Korupsi Di Unila 350 Juta [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KORUPSI DI UNILA 350 JUTA



Pertama kali baca berita tentang Rektor Universitas Lampung (UNILA), Karomani yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sabtu dini hari WIB (20/08) karena melakukan korupsi saya hanya bisa geleng-geleng kepala. Dalam hati masih sempat bertanya, "Masa sih?". Karomani melakukan kejahatannya tidak sendirian. Karomani melakukannya bersama beberapa orang lainnya seperti Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro Perencanaan dan Humas, dan beberapa orang dosen. Total jumlah orang yang ditangkap KPK bersama sang Rektor 8 orang. Luar biasa. Modus korupsi yang amereka lakukan adalah menjual kuota mahasiswa baru kepada orang tua dengan harga kisaran Rp. 100-350 juta. Artinya mereka yang ingin lulus menjadi mahasiswa UNILA harus membayar antara Rp. 100-350 juta. Korupsi, siapa pun pelakunya memang tetap saja merupakan sebuah kejahatan. Namun korupsi yang dilakukan di lingkungan akademik, yang dilakukan oleh kaum intelektual sungguh tengik dan menjijikkan. Sebab lingkungan akademik adalah lingkungan yang (seharusnya) netral, bersih, terhormat, dan menjadi referensi peletakkan dasar-dasar moralitas dan ilmu pengetahuan. Dunia akademik idealnya harus sangat jauh dengan korupsi dan kejahatan lainnya. Korupsi yang dilakukan di lingkungan akademik mungin tak jauh beda seperti kejahatan yang dilakukan di tempat ibadah. Lebih tidak pantas dan lebih jahat, sebab ada unsur berlindung di balik kesucian, kesakralan, atau kehormatan tempat. Apa yang ada di kepala Karomani bersama konco-konconya? Jawabnya tentu saja uang. Namun Karomani bersama konco-konconya sepertinya tidak mempedulikan cara mereka mendapatkan uang dan dampak yang dilakukannya. Mustahil kalau Karomani bersama konco-konconya tidak tahu bahwa apa yang mereka lakukan itu bukan bagian dari kejahatan korupsi dan melanggar hukum. Mereka pasti tahu. Bahkan bisa saja diantara mereka ada yang mengampu mata kuliah hukum.



Namun nafsu rakus akan uang mengalahkan moralitas, intelektualitas, dan integritas sang rektor dan kawan-kawan. Apa yang mereka lihat adalah keuntungan yang besar, cepat, dan mudah tanpa bersusah payah. Kewenangan yang mereka punya mereka konversi menjadi uang. Mereka tak peduli lagi dengan "cara". Bagi mereka yang penting adalah "hasil". Karomani bersama jajarannya juga tidak peduli dengan dampak dari apa yang mereka lakukan. Seharusnya mahasiswa baru yang lulus adalah mereka yang memiliki kualitas, yakni mereka yang memiliki nilai bagus waktu seleksi. Sementara itu cara yang dilakukan Karomani bersama jajarannya di luar SOP (Standard Operational Procedure) yang lazim digunakan di perguruan tinggi mana pun. Berarti mereka yang masuk menjadi mahasiswa UNILA bisa siapa saja. Berkualitas atau tidak bukan masalah, asal ada uang setoran masuk. Dengan demikian dampak dari modus yang dilakukan Karomani bersama orang-orangnya akan menurunkan kualitas mahasiswa. Sebab mahasiswa yang masuk tidak semua berkualitas. Karomani bersama orang-orangnya juga telah merusak mental generasi muda (para mahasiswa baru) dan juga orang tua mereka. Karomani bersama orang-orangnya secara tidak langsung telah mengajarkan bahwa semua hal bisa dibeli dengan uang, semua bisa "dibicarakan" dengan uang. Seandainya nanti para mahasiswa hasil dari proses tak wajar itu menjadi pemimpin bangsa atau memiliki jabatan strategis, bukan tidak mungkin mereka akan melanggengkan kejahatan korupsi. Mereka akan melakukannya, sebab mereka pernah jadi "korban" dan objek kejahatan korupsi.   Selain itu Karomani bersama orang-orangnya juga telah menghancurkan moralitas, kehormatan, dan kesakralan dunia akademik. Inilah yang menjadikan kejahatan korupsi yang mereka lakukan menjadi sangat tengik.



BEROMPI PINK-BERSANDAL JEPIT, BEGINI PENAMPAKAN TERSANGKA KORUPSI RP 78 T



Medan - Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan Surya membuat keuangan negara merugi hingga Rp 78 triliun. Dikutip dari detikNews Kamis (18/8/2022), tersangka korupsi itu telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan foto yang disebarkan Kejagung terlihat Surya Darmadi difoto sambil memegangi semaca white board (papan putih) yang menampilkan identitasnya. Saat difoto Surya memakai kemeja putih lengan panjang dipadu celana panjang hitam. Kemudian oleh Kejagung, Surya dipakaikan rompi berwarna pink. Selain itu juga dia terlihat memakai sandal jepit. Rompi pink sendiri memang selalu dipakai oleh tersangka yang kasusnya ditangani oleh Kejagung. Diketahui, Surya Darmadi tiba di Tanah Air pada Senin (15/8/2022). Surya Darmadi dijemput oleh tim Kejagung di Bandara Soekarno Hatta dan dibawa ke kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Surya Darmadi Tersangka Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. "Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).



KEJATI DKI GELEDAH KANTOR PT GAS SOLUTION TERKAIT KASUS KORUPSI



Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) tengah mengusut kasus korupsi pada PT PGAS Solution dalam pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di 2 tempat salah satunya di kantor PT PGAS Solution. "Telah melakukan penggeledahan di 2 tempat, yaitu Kantor PT PGAS Solution yang beralamat di Jl KH Zainul Arifin No. 20 Jakarta Barat, dan tempat tinggal Sdr. DASW (Mantan Direktur Operasi PT Taruna Aji Kharisma) yang beralamat di Emerald Town House Bintaro Jaya Tangerang Selatan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022). Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan dengan mengantongi surat penetapan dari pengadilan setempat. Dari 2 tempat yang digeledah itu, tim penyidik menyita dokumen pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Sabang, Provinsi Aceh. Kasus itu bermula pada tahun 2018, ketika PT PGAS Solution, yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, yang menyediakan berbagai layanan di bidang energi dan infrastruktur, telah memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal dari PT Taruna Aji Kharisma. Kemudian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan nilai kontrak pekerjaan pembelian alat sebesar Rp 22.022.784.300 (miliar). Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp 9.702.000.000 (miliar) sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31.724.784.300 (miliar). Dalam pelaksanaannya, PT Adhidaya Nusaprima Teknindo tidak pernah menyerahkan kepada pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal kepada PT PGAS Solution atau proyek fiktif. Akan tetapi, meskipun pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal tidak pernah diserahterimakan oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo kepada PT PGAS Solution, PT PGAS Solution tetap melakukan pembayaran kepada PT Adhidaya Nusaprima Teknindo.



"Sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo diserahkan kepada PT Taruna Aji Kharisma sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 31.724.784.300 (miliar). Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi PT PGAS Solution 2018 menjadi penyidikan. Dugaan korupsi yang disidik kejaksaan tersebut terkait pembelian dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Aceh pada 2018. "Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution dalam pembelian dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Sabang Aceh pada 2018 ke tahap penyidikan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).