Kumpulan Sop Terbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR ANTAR JEMPUT PETUGAS ON CALL PERAWAT KAMAR OPERASI



No.Dokumen : RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



445/SPO.001/IBS Tanggal Terbit



Standar Prosedur Operasional



Pengertian



11 Januari 2016



No.Revisi :



Halaman :



2



1/2



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Antar Jemput petugas on call di Instalasi Bedah Sentral adalah suatu kegiatan dimana ada tindakan operasi cito di luar jam kerja maka petugas yang menjadi tim operasi adalah tim on call 24 jam yang sudah terjadwal, untuk itu dilakukan antar jemput oleh sopir dan mobil khusus yang telah ditentukan oleh Rumah Sakit sesuai SK yang berlaku dari rumah masing-masing sampai kembali ke rumah masingmasing.



Tujuan



Agar pelayanan tindakan operasi 24 jam di Instalasi Bedah Sentral terlayani dengan cepet dan tepat



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 Kebijakan Umum Direktur membuat kebijakan dan prosedur tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



Prosedur



1. Kriteria Persiapan Petugas /perawat kamar operasi menghubungi



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



1



PROSEDUR ANTAR JEMPUT PETUGAS ON CALL PERAWAT KAMAR OPERASI



No.Dokumen : RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



445/SPO.001/IBS



No.Revisi :



Halaman :



2



2/2



supir ambulan yang bertugas PROSEDUR



untuk menjemput



petugas on call yang sudah terjadwal. 2. Pelaksanaan a. Petugas On Call dihubungi oleh supervisor/ perawat ok yang sedang dinas. b. `Sopir yang sudah ditunjuk untuk menjemput. c. Sopir Menjemput semua Petugas On Call tidak terkecuali dari yang terjauh sampai yang terdekat. d. Sopir membawa surat tugas e. Sopir mengantarkan kembali petugas On Call ke rumahnya masing-masing f.



UNIT TERKAIT



Sopir kembali ke Rumah Sakit.



1. IGD 2. IRI 3. ICU 4. BAGIAN UMUM



PENATALAKSANAAN PASIEN PRA INDUKSI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



No.Dokumen :



No.Revisi :



Halaman :



445/SPO.002/IBS



2



1/2



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pengertian



Penatalaksanaan Pasien Pra Induksi adalah suatu kegiatan pengecekan ulang yang dilakukan sebelum pasien dilakukkan tindakan anestesi meliputi : 1. Mengecek kembali checklist keselamatan pasien ( Sign In) . 2. Pemasangan



Alat



dan



Monitor



anestesi



sebelum



dilakukan pembiusan. 3. Menuntun pasien melakukan Do’a untuk menenangkan pasien agar tidak cemas.



Tujuan



Mempersiapkan secara matang dan sesuai prosedur baik Medis maupun Non Medis sehingga tindakan Anesthesi dapat dilakukan dengan baik dan dengan harapan bebas dari komplikasi.



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 Kebijakan Umum Direktur membuat kebijakan dan prosedur tentang pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN.



PENATALAKSANAAN PASIEN PRA INDUKSI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



3



Nomor Dokumen :



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.002/IBS



2



2/2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Prosedur



1. Persiapan Medis : a. Status Generalis. b. Diagnosa dan Rencana Tindakan Anestesi. c. Konsultasi ke Spesialis Lain jika dibutuhkan. 2. Persiapan Non Medis : a. Informed Concent. b. Surat



Persetujuan



dan



Penolakan



Tindakan



Anestesi. c. Persiapan Darah ( Jika Perlu ). d. Persiapan Tindakan Anestesi meliputi Obat, Alat yang akan digunakan untuk tindakan anestesi. e. Persiapan Puasa Minimal 6 jam sebelum Anestesi. 3. Pada saat akan dilakukan tindakan Anestesi : a. Melepaskan pakaian, perhiasan, gigi palsu, Cat Kuku dan Lipstik b. Pemberian Premedikasi sesuai instruksi dokter Spesialis Anestesi. c. Instruksi khusus sesuai tindakan pembedahan yang akan dilakukan : Pasang NGT, Urine Catheter.



Instalasi terkait



1. Instalasi Bedah Sentral. 2. SMF Anestesi. 3. Rawat Inap, ICU, IGD, Rawat Jalan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



4



PENERIMAAN PASIEN DI RUANG PERSIAPAN No. Dokumen :



No.Revisi



Halaman :



445/SPO.003/IBS



2



1/2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Pengertian



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



Penerimaan pasien di Ruang Persiapan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh perawat ruang rawat inap, IRJ, IGD, ICU kepada perawat IBS di ruang persiapan untuk pengecekan kembali pasien Pra anestesi dan Bedah, dengan menggunakan check list Keselamatan Pasien meliputi : 1. Data Pasien. 2. Persiapan Fisik dan Mental. 3. Kelengkapan Penunjang Data. 4. Kelengkapan Alat Kesehatan dan Obat-obatan.



Tujuan



Untuk mencegah terjadinya kekeliruan dokumentasi medis pasien, kesalahan pasien, kesalahan prosedur, lokasi operasi dan persiapan obat-obat penunjang operasi.



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan 2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN.



Prosedur



1. Siapkan : a. Pakaian Pasien khusus IBS. b. Kereta dorong khusus Instalasi Bedah Sentral. c. Alas Kereta Dorong. d. Tutup Kepala Pasien. PENERIMAAN PASIEN DI RUANG PERSIAPAN No Dokumen :



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



No.Revisi : 5



Halaman :



445/SPO.003/IBS



2



2/2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 2 Prosedur



Lepaskan seluruh pakaian pasien diganti dengan pakaian dan topi khusus pasien IBS.



3. Pindahkan Pasien ke Kereta dorong khusus IBS. 4. Periksa kembali



Keadaan Umum : CM,



Apatis,



Samnolen, Soppor Coma atau Coma. 5. Tanda – tanda Vital pasien : TD, Nadi, Suhu Badan dan Respirasi. 6. Periksa Kembali kelengkapan pasien : a. Status List ( Dokumentasi Medis ) b. Diagnosa, Jenis Operasi dan Lokasi Operasi. c. Surat



Ijin



Persetujuan



Operasi



(



Informed



Concernt ). d. Persiapan Fisik : Puasa, Laverment, Cukur daerah Operasi. e. Premedikasi. f.



Persiapan Fisik : Puasa, Laverment, Cukur daerah Operasi.



g. Premedikasi. h. Lain – lain : Medical Supply, darah dan obat obatan. 7. Lepaskan Perhiasan dan gigi palsu. 8. Berikan Support Mental. 9. Menanda tangani Timbang terima sesuai format check list yang berlaku di IBS 1. Petugas Ruang Persiapan IBS. Instalasi terkait



2. Rawat Inap, ICU, Instalasi Farmasi 3. IGD, Rawat Jalan, SMF Anastesi



PERSIAPAN PASIEN PRA OPERASI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



6



No. Dokumen :



No.Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.004/IBS



2



1/2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pengertian



Persiapan Pasien Pra Operasi adalah suatu kegiatan pengecekan



ulang



yang



dilakukan



sebelum



pasien



dilakukkan tindakan pembedahan meliputi : 1. Pengecekan ulang identitas pasien, jenis tindakan operasi, kelengkapan obat dan alat operasi. 2. Mengecek



kembali checklist keselamatan pasien



( Sign In, Time Out dan Sign Out ) . 3. Pemasangan Alat yang menunjang tindakan operasi 4. Pengecekan ulang penandaan dan pencukuran area operasi 5. Menuntun pasien melakukan Do’a. Tujuan



Mempersiapkan secara matang dan sesuai prosedur baik Medis maupun Non Medis sehingga tindakan operasi dapat dilakukan dengan baik dan dengan harapan bebas dari komplikasi.



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



7



PERSIAPAN PASIEN PRA OPERASI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Prosedur



No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman :



445/SPO.004/IBS



2



2/2



1. Persiapan Medis : a. Status Generalis. b. Diagnosa dan Rencana Tindakan Operasi. c. Konsultasi ke Spesialis Lain jika dibutuhkan. 2. Persiapan Non Medis : a. S I O ( Surat Ijin Operasi ) b. Persiapan Darah ( Jika Perlu ). c. Persiapan Tindakan Operasi d. Persiapan Puasa Minimal 6 jam sebelum Operasi. 3. Indikasi Konsul ke SMF lain jika dibutuhkan. 4. Persiapan Mental / Psikis pasien termasuk Informed Concernt. 5. Mengganti



pakaian



luar



dengan



khusus



kamar



operasi. 6. Pada saat akan dilakukan tindakan pembedahan : a. Memindahkan pasien ke meja operasi. b. Pencucian area operasi c. Pemasangan alat sesuai instruksi dokter operator. d. Instruksi khusus sesuai tindakan pembedahan yang akan dilakukan : Pasang NGT, Urine Catheter.



Instalasi terkait



1. SMF Anestesi. 2. Rawat Inap, ICU, IGD, Rawat Jalan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



8



OBSEVASI TANDA – TANDA VITAL



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



No Dokumen :



No Revisi :



Halaman :



445/SPO.005/IBS



2



1/1



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pengertian



Observasi Tanda – tanda Vital di Instalasi Bedah Sentral adalah Suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui keadaan umum pasien dan tanda – tanda vital pasien, agar dalam pelaksanaan tindakan operasi berjalan dengan baik tanpa ada komplikasi penyakit lain.



Tujuan



Mempersiapkan keadaan umum pasien dalam kondisi baik sehingga tindakan operasi dan anestesi berjalan dengan baik tanpa ada komplikasi penyakit lain.



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN.



Prosedur



Persiapkan alat –alat



untuk memeriksa Keadaan Umum



pasien, diantaranya : 1. Monitor pasien 2. Sphygmomanometer / Tensimeter 3. Thermometer 4. Saturasi Instalasi terkait



1. IBS 2. SMF Anestesi



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



9



PEMBERIAN PREMEDIKASI PADA PASIEN PRA ANESTESI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



No. Dokumen :



No Revisi :



Halaman :



445/SPO.006/IBS



2



1/1



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pengertian



Adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam memberikan obat – obatan penenang sebelum pelaksanaan tindakan anestesi yang di lakukan oleh Tim Anestesi di Ruang Persiapan IBS



Tujuan



Kebijakan



Untuk mengurangi rasa cemas pada pasien.



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Ahli Anestesi akan mencantumkan jenis obat dan



Prosedur



dosis obat pada lembar catatan anestesi. 2. Obat Premedikasi ditulis pada Lembar Catatan Anestesi. 3. Pemberian obat premedikasi dilakukan oleh Tim Anestesi.



Instalasi terkait



1. SMF Anestesi 2. IBS 3. Depo Farmasi



PERSIAPAN MESIN ANESTESI DAN BAHAN HABIS Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



10



PAKAI ANESTESI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



No. Dokumen



No.Revisi :



Halaman :



445/SPO.007/IBS



-



1/2



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pengertian



Pengoperasian Mesin dan Alat Anestesi adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Tim Anestesi dalam menunjang pelaksanaan Pembiusan dan monitoring dalam Tindakan operasi



sehingga



berjalan



dengan



baik



sesuai



yang



diharapkan dan tidak terjadi komplikasi.



Tujuan



Untuk menunjang pelaksanaan pembiusan dan monitoring dalam tindakan operasi sesuai dengan jenis operasi yang akan dilakukan dan keadaan umum pasien.



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



Prosedur



Tim Anestesi mempersiapkan mesin dan alat anestesi dalam kondisi baik dan siap pakai, meliputi : 1. Unit Mesin Anestesi 2. Ventilator 3. Bedside Monitor lengkap dgn 5 parameter 4. Sumber Oksigen Sentral. 5. Sumber N2O Sentral.



PERSIAPAN MESIN ANESTESI DAN BAHAN HABIS PAKAI Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



11



ANESTESI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



No. Dokumen



No.Revisi :



Halaman :



445/SPO.007/IBS



-



2 /2



6. Suction pump. Prosedur



7. Troli Emergency Anestesi. 8. Laringoscop berbagai ukuran. 9. Jackson Reese 10. Alat untuk tindakan Regional Anestesi 11. ETT berbagai ukuran. 12. Mayo berbagai ukuran. 13. Face Mask bayi, anak dan dewasa. 14. Stethoscope



Instalasi terkait



1. SMF Anestesi. 2. IBS



PENATALAKSANAAN ANESTESI UMUM



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



12



No.Dokumen :



No.Revisi



Halaman :



-



1/2



445/SPO.008/IBS RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pengertian



Anestesi umum adalah salah satu teknik pembiusan yang dilakukan dengan jalan menyuntikkan obat anestesi langsung melalui pembuluh darah atau dengan inhalasi agar pasien tidak sadar sehingga tidak terasa nyeri pada saat dilakukan tindakan operasi.



Tujuan



Untuk membuat pasien dari sadar menjadi tidak sadar agar dalam pelaksanaan tindakan operasi pasien tidak merasakan kesakitan / nyeri, cemas dan ketakutan.



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



1. Mesin, alat dan obat – obatan anestesi dalam kondisi siap Prosedur



pakai dan di beri label. 2. Oksigen dan N2O sudah siap pakai. 3. Pasien di siapkan di meja operasi. 4. Pemasangan tensi meter, pulse oksimetri, monitor 5. Setelah diberikan Premedikasi kemudian lakukan induksi / intubasi.



PENATALAKSANAAN ANESTESI UMUM Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



13



No.Dokumen : 445/SPO.008/IBS



No.Revisi



Halaman :



-



2/2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Prosedur



6. Beritahukan kepada operator bahwa tindakan operasi sudah dapat dilakukan. 7. Setelah tindakan pembedahan selesai pasien dilakukan ekstubasi agar pasien sadar kembali. 8. Berikan oksigen yang adekuat. 9. Setelah sadar pindahkan pasien ke ruang pemulihan. 10. Berikan kembali oksigen yang adekuat sampai pasien sadar penuh selama 1-2 jam pasca pembedahan.



Instalasi terkait



1. Tim Anestesi. 2. IBS. 3. Depo Farmasi.



PENATALAKSANAAN ANESTESI REGIONAL



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



14



No Dokumen :



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.009/IBS



-



1/1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Pengertian



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Anestesi Regional adalah Tindakan anestesi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat anestesi local pada lokasi serat syaraf pada region tertentu, yang menyebabkan hambatan konduksi impulse afferent yang bersifat temporer. Jenis – jenis anestesi regional : 1. Blok syaraf. 2. Blok fleksus Brakhialis. 3. Blok spinal. 4. Blok Epidural Menghilangkan rasa sakit dan kecemasan pasien pada saat



Tujuan



tindakan pembedahan dilakukan. SK. Direktur No. 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang



Kebijakan



Pelayanan Anastesi dan Bedah Persiapkan alat – alat untuk tindakan anestesi Regional :



Prosedur



1. Meja instrument di beri alas steril. 2. Sediakan instrument steril untuk tindakan preparasi dan drapping lokasi anestesi. 3. Siapkan dalam keadaan steril dan siap pakai jarum spinal atau epidural dengan nomor disesuaikan instruksi dokter spesialis anestesi. 4. Siapkan sarung tangan dan spuit 5 cc steril. 5. Siapkan obat anestesi regional sesuai kebutuhan. 6. Siapkan pasien dalam posisi sesuai kebutuhan tindakan anestesi. 1. SMF Anestesi.



Instalasi terkait



2. IBS. 3. Depo Farmasi. PENATALAKSANAAN ANESTESI LOKAL



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



15



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



:



-



1 /1



445/SPO.010/IBS RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Anesthesi Lokal adalah tindakan anestesi yang dilakukan Pengertian



dengan cara menyuntikan obat anestesi pada sekitar daerah / lokasi yang akan dilakukan tindakan pembedahan, terdiri dari 3 jenis : 1. Anestesi Topikal, jenisnya tetes, semprot atau oles pada permukaan mukosa, jaringan atau rongga tubuh. 2. Anestesi infiltrasi / suntik local. 3. Blok Lapangan, suntik mengelilingi area yang akan dieksplorasi. Agar pasien tidak kesakitan pada saat dilakukan tindakan



Tujuan



pembedahan, mengurangi rasa takut dan cemas pasien.



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep Kebijakan



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN Persiapkan :



Prosedur



1. Obat – obat anestesi yang akan diberikan ( Oles, semprot, tetes atau suntik ). 2. Siapkan spuit dalam kondisi steril jika dilakukan anestesi local dengan suntik. 1. Depo farmasi.



Instalasi terkait



2. IBS 3. SMF Bedah, Obgyn, THT, Mata.



MONITORING ANESTESI LOKAL Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



16



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



:



-



1 dari 1



445/SPO.011/IBS



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pengertian



Pemantauan yang dilakukan oleh tim anestesi pada pasien yang dilakukan tindakan anestesi local agar dapat diketahui jika



ada



perubahan



fungsi



vital



yang



menyebabkan



komplikasi sehingga dapat segera ditanggulangi oleh tim anestesi. Tujuan



Sebagai acuan dalam monitoring pasien dengan anestesi lokal.



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



Prosedur



1. Pasien disiapkan di meja operasi. 2. Pasang bedside monitor ( Tensi darah dan saturasi O2).



Instalasi terkait



1. Tim Anestesi IBS



PENJADWALAN TINDAKAN OPERASI DARURAT / CITO



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



17



No. Dokumen



No.Revisi



Halaman :



445/SPO.012/IBS



2



1/2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pengertian



Operasi darurat atau cito adalah suatu tindakan operasi yang harus dilakukan sesegera mungkin ( kurang dari 6 jam ).



Tujuan



Kebijakan



Untuk menyelamatkan jiwa pasien dengan tindakan segera.



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



Prosedur



1. Dokter IGD berkonsultasi kepada Dokter Spesialis Bedah atau Kebidanan. 2. Dokter



IGD dan Kebidanan, melaporkan kepada



Petugas Instalasi Bedah Sentral untuk menjadwalkan pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan darurat. 3. Jika di luar jam kerja menghubungi dan menjemput petugas On Call. 4. Segera kirim pasien ke Instalasi Bedah Sentral. 5. Siapkan



Pasien



yang



akan



pembedahan darurat / cito.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



18



dilakukan



tindakan



PENJADWALAN TINDAKAN OPERASI DARURAT / CITO



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.012/IBS



2



2/2



6. Periksa kembali kelengkapan data pasien, alat dan obat - obatan yang akan digunakan selama tindakan pembedahan. 7. Petugas administrasi memeriksa kembali surat ijin tindakan operasi dan anestesi. 8. Siapkan alat / instrument operasi sesuai kebutuhan tindakan. 9. Siapkan medical supply khusus di IBS.



Instalasi terkait



1. Instalasi Gawat Darurat. 2. Rawat Inap. 3. Medical Record. 4. Depo Farmasi.



PENYEDIAAN / MEDICAL SUPPLY ANESTESI Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



19



Nomor Dokumen :



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.014/IBS



-



1/2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pengertian



Penyediaan / Medical Supply, obat – obatan cairan anestesi adalah



suatu langkah dalam upaya untuk memenuhi



kebutuhan obat – obat anestesi yang digunakan di Instalasi Bedah Sentral sesuai Standar yang berlaku. Tujuan



1. Memperlancar pelaksanaan tindakan pembiusan. 2. Menghindari terjadinya penyalahgunaan obat di luar standar. 3. Menghindari permasalahan yang timbul akibat ketidak siapan medical supply oleh depo farmasi IBS. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



Kebijakan



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



Prosedur



1. Dokter Spesialis Anestesi mengajukan kebutuhan obat – obat anestesi sesuai standar yang disepakati. 2. Depo Farmasi IBS mengajukan permintaan obat – obat anestesi



sesuai



disesuaikan



pengajuan



dengan



standar



dokter yang



anestesi berlaku



dan



kepada



Instalasi Farmasi. 3. Depo Farmasi Menyediakan dan menyimpan obat – obat anestesi secara terpisah di lemari obat dan lemari es secara hati – hati dan aman di Instalasi Bedah Sentral.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



20



PENYEDIAAN / MEDICAL SUPPLY ANESTESI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



Nomor Dokumen :



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.014/IBS



-



2 dari 2



4. Asisten anestesi mengajukan permintaan obat – obat anestesi kepada depo farmasi sesuai kebutuhan. 5. Pemasukan dan pengeluaran obat dicatat dan di periksa ulang setiap minggu untuk laporan ( Stock Opname ). 6. Laporan diberikan kepada Kepala Instalasi Farmasi dilanjutkan kepada Bag. Pengadaan Farmasi



Instalasi terkait



1. Depo Farmasi. 2. IBS. 3. Tim Anestesi ( Dokter Spesialis dan Perawat Anestesi ).



VISITE PASIEN PRA ANESTESI Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



21



Pengertian



Visite Pasien adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam langkah Perioperatif dalam rangka pendekatan secara moril kepada pasien serta memeriksa ulang identitas, keadaan umum pasien agar tindakan pembiusan berjalan dengan baik tanpa ada komplikasi.



Tujuan



1. Pendekatan secara moril kepada pasien 2. Memeriksa ulang identitas, keadaan umum pasien agar tindakan pembiusan berjalan dengan baik tanpa ada komplikasi



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



Prosedur



1. Memperkenalkan diri kepada pasien. 2. Memeriksa kembali identitas pasien, riwayat penyakit, diagnosa, tindakan pembedahan yang dilakukan. 3. Memberikan



dukungan



moral



dan



menjelaskan



tindakan induksi yang akan dilakukan. Instalasi terkait



1. SMF Anestesi 2. Perawat Anestesi 3. IBS



MONITORING INTRA OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.016/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



22



Pengertian



Melakukan pemantauan dan antisipasi tindakan pada saat berjalannya tindakan operasi apabila terjadi perubahan pada jalan nafas, oksigenasi, denyut jantung dan nadi, suhu tubuh dan kesadaran selama anestesi berlangsung.



Tujuan



1. Menghilangkan rasa sakit selama tindakan operasi. 2. Mempertahankan fungsi Vital dalam kondisi baik dan normal. 3. Mengurangi atau menghilangkan rasa cemas dan takut dan memberikan rasa aman pada pasien terutama yang dilakukan tindakan anestesi regional. 4. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada Operator.



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



Prosedur



1. Dokter



Spesialis



Anestesi



memberikan



instruksi



kepada tim untuk persiapan tindakan anestesi yang akan dilakukan. 2. Pemeriksaan kembali mesin dan alat anestesi yang akan digunakan sebelum tindakan anestesi dimulai. MONITORING INTRA OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.017/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Prosedur



3. Menyiapkan



obat







obat



anestesi



yang



akan



digunakan dan diberi label dalam spuit dekat dengan dokter spesialis anestesi. 4. Memasukan obat anestesi melalui infus. 5. Melakukan induksi dan intubasi jika dilakukan Anestesi Umum. 6. Memberitahukan kepada Operator jika tindakan sudah dapat dilaksanakan. 7. Monitoring selama tindakan operasi. 8. Melakukan Ekstubasi jika tindakan operasi sudah Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



23



selesai dilaksanakan. 9. Memberikan oksigen secara adekuat 10. Membangunkan kembali pasien dari pengaruh bius 11. Jika pasien kembali sadar dipindahkan ke ruang pemulihan Instalasi terkait



1. Dokter Spesialis Anastesi 2. IBS 3. SMF Bedah, SMF Obgyn, SMF THT, SMF Mata



PENATALAKSANAAN PASIEN PASCA BEDAH (DISCHARGE PASIEN) Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.018/IBS



2



1 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pengertian



Suatu kegiatan yang harus dilakukan oleh petugas anestesi kepada pasien yang dilakukan setelah pemberian anestesi dan akan dipindahkan ke ruang pemulihan. Memberikan acuan yang benar dalam



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



24



Tujuan



Kebijakan



penatalaksanaan pasca anestesi pasien-pasien yang menjalani pembedahan.



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



Prosedur



1.



2.



3.



4.



Pasien tidak boleh dipindahkan dari kamar operasi kecuali jalan napasnya sudah dijamin paten dan stabil, dengan ventilasi dan oksigenasi yang adekuat, serta hemodinamik yang stabil. Pemindahan pasien ke ruang pemulihan harus didampingi oleh dokter anestesi yang memahami kondisi pasien. Selama pemindahan dokter anestesi bertanggung jawab terhadap jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi dan diberikan bantuan sesuai kondisi pasien. Oksigen suplemen harus diberikan saat memindahkan pasien dengan resiko hipoksemia



PENATALAKSANAAN PASIEN PASCA BEDAH (DISCHARGE PASIEN) Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.018/IBS



2



2 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Prosedur



5.



6.



7.



8. 9.



Pasien yang tidak stabil harus tetap terintubasi dan bila akan dipindahkan ke RR harus tetap termonitor dengan monitor portable dan harus tersedia obat-obatan emergensi Pasien dengan resiko aspirasi atau perdarahan saluran napas atas harus dipindahkan dengan posisi lateral. Setelah tiba di ruang pemulihan, segera lakukan pemeriksaan patensi jalan napas, tanda vital, dan oksigenasi. Posisikan posisi pasien head up (bila tidak ada kontraindikasi). Lakukan serah terima pasien kepada perawat



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



25



10.



11. 12.



13.



yang bertugas di ruang RR dengan informasi yang berkenaan dengan kondisi pra bedah dan jalannya pembedahan (jenis anestesi, tindakan pembedahan, perdarahan, jumlah dan jenis cairan yang diberikan, komplikasi operasi,) kemungkinan masalah pasca operasi serta intruksi pasca bedah. Petugas ruang pemulihan melakukan pemeriksaan ulang kondisi pasien bersamasama dengan pemberian anestesi. Kondisi pasien setelah tiba di kamar operasi harus dicatat Dokter anestesi yang melakukan pembiusan dapat meninggalkan ruang pemulihan setelah melakukan serah terima pasien dengan petugas ruang pemulihan. Pemantauan kesadaran, tekanan darah, nadi, napas, suhu, SPO2 di ruang pemulihan dilakukan secara rutin setiap 5 menit pada 15 menit pertama atau sampai stabil, kemudian setelah itu tiap 15 menit.



PENATALAKSANAAN PASIEN PASCA BEDAH (DISCHARGE PASIEN) Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.018/IBS



2



3 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



14. Pantau adanya nyeri pasca operasi, mual muntah, input-output, cairan, drain, perdarahan. Kemudian lakukan tindakan/tatalaksana yang sesuai. 15. Pada pasien yang mendapatkan tindakan regional harus dilakukan pemeriksaan motorik dan sensorik secara periodik dengan pamantauan hehodinamik yang lebih kuat. 16. Kriteria pengeluaran pasien dari ruang pemulihan menggunakan kriteria Aldrete Score dengan scor ≥9 17. Dibuat laporan tertulis yang akurat tentang pemantauan kondisi pasien di ruang



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



26



pemulihan Instalasi terkait



1. Instalasi bedah 2. Instalasi Rawat Inap



PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI ( APD ) Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.019/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Suatu alat atau bahan yang digunakan untuk melindungi diri Pengertian



terhadap kontak /paparan yang diakibatkan oleh pasien, alat atau limbah. Mencegah terjadinya kontak / paparan kuman baik terhadap



Tujuan



tim bedah maupun petugas lain ( Cleaning Service, Staf IBS )



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



27



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep Kebijakan



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Cuci tangan sebelum



Prosedur



dan



sesudah



melakukan



pekerjaan. 2. Pakai topi, masker, sarung tangan, pelindung badan / apron, kaca mata serta sepatu boots. 3. Gunakan



APD



sesuai



ketentuan



dengan



memperhatikan teknik aseptic. 4. Lakukan cuci tangan kembali selesai melakukan kegiatan dan gunakan anti septik. 1. IBS Instalasi terkait



2. SMF Anestesi 3. Bagian Pengadaan Umum 4. Cleaning Service.



PEMBERIAN ANESTESI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.021/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Pemberian anestesi adalah suatu tindakan yang bertujuan agar pasien tidak merasa nyeri pada saat dilakukan tindakan operasi dan mengurangi stress emosi, kecemasan dan ketakutan ketika dilakukan tindakan operasi atau prosedur medis tertentu



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



28



dengan cara memberikan obat – obat anestesi oleh dokter spesialis anestesi yang mempunyai kewenangan di rumah sakit tersebut. TUJUAN



Menghilangkan rasa nyeri, cemas dan ketakutan pada pasien sehingga operasi berjalan baik sesuai yang diharapkan.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Memberikan penjelasan tentang anestesi dan memastikan



PROSEDUR



informed concernt pada pasien dan keluarga. 2.



Memahami dan mengetahui prosedur operasi yang akan dilakukan untuk menentukan jenis tindakan anestesi.



3.



Konsultasi dengan dokter spesialis lain jika dibutuhkan.



4.



Mempersiapkan pasien yang akan dilakukan tindakan anestesi dan operasi ( kelengkapan dan kejelasan data pasien, kelengkapan data penunjang pasien, alat dan obat – obatan yang dibutuhkan dalam tindakan anestesi dan operasi )



5.



Pemeriksaan kembali mesin dan alat anestesi, oksigen dan N2O dalam kondisi siap pakai. PEMBERIAN ANESTESI



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.021/IBS



-



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 6. Pada saat yang sama seorang dokter spesialis anestesi PROSEDUR



hendaknya membatasi diri bertanggung jawab maksimal tiga pelayanan anestesi. 7. Semua pasien yang menerima tindakan anestesi oleh bukan dokter anestesi atau oleh perawat anestesi menjadi



tanggung



jawab



dokter



anestesi



dalam



pelaksanaannya dibantu oleh tenaga perawat terlatih anestesi 8. Dokter



spesialis



dipantau



sesuai



dengan



standar



sesuai



dengan



standar



pemantaun dasar intra operatif 9. Semua



pasien



dipantau



pemantauan dasar intra operatif. 10. Tenaga perawat anestesi harus selalu berada di dalam kamar operasi yang bertanggung jawabnya selama Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



29



pemberian anestesi 11. Perhatikan jalan nafas, oksigenasi, ventilasi, sirkulasi, harus dievaluasi secara teratur dan dilaporkan kepada dokter anestesi yang bertugas jika ada masalah agar segera dilakukan tindakan. 12. Setelah tindakan operasi selesai maka segera untuk melakukan tindakan untuk memulihkan kembali pasien dari pasca anestesi. 13. Memindahkanpasien ke ruang pulih sadar 14. Jika



kondisi



pasien



sudah



memungkinkan



maka



dipindahkan ke ruang perawatan, ICU atau pulang UNIT TERKAIT



1. SMF Anestesi 2. IBS 3. Rawat Inap 4. ICU 5. Rawat Jalan



LAPORAN OPERASI DIBUAT DALAM REKAM MEDIS PASIEN



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.022/IBS



2



1 dari 2



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Laporan Operasi dibuat oleh Operator setelah selesai dilakukan tindakan operasi, berisi identitas operator, asisten, instrumenter, diagnosa, jenis operasi yang dilakukan dan dibuat secara jelas, terperinci dan ditandatangani oleh operator.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



30



TUJUAN



1. Dokumentasi Medis. 2. Pertanggungjawaban Medis. 3. Sebagai bukti telah dilakukan operasi jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan hukum.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Setelah selesai tindakan operasi, operator mengisi laporan dan resume operasi, instruksi post operasi pada format yang telah disediakan di dalam buku / status pasien. 2. Ditanda tangani dan diberi nama jelas. 3. Diserahkan



pada



perawat



IBS



untuk



diteruskan



instruksi ke perawat ruang rawat inap, ICU atau keluarga pasien jika pasien pulang. LAPORAN OPERASI DIBUAT DALAM REKAM MEDIS PASIEN



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.022/IBS



2



2 dari 2



1. IBS 2. SMF Anestesi 3. Rekam Medis 4. Rawat Inap, ICU, Rawat Jalan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



31



INFORMED CONSENT Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.023/IBS



2



1 dari 5



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu catatan yang menerangkan tentang tata cara PENGERTIAN



dalam melaksanakan tindakan operasi untuk accountabilitas / pertanggungjawaban di dalam pelayanan tindakan anestesi dan operasi



TUJUAN



Sebagai acuan, pertimbangan hukum dalam prosedur tindakan anestesi dan operasi sebelum tindakan dilaksanakan. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



32



dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Pasien yang telah diperiksa status penyakitnya oleh PROSEDUR



dokter operator, jika diperlukan suatu tindakan medik maka dokter harus memberikan informasi selengkaplengkapnya kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut



dapat



merugikan



kepentingan



kesehatan



pasien. 2. Pada saat dokter memberikan penjelasan kepada pasien maka dokter harus menjelaskan mengenai : a. Tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medik yang akan dilakukan. b. Tata cara tindakan medik yang akan dilakukan. c. Resiko dan komplikasi yang mungkin akan terjadi. d. Alternatif



tindakan



medic



lain



yang



mungkin



dilakukan dan resiko yang ditimbulkan. e. Prognosis penyakit apabila tindakan medik tersebut dilakukan atau tidak. f.



Diagnosa. INFORMED CONSENT



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.023/IBS



2



2 dari 5



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 3. Pelaksanaan informed concent tersebut dianggap benar PROSEDUR



bila persetujuan atau penolakan tindakan medik : a. Diberikan tanpa paksaan. b. Diberikan



setelah



mendapat



informasi



dan



penjelasan yang dibutuhkan. c. Dilakukan oleh pasien dewasa yang sehat mental ( > 17 tahun ). d. Bagi pasien dewasa yang mengalami gangguan mental maka persetujuan tindakan di tandatangani oleh orangtua / wali / curator. e. Bagi pasien dibawah umur 17 tahun dan tidak mempunyai orang tua / wali atau orangtua / wali berhalangan hadir persetujuan di tandatangani oleh keluarga terdekat atau induk semangnya. 4. Persetujuan medik ini diperlukan untuk tindakan operasi yang membutuhkan tindakan anestesi umum ataupun regional, tindakan medik yang beresiko tinggi, tindakan



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



33



medik pada pasien darurat yang tidak sadar. 5. Bila



pasien



menolak



dilakukan



tindakan



medik



terhadapnya setelah diberikan penjelasan yang cukup 6. mengenai



tindakan



tersebut



maka



pasien



menandatangani surat penolakan tindakan medik. 7. Pada tindakan beresiko dan tindakan medik bedah, surat ijin tindakan anestesi dan operasi ditandatangani oleh pasien itu sendiri, dokter yang bertanggung jawab dan saksi. Perluasan tindakan medik atau operasi selain tindakan medik yang telah disetujui tidak dibenarkan dilakukan dengan alasan apapun juga kecuali apabila perluasan 8. tindakan medik tersebut terpaksa untuk menyelamatkan jiwa pasien



INFORMED CONSENT Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.023/IBS



2



3 dari 5



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 9. Setelah melakukan perluasan operasi maka dokter PROSEDUR



operator harus memberikan informasi kepada pasien dan keluarganya. a. Diberikan



setelah



mendapat



informasi



dan



penjelasan yang dibutuhkan b. Dilakukan oleh pasien dewasa yang sehat mental ( > 17 tahun ) c. Bagi pasien dewasa yang mengalami gangguan mental maka persetujuan tindakan di tanda tangani oleh orang tua / wali / curator d. Bagi pasien dibawah umur 17 tahun dan tidak mempunyai orang tua / wali atau orang tua / wali berhalangan hadir persetujuan di tanda tangani oleh keluarga terdekat atau induk semangnya. 10. Persetujuan medik ini diperlukan untuk tindakan operasi yang membutuhkan tindakan anestesi umum ataupun



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



34



regional, tindakan medik yang beresiko tinggi, tindakan medik pada pasien darurat yang tidak sadar 11. Persetujuan medik ini diperlukan untuk tindakan operasi yang membutuhkan tindakan anestesi umum ataupun regional, tindakan medik yang beresiko tinggi, tindakan medik pada pasien darurat yang tidak sadar. 12. Persetujuan medik ini diperlukan untuk tindakan operasi yang membutuhkan tindakan anestesi umum ataupun regional, tindakan medik yang beresiko tinggi, tindakan medik pada pasien darurat yang tidak sadar. 13. Bila



pasien



menolak



dilakukan



tindakan



medik



terhadapnya setelah diberikan penjelasan yang cukup mengenai



tindakan



tersebut



maka



pasien



menandatangani surat penolakan tindakan medik. 14. Pada tindakan beresiko dan tindakan medik bedah, surat ijin tindakan anestesi dan operasi ditandatangani oleh pasien itu sendiri, dokter yang bertanggung jawab dan saksi.



INFORMED CONSENT Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.023/IBS



2



4 dari 5



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



15. Perluasan tindakan medik atau operasi selain tindakan medik yang telah disetujui tidak dibenarkan dilakukan dengan alasan apapun juga kecuali apabila perluasan tindakan



medik



tersebut



terpaksa



untuk



menyelamatkan jiwa pasien 16. Setelah melakukan perluasan operasi maka dokter operator harus memberikan informasi kepada pasien dan keluarganya. 17. Dokter



yang



tanggungjawab penjelasan



akan untuk



yang



melakukan memberikan



diperlukan



mempunyai informasi



apabila



dan



berhalangan



informasi dan penjelasan yang harus diberikan dapat mewakilkan kepada dokter lain sepengetahuan dokter operator yang bersangkutan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



35



18. Dokter



yang



tanggungjawab penjelasan



akan untuk



yang



melakukan memberikan



diperlukan



mempunyai informasi



apabila



dan



berhalangan



informasi dan penjelasan yang harus diberikan dapat mewakilkan kepada dokter lain sepengetahuan dokter operator yang bersangkutan. 19. Dokter



yang



tanggungjawab penjelasan



akan untuk



yang



melakukan memberikan



diperlukan



mempunyai informasi



apabila



dan



berhalangan



informasi dan penjelasan yang harus diberikan dapat mewakilkan kepada dokter lain sepengetahuan dokter operator yang bersangkutan. 20. Dalam tindakan medik yang bukan tindakan operasi dan



tindakan



invasive



lainnya,



informasi



dapat



diberikan oleh dokter lain atau perawat dengan sepengetahuan atau perintah dokter yang bertanggung jawab.



INFORMED CONSENT Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.023/IBS



2



5 dari 5



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF Anestesi 3. SMF Bedah, Obgyn, THT, Mata, Gilut. 4. Rawat Inap 5. IGD 6. Rawat Jalan 7. Rekam Medik



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



36



PENDIDIKAN KESEHATAN/ EDUKASI ANESTESI PADA PASIEN DAN KELUARGA



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.024/IBS



-



1 dari 2



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu Pemberian penjelasan pada pasien dan keluarga pasien tentang tindakan anastesi yang akan diberikan sehingga pasien dan keluarga mengerti dan merasa nyaman



TUJUAN



Agar pasien dan keluarga mengerti dan memahami tindakan medik yang dilakukan serta mengurangi rasa cemas dan khawatir



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



37



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Pasien dan keluarga di berikan penjelasan tentang



PROSEDUR



persiapan tindakan anestesi / operasi diantaranya : a. Persiapan Puasa 6-8 jam b. Pada kasus tertentu lambung dikosongkan atau di lavement. c. Mencukur daerah operasi. d. Jika memungkinkan sebelum tindakan operasi maka pasien dimandikan dan dikeramasi. e. Lokasi operasi ditandai. 2. Setelah operasi pasien diberitahu : jika anestesi umum harus puasa s/d BU ( + ), Bedrest total 24 jam dan tidak puasa pada pasien regional. PENDIDIKAN KESEHATAN/ EDUKASI ANESTESI PADA PASIEN DAN KELUARGA



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.024/IBS



-



2 dari 2



1. IBS 2. SMF Anestesi. 3. Rawat Inap 4. ICU 5. IGD



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



38



PEMBERIAN SEDASI UNTUK ANAK Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.025/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah kegiatan yang dilakukan oleh dokter spesialis anestesi PENGERTIAN



atau perawat terlatih anestesi yang diinstruksikan untuk memberikan obat anestesi kepada anak yang dalam keadaaan tidak tenang atau cemas sebelum dilakukan tindakan operasi dalam anestesi umum. 1. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien anak



TUJUAN



dan operator. 2. Mendukung kelancaran jalannya tindakan operasi. 3. Mengurangi sekresi kelenjar dan menekan reflex vagus. 4. Memudahkan dan melancarkan prosedur induksi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



39



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Sebelum dilakukan sedasi pada anak dokter anestesi



PROSEDUR



memberikan informed concent terlebih dahulu tentang kemungkinan resiko yang terjadi kepada orang tua pasien anak tersebut. 2. Pasien dalam kondisi puasa. 3. Pasien anak diletakan diruang persiapan yang cukup hangat dan pencahayaan yang baik. 4. Persiapkan obat – obat sedasi untuk anak sesuai instruksi dokter anestesi : a. Untuk sedasi diazepam diberikan 0,1 -0,2 mg / kg BB IV. b. Untuk ketamin 2-4 mg / kg BB IM. Sedasi terjadi setelah sekitar 5-10 menit dan efek bekerja selama kurang lebih 20 menit. PEMBERIAN SEDASI UNTUK ANAK Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.025/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



5. Selama proses sedasi awasi jalan nafas anak terhadap kemungkinan terjadinya depresi jalan nafas. 6. Pantau saturasi oksigen dengan menggunakan pulse oksimetri jika memungkinkan. 7. Pastikan tersedia balon resusitasi dan oksigen. 8. Membungkus anak dengan kain selama tindakan untuk menjaga keamanan selama dilaksanakan prosedur praktis. 9. Membungkus anak dengan kain selama tindakan untuk menjaga keamanan selama dilaksanakan prosedur praktis.



UNIT TERKAIT



1. SMF Anestesi. 2. Perawat Anestesi terlatih. 3. IBS. 4. Depo Farmasi.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



40



PEMBERIAN SEDASI UNTUK DEWASA Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.026/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah prosedur pemberian obat anestesi sebelum dilakukan PENGERTIAN



tindakan anestesi umum pada orang dewasa sebagai cara untuk meringankan kecemasan, ketidaknyamanan pasien untuk mempermudah perawatan dan pengobatan karena banyak factor yang mendukung timbulnya stress fisik maupun psikis pada pasien pre operasi. 1. Meringankan kecemasan dan ketidak nyamanan pasien.



TUJUAN



2. Mempermudah perawatan dan pengobatan pada pasien pre operasi. 3. Mengurangi sekresi kelenjar dan menekan reflex vagus. 4. Memudahkan dan melancarkan prosedur induksi. 5. Mengurangi dosis obat anestesi.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



41



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Penyusunan rencana identifikasi dibedakan antara dewasa dan anak atau pertimbangan khusus lainnya. 2. Dokumentasi yang diperlukan tim untuk dapat bekerja dan berkomunikasi secara efektif. 3. Informed concent khusus jika dibutuhkan. 4. Pasien dalam kondisi puasa. 5. Kebutuhan monitoring pasien. 6. Dilakukan oleh tim yang terlatih dan kompeten di bidang anestesi. 7. Ketersediaan dan penggunaan alat yang spesialistik. 8. Ketersediaan obat – obat yang dibutuhkan sesuai prosedur pada pasien dewasa. 1. SMF Anestesi.



PEMBERIAN SEDASI UNTUK ORANG TUA Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.027/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah pemberian obat – obat anestesi sebelum tindakan PENGERTIAN



anestesi umum pada orang tua, perlu diperhatikan resiko cukup tinggi terutama sering ditemukan kelainan kardiovaskuler, pulmonal, endokrin, proses degenerative dan lain – lain di samping penyakit bedahnya jika memungkinkan dengan tujuan untuk meringankan kecemasan dan ketakutan pada pasien pre operasi. 1. Untuk meringankan stress fisik maupun psikis pada pasien



TUJUAN



pre operasi. 1. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien pre operasi. 2. Mendukung jalannya tindakan anestesi dan operasi menjadi lancar dan tidak timbul komplikasi.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



42



3. Mengurangi sekresi kelenjar dan menekan reflex vagus. 4. Memudahkan dan melancarkan prosedur induksi. 5. Mengurangi dosis obat anestesi. 6. Mengurangi rasa sakit dan kegelisahan pasca bedah. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Berikan penjelasan atau informed concent pada keluarga



PROSEDUR



terdekat



pasien



tentang



kemungkinan



resiko



yang



ditimbulkan. 2. Observasi keadaan umum pasien, kalau memungkinkan dilakukan perbaikan keadaan umum sampai optimal, hal ini tergantung urgency suatu tindakan operasi.



PEMBERIAN SEDASI UNTUK ORANG TUA Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.027/IBS



-



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 3. Penilaian factor keadaan cardiovaskuler, pulmonal dan PROSEDUR



organ lain. 4. Obat – obat yang diberikan harus seminimal mungkin atau dosis rendah mengingat factor metabolisme yang rendah, masa sirkulasi dan kemampuan organ – organ lain yang sudah berkurang. 5. Lakukan monitoring seketat mungkin baik pre operasi, durante operasi dan post operasi.



UNIT TERKAIT



1. SMF Anestesi. 2. Perawat anestesi terlatih. 3. Depo Farmasi. 4. IBS



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



43



INFORMED CONCENT KHUSUS Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.028/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu kegiatan yang dituangkan dalam sebuah format informed concent yang menerangkan tentang tindakan anestesi dan operasi tambahan di meja operasi ketika tindakan operasi yang utama berlangsung, disetujui dan ditandatangani oleh keluarga terdekat pasien. 1. Dokumentasi medis pasien sebagai legalitas atas



TUJUAN



tindakan anestesi dan operasi. 2. Untuk keamanan hukum bagi dokter anestesi dan dokter operator.



KEBIJAKAN



SK. Direktur No. 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



44



PROSEDUR



1. Keluarga



terdekat



pasien



diberikan



penjelasan



informed



concent



tentang



tindakan



khusus



/



yang



dilakukan dengan kemungkinan resiko yang ditimbulkan jika dilakukan atau tidak dilakukan tindakan tersebut. 2. Keluarga



terdekat



pasien



menandatangan



surat



persetujuan tindakan anestesi dan operasi dan di saksikan dan ditandatangani oleh staf IBS. 3. Dokter spesialis dan Operator melanjutkan kembali prosedur tindakan operasi sesuai rencana. UNIT TERKAIT



1. SMF Anestesi, Bedah, Obgyn, THT, Mata, Gilut. 2. IBS 3. Rekam Medis. EVALUASI MONITORING STATUS FISIOLOGIS PRE, INTRA DAN PASCA ANESTESI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.029/IBS



2



1 dari 2



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk memantau kondisi PENGERTIAN



fisiologis pasien secara terus menerus mulai dari pre, intra operasi dan pasca operasi, untuk menilai fungsi tubuh/ respon terhadap tindakan yang dilakukan, meliputi : 1. Tekanan darah. 2. Denyut nadi. 3. Respirasi rate. 4. Suhu badan. 5. Saturasi Oksigen dalam darah. 6. End Tidal CO2. 7. EKG. 1. Untuk monitoring atau pemantauan kondisi fisiologis



TUJUAN



pasien 2. Memungkinkan



dokter



dan



para



medis



dapat



mengevaluasi pasien lebih cepat, karena makin tidak



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



45



stabil vital sign pasien, berarti makin sakit pasien tersebut. 3. Dapat bekerja lebih efektif sehingga menghemat waktu yang pada akhirnya bermanfaat bagi pasien lebih cepat diketahui adanya masalah pada vital sign. 4. Dengan evaluasi



monitoring fisiologis pre, intra dan



pasca memberikan hasil yang optimal mengenai kondisi fiologis pasien dan mengetahui reaksi tubuh terhadap KEBIJAKAN



stress fisik Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN EVALUASI MONITORING STATUS FISIOLOGIS PRE, INTRA DAN PASCA OPERASI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.030/IBS



2



2 dari 2



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



46



1. Pre Operasi : PROSEDUR



a. Monitor vital sign di ruang persiapan, catat hasil monitor pre operasi pada catatan / kartu anestesi dan catatan observasi pasien pre operasi. b. Laporkan jika ada masalah kepada dokter anestesi dan operator. 2. Intra Operasi : a. Pasang alat monitor vital sign pada pasien yang akan dilakukan tindakan anestesi dan operasi. b. Monitoring di catat pada catatan / kartu anestesi selama tindakan anestesi dan operasi berlangsung sampai selesai. c. Berikan tindakan segera jika ditemukan masalah dalam monitoring tersebut. 3. Pasca Operasi : a. Pasien yang dalam kondisi pemulihan pasca operasi di tempatkan di ruang pemulihan. b. Pasang monitor vital sign pada pasien. c. Catat perkembangan kondisi fisik pasien selama pemulihan. d. Pasien yang dalam kondisi pemulihan post operasi di tempatkan di ruang pemulihan. e. Pasang monitor vital sign pada pasien. f.



Catat perkembangan kondisi fisik pasien selama pemulihan.



g. Jika memungkinkan pasien dapat di pindahkan ke ruang rawat inap, ICU atau pulang. 1. SMF Anestesi UNIT TERKAIT



2. Perawat anestesi terlatih. 3. IBS.



MONITORING UMUM SELAMA ANESTESI / PEMBEDAHAN



RSUD Al Ihsan



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.031/IBS



2



1 dari 2



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



47



Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001



Suatu kegiatan yang harus dilakukan oleh petugas PENGERTIAN



anestesi selama pemberian anestesi yang harus di catat dan didokumentasikan.



TUJUAN



KEBIJAKAN



Mendeteksi perubahan klinis yang terjadi pada pasien yang sedang menjalani pembiusan, sehingga dapat diberikan intervensi dengan cepat bila diperlukan. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



Monitoring dilakukan dengan cara terus menerus selama pemberian anestesi, harus dilakukan evaluasi terhadap: 1. Oksigenasi : a. Pemantauan oksigenasi jaringan dilakukan secara kontinyu dengan pengamatan visual dengan menilai warna dengan pencahayaan pasien yang adekuat. b. Pemantauan oksigen secara kuantitatif dengan pulse oksimetri dengan target SpO2 ≥ 94% dengan udara ruangan. 2. Ventilasi Pemantauan jalan napas dan ventilasi dilakukan secara kontinyu a. Tanda-tanda klinis kecukupan ventilasi, antara lain: pengembangan dada yang adekuat, pergerakan kembang kempiskan tung pernapasan, dan auskultasi bunyi napas MONITORING UMUM SELAMA ANESTESI / PEMBEDAHAN



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.031/IBS



2



2 dari 2



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



48



(pre cordial stetoskop pada pediatrik). PROSEDUR



b. Secara kuantitatif: kebutuhan volume tidal (8cc/kgBB), laju respiraasi 12-14x/menit untuk mencapai volume semenit 100cc/kgBB. 3. Sirkulasi a. Pemantauan fungsi peredaran darah yang kontinyu terhadap laju jantung dan irama jantung dengan palpasi nadi, auskultasi bunyi jantung (stetoskop percordial pada pediatrik), pulse oksimetri. b. Pemantauan EKG secara kontinyu sejak awal hingga anestesi berakhir. evaluasi EKG dilakukan terhadap: ritme, laju jantung, ST segmen, ada tidaknya gelombang P, perubahan bentuk gelombang P, Q, R, S,T c. Perfusi jaringan dipantau secara kontinyu dengan meraba suhu perifer, capillary refill, pulse oksimetri, diuresis. d. Evaluasi tekanan darah dan laju jantung paling tidak setiap lima menit: pertahankan setiap variasi perubahan tekanan darah ± 20% dari base line. Prosedur untuk mempertahankan variasi tekanan darah tersebut dilakukan sesuai dengan penyebab, seperti: pemberian cairan, pengaturan kedalaman anestesi obatinotropik / vasoaktif, obat anti hypertensi. 4. Suhu tubuh Pemantauan suhu tubuh ini dilakukan secara kontinyu dengan thermometer. 5. Pencatatan dan dokumentasi hasil monitoring



UNIT TERKAIT



Instalasi bedah



ALAT – ALAT ANESTESI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.032/IBS



-



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



49



Tanggal Terbit Standar Prosedur Operasional



11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah alat – alat yang digunakan oleh penyedia anestesi untuk menghantarkan oksigen dan obat – obat anestesi inhalasi, mengontrol ventilasi, monitor fungsi peralatan dan memberikan anestesi yang paling aman selama tindakan operasi. 1. Menghantarkan oksigen dan obat – obat inhalasi kepada



TUJUAN



pasien. 2. Mengontrol ventilasi. 3. Monitor fungsi peralatan. 4. Memberikan anestesi paling aman selama tindakan operasi.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Alat – alat anestesi di siapkan dalam kondisi siap pakai.



PROSEDUR



2. Ketersediaan Oksigen dan N2O. 3. Tenaga terlatih yang kompeten di bidangnya. 4. Memelihara agar alat – alat dalam kondisi baik. 5. Melakukan kalibrasi untuk mengecek fungsi alat – alat anestesi. 6. Melengkapi dan mengajukan penggantian alat – alat yang rusak atau tidak ada.



UNIT TERKAIT



1. Bagian Pengadaan Alat Kesehatan.



PENGEMBALIAN PASIEN PASCA ANESTESI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.033/IBS



-



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



50



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu tindakan memindahkan pasien pasca anestesi PENGERTIAN



dalam keadaan pulih sadar dan belum dapat bergerak sendiri dari meja operasi ke brankar untuk dipindahkan ke Ruang Pemulihan dan selanjutnya dipindahkan ke ruang perawatan. Mengurangi atau menghindarkan pergerakan pasien sesuai



TUJUAN



dengan keadaan fisiknya. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Persiapan Alat :



PROSEDUR



a. Brankar b. Handscoont atau sarung tangan kalau dibutuhkan. c. Alas kain atau easy move kalau tersedia. 2. Persiapan Pasien : a. Pasien diberi alas kain untuk memudahkan perpindahan pasca operasi dari meja operasi ke brankar. b. Ada sekurangnya 3 orang petugas yang bersiap untuk memindahkan pasien. c. Pasien dipindahkan secara bersamaan dengan aba – aba hitungan. d. Posisi pasien di atur dalam posisi aman dan nyaman di ruang pemulihan. e. Jika memungkinkan pasien bisa dipindahkan ke ruang Rawat Inap / ICU / pulang. 1. IBS



UNIT TERKAIT



2. Rawat Inap



MONITORING SEDASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.034/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



51



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Suatu kegiatan pemantauan yang dilakukan terus menerus selama pasien dalam kondisi diberikan obat sedasi dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien.



TUJUAN



1. Untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis pasien terutama tanda – tanda vital. 2. Mengawasi



adanya



perubahan



kondisi



selama



diberikan sedasi. 3. Mengevaluasi resiko dan ketepatan sedasi bagi pasien. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Persiapkan format catatan anestesi. 2. Catat setiap perubahan fisik dan psikis pasien dalam catatan anestesi sebagai dokumentasi medic. 3. Simpan atau masukkan catatan anestesi ke dalam rekam medik pasien.



UNIT TERKAIT



1. SMF Anestesi 2. IBS 3. Rawat Inap, ICU dan IGD. 4. Medrek



OBAT – OBATAN YANG AKAN DIGUNAKAN PADA SAAT INDUKSI ANESTESI Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : 445/SPO.035/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



52



Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah obat – obat yang termasuk ke dalam standar obat – obatan anestesi yang mempunyai fungsi sebagai sedasi atau hypnosis, analgesia, dan relaksasi otot rangka, yang digunakan sebelum tindakan anestesi.



TUJUAN



Menghilangkan



kesadaran pasien



sehingga



memudahkan



dimulainya anestesi dan operasi. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Induksi Intra Vena : Profopol, diberikan dengan kepekatan 1 % menggunakan dosis 2-3 mg / kg BB kurangi mual dan muntah pasca operasi dan pemulihan cepat. 2. Induksi Intra Muscular : Ketamin dengan dosis 5-7 mg / kg BB dimasukkan setlah pasien tertidur 3-5 menit. 3. Induksi



Inhalasi



:



Halothane



atau



memerlukan dorongan O2 dan N2O.



sevoflouran



yang



Keuntungannya



pasien jarang batuk. 4. Induksi



per



rectal



:



menggunakan



Thiopental



atau



midazolam diberikan hanya untuk anak atau bayi. 5. Pelemas Otot bertindak sebagai pelumpuh otot termasuk UNIT TERKAIT



otot – otot pernafasan. Depo Farmasi PERAWATAN ANESTESI DIDOKUMENTASIKAN DI DALAM CATATAN ANESTESI PASIEN Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : 445/SPO.037/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



53



PENGERTIAN



Adalah kegiatan atau proses pendokumentasian tindakan anestesi dalam bentuk tulisan di atas kertas, file computer dan lain-lain dengan ilustrasi tulisan, grafik, gambar dan suara.



TUJUAN



Tersedianya data dan informasi yang akurat, tepat waktu dan mutakhir secara periodik dan teratur



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Tim anestesi menyiapkan formulir catatan / kartu anestesi. 2. Dokter / perawat anestesi mengisi catatan / kartu anestesi sebelum, selama dan



sesudah dilakukan



tindakan anestesi. 3. Jika ada masalah maka masalah dan penanganannya dicatat. 4. Ditandatangani



oleh



dokter



anestesi



sebagai



penanggungjawab. 5. Catatan di masukan ke dalam status rawat pasien. 1. SMF Anestesi UNIT TERKAIT



2. IBS 3. Rekam Medis 4. Bagian Gudang ATK PERENCANAAN ANESTESI Nomor Dokumen



evisi ke :



Halaman :



445/SPO.038/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah langkah awal dari rangkaian tindakan anestesi yang PENGERTIAN



dilakukan terhadap pasien yang direncanakan untuk tindakan operasi.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



54



1. Mengetahui status fisik dengan klasifikasi ASA pada TUJUAN



pasien pre operasi. 2. Mengetahui dan menganalisa jenis operasi. 3. Memilih jenis / teknik anestesi yang sesuai. 4. Meramalkan penyulit yang mungkin akan terjadi selama operasi dan atau post operasi. 5. Mempersiapkan obat /alat guna menanggulangi penyulit yang mungkin terjadi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Anamnesa pasien :



PROSEDUR



a. Identifikasi pasien : Nama, Umur, Alamat. b. Keluhan saat ini dan tindakan operasi yang akan dilakukan. c. Riwayat penyakit yang sedang atau pernah diderita yang dapat menjadi penyulit anestesi. d. Riwayat obat-obatan yang meliputi alergi obat, intoleransi obat, dan obat yang sedang digunakan. e. Riwayat anestesi dan operasi sebelumnya f.



Kebiasaan buruk



2. Pemeriksaan Fisik dan psikis : a. Keadaan psikis : gelisah, takut atu kesakitan. b. Keadaan Gizi : Malnutrisi atau Obesitas. PERENCANAAN ANESTESI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.038/IBS



-



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat c. Tinggi dan Berat Badan. PROSEDUR



d. Frekuensi nadi, tekanan darah, pola dan frekuensi pernafasan, serta suhu badan. e. Jalan Nafas ( Airway ). f.



Evaluasi kondisi jantung.



g. Auskultasi paru – paru : adakah ronchi dan wheezing. h. Abdomen : adakah distensi, massa, ascites, hernia atau tanda regurgitasi. i.



Ekstremitas : adakah perfusi distal, sianosis.



3. Pemeriksaan Penunjang ( Laboratorium, Rontgen dan



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



55



lain – lain ). 4. Konsultasi dengan spesialis bila diperlukan.



UNIT TERKAIT



1. SMF Anestesi. 2. IBS 3. Rawat Inap, Rawat Jalan, IGD.



PENCATATAN REKAM MEDIS TINDAKAN ANESTESI PASIEN



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.039/IBS



-



1 dari 1



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu kegiatan pencatatan pasien yang dilakukan tindakan anestesi



dalam rekam medis pasien dari sebelum



tindakan sampai dengan selesai tindakan di Instalasi Bedah



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



56



Sentral RSUD AL IHSAN TUJUAN



Untuk dokumentasi rekam medis tindakan anestesi pasien.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Tim anestesi menyiapkan formulir catatan / kartu anestesi. 2. Dokter / perawat anestesi mengisi catatan / kartu anestesi sebelum, selama dan



sesudah dilakukan



tindakan anestesi. 3. Jika ada masalah maka masalah dan penanganannya dicatat. 4. Ditandatangani



oleh



dokter



anestesi



sebagai



penanggungjawab. 5. Catatan di masukan ke dalam status rawat pasien. 1. SMF Anestesi UNIT TERKAIT



2. IBS 3. Rekam Medis 4. Bagian Gudang ATK



PEMANTAUAN DAN PENGISIAN KARTU ANESTESI PADA PASIEN YANG DILAKUKAN TINDAKAN ANESTESI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.040/IBS



-



1 dari 1



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Suatu PENGERTIAN



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



kegiatan



yang



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 dilakukan untuk mencatat hasil



pemantauan atau monitoring pasien Pre, Durante dan Post Operasi dalam Lembar Catatan Anestesi sebagai dokumentasi rekam



medis



yang



bermanfaat



untuk



mengetahui



perkembangan fisik pasien yang dilakukan Tindakan anestesi



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



57



dan Operasi. 1. Mengetahui perkembangan fungsi fisik pasien. TUJUAN



2. Jika ada masalah akan segera diatasi dan ada dokumentasi rekam medis. 3. Sebagai aspek legal hukum bila terjadi masalah. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Persiapkan format catatan anestesi yang berlaku pada



PROSEDUR



setiap akan dilakukan tindakan anestesi. 2. Persiapkan pasien pre operasi. 3. Pasangkan tensi meter, pulse oksimetri, thermometer, EKG pada pasien yang dilakukan tindakan anestesi dan operasi. 4. Mesin dan monitor vital sign dalam keadaan ON. 5. Catat semua hasil yang terdapat pada monitor vital sign mulai dari pre, durante dan



post operasi ke dalam



Lembar catatan Anestesi yang dimasukkan ke dalam status rawat pasien operasi. 1. SMF Anestesi UNIT TERKAIT



2. Rekam Medis 3. Pengadaan ATK MONITORING PASIEN PASCA ANESTESI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.041/IBS



-



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu tindakan pemantauan pada pasien pasca Anestesi



di



Ruang



Pemulihan



untuk



mengetahui



perkembangan kesadaran dan tanda – tanda vital pasien setelah selesai dilakukan tindakan anestesi. TUJUAN



Untuk mengetahui keadaan umum, kesadaran dan tanda –



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



58



tanda vital pasien setelah tindakan anestesi di ruang pemulihan sebelum dipindahkan ke ruangan rawat inap, ICU atau pulang. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Pasien yang telah di pindahkan ke ruang pemulihan dipasang oksigen, bedside monitor, pulse oksimetri. 2. Kemudian di catat dalam catatan / kartu anestesi, untuk kemudian dimasukan ke dalam status rawat pasien. 3. Jika ada masalah segera laporkan kepada dokter anestesi dan operator yang bertanggungjawab. 4. Jika pasien sudah pulih sadar segera pindahkan ke ruang rawat, ICU atau pulang.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rawat Inap, ICU 3. Rawat Jalan 4. Tim Anestesi dan Bedah. PEMANTAUAN STATUS FISIOLOGIS PASIEN SELAMA PEMBEDAHAN



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.042/IBS



2



1 dari 1



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu tindakan pemantauan pada pasien selama PENGERTIAN



tindakan pembedahan secara terus menerus untuk mengetahui adanya adanya perdarahan pasca operasi dan tanda – tanda vital pasien setelah selesai dilakukan tindakan operasi. Untuk mengetahui keadaan umum, kesadaran, perubahan atau



TUJUAN



komplikasi selama pembedahan dan tanda – tanda vital pasien setelah tindakan anestesi dan operasi di ruang pemulihan sebelum dipindahkan ke ruangan rawat inap, ICU atau pulang. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



59



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Pasien yang telah di pindahkan ke ruang pemulihan



PROSEDUR



dipasang oksigen, bedside monitor, pulse oksimetri. 2. Kemudian di catat dalam catatan / kartu anestesi, untuk kemudian dimasukan ke dalam status rawat pasien. 3. Jika ada masalah segera laporkan kepada dokter anestesi dan operator yang bertanggungjawab. 4. Jika pasien sudah pulih sadar segera pindahkan ke ruang rawat, ICU atau pulang. 1. IBS



UNIT TERKAIT



2. Rawat Inap, ICU 3. Rawat Jalan 4. SMF Anestesi dan Bedah.



SERAH TERIMA PASIEN SEBELUM PEMBEDAHAN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.043/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Suatu prosedur yang harus dilakukan dalam menerima pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan.



TUJUAN



Memberikan komunikasi pelayanan yang diberikan sebelumnya kepada



pasien



agar



pelayanan



keperawatan



dapat



dilaksanakan secara berkesinambungan. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



60



dan bedah di RSUD AL IHSAN PROSEDUR



1. Pasien diantar oleh perawat ruangan ke kamar operasi / ruang persiapan. 2. Perawat



ruang operasi



menerima pasien



dengan



dengan melakukan dengan panduan chek list pengisian daftar tilik keselamatan pasien pada kolom check in. 3. Periksa kembali kelengkapan penunjang operasi : obat – obatan, x-ray, hasil laboratorium, dicocokkan dengan gelang pasien dari ruangan.



SERAH TERIMA PASIEN SEBELUM PEMBEDAHAN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.043/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



4. Periksa kembali surat persetujuan / penolakkan operasi sudah terlampir dalam rekam medis pasien. 5. Perawat



yang



melakukan



serah



terima



menandatangani format 6. Format dimasukkan ke dalam rekam medis pasien.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rawat Inap 3. Rekam Medik



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



61



PEMBERIAN SEDASI UNTUK PREMEDIKASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.044/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah tindakan awal anestesi dengan memberikan obat – obat pendahuluan yang terdiri dari obat – obatan dari golongan sedative / trankuilizer ( obat – obat yang berkhasiat anti cemas dan menimbulkan rasa kantuk ).



TUJUAN



Untuk memberikan suasana nyaman bagi pasien pre operasi, bebas dari rasa cemas dan takut, sehingga pasien menjadi tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



62



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN PROSEDUR



1. Dokter Anestesi memberikan instruksi pemberian obat – obat sedasi premedikasi. 2. Pemberian obat – obat golongan derivate fenothiazin sebagai anti histamine : a. Intra Muskular dosis 1 mg / kg BB dan diberikan 30 – 45 menit sebelum induksi. b. Intravena dengan dosis 0,5 mg / kg BB, diberikan 5 – 10 menit sebelum nduksi.



PEMBERIAN SEDASI UNTUK PREMEDIKASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.044/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



3. Pemberian obat – obat golongan Derivat Benzodiazepin yang banyak digunakan untuk premedikasi adalah diazepam dan Midazolam : a. Premedikasi diberikan Intra muscular dengan dosis 0,2 mg / kg BB atau Per Oral dengan dosis 5 – 10 mg. b. Induksi, diberikan Intra Vena dengan dosis 0,2 – 0,6 mg / kg BB. c. Sedasi pada Analgesia Regional diberikan Intra Vena. d. Pada pemberian Ketamin dapat menghilangkan halusinasi. 4. Pemberian obat – obat golongan Derivat Butirofenon, yang sering digunakan adalah Dehydro Benzperidol atau popular disebut DHBP : a. Premedikasi, diberikan Intra Muskular dosis 0,1 mg / kg BB.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



63



b. Sedasi untuk analgesi Regional. c. Anti Hypertensi. d. Anti Muntah. e. Suplemen Anestesi. 5. Pemberian obat – obat golongan Derivat Barbiturat , yang sering digunakan adalah



Pentobarbital dan



Sekobarbital digunakan sebagai sedasi dan penenang Pre Operasi terutama pada anak – anak :  Intra Muskular dengan dosis 2 mg / kg BB atau per oral. 6. Pemberian obat – obat golongan Preparat Antihistamin, yang sering digunakan adalah Derivat Defenhidramin. UNIT TERKAIT



1. SMF Anestesi 2. Depo Farmasi 3. IBS JADWAL VISITE PASIEN PRA OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.045/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebelum dilaksanakan tindakan operasi, hasil asessmen dicatat/didokumentasikan dalam status pasien yang digunakan untuk mengembangkan dan



mendukung



tindakan



invasive



/



operasi



yang



di



rencanakan. TUJUAN



Untuk dokumentasi perencanaan tindakan operasi yang akan dilakukan oleh ahli bedah.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



64



dan bedah di RSUD AL IHSAN PROSEDUR



1. Dokter Ahli Bedah Mengunjungi dan memeriksa pasien pre operasi di ruang rawat inap. 2. Merencanakan tindakan operasi yang akan dilakukan berdasarkan informasi / keluhan pasien. 3. Memberikan informed concent kepada pasien dan keluarga tentang rencana tindakan operasi yang akan dilakukan



dengan



segala



kemungkinan



resiko



/



komplikasi yang terjadi. 4. Pasien dijadwalkan oleh ahli bedah untuk kasus elektif atau cito. 1. IBS UNIT TERKAIT



2. SMF Bedah, Obgyn, THT, Mata, Gilut. 3. Rawat Inap, Rawat Jalan, IGD, ICU. PERENCANAAN TINDAKAN BEDAH Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.046/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Pasien yang telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ahli bedah direncanakan tindakan bedah berdasarkan informasi asessmen pada pasien.



TUJUAN



Perencanaan tindakan bedah yang tepat akan memperkecil kemungkinan komplikasi dalam tindakan bedah / operasi.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Dokter Ahli Bedah melakukan asessmen terhadap



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



65



pasien pre operasi. 2. Merencanakan



tindakan



bedah



/



operasi



sesuai



informasi asessmen. 3. Rencana tindakan di catat dan dilaporkan ke Petugas IBS untuk dijadwalkan. 4. Instrumenter menyiapkan alat untuk persiapan tindakan operasi yang akan dilakukan. UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF Bedah, Obgyn, THT, Mata, Gilut 3. Rawat Inap, Rawat Jalan,IGD, ICU.



PENJADWALAN OPERASI ELEKTIF Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.047/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu kegiatan pengaturan penjadwalan operasi yang PENGERTIAN



meliputi : 1. Penjadwalan pasien elektif adalah 1 hari sebelum operasi dilakukan dan dilaporkan oleh petugas rawat inap ke Instalasi Bedah Sentral 2. Persiapan pasien pre operasi harus sudah lengkap, puasa, alat dan obat untuk operasi, SIO, dan jika ada konsul IPD harus sudah ada jawaban acc untuk tindakan NU atau Regional. 1. Memberikan informasi yang akurat bagi Tim Bedah, Rawat



TUJUAN



Inap, Pasien dan Keluarga. 2. Dokumentasi Medik. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



66



dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Laporkan ke Staf IBS pasien yang akan dilakukan tindakan PROSEDUR



elektif 1 x 24 jam sebelum tindakan operasi. 2. Pasien diperiksa kembali oleh dokter anestesi untuk mengetahui



kelayakan



pembiusan



dan



penentuan



premedikasi. 3. Susun jadwal operasi oleh staf IBS ( Nama, umur, diagnosa, jenis anestesi dan tindakan operasi ). 4. Penambahan jadwal operasi harus diberitahukan kepada staf IBS melalui telpon agar di jadwalkan dan dilaporkan kepada dokter anestesi. 1. SMF Bedah, Obgyn, Mata, THT, Gimul UNIT TERKAIT



2. SMF Anestesi. PERSIAPAN ALAT – ALAT UNTUK TINDAKAN OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.048/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



PENGERTIAN



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



Suatu



kegiatan



yang



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 dilakukan untuk mempersiapkan



instrument / alat operasi secara cermat dan teliti



sesuai



kebutuhan tindakan operasi yang akan dilakukan. 1. Mencegah terjadinya ketidak lengkapan instrument TUJUAN



operasi. 2. Mempermudah persiapan tindakan operasi. 3. Memperlancar jalannya tindakan operasi. 4. Sterilitas terjamin. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Siapkan trolly mayo / tray yang sudah dibersihkan dan



PROSEDUR



kondisi siap pakai. 2. Instrumenter memakai sarung tangan steril. 3. Trolly mayo /tray diberi alas sarung mayo steril lapis pertama.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



67



4. Dilapisi dengan alas meja mayo steril lapis ke dua. 5. Susun Instrument operasi sesuai kebutuhan. 6. Siapkan meja untuk doek dan jas operasi steril. 7. Siapkan sarung tangan, benang jahit dan alat kesehatan lain sesuai tindakan operasi yang akan dilakukan. 8.



Instrument



disiapkan



sedekat



mungkin



sebelum



tindakan operasi dilakukan untuk mencegah infeksi nosokomial. 9. Instrument UNIT TERKAIT



ditutup



dengan



alas



steril



penutup



instrument. 1. CSSD PENGAMBILAN DAN PENGIRIMAN SAMPEL DARAH KE LABORATORIUM Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : 445/SPO.049/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Tanggal Terbit Standar Prosedur Operasional



PENGERTIAN



11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengambil dan mengirimkan sampel darah dari Instalasi Bedah Sentral Ke Laboratorium sebagai penunjang



untuk kebutuhan dalam



tindakan operasi, misalnya pemeriksaan Hb untuk transfusi darah, dan atau pemeriksaan lain sesuai kebutuhan tindakan TUJUAN



operasi. Membantu penegakan rencana tindakan yang dibutuhkan berhubungan



KEBIJAKAN



dengan



pemeriksaan



laboratorium



sebagai



penunjang. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi



PROSEDUR



dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Dokter Spesialis anestesi atau bedah memberikan instruksi pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan. 2. Petugas IBS menyiapkan alat yang akan digunakan : a. Handscoen atau sarung tangan steril b. Bak spuit lengkap dengan kapas alcohol, tourniquet, plester dan gunting & siapkan botol sediaan 3. Petugas IBS memakai sarung tangan, tourniquet terpasang pada lokasi yang akan diambil darah.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



68



4. Diberi alas karet atau kain. 5. Sapukan kapas alcohol ke pembuluh darah yang akan diambil darahnya. 6. Ambil darah dengan spuit steril sesuai kebutuhan. 7. Selesai pengambilan darah dimasukan kedalam sediaan yang disiapkan & tutup luka dengan kapas alcohol plester. 8. Kirim ke laboratorium, beritahukan petugas laboratorium agar hasilnya segera diberitahukan melalui telpon ke petugas IBS PENGAMBILAN DAN PENGIRIMAN SAMPEL DARAH KE LABORATORIUM



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.049/IBS



2



2 dari 2



1. SMF Anestesi, Bedah, Obgyn, THT, Mata, Gilut. 2. IBS 3. Laboratorium



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



69



SURAT PENGANTAR KE BANK DARAH Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.050/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Tanggal Terbit Standar Prosedur Operasional



11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah format yang berisi tentang permintaan tentang transfuse darah yang dibutuhkan pada pasien pre, durante dan post operasi yang ditanda tangani oleh dokter spesialis yang meminta.



TUJUAN



1. Memudahkan penyediaan darah untuk tindakan yang dibutuhkan. 2. Dokumentasi Medis.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Dokter memberikan instruksi permintaan darah untuk transfuse. 2. Petugas menyiapkan format permintaan / pengantar ke bank darah. 3. Mengisi identitas pasien dan permintaan darah yang dibutuhkan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



70



4. Sampel darah disiapkan dan diberikan dengan formulir pengantar ke bank darah yang sudah ditandatangani oleh dokter. 1. IBS UNIT TERKAIT



2. Instalasi Laboratorium. 3. Bank Darah. 4. SMF Bedah, Obgyn, THT, Mata, Gilut. PENGGUNAAN DARAH DAN PRODUK DARAH Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.051/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Tindakan yang dilakukan pada pasien pre, intra dan pasca operasi sesuai kebutuhan dalam tindakan operasi. 1. Untuk memperbaiki keadaan umum pasien.



TUJUAN



2. Menambah



Hb



pasien



dengan



Anemia



karena



perdarahan pre, Intra dan pascq operasi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Periksa kondisi pasien pre operasi/anestesi :



PROSEDUR



a. Pemeriksaan konjunctiva, anemis? b. Apakah ada perdarahan atau tidak ? dalam atau luar? c. Pemeriksaan Hb pre operasi ke Laboratorium. d. Melaksanakan



instruksi



dokter



untuk



pemasangan



transfusi. 2. Periksa kondisi pasien durante operasi : a. Dr anestesi memeriksa konjunctiva pasien apakah anemis atau tidak. b. Dr ahli bedah memberitahukan dan berkolaborasi dengan dokter anestesi bahwa perdarahan banyak sehingga membutuhkan transfusi. c. Dokter anestesi memberikan instruksi kepada petugas Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



71



IBS untuk menyiapkan sampel darah pasien untuk pengambilan darah dengan jumlah dan jenis darah sesuai kebutuhan. d. Membuat



format



permintaan



transfuse



darah,



ditandatangani dokter ahli bedah / dokter anestesi. PENGGUNAAN DARAH DAN PRODUK DARAH Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.051/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



e. Memberitahukan kepada keluarga pasien agar memberikan sampel darah ke laboratorium untuk kemudian diteruskan ke bank darah. f.



Jika persediaan darah dengan golongan yang dibutuhkan masih tersedia maka darah bisa diambil di bank darah, jika persediaan darah dengan golongan yang diminta kosong maka pengambilan darah dialihkan ke Bank Darah cabang kabupaten atau propinsi.



3. Periksa kondisi pasien post operasi : a. Dokter ahli bedah berkolaborasi dengan dokter anestesi memeriksa kondisi pasien post operasi. b. Jika anemis dokter ahli bedah berkolaborasi dengan dokter anestesi untuk memberikan instruksi transfusi darah. c. Cek Hb Post Operasi. d. Jika < 8 mg% maka pasien diberikan transfusi darah sesuai instruksi. e. Dokter memberikan instruksi pengambilan sampel darah. f.



Petugas IBS mengisi formulir permintaan transfusi darah dan ditanda tangani oleh dokter yang bersangkutan.



g. Pengiriman sampel darah ke Laboratorium pengambilan darah ke Bank Darah. UNIT TERKAIT



1. IBS. 2. Laboratorium. 3. Bank Darah.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



72



dan



LAPORAN TERHADAP PIHAK YANG BERWENANG Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.052/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu tindakan apabila ada kejadian kecelakaan pasien, meninggal di meja operasi, salah posisi lokasi operasi, salah tindakan operasi, salah pasien atau ada benda asing yang tertinggal dalam tubuh pasien, maka Operator dan Tim membuat laporan yang ditujukan kepada pihak Manajemen Rumah Sakit. 1. Supaya diketahui oleh pihak Manajemen Rumah Sakit untuk



TUJUAN



dicarikan solusi terbaik untuk permasalahan tersebut. 2. Perlindungan Hukum jika ada tuntutan di kemudian hari.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Membuat laporan kejadian / kronologi.



PROSEDUR



2. Ditanda tangani oleh tim terkait. 3. Kelengkapan data/ status. 4. Pencatatan dan pelaporan kejadian diketahui oleh Ka. IBS dan di tanda tangani oleh Ka. Perawat IBS. 5. Pencatatan dan pelaporan ditujukan kepada bagian Hukmas RSUD AL IHSAN 1. IBS



UNIT TERKAIT



2. Komite Medik 3. Hukmas 4. WaDir Yan Med.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



73



5. Direktur RSUD AL IHSAN



PENCATATAN REKAM MEDIS DAN ASUHAN KEPERAWATAN



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.053/IBS



2



1 dari 1



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu pencatatan kegiatan yang dilakukan di Instalasi Bedah Sentral



setelah pasien dilakukan tindakan Anestesi,



didokumentasikan ke dalam rekam medis pasien, direncanakan



dan



asuhan keperawatan pasien selama 24 jam



pasca tindakan anestesi. TUJUAN



1. Setiap instruksi dan tindakan ada dokumentasinya. 2. Selalu siap jika dibutuhkan untuk hukum. 3. Tindakan sesuai dengan rencana.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Siapkan rekam medis pasien dalam setiap tindakan operasi yang dilakukan. 2. Catat dan dokumentasikan dimasukkan dalam rekam medis pasien. 3. Ditandatangani oleh dokter operator dan anestesi.



UNIT TERKAIT



1. Dokter anestesi dan Operator. 2. IBS 3. Rawat Inap. 4. Rekam Medik. 5. Bidang Keperawatan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



74



PENCATATAN REKAM MEDIS : PENUNJANG MEDIS LAIN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.054/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Tanggal Terbit Standar Prosedur Operasional



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu kegiatan tindakan dari penunjang medis lain yang PENGERTIAN



dibutuhkan pasien post operasi dan dicatat dalam rekam medispasien. 1. Sebagai bukti tertulis adanya instruksi dari penunjang



TUJUAN



medis lain untuk kebutuhan pasien dan ditandatangani. 2. Dokumentasi medis sebagai landasan hukum yang kuat bila terjadi resiko komplikasi yang mungkin terjadi. 3. Sebagai kelengkapan dokumentasi medis dalam rekam



KEBIJAKAN



medis pasien. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Dokter Ahli Bedah atau Anestesi memberi instruksi



PROSEDUR



untuk permintaan kelengkapan pemeriksaan penunjang medis lain sesuai dengan kebutuhan pasien. 2. Instruksi dicatat dan di tandatangani oleh dokter bersangkutan. 3. Petugas IBS memberitahukan petugas dari Penunjang Medis Lain. 4. Petugas dari Penunjang Medis Lain datang ke IBS dan melakukan



tindakan



sesuai



instruksi



dokter



yang



bersangkutan. 5. Kegiatan tindakan dicatat dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien dan ditandatangani dan nama jelas. 1. SMF Anestesi, Bedah, Obgyn, THT, Mata, Gilut. UNIT TERKAIT



2. IBS 3. Rawat Inap. 4. Rekam Medik. STERILISASI ALAT SEBELUM OPERASI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



75



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.055/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu proses yang dilakukan untuk membasmi kuman PENGERTIAN



dan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )ra terhadap semua peralatan operasi sebelum digunakan. 1. Untuk membunuh kuman dan STANDAR PROSEDUR



TUJUAN



OPERASIONAL ( SPO )ra pada instrument. 2. Untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial pada pasien post operasi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Alat – alat yang telah dipakai untuk tindakan operasi,



PROSEDUR



diperiksa ulang kelengkapannya. 2. Kumpulkan dalam satu wadah set alat tersebut. 3. Diserahkan kepada petugas CSSD. 4. Catat di buku serah terima alat. 5. Petugas CSSD mengambil alat dan mencatat di buku serah terima alat dan ditanda tangani. 6. Petugas CSSD memeriksa kembali alat – alat yang diterima. 7. Alat – alat dicuci dan disterilkan sesuai prosedur Sterilisasi CSSD. 1. IBS



UNIT TERKAIT



2. CSSD 3. Tim PPI



PELAYANAN ANESTESI DI KAMAR OPERASI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



76



PADA MASA PRE, DURANTE DAN POST OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.056/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah Tindakan anestesi yang dilakukan pre, durante dan post operasi dibuat dalam laporan tertulis yang dituangkan ke dalam rekam medis pasien, lengkap dan ditandatangani oleh dokter anestesi yang melakukannya sebelum pasien dipindahkan ke Ruang Rawat Inap.



TUJUAN



1. Kelengkapan dokumentasi medis pasien. 2. Sebagai dasar untuk tindakan selanjutnya. 3. Sebagai bukti tertulis jika ada kejadian yang tidak diinginkan menyangkut hukum



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Siapkan rekam medis pasien. 2. Catat setiap tindakan anestesi



dari pre, durante dan



post operasi dalam catatan anestesi dan dimasukkan ke dalam rekam medis pasien. 3. Ditandatangani oleh dokter anestesi. UNIT TERKAIT



1. SMF Anestesi. 2. IBS 3. Rekam Medis. 4. Rawat Inap.



PROSEDUR CUCI TANGAN BEDAH / OPERASI Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



77



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.057/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu kegiatan mencuci tangan yang baik dan benar PENGERTIAN



sebelum melakukan tindakan operasi dengan



menggunakan



sabun antiseptik di Instalasi Bedah Sentral. 1. Menghilangkan mikroorganisme. TUJUAN



2. Mencegah transmisi mikroorganisme dari petugas ke pasien atau dari pasien ke petugas atau dari pasien ke pasien dan dari lingkungan sekitar pasien ( Infeksi Nosokomial ). 3. Tindakan utama untuk pengendalian dan pencegahan infeksi ( PPI ). Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Siapkan terlebih dahulu sikat cuci tangan dan sabun



PROSEDUR



antiseptic pada tempat cuci tangan. 2. Buka kran, bila memakai sensor cukup mendekatkan kedua telapak ke lampu sensor, bila pakai step atau sentuhan lutut. 3. Petugas mencuci tangan terlebih dahulu, basahi kedua tangan sampai sikut di bawah air mengalir. 4. Tekan dispenser sabun agar cairannya keluar ke kedua telapak tangan, kemudian lakukan 6 langkah cuci tangan bedah menurut WHO : a. Letakkan telapak tangan kanan diatas telapak tangan kiri, lalu gosok sabun yang ada di telapak tangan selama 3 menit, begitu pula sebaliknya. b. Setelah itu Letakkan telapak tangan kanan di atas. PROSEDUR CUCI TANGAN BEDAH / OPERASI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



78



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.057/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat punggung tangan kiri, gosokkan secara merata dan PROSEDUR



bergantian selama 3 menit c. Mengatupkan ke dua telapak tangan menggosok disela-sela jari dengan jari selama 3 menit secara bergantian. d. Mengunci kedua telapak tangan dengan cara ditekuk berlawanan kemudian digosokan selama 3 menit. e. Putar ibu jari kiri dengan tangan kanan, begitu pula sebaliknya selama 3 menit. f.



Menggosokkan ujung jari tangan kanan ke telapak tangan kiri, begitu pula sebaliknya, dilanjutkan sampai sikut kemudian bilas dengan air steril.



5. Tutup kran denganmenggunakan sikut, sensor atau pedal kaki. 6. Keringkan dengan menggunakan handuk steril yang disediakan. 7. Memakai gaun operasi / jas operasi dan memakai sarung tangan steril. 8. Siap melakukan tindakan operasi. 9. Setelah tindakan operasi selesai maka Lakukan cuci tangan bersih. 10. Keringkan dengan alat pengering atau handuk bersih yang disediakan.



UNIT TERKAIT



1.



IBS



2.



Bagian Pengadaan Alkes dan Obat.



3.



Tim PPI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



79



CUCI TANGAN PROSEDURAL Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.058/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu kegiatan mencuci tangan yang dilakukan PENGERTIAN



sebelum dan sesudah melakukan tindakan perawatan pada pasien pre dan post operasi, dengan menggunakan sabun antiseptik. 1. Meminimalkan mikroorganisme.



TUJUAN KEBIJAKAN



2. Mencegah terjadinya infeksi nasokomial. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Sebelum melakukan tindakan perawatan di Instalasi



PROSEDUR



Bedah Sentral maka petugas wajib melakukan cuci tangan bersih. 2. Basahi telapak tangan sampai pergelangan tangan dibawah air mengalir. 3. Tuangkan sabun dengan cara menekan dispenser. 4. Gosokkan kedua telapak tangan, sela-sela jari sampai pergelangan tangan selama 5-10 menit. 5. Bilas kembali dibawah air mengalir sampai benar – benar bersih dari sabun antiseptik. 6. Keringkan dengan pengering atau handuk bersih. 7. Apabila sesudah melakukan tindakan lakukan langkah yang sama. 1. IBS



UNIT TERKAIT



2. Bagian pengadaan Alat Kesehatan. 3. Rawat Inap, IGD dan ICU 4. Tim PPI PROSEDUR CUCI TANGAN DENGAN MENGGUNAKAN



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



80



ANTISEPTIK HAND RUB/ALKOHOL Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.059/IBS



-



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebelum dan sesudah PENGERTIAN



melakukan tankan perawatan di Instalasi Bedah sentral tanpa menggunakan sabun anti septik tetapi dengan menggunakan Hand Rub / Alkohol. 1. Meminimalkan mikroorganisme.



TUJUAN KEBIJAKAN



2. Mencegah infeksi nosokomial. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Sebelum melakukan pemeriksaan atau memegang



PROSEDUR



tubuh pasien maka petugas wajib melakukan cuci tangan kering. 2. Letakkan telapak tangan di bawah kran antiseptic hand rub. 3. Tekan pangkal kran antiseptik hand rub dengan menggunakan jari tangan kanan ke atas telapak tangan kiri 1 atau 2 kali. 4. Gosokkan ke seluruh bagian tangan termasuk sela – sela jari tangan selama 5 - 10 menit. 5. Biarkan kering dengan sendirinya. 6. Lakukan kembali jika setelah melakukan pemeriksaan atau memegang tubuh pasien.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Tim PPI 3. Bagian Pengadaan Alat Kesehatan STERILISASI LINEN



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



81



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.060/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu proses yang dilakukan oleh petugas CSSD untuk membunuh



kuman



dan



STANDAR



PROSEDUR



OPERASIONAL ( SPO )ra pada linen yang digunakan untuk kelengkapan drapping tindakan operasi dengan menggunakan alat sterilisasi uap kering atau basah. 1. Pedoman bagi CSSD dalam melakukan tindakan sterilisasi TUJUAN



linen operasi. 2. Membunuh



kuman



dan



STANDAR



PROSEDUR



OPERASIONAL ( SPO )ra penyebab infeksi. 3. Mencegah terjadinya infeksi nosokomial. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Linen yang sudah bersih dan kering dari laundry dilipat



PROSEDUR



sesuai ketentuan lipatan doek operasi. 2. Packing set doek dan jas operasi untuk tindakan operasi sedang, besar dan khusus, yaitu : a. Operasi Sedang : 2 jas operasi, 2 doek sisi, 1 doek atas,



1 doek bawah, 1 doek bolong besar, 2 handuk



kecil. b. Operasi Besar



: 3 jas operasi, 2 doek sisi, 1 doek



atas, 1 doek bawah,



1 doek bolong besar, 1 doek



bawah cadangan, 3 handuk kecil. c. Operasi Khusus



:



4 jas operasi, 2 doek sisi, 1



doek atas, 1 doek bawah, 1 doek bolong besar, 1 doek bawah cadangan, 4 handuk kecil. STERILISASI LINEN



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



82



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.060/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



3. Beri label nama dan tanggal sterilisasi. 4. Siapkan mesin sterilisasi. 5. Masukkan linen yang akan disterilkan. 6. Proses sterilisasi dilaksanakan sesuai prosedur. 7. Matikan mesin jika sudah mencapai steril dan melalui dry. 8. Angkat linen steril. 9. Linen yang sudah steril disimpan di lemari packing steril. 10. Linen steril siap digunakan.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. CSSD 3. Tim PPI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



83



PERSIAPAN SEBELUM OPERASI ( BASIC EQUIPMENT ) Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.061/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan sebelum tindakan operasi yaitu mempersiapkan alat – alat dasar yang selalu digunakan



di Instalasi Bedah Sentral



dalam kondisi siap



pakai. TUJUAN



Untuk memudahkan dan memperlancar pelayanan tindakan operasi di Instalasi Bedah Sentral. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Siapkan Kamar tindakan operasi di Instalasi Bedah Sentral



PROSEDUR



setelah digunakan untuk persiapan tindakan operasi hari berikutnya. 2. Periksa apakah alat – alat sudah dalam kondisi baik dan siap pakai. 3. Lampu – lampu segera dimatikan dan kamar disiapkan untuk proses Sterilisasi selama 24 jam. 4. Setelah 24 jam alat sterilisasi kamar operasi dimatikan, hidupkan exchaus fan, untuk mengeluarkan bau ultraviolet. 5. Pemeriksaan ulang kondisi alat – alat di tiap kamar operasi agar selalu siap pakai, antara lain : a. Meja Operasi. b. Meja Anestesi. c. Mesin Anestesi. d. Suction. e. Diathermi / Electric Cauter.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



84



PERSIAPAN SEBELUM OPERASI ( BASIC EQUIPMENT ) Nomor Dokumen



Revisi ke :



445/SPO.061/IBS



2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



f. Meja Mayo g. Meja Linen h. Meja Antiseptik i. Lampu Operasi j. Tromol k. Tempat Sampah l. Supply Oksigen dan N2O m. Regulator Oksigen dan N2O n. Dingklik o. Iluminator X – ray p. Alat Laparascopy q. Surgeon Air r. Brankar s. Hidupkan alat pendingin / AC



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Teknisi.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



85



Halaman : 2 dari 2



PROSES PERSALINAN DENGAN NYERI MINIMAL ( ILA : INTRATHECAL LABOR ANALGESIA )



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.063/IBS



2



1 dari 2



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Suatu teknik untuk mengurangi rasa nyeri pada saat melahirkan normal dengan cara menyuntikan obat penghilang rasa nyeri / sakit, yang disuntikkan ke dalam ruang spinal pasien.



TUJUAN



1. Mengurangi rasa nyeri pasien pada saat melahirkan. 2. Mengurangi rasa cemas menjelang persalinan. 3. Memberikan rasa nyaman pada pasien menjelang persalinan.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Persiapan alat dan obat :



PROSEDUR



a. Intrument steril : kom bethadine, kasa, sponge holder, sarung tangan,doek bolong kecil, spuit 5 cc. b. Obat analgesia spinal / epidural disiapkan. c. Obat di buka masukkan kedalam spuit yang disediakan dalam keadaan steril.



PROSES PERSALINAN DENGAN NYERI MINIMAL Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



86



( ILA : INTRATHECAL LABOR ANALGESIA )



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



Nomor



Revisi ke :



Halaman :



Dokumen



2



2 dari 2



445/SPO.063/I BS 2. Pasien



disiapkan



dalam



posisi



duduk



dengan



punggung sedikit membungkuk. 3. Proses Yoderm dan drapping. 4. Prosedur ILA dilaksanakan. 5. Pasien dikembalikan dalam posisi melahirkan atau Lithotomy.



UNIT TERKAIT



1. SMF Anestesi 2. SMF Obgyn 3. IBS



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



87



PELAYANAN ANESTESI TERSEDIA UNTUK KEADAAN DARURAT ( CITO ) DI LUAR JAM KERJA



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.064/IBS



2



1 dari 2



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pelayanan anestesi di luar jam kerja ( On Call ) yang PENGERTIAN



dilaksanakan pada tindakan operasi yang bukan jadwal Elektif ( Cito ). Terselenggaranya kelancaran pelayanan anestesi pada



TUJUAN



tindakan operasi Cito. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN Surat Keputusan Direktur Utama RSUD Al Ihsan Nomor



PROSEDUR



445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 1. Menyusun jadwal On Call Tim Anestesi. 2. Jadwal diberikan ke Instalasi Gawat Darurat ( IGD ), SMF Obgyn, IBS, Operator telepon. 3. Jika ada Tindakan Operasi Cito, IGD atau Obgyn menghubungi Tim Anestesi melalui operator telpon RS. 4. Hubungi Bagian transportasi khusus petugas On Call IBS. 5. Setelah operasi selesai dilaksanakan maka Tim Anestesi



dijemput



rumahnya .



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



88



dan dipulangkan



kembali ke



PELAYANAN ANESTESI TERSEDIA UNTUK KEADAAN DARURAT ( CITO ) DI LUAR JAM KERJA



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



Nomor



Revisi ke :



Halaman :



Dokumen



2



2 dari 2



445/SPO.064/I BS



UNIT TERKAIT



1. SMF Anestesi. 2. SMF Obgyn 3. IGD 4. IBS 5. Operator Telpon RS 6. Bag. Umum transportasi



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



89



TIM ANESTESI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.066/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah Tim yang solid dalam melaksanakan tugas tindakan anestesi yang terdiri dari Ketua Tim adalah Dokter Spesialis anestesiologi sebagai DPJP di RSUD AL IHSAN dan anggotanya adalah perawat anestesi yang kompeten di bidangnya.



TUJUAN



Terselenggaranya kelancaran pelayanan anestesi baik pada kasus elektif maupun cito di RSUD AL IHSAN.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



Surat



Keputusan



Direktur



Nomor



:



445/Kep



388/IBS.RS.Ihsan/2016 1. Menyusun Tim Anestesi yang disetujui oleh dokter spesialis di RSUD Al Ihsan dan diketahui oleh Kepala Instalasi Bedah Sentral . 2. Mengajukan pembuatan Surat Keputusan



Tim



Anestesi yang disahkan oleh Direktur RSUD AL IHSAN. 3. Surat Keputusan disimpan sebagai arsip di Instalasi Bedah Sentral. 4. Nama Tim Anestesi yang melaksanakan tindakan di catat dalam kartu anestesi dimasukkan ke dalam rekam medis pasien. TIM ANESTESI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



90



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.066/IBS



-



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 1. SMF Anestesi. UNIT TERKAIT



2. IBS 3. 1Direktur RSUD AL IHSAN



PROSEDUR STERILISASI ALAT – ALAT MEUBELAIR



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



91



DI KAMAR OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.067/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu kegiatan dalam menyiapkan alat meubelair dari bahan steinless steel di kamar operasi ( meja linen, meja mayo, meja tray, tromol, meja tromol, kursi tindakan, dll



)



dalam



keadaan steril dengan cara desinfeksi dengan alcohol 70 %. TUJUAN



1. Sebagai pedoman petugas IBS dalam menyiapkan alat – alat meubelair dari bahan steinless steel yang steril di kamar operasi Instalasi Bedah Sentral RSUD Al Ihsan. 2. Mencegah berkembangbiaknya bakteri dan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO ) penyebab infeksi. 3. Mencegah terjadinya Infeksi Nasokomial.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Siapkan Alkohol 70% dan kasa steril dalam wadah / kom



PROSEDUR



steril tertutup. 2. Siapkan terlebih dahulu air dicampur dengan lisol dan washlap khusus untuk membersihkan alat – alat meubelair kamar operasi dari bahan steinless steel. 3. Siapkan alat – alat meubelair ( meja linen, meja mayo, meja tray, meja tromol, kursi tindakan, dll ) yang sudah terlebih dahulu dibersihkan dari darah dan kotoran lain, seka dengan larutan lisol kemudian keringkan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



92



PROSEDUR STERILISASI ALAT – ALAT MEUBELAIR DI KAMAR OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



445/SPO.067/IBS



2



Halaman : 2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



1. Setelah kering alat di seka dengan larutan alcohol dan kasa steril. 2. Packing alat steril siap untuk diletakan di atas meja yang sudah disterilkan. 3. Packing alat steril siap untuk digunakan sesuai dengan jenis tindakan operasi



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Tenaga Kebersihan. 3. Tim PPI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



93



TINDAKAN A DAN ANTISEPTIK DAERAH OPERASI DAN DRAPPING Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.068/IBS



3



1 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu tindakan yang dilakukan sebelum tindakan operasi untuk mensuci hamakan daerah operasi dengan menggunakan anti septic ( Iodine ) serta tindakan untuk melokalisir daerah operasi agar terjaga area steril dengan menggunakan linen steril ( Drapping ). 1. Melokalisir area operasi tetap steril dengan cara emnutup



TUJUAN



bagian lain diluar area operasi sehingga tidak terjadi kontak antara area steril dan tidak steril. 2. Mencegah terjadinya infeksi Nosokomial. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Siapkan



PROSEDUR



a. Linen steril untuk drapping dalam alas steril di atas meja linen yang sudah disterilkan. 1) Doek atas dan bawah pasien masing – masing 1 buah. 2) Doek Samping pasien 2 buah. 3) Doek bolong Besar 1 buah. 4) Doek Klem 4 buah. b. Kom Antiseptik 1 buah. c. sponge Holder 1 buah. d. Kasa Steril 3 – 4 buah. e. Antiseptik ( Iodine 7,5 % – 10 % )



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



94



TINDAKAN A DAN ANTISEPTIK DAERAH OPERASI DAN DRAPPING Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.068/IBS



3



2 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat f. PROSEDUR



Lakukan :



g. Jepit kasa steril dengan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )nge holder, kasa



dibentuk



segitiga dan sudut segitiga dijepit, buat tiga buah jepit di sela – sela jari tangan. h. Sebelum dilakukan Yoderm, area operasi terlebih dahulu didesinfeksi dengan menggunakan cairan savlon dan NaCl kemudian dikeringkan dan diseka dengan alcohol oleh petugas sirkuler. i.



Bila area operasi terdapat luka terbuka dan ada pus / kotor maka pencucian dilakukan dari area luar ke arah dalam dengan menggunakan savlon + NaCl + Alkohol setelah itu baru dilakukan Yoderm.



j.



Bila area operasi bersih maka pencucian dengan savlon + NaCl + Alkohol dilakukan dari arah dalam kearah luar dengan cara melingkar.



k. Bebaskan area operasi dari penutupnya. l.



Lakukan Yoderm daerah Operasi sesuai dengan jenis operasi yang dilakukan sejauh mungkin dalam satu regio.



3. Drapping : a.



Pada daerah abdomen : Pasang Doek bawah kemudian dilanjutkan dengan doek atas pasien, setelah itu pasang doek samping kiri dan kanan pasien kemudian rekatkan dengan doek klem di tiap sudut membentuk segi empat pada area operasi.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



95



TINDAKAN A DAN ANTISEPTIK DAERAH OPERASI DAN DRAPPING Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.068/IBS



3



3 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



b. Pada daerah Extremitas doek dibuat posisi melingkar dahulu dijepit dengan doek klem. c. Kemudian pasang doek bolong besar diatas doek ampar pasien tepat di atas area operasi. d. Tindakan operasi siap untuk dilaksanakan.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Depo Farmasi 3. CSSD 4. Laundry



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



96



PEMELIHARAAN INSTRUMENT Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.069/IBS



3



1 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Suatu tindakan yang dilakukan oleh petugas IBS dalam PENGERTIAN



memelihara instrument / alat – alat operasi secara baik dan benar, dimulai dari sebelum operasi dan sesudah operasi dilakukan. 1. Mempertahankan



TUJUAN



keutuhan



/



kelengkapan



set



instrument operasi. 2. Menjaga terjadinya korosi / karat pada instrument operasi. 3. Menjaga agar instrument operasi awet dan tahan lama. 4. Mencegah infeksi nosokomial. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Gunakan Instrument sesuai dengan fungsinya. 2. Pisahkan alat – alat tajam dan halus dari alat – alat berat dan kaasar. 3. Segera bersihkan alat – alat dari darah yang menempel pada permukaan dan celah – celah peralatan selama operasi berlangsung dengan NaCl 0,9 %. 4. Pembersihan manual : a. Rendam semua alat bekas pakai operasi Non Infeksi



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



97



PEMELIHARAAN INSTRUMENT Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.069/IBS



3



2 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat dalam Larutan Clorin 0,5% selama 10 mnt, untuk PROSEDUR



Operasi Infeksi rendam selama 15 – 20 menit dalam larutan Clorin 0,5% atau rendam selama 1 jam dalam larutan savlon 1 %. b. Keluarkan alat dari rendaman clorin. c. Cuci dibawah air mengalir



kemudian dicuci



kembali dengan savlon dengan menggunakan sikat



instrument



yang



lembut,



untuk



membersihkan celah – celah instrument dengan terlebih dahulu melepaskan penguncinya. d. Bilas kembali di bawah air mengalir. e. Pisahkan instrument tajam, halus dari instrument besar,



berat



dan



kasar,



untuk



menghindari



kerusakan. f.



Uraikan diatas kain alas kering.



g. Keringkan alat / instrument dengan menggunakan pengering, diangin – angin atau di lap. h. Olesi dengan cairan anti korosif agar alat tidak mudah berkarat dan tetap baik fungsinya. i.



Alat / instrument siap untuk packing / set kemudian simpan di rak packing non steril untuk kemudian disterilkan.



j.



Jika ada alat yang rusak atau berkurang fungsinya maka



petugas



mengajukan



alat



kebutuhan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



98



segera /



melaporkan



instrument



baru



dan sesuai



PEMELIHARAAN INSTRUMENT Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.069/IBS



3



3 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



5. Pembersihan dengan alat Ultra sonic : a. Perendaman alat / instrument dilakukan sama dengan cara pembersihan manual. b. Tuangkan detergent atau savlon pada tangki ultrasonic. c. Angkat dan letakkan alat dalam keranjang / baki dan masukkan. d. Tutup tabung untuk mencegah terjadinya aerosol. e. Gunakan alat pencatat waktu sesuai protap. f.



Angkat keranjang / baki setelah putaran selesai.



g. Bilas dengan air mengalir kemudian keringkan alat. 6. Catatan : a. Perawatan Alat – alat micro, fiber optic, lensa, kabel harus lebih hati – hati. b. Baca petunjuk pemeliharaaan yang disertakan / dianjurkan dari produk alat tersebut.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. CSSD 3. Bagian Pengadaan Alkes dan Obat



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



99



PEMELIHARAAN KAMAR OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.070/IBS



-



1 dari 4



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam upaya untuk pemeliharaan kamar operasi apabila selesai digunakan tindakan operasi untuk mencegah dan meminimalkan terjadi infeksi nosokomial sehingga dapat digunakan untuk tindakan operasi selanjutnya dilakukan harian, untuk pemeliharaan keseluruhan kamar operasi dan alat – alat yang ada di dalamnya dilakukan secara terjadwal mingguan.



TUJUAN



1. Memelihara kamar operasi agar terjaga kebersihan dan kesterilannya. 2. Mencegah terjadinya infeksi Nosokomial. 3. Pemeliharaan kamar operasi yang baik menjadikan lingkungan yang nyaman bagi petugas dan pasien.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PEMELIHARAAN KAMAR OPERASI Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



100



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.070/IBS



3



2 dari 4



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 1. Perawatan Harian : PROSEDUR



a. Kamar Operasi dalam keadaan tidak digunakan : 1) Matikan Lampu Kamar Operasi. 2) Rapihkan peralatan kamar operasi dengan baik dan benar. 3) Tutup semua pintu dengan rapat ( pintu masuk, pintu keluar dan pintu tempat cuci tangan ). 4) Hidupkan AC untuk mencegah pengembunan dan jamur, dan merusak alat yang ada. 5) Nyalakan lampu Ultra Violet, selama 8 – 24 jam setiap hari untuk mempertahankan sterilitas kamar operasi. b. Kamar Operasi sedang Dipakai ( Operasi sedang berjalan ) 1) Hidupkan lampu kamar operasi. 2) Lakukan desinfeksi dengan larutan alcohol pada semua peralatan yang ada di kamar operasi yang akan dipakai. 3) Siapkan alat – alat yang akan dipakai sesuai dengan rencana tindakan operasi baik alat – alat Steril maupun Non steril. 4) Pertahankan sterilitas Kamar Operasi dengan cara : a) AC



tetap



hidup



/



dinyalakan



dengan



penyaringan udara ( HEPA Filter ). b) Pintu masuk – keluar kamar tindakan operasi tertutup rapat. c) Keluar Masuk personil sesuai dengan alur yang telah ditentukan. d) Jumlah personil yang ada di kamar operasi harus dibatasi. e) Memakai baju khusus piama kamar operasi untuk petugas.



PEMELIHARAAN KAMAR OPERASI Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



101



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.070/IBS



3



3 dari 4



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Kamar operasi Setelah digunakan. PROSEDUR



1) Semua peralatan yang ada di kamar operasi dan diseka dan dibersihkan dengan larutan desinfektan ( Lysol 70 % ) setelah dipakai. 2) Keluarkan instrument kotor, sarung tangan kotor, dan linen kotor melalui pintu keluar alat – alat kotor ( belakang kamar operasi ). 3) Keluarkan sampah medis dalam kantong plastik yang sudah diikat dan tertutup rapat ke alur pintu pembuangan. 4) Bersihkan noda – noda yang ada pada dinding, lampu operasi, pintu, dan lain – lain dengan menggunakan larutan deterjen dan di seka dengan larutan desinfektan. 5) Bersihkan lantai dengan larutan desinfektan. 6) Peralatan dirapihkan kembali dan disusun di tempat semula dengan teratur. 7) Semprot ruangan yang tidak dipakai dengan larutan pembunuh nyamuk, misalnya : baygon. 8) Matikan lampu – lampu yang ada di kamar operasi setelah semua tindakan dilakukan. 2. Perawatan Mingguan a. Dilakukan secara teratur setiap hari jumat minggu ke II dan IV. b. Keluarkan semua alat yang ada di kamar operasi I, II, III dan IV dan diletakkan sementara di koridor. c. Bersihkan semua dinding, lantai, pintu, lampu operasi d. di kamar operasi I, II, III, IV dengan larutan desinfektan ( Lysol 1 % ). e. Bersihkan seluruh kaca dengan pembersih kaca sampai bersih. f.



Bersihkan tempat cuci tangan dengan pembersih kaca, bilas dengan air bersih dan keringkan



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



102



PEMELIHARAAN KAMAR OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.070/IBS



3



4 dari 4



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat g. Masukkan



kembali



pembersihan.dan



alat







pengeringan



alat



setelah



kamar



operasi



dilaksanakan dan diletakkan secara tersusun dan rapi sesuai fungsinya h. Matikan lampu – lampu, tutup pintu – pintu dengan rapat. i.



Semprot ruangan dengan larutan pembunuh nyamuk / lalat misalnya baygon.



j.



Untuk semetara kegiatan operasi elektif dihentikan kecuali tindakan operasi cito / darurat.



3. Perawatan Mendadak ( sewaktu / Cito ) a. Lakukan



perawatan



bila



kamar



operasi



terkontaminasi ( pus, Faeces, atau kasus infeksi ). b. Keluarkan linen, instrument dan sarung tangan melalui alur pembuangan alat kotor. Pengelola linen



dan



instrument



disesuaikan



dengan



peraturan yang berlaku. c. Keluarkan sampah melalui alur alat kotor. d. Keluarkan setiap set instrument yang telah selesai digunakan, di periksa ulang untuk kemudian diserahkan ke CSSD untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kasus pasien dengan infeksi atau penyakit menular. e. Bersihkan kembali alat – alat di kamar operasi kemudian masukkan kembali setelah pembersihan selesai dilakukan UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Teknisi Kebersihan 3. PPI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



103



JADWAL JAGA PETUGAS CITO / ON CALL Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.072/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Adalah PENGERTIAN



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



suatu



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 pelayanan kegiatan tindakan



kedaruratan/operasi cito di luar jam kerja oleh petugas Instalasi Bedah Sentral yang teratur dan terjadwal untuk satu tim operasi yang terdiri dari perawat instrument, perawat anestesi, administrasi dan tenaga kebersihan. 1. Memberikan pelayanan paripurna 24 jam untuk



TUJUAN



kegiatan operasi di Instalasi Bedah sentral. 2. Pasien terlayani 24 jam untuk tindakan operasi cito. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Kepala perawat Instalasi Bedah Sentral menyusun



PROSEDUR



jadwal On Call tiap bulan. 2. Diserahkan kepada Bidang Keperawatn. 3. Ditanda tangani oleh Kepala Perawat Instalasi Bedah Sentral



dan



di



sahkan



oleh



Kepala



Bidang



Keperawatan. 4. Jadwal di perbanyak untuk kemudian diserahkan ke Ruang Rawat Kebidanan, IGD dan arsip untuk Instalasi Bedah Sentral. 5. Jadwal ditempel di papan jadwal Instalasi Bedah Sentral 1. IBS UNIT TERKAIT



2. Kepala Bidang Keperawatan 3. IGD 4. Ruang Rawat Inap Kebidanan PENGADAAN ALAT DAN OBAT



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



104



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.073/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Suatu kegiatan yang mengatur dan merncanakan kebutuhan perlengkapan alat – alat instrument, alat habis pakai dan alat penunjang tindakan operasi di Instalasi Bedah Sentral. 1. Kelengkapan alat – alat dan obat untuk tindakan operasi



TUJUAN



selalu terjaga dan siap pakai. 2. Untuk kelancaran dan kemudahan jalannya proses tindakan operasi di Instalasi Bedah Sentral.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Alat Tenun / Linen Operasi.



PROSEDUR



a. Untuk set alat tenun atau linen operasi persediaannya harus berjumlah 3x rata – rata tindakan operasi per hari. b. Untuk



alat



tenun



yang



digunakan



petugas



persediaannya harus 3x rata yang digunakan tiap hari 2. Alat Habis Pakai : a. Stok / persediaannya harus selalu lengkap di Depo Farmasi Instalasi Bedah Sentral. b. Instalasi Bedah Sentral secara teratur setiap 2 mggu sekali mengajukan permintaan kebutuhan alat habis pakai dan obat – obatan ke Depo Farmasi IBS. c. Depo Farmasi menyediakan semua kebutuhan alat habis pakai dan obat – obatan Instalasi Bedah



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



105



PENGADAAN ALAT DAN OBAT



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.073/IBS



2



2 dari 2



d. Sentral secara teratur setiap bulan dengan mengajukan PROSEDUR



permintaan kebutuhan rutin ke Gudang Farmasi. e. Gudang Farmasi menyediakan permintaan kebutuhan alat dan Obat di Instalasi Bedah Sentral sesuai dengan kebutuhan yang diminta dan selalu tersedia lengkap dan siap pakai. f.



Jika ada permintaan kebutuhan mendadak dan stok persediaan di depo farmasi habis maka Instalasi Bedah Sentral berhak mengajukan permintaan cito kepada Depo Farmasi,



begitu



juga



Depo



Farmasi



IBS



berhak



mengajukan permintaan kebutuhan Cito kepada Gudang Farmasi jika Stok di Depo Farmasi habis. 3. Instrumen Operasi disiapkan dalam packing set sesuai tindakan.



UNIT TERKAIT



a. Set laparatomy



: 2 Set



b. Set Hernioraphy



: 2 Set



c. Set Appendectomy



: 2 Set



d. Set Eksterpasi



: 3 Set



e. Set SC



: 3 Set



f.



: 1 Set



Set Histerectomy



g. Set KET



: 1 Set



h. Set THT 1. IBS



: 1 Set



2. CSSD 3. Depo Farmasi / Gudang Farmasi. 4. Bagian Pengadaan Alat dan Obat 5. Laundry



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



106



PERMINTAAN ALAT KESEHATAN DAN OBAT KE GUDANG FARMASI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.074/IBS



2



1 dari 2



Tanggal Terbit 11 Januari



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



2016 H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Suatu kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi dan PENGERTIAN



melengkapi kebutuhan alat kesehatan dan obat di Instalasi Bedah Sentral secara rutin dan teratur juga cito untuk kebutuhan alat kesehatan dan obat tertentu ke Gudang Farmasi sehingga pelayanan berjalan tanpa hambatan. 1. Sebagai acuan dalam pelaksanaan permintaan alat



TUJUAN



kesehatan dan obat dari Instalasi bedah Sentral ke gudang farmasi. 2. Memenuhi kebutuhan alat kesehatan dan obat untuk keperluan tindakan operasi.



KEBIJAKAN



3. Memperlancar pelayanan tindakan operasi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Kepala Perawat IBS memberikan instruksi kepada



PROSEDUR



penanggung jawab alat kesehatan dan obat yang dibutuhkan



di



Instalasi



Bedah



Sentral



untuk



mengajukan permintaan kebutuhan alat kesehatan dan obat kepada petugas Depo Farmasi IBS secara rutin dan berkala tiap bulan minggu pertama atau cito. 2. Permintaan kebutuhan alat kesehatan dan Obat ditulis dan ditandatangani oleh Kepala Perawat IBS dalam buku amprahan dan diserahkan kepada petugas Depo Farmasi IBS. 3. Petugas Depo Farmasi IBS mencatat dan membuat amprahan untuk melengkapi permintaan kebutuhan



PERMINTAAN ALAT KESEHATAN DAN OBAT KE GUDANG FARMASI Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



107



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.074/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



4. Instalasi Bedah Sentral dan ditujukan kepada Gudang Farmasi. 5. Buku



amprahan



kesehatan



dan



/



permintaan



obat



kebutuhan



Instalasi



Bedah



alat



Sentral



diserahkan ke Gudang Farmasi untuk dilengkapi. 6. Alat kesehatan dan obat sesuai kebutuhan sudah dilengkapi diambil oleh petugas Depo Farmasi IBS dan serah terima buku amprahan yang disetujui dan ditandatangan oleh Gudang Farmasi. 7. Alat kesehatan dan Obat disimpan dan disusun Depo Farmasi



IBS



kemudian



diperiksa



ulang



kelengkapannya dan dicocokkan dengan permintaan atau amprahan yang diajukan. 8. Perawat membuat permintaan rutin dan berkala tiap minggu sesuai kebutuhan tindakan operasi. 1. IBS UNIT TERKAIT



2. Depo Farmasi dan Gudang Farmasi. 3. Bagian Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat RS



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



108



DIAGRAM PERMINTAAN ALAT KESEHATAN DAN OBAT KE GUDANG FARMASI RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.075/IBS



2



1 dari 1



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001



PERMINTAAN ALAT KESEHATAN DAN OBAT KE GUDANG FARMASI MEMBUAT AMPRAHAN



DEPO FARMASI IBS



GUDANG FARMASI RSUD AL IHSAN



BAG. PENGADAAN ALKES DAN OBAT RSUD AL IHSAN



GUDANG FARMASI RSUD AL IHSAN



DEPO FARMASI IBS



KAMAR OPERASI IBS



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



109



PENGADAAN GAS OKSIGEN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.076/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Tanggal Terbit Standar Prosedur Operasional



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam memenuhi PENGERTIAN



kebutuhan



oksigen



di



Instalasi



Bedah



Sentral



dalam



melaksanakan pelayanan tindakan operasi agar berjalan dengan lancar. 1. Sebagai acuan dalam melaksanakan langkah – langkah TUJUAN



pengadaan gas oksigen di Instalasi Bedah Sentral. 2. Melengkapi kebutuhan gas oksigen untuk pelayanan kegiatan tindakan operasi agar berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. 3. Pengadaan



gas



oksigen



yang



teratur



dan



tertib



memberikan pelayanan yang paripurna dalam kegiatan tindakan operasi di RS. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Petugas IBS membuat amprahan / permintaan kebutuhan



PROSEDUR



gas oksigen yang ditanda tangani oleh Kepala Perawat IBS ditujukan kepada Bagian Pengadaan Umum. 2. Bagian



Pengadaan



Umum



mengajukan



permintaan



kebutuhan gas oksigen secara rutin setiap bulan kepada Direktur dan Midle Manager RSUD RSUD AL IHSAN 3. Pengajuan gas oksigen disetujui dan ditanda tangani oleh Direktur sesuai hasil kesepakatan dengan Midle Manager. 4. Panitia Pengadaan Menyeleksi Rekanan Kerja yang akan ikut dalam pengadaan gas oksigen dengan melampirkan MOU.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



110



PENGADAAN GAS OKSIGEN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.076/IBS



1



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



5. Bagian Pengadaan Umum memenuhi permintaan gas oksigen di Instalasi Bedah Sentral. 6. Pengiriman gas oksigen ke Instalasi Bedah Sentral setiap 2 hari sekali, senin, rabu dan jumat. 7. Gas oksigen diserahkan ke Instalasi Bedah Sentral. 8. Catat dalam buku serah terima gas oksigen yang terisi dan kosong kemudian



ditandatangani oleh petugas



bersangkutan. 9. Faktur pengiriman gas oksigen diserahkan ke bagian pengadaan umum RSUD RSUD AL IHSAN. Lakukan pemeriksaan ulang setelah faktur diterima oleh bagian pengadaan umum.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. IPSRS 3. Direktur dan Midle Manager 4. Bagian Pengadaan Umum 5. Bagian Keuangan



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



111



PENDISTRIBUSIAN GAS OKSIGEN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.077/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah



kegiatan



yang



dilakukan



dalam



pemenuhan



kebutuhan gas oksigen dari gudang penyimpanan ke Instalasi Bedah Sentral untuk kegiatan tindakan operasi. 1. Sebagai acuan dalam penerapan langkah – langkah TUJUAN



prosedur pendistribusian gas oksigen agar tercipta kualitas kerja yang efisien, tepat sasaran dan cepat. 2. Memenuhi kebutuhan gas oksigen di Instalasi Bedah Sentral untuk kelancaran pelayanan kegiatan tindakan operasi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Petugas IBS mengajukan permintaan pemasangan gas



PROSEDUR



oksigen. 2. Petugas IPSRS memasang regulator dan selang dan tabung oksigen di Instalasi Bedah Sentral agar siap pakai. 3. Petugas IBS mencatat pemakaian gas oksigen pada buku / kartu oksigen. 4. Petugas administrasi merinci pemakaian gas oksigen setiap pasien sesuai dengan pemakaian tindakan operasi. 1. IBS



UNIT TERKAIT



2. IPSRS 3. Bagian Pengadaan Umum



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



112



PENYIMPANAN GAS OKSIGEN Nomor



Revisi ke :



Halaman :



Dokumen



2



1 dari 1



445/SPO.078/I RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



BS Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Adalah PENGERTIAN



kegiatan



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 yang dilakukan untuk penyimpanan,



penyelenggaraan dan pengaturan di Gudang Penyimpanan Gas Oksigen agar setiap waktu diperlukan dapat dipenuhi dengan cepat dan tepat. 1. Sebagai acuan dalam penerapan langkah –langkah



TUJUAN



prosedur penyimpanan tabung gas oksigen agar tercipta kualitas dan kuantitas barang, sehingga dijamin secara utuh, aman dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengadaan



KEBIJAKAN



dan



penyimpanan



yang



teratur



memperlancar pelayanan kegiatan tindakan operasi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Petugas Gudang menerima dan menyimpan tabung



PROSEDUR



gas isi di Ruang Penyimpanan. 2. Mendistribusikan ke Instalasi Bedah Sentral sesuai kebutuhan dan di simpan di Sentral Penyimpanan Gas Oksigen dan N2O. 3. Untuk pelayanan permintaan gas oksigen dilakukan oleh petugas IPSRS. 4. Membuat pencatatan dan pelaporan rutin bulanan tentang



penyimpanan



dan



pengeluaran



sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1. IBS UNIT TERKAIT



2. IPSRS 3. Bagian Pengadaan Umum PENGADAAN GAS NITROGEN ( N2O )



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



113



oksigen



Nomor



Revisi ke :



Halaman :



Dokumen



2



1 dari 2



445/SPO.079/I RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



BS



Tanggal



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Terbit 11 Januari 2016 H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001



PENGERTIAN



Adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam memenuhi kebutuhan Nitrogen ( N2O ) di Instalasi Bedah Sentral dalam melaksanakan pelayanan tindakan operasi agar berjalan dengan lancar. 1. Sebagai acuan dalam melaksanakan langkah –



TUJUAN



langkah pengadaan gas Nitrogen ( N2O ) di Instalasi Bedah Sentral. 2. Melengkapi kebutuhan gas Nitrogen ( N2O ) untuk pelayanan kegiatan tindakan operasi agar berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. 3. Pengadaan gas Nitrogen ( N2O ) yang teratur dan tertib memberikan pelayanan yang paripurna dalam kegiatan tindakan operasi di RS. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Petugas IBS membuat amprahan / permintaan kebutuhan gas Nitrogen ( N2O ) yang ditanda tangani oleh Kepala Perawat IBS ditujukan kepada Bagian Pengadaan Umum.



PENGADAAN GAS NITROGEN ( N2O ) Nomor



Revisi ke :



Halaman :



Dokumen



2



2 dari 2



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



114



445/SPO.079/I BS



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 2. Bagian Pengadaan Umum mengajukan permintaan PROSEDUR



kebutuhan gas Nitrogen ( N2O ) secara rutin setiap bulan kepada Direktur dan Midle Manager RSUD AL IHSAN. 3. Pengajuan gas Nitrogen ( N2O ) disetujui dan ditanda tangani oleh Direktur sesuai hasil kesepakatan dengan Midle Manager. 4. Panitia Pengadaan Menyeleksi Rekanan Kerja yang akan ikut dalam pengadaan gas Nitrogen ( N2O ) dengan melampirkan MOU ( Kontrak Kerja ). 5. Bagian Pengadaan Umum memenuhi permintaan gas Nitrogen ( N2O ) di Instalasi Bedah Sentral. 6. Pengiriman gas Nitrogen ( N2O ) ke Instalasi Bedah Sentral setiap 2 minggu



sekali, minggu ke 2 dan



minggu ke 4. 7. Gas Nitrogen ( N2O ) diserahkan ke Instalasi Bedah Sentral. 8. Catat dalam buku serah terima gas Nitrogen ( N2O) yang terisi dan kosong kemudian ditandatangani oleh petugas bersangkutan. 9. Faktur pengiriman gas Nitrogen ( N2O ) diserahkan ke bagian pengadaan umum RSUD Al Ihsan. 10. Lakukan pemeriksaan ulang setelah faktur diterima oleh bagian pengadaan umum.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. IPSRS 3. Direk 4. tur dan Midle Manager 5. Bagian Pengadaan Umum 6. Bagian Keuangan



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



115



PENDISTRIBUSIAN GAS NITROGEN ( N2O ) Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.080/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Adalah PENGERTIAN



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



kegiatan



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 yang dilakukan dalam pemenuhan



kebutuhan gas Nitrogen ( N2O ) dari gudang penyimpanan ke Instalasi Bedah Sentral untuk kegiatan tindakan operasi. 1. Sebagai acuan dalam penerapan langkah – langkah



TUJUAN



prosedur pendistribusian gas Nitrogen ( N2O ) agar tercipta kualitas kerja yang efisien, tepat sasaran dan cepat. 2. Memenuhi kebutuhan gas Nitrogen ( N2O )



di



Instalasi Bedah Sentral untuk kelancaran pelayanan kegiatan tindakan operasi. KEBIJAKAN Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Petugas IBS mengajukan permintaan pemasangan PROSEDUR



gas Nitrogen ( N2O ). 2. Petugas IPSRS memasang regulator dan slang dan tabung Nitrogen ( N2O ) di Instalasi Bedah Sentral agar siap pakai. 3. Petugas IBS mencatat pemakaian gas Nitrogen ( N2O ) pada buku / kartu oksigen. 4. Petugas administrasi merinci pemakaian gas Nitrogen ( N2O ) setiap pasien sesuai dengan pemakaian tindakan operasi. 1. IBS



UNIT TERKAIT



2. IPSRS 3. Bagian Pengadaan Umum



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



116



PENYIMPANAN GAS NITROGEN ( N2O ) Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.081/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Adalah PENGERTIAN



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



kegiatan



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 yang dilakukan untuk penyimpanan,



penyelenggaraan dan pengaturan di Gudang Penyimpanan Gas Nitrogen ( N2O ) agar setiap waktu diperlukan dapat dipenuhi dengan cepat dan tepat. 1. Sebagai acuan dalam penerapan langkah –langkah



TUJUAN



prosedur penyimpanan tabung gas Nitrogen ( N2O ) agar tercipta kualitas dan kuantitas barang, sehingga dijamin secara utuh, aman dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengadaan



KEBIJAKAN



dan



penyimpanan



yang



teratur



memperlancar pelayanan kegiatan tindakan operasi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Petugas Gudang menerima dan menyimpan tabung



PROSEDUR



gas Nitrogen ( N2O ) isi di Ruang Penyimpanan. 2. Mendistribusikan ke Instalasi Bedah Sentral sesuai kebutuhan dan di simpan di Sentral Penyimpanan Gas Oksigen dan N2O. 3. Untuk pelayanan permintaan gas oksigen dilakukan oleh petugas IPSRS. 4. Membuat pencatatan dan pelaporan rutin bulanan tentang



penyimpanan



dan



pengeluaran



oksigen



sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1. IBS UNIT TERKAIT



2. IPSRS 3. Bagian Pengadaan Umum JUMLAH KASA DALAM SATU PAK ADALAH 10



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



117



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.082/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu ketentuan jumlah kasa dalam satu pak adalah 10, sesuai dengan kesepakatan antara Tim Operasi untuk memudahkan dalam penghitungan sebelum dan sesudah tindakan operasi dilakukan.



TUJUAN



Untuk memudahkan penghitungan dalam jumlah kasa sebelum dan sesudah tindakan operasi dilakukan.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Packing yang berisi 10 buah kasa yang telah dilipat



PROSEDUR



sesuai dengan ukuran dan jenis, kemudian diikat dengan tali benang khusus yang mudah diputuskan ( kasa jadi siap pakai : Polos dan X Ray ). 2. Kasa disusun ke dalam tromol non steril dengan jumlah sesuai kapasitas tromol. 3. Pisahkan antara kasa polos dan X ray sesuai ukuran yang ada. 4. Setelah dimasukkan ke dalam tromol kasa kemudian disterilkan. 5. Kasa steril siap untuk dipakai 1. IBS



UNIT TERKAIT



2. CSSD 3. Farmasi



PENCUCIAN AREA OPERASI SEBELUM DILAKUKAN Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



118



PREPARASI / YODERM Nomor Dokumen Revisi ke : 445/SPO.083/IBS



Halaman :



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu kegiatan pencucian area operasi dengan PENGERTIAN



menggunakan cairan savlon, NaCl 0,5 bersih dan kering disapu dengan



kemudian setelah



alkohol 70 % untuk



mencegah terjadinya infeksi luka operasi. 1. Agar area operasi tidak kotor / bersih. TUJUAN KEBIJAKAN



2. Mencegah / meminimalkan terjadinya infeksi luka operasi karena area operasi yang kotor. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Siapkan set alat steril untuk pencucian area operasi yang terdiri dari : a. Kom & Kassa 1 pak kecil b. Savlon c. Alcohol 70 % d. Sarung tangan steril sesuai ukuran. 2. Masukan savlon : NaCL = 1 : 2 ke dalam kom yang telah disediakan kurang lebih 10 cc. 3. Perawat sirkuler memakai sarung tangan steril. 4. Masukkan kasa ke dalam kom berisi cairan savlon. 5. Gosokkan / sapu area operasi dengan kasa savlon yang dicampur dengan NaCl. 6. Setelah selesai bilas dengan NaCl. 7. Keringkan dengan kasa steril. 8. Sapu dengan alcohol 70 %. 9. Setelah kering area operasi siap untuk preparasi / yoderm. 1. IBS 2. CSSD 3. Farmasi PENCUKURAN AREA OPERASI Nomor Dokumen



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



Revisi ke : 119



Halaman :



445/SPO.084/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu kegiatan mencukur daerah operasi 1 jam sebelum dilakukan tindakan operasi. 1. Untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial dari



TUJUAN



kuman/bakteri yang menempel pada rambut. 2. Mencegah



/



meminimalkan



terjadinya



Infeksi



Luka



operasi. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Pasien disiapkan dari ruang rawat inap, IGD atau rawat jalan untuk prosedur tindakan operasi. 2. Siapkan alat cukur. 3. Siapkan cairan sabun antiseptic shaver. 4. Memulai mencukur 1 jam sebelum operasi. 5. Bersihkan area yang telah dicukur agar bebas dari rambut. 6. Area operasi siap untuk pencucian dan preparasi.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Bagian Umum dan Pengadaan Alkes 3. Rawat Inap, Rawat Jalan, Poliklinik. PEMASANGAN CATETER URINE Nomor Dokumen



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



Revisi ke : 120



Halaman :



445/SPO.085/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu tindakan yang dilakukan pada pasien Pre PENGERTIAN



Operasi Laparatomy Explorasi, SC, Urology, dan pada tindakan operasi Besar dan Khusus yang memerlukan pemasangan cateter urine. 1. Untuk memudahkan penghitungan output urine/24 jam.



TUJUAN



2. Agar pasien bisa bedrest pasca operasi tanpa harus k toilet sehingga pasien bisa istirahat dan memberikan rasa nyaman pada pasien pasca operasi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Pasien diberikan penjelasan



PROSEDUR



tentang



pemasangan



catheter urine ( Informed Concent ) sebelum pasien ditidurkan / dibius. 2. Siapkan alat : a. Sarung tangan steril b. Kasa steril c. Bethadine 25 cc d. Kom bethadine e. Spuit 10 cc f.



Aquabidest steril



g. K-Y Jelly h. Folley Catheter / Kondom Catheter sesuai ukuran. i.



Urine Bag.



3. Perawat/dokter cuci tangan sebelum tindakan. 4. Setelah dikeringkan pasang sarung tangan steril sesuai PEMASANGAN CATETER URINE



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



121



Nomor



Revisi ke :



Halaman :



Dokumen



2



2 dari 2



445/SPO.085/I RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



BS



ukuran. 5. Setelah pasien dalam kondisi tidur atau dibius pasien diposisikan lithotomy. 6. Isi Spuit dengan aquabidest steril kurang lebih 10 cc. 7. Siapkan kasa bethadine, usapkan ke area urethra dari luar ke dalam lalu buang. 8. Folley catheter di beri jelly, kemudian didekatkan di daerah lubang urethra, masukan secara perlahan, untuk laki – laki sampai ujung cabang V catheter, untuk wanita sampai keluar urine baru masukkan aquadest ke jalur pengisian balon kurang lebih 10 cc atau sesuai ketentuan. 9. Tarik selang catheter sampai mentok, pasang urine bag untuk menampung urine. 10. Bereskan kembali agar rapi. 11. Perawat / dokter cuci tangan setelah tindakan.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Farmasi



PEMASANGAN NASO GASTRIK TUBE Nomor Dokumen Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



Revisi ke : 122



Halaman :



445/SPO.086/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk pemasangan nasogastrik tube dengan tujuan pengosongan lambung pada pasien pre operasi.



TUJUAN



1. Untuk pengosongan lambung pada kasus – kasus tertentu.. 2. Mengetahui output dan warna cairan yang keluar dari lambung. 3. Pada pasien dengan puasa kurang dan kasus cito sehingga pada saat muntah tidak masuk ke saluran pernapasan.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Siapkan alat :



PROSEDUR



a. NGT sesuai ukuran. b. Sarung tangan steril c. Urine bag d. Spuit 10 cc e. Na Cl f.



KY jelly



g. Kom NaCl h. Bengkok



PEMASANGAN NASO GASTRIK TUBE



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



123



Nomor



Revisi ke :



Halaman :



Dokumen



2



2 dari 2



445/SPO.086/I RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



BS



i.



Perlak alas tindakan



2. Bila kesadaran pasien CM maka beritahukan tentang tindakan yang akan dilakukan agar pasien dan keluarga mengerti. 3. Menandatangani informed consent. 4. Posisikan pasien 5. Cuci tangan sebelum tindakan 6. Tindakan pemasangan NGT segera dilakukan 7. Cuci tangan sesudah melakukan tindakan.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Farmasi



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



124



PELAPORAN KEPERAWATAN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.087/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Setiap



kegiatan



yang



dilakukan



dan



berlangsung



di



pelayanan keperawatan harus dibuat laporannya secara berkala pada Kepala Bidang Keperawatan. TUJUAN



1. Semua kegiatan didokumentasikan . 2. Mengetahui perkembangan Pelayanan Keperawatan yang diberikan. 3. Mengetahui



secara



dini,



dan



mencari



solusi



pemecahan masalah. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Laporan meliputi : a. Laporan Harian : 1) Laporan kegiatan rutin petugas ( Check list ) 2) Laporan kegiatan pelayanan. 3) Laporan pasien 4) Laporan data kunjungan 5) Laporan permasalahan dan pemecahannya 6) Laporan logistik harian. b. Laporan Mingguan : 1) Laporan data kunjungan 2) Laporan permasalahan dan pemecahannya. 3) Laporan logistic mingguan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



125



PELAPORAN KEPERAWATAN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.087/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



c. Laporan bulanan : 1) Laporan data kunjungan. 2) Laporan permasalahan dan pemecahannya. 3) Laporan logistic bulanan. 4) Laporan perencanaan kegiatan bulanan. 2. Yang berhak membuat laporan : a. Laporan harian dilakukan oleh pelaksana harian dan



dilaporkan



kepada



penanggungjawab/koordinator. b. Laporan



mingguan



direkap



oleh



penanggungjawab/ koordinator dan dilaporkan kepada kepala perawat IBS. c. Laporan bulanan dilakukan oleh kepala perawat dilaporkan kepada bagian Yan Med.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rekam Medik 3. ATK



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



126



PENGGUNAAN ELEKTRO CAUTER Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.088/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu prosedur penggunaan alat elektro cauter dalam pelaksanaan tindakan operasi sebagai coagulant ( menutup perdarahan ) dan cutting ( memotong ) dan perawatannya.



TUJUAN



1. Memberikan cara yang benar dalam penggunaan dan perawatannya. 2. Menjaga sterilitas alat elektro cauter. 3. Menjaga dan merawat alat agar siap pakai dan tidak cepat rusak.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Mesin disiapkan di bawah kaki pasien pada meja



PROSEDUR



terpisah non steril. 2. Tombol ON dinyalakan hingga timbul angka pada panel angka dan diset pada angka 40-40 atau disesuaikan. 3. Plat / ground di pasang di betis atau paha dengan diberi jeli. 4. Masukkan ujung kabel ground ke elektro mesin yang bertanda plat / ground.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



127



PENGGUNAAN ELEKTRO CAUTER



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



Nomor



Revisi ke :



Halaman :



Dokumen



2



2 dari 2



445/SPO.088/I BS 5. Kabel Elektro cauter dengan pisau pinsil yang sudah di steril dalam packing. 6. Packing dibuka pada saat pisau akan digunakan. 7. Periksa kembali arah pisau sudah tepat pada tempatnya. 8. Di cek apakah masih berfungsi. 9. Sebagian kabel menjuntai ke area non steril untuk dimasukkan ke mesin elektro cauter, kabel dijepit dengan duk klem. 10. Ujung kabel yang bercabang 3 dimasukkan ke mesin elektro cauter sesuai petunjuk. 11. Setelah selesai pemakaian, handset – kabel dan pisau



dibersihkan



dari



kotoran



/



darah



yang



mongering dengan kasa basah nacl. 12. Keringkan



simpan



ditempat



pengepakan



untuk



disterilkan kembali dengan sterilisasi kering ( RENO ).



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Pengadaan alkes. 3. CSSD



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



128



LAYANAN SEDASI RINGAN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.089/IBS



-



1 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Suatu proses pemilihan dan perencanaan tatalaksana sedasi yang akan diberikan kepada pasien sesuai dengan indikasi atau kebutuhan pasien.



TUJUAN



Untuk



terselenggaranya



prosedur



sedasi



yang



mengutamakan keselamatan ( Patient’s Safety ) dan kenyaman pasien.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Tahap Pra Sedasi



PROSEDUR



a. Setiap tindakan sedasi diberikan penjelasan dan edukasi kepada pasien. b. Dilakukan keputusan obat sedasi yang digunakan. c. Tindakan Pra Sedasi yang dilakukan oleh DPJP atau asisten yang diberikan delegasi oleh DPJP. d. Pemberian obat sedasi ringan disesuaikan denga standar obat untuk sedasi. Jika diperlukan sedasi yang lebih dalam suatu kondisi tersebut diwajibkan untuk



melakukan



konsultasi



dengan



dokter



anestesi. e. DPJP atau asisten yang melakukan Pra Sedasi selalu siap ditempat pemantauan pasien pra



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



129



LAYANAN SEDASI RINGAN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.089/IBS



-



2 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat sedasi dsn dilakukan monitoring terhadap vital sign. PROSEDUR



2. Tahap Selama Sedasi a. Setiap tindakan sedasi dievaluasi kembali obat – obatan, peralatan sedasi dan monitoring pasien serta kelengkapan status pasien. a. Saat pasien diberikan sedasi, maka DPJP dan atau



asisten



melakukan



berkesinambungan



pemantauan



selama



proses



yang sedasi



berlangsung. b. Selama sedasi DPJP atau asisten bereaksi cepat terhadap kondisi pasien akibat tindakan sedasi. c. Semua kondisi pasien selama sedasi dicatat dalam catatan sedasi dan dimasukan di dalam rekam medis pasien. 3. Tahap Pasca sedasi a. Dokter Spesialis anestesi harus mengidentifikasi keadaan pasien bila terjadi



keadaan sedasi



yang berkepanjangan akibat komplikasi atau pemulihan sedasi yang lambat. b. Bila



terjadi



berkepanjangan,



keadaan dokter



sedasi Spesialis



yang Anestesi



membuat rencana pengelolaan keperawatan pasien selanjutnya c. Setiap pasien pasca sedasi diobservasi dengan penilaian secara periodik menggunakan kriteria pemulangan atau pengeluaran pasien dari ruang tindakan atas pengaruh sedasi.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



130



LAYANAN SEDASI RINGAN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.089/IBS



-



3 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



d. Pasien pasca sedasi diberikan instruksi tertulis atau verbal kepada keluarga atau orang tua pasien berupa anjuran diet, nutrisi, aktivitas, komplikasi yang mungkin terjadi serta tindakan yang harus dilakukan bila terjadi komplikasi. e. Dokter Spesialis Anestesi menginformasikan kepada perawat bila pasien sudah pulih f.



Dokter Spesialis Anestesi menginformasikan mengenai rencana perawatan pasien pasca sedasi kepada pasien dan keluarga pasien.



g. Semua proses pasca sedasi terdokumentasi dan dimasukkan dalam rekam medis pasien



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Tim Anestesi 3. Rawat Inap 4. Rekam Medik



PELAYANAN SEDASI MODERAT DAN DALAM



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



131



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.090/IBS



-



1 dari 4



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Sedasi / Analgesi Moderat adalah Pemberian obat yang menyebabkan penurunan kesadaran namun pasien masih dapat merespon perintah verbal dengan atau tanpa rangsang sentuh, tidak diperlukan intervensi untuk menjaga patensi jalan nafas, ventilasi adekuat dan fungsi cardiovascular biasanya tidak terganggu. Untuk terselenggaranya



TUJUAN



mengutamakan



keselamatan



prosedur (patient’s



sedasi safety)



yang dan



kenyamanan pasien. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Tahap Pra Sedasi



PROSEDUR



a. Perencanaan tindakan sedasi yang akan dilakukan berdasarkan dari hasil penilaian pra sedasi yang dilakukan oleh dokter anestesi. b. Dokter anestesi dapat meminta konsultasi ke dokter spesialis lain jika diperlukan, misalnya ke dokter anak, dokter penyakit dalam, jantung atau paru. c. Sebelum tindakan sedasi sedang dan dalam dokter anestesi memberikan penjelasan dan edukasi serta meminta persetujuan tindakan



PELAYANAN SEDASI MODERAT DAN DALAM Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



132



445/SPO.090/IBS



-



3 dari 4



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat anestesi dalam informed concent kepada pasien. PROSEDUR



d. Anak atau pasien yang tidak mampu mengambil keputusan sendiri maka informed concent dilakukan oleh keluarga pasien sebagai wali penanggung jawab. e. Persiapan sedasi dilakukan jika pasien / keluarga / penanggungjawab



setuju



terhadap



tindakan



berdasarkan instruksi saat penilaian pra sedasi di rawat jalan maupun di rawat inap sesuai instruksi saat kunjungan pra anestesi dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien. 2. Tim Tahap Intra Sedasi a. Tim Anestesi melakukan evaluasi ulang kelengkapan status, obat, peralatan anestesi, monitoring pasien, trolli emergency dan peralatan resusitasi. b. Dilakukan



pemasangan



infuse,



oksigen



(



bila



diperlukan ) dan alat monitoring berdasarkan ceklist kesiapan anestesi. c. Tim Anestesi melakukan proses sign in. d. Dokter anestesi melakukan penilaian ulang untuk menilai kesiapan pasien menjalani prosedur sedasi. e. Seluruh tim yang terlibat melakukan proses Time Out kemudian prosedur tindakan dapat dimulai. f.



Anestesi



melakukan



berkesinambungan



selama



pemantauan proses



yang sedasi



berlangsung dan bereaksi cepat terhadap segala kondisi pasien akibat tindakan sedasi. g. Pemantauan yang dilakukan selama tindakan sedasi sedang dalam adalah tekanan darah maksimal setiap lima ( 5 ) menit, sedangkan laju nadi, laju nafas, saturasi oksigen yang dilakukan



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



133



PELAYANAN SEDASI MODERAT DAN DALAM Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : 445/SPO.090/IBS



-



4 dari 4



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



secara terus menerus dan didokumentasikan setiap lima belas ( 15 ) menit. h. Semua kondisi pasien selama sedasi dicatat dalam status anestesidan didokumentasikan dalam rekam medis pasien. i. Semua kondisi pasien selama sedasi dicatat dalam status anestesidan didokumentasikan dalam rekam medis pasien. 3. Tahap Pasca Sedasi a. Setelah prosedur tindakan selesai, kondisi fisiologis dan tanda – tanda vital pasien harus tetap dipantau dan di catat. b. Tim anestesi melakukan proses sign out. c. Selama pasien berada dalam masa pemulihan dilakukan pemantauan menggunakan skor aldrette setiap 15 menit. d. Pasien dinyatakan boleh pulang / pindah ruang rawat jika skor aldrette >/ 9 oleh tim anestesi. e. Tim anestesi mengidentifikasi keadaan pasien bila terjadi keadaan sedasi yang berkepanjangan akibat komplikasi atau pemulihan sedasi yang lambat. Bila terjadi keadaan sedasi yang berkepanjangan, maka dokter anestesi membuat rencana pengelolaan keperawatan pasien selanjutnya dan bila diperlukan pasien dapat langsung dipindahkan ke ruang rawat inap atau dipulangkan. f. Tim anestesi menginformasikan kepada perawat ruangan bila pasien sudah pulih dan siap dipindahkan ke ruang rawat inap atau dapat dipulangkan. g. Tim anestesi harus menginformasikan mengenai rencana perawatan pasien pasca sedasi kepada pasien dan keluarga. h. Semua proses sedasi harus terdokumentasi dan dimasukan ke dalam rekam medis pasien.



1. IBS UNIT TERKAIT



2. SMF Anestesi 3. Rekam Medik 4. ATK



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



134



PENATALAKSANAAN PRE INDUKSI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.091/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Melakukan pendekatan dan memberikan dukungan moril kepada pasien, memeriksa ulang tentang identitas pasien, obat – obatan, alat – alat yang akan digunakan sebelum pelaksanaan pre induksi dan operasi. 1. Untuk meyakinkan bahwa pasien



TUJUAN



dalam



keadaan



hemodinamik stabil sebelum dilakukan induksi. 2. Untuk mengantisipasi dampak dari tindakan induksi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Penilaian Pre Induksi dilakukan di Kamar Operasi / ruang



PROSEDUR



tindakan 2. Penilaian pre induksi dilakukan oleh DPJP Anestesiology dan peserta didik ( PPDS ) sesuai kompetensi. 3. Penilaian pre induksi dilakukan sesaat sebelum induksi. 4. Sebelum melakukan penilaian pre induksi bersamaan dengan proses Sign In DPJP Anestesiology dan perawat anestesi meninjau kembali data – data yang dianggap penting. 5. Dilakukan penilaian tanda vital pre induksi iseperti : a. Tingkat kesadaran pasien b. Tekanan Darah c. Frekuensi Nadi



PENATALAKSANAAN PRE INDUKSI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



135



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.091/IBS



-



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



d. Frekuensi Pernafasan e. Patensi Jalan Nafas f.



Suhu Badan



6. Pemberian Premedikasi 7. Diberikan oksigenasi melalui sungkup muka 8. Evaluasi



kembali



efek



dari



pemberian



obat



premedikasi terhadap fisiologi, dan jalan nafas pasien. 9. Dilakukan proses dokumentasi terhadap seluruh proses penilaian pre induksi 10. Hasil penilaian pre induksi menjadi dasar bagi pengelolaan Induksi selanjutnya.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF Anestesi 3. Farmasi 4. ATK



PERSETUJUAN DAN PENOLAKAN Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



136



TINDAKAN OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.092/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu tindakan yang dilakukan setelah dokter operator tentang diagnose penyakit dan tindakan operasi yang akan di lakukan yang dituangkan ke dalam dokumentasi berupa surat ijin persetujuan / penolakkan tindakan operasi, ditanda tangani oleh dokter operator, saksi petugas dan keluarga kandung pasien.



TUJUAN



1. Aspek legal hukum bagi dokter operator dan Rumah Sakit jika terjadi komplikasi yang tidak diinginkan saat dilakukan tindakan anestesi dan bedah. 2. Dokumentasi medis 3. Bukti otentik jika ada tuntutan hukum di kemudian hari.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Pasien dan keluarga



PROSEDUR



diberi penjelasan



tentang



penyakitnya dan tindakan yang akan dilakukan oleh dokter operator. 2. Pasien dan keluarga mengerti tentang penyakit dan tindakan yang akan dilakukan. 3. Pasien dan keluarga diberikan format surat ijin persetujuan / penolakan tindakan operasi yang akan dilakukan. 4. Sarankan untuk membaca kembali surat persetujuan /



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



137



PERSETUJUAN DAN PENOLAKAN TINDAKAN OPERASI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.092/IBS



2



2 dari 2



penolakan tindakan operasi sebelum ditanda tangani PROSEDUR



( untuk pasien dewasa 17 tahun ke atas ), untuk pasien anak di bawah 17 tahun orang tua langsung yang menanda tangani surat tersebut 5. Ditanda tangani oleh saksi petugas dan dokter operator. 6. Berikan dukungan moril agar pasien merasa aman, nyaman dan berkurang rasa cemas sebelum tindakan dilakukan.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF Bedah 3. Rawat Inap 4. IGD



KONSULTASI ANESTESI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



138



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.093/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Tanggal Terbit Standar Prosedur Operasional



11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu kegiatan yang dilakukan pada pasien yang PENGERTIAN



akan dilakukan tindakan operasi atas permintaan dokter ahli bedah untuk konsultasi anestesi kepada dokter ahli anestesi sebagai bahan pertimbangan layak atau tidak layak pasien dilakukan tindakan anestesi. 1. Menghindari komplikasi anestesi yang terjadi pada saat



TUJUAN



dilakukan tindakan operasi. 2. Apabila ditemukan penyakit lain yang kontra indikasi dengan



tindakan



menyarankan



anestesi



untuk



maka



melakukan



ahli



konsultasi



anestesi dengan



spesialis lain sampai dinyatakan layak untuk dilakukan tindakan anestesi / operasi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Dokter ahli bedah mencatat dalam lembar konsultasi



PROSEDUR



kepada dokter ahli anestesi. 2. Pasien di kirim ke ruang konsultasi anestesi. 3. Dokter anestesi memeriksa dan mencatat jawaban konsultasi kepada dokter ahli bedah. 4. Pasien dikirim kembali ke ruangan asal. 5. Dokter ahli bedah membaca jawaban hasil konsultasi dokter ahli anestesi. 6. Jika disetujui dan tidak ada kontra indikasi maka dokter ahli bedah menjadwalkan operasi. 7. Jika terdapat kontra indikasi pasien disarankan untuk dikonsultasikan ke dokterspesialis lain untuk dilakukan terapi sampai kondisi memungkinkan dan dijadwal ulang. KONSULTASI ANESTESI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



139



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.093/IBS



-



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



8. Pasien diberikan penjelasan agar tidak terjadi missed communication / salah persepsi.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF Anestesi 3. SMF OBGYN 4. SMF THT 5. SMF Mata 6. SMF GiLut 7. SMF Bedah 8. Ruang Rawat Inap



LAPORAN OPERASI Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



140



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.094/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu pencatatan yang dilakukan oleh dokter ahli PENGERTIAN



bedah yang melakukan tindakan operasi yang berisi tentang identitas, diagnose, tindakan, dan instruksi pasca operasi. 1. Dokumentasi medis pasien.



TUJUAN



2. Bukti otentik bagi dokter ahli bedah jika terdapat kekeliruan hukum sehingga jelas dan tercatat. 3. Sebagai



acuan



bagi



petugas



rawat



inap



dalam



melaksanakan instruksi dokter ahli bedah yang harus dilakukan. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Format laporan operasi disiapkan dalam dokumentasi



PROSEDUR



medic pasien. 2. Setelah selesai tindakan operasi maka dokter ahli bedah mengisi



laporan



operasi



sebagai



kelengkapan



dokumentasi medic. 3. Dokter ahli bedah dan anestesi mencatat instruksi pasca operasi dan anestesi. 1. IBS UNIT TERKAIT



2. SMF Anestesi 3. SMF Bedah 4. SMF OBGYN 5. SMF Bedah Mulut 6. SMF THT 7. SMF Mata 8. Rekam Medik PETUNJUK PENGISIAN



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



141



SURAT PERSETUJUAN / PENOLAKAN TINDAKAN ANESTESI Nomor Dokumen Revisi ke : 445/SPO.095/IBS



Halaman :



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Suatu kegiatan yang dilakukan oleh dokter atau petugas Instalasi



Bedah



Sentral



dalam



memberikan



petunjuk



pengisian surat persetujuan / penolakan tindakan anestesi agar tidak terjadi kekeliruan. TUJUAN



1. Agar



pasien



dan



keluarga



mengerti



tata



cara



pengisian surat persetujuan / penolakan tindakan anestesi yang benar. 2. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengisian. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Siapkan



format



Surat Persetujuan



/ Penolakan



tindakan Anestesi. 2. Berikan penjelasan kepada pasien dan keluarga dalam tata cara penulisan yang benar. 3. Bimbing pasien dan keluarga dalam mengisi formulir tersebut. 4. Sebelum



ditanda tangani sarankan pasien dan



keluarga untuk membaca kembali. 5. Setelah jelas dan selesai maka pasien dan keluarga menandatangani formulir tersebut.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



142



PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN / PENOLAKAN TINDAKAN ANESTESI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.095/IBS



-



2 dari 2



1. IBS 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD 5. SMF Anestesi 6. Rekam Medik 7. ATK



PETUNJUK PENGISIAN



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



143



SURAT PERSETUJUAN / PENOLAKAN TINDAKAN OPERASI Revisi ke :



Nomor Dokumen 445/SPO.096/IBS



Halaman :



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Suatu kegiatan yang dilakukan oleh dokter atau petugas Instalasi



Bedah



Sentral



dalam



memberikan



petunjuk



pengisian surat persetujuan / penolakan tindakan anestesi agar tidak terjadi kekeliruan. TUJUAN



1. Agar



pasien



dan



keluarga



mengerti



tata



cara



pengisian surat persetujuan / penolakan tindakan operasi yang benar. 2. Agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengisian. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Siapkan



format



Surat Persetujuan



/ Penolakan



tindakan Anestesi. 2. Berikan penjelasan kepada pasien dan keluarga dalam tata cara penulisan yang benar. 3. Bimbing pasien dan keluarga dalam mengisi formulir tersebut. 4. Sebelum



ditanda tangani sarankan pasien dan



keluarga untuk membaca kembali. 5. Setelah jelas dan selesai maka pasien dan keluarga menandatangani formulir tersebut.



PETUNJUK PENGISIAN



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



144



SURAT PERSETUJUAN / PENOLAKAN TINDAKAN Nomor Dokumen



OPERASI Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.096/IBS



-



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD 5. SMF Anestesi 6. Rekam Medik 7. ATK



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



145



PEMINDAHAN PASIEN DARI RUANG PERSIAPAN KE MEJA OPERASI / TINDAKAN Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : 445/SPO.097/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Tanggal Terbit Standar Prosedur Operasional



11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Suatu kegiatan yang dilakukan pada pasien pre anestesi oleh PENGERTIAN



perawat anestesi dari ruang persiapan dengan menggunakan kereta dorong atau brankar, dan memindahkannya ke meja operasi / tindakan untuk persiapan dilakukan tindakan anestesi. 1. Memudahkan pemindahan pasien yang akan dilakukan



TUJUAN KEBIJAKAN



tindakan anestesi / operasi. 2. Agar pasien merasa aman dan nyaman. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Pasien dipindahkan dari kereta dorong / brankar ruangan



PROSEDUR



ke brankar ruang persiapan dengan menggunakan easy move. 2. Setelah dilakukan pengecekan ulang identitas dan kelengkapan anestesi dan operasi dengan menggunakan checklist maka pasien didorong ke kamar operasi / tindakan. 3. Pasien diinstruksikan untuk pindah ke meja operasi / tindakan



jika



kondisinya



memungkinkan,



jika



tidak



memungkinkan maka dibantu oleh petugas dengan menggunakan easy move. 4. Pasien disiapkan untuk tindakan anestesi. 5. Sebelum dilakukan anestesi maka dilakukan checklist Sign In. 6. Setelah selesai pasien diajak untuk berdoa menurut keyakinannya. 7. Tindakan anestesi siap untuk dilakukan. PEMINDAHAN PASIEN DARI RUANG PERSIAPAN KE



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



146



MEJA OPERASI / TINDAKAN Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : 445/SPO.097/IBS



-



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rawat Inap 3. Rawat Jalan 4. IGD



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



147



2 dari 2



DAFTAR TILIK KESELAMATAN PASIEN OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.098/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu catatan yang berisi checklist keselamatan PENGERTIAN



pasien operasi mulai dari pasien masuk dan di terima di ruang persiapan, Kamar operasi/tindakan sampai dengan ruang pemulihan dan serah terima dari ruang pemulihan kembali ke ruang rawat inap. 1. Pemeriksaan kembali kelengkapan data dan obat/alkes



TUJUAN



kebutuhan operasi pasien yang akan dilakukan tindakan operasi. 2. Mencegah terjadinya salah pasien, salah operasi, salah lokasi operasi. 3. Mencegah



terjadinya



kesulitan/kekurangan



saat



dilaksanakan tindakan operasi dan pasien membutuhkan alkes atau obat operasi. 4. Menjadikan lebih yakin karena data tertulis dengan lengkap sesuai dengan kelengkapan data pasien. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Serah terima pasien dari ruang rawat inap ke Ruang



PROSEDUR



persiapan IBS. 2. Siapkan checklist, mulai mengisi data Check In oleh perawat Ruang Persiapan. 3. Jika lengkap, mulai mencocokkan data dengan informasi langsung dari pasien dengan melengkapi data checklist Sign In pada saat pasien sdh berada di kamar operasi/anestesi sebelum dilakukan induksi DAFTAR TILIK KESELAMATAN PASIEN OPERASI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



148



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.098/IBS



-



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



4. Pengisian data sign in dilakukan oleh perawat sirkuler. 5. Setelah pasien dilakukan intubasi/bius maka sirkuler melakukan Time Out dengan mengulang menyebutkan kembali



data



pasien,



penandaan



area



operasi,



penayangan hasil penunjang, diagnose dan tindakan yang akan dilakukan, antibiotic, dan kebutuhan alkes atau jumlah instrument dan tambahannya



selama operasi



berjalan. 6. Sebelum menutup luka sirkuler melengkapi data Sign Out yaitu



pemeriksaan



ulang



kelengkapan



instrument,



kasa,benang dan alat tambahan lain. 7. Setelah



tindakan



operasi/anestesi



selesai



pasien



diserahterimakan ke perawat ruang pemulihan dengan melengkapi data check out yang meliputi keadaan umum pasien, vital sign, skala nyeri, aldrette score, kelekapan data penunjang, darah, alkes dan obat, alat terpasang ditulis tanggalnya, area luka op,PA, Instruksi Pasca Operasi. 8. Setelah penilaian Aldrette Score >8-10 maka pasien boleh dikembalikan ke ruang rawat inap. 9. Dimasukan ke dalam Rekam Medis Pasien UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rawat Inap 3. IGD 4. Rekam Medik 5. ATK



PENANDAAN AREA OPERASI/ SITE MARKING Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



149



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.099/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu tindakan untuk menandai area operasi pada PENGERTIAN



pasien sebelum dilakukan tindakan operasi untuk mencegah terjadinya mal praktek karena salah area operasi. Mencegah terjadinya kesalahan area operasi sehingga



TUJUAN



memudahkan dokter ahli dalam melakukan tindakan operasi secara aman.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Periksa



PROSEDUR



kembali



data



medic



pasien,



identitas,



diagnose dan tindakan yang akan dilakukan. 2. Sesuaikan antara data langsung dari pasien dan data dari pemeriksaan awal dokter ahli bedah. 3. Setelah sesuai kemudian diberi tanda lingkaran kecil/tanda ceklis dengan menggunakan spidol skin marker. 4. Penandaan area operasi berlaku pada dua sisi yang berlawanan seperti kiri-kanan, depan-belakang, atasbawah.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



150



PENANDAAN AREA OPERASI/ SITE MARKING Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.099/IBS



-



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rawat Inap 3. IGD 4. Farmasi 5. SMF Bedah



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



151



KUNJUNGAN PRA-ANESTESI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.100/IBS



-



1 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



152



Mengadakan kunjungan ke ruang persiapan pasien guna PENGERTIAN



mengevaluasi kondisi pasien dan kesiapan tindakan yang akan dilakukan pada pasien tersebut. Mengadakan evaluasi dan penilaian tindakan,sebagai bahan



TUJUAN



pertimbangan



dalam



menentukan



baik



atau



tidaknya



tindakkan tersebut dilakukan atau untuk menentukan langkah dalam upaya memberikan pelayanan tindakan yang optimal. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Kunjungan pra anestesi



PROSEDUR



dilakukan



oleh



Spesialis



Anestesiologi yang kompeten. 2.



Kunjungan pra anestesi dilakukan setelah Spesialis Anestesiologi menerima konsultasi atau jadwal tindakan yang membutuhkan anestesi dan sedasi



3.



Pasien atau keluarga pasien sebelumnya diminta untuk mempelajari dan mengisi form persiapan anestesi.



4.



Spesialis Anestesiologi yang kompeten memperkenalkan diri kepada pasien.



5.



Sebelum



melakukan



wawancara



dan



pemeriksaan



Spesialis anestesiologi harus memastikan identitas pasien yang dimaksud dengan melihat kesesuaian nama, tempat, tanggal lahir dan nomor rekam medis sesuai dengan gelang identitas pasien.



( lihat Instruksi



Kerja Identifikasi pasien)



KUNJUNGAN PRA-ANESTESI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.100/IBS



-



2 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 6. PROSEDUR



Wawancara dilakukan dengan : Membahas riwayat penyakit, riwayat alergi, kebiasaan, pengalaman anestesi sebelumnya, dan pengobatan yang sedang dijalani.



7.



Menilai aspek kondisi fisik yang mungkin merubah keputusan dalam hal risiko dan pengelolaan anestesi.



8.



Mempelajari hasil-hasil pemeriksaan yang tersedia terkait dengan resiko penyulit dan rencana tindakan



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



153



anestesi yang akan dilakukan. 9.



Mempelajari hasil konsultasi yang tersedia terkait dengan resiko penyulit dan rencana tindakan anestesi yang akan dilakukan. 10. Meminta proses pemeriksaan penunjang dan tindakan konsultasi lain sesuai kondisi pasien. 11. Menentukan status fisik pasien sesuai klasifikasi ASA. 12. Menentukan teknik anestesi pilihan dan alternatif yang akan dilakukan. 13. Menentukan obat-obat atau medikasi pra-anestesi yang diperlukan untuk tindakan anestesi. 14. Menentukan pengelolaan jenis dan jumlah cairan termasuk estimasi kehilangan darah, 15. Menentukan pengelolaan obat-obat lain yang dikonsumsi oleh pasien. 16. Menentukan jenis pemantauan yang akan dilakukan. 17. Menentukan tindakan invasif tambahan termasuk pemasangan CVP dan kanulasi intra arterial bila diperlukan 18. Menentukan persiapan puasa sebelum anestesi dan sedasi. 19. Menentukan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO ) ke tempat tindakan sesuai dengan sesuai dengan kondisi pasien. 20. Menentukan pengelolaan pasca anestesi, termasuk manajemen nyeri pasca tindakan. Bila diperlukan menentukan kebutuhan ruang rawat khusus pasca anestesi dan sedasi.



KUNJUNGAN PRA-ANESTESI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.100/IBS



-



3 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



21. Bila diperlukan menentukan kebutuhan ruang rawat khusus pasca anestesi dan sedasi 22. Menentukan usulan jumlah dan jenis persiapan darah yang dibutuhkan. 23. Penjelasan yang adekuat tentang keadaan pasien kepada keluarga atau pasien (dewasa) sendiri, meliputi diagnosis



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



154



kerja, rencana tindakan anestesi dan alternatifnya, risiko dan faktor penyulit anestesi, kemungkinan komplikasi intra pasca tindakan, kebutuhan ruang rawat khusus pasca anestesi dan sedasi, serta kemungkinan transfusi termasuk risiko 24. Mendapatkan persetujuan ataupun penolakan tindakan medis dari pasien maupun keluarga pasien. 25. Spesialis anestesiologi yang bertanggung jawab memeriksa kembali bahwa hal-hal tersebut di atas sudah dilakukan secara benar dan dicatat dalam rekam medis pasien. ( Formulir praanestesi) 26. Kunjungan pra-anestesi dapat dilakukan di ruang rawat, poliklinik



Anestesi



dan



tempat



lain



bila



kondisi



mengharuskan.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rawat Inap



KESELAMATAN PASIEN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.101/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



155



Suatu system dimana rumah sakit membuat asuhan PENGERTIAN



pelayanan pada pasien lebih aman, mencegah terjadinya cedera



yang



disebabkan



oleh



kesalahan



akibat



melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil resiko yang seharusnya diambil.



TUJUAN



1. Mencegah



terjadinya



cedera



akibat



kesalahan



melaksanakan suatu tindakan. 2. Agar pasien menjadi aman. 3. Menghindari terjadinya kecelakaan akibat tindakan yang salah sehingga menimbulkan tuntutan hukum. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Siapkan check list daftar tilik keselamatan pasien.



PROSEDUR



2. Identifikasi data pasien. 3. Pemeriksaan



kembali



kelengkapan



data



dan



kebutuhan tindakan operasi. 1. IBS UNIT TERKAIT



2. SMF Anestesi 3. Rekam Medik 4. ATK



PELAYANAN BEDAH UNTUK MEMASTIKAN TEPAT LOKASI, TEPAT PROSEDUR DAN TEPAT PASIEN Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : 445/SPO.103/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu pelayanan yang dilakukan oleh dokter ahli PENGERTIAN



bedah dalam melakukan tindakan operasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur karena salah posisi operasi, letak area



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



156



operasi,



salah



mengidentifikasi



pasien



dikarenakan



pasien



kelalaian



yang akan dilakukan



dalam tindakan



operasi. 1. Untuk menegakan prosedur yang tepat pada paien yang TUJUAN



tepat. 2. Menghindari terjadinya kesalahan prosedur operasi, kesalahan pasien dan letak operasi. 3. Sebagai aspek legal medis dalam melakukan tindakan operasi. 4. Memberikan



kenyamanan



dan



keamanan



dalam



melakukan tindakan operasi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Tegakkan diagnose secara pasti ditunjang dengan



PROSEDUR



pemeriksaan laboratorium dan Radiologi jika diperlukan. 2. Mencatat dengan jelas diagnose dan tindakan operasi yang akan dilakukan pada catatan / dokumentasi medic pasien yang bersangkutan. 3. Memberikan instruksi yang jelas pada petugas rawat inap untuk persiapan pasien operasi. 4. Jika pasien sudah terjadwal rencana operasi di ruang rawat inap dan IBS, sebelum dimasukkan ke kamar operasi periksa kembali identitas pasien, diagnose dan PELAYANAN BEDAH UNTUK MEMASTIKAN TEPAT LOKASI, TEPAT PROSEDUR DAN TEPAT PASIEN



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.103/IBS



2



2 dari 2



jenis tindakan yang akan dilakukan. 5. Berikan penandaan lokasi operasi jika diperlukan. 6. Berikan penjelasan kembali pada pasien tentang prosedur tindakan operasi yang akan dilakukan sebelum pasien dimasukkan ke kamar operasi



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rawat Inap 3. IGD 4. Rekam Medis.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



157



PENANDAAN LOKASI OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.104/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan cara menandai PENGERTIAN



lokasi operasi yang akan dilakukan sebelum pasien masuk ke kamar operasi, dengan cara penandaan dengan garis lurus atau lingkaran. 1. Untuk memudahkan operator dalam melakukan tindakan



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



158



TUJUAN



operasi. 2. Menghindari terjadinya kejadian salah letak operasi ( kiri/kanan, atas/bawah dll ). Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Setelah diagnose ditegakkan dokter operator mencatat di



PROSEDUR



catatan medis pasien. 2. Pasien masuk rawat untuk direncanakan operasi. 3. Petugas rawat inap memeriksa kembali kelengkapan dokumentasi medic pasien. 4. Siapkan prosedur pasien pre operasi ( Informed concent, puasa dan kebutuhan farmasi ). 5. Perawat memeriksa kembali diagnose dan tindakan operasi yang akan dilakukan. 6. Jika diagnose dan tindakan operasi yang memerlukan penandaan,



lakukan



penandaan



operasi



dengan



menggunakan tinta hitam ( garis lurus atau lingkaran. 7. Pasien disiapkan untuk tindakan operasi dan segera laporkan kepada petugas IBS untuk dijadwalkan. 8. Petugas IBS memanggil pasien operasi jika waktunya telah siap. PENANDAAN LOKASI OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.104/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



9. Pasien



masuk



ke



ruang



persiapan



dan



petugas



memeriksa kembali kelengkapan data dan farmasi pasien. 10. Periksa kembali penandaan letak operasi disesuaikan dengan diagnose pada catatan medis pasien. 11. Jika terhapus ditebalkan kembali dengan tinta hitam. 12. Pasien



dimasukkan



ke



kamar



operasi,



perawat



melaporkan penandaan letak operasi. 13. Operator memeriksa kembali diagnose dan tindakan operasi sesuai dengan penandaan letak operasi. 14. Tindakan



operasi



telah



prosedur.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



159



siap



dilaksanakan



sesuai



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rawat Inap 3. IGD



LIMA MOMENT CUCI TANGAN Nomor Dokumen



Revisi ke :



445/SPO.105/IBS



Halaman : 1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah lima peristiwa dimana setiap petugas Rumah Sakit PENGERTIAN



diharuskan untuk mencuci tangan enam langkah diantaranya adalah : 1. Sebelum memeriksa pasien. 2. Sebelum melakukan tindakan. 3. Sesudah melakukan tindakan. 4. Sesudah memegang cairan pasien, urine atau darah.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



160



5. Sesudah memegang status dan lingkungan sekitar pasien. 1. Meminimalkan berkembangbiaknya mikroorganisme. TUJUAN



2. Mencegah terjadinya infeksi nosokomial baik dari pasien ke petugas, dari petugas ke pasien atau dari lingkungan ke pasien atau petugas.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN Sebelum melakukan 2 momen dan setelah melakukan tiga



PROSEDUR



momen terakhir maka petugas diharuskan untuk mencuci dengan enam langkah. 1. IBS



UNIT TERKAIT



2. PPI 3. Farmasi 4. IPSRS CUCI TANGAN ENAM LANGKAH MENURUT WHO Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.106/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu kegiatan mencuci tangan yang dilakukan sebelum dan sesudah melakukan lima momen pada pasien pre dan post operasi, dengan menggunakan sabun antiseptik. 1. Meminimalkan mikroorganisme.



TUJUAN



2. Mencegah terjadinya infeksi nasokomial. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Basahi telapak tangan sampai pergelangan tangan



PROSEDUR



dibawah air mengalir.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



161



2. Tuangkan sabun dengan cara menekan dispenser. 3. Gosokkan kedua telapak tangan berlawanan arah jarum jam sebanyak 4 x hitungan. 4. Kemudian punggung tangan kiri dan kanan 4x hitungan. 5. Sela – sela jari 4x hitungan. 6. Mengunci jari kiri kanan 4x hitungan. 7. Sela ibu jari putar dari arah dalam ke luar kiri kanan 4x hitungan. 8. Bersihkan kuku jari putar di atas telapak tangan berlawanan arah jarum jam kiri kanan 4x hitungan. 9. Ke enam langkah tersebut dilakukan selama 20-30 detik. 10. Keringkan dengan pengering atau handuk bersih.



CUCI TANGAN ENAM LANGKAH MENURUT WHO Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.106/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERAIT



1. IBS 2. Bagian pengadaan Alat Kesehatan. 3. Rawat Inap, IGD dan ICU 4. Rawat Jalan 5. Tim PPI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



162



PENGGUNAAN MESIN ANESTHESI DATEX OHMEDA Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.109/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah tata cara untuk mengoperasikan mesin anestesi datex ohmeda dengan baik dan benar



TUJUAN



Sebagai



acuan



agar



tidak



terjadi



kekeliruan



dalam



mengoperasikan mesin anestesi datex ohmeda. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Start Case :



PROSEDUR



a. Set Bag / Vent. b. Pilih start case. c. Set mode, parameter, alarm dan tampilan sesuai



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



163



kebutuhan.



PENGGUNAAN MESIN ANESTHESI DATEX OHMEDA



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.109/IBS



-



2 dari 2



Pilih start case now untuk membuka aliran gas pada system. PROSEDUR



1. Lakukan ventilasi secara manual / mekanik sesuai kebutuhan : Ventilasi Manual : 1) Set Switch ke posisi circle 2) Set Bag / Vent Switch ke posisi Bag. 3) Set APLValve sesuai dengan kebutuhan. 4) Hubungkan pasien dengan mesin melalui Endotracheal Tube, LMA, atau Face Mask. 5) Set



Fresh



Gas



dan



Vaporyzer



sesuai



kebutuhan. Gunakan Flush untuk mengisi bag dengan cepat jika dibutuhkan. a. Ventilasi Mekanik : 1) Set Switch ke posisi circle. 2) Set bag / Vent Switch ke posisi Ventilator. 3) Hubungkan mesin pada pasien melalui Endo Tracheal Tube. 4) Set mode Ventilasi dan parameter lainnya sesuai kebutuhan. 5) Set



fresh



kebutuhan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



164



gas



dan



Vaporyzer



sesuai



6) Gunakan Flush untuk mengisi bag dengan cepat sesuai kebutuhan. 2. End Case a. Set bag / ventilator switch ke posisi bag. b. Tekan tombol Start / end Case c. Pilih End Case Yes, untuk menghentikan aliran gas dan menempatkan pada mesin pada kondisi stanby 3. Bersihkan dan rapihkan kembali yang mesin yang telah digunakan. 1. SMF ANESTESI UNIT TERKAIT



2. IPSRS PROSEDUR STANDAR PENGGUNAAN MESIN ANESTESI STEPHAN



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.110/IBS



-



1 dari 2



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Tatacara pelaksanaan untuk mengoperasikan mesin anestesi merk Stephan secara baik dan benar.



TUJUAN



Sebagai acuan untuk mengoperasikan mesin anestesi merk Stephan agar sesuai dengan petunjuk yang benar.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Periksa CO2 absorber / sodalime, jika sudah berubah



PROSEDUR



warna segera diganti dengan yang baru. 2. Pasang pasien sirkuit yang akan digunakan. 3. Nyalakan mesin dengan memutar system switch ke kanan. 4. Tunggu sampai terlihat tampilan menu.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



165



5. Lakukan ventilasi secara manual / mekanik sesuai kebutuhan : a. Ventilasi Manual : 1) Buka Sumber gas N2O, O2 dan Vaporyzer sesuai kebutuhan. 2) Set APL valve sesuai kebutuhan. 3) Putar Switch ke kanan ke posisi bag. 4) Hubungkan pasien dengan mesin melalui ETT, LMA atau Face Maker.



PROSEDUR STANDAR PENGGUNAAN MESIN ANESTESI STEPHAN



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.110/IBS



-



2 dari 2



b. Ventilasi Mekanik : 1) Set



N2O,



O2



dan



Vaporyzer



sesuai



kebutuhan. 2) Set mode ventilasi dan parameter lainnya sesuai kebutuhan. 3) Hubungkan



dengan



pasien



melalui



Endotracheal tube. 4) Putar Switch ke kanan ke posisi pasien. 6. Matikan mesin jika tidak digunakan lagi. 7. Bersihkan dan rapihkan kembali ke temapt semula. Agar siap digunakan untuk pasien berikutnya.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF ANESTESI 3. IPSRS



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



166



PROSEDUR PENGOPERASIAN MESIN ANESTESI ACOMA



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.111/IBS



-



1 dari 1



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Tata Cara pengoperasian mesin anestesi Acoma.



TUJUAN



Sebagai acuan dalam mengoperasikan mesin anestesi merk Acoma dengan baik dan benar.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Putar Switch ke kanan untuk membuka aliran gas



PROSEDUR



N2O dan O2. 2. Putar swich vaporizer ke kanan sesuai kebutuhan. 3. Mesin siap digunakan. 4. Tutup kembali switch N2O dan O2 ke kiri jika telah selesai digunakan. 5. Tutup juga vaporizer jika telah selesai digunakan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



167



6. Bersihkan dan rapihkan kembali mesin anestesi ke tempat semula. 1. IBS UNIT TERKAIT



2. SMF ANESTESI 3. IPSRS



PROSEDUR PENGOPERASIAN MONITOR Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.112/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Tata Cara pengoperasian monitor pasien yang baik dan benar.



TUJUAN



Sebagai acuan dalam langkah mengoperasikan monitor pada pasien.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Hubungkan monitor dengan sumber listrik. 2. Tekan tombol power untuk menyalakan monitor. 3. Tunggu sampai terlihat tampilan menu. 4. Pasang tensi meter, saturasi O2, EKG dan suhu pasien. 5. Atur parameter sesuai kebutuhan. 6. Tekan tombol stand by jika selesai menggunakan untuk penggunaan berikutnya. 7. Bersihkan dan rapihkan kembali monitor ke tempat



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



168



semula. UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF Anestesi 3. IPSRS



PENYUSUNAN INSTRUMENT STERIL DIATAS MEJA INSTRUMENT STERIL UNTUK OPERASI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.113/IBS



-



1 dari 1



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Suatu kegiatan yang dilakukan oleh perawat instrument untuk menyusun alat/instrumen steril di atas meja instrument yang sudah diberikan alas steril sesuai dengan ketentuan sebelum tindakan operasi dilakukan.



TUJUAN



1. Persiapan alat / instrument steril sebelum tindakan operasi. 2. Alat / instrument operasi siap pakai sesuai kebutuhan dan jenis tindakan operasi yang akan dilakukan. 3. Mempermudah



instrumenter



dalam



pelaksanaan



tindakan operasi. KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Siapkan Meja Instrument yang telah bersih dan didisinfeksi. 2. Tutup Meja Instrument dengan Sarung Meja Steril. 3. Tutup kembali Sarung Meja



dengan Alas Meja



Instrument yang Steril sehingga menjadi dualapis.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



169



4. Ambil container alat / instrument operasi yang steril sesuai jrnis tindakan operasi yang akan dilakukan.



PENYUSUNAN INSTRUMENT STERIL DIATAS MEJA INSTRUMENT STERIL UNTUK OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.113/IBS



-



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



5. Susun alat / instrument steril di atas meja instrument steril sesuai langkah – langkah operasi yang akan dilakukan. 6. Siapkan bisturi, elektro cauter, benang, bethadine sesuai kebutuhan. 7. Siapkan alat tambahan jika diminta / dibutuhkan. 8. Alat / instrument operasi steril siap untuk digunakan.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. CSSD



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



170



PENATALAKSANAAN TERAPI NYERI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.114/IBS



2



1 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Suatu tindakan yang dilakukan secara tepat oleh perawat maupun dokter pada pasien pasca operasi untuk mengurangi nyeri yang diakibatkan oleh trauma pada luka operasi. Penatalaksanaan Terapi Nyeri dikelompokkan menjadi dua yaitu : 1. Penatalaksanaan



Nyeri



secara



Farmakology,



melibatkan penggunaan Obat – obatan golongan Narkotika ( Opiat ), Obat AINS ( Anti Inflamasi Non Steroid



)



/



Non



Opiat,



obat-



obat



Adjuvans



atauKoanalgesik. a. Narkotik member sensasi yang meredakan nyeri dan memberikan rasa euphoria. b. Analgesik



Adjuvans



adalah



obat



yang



dikembangkan untuk tujuan selain penghilang nyeri kronis tipe tertentu selain mengerjakan kerja primernya. Contoh : Sedatif Ringan atau Obat Penenang dapat mengurangi spasme otot yang menyakitkan, stree dan ketegangan. c. Anti Depressan : Digunakan untuk mengatasi depressi dan gangguan alam bawah sadar tapi dapat juga menguatkan strategi nyeri lainnya ( Berman, et al 2009 )



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



171



2.



Penatalaksanaan



Terapi



Nyeri



secara



Non



Farmakology : a. Stimulasi dan Massage Cutanneus. PENATALAKSANAAN TERAPI NYERI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.114/IBS



2



2 dari 3



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Secara umum dipusatkan pada bahu dan punggung, PENGERTIAN



dapat membuat pasien nyaman karena relaksasi otot. b. Terapi Es dan Panas. c. Dapat menurunkan prostaglandin yang memperkuat sensitivitas reseptor nyeri dan subcutan lain pada tempat



cedera



dengan



menghambat



proses



inflamasiTranscutanneus Electric Nerve Stimulation ( TENS ). Menggunakan unit yang menggunakan batere dengan elektroda yang dipasang pada kulit menghasilkan sensasi kesemutan, menggetar atau mendengung pada area nyeri ( baik pada nyeri acute maupun chronis ). Smeltzer dam Bare, 2002. d. Distraksi Memfokuskan perhatian pasien pada sesuatu selain nyeri. ( Smeltzer dan Bare, 2002 e. Teknik Relaksasi. Merelaksasikan ketegangan otot yang menunjang nyeri, hamper semua nyeri kronis. ( Smeltzer dan Bare, 2002 ) f.



Imajinasi Terbimbing. Menggunakan imajinasi seseorang dalam suatu cara yang dirancang khusus untuk mencapai efek positif tertentu. ( Smeltzer dan Bare, 2002 )



g. Hypnosis Efektif. Cara untuk meredakan nyeri atau menurunkan jumlah analgesic yang dibutuhkan pada nyeri akut dan kronis, keberhasilan tergantung pada kemudahan hypnotic individu. 1. Memberikan rasa nyaman pada waktu pemulihan. TUJUAN



2. Mengurangi nyeri pasca operasi. 3. Mencegah komplikasi.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



172



4. Sembuh secara cepat. PENATALAKSANAAN TERAPI NYERI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat KEBIJAKAN



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.114/IBS



2



3 dari 3



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi



PROSEDUR



dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Posisikan pasien pada posisi tidur yang nyaman sehingga dapat mengurangi stress pada luka. 2. Lakukan tindakan massage pada bahu atau punggung. 3. Lakukan compress es atau hangat. 4. Jika masih terasa nyeri lakukan relaksasi dan teknik distraksi ( Pengalihan Perhatian ). Relaksasi dengan music dan atau aroma therapy.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF Anestesi. 3. Ruang Rawat Inap. 4. Instalasi Farmasi.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



173



PENGISIAN CHECKLIST PEMAKAIAN DAN KONDISI ALAT ANESTESI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.115/IBS



-



1 dari 1



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Suatu kegiatan yang dilakukan oleh perawat anestesi dalam mencatat



/



mengisi



formulir



checklist



setiap



selesai



menggunakan alat anestesi dan memeriksa kondisi alat anestesi apakah dalam kondisi baik atau rusak, dilakukan setiap hari kerja dalam satu bulan. Sebagai alat pantau pemakaian dan kondisi alat anestesi TUJUAN



sehingga bisa diketahui lama pemakaian dan layak atau



KEBIJAKAN



tidaknya fungsi alat anestesi tersebut. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Buat format checklist pemakaian alat dan mesin



PROSEDUR



anestesi yang telah disetujui. 2. Isi kolom yang telah disediakan setiap ada tindakan anestesi yang mengharuskan memakai alat dan mesin anestesi. 3. Diisi setiap hari, jika sudah mencapai satu bulan ditandatangani oleh kepala Perawat IBS. 4. Jika ada kerusakan segera dilaporkan untuk dilakukan perbaikan atau penggantian. 5. Laporan diserahkan ke bagian 6. Simpan sebagai arsip. 1. IBS



UNIT TERKAIT



2. SMF Anestesi 3. IPSRS ( Teknisi Elektromedis ) 4. Bagian Umum PEMBUANGAN ALAT TAJAM :



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



174



JARUM, BISTURI DAN AMPUL DALAM WADAH KHUSUS UNTUK ALAT TAJAM Nomor Dokumen Revisi ke : 445/SPO.115/IBS



Halaman :



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



PENGERTIAN



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh semua petugas Instalasi Bedah Sentral terutama perawat Instrument dalam membuang alat tajam seperti jarum, bisturi dan ampul setelah pemakaian tindakan operasi ke dalam wadah khusus diSTANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )sibel / sekali buang. 1. Untuk mencegah terjadinya resiko kecelakaan kerja



TUJUAN



akibat dari kelalaian petugas dalam membuang benda tajam bekas operasi. 2. Menjaga keamanan bagi petugas Instalasi Bedah Sentral maupun petugas lain di luar IBS terutama Instalasi Pengolahan Limbah RS.



KEBIJAKAN



3. Menghindari Infeksi Nosokomial. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Simpan wadah khusus untuk benda tajam di setiap kamar



PROSEDUR



operasi dan di CSSD. 2. Lepaskan bisturi, needle / jarum dan ampul bekas pakai dan buang ke dalam wadah yang disediakan. 3. Pisahkan needle dan spuitnya. 4. Jika sudah penuh segera diganti dengan yang baru. 5. Limbah Benda Tajam di buang ke tempat yang sudah



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



ditentukan. IBS IPAL / IPSRS PPI Bagian Umum PENYERAHAN JARINGAN/ SPESIMEN PA/VC



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



175



DARI INSTALASI BEDAH SENTRAL KE RUANG RAWAT INAP



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.116/IBS



2



1 dari 2



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu tindakan yang dilakukan apabila dalam tindakan PENGERTIAN



operasi



ada



jaringan



yang



harus



diperiksakan



ke



Laboratorium oleh petugas Instalasi Bedah Sentral kepada petugas Rawat Inap dan menulis di buku serah terima PA/VC yang telah disediakan dan ditandatangani oleh petugas yang menyerahkan dan menerima. TUJUAN



1. Memudahkan



bagi



petugas



administrasi



dalam



perincian biaya tindakan. 2. Supaya tidak terjadi missed communication antara petugas IBS, Pasien dan Rawat Inap. 3. Memudahkan



dalam



penegakkan



diagnose



dan



tindakan pengobatan selanjutnya. 4. Mencegah terjadinya hilang karena ada bukti serah terima. 5. Menghindari terjadinya saling menyalahkan antara IBS, Rawat Inap dan Keluarga Pasien jika jaringan hilang. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Buat buku serah terima jaringan PA/VC dan susun



PROSEDUR



formatnya,



ditanda



tangani



oleh



petugas



yang



menyerahkan dan menerima. 2. Petugas administrasi menyerahkan jaringan PA/VC ke petugas Rawat Inap atau Keluarga. PENYERAHAN JARINGAN / SPESIMEN PA / VC DARI INSTALASI BEDAH SENTRAL KE RUANG RAWAT



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



176



INAP Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.116/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rawat Inap 3. Administrasi 4. ATK 5. Laboratorium



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



177



EVALUASI LAPORAN OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.117/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 1. Masih adanya laporan operasi yang belum dibuat PENGERTIAN



secara lengkap dan keterlambatan dalam membuat laporan operasi. 2. Peningkatan mutu pelayanan di kamar operasi. 3. Tertib administrasi. 1. Mendukung suatu pelayanan yang berkesinambungan



TUJUAN



dari pelayanan suportif pasca bedah, catatan operasi atau



catatan



lainnya



tersedia



sebelum



pasien



meninggalkan ruang pulih pasca anestesi. 2. Meningkatkan ketertiban penulisan laporan operasi oleh operator dan residen operator. 3. Meminimalkan terjadinya komplain. 4. Mencegah terjadinya kesalahan perawatan pasca operasi 5. Sebagai acuan rencana tindakan yang akan datang Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN PROSEDUR



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Penulisan laporan operasi lengkap, tulisannya jelas dan mudah dipahami.



UNIT TERKAIT



2. Laporan dibuat segera setelah pembedahan selesai. 1. IBS 2. SMF BEDAH 3. SMF OBGYN 4. SMF THT 5. SMF GIGI MULUT 6. SMF MATA PENCATATAN DAN PELAPORAN KEJADIAN



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



178



DI INSTALASI BEDAH SENTRAL Nomor Dokumen



Revisi ke :



445/SPO.118/IBS



Halaman : 1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Kegiatan pencatatan dan pelaporan kejadian di Instalasi PENGERTIAN



Bedah Sentral yang di tuangkan dalam sebuah buku khusus yang selanjutnya dilaporkan setiap minggu kepada kepala perawat IBS dan ditanda tangani, laporan dilanjutkan kepada Komite PMKP seterusnya kepada Direktur RS, untuk kemudian diberikan feed back / solusi. 1. Untuk mencari solusi yang tepat dalam mengatasi



TUJUAN



masalah yang timbul. 2. Pihak Top Manajemen mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan di IBS. 3. Setiap kejadian dan solusinya dicatat dalam buku pencatatan dan pelaporan kejadian. 4. Ada koordinasi antara Lower Manajer dan Top Manajer sehingga tidak terjadi salah persepsi / komunikasi. 5. Agar permasalahan segera teratasi dan tidak dibiarkan



KEBIJAKAN



lama. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Buat buku Pencatatan dan Pelaporan kejadian yang



PROSEDUR



menghambat pelayanan tindakan operasi di IBS. 2. Ditandatangani oleh kepala Perawat IBS dan diketahui oleh Kepala IBS.



UNIT TERKAIT



3. 1. 2. 3.



Dibuat tanggal kejadian dan solusinya. IBS Direktur melalui Wadir YanMed dan Keperawatan Bagian Umum PEMISAHAN TEMPAT SAMPAH INFEKSIUS DAN NON



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



179



Nomor Dokumen



INFEKSIUS Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.119/IBS



-



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Penyediaan tempat pembuangan sampah yang dibedakan antara sampah infeksius dan non infeksius.



TUJUAN



1. Untuk memisahkan sampah infeksius



dan Non



Infeksius. 2. Mencegah terjadinya infeksi nosokomial. 3. Memudahkan dalam pengelolaan sampah infeksius dan non infeksius Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Siapkan dua tempat sampah dengan plastic sampah warna yang berbeda, plastic merah untuk infeksius dan plastic kuning untuk non infeksius. 2. Tempat sampah disiapkan di tiap kamar operasi, ruang persiapan dan ruang pemulihan. 3. Jika penuh segera diganti dengan plastic baru.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. IPAL 3. Bagian Umum.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



180



PENGOPERASIAN DEFIBRILATOR / DC SHOCK Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.120/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah tata cara yang baik dan benar sesuai aturan untuk menggunakan defibrillator atau suatu alat elektronik untuk memberikan kejut listrik dengan waktu yang relative singkat dan intensitas yang tinggi kepada pasien penyakit jantung.



TUJUAN



Untuk memberikan rangsangan arus listrik pada sel – sel ventrikuler jantung sehingga semua sel jantung akan diharapkan mulai berdenyut kembali. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Ambil paddles dari sisi samping alat.



PROSEDUR



2. Yakinkan dalam keadaan kering. 3. Beri jelly krim pada permukaan paddle. 4. Tempelkan paddle pada pasien di posisi apeks dan sternum. 5. Tekan tombol energy. 6. Lakukan pengisian dengan cara menekan satu tombol pada paddle, lalu proses pengisian dapat dilihat di monitor. 7. Jangan menyentuh pasien. 8. Jika pengisian selesai maka akan terdengar suara “ BEEP” pada display muncul tulisan “Defibrilator ready” dan tombol akan menyala. 9. Tekan paddle agak menekan agak menekan ke tengkorak.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



181



PENGOPERASIAN DEFIBRILATOR / DC SHOCK Nomor Dokumen



Revisi ke :



445/SPO.120/IBS



-



Halaman : 2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



10. Untuk pengosongan tekan kedua tombol pada paddle secara bersamaan. 11. Lihat pada monitor 12. Setelah selesai pilih switch pada tombol emergency setelah menunjukan “0’ 13. Tekan tombol Power.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF Anestesi 3. Farmasi ( Alkes dan Obat )



PENGOPERASIAN SUCTION PUMP



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



182



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.121/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Tata cara pemakaian alat suction pump secara baik dan PENGERTIAN



benar. Suction



pump



adalah



alat



yang



dipergunakan



untuk



menghisap cairan / lender melalui hidung dan atau mulut. 1. Sebagai acuan penatalaksanaan tindakan TUJUAN



penghisapan lendir / cairan. 2. Mengeluarkan



atau



menghisap



lendir



untuk



membebaskan jalan nafas. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Siapkan alat suction dekat pasien.



PROSEDUR



2. Petugas IBS memakai sarung tangan. 3. Pasien disiapkan sesuai kondisi. 4. Selang dipasangkan pada mesin suction. 5. Hubungkan mesin suction dengan sumber listrik. 6. Tekan switch “ ON “ untuk menghidupkan mesin suction. 7. Sebelum dilakukan penghisapan ke pasien terlebih dahulu dicoba dengan menghisap air di baskom untuk mengetahui kelayakan mesin tersebut. 8. Setelah mesin suction kondisi layak pakai maka mulai untuk melakukan penghisapan cairan / lendir pasien sampai bersih. 9. Jika selesai digunakan tekan switch ke arah “ OFF “. 10. Bersihkan mulut dan hidung pasien dengan kasa lembab.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



183



PENGOPERASIAN SUCTION PUMP Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.121/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR 11. Setelah tindakan selesai lepaskan selang dari mesin suction kemudian di bersihkan di air mengalir setelah itu



rendam



dengan



larutan



desinfektan



mencegah infeksi nosokomial. 12. Lakukan pembersihan ulang. 13. Keringkan, petugas mencuci tangan kembali



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF Anestesi. 3. PPI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



184



untuk



PERSIAPAN MEJA OPERASI DI KAMAR OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.122/IBS



2



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Mempersiapkan meja operasi dengan baik dan benar sesuai tindakan yang akan dilakukan dan petunjuk yang ada.



TUJUAN



Sebagai acuan dalam pemakaian atau pengoperasian meja operasi yang baik dan benar. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Baca secara teliti tentang tata cara penggunaan meja operasi sesuai petunjuk. 2. Gunakan sesuai kebutuhan posisi sesuai tindakan operasi yang akan dilakukan. 3. Beri alas perlak dan



meja operasi jika akan



digunakan. 4. Setelah digunakan meja dibersihkan kembali dari darah dan kotoran agar tidak mudah terjadi korosif atau karat. 5. Pembersihan menggunakan larutan desinfektan untuk mencegah Infeksi Nosokomial. 6. Keringkan kembali agar tidak mudah berkarat. UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF Anestesi 3. PPI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



185



PENGOPERASIAN LAMPU OPERASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.123/IBS



-



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



PENGERTIAN



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Tata Cara pemakaian lampu operasi sesuai petunjuk dengan baik dan benar. Sebagai acuan untuk menggunakan lampu operasi dengan



TUJUAN



baik dan benar sesuai petunjuk. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Tekan tombol power lampu



PROSEDUR



2. Nyalakan lampu bila digunakan. 3. Sesuaikan kadar cahaya menurut kenyamanan operator. 4. Arahkan / fokuskan lampu ke lokasi operasi. 5. Lampu siap digunakan. 6. Setelah selesai tindakan operasi maka lampu dimatikan kembali 7. Bersihkan lampu dari noda darah dengan larutan desinfektan untuk mencegah infeksi nosokomial. 8. Keringkan. 9. Rapihkan kembali posisi lampu agar tidak beresiko mencederai kepala petugas. 10. Lampu siap untuk digunakan kembali. 11. Setelah semua tindakan operasi selesai, maka power



UNIT TERKAIT



dalam posisi OFF. 1. IBS 2. SMF Anestesi 3. PPI



PENGOPERASIAN AC



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



186



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.124/IBS



-



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Tata cara pemakaian mesin Air Conditioning ( AC ) yang baik dan benar sesuai petunjuk.



TUJUAN



Sebagai acuan untuk pemakaian air conditioning sesuai petunjuk yang baik dan benar. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Sebelum kegiatan operasi di mulai ac dinyalakan



PROSEDUR



menggunakan remote bertuliskan power. 2. Setel pada angka 18 sesuai suhu ruangan. 3. Jika pasien kedinginan maka suhu dinaikan sesuai kebutuhan. 4. Jika selesai kegiatan tindakan operasi maka ac kembali dimatikan. 5. Tekan tombol power off. 6. Kegiatan pembersihan rutin AC setiap 6 bulan sekali. 7. Jika Freon habis maka diisi kembali. 8. Gunakan ac sesuai kebutuhan



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. IPSRS



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



187



PENGOPERASIAN MESIN SURGEON AIR



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.125/IBS



2



1 dari 1



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Tata Cara mengoperasikan mesin surgeon air dengan baik dan benar, sesuai dengan petunjuk. Surgeon Air adalah suatu alat / mesin yang digunakan untuk mensterilkan daerah sekitar area sayatan operasi.



TUJUAN



1. Mensterilkan daerah sekitar area sayatan operasi. 2. Mencegah terjadinya infeksi nosokomial. 3. Meminimalisir mikroorganisme penyebab infeksi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Siapkan alat / mesin surgeon air.



PROSEDUR



2. Hubungkan kabel kontak ke sumber listrik. 3. Nyalakan tombol power ON. 4. Mulai masukan data pasien dan diagnose serta tindakan operasinya. 5. Data disimpan. 6. Arahkan surgeon air ke area sayatan. 7. Jika selesai tindakan operasi alat / mesin dalam keadaan OFF. 8. Rapihkan kembali ke tempat semula. 9. Mesin ditutup dengan penutup alat



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Bagian Umum



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



188



PENGOPERASIAN ALAT / MESIN LAPARASCOPY Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.126/IBS



-



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah Tata Cara menggunakan alat atau mesin laparascopy yang baik dan benar sesuai dengan petunjuk yang ada. Laparascopy adalah tindakan bedah minimal yang ditujukan untuk mengurangi resiko yang didapatkan pada operasi besar dan proses penyembuhannya lebih cepat daripada operasi besar.



TUJUAN



Sebagai acuan dalam mengoperasikan mesin laparascopy dengan baik dan benar. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Pasien ditidurkan dengan posisi telentang.



PROSEDUR



2. Tim anestesi menyiapkan alat dan mesin anestesi yang akan dipakai dalam kondisi stand by. 3. Obat – obat anestesi disiapkan diatas baki tempat obat. 4. Instrumenter



menyiapkan



alat



/



instrument



set



laparascopy ( misalnya appendectomy ). 5. Susun alat laparascopy yaitu Trocard ukuran 5’,10’ dan 12’, perres needle, babcock, allis, hook, cauter, gunting, dissector, klem, endoloop. 6. Siapkan benang yang dibutuhkan yaitu PGA 2/0 untuk appendix, PGA 3/0 untuk jahit facia dan sub cuticulair. 7. Mesin Laparascopy dalam kondisi siap pakai. PENGOPERASIAN ALAT / MESIN LAPARASCOPY Nomor Dokumen Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



Revisi ke : 189



Halaman :



445/SPO.126/IBS



-



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 8. Alat / instrument operasi laparascopy telah siap pakai. PROSEDUR



9. Pasien mulai dianestesi. 10. Dokter ahli bedah mulai melakukan Yoderm. 11. Asisten mulai memasang drapping. 12. Semua alat laparascopy disiapkan di area steril. 13. Posisikan pasien sesuai keinginan operator bedah. 14. Operator mulai melakukan incisi di atas umbilical. 15. Tusukan perres needle untuk memasukan gas CO. terlebih dulu tes dengan spuit berisi NaCl untuk mengetahu masuk atau tfdaknya. 16. Gas CO dimasukkan melalui trocard ukuran 10’, setelah gas masuk, perres needle dicabut. 17. Kemudian tusukan trocard ukuran 10’ untuk memasukan kamera. 18. Setelah kamera masuk kemudian akan terlihat kondisi di dalam perut. 19. Buat incise lagi untuk trocard ukuran 5’. 20. Masukan alat dissector. 21. Buat incise untuk trocard ukuran 10’ untuk memasukkan alat babcock atau allis klem. 22. Tindakan operasi dilakukan sesuai diagnose dan jenis tindakannaya. 23. Setelah tindakan operasi selesai, kamera, babcock, dan dissector di keluarkan. 24. Gas CO dibuang melalui trocard. 25. Trocard dicabut. 26. Luka dijahit dan di bersihkan dan dikeringkan dengan kasa steril. 27. Tutup Luka dengan Hansaplas jumbo setelah terlebih dahulu di usap dengan bethadine. 28. Setelah itu alat dibereskan dan disterilkan kembali. 29. Mesin dirapihkan kembali dan ditutup dengan kain



UNIT TERKAIT



1. Ibs 2. Smf obgyn 3. Smf bedah



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



190



SECTIO CESSARIA Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.127/IBS



-



1 dari 4



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001  Adalah suatu tindakan operasi dengan cara menginsisi PENGERTIAN



dinding perut dan rahim untuk mengeluarkan janin pada ibu hamil dengan umur kehamilan 28 minggu dan sesuai dengan indikasi medis yang mengharuskan tindakan tersebut, bersifat cito dan elektif. 1. Pedoman atau



TUJUAN



acuan



untuk



melaksanakan



tugas



pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indicator – indicator teknis, administrative dan procedural sesuai tata kerja dan system kerja pada unit kerja yang bersangkutan. 2. Melahirkan janin secepatnya. 3. Mencegah komplikasi yang mengancam keselamatan ibu dan janin. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Indikasi medis



PROSEDUR



a. Panggul Sempit Absolute. b. Disproporsi Kepala Panggul. c. Plasenta Previa / Plasenta Letak Rendah di belakang. d. Inkoordinasi uteri. e. Preeklampsia Berat / Eklampsia. f.



Ada riwayat Bekas SC.



g. Induksi / Stimulasi Gagal / Gagal Dripp. h. Tumor Jalan Lahir yang mengganggu penurunan janin. i.



Fetal Distress. SECTIO CESSARIA



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



191



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.127/IBS



-



2 dari 4



j.



Presentasi Bokong dengan Tali Pusat ditunggangi.



k. Presentasi Muka dagu di belakang. l.



Janin Tumbuh Lambat ( kurang dari 70% ).



m. Rupture Uteri Iminens n. Atas Permintaan sendiri. 2. KONTRA INDIKASI Tidak Ada. 3. PERSIAPAN ALAT a. Persiapan Petugas / Tim Operasi. Satu orang Dokter ObGyn sebagai operator, dan satu orang perawat bertindak sebagai asisten dan instrument, satu orang petugas selaku sirkuler b. Persiapan Pasien 1) Puasa minimal 6 jam sebelum operasi ( Cito ). 2) Pasang IVFD 3) Pasang Cathter Urine. 4) Bersihkan dinding perut. c. Persiapan Operasi 1) Konsultasi Anestesi. 2) Pemeriksaan Laboratorium ( minimal HB, AL, AT, CT, BT, HbsAg, Golongan Darah ). 3) Persediaan Darah. 4) Persiapan Alat Operasi ( oleh petugas IBS ). 5) Informed Consent. 4. CARA KERJA a. Pasien ditidurkan diatas meja operasi dengan sebelumnya diberikan



premedikasi di Ruang



Persiapan oleh Tim Anestesi. b. Dilakukan tindakan anestesi oleh dokter anestesi. c. Cuci Savlon di area operasi / dinding perut kemudian



dengan



alcohol



dilakukan Preparasi Iodine. d. Lakukan drapping.



SECTIO CESSARIA Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



192



70%



setelah



itu



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.128/IBS



2



3 dari 4



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat e. Setelah itu tindakan operasi dilakukan oleh PROSEDUR



operator. f.



Incisi dilakukan bisa dengan cara Pfanensteil atau mediana



sesuai indikasi kemudian sayatan



diperdalam lapis demi lapis ( subcutis, facia, otot, peritoneum parietale ). g. Setelah peritoneum dibuka kemudian pasang tampon usus, dilakukan pembukaan pada plika vesicouterina, kandung kencing disisihkan sejauh mungkin ke kaudal. h. Dilakukan sayatan pada segmen bawah rahim kemudian dilebarkan secara tumpul. i.



Tangan kiri operator memegang kepala janin ( presentasi kepala ), mencari kaki janin, kemudian melakukan ekstraksi ( pada presentasi Bokong dan letak lintang ), setelah janin lahir dilakukan pemotongan tali pusat, muka dan mulut bayi dibersihkan dilakukan pengisapan lendir bayi, lalu diserahkan kepada sirkuler untuk diserahkan ke perawat perinatology dan dokter spesialis anak untuk dilakukan resusitasi.



j.



Sebelum plasenta dikeluarkan secara manual terlebih dahulu suntikan oksitocin 10 U intra Mural.



k. Sudut perdarahan kanan kiri diklem, kemudian diikat dengan benang cromic sebagai Tagel. l.



SBR dijahit dua lapis satu – satu atau Cross, kemudian plika vesicauterina dijahit.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



193



SECTIO CESSARIA Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.128/IBS



2



4 dari 4



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 5. PERAWATAN PASCA OPERASI PROSEDUR



a. Awasi tanda Vital setiap 5 menit sampai stabil. b. Puasakan sampai dengan Bising Usus (+) jika pasien dilakukan Narkose Umum, tp jika dilakukan Spinal Anestesi pasien tidak usah puasa dan Bedrest total selama 24 jam pasca Operasi. c. IVFD tetap terpasang untuk mengontrol Balance cairan sampai stabil. d. Bila ada infeksi, lakukan perawatan peritonitis. Pada Pre Eklampsia Berat dan Eklampsia dirawat di ICU sampai Hemodinamika stabil. e. Medikamentosa : antibiotic / roboransia / analgetik. f.



Hari ke 2 dilakukan mobilisasi dini.



g. Hari ke 3 penutup luka operasi dibuka dan diganti, perhatikan tanda infeksi. Jika tidak ada tanda infeksi, pasien boleh pulang, ingatkan untuk control pasca operasi. UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF ObGyn 3. Rawat Inap Kebidanan dan Bersalin 4. Rawat Inap Perinatology 5. ICU 6. SMF Anestesi



ASUHAN KEPERAWATAN Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



194



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.129/IBS



2



1 dari 6



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



1. PENGERTIAN



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya,dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keparawatan.



2.



Asuhan



keperawatan



langsung



adalah



merupakan



tindakan yang ditetapkan dan dilakukan oleh perawat secara mandiri atas dasar justifikasi ilmiah keparawatan dalam



memenuhi



kebutuhan



dasar



klien



maupun



tindakan kolaborasi yang merupakan tindakan dari hasil konsultasi dengan profesi kesehatan lain dan atau didasarkan pada keputusan pengobatan oleh tim medik. 3.



Asuhan keperawatan tidak langsung adalah merupakan kegiatan



yang



menunjang



dan



memfasilitasi



keterlaksanaan asuhan keperawatan. TUJUAN



1.



Untuk dapat meningkatkan mutu asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien.



2.



Sebagai



pedoman



perawat



dalam



memberikan



pelayanan/asuhan



keperawatan



asuhan keperawatan3 3. Dapat sesuai



memberikan dengan



kebutuhan



dasar



dalam



upaya



peningkatan kesehatan Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



195



ASUHAN KEPERAWATAN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.129/IBS



2



2 dari 6



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



1. Pengkajian keperawatan Dalam pengkajian harus dicek dan dilengkapi tentang : a.



Identifikasi pasien Alasan masuk rumah sakit



b.



Pengkajian kebutuhan individu pasien meliputi 1)



Kebutuhan fisiologi



2)



Kebutuhan rasa aman dan keamanan (safety and security)



c.



3)



Kebutuhan Rasa kasih sayang



4)



Kebutuhan Harga diri



5)



Kebutuhan Aktualisasi diri



Untuk kelengkapan data perlu adanya pengumpulan data (data subyektif dan obyektif): Melalui pengkajian fisik, observasi, riwayat keperawatan/ “nursing history”,



wawancara,



data



sekunder



(catatan,



laporan, literatur) d.



Asesmen awal



: sejak pasien masuk rawat inap



Asesmen awal keperawatan dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih dini/lebih cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit e.



Asesmen ulang ; dilakukan pada interval tertentu atas



dasar



kondisi



dan



pengobatan



untuk



menetapkan status terhadap tindakan keperawatan dan



merencanakan



pengobatan



pemulangan pasien



ASUHAN KEPERAWATAN



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



196



atau



untuk



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.129/IBS



2



3 dari 6



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat f.



Mengelompokkan data, menentukan kesenjangan



PROSEDUR



data dengan membandingkan dengan standar, membuat interpretasi/ membuat kesimpulan dan menetapkan masalah keperawatan pasien g.



Pengumpulan



data



komprehensif



dan



secara



sistematik,



berkelanjutan



serta



memprioritaskannya berdasarkan kondisi pasien yang nyata dan terkini h.



Pengumpulan data melibatkan pasien, keluarga, orang lain yang terkait, dan tenaga kesehatan lain.



i.



Pengumpulan data dengan menggunakan format baku



j.



Data dan informasi asesmen pasien dianalisis dan diintegrasikan



k.



Perawat mendokumentasikan dengan akurat dan tepat waktu



l.



Form



Pengkajian



Keperawatan



dan



masalah



Keperawatan



dan



masalah



dilengkapi dengan m.



Form



Pengkajian



dilengkapi dengan



petunjuk pengisian (Contoh



Formulir)



2. Diagnosa keperawatan Dalam menentukan diagnosa keperawatan mengacu pada beberapa komponen dan masalah antara lain : a.



Masalah aktual dan Risiko/Potensial



b.



Komponen diagnosis keperawatan terdiri dari: Masalah (P), Penyebab (E), dan tanda atau gejala (S) atau terdiri dari masalah dan penyebab (PE), bersifat aktual dan risiko.



c.



Melakukan validasi diagnosis dengan pasien, keluarga,



orang/



pihak



lain



yang



berhubungan, dantenagakesehatan lain d.



Memformulasikan tujuan bersama pasien dan tenaga kesehatan lain yang disusun secara realistik dikaitkan dengan sumber, kemampuan dan budaya pasien.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



197



ASUHAN KEPERAWATAN Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.129/IBS



2



4 dari 6



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



198



e. Menyusun pernyataan diagnosa PROSEDUR



f.



Diagnosa keperawatan di dokumentasikan dalam asuhan keperawatan



3. Perencanaan Keperawatan Perencanaan



disusun



berdasarkan



prioritas



masalah



(diagnosa); urutan prioritas masalah bisa berubah bila keadaan pasien berubah dg tatalaksana : a.



Menetapkan prioritas masalah meliputi: masalah yang mengancam kehidupan, mengancam kesehatan dan mempengaruhi perilaku pasien



b.



Menetapkan tujuan



c.



Menentukan



tindakan



keperawatan



yang



akan



dilakukan d.



Perencanaan mencakup unsur-unsur : a)



Pertimbangan diagnostik atau asesmen



b)



Rencana terapi



c)



Pendidikan pasien



e. MenentukanTujuan dalam perencanaan harus mengacu pada SMART



(Specific, Measurable, Achievable,



Realistic, Timely). f.



Perencanaan bersifat individual sesuai dengan kondisi atau kebutuhan pasien



g. Rencana asuhan harus mencerminkan keunikan dan individualitas pasien. h. Pendekatan holistik harus digunakan sehingga semua kebutuhan dipertimbangkan i.



Bekerjasama dengan pasien dalam menyusun rencana tindakan keperawatan.



j.



Rencana diberi tanggal dan ditandatangani oleh perawat yg bertanggung jawab



k. Revisi atau perubahan- perubahan dari rencana semula harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh yg melakukan revisi l.



Rencana asuhan harus menggabungkan dengan unsur-. ASUHAN KEPERAWATAN



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.129/IBS



2



5 dari 6



RSUD AL IHSAN PROVINSI JAWA BARAT



unsur rencana asuhan medik, sehingga kedua rencana Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



199



PROSEDUR



tersebut saling melengkapi bukan bertentangan m. Rencana harus tertulis dengan jelas dan ringkas n. Rencana harus menjadi bagian dari Rekam Medik pasien o. Rencana asuhan harus bisa diakses oleh semua anggota tim kesehatan



4. Implementasi Keperawatan Tata Laksana a. Tiga macam cakupan tindakan keperawatan : a)



Fisiologik



b)



Tindakan keperawatan yg bersifat Psikologik



c)



Tindakan keperawatan yg bersifat sosio ekonomik (discharge planning,health education,referal ), tugas ini tdk begitu nampak /kurang nyata / tdk menonjol



.mis.



Edukasi



pasien.



Dan



lebih



memerlukan ketrampilan kognitif dari psikomotor b. Tiga ketrampilan yg harus dikuasai perawat dlm mengimplementasikan rencana asuhan : a)



ketrampilan intelektual/cognitif;



b)



ketrampilan interpersonal / affective, dan



c)



ketrampilan teknis / psykomotor.



c. Tindakan



keperawatan



harus



konsisten



dengan



asuhan medik dan rencana asuhan pasien d. Tindakan yang dilakukan harus rasional didukung oleh landasan ilmiah e. Tindakan



yang



dilakukan



harus



mengarah



ke



pencapaian tujuan f. Pastikan bahwa tindakan yang dilakukan bersifat therapetik yang aman g. Tindakan



yang



dilakukan



harus



meningkatkan



kontuinitas asuhan h. Berkolaborasi dengan keluarga dan klien dalam implementasi asuhan. i. Memberikan



pendidikan kesehatan sesuai dengan



kebutuhan pasien ASUHAN KEPERAWATAN



RSUD AL IHSAN



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.129/IBS



2



6 dari 6



PROVINSI JAWA BARAT



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



200



PROSEDUR



5. EVALUASI 1.



Tata Laksana a.



Concurrent (formatif evaluation)



b.



Retrospektif ,terjadi saat pasien tidak lagi menerima asuhan keperawatan (melalui audit Rekam Medik tertutup)



c.



Tetapkan kriteria dan standar dan pertanyaan2 evaluasi (Evaluatif question)



d.



Kumpulkan data tentang situasi terkini



e.



Analisa data dan bandingkan data dengan kriteria



f.



Ambil tindakan yg tepat berdasarkan kesimpulan yang dibuat



g.



Form Catatan perkembangan pasien (progress notes) Contoh Formulir Progress Notes mencakup unsur :



h.



Narasi Pernyataan Subjektif yg dikemukakan oleh pasien dan keluarga atau pihak terkait. Temuan objektif dari tim kesehatan Asesmen



UNIT TERKAIT



1)



Rencana



2)



Flow Sheet/Bagan Alur



3)



Discharge Summary



1. Komite keparawatan 2. Instalasi kamar operasi 3. Rawat Inap- rawat jalan 4. IGD



TATALAKSANA MUAL MUNTAH INTRA DAN PASCA BEDAH Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : RSUD AL IHSAN



445/SPO.130/IBS



2



1 dari 4



PROVINSI JAWA BARAT



Standar Prosedur



Tanggal Terbit



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



Ditetapkan oleh, 201



Operasional



11 Januari



Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Kegiatan



pencegahan



dan



penanggulangan



serta



terapi



komplikasi pada pasien yang menjalani pembedahan dengan anestesi umum, anestesi regional dan sedasi di Instalasi Bedah Sentral RSUD AL IHSAN TUJUAN



1. Memberikan pelayanan bedah dan anestesi yang bermutu dan berkualitas serta selalu mengedepankan keselamatan pasien. 2. Meningkatkan efisensi dan efektitas obat-obatan anestesi. 3. Menurunkan



angka



kejadian



mual



muntah



beserta



komplikasinya. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1.



PROSEDUR



Evaluasi Penyebab Mual Muntah a. Penyebab PONV adalah multifaktorial, di mana prediktor utama adalah wanita, riwayat PONV atau motion sickness sebelumnya, tidak merokok, lama operasi, manipulasi operasi dan pemakaian opioid pascaoperasi. Rangsangan untuk mual dan muntah bisa berasal dari berbagai tempat di saluran cerna. Adanya distensi uterus, pelvis renal atau kandung kemih juga merupakan rangsangan mual dan muntah b. Perhatikan lama Pengosongan lambung



untuk pasien



operasi elektif (dewasa tidak lebih dari 8 jam dan anak tidak lebih dari 4 jam) c. Perhatikan pemakaian opioid intra dan pasca operasi, TATALAKSANA MUAL MUNTAH Nomor Dokumen RSUD AL IHSAN



INTRA DAN PASCA BEDAH Revisi ke : Halaman :



445/SPO.130/IBS



2



2 dari 4



PROVINSI JAWA BARAT



2. PROSEDUR



Terapi Mual Muntah a. Akupuntur



untuk



pencegahan



mual



muntah



merupakan salah satu cara yang paling sering Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



202



digunakan dan baik diaplikasikan dalam praktek anestesi. Stimulasi di titik Nei Guan (P6) efektif mengurangi mual muntah, dilaporkan sama efektif dengan



pengobatan



farmakologik



seperti



ondansetron baik terhadap pasien dewasa maupun anak-anak. Mekanisme yang pasti belum diketahui, diduga melalui pelepasan β-endofin di cairan otak atau ada perubahan transmisi serotonin. Efektivitas antiemetik yang ada saat ini masih terbatas, hanya menurunkan insidensi mual muntah sekitar 25%, mahal dan mempunyai efek samping. b. Terapi Farmakologi c. Ondansetrom 4 mg diberikan secara intra Vena d. Metoclopramid 5 mg diberikan secara intra Vena e. Dexamatazon 4 mg diberikan secara intra Vena f.



Berikan cairan sesuai kebutuhan



g. Posisikan pasien miring bila terjadi muntah h. Berikan edukasi kepada pasien dan keluarganya i.



Dokumentasikan dalam kartu anestesi setiap ada kejadian



j.



Terapi tambahan disesuaikan dengan penyebab mual muntah.



3, Terapi Mual Muntah Akupuntur untuk pencegahan mual muntah merupakan salah satu cara yang paling sering digunakan dan baik diaplikasikan dalam praktek anestesi. Stimulasi di titik Nei Guan (P6) efektif mengurangi mual muntah, dilaporkan sama efektif dengan pengobatan farmakologik seperti ondansetron baik terhadap pasien dewasa maupun anak-anak. Mekanisme yang pasti belum diketahui, diduga melalui pelepasan β-endofin di cairan otak atau ada perubahan transmisi serotonin. Efektivitas antiemetik yang ada saat ini masih terbatas, hanya menurunkan insidensi mual muntah sekitar 25%, mahal. TATALAKSANA MUAL MUNTAH INTRA DAN PASCA BEDAH Nomor Dokumen



Revisi ke :



445/SPO.130/IB Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



Halaman : 3 dari 4



203



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



S dan mempunyai efek samping



PROSEDUR



3. Terapi Farmakologi 



Ondansetrom 4 mg diberikan secara intra Vena







Metoclopramid 5 mg diberikan secara intra Vena







Dexamatazon 4 mg diberikan secara intra Vena







Berikan cairan sesuai kebutuhan



4. Posisikan pasien miring bila terjadi muntah 



Berikan edukasi kepada pasien dan keluarganya







Dokumentasikan dalam kartu anestesi setiap ada kejadian



5. Terapi tambahan disesuaikan dengan penyebab mual muntah 6. Monitor Efek Samping Efek samping dari antiemetik, seperti letargi, kegelisahan, takikardi dan gejala-gejala ekstrapiramidal serta harga obat baru yang tinggi. UNIT TERKAIT



1.



Unit/ Departemen terkait



2.



Kamar Bedah



3.



Ruang rawat inap



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



204



KRITERIA PEMULIHAN DARI SEDASI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.132/IBS



-



1 dari 1



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Ditetapkan oleh : TANGGAL STANDAR



TERBIT



PROSEDUR



11 Januari 2016



DIREKTUR RSUD AL IHSAN



OPERASIONAL (



H. KOMAR HANIFI.,dr.MKM



SPO )



Pembina Utama Muda NIP. 19580128198802 1 001



PENGERTIAN



Adalah



suatu



standar



yang



harus



diperhatikan



untuk



memindahkan pasien pasca anestesi ke ruang perawatan / ICU / pulang menurut Aldreet Score. TUJUAN



Sebagai acuan untuk memindahkan pasien pasca anestesi ke ruang rawat inap / pulang. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Pasang bedside monitor



PROSEDUR



2. Pasang Observasi tanda-tanda vital pasien 3. Perhatikan reaksi verbal pasien 4. Jika nilai aldreet nya : a. Nilai 9 atau lebih boleh pulang ke rumah bila tindakan memungkinkan. b. Nilai 7 pindah ke ruang rawat inap c. Nilai 5 pasien ke ICU 5. Hasil Observasi didokumentasikan dalam rekam medis pasien.oksigen



UNIT TERKAIT



1. Perawat RR 2. Rawat Inap



ALDRETE SCORE



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



205



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



No.Dokumen



No. Revisi :



Halaman :



445/SPO.132/IBS



2



1/1



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Pengertian



Penilaian yang dilakukan sebelum pasien dipindahkan ke ruang rawat inap, ICU atau pulang.



Tujuan



Sebagai acuan untuk memindahkan pasien ke ruang rawat inap, ICU atau pulang.



Kebijakan



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



Prosedur



1. Jika nilai < 5 pasien pindah ke ICU. 2. Jika nilai > 7 pasien pindah ke rawat inap. 3. Jika nilai 9 atau lebih bisa pulang.



Instalasi terkait



1. Perawat RR 2. Tim Anestesi 3. Rawat Inap



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



206



BROMAGE SCORE



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.133/IBS



2



1 dari 2



Tanggal Terbit 11 Januari



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



2016 H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Bromage Score merupakan salah satu indicator reSTANDAR PENGERTIAN



PROSEDUR



OPERASIONAL



(



SPO



)n



motorik



setelah



dilakukan tindakan spinal anestesi. TUJUAN



Sebagai acuan untuk mengetahui reSTANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )n pasien setelah dilakukan tindakan spinal anestesi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Bernilai 0 jika terdapat gerakan penuh



PROSEDUR



2. Bernilai 1 jika tak mampu ekstensi 3. Bernilai 2 jika tak mampu fleksi utuh 4. Bernilai 3 jika tak mampu fleksi pergelangan kaki. 5. Jika nilai Bromage Score < sama dengan 2 pasien boleh pindah ke ruangan.



UNIT TERKAIT



1. Tim Anestesi 2. Perawat RR 3. Rawat Inap



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



207



SUMBER ANESTESI DARI LUAR RSUD AL IHSANBERDASARKAN REKOMENDASI DIREKTUR / KEPALA SMF ANESTESI RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.134/IBS



2



1 dari 1



Tanggal Terbit 11 Januari



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



2016 H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah dokter spesialis anestesi pengganti dan konsultasi apabila dokter anestesi di RSUD Al Ihsan berhalangan, sesuai dengan Ikatan Kerja Sama sebagai Rumah Sakit Jejaring dengan RSUP DR. Hasan Sadikin Bandung.



TUJUAN



Untuk memberikan pelayanan anestesi yang professional sesuai dengan standar nasional. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Membuat Perjanjian Kerja Sama dengan RSUP Hasan



PROSEDUR



Sadikin sebagai Rumah Sakit Jejaring yang ditanda tangani oleh Direktur dan diketahui oleh Kepala / Penanggungjawab SMF Anestesi. 2. Memberlakukan / Membuat Surat Keputusan tentang Pelayanan Anestesi Sumber dari luar. 3. Sosialisasikan kepada Tim Anestesi RSUD AL IHSAN



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. SMF ANESTESI 3. DIREKTUR RSUD AL IHSAN



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



208



JAGA ON CALL DOKTER ANESTESI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.135/IBS



-



1 dari 2



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Proses penyusunan jadwal jaga dokter anestesi di luar jam kerja ( On Call ) yang dilaksanakan pada tindakan operasi yang bukan jadwal Elektif ( Cito ).



TUJUAN



Terselenggaranya



kelancaran



pelayanan



anestesi



pada



tindakan operasi Cito. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Menyusun jadwal On Call dokter anestesi.



PROSEDUR



2. Jadwal diberikan ke Instalasi Gawat Darurat ( IGD ), SMF Obgyn,Komite Medik, IBS, Operator telepon. 3. Jika ada Tindakan Operasi Cito, IGD atau Obgyn menghubungi



Dokter



Anestesi



melalui



operator



telpon RS. 4. Hubungi



Bagian



tranSTANDAR



PROSEDUR



OPERASIONAL ( SPO )rtasi khusus petugas On Call IBS. 5. Setelah operasi selesai dilaksanakan maka Dokter anestesi dijemput dan dipulangkan kembali ke rumahnya UNIT TERKAIT



1. SMF Anestesi. 2. SMF Obgyn 3. IGD



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



209



4. IBS 5. Operator Telpon RS 6. Bag. Umum transportasi



PROSEDUR STERILISASI ALAT – ALAT MEUBELAIR Nomor Dokumen 445/SPO.136/IBS RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari



DI KAMAR OPERASI Revisi ke : 3



Halaman : 1 dari 2



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



2016 H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Adalah suatu kegiatan dalam menyiapkan alat meubelair dari PENGERTIAN



bahan steinless steel di kamar operasi ( meja linen, meja mayo, meja tray, tromol, meja tromol, kursi tindakan, dll



)



dalam



keadaan steril dengan cara desinfeksi dengan alcohol 70 %. 1. Sebagai pedoman petugas IBS dalam menyiapkan alat – TUJUAN



alat meubelair dari bahan steinless steel yang steril di kamar operasi Instalasi Bedah Sentral RSUD AL IHSAN. 2. Mencegah berkembangbiaknya bakteri dan STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )ra penyebab infeksi. 3. Mencegah terjadinya Infeksi Nasokomial. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Siapkan Alkohol 70% dan kasa steril dalam wadah / kom



PROSEDUR



steril tertutup. 2. Siapkan terlebih dahulu air dicampur dengan lisol dan washlap khusus untuk membersihkan alat – alat meubelair kamar operasi dari bahan steinless steel. 3. Siapkan alat – alat meubelair ( meja linen, meja mayo, meja tray, meja tromol, kursi tindakan, dll ) yang sudah terlebih dahulu dibersihkan dari darah dan kotoran lain, seka dengan larutan lisol kemudian keringkan. 4. Setelah kering alat di seka dengan larutan alcohol dan kasa steril.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



210



5. Packing alat steril siap untuk diletakan di atas meja yang sudah disterilkan. 6. Packing alat steril siap untuk digunakan sesuai dengan jenis tindakan operasi.



PROSEDUR STERILISASI ALAT – ALAT MEUBELAIR DI KAMAR OPERASI RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



Nomor Dokumen



Revisi ke :



445/SPO.136/IBS



3



1. IBS 2. Tenaga Kebersihan. 3. Tim PPI



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



211



Halaman : 2 dari 2



PELAPORAN KEPERAWATAN



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.146/IBS



2



1 dari 2



Tanggal Terbit 11 Januari



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



2016 H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Setiap kegiatan yang dilakukan dan berlangsung di pelayanan keperawatan harus dibuat laporannya secara berkala pada Kepala Bidang Keperawatan.



TUJUAN



1. Semua kegiatan didokumentasikan . 2. Mengetahui perkembangan Pelayanan Keperawatan yang diberikan. 3. Mengetahui secara dini, dan mencari solusi pemecahan masalah.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep 388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Laporan meliputi : a. Laporan Harian : 1) Laporan kegiatan rutin petugas ( Check list ) 2) Laporan kegiatan pelayanan. 3) Laporan pasien



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



212



4) Laporan data kunjungan 5) Laporan permasalahana dan pemecahannya 6) Laporan logistik harian. PELAPORAN KEPERAWATAN Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : 445/SPO.146/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat PROSEDUR



b. Laporan Mingguan : 4) Laporan data kunjungan 5) Laporan permasalahan dan pemecahanya. 6) Laporan logistic mingguan. c. Laporan bulanan : 5) Laporan data kunjungan. 6) Laporan permasalahan dan pemecahannya. 7) Laporan logistic bulanan. 8) Laporan perencanaan kegiatan bulanan. d. Yang berhak membuat laporan : 2. Laporan harian dilakukan oleh pelaksana harian dan dilaporkan kepada penanggungjawab/koordinator. 3. Laporan mingguan direkap oleh penanggungjawab/ koordinator dan dilaporkan kepada kepala perawat IBS. 4. Laporan



bulanan



dilakukan



oleh



dilaporkan kepada bagian Yan Med.



UNIT TERKAIT



1. IBS 2. Rekam Medik 3. ATK



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



213



kepala



perawat



SERAH TERIMA PASIEN PRA ANESTESI Nomor Dokumen



DI KAMAR PERSIAPAN Revisi ke :



445/SPO.153/IBS RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari



-



Halaman : 1 dari 2



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



2016 H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Tata Cara serah terima pasien yang akan dioperasi oleh PENGERTIAN



perawat ruangan kepada Perawat di Ruang persiapan Kamar Operasi.



TUJUAN



1. Sebagai acuan untuk mengetahui program pengobatan dan pelaksanaan operasi atau tindakan operasi, apakah bisa berhasil dengan baik dengan mengutamakan keselamatan pasien. 2. Menyiapkan obat – obatan, alat – alat, darah dan persiapan



khusus



lainnya



yang



dibutuhkan



untuk



menunjang pelaksanaan operasi tersebut. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. Petugas Ruangan mengetahui jadwal operasi.



PROSEDUR



2. Petugas ruangan mempersiapkan semua rekam medis pasien termasuk Surat Ijin Operasi untuk dibawa serta ke kamar operasi. 3. Petugas Ruangan menyertakan perlengkapan penunjang operasi misalnya obat – obatan dan darah. 4. Setengah jam sebelum jadwal operasi atau setelah ada panggilan dari petugas kamar operasi maka pasien segera dibawa ke kamar operasi. 5. Setelah pasien masuk ke ruang persiapan maka petugas



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



214



kamar operasi memeriksa kembali kelengkapan pasien ( identitas pasien, catatan medis pasien, pemeriksaan penunjang, surat ijin operasi).



SERAH TERIMA PASIEN PRA ANESTESI Nomor Dokumen



DI KAMAR PERSIAPAN Revisi ke : Halaman :



445/SPO.153/IBS



-



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



1. Perawat Ruang Persiapan dan RR 2. Rawat Inap 3. Rekam Medik



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



215



2 dari 2



PEMANTAUAN SELAMA ANESTESI DAN SEDASI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.153/IBS



-



1 dari 1



Tanggal Terbit 11 Januari



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



2016 H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Pemantauan selama anestesi dan sedasi adalah pemantauan yang dilakukan oleh Tim Anestesi agar diketahui fungsi vital, melakukan monitoring tepat, dan menanggulangi komplikasi yang terjadi selama tindakan anestesi berlangsung.



TUJUAN



1. Untuk mengetahui tanda – tanda vital pasien selama tindakan anestesi dan sedasi berlangsung. 2. Untuk monitoring secara tepat. 3. Dapat menanggulangi segera komplikasi yang terjadi selama anestesi dan sedasi berlangsung. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Persiapkan format catatan anestesi selama tindakan anestesi berlangsung. 2. Catat setiap perubahan fisik dan psikis pasien dalam catatan anestesi sebagai dokumen medik.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



216



3. Simpan atau masukkan catatan anestesi ke dalam rekam medic pasien.



UNIT TERKAIT



1. Tim Anestesi 2. Rekam Medik



PENCATATAN TEKHNIK ANESTESI YANG DIGUNAKAN Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : 445/SPO.154/IBS



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari



-



1 dari 1



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



2016 H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu kegiatan pendokumentasian teknik anestesi yang digunakan dalam pelayanan tindakan anestesi yang dilakukan Tim Anestesi sebagai bukti pelayanan anestesi yang dilakukan di IBS RSUD Kelas B Majalaya.



TUJUAN



Sebagai dokumentasi / bukti pelayanan anestesi yang dilakukan. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Siapkan Format Kartu Anestesi 2. Isi dengan lengkap Identitas pasien termasuk tindakan atau teknik anestesi yang digunakan sesuai dengan jenis operasi yang dilakukan. 3. Masukkan ke dalam rekam medis pasien 4. Masukan teknik anestesi yang digunakan di dalam pelaporan kegiatan operasi di IBS sebagai dokumentasi.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



217



UNIT TERKAIT



1. Tim Anestesi 2. Admnistrasi 3. Rekam Medik



PENGENDALIAN INFEKSI DAN PERLINDUNGAN DARI PENULARAN HEPATITIS/HIV Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : 445/SPO.155/IBS RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



2



1 dari 1



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Adalah suatu aturan yang mengatu rpelaksanaan tindakan pembedahan bagi penderita hepatitis / HIV



TUJUAN



1. Sebagai acuan dalam mengatur pelaksanaan tindakan pembedahan bagi penderita hepatitis / HIV 2. Mencegah terjadinya infeksi Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1. Ruangan yang digunakan memakai ruangan sendiri 2. Setelah Digunakan kemudian ruangan dibersihkan dengan desinfektan kemudian dilakukan penyeterilan dengan alat voging (penyemprotan) 3. Setelah ruangan kering kemudian ruangan disteril dengan menggunakan sinar ultraviolet 4. Instrumen operasi direndam denganlarutan klorin 0,5 % selama 10 menit sebelum dicuci 5. Spuit dan sarung tangan yang digunakan harus sekali pakai 6. Petugas yang ikut dalam tim operasi setelah selesai tindakan



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



218



langsung membersihkan diri dengan cara mandI 7. Para petugas operasi harus tidak punya luka atau terluka pada waktu melakukan tindakan pembedahan Ruangan tersebut harus boleh digunakan sehari setelah disterilkan lengkap UNIT TERKAIT



1. Kamar operasi



PELAPORAN KECELAKAAN / KEGAGALAN OPERASI DI KAMAR OPERASI



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.156/IBS



2



1 dari 2



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Pelaporan kecelakaan / kegagalan operasi adalah tindakan untuk melaporkan bila terjadi kecelakaaan di kamar operasi



TUJUAN



Agar kecelakaan tidak terulang kembali. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN



PROSEDUR



1.



Bila terjadi kecelakaan di kamar operasi perawat kamar operasi segera menulis kejadian di formulir laporan kejadian (incident report).



2.



Formulir diisi dengan jelas dan rinci tentang kejadian berdasarkan



fakta,



bukan



asumsi,



pendapat



atau



kesimpulan oleh perawat kamar operasi dan kepala instalasi kamar operasi. 3.



Formulir laporan kejadian harus sudah diisi selambatlambatnya 24 jam setelah ekjadianoleh kepala instalsi



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



219



kamar operasi. 4.



Formulir yang telah diisi diserahkan kepada kepala bidang pelayanan medis selambat-lambatnya 48 jam setelah kejadian.



Kepala bidang pelayanan medis akan melaporkan kepada ketua patient safety tentang kecelakaan yang UNIT TERKAIT



1. Instalasi bedah 2. Instalasi anestesi



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI SIM Nomor Dokumen Revisi ke : Halaman : 445/SPO.157/IBS



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



PENGERTIAN



2



Tanggal Terbit



1 dari 2



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Posisi miring kekanan atau miring kekiri . posisi ini dengan berat badan terletak pada tulang ilium, humerus dan clavikula. 1. Mengurangi penekanan pada tulang sacrum dan trochanter



TUJUAN



mayor otot pinggang 2. Meningkatkan drainage dari mulut pasien dan mencegah asfirasi. 3. Mencegah decubitus.. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. PERSIAPAN



PROSEDUR



1.1 Persiapan alat : 1.1.1 bantal seperlunya. 1.1.2 Handuk 1.1.3 Tissue 1.2 Persiapan pasien :



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



220



1.2.1 memberi penjelasan langkah – langkah tindakan 1.2.2 menjelaskan tujuan dilakukan perubahan posisi. 1.3 Persiapan lingkungan 1.3.1 Gorden/ skerem 2. PELAKSANAAN : 2.1



Mencuci tangan 6 langkah



2.2



Mempersiapkan alat didekatkan



2.3



Tarik pasien ke dekat petugas



2.4



Rapatkan kedua kaki pasien



2.5



Miringkan pasien sampai posisi agak tengkurap



2.6



Tekuk lutut yang berada diatas



2.7



Letakan bantal kecil di bawah kepala



2.8



Tempatkan satu tangan di belakang tubuh



2.9



Atur bahu atas sedikit abduksi atau siku fleksi



2.10 Mencuci tangan 2.11 Evaluasi respon pasien



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI SIM Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.157/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 2.12 Lakukan dokumentasi tindakan dan hasil.



UNIT TERKAIT



1. Instalasi Rawat Inap 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Gawat Darurat 4. Instalasi Intensif



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



221



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI Nomor Dokumen



TRENDELENBERG Revisi ke :



445/SPO.158/IBS RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



PENGERTIAN



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



2



Halaman : 1 dari 2



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Posisi ini pasien berbaring di tempat tidur dengan dengan bagian kepala lebih rendah dari pada bagian kaki. 1. Posisi ini untuk melancarkan persedaran darah ke otak.



TUJUAN



2. Pasien shock 3. Pasien hipotensi. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. PERSIAPAN



PROSEDUR Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



222



1.1 Persiapan alat : 1.1.1 bantal seperlunya. 1.1.2 Balok sesuai kebutuhan 1.1.3 Selimut 1.2 Persiapan pasien : 1.2.1 memberi penjelasan langkah – langkah tindakan 1.2.2 menjelaskan tujuan dilakukan perubahan posisi. 1.3 Persiapan lingkungan 1.3.1 menutup gorden/ skerem 2.



PELAKSANAAN : 2.1 Mencuci tangan 6 langkah 2.2 Mempersiapkan alat didekatkan 2.3 Baringkan pasien terlentang tanpa bantal di kepala 2.4 Letakan bantal di atas kepala diantara kepala dan ujung tempat tidur. 2.5 Beri bantal / guling dibawah lipatan lutut 2.6 Bila mrnggunakan tempat tidur khusus , atur posisi tempat tidur kepala lebih rendah dari pada kaki 2.7 Bila tidak tempat tidur khusus , letakabn penopang kaki tempat tidur dibagian kaki tempat tidur.



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI Nomor Dokumen



TRENDELENBERG Revisi ke :



445/SPO.158/IBS



2



Halaman : 2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



UNIT TERKAIT



2.8



Mencuci tangan



2.9



Evaluasi respon pasien



2.10



Lakukan dokumentasi tindakan dan hasil



1. Instalasi Rawat Inap 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Gawat Darurat 4. Instalasi Intensif



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



223



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI DORSAL RECUMBEN Revisi ke :



Nomor Dokumen 445/SPO.159/IBS RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



PENGERTIAN



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



2



Halaman : 1 dari 2



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Posisi ini pasien berbaring terlentang dengan kedua lutut fleksi ditarik atau direnggangkan ) di atas tempat tidur . 1. Posisi ini untuk meningkatkan kenyamanan pasien, terutama



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



224



TUJUAN



dengan ketegangan tulang belakang. 2. Pasien dengan pemeriksaan pada bagian pelvic, vagina dan anus. 3. Pasien pada proses persalinan . Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1.



PROSEDUR



PERSIAPAN 1.1 Persiapan alat : 1.1.1 bantal seperlunya. 1.1.2 Selimut 1.2 Persiapan pasien : 1.2.1 memberi penjelasan langkah – langkah tindakan 1.2.2 menjelaskan tujuan dilakukan perubahan posisi. 1.3 Persiapan lingkungan 1.3.1 menutup gorden/ skerem



2.



PELAKSANAAN : 2.1 Mencuci tangan 6 langkah 2.2 Mempersiapkan alat didekatkan 2.3 Pasien dalam keadaan berbaring terlentang 2.4 Pakaian bawah dibuka, untuk diperlukan pemeriksaan atau tindakan 2.5 Tekuk lutut dan kaki direnggangkan 2.6 Pasang selimut 2.7 Mencuci tangan 2.8 Evaluasi respon pasien 2.9 Lakukan dokumentasi tindakan dan hasil



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI DORSAL RECUMBEN Revisi ke :



Nomor Dokumen 445/SPO.159/IBS RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat UNIT TERKAIT



2



1.Instalasi Rawat Inap 2.Instalasi Rawat Jalan 3.Instalasi Gawat Darurat 4.Instalasi Intensif



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



225



Halaman : 2 dari 2



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI LITOTOMI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.160/IBS



2



1 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



226



Standar Prosedur Operasional



PENGERTIAN



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Posisi ini pasien berbaring terlentang dengan mengangkat ke dua kaki dan menariknya ke atas perut. 1. Posisi ini untuk memudahkan pemeriksaan daerah rongga



TUJUAN



panggul., missal vagina , taucher, sistoscopy. 2. Memudahkan



pelaksanaan



proses



persalinan,



operasi



daerah anus. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1.



PROSEDUR



PERSIAPAN 1.1 Persiapan alat : 1.1.1 bantal seperlunya 1.1.2 selimut 1.1.3 tempat tidur khusus 1.2 Persiapan pasien : 1.2.1



memberi penjelasan langkah – langkah tindakan



1.2.2



menjelaskan tujuan dilakukan perubahan posisi.



1.3



Persiapan lingkungan



1.3.1 2.



menutup gorden/ skerem



PELAKSANAAN : 2.1



Mencuci tangan 6 langkah



2.2



mempersiapkan alat didekatkan



2.3



Pasien dalam keadaan terlentang



2.4



Angkat kedua paha dan tarik keatas abdomen



2.5



Tungkai bawah membentuk sudut 90 derajat terhadap paha



2.6



Letakan bagian lutut / kaki pada penyanggan kaki ditempat tidur khusus untuk posisi litotomi



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI LITOTOMI Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.160/IBS



2



1 dari 2



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



227



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat



UNIT TERKAIT



2.7



Pasang selimut



2.8



Cuci tangan



2.9



Evaluasi respon pasien



2.10



Lakukan dokumentasi tindakan dan hasil



1. Instalasi Rawat Inap 2. 2.Instalasi Rawat Jalan 3. 3.Instalasi Gawat Darurat 4. 4.Instalasi Intensif



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI MIRING



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



228



(LATERAL) Revisi ke :



Nomor Dokumen 445/SPO.161/IBS



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



PENGERTIAN



2



Tanggal Terbit



Halaman : 1 dari 2



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Posisi ini pasien miring dimana pasien bersandar kesamping dengan sebagian besar berat tubuh berada pada pinggul dan bahu. 1. Posisi ini untuk mempertahankan body aligement



TUJUAN



2. Mengurangi komplikasi akibat immobilisasi 3. Meningkatkan rasa nyaman pasien. 4. Mengurangi kemungkinan tekanan yang menetap pada tubuh akibat posisi yang menetap. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep



KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. PERSIAPAN



PROSEDUR



1.1 Persiapan lingkungan: 1.1.1



bantal seperlunya.



1.1.2



Selimu



1.1.3



gulungan handuk\



1.1.4



sarung tangan jika diperlukan



2.1 Persiapan pasien : 2.1.1



memberi penjelasan langkah – langkah tindakan



2.1.2



menjelaskan tujuan dilakukan perubahan posisi.



3.1 Persiapan lingkungan 3.1.1 menutup gorden/ skerem 3. Pelaksanaan : a) Mencuci tangan 6 langkah b) Mempersiapkan alat didekatkan c) Baringkan pasien terlentang mendatar ditengah tempat tidur



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



229



d) Gulingkan pasien hingga posisinya miring e) Letakan bantal kepala dan leher pasien



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI MIRING (LATERAL) Revisi ke :



Nomor Dokumen 445/SPO.161/IBS



2



Halaman : 2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat f)



Fleksikan bahu bawah dan posisikan ke depan sehingga tubuh tidak menopang bahu tersebut



g) Letakan bantal dibawah lengan atas h) Letakan bantal dibawah paha dan kaki sehingga ekstremitas bertumpu secara pararel dengan permukaan tempat tidur i)



Letakan bantal guling di belakang punggung pasien untuk menstabilkan posisi



j)



Pasang selimut



k) Cuci tangan l)



Evaluasi respon pasien



m) Lakukan dokumentasi tindakan dan hasil 1..Instalasi Rawat Inap UNIT TERKAIT



2.Instalasi Rawat Jalan 3.Instalasi Gawat Darurat 4.Instalasi Intensif



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



230



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI FOWLER



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.162/IBS



2



1 dari 2



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



11 Januari 2016



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 PENGERTIAN



Posisi ini posisi setengah duduk atau duduk, dimanana bagian kepala tempat tidur lebih tinggi atau dinaikkan. 1. Posisi ini dilakukan untuk mempertahankan kenyamanan



TUJUAN



dan memfasilitasi fungsi pernafasan pasien. 2. Meningkatkan



dorongan



pada



diafragma



sehingga



meningkatnya ekspansi dada dan ventilasi 3. Mengurangi penekanan pada tubuh akibat posisi yang menetap. Surat Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan Nomor : 445/Kep KEBIJAKAN



388/IBS.RS.Ihsan/2016 tentang prosedur pelayanan anestesi dan bedah di RSUD AL IHSAN 1. PERSIAPAN



PROSEDUR



1.1 Persiapan alat : 1.1.1 bantal seperlunya. 1.1.2 Papan kaki 1.1.3 Handuk 1.1.4 Penopang bantal



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



231



1.2 Persiapan pasien : 1.2.1 memberi penjelasan langkah – langkah tindakan 1.2.2 menjelaskan tujuan dilakukan perubahan posisi. 1.3 Persiapan lingkungan 1.3.1



menutup gorden/ skerem



2. PELAKSANAAN : 1. Mencuci tangan 6 langkah 2. mempersiapkan alat didekatkan 3. tinggikan kepala tempat tidur 45 – 60 drajat 4. Topangkan kepala diatas tempat tidur atau bantal



MENGATUR PASIEN DENGAN POSISI FOWLER Nomor Dokumen



Revisi ke :



Halaman :



445/SPO.162/IBS



2



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat 5. Gunakan bantal untuk menyokong lengan dan tangan bila pasien tidak dapat mengontrolnya secara sadar 6. Tempatkan bantal di bawah punggung 7. Tempatkan bantal kecil atau gulungan di bawah pergelangan kaki 8. Turunkan tempat tidur 9. Observasi kesejajaran tubuh, kenyamanan dan titik potensi tekanan 10. Cuci tangan 11. Evaluasi respon pasien 12. Lakukan dokumentasi tindakan dan hasil



UNIT TERKAIT



1.Instalasi Rawat Inap 2.Instalasi Rawat Jalan 3.Instalasi Gawat Darurat 4.Instalasi Intensif



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



232



TENAGA DOKTER SPESIALIS ANESTESI DAN KONSULTASI SEBAGAI PENGGANTI DAN KONSULTASI YANG BERSUMBER DARI LUAR No. Dokumen No. Revisi Halaman 445/SPO.163/IBS RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



-



1 dari 2



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Dokter Anestesi dan konsultan sumber dari luar adalah PENGERTIAN



tenaga dokter spesialis anestesi yang berkompeten dengan terikat kerja sama sebagai tenaga pengganti dan konsultasi apabila dokter anestesi berhalangan. 1. Melaksanakan pelayanan kesehatan sebagai Rumah



TUJUAN



Sakit jejaring. 2. Menerapkan dalam



Standar



Operasional



menyelenggarakan



Prosedur



pendidikan, penelitian,



supervise dan konsultasi sesuai dengan keilmuan. 3. Meningkatkan kelancaran dalam pelaksanaan kerja sama dengan rumah sakit lain. 1. Kebijakan Kepala Rumah Sakit tentang pelayanan KEBIJAKAN



Anestesi dan Sedasi 2. Perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung dengan RSUD Al Ihsan



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



233



Bandung. 1. Rumah Sakit telah memiliki surat penjanjian kerja PROSEDUR



sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung dan RS Al-Islam 2. Apabila Rumah Sakit Al Ihsan Bandung membutuhkan dr Spesialis Anestesi untuk konsultasi atau sebagai tenaga pengganti maka Kepala Rumah Sakit Al Ihsan membuat Surat permohonan kepada Direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin dan RS Al-Islam 3. Dokter Spesialis Anestesi yang ditunjuk oleh direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin dan RS Al-Islam memiliki surat tugas 4. Dokter Spesialis Anestesi sumber dari luar memiliki hak dan kewajiban dalam a. Sebagai konsultan Anestesi yang telah melalui TENAGA DOKTER SPESIALIS ANESTESI DAN KONSULTASI SEBAGAI PENGGANTI DAN KONSULTASI YANG BERSUMBER DARI LUAR No. Dokumen No. Revisi Halaman 445/SPO.163/IBS



-



2 dari 2



RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat proses kredential di komite medik. PROSEDUR



b. Melaksanakan



pelayanan



Anestesi



dan



sedasi



sesuai dengan kebijakan kepala RSUD Al Ihsan Bandung dan standar prosedur operasional yang berlaku di RSUD Al Ihsan Bandung. c. Melakukan koordinasi secara lisan maupun tulisan



demi



kelancaran



penyelenggaraan



pelayanan kesehatan d. Mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit Al Ihsan Bandung e. Memberikan laporan balk lisan maupun tertulis tentang seluruh kegiatan pengelolaan pasien yang dilaksanakan di lingkungan Rumah Sakit Al Ihsan Bandung f.



Memegang teguh etika yang berlaku di lingkungan Rumah Sakit Al Ihsan Bandung.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



234



No Dokumen



PENANDAAN AREA OPERASI No. Revisi Halaman



445/SPO.268/IBS



02



1/1



RSUD AL IHSAN PEMPROV JABAR



Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Suatu tindakan penandaan area operasi oleh dokter operator PENGERTIAN TUJUAN



Bedah sebelum prosedur operasi dilakukan Untuk mencegah terjadinya kesalahan lokasi pembedahan. 1. Semua pasien yang akan dilakukan operasi harus diberi penandaan di area operasi dengan melibatkan pasien. (SesuaiDengan



KEBIJAKAN



SK



Direktur



445/KEP/388/IBS.RS.Ihsan/2016



RSUD



Al



Tentang



Ihsan



No.



Kebijakan



Pelayanan anestesi dan bedah ). 2. Penandaan area operasi harus dilakukan oleh operator bedah, 445/KEP/388/IBS.RS.Ihsan/2016 Tentang Kebijakan



PROSEDUR



Pelayanan anestesi dan bedah ). 1. Beri salam pada pasien “Selamat pagi/siang/malam…………” 2. Perkenalkan identitas diri “Saya, dr………., dokter bedah….., saya yang akan melakukan tindakan pembedahan pada



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



235



Bpk/Ibu?....” 3. Konfirmasi Identitas 4. Pastikan bahwa pasien sadar, bila kesadaran menurun libatkan keluarga 5. Jelaskan prosedur penandaan area operasi “Saya dr………….akan memberi tanda pada area dimana akan dilakukan tindakan pembedahan, dengan maksud dan tujuan…………….” 6. Lakukan penandaan area operasi dengan tanda CEKLIST ( √ ) 7. Dokumentasikan pada formulir penandaan area operasi di rekam medis pasien 1. Instalasi Kamar Operasi UNIT TERKAIT



2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap 4. Instalasi Gawat Darurat



No Dokumen



VERIFIKASI OPERATIF / SSC No. Revisi Halaman



445/SPO.269/IBS



02



1/3



RSUD AL IHSAN PEMPROV JABAR



Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Suatu langkah penting yang dilakukan untuk memastikan bahwa PENGERTIAN



operasi dilakukan pada orang yang benar, lokasi yang benar dan dilakukan dengan prosedur yang benar 1. Memastikani lokasi, prosedur, dan pasien yang benar; 2. Memastikan bahwa semua dokumen, foto (imaging), hasil



TUJUAN



pemeriksaan yang relevan tersedia, diberi label dengan baik, dan dipampang; 3. Lakukan peninjauan ketersediaan setiap peralatan khusus



KEBIJAKAN



dan/atau implant-implant yang dibutuhkan 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



236



3. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor.340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010



Tentang



Izin



Dan



Penyelenggaraan Praktik Perawat. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 7. Pedoman



Kerja



Perawat



Kamar



Operasi,



Departemen



Kesehatan Republik Indonesia tahun 1993. 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 779/MENKES/SK/VIII/2008



tentang



Standar



Pelayanan



Anestesiologi dan Reanimasi di Rumah Sakit. 9. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



No Dokumen



VERIFIKASI OPERATIF / SSC No. Revisi Halaman



445/SPO.269/IBS



02



2/3



RSUD AL IHSAN PEMPROV JABAR



PROSEDUR



1. Sign in a. Perawat mengevaluasi kembali rekam medis pasien yang bersangkutan dan berkaitan dengan identitas. b. Perawat memeriksa kembali dokumen termasuk surat persetujuan pembedahan atau informed concent. c. Perawat mengukuran vital sign terakhir. d. Perawat memeriksa riwayat alergi. e. Dokter



anesthesia



menjelaskan



tentang



prosedur



pembiusan. f.



Dokter anesthesia mengantisipasi resiko kehilangan darah saat pembedahan, resiko gangguan pada jalan nafas dan keamanan prosedur anesthesi yang akan dikerjakan.



g. Dokter bedah mengkonfirmasi lokasi pada tubuh yang akan dimanipulasi oleh pembedahan, di bagian mana, kiri atau kanan, depan atau belakang.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



237



2. Time Out a. Dokter bedah meninjau kembali lokasi insisi pada tubuh pasien. b. Perawat melaporkan kesiapan alat / instrument. c. Perawat melaporkan keadaan sterilitas alat dan termasuk perhitungan jumlah kasa. d. Dokter anesthesia menyampaikan mengenai obat antibiotika profilaksis yang telah diberikan beserta hasil pemeriksaan penunjang. e. Dokter



anesthesia



menyampaikan



tentang



kemungkinan resiko pembiusan selama berlangsungnya operasi. 3. Sign Out a. Dokter bedah mendokumentasikan prosedur yang telah dilakukan sebelumnya. b. Perawat menghitung jumlah instrumen, jarum dan kasa secara benar –jika digunakan selama operasi. c. Perawat melaporkan jika ada permasalahan pada alat atau bahan habis pakai lainnya.



No Dokumen



VERIFIKASI OPERATIF / SSC No. Revisi Halaman



445/SPO.269/IBS



02



3/3



RSUD AL IHSAN PEMPROV JABAR



d. Perawat memberikan label sesuai identitas pasien pada jaringan yang telah diangkat dari tubuh pasien. e. Dokter bedah sebagai operator beserta dokter anesthesia menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan pada masa pemulihan



pasien



dan



selanjutnya



1. Instalasi Kamar Operasi UNIT TERKAIT



2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap 4. Instalasi Gawat Darurat



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



238



perawatan



pasca



operasi



TRANSPORT PASIEN PRA OPERASI No Dokumen



No. Revisi



Halaman



445/SPO.270/IBS



02



1/2



RSUD AL IHSAN PEMPROV JABAR



Standar Prosedur Operasional



PENGERTIAN



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Tata cara transport pasien yang akan dan telah dioperasi oleh perawat ruangan / bangsal dan staf kamar operasi.



TUJUAN



Mengutamakan keselamatan pasien agar pelaksanaan operasi bias berhasil dengan baik.



KEBIJAKAN



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



239



tentang Rumah Sakit. 2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



3.



Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.



4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor.340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010



Tentang



Izin



Dan



Penyelenggaraan Praktik Perawat. 6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.



7.



Pedoman Kerja Perawat Kamar Operasi, Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 1993.



8.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 779/MENKES/SK/VIII/2008



tentang



Standar



Pelayanan



Anestesiologi dan Reanimasi di Rumah Sakit. 9.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



TRANSPORT PASIEN PRA & PASCA OPERASI No Dokumen



No. Revisi



Halaman



445/SPO.270/IBS



02



2/2



RSUD AL IHSAN PEMPROV JABAR



PROSEDUR



1.



Pasien diantarkan ke Ruang operasi oleh perawat ruangan rawat inap, igd, icu, rawat jalan,



2.



Tergantung kondisi pasien, pasien dapat diantar dengan membawa bed atau dengan kursi roda.



3.



Dilakukan serah terima berita acara tindakan operasi antara perawat ruangan dengan petugas kamar operasi, beserta status pasien dan obat-obatan yang diperlukan.



4.



Petugas kamar operasi memeriksa kembali kelengkapan administrasi dan identitas pasien.



5.



Setelah dinilai lengkap, pasien kemudian dipindahkan ke brankar kamar operasi.Lakukan pemindahan senyaman mungkin.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



240



6.



Setelah pasien diatas brankar, posisikan senyaman mungkin, bed pasien dikeluarkan.



7.



Ganti semua pakaian dengan pakaian kamar operasi, lepaskan semua perhiasan, beri penutup kepala, lakukan senyaman mungkin sesuai tata krama. Tenangkan pasien.



8.



Setelah selesai, pasien ditransport ke ruang operasi, pindahkan pasien ke meja operasi dan Posisikan senyaman mungkin.



9.



Semua suportif diperiksa kelancarannya : IV line, urine catheter, O2, Pasang manset Tekanan darah, pasang pulse oxymetri, nyalakan pulse oksimeter/ECG Monitor sesuai kebutuhan masing-masing pasien. 1. Rawat Jalan.



UNIT TERKAIT 2.



Rawat Inap.



3.



Instalasi Gawat Darurat.



PEMERIKSAAN IDENTITAS PASIEN No Dokumen



No. Revisi



Halaman



445/SPO.271/IBS



02



1/1



RSUD AL IHSAN PEMPROV JABAR



Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 11 Januari 2016



Ditetapkan oleh, Direktur RSUD Al Ihsan Prov Jawa Barat



PENGERTIAN



H. Komar Hanifi, dr., MKM Pembina Utama Muda NIP : 19580128 198802 1 001 Tata cara pemeriksaan identitas pasien yang akan dioperasi oleh



TUJUAN



perawat kamar operasi. Untuk memastikan kebenaran identitas pasien yang akan di



KEBIJAKAN



operasi. Keputusan



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



Direktur



241



RSUD Al Ihsan



No.445



/Kep388/IBS.RS.Ihsan/2016 PROSEDUR



Tentang Kebijakan Pelayanan



Kamar Operasi.dan Anestesi 1. Perawat kamar operasi melakukan serah terima dengan perawat ruangan. 2. Perawat kamar operasi mengecek status pasien. 3. Perawat kamar operasi mengucapkan salam kepada pasien( selamat pagi/sore/malam). 4. Perawat kamar operasi bertanya nama pasien kepada pasien(nama bapak/ibu/sdr....). 5. Perawat kamar operasi mengecek status pasien , dan gelangidentitas (untuk mengetahui kebenaran identitas pasien dengan status pasien). 6. Perawat kamar operasi memeriksa kelengkapan berita acara,kelengkapan



identitas,



catatan



medik



pasien,



keadaan umum pasien,inform consent dan kelengkapan penunjang lainnya seperti obat-obatan dan persediaan darah. 7. Perawat UNIT TERKAIT



kamar



operasi



dan



perawat



ruangan



menandatangi lembar serah terima pasien. 1. Instalasi Kamar Operasi. 2. Rawat Jalan. 3. Rawat Inap. 4. Instalasi Gawat Darurat.



No Dokumen



TIME OUT No. Revisi



445/SPO.272/IBS



02



Halaman 1/1



RSUD AL IHSAN PEMPROV JABAR



Tanggal Terbit



Ditetapkanoleh, Direktur RSUD Al Ihsan



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



H. Komar Hanafi, dr,.MKM Pembina Utama Muda NIP. 19580128198802 1 001 Suatu prosedur perifikasi yang harus dilakukan sebelum pasien



TUJUAN



dilakukan incisi 1. Untuk melakukan konfirmasi terhadap kebenaran identitas



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



242



pasien. 2. Untuk mengetahui kesiapan tim operasi ( dokter anestesi, dokter bedah, asisten anestesi, dan tim operasi). 3. Untuk mengetahui kesiapan dan melakukan konfirmasi alatKEBIJAKAN



alat yang digunakan oleh anestesi dan perawat bedah. Keputusan Direktur RSUD Al Ihsan No.445 /Kep388/IBS.RS.Ihsan/2016



PROSEDUR



Tentang Kebijakan Pelayanan



Kamar Operasi.dan Anestesi 1. Setelah tim operasi siap, maka dilakukan time out. 2. Time out dipimpin oleh sirkuler. 3. Perawat sekuler membacakan lembar time out. 4. Perawat sekuler membacakan



setelah dokter anestesi



datang. 5. Setelah pasein di bius dan dilakukan diinfeksi dan drapping perawat sirkuler memimpin time out. UNIT TERKAIT



6. Saat menutup kulit, perawat sirkuler memimpin sign out. Instalasi Kamar Operasi.



Kamar Operasi RSUD Al_Ihsan 2016



243