Contoh SK HPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU



Jalan Ki Hajar Dewantara No. 129 Telp/Fax (0624) 21228 R A N T A U P R A P A T – 21415 MOTTO : “ MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK”



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RANTAUPRAPAT NOMOR. 445/ /RSUD/2017 TENTANG HAK PASIEN DAN KELUARGA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RANTAUPRAPAT KABUPATEN LABUHANBATU DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RANTAUPRAPAT, Menimbang



: a. bahwa seluruh staf bertanggungjawab melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga; b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat menghormati pasien dan dalam beberapa situasi hak istimewa keluarga pasien; c. bahwa Hak pasien dan keluarga merupakan elemen dasar dari semua;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit;



Nomor



6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436/ MENKES/ SK/ IV/ 1993 tentang Standart Pelayanan Medis; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/ MENKES/ SK/ II/ 2008 tentang Standart Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 8. Keputusan Menteri Kesehatan No 418/Menkes/SK/II/2011 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Akreditasi Rumah Sakit ( KARS) Masa Bakti Tahun 2011-2014,



2 9. Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit,



10. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 36 tahun 2008 Seri D Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 32 Tahun 2011 Seri D Nomor 32); 11. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu; 12. Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 900/01/DPPKAD/2013 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum daerah Rantauprapat sebagai Badan Layanan Umum Daerah; 13. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat Nomor 5154/RSUD/2017 tentang Pembentukan Tim Akreditasi Versi 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TENTANG HAK PASIEN DAN KELUARGA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RANTAUPRAPAT KABUPATEN LABUHANBATU,



KESATU



:



Memberlakukan Keputusan Direktur Rumah Rantauprapat tentang Hak Pasien dan Keluarga;



KEDUA



:



Susunan keanggotaan dan Kebijakan Hak pasien dan keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Sakit



Umum



Daerah



Ditetapkan di Rantauprapat Pada tanggal : Mei 2017 Plt. DIREKTUR RSUD RANTAUPRAPAT KABUPATEN LABUHANBATU



Dr. SYAFRIL RAHMADI MAULANA HARAHAP, SPB PEMBINA TINGKAT I NIP. 19650616 200012 1 001



3



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: Keputusan Direktur RSUD Rantauprapat : 445 / / RSUD/2017 : : Hak Pasien dan Keluarga SUSUNAN KEANGGOTAAN KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN BAB I. HAK PASIEN DAN KELUARGA DI RUMAH SAKIT UMUM RANTAUPRAPAT



Ketua



: dr. Ainal Syahputra, SpOG



Wakil Ketua



: dr. Arif Yurisman, SpS



Sekretaris



: dr. Artisya Fajriani, SpS



Koordinator



: dr. Tanzil Al Hair, SpOG



Anggota



: 1. Nurmaya NAIBAHO 2. Nuriati Siregar, AMK 3. Zahniar, AMK 4. Siti Zahara, AMK 5. Muhammad Ichsan Nst,Skep.Ns



Plt. DIREKTUR RSUD RANTAUPRAPAT KABUPATEN LABUHANBATU



Dr. SYAFRIL RAHMADI MAULANA HARAHAP, SPB PEMBINA TINGKAT I NIP. 19650616 200012 1 001



4



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: Keputusan Direktur RSUD Rantauprapat : 445 / / RSUD/2017 : : Hak Pasien dan Keluarga



HAK PASIEN DAN KELUARGA DI RUMAH SAKIT UMUM RANTAUPRAPAT



1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib, peraturan yang berlaku di Rumah sakit, tentang hak dan kewajiban pasien. 2. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, tanpa diskriminasi; layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 3. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 4. Pasien berhak memilih kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dengan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 5. Pasien Berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; 6. Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindkan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 7. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 8. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 9. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; 10. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; 11. Pasien berhak mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; 12. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; 13. Pasien berhak menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; 14. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan di Rumah Sakit yang tiadk sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 15. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Plt. DIREKTUR RSUD RANTAUPRAPAT KABUPATEN LABUHANBATU



Dr. SYAFRIL RAHMADI MAULANA HARAHAP, SPB PEMBINA TINGKAT I NIP. 19650616 200012 1 001



5