PP No. 35 Tahun 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANGKUMAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2I TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAB BAB I



BAGIAN BAB



PASAL PENTING



BUNYI PASAL



KETERANGAN PASAL



N/A



Pasal 1, Ayat 10



Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.



-



BAB II



Bagian 1.



Pasal 2, Ayat 2



Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.



-



PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU



Umum Bagian 2.



Pasal 6



Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.



PKWT dapat dilakukan paling sedikit 1 hari, paling lama 5 tahun.



Pelaksanaan PKWT.



Pasal 8, Ayat 2



Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud



PKWT dapat dilakukan berkali-kali dengan ketentuan paling lama 5 tahun.



KETENTUAN UMUM



pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Pasal 8, Ayat 3



Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT



Masa kerja karyawan



Pasal 9, Ayat 3



sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.



dihitung sejak mulai ditandatanganinya PKWT pertama kali oleh karyawan.



Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan



Jika pekerjaan selesai sebelum kontrak berakhir, maka PKWT dianggap selesai dan berlaku perhitungan kompensasi yang akan dibahas pada Bagian 3.



dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Pasal 12



PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.



Tidak terdapat masa percobaan pada PKWT, namun untuk kesesuaian mencari kandidat terbaik sudah tercover oleh Pasal 8 Ayat 2.



Pasal 13



PKWT paling sedikit memuat:



Tata Cara minimal penyusunan PKWT.



a. b. c. d. e. f. g. h. i.



nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besaran dan cara pembayaran Upah; hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;



j. g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT; k. h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan l. i. tanda tangan para pihak dalam PKWT.



Bagian 3.



Pasal 14, Ayat 1 & 2



PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang Kewajiban lapor karyawan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara PKWT ke Kemenaker. daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Atau 7 (hari) jika hardcopy.



Pasal 15



Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.



Bagian ini menjelaskan tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan kompensasi (bukan pesangon) pada karyawan dengan status PKWT.



Pasal 16



Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:



Kompensasi Proporsional: [Masa Kerja Bulanan x 1 bulan Upah] / 12



Pemberian Uang Kompensasi.



a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah; b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional. Pasal 17



BAB III



-



-



Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.



Pasal ini agak tidak adil dari sisi pengusaha jika ada rekrutmen yg kutu loncat. Harus benar-benar selektif cari orang, baik dari loyalitasnya maupun skillnya.



-



-



ALIH DAYA BAB IV



WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT



Bagian 1. -



-



-



-



-



-



Umum Bagian 2.



Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertent Bagian 3.



Pasal 29, ayat 1



Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.



Peraturan sebelumnya karyawan dapat makan setelah 3 jam lembur.



Pasal 31



Upah Kerja Lembur Hari Normal



Masih sesuai dengan ketentuan sebelumnya.



Waktu Kerja Lembur Bagian 4.



Jam Ke-1 Upah Kerja Lembur



: 1.5 kali



Jam Ke-2 s.d jam Ke-4 : 2 kali



Upah Kerja Lembur Hari Libur Untuk 6 hari kerja



Jam Ke-1 s.d Jam Ke-7 : 2 Kali Jam ke-8



: 3 Kali



Jam Ke-9, 10, 11



: 4 Kali



Upah Kerja Lembur Hari Libur Untuk 6 hari kerja yang jatuh pada hari kerja terpendek Jam Ke-1 s.d Jam Ke-5 : 2 Kali Jam ke-6



: 3 Kali



Jam Ke-7, 8, 9



: 4 Kali



Upah Kerja Lembur Hari Libur Untuk 5 hari kerja Jam Ke-1 s.d Jam Ke-8 : 2 Kali



Pasal 32, ayat 4



Jam ke-9



: 3 Kali



Jam Ke-10, 11, 12



: 4 Kali



Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari



BAB V PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA UANG PESANGON



UPMK



(PASAL 40, AYAT 2, PP NOMOR 35 TAHUN 2O2I)



(PASAL 40, AYAT 3, PP NOMOR 35 TAHUN 2O2I)



< 1 Tahun



1 Bulan Upah



0 Bulan Upah



1 Tahun sampai < 2 Tahun



2 Bulan Upah



0 Bulan Upah



2 Tahun sampai < 3 Tahun



3 Bulan Upah



0 Bulan Upah



3 Tahun sampai < 4 Tahun



4 Bulan Upah



2 Bulan Upah



4 Tahun sampai < 5 Tahun



5 Bulan Upah



2 Bulan Upah



5 Tahun sampai < 6 Tahun



6 Bulan Upah



2 Bulan Upah



6 Tahun sampai < 7 Tahun



7 Bulan Upah



3 Bulan Upah



7 Tahun sampai < 8 Tahun



8 Bulan Upah



3 Bulan Upah



MASA KERJA



8 Tahun sampai < 9 Tahun



9 Bulan Upah



3 Bulan Upah



9 Tahun sampai < 12 Tahun



9 Bulan Upah



4 Bulan Upah



12 Tahun sampai < 15 Tahun



9 Bulan Upah



5 Bulan Upah



15 Tahun sampai < 18 Tahun



9 Bulan Upah



6 Bulan Upah



18 Tahun sampai < 21 Tahun



9 Bulan Upah



7 Bulan Upah



21 Tahun sampai < 24 Tahun



9 Bulan Upah



8 Bulan Upah



> 24 Tahun



9 Bulan Upah



10 Bulan Upah



NO 1



JENIS PHK Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan Perusahaan.



PASAL



PESANGON



UPMK



Pasal 41



1X



1X



3



4 5



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



Pasal 42, ayat 1



1X



Pengambilalihan Perusahaan (akuisisi) yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja.



Pasal 42, ayat 2



0.5X



Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.



Pasal 43, ayat 1



0.5X



Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah Perusahaan mengalami kerugian.



Pasal 43, ayat 2



Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan pengambilalihan Perusahaan (akuisisi).



UANG PISAH



Sesuai Pasal 40



Pemutusan Hubungan 2



UPH



1X



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



1X



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



1X



n/a ayat (4)



1X



1X



Sesuai Pasal 40



n/a



ayat (4) 6



7



8



Pasal 44, ayat 1



0.5X



Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.



Pasal 44, ayat 2



1X



Pasal 45, ayat 1



0.5X



0.75X



force majeure namun tidak mengakibatkan Perusahaan tutup.



Pasal 45, ayat 2



Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang akibat mengalami kerugian.



Pasal 46, ayat 1



0.5X



Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan akibat mengalami kerugian.



Pasal 46, ayat 2



1X



Perusahaan pailit.



Pasal 47, ayat 1



0.5X



Pasal 48



1X



Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure). PHK dengan alasan Perusahaan dalam keadaan



9



9



10



11



Sesuai Pasal 40



Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.



Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan merugikan Pekerja/Buruh (sesuai Pasal 36 – g).



1X



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



1X



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



1X



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



1X



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



1X



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



1X



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



1X



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



1X



n/a ayat (4)



12



Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 - g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK.



Pasal 49



Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.



Pasal 50



Sesuai Pasal 40 n/a



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



13



n/a



n/a ayat (4)



14



15



16



17



Sesuai Pasal 40



Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil 2 kali secara resmi.



Pasal 51



Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Lainnya dan sebelumnya telah meneriman SP1, SP2, dan SP3 secara berturut-turut.



Pasal 52, ayat 1



0.5X



Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak yang diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Lainnya.



Pasal 52, ayat 2



n/a



Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang



Pasal 54, ayat 1



n/a



Pasal 54, ayat 2



n/a



n/a



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40 1X ayat (4) Sesuai Pasal 40 n/a ayat (4)



Sesuai Pasal 40 n/a ayat (4)



Kebijakan Perusahaan



Kebijakan Perusahaan Kebijakan Perusahaan Kebijakan Perusahaan



Kebijakan Perusahaan



Kebijakan Perusahaan



menyebabkan kerugian Perusahaan.



18



Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan.



Sesuai Pasal 40 1X



n/a ayat (4)



19



20



20



Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan karena melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian Perusahaan.



Pasal 54, ayat 4



n/a



Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan karena melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan.



Pasal 54, ayat 5



n/a



Pasal 55, ayat 1 dan ayat 2



2X



Pasal 56



1.75X



Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.



Sesuai Pasal 40 n/a ayat (4)



Kebijakan Perusahaan



Sesuai Pasal 40 1X



n/a ayat (4)



Sesuai Pasal 40 1X



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



21



Pensiun.



1X



n/a ayat (4) Sesuai Pasal 40



22



Meninggal Dunia.



Pasal 57



2X



1X



n/a ayat (4)