6 0 4 MB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
REVISI KRITERIA PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PROPER 2020
ASPEK PENILAIAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 TAHUN 2020 1. Pendataan dan Kodefikasi Jenis Limbah B3
2. Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
5. Struktur Organisasi
7. Jumlah Presentase Limbah B3 yang dikelola
8. Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Penghasil Kepada Pihak ke-3 Pengelola Lanjut
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Status Perizinan Pengelolaan Limbah B3
4. Pelaksanaan Ketentuan Izin
6. Open Dumping, open burning, Pengelolaan Tumpahan dan Penanganan Media Terkontaminasi Limbah B3
9. Sistem tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3
10. Sertifikasi Kompetensi Personil PLB3
1. PENDATAAN DAN KODEFIKASI LIMBAH B3 BIRU Seluruh limbah B3 yang dihasilkan dan atau potensial dihasilkan teridentifikasi, terkodifikasi dan terdata pengelolaannya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
MERAH a. Tidak mengidentifikasi dan mengkodifikasi seluruh limbah B3 yang dihasilkan b. Tidak melakukan pencatatan dan pendataan seluruh jenis limbah B3 yang dihasilkan dan dikelola secara berkala.
HITAM
1. Pendataan dan Kodefikasi Jenis Limbah B3
Studi Kasus: • Terdapat izin TPS Limbah B3 yang belum memasukkan kodefikasi. • Terdapat Limbah B3 yang @dak dimasukkan dalam izin TPS Limbah B3. • Terdapat @mbulan Limbah B3 yang berasal dari B3 yang @dak diiden@fikasi sebelumnya. (Contoh: Asbes yang berasal dari bangunan penunjang yang sudah @dak digunakan lagi) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 BIRU a. Melakukan pelaporan pengelolaan limbah B3 online setiap triwulan melalui laman http:// simpel.menlhk.go.id b. Memiliki Tanda Terima Elektronik (TTE) setiap triwulan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
MERAH a. Tidak/belum melakukan pelaporan pengelolaan limbah B3 secara online setiap triwulan melalui laman http:// simpel.menlhk.go.id b. Tidak/belum memiliki Tanda Terima Elektronik (TTE) setiap triwulan
HITAM
2. Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
Studi Kasus: • Tidak mencetak TTE sesuai periode pelaporan Pada periode penilaian 2019-2020, TTE dapat dicetak maksimal 1 bulan setelah berakhirnya Triwulan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Status Perizinan Pengelolaan Limbah B3
Studi Kasus: Jika perpanjangan izin belum selesai sampai waktu berakhirnya izin yang lama, maka : • Dianggap taat jika permohonan izin dilakukan minimal 2 bulan sebelum masa berlakunya izin berakhir • Dianggap @dak taat jika permohonan izin dilakukan kurang dari 2 bulan sebelum masa berlakunya izin berakhir.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3A. PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 (PENYIMPANAN) BIRU a. Memiliki izin yang dipersyaratkan dan masih berlaku b. Telah mengajukan izin dan/atau perpanjangan izin dan telah sesuai dengan ketentuan serta melengkapi persyaratan teknis (dengan menunjukkan hasil tindak lanjut Berita Acara verifikasi lapangan).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
MERAH a. Tidak memiliki izin atau masa berlaku izin telah habis tetapi tidak mengajukan perpanjangan b. Telah mengajukan izin dan/atau perpanjangan izin, namun belum memenuhi persyaratan teknis
HITAM
3A. Status Perizinan Pengelolaan Limbah B3 (Penyimpanan)
Studi Kasus: • Terdapat limbah B3 yang @dak sesuai dengan yang tercantum dalam Izin TPS • Izin TPS Limbah B3 @dak memiliki masa berlaku. • Menyimpan Limbah B3 di TPS milik Perusahaan (dalam satu grup) • Izin TPS Limbah B3 @dak memiliki kode Limbah B3 yang disimpan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3B. PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 (PEMANFAATAN, PENGOLAHAN PENIMBUNAN, DUMPING DAN PENGELOLAAN LB3 DENGAN CARA TERTENTU)
BIRU a. Memiliki izin yang dipersyaratkan dan masih berlaku; b. Telah mengajukan perpanjangan izin paling lama 60 hari sebelum jangka waktu izin berakhir
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
MERAH
HITAM Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau masa berlaku izin telah habis tetapi tidak mengajukan perpanjangan
3C. PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3(EKSPOR LIMBAH B3) BIRU a. Memiliki persetujuan ekspor limbah B3 b. Memiliki kontrak kerjasama antara eksportir dengan penerima limbah B3 c. Memiliki manifest lintas batas Negara (transboundary movement document)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
MERAH a. Tidak memiliki persetujuan ekspor limbah B3 b. Tidak memiliki kontrak kerjasama antara eksportir dengan penerima limbah B3 c. Tidak memiliki manifest lintas batas Negara (transboundary movement document)
HITAM
4. PELAKSANAAN KETENTUAN IZIN BIRU a. Memenuhi 100% dari ketentuan dan persyaratan izin penyimpanan sementara limbah B3, dan tidak ditemukan fakta pencemaran lingkungan dan/atau tidak ditemukan gangguan kesehatan manusia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
MERAH a. Memenuhi