Resume PP 22 Tahun 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Limbah Non B3 Khusus (Pasal 450 ayat 3)



Limbah Non B3 Pasal 1 angka 70



Fly Ash (N106) Limbah Non B3 Terdaftar (Pasal 450 ayat 2)



Lampiran XIV Limbah Non B3 Terdaftar Bottom Ash (N107)



Pengelolaan limbah non B3 dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan limbah non B3 (Pasal 452 ayat 1)



Pengelolaan Limbah Non B3 (Pasal 451)



Rinciannya termuat dalam Persetujuan Lingkungan (Pasal 452 ayat 2)



Dalam hal pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan menghasilkan Limbah non B3 baru yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan, Penghasil Limbah non B3 melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan (Pasal 452 ayat 4) Pengurangan Limbah Non B3 (Pasal 451)



Diatur lebih lanjut dalam Permen LHK (Pasal 470)



Setiap Orang dilarang melakukan: a. Dumping (pembuangan) Limbah nonB3 tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat; b. pembakaran secara terbuka (open burning); c. pencampuran Limbah nonB3 dengan Limbah B3; dan d. melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir. (Pasal 453)



Diatur lebih lanjut dalam Permen LHK (Pasal 470)



Penyimpanan Limbah Non B3 (Pasal 455)



Setiap orang yang menghasilkan limbah non B3 wajib melakukan penyimpanan terhadap limbah non B3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut (Pasal 455 ayat 1)



Setiap orang yang menghasilkan limbah non B3 atau pihak lain dapat melakukan pemanfaatan limbah non B3 (Pasal 459 ayat 1)



Diatur lebih lanjut dalam Permen LHK (Pasal 470)



Pemanfaatan dilakukan oleh pihak lain yang tidak wajib memiliki Perizinan Berusaha, rincian dan tujuan pemanfaatan harus termuat dalam Persetujuan Lingkungan Penghasil Limbah Non B3



Pemanfaatan Limbah Non B3 (Pasal 459)



Wajib tercantum dalam perencanaan Persetujuan Lingkungan (Pasal 459 ayat 2)



Pemanfaatan Limbah non B3 oleh pihak lain, rincian dan tujuan pemanfaatan harus termuat limbah non B3 harus termuat dalam Persetujuan Lingkungan penghasil limbah non B3 (Pasal 460 ayat 2)



a. Identitas limbah b. bentuk limbah c. sumber limbah d. jumlah limbah yang dihasilkan setiap bulan e. cara pengelolaan limbah (Pasal 452 ayat 3) Lokasi penyimpanan limbah non B3 tercantum dalam Persetujuan Lingkungan (Pasal 457 ayat 2) Pemanfaatan limbah non B3 wajib tercantum dalam Persetujuan Lingkungan (Pasal 458 ayat 2)



a. Bebas banjir b. mempertimbagkan jarak yang aman terhadap perairan, seperti garis batas pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, sungai, dan sumur penduduk c. Terletak di area kegiatan penghasil limbah non B3 yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan (Pasal 457 ayat 2)



Apabila tidak memenuhi kriteria maka dapat dilakukan Rekayasa teknologi (Pasal 458 ayat 1)



Dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik sehingga menghindari ceceran dan tumpahan limbah non B3 ke media lingkungan (Pasal 458 ayat 2)



Pemanfaatan limbah non B3 tidak sesuai dengan rincian dan tujuan pemanfaatan, Penghasil limbah non B3 wajib bertanggung jawab terhadap pemanfaatan limbah non B3 (Pasal 460 ayat 3)



Mempertimbangkan: a. Ketersediaan teknologi b. Standar produk, jika hasil pemanfaatan limbah non B3 berupa produk c. Baku Mutu Lingkungan Hidup (Pasal 460 ayat 1)



a. Pembuatan beton, batako, paving block, beton ringan dan bahan konstruksi lainnya yang sejenis b. Industri semen c. Pemadatan tanah d. Bentuk lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 461 ayat 1)



Subsitusi Bahan Baku (Pasal 461)



Subsitusi Energi (Pasal 462)



Kegiatan pemanfaatan sebagai subsitusi bahan bakar (Pasal 461 ayat 1)



a. dihasilkan dari proses industri yang terintegrasi dengan proses utama, sebagai produk sekunder; b. penggunaannya bersifat pasti; c. kualitas produk yang dihasilkan bersifat konsisten; dan d. memenuhi syarat dan/atau standar produk.



Produk Samping (Pasal 464)



Diatur lebih lanjut dalam Permen LHK (Pasal 470) Limbah non B3 dapat dilakukan penimbunan (Pasal 465 ayat 1)



Penimbunan Limbah Non B3 (Pasal 465)



Fasilitas penimbunan : a. Penimbusan akhir b. Penempatan di area bekas tambang c. Bendungan penampungan limbah tambang d. fasilitas penimbunan limbah non B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 465 ayat 2)



Persyaratan (Pasal 466)



Limbah non B3 dapat dilakukan ekspor (Pasal 467 ayat 1) Penghasil wajib mengajukan permohonan notifikasi ekspor kepada Menteri (Pasal 467 ayat 2)



Negara penerima ekspor limbah non B3 masih mengkategorikan sebagai LB3



Produk hasil pemanfaatan limbah non B3 harus memenuhi persyaratan standar produk (Pasal 461 ayat 2)



Harus memenuhi persyaratan total konsentrasi zat pencemar (Pasal 462 ayat 2)



a. pembuatan produk yang menggunakan proses koagulasi, kristalisasi, oksidasi, dan destilasi; b. pembuatan produk kertas, low grade paper, atau kertas chipboard; c. pembuatan base oil dan bahan bakar minyak; d. peleburan logam; e. pembuatan produk berbahan dasar logam, kertas, plastik, atau kaca; dan f. pembuatan pembenah tanah; dan g. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 463 ayat 1)



Sebagai Bahan Baku (Pasal 463)



Perpindahan Lintas Batas Limbah Non B3 (Pasal 467)



a. Bangunan b. Silo c. Tempat tumpukan limbah (waste pile) d. waste impoundment, dan/atau e. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 455 ayat 2)



Sumber limbah : Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler



Harus memenuhi persyaratan standar produk (Pasal 463 ayat 2)



a. SNI b. Standar yg ditetapkan pemerintah c. Standar dari negara lain atau Internasional (Pasal 463 ayat 3)



a. Lokasi b. Desain konstruksi c. Sarana dan prasarana pendukung faislitas d. Tata cara penimbunan e. Pemeriksaan sarana dan prasarana pendukung fasilitas f. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung fasilitas g. Pemantauan lingkungan h. Tata cara dan rincian penutupan (Pasal 466 ayat 1)



Memenuhi ketentuan uji paint filter test (Pasal 466 ayat 2) Apabila Terdapat cairan bebas dalam limbah non B3, maka wajib dilakukan pre-treatment berupa sodifikasi dan/atau stabilisasi (Pasal 466 ayat 3)



Diatur lebih lanjut dalam Permen LHK (Pasal 470)



Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (Pasal 468)



Pelaporan (Pasal 469)



Diatur lebih lanjut dalam Permen LHK (Pasal 470)



Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non B3, yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup



Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup Pemulihan fungsi lingkungan hidup



Dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 469 ayat 1)



a. nama Limbah non B3; b. jumlah Limbah non B3; c. waktu penyimpanan; dan d. jenis kegiatan pengelolaan Limbah non B3, termasuk Limbah nonB3 yang dimanfaatkan oleh pihak lain. (Pasal 469 ayat 2)