Pengelolaan Limbah Non B3 (PermenLHK No 19 Tahun 2021) PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGELOLAAN LIMBAH NON-B3 SESUAI PERMENLHK 19.2021



Mitta Ratna Djuwita Kasubdit Penetapan dan Notifikasi



DIREKTORAT PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN NON B3 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Surabaya, 21 Oktober 2022



PERATURAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN NON B3 PERATURAN



JUDUL PERATURAN



PERATURAN



JUDUL PERATURAN



UU No. 32 / 2009



Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Permen LHK No. 101/2018



Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3



UU No. 23 / 2014



Pemerintahan Daerah



Permen LHK No.56/2015



Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes



UU No. 11/2020



Cipta Kerja



Permen LH No.14/2013



Simbol dan Label Limbah B3



PP No. 5/2021



Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko



Permen LH No. 30/2009



PP No. 22/2021



Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup



Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan PengelolaanLimbah B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 olehPEMDA



PP No.27/2020



Pengelolaan Sampah Spesifik



Permen LH No. 05/2009



Pengelolaan Limbah di Pelabuhan



Perpres No. 47 Tahun 2005



Amendemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya



Permen LH No. 2/2008



Pemanfaatan Limbah B3



Permen LHK No. 6/2021



Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



Permen LHK No. 74/2019



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3



Permen LHK No. 19/2021



Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun



Permen LHK No.12/2018



Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembungan) Limbah ke Laut



STRUKTUR BAB BAB I



KETENTUAN UMUM



BAB VII



PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH NON B3



BAB II



PENGURANGAN LIMBAH NON B3



BAB VIII



DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NON B3



BAB III



PENYIMPANAN LIMBAH NON B3



BAB IX



KLARIFIKASI STATUS LIMBAH



BAB IV



PEMANFAATAN LIMBAH NON B3



BAB X



PELARANGAN



BAB V



PENIMBUNAN LIMBAH NON B3



BAB XI



PEMANTAUAN DAN PELAPORAN



BAB VI



PENGANGKUTAN LIMBAH NON B3



BAB XII



KETENTUAN PENUTUP 3



Daftar Lampiran LAMPIRAN I



BAKUMUTU EMISI PENGURANGAN LIMBAH NON B3 SECARA TERMAL



LAMPIRAN II



FORMAT LABEL LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.



LAMPIRAN III



FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN STANDAR PRODUK



LAMPIRAN IV



FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI



LAMPIRAN V



FORMAT BERITA ACARA PENYERAHAN LIMBAH NONB3



LAMPIRAN VI



FORMAT DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 UNTUK KEGIATAN PENGURANGAN LIMBAH NONB3



LAMPIRAN VII



FORMAT DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 UNTUK KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH NONB3



LAMPIRAN VIII



FORMAT DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN LIMBAH NONB3



LAMPIRAN IX



FORMAT DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 UNTUK KEGIATAN PENIMBUNAN LIMBAH NONB3



LAMPIRAN X



FORMAT PELAPORAN



4



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1: memuat terminologi yang digunakan dalam Pengelolaan Limbah non-B3



5



LIMBAH non-B3 (Pasal 2)



LIMBAH non-B3 Terdaftar



LIMBAH non-B3 Khusus



Limbah nonB3 Terdaftar adalah Limbah non-B3 yang tercantum pada Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dengan kode N101 - N109



Limbah nonB3 Khusus adalah Limbah B3 yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Penetapan Pengecualian dari Sumber Spesifik dari Menteri



DILAKUKAN PENGELOLAAN 6



Kode Limbah



Jenis Limbah nonB3



Sumber Limbah nonB3



N101



Slag Besi/Baja (Steel Slag) Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja



Limbah nonB3 Terdaftar



N102



Slag nikel (slag nickel)



Proses peleburan bijih nikel, yang menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.



(PP 22/2021 Lampiran XIV)



N103



Mill scale



Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace/kupola



N104



Debu EAF



Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc furnace (EAF)



N105



PS Ball



Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.



N106



Fly ash



Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler



N107



Bottom ash



Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler



N108



Spent bleaching earth



Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi dengan kandungan minyak di bawah 3 %



N109



Pasir foundry (sand foundry)



Proses casting logam dengan penggunaan pelarut dengan titik nyala diatas 600C



LINGKUP PENGELOLAAN LIMBAH NON-B3 (PASAL 3) PENGURANGAN Pasal 4 PEMANTAUAN DAN PELAPORAN Pasal 46 – 49



PERPINDAHAN LINTAS BATAS Pasal 40



PENYIMPANAN Pasal 5 –



Pasal 11



PENGELOLAAN LIMBAH NON-B3 (Pasal 3)



PEMANFAATAN Pasal 12 – Pasal 20



PENGANGKUTAN Pasal 39



WAJIB DILENGKAPI DENGAN “DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN” Pasal 41 – Pasal 43



PENIMBUNAN Pasal 21 – Pasal 38 8



8



BAB II PENGURANGAN LIMBAH NON-B3



9



II. Pengurangan Limbah non-B3 (Pasal 4)



1



2



Sebelum dihasilkannya Limbah



• Modifikasi Proses • Teknologi ramah lingkungan



Setelah dihasilkannya Limbah



• Penggilingan • Pencacahan • Pemadatan • Termal • Sesuai IPTEK Baku mutu Emisi Termal Lampiran 1 P19



1.Tercantum dalam Dokumen Rincian Teknis (DRT) Kegiatan Pengurangan Limbah nonB3 2.Memenuhi Baku Mutu Lingkungan : • Air Limbah • Emisi Udara



Residu dari kegiatan Termal, wajib dilakukan : 1. Penyimpanan 2. Pemanfaatan 3. penimbunan



10



BAB III PENYIMPANAN LIMBAH NON-B3



11



III. Penyimpanan Limbah non-B3 (PASAL 5 – PASAL 11) Fasilitas (pasal 5) : • Bangunan • Silo • Waste Pile • Waste Impoundment • Sesuai IPTEK



Syarat Lokasi (Pasal 8) : 1. Bebas Banjir 2. Jarak Aman 3. Lokasi di area Penghasil 4. Dapat dilakukan rekayasa teknologi



Persyaratan (Pasal 7) : 1. Kriteria Lokasi 2. Kriteria Desain 3. Memperhatikan Kapasitas Penyimpanan 4. Tercantum dalam SOP



Kriteria Desain (Pasal 9) : Sesuai dengan fasilitas yang akan digunakan (bangunan, silo, waste pile, waste impoundment) Pasal 10 - 11 1. Masa Simpan Paling lama 3 tahun 2. Wajib dilakukan pengelolaan 3. Pencatatan pada logbook



Dapat Dilakukan Pengemasan (Pasal 6) Syarat Kemasan : 1. Tidak Bocor 2. Tidak Berkarat 3. Tidak Rusak



Jumbo Bag



IBC Tank



Kemasan



Label Limbah nonB3, berisi informasi : 1. Identitas limbah nonB3 (kode) 2. Bentuk limbah 3. Jumlah Limbah 4. Tanggal mulai disimpan



Drum



kemasan dan/atau wadah lainnya sesuai dengan Bentuk Limbah nonB3 BANGUNAN



WASTE PILE SILO



WASTE IMPOUNDMENT



Tertuang dalam Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penyimpanan Limbah NonB3 12



BAB IV PEMANFAATAN LIMBAH NON-B3



13



IV. Pemanfaatan Limbah non-B3 (PASAL 12) 1



2



Dilakukan oleh penghasil limbah nonB3 Dilakukan oleh Pemanfaat Langsung limbah nonB3



1. 2. 3. 4.



Pemerintah Pemerintah Daerah Kelompok Orang (UMKM) Badan Usaha memiliki Perizinan Berusaha



Rincian dan tujuan pemanfaatan harus termuat dalam persetujuan lingkungan penghasil limbah nonB3



Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai: 1. Substitusi Bahan Baku 2. Substitusi Sumber Energi 3. Bahan Baku 4. Produk Samping 5. Sesuai IPTEK Tertuang dalam Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pemanfaatan Limbah nonB3 14



IV. Pemanfaatan Limbah non-B3 Substitusi Bahan Baku (Pasal 13)



Substitusi Sumber Energi (Pasal 14)



BAHAN BAKU (Pasal 15)



PRODUK SAMPING (Pasal 16)



a. Beton, batako, paving block, beton ringan, dan Kontruksi. b. Industri semen. c. Pemadatan tanah. d. Pemanfaatan lainnya



Memenuhi persyaratan • Kalori > 2500 kkal/Kg • TOX < 2% • Sulfur < 1%



1. Pembuatan produk menggunakan proses koagulasi, kristalisasi, oksidasi dan destilasi; 2. Pembuatan produk kertas, low grade paper, dan kertas chipboard; 3. pembuatan base oil dan bahan bakar minyak; 4. peleburan logam; 5. pembuatan produk berbahan dasar logam, kertas, plastik, dan kaca; 6. pembuatan pembenah tanah 7. Sesuai IPTEK



Harus memenuhi ketentuan: 1. dihasilkan dari proses industri yang terintegrasi dengan proses utama sebagai produk sekunder; 2. penggunaannya bersifat pasti; 3. kualitas produk yang dihasilkan bersifat konsisten; 4. memenuhi syarat dan standar produk sesuai SNI



Memenuhi baku mutu lingkungan : 1. Baku Mutu Emisi 2. Baku Mutu Air Limbah



Memenuhi Standar Produk (Pasal 17): 1. SNI 2. Standar yang ditetapkan pemerintah/sector terkait 3. Standar Internasional



PERKEMBANGAN



IPTEK Belum tersedia Standar Produk, maka: Pemanfaat mengajukan permohonan persetujuan standar produk kepada Menteri



15



IV. Pemanfaatan Limbah non-B3 PEMANFAATAN LIMBAH NON-B3



Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan persetujuan standar produk



Standar Produk Pemanfaatan (Pasal 17): 1. SNI 2. Standar yang ditetapkan pemerintah/sector terkait 3. Standar Internasional



BERITA ACARA



TDK LENGKAP/BENAR



LENGKAP/BENAR



TIDAK TERSEDIA STANDAR PRODUK PERMOHONAN PERSETUJUAN STANDAR PRODUK PEMANFAATAN LIMBAH NON-B3 Lampiran III P19



Dokumen teknis berupa hasil kajian yang berisi informasi: a. waktu dan tujuan pelaksanaan kajian; b. lembaga pelaksana kajian; c. teknologi yang digunakan; dan d. hasil pelaksanaan kajian.



Lampiran IV P19



EVALUASI Kesesuaian Standar Produk sesuai



PERSETUJUAN STANDAR PRODUK



tdk sesuai



perbaikan



PAKAR a. Akademisi, atau b. Kementerian/Lembaga pemerintah non Kementerian



PENOLAKAN



16



BAB V PENIMBUNAN LIMBAH NON-B3



17



V. Penimbunan Limbah non-B3 Penimbusan Akhir



Fasilitas Penimbunan (Pasal 21) : 1. Penimbusan Akhir 2. Penempatan kembali di area bekas tambang 3. Bendungan penampung limbah 4. Sesuai IPTEK Dapat dilakukan juga di fasilitas penimbusan akhir limbah B3



Ketentuan Penimbunan Limbah nonB3 (Pasal 23) a. persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. persyaratan lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; c. tata cara Penimbunan Limbah nonB3; dan d. penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah non-B3.



Penempatan di areal bekas tambang



Bendungan/penampung limbah tambang



Sesuai IPTEK Tertuang dalam Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penimbunan Limbah non-B3



18



V. Penimbunan Limbah non-B3



Tertuang dalam Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penimbusan Akhir



Fasilitas Penimbunan (Pasal 21) : 1. Penimbusan Akhir 2. Penempatan kembali di area bekas tambang 3. Bendungan penampung limbah 4. Sesuai IPTEK



Persyaratan Fasilitas Penimbunan 1. Penimbusan Akhir (Pasal 24 - 25) 2. Penempatan kembali di area bekas tambang (Pasal 26) 3. Bendungan penampung limbah (Pasal 27) Persyaratan Fasilitas Penimbunan 1. Memiliki desain fasilitas (Penimbusan akhir dan bendungan penampung) 2. Memiliki sistem pelapis (Penimbusan akhir) 3. Memiliki kelengkapan fasilitas (Bendungan Penampung dan Penempatan kembali) 4. Memiliki peralatan pendukung 5. Memiliki rencana penimbunan, penutupan dan pasca penutupas fasilitas



Ketentuan Penimbunan Limbah non-B3 (Pasal 23) a. persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. persyaratan lokasi fasilitas Penimbunan Limbah nonB3; c. tata cara Penimbunan Limbah non-B3; dan d. penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah non-B3.



Persyaratan Lokasi Penimbunan (Pasal 28) a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;



Penempatan di areal bekas tambang



Bendungan/penampung limbah tambang



b. bebas banjir seratus tahunan; c. permeabilitas



tanah yang diukur sebagai konduktivitas hidraulik paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik);



d. daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak



rawan bencana, dan di luar kawasan lindung;



Sesuai IPTEK



e. bukan merupakan daerah resapan air tanah; dan f. hidrologi permukaan.



19



V. Penimbunan Limbah non-B3 Fasilitas Penimbunan (Pasal 21) : 1. Penimbusan Akhir 2. Penempatan kembali di area bekas tambang 3. Bendungan penampung limbah 4. Sesuai IPTEK



Ketentuan Penimbunan Limbah non-B3 (Pasal 23) a. persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. persyaratan lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; c. tata cara Penimbunan Limbah non-B3; dan d. penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah non-B3.



tata cara Penimbunan Limbah non-B3 (Pasal 29) a. memperhatikan penempatan Limbah non-B3 pada lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. melakukan pengelolaan air lindi yang ditimbulkan dari kegiatan Penimbunan Limbah non-B3; c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Penimbunan Limbah non-B3; dan d. melakukan pemantauan lingkungan. 1.



2.



3.



Pemeriksaan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas Sistem pendeteksi kebocoran a) Sumur pantau b) Saluran drainase c) Dinding tanggul d) Pengolahan air lindi Pemantauan Lingkungan: a) Air Tanah b) Air Lindi Waktu pemantauan a) 1 kali dalam 1 bulan selama 2 tahun pertama beroperasi b) 1 kali dalam 3 bulan untuk tahun berikutnya



penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah non-B3 (Pasal 34) 1. Penutupan fasilitas penimbunan limbah nonB3 (Pasal 35) 2. Pemeliharaan fasilitas penimbunan limbah nonB3 (Pasal 36) 3. Pemantauan fasilitas penimbunan limbah nonB3 (Pasal 37) a) Penimbusan Akhir: 31 Tahun b) Penempatan kembali di area bekas tambang: 6 tahun c) Bendungan : 11 Tahun



Penimbusan Akhir



Penempatan di areal bekas tambang



Bendungan/penampung limbah tambang



Sesuai IPTEK



20



BAB VI PENGANGKUTAN LIMBAH NON-B3



21



VI. Pengangkutan Limbah non-B3 (Pasal 39) Lampiran V P19



PENGHASIL LIMBAH NONB3



wajib dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Limbah nonB3 (BAPL) a. b. c.



Penghasil limbah non B3 Pengangkut limbah non B3 Pengelola lanjutan limbah non B3



PENGANGKUT LIMBAH NONB3



Ketentuan pengangkutan : 1. Wajib menjamin tidak terjadinya ceceran, tumpahan dan/atau pencemaran lingkungan ; dan 2. Wajib menggunakan alat angkut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dibidang Transportasi.



PIHAK LAINNYA 1. Pemanfaat langsung 2. Jasa Pengelola Limbah B3



22



BAB VII PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH NON-B3



23



VII. Perpindahan Lintas Batas Limbah non-B3 (Pasal 40)



1. penghasil Limbah nonB3 dapat melakukan ekspor Limbah nonB3. 2. Bila negara tujuan ekspor Limbah nonB3 mengkategorikan Limbah yang diekspor sebagai Limbah B3, Penghasil Limbah nonB3 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Menteri sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Limbah nonB3 dilarang untuk di impor apabila tidak diatur dengan Peraturan perudangan lainnya. 4. Impor Limbah nonB3 yang dapat dilakukan importasinya kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Limbah nonB3 yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya



24



BAB VIII DOKUMEN RINCIAN TEKNIS LIMBAH NON-B3



25



VIII. DOKUMEN RINCIAN TEKNIS (DRT) LIMBAH NON-B3 (Pasal 41) 1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah nonB3 wajib menyusun dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah nonB3. 2. Dokumen rincian teknis dibuat sesuai dengan kegiatannya yaitu untuk kegiatan : a. Pengurangan Limbah nonB3 (Lampiran VI); b. Penyimpanan Limbah nonB3 (Lampiran VII); c. Pemanfaatan Limbah nonB3 (Lampiran VIII); d. Penimbunan Limbah nonB3 (Lampiran IX); dan 3. DRT memuat antara lain persyaratan fasilitas dan teknologi, standar yang diacu, prosedur penyelenggaraan pengelolaan, neraca massa, rencana kajian, dan pemantauan. 4. DRT harus termuat dalam Persetujuan Lingkungan. 5. Tata cara penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



26



CONTOH DRT



BAB IX KLARIFIKASI STATUS LIMBAH



28



IX. KLARIFIKASI STATUS LIMBAH (PASAL 44) 1. Menteri memfasilitasi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan klarifikasi status Limbah yang dihasilkannya. 2. Penghasil Limbah dapat mengajukan permohonan klarifikasi status limbah kepada Direktur Jenderal. PROSEDUR 1. Mengajukan Permohonan Klarifikasi, dilengkapi dengan dokumen teknis: ✓ Diagram Proses Produksi ✓ Diagram proses dihasilkannya limbah yang akan diklarifikasi ✓ Material Safety Data Sheet (MSDS) baha baku dan bahan penolong ✓ Neraca massa limbah yang diklarifikasi ✓ SOP penanganan limbah ✓ Uji Laboratorium (uji karakteristik dan TCLP) ✓ Rencana pengelolaan lanjut limbah yang diklarifikasi 2. Rapat Teknis Pemohon Menyampaikan Presentasi Proses Produksi dan Proses Dihasilkannya Limbah



3. Verifikasi Lapangan Identifikasi proses dihasilkan limbah dan sumber dihasilkannya (contoh: limbah FABA dari boiler chaingrate untuk steam)



4. Surat Klarifikasi, menyatakan : ✓ dikategorikan Limbah B3 sebagaimana Lampiran IX PP 22/2021; ✓ dikategorikan Limbah nonB3 Terdaftar sebagaimana Lampiran XIV PP 22/2021; atau ✓ Limbah Tidak dikategorikan sebagai Limbah B3



29



BAB X PELARANGAN



30



X. PELARANGAN DALAM PENGELOLAAN LIMBAH NON B3 (Pasal 45)



• Dumping Limbah nonB3 tanpa persetujuan Pemerintah Pusat • Open burning • Pencampuran Limbah nonB3 dan Limbah B3 • Penimbunan Limbah nonB3 di TPA Sampah



31



BAB XI PEMANTAUAN DAN PELAPORAN



32



PELAPORAN DAN PEMANTAUAN PENGELOLAAN LIMBAH NON B3 (Pasal 46 – 47)



PEMANTAUAN (Pasal 46): 1. Direktur Jenderal melakukan pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap kegiatan dan neraca massa pengelolaan Limbah nonB3. 2. Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan pengelolaan Limbah nonB3



1 kali dalam 1 Tahun Kepada Menteri melalui Direktur Jenderal PELAPORAN SECARA ELEKTRONIK



MEMUAT Jumlah Limbah Kode Limbah Nama Limbah



Jenis Kegiatan Neraca Massa



33



TERIMA KASIH



DIREKTORAT PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN NON B3 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN B3



KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN GEDUNG A LANTAI 5 JL. D.I. PANJAITAN KAV. 24, KEBON NANAS, JAKARTA TIMUR, 13410. TELP./ FAKS. : 021-85911114