SK HPK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Dhygo
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI AGUNG NOMOR : 26/DIR-RSBA/SK/X/2017 Tentang KEBIJAKAN PELAYANAN HAK PASIEN DAN KELUARGA RUMAH SAKIT BUDI AGUNG PALU DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI AGUNG PALU Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Budi agung, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang mendukung hak pasien dan keluarga; b. bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit Budi agung dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Budi Agung tentang pelayanan yang mendukung hak pasien dan keluarga sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit Budi agung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Budi Agung dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit Budi Agung.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 983 tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



Kedua



Ketiga



Keempat



: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI AGUNG TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN HAK PASIEN DAN KELUARGA DI RUMAH SAKIT BUDI AGUNG PALU . : Kebijakan Pelayanan Hak Pasien dan Keluarga Pada Rumah Sakit Budi Agung Palu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Budi Agung Palu dilaksanakan oleh setiap manajer pelayanan Rumah Sakit Budi Agung Palu : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Palu Pada tanggal : 09 Oktober 2017 Direktur Rumah Sakit Budi Agung



dr. Ida Bagus Yadnya Putra



Tembusan : Yayasan Budi Agung Palu Wadir Ka. SPI Kabag Keperawatan Arsip



LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS BUDI AGUNG PALU NOMOR : 26/DIR-RSBA/SK/X/2017 TENTANG : KEBIJAKAN PELAYANAN HPK DI RUMAH SAKIT BUDI AGUNG PALU



KEBIJAKAN PELAYANAN RUMAH SAKIT BUDI AGUNG PALU



I.



Hak pasien dan keluarga : 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 3. Memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi. 4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedural operasional (SPO). 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai peraturan yang berlaku di rumah sakit. 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik didalam maupun diluar rumah sakit. 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya. 10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan 11. Memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. 12. Didampingi oleh keluarganya dalam keadaan kritis. 13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain. 14. Memperoleh keamanan dalan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit. 15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.



16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan yang di anutnya. 17. Menggugat dan/ menuntut rumah sakit apabila rumah sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana. 18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. II.



Kewajiban Pasien 1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab; 3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit ; 4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; 5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; 6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; 7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan 8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.



Ditetapkan di : Palu Pada tanggal : 09 Oktober 2017 Direktur Rumah Sakit Budi Agung



dr. Ida Bagus Yadnya Putra Tembusan : Yayasan Budi Agung Palu Wadir Ka. SPI Kabag Keperawatan Arsip