Kriminologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME ALIRAN-ALIRAN DAN TEORI TEORI DALAM KRIMINOLOGI



Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Kriminologi Semester 3 Tahun Ajaran 2020/2021 Dosen Pengampu : Dr. Lili Halimah, M.Pd. & Ernandia Pandikar S.E.,M.Pd..



Disusun oleh : Denisa Melianti



19500036



PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PASUNDAN CIMAHI



ALIRAN-ALIRAN DAN TEORI TEORI DALAM KRIMINOLOGI



1.1 Aliran- Aliran Kriminologi Di dalam kriminologi terdapat beberapa aliran kriminologi diantaranya : 1. Aliran Klasik Aliran klasik merupakan kelompok pemikir tentang kejahatan dan hukuman pada abab ke-18 dan awal abad ke-19. Cesare Beccaria dan Jeremy Bentram, mereka mempunyai gagasan yang sama dengan menyatakan bahwa perilaku criminal bersumber dari sifat dasar manusia sebagai makhluk hedonistic dan rasinonal. Bentham menyatakan pula hukum pidana jangan dijadikan sarana pembalasan tetapi untuk mencegah kejahatan. Manusia dikatakan makhluk hedonistic karena manusia cenderung bertindak demi kepentingan diri. Manusia sebagai makhluk rasional karena seluruh makhluk hidup membentuk konsep menggunakan ketentuan rasional. Rasional itu sendiri adalah suatu sikap yang dilakukan berdasarkan pikiran dan pertimbangan yang logis dan cocok dengan akal sehat manusia. Jadi menurut aliran ini seorang individu tidak hanya hedonis tetapi juga rasional. Pemikiran ini memberikan mereka tingkat kebebasan tertentu dalam memilih tindakan yang akan diambil apakah melakukan kejahatan atau tidak. Menurut teori ini konsep keadilan adalah suatu hukuman yang pasti untuk perbuatan-perbuatan yang sama tanpa memperhatikan sifat si pembuat dan tanpa memperhatikan kemungkinan adanya peristiwa yang memaksa terjadinya perbuatan tersebut. Dapat ditarik kesimpulan bahwa aliran klasik ini merupakan sebuah pemikiran yang dimana manusia merupakan makhluk yang memiliki kehendak



bebas. Dalam bertingkah laku manusia memiliki kemampuan untuk memperhitungkan tindakan berdasarkan keinginanya ( hedonisme).



2. Aliran Positif Aliran positif pada abad ke-19 bertitik tolak pada Paham determinisme tentang manusia. Paham ini menggantikan doktrin kebebasan berkehendak ( the doctrine of free will). Pada aliran ini manusia dipandang tidak mempunyai kebebasan berkehendak tetapi di pengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal manusia itu sendiri. Ada tiga segmen teori dalam aliran positif : 



Bersifat biologis: pemikiran lambrosian mengenai ciri fisik penjahat.







Bersifat psikologis: tentang psychological factors antara lain neuroticism, psychoyicism, psychopathic yang menyebabkan seseorang cenderung melakukan kejahatan.







Social positivism: terdapat pada pemikiran Adolphe Queteelet Rawson, Henry Mayhew, dan Durkheim mengenai Societal Factors antara lain proverti, memberhip of subcultures, low level of education, crowded cities, distribution of wealth sebagai faktor pendorong terjadinya kejahatan. Mengenai penghukuman aliran ini mengajurkan agar pelaku



tidak perlu dihukum, sebab ia hanyalah korban keadaan yang berada diluar kontrolnya sebagai individu. Langkah yang lebih strategis adalah melakukan pembenahan sistem lingkungan ( sosial, ekonomi, budaya, politik) secara holistik. Pelapor aliran positif adalah Casare Lambrosso (1835-1909) yaitu seorang dokter dari Italia yang mendapat julukan Bapak kriminologi modern melalui teorinya yang terkenal yaitu born criminal. Born criminal dilandasi oleh teori evolusi dari Darwin. Dengan teorinya tersembut Lambrosso



membantah menenai “free will” yang menjadi dasar aliran klasik dan mengajukan konsep determinisme. Dapat ditarik kesimpulan bahwa aliran positif ini pemikiran yang melihat kejahatan secara empiris dengan menggunakan metode ilmiah untuk mengonfirmasi fakta-fakta di lapangan dalam kaitanya dengan terjadinya kejahatan. Alasan ini beralasan paham determinisme yang menyatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan bukan berdasarkan kehendaknya mereka karena manusia tidak mempunyai kehendak bebas dan dibatasi oleh berbagai faktor, baik watak pribadinya, faktor biologis, maupun faktor lingkungan. Oleh karena itu pelaku kejahatan tidak dapat dipersalahkan dan dipidana, melainkan harus diberikan perlakuan (treatment) untuk resosialisasi dan perbaikan pelaku. 3. Aliran Neo Klasik Aliran neo klasik berkembang pada abad ke-19. Aliran ini mempunyai pemikiran yang sama dengan aliran klasik, yakni kepercayaan pada kebebasan berkehendak. Pada dasarnya doktrin dengan aliran klasik merupakan dua hal yang sama, yakni menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai rasio serta berkehendak bebas karena bertanggung jawab atas segala perbuatanya. Didalam aliran ini terdapat sejumlah revisi yang dilakukan terhdap inti ajaran aliran klasik antara lain : 



Perubahan pada doktrin kehendak bebas, maksudnya pada aliran neo klasik dalam melakukan suatu perbuatan jahat pelaku tidak hanya ditentukan free will tetapi juga dipengaruhi oleh : -



Patologi: ketidakmampuan untuk bertindak, sakit jiwa atau lain keadaan yang mencegah seseorang untuk memperlakukan kehedak bebasnya.



-



Premeditasi: niat yang dijadikan ukuran dan kebebasan kehendak, akan tetapi hal ini berkaitan dengan hal yang irrasional atau aneh.







Pengakuan adanya keadaan mental dari individu.







Perubahan



doktrin



tanggungjawab



sempurna



yang



mendasari



pembalasan dalam aliran klasik, maksudnya bagi pemikir neo klasik kesalahan tidak boleh ditimpahkan sepenuhnya kepada pelaku. Sebab, bisa saja seoranng meakukan kejahatan karena faktor lain seperti kegilaan atau segala keadaan yang mempengaruhi pengetahuan dan niat. 



Dimasukan keterngan ahli dalam acara pengadilan untuk menentukan besar tanggungjawab, apakah terdakwa mampu memilih antara yang benar dan yang salah. Dapat ditraik kesimpulan bahwa aliran neo klasik muncul sebagai



bentuk kritikan terhadap aliran klasik yang menyamakan hukuman setiap orang tanpa mempertimbangkan usia, fisik dan kondisi kejiwaan seseorang atau faktor lain yang menyebabkan terjadinya kejahatan.



4. Aliran Kritis Aliran kritis dikenal dengan istilah “critical criminology” atau “kriminologi baru”. Aliran ini memusatkan perhatiannya pada kritik terhadap intervensi kekuasaan dalam menentukan suatu perbuatan sebagai kejahatan. Itulah sebabnya alirn ini menggugat eksistensi hukum pidana. Pendukung aliran ini menganggap bahwa pihak-pihak yang membuat hukum pidana hanyalah sekelompok kecil dari anggota masyarakat yang kebetulan memiliki kekuasaan untuk membuat dan membentuk hukum pidana tesebut. Kejahatan dalam hukum pidana juga bisa saja dianggap oleh masyarakat sebagai hal yang tidak jahat. Tentunya hal ini bisa terjadi jika presepsi para pembuat hukum pidana berbeda dengan presepsi luas pada umumnya.



Pendekatan yang cukup dominan pada aliran ini adalah pendektan konflik. Menurut Romli Atmasista 2011:72 pendekatan ini beranggapan bahwa hukum dibuat dan ditegakan bukan untuk melindungi masyarakat tetapi untuk nilai dan kepentingan kelompok yang berkuasa. Sedangkan pendektan konflik beranggapan bahwa orang-orang dalam suatu masyarakat mempunyai tingkat kekuasaan yang berbeda untuk mempengaruhi perbuatan dan penegakan hukum. Dapat ditarik kesimpulan bahwa aliran kritis ini merupakan pemikiran yang menganggap fenomena kejahatan sebagai konstruksi sosial, artinya manakala masyarakat mendefinisikan tindakan tertentu sebagai kejahatan maka orang-orang tertentu memenuhi batasan sebagai kejahatan. Hal ini menyimpulkan bahwa kejahatan dan penjahat bukanlah fenomena yang berdiri sendiri yang dapat diidentifikasikan dan dipelajari secara objektif oleh ilmuan sosial.



5. Aliran Social Defence Aliran ini berusaha untuk mengkombinasikan pemikiran kemanusiaan dan efektivitas dalam kerangka hukum. The international society for social defence didirikan pada 1949 diketahui oleh Filippo Gramatica ia mempunyai pendirian ekstrim larena ingin menggantikan hukum pidana dengan cara nonpenal untuk meresosialisasi pelaku anti sosial dan untuk mengubah stuktur negara dan masyarakat. Marc Ancel juga mempunyai pandangan yang lebih fleksibel dengan gerakannya yang disebut sebagai “pelindung masyarakat baru”, yang banyak mempengaruhi perundang-undangan sebagai negara Eropa. Menurut Marc Ancel tiap masyarakat harus ada tertib sosial yaitu sebagai peraturan yan tidak hanya sesuai dengan kebutuhan kehidupan komunal, tetapi juga sesuai dengan aspirasi masyarakat pada umumnya.



Marc Ancel menolak pandangan aliran klasik dan neo klasik karena memperluas kejahatan sebagai suatu konsepsi hukum yang murni dan sanksi pidana merupakan konsekuensi yang diperlukan menurut hukum terhadap pelanggaran ketertiban yang ada. Setelah itu Marc Ancel menyatakan, bahwa kejahatan merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang tidak begitu saja mudah dipaksa untuk dimasukkan kedalam urusan suatu peraturan perundang-undanga, melainkan masalah yang dapat diselesaikan secara tuntas melalui keadilan distributif secara abstrak.



1.2 Kesimpulan Didalam aliran kriminolgi terdapat lima aliran diantaranya aliran klasik, aliran positif, aliran neo klasik, aliran kritis dan aliran social defence. Aliran tersebut mempunyai ciri khas masing-masing yang di dasari oleh seorang pemikirnya. Aliran klasik berpandangan bahwa manusia adalah makhuk yang memiliki kehendak bebas hal ini serupa dengan aliran neo klasik yang dimana sama-sama berpandangan bahwa manusia memiliki kebebasan. Lain halnya dengan aliran positif yang membantah kedua aliran tersebut, yang dimana aliran positif ini menentukan segala sesuatu menggunakan metode empiris. Adapun aliran kritis yang memandang kriminologi sebagai kejahatan konstruksi sosial dan yang terakhir aliran sosial defence yang dimana mengkombinasikan pemikiran kemanusiaan dan efektivitas dalam kerangka hukum.



Daftar Pustaka Http://handarsubhandi.blogspot.com/2015/08/aliran-aliran-dalamkriminologi.html?m=1 (Sabtu, 14 November 2020 18.00 WIB ) https://psykognitif.wordpress.com/2016/12/06/manusia-sebagai-makhluk-yangpaling-rasional-pembentukan-konsep-logika-dan-pengambilankeputusan/amp/&ved=2ahUKEwj-5MbYg4LtAhXXTX0KHRsDmsQFjABegQIARAF&usg=AOvVaw2OzBi-BLq_RvkTEKhlUDe7&cf=1 (Sabtu, 14 November 2020 18.30 WIB)