Kumpulan Soal Politik Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Soal 1. Pengertian politik hukum sebagai ilmu studi ( ilmu politik hukum ) adalah studi tentang kebijakan hukum dan latar belakang poltik dan lingkungan yang nantinya mempengaruhi lahirnya hukum itu sendiri. Kebijaksanaan disini tentang menentukan bagian aspek-aspek mana yang diperlukan dalam pembentukan hukum 00



2. Sebutkan dan jelaskan dasar pengelolaan Negara yang harus dijadikan pedoman dasar oleh Pengelola Negara dan Warga Negara di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Prinsip-prinsip dasar pengelolaan negara RI hasil dari Konsep Negara Hukum yaitu Pancasila yang merupakan norma dasar Negara Indonesia (grundnorm) dan juga menjadi cita-cita Hukum negara Indonesia (rechtsidee). Dari konsep Negara Pancasila ini, menghasilkan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Negara Ri yang meliputi : (1) Pancasila memuat unsur yang baik dari pandangan individualisme dan kolektivisme, dimana di sini diakui bahwa manusia sebagai pribadi mempunyai hak dan kebebasan asasi namun sekaligus melekat padanya kewajiban asasi sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk sosial; (2) Pancasila mengintegrasikan konsep negara hukum “rechtsstaat” yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum “the rule of law” yang menekankan pada common law dan rasa keadilan; (3) Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law as tool of social engineering) sekaligus sebagai cermin rasa keadilan yang hidup di masyarakat (living law); serta (4) Pancasila menganut paham religious nation state, tidak menganut atau dikendalikan oleh satu agama tertentu (negara agama) tetapi juga tidak hampa agama (negara sekuler) karena negara harus melindungi dan membina semua pemeluk agama tanpa diskriminasi karena kuantitas pemeluknya. 00



3. Jelaskan kaitan diantara prinsip-prinsip dasar pengelolaan Negara yang harus dijadikan pedoman dasar oleh Pengelola Negara dan Warga Negara di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



Dari keempat prinsip tersebut, menghasilkan hubungan diantara prinsip-prinsip tersebut yaitu : (1) hukum-hukum di Indonesia harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan primordial, dimana hukum nasional harus menjaga keutuhan bangsa dan negara baik secara territori maupun secara ideologi; (2) hukum harus diciptakan secara demokratis dan nomokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan dimana dalam pembuatannya harus menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan hukum tidak



hanya dapat dibentuk berdasarkan suara terbanyak (demokratis) tetapi harus dengan prosedur dan konsistensi antara hukum dengan falsafah yang harus mendasarinya serta hubunganhubungan hierarkisnya; (3) hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial yang antara lain ditandai oleh adanya proteksi khusus oleh negara terhadap kelompok masyarakat yang lemah agar tidak dibiarkan bersaing secara bebas tetapi tidak pernah seimbang dengan sekelompok kecil dari bagian masyarakat yang kuat; serta (4) hukum bardasarkan toleransi beragama yang berkeadaban dalam arti tidak boleh ada hukum publik yang didasrkan pada ajaran agama tertentu.



4. Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis, konsepsi ini mendapat pengaruh dan tradisi Konsep Rechtstaat dan Rule of Law. Jelaskan persamaan dua konsep tersebut dan mengapa kedua konsep ini mengilhami konsepsi Negara Hukum Indonesia ! Persamaan kedua Konsep tersebut bahwa kedua konsep tersebut sama-sama didasarkan pada nilai sosial patembayan (Gesellschaft) bukan paguyuban (Gemeinschaft). Nilai sosial Patembayan (Gesellschaft) merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu tertentu (yang pendek) atau bersifat kontraktual. Sedangkan Paguyuban (Gemainschaft) merupakan bentuk-bentuk kehidupan yang di mana para anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat ilmiah, dan kekal. Contoh: keluarga, kelompok kekerabatan, rukun tetangga, dll. 00 5. Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis, konsepsi ini mendapat pengaruh dan tradisi Konsep Rechtstaat dan Rule of Law. Jelaskan dan perbedaan dua konsep tersebut dan mengapa kedua konsep ini mengilhami konsepsi Negara Hukum Indonesia ! 00 Konsep Rechtstaat Lahir dari tradisi hukum negara1. negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law System dan Legisme yang menganggap bahwa Hukum adalah sama dengan Undangundang dan didasari pada kepastian hukum 2. Dari sisi pelembagaan, Rechstaat memiliki karakter Administratif. 3. Dari sisi titik berat pengoperasian rechtsataat lebih mengutamakan 2. prinsip Wetmatigheid yang kemudian disamakan dengan Rechtmatigheid 3. 1.



Konsep Rule of Law Lahir dari tradisi hukum negaranegara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System. Kebenarannya tidak semata-mata pada hukum tertulis, keputusan Hakim lebih dianggap sebagai hukum yang sesungguhnya daripada hukum tertulis. Oleh karena itu dituntut untuk membuat hukum-hukum sendiri melalui Yurisprudensi. Dari sisi pelembagaan, Rule of Law memiliki karakter Yudisial. Dari sisi titik berat pengoperasian Rule of Law lebih mengutamakan Equality before the Law.







6. Politik Hukum telah menjadi suatu bidang kajian tersendiri dalam pohon Ilmu Hukum, dan akhir-akhir ini menjadi bidang kajian yang penting untuk diketahui oleh Praktisi dan Akademisi bidang Hukum. Jelaskan pengertian ruang lingkup, metode pendekatan yang digunakan dan hubungannya dengan cabangcabang Ilmu Hukum lainnya !



Ruang lingkup yang dielajari dlam Politik Hukum meliputi : ë ë ë



Arah resmi tentang pembangunan Hukum yang akan diberlakukan atau hukum yang tidak diberlakukan (Legal Policy) dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. Subsistem sosial kemasyarakatn, politik, ekonomi, budaya sebagai kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi dalam pembentukan hukum. Masalah-masalah penegakan hukum dan implementasi atas politik hukum yang telah ditentukan Metode pendekatan yang digunakan dalam mempelajari ilmu Politik Hukum adalah Yuridis Empiris, suatu cara pendekatan yang menggarap peraturan-peraturan hukum dengan cea mempelajari sebab akibatnya dalam hubungannya dengan kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakat. Letak Politik Hukum dalam Ilmu Hukum dapat di ibaratkan Ilmu Hukum itu sebagai pohonnya sedangkan Filsafat sebagai akar-akarnya, sedangkan Politik sebagai batang pohonnya Politik Hukum sebagai bagian dari batang pohon atau sebagai serat-serat pohon politik. 7. Konsepsi Negara Hukum yang Demokrasi harus ditopang oleh pilar-pilar konsep apa saja 1) Protection of Human Rights, (2) Free and fair Election, (3) Clear and Independence Judiciary, (4) Freedom of the Press, and (5) Good Enviromental Goverment. 8. Jelaskan maksud pernyataan dari Konsepsi Negara Hukum yang Demokrasi Konsepsi Negara hukum yang demokrasi (democratische rechtstaat) disatu pihak negara hukum haruslah demokrasi, dipihak lain negara demokrasi itu haruslah berdasarkan hukum. Sehingga hukum tidak lagi menjadi alat bagi kepentingn kekuasaan belaka, konsepsi ini haruslah dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi yang disepakati bersama, dengan membuka peluang yang luas peran rakyat untuk aktif menentukan kebijaksanaan negara dan jalannya pemerintahan, melalui 5 pilar-pilar konsep negara hukum yang demokrasi sebagai indikator yang dipergunakan pada konfigurasi politik. Kelima pilar-pilar yang dimaksud yaitu :



a.



Protection of Human Right (Perlindungan Hak Asasi Manusia) Pengakuan terhadap hak-hak dasar individu dan anti diskriminasi terhadap perlindungan dan penegakan hukum b. Free and Fair Election ( Pemilu yang bebas dan adil) Penyelenggaraan proses pemilihan umum sebagai salah satu elemen pembentukan kekuasaan negara hendaknya didasarkan pada semangat kebebasaan untuk memberikan pendapat, perbedaan dipandang sebagai proses dan dengan penyeleggaraan pemilihan yang jujur dan adil. c. Clean and Independence Judicial ( Penegakan Hukum yang bersih dan independen)



Penegakaan hukum yang bersih dari kekuasaan lain dan berdiri sendiri sehingga akan bebas dari intervensi kekuasaan penguasa. d. Freedom of the Press (Kebebsan pers) Kebebasan pers yang berfungsi sebagai chek dan balance terhadap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara e. Good environmental Governance (Pemerintahan yang bersih ) 00



9. Dalam pemerintahan yang berdasarkan hukum, maka hukum mengandung makna sebagai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada UUD. Coba saudara jelaskan apa makna ungkapan tersebut ! Berdasarkan prinsip negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. Oleh Karena itu aturan2 dasar constitutional harus menjadi dasar dan dilaksanaka melalui peraturan per UUan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat.



10. Coba Saudara jelaskan secara singkat hubungan antara sistem hukum dengan sistem yang lebih luas, yaitu super system yang terdiri dari berbagai sistem, seperti sistem politik, ekonomi, sistem ilmu pengetahuan dan teknologi dan lain2 ! Suatu sistem harus dibangun dari berbagai bahan yang terdapat dimaa sistem hukum itu dibangun, dengan memperhatikan kecenderungan2 internasional. Haryatmoko, mengemukakan ada 3 pandangan yang menunjukkan bagaimana “defacto” hukum itu berfungsi : 1. Dari Pandangan Tracymachus, dapat disimpulkan hukum merupakan kendaraan untuk kepentingan2 mereka yg kuat. Menurut Tracymachus, “hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat”. Bagi Tracymachus, keadilan adalah yg menguntungkan bagi yg kuat. 2. Pendapat Machiavelli memperlihatkan hukum menjadi alat pembenaran kekerasa. Pada abad XV-XVI, digambarkan ketidak berdayaan moral di dalam politik. Machiavelli dalam “The Prince” menolak mendasarkan politik atas hak dan hukum. Ia menyatakan, tidak ada hukum kecuali kekuatan yg dapat memaksakannya. Hanya sesudahnya hak dan hukum akan meligitimasi kekuatan itu. Hukum adalah nama yg diberikan “a-posteriori” oleh penguasa pada kelupaan atas asal usul kekuasaan. Asal kekuasaan adalah kekerasan. Dalam politik, kekuatan menentukan, sedangkan moralitas tidak berdaya. Machiavelli menghapuskan jarak antara hukum dan kekuatan. 3. Perspektif, Hobbes menunjukkan, hukum tidak berdaya lagi bagi mereka yg tidak mempunyai kekuatan atau yg dalam posisi lemah. Thomas Hobbes menyatakan “perjanjian tanpa pedang adalah kata2 kosong”. Menurut Hobbes, harus ada pengusaha yg kuat utk bisa memaksakan



hukum. Hukum kodrat tidak mempunyai kekuatan dan tidak menuntut kewajiban memberikan individu dalam keadaan perang satu melawan yg lain. 00



11. Legitimasi hukum sangat tergantung dari nilai2 yg harus dipenuhi oleh hukum itu sendiri. Jelaskan secara singkat nilai2 apa yg harus dipenuhi supaya perundang2an yang dibentuk di Indonesia dikatakan “legitimit” 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Keadilan (rechtsvaardigheid) Kelayakan/kepatutan (blijkheid) Persamaan (gelijkheid) Kehasilgunaan (doelmatigheid) Kepastian (zakerheid) Tidak terdapat nilai2 abadi, universal, transenden yang memungkinkan (toelaten) untuk menilai hukum dalam semua waktu (zaman) dan dalam semua kultur. Tiap zaman dan tiap kultur menganut nilai2 mereka sendiri dan melindungi serta memajukan mereka dengan hukum. (Gijssels:19) 12. Mengapa asas2 hukum dapat melaksanakan fungsinya baik dia berada dalam sistem hukum positif maupun berada di luar sistem hukum positif? Karena asas-asas hukum berisi nilai-nilai, dan sebagai ukuran nilai, asas2 hukum merupakan aturan2 tertinggi dari suatu sistem hukum positif. Oleh karena itu, dikatakan bahwa dia merupakan fundamen dari sistem hukum positif. Asas2 hukum adalah terlalu umum dan terlalu abstrak untuk dapat digunakan sebagai pedoman bagi bertindak, sehingga harus dikonkritkan. Pengkonkritan ini terjadi melalui generalisasi dari keputusan2 hukum yg selalu diambil dalam rangka fakta2 suatu kejadian, sampai kepada aturan hukum yg lebih rendah, dan proses seperti itu selalu dapat terjadi berulang2. Kalo pengkonkritan itu telah terjadi dan telah ditetapkan pula aturan2 yg bersifar hukum positif dan putusan2, maka asas2 itu masih memiliki sebagai ukuran nilai. Dengan demikian asas2 hukum mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai fundamen dari sistem hukum positif dan penguji kritis terhadap sistem hukum positif itu. (Roeslan Saleh, 1995:21-26). 13. Di Indonesia, Pancasila tidak hanya dipandang sebagai grundnorm untuk norma2 hukum saja, tetapi juga untuk norma2 kehidupan bangsa Indonesia. Coba saudara jelaskan hal tsb secara singkat. Menurut Roeslan Saleh, kedudukan Pancasila dalam tertib hukum Indonesia, sbb: a.



PS adalah suatu norma dasar bagi kehidupan bangsa, masyarakat dan negara Indonesia. Ia lebih luas dari yg dikemukakan Kelsen yg membahas grundorm hanya sebagai norma dasar dari suatu tertib hukum. Karena itu jika lazimnya orang mengemukakan ketunggalikaan hukum dalam kebhinekaan norma2 hukum, dengan Pancasila kita dapat (dan harus mengkonstruksikan) ketunggalikaan dalam kebhinekaan norma2. b. PS bukan hanya norma dasar dari kehidupan hukum dan tertib hukum Indonesia, tetapi adalah juga norma dasar dari norma2 lain seperti norma moral, norma kesusilaan, dan norma etik.



c.



PS mengharuskan tertib hukum Indonesia juga serasi dgn norma2 moral, kesusilaan, etika,dsb, karena itu di dlm PS terkandung pula norma2 tsb. (Roeslan Saleh: 1995:33) 00



14. Coba saudara jelaskan 5 (lima) pola hubungan antara hukum dan moral, sehingga nampak jelas antara hukum dan moral ada keterkaitan. Walaupun harus diakui hukum tidak sama dan sebangun dengan moral ! 1. Moral dimengerti sebagai yg menghubungkan hukum dengan ideal kehidupan sosial politik, keadilan sosial. Upaya2 nyata dilakukan untuk mencapai ideal itu. Bagi penganut hukum kodrat, ini merupakan hubungan kodrat dan hukum positif. 2.



Hanya perjalanan sejarah nyata, antara lain hukum positif yg berlaku sanggup memberi bentuk moral dan eksistensi kelektif. Perwujudan cita-cita moral tidak hanya dipahami sebagai cakrawala yg tidak mempunyai eksistensi (kecuali dalam bentuk gagasan). Dalam pola kedua ini, perwujudan moral tidak hanya melalui tindakan moral, tetapi dalam perjuangan di tengah2 pertarungan kekuatan dan kekuasaan, tempat dimana dibangun realitas moral (partai politik, birokrasi, institusi2, pembagian sumber2 ekonomi). 3. Voluntarisme moral. Di satu pihak dalam kehidupan nyata moral bisa memiliki makna; di lain pihak moral dimengerti juga sebagai sesuatu yg transenden yg tidak dapat direduksi ke dalam hukum dan politik. Satu2nya cara untuk menjamin kesinambungan antara moral dan hukum atau kehidupan konkrit adalah menerapkan pemahaman kehendak sebagai kehendak murni. Implikasinya akan ditetapkan pada dua pilihan yg berbeda. Di satu pihak pilihan reformasi yg terus menerus.Pilihan ini merupakan keprihatinan agar moral bisa diterapkan dalam kehidupan nyata, tetapi sekaligus sanksi akan keberhasilannya. Maka yg bisa dilakukan adalah melakukan reformasi terus menerus. Di lain pihak pilihan berupa revolusi puritan. Dalam revolusi puritan, ada kehendak moral yg yakin bahwa penerapan tuntutan moral itu bisa dilakukan dgn memaksakannya kepada semua anggota masyarakat. Kecenderungannya ialah menggunakan metode otoriter. 4. Moral tampak sebagai di luar politik. Dimensi moral menjadi semacam penilaian yang diungkapkan dari suatu kewibawaan tertentu. Tetapi kewibawaan ini bukan merupakan kekuatan yg efektif, karena tidak memiliki organ atau jalur langsung utk menentukan hukum. 5. Politik adalah tindakan kolektif yg berhasil melanda akan diri pada mesin institusional. Moral dianggap seabagai salah satu dimensi sejarah, sebagai etika konkrit bukan hanya bentuk dari tindakan. Dengan demikia, moral berbagi lahan dengan politik. Di satu pihak, moral menjadi efektif; melalui hukum, lembaga2 negara, upaya2 dalam masalah kesejahteraan umum. Tetapi moral tidak bisa direduksi ke dalam politik. Di lain pihak, politik mengakui moral. Sampai pada titik tertentu, politik (dalam arti ambil bagian dalam permainan kekuatan) hanya mempermainkan moral karena politik hanya menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat. 



15. Pembentukan peraturan per UUan supaya menghasilkan suatu UU yg baik, paling tidak harus memenuhi persyaratan yaitu : 1) Good procedure, 2) Good Norm dan 3) Enforceable. Coba saudara jelaskan secara singkat apa yg seharusnya dilakukan 0leh pembentuk UU sebelum sampai pada tahap “draft rancangan UU”.



a. b.



Mempunyai pengetahuan yg cukup tentang keadaan senyatanya Mengetahui sistem nilai yg berlaku dalam masyarakat, yg berhubungan dgn keadaan itu, dgn cara2 yg diusulkan dan dgn tujuan2 yg hendak dicapai agar hal2 ini dapat diperhitungkan dan agar dpt dihormati. c. Mengetahui hipotesa yg menjadi dasar UU ybs, dgn perkataan lain mempunyai pengetahuan ttg hubungan kausal antara sarana (UU dan sanksi yg ada didalamnya) dan tujuan2 yg hendak dicapai. d. Mengetahui hipotesa ini, dgn perkataan lain melakukan penelitian tentang efek dari UU itu, termasuk efek samping yg tidak diharapkan (Sudarto, 1983:23) Disamping itu juga harus memperhatikan prinsip2 pemakaian bahasa, supaya tidak menimbulkan berbagai penafsiran. Adapun prinsip2 tsb adalah : a. Gaya bahasanya singkat dan sederhana, kalimat muluk2 hanyalah membingungkan belaka. b. Istilan2 yg digunakan sedapat mungkin harus absolute dan tidak relative, sehingga memberi sedikit kemungkinan utk perbedaan pandangan. c. UU hrs membatasi diri pada hal2 yg nyata dan menghidari kiasan2 dan hipotesis. d. UU tidak boleh njlimet, sebab ia diperuntukkan orang2 yg daya tangkapnya biasa, ia harus bisa dipahami oleh orang pada umumnya. e. Ia tidak boleh mengabulkan masalah pokoknya dgn adanya pengecualian, pembatasan atau perubahan, kecuali apabila hal itu mmg benar2 diperlukan. f. Ia tidak boleh terlalu banyak member alasan; adalah berbahaya utk memberi alasan2 yg panjang lebar utk uu, karena hal ini hanya membuka pintu utk pertentanga. g. Yg paling penting adalah bhw ia harus dpertimbangkan secara matang dan mempunyai kegunaan praktis, dan “natura des choses” (apa yg sewajarnya), sebab UU yg lemah, tdk bermanfaat dan tidak adil akan merusak, seluruh sistem perUUan dan melemahkan kewibawaan negara. 00



16. Jelaskan ruang lingkup yang dipelajari oleh Politik Hukum ? Ruang lingkup yang dielajari dlam Politik Hukum meliputi : ë Arah resmi tentang pembangunan Hukum yang akan diberlakukan atau hukum yang tidak diberlakukan (Legal Policy) dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. ë ë



Subsistem sosial kemasyarakatn, politik, ekonomi, budaya sebagai kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi dalam pembentukan hukum. Masalah-masalah penegakan hukum dan implementasi atas politik hukum yang telah ditentukan 00



17. Jelaskan posisi/letak Politik Hukum dalam cabang Ilmu Hukum ? Letak Politik Hukum dalam Ilmu Hukum dapat di ibaratkan Ilmu Hukum itu sebagai pohonnya sedangkan Filsafat sebagai akar-akarnya, sedangkan Politik sebagai batang pohonnya Politik Hukum sebagai bagian dari batang pohon atau sebagai serat-serat pohon politik.



18.



(1)



19.



(1)



Sistem hukum di Indonesia dapat dijelaskan dalam perspektif filosofis/sosiologis, yuridis dan diwujudkan dalam hirarkhi hukum positif tertentu. Jelaskan konsepsi tersebut ? bahwa Konsepsi pembangunan hukum di Indonesia dilandasai pada filosofi Pancasila dan pembukaan UUD 1945, merupakan hasil pencarian dan pencerminan nilai-nilai idealita dan realita Bangsa Indonesia. Dari konsepsi pembangunan hukum di Indonesia seharusnya melahirkan pembentukan hukum formal yang dilandasi dari konsep-konsepsi tersebut. Hirarki hukum positif pada sistem hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.



Sistem hukum di Indonesia dapat dijelaskan dalam perspektif filosofis/sosiologis, yuridis dan diwujudkan dalam hirarkhi hukum positif tertentu. Jelaskan konsepsi tersebut ? bahwa Konsepsi pembangunan hukum di Indonesia dilandasai pada filosofi Pancasila dan pembukaan UUD 1945, merupakan hasil pencarian dan pencerminan nilai-nilai idealita dan realita Bangsa Indonesia. Dari konsepsi pembangunan hukum di Indonesia seharusnya melahirkan pembentukan hukum formal yang dilandasi dari konsep-konsepsi tersebut. Hirarki hukum positif pada sistem hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.



20. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan Hukum Indonesia bersifat Prismatik ? Konsepsi Prismatik Hukum di Indonesia menurut Fred W. Riggs, sebagaimana dikutip oleh Pro. Mahfud MD, menyatakan Pancasila mengandung unsur-unsur yang baik dan cocok dengan nilainilai khas budaya Indonesia, yang meliputi :



a.



Pancasila memuat unsur-unsur yang baik dari pandangan individualisme dan kolektivisme, dimana diakui bahwa manusia sebagai pribadi mempunyai hak dan kebebasan asasi namun sekaligus melekat padanya kewajiban asasi sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk sosial; b. Pancasila mengintegrasikan konsep negara hukum ”Rechtsstaat yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum the rule of law yang menkankan pada common law dan rasa keadilan c. Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat ( Socisl engineering sekaligus sebagai cermin keadilan yang hidup di masyarakat living law; d. Pancasila menganut paham religius nation state, tidak menganut atau dikendalikan oleh satu agama tertentu (negara agama) tetapi juga hampa agama (negara sekuler). 00



21. Studi Politik Hukum dapat dikatakan sebagai cabang studi ilmu hukum yang usianya relatif muda, jelaskan apakah yang dimaksud dengan pernyataan tersebut dan berikan contoh-contoh berbagia studi yang menggunakan model pendekatan tersebut ? Karena Politik Hukum yang merupakan bagian dari ilmu hukum yang tidak hanya memahami hukum sebagai produk hukum formal saja akan tetapi memahami hukum mengenai hukum sebagai subsistem yang dalam kenyataan das sein, baik terhadap pembentukan produk hukum yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan oleh negara. Studi hukum dari sudut pandang sosial juriprudence atau sosiologis hukum. Contoh-contoh lainnya : Sosiologi Hukum, Budaya Hukum 00 22. Sebutkan 4 definisi Politik Hukum yang sdr. Ketahui dan berikan penjelasan mengenai persamaan dan perbedaannya ! Prof. Soedarto : Kebijaksanaan negara melalui badan negara yang berwewenang untuk menetapkan peraturanperaturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan Padmo wahyono : Kebijaksanaan dasar yang akan menentukan akan bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Prof. DR. Mahfud MD. : Bagiamana hukum akan dan seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya di dalam politik nasional serta bagaimana upaya penegakan fungsinya dilakukan Tengku M. Radhie: Pernyataan kehendak penguasa mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah di mana hukum hendak dikembangkan. Persamaan : Hukum sebagai variabel dependen artinya variabel yang dipengaruhi oleh politik (kekuasaan) negara yang dalam kenyataan lebih suprematif dibandingkan subsistem masyarakat lainnya. Perbedaan : Prof Darto dan Padmo Wahyono :



Lebih memandang Politik Hukum sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) Prof. Mahmud MD dan Tengku M. Radhi Tidak hanya memandang Politik Hukum sebagai hukum yang di cita-citakan saja tetapi memandang politik hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum di masyarakat 00



23. Apa yang saudara ketahui tentang hukum responsive jelaskan ciri-cirinya? Hukum responsive adalah hukum sebagai suatu sarana respon atas kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hukum responsive memiliki ciri-ciri yaitu: a)Tujuan hukum berdasarkan kompetensi b)



keadilan substansi yang dicari



c)Aturan hukum tunduk pada prinsip/asas/doktrin dan kebijaksanaan d) 24.



Aspirasi hukum dan politik saling terintegrasi 00



Apa yang saudara ketahui tentang hukum progesif jelaskan ciri-cirinya? pengertian hukum progesif adalah mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praksis hukum, serta melakukan berbagai terobosan. Pembebasan tersebut di dasarkan pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya dan hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia, atau secara lebih sederhana hukum progresif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan. Jadi tidak ada rekayasan atau keberpihakan dalam menegakkan hukum. Sebab menurutnya, hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua rakyat. ciri-cirinya yaitu:



1.



Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.



2.



Memuat kandungan moral kemanusiaan yang sangat kuat.



3.



Hukum progresif adalah hukum yang membebaskan meliputi dimensi yang amat luas yang tidak hanya bergerak pada ranah praktik melainkan juga teori.



4.



Bersifat kritis dan fungsional.



25.



Apa yang saudara ketahui tentang hukum represif jelaskan ciri-cirinya?



hukum represif adalah dimana hukum sebagai alat kekuasaan dari pemerintah untuk menindas. Hukum represif memiliki ciri-ciri yaitu: a.



Hukum bertujuan untuk mempertahankan status quo penguasa, kerapkali dikemukakan dengan dalih untuk menjamin ketertiban



b.



Aturan-aturan hukum represif keras dan terperinci, akan tetapi lunak dalam mengikat para pembuat peraturan sendiri. c.



Hukum tunduk pada politik kekuasaan. 00



26. mengapa pemerintahan orde reformasi melaksanakan otonomi daerah? Ada beberapa alasan mengapa otonomi daerah menjadi pilihan pemerintah diantaranya sebagai berikut: 1.



Pemerintah sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai “sapi perahan” pemerintah pusat. Mereka lebih banyak dibebani kewajiban-kewajiban untuk menyetorkan segala potensi kekayaan alamnya ke pusat tanpa reserve, disisi lain hak-hak daerah untuk mendapatkan kue bagi pembangunan sering terabaikan.



2.



Tradisi sentralistik kekuasaan melahirkan ketimpangan antara pembangunan di pusat dan daerah, sehingga pemicu ketidakadilan dan ketidaksejahteraan di berbagai daerah, terutama yang jauh dari jangkauan pusat. Daerah yang kaya sumber daya alam tak menjamin rakyatnya sejahtera karena sumber kekayaannya disedot oleh pusat. Seperti Aceh yang memiliki potensi gas alam terbesar di dunia, rakyatnya hanya gigit jari ditengah riuhnya eksplorasi gas oleh Exxon Mobile. Rakyat Papua juga merana ditengah gelimpangan emas yang digali Freeport yang hanya meninggalkan jejak berupa kerusakan lingkungan.



3.



Pola sentralistik menyebabkan pemerintah pusat sewenang-wenang kepada daerah. Misalnya menerapkan regulasi yang ketat sehingga mematikan kreatifitas daerah dalam membangun. Budaya minta petunjuk ke pusat tertanam kuat sehingga proses pembangunan di daerah berjalan lamban dan kepengurusan kepentingan rakyat terabaikan.



4.



Otonomi diharapkan menjadi freedom atas tuntutan beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI, sebagai ekspresi ketidakpercayaan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.



Atas daerah buruknya penerapan sistem pemerintahan sentralistik diatas itulah maka otonomi daerah diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara daerah dan pusat.



27. Apa yang saudara ketahui tentang Otonomi Daerah, jelaskan asas-asas Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah kebebasan dan kemandiran daerah dalam menentukan langkahlangkah sendiri. Sedangkan menurut sarun dajang menyatakan bahwa otonomi daerah pada hakikatnya adalah :



a.



Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom, hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga merupakan inti keotonomian suatu daerah.



b.



Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya itu diluar batas-batas wilayah daerahnya.



c.



Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya.



d.



Otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain. Selanjutnya terkait dengan asas-asas pelaksanaan otonomi daerah terdapat tiga macam yaitu:



a.



Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari pemaknaan asas desentralisasi tersebut dapat diklasifikasi dalam beberapa hal, diantaranya: (1)desentralisasi sebagai penyerahan kewenangan dan kekuasaan; (2) desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan; (3) desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan pemberian kekuasaan dan kewenangan; serta (4) desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah Pemerintahan.



b.



Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sedangkan menurut Bagir Manan, dekonsentrasi hanya bersangkutan dengan penyelenggaraan administrasi negara,



karena



itu



bersifat



kepegawaian,kehadiran



dekonsentarsi



semata-mata



untuk



”melancarkan” penyelenggaraan Pemerintahan sentral di daerah. Penerapan asas dekonsentrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan mendapat legitimasi yang kuat, mengingat keberadaannya telah diatur di dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan



Daerah,



yang



berbunyi



“Dekonsentrasi



adalah



pelimpahan



wewenang



Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayahnya. (UU No. 32 Tahun 2004, pasal 1 ayat 8). c.



Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa serta dari Pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Menurut Irawan Soejito tugas pembantuan itu dapat berupa tindakan mengatur (tugas legislatif) atau dapat pula berupa tugas eksekutif (beschikken). Daerah yang mendapat tugas pembantuan diwajibkan untuk mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. 00



28. Konsekuensi dari suatu negara hukum adalah bahwa sistem pemerintahannya harus meliputi (1) menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menjamin segenap warga negara memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu; (2) memegang teguh asas legalitas, dalam semua aspek kehidupan kenegaraan yang meliputi aspek politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan. Artinya bahwa sebagai negara hukum, negara punya tanggung jawab besar untuk mensejahterakan rakyatnya melalui instrumen hukum tersebut. 00



29. Moh. Mahfud MD. Yang menguraikan Politik Hukum sebagai kebijaksanaan hukum (legal policy) yang hendak atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah (Indonesia) yang dalam



implementasinya



melalui



:



a. Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahanbahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan (ius constituemdum)



hukum



yang



diperlukan.



b. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum. 00



30. bagaimana pandangan saudara tentang pengertian dari politik hukum



Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu usaha politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Sedangkan hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar belakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus juga akan sangat mempengaruhi kinerja lembagalembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum dan kebijakan, dan juga menentukan kebijakan-kebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tatanan praktis dan operasional. 00 31. apa yang anda ketahui tentang politik hukum politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping itu, politik hukum itu ada yang bersifat permanen atau jangka panjang dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum peninggalan kolonial dengan hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Di sini terlihat bahwa beberapa prinsip yang dimuat di dalam Undang-Undang Dasar sekaligus berlaku sebagai politik hukum. Adapun yang bersifat periodic adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan memberlakukan maupun yang akan mencabut, misalnya kodifikasi dan unifikasi pada bidangbidang hukum tertentu 00



32.



berikan pandangan saudara tentang pengertian dari politik hukum



Pada dasarnya pengertian Politik dan Hukum adalah pengertian masing-masing. Sementara untuk mencari pengertian hukum sampai saat ini hukum belum dapat diberikan pengertian yang utuh dan tetap. Karena masing-masing ahli memiliki pendapatnya sendiri-sendiri.



Namun, secara sederhana Politik hukum dapat dipahamii sebagai: ”kebijakan yang diambil negara dalam membentuk peraturan hukum”



33. 1.



sebutkan unsur politik hukum menurut Dr. H. Achmad Muliadi, SH. MH Disiplin Ilmu



2.



Kebijakan penyelenggara negara



3.



Penentuan bentuk, isi dan arah hukum (strategi)



4.



Perubahan yang dibuat secara sadar



5.



Penerapan hukum



6.



Tujuan meningkatkan kesejahteraan warganya 00



34.



sebutkan pengertian politik hukum dari Moh. Mahfud MD.



Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut : 







Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunyaInleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. 00



35. lembaga apa saja yang berwenang dalam melakukan politik hukum menurut Montesquieu dalam istilah tria politica  Eksekutif  Legislative  Yudikatif 00 36. jelaskan definisi dari politik hukum dari segi prespektif etimologis Secara etimogis istilah politik hukum merupakan terjemahan dari rechtspolitiek yang terdiri atas dua kata yakni recht dan politiek. Istilah rechtspolitiek sering dirancukan dengan politieekrecht yang berarti hukum politik. Menurut Hence van Maarseveen istilah politieekrecht merujuk pada istilah hukum tata negara. Politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum, selanjutnya dikatakan politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara etimologis politik hukum secara singkat berarti kebijaksanaan hukum. 00



37. sebutkan pengertian politik hukum menurut Soedarto, politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicitacitakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.00 38. coba saudara jelaskan pengertian hukum dari sisi yuridis sosio – politis dari Moh. Mahfud MD Berdasarkan karyanya Mahfud mencoba melihat hukum dari sisi yuridis sosio-politis, yaitu menghadirkan sistem politik sebagai variabel yang mempengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum. Berdasarkan hasil penelitiannya, Mahfud berkesimpulan bahwa suatu proses dan konfigurasi politik rezim tertentu akan sangat signifikan pengaruhnya terhadap suatu produk hukum yang kemudian dilahirkan. Dalam negara yang konfigurasi politiknya demokratis, produk hukumnya berkarakter responsif atau populistik, sedangkan di negara yang berkonfigurasi politiknya otoriter, produk hukumnya berkarakter ortodoks atau konservatif atau elitis. 00 39.



apa yang dimaksud dengan Karakteristik politik hukum nasional adalah



kebijakan atau arah yang akan dituju oleh politik hukum nasional dalam masalah pembangunan hukum nasional. sebagi bentuk dari kristalisasi kehendak-kehendak rakyat. Untuk itu kita perlu untuk menengok kembali rumusan politik hukum nasional yang terdapat dalam GBHN. Pada butir ke-2 TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tentang arah kebijakan bidang hukum dikatakan : Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadau dengan mengakui menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakasilan gender dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi. 00 40. bagaimana pandangan saudara hubungan antara politik hukum internasional dan perjanjian internasional Perjanjian internasional merupakan wujud dari politik hukum internasional, dimana politik hukum dijadikan sebuah alat untuk melakukan sebuah perjanjian antara negara ataupun organisasi dunia. Politik hukum merupakan sebuah dasar untuk menentukan arah kebijakan suatu negara. Termasuk dalam membuat suatu perjanjian internasional seperti halnya, Amerika yang menolak untuk menandatangani UNCLOS (United Nation Convention Of The Law On The Sea) dimana perjanjian tersebut merupakan pengakuan atas adanya negara-negara kepulauan termasuk hak-hak yang dimiliki oleh negara kepulauan tersebut. Amerika Serikat memandang bahwa perjanjian tersebut sama sekali tidak memberikan manfaat untuknya sehingga politik yang merupakan alat untuk menentukan arah kebijakannya tidak mengakui adanya UNCLOS tersebut walaupun dalam hal ini Amerika Serikat hanya melakukan pengakuan secara diam-diam. 00



41. bagaimana menurut saudara tentang politik hukum internasional Para pemikir aliran kritis-konstruktivis pada dasarnya memahami politik hukum internasional dari dasar struktur kostitusional pembuatan perjanjian internasional, di mana negara dipandang sebagai sebuah entitas yang diakui secara hukum (juridically recognised) dan penciptaa normanorma mengenai pengakuan dan keadilan prosedural yang digunakan dalam pembuatan perjanjian. Tujuan ideal dari struktur tersebut adalah terciptanya norma-norma pengikat yang bersifat mutual, yang akan membawa negara-negara yang terlibat perjanjian ke dalam keputusan yang didasari atas saling pengertian, tanpa paksaan. 00 42.



apa yang dapat saudara pahami tentang politik hukum menurut Sunaryati Hartono



Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional. Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :     



Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum. diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara. Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :



1. ada yang bersifat Nasional 1. ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll. 2. ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia. 43. apa kerangka dasar/landasan politik hukum di Indonesia Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ). 00



44. kapan munculnya politik hukum di Indonesia Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI. 45. sebutkan dan jelaskan mengapa politik hukum di Indonesia berbeda dari negara – negara kapitalis, komunis, fanatic religious 



kapitalis



Menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yanhg paling penting. 



Komunisme



Menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya 



Fanatik religius



Merupakan realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik religius. 46.



bagaimana pandangan saudara tentang politik hukum nasional



Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN. Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960 TAP MPR No. IV / MPR / 1973 TAP MPR No. IV / MPR / 1978 TAP MPR No. II / MPR / 1983 TAP MPR No. II / MPR / 1988 TAP MPR No. II / MPR / 1993 TAP MPR No. X / MPR / 1998 Tentang Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara “.



1. TAP MPR No. VIII / MPR / 1998 Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998



1. TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN 2. Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.



47.



jelaskan mengapa terdapat perbedaan batasan tentang politik hukum



Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum. Politik Hukum Perundang-undangan : 1.Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen. 2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”) Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang. 00 48. apa yang dimaksud dengan ilmu bantu politik hukum Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum. 00 49. apa yang anda ketahui tentang politik hukum politik hukum merupakan suatu cabang ilmu hukum yang mempelajari perubahan yang harus dilakukan dalam hukum yang berlaku agar dapat memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat. Dimana dengan pembahasan yang difokuskan pada pembentukan ius constituendum dari ius constitutum dalam menghadapi perubahan kehidupan masyarakat dimana perubahan hukum yang dihasilkan yang menetapkan kerangka dan arah perkembangan hukum. Secara etimologis, istilah politik hukum berasal dari istilah Belanda, yaitu rechtspolitiek. Dari istilah ini ada dua suku kata yaitu rechts yang berarti hukum, dan hukum sendiri berasal dari bahasa arab hukm kata jamak dari ahkm, yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, hukuman dan sebagainya. Dalam kamus bahasa belanda kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan. Dari pemahaman etimologis ini dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan hukum. 00 50. sebutkan pengertian politik hukum dari SatjiptoRahardjo Politik hukum merupakan aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Pendapat Satjipto Rahardjo ini didasarkan pada pernyataan Parson tentang politik, yaitu politik adalah bidang dalam masyarakat yang berhubungan dengan tujuan masyarakat tersebut. 51.



sebutkan pengertian politik hukum dari Soedarto



Politik hukum merupakan suatu kebijakan dari Negara melalui badan-badan dari Negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apayang dicita-citakan (ius constituendum). Serta usaha untuk mewujudkan peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu 00



52. sebutkan apa yang termasuk dalam obyek politik hukum Objek ilmu politik hukum adalah "hukum" bukan politik yaitu dimana hukum yang berlaku diwaktu yang lalu (sejarah), hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum) dan hukum yang harusnya berlaku dimasa yang akan datang (ius constituendum). Adapun mengenai posisi politik hukum sendiri dalam pohon ilmu hukum merupakan cabang atau bagian dari ilmu hukum yang terbagi atas dogmatika hukum dimana memberikan penjelasan mengenai isi hukum dan menyusun sesuai denagn asas-asas dalam suatu sistem hukum, sejarah hokum dengan mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang, perbandingan hukum, politik hukum untuk meneliti perubahanperubahan mana yang perlu untuk kebutuhan kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat serta merumuskan arah perkembangan tertib hukum dan ilmu hukum umum dalm mempelajari suatu tertib hukum tertentu. EN 00 53. apa tujuan adanya politik hukum Tujuan politik hukum yaitu politik hukum hakekatnya memilih dan menerapkan hukum, tujuan utama politik hukum sendiri yaitu menjamin keadilan dalm masyarakat, melalui hukum Negara mengimbangi kepentingan umum dan person serta memelihara kepastian hukum dan menangani kepentingan yang konkrit. 00 54. apa saja ruang lingkup dari ilmu politik Ruang lingkup politik hukum ada beberapa baik dari perumusan arah pembangunan hukum nasional, pengambilan norma-norma yang hidup dalm masyarakat, memperhatikan norma-norma hukum yang berkembang ditingkat internasional, proses pembentukan peraturan perundangundangan, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan politik hukum, pembudayaan produk politik sehingga dapat efektif, pengawalan pelaksanaan produk politik hukum dan pendidikan bagi para penyelenggara produk politik hukum. 55.



apa yang dimaksud dengan asa korkondasi dalam politik hukum lama berikan contohnya



Asas Konkordansi adalah suatu asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum di negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada Golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda (Indonesia pada masa itu). Dengan kata lain, terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata asalnya yaitu hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda. Asas Konkordansi yang tertera dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling (“IS”) untuk orang Eropa sudah berlaku semenjak permulaan kekuasaan Belanda menduduki Indonesia. Contoh perundang-undangan yang diberlakukan atas asas konkordansi adalah Burgerlijke Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab UndangUndang Hukum Dagang). 00



56.



bagaimana pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda; 1. secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda. 2. panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt trhadap daerah timur yang mereka jajah. 3. umumnya daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia. 4. dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam. 5. orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman. 6. pendidikan mereka memandang pendidikan asli rendah, pendidikan Islam rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, perancis, Belanda. 7. Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat. 8. Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.00



57. apa tujuan utama dari adanya usaha unifikasi pada masa penjajahan hindian belanda dalam bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi dengan tujuan utamanya adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya ialah: 1. memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri. 2. Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda. 3. selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang Belanda.



58. sebutkan pengertian politik hukum menurut Padmo Wahjono dari segi prespektif terminology Padmo Wahjono dalam bukunya negara Indonesia berdasarkan atas hukum dan artikelnya di dalam majalah forum keadilan menyimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakkan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah bentuk maupun isi dari hukum yang di bentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu 00 59.



sebutkan pengertian politik hukum menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara



Menurut Garuda Nusantara, politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum ( legal policy ) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh



pemerintah negara tertentu. Berdasarkan elaborasi ragam definisi politik hukum yang telah dikemukakan diatas, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita citakan.



60.



sebutkan apa saja ruang lingkup dari politik hukum ruang lingkup atau wilayah kajian politik hukum sebagai berikut: a. Proses penggalian nilai nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelanggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum b. Proses perdebatan dan perumusan nilai nilai dan aspirasi tersebut kedalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum c. Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum d. Peraturan perundang undangan yang mempengaruhi dan menentukan suatu politk hukum, baik yang akan, sedang dan telah ditetapkan e. Pelaksanaan dari peraturan perundang undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara 00



61. apa persamaan asumsi tentang konfigurasi politik dan hukum menurut Moh. Mahfud M.D dan Benny K Harman Bila diperhatikan secara seksama, baik Mahfud maupun Harman menggunakan asumsi yang sama, yaitu ada keterkaitan yang erat antara hukum dan politik, tetapi obyek penelitiannya berbeda. Mahfud lebih menekankan pada aspek keterkaitan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum, sedangkan Harman lebih menekankan pada aspek keterkaitan antara konfigurasi politik dan karakter kekuasaan kehakiman, apakah ia bersifat otonom atau tidak otonom. Dari hasil penelitiannya, keduanya berpendapat bahwa konfigurasi politik sangat mempengaruhi karakter produk hukum dan karakter kekuasaan kehakiman.00



62. apa saja arahan kebijakan politik hukum nasional untuk melakukan pembenahan sistem dan politik hukum yang dilandasikan pada 3 (tiga) prinsip dasar yang wajib dijunjung oleh setiap warga negara 1. supremasihukum; 2. Kesetaraan di hadapanhukum; 3. penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Ketiga prinsip dasar tersebut merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan cita-cita terwujudnya negara Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka diharapkan kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Untuk itu politik hukum nasional harus senantiasa diarahan pada upaya mengatasi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan sistem dan politik hukum yang meliputi permasalahan yang berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. 00 63.



apa sasaran politik hukum nasional



Untuk mendukung pembenahan sistem dan politik hukum tersebut, telah ditetapkan sasaran politik hukum nasional yaitu terciptanya suatu sistem hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk bias gender); terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundangundangan pada tingkat pusat dan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi, dan kelembagaan peradilan dan penegak hukum yang berwibawa, bersih, profesional dalam upaya memulihkan kembali kepercayaan hukum masyarakat secara keseluruhan. 00



64.



bagaimana upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan dari politik hukum nasional



Untuk mewujudkan sasaran tersebut, maka disusun suatu program pembangunan politik hukum, antara lain dengan melakukan: 1. 2. 3. 4. 5.



program perencanaan hukum; Program pembentukan hukum; program peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya; program peningkatan kualitas profesi hukum; dan program peningkatan kesadaran hukum dan hak asasi manusia. 00