Kredensial Ipai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KREDENSIAL DAN RE-KREDENSIAL IKATAN PENATA ANESTESI INDONESIA ( IPAI )



DPD IPAI DKI JAKARTA



• KREDENSIAL



PENGERTIAN



:



Proses evaluasi oleh suatu fasilitas kesehatan terhadap tenaga kesehatan untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan dalam melaksanakan tugas profesinya dilingkungan/ suatu fasilitas pelayanan kesehatan, untuk periode tertentu • RE-KREDENSIAL



Adalah proses re-evaluasi oleh fasilitas pelayanankesehatan di suatu bidang (asisten anestesi/penata anestesi) yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberikan kewenangan klinis tersebut untuk suatu periode tertentu.



• KRDEENSIAL Menilai kewenangan seseorang dari yang belum punya menjadi punya kewenangan



TUJUAN



• RE-KREDENSIAL Dari yang sudah punya kewenangan kemudian habis masanya kemudian menilai kembali apakah masih layak,apakah adan pengurangan,atau apakah ada penambahan kewenangan



1. SEBAGAI PEDOMAN BAGI KOMITE TENAGA



TUJUAN UMUM



KESEHATAN LAINNYA DALAM MENYELENGGARAKAN KEGIATAN UNTUK MENINGKATKAN PROFESIONALISME PENATA ANESTESI



1. Sebagai pedoman bagi komite tenaga kesehatan lainnya dalam menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan profesionalisme penata anestesi



TUJUAN KHUSUS



2. Sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan kredensial dan rekredensial penata anestesi. 3. Sebagai aspek legalitas penata anestesi dalam memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan



DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN YANG MELANDASI PELAKSANAAN KREDENSIALADALAH



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomer 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (pasal 57) Tenaga kesehatan dalam Melaksanakan Prakteknya berhak a. Memperoleh perlindungan sepanjang melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi,stadar pelayanan dan standar Operasioanal Prosedur (SOP). (pasal 56) Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimiliki



2. UU Nomer 3 tahun 2009 Tentang Kesehatan 3. UU Nomer 44 Tentang 2009 Tentang Rumah sakit 4. PMK Nomer 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 5. PMK Nomer 18 tahun 2016 tentang Ijin Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi 6. Permenpan Nomer 10 tahun 2017 tentang jafung Asisten penata Anestesi 7. Permenpan Nomer 11 tahun 2017 tentang Jafung Penata Anestesi



8. PMK Nomer 21 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Anestesi 9. PMK Nomer 22 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi 10. Buku standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 tahun 2018 dan buku pedoman Kredensial & re- kredensial SNARS



INSTRUMEN KREDENSIAL & RE-KREDENSIAL



PENYELENGGARAAN KREDENSIAL / REKREDENSIAL DIBUTUHKAN BEBERAPA INSTRUMEN SEBAGAI BERIKUT :



1. DAFTAR RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (RKK) Adalah merupakan jenis kewenangan kegiatan suatu profesi yang diterbitkan oleh kementerian aparatur negara reformasi dan birokrasi melakui PERMENPAN. Dan untuk ikatan penata anestesi indonesia tertuang didalam PERMENPAN 10 tahun 2017 untuk asisten penata anestesi, dan PERMENPAN 11 tahun 2017 untuk penata anestesi ahli.



2. WHITE PAPER Adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan APA dan PAA yang digunakan untuk menentukan kewenangan klinis buku ini sebagai disusun berdasarkan level jenjang dan berisi tentang kompetensi utama seseorang dalam menjalankan tugasnya sebagai provesi yang professional. 3. LOG BOOK Merupakan dokumentasi berupa catatan harian capaian butir-butir kegiatan yang dilakukan oleh asisten anestesi dan penata anestesi sebagai salah satu persayaratan dokumen porto folio permohonan kredensial /re-kredensial. Logbook digunakan untuk mengukur capaian bobot kompetensi yang telah ditentukan dalam buku putih (white paper ), dimana logbook dapat dijadikan sebagai bukti tidak langsung dalam proses asesmen.



4. SELF ASSESSMENT Self assesment atau evaluasi diri merupakan daftar deklarasi diri tentang kemampuan diri terkait daftar kompetensi yang akan diajukan kewenangan klinisnya. Daftar deklarasi meliputi deklarasi kemampuan dalam segi pengetahuan, sikap dan keterampilan dari setiap lis dasar kompetensi utama dan khusus.Khusus untuk kemampuan yang berkaitan dengan keterampilan dilengkapi dengan pencatatan logbook.Evaluasi diri menjadi masukan bagi assesor dalam menetapkan keterampilan yang akan divalidasi saat dilaksanakan assessment 5. PORTOFOLIO merupakan sekumpulan dokumen yang berisi catatan atas pencapaian prestasi dalam menjalankan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan atau pendidikan berkelanjutan formal /in formal yang memilki daya ungkit pada kemampuan dalam proses pemberian pelayanan asuhan kepenataan anestesi, juga menggambarkan tentang kompetensi.



6. REKOMENDASI MITRA BESTARI. Rekomendasi kredensial yang di keluarkan oleh TIM mitra bestari setelah dilaksanakan asesmen. Mitra bestari melaksanakan kredensial dengan telaah dokumen bukti untuk setiap kewenangan klinis yang diminta sesuai dengan buku putih. Bukti logbook pencapaian keterampilan klinis sangat membantu sebagai dasar pengambilan keputusan dari mitra bestari. Jika dirasa perlu staf yang mengajukan kredensial akan dilakukan wawancara, asesmen tulis, atau praktek klinis.Asesmen tulis untuk memvalidasi pengetahuan dan sikap sedang asesmen praktek untuk memvalidasi keterampilan dan juga sikap penata anestesi.Bentuk rekomendasi umumnya terdiri dari 3 komponen yaitu kompeten, kompeten dengan supervisi dan belum kompeten.



7. REKOMENDASI KEWENANGAN KLINIS (RKK) rekomendasi kewenangan klinis merupakan rekomendasi yang dikeluarkan komite nakes lain sebagai hasil kesimpulan dari asesmen TIM kredensial dan mitra bestari. Rekomendasi kewenangan klinis ditujukan kepada direktur rumah sakit sebagai dasar pemberian surat penugasan klinis /clinical appoitment. 8. Clinical appoitment / surat penugasan klinis (spk) clinicail appoitment / surat penugasan klinis (spk) adalah penugasan kepala /direktur rumah sakit kepada kepada tenaga penata untuk melakukan asuhan kepenataan anestesi di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis (permenpan 10 dan 11 tahun 2017)



KETENTUAN DALAM SPK MELIPUTI :



• Direktur menerbitkan SPK berdasarkan rekomendasi dari komite tenaga kesehatan profesional lainnya (hasil proses asesmen TIM kredensian dan mitra bestari) • Setiap staf kepenataan anestesi akan mendapat SPK secara individu. • Staf penata anestesi dapat melakukan tugas apabila sudah dilakukan kredensial dan telah mendapatkan surat penugasan klinis (spk) dari direktur rs • Spk untuk staf penata dilengkapi dengan uraian kompetensi yang boleh dilakukan oleh staf penata tersebut.



• Spk ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun. Untuk penata yang sudah tetap dan dapat dilakukan re-kredensial dalam kondisi tertentu seperti sakit atau cuti yang panjang.



9. SPO kepenataan anestesi. Standar prosedur operasional tindakan kepenataan anestesi adalah suatu dokumen berisi prosedur kerja yang harus dilakukan secara kronologis dan sistematis dalam meyelesaikan suatu pekrjaan tertentu dengan tujuan agar memperoleh hasil kerja paling efektif 10. SKKNI ikatan penata anestesi. Adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerjayang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 11. REKAM MEDIK ASUHAN KEPENATAAN ANESTESI. Merupakan suatu dokumen pencatatan semua pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh asisten penata anestesi / penata anestesi ahli yang merangkum kegiatan persiapan obat, persiapan alat, persiapan mesin anestesi , tindakan pre anestesi, intra anestesi dan post anestesi.



PENGORGANISASI AN KREDENSIAL & RE-KREDENSIAL Pemberian kewenangan klinis sesuai dengan alur dari standar kompetensi dan kewenangan staf (KKS) standar SNARS,2018



KREDENSIAL PENATAANESTESI BARU



PEMBERIAN KEWENANGAN PENATA ANESTESI BARU 1. PORTOPOLIO 2. ORIENTASI A. UMUM B. KHUSUS C. HAND ON 3. PENUGASAN DENGAN PRECEPTORSHIP 4. PENILAIAN KINERJA 5. KREDENSIAL



KETERANGAN 1.



2.



Portopolio ( seleksi kelengkapan dokumen, ijasah, sertifikat kompetensi, STRPA, dll) Orientasi A. Umum (orientasi staf dan lingkungan kerja, system, aturan, hak dan kewajiban, devisi pelayanan di RS * Keselamatan pasien * Pengendalian infeksi * Mutu pelayanan * Caring dan etik dalam pelayanan * profesionalisme dan organisasi



KETERANGAN LANJUTAN



B. Khusus Pelayanan kepenataan anestesi, etika, disiplin dan kewenangan diberikan dengan pendampinangan dari preceptor C. Hand on Proses pendalaman keterampilan klinis yang bersifat beresiko (pendalaman dengan mennggunakan media laboratorium/alat peraga)



KETERANGAN LANJUTAN



3. Pemberian tindakan/skil dalam



bimbingan dan monitor pembibing yang telah ditunjuk oleh pimpinan dan berada dalam satu wilayah kerja 4.Penilaian kinerja Dalam proses bimbingan preceptor memberikan penilaian tentang etika,kemampuan skil dan pengetahuan dibidang pelayanan sesuai dengan kompetensi 5. Kredensial Setelah dilakukan orientasi selama 1 – 3 bulan preceptor merekomendasikan untuk dilakukan kredensial kepada nakes lain



RE- KREDENSIAL



Re-kredensial dilaksanakan untuk menjamin bahwan asuhan kepenataan yang diberikan oleh asisten/penata anestesi adalah aman untuk pasien. Setelah proses preceptorship akan ada rekomendasi evaluasi progres kompetensi untuk kredensial kepada komite nakes lain. Jika pada awalnya penata anestesi baru mempunyai beberapa kewenangan di bawah supervise bisa diusulkan kredensial untuk menjadi kewenangan klinis mandiri. Re-kredensial dilaksanakan terhadap kewenangan klinis yang awalnya tidak mandiri/dibawah supervise menjadi mandiri.



Re-kredensial juga dilaksanakan saat akan mengajukan kenaikan jenjang diatasnya. Re-kredensial juga bisa dilaksanakan pada komdisi tertentu misalnya a. Setelah cuti panjang, b. Setelah sembuh dari kondisi sakit. Dokumen asesmen kompetensi divalidasi melalui logbook dan portofolio. Asesmen kompetensi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung dan juga tim yang ditunjuk yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan evaluasi.



Delinition klinikal previladge Adalah pemberian kewenangan, uraian tugas dan tanggung jawab penata anestesi sesuai dengan kewenangan klinisnya di unit kerja tertentu DKP adalah kegiatan esensial untuk menjamin adanya keselamatan pasien, mengapa karena fenomenanya yang terjadi adalah kredensial telah dilaksanakan dan seorang penata anestesi mempunyai SPK dan RKK, namun diunit kerja dituntut melaksanakan kewenangan klinis yang tidak sesuai dengan SPK dan RKK nya. Hal ini tentunya akan rentan terhadap keselamatan pasien maupun keselamatan penata anestesi



ON GOING PROFESIONAL EVALUATION/OPPE DAN FOCUS PROFESIONAL PRACTICE EVALUATION/FPPE



Pelaksanaan evaluasi kinerja profesional penata anestesi dilandaskan pada standar KKS 13, dimana rumah sakit harus memastikan bahwa setiap penata anestesi kompeten untuk memberikan asuhan kepenataan anestesi, kolaborasi, delegasi dan mandate kepada pasien secara aman dan efektif. On going atau current process artinya berkesinambungan didalam proses, jadi OPPE dan FPPE dilaksanakan secara terus menerus didalam proses pemberian asuhan yang professional Penata anestesi yang dinilai juga membuat dokumentasi logbook terhadap kinerja professional sesuai kewenangan, maupun kemajuan dan pengembangan dari kompetensinya, dimana logbook kompetensi ini menjadi dokumen yang diperlukan dalam kredensial penata anestesi selanjutnya.



CONTINOUS PROFESIONAL DEVELOPMENT/CPD



Apa bila saat asesmen maupun OPPE dan FPPE ditemukan adanya GAP kompetensi maka subkomite kredensial atau preceptor/mentor/supervisor dapat mengusulkan staf untuk mengikuti CPD. CPD yang dilaksanakan bisa berupa pelatihan, seminar, workshop, diskusi reflex klinis, maupun peningkatan pendidikan formal.



CPD



Sesuai standar KKS 8, KKS 8.1 dan KKS 8.2 bahwa setiap staf termasuk penata anestesi wajib mengikuti pendidikan atau pelatihan di dalam atau di luar rumah sakit termasuk pendidikan professional berkelanjutan untuk mempertahankan atau meningkatkan kompetensinya CPD tidak hanya berupa pelatihan , tetapi juga keikutsertaan dalam seminar workshop, diskusi, refleksi kasus maupun pendidikan formal. Cpd juga dapat dilaksanakan melalui on job training artinya rs melaksanakan cpd melalui in house training. CPD juga biasa diperoleh melalui pembelajaran e-learning



EVALUASI PASCA CPD



TAHAPAN PENGUSULAN KREDENSIAL PENATA ANESTESI



A. MEKANISME KERJA UNTUK MELAKSANAKAN KREDENSIAL SEBAGAI BERIKUT:



1.



Mempersiapkan kewenangan klinis mencakup kompetensis sesuai area praktik yang ditetapkan oleh rumah sakit.



2.



Menyusun kewenangan klinis dengan kriteria dengan persyaratan kredensia di maksud :



3.



Penata yang akan kredensial mengusulkan pra-asesmen dengan menyertakan berkas kredensial berupa logbook, portofolio, buktibukti sertifikat cpd, str.SIP dan data pendukung laiinya.



4.



Melakukan assessment kewenangan klinis dengan metode yang disepakati



5.



Memberikan laporan hasil kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh penugasan klinis dari kepala/ direktur rumah sakit



6.



Memberikan rekomendasi kewenangan klinis untuk memperoleh penugasan kllinis dari kepala/ direktur rumah sakit



LANJUTAN B. TAHAPAN PELAKSANAAN KREDENSIAL



1. Pemohonan memperoleh kewenangan klinis



2. Ketua komite tenaga kesehatan lainnya menugaskan subkomite kredensial melakukan proses kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok ) 3. Subkomite dapat membentuk panitia adhoc bila mempunyai kemampuan sendiri, untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: portofolio, asesmen kompetensi, panitia adhoc dapat melibatkan mitra bestari. 4. Tahap kajian mitra bestari / tim ad-hock. Mitra bestari adalah orang yang kompeten dalam area penata anestesi, mempunyai kemampuan di bidang pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku. Mitra bestari dapat diambil dari mitra universitas, organisasi profesi ataupun dari rumah sakit lain dengan ketentuan yang telah ditetapkan



LANJUTAN C. KETENTUAN PENUGASAN KLINIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT



1. SURAT PENUGASAN KLINIS BERLAKU SAMPAI 3 TAHUN



2. Pada masa berlakunya surat penugasan klinis tersebut rumah sakit harus melakukan re-kredensial. Re-kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga penata anestesi yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemeberian kewenangan klinis tersebut. 3. Kredensial pada penata anestesi juga dilaksanakan pada proses pengusulan kenaikan jenjang karier yang dituju.



SK PENUUKAN TIM KREDENSIAL D P P / D P P I PA I



S U R AT PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL DPD



SURAT JAWABAN PERMOHONAN KREDENSIAL DARI RS



KONSULTASI ASSESMENT



FORMAT KREDENSIAL



JENIS PELIMPAHAN KEWENANGAN



PELIMPAHAN KEWENANGAN



1. ATRIBUSI



Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undangkepada organ pemerintahan. Berdasarkan undang-undang no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (UU administrasi pemerintahan), atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945 atau undang-undang.



PELIMPAHAN KEWENANGAN



2. Delegasi • Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Berdasarkan UU administrasi pemerintahan, delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahanyang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerimadelegasi.



PELIMPAHAN KEWENANGAN



3. Mandat Mandat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Berdasarkan UU administrasi pemerintahan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.



Keterangan Pengisian Ceklis Kredensial 1. Mandiri



Pemebrian checlis mandiri yaitu bila pekerjaan asisten penata anestesi / penata anestesi dilakuakan secara mandiri bisa tanpa kolaborasi dengan dokter anestesi. Ini dilaksanakan di ranah tindakan pre-anestesi dan post-anestesi.



LANJUTAN C. KETENTUAN PENUGASAN KLINIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT



4. Surat penugasan dapat berahir setiap saat bila dinyatakan tidak kompeten. 5. Kewenangan klinis untuk melakukan tindakan tertentu dapat dicabut berdasarkan pertimbangan komite tenaga kesehatan profesional lainnya berdasarkan kinerja profesi dilapangan.



6. Kewenangan klinis yang dicabut tersebut dapat diberikan kembali bila dianggap telah pulih kompetensinya, setelah dilakukan pembinaan oleh sub komite pengembangan mutu profesi,/sub komite etik.



NaoaL



] ggğgXølamin



Teœpm



No TeWjxmÆmiaü clasaz:Isazt Log



«-•a



Log



xc



3•Ił:ł¥zzor J6 T0żnzo Z011 tezuaag teaaga Jc••°Æa1wudam I*œaozzas



is



Lois



s„«*az æ•a,a



SOP SKEMA ALUR KREDENSIAL



KREDENSIAL DENGAN BERMITRA BESTARAI



PERMOHONAN KREDENSIAL INDIVIDU



KELENGKAPAN DATA PRIBADI



PERMOHONAN KOMITE NAKES LAIN KEPADA DIREKTUR RS



PERMOHONAN RS KEPADA MITRA BESTARI



SK PENUUKAN TIM KREDENSIAL D P P / D P P I PA I



S U R AT PEMBENTUKAN TIM KREDENSIAL DPD



SURAT JAWABAN PERMOHONAN KREDENSIAL DARI RS



KONSULTASI ASSESMENT



FORMAT KREDENSIAL



JENIS PELIMPAHAN KEWENANGAN



PELIMPAHAN KEWENANGAN



1. Atribusi



Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undan gkepada organ pemerintahan. Berdasarkan undang-undang no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (UU administrasi pemerintahan), atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945 atau undang-undang.



PELIMPAHAN KEWENANGAN



2. Delegasi



• Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Berdasarkan UU administrasi pemerintahan, delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahanyang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerimadelegasi.



PELIMPAHAN KEWENANGAN



3. Mandat Mandat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Berdasarkan UU administrasi pemerintahan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.



Keterangan Pengisian Ceklis Kredensial 1. Mandiri



Pemebrian checlis mandiri yaitu bila pekerjaan asisten penata anestesi / penata anestesi dilakuakan secara mandiri bisa tanpa kolaborasi dengan dokter anestesi. Ini dilaksanakan di ranah tindakan pre-anestesi dan post-anestesi.



Keterangan Pengisian Ceklis Kredensial



a. Delegasi : Asesor dalam memberikan penilaian kredensial karena pelayanan yang sifatnya tindakan medis adalah tanggung jawabnya dokter anestesi maka sebaiknya jangan memberikan checlis delegasi karena penerima delegasi akan bertanggung jawab atas tindakan yang diberikan dengan delegasi.



2. KOLABORASI



Keterangan Pengisian Ceklis Kredensial



a. Delegasi : Asesor dalam memberikan penilaian kredensial karena pelayanan yang sifatnya tindakan medis adalah tanggung jawabnya dokter anestesi maka sebaiknya jangan memberikan checlis delegasi karena penerima delegasi akan bertanggung jawab atas tindakan yang diberikan dengan delegasi.



2. KOLABORASI



:



Keterangan Pengisian Ceklis Kredensial



B. Mandat Jika pelayanan tindakan anestesi dilimpahkan kepada asisten penata anestesi atau penata anestesi karena sesuatu dan lain hal maka penata diberikan kewenangan secara mandat. Dan ini tindakan yang dilakukan asisten penata anestesn/penata anestesi ahli yang bertanggung jawab adalah si pemebri mandate atau dokter anestesi, bisa berbetuk instruksi tertulis, instruksi via tlp atau instruksi melalui SMS dan chat, itu sebagi bukti bahwa penata diberikan mandat.



DI TOLAK



TA : Tidak Ada Alat



TK : Tidak Kompetensi



KETERANGAN PENGISIAN CEKLIS KREDENSIAL



c. Dibawah supervisi



:



Ini artinya tindakan pelayanan anestesi yang dilakukan oleh asisten penata anestesi atau penata anestesi ahli adalah di dalam bimbingan dan pengawasan dokter anestesi. Baik secara langsung atau tidak secara langsung.



LOGBOOK Sebagai dasar atau acuan tim kredensial di dalam memberikan kewenangan klinis pada saat melakukan kredensial, karena logbook merupakan kumpulan pekerjaan atau kegiatan peserta kredensial yang memang sudah dan biasa dilakukan oleh assesi



SPO Tindakan Pelayanan Kepenataan Anestesi SPO merupakan panduan dan pedoman bagi assesor untuk menilai assesi didalam melakukan kegiatan atau kewenangan yang akan diberikan oleh TIM kredensial sesuai dengan prosedur yang dilaksanan di rumah sakit tersebut atau tidak.



Hasil Kredensial



Surat hasil kredensial disertakan bukti hasil dari kredensial



REKOMENDASI RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



SPK (Surat Penugasan Klinis)



Komite nakes lain membuat surat permohonan kepada direktur rumah sakit untuk penerbitan surat penugasan klinis (SPK) sesuai dengan rekomendasi dari hasil kredensial dari TIM kredensial



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS



RKK (Rincian Kewenangan Klinis)



SPKK



RKK



Uraian tugas