Kurikulum Wustha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Dasar Pemikiran Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2), berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3). Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah rasa, dan olah raga agar



memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis madrasah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 207 Tahun 2019 tentang kurikulum sekolah menengah pertama , maka PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA perlu melakukan revisi terhadap dokumen kurikulum yang telah ada begitu juga dalam implementasinya. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraaan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Oleh karena itu sangat penting untuk disusun kurikulum pada tingkat satuan pendidikan yang memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi daerah yang dimiliki. Pengembangan kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA tahun pelajaran 2019-2020 mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam pengembangan kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA; 2. beban belajar bagi peserta didik pada PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA yang didasarkan pada hasil analisis konteks, analisis keunggulan lokal serta potensi dan minat peserta didik; 3. Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA dikembangkan berdasarkan hasil revisi terhadap dokumen kurikulum tahun 2019-2020, pemanfaatan hasil analisis kondisi riil madrasah, terutama tenaga pendidik dan sarana-prasarana, serta analisis terhadap kurikulum 2006 dan kurikulum 2013.



4. Kalender



pendidikan



PENDIDIKAN



KESETARAAN



AL



HUSAINI



WUSTHA disusun berdasarkan hasil perhitungan minggu efektif untuk tahun pelajaran 2019-2020. Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Pendidikan



nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional



mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang



pendidikan dasar dan menengah agar menyusun kurikulumnya mengacu kepada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan



yang baru, antara lain; 1)



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Lulusan, 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Isi, 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Standar Proses, 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Penilaian, 4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Keberhasilan



penyelenggaraan



Pendidikan



di



PENDIDIKAN



KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA akan tampak apabila dari kegiatan pembelajarannya mampu membentuk pola tingkah laku kepribadian peserta didik sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana termaktub dalam Undangundang No. 20 Tahun 2003. Untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran yang baik, maka perlu mengetahui dan memahami kondisi nyata dari satuan pendidikan. Sehingga prioritas penyelenggaraan pendidikan disesuaikan dengan kondisi madrasah dan berupaya untuk mengurangi kelemahan-kelemahan yang ada di madrasah. Oleh karena itu, kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran dengan mengedepankan prinsip pengembangan kurikulum



dengan



penyesuaian terhadap pemanfaatan analisis kondisi riil



PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA dan analisis kondisi lingkungan sekolah.



B. Landasan 1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 38 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);



3.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013



4.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Isi



5.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Lulusan



6.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Standar Proses



7.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Penilaian,



8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2013 tentang buku ajar; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.



C. Tujuan Penyusunan Kurikulum Tujuan penyusunan kurikulum ini untuk menjadi acuan/pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di PENDIDIKAN KESETARAAN AL



HUSAINI WUSTHA dalam rangka meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, akhlaq mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi sebagaimana amanat undang-undang nomor 20 tahun 2003. Selain itu, kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA disusun agar madrasah memiliki pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh sebab itu pengembangan Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA memperhatikan unsurunsur sebagai berikut; 1.



Peningkatan Iman dan Taqwa serta Akhlak Mulia Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian



peserta didik secara utuh. Kurikulum yang disusun



memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. Khusus untuk peningkatan keimanan dan ketakwaan ini di PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA dilaksanakan juga program pembiasaan pembacaan tahlil dan istighotsah serta hafalan al-qur’an



juz ke 30. Untuk meningkatkan keimanan dan



ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan juga kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan dilaksanakan dengan mengundang penceramah yang kompeten, bantuan sosial terhadap warga sekitar madrasah yang kurang mampu dengan anggaran yang direncanakan di Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). 2.



Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat Sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik. Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA disusun dengan memperhatikan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didik agar dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya yang mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.



3.



Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan



Daerah Kecamatan Tanjungbumi memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Oleh karena itu kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah, terutama dalam bidang olahraga dan teknologi informatika, serta keterampilan sesuai dengan tuntutan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran. 4.



Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional Pengembangan kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional yang ditunjukkan dengan adanya mulok bahasa Madura serta membatik, merupakan kebutuhan dan ciri khas Kecamatan kokop Kabupaten Bangkalan. Tetapi tidak melupakan kebutuhan Nasional dan global yang ditandai dengan adanya pembelajaran berbasis ICT yang berorientasi ke arah yang lebih praktis.



5.



Tuntutan Dunia Kerja Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi di antaranya adalah program muatan local membatik (kelas VIII dan IX) dan prakarya (kelas VII).



6. Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta perubahan kurikulum yang berlaku. 7. Agama Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama,



dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan madrasah sesuai dengan KI/SK/KD yang diharapkan. 8. Dinamika Perkembangan Global Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain dengan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan minatnya, agar mereka mampu mengembangkannya secara mandiri di dunia nyata/kehidupan sehari-hari. 9.



Penerapan kegiatan pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan penilaian autentik dengan mancakup domain sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.



10. Pengembangan kegiatan ekstra kurikuler yang dapat mengembangkan potensi diri peserta didik, serta pengembangan kegiatan pramuka sebagai ekstra kurikuler wajib yang harus diikuti dan ekstrakurikuler lainnya sesuai dengan bakat dan minat peserta didik sebagai ektrakurikuler pilihan. 11. Persatuan Nasional dan Nilai-nilai Kebangsaan Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA dikembangkan mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 12. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. 13. Kesetaraan Gender Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA diarahkan



kepada



pendidikan



yang



tumbuhkembangnya kesetaraan gender 14. Karakteristik Satuan Pendidikan



berkeadilan



dan



mendorong



Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. 15. Integrasi Nilai-nilai Karakter Bangsa Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA dikembangkan dengan mengitegrasikan nilai-nilai karakter bangsa dalam dokumen dan implementasinya baik dalam pembelajaran di kelas maupun dalam kehidupan madrasah ataupun dalam lingkungan kehidupan di luar madrasah.



D. Prinsip Pengembangan Kurikulum Dalam



pelaksanaan



kurikulum



pada



setiap



satuan



pendidikan



menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelajaran dan pendidikan yang bermutu serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan. 2. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan lima pilar belajar yaitu; a. belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, b. belajar untuk memahami dan menghayati, c. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara positif, d. belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, e. belajar untuk membangun dan menemukan



jati diri, melalui proses



pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. 3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapatkan pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan perkembangan pribadi peserta didik yang berdimensi Ketuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.



4. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan antara peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip Ing Ngarsa Sung Tulada (di depan memberikan contoh), Ing Madya Mangun Karsa (di tengah membangun semanga dan prakarsa), Tut Wuri Handayani (di belakang memberikan daya dan kekuatan). 5. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multi strategi dan multi media, sumber belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan). 6. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, social dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal. 7. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompeensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis jenjang pendidikan.



E. Karakteristik Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA Karakteristik kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA adalah sebagai berikut; 1. Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik; 2. Madrasah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar; 3. Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di madrasah dan masyarakat;



4. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 5. Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran; 6. Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; 7. Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).



BAB II TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN



A. Tujuan Pendidikan PENDIDIKAN KESETARAAN WUSTHA Pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut



B. Visi Mewujudkan warga madrasah yang beriman, berilmu, dan berakhlakul karimah (MEMBERI BERKAH)



C. Misi 1. Menumbuhkembangkan sikap dan tingkah laku yang sesuai dengan ajaran agama 2. Meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai dengan kemajuan IPTEK yang berlandaskan pada ajaran agama 3. Meningkatkan prestasi akademik dan non akademik siswa 4. Meningkatkan kedisiplinan siswa, guru dan karyawan madrasah 5. Menumbuhkan sikap yang santun dalam bertutur kata dan sopan dalam perbuatan. 6. Menumbuhkan sikap peduli terhadap lingkungan sekitar.



D. Tujuan Dapat menghasilkan lulusan yang memiliki; 1. Ketekunan dalam menjalankan ibadah, santun dalam bertutur kata, ramah dalam bersikap dan sopan dalam perbuatan 2. Bekal ilmu dan wawasan luas yang bernuansa keagamaan 3. Kemampuan menerapkan ajaran agama dengan baik dan benar 4. Kemampuan menyelaraskan penerapan IPTEK dengan norma agama



5. Tingkat kedisiplinan yang tinggi 6. Rata-rata NUN yang memuaskan dan meningkat dalam setiap tahunnya 7. Kemampuan menjadi finalis dalam berbagai perlombaan baik secara perorangan maupun secara kelompok 8. Rasa cinta dan tanggung jawab terhadap sesama dan lingkungan alam sekitar 9. Daya saing dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi 10. Sikap peduli terhadap lingkungan sekitar sebagai perwujudan wawasan wiyata mandala



BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM



A. Kerangka Dasar Dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan secara garis besar ada dua landasan atau dasar, yaitu; landasan empirik dan landasan formal (yuridis/hukum). Adapun landasan empirik dari pengembangan Kurikulum diantaranya adalah pertama, adanya kenyataan rendahnya kualitas pendidikan kita baik dilihat dari sudut proses maupun hasil belajar. Dari sudut proses pendidikan kita kurang mampu mengembangkan peserta didik secara utuh. Proses pendidikan cenderung berorientasi hanya pada pengembangan kognitif atau pengembangan intelektual;



sedangkan pengembangan sikap dan psikomotor cenderung



terabaikan. Melalui penyusunan kurikulum yang berorientasi pada pencapaian kompetisi



mendorong



proses



pendidikan



tidak



hanya



terfokus



pada



pengembangan intelektual saja, akan tetapi juga pembentukan sikap dan keterampilan secara seimbang yang dapat direfleksikan dalam kehidupan nyata. Kedua, Indonesia adalah negara yang sangat luas yang memiliki keragaman sosial budaya dengan potensi dan kebutuhan yang berbeda. Selama ini kurikulum yang bersifat sentralistis cenderung mengabaikan potensi dan kebutuhan daerah yang berbeda itu. Akibatnya, lulusan pendidikan tidak sesuai dengan harapan dan kebutuhan daerah di mana siswa tinggal. KTSP sebagai kurikulum yang cenderung bersifat desentralistik memiliki prinsip berorientasi pada kebutuhan dan potensi daerah. Artinya, keanekaragaman daerah baik dilihat dari sosial, budaya, dan kebutuhan harus dijadikan pertimbangan dalam proses penyusunan dan pengembangan kurikulum. Ketiga, selama ini peran sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum bersifat pasif. Madrasah hanya untuk melaksanakan kurikulum yang disusun oleh pusat, yang kemudian berimbas pada kurangnya peran dan tanggung jawab masyarakat dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program madrasah.



KTSP sebagai kurikulum desentralistik menuntut peran aktif masyarakat, sebab KTSP disusun dan dirancang oleh madrasah dan masyarakat, sehingga berbagai



keputusan



madrasah



tentang



pengembangan



kurikulum



dan



pengimplementasiannya menjadi tanggung jawab masyarakat. Secara formal atau yuridis, KTSP dilandasai oleh Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) sebagai berikut; 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisidiknas (sistem pendidikan nasional). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. 4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. 5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas nomor 22 dan nomor 23. Pada tahun pelajaran 2019-2020, khusus kelas VII di PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA melaksanakan kurikulum 2013 secara total (Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, Jasmani, Olah Raga,



dan Kesehatan)



dengan menggunakan landasan filosofis, teoritis, dan yuridis yang digunakan sebagai dasar penyusunan kurikulumnya. Kelompok Sedangkan kelas VIII dan IX bersifat terbatas yakni pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia. Landasan-landasan yang digunakan dalam penyusunan kurikulum ini diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Landasan Filosofi Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum,



proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut: a.



Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda



bangsa



menjadi



tugas



utama



suatu



kurikulum.



Untuk



mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini. b.



Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi



dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini. c.



Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.



d.



Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.



2. Landasan Teoritis Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci



menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 dalam pelaksanaannya menganut 2 asas yaitu (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di madrasah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learnedcurriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum. 3. Landasan Yuridis Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan; d. Permendikbud nomor 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013. g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Isi h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Lulusan i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Standar Proses



j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Penilaian, k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2019 tentang



Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada



Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan demikian, diharapkan dapat mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia diwujudkan melalui berbagai aktifitas dan kreatifitas, baik kegiatan intra maupun ekstrakurikuler.



B. Struktur Kurikulum Struktur kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 (tiga) tahun mulai kelas VII sampai dengan IX. Baik kelas VII, VIII, dan IX struktur kurikulum disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Berikut ini struktur kurikulum dan mata pelajaran pada masingmasing jenjang kelas.



STRUKTUR KURIKULUM DAN MATA PELAJARAN KELAS VII



MATA PELAJARAN



ALOKASI WAKTU PER MINGGU Sem 1 Sem 2



Kelompok A 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti a. Qur’an Hadits



2



2



b. Akidah Akhlaq



2



2



c. Fiqh



2



2



d. SKI



2



2



2



Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



3



3



3



Bahasa Indonesia



6



6



4



Bahasa Arab



3



3



5



Matematika



5



5



6



Ilmu Pengetahuan Alam



5



5



7



Ilmu Pengetahuan Sosial



4



4



8



Bahasa Inggris



4



4



Kelompok B 1



Seni Budaya



2



2



2



Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan



3



3



3



Prakarya



2



2



4



Bahasa Madura



1



1



46



46



JUMLAH ALOKASI WAKTU PERMINGGU



STRUKTUR KURIKULUM DAN MATA PELAJARAN KELAS VIII



MATA PELAJARAN



ALOKASI WAKTU PERMINGGU Sem 1 Sem 2



A. MATA PELAJARAN 1 Pendidikan Agama a. Aqidah Ahlaq



2



2



b. SKI



2



2



c. Qur’an & Hadist



2



2



d. Fiqih



2



2



2



Pendidikan Kewarganegaraan



2



2



3



Bahasa Indonesia



6



6



4



Bahasa Arab



2



2



5



Bahasa Inggris



4



4



6



Matematika



5



5



7



Ilmu Pengetahuan Alam



5



5



8



Ilmu Pengetahuan Sosial



4



4



9



Seni Budaya



2



2



10



Pendidikan Olahraga



2



2



11



TIK



2



2



B. MUATAN LOKAL 1



Bahasa Madura



1



1



2



Membatik



2



2



1



1



46



46



C. PENGEMBANGAN DIRI 1.



Bimbingan Konseling JUMLAH



STRUKTUR KURIKULUM DAN MATA PELAJARAN KELAS IX



MATA PELAJARAN



ALOKASI WAKTU PERMINGGU Sem 1 Sem 2



A. MATA PELAJARAN 1 Pendidikan Agama a. Aqidah Ahlaq



2



2



b. SKI



2



2



c. Qur’an & Hadist



2



2



d. Fiqih



2



2



2



Pendidikan Kewarganegaraan



2



2



3



Bahasa Indonesia



6



6



4



Bahasa Arab



2



2



5



Bahasa Inggris



4



4



6



Matematika



5



5



7



Ilmu Pengetahuan Alam



5



5



8



Ilmu Pengetahuan Sosial



4



4



9



Seni Budaya



2



2



10



Pendidikan Olahraga



2



2



11



TIK



2



2



B. MUATAN LOKAL 1



Bahasa Madura



1



1



2



Membatik



2



2



1



1



46



46



C. PENGEMBANGAN DIRI 1.



Bimbingan Konseling JUMLAH



Struktur kurikulum dan mata pelajaran pada kelas VIII dan IX setelah dilakukan analisis materi, urgensi dan kebutuhan, maka diperlukan adanya penambahan alokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu dengan rincian; 1. Bahasa Indonesia : 2 Jam Pelajaran 2. Matematika



: 1 Jam Pelajaran



3. IPA



: 1 Jam Pelajaran



Hal tersebut dilakukan untuk menghindari ketimpangan alokasi waktu jam belajar peserta didik antara kelas VII, VIII dan IX yang berdampak pada waktu jam pulang dari madrasah yang tidak bersamaan. Selain itu juga agar tidak menimbulkan kesenjangan dan rasa terganggu dalam proses belajar mengajar kelas VII.



1. Muatan Lokal Berdasarkan hasil analisis keunggulan daerah, maka jenis muatan yang dilaksanakan di MTs. Saiful Ulum Tanjungbumi seperti terdapat dalam struktur kurikulum pada tabel di atas adalah Bahasa Madura dan Membatik. Strategi pelaksanaan muatan lokal tersebut adalah sebagai berikut: Bahasa Madura adalah mata pelajaran muatan lokal wajib dengan SK/KD telah disusun oleh tim Kabupaten Bangkalan. Sedangkan membatik merupakan muatan local khusus untuk peserta didik PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI



WUSTHAuntuk



membudidayakan



dan



mempertahankan



keunggulan potensi local kecamatan Tanjungbumi. Strategi pelaksanaan muatan lokal tersebut adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan hasil analisis SKL, standar isi dan standar proses, maka untuk tetap melestarikan keunggulan daerah, maka bahasa Madura yang terintegrasi kedalam seni budaya yang tergolong dalam kelompok B tetap berdiri secara mandiri menjadi mata pelajaran dengan mengurangi alokasi waktu seni budaya sebanyak 1 jam pelajaran. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih antara mata pelajaran seni budaya dan bahasa Madura. Meskipun dalam regulasinya kedua mata pelajaran tersebut terintegrasi karena muatan materi seni budaya lebih menekankan pada



keunggulan dan ciri khas budaya daerah. Untuk Bahasa Madura adalah muatan lokal wajib yang harus dilaksanakan di setiap sekolah/madrasah di Kabupaten seluruh Madura untuk kelas VII, VIII, dan IX dengan alokasi waktu 1 jam pelajaran perminggu. Sedangkan muatan lokal membatik untuk kelas VII diintegrasikan kedalam mata pelajaran prakarya mengingat struktur materi mata pelajaran prakarya dalam kurikulum 2013 terdapat pilihan seni rupa, seni music dan seni kerajinan tangan. Sedangkan membatik kita klasifikasikan kedalam seni kerajinan tangan. Sehingga pada akhirnya muatan local yang menjadi ciri khas daerah yang ada di MTs. Saiful Ulum Tanjungbumi tetap ada dan terlaksana sebagaimana mestinya. Berikut ini adalah kompetensi dasar untuk muatan local bahasa Madura mulai kelas VII sampai dengan kelas IX. KOMPETENSI DASAR BAHASA MADURA KELAS VII SEMESTER GANJIL TEMA KOMPETENSI DASAR a. Mendengarkan LEGENDA 1. Menemukan hal-hal menarik dari cerita yang diperdengarkan. 2. Memberikan tanggapan tentang relevansi cerita dengan situasi sekarang. b. Berbicara 1. Berwawancara dengan narasumber dari berbagai kalangan dengan memperhatikan tata krama. 2. Menuliskan dengan singkat hal-hal penting yang dikemukakan narasumber dalam wawancara. c. Membaca 1. Menceritakan kembali cerita anak yang dibaca. 2. Mengomentari buku cerita yang dibaca. d. Menulis 1. Menulis pantun yang sesuai dengan syarat pantun. 2. Menulis huruf Raja cakakan Madura.



KEPAHLAWANAN



PERTANIAN



a. Mendengarkan 1. Menentukan topik utama dari berita yang didengar. 2. Menceritakan kembali berita yang didengar dalam beberapa kalimat. b. Berbicara 1. Menceritakan pengalaman yang paling mengesankan dengan menggunakan pilihan kata dan kalimat yang efektif. 2. Menceritakan kembali informasi yang didapat menggunakan Ondhaggha bhasa. c. Membaca 1. Menemukan informasi dan gagasan utama setelah membaca cepat 200 kata per menit. 2. Membacakan berbagai teks bacaan dengan intonasi yang tepat. d. Menulis 1. Menulis karangan dalam bentuk narasi dengan kalimat efektif dan bahasa santun. 2. Menuliskan okara kakanten. a. Mendengarkan 1. Menemukan pokok-pokok berita yang berasal dari radio/TV. 2. Mengemukakan kembali berita yang didengar/ditonton melalui radio/TV. b. Berbicara 1. Menyampaikan persetujuan sanggahan dan penolakan pendapat dalam diskusi disertai dengan bukti dan alasan. 2. Menyampaikan pendapat sanggahan dengan bahasa yang santun. c. Membaca 1. Menemukan informasi untuk bahan diskusi melalui membaca intensif. 2. Membaca teks berita dengan intonasi yang tepat serta artikulasi dan volume suara yang jelas.



TRANSMIGRASI



d. Menulis 1. Menulis rangkuman dari teks berita yang dibaca. 2. Menulis teks berita secara singkat, padat dan jelas. 3. Menulis papareghan. a. Mendengarkan 1. Menanggapi cara pembacaan puisi. 2. Merefleksi isi puisi yang dibaca. b. Berbicara 1. Menanggapi cara pembacaan cerpen. 2. Menjelaskan hubungan latar cerpen dengan realitas social. c. Membaca 1. Memahami teknik-teknik membaca puisi. 2. Menemukan realitas kehidupan yang terefleksi dalam buku cerita anak. d. Menulis 1. Menulis kreatif puisi berkenaan dengan keindahan alam. 2. Menulis kreatif puisi berkenaan dengan peristiwa yang pernah dialami. 3. Menulis puisi syair Madura.



KOMPETENSI DASAR BAHASA MADURA KELAS VII SEMESTER GENAP TEMA KOMPETENSI DASAR a. Mendengarkan KEPAHLAWAN 1. Mengumpulkan isi dongeng yang diperdengarkan serta menentukan isi dan pesan dongeng. 2. Menemukan hal-hal menarik dari dongeng yang diperdengarkan. b. Berbicara 1. Menyampaikan pesan secara lisan dengan kalimat yang efektif dan benar. 2. Menyampaikan pesan singkat dengan menggunakan ondhagha bhasa.



PERDAGANGAN



BUDI PEKERTI



c. Membaca 1. Membaca dengan penuh penghayatan degan itonasi, volume dan mimic sesuai dengan isi bacaan. 2. Mengumpulkan isi suatu teks setelah membaca cepat (150 kata per menit) d. Menulis 1. Menulis kalimat yang mengandung ondhagha bhasa. 2. Menulis aksara raja carakan dengan pasangannya. a. Mendengarkan 1. Menemukan tema dan pesan cerita yang diperdengarkan. 2. Menanggapi cerita anak. b. Berbicara 1. Menceritakan pengalaman yang paling mengesankan dengan menggunakan pilihan kata dan kalimat yang efektif. 2. Menyampaikan pengumuman dengan intonasi yang tepat serta menggunakan kalimat-kalimat yang lugas dan sederhana. c. Membaca 1. Menemukan makna kata tertentu dalam bacaan secara tepat sesuai dengan konteks yang diinginkan. 2. Menanggapi dan menyimpulkan isi bacaan setelah membaca. d. Menulis 1. Menuliskan buku harian atau pegalaman pribadi dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. 2. Menulis surat pribadi dengan memperhatikan komposisi isi dan dan bahasa yang santun (memahami ondhaggha bhasa). a. Mendengarkan 1. Memahami dan menemukan hal-hal



b.



c.



d.



LEGENDA



a.



b.



yang menarik dari cerita yang didengarkan. 2. Memberikan tanggapan tentang relevansi cerita dengan situasi sekarang. Berbicara 1. Berwawancara dengan narasumber dari berbagai kalangan dengan memperhatikan tata krama. 2. Menuliskan kembali hal-hal penting yang dikemukakan narasumber. Membaca 1. Menceritakan kembali cerita anak yang dibaca. 2. Mengomentari buku cerita anak yang dibaca. Menulis 1. Menulis papareghan. 2. Menulis bhangsalan. Mendengarkan 1. Menemukan hal-hal menarik dari dongeng. 2. Menyimpulkan isi dan pesan dongeng. Berbicara 1. Menyampaikan pesan secara langsung dengan kalimat yang efektif dan benar. 2. Menyampaikan pesan dengan kalimat yang baik dan sesuai dengan ondhaggha bhasa.



KOMPETENSI DASAR BAHASA MADURA KELAS VIII SEMESTER GANJIL TEMA KOMPETENSI DASAR CERITA RAKYAT a. Mendengarkan 1. Mendengarkan dan memahami ragam MADURA wacana dan mengungkapkan kembali isi wacana yang berhubungan dengan cerita rakyat Rato Ebhu. 2. Mendengarkan dan memahami tentang oca’ bharang se nyata ban samar.



b.



c.



d.



PARIWISATA



a.



b.



3. Mendengarkan dan memahami tentang parebhasan Madura. Berbicara 1. Mengungkapkan isi wacana sesuai aturan ondhaggha bhasa. 2. Medengarkan ide dan pesan gagasan dalam percakapan dengan orang lain dengan kata-kata sendiri. Membaca 1. Membaca dan mengumpulkan kata-kata yang berhubungan dengan cerita rakyat Madura (RatoEbhu). 2. Membaca dan menyalin teks wacana menggunakan ondhaggha bhasa. Menulis 1. Menulis huruf latin Madura dha-tandha baca huruf latin-huruf raja laten Madhura. 2. Menulis huruf carakan Madura aksara swara carakan Madura pasangan aksara swara carakan Madura. Mendengarkan 1. Mendengarkan isi wacana dan menanggapi percakapan dengan orang lain tentang pariwisata (Paseser Rongkang). 2. Mendengarkan dan memahami tentang oca’ sambhungan. 3. Mendengarkan dan memahami tentang salako Madura. Berbicara 1. Mendengarkan isi wacana dan menanggapi percakapan orang lain dengan menggunakan ondhaggha bhasa. 2. Mengumpulkan ide/pikiran pendapat dan gagasan pada orang lain. 3. Mengungkapkan ide/pikiran pandapat dan gagasan mengenai oca’ ghabay ban oca’ tanduk.



PERINDUSTRIAN



c. Membaca 1. Membaca dan mengumpulkan kata-kata yang berhubungan dengan ceritarakyat Madura (Rato Ebhu). 2. Membaca dan menyalin teks wacana menggunakan ondhaggha bhasa. d. Menulis 1. Menulis dan mengumpulkan hurufhuruf latin Madhura aghuna’aghi saloka Madhura, aghuna’aghi oca’ rangkebbhan. 2. Menulis dan mengumpulkan huruf carakan Madhura Angka carakan. a. Mendengarkan 1. Mendengarkan isi wacana serta menanggapi percakapan dengan orang lain yang berhubungan dengan perindustrian “Bato Kapor” 2. Mengungkapkan pikiran-pikiran, pendapat dan gagasan kepada orang lain sesuai dengan ondhaggha bhasa. 3. Mendengarkan dan memahami oca’ sifat. 4. Mendengarkan dan memahami oca’ ghante ban oca’ tamba’an. b. Berbicara 1. Mendengarkan isi wacana sesuai dengan ondhaggha bhasa Madhura yang berhubungan dengan perindustrian bato kapor. 2. Mengumpulkan ide pikiran, pendapat dan gagasan kepada orang lain mengenai “Abadhi bato kapor”. 3. Membaca serta menggunakan oca’ bilangan. c. Membaca 1. Membaca dan mengumpulkan kata-kata yang berhubungan dengan cerita rakyat Madhura (Rato Ebhu). 2. Membaca dan menyalin teks wacana



d.



PENDIDIKAN



a.



b.



c.



d.



dengan menggunakan ondhaggha bhasa Madhura. Menulis 1. Menulis huruf latin Madhura oca’ serro. 2. Menulis huruf latin Madhura oca’ saroja. 3. Manulis huruf carakan Madhura padha pangkat carakan Madhura. Mendengarkan 1. Mendengarkan isi wacana serta menanggapi pembacaan orang lain yang berhubungan dengan pendidikan “Pondok Romadhon”. 2. Mendengarkan dan memahami makna denokatif dan makna konotatif. 3. Mendengarkan dan memahami oca’ keyasan. Berbicara 1. Megungkapkan isi wacana serta menanggapi percakapan dengan orang lain yang berhubungan dengan Pondok Romadhon. 2. Mengungkapkan ide/pikiran, pendapat dan gagasan kepada orang lain dengan ondhaggha bhasa. 3. Mengungkapkan ide/pikiran pendapat settong perkara. Membaca 1. Membaca dan menyampaikan isi wacana tentang pendidikan “Pondok Romadhon”. 2. Menyampaikan dan mengumpulkan oca’ ghante ban oca’ tamba’an. Menulis 1. Menulis huruf latin Madhura-Rora bhasa Madhura. 2. Menulis huruf-huruf carakan Madhura.



KOMPETENSI DASAR BAHASA MADURA KELAS VIII SEMESTER GENAP TEMA KOMPETENSI DASAR a. Mendengarkan KEPEMUDAAN 1. Mendengarkan dan menangkap wacana yang berhubungan dengan “Kepemudaan”. 2. Mendengarkan dan memahami tentang kerata bhasa. b. Berbicara 1. Mendengarkan wacana yang berhubungan dengan “Kepemudaan”. 2. Mendengarkan dan memahami kerata bhasa. c. Membaca 1. Membaca dan mengungkapkan wacana tentang “Kepemudaan”. 2. Membaca struktur kata/kalimat yang mengandung oca’ lantaran, oca’ sambhungan sareng oca’ serro. d. Menulis 1. Menulis huruf latin Madhura “Oca’ rengkessan”. 2. Menulis huruf carakan Madhura “Ghantonganna aksara swara”. a. Mendengarkan PETERNAKAN 1. Mendengarkan tentang isi wacana dan menanggapi percakapan dengan orang lain tentang “peternakan”. 2. Mendengarkan dan memahami tentang lagu/kejhung en-maenan



b.



c.



d.



KEPENDUDUKAN



a.



b.



Madhura. Berbicara 1. Berbicara tentang isis wacana “Ngajak settong kalakowan da’ oreng laen”. 2. Mengungkapkan ide, pikiran, pendapat dan gagasan kepada orang lain sesuai dengan ondhaggha bhasa. Membaca 1. Membaca wacana tentang peternakan “Ngobu ajam”. 2. Membaca struktur kalimat yang mengandung cemmacemma okara. Menulis 1. Menulis huruf latin Madhura (oca’ rangkebbhan, oca’ camporan). 2. Menulis huruf carakan Madhura (angka carakan Madhura). Mendengarkan 1. Mendengarkan isi wacana serta menanggapi percakapan dengan orang lain yang berhubungan dengan “Kependudukan”. 2. Mengungkapkan ide pikiran, pendapat dan gagasan kepada orang lain sesuai dengan ondhaggha bhasa. Berbicara 1. Membaca wacana tentang kependudukan “Transmigrasi”. 2. Membaca struktur kata/kalimat yang mengandung macemma okara.



KEAGAMAAN



c. Membaca 1. Membaca wacana tentang kependudukan. 2. Membaca struktur kalimat yang mengandung cemmacemma okara. d. Menulis 1. Menulis huruf latin Madhura (oca’ oba’an). 2. Menulis huruf latin Madhura ( dha-tandha neng carakab ban tembhang). a. Mendengarkan 1. Mendengarkan isi wacana serta menanggapi percakapan orang lain yang berhubungan dengan “Keagamaan”. 2. Mengungkapkan ide/pikiran pendapat dan gagasan kepada orang lain sesuai dengan ondhaggha bhasa. b. Berbicara 1. Berbicara tentang isi wacana berhubungan dengan “Keagamaan”. 2. Mengungkapkan ide/pikiran pendapat dan gagasan kepada orang lain sesuai dengan ondhaggha bhasa. c. Membaca 1. Membaca kata/kalimat yang mengandung oca’ serrapan dari bhasa Arab. 2. Membaca kata/kalimat yang mengandung arte cope’ban legga. d. Menulis 1. Menulis huruf latin Madhura (cem-macemma okara, noles sorat onjhangan).



KOMPETENSI DASAR BAHASA MADURA KELAS IX SEMESTER GANJIL TEMA KOMPETENSI DASAR a. Mendengarkan LINGKUNGAN HIDUP 1. Memahami isi cerita. 2. Memberikan tanggapan sederhana tentang cerita yang diperdengarkan. b. Berbicara 1. Berpidato, berceramah memeberi sambutan dalam berbagai acara dengan menggunakan ondhaggha bhasa. 2. Melakukan kegiatan diskusi dengan memperhatikan prinsip berdiskusi dengan menggunakan ondhaggha bhasa. c. Membaca 1. Menemukan informasi dari berbagai artikel/majalah melalui kegiatan membaca intensif. 2. Menemukan gagasan utama suatu teks dengan membaca cepat 150 kata per menit. d. Menulis 1. Membuat tembhang macapat sesuai dengan kaidah. 2. Menulis aksara reka’an dan pasangan. KESENIAN TRADISIONAL a. Mendengarkan 1. Memahami isi cerita. MADHURA 2. Memberikan tanggapan sederhana tentang cerita yang diperdengarkan. b. Berbicara 1. Berpidato, berceramah member sambutan dalam



c.



d.



PETERNAKAN



a.



b.



c.



berbagai acara dengan menggunakan ondhaggha bhasa. 2. Melakukan kegiatan diskusi dengan memperhatikan prinsip berdiskusi dengan menggunakan ondhaggha bhasa. Membaca 1. Menemukan informasi dari berbagai artikel/majalahmelalui kegiatan membaca intensif. 2. Menemukan gagasan utama suatu teks dengan membaca cepat 150 kata per menit. Menulis 1. Membuat tembhang macapat sesuai kaidah. 2. Menulis aksara reka’an dan pasangan. Mendengarkan 1. Memahami isi cerita. 2. Memberikan tanggapan sederhana tentang cerita yang diperdengarkan. Berbicara 1. Berpidato, berceramah member sambutan dalam berbagai acara dengan menggunakan ondhaggha bhasa. 2. Melakukan kegiatan diskusi dengan memperhatikan prinsip berdiskusi dengan menggunakan ondhaggha bhasa. Membaca 1. Menemukan informasi dari berbagai



artikel/majalahmelalui kegiatan membaca intensif. 2. Menemukan gagasan utama suatu teks dengan membaca cepat 150 kata per menit. d. Menulis 1. Membuat/menyusun tembhang macapat sesuai kaidah. 2. Menulis aksara reka’an dan pasangan.



2. Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah kegiatan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik secara optimal, yaitu menjadi manusia yang mampu menata diri dan lingkungannya secara adaptif dan konstruktif baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Pengembangan diri di madrasah bersifat pilihan, dalam artian bahwa setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pengembangan diri sebanyak – banyaknya 2 (dua) kegiatan pengembangan diri, tidak termasuk dalam pelayanan bimbingan dan konseling yang merupakan program pengembangan diri wajib. Pengembangan diri bukan merupakan suatu pelajaran yang harus diasuh oleh tenaga pendidik. Pengembangan diri bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik yangs sesuai dengan kondisi madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan prestasi mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di



sekolah. Sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, pada Tahun Pelajaran 2019/2020 PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA



melaksanakan kegiatan ekstra



kurikuler sebagai berikut: a. Kepramukaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler



merupakan perangkat operasional (supplement dan



complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa pelaksanaannya dievaluasi setiap semester oleh satuan pendidikan. Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib, dengan sistem pelaksanaan, sebagai berikut: 1) Aktivitas Sistem Blok Sasaran kelas VII sampai dengan kelas IX dan dilaksanakan pada awal tahun pelajaran selama 18 Jam, 2) Aktivitas Sistem Aktualisasi a) Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali. b) Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit. c) Kegiatan



sistem



Aktualisasi



merupakan



kegiatan



Latihan



Ekstrakurikuler Pramuka. d) Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) dilaksanakan selama 36 Jam 3) Aktivitas Sistem Reguler



a)



Bersifat sukarela sesuai dengan bakat dan minat peserta didik



b)



Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.



c)



Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.



d) Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan atau gugus satuan pendidikan. e) Pembina kegiatan adalah Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) yang telah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD). b. Keolahragaan (Bola Volly) Materi keolahragaan terkait dengan kesehatan secara individu maupun kelompok. Oleh karenanya juga dibahas mengenai pentingnya lingkungan hidup untuk mendukung kesehatan. Kegiatan ekstrakurikuler bola volly dilaksanakan setiap minggu dengan durasi latihan 120 menit. c. Kepemimpinan (Paskibra) Materi kepemimpinan di arahkan kepada bekal menjadi seorang pemimpin yang cerdas dan berhati. Untuk menjadi pemimpin yang berhati perlu ditumbuhkan sikap peduli kepada sesama di samping peduli dan berbudaya lingkungan, termasuk cara-cara yang dapat dilakukan oleh peserta didik untuk melestarikan lingkungan hidup di sekitar, pencegahan pencemaran minimal di lingkungan madrasah, dan pencegahan kerusakan lingkungan. d. Kesenian (Seni Musik dan Hadrah) Pendidikan seni sangat dekat dengan kondisi lingkungan. Di samping itu juga diarahkan kepada karya seni yang menggambarkan kearifan lokal Kabupaten Bangkalan khususnya Kecamatan kokop. e. Jum’at Bersih. Kegiatan ini untuk menumbuhkan sikap peduli dan berbudaya lingkungan bagi warga sekolah. Kegiatan ini di laksanakan pada hari Jum’at pukul 07.00 sampai dengan pukul 07.40. Kegiatan jum’at bersih sifatnya rutin (minggu ganjil) dan terjadwal, sedangkan kegiatan yang sifatnya spontan



adalah ”SEMUT” yang artinya sejenak memungut sampah di lingkungan madrasah. f. Pembacaan Tahlil dan Istighotsah Kegiatan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan rasa keimanan dan ketaqwaan



seluruh



warga



madrasah



kepada



Allah



SWT



serta



mempersiapkan peserta didik untuk bisa melaksanakan tahlil dan istighotsah di lingkungan masyarakat yang setiap saat melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatan ini di laksanakan pada hari Jum’at pukul 07.00 sampai dengan pukul 07.40. Kegiatan jum’at bersih sifatnya rutin (minggu genap) dan terjadwal. g. Majalah Dinding Majalah dinding adalah salah satu jenis media komunikasi massa tulis yang paling sederhana. Disebut majalah dinding karena prinsip dasar majalah terasa dominan di dalamnya, sementara itu penyajiannya biasanya dipampang pada dinding atau yang sejenisnya. Prinsip majalah tercermin karya, seperti lukisan, vinyet, teka-teki silang, karikatur, cerita bergambar, dan sejenisnya disusun secara variatif. Semua materi itu disusun secara harmonis sehingga keseluruhan perwajahan mading tampak menarik. Bentuk fisik mading biasanya berwujud lembaran kertas, karton, atau bahan lain dengan ukuran yang beraneka ragam. Ukuran yang tergolong relatif besar adalah 100 cm x 50 cm, sedang yang lebih kecil lagi disesuaikan dengan situasi dan kondisinya. Peranan majalah dinding yang tampak pokok sebagai salah satu fasilitas kegiatan siswa secara fisikal dan faktual serta memiliki sejumlah fungsi, yaitu: informatif, komunikatif, rekreatif, dan kreatif bagi semua warga madrasah. h. Hafalan Juz Amma (Juz ke 30) dan Surat Khusus Hafalan juz amma merupakan satu kegiatan dalam pengembangan diri unggulan MTs. Saiful Ulum Tanjungbumi yang



bertujuan agar peserta



didik senang dan cinta untuk membaca dan mempelajari Al-Qur’an serta membekali peserta didik untuk melanjutkan di lembaga tahfidz yang diinginkannya.



Adapun teknis setoran hafalan juz amma ini dilakukan



setiap semester perjenjang kelas dengan urutan dan pembagian surat yang telah disusun oleh para pembina amaliyah. Sehingga lulus dari PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA peserta didik sudah hafal juz ke 30 secara utuh. Bagi yang sudah menyelesaikan juz ke 30 dapat melanjutkan untuk menghafalkan Surat Yasin, Al-Waqi’ah, Al-Mulk dan Ar-Rohman. Berikut ini daftar nama surat dalam juz ke 30 yang harus dikuasai dan dihafalkan oleh peserta didik dalam setiap jenjang per semester. KELAS



SEMESTER



1



VII



2



1 VIII



2



NAMA SURAT 1. Surat An-Naas, 2. Surat Al-Falaq, 3. Surat Al-Ikhlash, 4. Surat Al-Lahab, 5. Surat An-Nashr, 6. Surat Al-Kaafiruun, 7. Surat Al-Kautsar, 8. Surat Al-Maa’un, 9. Surat Al-Quraisy, 10. Surat Al-Fill, 11. Surat Al-Humazah, 12. Surat Al-‘Ashr, dan 13. Surat At-Takaatsur 1. Surat Al-Qaari’ah, 2. Surat Al-‘Aadiyat, 3. Surat Az-Zalzalah, 4. Surat Al-Bayyinah, 5. Surat Al-Qadar, 6. Surat Al-‘Alaq, 7. Surat At-Tiin, 8. Surat Alam Nasyrah, dan 9. Surat Adh-Dhuhaa 1. Surat Al-Lail, 2. Surat Asy-Syams, 3. Surat Al-Balad, 4. Surat Al-Fajr, 5. Surat Al-Ghaasyiyah, dan 6. Surat Al-A’la 1. Surat Ath-Thaariq, 2. Surat Al-Buruuj, 3. Surat Al-Insyiqaaq, dan 4. Surat Al-Muthaffifin



1. Surat Al-Infithaar, 2. Surat At-Takwiir, dan 3. Surat ‘Abasa IX 1. Surat An-Naazi’aat dan 2 2. Surat An- Naba’ i. Kegiatan Pembiasaan Dan Pembudayaan 1



Kegiatan pembiasaan dan pembudayaan yang dilaksanakan adalah setiap hari doa bersama sebelum pelajaran jam pertama dimulai dan dilanjutkan membaca surat-surat pendek yang dipandu dari pusat setiap memulai dan mengakhiri pelajaran. Pembiasaan lain yang dikembangkan adalah semua dewan guru menjemput kehadiran peserta didik di pintu gerbang dengan bersalaman.



3. Alokasi Waktu Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit dengan masa waktu istirahat 20 menit (mulai pukul 09.40 s.d 10.00)



4. Minggu Efektif Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (2 semester) untuk tahun pelajaran 2019-2020 adalah 35 minggu efektif (semester 1 sebanyak 18 pekan efektif dan semester 2 sebanyak 17 pekan efektif).



C. Muatan Kurikulum Muatan Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHAmeliputi Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar peserta didik. 1. Mata Pelajaran Mata pelajaran beserta alokasi waktu semua jenjang untuk tahun pelajaran 2019-2020 mengacu kepada silabus, sesuai Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang



Pelaksanaan



Permendiknas



nomor



22



dan



nomor



23



dan



Permendikbud Nomor 20, 21 dan 22 tahun 2019 yang semuanya itu termaktub dalam struktur kurikulum dan pengaturan beban belajar.



2. Muatan Lokal Muatan



lokal



merupakan



kegiatan



kurikuler



untuk



mengembangkan



kompetensi yang disesuaikan dengan potensi daerah termasuk keunggulan daerah yaitu bahasa Madura dan membatik. Mengingat kedua muatan local tersebut sangat diperlukan untuk memberikan bekal kepada peserta didik sekaligus membudayakan dan memberdayakan potensi daerah agar tetap lestari dan tidak mudah luntur terkikis oleh perkembangan jaman dan tergerus oleh adanya arus globalisasi.



3. Kegiatan Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengembangkan mengeksprsikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan madrasah. Tujuan pengembangan diri yang diadakan di PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHAadalah; a. Memenuhi kebutuhan dan mengembangkan bakat, minat siswa sesuai dengan potensi yang dimiliki siswa. b. Membekali siswa agar memiliki nilai lebih sehingga mampu mengatasi kehidupan dalam bermasyarakat. c. Mampu mendapat gelar juara dalam kompetisi yang diikuti baik tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, ataupun nasional. Dalam implementasinya, pengembangan diri wajib yang berupa bimbingan konseling terjadi perbedaan antara kelas VII dengan kelas VIII dan IX. Untuk kelas VII bimbingan konseling dilakukan diluar kelas. Sedangkan untuk kelas VIII dan IX masih menggunakan metode tatap muka di dalam kelas dan di luar kelas.



4. Pengaturan Beban Belajar.



a. PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHAmengatur beban belajar dengan menggunakan sistem Paket. Sistem paket yang dimaksud adalah sebagai berikut:



BEBAN BELAJAR UNTUK KELAS VII MATA PELAJARAN



ALOKASI WAKTU



Kelompok A 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti a. Qur’an Hadits



2



b. Akidah Akhlaq



2



c. Fiqh



2



d. SKI



2



2



Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



3



3



Bahasa Indonesia



6



4



Bahasa Arab



3



5



Matematika



5



6



Ilmu Pengetahuan Alam



5



7



Ilmu Pengetahuan Sosial



4



8



Bahasa Inggris



4



Kelompok B 1



Seni Budaya



2



2



Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan



3



3



Prakarya



2



4



Bahasa Madura



1 JUMLAH



46



BEBAN BELAJAR UNTUK KELAS VIII DAN IX



MATA PELAJARAN



ALOKASI WAKTU KELAS KELAS VIII IX



A. MATA PELAJARAN 1 Pendidikan Agama a. Aqidah Ahlaq



2



2



b. SKI



2



2



c. Qur’an & Hadist



2



2



d. Fiqih



2



2



2



Pendidikan Kewarganegaraan



2



2



3



Bahasa Indonesia



6



6



4



Bahasa Arab



2



2



5



Bahasa Inggris



4



4



6



Matematika



5



5



7



Ilmu Pengetahuan Alam



5



5



8



Ilmu Pengetahuan Sosial



4



4



9



Seni Budaya



2



2



10



Pendidikan Olahraga



2



2



11



TIK



2



2



B. MUATAN LOKAL 1



Bahasa Madura



1



1



2



Membatik



2



2



Bimbingan Konseling



1



1



JUMLAH



46



46



C. PENGEMBANGAN DIRI 1.



b. Alokasi waktu untuk Penugasan Mandiri Terstruktur (PMT) dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) maksimal 60 % dari waktu kegiatan tatap muka per minggu mata pelajaran yang bersangkutan. c. Alokasi waktu untuk tatap muka setiap jam pelajaran 40 menit.



d. Jumlah jam pelajaran perminggu adalah sebagai berikut: 1) Kelas VII



:



46 jam pelajaran;



2) Kelas VIII



:



46 Jam pelajaran;



3) Kelas IX



:



46 Jam pelajaran;



5. Kriteria Ketuntasan Minimal Ketuntasan minimal ditentukan oleh masing-masing Guru Mata Pelajaran dengan berpedoman kepada nilai input atau rata-rata nilai terakhir yang diperoleh peserta didik pada setiap jenjang kelas. Setiap guru mata pelajaran di PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA meningkatkan kriteria ketuntasan minimal secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Ketuntasan minimal di PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA diserahkan kepada guru mata pelajaran dan dilaporkan kepada pihak yang terkait. Kriteria ketuntasan minimal untuk semua jenjang di PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar, daya dukung dan karakteristik peserta didik dengan memperhatikan nilai raport, dan SKHUN, maka untuk tahun pelajaran 20192020 diputuskan bahwa KKM untuk semua mata pelajaran berdasarkan Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 ketuntasan belajar sebagai berikut: NO



MATA PELAJARAN



KKM VII



VIII



IX



SIKAP



1



Aqidah Akhlaq



76



78



79



B



2



SKI



76



78



79



B



3



Qur’an Hadits



75



78



79



B



4



Fiqih



75



78



79



B



5



Pendidikan Kewarganegaraan



75



77



79



B



6



Bahasa Indonesia



75



77



79



B



7



Bahasa Arab



75



77



78



B



8



Bahasa Inggris



75



77



78



B



9



Matematika



75



77



78



B



10



Ilmu Pengetahuan Alam



75



77



78



B



11



Ilmu Pengetahuan Sosial



76



78



79



B



12



Nahwu



76



78



79



B



13



Sorrof



76



77



79



B



Keterangan:  Peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar apabila memiliki nilai kurang dari KKM yang telah ditentukan oleh madrasah per mata pelajaran.  Peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar apabila memiliki nilai minimal sama dengan KKM yang telah ditentukan oleh madrasah per mata pelajaran.  Untuk aspek sikap ketuntasan seorang peserta didik dilakukan dengan memperhatikan aspek kepribadian sehari-hari untuk setiap mata pelajaran berada pada kategori baik (B). Implikasi dari ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut:  Untuk peserta didik yang dibawah KKM (tidak tuntas) diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari KKM.  Untuk peserta didik yang telah tuntas diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya atau diberikan pengayaan.  Dalam kondisi tertentu akan diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari KKM.  Untuk peserta didik yang profil sikap atau kepribadian sehari-hari belum mencapai nilai baik (B) akan dilakukan pembinaan secara holistik (oleh guru mata pelajaran, wali kelas, guru BK, dan orang tua).



6. Penilaian 1) Jenis Penilaian



a) Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan. b) Penilaian tugas dilakukan oleh pendidik sesuai dengan kebutuhan pada setiap KD. c) Penilain harian (PH) dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan. d) Penilaian tengah semester (PTS) dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan. e) Penilaian akhir semester (PAS) dilakukan oleh satuan pendidikan dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Kelompok Kerja Madrasah Kabupaten. f)



Ujian Praktik dilakukan dengan menguji kompetensi



KD pilihan



mulai kelas VII sampai IX sebelum peserta didik mengikuti ujian madrasah dan ujjian nasional. g) Ujian Madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan h) Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



2) Penilaian Kompetensi Sikap Sikap dalam mata pelajaran berkaitan dengan nilai atau norma yang berhubungan dengan materi pembelajaran. Secara umum, objek sikap yang perlu dinilai dalam mata pelajaran adalah sikap terhadap: materi pelajaran, guru/pengajar, dan proses pembelajaran. Penilaian sikap dapat direkam oleh pendidik pada saat proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari yang mencakup sikap spiritual dan sikap social. Cakupan sikap spiritual yaitu menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya, dan cakupan sikap social terdiri: jujur, disiplin, tanggungjawab, gotong royong, kerjasama, toleran, damai, santun, responsif dan pro-aktif. Penilaian sikap sesuai Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 sebagai berikut:



a) Observasi (pengamatan) merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati. b) Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri. Penggunaan teknik ini dapat memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian seseorang. c) Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai temannya terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik. d) Jurnal merupakan catatan pendidik terhadap sikap peserta didik di dalam dan di luar kelas, yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Jurnal dapat memuat penilaian terhadap peserta didik pada aspek tertentu secara kronologis. e) Capaian Penilaian Sikap (1) Sikap (spiritual dan sosial) untuk Laporan Capaian Kompetensi (LCK) atau rapor terdiri atas sikap dalam mata pelajaran. (2) Capaian kompetensi sikap dalam mata pelajaran diisi oleh setiap guru mata pelajaran, yang merupakan profil secara umum berdasarkan rangkuman hasil pengamatan guru, penilaian diri, penilaian antarpeserta didik, dan jurnal, selama satu semester, diisi secara kualitatif dengan predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), atau Kurang (K). (3) Nilai akhir sikap tidak berdasarkan rerata dari data melainkan mode atau MODUS, yaitu berdasarakan data atau nilai sikap yang sering muncul.



(4) Capaian kompetensi sikap antarmata pelajaran diisi oleh wali kelas setelah berdiskusi dengan semua guru mata pelajaran, disimpulkan secara utuh dan dinyatakan secara deskripsi koherensi. Rambu-rambu penilaian sikap antarmata pelajaran: 1.



Penilaian Sikap antar Mata Pelajaran adalah kesimpulan dari sikap keseluruhan dalam mata pelajaran yang diputuskan melalui rapat koordinasi bersama dengan guru mapel dan wali kelas



2. Deskripsi memuat uraian secara naratif pencapaian kompetensi sikap sesuai dengan KI dan KD setiap mata pelajaran 3. Deskripsi sikap pada setiap mata pelajaran menguraikan kelebihan sikap peserta didik, dan sikap yang masih perlu ditingkatkan. 4. Deskripsi sikap antarmata pelajaran menjadi tanggung jawab wali kelas melalui analisis nilai sikap setiap mata pelajaran dan diskusi secara periodik dengan guru mapel



3) Penilaian Kompetensi Pengetahuan Penilaian pengetahuan dapat diartikan sebagai penilain potensi intelektual yang



terdiri



dari



tahapan



mengetahui,



memahami,



menerapkan,



menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi (Anderson & Krathwohl, 2001). Penilaian terhadap pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. a) Tes tulis merupakan seperangkat pertanyaan atau tugas dalam bentuk tulisan yang direncanakan untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta tes. Tes tulis menuntut adanya respon dari peserta tes yang dapat dijadikan sebagai representasi dari kemampuan yang dimilikinya. Instrumen tes tulis dapat berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. b) Tes lisan merupakan pemberian soal/pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawabnya secara lisan. Instrumen tes lisan disiapkan oleh



pendidik berupa daftar pertanyaan yang disampaikan secara langsung dalam bentuk tanya jawab dengan peserta didik. c) Tes Penugasan berupa tugas pekerjaan rumah dan/atau proyek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas. Kriteria instrumen penugasan: 1) Tugas mengarah pada pencapaian indikator hasil belajar. 2) Tugas dapat dikerjakan oleh peserta didik. 3) Tugas dapat dikerjakan selama proses pembelajaran atau merupakan bagian dari pembelajaran mandiri. 4) Pemberian tugas disesuaikan dengan taraf perkembangan peserta didik. 5) Materi penugasan harus sesuai dengan cakupan kurikulum. 6) Penugasan ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik menunjukkan kompetensi individualnya meskipun tugas diberikan secara kelompok. 7) Untuk tugas kelompok, perlu dijelaskan rincian tugas setiap anggota kelompok. 8) Tampilan kualitas hasil tugas yang diharapkan disampaikan secara jelas. 9) Penugasan harus mencantumkan rentang waktu pengerjaan tugas. d) Capaian Kompetensi Pengetahuan 1) Penilaian



Pengetahuan



dilakukan



oleh



Guru



mata



pelajaran



(Pendidik), terdiri atas: nilai proses (Nilai Harian) = NH; nilai Ulangan Tengah Semester = NTS; dan Nilai Ulangan Akhir Semester = NAS. 2) Nilai Harian (NH) dapat dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, atau penugasan setiap kompetensi dasar (KD) sesuai dengan karakteristik KD tersebut. 3) Rerata Nilai Harian (RNH) diperoleh dari rerata hasil Tes Tulis, Tes Lisan, dan Penugasan setiap Kompetensi Dasar (KD).



4) Capaian Kompetensi



Pengetahuan merupakan RERATA atau



menggunakan bobot dari data RNH, NTS, dan NAS. Penentuan besarnya bobot pada masing-masing RNH, NTS, dan NAS merupakan kebijakan satuan pendidikan yang dirumuskan bersama dengan dewan guru. Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi satuan pendidikan dalam menentukan besarnya bobot adalah: a). tingkat cakupan kompetensi yang diukur; b). Konsistensi dan kontinuitas pengukuran pencapaian kompetensi; c). Keakuratan pengukuran pelaksanaan masing-masing ulangan; dan d). Pemenuhan kompetensi secara bertahap dan menyeluruh. Dalam LCK, capaian kompetensi pengetahuan diisi angka menggunakan skala 0 – 100 dengan diberi predikat D s.d A dengan menggunakan interval sebagai berikut: Interval



Predikat



Keterangan



91 – 100



A



Sangat Baik



81 – 90



B



Baik



75 – 80



C



Cukup



0 – 74



D



Kurang



4) Penilaian Kompetensi Ketrampilan Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian



yang



menuntut



peserta



didik



mendemonstrasikan



suatu



kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, proyek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik. a) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi. b) Proyek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan



dalam waktu tertentu. Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan



mengaplikasikan,



kemampuan



penyelidikan



dan



kemampuan peserta didik menginformasikan matapelajaran tertentu secara jelas. Dalam penilaian proyek setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dipertimbangkan yaitu pengelolaan, relevansi, dan keaslian. (1) Pengelolaan yaitu kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data serta penulisan laporan. (2) Relevansi yaitu kesesuaian dengan mata pelajaran dengan mempertimbangkan



tahap



pengetahuan,



pemahaman,



dan



keterampilan dalam pembelajaran. (3) Keaslian Projek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya sendiri dengan mempertimbangkan kontribusi guruberupa bimbingan dan dukungan terhadap proyek peserta didik c) Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik. Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu periode untuk suatu matapelajaran. Pada akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru bersama peserta didik.Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat



memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya. Portofolio peserta didik disimpan dalam suatu folder dan diberi tanggal pembuatan sehingga dapat dilihat perkembangan kualitasnya dari waktu ke waktu. d) Capaian Kompetensi Keterampilan (1) Penilaian Keterampilan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik), terdiri atas: Nilai Praktik, Nilai Proyek, dan Nilai Portofolio. (2) Capaian kompetensi keterampilan bukan rerata melainkan nilai MODE atau modus yaitu nilai yang sering muncul baik nilai praktik (NPr), nilai proyek (NPy), maupun nilai portofolio (NPo). Dalam LCK, capaian kompetensi keterampilan diisi angka menggunakan skala 0 – 100 dan diberi predikat D s.d A dengan menggunakan interval sebagai berikut: Interval



Predikat



Keterangan



91 – 100



A



Sangat Baik



81 – 90



B



Baik



75 – 80



C



Cukup



0 – 74



D



Kurang



7. Kenaikan Kelas dan Kelulusan 1. Kenaikan Kelas a) Dilaksanakan pada setiap akhir Tahun Pelajaran. b) Kehadiran tatap muka pada setiap mata pelajaran minimal 90% diperhitungkan dari tatap muka tanpa memperhitungkan ketidakhadiran karena sakit atau alasan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.



c) Peserta didik harus mencapai KKM untuk Kompetensi Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan sesuai ketentuan penilaian yang berlaku. d) Sikap, perilaku, budi pekerti peserta didik antara lain : 1) Tidak terlibat narkoba, perkelahian/tawuran dan tidak melawan tenaga pendidik/tenaga kependidikan secara fisik atau non fisik. 2) Tidak terlibat tindak kriminal e) Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila : 1) tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, ketrampilan dan memiliki kepribadian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) memiliki nilai tidak tuntas pada kelompok mata pelajaran pendidikan agama dan akhlak mulia. 2. Kelulusan Berdasarkan Permendikbud nomor 5 tahun 2015 maka criteria kelulusan di MTs. Saiful Ulum Tanjungbumi sebagai berikut; A. Aspek Akademis 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran, artinya apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX yang ditandai dengan tuntasnya nilai raport sesuai dengan KKM permata pelajaran yang telah ditentukan oleh guru dan madrasah; 2. Memperoleh nilai minimal baik (B) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia, meliputi: a. Kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut........................................................................



1 – 30



b. Kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan ...................



1 – 20



c. Jujur dalam perkataan dan perbuatan ............................



1 – 30



d. Sopan dalam bertindak dan santun dalam bertutur .......



1 – 20



Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian meliputi: a. Memiliki kemauan dan semangat belajar ...................



1 – 20



b. Disipilin dan tidak mudah menyerah ..........................



1 – 20



c. Mematuhi aturan sekolah ..........................................



1 – 20



d. Berani bertanya dan menyampaikan pendapat ............



1 – 20



e. Tenggang rasa dan semangat gotong royong ..............



1 – 20



Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika, meliputi : a. Apresiasi ...................................................................



1 – 30



b. Persepsi .........................................................................



1 – 30



c. Kreasi ...........................................................................



1 – 40



Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan, meliputi : a. Kebiasaan hidup sehat .................................................. b. Keterampilan melakukan gerak olah raga ....................... c. Kerja sama dengan teman dalam satu team olah raga .....



1 – 40 1 – 30 1 – 30



3. Lulus Ujian Sekolah (US) atau Ujian Madrasah (UM) 



Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Madrasah untuk semua mata pelajaran dengan nilai rata-rata 7,50 dan tidak boleh ada nilai dibawah 6,50 untuk mata pelajaran umum. Khusus mata 5 mata pelajaran agama tidak boleh terdapat nilai dibawah nilai 7,00.







Nilai Sekolah/Madrasah diperoleh dari gabungan: 1). Rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% Semester I sampai semester V



2). Nilai Ujian Madrasah dangan bobot 40% NILAI NO



MATA PELAJARAN TEORI



PRAKTIK



1



Qur’an Hadits



7.00



-



2



Fiqih



7.00



7.00



3



Akidah Akhlaq



7.00



-



4



Sejarah Kebudayaan Islam



7.00



-



5



Bahasa Arab



7.00



7.00



6



PPKn



6.50



-



7



Bahasa Indonesia



6.50



6.50



8



Matematika



6.50



-



9



Bahasa Inggris



6.50



6.50



10



Ilmu Pengetahuan Alam



6.50



6.50



11



Ilmu Pengetahuan Sosial



6.50



-



12



Penjaskes



6.50



6.50



13



Seni Budaya



6.50



6.50



14



Teknologi Informasi dan



6.50



6.50



6.50



6.50



Komputer 15



Bahasa Madura



4. Lulus Ujian Nasional Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) diatur sebagai berikut: 1). Nilai Akhir (NA) setiap mata pelajaran yang di-UN- kan paling rendah 50,0 (Lima Nol koma Nol). 2). Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran yang diUN-kan paling rendah 55,5 Lima Lima koma Lima).



Nilai Akhir (NA) merupakan gabungan Nilai Madrasah dan Ujian Nasional dengan bobot 50% Nilai Madrasah dan 50% Nilai Ujian Nasional. B. Aspek Non Akademis Aspek non akademis merupakan nilai kepribadian yang meliputi kelakuan, kerajinan, kerapian dan kebersihan sekurang-kurangnya baik (B). 1. Penilaian komponen kelakuan meliputi : a. Memiliki sikap hormat dan patuh kepada guru .........



1 – 30



b. Menghargai karyawan ...............................................



1 – 10



c. Mempunyai rasa kesetiakawanan ..............................



1 – 10



d. Menghindarkan diri dari merokok .............................



1 – 20



e. Menghindarkan diri dari minuman keras, narkoba, 1 – 30



tindak asusila dan kriminal .................................. 2. Penilaian komponen kerajinan meliputi : a. Tertib menghadiri kegiatan belajar mengajar ............



1 – 30



b. Aktif belajar di kelas .................................................



1 – 30



c. Rajin mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru ..



1 – 20



d. Aktif mengikuti kegiatan ekstra kurikuler ................



1 – 10



e. Aktif mengikuti upacara bendera ..............................



1 – 10



3. Penilaian komponen kerapian meliputi : a. Memakai pakaian seragam sekolah dengan benar, 1 – 40



lengkap sesuai ketentuan ........................................... ....... b. Tidak menggunakan pewarna rambut, khusus putera rambut terpotong pendek dan tidak menggunakan giwang, anting serta gelang...........................................



1 – 30



c. Menjaga ketertiban dan keteraturan di lingkungan sekolah



1 – 30



4. Penilaian komponen kebersihan meliputi : a. Bersih jasmani dan pakaian .............................................



1 – 50



b. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan sekolah...............................................................................



1 – 50



3. Program Remidial dan Pengayaan Program remedial merupakan pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai ketuntasan pada KD tertentu, menggunakan berbagai metode yang diakhiri penilaian untuk mengukur kembali tingkat ketuntasan belajar peserta didik. Sedangkan pembelajaran pengayaan dilakukan bagi peserta didik yang memperoleh nilai sama atau di atas krikeria ketuntasan minimal. Program remedial dan pengayaan disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing guru mata pelajaran dan dilaksanakan setelah mengadakan ulangan harian dan menganalisis hasil ulangan harian. Pembelajaran remedial dengan prinsip : 1) adaptif 2) interaktif 3) fleksibilitas dalam metode pembelajaran 4) umpan balik 5) pelayanan sepanjang waktu Pelaksanaan remedial diaksanakan degan cara : 1) pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda 2) belajar mandiri atau pemberian bimbingan secara khusus 3) pemberian tugas/latihan 4) tutor sebaya



4. Pendidikan Kecakapan Hidup a) Prinsip Umum Implementasi Kecakapan Hidup Implementasi Pendidikan kecakapan hidup dalam proses pembelajaran dapat dilakukan secara integral. Hal tersebut dapat dilakukan karena pembekalan kecakapan hidup merupakan pesan Pendidikan atau “hidden curriculum” yang keberhasilannya sangat tergantung pada cara penyampaian bukan pada materi pesannya.



Untuk seluruh peserta didik, secara Umum prinsip implemetasi konsep kecakapan hidup mencakup tiga domain, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan praktis dengan fokus; b) Menekankan pada pola pembelajaran yang mengarahkan kepada prinsip learning to think, learning to do, learning to be, learning to live together c) Menggunakan pendekatan pembelajaran yang fleksibel (flexible learning), dan pembelajaran yang menyenangkan (enjoy learning). d) Pola pendekatan diarahkan kepada proses pembiasan, e) Perancanangan pembelajaran mengacu pada keterpaduan penguasaan personal skill, social skill, academic skill, dan vocasional skill. f)



Perancangan strategi pembelajaran diarahkan pada prinsip cara belajar peserta didik aktif yaitu peserta didik sebagai subyek bukan obyek.



g) Menerapkan penggunaan multi metode dalam pembelajaran. h) Peran Guru lebih sebagai perancang dan fasilitator untuk terjadi proses belajar, bukan pada terjadinya proses mengajar. i)



Model Pembelajaran Kecakapan Hidup dalam Proses Pembelajaran. Model pembelajaran yang mampu mengembangkan potensi kecakapan



hidup yang dimiliki peserta didik yang mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dirancang melalui penggunaan variasi metode mengajar, antara lain: (1) Metode kerja kelompok dapat digunakan untuk melatih



dan



meningkatkan kemampuan bersosialisasi dan berinteraksi antar sesamapeserta didik, menghargai kelebihan dan kekurangan masingmasing anggota tim, kemampuan bekerja dalam tim, dan lain-lain. (2) Metode kasus dapat digunakan untuk menganalisis dan memecahkan persoalan yang terjadi di lingkungan peserta didik. Pemilihan kasus dapat diserahkan kepada peserta didik agar peserta didik lebih peka untuk mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan yang terjadi. (3) Metode Eksperimen dapat digunakan untuk melatih kemampuan peserta didik dalam menganalisis sesuatu, menghubungkan sebab akibat, mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada, berfikir berdasarkan



fakta yang ada dan didukung dengan landasan teori yang telah ditanamkam atau diberikan melalui ceramah/tanya jawab. Peserta didik diberi keleluasaan untuk melakukan percobaan yang berbeda antar yang satu dengan yang lainnya. Melaui kegiatan ini diharapkan kecakapan akademik dan berfikir peserta didik terlatih dan berkembang sesuai potensi peserta didik. (4) Pemberian tugas dalam bentuk laporan disertai dengan presentasi didepan kelas. Metode ini digunakan untuk mengasah kemampuan peserta didik dalam menuangkan pokok-pokok pikiran atau ide-ide yang berbentuk tulisan sekaligus mengkomunikasikan secara lisan. Dari kegiatan ini,peserta didik



berlatih



bagaimana



berkomunikasi



lisan



dan



tulisan,



mengeluarkan ide-ide atau gagasan, mendengarkan dan menghargai perbedaan pendapat dari orang lain, mengelola emosi, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dirinya dan orang lain. (5) Debat grup, dapat digunakan untuk melatih kemampuan berkomunikasi, mengeluarkan



pendapat,



menghargai



pendapat



orang,



tidak



memaksakan kehendak pribadi, tidak emosional dalam diskusi, dan menghargai adanya perbedaan sudut pandang.



5. Pindah/Mutasi Sekolah PENDIDIKAN



KESETARAAN



AL



HUSAINI



WUSTHA



memfasilitasi adanya siswa yang pindah/mutasi sekolah baik masuk ataupun



keluar



PENDIDIKAN



KESETARAAN



AL



HUSAINI



WUSTHAdengan ketentuan; a. Apabila mutasi berasal dari PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA ke sekolah/madrasah lain diupayakan yang setara tingkat



akreditasinya



(A)



ataupun



pelaksanaan



kurikulumnya



(Kurikulum 2013 bagi kelas VII dan KTSP bagi kelas VIII dan IX). b. Apabila mutasi dari PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA ke sekolah/ madrasah lain yang tidak setara tingkat



akreditasinya ataupun pelaksanaan kurikulumnya, maka ketentuan penerimaan diserahkan sepenuhnya



pada lembaga



yang akan



menerima. c. Apabila mutasi berasal sekolah/madrasah lain yang ingin masuk ke PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHAmaka harus setara tingkat akreditasinya (A) ataupun pelaksanaan kurikulumnya (Kurikulum 2013 bagi kelas VII dan KTSP bagi kelas VIII dan IX). d. Apabila mutasi berasal sekolah/madrasah lain yang ingin masuk ke PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHAtidak setara tingkat akreditasinya ataupun pelaksanaan kurikulumnya, maka calon peserta



didik



yang



bersangkutan



harus



mengikuti



program



“MATRIKULASI” terlebih dahulu dan akan diadakan tes awal untuk kelayakan yang bersangkutan. Untuk kepentingan administrasi, proses mutasi harus melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan diantaranya; buku raport, surat mutasi, foto copy ijasah dan SKHUN pendidikan sebelumnya, foto copy NISN, foto copy akte kelahiran dan foto copy KK serta KTP orang tua. Untuk pelaksanaan pindah Madrasah/Sekolah dalam satu kabupaten harus mengetahui pengawas di kantor kementerian agama kabupaten. Namun



untuk



mutasi



lintas



provinsi/kabupaten/kota,



harus



dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Penma Kanwil Kemenag dan Kabupaten/kota setempat.



6. Kewirausahaan PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHAdalam implementasi kurikulum melaksanakan proses pembelajaran muatan local membatik dan kerajinan tangan lingkungan



sekitar



madrasah.



yang disesuaikan dengan keadaan Kewirausahaan



dilaksanakan



dengan



menghayati sikap kerjasama, bertanggungjawab, kreatif dan inovatif dengan membuat karya dan memperhatikan estetika produk untuk membangun dan memperluas karya kerajinan.



Pendidikan kewirausahaan dilakukan mulai dari memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minat peserta didik dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Kewirausahaan dilakukan dengan memberdayakan hasil karya peserta didik untuk dijadikan produk unggulan dan diperkenalkan serta dipasarkan untuk khalayak umum.



BAB IV KALENDER PENDIDIKAN



Kalender



pendidikan



adalah



pengaturan



waktu



untuk



kegiatan



pembelajaran peserta didik selama satu tahun efektif, efektif fakultatif dan hari libur. Kalender pendidikan disusun dan disesuaikan setiap tahun oleh madrasah dengan mengacu pada edaran dan kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian pendidikan dan kebudayaan Propinsi Jawa Timur untuk



mengatur



waktu



kegiatan



pembelajaran.



Kalender



pendidikan



diterjemahkan menjadi kalender pendidikan PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA yang ditelaah oleh tim pengembang kurikulum dan pengembang madrasah dan selanjutnya disusun agenda kegiatan proses belajar mengajar per semester. Pengaturan waktu belajar juga harus mengacu pada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran adalah sebagai berikut:



A. Permulaan Tahun Pelajaran Untuk kelas VII hari-hari pertama masuk sekolah harus mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkumgan Madrasah (MPLM), yaitu mulai tanggal 18 sampai dengan 23 Juli 2019 untuk mempersiapkan peserta didik baru untuk belajar dengan baik di PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA. Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 hari karena bersamaan dengan kegiatan kepramukaan model blok yang diikuti oleh semua peserta mulai VII sampai kelas IX yang dibimbing oleh semua dewan guru. Sedangkan permulaan tahun pembelajaran efektif untuk semua kelas dimulai pada hari Senin tanggal 25 Juli 2019.



B. Waktu Belajar Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) dengan waktu pembelajaran sebagai berikut: HARI Senin Selasa Rabu Kamis Jum’at Sabtu



WAKTU BELAJAR 07.00 – 13.20 07.00 – 12.40 07.00 – 12.40 07.00 – 12.40 07.00 – 10.45 07.00 – 13.20



Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan madrasah, waktu pembelajaran efektif belajar sebagai berikut: Bulan



Jumlah Minggu



Minggu Efektif



Keterangan Libur Akhir Tahun



Juli 2019



5



1



Pelajaran, Idul Fitri, pelaksanaan MPLM,



Agustus 2019



5



5



September 2019



4



4



Oktober 2019



4



3



November 2019



5



5



Penilaian Tengah Semester Penilaian Akhir Semester,



Desember 2019



4



0



Pengisian LHB dan Libur Akhir Semester



Januari 2020



4



4



Februari 2020



4



4



Maret 2020



5



4



Ujian Praktik



April 2020



4



2



UAM/UAMBN Ujian Nasional Utama,



Mei 2020



5



3



Libur Awal Puasa, Efektif Fakultatif



Ulangan Kenaikan Juni 2020



4



0



Kelas dan Libur Akhir Semester



Jumlah



53



35



C. Libur Madrasah Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan oleh madrasah, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah. Penentuan hari libur memperhatikan ketentuan berikut ini.: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan. 2. Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten dalam hal penentuan hari libur umum/nasional atau penetapan hari libur serentak untuk setiap jenjang dan jenis Pendidikan. Hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah:  Libur Semester 1: 18 Dersember 2019 – 1 Januari 2020  Libur Semester 2: 19 Juni 2019 – 15 Juli 2019 Hari libur yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Pusat antara lain:  Tahun Baru  Idul Fitri dan Cuti Bersama  Idul Adha  Tahun Baru Imlek  Tahun Baru Hijriah  Hari Raya Nyepi  Maulid Nabi Muhammad SAW  Tahun Baru Imlek  Wafat Isa Al masih  Hari Buruh  Hari Raya Waisak  Kenaikan Isa Al Masih



 Hari Kemerdekaan RI  Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW  Hari Raya Natal



D. Rencana Kegiatan Rencana



kegiatan



madrasah



tahun



pelajaran



2019-2020



adalah



sebagaimana tertera pada tabel berikut ini.



RENCANA KEGIATAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019-2020 NO



JENIS KEGIATAN



PELAKSANAAN 27 – 29 Juni 2019



1.



Penerimaan Peserta didik Baru



2.



Daftar Ulang Peserta Didik Baru



1 – 2 Juli 2019



3.



Penyusunan Jadwal Pembelajaran



14 – 16 Juli 2019



4.



Pembagian Kelas VII



5.



Masa Pengenalan Lingkungan Madrasah & Kemah Pramuka Blok



6.



Pembagian Kelas VIII



18 Juli 2019



7.



Pembagian Kelas IX



19 Juli 2019



8.



Rapat Pleno Komite (Orang Tua Peserta didik)



2 Agustus 2019



9.



Rapat Persiapan KBM Semester I



16 Juli 2019



10.



Hari pertama tahun pelajaran 20192020



KET.



15 Juli 2019 18 - 23 Juli 2019



25 Juli 2019



11.



Menyusun program penilaian, remedial, dan pengayaan



Minggu ke 2 Agustus 2019



12.



Rapat Koordinasi TU



Setiap hari Senin Minggu Pertama



Setiap Bulan



13.



Rapat Kordinasi dengan Wali Peserta Didik



Agustus 2019 & Februari 2020



Setiap Semester



14.



Rapat Kordinasi Pembina OSIS



Setiap hari Senin Minggu Pertama



Setiap Bulan



15.



Rapat Koordinasi Staf & Wakil



Setiap hari Senin Minggu Keempat



Setiap Bulan



16.



Peringatan Kemerdekaan RI



17 Agustus 2019



Upacara



17.



Remedial/Pengayaan



18.



Penilaian Tengah Semester Ganjil



Oktober 2019



19.



Pemilihan Ketua OSIS Periode 2019/2020



Oktober 2019



20.



Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)



November 2019



21.



Penilaian Akhir Semester Ganjil



Desember 2019



22.



Rapat Evaluasi Smt. 1 & Persiapan Smt.2



15 Desember 2019



23.



Pembagian LHBPD



27 Desember 2019



24.



Libur Semester 1



19 Desember 2019 s.d 1 Januari 2020



25.



Hari pertama semester 2



26.



Rapat Pembentukan Panitia UM/UN



27.



Pemantapan Kelas IX



28.



Bimbingan Belajar



29.



Ujian Praktik



Maret 2020



30.



Ujian Madrasah



April 2020



31.



TO Ujian Nasional



32.



Ujian Nasional



33.



Rapat Kelulusan



Juni 2020



34.



Pelepasan Peserta Didik kelas IX



Juni 2020



Setiap hari efektif belajar



2 Januari 2020 Januari 2020 April 2020 Januari - Maret 2020



Maret – April 2020 2,3,4,8 Mei 2020



Di luar jam PBM



35.



Penilaian Kenaikan Kelas



Juni 2020



36.



Rapat Kenaikan Kelas & Evaluasi Tahun Pelajaran 2019-2020



15 Juni 2020



37.



Pembagian LHB



17 Juni 2020



E. Pengembangan Silabus dan RPP Pengembangan silabus dan RPP dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah Madrasah atau beberapa Madrasah melalui kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk memperoleh hasil yang maksimal. Adapun pengembangan silabus dan RPP di PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA ditempuh dengan cara; 1.



Pengembangan silabus di PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHAtahun pelajaran 2019-2020 merupakan pengembangan dan revisi dari silabus tahun yang lalu melalui penugasan yang diselenggarakan pada bulan Juni 2019.



2.



Silabus setiap mata pelajaran disusun berdasarkan kalender Pendidikan satuan



Pendidikan



PENDIDIKAN



KESETARAAN



AL



HUSAINI



WUSTHA, yakni 18 minggu efektif di semester 1 dan 17 minggu efektif di semester 2. 3.



Implementasi pembelajaran untuk setiap mata pelajaran berdasarkan pada struktur kurikulum yang tersedia di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2019 tentang standar Isi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Tingkat Pendidikan Dasar dan Mengengah.



4.



Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran di dalam silabus, disesuaikan dengan standar kompetensi dasar tiap mata pelajaran berdasarkan alokasi waktu yang tersedia, berdasarkan struktur kurikulum dan kebutuhan PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHA.



1. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran



Kegiatan pembelajaran dirancang dalam rangka pencapaian kompetensi dasar, harus memberi pengalaman belajar kepada peserta didik yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan dan sumber belajar. Pengalaman



belajar



yang



diberikan



dapat



melalui



pendekatan



pembelajaran bervariasi, dan berpusat pada peserta didik, serta memuat kecakapan hidup yang perlu dilatihkan pada peserta didik serta nilai-nilai karakter bangsa. Untuk kelas VIII dan IX kelompok mata pelajaran pendidikan agama dan akhlaq mulia, proses pembelajaran dirancang dengan menggunakan pendekatan saintifik dengan mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta materi pelajaran yang faktual, konseptual, dan prosedural. Sedangkan untuk kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, serta Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan tetap menggunakan pendekatan pembelajaran aktif dan menyenangkan. Sedangkan untuk kelas VII kelompok mata pelajaran pendidikan agama dan akhlaq mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, serta Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan



proses pembelajaran dirancang dengan menggunakan



pendekatan saintifik dengan mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta materi pelajaran yang faktual, konseptual, dan procedural secara utuh.



2. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi Perumusan indikator pencapaian kompetensi mengacu kepada hasil analisis materi dan potensi peserta didik serta kebutuhan lingkungan sekitar agar dicapai perubahan perilaku dan dapat diukur mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai karakter bangsa. Perumusan indicator pencapaian kompetensi diharapkan betul-betul



tercapai sehingga kompetensi peserta didik pada setiap KI/KD sesuai dengan yang diharapkan oleh semua pihak.



3. Jenis Penilaian Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk dan penilaian diri. Pendidik dituntut untuk melaksanakan penilaian autentik yang berarti penilaian asli dari awal, sepanjang proses pembelajaran, dan nilai hasil belajar yang mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar yang diajarkan. Sistem penilaian berbentuk penilaian berkelanjutan, artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan, ketercapaian kompetensi yang telah dicapai dan yang belum tercapai. Untuk kompetensi yang belum tecapai diadakan remedial baik individu maupun kelompok yang dilaksanakan sebelum melanjutkan ke materi/KD berikutnya.



4. Pengembangan Silabus dan RPP Berkelanjutan Pengembangan silabus dan RPP secara berkelanjutan yang dilakukan di PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHAadalah sebagai berikut; 1) Melakukan evaluasi dan revisi terhadap kurikulum madrasah minimal setiap akhir semester; 2) Mengadakan



In



House



Training



tentang



Kurikulum



2013,



pendalaman silabus dan penyusunan RPP 3) Mengikut sertakan tenaga pendidik PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHAdalam berbagai pelatihan, baik di sekolah, tingkat kabupaten, provinsi, maupun tingkat nasional.



Dalam



implementasinya,



silabus



dijabarkan



dalam



rencana



pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru mata pelajaran. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi rencana pembelajaran. Tugas masing-masing guru adalah mengembangkan silabus yang sudah disepakati ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat hal-hal berikut: a. Nama Madrasah b. Identitas Mata Pelajaran c. Kelas/Semester d. Alokasi Waktu e. Kompetensi Dasar, yakni menuliskan kompetensi dasar yang tertuang dalam silabus. f. Indikator, yakni penjabaran dari kompetensi dasar sebagaimana tertuang dalam silabus g. Materi Pembelajaran, yakni uraian materi pokok/pembelajaran sebagaimana tertuang dalam silabus ke dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip relevansi, konsistensi dan adekuasi. h. Kegiatan Pembelajaran, yakni langkah-langkah pembelajaran sebagai penjabaran dan pengembangan dari kegiatn pembelajaran yang tertuang dalam



silabus. Pada



kegiatan ini



guru hendaknya



mengembangkan life kills serta menanamkan nilai-nilai Islam sebagai ciri khas dari Madrasah dan nilai-nilai karakter bangsa. i. Penilaian, yakni menentukan cara penilaiannya dengan mengacu kepada indikator-indikato hasil belajar yang ditetapkan. j. Alat/Sumber Belajar, yakni menentukan rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, apakah berupa media cetak dan elektronik, narasumber, atau lingkungan fisik, alam, social, dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi, sarana



dan sumber belajar yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dan indikator tersebut.



BAB V PENUTUP



Demikianlah penyusunan dan pengembangan Kurikulum PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHATahun Pelajaran 2019-2020 telah selesai kami laksanakan, dengan harapan segala upaya yang telah kami rancang ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran, khususnya di PENDIDIKAN KESETARAAN AL HUSAINI WUSTHAdan di Indonesia pada umumnya. Karena pendidikan sebagai aset bangsa sudah selayaknya mendapat perhatian dan diutamakan oleh semua pihak sebab investasi dibidang ilmu pengetahuan akan membawa dampak untuk kemajuan bangsa di masa yang akan datang. Semoga dengan diselenggarakannya otonomi pendidikan dan otonomi madrasah dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik untuk pencerahan proses pendidikan anak bangsa. Kepada semua pihak yang telah membantu selesainya



kurikulum



PENDIDIKAN



KESETARAAN



AL



HUSAINI



WUSTHAini, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan kami berdo’a semoga Allah SWT membalas amal baik Bapak/Ibu/Saudara dengan pahala yang berlipat ganda. Akhirnya kepada Allah SWT jualah kita semua bertawakal, semoga apapun yang kita lakukan senantiasa mendapatkan ridlo-Nya. Amin.