4 0 192 KB
MADRASAH DINIYYAH TAKMILIYAH WUSTHO “NURUL ULUM”
DESA BANJARJO KEC. PADANGAN KAB. BOJONEGORO
Alamat: Desa BanjarjoRT. 01 RW. 04 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro 62162 Hp : 085331097315
Kepada : Yth. Ibu Bupati Bojonegoro Di : -
BOJONEGORO
SURAT PENGANTAR
Nomor : 01/MDT.NU /III/ 2023. No
Isi Surat
Jumlah
Permohonan Bantuan 1
Penyelenggaraan
Keterangan Disampaikan dengan
2 bendel
hormat untuk menjadi
Pendidikan Diniyah dan
periksa dan dijadikan
Guru Swasta ( BPPDGS )
bahan pertimbangan.
Tahun anggaran 2024
Bojonegoro, 10 Maret 2023. Kepala Madin Nurul Ulum
YUDI ISKANDAR, SE
MADRASAH DINIYYAH TAKMILIYAH WUSTHO “NURUL ULUM”
DESA BANJARJO KEC. PADANGAN KAB. BOJONEGORO
Alamat: Desa BanjarjoRT. 01 RW. 04 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro 62162 Hp : 085331097315
Nomor Sifat Lampiran Hal
: 02/MDT.NU/VI/2022 Kepada, : Penting :11 Lembar : Permohonan Dana BPPDGS Tahun 2024
Yth. Ibu Bupati Bojonegoro diBOJONEGORO
Bersama ini kami mengajukan permohonan dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta ( BPPDGS ) Tahun anggaran 2024 pada Rekening Belanja Sosial . Sebagai bahan pertimbangan berikut ini kami lampirkan :
1.
Proposal Singkat
2.
Susunan Kepengurusan
3.
Profil Lembaga
4.
Rencana penggunaan / RAB
5.
Foto copy Piagam ijin Operasional Madin
6.
Surat Keterangan Tedaftar ( SKT )
7.
Foto copy KTP Kepala Madin
8.
Foto copy Bendahara Madin.
9.
Foto Copy SK Pengangkatan Sebagai Guru.
10. Foto copy Rekening Bank Jatim a.n. Lembaga 11. Daftar nama siswa/ santri calon penerima 12. Daftar nama guru / ustadz calon penerima
Demikian atas perhatian serta terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih.
Bojonegoro, 10 Maret 2023. Kepala Madin Nurul Ulum
YUDI ISKANDAR, SE Tembusan disampaikan Kepada:
1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bojonegoro. 2. Yth. Kepala Kantor Kemenag Kab. Bojonegoro.
MADRASAH DINIYYAH TAKMILIYAH WUSTHO
“NURUL ULUM”
DESA BANJARJO KEC. PADANGAN KAB. BOJONEGORO
Alamat: Desa BanjarjoRT. 01 RW. 04 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro 62162 Hp : 085331097315
PENDAHULUAN A. PENGERTIAN 1. Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta atau disingkat dengan BPPDGS adalah bantuan dana penyelenggaraan pendidikan untuk Santri / Warga Belajar / Siswa Diniyah Ula / Wustha, Paket A / B dan Paket A / B Pondok Pesantren, Ustadz / Guru Diniyah Ula / Wustha dan Guru Swasta SD / MI / SDLB / SLB / Salafiyah Ula / SMP / MTs / SMPLB / Salafiyah Wustha Swasta dan Gurub SMP Satu Atap; 2. Tim Pengelola BPPDGS di Tingkat Sekolah / Madrasah adalah pengelola program administrasi bantuan dana sharing BPPDGS di Tingkat Sekolah / Madrasah ; 3. Sekolah / Madrasah adalah sekolah / Madrasah / Diniyah / Kelompok Belajar
/
Lembaga
Pendidikan
Pengelola
dan
pelaksana
serta
penanggungjawab penggunaan dana BPPDGS ; 4. Siswa adalah Santri / Warga Belajar / Siswa Diniyah Ula / Wustha ,Paket A / B dan Paket A / B Pondok Pesantren ; 5. Ustadz / Guru Diniyah Ula / Wustha adalah guru / ustadz / pengasuh yang mengajar minimal 30 siswa di Diniyah Ula / Wustha ; 6. Guru
Swasta
adalah
guru
Non
PNS
yang
mengajar
pada
SD/MI/SDLB/SLB/Salafiyah Ula / SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah Ula Swasta dan Guru SMP Satu Atap yang memiliki Standar Kompetensi Guru Kelas di SD/MI dan Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI dan SMP/MTs. B. DASAR HUKUM 1. Amandemen UUD 1945; 2. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak; 3. Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; 4. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 5. Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 7. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan ; 10.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kurikulm
Madrasah Diniyah; 11.
Peraturan
Daerah
Jawa
Timur
Nomor
9
Tahun
2014
tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Timur. 12.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang
Penjabaran APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. 13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40
tahun
2016
tentang
Tata
Cara
Penganggaran,
Pelaksanaan
Dan
Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial di Provinsi Jawa Timur. 14. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
C. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud. Untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi Santri / Warga Belajar / Siswa Diniyah Ula / Wustho, Paket A / B dan Paket A / B Pondok Pesantren , Ustadz / Guru Diniyah Ula / Wustho dan Guru Swasta SD/MI/SDLB/SLB/Salafiyah Ula / SMP/MTs/ SMPLB/Salafiyah Wustho dan Guru SMP Satu Atap 2. Tujuan a. Mencegah siswa putus sekolah pada jenjang Diniyah Ula dan Diniyah Wustho, Paket A dan B di Kabupaten Bojonegoro b. Membantu
siswa
yang
mengalami
kesulitan
memperoleh
layanan
pendidikan yang disebabkan oleh kondisi ekonomi,geografi, demografi, gender maupun alas an social budaya lainnya.
Bojonegoro, 10 Maret 2023 Kepala Madin Nurul Ulum
YUDI ISKANDAR, SE
MADRASAH DINIYYAH TAKMILIYAH WUSTHO “NURUL ULUM”
DESA BANJARJO KEC. PADANGAN KAB. BOJONEGORO
Alamat: Desa BanjarjoRT. 01 RW. 04 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro 62162 Hp : 085331097315
SUSUNAN KEPENGURUSAN PENGELOLA DANA BANTUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DINIYAH dan GURU SWASTA ( BPPDGS ) MADRASAH DINIYAH NURUL ULUM RT. 001 RW. 004 Desa. Banjarjo, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro.
1. KETUA
: Yudi Iskandar
2. SEKERTARIS
: Isrin
3. BENDAHARA
: Khotimatul Mauludah
4. ANGGOTA
: Abdul Aziz Romadhon M. Noval Daffaulhaq Siti Suratini
Bojonegoro, 10 Maret 2023. Kepala Madin Nurul Ulum
YUDI ISKANDAR, SE
MADRASAH DINIYYAH TAKMILIYAH WUSTHO “NURUL ULUM”
DESA BANJARJO KEC. PADANGAN KAB. BOJONEGORO
Alamat: Desa BanjarjoRT. 01 RW. 04 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro 62162 Hp : 085331097315
PROFIL MADRASAH DINIYAH 1. Nama lengkap Pendidikan Diniyah : Nurul Ulum 2. NSDT : 321235220367 3. Tingkat : Wustho 4. Alamat Madrasah : Jalan : Surabaya Desa : Banjarjo Kecamatan : Padangan Kabupaten : Bojonegoro Propinsi : Jawa Timur 5. Madrasah didirikan pada : 2010 6. Pendiri Madrasah : Yayasan : Nama : Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ulum 7. Waktu belajar : Sore 8. Status Gedung : Milik Sendiri 9. Luas Ruang Belajar : 500 m2 10. Jumlah Lokal : 8 Lokal 11. Status Tanah : Milik Sendiri 12. Keadaan Murid/Warga Belajar dan Guru.
Jumlah Murid
Kelas
Lakilaki
Perempuan
Jumla h
No.
I
11
12
23
1
II
6
11
17
2
III
20
7
27
3
JMLH
37
30
67
4
Nama Guru Abdul Aziz Romadhon M. Noval Daffa ulhaq Fadlilatul Maulidiyah Siti Suratini
Status Negeri/ Swasta
Ijasah
swasta
S1
swasta
MA
swasta
MA
swasta
S1
Bojonegoro, 10 Maret 2023. Kepala Madin Nurul Ulum
YUDI ISKANDAR, SE
PROPOSAL
USULAN BARU
PERMOHONAN DANA BPPDGS MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TAHUN ANGGARAN 2024
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ULA/WUSTHA
“ NURUL ULUM ” NSDT : 321325220367
Alamat : RT. 01 RW. 04 DESA PADANGAN
KECAMATAN PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO PROVINSI JAWA TIMUR