFTAR SINGKAT .............................................................................. DAFTAR TABEL ...................................................................................



i ii iii iv v vii viii x xii xiii



BAB IPENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ........................................................ 1 B. Rumusan Masalah ................................................................. 7 D. Manfaat Penelitia ................................................................... 8 E. Batasan Masalah .................................................................... 9 F. Kerangka Teori ..................................................................... 9 G. Tinjauan Pustaka ................................................................... 24 BAB II METODE PENELITIAN A. Pendekatan Penelitian .......................................................... 30 B. Jenis dan Sumber data ........................................................ 31 C. Lokasi Penelitian ................................................................ 32 D. Metode Analisis Data ......................................................... 32 E.



Metode Pengumpulan Data ................................................ 34



F.



Sistematika Penulisan ......................................................... 35



BAB III GAMBARAN LOKASI PENELITIAN A. Sejajarah Berdirinya Koperasi .......................................... 37 B. Dasar Hukum, Pembiayaan, dan Tujuan Koperasi ........... 38 C. Visi dan Misi Koperasi ..................................................... 40 D. Struktur Organisasi .......................................................... 42



x



BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN A. Peranan Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih Dalam Meningkatkan Ekonomi ............................ 43



B. Upaya Yang Dilakukan Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi .... ........................................................................................ 58



C. Tinjauan Ekonomi Islam Mengenai peranan KUD Mulyo Mandiri Dalam Meningkatkan Ekonomi ...................... 62 BAB V PENUTUP A.



Kesimpulan ...................................................................... 70



B.



Saran ................................................................................ 71



DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN CURICULUM VITAE



xi



DAFTAR SINGKAT



1. KUD (Koperasi Unit Desa)



xii



DAFTAR TABEL Tabel I.I



: Nama-Nama Kelompok Tani



Tabel I.II



: Pendapatan KUD Mulyo Mandiri



Tabel I.III



: Nama Desa di Koperasi Unit Desa



Tabel I.IV



: Tinjaun Pustaka



Tabel IV.I



: Tingkat Lamanya Menjadi Anggota KUD Mulyo Mandiri



Tabel IV.II



: Tingkat Pelayanan KUD Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih



Tabel IV.III



: Pengelolaan Dana Pinjaman Bagi Anggota



Tabel IV.IV



: Tingkatkan Usaha Dalam Melakukan PinjamanModal Usaha



Tabel IV.V



: Tingkat Sistem pembayaran pinjaman



Tabel IV.VI : Mengenai Pencairan Dana Pinjaman Yang Dilakukan KUD Tabel IV.VII : Umur Responden Dirinci Menurut kelompok Umur Tabel IV.VIII : Jumlah Tangunggan Masing-masing Responden Tabel IV.IX



: Tingkat Pendidikan Responden



Tabel IV.X



: Tingkat Tabungan/simpanan Responden



Tabel IV.XI



: Perkembangan jumlah SHU



Tabel IV.XII : Perkembangan Jumlah Modal KUD Mulyo Mandiri



xiii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesenjangan ekonomi semakin berkembang di Indonesia seperti masalah antara kaya dan miskin masih terjadi dan pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh sampai kepelosok desa. Seperti yang kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di daerah pedesaan dan berprofesi sebagai petani karena lahan yang terbatas dan sempit. Semua masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkan ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti bertani, berdagang, beternak, dan lain-lain. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam rencana strategi dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Jika tidak maka jurang pemisah antara kota dan desa akan semakin tinggi terutama dalam hal ekonomi. Salah satu unit usaha yang di harapkan mampu menggerakkan roda ekonomi bangsa, khususnya ekonomi pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan secara ekplisit disebutkan dalam pasal 33 UUD 1945. Dari sumber tersebut jelaslah bahwa untuk mencapai tujuan perekonomian nasional perlu dipupuk dan ditumbuhkan iklim kerja sama ketiga sektor yaitu BUMN, BUMS dan Koperasi yang berlandaskan semangat kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan. Untuk itu maka dibentuklah sebuah koperasi sebagai salah satu bentuk usaha yang harus



1



2



dikembangkan ditengah-tengah masyarakat, yang tujuannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang lemah/menengah kebawah.2 Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama antara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyar Indonesia tanpa terkecuali. Berdasarkan UU No 12 Tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya pada hakikatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu selayaknya apabila koperasi menduduki tempat yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara.3 Sasaran utama program pembangunan koperasi dalam jangka panjang di Negara Indonesia adalah untuk mencapai keseimbangan antara badan pertanian. Karena bidang pertanian khususnya masih menjadi salah satu sektor basis atau sektor unggulan untuk kebanyakan wilayah di Indonesia. Menurut saragih (2001) 2



Suwandi, peranan koperasi unit desa dalam membantu petani kelapa sawit, daftar pustaka KUD kelapa sawit, 2019, hal.5 3 Ibid, hal.70



3



dalam upaya penguatan ekonomi rakyat, industrialisasi pertanian merupakan syarat keharusan (Necessary Condition). Dalam hal ini, KUD berperan memberikan layanan bagi petani agar usaha tani yang dimiliki lebih baik, selain itu dalam melaksanakan tugasnya KUD harus benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggotanya, masyarakat, dan menghindari kegiatan yang menyaingi anggota sendiri. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 2 yaitu:



ِ ‫َّللا ا‬ ‫شدقي ُد ال قِع اَب ق‬ ‫او اَل ت ا اِع ابونُوا اعلاى ق‬ ‫اْلث قم اوالِعُد او ق‬ ‫َّللا ۖ قإ َّن َّ ا‬ ‫ان ۚ اواتََُّوا َّ ا‬ Artinya:’’…dan tolong-menologlah kamu dalam (mengerjakan) kebajika dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat



dosa dan



pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada ALLAH, sesungguhnya ALLAH amat berat siksanya”. (QS. Al-Maidah : 2)4 Berdasarkan hasil observasi peneliti dengan ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto dapat diketahui bahwa luas perkebunan yang terletak di desa Mulyo Asih seluas 1.485 H. Yang dikelola oleh KUD Mulyo Mandiri sebanyak 40% atau seluas 594 H sedangkan yang tidak dikelola oleh KUD sebanyak 60% atau seluas 891 H. Perkebunan kelapa sawit tersebut tidak hanya dikelola satu kelompok melainkan dikelola dengan 16 kelompok tani. Untuk mengetahui kelompok tani yang mengelola perkebunan kelapa sawit tersebut dapat di lihat pada tabel di bawah ini.



4



https://tafsirweb.com/1886-surat-al-maidah--ayat-2 diakses pada tanggal 1 februari 2020 pukul 21:23



4



Tabel I.I Nama-Nama Kelompok Tani



No



Nama Kelompok



Nama Pengurus Ketua



Kerani



Jumlah Luas Anggota Area



1.



Harapan Maju



Sudaro



Slamet



14



28 H



2.



Karya Tani



Sarwoto



Prayogo



23



46 H



3.



Harapan Jaya



Nana Susanto



Selly Siswanto



22



44 H



4.



Sumber Maju



Endan



Yayat



14



28 H



5.



Laksana Cinta



Santoso



Muslim



15



30 H



6.



Cinta Jaya 1



Misral



Sukamto



7



14 H



7.



Sumber Jaya



Agus Ependi



Cahyo



17



34 H



8.



Rukun



Sakri



Juhairudin



17



34 H



9.



Sumber Tani



Roni



Dading



17



34 H



10.



Sumber Makmur



Nurwanto



Bani



21



42 H



11.



Tani Makmur



Muhamid



Susmiarto



24



48H



12.



Tani Maju



Soleh



Sahid



20



40 H



13.



Pendawa



Sahno



Parno



18



36 H



14.



Tani Lancer



Sulamto



Parsun



22



44 H



15.



Cinta Jaya 2



Misral



Sukamto



7



14 H



16.



Non Produk



Marno



Edi



39



78 H



297



594 H



Jumlah Sumber: Arsip KUD Mulyo Mandiri



5



Setelah melakukan observasi peneliti mengetahui bahwa KUD Mulyo Mandiri selama lima tahun kebelakang mengalami penurunan (tidak sehat). Faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan hasil panen dikarenakan kurangnya pemupukan didalam perkebunan kelapa sawit dan adanya beberapa jenis potongan dari KUD Mulyo Mandiri seperti potongan manajemen, transportasi, dan juga simpanan sebesar 20%. Adapun hasil pendapatan lima tahun kebelakang dapat dilihat dari tabel berikut. Tabel I.II Pendapatan KUD Mulyo Mandiri No



Tahun



Pendapatan



1.



2015



Rp.728.104.905



2.



2016



Rp. 556.661.200



3.



2017



Rp.586.717.200



4.



2018



Rp. 627.603.300



5.



2019



Rp. 616.852.350 Sumber: Arsip KUD Mulyo Mandiri



Koperasi Unit Desa (KUD) Mulyo Asih Mandiri yang terletak didesa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan adalah salah satu koperasi yang aktif dikecamatan tersebut, adapun jumlah koperasi dikecamatan keluang berjumlah 11 Koperasi Unit Desa (KUD) yang terdiri dari 14 desa.5 5



Hasil wawancara dengan Bapak Sunarto (ketua KUD) pada rabu, 22 januari 2020



6



Adapun nama desa dan nama-nama koperasinya dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel I.III Nama Desa Dan Koperasi Unit Desa No.



Nama Desa



Nama-Nama KUD



1.



Karya Maju



Karya Makmur



2.



Sumber Agung



Sumber Barokah



3.



Mekar Jaya



Sumber Jaya Lestari



4.



Tegal Mulyo



Barokah Jaya



5.



Mulyo Asih



Mulyo Mandiri



6.



Sidorejo



Tri Bakti Sentosa



7.



Cipta Praja



Bakti Mulya



8.



Dawas



-



9.



Keluang



Mitra Usaha Lestari



10.



Tanjung Dalam



-



11.



Mekar Sari



Sumber Makmur



12.



Tengaro



-



13.



Loka Jaya



Karya Gatra



14.



Sri Damai



-



Sumber: Arsip KUD Mulyo Mandiri



7



Berdasarkan dari penjelasan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dalam sebuah penelitian dengan judul “PERANAN KOPERASI UNIT



DESA



DALAM



UPAYA



MASYARAKAT DIBIDANG



MENINGKATKAN



EKONOMI



PERTANIAN DESA MULYO ASIH



KECAMATAN KELUANG KABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN” B. Rumusan Masalah Berdasarkan Latar Belakang Masalah yang diutarakan diatas maka dapat dirincikan dalam rumusan masalah sebagai berikut: 1.



Bagaimana peranan koperasi unit desa (KUD) terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di Desa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan?



2.



Bagaimana upaya Koperasi Unit Desa (KUD) terhadap meninggkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Desa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan?



3.



Bagaimana kondisi situasi sosial Koperasi Unit Desa di Desa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan?



C. Tujuan Penelitian Dari rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1.



Mengetahui peranan koperasi unit desa (KUD) terhadap peninggkatan ekonomi masyarakt di Desa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.



8



2.



Mengetahui upaya Koperasi Unit Desa (KUD) terhadap meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Didesa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan



3.



Mengetahui kondisi situasi sosial Koperasi Unit Desa di Desa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan



D. Manfaat Penelitian Dengan tercapainya tujuan penelitian tersebut, maka ada beberapa keunggulan (manfaat) yang diambil, antar lain: 1.



Aspek Teoritis Bagi khasanah ilmu pengetahuan diharapkan dapat digunakan sebagai



salah satu referensi tambahan dalam bidang ilmu ekonomi, khususnya dalam aspek koperasi salah satunya koperasi unit desa terhadap peningkatan ekonomi masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya pengembangan dalam dunia ekonomi dan koperasi bagi mahasiswa dan masyarakat, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan, wawasan, dan sebagai sumber referensi dimasa yang akan datang. 2.



Aspek Praktis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kalangan



mahasiswa dan masyarakat luas terutama setiap orang yang ingin memperdalam ilmu ekonomi yang berkaitan dengan koperasi disetiap perguruan tinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Selain itu penelitian ini juga berguna



9



sebagai syarat akademisi untuk menyelesaikan Strata 1 Jurusan Ekonom dan Bisnis Islam UIN STS Jambi. Hasil kajian ini kiranya dapat dijadikan sebagai acuan atau referensi pengurus dalam mengelola Koperasi Unit Desa (KUD) dalam membantu meningkatkan ekonomi disuatu desa. E. Batasan Masalah Agar penelitian ini lebih terarah, terfokuskan dan menghindari pembahasan menjadi lebih luas, maka penelitian ini perlu dibatasi. Adapun batasan masalah dalam penelitian ini terfokuskan pada penerapan koperasi unit desa dalam upaya dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dibidang pertanian kelapa sawit Desa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. F. Kerangka Teori 1. Teori Peranan Peranan menurut terminologi adalah seperangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dimasyarakat. Dalam bahasa inggris disebut “Role” yang definisinya adalah “person’s task or duty in undertaking”. Artinya “tugas atau kewajiban seseorang dalam suatu usaha atau pekerjaan”6. Peran diartikan sebagai kerangka tingkah yang diharapkan oleh orang yang berkdudukan dalam masyarakat. Sedangkan peranan merupakan tindakan yang dimiliki oleh seorang dalam suatu peristiwa7.



6



Hasan Mukmin, Peranan Fakultas Dakwah Sebagai Lembaga Dakwah Kampus(LDK) Dalam Pemberdayaan Masyarakat Islam Diwilayah Lampung, (Lampung: Pusat Penelitian Dan Penerbitan Lembaga Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, IAIN Raden Intan Lampung, 2014), hal. 62 7 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hal. 854



10



2. Teori Koperasi a. Pengertian Koperasi Sering kali orang mendefinisikan koperasi dengan menggunakan prinsipprinsip koperasi atau serangkaian prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh pelopor dari Rochdare, Raiffesien, Scaulze D, dan juga oleh konsepsi lain. Sementara prinsip-prinsip koperasi itu, disatu pihak memuat sejumlah nilai, norma, dan tujuan kongkrit yang tidak harus dikemukakan pada semua koperasi.8 Berikut ini disajikan beberapa definisi koperasi : 1. Definisi ILO Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO ( international Labour organization) sebagai berikut. “cooperative defined as association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”. Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut: a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons). b. Pengabunggan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).



8



Sattar, S.E., M.Si, Buku Ajar Eonomi Koperasi, DEEPUBLISH, 2017, hal. 27



11



c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end). d. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of democratically controlled business organizations). e. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutukan (Making equitable contribution to the capital required). f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).9 2. Definisi Caniago Koperasi diartikan sebagai kumpulan orang-orang atau badan hukum, dimana anggotannya memiliki kebebasan untuk keluar atau masuk dan mereka menjalin kerjasama kekeluargaan untuk menjalankan sebuah usaha dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan anggotannya.10 3. Definisi Moh.Hatta Bapak koperasi Indonesia ini mendefinisika koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan nada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorang oleh keinginan memberi



9



Sattar, S.E., M.Si, Buku ajar ekonomi koperasi, DEEPUBLISH,2017,Hal.29-30 Cpssoft.com, diakses pada tanggal 05 Februari 2020. Pukul. 13:52



10



12



jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.11 b. Jenis-Jenis Koperasi Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya terbagi menjadi 5 yaitu: 1. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang jenis usahanya bergerak dibidang simpan dan pinjam. 2. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang jenis usahanya menjual barang konsumsi kepada anggotanya. 3. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang jenis usahanya mengadakan bahan baku untuk anggotanya, biasanya beranggotakan para pengusaha menengah (UKM). 4. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang jenis usahanya menjual barang atau jasa anggota koperasinya. 5. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang jenis usahanya di bidang jasa.12 6. Koperasi Unit Desa (KUD) : koperasi unit desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha dibidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain : a. Menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantasan hama, dan alat-alat pertanian.



11



Mohammad Hatta, gerakan koperasi dan perekonomian rakyat, pustaka LP3ES Indonesia,



2018 12 Drs. Joko utomo dan tim guru Indonesia, buku pintar pelajaran ringkas materi lengkap dan kumpulan rumus lengkap, PT. WahyuMedia,2010, Hal. 56



13



b. Koperasi sekolah : koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu, guru, karyawan, dan sisswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. 7. Koperasi pertanian : koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian. Contoh: penyuluhan pertanian pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obar-obatan dan lain-lain. 8. Koperasi simpan pinjam: koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi sejenis ini adalah penyelenggaran fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen atau produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh: KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam dll.13 Jenis-jenis usaha yang dapat dijalankan dikoperasi unit desa adalah: 1. Unit simpan pinjam, yaitu simpan pinjam uang yang berupa uang dan barang-barang. 2. Pengolahan /pemasaran hasil produksi sektor perterakan. 3. Menyediakan atau menyalurkan sarana produksi pertanian. 4. Menyediakan keperluan barang-barang konsumsi. 13



Marini-snelliani.blogspot.com, diakses pada tanggal 05 Februari 2020, Pukul. 15:58



14



5. Menyediakan segala macam bentuk jasa, baik yang diperlukan anggota ataupun non anggota dengan bekerja sama dengan pihak luar.14 c. Fungsi dan manfaat koperasi Fungsi koperasi Menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut: 1. Membangun dan mengembanggkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan khususnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. 4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembanggkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 5. Mengembangkan kreatifitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa. Manfaat koperasi Berikut ini beberapa manfaat koperasi: 14



http://jenisusahakoperasiunitdesa.blogspot.com/, diakses pada tanggal 05 Februari



2020, Pukul. 16:04



15



1. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah. 2. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha. 3. Memberikan keuntungan bagi anggotannya memulai sisa hasil usaha (SHU). 4. Mengembangkan usaha anggota koperasinya. 5. Meniadakan praktik renternir.15 3. Teori Pengorganisasian Dalam rangka pengorganisasian proses usaha ini harus digariskan secara jelas fungsi dan pembagian fungsi dalam fungsi vertikal dan horizontal, kemudian hubungan fungsi, yaitu tentang tanggung jawab jabatan, kekuasaan jabatan, pelaporan dan sruktur organisasi usaha yang dipilih, garis, atau garis dan starf, atau fungsional, sehingga diperoleh ”wadah” yang baik untuk masing-masing proses usaha tersebut.16 Kemudian menurut Sonny Sumarsono pengorganisasian pembagian tugas dan wewenang dalam koperasi diantara pelaku yang tanggung jawab atas rencana-rencana koperasi itu.17 Definisi diatas dapat penulis simpulkan bahwa pengorganisasian adalah tentang pembagian tugas dan tanggung jawab jabatan baik dari atas hingga kepada anggota yang dibawahnya.



15



http://arumkhumalasari.blogspot.com/2011/10/fungsi-dan-manfaat-koperasi.html



16



Sukanto Rekohadiprodjo, Menajemen Koperasi, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta,cet.II, Mei 1992, hal. 26 17 Sonny Samorsono, Manajemen Koperasi…,Yogyakarta: Graha Ilmu, 2003, hal. 81



16



4. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat a. Definisi pemberdayaan Pemberdayaan terkait dengan penggalian dan pengembanggan potensi masyarakat. Sasmita mengatakan bahwa setiap manusia dan masyarakat memiliki potensi yang dikembangkang, sehingga pemberdayaan adalah upaya untuk membanggun daya itu dengan mendorong, membiarkan bermotivasi, dan membanggkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta untuk mengembangkannya. Secara konseptual, pemberdayaan adalah upaya memberikan otonomi, kepercayaan atasan kepada bawahan, serta mendorong mereka untuk kreatif agar dapat merampungkan tugasnya sebaik mungkin. Pemberdayaan merupakan program yang mudah diucapkan, tetapi sulit untuk dilakukan karena dibituhkan komitmen dari diri yang kuat keterkaitan yang kuat antara komitmen dan pemberdayaan disebabkan karena adanya keinginan dan kesiapan individu-individu dalam organisasi untuk diberdayakan dengan menerima tantanggan dan tanggung jawab.18 Pemberdayaan menurut bahasa berasal dari kata daya yang berarti tenaga/kekuatan, proses, cara, perbuatan pemberdayaan.19 Pemberdayaan adalah upaya yang membangun daya masyarakat dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta



18



M. Kadarisman, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT. Raja Gafindo Persada, cetakan ke-1 Mei 2012, hal.249-250 19 Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002, hal.242



17



upaya



untuk



mengembangkannya.20



Pemberdayaan



diarahkan



guna



meningkatkan ekonomi masyarakat secara produktif sehingga mampu menghasilkan nilai tambah yang tinggi dan pendapatan yang lebih besar. Upaya peninggkatan kemampuan untuk menghasilkan nilai tambah paling tidak harus ada perbaikan akses terhadap empat hal, yaitu akses terhadap sumber daya, akses terhadap teknologi, akses terhadap pasar, dan akses terhadap permintaan.21 Adapun pengertian dari ekonomi yaitu satu diantaranya bagian pengetahuan sosial yang mengulas serta mempelajari mengenai aktifitas manusia terkait secara dengan distribusi, mengkonsumsi serta memproduksi pada barang serta layanan.22 b.



Definisi Ekonomi Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari ilmu manusia dalam memilih



dan menciptakan kemakmuran dan hakikat maslah ekonomi adalah adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalah tersebutlah yang kemudian menimbulkan kelangkaan. Adam smith dijuluki sebagai bapak ekonomi karena telah meletakkan dasar-dasar ekonomi sehingga ilmu ekonomi bisa digolongkan menjadi science. Adam smith sering disebut sebagai orang pertama yang mengembangkan ilmu



20 Daniel sukalele, Pemberdayaan Masyarakatmiskin Di Era Otonomi Daerah, dalam wordpress.com/about/pemberdayaan-masyarakat-miskin di-era-otonomi-daerah diakses tanggal 9 Februari 2020, Pukul 14:34 21 Ibid, diakses pada tanggal 9 Februari 2020, Pukul 14:50 22 LPPM Urindo, pengaruh koperasi terhadap…,http:lppm.urindo.ac.idindex.php/2020/2/09 diakses pada tanggal 9 Februari 2020, Pukul 15:53



18



ekonomi sebagai salah satu cabang tersendiri dari ilmu pengetahuan, yaitu pada abad ke 18 tepatnya pada tahun 1776. Buku An inquiry into the nature and causes of the wealth of nation karya adam smith menyebabkan ilmu ekonomi sering disebut sebagai the queen of social science ilmu ekonomi juga dijuluki sebagai the young science but the oldiest art. dengan cepat ilmu ekonomi telah mengembangkan metode kualitatif untuk menganalisis fenomena ekonomi. Mazhab-mazhab dalam ilmu ekonomi, ilmu ekonomi mengenal berbagai mazhab, sastra adipoera(2001:12-82) menyatakan bahwa delapan mazhap ekonomi yaitu: 1. Mazhab Markantilis 2. Mazhab Fisiokrat 3. Mazhab Klasik 4. Mazhab Sosialis 5. Mazhab Historis 6. Mazhab Marjinalis 7. Mazhab Institusionalis 8. Mazhab Kesejahteraan Teori ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang membicarakan tentang bagaimana usaha manusia untuk mencapai kemakmuran. Oleh karena itu, tidak asing lagi bahwa ilmu ekonomi sering disebut sebagai ilmu kemakmuran. Jadi



19



pada dasarnya bagaimana semua orang atau masyarakat dapat mencapai kemakmuran ekonominya atau disebut welfare economic.23 Menurut taringan (2005), teori ekonomi basis adalah laju pertumbuhan ekonomi disuatu wilayah yang ditentukan oleh besarnya peninggkatan export diwilayah tertentu. Teori basis ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu sektor basis dan sektor non basis. Sektor basis adalah sektor perekonomian yang berhasil memenuhi kebutuhan pasar daerah sekaligus mengexpor hasil produksinya. Segangkan sektor non basis adalah sektor yang hanya bisa memenuhi kebutuhan pasar daerah saja. Analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi mana sektor yang basis dan yang non basis adalah analisis location quentient (LQ).24 Menurut Umar Capra, teori ekonomi islam adalah suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber daya alam yang langka yang sesuai dengan maqashid,



tanpa



mengengkang



kebebasan



individu



untuk



menciptakan



keseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkesenambungan, membentuk solidaritas keluarga, sosial, dan jaringan moral masyarakat.25



23



Dr. Sigit Sardjono, M.Ec. ekonomi mikro, penerbit ANDI ( anggota IKAPI), 2017, Hal. 1-13



24



http://www.kopasiana.com/181910501059callistaa/5d99c0e0d82303fee05a622/teori -pertumbuhan-ekonomi diakses pada tanggal 5 Februari 2020, Pukul 17:13 hasanuzzaman,’Definition Of Islamic Economics”dalam jurnal Of Research In Islamic Economics, Vol 1 No.2, 1984 25



20



c. Definisi Masyarakat Masyarakat dalam bahasa inggris adalah society yang berasal dari bahasa latin socius yang berarti kawan. Istilah masyarakat berasal dari kata bahasa arab yaitu syaraka yang berarti ikut serta dan berpartisipasi.26 Menurut Arifin Noor dalam bukunya yang berjudul Ilmu Sosial Dasar, masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.27 Masyarakat di golongkan atas dua kelompok, yaitu: 1.



Masyarakat Desa Masyarakat pedesaan sering disebut juga dengan istilah “Rural



Community”. Warga masyarakat suatu pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam dari pada hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya, diluar batas-batas wilayahnya.28 Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1979, tentang pemerintah desa disebutkan bahwa: desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk



sebagai



kesatuan



masyarakat



termasuk



didalamnya



kesatuan



masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatauan Republik Indonesia. Maka dapat dikatakan bahawa yang



26



LPPM Urindo, Pengaruh Koperasi Terhadap Peningkatan Usaha Pada Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masuarakat KelurahanRambutan,http://lppm.urindo.ac.id/index.php/2016/02/12/ diakses pada tanggal 9 Februari 2020, Pukul 16:47 27 M.Arif Noor, Ilmu Sosial…,hal.194-198 28 Wahyu Wawasan Ilmu Sosial…,hal.123



21



disebut masyarakat desa adalah sejumlah penduduk yang merupakan kesatuan masyarakat dan tempat tinggal dalam satu wilayah yang merupakan organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat, yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Dengan perkataan lain masyarakat desa adalah sejumlah penduduk yang tinggal didesa. Adapun ciri-ciri masyarakat desa adalah sebagai berikut: a. Masyarakat pedesaan memiliki hubungan yang sangat erat dan lebih mendalam dengan masyarakat desa lainnya. b. Sistem kehidupan biasanya berkelompok, atas dasar sistem kekeluargaan. c. Cara bertani masyarakat pedesaan umumnya sangat tradisional karena belum mengenal secara luas sistem pertanian. d. Golongan orang tua pada masyarakat pedesaan pada umumnya memegang peranan penting. e. Pengendalian jiwa sosial masyakat sangat kuat, sehingga perkembangan jiwa individu sangat sukar untuk dilaksanakan.29 2. Masyarakat Kota Masyarakat perkotaan sering juga disebut “Urban Cominity” pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.30 Kota adalah sebagai pusat pendomisilian yang bertingkat-tingat sesuai dengan sistem administrasi Negara yang bersangkutan. Oleh karena itu dalam hal ini kita kenal kota sebagai: ibu kota, kota



29



Wahyu.Wawasan Ilmu Sosial Dasar, Surabaya: Usaha Offset Printing, hal. 123-125 Wahyu.Wawasan Ilmu Sosial Dasar, Surabaya: Usaha Offset Printing, hal.129



30



22



daerah tinggkat 1, kota daerah tinggkat 2, maupun kota kecamatan. Selain itu juga kota merupakan pusat kegiatan-kegiatan kebudayaan sosial, ekonomi, dan komunikasi. Sehingga dengan adanya sistem komunikasi dan transportasi yang baik, tidaklah aneh kalau kota tersebut merupakan jaringan ekonomi yang sanggat berpengaruh terhadap perkembangan kota itu sendiri bahkan Negara pada umumnya. Sistem perekonomian kota tidak terpusat pada satu jenis saja melainkan sangat bervariasi. Dikota terdapat berbagai macam produksi, baik yang mengolah bahan mentah, barang setengah jadi, maupun barang jadi. Bagi masyarakat kota kepercayaan kepada tuhan yang Maha Essa (kehidupan magis religius), biasa yang cukup mengarah dan ditekankan pada pelaksanaan ibadah. Upacara-upacara keagaaman sudah berkurang, demikian pula upacara adat sudah menghilang. Hal ini disebabkan bahawa masyarakat kota sudah menekankan pada rasional pikir dan bukan pada emosionalnya. Semua kegiatan agama, adat, berlandaskan pada pengetahuan dan pengalaman yang mereka miliki.31 Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahawa ciri-ciri dari masyarakat kota adalah sebagai berikut: a. Heterogenitas sosial Kota merupakan melting pot bagi mereka suku maupun ras, hingga masing-masing kelompok berusaha diatas kelompok yang lain. Misalnya, mengumpulkan dan mengorganisir kelompoknya secara rapi, memelihara jumlah anak yang banyak bagi kelompok minoritas, dan sebagainya.32



31



M.Arif Noor, Ilmu Sosial Dasar,Surabaya: Usaha Offset Printing, hal.194-198 Ibid, hal.198



32



23



b. Hubungan sekunder Dalam masyarakat kota pergaulan dengan sesama anggota (orang lain) serba terbatas dalam bidang tertentu. Misalnya, teman kerja, teman seagama, atau organisasi. c. Toleransi sosial Pada masyarakat kota orang tidak memperhatikan tingkah laku sesamanya secara mendasar dan pribadi sebab masing-masing anggota mempunyai kesibukan sendiri. Sehingga kontrol sosial pada masyarakat dikatakan lemah sekali. d.



Kontrol sekunder Anggota masyarakat kota secara fisik tinggal berdekatan, tetapi secara



pribadi atau sosial berjauhan. Dimana bila ada anggota masyarakat yang susah, senang, jahat, dan lain sebagainya anggota masyarakat yang lain tidak mau mengerti. e.



Mobilitas sosial Kota sangatlah mudah terjadi perubahan maupun perpindahan status, tugas



maupun tempat tinggal. f.



Indifidual Akibat hubungan sekunder, maupun kontrol sekunder, maka kehidupan



masyarakat dikota menjadi individual. g. Ikatan sukarela Walaupun hubungan sosial bersifat sekunder, tetapi dalam organisasi tertentu yang mereka sukai (kesenian, olahraga, politik), secara sukarela ia menggabungkan diri dan berkorban.



24



h.



Segresi keruangan Akibat dari heterogitas sosial dan kompetensi ruang terjadi pola sosial



yang berdasarkan pada sosial ekonomi, ras, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Maka dari itu akhirnya terjadi pemisahan tempat tinggal dan kelompok-kelompok tertentu.33 Demikian dapat dipahami bahwa pemberdayaan ekonomi adalah suatu upaya untuk meningkatkan kemampuan atau potensi masyarakat dalam kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan dapat berpotensi dalam proses pembangunan nasional. G. Tinjauan Pustaka Tinjuana pustaka berisi uraian sistematis tentang hasil-hasil penelitian yang didapat oleh peneliti terdahulu yang berjaitan dengan penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian yang akan dilaksanakan oleh peneliti dan telah diringkas oleh tabel sebagai berikut: Tabel I.IV Tinjauan Pustaka No



Nama



Judul Peran



Hasil Penelitian



koperasi Menunjukkan



bahwa



yang



faktor-



dalam



faktor



mendorong



memberdayakan



masyarakat menggunakan jasa



Purnama 1 Elisabeth



33



Ibid, hal. 200



ekonomi masyarakat koperasi



adalah



pelayanan,



medan



serta



keinginan



lokasi,



25



masyarakat



untuk



menambah



pendapatannya.



Untuk



menjalankan prinsip koperasi, koperasi



harus



terus



meningkatkan kualitas, kinerja, pelayanan,



permodalan



membangun



citra



guna



koperasi



sebagai koperasi simpan pinjam yang lebih baik kedepannya.34



Perana yang dilakukan koperasi unit desa (KUD) mina bahari dalam pengembangan ekonomi masyarakat nelayan di eretan kulon, yaitu melalui program kerja



yang



dilaksanakan



dibidang manajemen dan bidang 2



Depriyanto



usaha. Kendala yang ada dalam upaya untuk mengembangkan masyarakat nelayan eretan kulon



34



Purnama Elisabeth, Peran Koperasi Dalam Memberdayakan Ekonomi Masyarakat Kota Medan.Tahun,2014,http://kampusmaroon.blogspot.com/2013/12/objekpenelitiandesain_



31.html diakses pada tanggal 10 Februari 2020, Pukul 09:05



26



selalu diperhatikan dan diatasi dengan baik oleh koperasi unit desa (KUD) mina bahari.35 Responden telah



lama



koperasi



yang



menyatakan



menjadi



anggota



yaitu sebesar 80%.



Yang pernah meminjam untuk kebutuhan sekolah yaitu sebesar Peranan



koperasi 50%. Yang sering meminjam



unit desa wisma tani kepada dalam



koperasi



unit



desa



upaya (KUD) wisma tani didesa air



Safinah 3



meningkatkan



panas yaitu rata-rata berusia 30



riyanti ekonomi



umat tahun kebawah dengan jumlah



manusia



ekonomi tanggunagn relative dan rata-rata



islam



pendidikannya tamatan SD dan yang meminjam untuk usaha dalam berdagang yaitu sebesar 92%. Serta dari tahun ke tahun perkembangan usaha semakin bertambah. Dan SHUnya juga



35 Depriyanto. Peranan Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Bahari Dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat Nelayan Eretan Kulon – Indramayu. repository.syekhnurjati.ac.id, diakses pada tanggal 10 Februari 2020, Pukul 09:15



27



semakin bertambah. Dan dengan peningkatan modal dari tahun ketahun yang mana dari tahun 2007



mengalami



sebesar



peningkatan



RP.819.188.537



dan



anggota mencapai 552 orang maka



dengan



tersebut



peningkatan



peranan



koperasi



sangatlah penting bagi anggota dan masyarakat umum.36 Peran



koperasi Berdasarkan



analisis



system



dalam meningkatkan yang dilakukan tergambar bahwa perekonomian



selama ini KSU citra nelayan



Mizahar, masyarakat nelayan baru dapat membantu anggota winny retna (studi 4



melani,



lily



viruly,



rina



kasus: dalam



menampung



hasil



koperasi serba usaha tangkapan dan kemudian baru citra



nelayan dipasarkan.



Responden



yang



dwi lestari tanjungunggat kecamatan



menjual bukit kekoperasi



hasil hanya



tangkapan 50%,



bestari kota tanjung selebihnya menjual sendiri dan



36



Safinah Riyanti, Peranan Koperasi Unit Desa Wisma Tani Dalam Upaya Meningkatkan Ekonomi Umat Menurut Tinjauan Ekonomi Islam (Studi Kasus KUD Wisma Tani Desa Air Panes Kec.Pendalian Kab.Roknn hulu), repository.uin-suska.ac.id, diakses pada tanggal 10 Februari 2020, Pukul 09:25



28



pinang



bahkan mengkonsumsi langsung hasil tangkapan.37 KUD “sri among tani” memiliki peran



posistif



terhadap



peningkatan pendapatan anggota serta



keberadaanya



memberi



“peran koperasi unit manfaat bagi anggota walaupun desa



(KUD) hanya sebagai anggota pasif. Hal



terhadap



tersebut terlihat dari analisis



peningkatan



pendapatan



responden



serta



Bunga



pendapatan anggota pernyataan dari responden secara



rosavinda



(studi kasus KUD langsung. Dari pernyataan yang



5 “sri



among



tani” diberikan



masing-masing



kecamatan



responden



bahawa



plosoklaten



mersakan



terjadi



kabupaten kediri



pada



responden peningkatan



pendapatan



mereka



walaupun tidak secara contiyu tiap



tahun,



merasakan



serta bahwa



responden dengan



adanya KUD “sri among tani”



37 Bunga Rosavinda, “ Peran Koperasi Unit Desa Sri Among Tani Terhadap Peningkatan Pendapatan Anggota.” ( Skripsi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Brawijaya Malang, Malang, 2013)



29



khususnya unit simpan pinjam sangat



berperan



dalam



permodalam usaha untuk tetap berjalan dan bahkan usaha lebih maju. Meskipun terdapat banyak lembaka



keunangan



di



kecamatan



plosoklaten



para



responden merasa tetap lebih menguntungkan



menjadi



nasabah dan anggota KUD “sri among tani.38



Berdasarkan hasil penelitian terdahulu terdapat beberapa perbedaan antara hasil penelitian yang telah dilakukan dengan hasil penelitian yang akan dilaksanakan, namun terdapat juga kesamaan dalam penelitian ini, yaitu samasama membahas tentang koperasi unit desa. Hanya saja tidak sama dari seluruh aspek substansinya apalagi seting penelitiannya tidak sama dengan kajian ini tentang peranan koperasi unit desa dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat dibidang pertanian desa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Muzahar dkk, eds. “ Peran Koperasi Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Nelayan ( Studi Kasus: Koperasi Serba Usaha Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang).” ( Jurnal, Fakultas Ekonomi Universitas Maritime Raja Al Haji Tanjung pinang, Tanjung Pinang, 2008). 38



BAB II METODE PENELITIAN A. Pendekatan Penelitian Penelitian merupakan suatu upaya dalam suatu ilmu pengetahuan untuk mengungkap fakta-fakta yang telah diamati untuk mendapatkan kebenaran. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan penelitian dengan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Menurut brogan dan tailor, penelitian dengan pendekatan kualitatif adalah suatu prosedur penelitian yang menghasilkan deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang di amati.39 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Menurut nawawi dan martini (1996 : 73) metode penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang menggambarkan atau melukiskan objek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebgai mana adanya. Penelitian deskriptif kualitatif berusaha mendeskripsikan sendiri seluruh gejala atau keadaan yang ada, yaitu keadaan kejala menurut apa adanya saat penelitian dilakukan.40 Penelitian memutuskan untuk menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif adalah dengan tujuan untuk mengetahui subjek penelitian secara lebih terperinci. Sehingga penelitian ini dapat memperoleh hasil 39 Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif:Dalam Perspektif Rancangan Penelitian, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hal. 22 40 Dhukh MS, Komunikasi Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, www.digilib.uinsby.ac.id,diakses pada tanggal 5 Desember 2019



30



31



yang lebih mendalam terkait kebijakan suatu lembaga dan meningkatkan perekonomian yang dilakukan KUD Mulyo Mandiri di desa Mulyo Asih, yang pada akhirnya penelitian ini akan dideskripsikan kedalam bentuk kata-kata. B. Jenis dan Sumber 1.



Jenis Data Data dalam sebuah penelitian merupakan bahan pokok yang akan diolah



dan dianalisis untuk menjawab masalah-masalah dalam penelitian. Jenis data yang digunakan dalam sebuah penelitian dalam menyusun karya ilmiah ataupun penyusunan skripsi biasanya berupa data primer dan sekunder. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang dikumpulkan oleh peneliti langsung dari sumber utamanya.41 Data sekunder merupakan data pendukung atau data pelengkap atau data yang tidak langsung diserahkan oleh sumber data, tetapi lewat orang lain atau lewat dokumen. 2.



Sumber data Sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data dapat



diperoleh. Sumber data dalam penelitian ini adalah responden yang merupakan ketua maupun anggota koperasi unit desa mulyo asih mandiri di desa mulyo asih.42



41



Ronny Kountur, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis, Jakarta: Ppm,2007), Hlm. 182 42 Dr. Saifuddin Azwar Ma, Metode Penelitian, (Yogyakarta : Pustaka Belajar, 1998), hal. 91



32



C. Lokasi Penelitian Waktu yang digunakan dalam penelitian ini dilaksanakan selama kurang lebih 2 bulan yaitu bulan desember hingga bulan januari, karena dalam waktu dua bulan ini sudah cukup untuk mengumpulkan data maupun informasi mengenai peranan koperasi unit desa (KUD). Adapun tempat penelitian berada didesa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan. D. Metode Analisis Data Nasution (1988) menayatakan “analisis telah mulai sejak merumuskan dan menjelaskan masalah, sebelum terjun kelapangan dan berlangsung terus sampai penulisan hasil penelitian. Namun dalam peneliitian kualitatif, analisis data lebih difokuskan selama proses dilapangan bersamaan dengan pengumpulan data”. Analisis data-data merupakan suatu langkah penting dalam penelitian, karena dapat memberikan makna terhadap data yang dikumpulkan oleh peneliti. Data yang diperoleh dan dikumpulkan dari responden melalui hasil observasi, wawancara, studi literature dan dokumentasi dilapangan untuk selanjutnya dideskripsikan dalam bentuk laporan. Analisi data dalam penelitian ini dilakukan memalui tiga kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi miles dan puberman (1992) dalam sugiono (2015) analisis data kualitatif merupakan upaya yang berlanjut, berulang dan menerus.



33



Masalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan merupakan rangkaian kegiatan analisis yang saling susul menyusul. 43 1.



Reduksi Data Data yang diperoleh dilapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu perlu



dicatat secara teliti dan rinci. Mereduksi data berarti: merangkum, memilih hal-hal yang pokok. Memfokuskan hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu. Data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang jelas dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan. Reduksi data bisa dibantu dengan alat elektronik seperti: computer, dengan memberikan kode pada aspek-aspek tertentu. Dengan reduksi data, maka si peneliti harus merangkum data yang bersumber dari wawancara dengan narasumber, mengambil data yang penting, dan membuang data yang dinilai tidak penting.44 2.



Display Data Display data adalah data-data hasil penelitian yang sudah tersusun secara



terperinci untuk memberikan gambaran penelitian secara utuh. Data yang terkumpul secara terperinci dan menyeluruh selanjutnya dicari pola hubungannya untuk mengambil kesimpulan yang tepat. Penyajian data selanjutnya disusun dalam bentuk uraian atau laporan sesuai dengan hasil penelitian diperoleh.



43



Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods), (Bandung: Alfabeta,2015), hal. 246 Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. (Jakarta: Raja Grafindo, 2010), hal.



44



65



34



3.



Kesimpulan/verifikasi Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan



berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Namun bila kesimpulan memang telah didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali kelapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel (dapat dipercaya). Kesimpulan dalam penelitian kualitatif mungkin dapat menjawab rumusan masalah yang dirumuskan sejak awal, tetapi mungkin juga tidak, karena masalah dan rumusan masalah dalam penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah penelitian berada dilapangan. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif yang diharapkan adalah merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang sebelumnya masih belum jelas, sehingga setelah diteliti menjadi jelas.45 E. Metode pengumpulan data Metode



pengumpulan



data



adalah



alat



yang



digunakan



untuk



mengumpulkan data dan fakta penelitian: 1.



Observasi Observasi merupakan metode pengumpulan data melalui pengamatan



prilaku dalam situasi tertentu kemudian mencatat pristiwa yang diamati dengan sistematis dan memaknai pristiwa yang diamati. Observasi dapat menjadi metode



45



Ibid., hal. 65



35



pengumpulan data yang dapat dipertangung jawabkan tingkat validitas dan realibitasnya asalkan dilakukan oleh observer yang terlatih. Dalam penelitian ini melakukan pengamatan langsung pada suatu lembaga Koperasi Unit Desa Didesa Mulyo Asih Mandiri. 2.



Wawancara Wawancara adalah tanya jawab antara petugas dan responden (ketua



koperasi unit desa, anggota koperasi, mahasiswa, petani, masyarakat, dan lain sebagainya). Dalam penelitian ini wawancara akan dilakukan kepada ketua Koperasi dan Anggota Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri.46 3.



Dokumentasi Dokumentasi adalah metode dokumentasi atau metode mencari data



mengenai hal-hal yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda serta foto-foto kegiatan.47 F. Sistematika penulisan BAB I:



merupakan pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, rumusan masalah tujuan, manfaat, batasan masalah,dan kegunaan penelitian. Selain itu pula, berisi tentang landasan teori yang melandasi penelitian ini. Selain itu juga terdapat penelitian terdahulu sebagai bahan referensi bagi penelitian ini, juga terdapat kerangka pemikiran untuk memperjelas maksud penelitian.



46 J. Supranto, M.A. Metode Riset Aplikasinya Dalam Pemasaran. (Jakarta: Pt. Rineka Cipta, 1997), hal. 68 47 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. ( Jakarta: Rineka Cipta, 2016), hal. 206



36



BAB II: merupakan metode penelitian, didalamnya diulas mengenai pendekatan penelitian, kehadiran penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, metode analisis data dan sistematika penulisan. BAB III:



merupakan gambaran umum tempat penelitian. Sejarah berdirinya, visi dan misi, struktur organisasi dan sarana dan prasarana.



BAB IV:



merupakan hasil dan pembahasan, berisi tentang deskripsi objek penelitian,



gambaran



singkat



tentang



deskripsi



penelitian,



karakteristik responden, dan pembahasan mengenai hasil analisis dari objek penelitian (interpretasi hasil). BAB V: penutup, menyajikan secara singkat kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan, keterbatasan dari penelitian dan saran-saran berkaitan dengan hasil penelitian.



BAB III GAMBARAN UMUM A. Sejarah Berdirinya Koperasi Alamat



: Desa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan



Telp/Fak



: 082378754683



Website



:-



Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat didaerah perdesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa. Satu unit desa terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Untuk satu wilayah potensi ekonomi dianjurkan membentuk satu koperasi unti desa. Dan apabila potensi ekonomi satu kecamatan memungkinnya, maka dapat dibentuk lebih satu KUD. Dengan demikian ada kemungkinan satu KUD meliputi satu atau beberapa desa saja. Tetap diharapkan dapat meliputi semua desa satu kecamatan. Lahirnya koperasi Mulyo Mandiri didesa Mulyo Asih pada awal tahun 2012 didorongnya oleh masyarakat Mulyo Asih atau kelompok tani untuk mengembangkan perkebunan sawit. Sebelum mendirikan koperasi mulyo mandiri kelompok tani desa mulyo asih ikut gabung dengan koperasi karya makmur yang berada didesa karya maju, atas dorongan kelompok tani mulyo asih maka pada tahun 2012 resmi dibentuknya koperasi mulyo mandiri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimasyarakat mulyo asih. 37



38



Setelah koperasi ini didirikan, kelompok tani mencari pengelola yang akan mengurus lahan yang akan dibuat untuk mengelola serta sebagai sarana untuk proses pengembangan dan pelatihan. Maka terpilihlah dengan pihak PT. Hindoli sebagai yang mengelola dan memfasilitasi dengan perjanjian perjanjian bagi hasil antara kelompok tani dan pihak PT. Hindoli. B. Dasar Hukum, Pembiayaan, dan Tujuan Koperasi 1.



Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia



a.



Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian



b.



Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi



c.



Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah



d.



Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi



e.



Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi



f.



Surat



Keputusan



Menteri



Negera



Koperasi



dan



PKK



No.



36/Keb/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi g.



Surat



Keputusan



Menteri



Negara



Koperasi



dan



PKM



No.



19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi



39



h.



Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar koperasi



2.



Pembiayaan Koperasi Untuk mengembangkan usaha koperasi, maka para pengurus harus



memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklarifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum dana dikoperasi sebgai berikut: a.



Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana bersar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota



b.



Simpanan wajib masuk dalam kategori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana bsar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara terus menerus setiap bulannya sampai seorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi



3. Tujuan Koperasi Tujuan utama Koperasi Indonesia Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk kesejahteraan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika



40



memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima angota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. C. Visi dan Misi Koperasi 1. Visi Membentuk



koperasi



yang



kuat,



mandiri,



profesional



yang



memberikan kontribusi bersama dan memiliki sarana dan prasarana yang baik sesuai dengan nilai-nilai dan azaz-azaz koperasi 2. Misi a. Membentuk SDM staf, karawan/i yang jujur dan profesional b. Meningkatkan koperasi menjadi koperasi prestasi, berkualitas tingkat nasional c. Membangun komitmen yang lebih kuat dan terpecaya d. Menjalin hubungan baik antar pengurus, karyawan/i, badan pengawas dan anggota e. Menjadikan koperasi koperasi yang transparan dan akuntabel



41



f. Meningkatkan usaha dibidang yang relevan dilingkungan kopersi dan mitra kerja



D. Struktur Organisasi STRUKTUR ORGANISASI KUD MULYO MANDIRI DESA MULYO ASIH Rapat Anggota Tahunan



Badan Pengawasaan



Ketua Umum Sunarto



Ketua I Bid. Kebun



Ketua II Bid. Adm & Keu



Dedi Stendi NST



Ermas Yunike A



STAF



STAF



Aligani



Zaenal Abidin



Ketua Anggota 1 Anggota 2



Ketua III Bid. Bisnis Juprial Afdhal GUDAN G Warman



Ketua IV Bid.



SDM



Walyadi



USP



WARSEDA



STAF



Tri Palupi



Ernawati



Riza Mustika



KELOMPOK TANI



42



: Mujiono : Abas S : Romelan



BAB IV Pembahasan dan Hasil Penelitian A. Peranan Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih Dalam Meningkatkan Ekonomi Umat Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama di kenal Indonesia dan koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama.48 Jadi koperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota dan yang akan berperan penting bagi anggota/umat, dalam didirikannya pembentukan koperasi berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Jadi di dalam koperasi setiap anggota mempunyai kedudukan yang sama dan peran yang sama dalam kegiatan koperasi.49 Pengertian peran menurut kamus besar bahasa Indonesia yaitu sesuatu yang diharapkan oleh orang yang memiliki kedudukan dalam masyarakat. Sedangkan peranan itu bagian dari tugas utama yang harus dilakukan.50



48



Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2002), hlm. 269-270 49 G. Karta Sapoetra dkk, Koperasi Indonesia, (Jakarta: Rineka Jaya,2003), hlm. 1 50 Surayin, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Bandung: Yrama Wydya, 2003), hlm. 427



43



44



Pentingnya peranan karena ia mengatur prilaku seseorang, meramalkan perbuatan-perbuatan orang lain.



Orang



yang bersangkutan



akan



dapat



menyesuaikan perilaku sendiri dengan perilaku orang-orang sekelompoknya. Dalam hubungan ini peranan-peranan mencakup tiga hal yaitu ; 1. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. 2. Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat dan individu. 3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai individu yang penting dalam struktur sosial masyarakat Sebelum membahas bagaimana peranan KUD Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat/anggotanya, sebelumnya kita harus mengetahui apa itu peran dan fungsi Koperasi itu sendiri. Pengertian sejahtera itu sendiri yaitu aman, sentosa dan makmur. Sedangkan kesejahteraan itu sendiri yaitu kemanan, keselamatan, ketentraman, kemakmuran dan sebagainya.51 Tetapi yang dimaksud dalam kesejahteraan yang penulis teliti disini yaitu kesejahteraan sama dengan kemakmuran hidup seseorang karena semakin seseorang itu sejahtera maka semakin makmur pula kehidupannya. Adapun peran fungsi koperasi yaitu : 1. Meningkatkan produksi, mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata serta meningkatkan ekonomi anggota. 2. Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan umat/anggota.



51



Ibid. hlm. 528



45



3. Membina kelangsungan dan perkembangan ekonomi masyarakat.52 Oleh karena itu di dalam koperasi rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi yang menentukan jalannya kegiatan usaha koperasi. Karena telah diketahui bersama bahwa koperasi merupakan badan usaha milik anggotanya. Jadi tujuan didirikannya sebuah koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat. Tabel-tabel dibawah ini akan menjelaskan jawaban responden mengenai KUD Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih, tetapi sebelumnya sampai pada analisis pengukuran bagaimana dan seberapa besar peranan KUD dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat/anggota. Sebab semakin banyak tingkat yang menjadi anggota koperasi maka semakin banyak tingkat pinjaman anggota koperasi maka semakin besarlah peranan koperasi tersebut. Sebaliknya, jika tingkat yang menjadi anggota koperasi semakin rendah maka tingkat pinjaman anggota kepada koperasi akan semakin kecil pula perana koperasi tersebut. Tingkat



yang



menjadi



anggota



dalam



koperasi



dengan



adanya



meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat/anggotanya meliputi : 1. Lamanya menjadi anggota KUD Mulyo Mandiri Seperti yang telah penulis teliti bahwa yang menjadi anggota dikoperasi Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih yaitu yang paling lama menjadi anggota koperasi Mulyo Mandiri yaitu selama 5-7 tahun 40 orang, sedangkan yang



52



Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto, 15 November 2020 pukul 09.05 WIB



46



menjadi anggota selama 2-4 tahun yaitu 7 orang. Dan yang menjadi anggota selama 1-3 tahun yaitu 3 orang. Seperti yang terlihat pada tabel berikut ini : Tabel IV.I Tingkat Lamanya Menjadi Anggota KUD Mulyo Mandiri NO



Tingkat Lamanya



Jumlah(orang)



Persentase (%)



1



1-3 tahun



3 orang



6%



2



2-4 tahun



7 orang



14%



3



5-7 tahun



40 orang



80%



50 orang



100%



Jumlah



Sumber : Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa responden yang paling lama menjadi anggota KUD Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih adalah responden yang menjadi anggota 5- 7 tahun yaitu sebanyak 40 orang atau sebesar 80% dari total responden. Responen yang menjadi anggota selama 2-4 tahun yaitu sebanyak 7 orang atau sebesar 14% dari total responden. Sedangkan responden yang menjadi anggota selama 1-3 tahun yaitu sebanyak 3 orang atau sebesar 6% dari total resonden. Jadi dalam KUD Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih sangatlah berperan penting dalam meningkatkan kesejahtreaan ekonomi umat/anggota, karena jadi jawaban responden yang lebih lama menjadi anggota bias sangat mempengaruhi peranan koperasi tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat /anggota. “Menurut Bapak Sunarto selaku ketua Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri menjelaskan bahwa anggota Kud didesa Mulyo Asih kebanyakan yang bergabung



47



lamanya sekitar 5-7 tahunan, karena kebanyakan yang sudah lama itu mengikuti sejak awal berdirinya koperasi”.53 2. Tingkat Pelayanan KUD Mulyo Mandiri kepada anggota Adapun tingkat pelayanan KUD Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih kepada aggota dapat dilihat pada tabel berikut ini : Tabel IV. II Tingkat Pelayanan KUD Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih No



Alternative Jawaban



Jumlah (orang)



Persentase (%)



1



Baik



1 orang



2%



2



Tidak Baik



0 orang



0%



3



Sangat Baik



49 orang



98%



Jumlah



50 orang



100 %



Sumber : Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Dari tabel di atas pelayanan KUD Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih terhadap anggotanya yang tingkat pelayanannya baik yaitu sebanyak 49 orang atau sebesar 98% dari total responden. Sedangkan pada tingkat pelayanan tidak baik yaitu sebanyak 0 orang atau sebesar 0% dari total responden. Dan pada tingkat pelayanan sangat baik yaitu sebanyak 1 orang atau sebesar 2% dari total resonden. “Menurut Ketua KUD Mulyo Mandiri pelayanan dikoperasi ini sangat penting, karena menurutnya pelayanan yang terbaik bagi angotta adalah kepuasan tersendiri bagi koperasi”.54 53



Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 15 November 2020 pukul 09.30 WIB



48



3. Pengelolaan dana pinjaman bagi anggota Adapun pengelolaan dana pinjaman bagi anggota dapt dilihat dalam tabel dibawah ini : Tabel IV. III Tingkat Pengelolaan dana pinjaman anggota No.



Alternative Jawaban



Jumlah (orang)



Persentase (%)



1



Untuk Kebutuhan Sekolah



25 orang



50%



2



Untuk kebutuhan Sehari-hari



20 orang



40%



3



Untuk Modal Usaha



5 orang



10%



50 Orang



100%



Jumlah Sumber : Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri



Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa responden yang melakukan pinjaman untuk kebutuhan sekolah pada koperasi sebanyak 25 orang atau sebesar 50% dari total responden. Responden yang melakukan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari pada koperasi yaitu sebanyak 20 orang atau sebesar 40% dari total responden dan yang melakukan pinjaman untuk modal usaha pada koperasi yaitu sebanyak 5 orang atau sebesar 10% dari total responden. “Menurut Bapak Rozak selaku anggota Koperasi Unit Desa menyebutkan bahwa dikoperasi ini kebanyakan yang melakukan pinjaman itu untuk kebutuhan sekolah dan kebutuhan untuk sehari-hari”.55



54



Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 15 November 2020 pukul 9.45 WIB 55 Wawancara anggota KUD Mulyo Mandiri Bapak Rozak 15 November 2020 pukul 13.30 WIB



49



4. Tingkat Usaha dalam Melakukan Pinjaman Untuk Modal Usaha Tabel IV. IV Tingkat Usaha dalam Melakukan Pinjaman Untuk Modal Usaha No.



Alternative Jawaban



Jumlah (orang)



Persentase (%)



1



Berdagang



35 orang



70%



2



Rumah Makan



1 orang



2%



3



Alat Panen



14 orang



14%



50 Orang



100%



Jumlah



Sumber : Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa tingkat pinjaman usaha yang paling banyak adalah responden yang melakukan usaha dengan berdagang pada koperasi yaitu sebanyak 35 orang atau sebesar 70% dari total responden. Tingkat pinjaman usaha yang kedua yaitu meminjam untuk usaha rumah makan yaitu sebanyak 1 orang atau sebesar 2% dari total responden. Sedangkan tingkat pinjaman usaha dalam membuat kue yaitu sebanyak 14 orang atau sebesar 14% dari total responden. “Menurut Ketua Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri, Bapak Sunarto Menyebutkan bahwa dalam bidang usaha yang dilakukan anggota untuk tambahan modal mereka lebih banyak menggunakan dana pinjaman yang telah mereka pinjam lebih banyak digunakan untuk usaha berdagang karena menurut mereka berdagang lebih mudah dari pada usaha yang lainnya”.56



56



Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 25 November 2020 pukul 9.00 WIB



50



5. Tingkat Sistem Pembayaran Pinjaman Berikut ini adalah tingkat pembayaran dana pinjaman pada KUD Mulyo Mandiri dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Tabel IV. V Tingkat Sistem Pembayaran Pinjaman No.



Alternative Jawaban



Jumlah (orang)



Persentase (%)



1



Cicilan Perminggu



48 orang



96%



2



Cicilan Perbulan



2 orang



4%



3



Cicilan Pertahun



0 orang



0%



50 Orang



100%



Jumlah



Sumber : Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Dari data di atas dapat dilihat bahwa responden yang menyatakan setuju dengan cicilan pertahun yaitu sebanyak 0 orang atau sebesar 0% dari total responden. Sedangkan responden yang menyatakan setuju dengan cicilan peminggu yaitu sebanyak 48 orang atau sebesar 96% dari total responden. Responden yang menyatakan setuju dengan cicilan perbulan yaitu sebanyak 2 orang atau sebesar 4% dari total responden. Responden



yang



menyatakan



setuju



dengan



cicilan



perminggu



dikarenakan sumber penghasilan masyarakat di Desa Mulyo Asih rata-rata perminggu,jadi mereka lebih mampu membayar pinjaman dana setiap minggu. “Berdasarkan keterangan dari Bapak Sunarto selaku ketua koperasi sebagian anggota menyatakan setuju dengan adanya cicilan perbulan di karenakan dapat meringkankan beban angsuran pengeluara setiap bulannya. Sedangkan sebagian anggota menyatakan sangat keberatan dengan adanya angsuran yang



51



dilakukan 1 minggu sekali, di karenakan sebagian penghasilan masyarakat banyak yang tiap perbulan”.57 6. Pendapat Mengenai Pencairan Dana Pinjaman yang di Lakukan KUD Tabel IV. VI Pendapat Mengenai Pencairan Dana Pinjaman yang di Lakukan KUD No.



Alternative Jawaban



Jumlah (orang)



Persentase (%)



1



Sangat Lama



0 orang



0%



2



Lama



6 orang



12%



3



Cepat



44 orang



88%



50 Orang



100%



Jumlah



Sumber : Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa responden yang menyatakan pencairan sangat lama yaitu sebanyak 0 orang atau sebesar 0% dari total responden. Responden yang menyatakan cepat dalam pencairan dana pinjaman pada koperasi yaitu sebanyak 44 orang atau sebesar 88% dari total resonden. Sedangkan responden yang menyatakan lama dalam pencairan dana pinjaman pada koperasi yaitu sebanyak 6 orang atau sebesar 12% dari total responden. “Dalam pencairan dana pinjaman pada koperasi menurut tanggapan responden mereka cepat dalam melakukan pencaiaran dana. Menurut pengakuan bapak Haeruddin selaku anggota koperasi mengatakan pencairan dana itu sangat cepat, yang mana pengajuan pencairan minimal 3 hari dan maksimal 1 minggu dana yang mereka ajukan akan cair”.58 57



Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 25 November 2020 pukul 10.15 WIB 58 Wawancara anggota KUD Mulyo Mnadiri Bapak Haeruddin 27 November 2020 pukul 11.00 WIB



52



7. Klasifikasi Responden Berdasarkan Umur Tabel IV. VII Umur Responden Dirinci Menurut Kelompok Umur No.



Alternative Jawaban



Jumlah (orang)



Persentase (%)



1



50 Tahun Keatas



8 orang



16%



2



40-49 Tahun



16 orang



32%



3



39 Tahun Kebawah



26 orang



52%



50 Orang



100%



Jumlah



Sumber : Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Dari tabel diatas menunjukkan bahwa kelompok umur terbesar dari responden yang diteliti adalah kelompok umur 39 tahun kebawah, yaitu sebanyak 26 orang atau sebesar 52% dari total responden. Sedangkan kelompok umur yang jumlahnya terkecil dari responden yang diteliti adalah kelompok umur 50 tahun keatas yaitu sebanyak 8 orang atau sebesar 16% dari total responden. Kelompok umur 40-49 tahun berjumlah 16 orang atau sebesar 32% dari total responden. “Menurut Bapak Sunarto selaku ketua Koperasi Unit Desa mulyo Mandiri menjelaskan bahwa yang menjadi anggota koperasi di Kud Mulyo Mandiri itu kebanyakan berumur dibawah 40 tahun kebawah”.59 8. Jumlah Tanggungan Berikut ini akan digambarkan jumlah angka tanggungan masing-masing responden yang diteliti.



59



Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto27 November 2020 pukul 13.00 WIB



53



Tabel IV. VIII Jumlah Tanggungan Masing-masing Responden No.



Alternative Jawaban



Jumlah (orang)



Persentase (%)



1



3 Orang



28 orang



56%



2



5 Orang



15 orang



30%



3



7 Orang



7 orang



14%



50 Orang



100%



Jumlah



Sumber : Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Sebagian besar responden memiliki jumlah tanggungan yang relative kecil. Hal itu terlihat pada tabel di atas, di mana kelompok terbesar adalah yang memiliki tanggungan sebanyak 3 orang yaitu sebanyak 28 responden atau sebesar 56% dari total responden. Sedangkan kelompok responden yang terkecil adalah yang memiliki tanggungan 7 orang yaitu sebanyak 7 responden atau sebesar 14% dari total responden. Sementara kelompok responden yang memiliki tanggungan sebanyak 5 orang yaitu sebanyak 15 responden atau sebesar 30% dari total responden. “Menurut Bapak Junaidin selaku anggota Koperasi menyatakan rata-rata jumlah tanggungan setiap anggota itu sebanyak 3 orang. Dikarenakan mereka melihat dari segi ekonominya”.60 9. Tingkat Pendidikan Berikut ini akan digambarkan tingkat pendidikan responden yang diteliti.



60



Wawancara bersama anggota KUD Mulyo Mandiri Bapak Junaidin 30 November 2020 pukul 9.30 WIB



54



Tabel IV. IX Tingkat Pendidikan Responden No.



Alternative Jawaban



Jumlah (orang)



Persentase (%)



1



SD



30 orang



60%



2



SLTP



12 orang



24%



3



SLTA/Perguruan Tinggi



8 orang



16%



50 Orang



100%



Jumlah



Sumber : Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Dari data diatas dapat dilihat bahwa sebagian besar responden yang berpendidikan SD yaitu sebanyak 30 orang atau sebesar 60% dari total responden. Sedangkan jumlah terbesar kedua adalah responden yang berpendidikan SLTP yaitu sebanyak 12 orang atau sebesar 24% dari total responden. Kemudian kelompok responden yang berpendidikan rendah adalah tingkat SLTA/Sederajat yaitu sebanyak 8 orang atau sebesar 16% dari total responden. “Menurut Bapak Sunarto selaku ketua Koperasi Unit Desa mulyo Mandiri menjelaskan bahwa kebanyakan dari anggota yang berpendidikan rendah atau hanya tingkat SD, namun ada beberapa yang dari SLTP, SLTA/Perguruan tinggi dan itupun sangat minim jumlahnya”.61 10.



Tingkat Kewajiban Menabung Dalam Setiap Minggu Berikut ini adalah gambaran tingkat kewajiban menabung dalam setiap



minggunya dalam KUD Mulyo Mandiri.



61



Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 30 November 2020 pukul 13.30 WIB



55



Tabel IV. X Tingkat tabungan/Simpanan Responden No.



Alternative Jawaban



Jumlah (orang)



Persentase (%)



1



Tidak Menabung



0 orang



0%



2



10.000-14.000



35 orang



70%



3



15.000-20.000



15 orang



30%



Jumlah



50 Orang



100%



Sumber : Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri “Menurut Bapak Sunarto dengan keadaan pendapatan anggota yang ratarata sebagai petani yang berpenghasilan perhari tidak mencapai 100.000, sudah tentu berpengaruh pada kemampuan untuk menabung di koperasi”.62 Hal ini terlihat pada tabel di atas yang menggambarkan tidak menabung besar responden yaitu sebanyak 0 orang atau sebesar 0% dari total responden. Sedangkan pada tingkat tabungan sebesar Rp. 10.000-Rp.14.000 yaitu sebanyak 35 orang atau sebesar 70% dari total responden. Kemudian tingkat yang paling rendah yaitu responden yang menabung sebesar 15.000-20.000 yaitu sebanyak 15 orang atau sebesar 30% dari total responden. Setelah terlihat dalam tabel di atas bahwa dalam rangka meningkatkan ekonomi anggota koperasi, maka koperasi perlu ditingkatkan dalam kehidupan ekonomi nasional hal ini perlu dilakukan agar anggota koperasi dapat merasakan adanya manfaat koperasi.63 Berdasarkan prasurvey yang penulis lakukan pada



62



Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 8 Desember 2020 pukul 9.00 WIB 63 Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 8 Desember 2020 pukul 10.00 WIB



56



Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri di desa Mulyo Asih dilihat dari perkembangan koperasi yang berdiri pada tanggal 6 Juni 2012 ternyata mengalami pasang surut. Pada awal berdirinya koperasi unit desa belum banyak mendapatkan simpati dari anggota, tapi pada awal 2013 koperasi unit desa mulai tumbuh kembali dan memberikan penyempurnaan sehingga pada saat itu anggota koperasi mulai banyak. Menurut ketua KUD Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih yaitu Bapak Sunarto pada saat itu modal koperasi hanya 119.198.557 yang mana anggota koperasi mencapai 197 orang, tetapi pada saat itu para anggota hanya diperbolehkan meminjam Rp. 1.000.000 dengan dikenakan bunga sebesar 1,5%. Berdasarkan wawancara yang penulis lakukan terhadap anggota kopersi, menurut pengakuan bapak Budi bahwa dia meminjam pada koperasi unit desa sebanyak 1.000.000 dengan modal yang hanya itu bapak Budi mendirikan usaha ternak ayam potong yang mana pada saat berjalan sudah 3 bulan, keuntungan dari usaha bapak Budi yaitu sebesar Rp. 1.500.000. Jadi menurut bapak Budi dia merasa beruntung dan sangat berterimakasih kepada koperasi unit desa yang telah memberikan pinjaman sehingga dia bisa mendirikan usaha dengan lancar. Sedangkan pada tahun 2015 modal koperasi mencapai peningkatan yang sangat tinggi yaitu sebesar 819. 188.537 dan jumlah anggota menjadi 552 orang dengan jumlah penduduk mencapai 297 orang. Yang mana pada saat itu peminjaman bagi anggota minimal 4.000.000 tetapi dalam peminjaman itu lebih tinggi dari tahun 2013, maka bunga hanya 1,5%. Contoh kasus yang dialami oleh bapak Sunariyo yang telah menjadi anggota Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Desa Mulyo Asih sejak tahun 2012, beliau mengajukan permohonan pinjaman



57



sebesar Rp. 3.000.000 dan pada akhirnya setelah persyaratan sudah lengkap maka pihak koperasi mengabulkan permohonan tersebut. Beliau mengaku dana yang dipinjam dari Koperasi Unit Desa digunakan untuk pembelian pupuk dan prasarana penunjang kebun sawit. Dengan demikian maka Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Di Desa Mulyo Asih sangat berperan penting bagi anggota maupun bagi masyarakat umum sebab dengan perkembangan jumlah anggota dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah anggota maupun jumlah Aset yang dimiliki oleh Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Di Desa Mulyo Asih juga mengalami peningkatan yang sangat besar. Jadi dengan demikian Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri sangat berperan penting terhadap anggota koperasi maupun masyarakat umum. Dengan meperhatikan kedudukan koperasi maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi, koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Seperti yang penulis ketahui peran KUD Mulyo Mandiri Di Desa Mulyo Asih dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat/anggotnya begitu berperan. Karena dengan adanya KUD Mulyo Mandiri Di Desa Mulyo Asih ini para anggota menjadi semakin terbantu dengan adanya pinjaman ini selain mereka bisa menyekolahkan anaknya mereka juga bisa memakai pinjaman dana tersebut untuk kebutuhan kehidupan mereka.



58



B. Upaya Yang Di Lakukan Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Umat/Anggota. Sebelum membahas tentang upaya-upaya yang di lakukan Koperasi Unit Desa Mulyo MAndiri Desa Mulyo Asih dalam meningkatkan usahanya maka kita harus mengetahui arti dari upaya. Pengertian upaya menurut kamus besar bahasa Indonesia yaitu usaha untuk mencapai suatu maksud.64 Adapun upaya-upaya yangg dilakukan Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri dalam meningkatkan Kesejahteraan ekonominya yaitu : 1. Mengembangkan Bidang Usaha Dalam menunjang pelayanan yang lebih efisiensi kepada anggota maka KUD Mulyo Mandiri telah mengembangkan usaha-usahanya dalam berbagai jenis usaha, seperti simpan pinjam, pinjaman modal usaha dan tender. Seperti usaha tender sangat sekali bermanfaat untuk anggota karena adanya tender ini sangat dibutuhkan oleh anggota. KUD Mulyo Mandiri di Desa Mulyo asih selalu memperhatikan kepentingan anggotanya, hal ini terbukti dengan adanya pelayanan yang baik terhadap anggotanya. Sehingga mereka merasa puas untuk



memenuhi



kebutuhannya. Jika anggota mengalami kesulitan dalam hal permodalan usahanya mereka akan meminta bantuan kepada KUD Mulyo Mandiri untuk kelancaran usahanya.



64



Surayin, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Bandung: Yrama Wydya,2003). hal. 655



59



Kegiatan yang paling dominant di KUD Mulyo Mandiri adalah kegiatan simpan pinjam. Hal ini disebabkan karena yang menjadi anggota KUD Mulyo Mandiri pada umumnya adalah para petani, pedagang yang berdomosili di Desa Mulyo Asih yang masih membutuhkan modal untuk kelancaran usahanya. 2. Meningkatkan Perkembangan SHU Dalam perkembangan SHU KUD Mulyo Mandiri di Desa Mulyo Asih dapat dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel IV. XI Perkembangan Jumlah SHU No.



Tahun



SHU



1



2015



Rp. 728.104.905



2



2016



Rp. 556.661.200



3



2017



Rp. 586.717.200



4



2018



Rp. 627.603.300



5



2019



Rp. 616.852.350



Sumber : laporan keuangan KUD Mulyo Mandiri Pada tabel di atas dapat dilihat bahwa SHU KUD Mulyo Mandiri di Desa Mulyo Asih dari tahun ke tahun ada yang mengalami kenaikan atau pun penurunan. Pada tahun 2015- 2016 penurunan SHU sebesar 171.443.705 dan tahun 2016-2017 mengalami kenaikan sebesar 30.056.000. Pada tahun 2017-2018 perkembangan SHU mengalami kenaikan lagi sebesar 40.886.100dan pada tahun 2018-2019 perkembangan SHU juga mengalami penurunan menjadi 10.750.950.



60



3. Perkembangan Jumlah Modal Koperasi Tabel IV. 13 Perkembangan Jumlah Modal KUD Mulyo Mandiri Tahun 2015-2019 Modal Tahun Simp. Anggota



Persentase



Modal Sendiri



Persentase



2015



10.158.945



-



4.681.901



-



2016



20.590.500



194,15



6.618.109



0,94



2017



30.430.600



34,72



18.246.687



2,61



2018



155.004.100



221,34



90.267.100



12,90



2019



165.400.112



23,63



210.100.210



30,20



Sumber : laporan keuangan KUD Mulyo Mandiri Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa perkembangan simpanan anggota koperasi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Simpanan anggota pada tahun 2015-2016 memiliki kenaikan sebesar 194,15% Tahun 2016-2017 kenaikan simpanan anggota mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 34,72% Akan tetapi kenaikan paling tinggi terjadi pada tahun 2017-2018 yaitu sebesar 221,34% Pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 23,63%. Perkembangan jumlah modal sendiri pada KUD Mulyo Asih Desa Mulyo Asih juga mengalami peningkatan dan penurunan dari tahun ke tahun. Dilihat pada tahun 2015- 2016 perkembangan modal sendiri yaitu sebesar 0,94%. Tahun 2016-2017 mengalami peningkatan sebesar 2,61% begitu juga tahun 2017-2018



61



modal sendiri naik sebesar 12,90%. Pada tahun 2018-2019 modal sendiri juga mengalami kenaikan sebesar 30,20%. “Menurut Ketua Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri bahwa dalam upaya meningkatkan ekonomi yang dilakukan oleh koperasi ini belum sepenuhnya maksimal dalam meningkatkan ekonomi dikarenakan adanya beberapa kendala maupun diakibatkan oleh kurangnya komunikasi dalam setiap anggota”.65



C. Tinjaun Ekonomi Islam mengenai Peranan KUD Mulyo Mandiri dalam Meningkatkan Ekonomi Umat/Anggota Koperasi dalam Islam disebut dengan syirkah yang berarti ikthilah (percampuran. Para fuqaha mendefenisikan syirkah ini sebagai aqad antara orangorang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. 66 Dan dalam kata lain syirkah juga di sebut dengan musyarakah yang berasal dari kata syirkah yang berarti percampuran. Sedangkan menurut istilah fikih musyarakah berarti akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. 67 Defensisi akad musyarakah pada koperasi syari’ah adalah bentuk kerja sama antara koperasi syari’ah dengan anggotanya, baik koperasi syari’ah maupun anggotanya masingmasing menyetorkan sebagian modal usaha. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Shad ayat 24 yaitu : َ َ‫يرا ِمنَ ْٱل ُخل‬ َ ْ‫قَا َل لََْد‬ ‫ض ُه ْم َعلَ ٰى بَ ْعض ِإ ََّل ٱلَّذِينَ َءا َمنُوا‬ ُ ‫طا ٓ ِء لَيَ ْب ِغى بَ ْع‬ ُ ِ‫ظلَ َمكَ ب‬ ً ِ‫اجِۦه ۖ ََإِ َّن َكث‬ ِ َ‫َ َؤا ِل َْ ْع َجُِكَ إِلَ ٰى ِْع‬ َ ََ ۗ ‫ت ََقَ ِلي ٌل َّما ُه ْم‬ ‫َاب‬ ‫ظ َّن دَ ُۥ‬ ِ ‫ص ِل ٰ َح‬ َّ ٰ ‫ََ َع ِملُوا ٱل‬ َ َْ‫اَد ُ أََّْ َما فََُ ٰنَّهُ فَٱ ْسُ َ ْغَُ َر َربَّ ۥهُ ََخ ََّر َرا ِكعًا ََأ‬



65



Wawancara bersama ketua koperasi unit desa bapak sunarto Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Beirut: Darul Fikri, 1997), hlm. 354 67 Nur. S. Buchari, Koperasi Syari’ah, (Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka, 2009), hlm. 66



148



62



Artinya :”Daud berkata: "Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan



meminta



kambingmu



itu



untuk



ditambahkan



kepada



kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat”. (QS. Shad : 24) Setelah diketahui defenisi syirkah, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. 68 Musyarakah itu sendiri yaitu kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Musyarakah juga disebut pembiayaan yang mana pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk ka, setara kas, atau aktiva non kas.69 Adapun yang menjadi dasar hukum syirkah oleh para ulama adalah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Dawud dari Abi Hurairah dari Nabi SAW yaitu : ‫ أْا ثالث الشريكين ما لميخن أحدهما صاحبو‬: ‫عن أبى ىريرةقال رسول هللا صلى هللا عليو َسلم قال هللا‬ )‫(رَاهأبوا داَ د‬ Artinya :“Dari Abu Hurairah Rasulullah SWA bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang 68



Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 127 Bambang Rianto Rustam, Perbankan Syari’ah, (Pekanbaru: Mumtaz Cendikia Adhitama, 2008) 69



63



berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya apabila ia menghianatinya maka akuakan keluar dari perserikan itu. ( H.R. Abu Daud).70 Dalam Islam syirkah itu dibagi lagi menurut macamnya di antaranya : 1. Syirkah Abdan, yaitu suatu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk



melakukan suatu usaha yang hasilnya dibagi antar mereka menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya. Syirkah Abdan, menurut Abu Hanifah dan Malik adalah boleh. Sedangkan Imam Al-Syafi’Ii melarangnya. 2. Syirkah Mufawadah, yaitu suatu kumpulan persekutuan kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukansuatu usaha dengan modal uang atau jasa dengan syarat sama modalnya dan masing-masing berhak bertindak atas nama syirkah. Syirkah Mufawadah boleh, menurut Abu Hanifah dan menurut yang lainnya tidak boleh. 3. Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang, tetapi hanya berdasarkan saling mempercayai, keuntungan dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan. Imam Hanafiah dan Hambali membolehkan Syirkah Wujuh ini, sedangkan Imam Syafi’I melarangnya, sebab menurut Imam Syafi’I bahwa syirkah hanya boleh dengan uang atau dengan pekerjaan. 4. Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam penanaman modal untuk melakukan suatu usaha atas dasar pembagian untung dan rugi A. Qadir Hasan, Nailul Authar, Terjemah: Mu’amal Hamid, (Surabaya: Bina Ilmu, 1994), Juz IV, hal. 186 70



64



sesuai denganjumlah modalnya masing-masing. Syirkah ‘Inan disepakati kebolehannya oleh para ulama.71 Sebagian ulama menganggap koperasi sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, yang mana satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar membagi keuntungan menurut perjanjian.72 Dan diantara syarat sahnya mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan setiap tahun dengan persentase tetap, misalnya 5% setahun kepada salah satu pihak dari mudharabah itu, karena apabila koperasi tersebut termasuk mudharabah atau qiradh, tetapi dengan ketentuan tersebut di atas (menetapkan keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari mudharabah), maka kad mudharabah ini tidak sah atau batal, dan hukumnya adalah seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal, sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang sepadan.73 Mahmud Syaltut tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab syirkah ta’awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yang dirumuskan oleh fiqaha (satu pihak menyediakan modal dan pihak lain melakukan usaha). Sebab syirkah Ta’awuniyah, modal usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang saham dan usaha koperasi (syirkah ta’awuniyah) itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masing. Dan kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak



71



Hendi Suhendi, op. cit. hal. 294 Sayyid Sabiq, op. cit, hal. 212 73 Mahmud Syaltut, Al-Fatwa, (Mesir: Daru Qalam, tt), hal. 349 72



65



mendapat gaji sesuai dengan system penggajian yang berlaku (bulanan/mingguan dan sebagainya). Menurut Masjfuk Zuhdi bahwa koperasi yang memberikan persentase keuntungan tetap setiap tahun kepada para anggota pemegang saham adalah bertentangan dengan prinsip ekonomi yang melakukan usahanya atas perjanjian keuntungan dan kerugian dibagi antara para anggota (profit and loss sharing) dan besar kecilnya prosentase keuntungan dan kerugiannya pada kemanjuan dan kemunduran koperasi. Koperasi disebut juga dengan syirkah ta’awuniyah (perseroan tolongmenolong). Di kaji dari segi defenisinya, koperasi merupakan perkumpulan sekelompok orang dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggotanya, bila ada keuntungan dan kerugian dibagi rata sesuai dengan besarnya modal yang ditanam. Dengandemikian jelas, bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsure kezaliman dan pemerasan (eksploitasi oleh manusia yang kuat atau kaya atas manusia yang lemah atau miskin). Pengelolannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oleh sebab itu soperasi dapat dibenarkan dan dianjurkan dalam ajaran Islam untuk tegaknya prinsip tolong-menolong. Persekutuan adalah salah satu bentuk kerja sama yang dianjurkan syara’ karena dengan persekutuanberarti ada (terdapat) kesatuan dan dengan kesatuan akan tercipta sebuah kekuatan, maka hendaknya kekuatan ini



66



digunakan untk menegakkan sesuatu yang benar menurut syara’. Tolongmenolong adalah perbuatan yang terpuji menurut Al-Qur’an, salah satu bentuk tolong-menolong adalah mendirikan koperasi, maka mendirikan koperasi dan menjadi anggota koperasi merupakan salah satu perbuatan terpuji menurut AlQur’an. Ciri utama koperasi adalah kerja sama anggota, gotong-royong, dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Persamaan itu dapat ditemukan antara lain dalam penekanan pentingnya kerja sama dan tolong menolong, persaudaraan, dan pandangan hidup demokratis (musyawarah). Al-Qur’an menyuruh manusia agar bekerjasama dan tolong menolong itu hanyalah dapat dilakukan dengan kebaikan dan mencerminkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sebagaiman Firman Allah dalam al-Qur’an : ‫ان‬ ِ ۡ ‫ََت َ َع َاَُْ ۡوا َعلَى ۡال ِب ِر ََالَُّ ْۡ ٰوى ۖ ََ ََل تَ َع َاَُْ ۡوا َعلَى‬ ِ ََ ‫اَل ۡث ِم ََ ۡالعُ ۡد‬ Artinya : “Tolong-menolong lah kamu dalam berbuat kebaikan, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.74 (QS. AlMaidah ayat 2) Syirkah atau persekutuan kontrak perdagangan mengisyaratkan hubungan dua orang atau lebih untuk mengadakan bisnis dengan pembagian keuntungan dengan cara penanaman modal bersama. Dalam arti yang paling luas, perkongsian berlangsung dimana harta kekayaan dipegang bersama antara dua pemilik atau lebih.75 Menurut Muhammad Syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang



Departemen Agama RI, AL-Qur’an dan Terjemahan, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2002), hal. 142 75 A. Rahman, 1001 Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), cet. Ke-1, hal. 464 74



67



diciptakan oleh para ahli ekonomi banyak sekali manfaatnya, yaitu memberi keuntungan kepada para anggota pemilik saham, memberi lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya. Menurut Fuad Mohammad Fachrudin bahwa perjanjian perseroan koperasi yang dibentuk atas dasar kerelaan adalah sah, mendirikan koperasi dibolehkan menurut agama Islam tanpa ada keraguan apa pun mengenai halnya selama koperasi tidak melakukan riba atau penghasilan haram. Seperti yang penulis ketahui bahwa KUD Mulyo Mandiri disini memang belum sepenuhnya berperan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya/umat, tetapi disini KUD Mulyo Mandiri sudah melakukan kewajibannya yaitu memberikan pinjaman kepada anggota/umat yang membutuhkan atau lebih jelasnya memberikan pertolongan kepada anggota yang membutuhkan. Tolong-menolong adalah perbuatan terpuji yang menurut agam Islam, salah satu bentuk tolong-menolong adalah mendirikan koperasi. Jadi sedikitnya KUD Mulyo Mandiri sudah memberikan peranan terhadap masyarakat di Desa Mulyo Asih yaitu dengan didirikannya KUD Mulyo Mandiri. Peranan KUD Mulyo Mandiri dalam meningkat kan kesejahteraan ekonomi anggota/umat merupakan salah satu bentuk tolong-menolong terhadap sesame untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dan peranan itu sendiri meliputi :



68



1. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atautempat sesorang dalam msayarakat. 2. Perana merupakan suatu konsep tentang apa yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat dan individu. 3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai individu yang penting dalam struktur social masyarakat. Ciri utama koperasi adalah kerja sama anggota, gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Dilihat dari segi falsafah yang mendasari koperasi terdapat banyak segi yang mendukung persamaan dan dapat dicari rujukan dari segi ajaran Islam. Yang menjadi landasan dasar koperasi syari’ah sebagaimana lembaga ekonomi Islam itu sendiri seperti. Ditinjau dari hukum ekonomi Islam KUD Mulyo Mandiri belum sepenuhnya sesuai dengan kaidah hukum Islam karena : 1. KUD Mulyo Mandiri Di Desa Mulyo Asih masih memakai system bunga sedangkan dalam Islam system bunga itu di haramkan. 2. Apabila terjadi kerugian pada salah satu anggota, maka KUD Mulyo Mandiri Di Desa Mulyo Asih tidak ikut serta menganggung kerugian dari anggota tersebut sedangkan sesuai hokum Islam kerugian yang terjadi pada anggota akan ditanggung bersama dengan catatan kerugian bukan disebabkan karena kelalaian anggota. Berdasarkan hasil dari wawancara oleh ketua Koperasi Bapak Sunarto sebenarnya beliau menginginkan peranan koperasi dalam meningkatkan ekonomi



69



tersebut bisa memakai sistem kaedah Islam yang tetapi pengurus lainnya tidak banyak memahami tentang bagaimana koperasi syari’ah itu yang sebenarnya. Sedangkan hasil wawancara terhadap anggota yaitu bapak Kusrin, kenapa bapak lebih suka peminjaman di KUD memakai sistem bunga sementara bunga itu di dalam kaedah Islam diharamkan ? jawab (Kusrin) : bukannya saya suka dengan sistem yang KUD lakukan tetapi saya belum sepenuhnya mengetahui kaidahkaidah Islam yang melarang bahwa bunga itu haram. Jadi wujud dari bentuk peranan koperasi dalam hal ini meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota merupakan suatu bentuk persekutuan atau kerja sama yang dianjurkan syara’ yang disebut juga dengan syirkah. Jadi intinya bahwa KUD Mulyo Mandiri sudah melakukan peranan walaupun belum optimal, tetapi KUD Muyo Mandiri telah memberikan peranannya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota/umat.



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Berdasarkan uraian diatas maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Peranan KUD Mulyo Mandiri Di Desa Mulyo Asih dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat/anggota sangat penting dan membantu dalam berbagai kebutuhan anggotanya seperti : pemberian pinjaman untuk kebutuhan sekolah, pemberian pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. Koperasi tersebut dapat



membantu



para



anggotanya



untuk



menaggulangi



ekonomi



umat/anggotanya. 2. Upaya yang dilakukan KUD Mulyo Mandiri Di Desa Mulyo Asih dalam meningkatkan ekonomi umat/anggota yaitu dengan : Mengembangkan bidang usaha,



Meningkatkan perkembangan SHU, Perkembangan jumlah modal



koperasi. 3. Koperasi dalam Islam disebut syirkah yang berarti juga Musyarakah yaitu kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dan syirkah juga berarti ikhtilah (percampuran). Para fuqaha mendefnisikan syirkah sebagai akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan, setelah di ketahui defenisi syirkah kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerja sama antara dua orang. 70



KUD Mulyo Mandiri Di Desa Mulyo Asih disini belum sepenuhnya berperan penting dalam meningkatkan ekonomi umat/anggotanya, tetapi setidaknya KUD Mulyo Mandiri sudah melakukan kewajibannya yaitu memberikan pinjaman kepada para anggotanya yng membutuhkan atau lebih jelasnya memberikan pertolongan kepada para anggotanya. B. Saran 1. Di karenakan peranan KUD Mulyo Mandiri sangat penting dalam meningkatkan ksejetahteraan ekonomi umat/anggota di Desa Mulyo Asih maka koperasi terebut harus meningkatkan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap anggota dan tidak membeda-bedakannya. 2. Di harapkan kepada semua pengurus hendaknya berada lebih dekat lagi dengan para anggota koperasi sehingga dengan demikian mengetahui dan mengerti dalam segala aspirasi, dan saran-saran dari para anggota sehingga dengan demikian dapat dilakukan tindakan dan langkah-langkah untuk melancarkan perkembangan koperasi



Mulyo Mandiri Di Desa Mulyo Asih diharapkan



peranan KUD dalam meningkat kan ekonomi bisa secepatnya memakai sistem kaedah Islam denga begitu apabila ada kerugian terhadap anggota pihak KUD bisa ikut serta dalam kerugian tersebut. 3. Saran untuk penulis akan selalu penulis dengarkan demi kebaikan dan kesempurnaan karya ilmiah dikemudian hari.



Daftar Pustaka Literature: Al-Qur’an A. Qadir Hasan, Nailul Authar, Terjemah: Mu’amal Hamid, (Surabaya: Bina Ilmu, 1994) A. Rahman, 1001 Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002) Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif:Dalam Perspektif Rancangan Penelitian, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011) Bambang Rianto Rustam, Perbankan Syari’ah, (Pekanbaru: Mumtaz Cendikia Adhitama, 2008) Departemen Agama RI, AL-Qur’an dan Terjemahan, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2002) Dr. Saifuddin Azwar Ma, Metode Penelitian, (Yogyakarta : Pustaka Belajar, 1998) Dr. Sigit Sardjono, M.Ec. ekonomi mikro, penerbit ANDI ( anggota IKAPI), 2017 Drs. Joko utomo dan tim guru Indonesia, buku pintar pelajaran ringkas materi lengkap dan kumpulan rumus lengkap, PT. WahyuMedia,2010 Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. (Jakarta: Raja Grafindo, 2010) G. Karta Sapoetra dkk, Koperasi Indonesia, (Jakarta: Rineka Jaya,2003) Gafindo Persada, cetakan ke-1 Mei 2012 72



73



Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2002) Hendi Suhendi, op. cit. J. Supranto, M.A. Metode Riset Aplikasinya Dalam Pemasaran. (Jakarta: Pt. Rineka Cipta, 1997) Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2002) M. Arifin Noor, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: CV Pustaka Setia, cet,II tahun 1999 M. Kadarisman, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT. Raja Mahmud Syaltut, Al-Fatwa, (Mesir: Daru Qalam, tt) Mohammad Hatta, gerakan koperasi dan perekonomian rakyat, pustaka LP3ES Indonesia, 2018 Nur. S. Buchari, Koperasi Syari’ah, (Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka, 2009) Ronny Kountur, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis, Jakarta: Ppm,2007) Sattar, S.E., M.Si, Buku ajar ekonomi koperasi, DEEPUBLISH,2017 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Beirut: Darul Fikri, 1997) Sayyid Sabiq, op. cit, Sonny Samorsono, Manajemen Koperasi…,Yogyakarta: Graha Ilmu, 2003 Sugiyono,



Metode



Alfabeta,2015)



Penelitian



Kombinasi



(Mix



Methods),



(Bandung:



74



Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. ( Jakarta: Rineka Cipta, 2016) Sukoanto



Rekohadiprodjo,



Menajemen



Koperasi,



Yogyakarta:



BPFE-



Yogyakarta,cet.II, Mei 1992 Surayin, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Bandung: Yrama Wydya,2003) Surayin, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Bandung: Yrama Wydya, 2003) Lain-lain: Bunga Rosavinda, “ Peran Koperasi Unit Desa Sri Among Tani Terhadap Peningkatan Pendapatan Anggota.” ( Skripsi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Brawijaya Malang, Malang, 2013) Cpssoft.com, diakses pada tanggal 05 Februari 2020 Daniel sukalele, Pemberdayaan Masyarakatmiskin Di Era Otonomi Daerah, dalam



wordpress.com/about/pemberdayaan-masyarakat-miskin



di-era-



otonomi-daerah diakses tanggal 9 Februari 2020 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ( Jakarta: Balai Pustaka, 2007) Depriyanto. Peranan Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Bahari Dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat Nelayan Eretan Kulon – Indramayu. repository.syekhnurjati.ac.id, diakses pada tanggal 10 Februari 2020 Dhukh MS, Komunikasi Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, www.digilib.uinsby.ac.id Hasan Mukmin, Peranan Fakultas Dakwah Sebagai Lembaga Dakwah Kampu (LDK) Dalam Pemberdayan Masyarakat Islam di Wilayah Lampung,



75



(Lampung: Pusat Penelitian Dan Penerbitan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, IAIN Raden Intan Lampung, 2014) hasanuzzaman,’Definition Of Islamic Economics”dalam jurnal Of Research In Islamic Economics, Vol 1 No.2, 1984 Hasil Wawancara Dengan pak Narto (ketua KUD) http://arumkhumalasari.blogspot.com/2011/10/fungsi-dan-manfaat-koperasi.html http://jenisusahakoperasiunitdesa.blogspot.com/ http://www.kopasiana.com/181910501059callistaa/5d99c0e0d82303fee05a622/te ori-pertumbuhan-ekonomi https://tafsirweb.com/1886-surat-al-maidah-ayat-2diakses pada tanggal 1 Februari 2020 pukul 21:23 LPPM Urindo, Pengaruh Koperasi Terhadap Peningkatan Usaha Pada Koperasi Jasa



Keuangan



Pemberdayaan



Ekonomi



Masuarakat



Kelurahan



Rambutan,http://lppm.urindo.ac.id/index.php/2016/02/12/ M.Arif Noor, Ilmu Sosial Marini-snelliani.blogspot.com Muzahar dkk, eds. “ Peran Koperasi Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Nelayan ( Studi Kasus: Koperasi Serba Usaha Citra Nelayan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang).” ( Jurnal, Fakultas Ekonomi Universitas Maritime Raja Al Haji Tanjungpinang, Tanjung Pinang, 2008).



76



Purnama



Elisabeth,



Peran



Masyarakat



Koperasi



Kota



Dalam



Memberdayakan



Medan.



Tahun,



Ekonomi 2014,



http://kampusmaroon.blogspot.com/2013/12/objek-penelitiandesain_31.html Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002 Safinah Riyanti, Peranan Koperasi Unit Desa Wisma Tani Dalam Upaya Meningkatkan Ekonomi Umat Menurut Tinjauan Ekonomi Islam (Studi Kasus KUD Wisma Tani Desa Air Panes Kec.Pendalian Kab.Roknn hulu), repository.uin-suska.ac.id, Suwandi, peranan koperasi unit desa dalam membantu petani kelapa sawit, daftar puastaka KUD kelapa sawit, 2019, hal.5 terhadap…,http:lppm.urindo.ac.idindex.php/2020/2/09 Wahyu, Wawasan Ilmu Sosial Dasar, Surabaya: Usaha Offset Printing Wawancara Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto, 15 November 2020 pukul 09.05 WIB Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 15 November 2020 pukul 09.30 WIB Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 15 November 2020 pukul 9.45 WIB Wawancara anggota KUD Mulyo Mandiri Bapak Rozak 15 November 2020 pukul 13.30 WIB



77



Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 25 November 2020 pukul 9.00 WIB Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 25 November 2020 pukul 10.15 WIB Wawancara anggota KUD Mulyo Mnadiri Bapak Haeruddin 27 November 2020 pukul 11.00 WIB Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 27 November 2020 pukul 13.00 WIB Wawancara bersama anggota KUD Mulyo Mandiri Bapak Junaidin 30 November 2020 pukul 9.30 WIB Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 30 November 2020 pukul 13.30 WIB Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 8 Desember 2020 pukul 9.00 WIB Wawancara bersama Ketua KUD Mulyo Mandiri Bapak Sunarto 8 Desember 2020 pukul 10.00 WIB



Lampiran Instrumen Pengumpulan data A. Pedoman Wawancara 1. Sudah berapa lama KUD Mulyo Mandiri di Desa Mulyo Asih didirikan ? 2. Bagaimana bentuk upaya yang dilakukan KUD dalam meningkatkan



pengembangansimpan pinjam ? 3. Bagaimana respon masyarakat dengan adanya KUD Mulyo Mandiri? 4. Upaya apa saja yang dilakukan KUD guna meningkatkan ekonomi



anggota ? 5. Bagaimana perkembangan dana simpan pinjam anggota koperasi dari



tahun ke tahun ? 6. Bidang usaha apa saja yang dibiayai denga hasil dari pinjaman ? 7. Apakah ada tingkat suku bunga dalam pinajaman, kalau ada berapa persen



tingkat suku bunganya ? 8. Apabila dalam mendapatkan pinjaman di KUD Mulyo Mandiri apakah



syaratnya terlalu mudah/sulit ? 9. Apakah selama ini KUD Mulyo Mandiri sudah berperan penting dalam



memberikan pinjaman kepada anggota ? 10. Menurut anda Apakah dengan meminjam di KUD Mulyo Mandiri hidup



anggota sudah sejahtera ?



78



79



B. Lampiran Dokumentasi



Wawancara dengan Ketua Koperasi Unit Desa Mulyo Mandiri, Bapak Sunarto



80



81



82



83



84



85



C. Lampiran Informan No.



Nama



Jabatan (KUD)



Alamat



1



Sunarto



Ketua



Mulyo Asih



2



Sudaro



Anggota



Mulyo Asih



3



Sarwoto



Anggota



Mulyo Asih



4



Nana Susanto



Anggota



Mulyo Asih



5



Endan



Anggota



Mulyo Asih



6



Santoso



Anggota



Mulyo Asih



7



Misral



Anggota



Mulyo Asih



8



Agus Ependi



Anggota



Mulyo Asih



9



Sakri



Anggota



Mulyo Asih



10



Roni



Anggota



Mulyo Asih



11



Nurwanto



Anggota



Mulyo Asih



12



Muhamid



Anggota



Mulyo Asih



13



Soleh



Anggota



Mulyo Asih



14



Sahno



Anggota



Mulyo Asih



15



Sulamto



Anggota



Mulyo Asih



16



Misral



Anggota



Mulyo Asih



17



Marno



Anggota



Mulyo Asih



18



Rozak



Anggota



Mulyo Asih



19



Junaidi



Anggota



Mulyo Asih



20



Haeruddin



Anggota



Mulyo Asih



21



Budi



Anggota



Mulyo Asih



22



Kusrin



Anggota



Mulyo Asih



23



Aan



Anggota



Mulyo Asih



24



Edi



Anggota



Mulyo Asih



25



Parno



Anggota



Mulyo Asih



26



Sahid



Anggota



Mulyo Asih



27



Parsun



Anggota



Mulyo Asih



86



28



Susmiarto



Anggota



Mulyo Asih



29



Sukamto



Anggota



Mulyo Asih



30



Bani



Anggota



Mulyo Asih



31



Dading



Anggota



Mulyo Asih



32



Cahyo



Anggota



Mulyo Asih



33



Muslim



Anggota



Mulyo Asih



34



Yayat



Anggota



Mulyo Asih



35



Slamet



Anggota



Mulyo Asih



36



Prayogo



Anggota



Mulyo Asih



37



Selly



Anggota



Mulyo Asih



38



Diki



Anggota



Mulyo Asih



39



Mamat



Anggota



Mulyo Asih



40



Opi



Anggota



Mulyo Asih



41



Juju



Anggota



Mulyo Asih



42



Banar



Anggota



Mulyo Asih



43



Kevin



Anggota



Mulyo Asih



44



Fahim



Anggota



Mulyo Asih



45



Riski



Anggota



Mulyo Asih



46



Danil



Anggota



Mulyo Asih



47



Ikbal



Anggota



Mulyo Asih



48



Andi



Anggota



Mulyo Asih



49



Bustomi



Anggota



Mulyo Asih



50



Ahmad



Anggota



Mulyo Asih



87



D. Lampiran Surat Lulus Seminar Proposal



CURRICULUM VITAE



BIODATA Nama



: AKBAR SYARIFUDIN



Tempat, Tanggal Lahir



: Musi Banyuasin, 18 Agustus 1997



Alamat



: Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir



PENDIDIKAN SD Negeri 2 Mangsang



: 2004-2010



SMP Negeri 2 Tungkal Jaya : 2010-2013 MA Nurul Islam



: 2013-2016



PENGALAMAN ORGANISASI Ketua Bidang Minat Bakat dan Olahraga HMJ EKSYAR FEBI UIN STS Jambi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ketua Ikatan Mahasiswa Bayung Lencir Jambi Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA)



88