Kriteria Good Citizen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1. Latar Belakang Warga negara merupakan bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan erat dengan negaranya. Setiap negara pasti ingin mempertahankan kelangsungan negaranya dan mencapai tujuannya. Suatu negara sangat membutuhkan warga negara yang baik. Melalui warga negara yang baik dapat mengangkat derajat dan martabat suatu negara, dan menjadikannya memiliki nilai yang kompetitif dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Lalu seperti apakah warrga negara yang baik (good citizen). Tulisan ini akan mengungkapkan tentang istilah warga negara yang baik.



2. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan warga negara ? 2. Bagaimana kriteria warga negara yang baik ?



3. TUJUAN 1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan. 2. Untuk mengetahui kriteria warga negara yang baik.



Kriteria Warga Negara yang Baik | 1



BAB II PEMBAHASAN 1. Kajian Pustaka Good citizen atau warga negara yang baik merupakan salah satu kunci untuk membangun good governance atau pemerintahan yang baik. Dikarenakan, warga negara tentunya memiliki hubungan dengan pemerintahan yang sedang berlangsung ditempatnya. Dan juga masyarakat itu merupakan salah satu pilar dari ketiga pilar good governance. Yang mana ketiga pilar itu adalah Negara/Pemerintahan, Swasta dan Masyarakat Madani. Untuk mewujudkan good governance yang maksimal, tentunya unsur-unsur atau ketiga pilar itu pun harus berjalan secara maksimal. Jika semua pilar dari good governance telah berjalan dengan baik, maka good governance dapat diwujudkan. Jika good governance telah diwujudkan dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dapat dicapai. Dalam pendidikan nasional Indonesia diharapkan mampu membentuk warga negara yang baik serta warga negara yang cerdas, ini termuat dalam permendiknas No. 22 Tahun 2006 yang berisi : ‘’warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter’’.



Kriteria Warga Negara yang Baik | 2



2. Pengertian Warga Negara Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan. Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam Bahasa inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara. Dalam peraturan negara Indonesia, kewarganegaraan telah diatur dalam Undang Undang no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.



3. Warga Negara yang Baik Warga negara adalah manusia dengan atribut tertentu yakni memiliki identitas, kepemilikan hak dan kewajiban, keterlibatan dalam masalah publik. Warga negara yang baik itu ukurannya adalah konstitusi negara yang bersangkutan. Sepanjang warga negara itu sikap dan perilakunya tidak bertentangan dan mematuhi konstitusi maka ia berkategori warga negara yang baik, sementara manusia yang baik pada dasarnya sama di semua negara, karena ia ditentukan oleh hati nuraninya. Jadi warga negara yang baik belum tentu manusia yang baik. Kita mungkin mendengar ada anggota DPR atau pejabat negara yang taat membayar pajak, melaporkan kekayaan pribadinya, memenuhi panggilan sidang, dan mematuhi peraturan lalu lintas. Akan tetapi melakukan perilaku yang an moral, seperti melakukan perselingkuhan, suka marah, dan sebagainya. Ia adalah warga negara yang baik tetapi belum tentu sebagi manusia ia berkarakter baik.



Kriteria Warga Negara yang Baik | 3



Konsep warga negara yang baik sangat erat kaitannya dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara. Menjadi warga negara pada hakikatnya juga tidak terlepas dari keinginan memperoleh hak sebagai warga negara. Hak yang dipenuhi seperti rasa aman, pendidikan dll. Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Hak dan kewajiban warga negara tidak dapat dipisahkan.



4. Kriteria Warga Negara yang Baik 4.1 Mematuhi Konstitusi Negara yang Berlaku Warga negara yang baik akan patuh terhadap konstitusi negaranya, sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah seharusnya memenehi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sudah termuat dalam Undanga-undang, yaitu dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30.



4.2 Mempunyai Jiwa Warga Negara yang Baik  Cara pandang nasional, artinya pemikiran dan perilaku setiap warga



negara



berpedoman



pada



ideology



kebangsaan



(nasonalisme).  Berjiwa besar, yaitu warga negara tidak mengedepankan kepentingan pribadai atau golongan tetapi memperhatikan kepentingan umum.  Berjiwa integritas, yaitu warga negara selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan selalu mengingatkan orang yang merongrong kesatuan bangsa Indonesia (patriotisme).



Kriteria Warga Negara yang Baik | 4



4.3 Warga Negara yang Baik Secara Pribadi  Aktif, yaitu menjalankan suatu pemerintahan yang baik, tentunya dibutuhkan masyarakat yang aktif. Contohnya mengikuti pemilu, mengikuti kegiatan komunitas dan menyampaikan opini kepada pemerintahan untuk membangun pemerintahan yang lebih baik lagi.  Kooperatif, yaitu masyarakat harus mendukun program-program pemerintah.  Mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena jika kita berada disuatu wilayah, tentunya kita harus mengikuti dan menjalani peraturan yang ada di wilayah tersebut.  Persatuan, kita sebagai satu bangsa, satu negeri dan satu tanah air merupakan satu keluarga. Dengan memupuk rasa persatuan dan kesatuan akan menghindari adanya gerakan separatism didalam negeri kita sendiri.  Menyampaikan pendapat, dengan menyampaikan pendapat terhadap sesame masyarakat maupun terhadap pemerintah sangat membantu untuk lebih berkembang dan menjadi lebih baik dari sebelumnya.  Jujur, kepercayaan adalah hal yang sulit didapat, maka dari itu diperlukan kejujuran sehingga dapat dipercaya oleh orang-orang sekitar, dan tidak menimbulkan perpecahan.  Mengasihi sesame, jika kita saling mengasihi satu sama lain, maka perdamaian, keamanan dan kesejahteraan akan dapat dicapai.



Kriteria Warga Negara yang Baik | 5



BAB III PENUTUP 1. SIMPULAN Warga negara adalah manusia dengan atribut tertentu yakni memiliki identitas, kepemilikan hak dan kewajiban, keterlibatan dalam masalah publik. Warga negara yang baik itu ukurannya adalah konstitusi negara yang bersangkutan. Sepanjang warga negara itu sikap dan perilakunya tidak bertentangan dan mematuhi konstitusi maka ia berkategori warga negara yang baik, 2. SARAN Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita mematuhi peraturan yang telah berlaku demi mencapai tujuan suatu negara.



Kriteria Warga Negara yang Baik | 6



DAFTAR PUSTAKA Rukiyati. 2013. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: UNYPress. Nurwadani, Paritiyani, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: RISTEKDIKTI Tim Pustaka Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahas Departemen Pendidikan Nasional Jakarta https://eprints.uns.ac.id/1117/1/2235-5038-1-SM.pdf http://blogomjhon.blogspot.com/2017/10/warga-negara-yang-cerdas.html https://dunia-blajar.blogspot.co.id/2017/09/pengertian-serta-kriteria-goodcitizen.html



Kriteria Warga Negara yang Baik | 7