4 0 1 MB
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
KRITERIA PROPER ASPEK PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PERMENLHK No.P.1/2021 Sektor PEM, MANUFAKTUR, PRASARANA, JASA Jakarta, 5 MEI 2021
Anggita Dhiny Kasi Pengendalian Pencemaran Air Industri Pengolahan DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DITJEN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 1. UU No.32 Tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan LH
16.Permen LH No.01 Tahun 2010 ttg Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
2. UU No. 11 tahun 2020 ttg Cipta Kerja
17.Permen LH No. 19 Tahun 2010 ttg BM Air Limbah Keg.Migas serta Panas Bumi
3. Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan LH 4. KepmenLH No.113 Tahun 2003 ttg BM Air Limbah Keg. Pertambangan Batubara
18.PermenLH No.02 Tahun 2011 ttg BM Air Limbah Keg.Gas Methan Batubara. 19.PermenLH No.05 Tahun 2014 ttg BM Air Limbah Keg.Industri.
5. KepmenLH No.202 Tahun 2004 ttg BM Air Limbah Keg.Pertambangan Emas &Tembaga.
20.PermenLHK No.P.68/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 ttg BM Air Limbah Keg. Domestik
6. KepmenLH No.28 Tahun 2003 Ped. Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pd Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
21.PermenLHK No. P. 87 tahun 2016 tentang E-Reporting pemantauan air limbah bagi industri
7. KepmenLH No.29 Tahun 2003 ttg Pedoman Syarat dan Tatacara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak Kelapa Sawit pd Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit. 9. KepmenLH No.04 Tahun 2006 ttg BM Air Limbah Keg.Pertambangan Bijih Timah. 10.KepmenLH No.09 Tahun 2006 ttg BM Air Limbah Keg.Pertambangan Bijih Nikel. 11.PermenLH No.13 Thn 2007 ttg Persy.&Tatacara Peng.Air Limbah Keg.Hulu Migas&Panas Bumi dg Cara Injeksi. 12.PermenLH No.08 Tahun 2009 ttg BM Air Limbah Keg.Pembangkit Listrik Tenaga Thermal. 13.PermenLH No.21 Tahun 2009 ttg BM Air Limbah Keg. Pertambangan Bijih Besi. 14.PermenLH No.34 Tahun 2009 ttg BM Air Limbah Keg.Pertambangan Bijih Bauksit. 15.Permen LH Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Air Danau Dan/Atau Waduk
22.PermenLHK No.P.59/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 ttg BM Air Lindi Keg.TPA Sampah 23.PermenLHK No.P93/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2018 ttg pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan jo P 80/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 . 24.PermenLHK No.P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Standard dan Sertifikasi Kompetensi PJ Operasional Pengolahan air limbah dan PJ Pengendalian Pencemaran Air. 25.Permen LHK No. 102 tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah melalui Pelayanan Perizian Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 26.Permen LHK No. Permen LHK No. P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah 27.PermenLH No. 01 tahun 2021 ttg Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup/PROPER
Perubahan Kriteria Proper Aspek Pengendalian Pencemaran Air PerMenLH No.3 Thn 2014 (Lama): a.Ketaatan thd izin pembuangan air limbah/injeksi/aplikasi lahan b.Ketaatan thd titik penaatan & titik pemantauan: 1. berdasarkan izin pembuangan air limbah/injeksi/aplikasi lahan) 2. industri di Kawasan disertai bukti kerja sama pengelolaan air limbah dg Kawasan &/atau estate regulation) 3. industri yg melakukan 3R disertai bukti SOP & logbook atau neraca air
PerMenLHK No.1 Thn 2021 (Baru): a.Ketaatan thd izin pembuangan air limbah/injeksi/aplikasi lahan (termasuk air limbah domestik) b.Ketaatan thd titik penaatan &titik pemantauan: 1. berdasarkan persetujuan teknis/izin pembuangan air limbah/injeksi/aplikasi lahan/pemnfaatan 2. berdasarkan izin/persetujuan lingkungan 3. industri di Kawasan disertai bukti kerja sama pengelolaan air limbah dg Kawasan &/atau estate regulation) 4. industri yg melakukan 3R disertai bukti pernyataan air limbah dilakukan 3R di izin/persetujuan lingk.& logbook atau neraca air; &/atau surat keterangan instansi LH setempat
Perubahan Kriteria Proper Aspek Pengendalian Pencemaran Air PerMenLH No.3 Thn 2014: a.Ketaatan terhadap parameter: 1. secara manual 2. menggunakan hierarki acuan pemantauan parameter sbb: a) izin pembuangan air limbah yg menetapkan BMAL; b) daerah (spesifik); c) nasional (spesifik); d) yg tercantum dlm dok. Amdal atau UKL-UPL; & e) sesuai KepMenLH No.51 Tahun 1995 pada Lampiran C Golongan 1.
PerMenLHK No.1 Tahun 2021:: a.Ketaatan terhadap parameter: 1. secara manual; 2. secara otomatis melalui Sparing 3. Hierarki acuan pemantauan parameter, apabila tidak diatur di dlm perizinan, mengacu kepada peraturan yg mengatur paling ketat, baik peraturan di tingkat pusat maupun di daerah
Perubahan Kriteria Proper Aspek Pengendalian Pencemaran Air PerMenLH No.3 Tahun 2014: d.Ketaatan thd jlh data yg dilaporkan: 1. Secara manual 2. Pelaporan taat bulanan yaitu ≥ 90% 3. Pelaporan taat harian yaitu > 90% setiap satu bulan e.Ketaatan thd baku mutu: Pemantauan manual: a) Data bulanan taat apabila ≥ 90% b) Data harian taat apabila ≥ 95% setiap satu bulan
PerMenLHK No.1 Tahun 2021: d.Ketaatan thd jlh data yg dilaporkan 1. Secara manual: a. Pelaporan taat bulanan yaitu 100%, b.Pelaporan taat harian yaitu 100% setiap satu bulan 2. Secara otomatis melalui Sparing 3. Khusus Sparing: pelaporan 100% dari data harian yg diperoleh paling sedikit 85% dari hsl pembacaan rata2 tiap jam atau 20 jam data pengukuran tiap hari e.Ketaatan thd baku mutu: 1. Pemantauan manual: a) Data bulanan taat apabila 100% b) Data harian taat apabila 100% setiap satu bulan 2. Pemantauan otomatis (Sparing): Data taat apabila ≥ 95% setiap satu bulan
Perubahan Kriteria Proper Aspek Pengendalian Pencemaran Air PerMenLH No.3 Tahun 2014: f.Ketaaatan thd ketentuan teknis: 1. Jasa lab terakreditasi 2. Pemisahan saluran air limbah dg limpasan air hujan 3. saluran air limbah kedap air. 4. Memasang alat pengukur debit. 5. Tidak melakukan pengenceran. 6. Tidak melakukan pembuangan air limbah scr langsung ke lingk. tanpa pengolahan (by pass). 7. Memenuhi seluruh ketentuan yg dipersy. dlm sanksi adm. 8. Tambahan persy. teknis utk industri sawit yg menerapkan aplikasi lahan
PerMenLHK No.1 Tahun 2021: f.Ketaatan thd ketentuan teknis: 1. Melengkapi titik penaatan dg nama & titik koordinat; 2. Memisahkan saluran Air Limbah dg limpasan air hujan; 3. Membuat saluran Air Limbah yg kedap air; 4. Memasang alat ukur debit; 5. Jasa laboratorium yg terakreditasi & teregistrasi; 6. Tidak melakukan pengenceran; 7. Telah melakukan identifikasi seluruh jenis Air Limbah yg dihasilkan; 8. Telah melakukan identifikasi thd sumber Air Limbah, & cara pengolahannya; 9. Mencatat bahan baku & produksi senyatanya harian; 10. Tambahan ketentuan teknis Industri sawit yg melakukan pemanfaatan Air Limbah melalui aplikasi lhn hrs memenuhi ketentuan teknis: 11. Bagi industri wajib Sparing: a) uji kelaikan secara periodik; b) kalibrasi peralatan; & c) ketentuan rentang pengukuran dan akurasi pengukuran, g.Ketaatan thd Kompetensi Personil PPA
KRITERIA KETAATAN PPA A. KRITERIA ASPEK PENILAIAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
B. KRITERIA PEMELIHARAAN SUMBER AIR
A. KRITERIA ASPEK PENILAIAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
KOMPETENSI PERSONIL
7
6
5
KETAATAN TERHADAP IZIN
2
KETAATAN TERHADAP TITIK PENAATAN dan/TITIK PEMANTAUAN
3
KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS
KETAATAN TERHADAP BAKU MUTU
KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA TIAP PARAMETER YANG DILAPORKAN
1
4
KETAATAN TERHADAP PARAMETER
1. Ketaatan Thd Kompetensi Personil
1
KRITERIA KOMPETENSI PERSONIL
BIRU
MERAH
Memp. personil PJ Operasional Pengolahan Air Limbah & personil PJ PPA yg tersertifikasi
Tdk memp. personil PJ Operasional Pengolahan Air Limbah & personil PJ PPA yg tersertifikasi
HITAM ---
KEWAJIBAN MEMILIKI PERSONIL BERSERTIFIKASI PASAL 10 PerMenLHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
1 PASAL 10 BATAS WAKTU
1.
2. 3.
mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air yang memiliki Sertifikat Kompetensi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan diundangkan pada tanggal 26 Februari 2018 BATAS WAKTU FEBRUARI 2021
2 PERSONIL Menugaskan personil untuk mengikuti uji kompetensi PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL & PJ PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
LSP Berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) dan CP dapat diakses melalui website https://bnsp.go.id/lsp?kementrian=23&nama
3 PASAL 4 LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
1. 2.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Daftar LSP Berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) melalui website https://bnsp.go.id/lsp?keme ntrian=23&nama=
2. KETAATAN TERHADAP IZIN / PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK)
JENIS IZIN / PERTEK
1. Izin / PERTEK pembuangan air limbah ke badan air permukaan (utk air limbah proses utama, air limbah unit/proses pendukung & air limbah domestik). 2. Izin / PERTEK pembuangan air limbah ke laut (utk air limbah proses utama, air limbah unit/proses pendukung & air limbah domestik). 3. Izin / PERTEK pemanfaatan air limbah untuk aplikasi tanah 4. Izin/PERTEK pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu 5. Izin/PERTEK pembuangan air limbah ke formasi tertentu
CATATAN Semua usaha &/atau keg. wajib memiliki izin / PERTEK sesuai dg ketentuan yg dipersyaratkan utk kegiatannya
TAAT APABILA Melakukan pembuangan air limbah ke badan air/Laut/formasi & sdh dilengkapi dg Izin / PERTEK (Persetujuan Teknis) Pembuangan air limbah Melakukan kajian pemanfaatan air limbah ke tanah atau tanaman & sdh dilengkapi dg izin / PERTEK dari instansi yg berwenang. Melakukan pemanfaatan air limbah ke tanah atau tanaman & sdh dilengkapi dg izin / PERTEK pemanfaatan air limbah. Izin / PERTEK sdh tidak sesuai dg kondisi lapangan dan SK perubahan izin / PERTEK sdg dlm proses, dg melampirkan bukti
2
KRITERIA KETAATAN TERHADAP IZIN
BIRU 1. Melakukan Pembuangan air limbah ke air/sbr air/laut/formasi & tlh dilengkapi dg izin / PERTEK pembuangan air limbah ke badan air/laut/Injeksi. 2. Melakukan Pemanfaatan air limbah utk aplikasi pd lahan & tlh dilengkapi dg Izin / PERTEK 3. Semua outlet air limbah /saluran pembuangan air limbah yg menuju ke badan air/laut/formasi tlh dilengkapi izin / PERTEK atau sdh terlingkup dlm SK Izin / PERTEK pembuangan air limbah 4. Izin / PERTEK sudah tidak sesuai Kondisi lapangan, sdh mengajukan permohonan perubahan izin / PERTEK, perubahan Izin / PERTEK dlm proses akhir, dg melampirkan bukti Izin / PERTEK dlm proses akhir*
MERAH 1. Melakukan Pembuangan air limbah ke badan air/laut/formasi, namun Tdk dilengkapi dg izin / PERTEK pembuangan air limbah ke badan air/laut/Injeksi. 2. Melakukan Pemanfaatan air limbah utk aplikasi pd lahan, namun tdk dilengkapi dg Izin / PERTEK. 3. Memiliki Izin / PERTEK Pembuangan air limbah, namun terdpt sal./outlet buangan air limbah ke badan air/laut/formasi yg tdk dilingkup dlm SK Izin / PERTEK yg dimiliki 4. Izin / PERTEK sdh tidak sesuai dg Kondisi lapangan, namun Sdh mengajukan permohonan perubahan izin / PERTEK namun tdk melengkapi bukti.*
HITAM ---
3. KETAATAN TERHADAP TITIK PENAATAN
TITIK PENAATAN Satu lokasi atau lebih yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah
Semua usaha dan/atau kegiatan wajib memantau seluruh titik penaatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ke lingkungan
DASAR PENENTUAN TITIK PENAATAN Izin / PERTEK Pembuangan air limbah atau Izin / PERTEK Pemanfaatan air limbah yg dimiliki. Izin / Persetujuan lingkungan / Dok. lingkungan. Peraturan yg berlaku (Peraturan yg mewajibkan pelaku usaha utk mengolah memantau & memenuhi baku mutu utk pembuangan air limbah atau pemanfaatan air limbah).
TAAT APABILA Memiliki 1 titik penaatan dan sudah pernah dipantau dalam periode proper berjalan (Cek bukti hasil pemantauan / sertifikat hasil uji dari Lab). Memiliki > 1 titik penaatan dan semua titik penaatan sudah pernah dipantau dalam periode proper berjalan (Cek bukti hasil pemantauan / sertifikat hasil uji dari Lab untuk masing masing titik penaatan).
3
KRITERIA KETAATAN TERHADAP TITIK PENAATAN dan/atau TITIK PEMANTAUAN
BIRU
MERAH
1.Pemantauan Manual Melakukan 1.Pemantauan Manual: Tidak pemantauan terhadap seluruh Melakukan pemantauan titik penaatan dan/atau titik terhadap seluruh titik penaatan pemantauan secara manual dan/atau titik pemantauan secara sesuai dengan ketentuan yang manual sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan dalam izin diwajibkan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan perundang(100%). undangan (100%). Memantau 2.Pemantauan Otomatis seluruh saluran 4. 2.Pemantauan Sparing: Tidak Melakukan pemantauan terhadap titik penaatan secara Melakukan pemantauan otomatik, terus-menerus dan terhadap titik penaatan secara dalam jaringan melalui Sparing otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing bagi Usaha dan/atau Kegiatan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Sparing (100%)* yang wajib Sparing (100%)
HITAM ---
TITIK PEMANTAUAN
• Kualitas air tanah, pengambilan sampel air analisis lab, 6 bulan sekali. • Penurunan kualitas air permukaan, memantaua dan pengambilan sampel, membandingkan hasil pengukuran dgn peraturan • Penurunan kualitas air laut , pengambilan dan analisis data paramter kualiatas air laut , 6 bln sekali
CONTOH
• Cek Izin lingkungan/ Persetujuan lingkungan • Matriks UKL UPL • Cek izin pembuangan air limbah/persetuj uan teknis
CONTOH
POINT PENTING
KEWAJIBAN PEMANTAUAN DI DALAM MATRIKS UKL/UPL
• sumur pantau perumahan • kualitas air laut • 6 bln sekali
INDUSTRI WAJIB SPARING INDUSTRI WAJIB SPARING Pasal 2 Ayat (2) Permen LHK No.P.80/2019
Tambang Nikel
Tambang Emas & Tembaga
Tambang Batu Bara
Rayon
Pulp &/atau Paper
Petrokimia Hulu
Industri yang menghasilkan beban pencemar relatif besar (debit/volume dan konsentrasi tinggi) Industri yang memiliki potensi dampak lingkungan yang relatif besar
TSS, pH, Debit TSS, pH, COD & Debit TSS, pH, COD, NH3-N &Debit pH, COD, NH3-N &Debit Eksplorasi & Produksi Migas**
Pengolahan Minyak Bumi
** hanya diberlakukan untuk fasiltas darat (On Shore yang membuang air limbah ke badan air/laut 1.(tidak diberlakukan untuk Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas fasiltas darat/On Shore yang melakukan pengelolaan air limbah secara injeksi air limbah, dan Eksplorasi 2.dan Produksi Minyak dan Gas fasilitas lepas pantai Off Shore yang membuang air limbah ke laut);
Kelapa Sawit
Kawasan Industri
Tekstil debit ≳1.000 (seribu) m3/hari
Oleokimia Dasar
KHUSUS PENILAIAN PROPER 2021 PERIODE JULI 2020-JUNI 2021
INTEGRASI SPARING KE SIMPEL ISI ID PENDAFTARAN DAN ID PELAPORAN TERKENDALA COVID
KLIK AMBIL DATA SPARING PADA MENU: 1. SPARING 2. DATA HARIAN 3. KETENTUAN TEKNIS INFORMASI DAN DATA DARI PUSAT DATA SPARING OTOMATIS TERINTEGRASI DENGAN SIMPEL, BERUPA: 1. NAMA TITIK PENAATAN 2. NOMOR IZIN 3. DATA HARIAN BESERTA STATUS 4. KETENTUAN TEKNIS
TINGKAT KETAATAN 100% TANPA PERHITUNGAN KETAATAN • kontrak kerjasama pengelolaan Air Limbah dengan pihak ketiga DISERAHKAN PIHAK KETIGA
PENGOLAHAN AIR LIMBAH DI KAWASAN
DIGUNAKAN ULANG
• kontrak kerjasama pengelolaan Air Limbah dengan pihak kawasan/estate regulation
• Persetujuan Lingkungan menyatakan Industri tersebut menggunakan ulang (3R) Air Limbah (termasuk menyertakan neraca air) • surat keterangan dari dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa Air Limbahnya digunakan ulang (3R
MENYAMPAIKAN BUKTI
4. KETAATAN TERHADAP PARAMETER BAKU MUTU AIR LIMBAH
HIRARKI ACUAN PEMENUHAN PARAMETER BAKU MUTU AIR LIMBAH
Hierarki acuan pemantauan parameter, apabila tidak diatur di dalam perizinan, mengacu kepada peraturan yang mengatur paling ketat, baik peraturan di tingkat pusat maupun di daerah
TAAT APABILA Sudah memantau semua parameter yang diwajibkan dalam SK Izin pembuangan atau pemanfaatan air limbah. Sudah memantau semua parameter yang diwajibkan dalam Izin lingkungan/Dokumen Lingkungan. Sudah memantau semua parameter yang diwajibkan dalam peraturan yang mengatur ttg baku mutu air limbah. Sudah memantau parameter harian bagi perusahaan yang diwajibkan dalam peraturan dan Izin pembuangan/Pemanfaatan air limbah) Sudah memantau semua parameter yang diwajibkan dalam PermenLHK No, P.93/2018 Jo. PermenLHK No.P.80/2019 untuk jenis industri yg diwajibkan memasang sparing.
4
KRITERIA KETAATAN TERHADAP PARAMETER
BIRU
HITAM
MERAH ---
a.Pemantauan Manual: Melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter (bulanan dan harian) sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan (100%). b.Pemantauan Sparing: Melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter yang diwajibkan secara otomatik, terus-menerus dan dalam jaringan melalui Sparing bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Sparing (100%).
a. Pemantauan Manual: Tidak Melakukan pemantauan terhadap seluruh parameter (bulanan dan harian) sesuai dengan ketentuan dalam izin dan/atau peraturan perundang-undangan (Ketentuan rentang pengukuran; dan >Ketentuan akurasi pengukuran sesuai PUU yg berlaku
MERAH a. Tdk memenuhi salah satu persy. teknis PPA b. Tdk Melakukan Identifikasi seluruh jenis air limbah yg dihasilkan (limbah proses/air pendingin/ air limbah drainase/ air limbah utilitas/ limbah domestik, & lainnya) c. Tdk Melakukan Identifikasi thd sumber2 air limbah & cara pengolahannya. d.Tdk memenuhi persy.teknis bagi usaha &/atau keg.yg wajib Sparing: >Tdk dinyatakan memenuhi uji kelaikan >Ketentuan rentang pengukuran; dan >Ketentuan akurasi pengukuran tdk sesuai PUU yg berlaku
e. Tdk memenuhi salah satu persy. teknis utk industri f. Memenuhi persy. Teknis agi Industri sawit sawit yg menerapkan LA yg memanfaatkan air limbah utk aplikasi f. tidak memenuhi sanksi lahan (LA) administrasi sampai batas g. memenuhi sanksi administrasi sampai waktu yang ditentukan batas waktu yang ditentukan
HITAM a. Melakukan pembuangan air limbah ke lingk. Tanpa pengolahan (by pass) b. Melakukan Pembuangan air limbah bukan pd lokasi yg dicantum-kan dlm SK Izin
TERIMAKASIH DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Gedung B lantai 5, JL DI Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas Jakarta Timur, 13410 Telp.0218517257 https://ppkl.menlhk.go.id, https://simpel.menlhk.go.id, https://sparing.ppkl.menlhk.go.id, htpps://ppa.simpel.menlhk.go.id