16 0 10 MB
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT
JENDERAL
SUMBER
DAYA AIR
JI. Pattimura 20/7 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp. 7396616, Fae. 7208285
Kepada yang terhormat,
Para Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
SURAT EDARAN Nomor: 04/SE/D/2017
TENTANG PEDOMAN PENGGUNAANBETON PRACETAKPADA SALURAN IRIGASI
A.
Umum Bahwa
pelaksanaan
prasarana
pembangunan,
peningkatan
dan
rehabilitasi
irigasi bergantung pada kondisi cuaca, kondisi topografi,
kondisi geologis, jadwal tanam, kondisi sosial masyakat dan lamanya waktu pelaksanaan
sehingga memerlukan
jenis konstruksi bangunan
irigasi yang sesuai. Penggunaan beton pracetak pada saluran irigasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan mempercepat
dan
mempermudah
proses
kualitas pekerjaan,
pelaksanaan
pekerjaan
pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Bahwa untuk
menguraikan prosedur pelaksanaan
pracetak dalam rangka pelaksanaan
pembangunan,
pembuatan
beton
peningkatan dan
rehabilitasi jaringan irigasi dengan menggunakan beton pracetak tipe panel, pancang dan profil, perlu disusun Pedoman Penggunaan Beton Pracetak Pada Saluran Irigasi dengan ketentuan sebagai berikut:
B.
Dasar Pembentukan 1. Peraturan Pengaturan
Pemerintah
Nomor
22
Tahun
1982
tentang
Tata
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
2. Peraturan tentang
Presiden
Republik
Kementerian
Indonesia
Nomor 15 Tahun
Umum dan Perumahan
Pekerjaan
2015 Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16); 3.
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
06/PRT /M/2015
ten tang Eksploitasi
Air Dan Bangunan Pengairan
Rakyat Nomor
Dan Pemeliharaan
Sumber
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 531); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan 15/PRT/M/2015 Pekerjaan
tentang
Organisasi
Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor
dan Tata Kerja Kementerian
Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 881); 5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015
tentang
Eksploitasi
Dan Pemeliharaan
Jaringan
Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 537); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2015 Teknis
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Kementerian
Pekerjaan
Umum
Dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1007).
C.
Maksud dan Tujuan Surat Edaran
ini dimaksudkan
Wilayah Sungai/Balai
sebagai
pedoman
bagi Balai Besar
Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air dalam melakukan kegiatan pembangunan,
peningkatan dan
rehabilitasi jaringan irigasi dengan menggunakan lining beton pracetak.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memperjelas beton
pracetak dengan
saluran
beton
dalam
prosedur penggunaan
tipe panel, pancang
dan profil untuk
rangka
kegiatan
melakukan
peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
2
lining
pembangunan
D.
Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi: 1. Tahapan
lining
pembuatan
melakukan
kegiatan
saluran
pembangunan,
beton
pracetak
peningkatan
untuk
dan rehabilitasi
jaringan irigasi; dan 2.
Pengendalian
Mutu pembuatan beton pracetak untuk lining saluran
irigasi.
E.
Materi Muatan
1. Tahapan
pembuatan
Tahap Perencanaan
lining saluran
beton
pracetak
terdiri
dari
dan Tahap Pelaksanaan.
a. Tahap Perencanaan: pada tahap perencanaan
BBWS/BWS harus:
1)
menentukan
kondisi tanah yang akan digunakan;
2)
menentukan
tipe atau jenis lining beton pracetak;
3)
membuat desain lining beton pracetak; dan
4) menentukan peralatan yang akan digunakan. b. Tahap Pelaksanaan: pada tahap pelaksanaan BBWS/ BWS harus: 1) menentukan
lokasi pencetakan beton pracetak;
2) menentukan bahan cetakan beton pracetak; 3)
menentukan pelaksanaan produksi panel pracetak;
4) percobaan penempatan panel dilapangan; dan 5)
pelaksanaan pemasangan panel beton pracetak.
2. Pengendalian Mutu. dalam menerapkan pembuatan saluran irigasi menggunakan
beton
pracetak
tahap
mulai dari tahap perencanaan
pelaksanaan
BBWS/BWS harus
memperhatikan
mutu melalui: a.
Pengujian Sifat Kemudahan Pengerjaan;
b. Pengujian Kekuatan; c.
Penerimaan Panel Pracetak; 3
sampai
dengan
pengendalian
d.
Penerimaan
Unit-unit;
e. Penerimaan Sebelumnya; f.
Perbaikan
atas
pekerjaan beton tidak memenuhi
ketentuan;
dan g.
Uji pengaliran.
Rincian detail mengenai
tahapan
perencanaan,
tahapan
pelaksanaan
dan pengendalian mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. F.
Ketentuan Lain 1. Dalam melaksanakan peningkatan
dan rehabilitasi jaringan
dengan menggunakan beton pracetak, penerapan kesehatan kerja
kerja perlu diperhatikan.
mempunyai
setiap
pengertian
orang yang berada
dengan
pemindahan
Keselamatan
pemberian
di tempat
bahan
baku,
irigasi
keselamatan
dan kesehatan
perlindungan
kerja,
dan
kepada
yang berhubungan
penggunaan
peralatan
kerja
konstruksi, proses produksi, dan lingkungan sekitar tempat kerja. Penyedia jasa Keselamatan
wajib menyediakan
dan melaksanakan
prosedur
dan Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan
yang
berlaku. 2.
Pembayaran pelaksanaan dan
rehabilitasi
pekerjaan
jaringan
irigasi
beton pracetak dilaksanakan
pembangunan, peningkatan yang
menggunakan
dalam 2 (dua) tahap:
a. tahap pertama sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada
saat
pekerjaan;
panel
metode
beton
pracetak
telah
berada
dibayarkan di
lokasi
dan
b. tahap kedua sebesar 50% (lima puluh perseratus) dibayarkan pada saat beton pracetak telah terpasang sempurna.
4
G.
Ketentuan Peralihan Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini pelaksanaan pembangunan, peningkatan diusulkan
dan atau
rehabilitasi
saluran
sudah dilaksanakan
ditempat atau pasangan 30%, dikecualikan
dari
irigasi
yang
yang
dengan metode
beton
batu dengan progres pekerjaan ketentuan
yang tercantum
sedang dicor
fisik diatas dalam
Surat
Edaran ini.
H.
Pembiayaan Segala biaya yang
timbul akibat
dibebankan
DIPA Satuan Kerja masing-masing
kepada
ditetapkannya
Surat
Edaran
ini,
Balai Besar
Wilayah Sungai/ Balai Wilayah Sungai.
I.
Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tan al o