Kumpulan Khutbah Investasi Syariah - Buku 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU 5



Otoritas Jasa Keuangan



@pasar_modal_syariah



Pasar Modal Syariah



Jasa Keuangan



@pm_syariah



Pasar Modal Syariah



PASAR MODAL SYARIAH DAN KEHIDUPAN SOSIAL



@ojkindonesia @ojkindonesia



KUMPULAN KHUTBAH



INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL BUKU 5 PASAR MODAL SYARIAH DAN KEHIDUPAN SOSIAL



KUMPULAN KHUTBAH INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL



Pasar Modal Syariah Dan Kehidupan Sosial



Penulis: 1. Dr. Jaenal Effendi, MA 2. Dr. Oni Sahroni, MA 3. Muhammad Gunawan Yasni 4. Prof. DR. Jaih Mubarok



Editor: Mahbub Ma’afi Ramdlan, S.H.I.



Halaman



Investasi Syariah Di Pasar Modal Buku 5: Pasar Modal Syariah dan Kehidupan Sosial



v



Daftar Isi



1



Adab Bermuamalah dalam Islam



15



Investasi untuk Bekal Ibadah



29



Investasi Abadi Melalui Wakaf



51



Pasar Modal Syariah Berbasis Waqaf dan Sedekah Kaum Muslimin Bagi Bangsa Indonesia



59



Khutbah Ke-2



KHUTBAH KE-1



‫‪Adab Bermuamalah dalam Islam‬‬



‫ب َالكَهرْهَي‪َ ،‬‬ ‫َسبُلَالسَالهم‪َ،‬وأفْهمناَ بهش هريْ عةهَالنه ِهَ‬ ‫َلله‪َ َ،‬اَ َْل ْم ُدَللهَالَ هَذ َْ‬ ‫اَ َْل ْم ُد َ‬ ‫ي َهداَن ُ‬ ‫أ ْشه ُدَأ ْنََلَاهلهَ إهَلَهللاَو ْحدهََُلََش هرَيْكَ َلهَُ‪ َ،‬ذُوَ اْجل ه‬ ‫اللَوا َهل ْكَر هَام‪َ،‬وأ ْشه ُدَأنََ‬ ‫َُم ِم ٍدَ‬ ‫اَُمم ًداَع ْب ُدهَُوَر َُس َْول َُهُ‪َ،‬اَللَ ُهمَص هِل َ‬ ‫َوسلهِ ْمَوبَ هر ْكَعلىَسيِه هدَنَ ُ‬ ‫سيِهدَنَونبهي ن ُ‬ ‫ه‬ ‫انَإَلَي ْوهمَال ِهدَيْ هَن‪َ،‬أماَب ْع ُد‪َ،‬ف ياأَيُّهاَا هل ْخوا َُن‪َ،‬‬ ‫َبه ْحسَ ٍَ‬ ‫صحَابهههَوالتابهَعه ْيَ هَ‬ ‫وعلىَآل َههَوأَ ْ‬ ‫ص ْي ُكمَوَن ْف هسيَبهت ْقوىَهللاهَوطاعتهههَلعل ُكمَتُ ْفلهحو ْن‪َ،‬قالَهللاَت عاَل هَِفَاْل ُقر ه‬ ‫ه‬ ‫انَ‬ ‫ُ‬ ‫ْ ُْ‬ ‫ْ‬ ‫َأُ ْو َ ْ‬ ‫ْ‬ ‫اْلك هر هَي‪َ:‬أعُوذَُ هبلله ه‬ ‫انَالر هج ْي هَم‪ َ،‬بهس همَهللاهَالر ْْح ه‬ ‫َمنَالشَ ْيط ه‬ ‫انَالر هح ْي هَم‪َٓ :‬اٰييُّهاَال هذيْنَ‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫ۙ‬ ‫ْۗ‬ ‫صله ْحَل ُك ْمَا ْعمال ُك ْمَوي غْ هف ْرَل ُك ْمَذُنُ ْوب ُك ْم َ‬ ‫آمنُواَات ُق ِٓ‬ ‫واَاّللَوقُ ْول ُْواَق ْوًَلَس هديْ ًدا‪ َ.‬يُّ ْ‬ ‫َاّللَور ُس ْول َهَُف ق ْدَفازَف ْوًزاَع هظ ْي ًما‪َ.‬وقالَت عاَل‪َٓ:‬اٰييُّهاَال هذيْنَ ٓامنُواَات ُقواَ‬ ‫وم ْنَيُّ هط هع ِٓ‬ ‫َم ْسله ُم ْونَ‪َ.‬‬ ‫اّللَحقَتُ ٓقىته ههَ وَلََتُْوتُنَاهَلَوانْ تُ ْم ُّ‬ ‫ِٓ‬ ‫‪1‬‬



Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah. Di



antara



parameter



suatu



aktivitas



muamalah



dikategorikan patuh terhadap prinsip syariah atau tidak adalah terhindar dari transaksi yang terlarang, sesuai dengan transaksi (akad-akad) syariah, serta menunaikan adab-adab dalam bermuamalah. Adapun adab-adab yang perlu kita perhatikan dalam bermuamalah adalah: Pertama, pada umumnya, adab dikenal juga dengan istilah akhlak, etika, dan sikap yang terpuji. Tetapi adab muamalah yang dimaksud di sini tidak hanya akhlakakhlak umum (seperti komitmen, jujur, dan profesional), tetapi juga adab-adab teknis, seperti adab-adab sebagai penjual,



sebagai



pembeli,



dan



adab-adab



saat



bertransaksi. Sedianya, adab-adab tersebut ada dalam setiap aktivitas, seperti adab berumah tangga, adab berpolitik, adab bertetangga, tak terkecuali adab-adab berbisnis. Juga, sedianya adab tersebut ada di setiap tempat, seperti adab di rumah, adab di parlemen, tak terkecuali adab-adab di 2



tempat bekerja, di tempat berbelanja, dan di tempat berbisnis. Juga, sedianya adab tersebut melekat dalam setiap amanah dan profesi. Seperti adab sebagai suami, adab sebagai istri, adab sebagai tetangga, adab sebagai murid dan guru, adab sebagai politisi, adab sebagai ulama, adab sebagai otoritas, dan tak terkecuali adab-adab sebagai penjual, pembeli, dan pelaku usaha. Kedua, ada perbedaan antara fikih dan adab, di mana pada umumnya, bahasan fikih pada sah atau tidaknya suatu aktivitas. Sedangkan adab adalah ketentuan yang menyempurnakan fikih. Fikih menuntut keterpenuhan rukun dan syarat aktivitas sehingga sah ditunaikan dan menggugurkan



kewajiban,



seperti



ibadah



shalat



dikategorikan sah menurut fikih apabila memenuhi rukun dan



syarat



sahnya.



Sedangkan,



adab-adab



shalat



berbicara tentang keterpenuhan khusyuk, tuma’ninah, dan sejenisnya agar target shalat terpenuhi.



3



Ketiga, dalam Islam, adab ditempatkan sebagai hal yang prinsip, di mana di antara prinsip (tsawabit/ushul/al-ma’lum min al-dini bi al-dharurah) tersebut adalah iman/akidah, adab/akhlak, keluarga, dan prinsip-prinsip kehidupan. Sebagaimana iman, adab menjadi niscaya agar terpenuhi dalam setiap aktivitas dan perilaku termasuk aktivitas bisnis. Oleh karena itu, menjadi concern bersama agar adab-adab ini diterjemahkan lebih taktis, diterapkan, atau dikuatkan lagi sebagai syiar dan kebijakan sehingga praktik bisnis dan



keuangan



syariah menjadi lebih



indah,



lebih



menenangkan, serta lebih menentramkan. Selain aspek fikih yang berisi ketentuan rukun dan syarat khususnya akad/kontrak/skema produk bisnis dan keuangan syariah yang harus dipenuhi sebagai tuntunan, juga adab-adab muamalah. Dengan adab-adab tersebut, setiap transaksi sarat dengan targetnya, setiap produk bisnis sarat dengan esensinya, setiap muamalah sarat dengan ridha (lapang dada) karena hadirnya kejujuran, komitmen para pihak menunaikan 4



kesepakatan, tafahum (saling memahami), profesional (ihsan dan itqan), ikhlas dan sabar menunaikan tugas sebagai profesi dan tanggung jawab sosial. Adab-adab tersebut melekat pada seluruh pihak transaksi bisnis, baik pembeli maupun penjual, baik bank maupun nasabah, baik perusahaan maupun klien/mitra sehingga saling melengkapi dan timbal balik. Keempat, banyak sekali nash, terutama hadis-hadis Rasulullah SAW (taujihat nabawiyah) yang menjelaskan adab-adab yang mulia tersebut, di antaranya adab jujur dan terpercaya sebagaimana tercantum dalam hadis:



‫اجرَالص ُدو ُق ْ ه‬ ‫ه‬ ٍ‫ه‬ ‫ه‬ َ ‫يَمع‬ ُ ‫َاْلم‬ ُ ‫َالت‬:َ‫بَصلىَاّللَُعل ْيهَوسلمَقال‬ ِ‫ع ْنَأهِبَسعيدَعنَالنه ه‬ ُّ ‫يَو‬ َ‫الشهد ه‬ ‫اء‬ َ ْ ‫الص ِهد هيق‬ َ ْ ‫النبهيِه‬ ِ‫يَو ه‬ Artinya, “Dari Abu Sa’id dari Nabi SAW, beliau bersabda, ‘Seorang pedagang yang jujur dan dipercaya akan bersama para nabi, sidiqin, dan para syuhada.’” (HR. Tirmidzi).



5



Di antara adab toleran dan tafāhum sebagaimana dalam hadis:



‫عنَجابه هرَبْ هنَع ْب هدَاّللهَر ه‬ َ ‫ىَاّللَُعل ْيههَوسلم‬ َ ‫ َأنَر ُسولَاّللهَصل‬،‫ضيَاّللَُع ْن ُهما‬ ْ َ‫َر هحمَاّللَُر ُجالًََسْ ًحاَإهذاَبعَوإهذاَا ْشَتىَوإهذاَاقْتضى‬:‫قال‬ Artinya, “Dari sahabat Jabir, Rasulullah SAW bersabda, Allah memberikan rahmat kepada hamba yang toleran (mempermudah) jika menjual, toleran jika membeli, dan toleran jika melakukan tuntutan (menagih utang).’” (HR. Bukhari, Ibnu Majah, dan Tirmidzi). Di antara adab-adab yang harus ditunaikan dalam muamalah keseharian adalah adab utang piutang (simpan pinjam) karena termasuk muamalah yang banyak sekali terjadi di masyarakat. Ada beragam alasan sehingga seseorang berutang, di antaranya karena musibah dan biaya pengobatan yang besar,



kebutuhan



anak



masuk



perguruan



tinggi,



kesempatan bisnis, ingin terlihat keren dengan membeli mahal pakaian untuk sekadar merk, terbiasa berutang, serta belanja berlebih-lebihan. 6



Semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan finansial dan fasilitas dalam batas standar (sederhana/tidak berlebihan) agar tidak menyebabkan defisit dan berutang. Memenuhi kebutuhan dengan cara tidak berutang itu ideal dan lebih afdhal. Oleh karena itu, kita harus berikhtiar untuk memenuhi



kebutuhan



finansial



dengan



cara



tidak



berutang. Jika harus berutang, maka menjadi bagian dari opsi terakhir untuk kebutuhan halal dan mendesak. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW:



‫ع هنَابْ هنَعُمرَر ه‬ َ ‫َم ْن‬:َ‫ولَاّللهَصلىَهللاَُعلَْيههَوسلم‬ ُ ‫َقالَر ُس‬:َ‫ضيَاّللَُع ْن ُهماَقال‬ ‫ه ه‬ ‫َديَْنارَوَل ه‬ ‫ه‬ ‫هه‬ ‫ه‬ ‫هه‬ َ‫َد ْره ٌم‬ ٌ ‫َل ْيسََث‬،‫ارَأ ْوَد ْره ٌمَقُضيَم ْنَحسناته‬ ٌ ‫ماتَوعل ْيهَدين‬ Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang wafat dan meninggalkan utang dinar atau dirham, ia akan dilunasi dari kebaikannya, (karena) di sana (akhirat) tidak ada dinar dan tidak ada dirham.’” (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan). Sikap



ini



sesuai



dengan



pesan



dan



keteladanan



Rasulullah, para sahabat, dan ulama salaf agar sederhana dalam memenuhi hajat hidupnya sesuai kebutuhan; tanpa 7



berlebihan.



Berbelanja



karena



kebutuhan,



memiliki



sesuatu karena kebutuhan. Hal ini yang ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam banyak hadisnya, di antaranya: Rasulullah SAW bersabda:



‫ه‬ ‫ه ه‬ ‫ه‬ َ‫سواَ هبل ُْمت ن ِعه همي‬ ُ ‫إٰيكَوالت ن عُّمَفإنَعبادَاّللَل ْي‬ Artinya, “Jauhilah gaya hidup mewah. Sungguh hambahamba Allah itu bukan orang-orang yang bermewahmewahan.” (HR. Ahmad). Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:



‫َالْْي ه‬ َ‫ان‬ ْ ‫إهنَالْبذاذَة هَمن‬ Artinya, “Sesungguhnya hidup sederhana termasuk bagian dari iman.” (HR. Jama’ah). Jika



kesederhanaan



menjadi



tuntunan,



sebaliknya



menghambur-hamburkan harta itu perbuatan tercela. Imam Qatadah berkata, “Yang namanya pemborosan adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru, dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” 8



Selain hidup dalam kesederhanaan, kita juga sebaiknya dapat



meningkatkan



kemampuan



finansial



dan



pendapatan agar mencukupi kebutuhan. Berutang itu diperkenankan dalam Islam sebagaimana hadits Rasulullah SAW riwayat ‘Aisyah RA:



‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ َُ‫يَ إهَلَأج ٍلَورهنه‬ ٍِ ‫أنَر ُس ْولَهللاَصلىَهللاَُعل ْيهَوسلمَا ْشَتىَطع ًاماَم ْنَي ُه ْود‬ ‫هدر ًع ه‬ .‫اَم ْنَح هديْ ٍد‬ ْ Artinya, “Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi



dengan



tidak



tunai,



kemudian



beliau



menggadaikan baju besinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Tetapi kebolehan tersebut memenuhi adab dan akhlak berikut: a) Orang yang membutuhkan boleh meminjam, tetapi dengan itikad yang bersangkutan mampu menunaikan utangnya pada masa yang disepakati. Oleh karena itu, tidak diperkenankan meminjam dalam kondisi tidak mampu menunaikan pinjaman tersebut sebagaimana hadis Rasulullah SAW: 9



‫َهريْرةَر ه‬ َ :َ‫َقالَر ُسولََُاّللهَصلىَهللاَُعل ْيههَوسلم‬:َ‫ضيَاّللَُع ْنهَُقال‬ ُ ‫ع ْنَأهِب‬ ‫َوم ْنَأخذَأ ْموالَالن ه‬،ُ‫اسَيُ هرَيْ ُدَأداءهاَأدىَاّللَُعنْه‬ ‫م ْنَأخذَأ ْموالَالن ه‬ َ‫اس‬ َُ‫يُ هري ُدَإهتْالف هاَأتْ لفهَُاّلل‬ Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin ditunaikan (dibayar), niscaya



Allah



akan



menunaikannya.



menolongnya



Sebaliknya,



siapa



untuk



dapat



saja



yang



mengambil harta orang lain untuk memusnahkan (dirusak), maka Allah akan memusnahkannya.’” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah). b) Orang



yang



membantu



memiliki saudaranya



kelebihan, yang



maka



segera



membutuhkan.



Membantu orang lain yang membutuhkan termasuk tolong-menolong dalam kebaikan sebagaimana firman Allah SWT:



‫ى َۖ وَلَ ت عاونُوا على ْه‬ ‫ان َۖ وات ُقوا‬ َ‫ال ْهََث والْعُ ْدو ه‬ َٓ ‫ْب والت ْقو‬ َِ‫وت عاونُوا على ال ه ه‬ ‫اّللَ َۖ إهنَ اّللَ ش هدي َُد ال هْعق ه‬ َ‫اب‬



10



Artinya



“Dan



tolong-menolonglah



kamu



dalam



(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong



dalam



berbuat



dosa



dan



pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (Surat alMaidah ayat 2). c) Orang



yang



memberikan



pinjaman



tidak boleh



meminta imbalan bersyarat atas jasa pinjamannya. Misalnya A meminjam uang Rp.10 juta kepada B yang mempersyaratkan pengembaliannya melebihi pokok pinjaman. Kelebihan tersebut adalah riba jahiliah yang diharamkan. Kecuali jika atas inisiatif peminjam, maka dibolehkan sesuai dengan kaidah;



‫ه‬ ‫هه‬ ٍ ‫ُك ُّلَق ْر‬ .‫ض‬ َ‫ْم ْق هر ه‬ ُ ‫ضَجرَن ْف ًَعاَف ُهوَ هربَإَهذاَكانَم ْش ُرَْوطًاَف ْيهَن ْف ٌعَلل‬ Artinya, “Setiap utang piutang yang memberikan manfaat



(kepada



kreditor)



adalah



riba,



jika



dipersyaratkan.” d) Berdoa kepada Allah SWT; bacalah setiap pagi dan sore: 11



َُ‫َوأعُ َْوذ‬،‫َوأعُ َْوذَُبهك هَمنََالْع ْج هزَوالْكس هل‬،‫الل ُهمَإههِّنَأعُ َْوذَُبهك هَمنََا ْْل هِمَوا ْلز هن‬ ‫َالرج ه‬ ‫بهك هَمنََالْبُ ْخ هلَوا ْجلُْ ه‬ ‫َوق ْه هر ِه‬،‫َوأعُ َْوذَُبهك هَم ْنَغلبةهَالديْ هن‬،‫ْب‬ َ.‫ال‬ Artinya, “Ya Allah sesungguhnya saya berlindung kepada-Mu dari gelisah dan rasa sedih, dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, dan aku berlindung kepada-Mu dari rasa takut dan pelit, dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan paksaan manusia.” (HR. Abu Daud). e) Hendaknya dalam melakukan utang-piutang dilakukan pencatatan, sebagaimana perintah Allah:



ۡ ۡ ۡ ۡ َ‫ب‬ ‫ت‬ ‫ك‬ ُّ ‫ٓاَييُّهاَٱل هذينَءامنُاواَْ إهذاَتداينتُمَ بهدي ٍنَ إه َٓلاَأج ٍل‬ ْ ُ ‫َمس ِمىَفٱَكتُ بُ َْوهَُولي‬ ۡ ۡ ۡ ۡ ۡ ۡ ُۢ ‫ۡ ۡ ه‬ ‫ه‬ َ‫بَأ ْنَيكتُبََكماَعلمهَُٱّللَُف ليكتُ ۡب‬ ٌ ‫بَ بهٱلعد هلَوَلََيبَكات‬ ُ ‫ب ۡي ن ُكمَكات‬ ۡ ۡ ۡ ۡ ۡ ‫يَعل ۡيههَٱلقَُّولي ت هقَٱّللَربهۥَوَلَي ۡبخ‬ َْ ‫وليُ ۡمله هلَٱل هذ‬ ًَ‫س هَمنهَُشَيئا‬ ُ



Hai



orang-orang



yang



beriman,



apabila



kamu



bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah



seorang



penulis



di



antara



kamu



menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan 12



menuliskannya



sebagaimana



Allah



mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya…. (al-Baqarah: 282) Semoga Allah SWT memudahkan setiap ikhtiar kita dan memberkahinya.



‫َون فع هِنَوإهٰي ُكم هَِباَفهيهه ه‬،‫آنَالْع هظي هم‬ ‫تَو ِه‬ ‫َمنَاْآلٰي ه‬ َ‫الذ ْك هر‬ ْ ْ ْ ‫َِلَول ُك ْم هَِفَالْ ُق ْر ه‬ ْ ‫بركَهللاُ ه‬ ْ َ ‫َأقُ ْو ُلَق ْوه ِْلَهذا‬،‫َهوَالس هم ْي ُعَالْعلهْي ُم‬ َ‫َوت قبلَهللاُ ه‬،‫ا ْلكه ْي هم‬ ُ ُ‫ِنَوهمنْ ُك ْم ََتهالوتهَُ إهَنِه‬ ِْ‫َم ه‬ ‫َ هِلَ ول ُكمَ ولهسائه هرَ الْمسله هم ْيَ والْمسلهم ه‬،‫وأست ْغ هفرَ هللاَ الْع هظ ْيم‬ َ ‫اتَ وال ُْم ْؤهمنه ْي‬ ُْ ُْ ْ ْ ُ ْ ‫ه ه‬ َ َ.َ‫َهوَالْغ ُف ْوُرَالر هحيْ ُم‬ ُ ُ‫َإهنه‬،ُ‫است غْ هف ُرْوه‬ ْ ‫َف‬,‫وال ُْم ْؤمنات‬ َ َ َ َ



13



14



‫‪Investasi untuk Bekal Ibadah‬‬



‫اَ ْلم ُدَللهَال هذيَهداَنَله ْهْلْْي ه‬ ‫انَو ْه‬ ‫َاْلَنهم‪َ،‬‬ ‫َُمم ٍدَخ ْهْي ْ‬ ‫ال ْسالهم‪َ،‬وخصناَبهش هريْ عةهَسيِه هدَن ُ‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫َاّللَُو ْحدهََُلَش هريْكَل َهُ‪َ َ،‬ال ُْم ْن هع ُمَالْمنا ُن‪َ،‬وأ ْشه ُدَأنَُمُم ًداَ‬ ‫أ ْشه ُدَأ ْنََلَ إهلهَ إهَل ِ‬ ‫ثه‬ ‫َُمم ٍدَوعلىَآلههه َ‬ ‫َِب ْهْي ْ‬ ‫َاْل ْدٰي هن‪َ،‬الل ُهمَص هِلَعلىَسيِه هدَن ُ‬ ‫ع ْب ُدهَُور ُس ْولُهَُالْم ْب عُ ْو ُ‬ ‫ان‪َ.‬أماَب ْع ُد‪َ ،‬ف ي ه‬ ‫اعبادَهللاهَاأُو ه‬ ‫َاْل ْعي ه‬ ‫صحابهههَالساد ه‬ ‫ص ْي ُك ْمَوَن ْف هس ْيَ بهت ْقوى َ‬ ‫ات ْ‬ ‫وأ ْ‬ ‫ْ‬ ‫هللاهَف ق ْدَفازَالْمت ُقون‪َ،‬قالَهللاَت عاَل هَِفَالْ ُقر ه‬ ‫صد ُقَالْقائهله ْيَأعُ ْوذَُ‬ ‫آنَالْك هرْهيَو ُهوَأ ْ‬ ‫ُ‬ ‫ُ ْ‬ ‫ْ‬ ‫هبلله ه‬ ‫ه‬ ‫َمنَالش ْيط ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ٓ‬ ‫ٓ‬ ‫انَالرج ْي هم ٓا‬ ‫واَاّللَحقَتُقىتهَٖ َوَلََتُْوتُن َ‬ ‫َ‪َٰ:‬ييُّهاَالذيْنَ ٓامنُواَات َُق ِ‬ ‫َم ْسله ُم ْونَ‪َ َ .‬‬ ‫اهَلَوانْ تُ ْم ُّ‬ ‫‪15‬‬



Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah Mengawali khutbah singkat ini, khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa



berusaha



meningkatkan



ketakwaan



dan



keimanan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan menjalankan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari segala yang dilarang dan diharamkan. Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah Investasi berasal dari Bahasa Inggris investment yang berarti menanam. Dalam Bahasa Arab, investasi disebut dengan istitsmar yang bermakna "menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya.” Dalam agama Islam, investasi merupakan sebuah anjuran dari Allah sebagaimana terkandung dalam firman-Nya pada Surat alHasyr ayat 18: َ



َ ‫تَلهغ ٍَد‬ ْ ‫سَماَقدم‬ ِٓ ‫يَآأَيُّهاَال هذيْنَآمنُواَات ُق‬ ٌ ‫واَاّللَولْت ْنظ ُْرَن ْف‬



Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan 16



apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah



kepada



Allah,



sungguh



Allah



Maha



Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa anjuran moral untuk berinvestasi sebagai bekal hidup di dunia dan di akhirat karena dalam Islam semua jenis kegiatan kalau diniati sebagai ibadah akan bernilai akhirat juga seperti kegiatan investasi ini. Anjuran lainnya juga termaktub pada Surat Luqman ayat 34:



‫َاّلل ه‬ ‫اَِف ْ ْۗه‬ ‫ْمَالساعةهَويُن ِهز ُلَالْغ ْيثَوي ْعلمَم ه‬ َ‫س‬ ‫َع ْند َهَُ هعل‬ ِٓ ‫اهن‬ ُ ُ ٌ ‫َاَل ْرحامَوماَت ْد هر ْيَن ْف‬ ْۗ ْۗ ُۢ ‫ه‬ ‫ه‬ ٍ ‫يَا ْر‬ َْ ‫َاّللَعلهْي ٌمَخبه‬ ‫ف‬ ‫َن‬ ‫ي‬ ‫ر‬ ‫د‬ ‫اَت‬ ‫م‬ ‫َو‬ ‫ا‬ ‫بَغ ًد‬ ْ ْ ِٓ ‫تَاهن‬ ُ ‫ضََتُْو‬ ْ ٌ‫ْي‬ ِ‫سَ هب ه‬ ُ ‫ماذاَتكْس‬ ٌ “Sungguh Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya



besok.



Tiada



seorang



yang



dapat



mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”



17



Allah secara tegas menyatakan bahwa tiada seorang pun di dunia ini yang dapat mengetahui apa yang akan diperbuat atau diusahakan serta peristiwa apa yang akan terjadi besok. Karena ketidaktahuan tersebut, manusia diperintahkan berusaha. Salah satunya dengan cara berinvestasi sebagai bekal menghadapi hari esok yang tidak pasti tersebut. Hasilnya merupakan hak prerogatif Allah. Tetapi yang penting, kita mengikuti standar agama dalam setiap kegiatan apapun termasuk investasi. Jamaah Shalah Jumat yang Dimuliakan Allah Investasi adalah bagian penting dalam melakukan perencanaan



keuangan.



Oleh



sebab



itu,



sebelum



melakukan investasi tentunya hal yang harus kita lakukan adalah bagaimana mengelola keuangan atau lebih tepatnya mengatur pendapatan kita secara baik dan efisien. Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat, yaitu memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan akhirat ini 18



yang dapat menjamin tercapainya kesejahteraan lahir dan batin. Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah



dengan



melakukan



kegiatan



investasi.



Sebagaimana yang disabdakan baginda Rasulullah:



‫َلَت زو ُلَقدماَاب هَنَآدمَي ومَال هْقيامةه هَمن ه‬ ٍ ْ‫َعنْ هدَربهِههَحَتََيُ ْسألَع ْنََخ‬ َ‫سَع ْنَعُ ْم هرهه‬ ْ ْ ُْ ْ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ َ‫فهْيما َأفْن َاهَُوع ْنَشبابهَف ْيماَأبْالهَُوع ْنَمالهَم ْنَأيْن ََا ْكتسبهَُوف ْيماَأنْ فقهَُوماذا‬ َ‫ع هملَفهْيماَعلهم‬ Artinya, “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi Rabbnya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan, dan dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan serta apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. Tarmidzi dan Thabarani). Pada prinsipnya pendapatan itu harus dihabiskan. Akan tetapi perlu digarisbawahi, yaitu penggunaannya yang tepat. Prinsip mengelola keuangan yang bisa dilakukan adalah prinsip 10-20-30-40. Artinya 10% dari pendapatan 19



untuk hal kebaikan, 20% untuk investasi atau masa depan, 30% untuk cicilan dan 40% untuk kebutuhan sehari-hari. Jika dijumlah, semua akan menjadi 100%. Dengan prinsip ini, misalnya pendapatan kita per bulan adalah Rp.4 juta. Pembagiannya adalah Rp.400 ribu untuk kebaikan, Rp.600 ribu untuk investasi, Rp.1,2 juta untuk membayar cicilan, dan Rp.1,6 juta untuk kebutuhan seharihari. Ini bukan angka yang pasti dan sifatnya wajib, tetapi bisa disesuaikan pada kenyataan di kehidupan sehari-hari. Misalnya gaji kita jauh lebih besar. Itu semua bisa disesuaikan, bisa saja jumlah investasi diperbesar dan sebagainya. Ada beberapa 5 langkah menurut Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perencanaan keuangan: 1. Mengevaluasi kondisi saat ini. Melakukan analisis dengan memperhatikan kondisi terkini, seperti status perkawinan, jumlah anggota keluarga,



kondisi



pekerjaan,



kesehatan, dan lain-lainnya. 20



usia,



kondisi



2. Menyusun tujuan-tujuan keuangan. Yaitu menyusun tujuan keuangan jangka pendek dan panjang. 3. Menyusun alternatifnya



perencanaan untuk



keuangan



mencapai



dan



tujuan-tujuan



keuangan. Perencanaan keuangan dapat berupa kegiatan yang akan dilakukan dan bauran produk keuangan yang akan digunakan, dikaitkan dengan jangka waktu pencapaiannya. 4. Melaksanakan perencanaan keuangan yang sudah tersusun dengan disiplin. 5. Menyempurnakan



rencana



keuangan



secara



periodik untuk menyesuaikan kondisi keuangan terkini.



21



Sumber: Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (2019). Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah Kehidupan ini tidak selamanya akan ada. Kelak kita akan kembali kepada Yang Maha Kuasa. Tentu perbuatan apa yang sudah kita kerjakan sebagai bekal kita nanti. Dengan mengelola keuangan, kita telah melakukan kebaikan. Misalnya, sebesar 10% untuk kebaikan bisa diwujudkan apapun. Berapapun penghasilan kita, besar atau kecil, upayakanlah untuk selalu berbuat kebaikan. Definisi berbuat kebaikan itu amat luas, bisa dalam bentuk infaq, berbakti kepada orang tua, atau memberi bantuan kepada orang yang membutuhkan. Allah berfirman pada Surat al-Baqarah ayat 195:



ۡ ۡ ۡ ۡ ۡ َ‫ب‬ ُّ ‫وأ هنف ُقواَْ هِفَ سبهْيَ هلَٱّللهَ وَلَ تُل ُقواَْ هِبي هدَيْ ُكمَ إهَلََٱلت َهلُكةهََوأح هسنُاواَْ إهنَٱّللَ ُهُي‬ ‫ۡٱلم ۡح ه‬ َ َ‫سنه ْي‬ ُ Artinya, “Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah. Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam



22



kebinasaan. Berbuat baiklah karena sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Sungguh sangat merugi apabila kita tidak melakukan pengelolaan



keuangan



dengan



sebaik-baiknya.



Penyimpanan harta tanpa digunakan apapun juga menjadi sia-sia. Bahkan kecenderungan tamak terhadap lainnya akan membawa kita ke jalan yang tidak dibenarkan Allah. Kembali pada pembahasan investasi. Terdapat sebesar 20% yang dapat kita keluarkan untuk keperluan masa depan. Sekali lagi, ini adalah angka yang bukan pasti. Ia dapat disesuaikan di lapangan. Investasi memiliki peran yang cukup penting dalam mengelola keuangan. Sebelum melakukan investasi, kita harus sudah menentukan tujuannya, bisa sebagai jaminan kehidupan (asuransi), penanaman modal, untuk bekal biaya ibadah haji/umrah, dan lain sebagainya. Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah Kini zaman sudah berkembang. Artinya segala kesulitan yang dulu tidak bisa kita temukan jalannya kini sudah 23



banyak tawaran solusinya. Misalnya, sebagai umat islam kita diwajibkan untuk beribadah haji dan umrah. Tentu ketika berpikir haji dan umrah kita akan menghitung berapa banyak uang yang dibutuhkan. Tentunya tidak sedikit. Melalui program investasi sudah banyak produk investasi yang bundling dengan program ibadah. Produk investasi ini tentunya yang sesuai syariah. Artinya, ia tidak mengandung riba, gharar (tipu daya), maysir (perjudian), dan lain sebagainya. Berkaitan dengan itu, kini ada beberapa produk investasi yang bundling dengan program ibadah, di antaranya: 1. Investasi Logam Mulia Logam mulia atau emas murni batangan bisa menjadi salah satu pilihan investasi untuk mempersiapkan biaya ibadah haji atau umrah. Kini membeli emas logam mulia dalam bentuk batangan itu mudah. Ia bisa diangsur secara pokok setiap bulannya melalui akad murabahah (jual beli). Anda bisa mendapatkan dan membeli logam mulia bersertifikat langsung di bank-bank syariah, toko emas, pegadaian, kantor 24



pusat atau cabang PT Aneka Tambang (Antam), perusahaan pertambangan yang menjual logam mulia atau emas murni batangan bersertifikat. 2. Investasi Reksa Dana Syariah Kini produk Reksa Dana Syariah semakin dikenal masyarakat. Pengertian reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan kembali ke dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (UndangUndang Pasar Modal No 8 Tahun 1995). Reksa dana syariah itu halal, tersedia dengan dua akad, yaitu wakalah dan mudharabah. Di dalam pemilihan instrumen Reksa Dana Syariah, Manajer Investasi menganut prinsip syariah, yakni hanya membeli instrumen investasi yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Kita bisa mendapatkan reksa dana syariah di bank-bank syariah atau di perusahaan aset manajemen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



25



3. Investasi Saham Syariah Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan saham dapat diperjualbelikan. Kita tidak perlu khawatir, berinvestasi saham adalah beraktivitas jual-beli saham, tidak ada unsur perjudian. Apalagi investasinya adalah saham syariah, di mana perusahaan yang menjual sahamnya kepada publik tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Investasi saham merupakan investasi bagi hasil maupun risiko melalui akad musyarakah. 4. Investasi Sukuk Sukuk merupakan bukti kepemilikan atas suatu underlying asset. Sukuk dapat diterbitkan baik oleh negara maupun perusahaan. Penerbitan sukuk harus mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan



Pengawas



Syariah



yang



merupakan



kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.



26



Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah Allah adalah Dzat yang Maha Kaya serta Pemberi rezeki. Hidup dan mati, jodoh, serta rezeki memang Allah yang menentukan. Kita sebagai hamba hanya bisa berusaha dengan kemampuan kita untuk mendapatkan apa yang kita inginkan.



Maka



dengan



pembahasan



mengenai



pengelolaan keuangan yang baik kemudian bagaimana investasi yang tepat, saya mengajak hadirin sekalian untuk bisa memanfaatkan harta yang kita miliki untuk kebutuhan yang semestinya. Tidak menjadi hamba yang tamak, boros, dan tidak tepat dalam menggunakan pendapatan. Selain itu, perlu juga kita mempersiapkan masa depan melalui investasi yang sesuai dengan syariah, baik melalui, saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, maupun emas.



‫ت و ِه‬ َ‫الذ ْك هر‬ َ‫ِن وإهٰي ُك َْم هِباَفهيْ َهه همنَ اْآلٰي ه‬ َْ ‫َون فع ه‬،‫آن الْع هظيْ هم‬ َ‫ِل ول ُك َْم هِفَالْ ُق ْر ه‬ َْ ‫هللاُ ه‬ َ َ‫برك‬ َ ‫ِل هذا‬ َْ ‫َأقُ ْولَُ ق ْوه‬،‫ِن وهم ْن ُك َْم َتهالوت َهُ إهنَِهُ ُهوَ الس هم ْي َُع الْعلهْي ُم‬ َِْ‫هللاُ هَم ه‬ َ ‫َوت قب َل‬،‫ا ْلكه ْي هم‬ ‫هه‬ ‫ه ه‬ َ ْ ‫ات وال ُْم ْؤهمنه‬ ‫ي‬ َ‫ْم ْسلهم ه‬ َْ ‫وأ ْست ْغ هف ُرَ هللاَ الْع هظ ْيمَ ه‬ ُ ‫ِل ول ُك ْمَ ولسائ هرَ ال ُْم ْسلَم ْيَ وال‬ َ َ.‫َإهن َهُ ُهوَ الْغ ُف ْوَُر الر هَح ْي ُم‬،ُ‫است غْ هف ُرْوه‬ َ‫وال ُْم ْؤهمن ه‬ ْ ‫ف‬, ‫ات‬ 27



َ َ



28



‫‪Investasi Abadi Melalui Wakaf‬‬



‫ىَالدينهَ ُكلهِ ههَوكفىَ هب ه‬ ‫ه‬ ‫اَ ْلم ُد َه ه‬ ‫للَ‬ ‫يَأ ْرسلَر ُس ْولهَُ هب ْْلُدىَو هديْنهَا ْل هِق‪َ،‬ليُظْهرهَُعل ِه ْ‬ ‫َللَالذ ْ‬ ‫ْ‬ ‫َُيهي ْيَ‬ ‫ََلَ إهلهَ إهَل َ‬ ‫شه ْي ًدا‪َ،‬أ ْشه ُدَأ ْن َ‬ ‫َهللاَُو ْحدهََُلَش هريْكَلهُ‪َ،‬لهَُال ُْمل ُ‬ ‫ْكَولهَُا ْل ْم ُد ُْ‬ ‫ثَر ْْحةًَ‬ ‫تَو ُهوَعلىَ َُك هِلَش ْي ٍءَق هديْ ٌر‪َ،‬وأ ْشه ُدَأن ُ‬ ‫َُمم ًداَع ْب ُدهَُور ُس ْولُهُ‪َ،‬الْم ْب عُ ْو ُ‬ ‫وُْيهْي ُ‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه هه ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫اَمنه ْ ًْيا‪َ،‬اَلل ُهمَص هِلَوسله ِْمَوب هر ْكَ‬ ‫اج ُ‬ ‫للْعال هم ْي‪َ،‬بش ْ ًْياَونذيْ ًراَوداعًياَإهَلَهللاَبهه ْذنهَوسر ً‬ ‫بَالْكَ هرْهيَوعلىَآله ههَوص ْحبه ههَوم ْنَسارَعلىََنْ هج ههَإهَلَي ْوهمَال ِهديْنه‪َ،‬أماَ‬ ‫علىَهذاَالنه هِ‬ ‫ب ْع َُد‪َ .‬‬ ‫ف ياَأيُّهاَالْمسلهمونَ أُو ه‬ ‫ىَاللَف ق ْدَفازَال ُْمت ُق ْون‪َ،‬لق ْدَقالَهللاَُ‬ ‫ص ْي ُك ْمَوإهٰييَ بهت ْقو ه‬ ‫ُ ْ ُْ ْ‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ٓ‬ ‫ٓ‬ ‫واَاّللَحقَتُقىت َه َوَلََتُْوتُنَاَلَوانْ تُ ْم َ‬ ‫َِفَكهتابه ههَالْك هرْهي‪َٓ :‬اٰييُّهاَالذيْنَ آمنُواَات ُق ِ‬ ‫ت عاَل ه ْ‬ ‫سله ُم ْونَ‪َ َ.‬‬ ‫مُّ ْ‬ ‫‪29‬‬



Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah SWT atas segala curahan rahmat dan hidayah-Nya yang telah dianugerahkan kepada kita semua, sehingga pada hari yang paling mulia ini, yaitu hari Jumat, kita



semua



masih



diberikan



kesempatan



untuk



menjalankan ibadah shalat Jumat secara bersamasama.



Mudah-mudahan



dalam



golongan



kita



semua



termasuk



hamba-hamba-Nya



ke



yang



bersyukur. Shalawat



serta



salam



semoga



senantiasa



tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta sahabat, keluarga, dan para pengikutnya. Mudahmudahan kita semua termasuk ke dalam golongan umatnya



yang



istiqamah



mengikuti



sunah-sunah



beliau hingga akhir hayat kita. Ma‘asyiral



Muslimin



Sidang



Shalat



Jumat



yang



Dimuliakan Allah. Tujuan utama dari kehidupan kita sebagai manusia di 30



muka



bumi



ini



adalah



dalam



rangka



untuk



beribadah menyembah hanya kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT.



َ ‫تَا َْجلهنَواْ هلنْسَإهَلَلهي ْعبُ ُد ْو هَن‬ ُ ‫وماَخل ْق‬ Artinya, “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah menyembah-Ku.” (Surat adz-Dzariyat ayat 56). Setiap orang yang beriman kepada Allah SWT dan mengetahui



hakikat



dari



kehidupannya



di



dunia,



tentu ia tidak akan menyia-nyiakan segala apa yang telah Allah berikan kepadanya. Ia akan manfaatkan sebaik-baiknya untuk beribadah kepada Allah SWT. Karena



ia



mengetahui,



bahwa



kehidupannya



di



dunia hanya sementara. Pada saatnya nanti ia akan pulang



kembali



karenanya gunakan



dalam untuk



ke



kampung



menjalani mencari



akhiratnya.



kehidupan



bekal



demi



Oleh



dunia,



ia



kehidupan



akhiratnya. Allah SWT berfirman:



31



‫واب ت هَِفهيم اَآاكَهللاَال دارَاْ ه‬ ‫آلخ رةَوَلَت ْنسَن ه‬ َ‫ص ْي بك هَم نَال دُّنْ ياَوأ ْح هس ْن‬ ْ ْ ُ ‫ضَإهنَهللاََل ُه‬ ‫كم اَأ ْحس نَهللاَُإهليْ كَوَلَت بْ هَِالْفس اد هَِفَاْْل ْر ه‬ َ‫ب‬ ُّ ‫َُي‬ َ‫ال ُْم ْف هس هديْن‬ Artinya, “Carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu, tetapi janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.” (Surat al-Qashash ayat 77).



Berdasarkan



ayat



ini,



kita



diperintahkan



untuk



menggunakan semua yang Allah SWT anugerahkan kepada



kita,



seperti



fisik



yang



sehat,



keluarga,



pekerjaan, dan harta benda kita dalam rangka untuk mencari utama



bekal



kehidupan



beribadah akhirat.



guna



dalam



Dengan



kehidupan



kita



di



rangka kata



lain,



dunia



akhirat. adalah



kebahagiaan hendaknya



tujuan untuk



kehidupan kita



perlu



mempersiapkan investasi dari segala apa yang kita 32



miliki, demi kebaikan kehidupan kita di akhirat. Di antara investasi terbaik untuk akhirat adalah dengan menggunakan instrumen wakaf. Ma’asyiral



Muslimin



sidang



Shalat



Jumat



yang



Dimuliakan Allah SWT Wakaf



merupakan



salah



satu



ibadah



kebendaan



yang sangat penting, yang meskipun tidak secara eksplisit istilah ini tertuang dalam Al-Qur’an, namun terdapat



beberapa



induk



kata



atau



istilah



yang



muaranya kemudian melahirkan nomenklatur wakaf, sebagai berikut : 1. Wakaf sebagai al-khair Bahwa



dalam



Al-Qur’an,



perintah



untuk



berwakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-khair, yang secara bahasa al-khair berarti melakukan kebaikan, di antaranya adalah firman Allah SWT:



‫ه‬ َ َ ...‫ح ْون‬ ْ ‫وافْعل ُْو‬... ُ ‫اَاْل ْْيَلَعل ُك ْمَتُ ْفل‬ 33



Artinya, “..dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan..” (Surat al-Hajj ayat 77). Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad alHusaini



ad-Dimasyqi



perintah



untuk



menafsirkan



melakukan



al-khair



bahwa berarti



perintah untuk melakukan wakaf. Penafsiran ini relevan



dengan



firman



Allah



SWT



tentang



wasiat:



‫ه‬ ‫تَاه ْنَت ركَخ ْْياََۨالْو ه‬ َ‫صيةَُلهلْوالهديْ هن‬ ُ ‫ُكتهبَعل ْي ُك ْمَاذاَحضرَاحد ُك ُمَالْم ْو‬ ً ‫و ْاَلقْربهْيَ هبلْم ْعرو ه‬ َ َْۖۗ ‫ي‬ َ ْ ‫فَح ًّقاَعلىَال ُْمت هق‬ ُْ Artinya, “Kamu diwajibkan berwasiat apabila sudah didatangi (tanda-tanda) kematian dan jika kamu meninggalkan harta yang banyak untuk ibu-bapak dan karib kerabat dengan cara yang makruf. (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Surat alBaqarah ayat 180). Kata “al-khair” dalam ayat ini diartikan dengan harta benda. Oleh karena itu perintah melakukan al-khair berarti perintah untuk melakukan ibadah 34



kebendaan.



Wakaf



kebendaan



berakar



sebagai pada



konsep



al-khair.



ibadah



Allah



SWT



memerintahkan manusia agar mengerjakannya. 2. Wakaf sebagai shadaqah jariyah Dalam



hadis



disebutkan



bahwa



wakaf



merupakan salah satu bentuk shadaqah jariyah, yaitu



sedekah



yang



pahalanya



terus



menerus



akan mengalir, kendati orang yang bersedekah tersebut telah meninggal dunia.



‫َهريْرةَأَنَر ُسولَاّللهَصلىَاّللَُعل ْيههَوسلمَقالَ إهذاَمات ْه‬ َ‫َالنْسا ُن‬ ُ ‫ع ْنَأهِب‬ ‫ه‬ ‫َمنَصدقةٍَجا هريةٍَأو ه‬ ‫ٍ ه‬ ‫ه‬ َ ‫َعل ٍْمَيُنْ ت ف ُعَ بهههَأ ْو‬ ْ ْ ‫َانْ قطعَعنْهَُعملُهَُ إهَلَم ْنَثالثةَ إهَل‬ َ َُ‫حَي ْدعُوَله‬ ٍ ‫ول ٍدَصاله‬ Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak saleh yang selalu mendoakannya.’” (HR. Muslim).



35



3. Wakaf sebagai al-ahbas Selain sebagai al-khair dan shadaqah jariyah, wakaf juga disebut dengan al-ahbas yang berarti sesuatu yang tertahan, tercegah, dan pengamanan. Gabungan kata al-ahbas dan al-māl, melahirkan makna wakaf. Dan dalam hadis, terdapat redaksi kata al-ahbas yang secara subtansi memiliki pengertian wakaf, yaitu dalam redaksi hadis berikut:



‫ض ه‬ ‫عن ََاهبْ هنَعُمرَر ه‬ ‫َاْلط ه‬ َ‫اَِب ْيبََفأتى‬ ْ ‫ضيَاّللَُع ْن ُهماَأنََعُمرَبْن‬ ً ‫ابَأصابَأ ْر‬ ْ َ‫ت‬ ُ ْ‫النهبَصلىَاّللَُعليْههَوسلمَي ْستأ هْم ُرهَُفهيَْهاَف قالَٰيَر ُسولَاّللهَ إههِّنَ أصب‬ ‫َع ْن هد ه‬ ‫طَأنْ فس ه‬ ‫يَم ْنهَُفماََتْمرَ بهههَقالَ إه ْن ه‬ ‫ه‬ ‫أر ً ه‬ ُّ ‫بَم ًاَلَق‬ َ‫َش ْئت‬ ْ ْ ‫ضاَِب ْيبََلَْ أُص‬ ُُ َ‫صلهاَوتصدَقْتَهبا‬ ْ ‫حب ْستَأ‬ Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, 'Umar bin Al-Khattab RA mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi SAW untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah



lahan



tersebut



dengan



berkata,



‘Wahai



Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar di mana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang tuan perintahkan tentang tanah tersebut?’ Maka Rasulullah SAW 36



berkata, ‘Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah)-nya,’" (HR. Bukhari). Sayyidina



Umar



bin



Khtattab



kemudian



menyedekahkan tanahnya tersebut di Khaibar. Tanah ini tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak pula diwariskan kepada orang-orang fakir, kerabat, hamba, kepentingan umum, tamu, ibnu sabil, dan sebagainya. Orang yang memeliharanya dibolehkan memakan hasil dari tanah tersebut dengan cara yang makruf atau dengan cara yang baik dan tidak berlebihan. 4. Wakaf sebagai siyasah māliyah Secara umum, wakaf berhubungan dengan tiga kegiatan ekonomi. Pertama, berhubungan dengan ekonomi kerakyatan karena benda yang diwakafkan tidak



boleh



diperjualbelikan.



Kedua,



wakaf



berhubungan dengan ekonomi negara karena benda wakaf bukan lagi milik perorangan melainkan menjadi milik umum. Ketiga, wakaf berhubungan dengan ekonomi keluarga karena dalam wakaf ada yang disebut dengan wakaf ahli (wakaf keluarga). 37



5. Wakaf



sebagai



sarana



mencapai



al-birr



(kebaikan yang banyak dan luas). Dalam sebuah riwayat disebutkan, Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di Madinah. Di antara hartanya yang ada, beliau memiliki harta yang paling dicintai, yaitu Bairuha’, sebuah kebun yang ada mata airnya dan berada di depan masjid Rasulullah SAW. Sering kali Nabi SAW memasuki kebun tersebut dan meminum air dari mata airnya. Ketika itu turun firman Allah SWT:



‫لنَت نالُواَال هْبَح َٓتَتُ ْن هف ُقو ه‬ ‫اَِم ُه‬ َ َْۖۗ ‫اَُتبُّ ْو َن‬ ِ ْ ْ Artinya, “Kamu sekali-kali tidak akan sampai pada kebajikan



(yang



sempurna)



sebelum



kamu



menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai.” (Surat Ali Imran ayat 92) Maka Abu Thalhah mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata, “Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Allah telah berfirman, ‘Kamu sekali-kali tidak akan sampai pada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai.’ 38



Sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha’. Aku menyedekahkannya di jalan Allah dengan berharap kebaikan dan simpanan pahala di sisi-Nya. Maka ambillah wahai Rasulullah SAW sebagaimana petunjuk Allah SWT kepadamu.’ Maka Rasulullah SAW mengatakan, Inilah harta yang menguntungkan, inilah harta yang menguntungkan.’ Kemudian



Rasulullah



SAW



memintanya



untuk



membagikannya kepada kerabatnya dan anak-anak pamannya.” (HR. Bukhari) Meski harta tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anak-anak



pamannya



substansi



pengorbanan



dan



kerabatnya,



Abu



Thalhah



namun dalam



mendermakan aset yang paling dicintainya sama dengan spirit dan semangat seseroang yang akan menunaikan wakaf. 6. Wakaf dalam Perundang-undangan di Indonesia Dalam UU nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya 39



atau



jangka



ketentuannya



waktu



tertentu



guna



keperluan



sesuai



dengan



ibadah



atau



perbuatan



yang



kesejahteraan umum menurut syariah. Pada



intinya,



sangat



wakaf



mulia



dan



merupakan memiliki



berbagai



keutamaan



yang besar. Ketika berwakaf, wakif atau orang yang berwakaf



akan



sedekah,



seperti



hingga



700



mendapatkan pahala



kali



pengguguran



dosa,



semua



yang



lipat,



keutamaan



dilipatgandakan



pembersihan



keberkahan



harta,



harta,



jaminan



naungan dari Allah SWT di yaumil akhir kelak, di saat tidak ada naungan kecuali hanya naungan dari Allah



SWT,



dan



sebagainya.



Semua



keutamaan



tersebut akan diperoleh oleh wakif, ditambah lagi dengan yang



keutamaan



terus-menerus



berwakaf wakaf



telah



khusus



mengalir kendati



meninggal



merupakan



wakaf,



dunia.



instrumen



investasi kehidupan akhirat kita.



40



yaitu orang



Maka



paling



pahala yang



sungguh,



ideal



untuk



Ma’asyiral



Muslimin,



Sidang



Shalat



Jumat



yang



Dimuliakan Allah. Dari sisi jenis-jenisnya, secara umum wakaf terbagi menjadi beberapa (khairi)



yaitu



bagian,



wakaf



yaitu



yang



(1) wakaf



tujuannya



sosial



memberi



manfaat bagi masyarakat secara umum, (2) wakaf untuk keluarga (ahli), yaitu wakaf yang tujuannya membantu keluarga dari pihak yang mewakafkan, dan (3) wakaf gabungan (musytarak) yaitu wakaf yang tujuannya memberikan manfaat baik kepada masyarakat maupun keluarga secara sekaligus. Sedangkan dari sisi pemanfaatannya, wakaf terbagi menjadi



dua



yaitu



(1)



wakaf



yang



objeknya



digunakan untuk mencapai tujuan secara langsung, seperti masjid yang digunakan untuk shalat, rumah sakit



yang



digunakan



untuk



digunakan untuk pendidikan, wakaf



yang



digunakan



pokok



pengobatan, dan



barang



untuk kegiatan



sekolah



sebagainya.



yang



(2)



diwakafkan



produksi yang



hasilnya



41



disedekahkan sesuai dengan tujuan wakaf (wakaf produktif). Secara



umum



wakaf



produktif



adalah



sebuah



skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, sehingga mampu



menghasilkan



surplus



yang



berkelanjutan.



Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang, logam mulia, saham, sukuk, dan dapat juga berupa



benda



bangunan. menjadi kebutuhan dan



tidak



Surplus sumber umat,



pelayanan



bergerak, wakaf



dana seperti



seperti tanah



produktif



abadi



bagi



pembiayaan



kesehatan



yang



inilah



dan yang



pembiayaan pendidikan berkualitas,



pemberdayaan ekonomi, perumahan, dakwah Islam dan sebagainya. Wakaf produktif untuk sekarang ini adalah salah satu bentuk wakaf yang paling baik manfaatnya dan paling ideal di tengah kebutuhan umat dewasa ini. Dalam sejarah, terdapat riwayat yang menjadi dasar pelaksanaan wakaf produktif, yaitu Nabi SAW memotivasi 42



para sahabat untuk melakukan wakaf produktif. Suatu ketika, Kota Madinah mengalami paceklik hingga kesulitan air bersih. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, yaitu Sumur Raumah. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antre dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut. Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah kemudian bersabda,



‫صَمالهههَف ي ُكو ُنَفهي هاَكالْمسله هم ْيَولهَُخ ْْي ه‬ ‫م ْنَي ْش هَتيَه هذههَالْبُ ْقعة َ هم ْنَخاله ه‬ َ ‫َم ْن ها‬ ْ ْ ٌ ُْ َ ‫جلن َةه‬ ْ ‫هِفَا‬ Artinya, “Siapakah yang mau membeli tanah ini dengan uangnya sendiri kemudian diserahkan menjadi milik kaum muslimin, maka baginya lebih baik darinya di dalam surga.” (HR. Ahmad). Mendengar hal itu, sahabat Utsman bin Affan yang kemudian segera bergerak untuk membebaskan Sumur Raumah itu. Utsman segera mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawar untuk membeli Sumur Raumah dengan harga yang tinggi. Tetapi, walau sudah diberi 43



penawaran yang tertinggi sekali pun, Yahudi pemilik sumur tetap menolak menjualnya. “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari,” demikian kata Yahudi tersebut menjelaskan alasan penolakannya. Utsman bin Affan yang ingin sekali mendapatkan balasan pahala berupa surga tidak kehilangan cara mengatasi penolakan Yahudi ini. Ia pun membeli setengah sumur itu dan memilikinya secara bergantian. Akhirnya pemilik sebelumnya setuju. Ia menerima tawaran Utsman tadi. Disepakati pula hari itu juga separuh dari Sumur Raumah adalah milik Utsman. Utsman pun segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di Sumur Raumah untuk mengambil air dengan gratis karena hari ini Sumur Raumah adalah miliknya. Seraya ia mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk dua hari karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman. Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki 44



persedian air di rumah. Yahudi itu pun mendatangi Utsman dan menawarkan untuk menjual sumur itu dengan harga yang sama. Utsman yang setuju lalu membelinya, maka Sumur Raumah pun menjadi milik Utsman seutuhnya. Sejak saat itu, Utsman mewakafkan Sumur Raumah untuk kebutuhan kaum muslimin, terutama masyarakat Madinah. Sumur tersebut kemudian berkembang menjadi sumber mata air di lahan sekitarnya sehingga ditanam kebun kurma dan terus bertambah. Kebun tersebut dikelola dari generasi



ke



generasi,



dari



para



khalifah



sampai



pemerintah Arab Saudi di bawah Kementerian Pertanian. Hasil dari kebun kurma tersebut oleh pemerintah Arab Saudi dijual ke pasar-pasar. Setengah keuntungan disalurkan kepada anak yatim dan yang membutuhkan. Setengahnya lagi disimpan dalam bentuk rekening di bank atas nama Utsman bin Affan yang dipegang oleh Kementerian Wakaf. Uang rekening Utsman yang terus membengkak kemudian digunakan untuk membangun hotel bintang lima dengan nama Hotel Utsman bin Affan. Hingga sekarang ini wakaf produktif Utsman bin Affan 45



masih terus bergulir dengan membawa manfaat yang luas bagi umat. Ma’asyiral Muslimin Sidang Shalat Jumat yang Dimuliakan Allah. Alhamdulillah, di negara kita wakaf produktif juga sudah cukup berkembang dengan baik. Bahkan implementasi wakaf produktif sudah merambah ke pasar modal dengan penerbitan wakaf saham, wakaf sukuk, dan sukuk wakaf. Secara umum wakaf saham adalah wakaf yang objeknya saham dan atau keuntungan investasi saham. Adapun bentuk-bentuk wakaf cukup beragam, di antaranya sebagai berikut: 1. Wakaf saham dalam bentuk harta wakaf yang diinvestasikan sebagai saham/modal pendirian suatu perusahaan tertentu. 2. Wakaf saham dalam bentuk harta wakaf yang dibelikan saham perusahaan yang telah berdiri. 3. Wakaf saham dalam bentuk harta wakaf yang diinvestasikan 46



melalui



pihak



ketiga



dengan



menggunakan akad mudharabah/wakalah bil istitsmar yang modal mudharabah antara lain dibelikan portofolio saham. 4. Wakaf saham dalam bentuk mewakafkan saham yang dimiliki seseorang, baik pokok (ain/ashl) dilepas dari kepemilikan wakif maupun tidak dilepas. 5. Wakaf yang bersumber dari keuntungan investor saham. Ma’asyiral Muslimin Sidang Shalat Jum’at yang Dimuliakan Allah. Mari kita bersama memulai melakukan investasi abadi untuk kehidupan akhirat kita dengan menggunakan wakaf produktif. Karena manfaat dari wakaf produktif ini insya Allah sangat besar. Di satu sisi wakaf produktif akan mengalirkan pahala yang terus menerus mengalir bagi wakif (orang yang berwakaf), meskipun kelak ia telah meninggal dunia. Wakaf Sumur Raumah yang dilakukan oleh Utsman bin Affan RA yang bersifat produktif, terusmenerus mengalirkan manfaatnya dan pahalanya hingga



47



saat ini, hendaknya bisa memotivasi kita untuk juga turut mengikuti jejak langkah beliau dalam berwakaf. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua. Mudah-mudahan kita diberikan Allah SWT kesempatan untuk bisa mengikuti sunah-sunah hasanah yang dicontohkan salafunas shaleh dalam kehidupan mereka, yang memberikan manfaat kepada umat bahkan hingga hari ini.



‫َون فع هِنَوإهٰي ُكم هَِباَفهيهه ه‬،‫آنَالْع هظي هم‬ ‫تَو ِه‬ ‫َمنَاْآلٰي ه‬ َ‫الذ ْك هر‬ ْ ْ ْ ‫َِلَول ُك ْم هَِفَالْ ُق ْر ه‬ ْ ‫بركَهللاُ ه‬ ْ َ‫َ أقُ ْو ُلَ ق ْوه ِْلَ هذا‬،‫ِنَ وهمنْ ُك ْمَ تهالوتهَُ إهنهَُ ُهوَ الس هميْ ُعَ الْعلهيْ ُم‬ َِ‫َ وت قبلَ هم ه‬،‫ا ْلكهيْ هم‬ ‫وأست غْ هفرَ هللاَ الْع هظ ْيمَ هِلَ ول ُكمَ ولهسائه هرَ الْمسله هم ْيَ والْمسلهم ه‬ َ ‫اتَ وال ُْم ْؤهمنه ْي‬ ُْ ُْ ْ ْ ُ ْ ‫ه‬ ‫ه‬ َ َ.‫َهوَالْغ ُف ْو ُرَالرح ْي هَم‬ ُ ُ‫است ْغف ُرْوهَُإهنه‬ ْ ‫وال ُْم ْؤمنهاتَف‬ َ َ َ



48



49



Pergi pagi atau sore hari dalam berjuang di jalan Allah itu lebih baik dari dunia dan seisinya.



HR. Bukhari dan Muslim



50



‫‪Pasar Modal Syariah Berbasis Waqaf dan Sedekah‬‬ ‫‪Kaum Muslimin Bagi Bangsa Indonesia‬‬



‫ال ْم ُدَللهَال هذيََماَأ ْرسلَر ُس ْولهَإهَلَر ْْحةًَلهلعال هم ْي‪َ،‬أ ْشه ُدَأ ْنََلَاهلهَإهَلَهللاَُوهللاَُ‬ ‫َُمم ًداَعبْ ُدهَُور ُس ْولُهََُلَنهبَب ْعده ‪.‬الل ُهم َ‬ ‫و ْحدهََُلَش هريْكَلهَُوأ ْشه ُدَأنَسيِهدَن ُ‬ ‫َُمم ٍدَصلىَهللاَعليههَوسلهِمَوعلىَسيه هَدَاْلنْبهي ه‬ ‫اءَ‬ ‫ص هِلَوسلهِ ْمَوب هر ْكَعلىَسيِه هدَن ُ‬ ‫ُ ْ‬ ‫ِ‬ ‫ْ‬ ‫و ه‬ ‫هه‬ ‫اضرون‪ َ،‬أُو ه‬ ‫ه‬ ‫ه ه‬ ‫ص ْي ُك ْم َ‬ ‫املُرسل ْيَوعلىَآلهَوص ْحبههَأ ْْجع ْي‪َ.‬أماَب ْع َُد‪َ .‬ف ياَأيُّهاَال ُ ْ ْ‬ ‫ْ‬ ‫آنَالع هظ ْي هم‪َ،‬أعُوذَُ هبلله هَمنَالش ْيط ه‬ ‫ون ْف هسيَبهت ْقوىَهللاه‪ .‬قالَت عاَل هَِفَال ُقر ه‬ ‫انَالر هج ْي هم‪َ،‬‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫۟‬ ‫۟‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ۦََثََلَْي ْرابُواَ‬ ‫به ْس هم َ‬ ‫َهللاهَالر ْْح هنَالر هح ْي هَم‪َ :‬إهَّناَٱل ُْم ْؤهمنُونَٱلذينَءامنُواَ بٱّللَور ُسوله ُ‬ ‫وجٓه ُد ۟واَ هِب ْموْٓلههمَوأن ُف ه‬ ‫يلَٱّللهََأ ُ۟ولٓائه‬ ‫َهم ٓ‬ ‫َِفَسبه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫َٱلص هدقُونَ‬ ‫ك‬ ‫م‬ ‫ه‬ ‫س‬ ‫ُ‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫ُ‬



‫‪51‬‬



Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah. Segala puji bagi Allah yang telah mengutus rasul-Nya sebagai rahmat bagi semesta. Shalawat dan salam kami haturkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW. Semoga yang hadir di sini kelak termaktub dalam deretan orang-orang yang yang mendapatkan syafaatnya. Untuk itulah mari kita tingkatkan ketakwaaan kita kepada Allah



SWT



dengan



menjalankan



perintah



dan



meninggalkan semua larangan-Nya. Serta tidak perlu ragu untuk berjuang di jalan Allah, baik dengan harta maupun jiwa. Sebab, semua ini merupakan bukti keimanan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahkan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa ketika kita pergi di waktu pagi maupun sore dalam rangka berjuang di jalan Allah maka hal itu lebih baik dibanding dunia dengan seisinya.



‫لغ ْدوٌةَ هَِفَسبهي هلَهللاهَأوَروحةٌَخ ْْي ه‬ َ‫َمنَالدُّنْ ياَوماَفهْي ها‬ ْ ْ ْ ٌ Artinya, “Pergi pagi atau sore hari dalam berjuang di jalan Allah itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 52



Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah. Pasar modal syariah adalah kegiatan muamalah bidang keuangan/permodalan yang berprinsip syariah, yang sangat mungkin diarahkan pada pemanfaatan dana filantropis berunsur sosial yang diperoleh dari waqaf dan sedekah kaum muslimin. Track record Indonesia dengan inklusi ekonomi dan keuangan syariah yang saat ini sudah melebihi 40-an juta masyarakatnya dapat menjadi modal utama untuk melakukan kebaikan ini. Tindakan amal baik dalam urusan sosial lebih baik daripada ibadah sunah. Bahkan kebaikan dalam urusan sosial pada titik tertentu menjadi penentu diterimanya atau tidak, atau bermanfaat atau tidak ibadah seseorang. Diriwayatkan bahwa Allah SWT telah berkata melalui Nabi Muhammad SAW dalam hadis qudsi, “Tidak beriman kepada-Ku



orang



yang



tidur



kenyang.



Sementara



tetangganya kelaparan.” Juga diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW yang berkata, “Hamba yang paling dicintai Allah ialah yang paling bermanfaat bagi manusia. Amal yang paling utama adalah memasukkan rasa 53



bahagia pada hati orang beriman, seperti menutup rasa lapar, membebaskan dari kesulitan, atau membayarkan utang.” Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran sebagai berikut; ْ ۟ ُ َ ۟ ُ ُ ‫َّ ه‬ َّ ُّ ُ َّ ۟ ُ ‫ّت َُت‬ ْ َ ‫وا رَم‬ َ‫نَش ٍءَف رإنَٱَّلل رَب رهَۦَع رليم‬ ‫نفق‬ ‫نفقوا رَمماَت رحبونََۚوماَت ر‬ ‫لنَتنالواَٱل رِ َّبَح َ ٰ ر‬ Artinya, “Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian yang kamu cintai. Apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Surat Ali Imran ayat 92). Kata



“tunfiqû”



diartikan



memberikan/menafkahkan.



Menurut sebagian mufassir, kata ini lebih menitikberatkan pada amwâl/mâl yang diartikan harta. Ayat ini merupakan ayat utama untuk melakukan sedekah dan waqaf atas amwâl/mâl.



Dengan



demikian,



pasar



modal



yang



diterjemahkan ke dalam bahasa Arab sebagai suq almāliyah sangat relevan untuk bisa menggunakan wakaf dan sedekah kaum muslimin yang ingin mencapai kebaikan yang sempurna sebagai bagian filantropis pasar modal syariah. 54



Produk-produk pasar modal syariah semisal Cash Waqf Link Sukuk yang penempatan dananya untuk sebagian investasi dan sebagian wakaf bisa saja berasal dari para waqif melalui nadzir badan wakaf atau dana sedekah yang dikumpulkan oleh badan amil zakat, infaq, dan sedekah melalui individu maupun lembaga-lembaga bisnis yang mempunyai dana-dana filantropis dan bersifat sosial kemasyarakatan. Cash Waqf Link Sukuk yang berasal dari wakaf dan sedekah kaum muslimin dapat dimobilisasi dan diutilisasi untuk program-program kemaslahatan dan kemakmuran Bangsa Indonesia di berbagai bidang. Jamaah Shalat Jumat yang dimuliakan Allah. Pasar modal syariah di Indonesia memang masih jauh dari kâffah atau sempurna. Namun sepantasnya kita kaum muslimin di Indonesia menjadi pihak yang utama dalam mengembangkannya,



terlebih



lagi



dalam



konteks



mencapai kebaikan yang sempurna dengan menafkahkan sebagian harta yang kita cintai dalam bentuk wakaf dan 55



sedekah yang dapat dikelola dalam produk pasar modal berbasis sebagian investasi dan sebagian wakaf untuk kemaslahatan Bangsa dan Negara Indonesia. Kekurangsempurnaan dalam pasar modal syariah di Indonesia jangan membuat kaum muslimin surut untuk terus



mengembangkan



dan



menyempurnakannya



sebagaimana kaidah fikih yang menjadi dasarnya sebagai berikut:



َُ‫ماََلَيُ ْدر َُكََ ُكلُّهََُلَيَُْت ُكَ ُكلُّه‬ Artinya, “Jika belum bisa melakukan seluruh kebaikan, jangan tinggalkan seluruh kebaikan.” Jika pasar modal syariah Indonesia belum sempurna syariahnya, jangan tinggalkan seluruh pasar modal syariah. Gunakanlah dan terus kembangkanlah pasar modal syariah Indonesia dengan menjadi pelaku aktif di dalamnya. Sudah saatnya kaum muslimin Indonesia yang 83% dari 260 juta orang penduduk memfokuskan sinergi mereka untuk membesarkan ekonomi dan keuangan syariah 56



Indonesia sebagai bagian yang paling modern dari Islam dimana pasar modal syariah adalah bagian darinya. Non-Muslim di Eropa dan dunia sudah mulai berinteraksi membesarkan produk-produk keuangan dan pasar modal syariah dalam level perspektif bisnis yang menjanjikan. Bagaimana



dengan



muslim



Indonesia?



Menjadikan



ekonomi dan keuangan syariah sebagai nizhâm hayâh syâmilah/tujuan jalan hidup muslim Indonesia adalah sebuah keniscayaan yang dapat dicapai. Fokus sinergi ini juga lebih bisa membakukan muslim Indonesia sebagai penjaga keutuhan NKRI dan menepis tuduhan-tuduhan



radikalisme



dan



terorisme



kepada



sebagian muslim Indonesia. Ekonomi dan keuangan syariah yang pasar modal syariah ada di dalamnya adalah bagian paling modern dari Islam sebagai media yang menjadikan muslim dapat menjadi rahmatan lil 'âlamiin– berdaya guna untuk semesta.



‫َون فع هِنَوإهٰي ُكم هَِباَفهيهه ه‬،‫آنَالْع هظي هم‬ ‫تَو ِه‬ ‫َمنَاْآلٰي ه‬ َ‫الذ ْك هر‬ ْ ْ ْ ‫َِلَول ُك ْم هَِفَالْ ُق ْر ه‬ ْ ‫بركَهللاُ ه‬ ْ َ ‫َأقُ ْو ُلَق ْوه ِْلَهذا‬،‫َهو َالس هم ْي ُعَالْعلهْي ُم‬ َ‫َوت قبلَهللاُ ه‬،‫ا ْلكه ْي هم‬ ُ ُ‫ِنَوهمنْ ُك ْم ََتهالوتهَُ إهنِه‬ ِْ‫َم ه‬ 57



‫وأست ْغ هفرَ هللاَ الْع هظ ْيم‪ َ،‬هِلَ ول ُكمَ ولهسائه هرَ الْمسله هم ْيَ والْمسلهم ه‬ ‫اتَ وال ُْم ْؤهمنه ْي َ‬ ‫ُْ‬ ‫ُْ‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫ْ ُ‬ ‫ه ه‬ ‫َهوَالْغ ُف ْوُرَالر هحَْي هم‪َ َ.‬‬ ‫است غْ هف ُرْوهُ‪َ،‬إهنهُ ُ‬ ‫وال ُْم ْؤمنات‪َ,‬ف ْ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬ ‫َ‬



‫‪58‬‬



KHUTBAH KE-2



59



َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ



60



‫ا ْلم ُد ه‬ ‫َللَعلىَإه ْحسانه ههَو ُّ‬ ‫ْرَلهَُعلىَت ْوفه ْي هق ههَواه ْمتهنانه هه‪َ.‬وأ ْشه ُدَأ ْنََلََاهلهَإهَلَهللاََُ‬ ‫ْ‬ ‫الشك ُ‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫‪َ.‬اللهمَ‬ ‫و ْحدهََُلَش هريْكَلهَُوأ ْشه ُدَأنَسهيِدَن ُ‬ ‫َُمم ًداَع ْب ُدهَُور ُس ْولُهَُالداعىَإَلََهر ْ‬ ‫ضوانه ُ‬ ‫َُمم ٍدَ هوعلى َآله ههَوأ ْ ه ه ه ه ه‬ ‫ثْيا‪َ .‬أماَب ْع َُد‪َ .‬فياَايُّهاَ‬ ‫ص هِلَعلىَسهيِ هدَن ُ‬ ‫صحابهَوسلِ ْمَت ْسل ْي ًماَك ْ ً‬ ‫اسَاهت ُقواللَفه ْيماَأمرَوانْ ت ُه ْواَعماََنىَوا ْعل ُم ْواَأنَهللاَأمرُك ْمَ هِب ْم ٍرَبدَأَفه ْي ههَبهن ْف هس ههَ‬ ‫الن ُ‬ ‫ٰۤ‬ ‫وث ّنَ هَِبآلَئهكته ههَبه ُق ْد هس ههَوقالَتعاَلَ ‪:‬اهن ِٓ ٓ‬ ‫ُّ‬ ‫بهََْۗ ٓا‬ ‫َٰييُّهاَال هذيْن َ‬ ‫َاّللَومل ِٕىكت َهَُيُصل ْونَعلىَالنه ِ‬ ‫َُمم ٍدَصلىَهللاَُعل ْي ههَوسلهِ ْمَ‬ ‫آمنُ ْواَصلُّ ْواَعل ْي ههَوسلهِ ُم ْواَت ْسله ْي ًما‪َ.‬اَللَ ُهمَص هِلَعلىَسيهِ هدَن ُ‬ ‫وعل ه‬ ‫َُمم ٍدَوعلىَانْبهيآئهكَو ُر ُسلهكَومآلئهك هةَ اْملُقربه ْيَو ْارضَاللَ ُهمَعنهَ‬ ‫ىَآلَسهيِ هدَن ُ‬ ‫اْْلُلف هاءَالر ه‬ ‫اش هديْنَأهِبَب ْك ٍرَو ُعمرََو ُع ْثمانََوعلهىَوع ْنَب هقَي هةَالصحاب هةَوالتابهعه ْيَوابهعهيَ‬ ‫التابهعه ْيَْلُمَ هبه ْحس ٍ‬ ‫انَاهَلََي ْوهمَال ِهديْنهَو ْارضَعناَمع ُهمَبهر ْْحتهكَٰيَأ ْرحمَالر ه ه‬ ‫للهم َ‬ ‫اْح ْ َ‬ ‫ي‪َ.‬ا ُ‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ات‪َ .‬اَللَ ُهمَ‬ ‫يآء َم ْن ُه ْمَواَْل ْمو َ‬ ‫ملُسلماتَاََل ْح َ‬ ‫اغْ هف ْرَلهل ُْم ْؤمن ْيَواْ ْ‬ ‫ملُسلم ْيَواْ ْ‬ ‫ملُؤمناتَواْ ْ‬ ‫شركَواْملُ ْش هركه ْيَوانْ ه‬ ‫هه‬ ‫أ هعزَاْ هل ْسالمَواْ ه ه ه ه‬ ‫ص ْرَم ْنَ‬ ‫ص ْرَعبادكَاْملُو ِحديةَوانْ ُ‬ ‫ُ‬ ‫ملُسلم ْيَوأذلَال ِ ْ‬ ‫ْ‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ملُسلم ْيَود ِم ْرَأ ْعداءَال َِديْنهَوا ْع هلَكلماتكَإهَلَي ْومََ‬ ‫نصرَال ِديْنَوا ْخ ُذ ْلَم ْنَخذلَاْ ْ‬ ‫ال ِهدينه‪َ.‬اَللَهمَا ْدفعَعناَ اْلبالءَواْلوبءَوالزَل هزلَواْملهحنَوسوءَ اْ هلف ْت ن هةَماَظهر ه‬ ‫َم ْن هاَ‬ ‫ْ‬ ‫ُ‬ ‫ْ‬ ‫ُْ‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫هه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ملُسل هَم ْيَعآمةًَٰيَربَاْلعال هم ْي‪َ .‬‬ ‫وماَبطنَع ْنَب لدَنَانْ ُدون ْيسياَخآصةًَوسائ هرَاْلبُ لْدانَاْ ْ‬ ‫َِفَالدُّنْ ياَحسنةًَوهِفَ اْ ه‬ ‫رب ناَآتهنا ه‬ ‫آلخرةهَحسنةًَوقهناَعذابَالنا هر‪َ.‬رب ناَظل ْمناَانْ ُفسناَ‬ ‫اس هرين ه‬ ‫ه‬ ‫‪َ.‬عباد ه‬ ‫هللا!َإه َنَهللاََيْمرَ هبْلع ْد هلَواْ هل ْحس ه‬ ‫انَ‬ ‫وإ ْنََلَْت غْ هف ْرَلناَوت ْرْحْناَلن ُك ْوننَمنَاْْل ه ْ‬ ‫ُُ‬ ‫تآءَ هذيَ اْل ُقرِبَ وي ْن هىَ عنهَ اْلفح ه‬ ‫وإهي ه‬ ‫شآءَ واْملُْنك هرَ واْلب غْ هَيََيعهظُ ُك ْمَ لعل ُك ْمَ تذك ُرْونَ‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫ْ‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫ه‬ ‫بُ‪.‬‬ ‫َهللاَأ ْك َ‬ ‫واذْ ُك ُرواَهللاَاْلعظ ْيمَي ْذ ُك ْرُك ْمَوا ْش ُك ُرْوهَُعلىَنعمهَي هز ْد ُك ْمَولذ ْك ُر َ‬ ‫‪61‬‬



62