KP01 - Jaringan Irigasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT



DIREKTORAT



JENDERAL



SUMBER



DAYA AIR



JI. Pattimura 20/7 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp. 7396616, Fae. 7208285



Kepada yang terhormat,



Para Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air



SURAT EDARAN Nomor: 04/SE/D/2017



TENTANG PEDOMAN PENGGUNAANBETON PRACETAKPADA SALURAN IRIGASI



A.



Umum Bahwa



pelaksanaan



prasarana



pembangunan,



peningkatan



dan



rehabilitasi



irigasi bergantung pada kondisi cuaca, kondisi topografi,



kondisi geologis, jadwal tanam, kondisi sosial masyakat dan lamanya waktu pelaksanaan



sehingga memerlukan



jenis konstruksi bangunan



irigasi yang sesuai. Penggunaan beton pracetak pada saluran irigasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan mempercepat



dan



mempermudah



proses



kualitas pekerjaan,



pelaksanaan



pekerjaan



pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi.



Bahwa untuk



menguraikan prosedur pelaksanaan



pracetak dalam rangka pelaksanaan



pembangunan,



pembuatan



beton



peningkatan dan



rehabilitasi jaringan irigasi dengan menggunakan beton pracetak tipe panel, pancang dan profil, perlu disusun Pedoman Penggunaan Beton Pracetak Pada Saluran Irigasi dengan ketentuan sebagai berikut:



B.



Dasar Pembentukan 1. Peraturan Pengaturan



Pemerintah



Nomor



22



Tahun



1982



tentang



Tata



Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982



Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);



2. Peraturan tentang



Presiden



Republik



Kementerian



Indonesia



Nomor 15 Tahun



Umum dan Perumahan



Pekerjaan



2015 Rakyat



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16); 3.



Peraturan



Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan



06/PRT /M/2015



ten tang Eksploitasi



Air Dan Bangunan Pengairan



Rakyat Nomor



Dan Pemeliharaan



Sumber



(Berita Negara Republik Indonesia



Tahun 2015 Nomor 531); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan 15/PRT/M/2015 Pekerjaan



tentang



Organisasi



Umum Dan Perumahan



Rakyat Nomor



dan Tata Kerja Kementerian



Rakyat (Berita Negara Republik



Indonesia Tahun 2015 Nomor 881); 5.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015



tentang



Eksploitasi



Dan Pemeliharaan



Jaringan



Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 537); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2015 Teknis



tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana



Kementerian



Pekerjaan



Umum



Dan Perumahan Rakyat



(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1007).



C.



Maksud dan Tujuan Surat Edaran



ini dimaksudkan



Wilayah Sungai/Balai



sebagai



pedoman



bagi Balai Besar



Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber



Daya Air dalam melakukan kegiatan pembangunan,



peningkatan dan



rehabilitasi jaringan irigasi dengan menggunakan lining beton pracetak.



Surat Edaran ini bertujuan untuk memperjelas beton



pracetak dengan



saluran



beton



dalam



prosedur penggunaan



tipe panel, pancang



dan profil untuk



rangka



kegiatan



melakukan



peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi.



2



lining



pembangunan



D.



Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi: 1. Tahapan



lining



pembuatan



melakukan



kegiatan



saluran



pembangunan,



beton



pracetak



peningkatan



untuk



dan rehabilitasi



jaringan irigasi; dan 2.



Pengendalian



Mutu pembuatan beton pracetak untuk lining saluran



irigasi.



E.



Materi Muatan



1. Tahapan



pembuatan



Tahap Perencanaan



lining saluran



beton



pracetak



terdiri



dari



dan Tahap Pelaksanaan.



a. Tahap Perencanaan: pada tahap perencanaan



BBWS/BWS harus:



1)



menentukan



kondisi tanah yang akan digunakan;



2)



menentukan



tipe atau jenis lining beton pracetak;



3)



membuat desain lining beton pracetak; dan



4) menentukan peralatan yang akan digunakan. b. Tahap Pelaksanaan: pada tahap pelaksanaan BBWS/ BWS harus: 1) menentukan



lokasi pencetakan beton pracetak;



2) menentukan bahan cetakan beton pracetak; 3)



menentukan pelaksanaan produksi panel pracetak;



4) percobaan penempatan panel dilapangan; dan 5)



pelaksanaan pemasangan panel beton pracetak.



2. Pengendalian Mutu. dalam menerapkan pembuatan saluran irigasi menggunakan



beton



pracetak



tahap



mulai dari tahap perencanaan



pelaksanaan



BBWS/BWS harus



memperhatikan



mutu melalui: a.



Pengujian Sifat Kemudahan Pengerjaan;



b. Pengujian Kekuatan; c.



Penerimaan Panel Pracetak; 3



sampai



dengan



pengendalian



d.



Penerimaan



Unit-unit;



e. Penerimaan Sebelumnya; f.



Perbaikan



atas



pekerjaan beton tidak memenuhi



ketentuan;



dan g.



Uji pengaliran.



Rincian detail mengenai



tahapan



perencanaan,



tahapan



pelaksanaan



dan pengendalian mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. F.



Ketentuan Lain 1. Dalam melaksanakan peningkatan



dan rehabilitasi jaringan



dengan menggunakan beton pracetak, penerapan kesehatan kerja



kerja perlu diperhatikan.



mempunyai



setiap



pengertian



orang yang berada



dengan



pemindahan



Keselamatan



pemberian



di tempat



bahan



baku,



irigasi



keselamatan



dan kesehatan



perlindungan



kerja,



dan



kepada



yang berhubungan



penggunaan



peralatan



kerja



konstruksi, proses produksi, dan lingkungan sekitar tempat kerja. Penyedia jasa Keselamatan



wajib menyediakan



dan melaksanakan



prosedur



dan Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan



yang



berlaku. 2.



Pembayaran pelaksanaan dan



rehabilitasi



pekerjaan



jaringan



irigasi



beton pracetak dilaksanakan



pembangunan, peningkatan yang



menggunakan



dalam 2 (dua) tahap:



a. tahap pertama sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada



saat



pekerjaan;



panel



metode



beton



pracetak



telah



berada



dibayarkan di



lokasi



dan



b. tahap kedua sebesar 50% (lima puluh perseratus) dibayarkan pada saat beton pracetak telah terpasang sempurna.



4



G.



Ketentuan Peralihan Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini pelaksanaan pembangunan, peningkatan diusulkan



dan atau



rehabilitasi



saluran



sudah dilaksanakan



ditempat atau pasangan 30%, dikecualikan



dari



irigasi



yang



yang



dengan metode



beton



batu dengan progres pekerjaan ketentuan



yang tercantum



sedang dicor



fisik diatas dalam



Surat



Edaran ini.



H.



Pembiayaan Segala biaya yang



timbul akibat



dibebankan



DIPA Satuan Kerja masing-masing



kepada



ditetapkannya



Surat



Edaran



ini,



Balai Besar



Wilayah Sungai/ Balai Wilayah Sungai.



I.



Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tan al o