14 0 119 KB
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 03.04.03 RUMAH SAKIT TINGKAT III O3.06.01 CIREMAI
KUESIONER PEMAHAMAN PETUGAS TENTANG HAK PASIEN DAN KELUARGA
Nama:___________________________Umur: __________________________ Pend. Terakhir: _____________________Ruang : _______________________
PETUNJUK PENGISIAN Mohon memberikan tanda √ pada salah satu dari dua kolom (B = Benar, S = Salah) yang ada di setiap pertanyaan untuk jawaban yang paling tepat. NO
PERYATAAN
B
1
Penerapan hak pasien dan keluarga dalam pelayanan meliputi kegiatan perlindungan terhadap barang milik pasien, pemenuhan privasi, pemberian persetujuan/penolakan tindakan kedokteran, serta hak untuk mengeluhkan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
2
Rumah sakit menjamin kebutuhan hidup keluarga pasien.
3
Pasien berhak memilih dokter sesuai keinginan dan peraturan rumah sakit.
4
Keamanan dan keselamatan pasien setelah pasien pulang adalah tanggung jawab rumah sakit.
5
Pasien berhak mengusulkan saran perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
6
Pasien berhak meminta second opinion dengan sepengetahuan DPJP pada Dokter lain yang memiliki SIP.
7
Pasien yang dirawat di rumah sakit harus ditulis di papan informasi pasien.
8
Pasien
diberikan
informasi
rencana
asuhan
perawatan
dan
pengobatan baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan. 9
Dokter/PPA harus memberikan informasi konsekuensi yang akan diterima bila keluarga / pasien memberikan penolakan tindakan.
10
Setiap tindakan yang akan diberikan kepada pasien harus dilakukan informed consent
11
Petugas menjelaskan tatacara penolakan penelitian bila pasien
S
tersebut adalah obyek penelitian 12
Tidak semua petugas yang dapat mengakses rekam medis harus disumpah menjaga kerahasiaan isi rekam medis.
13
Pemberi persetujuan tindakan kedokteran adalah pasien sendiri jika pasien sudah berusia 18 tahun atau telah menikah.
14
Semua tindakan kedokteran yang memerlukan persetujuan diatur oleh Rumah Sakit.
15
Code Yellow merupakan kode emergensi untuk peristiwa orang dengan senjata tajam di Rumah Sakit
16
Pasien mendapat penjelasan mengenai hak dan kewajiban pasien serta tata tertib RS dengan bahasa Indonesia saja.
17
Petugas RS harus mendengarkan dan tidak menyela pembicaraan saat pasien mengutarakan keluhan.
18
Bimbingan rohani diberikan sesuai kebutuhan pasien.
19
Tempat penitipan barang milik pasien terpusat di IGD.
20
Rekam medis disimpan di tempat yang dapat terlihat oleh orang lain.