14 0 725 KB
Gambaran Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun di PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang
Oleh : Simanjuntak Widya Linawati
Latar Belakang
01
Berkembangnya industri di dunia dengan sangat pesat membuat banyaknya permintaan pasar termasuk Pupuk Urea.
02
Pupuk Urea yang mana dalam proses produksinya menggunakan Bahan Berbahaya Beracun dan tentu menghasilkan limbah B3 yang dapat menimbulkan risiko kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
03
PT. Pupuk Sriwidjaja ialah salah satu perusahaan produksi pupuk urea yang secara otomatis menghasilkan limbah B3.
04
Perlu dilakukan upaya pengelolaan limbah B3 yang optimal agar kualitas lingkungan di sekitar PT. Pupuk Sriwidjaja dapat dikendalikan dan kembali seperti fungsi semula.
Tujuan Umum Mengetahui gambaran pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun di PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Tujuan Khusus Mengetahui metode dan tahap pengelolaan Limbah B3 di PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang.
1
Mengetahui jenis Limbah B3 di PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang
2
3
Mengetahui lokasi dan kondisi Tempat Penampungan Sementara Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang.
LIMBAH B3 Limbah B3
adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusakkan lingkungan hidup, kesehatan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. (Permen LH No. 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun).
LIMBAH B3
Pengelolaan Limbah B3 Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup.
(PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
Hasil & Pembahasan Identifikasi Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja
Pengelolaan Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja
Identifikasi Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja No.
Jenis Limbah B3
Karakteristik
Sumber Limbah B3
1
Minyak Pelumas Bekas
Mudah Menyala
2
Lampu TL bekas
Beracun
3
Aki Bekas
Korosif
4
Kemasan Bekas
Beracun
5
Limbah Laboratorium
Beracun
Laboratorium
Cair
6 7
Resin Bekas Katalis Bekas
Beracun Beracun
Padat Padat
8
Limbah Elektronik
Beracun
9
Kain Majun Bekas
Beracun
10
Filter Oli Bekas
Beracun
Utilitas Pabrik Ammonia All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll) All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll) Bengkel
11
Bahan Kimia Kadaluarsa
Beracun
Laboratorium
Cair
12
Lumpur Oli Bekas
Beracun
All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll)
Cair
13
HHC Bekas
Mudah Menyala
Utilitas
Gas
14
Isolasi bekas
Beracun
All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll)
Padat
15
Lumpur Terkontaminasi
Beracun
All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll)
Cair
All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll) All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll) Bengkel All area (mesin produksi, bengkel, kantor, lab, dll)
Wujud Fisik
Cair Padat Padat
Padat
Padat Padat Cair
Identifikasi Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja Identifikasi Limbah B3 Karakteristik.
Sumber
Wujud Fisik
Dari semua limbah B3 yang dihasilkan dari PT. Pupuk Sriwidjaja telah dilakukan identifikasi menurut sumber dan karakteristiknya. Sebagaimana telah diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 3, yang berbunyi bahwa : “Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dan melakukan pengidentifikasian berdasarkan kategori bahayanya.”
Pengelolaan Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja
Pengumpulan & Penyimpanan
Penetapan
Pengemasan & Pelabelan
Limbah B3 di PT. Pupuk Sriwijaya disimpan paling lama 90 hari sebelum diserahkan kepada pihak pengumpul (pihak ke-3) yang akan menjadi pengolah maupun pemanfaat.
Pelaporan (Reporting)
Pengangkutan & Reporting dilakukan oleh Departemen K3 & LH Pengolahan
kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota & Provinsi dan Kementrian Lingkungan hidup memalui website http://simpel.menlhk.go.id
1. UkuranTPS : 48 x 20 m 2. Papan Nama &Simbol LB3 3. SistemVentilasi
1 2 . 3 . .
AlatPemadamApiRi Kotak ngan Logbook P3K LB3
1. Saluran&Bak Emergency Penampung LB3 Exit 2. Sistem Blok cair 3. Housekeeping bersih dan rapi 4. Kemiringan lantai>1%
Eye Wash Fountain
Kemasan LB3 sesuai karakteristik LB3, alas pallet, diberijarak
BakAbsorb en
Tempat Penampungan Sementara Limbah B3 PT. Pupuk Sriwidjaja Tempat penampungan sementara Limbah B3 di PT. Pupuk Sriwidjaja telah sesuai berdasarkan PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, antara lain : Lokasi tempat penyimpanan bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. Fasilitas tempat penyimpanan limbah B3 memiliki desain dan konstruksi yang mampu melindungi limbah B3 dari hujan dan sinar matahari, memiliki penerangan dan ventilasi, dan memiliki saluran drainase dan bak penampung. Memiliki peralatan penanggulangan keadaan darurat paling sedikit meliputi alat pemadam api atau alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.
Kesimpulan & Saran Kesimpulan Berdasarkan hasil pengamatan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, maka didapatkan kesimpulan bahwa tahapan pengelolaan yakni : 1. Penetapan 2. Pengemasan dan pelabelan 3. Pengumpulan dan Penyimpanan 4. Pengangkutan dan Pengolahan 5. Pelaporan (Reporting) Untuk tahapan pengolahan maupun pemanfaatan PT. Pupuk Sriwidjaja menyerahkan limbah B3yang dihasilkannya kepada PT. Horas Miduk dan PT. Pasadena.
Saran
Sebaiknya pelatihan keadaan darurat untuk tumpahan maupun ceceran limbah B3 segera dilakukan, karena hal tersebut diwajibkan dan telah tertulis pada dokumen 3 PPL 111 yakni tentang Pelatihan Keadaan darurat.
Thank you !