Kriteria Transfer Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KRITERIA TRANSFER PASIEN ANTAR UNIT KERJA DI RSIA AMANAH



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAH Jl. Dr. Saleh No 43 Telp./Fax. 0335 – 423487 Probolinggo-Jawa Timur Website : rsb-amanah.probolinggo.biz; email: [email protected] PROBOLINGGO 2018



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat serta hidayah Nya sehingga Kriteria Transfer Pasien Antar Unit Kerja di Rumah Sakit Ibu dan Anak Amanah Probolinggo ini dapat diselesaikan. Kriteria Transfer Pasien Antar Unit Kerja ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi Rumah Sakit Ibu dan Anak Amanah Probolinggo khususnya tenaga medis guna mendukung tercapainya pelayanan yang profesional terhadap pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak Amanah Probolinggo. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terciptanya Kriteria Transfer Pasien Antar Unit Kerja ini. Kritik dan saran yang membangun serta bermanfaat selalu kita terima guna tercapai perbaikan di masa yang akan datang. Probolinggo, 29 Desember 2017



Tim Penyusun



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAH PROBOLINGGO NOMOR : /RSIAAMN/SK/XII/2017 TENTANG KRITERIA TRANSFER PASIEN ANTAR UNIT KERJA DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAH PROBOLINGGO DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAH PROBOLINGGO, Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan di RSIA AMANAH, diperlukan suatu Kriteria Transfer Pasien Antar Unit Kerja sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



2.



Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Peraturan



Menteri



Kesehatan RI Nomor: 1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2013 tentang Keperawatan; 5.



Keputusan



Menteri



Kesehatan RI Nomor 856/MENKES/RI/IX/2009 tentang Unit Gawat Darurat Rumah Sakit. MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: : KRITERIA TRANSFER PASIEN ANTAR UNIT KERJA DI



RUMAH KEDUA



SAKIT



IBU



DAN



ANAK



AMANAH



PROBOLINGGO; : Pemberlakuan Kriteria Transfer Pasien Antar Unit Kerja di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Amanah Probolinggo digunakan



KETIGA



sebagaimana terlampir dalam keputusan ini; : Kriteria Transfer Pasien Antar Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dipergunakan sebagai acuan bagi semua unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Ibu dan Anak Amanah Probolinggo untuk meningkatkan keselamatan



KEEMPAT



pasien; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di



: Probolinggo



Pada Tanggal : Desember 2017 Direktur Rumah Sakit Ibu Dan Anak Amanah Probolinggo



dr. Hj. Evariani, M. Kes



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK AMANAH PRBOLINGGO



Lampiran Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu Dan Anak Amanah Nomor : /RSIAAMN/SK/XII/2017 Tentang : Kriteria Transfer Pasien Antar Unit Kerja Di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Amanah Probolinggo



1.



Kriteria Transfer Pasien dari Poliklinik Kandungan dan Kebidanan ke IGD



2.



a



Pasien hamil dengan cukup bulan



b



Pasien hamil dengan postdate



c



Pasien hamil dengan adanya tanda-tanda inpartu



d



Pasien hamil dengan PER/PEB



e



Pasien hamil dengan Febris, Diare, HPP, HEG, sakit kepala/pusing



f



Pasien hamil dengan IUFD



g



Pasien hamil dengan pro-curratage



h



Pasien dengan pro-laparotomi



i



Pasien hamil dengan pro-SC



j



Pasien dengan rawat luka



k



Pasien dengan KET



Kriteria Transfer Pasien dari Poliklinik Kandungan dan Kebidanan ke Laboratorium a Pasien hamil dengan PER/PEB b Pasien hamil dengan Febris, Diare, HPP, HEG, sakit kepala/pusing c Pasien dengan pro-laparotomi d Pasien hamil dengan pro-SC



3.



Kriteria Transfer Pasien dari Poliklinik Anak ke IGD a. Pasien dengan usia kurang dari 17 tahun b. Pasien dengan febris, diare, muntah, kembung



c. Pasien dengan dehidrasi d. Pasien dengan sesak e. Pasien dengan batuk dan pilek berulang f. Pasien dengan penurunan nafsu makan, lemas g. Pasien dengan rawat luka h. Pasien dengan kimosis pro-sirkumsisi dengan anestesi i. Pasien datang dengan membawa hasil lab abnormal 4.



Kriteria Transfer Pasien dari Poliklinik Anak ke Laboratorium a Pasien dengan febris, diare, muntah, kembung



b Pasien dengan dehidrasi c Pasien dengan sesak d Pasien dengan batuk dan pilek berulang e Pasien dengan penurunan nafsu makan, lemas f Pasien dengan kimosis pro-sirkumsisi dengan anestesi 5.



6.



7.



Kriteria Transfer Pasien Dari IGD ke Unit Rawat Inap Ibu a. b. c. d. e. f.



pasien ibu dengan kasus obstetri pasian ibu dengan kasus gynekologi Pasien hamil dengan Febris, Diare, HPP, HEG, sakit kepala/pusing Pasien dengan nyeri perut pasien tidak menderita sakit menular pasien tidak menderita sakit hepatitis, TB paru, HIV-AIDS



g.



Pasien tidak menderita sakit kardiovaskuler



Kriteria Transfer Pasien Dari IGD ke Unit Rawat Inap Anak a. b. c.



Usia anak > 28 hari dan kurang dari 17 tahun pasien tidak menderita sakit menular pasien tidak menderita sakit hepatitis, TB paru, HIV-AIDS



d.



Pasien tidak menderita sakit kardiovaskuler



e.



Pasien dengan usia kurang dari 17 tahun



f.



Pasien dengan febris, diare, muntah, kembung



g.



Pasien dengan dehidrasi



h.



Pasien dengan sesak



i.



Pasien dengan batuk dan pilek berulang



j.



Pasien dengan penurunan nafsu makan, lemas



k.



Pasien dengan kimosis pro-sirkumsisi dengan anestesi



l.



Pasien datang dengan membawa hasil lab abnormal



Kriteria Transfer Pasien Dari IGD ke Unit Kamar Operasi a b c



Pasien hamil dengan PPT dan mengalami perdarahan aktif Pasien dengan rencana Operasi SC selektif Pasien hamil dengan hasil USG death conceptus yang di haruskan



d



dilakukan cureretage Pasien dengan perdarahan dan nyeri perut, setelah dilakukan USG



e



ditemukan KET Pasien pro laparatomi atau pro histerektomi



8.



Kriteria Transfer Pasien Dari IGD ke Ruang Bersalin a



Pasien hamil aterm diruang rawat inap dengan keluhan kenceng kenceng disertai pembukaan serviks



b



Pasien hamil dengan kala II lama



c



Pasien hamil dengan IUFD dan mendapat advice dari dokter untuk diberikan drip bertingkat



9.



d



Pasien hamil dengan kala 1 fase aktif



e



Pasien hamil dengan kala 1 fase laten



f



Pasien post partum dengan retensio plasenta



Kriteria Transfer Pasien Dari IGD ke HCU a.



Pasien PEB dan/atau Eklamsi



b.



Pasien dengan perdarahan



c.



Pasien dengan kejang



d.



Pasien yang membutuhkan observasi ketat dan pemantauan tandatanda vital dengan monitor



e.



Pasien dengan syok



f.



Pasien gagal organ yang berpotensi mempunyai resiko tinggi untuk terjadi komplikasi dan tidak memerlukan monitor dan alat bantu invasive.



10. Kriteria Transfer Pasien Dari IGD ke NICU a.



Usia < 30 hari



b.



Gangguan respirasi



c.



Gangguan kardiovaskuler



d.



BB sangat rendah ( dari 2000 gram



f.



Apgar Score bayi > 7



g.



Down Score bayi 0



h.



Tidak ada gangguan napas



25. Kriteria Transfer Pasien Dari Unit Kamar Operasi ke NICU a.



Bayi lahir dari ibu dengan diabetes



b.



Bayi yang lahir dari kehamilan berisiko tinggi atau persalinan dengan komplikasi, seperti Plasenta Previa Totalis, Ibu Perdarahan disertai Anemia, Ibu dengan Asma, Gawat Janin, Ketuban Pecah Dini > 12 jam, Warna Ketuban Tidak Jernih



c.



Asfiksia Berat dan Asfiksia sedang



d.



Respirasi Distress Sindrom (RDS)



e.



Sepsis berat



f.



TTN



g.



Gangguan kardiovaskuler



h.



Skor APGAR kurang dari 4



i.



Down Score > 3



j.



Berat lahir sangat rendah ( 12 jam, Warna Ketuban Tidak Jernih



c.



Asfiksia Berat



d.



Respirasi Distress Sindrom (RDS)



e.



Sepsis berat



f.



TTN



g.



Gangguan kardiovaskuler



h.



Skor APGAR kurang dari 4



i.



Down Score > 3



j.



Berat lahir sangat rendah ( dari 2000 gram



f.



Apgar Score bayi > 7



g.



Down Score bayi 0



h.



Tidak ada gangguan napas



32. Kriteria Transfer Pasien Dari HCU ke Unit Rawat Inap Ibu a.



Pasien tidak lagi membutuhkan pemantauan yang ketat



b.



Tanda tanda vital dalam batas normal



c.



Pasien dalam kondisi compos mentis



33. Kriteria Transfer Pasien dari HCU ke Unit Kamar Operasi a. Pasien hamil dengan PEB disertai gawat janin b. Pasien pro-operasi dengan HPP yang sudah ditranfusi c. Pasien dengan HPP disertai gawat janin d. Pasien inpartu dengan sesak dan kala II lama 34. Kriteria Transfer Pasien Dari HCU ke Laboratorium a.



Pasien PEB dan/atau Eklamsi



b.



Pasien dengan perdarahan



c.



Pasien dengan syok



35. Kriteria Transfer Pasien Dari HCU ke Radiologi a.



Pasien dengan gangguan pernapasan/sesak memberat



b.



Pasien hamil



c.



Pasien hamil dengan fraktur



36. Kriteria Transfer Pasien Dari NICU ke Unit Rawat Inap Bayi a. b.



Tanda-tanda vital bayi dalam batas normal Hasil pemeriksaan penunjang (tes laboratorium) dan pemeriksaan khusus dalam batas normal



c.



Reflek hisap dan reflek telan bayi baik



d.



Termoregulasi bayi baik



e.



Berat badan mencapai minimal 2000 gram



f.



Berat badan < dari 2000 gram dengan kondisi umum baik dan ibu sanggup merawatnya.



37. Kriteria Transfer Pasien dari NICU ke Laboratorium a.



Gangguan respirasi



b.



Gangguan kardiovaskuler



c.



Neonatus dengan gangguan susunan saraf pusat seperti kejang dan ensefalopati hipoksik iskemik



d.



Gangguan saluran cerna berat, seperti EKN dan perdarahan saluran cerna



e.



Gawat nafas yang tidak memerlukan ventilasi bantuan



f.



Hiperbilirubinemia Pre/post terapi sinar



g.



Sepsis neonatorum



h.



Hipotermi



i.



Aspirasi



j.



Bayi malas minum



k.



Bayi kembung/abdomen distended



38. Kriteria Transfer Pasien Dari NICU ke Radiologi d.



Pasien dengan gangguan pencernaan (kembung, tidak BAB >24jam, suspek hisprung, suspek atresia ani)



e.



Pasien dengan pneumonia



f.



Pasien dengan gangguan kardiovaskuler (suspek PJB)



39. Kriteria Transfer Pasien Dari Unit Rawat Inap Bayi ke Labratorium a.



Gangguan respirasi



b.



Gangguan kardiovaskuler



c.



Neonatus dengan kejang



d.



Gangguan saluran cerna berat, seperti EKN dan perdarahan saluran cerna



e.



Hiperbilirubinemia



f.



Sepsis neonatorum



g.



Hipotermi



h.



Aspirasi



i.



Bayi malas minum



j.



Bayi kembung/abdomen distended



40. Kriteria Transfer Pasien Dari Unit Rawat Inap Bayi ke NICU a.



Gangguan respirasi



b.



Gangguan kardiovaskuler



c.



Neonatus dengan gangguan susunan saraf pusat seperti kejang dan ensefalopati hipoksik iskemik



d.



Gangguan saluran cerna berat, seperti EKN dan perdarahan saluran cerna



e.



Gawat nafas yang tidak memerlukan ventilasi bantuan



f.



Hiperbilirubinemia yang perlu terapi sinar



g.



Sepsis neonatorum



h.



Hipotermi



i.



Aspirasi



j.



Bayi malas minum



k.



Bayi kembung/abdomen distended Ditetapkan di



: Probolinggo



Pada tanggal



:



Desember 2017



Direktur Rumah Sakit Ibu Dan Anak Amanah Probolinggo



dr. Hj. Evariani., M.Kes



ALUR TRANSFER PASIEN DI RSIA AMANAH PROBOLINGGO PASIEN DATANG



IGD



RAWAT INAP BAYI



POLIKLINIK



LABORATORIUM NICU



RAWAT INAP ANAK RAWAT INAP IBU



RADIOLOGI



UNIT KAMAR OPERASI HCU RUANG BERSALIN



Grafik 1. Alur Transfer pasien di RSIA Amanah