4 0 2 MB
PENGELOLAAN LIMBAH NON-B3 SESUAI PERMENLHK 19.2021
Mitta Ratna Djuwita Kasubdit Penetapan dan Notifikasi
DIREKTORAT PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN NON B3 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN B3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Surabaya, 21 Oktober 2022
PERATURAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN NON B3 PERATURAN
JUDUL PERATURAN
PERATURAN
JUDUL PERATURAN
UU No. 32 / 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK No. 101/2018
Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3
UU No. 23 / 2014
Pemerintahan Daerah
Permen LHK No.56/2015
Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes
UU No. 11/2020
Cipta Kerja
Permen LH No.14/2013
Simbol dan Label Limbah B3
PP No. 5/2021
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko
Permen LH No. 30/2009
PP No. 22/2021
Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan PengelolaanLimbah B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 olehPEMDA
PP No.27/2020
Pengelolaan Sampah Spesifik
Permen LH No. 05/2009
Pengelolaan Limbah di Pelabuhan
Perpres No. 47 Tahun 2005
Amendemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya
Permen LH No. 2/2008
Pemanfaatan Limbah B3
Permen LHK No. 6/2021
Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Permen LHK No. 74/2019
Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3
Permen LHK No. 19/2021
Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Permen LHK No.12/2018
Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembungan) Limbah ke Laut
STRUKTUR BAB BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB VII
PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH NON B3
BAB II
PENGURANGAN LIMBAH NON B3
BAB VIII
DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NON B3
BAB III
PENYIMPANAN LIMBAH NON B3
BAB IX
KLARIFIKASI STATUS LIMBAH
BAB IV
PEMANFAATAN LIMBAH NON B3
BAB X
PELARANGAN
BAB V
PENIMBUNAN LIMBAH NON B3
BAB XI
PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
BAB VI
PENGANGKUTAN LIMBAH NON B3
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP 3
Daftar Lampiran LAMPIRAN I
BAKUMUTU EMISI PENGURANGAN LIMBAH NON B3 SECARA TERMAL
LAMPIRAN II
FORMAT LABEL LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.
LAMPIRAN III
FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN STANDAR PRODUK
LAMPIRAN IV
FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
LAMPIRAN V
FORMAT BERITA ACARA PENYERAHAN LIMBAH NONB3
LAMPIRAN VI
FORMAT DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 UNTUK KEGIATAN PENGURANGAN LIMBAH NONB3
LAMPIRAN VII
FORMAT DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 UNTUK KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH NONB3
LAMPIRAN VIII
FORMAT DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN LIMBAH NONB3
LAMPIRAN IX
FORMAT DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONB3 UNTUK KEGIATAN PENIMBUNAN LIMBAH NONB3
LAMPIRAN X
FORMAT PELAPORAN
4
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1: memuat terminologi yang digunakan dalam Pengelolaan Limbah non-B3
5
LIMBAH non-B3 (Pasal 2)
LIMBAH non-B3 Terdaftar
LIMBAH non-B3 Khusus
Limbah nonB3 Terdaftar adalah Limbah non-B3 yang tercantum pada Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dengan kode N101 - N109
Limbah nonB3 Khusus adalah Limbah B3 yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Penetapan Pengecualian dari Sumber Spesifik dari Menteri
DILAKUKAN PENGELOLAAN 6
Kode Limbah
Jenis Limbah nonB3
Sumber Limbah nonB3
N101
Slag Besi/Baja (Steel Slag) Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja
Limbah nonB3 Terdaftar
N102
Slag nikel (slag nickel)
Proses peleburan bijih nikel, yang menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.
(PP 22/2021 Lampiran XIV)
N103
Mill scale
Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace/kupola
N104
Debu EAF
Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc furnace (EAF)
N105
PS Ball
Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.
N106
Fly ash
Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler
N107
Bottom ash
Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler
N108
Spent bleaching earth
Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi dengan kandungan minyak di bawah 3 %
N109
Pasir foundry (sand foundry)
Proses casting logam dengan penggunaan pelarut dengan titik nyala diatas 600C
LINGKUP PENGELOLAAN LIMBAH NON-B3 (PASAL 3) PENGURANGAN Pasal 4 PEMANTAUAN DAN PELAPORAN Pasal 46 – 49
PERPINDAHAN LINTAS BATAS Pasal 40
PENYIMPANAN Pasal 5 –
Pasal 11
PENGELOLAAN LIMBAH NON-B3 (Pasal 3)
PEMANFAATAN Pasal 12 – Pasal 20
PENGANGKUTAN Pasal 39
WAJIB DILENGKAPI DENGAN “DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN” Pasal 41 – Pasal 43
PENIMBUNAN Pasal 21 – Pasal 38 8
8
BAB II PENGURANGAN LIMBAH NON-B3
9
II. Pengurangan Limbah non-B3 (Pasal 4)
1
2
Sebelum dihasilkannya Limbah
• Modifikasi Proses • Teknologi ramah lingkungan
Setelah dihasilkannya Limbah
• Penggilingan • Pencacahan • Pemadatan • Termal • Sesuai IPTEK Baku mutu Emisi Termal Lampiran 1 P19
1.Tercantum dalam Dokumen Rincian Teknis (DRT) Kegiatan Pengurangan Limbah nonB3 2.Memenuhi Baku Mutu Lingkungan : • Air Limbah • Emisi Udara
Residu dari kegiatan Termal, wajib dilakukan : 1. Penyimpanan 2. Pemanfaatan 3. penimbunan
10
BAB III PENYIMPANAN LIMBAH NON-B3
11
III. Penyimpanan Limbah non-B3 (PASAL 5 – PASAL 11) Fasilitas (pasal 5) : • Bangunan • Silo • Waste Pile • Waste Impoundment • Sesuai IPTEK
Syarat Lokasi (Pasal 8) : 1. Bebas Banjir 2. Jarak Aman 3. Lokasi di area Penghasil 4. Dapat dilakukan rekayasa teknologi
Persyaratan (Pasal 7) : 1. Kriteria Lokasi 2. Kriteria Desain 3. Memperhatikan Kapasitas Penyimpanan 4. Tercantum dalam SOP
Kriteria Desain (Pasal 9) : Sesuai dengan fasilitas yang akan digunakan (bangunan, silo, waste pile, waste impoundment) Pasal 10 - 11 1. Masa Simpan Paling lama 3 tahun 2. Wajib dilakukan pengelolaan 3. Pencatatan pada logbook
Dapat Dilakukan Pengemasan (Pasal 6) Syarat Kemasan : 1. Tidak Bocor 2. Tidak Berkarat 3. Tidak Rusak
Jumbo Bag
IBC Tank
Kemasan
Label Limbah nonB3, berisi informasi : 1. Identitas limbah nonB3 (kode) 2. Bentuk limbah 3. Jumlah Limbah 4. Tanggal mulai disimpan
Drum
kemasan dan/atau wadah lainnya sesuai dengan Bentuk Limbah nonB3 BANGUNAN
WASTE PILE SILO
WASTE IMPOUNDMENT
Tertuang dalam Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penyimpanan Limbah NonB3 12
BAB IV PEMANFAATAN LIMBAH NON-B3
13
IV. Pemanfaatan Limbah non-B3 (PASAL 12) 1
2
Dilakukan oleh penghasil limbah nonB3 Dilakukan oleh Pemanfaat Langsung limbah nonB3
1. 2. 3. 4.
Pemerintah Pemerintah Daerah Kelompok Orang (UMKM) Badan Usaha memiliki Perizinan Berusaha
Rincian dan tujuan pemanfaatan harus termuat dalam persetujuan lingkungan penghasil limbah nonB3
Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai: 1. Substitusi Bahan Baku 2. Substitusi Sumber Energi 3. Bahan Baku 4. Produk Samping 5. Sesuai IPTEK Tertuang dalam Dokumen Rincian Teknis (DRT) Pemanfaatan Limbah nonB3 14
IV. Pemanfaatan Limbah non-B3 Substitusi Bahan Baku (Pasal 13)
Substitusi Sumber Energi (Pasal 14)
BAHAN BAKU (Pasal 15)
PRODUK SAMPING (Pasal 16)
a. Beton, batako, paving block, beton ringan, dan Kontruksi. b. Industri semen. c. Pemadatan tanah. d. Pemanfaatan lainnya
Memenuhi persyaratan • Kalori > 2500 kkal/Kg • TOX < 2% • Sulfur < 1%
1. Pembuatan produk menggunakan proses koagulasi, kristalisasi, oksidasi dan destilasi; 2. Pembuatan produk kertas, low grade paper, dan kertas chipboard; 3. pembuatan base oil dan bahan bakar minyak; 4. peleburan logam; 5. pembuatan produk berbahan dasar logam, kertas, plastik, dan kaca; 6. pembuatan pembenah tanah 7. Sesuai IPTEK
Harus memenuhi ketentuan: 1. dihasilkan dari proses industri yang terintegrasi dengan proses utama sebagai produk sekunder; 2. penggunaannya bersifat pasti; 3. kualitas produk yang dihasilkan bersifat konsisten; 4. memenuhi syarat dan standar produk sesuai SNI
Memenuhi baku mutu lingkungan : 1. Baku Mutu Emisi 2. Baku Mutu Air Limbah
Memenuhi Standar Produk (Pasal 17): 1. SNI 2. Standar yang ditetapkan pemerintah/sector terkait 3. Standar Internasional
PERKEMBANGAN
IPTEK Belum tersedia Standar Produk, maka: Pemanfaat mengajukan permohonan persetujuan standar produk kepada Menteri
15
IV. Pemanfaatan Limbah non-B3 PEMANFAATAN LIMBAH NON-B3
Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan persetujuan standar produk
Standar Produk Pemanfaatan (Pasal 17): 1. SNI 2. Standar yang ditetapkan pemerintah/sector terkait 3. Standar Internasional
BERITA ACARA
TDK LENGKAP/BENAR
LENGKAP/BENAR
TIDAK TERSEDIA STANDAR PRODUK PERMOHONAN PERSETUJUAN STANDAR PRODUK PEMANFAATAN LIMBAH NON-B3 Lampiran III P19
Dokumen teknis berupa hasil kajian yang berisi informasi: a. waktu dan tujuan pelaksanaan kajian; b. lembaga pelaksana kajian; c. teknologi yang digunakan; dan d. hasil pelaksanaan kajian.
Lampiran IV P19
EVALUASI Kesesuaian Standar Produk sesuai
PERSETUJUAN STANDAR PRODUK
tdk sesuai
perbaikan
PAKAR a. Akademisi, atau b. Kementerian/Lembaga pemerintah non Kementerian
PENOLAKAN
16
BAB V PENIMBUNAN LIMBAH NON-B3
17
V. Penimbunan Limbah non-B3 Penimbusan Akhir
Fasilitas Penimbunan (Pasal 21) : 1. Penimbusan Akhir 2. Penempatan kembali di area bekas tambang 3. Bendungan penampung limbah 4. Sesuai IPTEK Dapat dilakukan juga di fasilitas penimbusan akhir limbah B3
Ketentuan Penimbunan Limbah nonB3 (Pasal 23) a. persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. persyaratan lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; c. tata cara Penimbunan Limbah nonB3; dan d. penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah non-B3.
Penempatan di areal bekas tambang
Bendungan/penampung limbah tambang
Sesuai IPTEK Tertuang dalam Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penimbunan Limbah non-B3
18
V. Penimbunan Limbah non-B3
Tertuang dalam Dokumen Rincian Teknis (DRT) Penimbusan Akhir
Fasilitas Penimbunan (Pasal 21) : 1. Penimbusan Akhir 2. Penempatan kembali di area bekas tambang 3. Bendungan penampung limbah 4. Sesuai IPTEK
Persyaratan Fasilitas Penimbunan 1. Penimbusan Akhir (Pasal 24 - 25) 2. Penempatan kembali di area bekas tambang (Pasal 26) 3. Bendungan penampung limbah (Pasal 27) Persyaratan Fasilitas Penimbunan 1. Memiliki desain fasilitas (Penimbusan akhir dan bendungan penampung) 2. Memiliki sistem pelapis (Penimbusan akhir) 3. Memiliki kelengkapan fasilitas (Bendungan Penampung dan Penempatan kembali) 4. Memiliki peralatan pendukung 5. Memiliki rencana penimbunan, penutupan dan pasca penutupas fasilitas
Ketentuan Penimbunan Limbah non-B3 (Pasal 23) a. persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. persyaratan lokasi fasilitas Penimbunan Limbah nonB3; c. tata cara Penimbunan Limbah non-B3; dan d. penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah non-B3.
Persyaratan Lokasi Penimbunan (Pasal 28) a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
Penempatan di areal bekas tambang
Bendungan/penampung limbah tambang
b. bebas banjir seratus tahunan; c. permeabilitas
tanah yang diukur sebagai konduktivitas hidraulik paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik);
d. daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak
rawan bencana, dan di luar kawasan lindung;
Sesuai IPTEK
e. bukan merupakan daerah resapan air tanah; dan f. hidrologi permukaan.
19
V. Penimbunan Limbah non-B3 Fasilitas Penimbunan (Pasal 21) : 1. Penimbusan Akhir 2. Penempatan kembali di area bekas tambang 3. Bendungan penampung limbah 4. Sesuai IPTEK
Ketentuan Penimbunan Limbah non-B3 (Pasal 23) a. persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. persyaratan lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; c. tata cara Penimbunan Limbah non-B3; dan d. penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah non-B3.
tata cara Penimbunan Limbah non-B3 (Pasal 29) a. memperhatikan penempatan Limbah non-B3 pada lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. melakukan pengelolaan air lindi yang ditimbulkan dari kegiatan Penimbunan Limbah non-B3; c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Penimbunan Limbah non-B3; dan d. melakukan pemantauan lingkungan. 1.
2.
3.
Pemeriksaan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas Sistem pendeteksi kebocoran a) Sumur pantau b) Saluran drainase c) Dinding tanggul d) Pengolahan air lindi Pemantauan Lingkungan: a) Air Tanah b) Air Lindi Waktu pemantauan a) 1 kali dalam 1 bulan selama 2 tahun pertama beroperasi b) 1 kali dalam 3 bulan untuk tahun berikutnya
penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah non-B3 (Pasal 34) 1. Penutupan fasilitas penimbunan limbah nonB3 (Pasal 35) 2. Pemeliharaan fasilitas penimbunan limbah nonB3 (Pasal 36) 3. Pemantauan fasilitas penimbunan limbah nonB3 (Pasal 37) a) Penimbusan Akhir: 31 Tahun b) Penempatan kembali di area bekas tambang: 6 tahun c) Bendungan : 11 Tahun
Penimbusan Akhir
Penempatan di areal bekas tambang
Bendungan/penampung limbah tambang
Sesuai IPTEK
20
BAB VI PENGANGKUTAN LIMBAH NON-B3
21
VI. Pengangkutan Limbah non-B3 (Pasal 39) Lampiran V P19
PENGHASIL LIMBAH NONB3
wajib dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Limbah nonB3 (BAPL) a. b. c.
Penghasil limbah non B3 Pengangkut limbah non B3 Pengelola lanjutan limbah non B3
PENGANGKUT LIMBAH NONB3
Ketentuan pengangkutan : 1. Wajib menjamin tidak terjadinya ceceran, tumpahan dan/atau pencemaran lingkungan ; dan 2. Wajib menggunakan alat angkut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dibidang Transportasi.
PIHAK LAINNYA 1. Pemanfaat langsung 2. Jasa Pengelola Limbah B3
22
BAB VII PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH NON-B3
23
VII. Perpindahan Lintas Batas Limbah non-B3 (Pasal 40)
1. penghasil Limbah nonB3 dapat melakukan ekspor Limbah nonB3. 2. Bila negara tujuan ekspor Limbah nonB3 mengkategorikan Limbah yang diekspor sebagai Limbah B3, Penghasil Limbah nonB3 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Menteri sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Limbah nonB3 dilarang untuk di impor apabila tidak diatur dengan Peraturan perudangan lainnya. 4. Impor Limbah nonB3 yang dapat dilakukan importasinya kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Limbah nonB3 yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya
24
BAB VIII DOKUMEN RINCIAN TEKNIS LIMBAH NON-B3
25
VIII. DOKUMEN RINCIAN TEKNIS (DRT) LIMBAH NON-B3 (Pasal 41) 1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah nonB3 wajib menyusun dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah nonB3. 2. Dokumen rincian teknis dibuat sesuai dengan kegiatannya yaitu untuk kegiatan : a. Pengurangan Limbah nonB3 (Lampiran VI); b. Penyimpanan Limbah nonB3 (Lampiran VII); c. Pemanfaatan Limbah nonB3 (Lampiran VIII); d. Penimbunan Limbah nonB3 (Lampiran IX); dan 3. DRT memuat antara lain persyaratan fasilitas dan teknologi, standar yang diacu, prosedur penyelenggaraan pengelolaan, neraca massa, rencana kajian, dan pemantauan. 4. DRT harus termuat dalam Persetujuan Lingkungan. 5. Tata cara penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26
CONTOH DRT
BAB IX KLARIFIKASI STATUS LIMBAH
28
IX. KLARIFIKASI STATUS LIMBAH (PASAL 44) 1. Menteri memfasilitasi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan klarifikasi status Limbah yang dihasilkannya. 2. Penghasil Limbah dapat mengajukan permohonan klarifikasi status limbah kepada Direktur Jenderal. PROSEDUR 1. Mengajukan Permohonan Klarifikasi, dilengkapi dengan dokumen teknis: ✓ Diagram Proses Produksi ✓ Diagram proses dihasilkannya limbah yang akan diklarifikasi ✓ Material Safety Data Sheet (MSDS) baha baku dan bahan penolong ✓ Neraca massa limbah yang diklarifikasi ✓ SOP penanganan limbah ✓ Uji Laboratorium (uji karakteristik dan TCLP) ✓ Rencana pengelolaan lanjut limbah yang diklarifikasi 2. Rapat Teknis Pemohon Menyampaikan Presentasi Proses Produksi dan Proses Dihasilkannya Limbah
3. Verifikasi Lapangan Identifikasi proses dihasilkan limbah dan sumber dihasilkannya (contoh: limbah FABA dari boiler chaingrate untuk steam)
4. Surat Klarifikasi, menyatakan : ✓ dikategorikan Limbah B3 sebagaimana Lampiran IX PP 22/2021; ✓ dikategorikan Limbah nonB3 Terdaftar sebagaimana Lampiran XIV PP 22/2021; atau ✓ Limbah Tidak dikategorikan sebagai Limbah B3
29
BAB X PELARANGAN
30
X. PELARANGAN DALAM PENGELOLAAN LIMBAH NON B3 (Pasal 45)
• Dumping Limbah nonB3 tanpa persetujuan Pemerintah Pusat • Open burning • Pencampuran Limbah nonB3 dan Limbah B3 • Penimbunan Limbah nonB3 di TPA Sampah
31
BAB XI PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
32
PELAPORAN DAN PEMANTAUAN PENGELOLAAN LIMBAH NON B3 (Pasal 46 – 47)
PEMANTAUAN (Pasal 46): 1. Direktur Jenderal melakukan pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap kegiatan dan neraca massa pengelolaan Limbah nonB3. 2. Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan pengelolaan Limbah nonB3
1 kali dalam 1 Tahun Kepada Menteri melalui Direktur Jenderal PELAPORAN SECARA ELEKTRONIK
MEMUAT Jumlah Limbah Kode Limbah Nama Limbah
Jenis Kegiatan Neraca Massa
33
TERIMA KASIH
DIREKTORAT PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN NON B3 DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN B3
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN GEDUNG A LANTAI 5 JL. D.I. PANJAITAN KAV. 24, KEBON NANAS, JAKARTA TIMUR, 13410. TELP./ FAKS. : 021-85911114