KUmpulan SOP PPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALAT PELINDUNG DIRI (MEMAKAI BAJU PELINDUNG STERIL) No. Dokumen :



Revisi :



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I



Ditetapkan Oleh STANDAR



Tanggal Terbit :



PROSEDUR



Kepala Puskesmas Tabanan I



OPERASIONAL



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 PENGERTIAN



Kegiatan dalam memakai baju pelindung steril agar terhindar dari pajanan dari pasien.



TUJUAN



Melindungi kulit petugas dari resiko pajanan darah, semua jenis cairan tubuh.



KEBIJAKAN PROSEDUR



Persiapan 1. Handuk / lap steril 2. Jubah / baju Steril 3. Sarung tangan steril 4. Cuci tangan Aseptik Prosedur: 1. Keringkan tangan dan lengan satu persatu bergantian dimulai dari tangan kemudian lengan bawah memakai handuk steril. 2. Jaga agar tangan tidak menyentuh jubah setril taruh handuk bekas pada satu wadah. 3. Ambil jubah dengan memegang bagian dalam yaitu pada bagian pundak. Biarkan jubah terbuka, masukkan tangan-tangan kedalam lubang Posisi lengan diletakkan setinggi dada, menjauh dari tubuh. 4. Gerakan lengan dan tangan kedalam lubang jubah. 5. Bagian belakang gaun ditutup/diikat dengan bantuan petugas lain yag tidak steril.



Unit Terkait



Poli Umum Poli Gigi Poli KIA Poli Anak



CUCI TANGAN ASEPTIK/ HANDRUB



No. Dokumen :



Revisi : 1



Hal : 1/2



UPTD Puskesmas Tabanan I STANDAR



Tanggal Terbit :



PROSEDUR



Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas Tabanan I



OPERASIONAL



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 PENGERTIAN



Kegiatan dalam membersihkan tangan petugas dengan menggunakan Handrub berbasis alkohol (selama 20-30 detik)



TUJUAN



Menurunkan jumlah mikroorganisme pada kulit secara maksimal terutama kuman transien.



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur RSUD Dr. Soedarso Nomor 115 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.



PROSEDUR



Persiapan 1. Handrub berbasis alkohol 2. Kuku di jaga selalu pendek 3. Cincin, gelang, jam tangan harus dilepaskan. Prosedur: 1. Tuang segenggam penuh cairan antiseptik berbasis alkohol



ke dalam telapak tangan. 2. Gosok tangan dengan posisi telapak pada telapak. 3. Telapak kanan di atas punggung telapak kiri dengan jari-jari saling menjalin dan sebaliknya. 4. Telapak pada telapak dengan jari-jari saling menjalin pada sela-sela jari. 5. Ujung jari-jari pada telapak tangan berlawanan saling mengunci. 6. Gosok memutar dengan ibu jari mengunci pada telapak kanan dan sebaliknya. 7. Gosok memutar kearah belakang dan kearah depan dengan jari-jari tangan kanan pada telapak kanan dan sebaliknya. Waktu 20 sd 30 detik. Tangan anda aman sekarang.



CUCI TANGAN ASEPTIK / HANDRUB



No. Dokumen :



UPTD PUskesmas Tabanan I



Revisi : 1



Hal : 2/2



UNIT TERKAIT



Semua unit yang memberikan pelayanan.



CUCI TANGAN ASEPTIK / HANDWASH



No. Dokumen :



Revisi : 1



Hal : 1/2



UPYD Puskesmas Tabanan I



Ditetapkan Oleh Tanggal Terbit : STANDAR



Kepala Puskesmas Tabanan I



PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Kegiatan dalam membersihkan tangan petugas dengan menggunakan sabun cair antiseptik (selama 40-60 detik)



TUJUAN



Menurunkan jumlah mikroorganisme pada kulit secara maksimal terutama kuman transien.



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur RSUD Dr. Soedarso Nomor 115 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.



PROSEDUR



Persiapan 1. Sabun Cair Antiseptik 2. Kuku di jaga selalu pendek 3. Cincin, gelang, jam tangan harus dilepaskan. 4. Air mengalir. 5. Tisue atau handuk Prosedur: 1. Basahi tangan dengan air. 2. Pakai cukup sabun cair untuk menyabuni seluruh permukaan



tangan. 3. Gosok tangan dengan posisi telapak pada telapak. 4. Telapak kanan di atas punggung telapak kiri dengan jari-jari saling menjalin dan sebaliknya. 5. Telapak pada telapak dengan jari-jari saling menjalin pada sela-sela jari. 6. Ujung jari-jari pada telapak tangan berlawanan saling mengunci. 7. Gosok memutar dengan ibu jari mengunci pada telapak kanan dan sebaliknya. 8. Gosok memutar kearah belakang dan kearah depan dengan jari-jari tangan kanan pada telapak kanan dan sebaliknya. 9. Bilas tangan dengan air. 10.Keringkan tangan sekering mungkin dengan tisue atau handuk sekali pakai. 11. Gunakan handuk untuk mematikan keran. Waktu 30 sd 40 detik. 12. Tangan anda aman sekarang.



Unit terkait



Semua unit yang memberikan pelayanan



CUCI TANGAN BEDAH



No. Dokumen



Revisi :0



Hal : 1/2



UPTD Puskesmas Tabanan I



Ditetapkan Oleh



Prosedur Tetap Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Pengertian Tujuan



Kegiatan dalam membersihkan tangan petugas dalam tindakan bedah. Menurunkan jumlah mikroorganisme pada kulit secara maksimal terutama kuman transient



Kebijakan



1. Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Menkes RI no 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.



Prosedur



Persiapan 1. Air bersih mengalir 2. Sabun Antiseptik 3. Sikat Steril & Spon Steril 4. Lap atau handuk steril 5. Kuku di jaga selalu pendek dan bersihkan dengan alat berupa batang kayu yang lunak 6. Lepaskan semua perhiasan tangan.



Prosedur: 1. Nyalakan keran 2. Basahi tangan dan lengan bawah dengan air. 3. Taruh sabun antiseptic dibagian telapak tangan yang telah basah, buat busa secukupnya tanpa percikan. 4. Sikat bagian bawah kuku dengan sikat lembut. 5. Buat gerakan mencuci tangan seperti cuci tangan biasa dengan waktu lebih lama, gosok tangan dan lengan satu persatu secara bergantian dengan gerakan melingkar. 6. Sikat lembut hanya digunakan untuk membersihkan kuku saja bukan untuk menyikat kulit yang lain oleh karena dapat melukainya. Untuk menggosok kulit dapat digunakan spon steril sekali pakai. 7. Proses cuci tangan bedah berlangsung selama 3 hingga 5 menit dengan prinsip sependek mungkin tapi cukup memadai untuk mengurangi jumlah bakteri yang menempel tangan. 8. Selama cuci tangan jaga agar letak tangan lebih tinggi dari siku agar air mengalir dari arah tangan ke wastafel. 9. Jangan sentuh wastafel, kran atau gaun pelindung. 10. Keringkan tangan dengan lap steril. Gosok dengan alcohol 70% atau campuran alcohol 70% &Klorheksedin 0,5% selama 5 menit dan keringkan kembali. 11. enakan gaun pelindung dan sarung tangan steril. Unit terkait



UGD Poli KIA



CUCI TANGAN HYGIENIS



No. Dokumen :



Revisi :0



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I Prosedur Tetap



Ditetapkan Oleh



Tanggal Terbit :



Pencegahan dan



Kepala Puskesmas Tabanan I



Pengendalian Infeksi



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Pengertian



Kegiatan dalam membersihkan tangan petugas dengan menggunakan sabun.



Tujuan



Menekankan Pertumbuhan bakteri dan menurunkan jumlah kuman yang tumbuh di tangan.



Kebijakan



4. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 5. Keputusan Menkes no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 6. Keputusan



Menteri



Kesehatan



328/Menkes/SK/III/2007



tentang



Republik



Indonesia



nomor:



Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Prosedur



Persiapan 1. Sarana cuci tangan 2. Air bersih mengalir 3. Sabun batang / cair 4. Lap kertas kain yang kering 5. Kuku di jaga selalu pendek 6. Cincin dan gelang perhiasan harus dilepaskan.



Prosedur: 4. Basahi tangan setinggi pertengahan lengan bawah dengan air mengalir. 5. Taruh sabun dibagian tengah tangan yang telah basah. 6. Gosok kedua telapak dan kari, punggung tangan,



jari dan



persendiannya, kedua ibu jari dengan cara menggenggam dan memutar, bersihkan ujung dan kuku tangan, gosok pergelangan tangan. 7. Proses berlangsung selama 10-15 detik. 8. Bilas kembali dengan air sampai bersih. Keringkan tangan dengan kain kering / kertas yang bersih dan kering / tissue. 9. Matikan kran.. Unit Terkait



Semua unit yang memberikan pelayanan.



DEKONTAMINASI ALAT KESEHATAN SEMI KRITIKAL



No. Dokumen :



Revisi : 1



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I



Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap



Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Pengertian



1. Kegiatan



menghilangkan/membersihkan



alat



kesehatan



dari



kotoran/noda sekaligus mikroorganisme yang melekat pada alat kesehatan. 2. Semi Kritikal: Alat kesehatan yang kontak dengan membran mukosa yang utuh mudah terkontaminasi dengan mikroba. Tujuan



Agar konsentrasi desinfektan dan waktu perendaman dilakukan dengan tepat, sehingga bahan dan alat kesehatan dekontaminasinya sempurna dan tidak mengalami kerusakan.



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



328/Menkes/SK/III/2007



tentang



Republik



Indonesia



nomor:



Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Persiapan Prosedur



1. Baskom I berisi air sabun untuk membersihkan kotoran yang ada pada alat kesehatan. 2. Baskom



II



bersisi



larutan



Natrium



Hipoklorit



0,5%



untuk



dekontaminasi alat kesehatan dan untuk membersihkan tumpahan



darah/cairan tubuh. 3. Baskom III berisi air besih untuk membilas. 4. Gelas ukur, wadah plastic untuk menampung larutan natrium hipoklorit. 5. Sarana cuci tangan. 6. Alat pelindung : sarung tangan rumah tangga, apron kedap air. 7. Kacamata / pelindung wajah. 8. Sikat alat. Prosedur: 1. Cuci tangan, kenakan sarung tangan rumah tangga, apron kedap air dan pelindung wajah. 2. Cuci alat kesehatan kedalam baskom I dengan menyikat alat kesehatan. 3. Setelah bersih rendam alat kesehatan pada baskom II selama 10-15 menit (apabila lebih dari 10-15 mnt dapat menyebabkan alat menjadi korosi) seluruh alat harus terendam larutan klorin. 4. Kemudian bilas pada baskom III 5. Buka sarung tangan, masukan dalam wadah sementara menunggu dekontaminasi sarung tangan dan proses selanjutnya. 6. Cuci tangan Unit Terkait



Semua unit pemberi pelayanan



DEKONTAMINASI AMBULANCE



No. Dokumen :



Revisi :0



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I



Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap



Kepala Puskesmas Tabanan I



Tanggal Terbit :



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



Pengertian



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Kegiatan dalam membersihkan Ambulance sehingga siap pakai dan dalam keadaan bersih dan rapi.



Tujuan



Mempersiapkan ambulance dalam keadaan bersih, rapi dan siap pakai.



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



328/Menkes/SK/III/2007



tentang



Republik



Indonesia



nomor:



Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Prosedur



Persiapan 1. Sarung tangan rumah tangga sampai siku. 2. Celemek kedap air. 3. Kacamata Pelindung. 4. Sepatu boot. 5. Topi. 6. Klorin 0,5% 7. Lap kain yang meresap. 8. Ember.



9. Sabun mobil 10. Kantong plastik untuk sampah. 11. Koran bekas. Prosedur: 1. Cuci tangan sebelum memakai sarung tangan rumah tangga. 2. Kenakan sarung tangan, celemek, sepatu boot. 3. Siapkan larutan klorin 0,5%. 4. Lap seluruh brankart dan dinding bagian dalam ambulance. 5. Setelah 10 menit lanjutkan cuci dengan menggunakan sabun mobil. 6. Jika ada tumpahan darah atau muntah harus diserap dulu dengan koran bekas sampai berkurang dan bisa dilap. 7. Bekas koran untuk menyerap dimasukkan kekantong plastik untuk dibakar Unit Terkait



Petugas ambulance



DEKONTAMINASI MEJA KERJA/MEJA PERIKSA



No. Dokumen :



Revisi :0



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I



Ditetapkan Oleh



Prosedur Tetap Pencegahan dan



Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



pengendalian Infeksi



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Pengertian



Suatu kegiatan dalam membersihkan meja kerja/ meja periksa sehingga selalu dalam keadaan bersih.



Tujuan



Agar konsentrasi desinfektan dan waktu perendaman / lap dilakukan dengan tepat sehingga meja kerja / meja periksa dapat didekontaminasi secara sempurna dan efektif.



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan



Menteri



328/Menkes/SK/III/2007



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor:



tentang



Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Persiapan Prosedur



1. Alat pelindung. 2. Larutan natrium hipoklorit 0,05% (dalam botol penyemprotan) untuk dekontaminasi permukaan meja periksa / permukaan meja bedah / bahan lain yang tidak berpori. 3. Lap bersih 4. Sarana cuci tangan



Prosedur: 1. Dekontaminasi dilakukan setiap pagi dan bila tampak tercemar. 2. Cuci tangan, pakai sarung tangan rumah tangga, masker, kacamata / pelindung wajah (bila perlu). 3. Bersihkan seluruh permukaan meja dengan larutan natrium hipoklorit 0,05%. 4. Buka sarung tangan, masukan sarung tangan dalam wadah sementara menunggu dekontaminasi sarung tangan dan proses selanjutnya. Cuci tangan. Unit Terkait



Semua unit pemberi pelayanan



DEKONTAMINASI TUMPAHAN DARAH



No. Dokumen :



Revisi :0



Hal :



UPTD Puskesmas Tabanan I Prosedur Tetap



Ditetapkan Oleh



Tanggal Terbit :



Pencegahan dan



Kepala Puskesmas Tabanan I



pengendalian Infeksi



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Pengertian



Suatu kegiatan dalam membersihkan tumpahan darah sehingga meminimalisasi penyebaran mikroorganisme yang terdapat dalam tumpahan darah.



Tujuan



Untuk meminalisasi penyebaran mikroorganisme yang terdapat pada tumpahan darah / cairan tubuh.



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan



Menteri



328/Menkes/SK/III/2007



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor:



tentang



Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Prosedur



Persiapan 1. Alat pelindung. 2. Larutan Natrium Hipoklorit 0,5% (dalam alat penyemprotan atau botol) untuk dekontaminasi. 3. Lap bersih. 4. Sarana cuci tangan



Prosedur: 1. Cuci tangan. Pakai sarung tangan rumah tangga, masker, kacamata / pelindung wajah. 2. Serap darah / cairan tubuh sebanyak-banyaknya dengan kertas / koran beks tissue. 3. Bersihkan daerah bekas tumpahan darah dengan natrium hipoklorit 0,5% dengan cara tuangi atau semprot permukaan yang akan didekontaminasi, biarkan 10 menit. 4. Bilas dengan lap basah yang bersih hingga natrium hipoklorit terangakt. 5. Buangkan kertas penyerap bersama sampah medis dalam kantong yang kedap air. 6. Buka sarung tangan, masukkan dalam wadah sementara menunggu dekontaminasi sarung tangan dan proses selanjutnya. 7. Cuci tangan. Unit Terkait



Semua unit pemberi pelayanan



PENGAMBILAN LINEN KOTOR No. Dokumen :



Revisi :



Hal : 1/1



UPTD PUskesmas Tabanan I



Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap Pencegahan dan



Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



Pengendalian Infeksi



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Pengertian



Pelayanan pengambilan linen kotor Rumah Sakit yang berasal ruang-ruang perawatan dan unit-unit lain



dari



yang membutuhkan



pelayanan linen untuk dicuci sehingga siap dipakai kembali. Tujuan



1. Adanya ketepatan wktu pengambilan linen kotor 2. Mencegah terjadinya infeksi nosokomial 3. Mendapatkan Linen yang bersih dan rapih



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Menkes RI no 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.



Peralatan



1. Kereta dorong khusus untuk linen kotor 2. Tutup Troli linen kotor. 3. Buku ekspedisi ( pengambilan dan pengiriman linen kotor ) dan alat tulis. 4. Ketersediaan APD bagi petugas. 5. Kantong plastik kuning dan Kantong plastik hitam.



Prosedur



1. Petugas loundry menyiapkan diri untuk mengambil linen kotor di ruangan dan unit-unit yang membutuhkan. 2. Petugas menggunakan baju kerja lapangan serta memakai APD yang sesuai dengan standart nya ( masker,Hanscond,dan penutup kepala ). 3. Pengambilan linen kotor mulai dilakukan pada jam 07.30 WIB sampai dengan selesai. 4. Linen yang akan diangkut terlebih dahulu dihitung mengenai: a. Jumlah linen b. Jenis linen c.



Kondisi linen



d. Tingkat kekotoran linen 5. Penghitungan tersebut dilakukan di ruangan-ruangan dan unit terkait dan dihitung bersama-sama oleh petugas ruangan dan petugas loundry. 6. Linen yang sudah dihitung dimasukkan ke dalam kantung plastik kuning untuk linen infeksius sedangkan linen non infeksius dimasukkan kedalam kantung plastik hitam. 7. Baik petugas loundry maupun petugas ruangan sama-sama mengisi buku linen / ekspedisi linen masing-masing serta menandatangani buku tersebut. 8. Linen yang sudah terkumpul dimasukkan ke dalam troli kotor tertutup dan di bawa ke ruang loundry untuk dilakukan proses pencucian. Unit terkait



Ruangan / unit terkait Loundry



MELEPASKAN BAJU PELINDUNG



No. Dokumen :



Revisi :0



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I Prosedur Tetap Pencegahan dan



Ditetapkan Oleh Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



Pengendalian Infeksi



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Pengertian



Suatu kegiatan dalam melepaskan baju pelindung sehingga tidak mengkontaminasi yang lain.



Tujuan



Agar petugas dapat melepaskan gaun dengan dan tidak mengkontaminasi yang lain



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 2. SK



Menkes



no



270/Menkes/270



tentang



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan



Menteri



328/Menkes/SK/III/2007



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor:



tentang



Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Prosedur



Prosedur: 4. Ingat selalu untuk membuka sarung tangan lebih dahulu (jika memakai) dan cuci tangan sebelum melepas gaun, untuk mencegah kontaminasi terhadap yang lain. 5. Lepaskan tali yang mengikat gaun dengan bantuan. Tangan harus diusahakan sebersih mungkin bila menyentuh leher. 6. Lepaskan gaun, dengan prinsip bagian luar berada didalam dan bagian dalam berada di luar untuk mencegah kontaminasi dan ditaruh ditempat penampungan yang telah disediakan.



7. Jangan menyentuh bagian luar gaun. 8. Cuci tangan setelah melepas gaun. Unit Terkait



Semua Unit Pelayanan



MELEPASKAN MASKER



No. Dokumen :



Revisi :0



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I Prosedur Tetap



Ditetapkan Oleh



Pencegahan dan



Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



Pengendalian Infeksi



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Pengertian



Tujuan



Kegiatan melepaskan masker agar tidak mengkontaminasi yang lain.



Agar petugas dapat melepaskan masker dengan benar dan tidak mengkontaminasi yang lain.



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. SK



Menkes



no



270/Menkes/270



tentang



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



328/Menkes/SK/III/2007



tentang



Republik



Indonesia



nomor:



Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Prosedur



1.



Ingat selalu untuk membuka sarung tangan lebih dahulu (jika memakai) dan cuci tangan sebelum melepas masker, untuk mencegah kontaminasi dari tangan kemuka.



2.



Lepaskan tali bawah dahulu, baru kemudian tali atas. Tangan harus



diusahakan sebersih mungkin bila menyentuh leher. 3.



Lepaskan masker, gulung talinya mengelilingi masker dan buang ditempat penampungan yang telah disediakan.



4.



Masker sekali pakai dibuang bersama sampah medis, masker kain dicuci bersama linen tercemar.



5.



Jangan



membuka



masker



dari



hidung



dan



mulut



membiarkannya menggelantung di leher. Unit Terkait



Semua unit pemberi pelayanan



MELEPASKAN SARUNG TANGAN



No. Dokumen :



Revisi :0



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I Prosedur Tetap Pencegahan dan



Ditetapkan Oleh Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



dan



Pengendalian Infeksi



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Pengertian



Kegiatan dalam melepaskan sarung tangan agar tidak mengkontaminasi yang lain.



Tujuan



Agar petugas dapat melepaskan sarung tangan dengan benar dan tidak mengkontaminasi yang lain.



Kebijakan



4. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 5. SK Menkes no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.



Prosedur



1. Ingat selalu untuk mendekontaminasi sarung tangan lebih dahulu. 2. Lepaskan sarung tangan dengan prinsip tidak menyentuh bagian yang tidak menggunakan sarung tangan. 3. Gulung sarung tangan yang satu dan ditangkap oleh tangan yang lain, sehingga bagian luar sarung tangan yang terkontaminasi berada didalam dan yang tidak terkontaminasi berada di luar dan taruh ditempat penampungan yang telah disediakan. 4. Sarung tangan sekali pakai dibuang bersama sampah medis. 5. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan.



Unit Terkait



Semua unit pemberi pelayanan.



MEMBERSIHKAN TEMPAT TIDUR



No. Dokumen :



Revisi :0



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap



Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



Pencegahan dan



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002



Pengendalian Infeksi



Pengertian



Suatu kegiatan dalam membersihkan tempat tidur agar siap di pergunakan.



Tujuan



Mempersiapkan tempat tidur agar dapat digunakan oleh pasien



selanjutnya. Kebijakan



7. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 8. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 9. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.



Prosedur



Persiapan 1. Larutan Chlorin 0,05% 2. Lap kering. 3. Sarung tangan rumah tangga. Prosedur: 1. Lap tempat tidur secara keseluruhan dengan lap yang telah dibasahi dengan larutan chlorin 0,05%. 2. Lap dengan lap kering. 3. Jemur kasur selama 1-2 jam. 4. Jika penjemuran tidak dapat dilakukan, maka kasur tersebut dilap dengan chlorin 0,05% biarkan hingga kering. 5. Prosedur ini dilakukan setiap pasien pulang sehingga siap untuk digunakan oleh pasien berikutnya. Catatan :  Jangan membersihkan roda dengan bahan pembersih khusus dan juga bahan cairan pembersih lainnya.  Jangan



menempatkan



bed



diatas



lantai



yang



masih



basah



mengandung bahan pembersih khusus atau bahan cairan pembersih lainnya.  Jangan menyemprotkan obat pembasmi serangga atau obat kimia lainnya langsung pada roda. Unit Terkait



Semua Unit Pemberi Pelayanan



MENGGUNAKAN MASKER



No. Dokumen :



Revisi : 1



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap



Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



Pencegahan dan



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002



Pengendalian Infeksi



Pengertian



Tindakan menutupi hidung dan mulut petugas agar terlindung dari infeksi yang ditularkan lewat udara



Tujuan



Melindungi selaput lender hidung, mulut dari percikan darah atau cairan tubuh.



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 2. SK Menkes no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.



Prosedur



Persiapan 1. Cuci tangan sebelum menggunakan masker 2. Masker Prosedur: 1. Ambil masker dari wadahnya, tekuk bagian logam yang akan mengenai hidung sesuai dengan bentuk hidung pemakai. 2. Hindarkan memegang-megang masker sebelum dipasang diwajah. 3. Kenakan masker sehingga hidung dan mulut tertutup masker. 4. Ikatkan tali atas pada bagian atas dibelakang kepala dan pastikan bahwa tali lewat diatas telinga. 5. Ikatkan tali bawah dibelakang kepala, sejajar dengan bagian atas leher / dagu. 6. Masker digunakan selama berada dalam ruangan perawatan pasien, tidak diperkenankan dipakai diluar ruangan pasien. 7. Sebuah masker dapat digunakan selama 24 jam, dengan catatan harus diganti apabila tercemar atau lembab.



Unit Terkait



Semua unit pelayanan



MENGGUNAKAN SARUNG TANGAN STERIL



No. Dokumen :



Revisi :



Hal : 1/2



UPTD Puskesmas Tabanan I Prosedur Tetap Pencegahan dan



Ditetapkan Oleh Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



Pengendalian Infeksi



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Pengertian Tujuan



Suatu kegiatan bagaimana cara menggunakan sarung tangan steril. Untuk melindungi bagian tubuh yang dioperasi serta alat steril dari kontaminasi petugas dan sebaliknya melindungi petugas dari kontak darah dan cairan tubuh lainnya.



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 2. SK



Menkes



no



270/Menkes/270



tentang



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan



Menteri



328/Menkes/SK/III/2007



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor:



tentang



Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.



Prosedur



Persiapan 1. Jenis sarung tangan sesuai jenis tindakan. 2. Kuku dijaga agar selalu pendek. 3. Lepaskan cincin dan perhiasan lain. 4. Cuci tangan sesuai prosedur standar. Prosedur: 1. Cuci tangan. 2. Siapkan area yang cukup luas, bersih dan kering untuk membuka paket sarung tangan, perhatikan tempat menaruhnya (steril atau minimal DTT). 3. Buka pembungkus sarung tangan, minta bantuan petugas lain untuk membuka pembungkus sarung tangan, letakan sarung tangan dengan bagian telapak tangan menghadap keatas. 4. Ambil salah satu sarung tangan dengan memegang pada sisi sebelah dalam lipatannya, yaitu bagian yang akan bersentuhan dengan kulit tangan saat dipakai. 5. Posisikan sarung tangan setinggi pinggan dan mengantung ke lantai sehingga bagian lubang jari-jari tangannya terbuka. Masukan tangan (jaga sarung tangan supaya tetap tidak menyentuh permukaan. 6. Ambil sarung tangan kedua dengan cara menyelipkan jari-jari tangan yang sudah memakai sarung tangan kebagian lipatan, yaitu bagian yang tidak akan bersentuhan dengan kulit tangan saat dipakai. 7. Pasang sarung tangan yang kedua dengan cara memasukkan jari-jari tangan yang belum memakai sarung tangan, kemudian luruskan lipatan, dan atur posisi sarung tangan sehingga terasa pas dan enak ditangan.



Unit terkait



Semua unit yang memberikan pelayanan.



PEMBERSIHAN DAN PENCUCIAN ALAT



No. Dokumen :



Revisi :0



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap



Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



Pencegahan dan



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002



Pengendalaian Infeksi



Pengertian



Suatu kegiatan dalam membersihkan dan mencuci alat-alat kesehatan dengan baik dan benar.



Tujuan



Agar



langkah-langkah pembersihan alat dapat dilakukan dengan



sistematik sesuai dengan ketentuan pengendalian infeksi.



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan



Menteri



328/Menkes/SK/III/2007



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor:



tentang



Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.



Prosedur



Persiapan 1. Alat pelindung sama dengan dekontaminasi 2. Sikat yang lunak atau sikat gigi. 3. Air 4. Detergen 5. Wastafel Prosedur: 5. Kenakan sarung tangan, masker dan kacamata pelindung ketika membersihkan instrument dan peralatan lainnya. 6. Keluarkan alat yang telah didekontaminasi dan dibilas air. 7. Cuci dengan air hangat dan detergen. 8. Sikat perlahan-lahan untuk menghilangkan bahan organic dari setiap permukaan termasuk gerigi dan lekukan. Penyikatan dilakukan dibawah permukaan air untuk mencegah cipratan. 9. Lepaskan bagian-bagian instrumen atau alat yang terbuat lebih dari satu bagian, yakinkan bahwa semua lekukan, geligi dan sambungan telah disikat, karena pada bagian ini bahan organic sering tersangkut / tertimbun. 10.



Bilas sampai bersih dengan air hangat sampai tidak ada sisa-



sisa detergen. 11.



Keringkan diudara



12.



Gunakan detergen baru setiap kali.



13.



Bersihkan sikat dan wastafel.



14. Buka sarung tangan dan pelindung lainnya sebelum sterilisasi / desinfeksi. 15. Cuci tangan. Unit Terkait



Semua unit pemberi pelayanan



PENGELOLAAN ALAT TAJAM No. Dokumen :



Revisi :0



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap Pencegahan dan



Kepala Puskesmas Tabanan I Tanggal Terbit :



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002



Pengendalian Infeksi



Pengertian



Suatu kegiatan dalam mengelola alat tajam agar menghindari perlukaan.



Tujuan



Untuk mencegah terjadinya perlukaan atau kecelakaan kerja yang dapat meningkatkan terjadinya penularan penyakit melalui kontak darah.



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan



Menkes



RI



nomor:



328/Menkes/SK/III/2007



tentang



Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan



Fasilitas Kesehatan lainnya.



Prosedur



1. Semua benda tajam suntik atau alat kesehatan lain yang menembus kulit atau mukosa harus terjamin. 2. Sterilitas jarum suntik atau alat kesehatan lain yang menembus kulit atau mukosa harus terjamin. 3. Penyediaan wadah tahan tusuk di setiap unit pemberi layanan. 4. Pada pencucian alat tajam, petugas harus menggunakan sarung tangan rumah tangga tebal. 5. Jangan menyerahkan alat / alat tajam kepada orang lain. 6. Dilarang menutup kembali jarum sentik melainkan langsung dibuang kewadah tahan tusuk. 7. Gunakan tehnik tanpa menyentuh atau memanipulasi bagian tajamnya seperti dibengkokan atau dipatahkan. 8. Bila terpaksa harus ditutup kembali, gunakan cara penutupan jarum dengan menggunakan satu tangan. 9. Wadah penampungan bersifat kedap air, tidak mudah bocor dan tahan tusukan. 10. ¾ Penuh ditutup dan dibuang ketempat penampungan untuk di insenerasi.



Unit Terkait



Semua unit pemberi pelayanan.



STERILISASI FISIK DENGAN CAIRAN



No. Dokumen :



Revisi :0



Hal : 1/1



UPTD Puskesmas Tabanan I Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap



Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



Pencegahan dan



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002



pengendalian Infeksi



Pengertian Tujuan



Suatu kegiatan dalam melakukan sterilisasi terhadap cairan. Untuk menghilangkan seluruh mikroorganisme dari alat kesehatan termasuk endospora bakteri.



Kebijakan



1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan



Menkes



RI



nomor:



328/Menkes/SK/III/2007



tentang



Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Prosedur



Persiapan 1. Cairan (misalnya air) hanya dapat distrilkan dengan otoklaf, tidak dapat dengan panas kering atau menggunakan bahan kimia. 2. Cairan harus disetrilkan terpisah dari peralatan lain, misalnya alat kesehatan dan linen. Prosedur: 1. Tempatkan cairan dalam botol yang terbuat dari kaca tahan panas (misalnya pyrex) dengan tutup, dan lakukan sterilisasi pada temperatur dan tekanan yang biasa digunakan (121.0 C/250.0 F)



pada tekanan 106 kPa / 1 atm. 2. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan sterilisasi dipengaruhi oleh banyak



faktor,



yang



terpenting



adalah



volume



cairan



yang



disetrilisasikan, secara umum waktu yang disarankan adalah sebagai berikut: Volume cairan



waktu sterilisasi



75-100 ml



20 menit.



250-500 ml



25 menit.



1000 ml



30 menit.



1500 ml



35 menit.



2000 ml



40 menit.



3. Begitu sterilisasi selesai, tekanan diturunkan dengan perlahan-lahan, paling sedikit 10-15 menit. Penurunan tekanan secara mendadak dapat menyebabkan cairan mendidih dan dapat menyebabkan tutup botol terlempar atau botol meledak. Bukan tutup otoklaf sedikit dan biarkan cairan menjadi dingin (kurang lebih 30 menit) sebelum dikeluarkan). Unit Terkait



Seluruh unit perawatan dan klinik



TATALAKSANA PAJANAN



No. Dokumen



Revisi :0



Hal : 1/2



UPTD Puskesmas Tabanan I Prosedur Tetap Pencegahan dan



Ditetapkan Oleh Tanggal Terbit :



Kepala Puskesmas Tabanan I



Pengendalian Infeksi



dr. I Ketut Serinata NIP. 19660616 200212 1002 Pengertian Tujuan Kebijakan



Alur kegiatan dalam ttatalaksana pajanan. Untuk mencegah terjadinya infeksi akibat pajanan 1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.



Prosedur



JANGAN PANIK !!! 1. Bila tertusuk jarum segera bilas dengan air mengalir atau air dengan jumlah yang banyak dan sabun atau antiseptik, jangan menekan dan darah dari luka. 2. Tindakan menekan bagian yang tertusuk untuk mengeluarkan darah tidak ada manfaatnya. 3. Bila darah mengenai kulit yang utuh tanpa luka atau tusukan, cuci dengan sabun dan air mengalir atau larutan garam dapur. 4. Bila darah mengenai mulut, ludahkan dan kumur-kumur dengan air beberapa kali. 5. Kalau terpecik pada mata, cucilah mata dengan air mengalir (irigasi) atau garam fisiologis. 6. Jika darah memercik kehidung, hembuskan keluar dan bersihkan



dengan air. 7. Jari yang tertusuk tidak boleh dihisap dengan mulut. Prosedur tatalaksana pajanan Langkah 1 : Cuci 1. Tindakan darurat pada bagian yang terpajan. 2. Lapor setiap pajanan dan dicatat dalam 24 jam kepada yang berwenang yaitu atasan langsung dan Panitia Pengendalian Infeksi atau Panitia K 3. Langkah 2 : Telaah Pajanan 1. Pajanan yang memiliki risiko penularan infeksi; perlukaan kulit, selaput mukosa, kulit yang tidak utuh, gigitan berdarah. 2. Bahan Pajanan : Darah, cairan bercampur darah, cairan yang potensial terinfeksi, virus yang terkontaminasi. 3. Status infeksi sumber pajanan ; HbsAG Positif, HCV Positif, HIV Positif 4. Kerentanan ; Pernah mendapat vaksinasi Hep, B, Status serologi terhadap HBV, Anti HCV, ALT, Antibody HIV. Langkah 3 : Berikan profiaksis Pasca Pajanan kepada yang terpajan yang beresiko tinggi mendapat infeksi. LIHAT SOP PPP Langkah 4 : Pemeriksaan tes laboratorium lanjutan dan berikan konseling. Segera periksa kesehatan bila terjadi gejala penyakit apapun selama tindak lanjut tersebut. Unit Kerja



Semua unit pemberi pelayanan.