KP Pusri - Simanjuntak Widya PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Gambaran Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun di PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang



Oleh : Simanjuntak Widya Linawati



Latar Belakang



01



Berkembangnya industri di dunia dengan sangat pesat membuat banyaknya permintaan pasar termasuk Pupuk Urea.



02



Pupuk Urea yang mana dalam proses produksinya menggunakan Bahan Berbahaya Beracun dan tentu menghasilkan limbah B3 yang dapat menimbulkan risiko kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.



03



PT. Pupuk Sriwidjaja ialah salah satu perusahaan produksi pupuk urea yang secara otomatis menghasilkan limbah B3.



04



Perlu dilakukan upaya pengelolaan limbah B3 yang optimal agar kualitas lingkungan di sekitar PT. Pupuk Sriwidjaja dapat dikendalikan dan kembali seperti fungsi semula.



Tujuan Umum Mengetahui gambaran pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun di PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang.



Tujuan Khusus Mengetahui metode dan tahap pengelolaan Limbah B3 di PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang.



1



Mengetahui jenis Limbah B3 di PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang



2



3



Mengetahui lokasi dan kondisi Tempat Penampungan Sementara Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang.



LIMBAH B3 Limbah B3



adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusakkan lingkungan hidup, kesehatan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. (Permen LH No. 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun).



LIMBAH B3



Pengelolaan Limbah B3 Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup.



(PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).



Hasil & Pembahasan Identifikasi Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja



Pengelolaan Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja



Identifikasi Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja No.



Jenis Limbah B3



Karakteristik



Sumber Limbah B3



1



Minyak Pelumas Bekas



Mudah Menyala



2



Lampu TL bekas



Beracun



3



Aki Bekas



Korosif



4



Kemasan Bekas



Beracun



5



Limbah Laboratorium



Beracun



Laboratorium



Cair



6 7



Resin Bekas Katalis Bekas



Beracun Beracun



Padat Padat



8



Limbah Elektronik



Beracun



9



Kain Majun Bekas



Beracun



10



Filter Oli Bekas



Beracun



Utilitas Pabrik Ammonia All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll) All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll) Bengkel



11



Bahan Kimia Kadaluarsa



Beracun



Laboratorium



Cair



12



Lumpur Oli Bekas



Beracun



All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll)



Cair



13



HHC Bekas



Mudah Menyala



Utilitas



Gas



14



Isolasi bekas



Beracun



All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll)



Padat



15



Lumpur Terkontaminasi



Beracun



All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll)



Cair



All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll) All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll) Bengkel All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll)



Wujud Fisik



Cair Padat Padat



Padat



Padat Padat Cair



Identifikasi Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja Identifikasi Limbah B3 Karakteristik.



Sumber



Wujud Fisik



Dari semua limbah B3 yang dihasilkan dari PT. Pupuk Sriwidjaja telah dilakukan identifikasi menurut sumber dan karakteristiknya. Sebagaimana telah diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 3, yang berbunyi bahwa : “Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dan melakukan pengidentifikasian berdasarkan kategori bahayanya.”



Pengelolaan Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja



Pengumpulan & Penyimpanan



Penetapan



Pengemasan & Pelabelan



Limbah B3 di PT. Pupuk Sriwijaya disimpan paling lama 90 hari sebelum diserahkan kepada pihak pengumpul (pihak ke-3) yang akan menjadi pengolah maupun pemanfaat.



Pelaporan (Reporting)



Pengangkutan & Reporting dilakukan oleh Departemen K3 & LH Pengolahan



kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota & Provinsi dan Kementrian Lingkungan hidup memalui website http://simpel.menlhk.go.id



1. UkuranTPS : 48 x 20 m 2. Papan Nama &Simbol LB3 3. SistemVentilasi



1 2 . 3 . .



AlatPemadamApiRi Kotak ngan Logbook P3K LB3



1. Saluran&Bak Emergency Penampung LB3 Exit 2. Sistem Blok cair 3. Housekeeping bersih dan rapi 4. Kemiringan lantai>1%



Eye Wash Fountain



Kemasan LB3 sesuai karakteristik LB3, alas pallet, diberijarak



BakAbsorb en



Tempat Penampungan Sementara Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja Tempat penampungan sementara Limbah B3 di PT. Pupuk Sriwidjaja telah sesuai berdasarkan PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, antara lain : Lokasi tempat penyimpanan bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. Fasilitas tempat penyimpanan limbah B3 memiliki desain dan konstruksi yang mampu melindungi limbah B3 dari hujan dan sinar matahari, memiliki penerangan dan ventilasi, dan memiliki saluran drainase dan bak penampung. Memiliki peralatan penanggulangan keadaan darurat paling sedikit meliputi alat pemadam api atau alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.



Kesimpulan & Saran Kesimpulan Berdasarkan hasil pengamatan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, maka didapatkan kesimpulan bahwa tahapan pengelolaan yakni : 1. Penetapan 2. Pengemasan dan pelabelan 3. Pengumpulan dan Penyimpanan 4. Pengangkutan dan Pengolahan 5. Pelaporan (Reporting) Untuk tahapan pengolahan maupun pemanfaatan PT. Pupuk Sriwidjaja menyerahkan limbah B3yang dihasilkannya kepada PT. Horas Miduk dan PT. Pasadena.



Saran



Sebaiknya pelatihan keadaan darurat untuk tumpahan maupun ceceran limbah B3 segera dilakukan, karena hal tersebut diwajibkan dan telah tertulis pada dokumen 3 PPL 111 yakni tentang Pelatihan Keadaan darurat.



Thank you ! 