Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Dalam Pandangan Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAHULUAN Terdapat banyak ungkapan yang dapat di pakai untuk menggambarkan pengertian korupsi, meskipun tidak seutuhnya benar. Akan tetapi tidak terlalu menjauh dari hakikat dan pengertian korupsi itu sendiri. Ada sebagian yang menggunakan istilah “ikhtilas” untuk menyebutkan prilaku koruptor, meskipun dalam kamus di temukan arti aslinya yaitu mencopet atau merampas harta orang lain, sebagaimana disebutkan oleh al-qur’an dalam surat al-baqarah : 188 ْ‫اط ِل َو ُت ْدلُوا ب َها إلَى ْال ُح َّكام لِ َتأ‬ ْ‫• َوال َتأ‬ َ َ ْ ُ ُ ً ُ ُ ُ ُ َّ َ َ َ ْ‫م‬ ْ‫ن‬ ْ ْ‫م‬ ‫اس‬ ‫ن‬ ‫ال‬ ‫ال‬ ‫و‬ ‫أ‬ ‫م‬ ‫ا‬ ‫يق‬ ‫ر‬ ‫ف‬ ‫وا‬ ‫ل‬ ‫ك‬ ‫ب‬ ‫ال‬ ‫ب‬ ‫م‬ ‫ك‬ ‫ن‬ ‫ي‬ ‫ب‬ ‫م‬ ‫ك‬ ‫ل‬ ‫ا‬ ‫و‬ ‫أ‬ ‫وا‬ ‫ل‬ ‫ك‬ ِ ِ َ َ َ َ ْ ْ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ْ َ ْ ْ ُ َ ‫ُون‬ َ ‫اْلث ِم َوأنت ْم َتعْ لم‬ ِ ‫ِب‬ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.



ISTILAH KORUPSI • Korupsi dapat didefinisikan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan Negara (dalam konsep modern) yang melayani kepentingan umum untuk kepentingan pribadi atau perindividu. Akan tetapi praktek korupsi sendiri seperti halnya suap menyuap sering ditemui ditengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan Negara. Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi.



BENTUK-BENTUK KORUPSI • GHULUL Kata Ghulul secara bahasa adalah “akhdzu syai wa dassuhu fi mata’ihi” (mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya). Kata ghulul, menurut al-Rummani, berasal dari kata ghalal yang artinya masuknya air ke dalam sela-sela pohon. Khianat disebut ghulul karena memasukan harta yang bukan miliknya secara tersembunyi dan samar dari jalan yang tidak halal. Larangan penggelapan ini tertera dalam Q.S. Ali Imran : 161



BENTUK-BENTUK KORUPSI • RISYWAH Istilah ini berasal dari kata rsaya,yasru, risywah yang berarti “menyuap” atau “menyogok”. Umar bin Khathab mendefinisikan risywah sebagai sesuatu yang diberikan/disampaikan oleh seseorang kepada orang yang mempunyai kekuasaan (jabatan,wewenang) agar ia memberikan kepada si pemberi sesuatu yang bukan haknya. Risywah merupakan perbuatan yang dilarang oleh al-Quran, hadis, dan ijma’ ulama. Larangan ini berlaku bagi yang memberi, menerima, dan yang menjadi penghubung diantara keduanya.



BENTUK-BENTUK KORUPSI • RISYWAH Istilah ini berasal dari kata rsaya,yasru, risywah yang berarti “menyuap” atau “menyogok”. Umar bin Khathab mendefinisikan risywah sebagai sesuatu yang diberikan/disampaikan oleh seseorang kepada orang yang mempunyai kekuasaan (jabatan,wewenang) agar ia memberikan kepada si pemberi sesuatu yang bukan haknya. Risywah merupakan perbuatan yang dilarang oleh al-Quran, hadis, dan ijma’ ulama. Larangan ini berlaku bagi yang memberi, menerima, dan yang menjadi penghubung diantara keduanya.



BENTUK-BENTUK KORUPSI • HADIYYAH (GRATIFIKASI) Kata hadiah berasal dari bahasa Arab hadiyyah yang berarti hadiah. Dalamm fiqih Islam juga disebut hibah, yaitu pemberian sesuatu kepada orang lain atas dasar kerelaan dan tanpa mengharap suatu apapun di balik hadiah itu. Pemberian menjadi haram hukumnya jika untuk kepentingan tertentu, seperti memberi hadiah kepada pejabat, atasan atau penguasa untuk mendapatkan keuntungan



BENTUK-BENTUK KORUPSI • SARIQAH (PENCURIAN) Sariqah dari bahasa Arab saraqa-yasriqu yang berarti “mencuri”. Termasuk dalam kategori mencuri adalah merampok, merampas, mencopet, dan memalak. Tindak pencurian merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi karena pada hakikatnya korupsi adalah mencuri atau “ngemplang” uang negara, uang perusahaan, uang organisasi, atau uang orang lain tanpa alasan yang sah.



BENTUK-BENTUK KORUPSI • KHIYANAH (KHIANAT / KECURANGAN) Khiyanah (khianat) adalah perbuatan tidak jujur, melanggar janji, melanggar sumpah, atau melanggar kesepakatan. Ungkapan khianat juga digunakan untuk seseorang yang melanggar atau mengambil hakhak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khusunya dalam masalah mu’amalah (transaksi jualbeli, utang-piutang, dan sebagainya).



HUKUM KORUPSI DALAM PANDANGAN ISLAM Hukuman bagi para koruptor disesuaikan dengan modus kejahatan yang dilakukan. Misalnya, korupsi dengan modus mencuri atau menggelapkan dana negara, maka baginya berlaku hukum potong tangan jika barang/uang yang digelapkan sudah mencapai satu nisab pencurian, yaitu senilai 94 gram emas, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Nur : 38. Pencuri atau perampok, lebih-lebih koruptor, adalah pelanggar hak asasi manusia. Mereka telah merampas hak orang lain atau hak negara dengan sewenang-wenang. Dengan adanya hukum potong tangan maka dengan adanya pencuri yang dipotong tangannya maka orang lain akan takut dan berpikir panjang untuk melakukan tindakan mencuri, selain itu di dalam hukum potong tangan terdapat shock terapy (peringatan keras) yang sangat manjur untuk para pelaku tindak korupsi.



Hukuman lain bagi para koruptor adalah ta’zir (hukuman), mulai yang paling ringan berupa dipenjara, lalu memecatnya dari jabatan dan memasukkannya dalam daftar orang tercela (tasyhir),penyitaan harta untuk negara, hingga hukuman mati. Hukuman ini disesuaikan dengan besar kecilnya jumlah uang/barang yang dikorupsi dan dampaknya bagi masyarakat.



MOTIF-MOTIF KORUPSI • MOTIF INTERNAL Arti motif internal dalam hal ini adalah motif yang timbul dari diri seseorang yang melakukan korupsi. Motif internal itu antara lain (1) sikap terlalu mencintai harta, (2) sikap tamak dan serakah, (3) sikap konsumtif dan hedonis, (4) pemahan agama yang dangkal, dan (5) hilangnya nilai kejujuran.



• MOTIF EKSTERNAL Selain motif internal, terdapat pula motif eksternal yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi. Motif eksternal itu antara lain : (1) adanya kesempatan dan sistem yang rapuh, (2) faktor budaya, (3) faktor kebiasaan dan kebersamaan, dan (4) penegakan hukum yang lemah.



BAHAYA KORUPSI BAGI INDIVIDU Jika budaya korupsi sudah mendarah daging pada seseorang maka orang tersebut telah berusaha mengancurkan dirinya, merusak ibadahnya, mempermainkan doanya, dan menghancurkan keluarga beserta keturunannya. Efek negatif akibat memakan harta haram diantaranya adalah : • Pelakunya akan masuk neraka. Dalilnya adalah sebuah hadis Nabi SAW :”Barang siapa yang mengambil hak milik orang Muslim dengan menggunakan sumpah, maka Allah akan mewajibkannya masuk neraka dan diharamkannya masuk surga”. (HR.Muslim, al-Nasai,alDarami dari Abu Umamah) • Pemakan barang haram tidak akan mencapai derajat takwa. • Orang yang makan makanan haram kesadaran beragamanya sempit. • Pemakan harta haram tidak diterima amalnya dan ditolak doanya.



BAHAYA KORUPSI TERHADAP KEHIDUPAN GENERASI MUDA • Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi kebiasaan sehari-hari, anak-anak tumbuh menjadi pribadi antisosial. Selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya mereka), sehingga pribadi mereka menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggungjawab (Alatas,1999:62).



BAHAYA KORUPSI TERHADAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT • Jika korupsi telah membudaya dan menjadi kebiasaan seharihari dalam suatu masyarakat, maka ia akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, dan tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap Individu dalam masyarakat hanya mementingkan diri sendiri bahkan egois. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus. • Apabila suasana masyarakat telah menjadi demikian, maka hal tersebut akan membuat masyarakat tersebut bertentangan secara diametral dengan profil masyarakat yang dikehendaki Islam.



BAHAYA KORUPSI TERHADAP SISTEM POLITIK • Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate (sah) di hadapan masyarakat. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut. Akibatnya masyarakat tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka (Alatas,1999:65).



BAHAYA KORUPSI TERHADAP SISTEM BIROKRASI ADMINISTRASI • Korupsi menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikuasai oleh korupsi dalam berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi tidak akan pernah terlaksana. Kualitas layanan akan buruk dan mengecewakan publik.



BAHAYA KORUPSI TERHADAP SISTEM PEREKONOMIAN • Jika sebuah proyek sarat dengan korupsi (penyuapan untuk kelulusan proyek, nepotisme dalam penunjukkan pelaksana proyek, penggelapan dalam pelaksanaannya, dan bentukbentuk korupsi lain dalam proyek), maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari proyek tersebut tidak akan tercapai.



UPAYA MENUMBUHKEMBANGKAN BUDAYA ANTI KORUPSI Budaya Anti mencontek, plagiasi, dan titip absen Perilaku mencontek, plagiasi, dan titip absen merupakan bentuk ketidakjujuran yang kelak rentan memunculkan perilaku korupsi. Banyak orang pintar yang lulus perguruan tinggi, tetapi sedikit orang pintar yang jujur. Padahal Islam sangat menyukai sifat jujur dan sangat mengecam sifat dusta. Proses pembentukan perilaku jujur setidaknya bisa dilakukan melalui dua hal berikut. • Proses pembiasaan, yaitu dengan membiasakan diri untuk berperilaku jujur dan membiasakan diri untuk menjalani proses dengan baik agar dapat memperoleh hasil yang maksimal. • Proses keteladanan, dimana sikap jujur akan lebih efektif terbentuk pada mahasiswa jika para pendidik (dosen) juga memberikan teladan dengan berperilaku jujur.



UPAYA MENUMBUHKEMBANGKAN BUDAYA ANTI KORUPSI Memegang teguh Amanah Amanah berasal dari bahasa Arab dalam bentuk mashdar dari (aminaamanatan) yang berarti jujur atau dapat dipercaya. Al-Maraghi (1974:70) membagi amanah menjadi tiga macam, yaitu; (1) amanah manusia terhadap Tuhan, (2) amanah manusia kepada orang lain, dan (3) amanah manusia terhadap diri sendiri. Berkaitan dengan amanah, manusia sebagai khalifah Allah (wakil Allah) dan’Abd Allah (hamba Allah) diwajibkan senantiasa memegang teguh amanah yang telah dibebankan kepadanya. Sebagai khalifah Allah di muka bumi ini, manusia bertugas mentaa kehidupan sebaik mungkin sehingga tercipta kedamaian dan kemakmuran di muka bumi dalam rangka mengaplikasikan berbagai bekal yang telah Allah berikan kepadanya. Sedangkan sebagai hamba Allah, manusia dituntut untuk selalu taat, patuh, dan tunduk kepada Allah.



Terima Kasih 