14 0 84 KB
FORMULIR PENILAIAN KINERJA PEGAWAI RSU FIJAR Unit Kerja : Bidang Umum dan SDM PEGAWAI YANG DINILAI Nama
Herman , SE
NIK
Jabatan
Plt. Kepala Unit Personalia dan Diklat
Periode Penilaian :
Unit Kerja
Bidang Umum dan SDM
: 16010295
TRIWULAN I (JANUARI - MARET 2016)
PEJABAT PENILAI Nama
ALI HASAN HARAHAP, SE
Jabatan
Kepala Bidang Umum dan SDM
Unit Kerja
Bidang Umum dan SDM
NIK
: 05010001
NIK
:-
ATASAN PEJABAT PENILAI Nama
dr. BETTI HARIANI
Posisi
Direktur
Unit Organisasi
RSU FIJAR
KOMPONEN PENILAIAN KINERJA Bobot Kinerja:
I. SIKAP KERJA (N. Max = 30)
Bobot
Penilaian
NILAI
TOTAL NILAI
a
b
c = (∑ b/N.Max) x a
d = c x 100
20%
12345
0.20
20.00
0.35
35.25
1. Kehadiran/Absensi 2. Disiplin 3. Dedikasi 4. Kerja sama 5. Komunikasi
5 5 5 5 5
6. Kerohanian
5
JUMLAH II. KINERJA PELAYANAN (JOB DESC) (N. Max = 80)
30 60%
12345
1. Bertanggung jawab terhadap sistem penetapan status kepegawaian yang diberlakukan
3
2. Pembuatan dan penyusunan tata tertib dan peraturan umum 3. Bertanggung jawab terhadap sistem penggajian
3 4
4. Bertanggung jawab terhadap sistem absensi, dan pengawasan peraturan, pencatatan pelanggaran, penerapan sanksi-sanksi dan lainlain
3
5. Bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen pegawai, mengusulkan promosi, demosi, mutasi karyawan dengan persetujuan Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan beserta Direktur
3
6. Menyusun data kepegawaian, melaporkannya pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta mengurus segala administrasi dan persyaratan agar terdaftar di Disnaker.
3
7. Membina hubungan baik dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Asosiasi Perburuhan Kabupaten Mandailing Natal
3
8. Membuat planning kepegawaian, mencakup : - Agenda pelatihan dan studi banding - Refresing karyawan - Agenda-agenda kepegawaian (penetapan aturan libur hari besar keagamaan dan libur nasional, pembagian shift kerja, aturan tukar shift, cuti bersama, dan lain-lain
3
9. Bertanggung jawab terhadap keberadaan organisasi-organisasi kepergawaian yang ada di rumah sakit
3
10. Menjalankan tugas dari atasan untuk menerbitkan surat teguran, surat peringatan, bahkan surat pemecatan, dengan acuan dan ketentuan yang berlaku dan dengan persetujuan Kepala Bidang Umum & SDM beserta Direktur
3
11. Membuat laporan rekapitulasi dan mendokumentasikan penilaian dan evaluasi terhadap seluruh karyawan diseluruh bagian dibantu oleh kepala bagian masing- masing.
3
12. Menerima laporan rutin tentang hasil evaluasi kepegawaian dari manajemen terkait untuk dilaporkan kepada atasan langsung dan diteruskan ke direktur.
3
13. Bertanggung jawab terhadap kondisi kepegawaian tiap hari, mencakup: - Kontrol terhadap absensi dan disiplin karyawan harian - Melakukan fungsi supervisi harian secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi di lapangan sehingga kelancaran pelayanan rumah sakit tetap terjaga
2
14. Mampu bertindak sebagai mediator dan penyelesaian masalah jika terjadi masalah internal baik antar individu karyawan, maupun karyawan dengan manajemen dalam lingkup dan kapasitas kepegawaian dan pekerjaan
2
15. Membuat catatan dan laporan harian.
3
16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
3
JUMLAH
47
III. MUTU PELAYANAN (N. Max = 25)
20%
12345
1. Sistem pengangkatan pegawai dapat diproses secara tepat waktu (100%)
3
2. Sistem perekrutan pegawai sesuai dengan kebutuhan (100%)
4
3. Penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi (100%) 4. Pengaturan cuti pegawai terjadwal dan sesuai prosedur (100%) 5. Pelaporan kepada lembaga eksternal tepat waktu (100%)
4 3 3
JUMLAH
0.14
13.60
17 NILAI AKHIR (ANGKA)
68.85
NILAI (HURUF)
C
KETERANGAN : 1. Istimewa ( A ) 2. Baik ( B ) 3. Cukup ( C ) 4. Kurang ( D ) 5. Buruk ( E )
CATATAN : (Prestasi yang dicapai / Konduite Negatif / lain-lain) : : : : :
> 95 86 s/d 95 66 s/d 85 51 s/d 65 95 : 86 s/d 95
3. Cukup ( C ) 4. Kurang ( D )
: 66 s/d 85 : 51 s/d 65
5. Buruk ( E )
: 95 86 s/d 95 66 s/d 85 51 s/d 65 95 86 s/d 95 66 s/d 85 51 s/d 65