Kumpulan Soal Soal Hukum Pidana PDF [PDF]

  • Author / Uploaded
  • monic
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Farizky Arif Prazada NPM : 1312011362



BAB I PENGERTIAN HUKUM PIDANA 1. Nilai merupakan ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan apa yang baik dan benar. ‘Ukuran’ yang dimaksud di dalam pengertian di atas, kecuali: a. Kesetiaan, keindahan, dan kehormatan b. Keindahan, kehormatan, dan kesusilaan c. Keindahan, kehormatan, dan kesucian d. Keindahan, ketidakpastian, dan kesucian Jawaban: D 2. Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatanperbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu, merupakan pengertian menurut: a. Moeljatno b. Mezger c. Jean Calas d. Pompe Jawaban: D 3. Pelepasan bersyarat dapat dilakukan kepada pelaku tindak pidana apabila telah menjalani lamanya pidana: a. 2/3 dari lamanya ancaman pidana, minimal 9 tahun b. 2/3 dari lamanya ancaman pidana, maksimal 9 tahun c. 1/3 dari lamanya ancaman pidana, minimal 9 tahun d. 1/3 dari lamanya ancaman pidana, maksimal 9 tahun Jawaban: A 4. Hak Pistole diberikan kepada pelaku tindak pidana yang diberikan pidana berupa: a. Pidana penjara b. Pidana denda c. Pidana kurungan d. Pidana percobaan



Jawaban: C 5. Berikut ini merupakan perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan, kecuali: a. Pidana penjara memiliki waktu yang lebih banyak. Pidana kurungan memiliki waktu yang lebih sedikit b. Pidana kurungan diberlakukan bagi pelaku tindak pidana kejahatan c. Pidana kurungan dapat diberlakukan dengan pengganti pidana denda d. Ancaman maksimum pidana penjara adalah 15 sampai 20 tahun. Sedangkan, ancaman maksimum pidana kurungan adalah selama 1 tahun Jawaban: B



BAB II TEORI-TEORI TENTANG TUJUAN HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN 6. Salah satu dari aliran-aliran yang menjelaskan tujuan dibentuknya hukum pidana adalah Aliran Neo-Klasik, yang berkembang pada awal abad ke-19. Aliran ini dikenal dengan Paham Indeterminisme, yaitu: a. Kepercayaan pada kebebasan kehendak manusia dalam melakukan perbuatannya b. Kepercayaan masyarakat dalam mensyaratkan penghapusan pertanggungjawaban pidana c. Paham yang memberikan perlindungan terhadap individu berdasarkan perumusan yang tepat dari hukum pidana d. Paham yang dipengaruhi oleh berbagai faktor di luar diri manusia. Jawaban: A 7. Di dalam Teori Absolut, Hegel menjelaskan pernyataannya mengenai pengingkaran terhadap pengingkaran, yang bermaksud: a. Apabila pengingkaran terhadap ketertiban hukum negara yang merupakan perwujudan dari cita susila b. Apabila terhadap pengingkaran perlindungan masyarakat dalam memberantas kejahatan c. Pengingkaran tersebut tertuju pada perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang d. Pengingkaran tersebut tertuju pada perbuatan tertentu, bukan semata-mata untuk pembalasan Jawaban: A



8. Yang termasuk perbedaan antara teori prevensi umum dan teori prevensi khusus di dalam teori relatif adalah, kecuali: a. Prevensi khusus bertujuan untuk mencegah pelaku untuk mengulangi kejahatannya lagi b. Di dalam Teori Prevensi Umum dikenal dengan teori paksaan psikis oleh Feuerbach c. Prevensi umum bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan pada masyarakat umum d. Objek tujuan dari prevensi umum adalah pelaku tindak pidana, sedangkan prevensi khusus adalah masyarakat luas Jawaban: D 9. Teori Gabungan merupakan teori yang terdiri dari gabungan tujuan dibentuknya sistem pemidanaan ataupun hukum pidana yang bertujuan untuk: a. Pembalasan dan perlindungan masyarakat b. Pembalasan dan pencegahan c. Pencegahan dan perlindungan masyarakat d. Pembalasan dan pertanggungjawaban Jawaban: A 10. Di dalam menanggulangi kejahatan dalam memberikan sanksi hukum, apabila hukum pidanan telah digunakan untuk menanggulangi kejahatan tersebut sebagai ‘sarana’ terakhir, disebut dengan: a. Paham Determinisme b. Paham Indeterminisme c. Ultimum Remidium d. Negation der Negation Jawaban: C



BAB III ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA 11. Asas legalitas yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa: a. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, setelah perbuatan dilakukan b. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan



c. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang belum ada, sebelum perbuatan dilakukan d. Pilihan a, b, dan c salah Jawaban: B 12. Berdasarkan asas temporis delicti, yaitu tiap tindak pidana yang dilakukan harus diadili menurut ketentuan pidana yang berlaku pada saat itu, apabila terjadi perubahan aturan pidana setelah tindak pidana itu dilakukan, maka: a. Digunakan ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang paling menguntungkan/ meringankan si pelaku b. Digunakan ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum tindak pidana dilakukan c. Digunakan ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah tindak pidana dilakukan d. Digunakan ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang paling terberat Jawaban: A 13. Asas territorial berdasarkan ketentuan pidana di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diberlakukan oleh ketentuan berikut ini, kecuali: a. Tindak pidana di wilayah Negara Republik Indonesia b. Tindak pidana dalam kapal atau pesawat udara Indonesia c. Tindak pidana di bidang teknologi informasi yang terjadi di wilayah Indonesia dan dalam kapal atau pesawat udara Indonesia d. Tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia Jawaban: D 14. Tindak pidana yang dilarang tindakannya sehubungan dengan berlakunya asas perlindungan di dalam locus delicti, kecuali: a. Kejahatan-kejahatan terhadap keamanan negara dan martabat presiden b. Pemalsuan surat-surat hutang dan sertifikat-sertifikat hutang atas beban Indonesia, daerah, atau sebagian daerah c. Pengedaran mata uang palsu d. Kejahatan-kejahatan tentang materai atau merk yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia Jawaban: C



15. Teori yang harus dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana dimana perbuatan yang dilarang dan diancam itu dilakukan, merupakan teori: a. Teori Instrumen b. Teori Perbuatan Materiil c. Teori Akibat d. Teori Generalisasi Jawaban: B



BAB IV HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (TEORI KAUSALITAS) 16. X mengambil parang yang sedang digunakan Z untuk memotong rumput. Lalu, X menghampiri Y yang berada tidak jauh dari tempat Z memotong rumput, dan menusuk tangan dan kaki Y. Seketika, X melarikan diri dan Y mencari bantuan dengan menaiki sebuah taksi S yang sedang melintasi jalan tersebut dengan keadaan berlumuran darah. Karena panik, taksi S mengemudi kencang dan jatuh di sungai yang mengakibatkan Y meninggal, tetapi S tetap dalam keadaan hidup. Dari kasus tersebut, yang dapat diberikan pertanggungjawaban terhadap kematian Y adalah: a. b. c. d.



Hanya X X dan Z X, Z, dan S X dan S



Jawaban: C 17. Terkait soal dan kasus di atas, teori apakah yang berlaku atau berkaitan dengan sistem pertanggungjawaban dari kasus tersebut? a. Teori Generalisasi b. Teori Conditio Sine Qua Non c. Teori Individualisasi d. Teori Akibat Jawaban: B 18. Berikut ini adalah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan teori individualisasi, yaitu:



a. Hanya dicari satu peristiwa dari beberapa peristiwa yang terjadi, yang dianggap sebagai sebab daripada akibat itu b. Hanya dicari beberapa peristiwa dari semua peristiwa yang terjadi, yang dianggap sebagai sebab daripada akibat itu c. Hanya dicari beberapa peristiwa dari semua peristiwa yang terjadi, yang dianggap sebagai akibat d. Semua pilihan salah Jawaban: A 19. Berikut ini yang merupakan penganut Teori Adequat yang Subjektif adalah: a. Von Kries b. Rumelin c. Traeger dan Birkmeyer d. Von Buri Jawaban: A 20. Berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara Teori Adequat Subjektif dan Teori Adequat Objektif, kecuali: a. Teori Adequat Subjektif mengarah pada pandangan atau pengetahuan si pembuat yang menentukan b. Teori Adequat Objektif dimana perbuatan menimbulkan akibat yang kemudian pada umumnya diketahui c. Teori Adequat Objektif mengarah pada pandangan atau pengetahuan si pembuat yang menentukan d. Teori Adequat Subjektif menentukan unsure kesalahan si pembuat Jawaban: C



BAB V ISTILAH DAN PENGERTIAN TINDAK PIDANA 21. Tindak pidana adalah kelakuan orang yang dirumuskan dalam undang-undang yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan, merupakan pengertian menurut: a. Van Hamel b. Pompe c. Wirjono Prodjodikoro



d. Moeljatno Jawaban: A 22. Berikut ini merupakan istilah-istilah tindak pidana yang dipergunakan di dalam buku-buku yang dikarang oleh pakar-pakar hukum pidana di Indonesia, yaitu: a. Delik, peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan yang dapat dihukum, hal yang diancam dengan hukum, perbuatan yang diancam dengan hukum, dan tindak pidana b. Delik, peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan yang dapat dihukum, hal yang diancam dengan hukum, perbuatan yang diancam dengan hukum, dan hukum pidana c. Delik, peristiwa pidana, perbuatan yang dapat dihukum, hukum pidana, hal yang diancam dengan hukum, perbuatan yang diancam dengan hukum, dan tindak pidana d. Delik, peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan yang dapat dihukum, hal yang diancam dengan hukum, hukum pidana, dan perbuatan yang diancam dengan hukum Jawaban: A 23. Unsur-unsur tindak pidana meliputi: a. Perbuatan, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab b. Perbuatan, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, dan tidak ada alasan pembenar c. Perbuatan, diancam dengan pidana, tidak melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, ada alasan pemaaf d. Perbuatan, diancam dengan pidana, melawan hukum, tidak memenuhi rumusan dalam undang-undang, dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab Jawaban: A 24. Berikut ini yang bukan merupakan perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yaitu: a. Pelanggaran merupakan perbuatan yang disadari sebagai suatu tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik b. Pelanggaran lebih ringan dibandingkan dengan kejahatan c. Kejahatan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan d. Melakukan pelanggaran dan kejahatan sama-sama tidak dipidana Jawaban: D



25. Berikut ini merupakan delik-delik yang ada di dalam rumusan tindak pidana, kecuali: a. Delik dolus dan delik culpa b. Delik yang tidak dikualifikasikan c. Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya d. Delik tunggal dan delik ganda Jawaban: B



BAB VI PERBUATAN DAN TINDAK PIDANA 26. Sifat melawan hukum formil dapat dihapuskan dengan berdasarkan suatu ketentuan undangundang yang dirumuskan dengan suatu delik. Dari pengertian tersebut, sifat melawan hukum formil dapat dicontohkan dengan: a. Orang tua memukul anaknya yang nakal dengan kedua tangannya b. Regu tembak yang menembak terpidana mati c. Menerobos masuk rumah orang lain untuk memadamkan api d. Kuli bangunan menghancurkan dinding rumah di dalam proyeknya Jawaban: B Syarat Pemidanaan



Pidana



A. PERBUATAN



B. ORANG



1. ???



3. Kesalahan:



2. ???



a. Mampu bertanggung jawab b. ???



27. Berdasarkan bagan di atas, terdapat dua unsur dari perbuatan, yaitu: a. Memenuhi rumusan UU dan bersifat melawan hukum b. Memenuhi rumusan UU dan tidak ada alasan pemaaf c. Bersifat melawan hukum dan tidak ada alasan pemaaf d. Tidak ada alasan pembenar dan tidak ada alasan pemaaf Jawaban: A



28. Berdasarkan bagan diatas, unsur dari kesalahan memiliki deliknya tersendiri, yaitu: a. Delik tunggal dan delik ganda b. Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya c. Delik dolus dan delik culpa d. Delik aduan dan bukan delik aduan Jawaban: C 29. Sifat melawan hukum materiil adalah suatu perbuatan melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam UU saja, tetapi harus juga melihat berlakunya asas-asas hukum yang tidak tertulis. Berikut ini yang bukan merupakan contoh dari sifat melawan hukum materiil, yaitu: a. Orang tua memukul anaknya yang nakal dengan kedua tangannya b. Regu tembak yang menembak terpidana mati c. Menerobos masuk rumah orang lain untuk memadamkan api d. Membunuh teman yang luka parah dan sekarat di tempat terpencil dan terasing yang jauh dari jangkauan penduduk Jawaban: B 30. Ajaran yang mengakui kemungkinan adanya hal-hal diluar undang-undang (hukum tidak tertulis) yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan yang memenuhi rumusan delik, merupakan definisi dari: a. Sifat melawan hukum formil dalam fungsinya yang positif b. Sifat melawan hukum formil dalam fungsinya yang negatif c. Sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif d. Sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif Jawaban: D BAB VII ORANG DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 31. (1) Tidak seorangpun yang melakukan tindak pidana dapat dipidana tanpa kesalahan (2) Kesalahan terdiri dari kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan, kealpaan, dan tidak ada alasan pemaaf Bunyi kedua ayat di atas merupakan ayat yang mengandung Asas Kesalahan yang terdapat di dalam pasal: a. Pasal 53 KUHP b. Pasal 37 KUHP



c. Pasal 32 KUHP d. Pasal 63 KUHP Jawaban: B 32. Kesalahan dibedakan menjadi tiga arti, yaitu kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya, kesalahn dalam arti bentuk kesalahan, dan kesalahan dalam arti sempit. Berikut ini yang merupakan kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya adalah: a. Orang yang melakukan kesalahan berupa tindak pidana dan bertanggung jawab atas celaan yang orang itu lakukan b. Adanya unsur kesengajaan dan unsur kealpaan c. Pemakaian istilah “kesalahan” digantikan dengan istilah “kealpaan” d. Pilihan a, b, dan c benar Jawaban: A 33. Orang dapat dikatakan sebagai individu yang memiliki kemampuan bertanggung jawab yang berupa suatu keadaan normalitas fisik dan kematangan berpikir harus membawa tiga kemampuan, kecuali: a. Mampu untuk menentukan kehendaknya atas perbuatan-perbuatannya itu b. Mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri c. Mampu untuk menyadari bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakat tidak dibolehkan d. Mampu memberikan hukuman pidana kepada orang lain Jawaban: D 34. Unsur-unsur kesalahan salah satunya adalah kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatan kesalahan yang dilakukan, namun ada orang-orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas hal itu yang dapat dicirikan dengan, kecuali: a. Keadaan jiwa yang cacat pertumbuhannya sehingga mempengaruhi keadaan jiwanya b. Keadaan jiwa yang terganggu karena suatu penyakit sehingga tidak menyadari apa yang telah ia perbuat c. Keadaan dimana orang tersebut mengalami retardasi mental d. Keadaan jiwa yang normal dan dilakukan dengan unsur kesengajaan Jawaban: D 35. Di dalam unsur kesengajaan, terdapat corak kesengajaan yang memiliki tiga bentuk dari corak batin (berupa niat) dari perbuatan yang dilakukan, yaitu:



a. Kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan sadar kepastian, dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan b. Kesengajaan sebagai maksud,



kesengajaan



dengan



pertanggungjawaban,



dan



kesengajaan dengan sadar kemungkinan c. Kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan



dengan



pertanggungjawaban,



dan



kesengajaan dengan kealpaan d. Kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan sadar kepastian, dan kesengajaan dengan pertanggungjawaban Jawaban: A



BAB VIII ALASAN PENGHAPUS PIDANA 36. Ilmu pengetahuan hukum pidana memberikan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya orang/ pembuat, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar diatur di dalam pasal: a. Pasal 48, 49 ayat (1), dan Pasal 50 KUHP b. Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1) KUHP c. Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 52 KUHP d. Pasal 49 ayat (1) KUHP Jawaban: B 37. Perbedaan antara unsur-unsur alasan penghapus pidana yang terletak di luar diri orang dan alasan penghapus pidana di dalam KUHP terletak pada salah satu unsurnya, yaitu: a. Di dalam KUHP, tidak terdapat unsur daya paksa dan pembelaan terpaksa b. Di dalam KUHP, terdapat unsur tidak mampu bertanggung jawab c. Di luar diri orang, terdapat unsur tidak mampu bertanggung jawab d. Di luar diri orang, terdapat unsur tidak mampu bertanggung jawab dan daya paksa Jawaban: B 38. Sistem pemidanaan terhadap unsur ‘melaksanakan ketentuan undang-undang’ di dalam alasan penghapus pidana sesuai dengan Pasal 50 KUHP, yaitu: a. Dikurangi sepertiga dari ancaman maksimum b. Ditambah sepertiga dari ancaman maksimum c. Tidak dipidana d. Piihan a, b, dan c salah



Jawaban: C 39. Alasan penghapus pidana juga diatur di luar KUHP, walaupun tidak diatur di dalam undangundang, tetapi tetap diterima juga sebagai alasan penghapus pidana dalam praktik peradilan. Alasan-alasan penghapus pidana tersebut mencakup: a. Adanya unsur sifat melawan hukum yang materil, adanya izin dari orang lain, dan tidak ada kesalahan sama sekali b. Adanya unsur sifat melawan hukum yang materil, tidak ada izin dari orang lain, dan tidak ada kesalahan sama sekali c. Tidak adanya unsur sifat melawan hukum yang materil, tidak ada izin dari orang lain, dan tidak ada kesalahan sama sekali d. Tidak adanya unsur sifat melawan hukum yang materil, adanya izin dari orang lain, dan tidak ada kesalahan sama sekali Jawaban: D 40. Berikut ini merupakan contoh dari hak yang muncul dari pekerjaan, yaitu: a. Ahli biologi membedah beberapa hewan sebagai percobaan penelitiannya b. Kuli bangungan membongkar dinding rumah c. Montir mengaplikasikan beberapa aksesoris di mobil yang sedang diperbaiki d. Orang tua memukul anaknya karena anak itu nakal Jawaban: A



BAB IX PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA 41. Di dalam melakukan suatu percobaan tindak pidana, sudah dipastikan terdapat unsur-unsur yang terkandung di dalamnya. Berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dari percobaan melakukan tindak pidana adalah: a. Ada niat b. Ada permulaan pelaksanaan c. Pelaksanaan tersebut tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri d. Ada finishing, berupa penyelesaian melakukan percobaan tindak pidana Jawaban: D Suatu ketika, A sedang berjalan melalui area parkir sebuah Mall. A melihat sebuah mobil yang diparkirkan B dalam keadaan kosong dengan keadaan terdapat telepon genggam dan laptop di



kursi mobil B tersebut. A langsung berusaha membuka paksa pintu mobil B itu, namun tanpa sengaja, seorang satpam melihat apa yang dilakukan A dan mengejarnya. A akhirnya tertangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti. 42. Dari kasus di atas, pasal yang dikenakan kepada A yang telah diatur di dalam KUHP adalah: a. Pasal 335 KUHP b. Pasal 362 KUHP c. Pasal 365 KUHP d. Pasal 285 KUHP Jawaban: B 43. Ancaman pidana maksimum yang dikenakan kepada A dengan melakukan percobaan tindak pidana pencurian adalah selama: a. 3 tahun 4 bulan b. 3 tahun 3 bulan c. 5 tahun 0 bulan d. 2 tahun 8 bulan Jawaban: A 44. Sistem pemidanaan terhadap pelaku percobaan tindak pidana kejahatan yang telah diatur di dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, berupa: a. Dikurangi sepertiga dari ancaman pidana maksimum b. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimum c. Tidak dipidana d. Piihan a, b, dan c salah Jawaban: A 45. Sistem pemidanaan terhadap pelaku percobaan pelanggaran yang telah dirumuskan di dalam Pasal 54 KUHP, berupa: a. Dikurangi sepertiga dari ancaman maksimum b. Ditambah sepertiga dari ancaman maksimum c. Tidak dipidana d. Piihan a, b, dan c salah Jawaban: C



BAB X PENYERTAAN TINDAK PIDANA



Di hari yang sibuk, C sebagai seorang direktur perusahaan yang hampir mengalami kepailitan terhadap perusahaannya, karena kalah bersaing dengan perusahaan yang dimiliki F, yang notabene bergerak di bidang yang sama. C sangat bingung dan akhirnya menelpon D sebagai kolega dekatnya untuk menceritakan apa yang terjadi. Di dalam percakapan via telepon itu, D menyarankan C untuk menghabisi F, dan C menerima saran D tersebut. Suatu ketika di sebuah hotel yang kebetulan F sedang menginap, C menjalankan aksinya dengan meminta bantuan A untuk menghabisi F. A menjalankan aksinya untuk menghabisi F bersama rekannya, B. Di saat melakukan aksinya, seorang cleaning service E lewat dan melihat aksi itu. A dan B terkejut dan memaksa E untuk membantu menghabisi F. Pada akhirnya, F tewas di dalam aksi tersebut. 46. Dari kasus diatas, siapakah yang bertindak sebagai pleger? a. Si A b. Si B c. Si C d. A, B, dan C Jawaban: A 47. Siapakah yang bertindak sebagai doenpleger? a. Si A b. Si B c. Si C d. A, B, dan C Jawaban: C 48. Sistem pemidanaan terhadap E di dalam kasus tersebut adalah: a. Dikurangi sepertiga dari ancaman pidana maksimum, sehingga menjadi 13 tahun 4 bulan b. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimum, sehingga menjadi 26 tahun 8 bulan c. Ancaman pidana maksimumnya adalah 20 tahun d. Tidak dipidana Jawaban: A



49. Sistem pemidanaan terhadap A, B, C, dan D di dalam kasus tersebut adalah:



a. Dikurangi sepertiga dari ancaman pidana maksimum, sehingga menjadi 13 tahun 4 bulan b. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimum, sehingga menjadi 26 tahun 8 bulan c. Ancaman pidana maksimumnya adalah 20 tahun d. Tidak dipidana Jawaban: C 50. Siapakah yang bertindak sebagai medeplichtige? a. Si B b. Si C c. Si D d. Si E Jawaban: D



BAB XI PERBARENGAN TINDAK PIDANA Dalam sebuah kasus, X melakukan perbuatan tindak pidana dengan memperkosa seorang wanita dewasa di jalan umum. Sehingga termasuk dalam melakukan perbarengan tindak pidana yang melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di muka umum. 51. Kasus diatas termasuk dalam ketentuan Concursus di dalam KUHP yang berupa: a. Concursus Idealis b. Vorgezette Handeling c. Concursus Realis d. Tidak ada yang benar Jawaban: A



52. Berdasarkan kasus diatas, pelaku perbarengan tindak pidana tersebut dijatuhkan ancaman pidana maksimum selama: a. 2 tahun 8 bulan b. 12 tahun 8 bulan c. 12 tahun 0 bulan



d. 14 tahun 8 bulan Jawaban: C 53. Concursus Realis terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, tetapi perbuatan-perbuatan tidak sejenis atau tidak saling berhubungan satu sama lain. Sehingga sistem pemidanaan untuk Concursus Realis adalah: a. Dikenakan satu pidana dengan ketentuan jumlah maksimum pidana tidak boleh lebih dari maksimum terberat ditambah sepertiga b. Dikenakan beberapa pidana dengan ketentuan jumlah maksimum pidana tidak boleh lebih dari maksimum terberat ditambah sepertiga c. Dikenakan satu pidana dengan ketentuan jumlah maksimum pidana tidak boleh lebih dari maksimum terberat dikurangi sepertiga d. Dikenakan beberapa pidana dengan ketentuan jumlah maksimum pidana tidak boleh lebih dari maksimum terberat dikurangi sepertiga Jawaban: A 54. Sebuah kasus dimana A melakukan dua jenis kejahatan yang masing-masing kejahatan tersebut telah diatur di dalam KUHP dan dikenakan ancaman pidana 1 tahun penjara dan 9 tahun penjara. Berapa lama ancaman maksimum pidana yang dijatuhkan kepada A? a. 12 tahun b. 11 tahun c. 10 tahun d. 9 tahun Jawaban: C



55. Di dalam suatu kasus, Rudi melakukan dua jenis kejahatan yang masing-masing diancam pidana 9 bulan kurungan dan 2 tahun penjara. Jenis concursus apa yang terkait dengan kasus tersebut, dan berapa lama Rudi menjalankan masa pidananya? a. Vorgezette Handeling, 2 tahun 8 bulan b. Vorgezette Handeling, 2 tahun 9 bulan c. Concursus Realis, 2 tahun 8 bulan d. Concursus Realis, 2 tahun 9 bulan Jawaban: C



BAB XII PENGULANGAN TINDAK PIDANA/ RECIDIVE 56. Pengulangan tindak pidana/ Recidive memiliki keterkaitan atau kesamaan dengan salah satu jenis Concursus, yaitu: a. Perbarengan Peraturan b. Perbuatan Berlanjut c. Perbarengan Perbuatan d. Delictum Constituatum Jawaban: C 57. Dari beberapa pilihan di bawah ini, yang mana yang bukan merupakan perbedaan antara Recidive Umum dan Recidive Khusus? a. Recidive Umum tidak ditentukan jenis tindak pidana yang dilakukan b. Recidive Khusus dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu c. Di dalam Recidive Umum tidak memiliki masa daluwarsa recidive d. Recidive Umum ditentukan tenggang waktu pengulangan tindak pidananya Jawaban: D 58. Berikut ini merupakan syarat-syarat di dalam Recidive kejahatan yang telah dirumuskan di dalam pasal-pasal KUHP, kecuali: a. Kejahatan yang diulangi harus sama atau sejenis dengan kejahatan yang terdahulu b. Antara kejahatan yang terdahulu dan kejahatan yang diulangi harus sudah ada keputusan hakim c. Pelaku melakukan



kejahatan



yang



bersangkutan



pada



waktu



menjalankan



pencahariannya d. Pengulangan tindak pidananya tidak ditentukan dalam tenggang waktu tertentu Jawaban: D 59. Di dalam recidive, pengulangan tindak pidana dihitung sejak adanya putusan hakim yang berkekuatan tetap. Sehingga sistem pemberatan pidana di dalam recidive ini adalah, kecuali: a. Dapat diberikan pidana tambahan berupa pelarangan b. Pidananya dikurangi sepertiga c. Pidana penjaranya dapat dilipatkan dua kali d. Pencabutan hak untuk menjalankan mata pencahariannya apabila delik-delik pengulangannya dilakukan pada saat menjalankan pencahariannya



Jawaban: B 60. Recidive bisa dilakukan sebagai recidive kejahatan dan recidive pelanggaran. Berikut ini adalah beberapa persyaratan recidive pelanggaran yang telah dirumuskan di dalam pasalpasal KUHP, kecuali: a. Pelanggaran yang diulangi harus sama atau sejenis dengan pelanggaran yang terdahulu b. Harus ada putusan hakim berupa pemidanaan yang berkekuatan tetap untuk pelanggaran yang terdahulu c. Tenggang waktu pengulangannya belum lewat satu atau dua tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang berkekuatan tetap d. Pidananya ditambah sepertiga Jawaban: D



BAB XIII HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA 61. Berikut ini merupakan dasar hukum yang mengatur gugurnya kewenangan menuntut di dalam KUHP yang berupa alasan: a. Ne bis in idem, terdakwa meninggal dunia, tidak dapat bertanggung jawab, penyelesaian di luar acara, dan tidak adanya aduan pada delik-delik aduan b. Ne bis in idem, terdakwa meninggal dunia, daluwarsa, penyelesaian di luar acara, dan tidak adanya aduan pada delik-delik aduan c. Ne bis in idem, terdakwa meninggal dunia, pembelaan terpaksa, penyelesaian di luar acara, dan tidak adanya aduan pada delik-delik aduan d. Ne bis in idem, terdakwa meninggal dunia, adanya daya paksa, penyelesaian di luar acara, dan tidak adanya aduan pada delik-delik aduan Jawaban: B 62. Salah satu dari dasar hukum yang mengatur gugurnya kewenangan menuntut di dalam KUHP adalah daluwarsa. Berikut ini yang bukan kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa adalah: a. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan percetakan sesudah satu tahun



b. Mengenai kejahatan yang diancam denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun c. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belah tahun d. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati sesudah dua puluh tahun Jawaban: D 63. Orang yang sedang mabuk ditempat umum mengganggu ketentraman umum, telah memukul dada dan menendangan kaki seorang anggota polisi yang sedang menjalankan tugasnya, awalnya, terdakwa diputus dan dipidana karena menganiaya polisi (Pasal 32 sub 2), kemudian oleh Jaksa dituntut lagi mengenai mengganggu ketentraman umum dalam keadaan buruk (Pasal 492). Dari kasus tersebut, termasuk dalam dasar hukum yang mana yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut orang tersebut di dalam KUHP? a. Ne bis in idem b. Daluwarsa c. Penyelesaian di luar acara d. Tidak adanya aduan pada delik-delik aduan Jawaban: A 64. Berikut ini yang merupakan alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana yang diatur di luar KUHP adalah: a. Grasi dan Abolisi b. Grasi dan Amnesti c. Abolisi dan Amnesti d. Abolisi dan daluwarsa Jawaban: B 65. Di dalam alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana yang diatur di dalam KUHP, ada terdakwa meninggal dunia dan karena daluwarsa. Berikut ini adalah hapusnya kewenangan menjalankan pidana karena daluwarsa sesuai Pasal 84 KUHP, kecuali: a. Tenggang waktu daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun b. Tenggang daluwarsa harus kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan c. Wewenang menjalankan pidana mati tidak mungkin daluwarsa d. Tenggang daluwarsa yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun Jawaban: B