Proposal Pengajuan BPPDGS Wustha 2024 Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MADRASAH DINIYYAH TAKMILIYAH WUSTHO “NURUL ULUM”



DESA BANJARJO KEC. PADANGAN KAB. BOJONEGORO



Alamat: Desa BanjarjoRT. 01 RW. 04 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro 62162 Hp : 085331097315



Kepada : Yth. Ibu Bupati Bojonegoro Di : -



BOJONEGORO



SURAT PENGANTAR



Nomor : 01/MDT.NU /III/ 2023. No



Isi Surat



Jumlah



Permohonan Bantuan 1



Penyelenggaraan



Keterangan Disampaikan dengan



2 bendel



hormat untuk menjadi



Pendidikan Diniyah dan



periksa dan dijadikan



Guru Swasta ( BPPDGS )



bahan pertimbangan.



Tahun anggaran 2024



Bojonegoro, 10 Maret 2023. Kepala Madin Nurul Ulum



YUDI ISKANDAR, SE



MADRASAH DINIYYAH TAKMILIYAH WUSTHO “NURUL ULUM”



DESA BANJARJO KEC. PADANGAN KAB. BOJONEGORO



Alamat: Desa BanjarjoRT. 01 RW. 04 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro 62162 Hp : 085331097315



Nomor Sifat Lampiran Hal



: 02/MDT.NU/VI/2022 Kepada, : Penting :11 Lembar : Permohonan Dana BPPDGS Tahun 2024



Yth. Ibu Bupati Bojonegoro diBOJONEGORO



Bersama ini kami mengajukan permohonan dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta ( BPPDGS ) Tahun anggaran 2024 pada Rekening Belanja Sosial . Sebagai bahan pertimbangan berikut ini kami lampirkan :



1.



Proposal Singkat



2.



Susunan Kepengurusan



3.



Profil Lembaga



4.



Rencana penggunaan / RAB



5.



Foto copy Piagam ijin Operasional Madin



6.



Surat Keterangan Tedaftar ( SKT )



7.



Foto copy KTP Kepala Madin



8.



Foto copy Bendahara Madin.



9.



Foto Copy SK Pengangkatan Sebagai Guru.



10. Foto copy Rekening Bank Jatim a.n. Lembaga 11. Daftar nama siswa/ santri calon penerima 12. Daftar nama guru / ustadz calon penerima



Demikian atas perhatian serta terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih.



Bojonegoro, 10 Maret 2023. Kepala Madin Nurul Ulum



YUDI ISKANDAR, SE Tembusan disampaikan Kepada:



1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bojonegoro. 2. Yth. Kepala Kantor Kemenag Kab. Bojonegoro.



MADRASAH DINIYYAH TAKMILIYAH WUSTHO



“NURUL ULUM”



DESA BANJARJO KEC. PADANGAN KAB. BOJONEGORO



Alamat: Desa BanjarjoRT. 01 RW. 04 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro 62162 Hp : 085331097315



PENDAHULUAN A. PENGERTIAN 1. Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta atau disingkat dengan BPPDGS adalah bantuan dana penyelenggaraan pendidikan untuk Santri / Warga Belajar / Siswa Diniyah Ula / Wustha, Paket A / B dan Paket A / B Pondok Pesantren, Ustadz / Guru Diniyah Ula / Wustha dan Guru Swasta SD / MI / SDLB / SLB / Salafiyah Ula / SMP / MTs / SMPLB / Salafiyah Wustha Swasta dan Gurub SMP Satu Atap; 2. Tim Pengelola BPPDGS di Tingkat Sekolah / Madrasah adalah pengelola program administrasi bantuan dana sharing BPPDGS di Tingkat Sekolah / Madrasah ; 3. Sekolah / Madrasah adalah sekolah / Madrasah / Diniyah / Kelompok Belajar



/



Lembaga



Pendidikan



Pengelola



dan



pelaksana



serta



penanggungjawab penggunaan dana BPPDGS ; 4. Siswa adalah Santri / Warga Belajar / Siswa Diniyah Ula / Wustha ,Paket A / B dan Paket A / B Pondok Pesantren ; 5. Ustadz / Guru Diniyah Ula / Wustha adalah guru / ustadz / pengasuh yang mengajar minimal 30 siswa di Diniyah Ula / Wustha ; 6. Guru



Swasta



adalah



guru



Non



PNS



yang



mengajar



pada



SD/MI/SDLB/SLB/Salafiyah Ula / SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah Ula Swasta dan Guru SMP Satu Atap yang memiliki Standar Kompetensi Guru Kelas di SD/MI dan Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI dan SMP/MTs. B. DASAR HUKUM 1. Amandemen UUD 1945; 2. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak; 3. Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; 4. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 5. Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 7. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;



8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan ; 10.



Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kurikulm



Madrasah Diniyah; 11.



Peraturan



Daerah



Jawa



Timur



Nomor



9



Tahun



2014



tentang



Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Timur. 12.



Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang



Penjabaran APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. 13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40



tahun



2016



tentang



Tata



Cara



Penganggaran,



Pelaksanaan



Dan



Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Provinsi Jawa Timur. 14. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.



C. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud. Untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi Santri / Warga Belajar / Siswa Diniyah Ula / Wustho, Paket A / B dan Paket A / B Pondok Pesantren , Ustadz / Guru Diniyah Ula / Wustho dan Guru Swasta SD/MI/SDLB/SLB/Salafiyah Ula / SMP/MTs/ SMPLB/Salafiyah Wustho dan Guru SMP Satu Atap 2. Tujuan a. Mencegah siswa putus sekolah pada jenjang Diniyah Ula dan Diniyah Wustho, Paket A dan B di Kabupaten Bojonegoro b. Membantu



siswa



yang



mengalami



kesulitan



memperoleh



layanan



pendidikan yang disebabkan oleh kondisi ekonomi,geografi, demografi, gender maupun alas an social budaya lainnya.



Bojonegoro, 10 Maret 2023 Kepala Madin Nurul Ulum



YUDI ISKANDAR, SE



MADRASAH DINIYYAH TAKMILIYAH WUSTHO “NURUL ULUM”



DESA BANJARJO KEC. PADANGAN KAB. BOJONEGORO



Alamat: Desa BanjarjoRT. 01 RW. 04 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro 62162 Hp : 085331097315



SUSUNAN KEPENGURUSAN PENGELOLA DANA BANTUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DINIYAH dan GURU SWASTA ( BPPDGS ) MADRASAH DINIYAH NURUL ULUM RT. 001 RW. 004 Desa. Banjarjo, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro.



1. KETUA



: Yudi Iskandar



2. SEKERTARIS



: Isrin



3. BENDAHARA



: Khotimatul Mauludah



4. ANGGOTA



: Abdul Aziz Romadhon M. Noval Daffaulhaq Siti Suratini



Bojonegoro, 10 Maret 2023. Kepala Madin Nurul Ulum



YUDI ISKANDAR, SE



MADRASAH DINIYYAH TAKMILIYAH WUSTHO “NURUL ULUM”



DESA BANJARJO KEC. PADANGAN KAB. BOJONEGORO



Alamat: Desa BanjarjoRT. 01 RW. 04 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro 62162 Hp : 085331097315



PROFIL MADRASAH DINIYAH 1. Nama lengkap Pendidikan Diniyah : Nurul Ulum 2. NSDT : 321235220367 3. Tingkat : Wustho 4. Alamat Madrasah : Jalan : Surabaya Desa : Banjarjo Kecamatan : Padangan Kabupaten : Bojonegoro Propinsi : Jawa Timur 5. Madrasah didirikan pada : 2010 6. Pendiri Madrasah : Yayasan : Nama : Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ulum 7. Waktu belajar : Sore 8. Status Gedung : Milik Sendiri 9. Luas Ruang Belajar : 500 m2 10. Jumlah Lokal : 8 Lokal 11. Status Tanah : Milik Sendiri 12. Keadaan Murid/Warga Belajar dan Guru.



Jumlah Murid



Kelas



Lakilaki



Perempuan



Jumla h



No.



I



11



12



23



1



II



6



11



17



2



III



20



7



27



3



JMLH



37



30



67



4



Nama Guru Abdul Aziz Romadhon M. Noval Daffa ulhaq Fadlilatul Maulidiyah Siti Suratini



Status Negeri/ Swasta



Ijasah



swasta



S1



swasta



MA



swasta



MA



swasta



S1



Bojonegoro, 10 Maret 2023. Kepala Madin Nurul Ulum



YUDI ISKANDAR, SE



PROPOSAL



USULAN BARU



PERMOHONAN DANA BPPDGS MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TAHUN ANGGARAN 2024



MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULA/WUSTHA



“ NURUL ULUM ” NSDT : 321325220367



Alamat : RT. 01 RW. 04 DESA PADANGAN



KECAMATAN PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO PROVINSI JAWA TIMUR