13 0 730 KB
ALAT PELINDUNG DIRI (MEMAKAI BAJU PELINDUNG STERIL)
No. Dokumen :
Revisi :
Hal : 1/1
RS. Kharitas Bhakti Ditetapkan Oleh STANDAR
Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
PROSEDUR OPERASIONAL Drg. Krisna Karhianto
PENGERTIAN
Kegiatan dalam memakai baju pelindung steril agar terhindar dari pajanan dari pasien.
TUJUAN
Melindungi kulit petugas dari resiko pajanan darah, semua jenis cairan tubuh.
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Persiapan 1. Handuk / lap steril 2. Jubah / baju Steril 3. Sarung tangan steril 4. Cuci tangan Aseptik
Prosedur: 1. Keringkan tangan dan lengan satu persatu bergantian dimulai dari tangan kemudian lengan bawah memakai handuk steril. 2. Jaga agar tangan tidak menyentuh jubah setril taruh handuk bekas pada satu wadah. 3. Ambil jubah dengan memegang bagian dalam yaitu pada bagian pundak. Biarkan jubah terbuka, masukkan tangan-tangan kedalam lubang Posisi lengan diletakkan setinggi dada, menjauh dari tubuh. 4. Gerakan lengan dan tangan kedalam lubang jubah. 5. Bagian belakang gaun ditutup/diikat dengan bantuan petugas lain yang tidak steril.
Unit Terkait
Kamar Bedah
CUCI TANGAN ASEPTIK/ HANDRUB
No. Dokumen :
Revisi : 1
Hal : 1/2
RS. Kharitas Bhakti
STANDAR
Tanggal Terbit :
PROSEDUR
Ditetapkan Oleh Direktur RS. Kharitas Bhakti
OPERASIONAL
Drg. Krisna Karhianto
PENGERTIAN
Kegiatan dalam membersihkan tangan petugas dengan menggunakan Handrub berbasis alkohol (selama 20-30 detik)
TUJUAN
Menurunkan jumlah mikroorganisme pada kulit secara maksimal terutama kuman transien.
KEBIJAKAN
Keputusan Direktur RSUD Dr. Soedarso Nomor 115 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
PROSEDUR
Persiapan 1. Handrub berbasis alkohol 2. Kuku di jaga selalu pendek 3. Cincin, gelang, jam tangan harus dilepaskan.
Prosedur: 1. Tuang segenggam penuh cairan antiseptik berbasis alkohol ke dalam telapak tangan. 2. Gosok tangan dengan posisi telapak pada telapak. 3. Telapak kanan di atas punggung telapak kiri dengan jari-jari saling menjalin dan sebaliknya. 4. Telapak pada telapak dengan jari-jari saling menjalin pada sela-sela jari. 5. Ujung jari-jari pada telapak tangan berlawanan saling mengunci. 6. Gosok memutar dengan ibu jari mengunci pada telapak kanan dan sebaliknya. 7. Gosok memutar kearah belakang dan kearah depan dengan jari-jari tangan kanan pada telapak kanan dan sebaliknya. Waktu 20 sd 30 detik. Tangan anda aman sekarang.
CUCI TANGAN ASEPTIK / HANDRUB
No. Dokumen :
Revisi : 1
RS. Kharitas Bhakti
UNIT TERKAIT
Semua unit yang memberikan pelayanan.
Hal : 2/2
CUCI TANGAN ASEPTIK / HANDWASH
No. Dokumen :
Revisi : 1
Hal : 1/2
RS. Kharitas Bhakti
Ditetapkan Oleh
Tanggal Terbit : STANDAR
Direktur RS. Kharitas Bhakti
PROSEDUR OPERASIONAL Drg. Krisna Karhianto
PENGERTIAN
Kegiatan dalam membersihkan tangan petugas dengan menggunakan sabun cair antiseptik (selama 40-60 detik)
TUJUAN
Menurunkan jumlah mikroorganisme pada kulit secara maksimal terutama kuman transien.
KEBIJAKAN
Keputusan Direktur RSUD Dr. Soedarso Nomor 115 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
PROSEDUR
Persiapan 1. Sabun Cair Antiseptik 2. Kuku di jaga selalu pendek 3. Cincin, gelang, jam tangan harus dilepaskan. 4. Air mengalir. 5. Tisue atau handuk
Prosedur: 1. Basahi tangan dengan air. 2. Pakai cukup sabun cair untuk menyabuni seluruh permukaan tangan. 3. Gosok tangan dengan posisi telapak pada telapak. 4. Telapak kanan di atas punggung telapak kiri dengan jari-jari saling menjalin dan sebaliknya. 5. Telapak pada telapak dengan jari-jari saling menjalin pada sela-sela jari. 6. Ujung jari-jari pada telapak tangan berlawanan saling mengunci. 7. Gosok memutar dengan ibu jari mengunci pada telapak kanan dan
sebaliknya. 8. Gosok memutar kearah belakang dan kearah depan dengan jari-jari tangan kanan pada telapak kanan dan sebaliknya. 9. Bilas tangan dengan air. 10.Keringkan tangan sekering mungkin dengan tisue atau handuk sekali pakai. 11. Gunakan handuk untuk mematikan keran. Waktu 30 sd 40 detik. 12. Tangan anda aman sekarang.
Unit terkait
Semua unit yang memberikan pelayanan
CUCI TANGAN BEDAH
No. Dokumen
Revisi :0
Hal : 1/2
RS. Kharitas Bhakti
Prosedur Tetap
Ditetapkan Oleh
Pencegahan dan
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Pengendalian Infeksi
Tanggal Terbit :
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Tujuan
Kegiatan dalam membersihkan tangan petugas dalam tindakan bedah.
Menurunkan jumlah mikroorganisme pada kulit secara maksimal terutama kuman transient
Kebijakan
1. Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Menkes RI no 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Air bersih mengalir 2. Sabun Antiseptik 3. Sikat Steril & Spon Steril 4. Lap atau handuk steril 5. Kuku di jaga selalu pendek dan bersihkan dengan alat berupa batang kayu yang lunak 6. Lepaskan semua perhiasan tangan.
Prosedur: 1. Nyalakan keran 2. Basahi tangan dan lengan bawah dengan air. 3. Taruh sabun antiseptic dibagian telapak tangan yang telah basah, buat busa secukupnya tanpa percikan. 4. Sikat bagian bawah kuku dengan sikat lembut.
5. Buat gerakan mencuci tangan seperti cuci tangan biasa dengan waktu lebih lama, gosok tangan dan lengan satu persatu secara bergantian dengan gerakan melingkar. 6. Sikat lembut hanya digunakan untuk membersihkan kuku saja bukan untuk menyikat kulit yang lain oleh karena dapat melukainya. Untuk menggosok kulit dapat digunakan spon steril sekali pakai. 7. Proses cuci tangan bedah berlangsung selama 3 hingga 5 menit dengan prinsip sependek mungkin tapi cukup memadai untuk mengurangi jumlah bakteri yang menempel tangan. 8. Selama cuci tangan jaga agar letak tangan lebih tinggi dari siku agar air mengalir dari arah tangan ke wastafel. 9. Jangan sentuh wastafel, kran atau gaun pelindung. 10. Keringkan tangan dengan lap steril. Gosok dengan alcohol 70% atau campuran alcohol 70% &Klorheksedin 0,5% selama 5 menit dan keringkan kembali. 11. enakan gaun pelindung dan sarung tangan steril.
Unit terkait
Kamar Bedah
CUCI TANGAN HYGIENIS
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
RS.Kharitas Bhakti
Prosedur Tetap
Ditetapkan Oleh
Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Kegiatan dalam membersihkan tangan petugas dengan menggunakan sabun.
Tujuan
Menekankan Pertumbuhan bakteri dan menurunkan jumlah kuman yang tumbuh di tangan.
Kebijakan
4. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 5. Keputusan Menkes no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 6. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
tentang
Pedoman
Pencegahan
328/Menkes/SK/III/2007
nomor: dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Sarana cuci tangan 2. Air bersih mengalir 3. Sabun batang / cair 4. Lap kertas kain yang kering 5. Kuku di jaga selalu pendek 6. Cincin dan gelang perhiasan harus dilepaskan. Prosedur: 4. Basahi tangan setinggi pertengahan lengan bawah dengan air mengalir. 5. Taruh sabun dibagian tengah tangan yang telah basah. 6. Gosok kedua telapak dan kari, punggung tangan,
jari dan
persendiannya, kedua ibu jari dengan cara menggenggam dan memutar, bersihkan ujung dan kuku tangan, gosok pergelangan
tangan. 7. Proses berlangsung selama 10-15 detik. 8. Bilas kembali dengan air sampai bersih. Keringkan tangan dengan kain kering / kertas yang bersih dan kering / tissue. 9. Matikan kran.. Unit Terkait
Semua unit yang memberikan pelayanan.
DEKONTAMINASI ALAT KESEHATAN SEMI KRITIKAL
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen :
Revisi : 1
Hal : 1/1
Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
1. Kegiatan
menghilangkan/membersihkan
alat
kesehatan
dari
kotoran/noda sekaligus mikroorganisme yang melekat pada alat kesehatan. 2. Semi Kritikal: Alat kesehatan yang kontak dengan membran mukosa yang utuh mudah terkontaminasi dengan mikroba.
Tujuan
Agar konsentrasi desinfektan dan waktu perendaman dilakukan dengan tepat, sehingga bahan dan alat kesehatan dekontaminasinya sempurna dan tidak mengalami kerusakan.
Kebijakan
1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
328/Menkes/SK/III/2007
tentang
Republik
Indonesia
nomor:
Pedoman
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Persiapan Prosedur
1. Baskom I berisi air sabun untuk membersihkan kotoran yang ada pada alat kesehatan. 2. Baskom
II
bersisi
larutan
Natrium
Hipoklorit
0,5%
untuk
dekontaminasi alat kesehatan dan untuk membersihkan tumpahan darah/cairan tubuh. 3. Baskom III berisi air besih untuk membilas. 4. Gelas ukur, wadah plastic untuk menampung larutan natrium hipoklorit. 5. Sarana cuci tangan.
6. Alat pelindung : sarung tangan rumah tangga, apron kedap air. 7. Kacamata / pelindung wajah. 8. Sikat alat. Prosedur: 1. Cuci tangan, kenakan sarung tangan rumah tangga, apron kedap air dan pelindung wajah. 2. Cuci alat kesehatan kedalam baskom I dengan menyikat alat kesehatan. 3. Setelah bersih rendam alat kesehatan pada baskom II selama 10-15 menit (apabila lebih dari 10-15 mnt dapat menyebabkan alat menjadi korosi) seluruh alat harus terendam larutan klorin. 4. Kemudian bilas pada baskom III 5. Buka sarung tangan, masukan dalam wadah sementara menunggu dekontaminasi sarung tangan dan proses selanjutnya. 6. Cuci tangan
Unit Terkait
Semua unit pemberi pelayanan
DEKONTAMINASI AMBULANCE
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Kegiatan dalam membersihkan Ambulance sehingga siap pakai dan dalam keadaan bersih dan rapi.
Tujuan
Mempersiapkan ambulance dalam keadaan bersih, rapi dan siap pakai.
Kebijakan
1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
328/Menkes/SK/III/2007
tentang
Republik
Indonesia
nomor:
Pedoman
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Sarung tangan rumah tangga sampai siku. 2. Celemek kedap air. 3. Kacamata Pelindung. 4. Sepatu boot. 5. Topi. 6. Klorin 0,5% 7. Lap kain yang meresap. 8. Ember. 9. Sabun mobil 10. Kantong plastik untuk sampah. 11. Koran bekas. Prosedur:
1. Cuci tangan sebelum memakai sarung tangan rumah tangga. 2. Kenakan sarung tangan, celemek, sepatu boot. 3. Siapkan larutan klorin 0,5%. 4. Lap seluruh brankart dan dinding bagian dalam ambulance. 5. Setelah 10 menit lanjutkan cuci dengan menggunakan sabun mobil. 6. Jika ada tumpahan darah atau muntah harus diserap dulu dengan koran bekas sampai berkurang dan bisa dilap. 7. Bekas koran untuk menyerap dimasukkan kekantong plastik untuk dibakar Unit Terkait
Petugas ambulance
DEKONTAMINASI MEJA KERJA/MEJA PERIKSA
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
RS. Kharitas Bhakti
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Ditetapkan Oleh Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kegiatan dalam membersihkan meja kerja/ meja periksa sehingga selalu dalam keadaan bersih.
Tujuan
Agar konsentrasi desinfektan dan waktu perendaman / lap dilakukan dengan tepat sehingga meja kerja / meja periksa dapat didekontaminasi secara sempurna dan efektif.
Kebijakan
1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan
Menteri
328/Menkes/SK/III/2007
Kesehatan
Republik
Indonesia
nomor:
tentang
Pedoman
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Persiapan Prosedur
1. Alat pelindung. 2. Larutan natrium hipoklorit 0,05% (dalam botol penyemprotan) untuk dekontaminasi permukaan meja periksa / permukaan meja bedah / bahan lain yang tidak berpori. 3. Lap bersih 4. Sarana cuci tangan
Prosedur: 1. Dekontaminasi dilakukan setiap pagi dan bila tampak tercemar.
2. Cuci tangan, pakai sarung tangan rumah tangga, masker, kacamata / pelindung wajah (bila perlu). 3. Bersihkan seluruh permukaan meja dengan larutan natrium hipoklorit 0,05%. 4. Buka sarung tangan, masukan sarung tangan dalam wadah sementara menunggu dekontaminasi sarung tangan dan proses selanjutnya. Cuci tangan. Unit Terkait
Semua unit pemberi pelayanan
DEKONTAMINASI TUMPAHAN DARAH
RS. Kharitas Bhakti
Prosedur Tetap
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal :
Ditetapkan Oleh
Tanggal Terbit :
Pencegahan dan
Direktur RS. Kharitas Bhakti
pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kegiatan dalam membersihkan tumpahan darah sehingga meminimalisasi penyebaran mikroorganisme yang terdapat dalam tumpahan darah.
Tujuan
Untuk meminalisasi penyebaran mikroorganisme yang terdapat pada tumpahan darah / cairan tubuh.
Kebijakan
1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan
Menteri
328/Menkes/SK/III/2007
Kesehatan
Republik
Indonesia
nomor:
tentang
Pedoman
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Alat pelindung. 2. Larutan Natrium Hipoklorit 0,5% (dalam alat penyemprotan atau botol) untuk dekontaminasi. 3. Lap bersih. 4. Sarana cuci tangan Prosedur: 1. Cuci tangan. Pakai sarung tangan rumah tangga, masker, kacamata / pelindung wajah. 2. Serap darah / cairan tubuh sebanyak-banyaknya dengan kertas / koran beks tissue.
3. Bersihkan daerah bekas tumpahan darah dengan natrium hipoklorit 0,5% dengan cara tuangi atau semprot permukaan yang akan didekontaminasi, biarkan 10 menit. 4. Bilas dengan lap basah yang bersih hingga natrium hipoklorit terangakt. 5. Buangkan kertas penyerap bersama sampah medis dalam kantong yang kedap air. 6. Buka sarung tangan, masukkan dalam wadah sementara menunggu dekontaminasi sarung tangan dan proses selanjutnya. 7. Cuci tangan. Unit Terkait
Semua unit pemberi pelayanan
PENGAMBILAN LINEN KOTOR
No. Dokumen :
Revisi :
Hal : 1/1
RS. Kharitas Bhakti
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Ditetapkan Oleh Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Pelayanan pengambilan linen kotor Rumah Sakit yang berasal ruang-ruang perawatan dan unit-unit lain
dari
yang membutuhkan
pelayanan linen untuk dicuci sehingga siap dipakai kembali.
Tujuan
1. Adanya ketepatan wktu pengambilan linen kotor 2. Mencegah terjadinya infeksi nosokomial 3. Mendapatkan Linen yang bersih dan rapih
Kebijakan
1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 2. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Menkes RI no 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Peralatan
1. Kereta dorong khusus untuk linen kotor 2. Tutup Troli linen kotor. 3. Buku ekspedisi ( pengambilan dan pengiriman linen kotor ) dan alat tulis. 4. Ketersediaan APD bagi petugas. 5. Kantong plastik kuning dan Kantong plastik hitam.
Prosedur
1. Petugas loundry menyiapkan diri untuk mengambil linen kotor di ruangan dan unit-unit yang membutuhkan.
2. Petugas menggunakan baju kerja lapangan serta memakai APD yang sesuai dengan standart nya ( masker,Hanscond,dan penutup kepala ). 3. Pengambilan linen kotor mulai dilakukan pada jam 07.30 WIB sampai dengan selesai. 4. Linen yang akan diangkut terlebih dahulu dihitung mengenai: a. Jumlah linen b. Jenis linen c.
Kondisi linen
d. Tingkat kekotoran linen 5. Penghitungan tersebut dilakukan di ruangan-ruangan dan unit terkait dan dihitung bersama-sama oleh petugas ruangan dan petugas loundry. 6. Linen yang sudah dihitung dimasukkan ke dalam kantung plastik kuning untuk linen infeksius sedangkan linen non infeksius dimasukkan kedalam kantung plastik hitam. 7. Baik petugas loundry maupun petugas ruangan sama-sama mengisi buku linen / ekspedisi linen masing-masing serta menandatangani buku tersebut. 8. Linen yang sudah terkumpul dimasukkan ke dalam troli kotor tertutup dan di bawa ke ruang loundry untuk dilakukan proses pencucian. Unit terkait
Ruangan / unit terkait Loundry
MELEPASKAN BAJU PELINDUNG
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
RS. Kharitas Bhakti
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
Pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kegiatan dalam melepaskan baju pelindung sehingga tidak mengkontaminasi yang lain.
Tujuan
Agar petugas dapat melepaskan gaun dengan dan tidak mengkontaminasi yang lain
Kebijakan
7. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 8. SK
Menkes
no
270/Menkes/270
tentang
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi. 9. Keputusan
Menteri
328/Menkes/SK/III/2007
Kesehatan
Republik
Indonesia
nomor:
tentang
Pedoman
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Prosedur: 1. Ingat selalu untuk membuka sarung tangan lebih dahulu (jika memakai) dan cuci tangan sebelum melepas gaun, untuk mencegah kontaminasi terhadap yang lain. 2. Lepaskan tali yang mengikat gaun dengan bantuan. Tangan harus diusahakan sebersih mungkin bila menyentuh leher. 3. Lepaskan gaun, dengan prinsip bagian luar berada didalam dan bagian dalam berada di luar untuk mencegah kontaminasi dan ditaruh ditempat penampungan yang telah disediakan. 4. Jangan menyentuh bagian luar gaun. 5. Cuci tangan setelah melepas gaun.
Unit Terkait
Kamar Bedah
MELEPASKAN MASKER
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
RS. Kharitas Bhakti
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
Pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Tujuan
Kegiatan melepaskan masker agar tidak mengkontaminasi yang lain.
Agar petugas dapat melepaskan masker dengan benar dan tidak mengkontaminasi yang lain.
Kebijakan
1. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 2. SK
Menkes
no
270/Menkes/270
tentang
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
328/Menkes/SK/III/2007
tentang
Republik
Indonesia
nomor:
Pedoman
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
1.
Ingat selalu untuk membuka sarung tangan lebih dahulu (jika memakai) dan cuci tangan sebelum melepas masker, untuk mencegah kontaminasi dari tangan kemuka.
2.
Lepaskan tali bawah dahulu, baru kemudian tali atas. Tangan harus diusahakan sebersih mungkin bila menyentuh leher.
3.
Lepaskan masker, gulung talinya mengelilingi masker dan buang ditempat penampungan yang telah disediakan.
4.
Masker sekali pakai dibuang bersama sampah medis, masker kain dicuci bersama linen tercemar.
5.
Jangan
membuka
masker
dari
hidung
membiarkannya menggelantung di leher.
dan
mulut
dan
Unit Terkait
Semua unit pemberi pelayanan
MELEPASKAN SARUNG TANGAN
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
RS. Kharitas Bhakti
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Kegiatan dalam melepaskan sarung tangan agar tidak mengkontaminasi yang lain.
Tujuan
Agar petugas dapat melepaskan sarung tangan dengan benar dan tidak mengkontaminasi yang lain.
Kebijakan
4. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 5. SK Menkes no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
1. Ingat selalu untuk mendekontaminasi sarung tangan lebih dahulu. 2. Lepaskan sarung tangan dengan prinsip tidak menyentuh bagian yang tidak menggunakan sarung tangan. 3. Gulung sarung tangan yang satu dan ditangkap oleh tangan yang lain, sehingga bagian luar sarung tangan yang terkontaminasi berada didalam dan yang tidak terkontaminasi berada di luar dan taruh ditempat penampungan yang telah disediakan. 4. Sarung tangan sekali pakai dibuang bersama sampah medis. 5. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan.
Unit Terkait
Semua unit pemberi pelayanan.
MEMBERSIHKAN TEMPAT TIDUR
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap
Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kegiatan dalam membersihkan tempat tidur agar siap di pergunakan.
Tujuan
Mempersiapkan tempat tidur agar dapat digunakan oleh pasien selanjutnya.
Kebijakan
10. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 11. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 12. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Larutan Chlorin 0,05% 2. Lap kering. 3. Sarung tangan rumah tangga. Prosedur: 1. Lap tempat tidur secara keseluruhan dengan lap yang telah dibasahi dengan larutan chlorin 0,05%. 2. Lap dengan lap kering. 3. Jemur kasur selama 1-2 jam. 4. Jika penjemuran tidak dapat dilakukan, maka kasur tersebut dilap dengan chlorin 0,05% biarkan hingga kering. 5. Prosedur ini dilakukan setiap pasien pulang sehingga siap untuk digunakan oleh pasien berikutnya. Catatan :
Jangan membersihkan roda dengan bahan pembersih khusus dan juga bahan cairan pembersih lainnya. Jangan
menempatkan
bed
diatas
lantai
yang
masih
basah
mengandung bahan pembersih khusus atau bahan cairan pembersih lainnya. Jangan menyemprotkan obat pembasmi serangga atau obat kimia lainnya langsung pada roda.
Unit Terkait
Semua Unit Pemberi Pelayanan
MENGGUNAKAN MASKER
No. Dokumen :
Revisi : 1
Hal : 1/1
RS. Kharitas Bhakti
Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap
Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Tindakan menutupi hidung dan mulut petugas agar terlindung dari infeksi yang ditularkan lewat udara
Tujuan
Melindungi selaput lender hidung, mulut dari percikan darah atau cairan tubuh.
Kebijakan
13.
Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal
14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 14.
SK Menkes no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi. 15.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor:
328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Cuci tangan sebelum menggunakan masker 2. Masker
Prosedur: 1. Ambil masker dari wadahnya, tekuk bagian logam yang akan mengenai hidung sesuai dengan bentuk hidung pemakai. 2. Hindarkan memegang-megang masker sebelum dipasang diwajah. 3. Kenakan masker sehingga hidung dan mulut tertutup masker. 4. Ikatkan tali atas pada bagian atas dibelakang kepala dan pastikan bahwa tali lewat diatas telinga. 5. Ikatkan tali bawah dibelakang kepala, sejajar dengan bagian atas
leher / dagu. 6. Masker digunakan selama berada dalam ruangan perawatan pasien, tidak diperkenankan dipakai diluar ruangan pasien. 7. Sebuah masker dapat digunakan selama 24 jam, dengan catatan harus diganti apabila tercemar atau lembab.
Unit Terkait
Semua unit pelayanan
MENGGUNAKAN SARUNG TANGAN STERIL
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen :
Revisi :
Hal : 1/2
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
Pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Tujuan
Suatu kegiatan bagaimana cara menggunakan sarung tangan steril.
Untuk melindungi bagian tubuh yang dioperasi serta alat steril dari kontaminasi petugas dan sebaliknya melindungi petugas dari kontak darah dan cairan tubuh lainnya.
Kebijakan
16. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 17. SK
Menkes
no
270/Menkes/270
tentang
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi. 18. Keputusan
Menteri
Kesehatan
328/Menkes/SK/III/2007
tentang
Republik
Indonesia
nomor:
Pedoman
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Jenis sarung tangan sesuai jenis tindakan. 2. Kuku dijaga agar selalu pendek. 3. Lepaskan cincin dan perhiasan lain. 4. Cuci tangan sesuai prosedur standar.
Prosedur: 1. Cuci tangan. 2. Siapkan area yang cukup luas, bersih dan kering untuk membuka paket sarung tangan, perhatikan tempat menaruhnya (steril atau minimal DTT). 3. Buka pembungkus sarung tangan, minta bantuan petugas lain untuk membuka pembungkus sarung tangan, letakan sarung tangan
dengan bagian telapak tangan menghadap keatas. 4. Ambil salah satu sarung tangan dengan memegang pada sisi sebelah dalam lipatannya, yaitu bagian yang akan bersentuhan dengan kulit tangan saat dipakai. 5. Posisikan sarung tangan setinggi pinggan dan mengantung ke lantai sehingga bagian lubang jari-jari tangannya terbuka. Masukan tangan (jaga sarung tangan supaya tetap tidak menyentuh permukaan. 6. Ambil sarung tangan kedua dengan cara menyelipkan jari-jari tangan yang sudah memakai sarung tangan kebagian lipatan, yaitu bagian yang tidak akan bersentuhan dengan kulit tangan saat dipakai. 7. Pasang sarung tangan yang kedua dengan cara memasukkan jari-jari tangan yang belum memakai sarung tangan, kemudian luruskan lipatan, dan atur posisi sarung tangan sehingga terasa pas dan enak ditangan.
Unit terkait
Semua unit yang memberikan pelayanan.
PEMBERSIHAN DAN PENCUCIAN ALAT
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
Pencegahan dan Pengendalaian Infeksi Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kegiatan dalam membersihkan dan mencuci alat-alat kesehatan dengan baik dan benar.
Tujuan
Agar
langkah-langkah pembersihan alat dapat dilakukan dengan
sistematik sesuai dengan ketentuan pengendalian infeksi.
Kebijakan
19. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 20. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 21. Keputusan
Menteri
328/Menkes/SK/III/2007
Kesehatan
Republik
Indonesia
nomor:
tentang
Pedoman
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Alat pelindung sama dengan dekontaminasi 2. Sikat yang lunak atau sikat gigi. 3. Air 4. Detergen 5. Wastafel
Prosedur: 5. Kenakan sarung tangan, masker dan kacamata pelindung ketika membersihkan instrument dan peralatan lainnya. 6. Keluarkan alat yang telah didekontaminasi dan dibilas air.
7. Cuci dengan air hangat dan detergen. 8. Sikat perlahan-lahan untuk menghilangkan bahan organic dari setiap permukaan termasuk gerigi dan lekukan. Penyikatan dilakukan dibawah permukaan air untuk mencegah cipratan. 9. Lepaskan bagian-bagian instrumen atau alat yang terbuat lebih dari satu bagian, yakinkan bahwa semua lekukan, geligi dan sambungan telah disikat, karena pada bagian ini bahan organic sering tersangkut / tertimbun. 10.
Bilas sampai bersih dengan air hangat sampai tidak ada sisa-
sisa detergen. 11.
Keringkan diudara
12.
Gunakan detergen baru setiap kali.
13.
Bersihkan sikat dan wastafel.
14. Buka sarung tangan dan pelindung lainnya sebelum sterilisasi / desinfeksi. 15. Cuci tangan. Unit Terkait
Semua unit pemberi pelayanan
PENANGANAN JENAZAH
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/2
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kegiatan dalam menangani jenazah agar mencegah penyebaran infeksi.
Tujuan
Kebijakan
Untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi.
22. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 23. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 24. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1.
Sarung tangan lateks untuk semua yang akan menangani jenazah.
2.
Alat pelindung diri : celemek kedap air, masker, pelindung mata.
3.
Kain bersih penutup jenazah.
4.
Klem dan gunting.
5.
Plester kedap air.
6.
Kapas atau kasa absorben.
7.
Pembalut.
8.
Wadah barang berharga.
9.
Brangkar jenazah.
Prosedur: 1.
Mencuci tangan.
2.
Semua petugas dan keluarga yang akan menangani jenazah harus mengenakan sarung tangan dan bila perlu gaun pelindung.
3.
Kenakan masker dan pelindung mata bila diperkirakan akan terjadi percikan / tumpahan darah atau cairan tubuh.
4.
Lepaskan selang infus dan selang lainnya dari tubuh, bila perlu menggunakan klem dan gunting, buang diwadah khusus untuk sampah medis beri label : “bahan infeksius”.
5.
Luka bekas infus ditutup dengan plester kedap air.
6.
Lepaskan pakaian kotor, pembalut luka dan taruh didalam wadah sampah medis dan wadah untuk linen / pakaian kotor.
7.
Tempatkan sampah dan benda terkontaminasi lainnya dalam kantong plastik.
8.
Taruh kasa pembalut absorben didaerah perineum, rekatkan dengan pelester kedap air.
9.
Letakan jenazah dalam posisi terlentang dengan tangan disisi atau terlipat didada.
10. Taruh handuk kecil dibawah kepala untuk menampung rembesan darah. 11. Tutup kelopak mata secara perlahan-lahan, atau tutupi dengan kapas lembab, tutupi telinga dan mulut dengan kapas dan kasa. 12. Bersihkan jenazah. 13. Tutupi jenazah dengan gaun dan kain bersih untuk disaksikan keluarga. 14. Setelah keluarga menyaksikan jenazah, gaun dapat dilepas. 15. Pasang lebel pengenal pada pergelangan kaki atau ibu jari kaki jenazah. 16. Beritahu petugas kamar jenazah bahwa jenazah adalah penderita penyakit menular. 17. Tempatkan jenazah dalam brankart dan antarkan ke kamar jenazah. 12. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan.
Unit terkait
Kamar Jenazah
PENATALAKSANAAN LC (LINEN CEMAR) DI BAGIAN LAUNDRY
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen :
Revisi :0
Prosedur Tetap
Hal : 1/1
Ditetapkan Oleh
Pencegahan dan
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
Pengendalian Infeksi Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu
kegiatan
yang
dilakukan
oleh
petugas
laundry
dalam
membersihkan linen yang tercemar/infeksius.
Tujuan
Memutuskan rantai penularan melalui linen yang tercemar oleh cairan tubuh pasien.
Kebijakan
25. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 26. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 27. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. APD : Jubah kedap air, sarung tangan rumah tangga dan sepatu pelindung. 2. Bak LC 3. Larutan Klorin 0,5% 4. Sarana cuci tangan 5. Jam weker 6. Takaran 7. Mesin cuci. Prosedur: 1.
Cuci tangan sebelum menggunakan APD
2.
Kanakan gaun kedap air, sarung tangan rumah tangga dan sepatu pelindung.
3.
Keluarkan LC dari kantong kuning dengan cara menuangkan
kedalam bak LC yang sudah berisi dengan larutan klorin 0,5%, rendam selama 10 menit. 4.
Bebaskan LC dari kotoran yang melekat, kemudian hitung jumlah.
5.
Bilas pada air yang mengalir.
6.
Linen siap untuk diproses pencuci selanjutnya.
7.
Cuci linen dengan menggunakan detergen.
8.
Lepaskan
APD
kemudian
dilanjutkan
dalam
pengelolaan
selanjutnya. 9.
Cuci tangan sesudah melepas APD
10. Keringkan linen. 11. Linen dirapikan untuk dapat didistribusikan kembali ke ruangan.
Unit Terkait
Laundry
PENATALAKSANAAN LINEN BEKAS PAKAI TERCEMAR (LC) DI UNIT PELAYANAN
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen
Revisi :1
Hal : 1/1
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Ditetapkan Oleh Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Pengendalian Infeksi Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kegiatan dalam pengiriman linen yang bekas pakai yang tercemar ke laundry.
Tujuan
Memutuskan rantai penularan melalui linen yang tercemar oleh cairan tubuh pasien.
Kebijakan
28. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 29. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 30. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. APD : jubah kedap air dan sarung tangan rumah tangga. 2. Kantong kuning.
Prosedur: 1. Cuci tangan sebelum menggunakan sarung tangan pelindung. 2. Kanakan sarung tangan rumah tangga. 3. Tentukan linen tersebut adalah linen tercemar. 4. Lipat LC dengan prinsip bagian yang tercemar berada dibagian dalam. 5. Masukan LC kedalam kantong kuning. 6. ¾ penuh ikat dan ditempatkan dalam trolly linen. 7. Segera antar ke laundry.
Unit Terkait
Unit Pelayanan Petugas Laundry
PENGELOLAAN ALAT TAJAM
No. Dokumen :
Revisi :0
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Hal : 1/1
Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Pengendalian Infeksi Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kegiatan dalam mengelola alat tajam agar menghindari perlukaan.
Tujuan
Untuk mencegah terjadinya perlukaan atau kecelakaan kerja yang dapat meningkatkan terjadinya penularan penyakit melalui kontak darah.
Kebijakan
31. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 32. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 33. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
1. Semua benda tajam suntik atau alat kesehatan lain yang menembus kulit atau mukosa harus terjamin. 2. Sterilitas jarum suntik atau alat kesehatan lain yang menembus kulit atau mukosa harus terjamin. 3. Penyediaan wadah tahan tusuk di setiap unit pemberi layanan. 4. Pada pencucian alat tajam, petugas harus menggunakan sarung tangan rumah tangga tebal. 5. Jangan menyerahkan alat / alat tajam kepada orang lain. 6. Dilarang menutup kembali jarum sentik melainkan langsung dibuang kewadah tahan tusuk. 7. Gunakan tehnik tanpa menyentuh atau memanipulasi bagian tajamnya seperti dibengkokan atau dipatahkan. 8. Bila terpaksa harus ditutup kembali, gunakan cara penutupan jarum
dengan menggunakan satu tangan. 9. Wadah penampungan bersifat kedap air, tidak mudah bocor dan tahan tusukan. 10. ¾ Penuh ditutup dan dibuang ketempat penampungan untuk di insenerasi.
Unit Terkait
Semua unit pemberi pelayanan.
PENGELOLAAN LIMBAH
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen :
Revisi :0
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Hal : 1/2
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
Pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kegiatan dalam mengelola limbah Rumah sakit dengan baik dan benar sehingga tidak mengkontaminasi yang lain.
Tujuan
Untuk mencegah terjadinya terkontaminasi antara limbah medis dengan limbah non medis.
Kebijakan
34. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan. 35. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 36. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
tentang
Pedoman
Pencegahan
328/Menkes/SK/III/2007
nomor: dan
Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur Unit Terkait
Persiapan 1. Tempat sampah untuk masing-masing jenis sampah. 2. Kantong kedap air yang berwarna berbeda untuk masing-masing jenis sampah. 3. Tali pengikat 4. Gerobak pengangkut 5. Alat pelindung : sarung tangan rumah tangga, masker, gaun kedap air, sepatu boot. 6. Wadah tahan tusukan. 7. Larutan natrium hipoklorit. 8. Sarana cuci tangan 9. Insinerator. 10. Kapur tohor.
Prosedur: 1. Pemisahan limbah sesuai jenis resiko limbah. 2. Semua limbah resiko tinggi harus dilabelkan dengan jelas. 3. Menggunakan kode kantong plastik berbeda warna misal : kuning untuk limbah medis, dan hitam untuk limbah non medis. 4. Apabila kantong sampah terisi 2/3 penuh, bagian atas harus diikat kuat dan diberi label. 5. Angkat leher kantong yang sudah diikat menuju penampungan limbah yang aman dari hama. 6. Kantong limbah dikumpulkan oleh petugas pada jam-jam tertentu. 7. Kantong dikelompokkan pada tempat pengumpulan kantong yang sewarna. 8. Limbah non medis dibawa ketempat pembuangan sampah umum. 9. Limbah medis dibakar di Incenerator. 10. Semua alat transport pembawa limbah harus dikosongkan dan dicuci setiap hari. 11. Jika terjadi kebocoran limbah pada alat transport dilakukan pembersihan dengan larutan natrium hipoklorit 0,5%. 12. Limbah medis yang tidak dapat dimusnahkan di Incenerator ditutupi dengan kapur kemudian dikubur (kapurisasi).
Unit Terkait
Semua unit pelayanan dan Sanitasi.
PENGIRIMAN JENAZAH
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
RS. Kharitas Bhakti
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Suatu kegiatan dalam mengirim jenazah dengan baik dan benar.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran infeksi.
37. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 38. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 39. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Sarung tangan rumah tangga sampai siku. 2. Gaun / celemek. 3. Brankart Ambulance. 4. Ambulance. 5. Surat keterangan kematian. 6. Peti jenazah.
Prosedur: 1. Mencuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan rumah tangga. 2. Petugas memakai celemek dan sepatu pelindung. 3. Jenazah dimasukkan kedalam peti. 4. Peti diangkat dengan brankart ambulance. 5. Petugas mencuci sarung tangan dan melepaskan, kemudian petugas mencuci tangan lagi.
6. Alat pelindung yang lain dilepas untuk didekontaminasi. 7. Setelah selesai pengiriman ambulance didekontaminasi.
Unit Terkait
Kamar Jenazah.
PENGIRIMAN ORANG SAKIT
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
RS. Kharitas Bhakti
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
pengendalian Infeksi Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kegiatan dalam mengirim orang sakit dengan cara yang baik dan benar.
Tujuan
Untuk
mencegah
terjadinya
penyebaran
infeksi.meminalisasi
penyebaran mikroorganisme yang terdapat pada tumpahan darah / cairan tubuh.
Kebijakan
40. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 41. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 42. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Persiapan
Prosedur
1. Surat rujukan. 2. Topi dan kacamata pelindung. 3. Masker bedah, N95. 4. Sarung tangan rumah tangga panjang. 5. Gaun / celemek / schort. 6. Brankart Ambulance. 7. Cairan Klorin dan bengkok. Prosedur: 1. Mencuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan rumah tangga panjang. 2. Petugas / sopir yang mengantar menggunakan APP lengkap apabila orang sakit tersebut adalah suspec sars, afian flu.
3. Petugas / sopir menggunakan masker dan sarung tangan rumah tangga panjang apabila pasien tersebut bukan pasien tersebut diatas. 4. Pasien diangkat kebrangkart untuk selanjutnya ke ambulance. 5. Setelah mengangkat pasien petugas mencuci handscoent dan melepaskannya, kemudian APP lainnya dan cuci tangan. 6. Pakaian kerja atau alat kesehatan yang tercemar darah atau muntahan direndam dalam klorin 0,5% selama 10 menit lalu dicuci. 7. Setelah mengantar pasien ambulance harus didekontaminasi dengan klorin 0,5%. Unit Terkait
Semua unit yang memberikan pelayanan
STERILISASI FISIK DENGAN CAIRAN
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
Ditetapkan Oleh Prosedur Tetap
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
Pencegahan dan pengendalian Infeksi Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Tujuan
Suatu kegiatan dalam melakukan sterilisasi terhadap cairan.
Untuk menghilangkan seluruh mikroorganisme dari alat kesehatan termasuk endospora bakteri.
Kebijakan
43. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 44. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 45. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Cairan (misalnya air) hanya dapat distrilkan dengan otoklaf, tidak dapat dengan panas kering atau menggunakan bahan kimia. 2. Cairan harus disetrilkan terpisah dari peralatan lain, misalnya alat kesehatan dan linen.
Prosedur: 1. Tempatkan cairan dalam botol yang terbuat dari kaca tahan panas (misalnya pyrex) dengan tutup, dan lakukan sterilisasi pada temperatur dan tekanan yang biasa digunakan (121.0 C/250.0 F) pada tekanan 106 kPa / 1 atm. 2. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan sterilisasi dipengaruhi oleh banyak
faktor,
yang
terpenting
adalah
volume
cairan
yang
disetrilisasikan, secara umum waktu yang disarankan adalah sebagai berikut:
Volume cairan
waktu sterilisasi
75-100 ml
20 menit.
250-500 ml
25 menit.
1000 ml
30 menit.
1500 ml
35 menit.
2000 ml
40 menit.
3. Begitu sterilisasi selesai, tekanan diturunkan dengan perlahan-lahan, paling sedikit 10-15 menit. Penurunan tekanan secara mendadak dapat menyebabkan cairan mendidih dan dapat menyebabkan tutup botol terlempar atau botol meledak. Bukan tutup otoklaf sedikit dan biarkan cairan menjadi dingin (kurang lebih 30 menit) sebelum dikeluarkan).
Unit Terkait
Seluruh unit perawatan dan klinik
STERILISASI FISIK DENGAN UAP PANAS KERING
No. Dokumen :
Revisi :0
Hal : 1/1
RS. Kharitas Bhakti Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Tanggal Terbit :
Pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu
kegiatan
sterilisasi
terhadap
alat-alat
kesehatan
dengan
menggunakan uap panas kering.
Tujuan
Untuk menghilangkan seluruh mikroorganisme dari alat kesehatan termasuk endospora bakteri.
Kebijakan
46. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 47. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 48. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Oven listrik. 2. Bahan pembungkus dari alumunium foil atau kain katun. 3. Nampan tahan panas. 4. Hanya peralatan yang terbuat dari kaca tahan panas dan logam yang dapat disentralisasi dengan cara ini. Prosedur: 1. Dekontaminasi, cuci dan keringkan semua alat kesehatan dan peralatan yang akan disentralisasi. 2. Bungkus alat kesehatan atau perlatan dengan alumunium foil atau 2 lapis katun / kain, atau taruh peralatan yang tidak dibungkus pada nampan atau taruh peralatan pada wadah logam. 3. Karena sterilisasi panas bekerja dengan meningkatkan suhu seluruh peralatan, maka tida perlu untuk memisahkan / melepaskan
komponen peralatan dan alat kesehatan atau peralatan dapat dimasukkan kedalam wadah tertutup. Suhu 1700 1600
Unit Terkait
Waktu
C
(3400
F)
1 jam
C
(3200
F)
2 jam
1500 C (3000 F)
2.5 jam
1400
3 jam
C
(2850
F)
Semua Unit perawatan dan praktik klinik yang berhubungan kontak dengan pasien
STERILISASI KIMIA GLUTERALDEHID
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen :
Revisi :0
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Hal : 1/1
Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Pengendalian Infeksi Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kgiatan mensterilisasi alat-alat kesehatan dengan menggunakan gluteraldehid
Tujuan
Untuk menghilangkan seluruh mikroorganisme dari alat kesehatan termasuk endospora bakteri
Kebijakan
49. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 50. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 51. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 1. Dekontaminasi, cuci dan keringkan semua alat kesehatan dan alat lain yang akan disterilisasi. 2. Air dari alat kesehatan yang basah mengecerkan kepekatan larutan, sehingga dapat menurunkan efektifitas proses sterilisasi. 3. Larutan Glutaraldehid atau larutan kimia lainnya. 4. Wadah yang bersih tertutup.
Prosedur: 4. Siapkan Glutaraldehid atau larutan kimia lainnya sesuai instruksi dari pabrik, atau gunakan larutan yang sudah siapkan sebelumnya, sepanjang masih tampak jernih (tidak keruh) dan belum melewati
batas waktu efektif. 5. Tempatkan larutan dalam wadah bersih, tuliskan tanggal penyiapan larutan dan tanggal kadaluarsanya. 6. Pisahkan peralatan yang terdiri dari beberapa bagian, buka tutupnya kalau ada. 7. Rendam alat kesehatan atau peralatan sedemikian rupa, sehingga seluruhnya berada dibawah permukaan larutan. 8. Tempatkan mangkuk atau wadah menghadap keatas, bukan ke bawah dan diisi larutan. 9. Lama peredaman disesuaikan dengan instruksi pabrik. Secara umum untuk larutan Glutaraldehid, tutup wadah dan biarkan peralatan terendam paling tidak selama 10 jam. 10.
Jangan menambahkan atau mengambil alat kesehatan begitu
perhitungan waktu sudah dimulai. 11.
Ambil alat kesehatan dengan menggunakan forsep yang steril
dan cukup besar. 12.
Bilas dengan air steril yang dialirkan, untuk menghilangkan
residu yang ditinggalkan oleh larutan kimia, residu ini bersifat toksik untuk Wit dan jaringan lainnya. Air yang telah didihkan bukan merupakan air steril, karena proses pendidihan tidak menjamin terbunuhnya semua endospora.
Unit Terkait
Semua unit Perawatan dan klinik yang berhubungan kontak langsung terhadap pasien
TATALAKSANA PAJANAN
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen
Revisi :0
Hal : 1/2
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Tanggal Terbit :
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Pengendalian Infeksi
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Alur kegiatan dalam ttatalaksana pajanan.
Untuk mencegah terjadinya infeksi akibat pajanan
52. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 53. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 54. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
JANGAN PANIK !!! 8. Bila tertusuk jarum segera bilas dengan air mengalir atau air dengan jumlah yang banyak dan sabun atau antiseptik, jangan menekan dan darah dari luka. 9. Tindakan menekan bagian yang tertusuk untuk mengeluarkan darah tidak ada manfaatnya. 10.
Bila darah mengenai kulit yang utuh tanpa luka atau
tusukan, cuci dengan sabun dan air mengalir atau larutan garam dapur. 11.
Bila darah mengenai mulut, ludahkan dan kumur-
kumur dengan air beberapa kali. 12.
Kalau terpecik pada mata, cucilah mata dengan air
mengalir (irigasi) atau garam fisiologis. 13.
Jika darah memercik kehidung, hembuskan keluar
dan bersihkan dengan air. 14.
Jari yang tertusuk tidak boleh dihisap dengan mulut.
Prosedur tatalaksana pajanan Langkah 1 : Cuci 1. Tindakan darurat pada bagian yang terpajan. 2. Lapor setiap pajanan dan dicatat dalam 24 jam kepada yang berwenang yaitu atasan langsung dan Panitia Pengendalian Infeksi atau Panitia K 3.
Langkah 2 : Telaah Pajanan 1. Pajanan yang memiliki risiko penularan infeksi; perlukaan kulit, selaput mukosa, kulit yang tidak utuh, gigitan berdarah. 2. Bahan Pajanan : Darah, cairan bercampur darah, cairan yang potensial terinfeksi, virus yang terkontaminasi. 3. Status infeksi sumber pajanan ; HbsAG Positif, HCV Positif, HIV Positif 4. Kerentanan ; Pernah mendapat vaksinasi Hep, B, Status serologi terhadap HBV, Anti HCV, ALT, Antibody HIV.
Langkah 3 : Berikan profiaksis Pasca Pajanan kepada yang terpajan yang beresiko tinggi mendapat infeksi. LIHAT SOP PPP
Langkah 4 : Pemeriksaan tes laboratorium lanjutan dan berikan konseling. Segera periksa kesehatan bila terjadi gejala penyakit apapun selama tindak lanjut tersebut.
Unit Kerja
Semua unit pemberi pelayanan.
PENGELOLAAN SAMPAH
RS. Kharitas Bhakti
No. Dokumen :
Revisi :
Hal : 1/1
Ditetapkan Oleh
Prosedur Tetap Pencegahan dan
Tanggal Terbit :
Pengendalian Infeksi
27 Oktober 2010
Direktur RS. Kharitas Bhakti
Drg. Krisna Karhianto
Pengertian
Suatu kegiatan dalam mengelola sampah mulai dari pengumpulan, pengambilan dan pembakaran sampah.
Tujuan
Kebijakan
Mencegah terjadinya infeksi nasokomial.
55. Peraturan Menkes RI No. 986 / Menkes / Per / XI / 92 tanggal 14 November 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan 56. Keputusan Menkes RI no 270/Menkes/270 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 57. Keputusan Menkes RI nomor: 328/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
Prosedur
Persiapan 5. Sarung tangan rumah tangga 6. Gaun pelindung 7. Sepatu pelindung Prosedur: 6. Pengumpulan sampah a. Semua sampah yang dihasilkan dalam ruangan harus dibuang dalam wadah atau kantong: 1) Untuk sampah infeksius gunakan kantung plastik kuning atau jika tidak tersedia gunakan kantung warna lain dengan tali/pita warna kuning. 2) Untuk sampah non infeksius gunakan kantung plastik warna hitam 3) Untuk sampah benda tajam atau jarum ditampung dalam wadah tahan tusukan.
b. Kantong sampah apabila sudah ¾ bagian penuh harus segera diikat dengan tali dan tidak boleh dibuka kembali. 7. Pengambilan sampah a. Petugas kebersihan (Cleaning Service) mengambil sampah untuk dibawa ke tempat pembuangan sampah (TPS) sebanyak 2 (dua) kali sehari yaitu pagi dan sore hari. b. Petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan mengambil sampah di TPS Rumah Sakit sebanyak 2 (dua) kali sehari yaitu pada pagi dan siang hari. c.
Sampah infeksius di bawa ke Incenerator untuk dimusnahkan
8. Pembakaran sampah Petugas IPNMS Rumah Sakit melakukan pemusnahan sampah dengan Incenerator. Unit Terkait
Instalasi Rawat Inap Instalasi Rawat Jalan Cleaning Service