Lakip 2022 (Data 2021) Dinkes-Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan



pada hakekatnya



adalah upaya yang dilaksanakan oleh



semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh periode sebelumnya. Sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Juknis Perjanjian Kinerja, Penilaian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, istilah pelaporannya dari semula Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) berubah menjadi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAPKIN). Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan masyarakat sehat, pemerintah juga tetap melaksanakan program dan pembangunan keluarga sejahtera yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan secara keseluruhan. 1.



Kedudukan Kedudukan Dinas Kesehatan adalah merupakan Uruasan Wajib Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh seorang kepala, yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dasar Hukum : a.



Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Kesehatan



b.



Undang-undang



Nomor



10



tahun



1992



tentang



Perkembangan



Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; c.



Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;



d.



Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;



e.



Undang-undang Nomor 17 tahun 2004 tentang Keuangan Daerah;



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



1



f.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);



g.



Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara;



h.



Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2016 Nomor 38);



i.



Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Funfsi serta Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh pada Dinas Kesehatan.



2.



Tugas Pokok dan Fungsi a.



Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.



b.



Dinas dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : 1)



Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas;



2)



Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;



3)



Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;



4)



Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;



5)



Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.



3.



Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tanggal 31 Januari 2017 dan asas otonomi



di bidang kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut



Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara mempunyai fungsi, sebagai berikut : a.



Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;



b.



Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;



c.



Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; dan



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



2



d.



Pelaksaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati di bidang sesui dengan tugas dan fungsinya.



Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing sekretaris dan bidang sebagai berikut : 1.



Bagian Sekretariat Sekretariat secara umum mempunyai tugas membantu kepala Dinas dalam pengelolaan ketatausahaan Dinas untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , sekretariat mempunyai fungsi : a)



Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, dukungan pelayaan teknis dan administratif terhadap tugas-tugas bidang secara terpadu.



b)



Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : 1.



mengoordinasikan



perumusan



konsep



Rencana



Strategis



(Renstra) dan Rencana Kerja (Renja), kebutuhan anggaran dan rencana kinerja tahunan; 2.



mengoordinasikan penyusunan program kerja berdasarkan program kerja sekretariat dan masing-masing bidang;



3.



menyelenggarakan



urusan



ketatausahaan,



rumah



tangga,



organisasi dan tata laksana; 4.



melaksanakan



urusan



perlengkapan,



rumah



tangga,



kepegawaian dan keuangan serta aset 5.



memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh bidang.



6.



mengoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan barang, distribusi, pemanfaatan, penyimpanan dan pemeliharaan barang inventaris.



7.



melaksanakan fungsi kehumasan dan protokol atas program dan kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan daerah; dan



8.



mengoordinasikan



penyusunan



Laporan



Kinerja



Instansi



Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) serta pelaporan kinerja lainnya. LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



3



Sekretariat membawahi 2 (dua) Subbagian, yaitu : 1.



Kepala Subbagian Program, Informasi dan hubungan Masyarakat a.



Kepala



Subbagian



Masyarakat



Program,



Informasi



dan



Hubungan



mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan



koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat. b.



Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: 1.



menyusun rencana kegiatan subbagian sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan sekretariat;



2.



menyusun Rencana Strategis (Renstra) jangka menengah program dan kegiatan setiap 5 (lima) tahun anggaran;



3.



menyusun Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) anggaran murni dan perubahan berdasarkan Rencana Strategis (Renstra);



4.



menyusun Rencana Kerja (Renja) murni dan perubahan berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS);



5.



menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) murni dan perubahan;



6.



menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni dan perubahan;



7.



menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja; dan



8.



menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan laporan kinerja lainnya.



9.



menyiapkan,



mengumpulkan



dan



mengolah



serta



menganalisa data kesehatan, penyajian, diseminasi dan pelayanan data dan informasi kesehatan; 10. melakukan pelayanan informasi dan pelayanan publik



terpadu; 11. melakukan



pengelolaan produksi komunikasi publik,



program kehumasan, dan evaluasi produksi komunikasi; LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



4



dan melakukan peliputan, pengolahan bahan publikasi, publikasi dan pendokumentasian. 2



Kepala Subbagian Keuanngan, Kepegawaian dan Umum a.



Kepala Subbagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan penyusunan anggaran pembiayaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pelaksanaan anggaran dan pembinaan bendaharawan, urusan umum, urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengumpulan dan pengolahan data, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, analisis jabatan, administrasi perjalanan dinas, dan penyiapan koordinasi penatalaksanaan kelembagaan serta rekomendasi.



b.



Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : 1.



menyusun rencana kegiatan subbagian sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan sekretariat;



2.



menyusun rencana anggaran belanja dan perubahan anggaran belanja;



3.



menyelenggarakan



penatausahaan



keuangan



sesuai



peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4.



melaksanakan kegiatan perbendaharaan dalam rangka pembiayaan kegiatan;



5.



menyiapkan bahan perhitungan anggaran belanja;



6.



mengoreksi laporan dan biaya perjalanan dinas;



7.



memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);



8.



menyusun



laporan



pertanggungjawaban



pengelolaan



keuangan dan aset; 9.



mengusulkan pengadaan pegawai, kenaikan pangkat, pemindahan, gaji dan tunjangan, pemberhentian, penetapan pensiun;



10. melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan dan penggandaan



naskah



dinas,



ekspedisi,



kepustakaan,



dokumentasi dan kearsipan; LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



5



11. melaksanakan urusan rumah tangga, organisasi dan tata laksana perkantoran; 12. menyusun rencana kebutuhan barang, pendistribusian dan penyimpanan barang inventaris; 13. menyusun daftar inventaris ruangan dan melaksanakan pemeliharaan barang inventaris, aset dan hibah Barang Milik Daerah (BMD) dan Barang Milik Negara (BMN); 14. melaksanakan pengamanan dalam dan luar lingkungan kantor serta kebersihan dalam dan luar kantor; 15. menyiapkan rencana kebutuhan pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan; 16. menyiapkan Data Nominatif, Bezzeting dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan laporan kepegawaian lainnya; dan 17. melakukan



upaya-upaya



peningkatan



kesejahteraan



pegawai. 2.



Bidang a.



Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat a)



Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



operasional di bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan



dan



pemberdayaan



masyarakat,



kesehatan



lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga b)



Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: 1.



Merumuskan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga



2.



Merumuskan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;



3.



Mengoordinasikan



penyiapan



bimbingan



teknis



dan



supervisi di bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



6



kesehatan



dan



pemberdayaan



masyarakat,



kesehatan



lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga; dan 4.



Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan



masyarakat,



kesehatan



lingkungan,



kesehatan kerja dan olahraga. b.



Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 1)



Kepala



Bidang



Pencegahan



dan



Pengendalian



Penyakit



mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi dan kesehatan haji, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan Kejadian Luar Biasa (KLB), pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. 2)



Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a.



Merumuskan kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi dan kesehatan haji, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan Kejadian Luar Biasa (KLB), pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;



b.



Melaksanakan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan Kejadian Luar Biasa (KLB), pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;



c.



Menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, matra, penanggulangan kriris kesehatan akibat bencana, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan Kejadian Luar Biasa (KLB), pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan



d.



Memantau, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, matra, penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana, pencegahan dan pengendalian penyakit menular



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



7



dan kejadian luar biasa), pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. c.



Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan 1)



Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, kesehatan tradisional dan kegawatdaruratan, juga pelayanan kesehatan rujukan, kefarmasian, makanan, alat kesehatan dan PKRT, produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian dan Melaksanakan



perumusan



dan



pelaksanaan



kebijakan



operasional di bidang jaminan kesehatan, legislasi, akreditasi fasilitas kesehatan dan SDMK. 2)



Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a.



menyiapkan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, kesehatan tradisional dan kegawatdaruratan, juga pelayanan kesehatan rujukan, kefarmasian, makanan, alat kesehatan dan PKRT, produksi, distribusi



dan



pelayanan



kefarmasian



dan



jaminan



kesehatan, legislasi, akreditasi fasilitas kesehatan dan SDMK; b.



menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer, kesehatan tradisional dan kegawatdaruratan, juga pelayanan kesehatan rujukan, kefarmasian, makanan, alat kesehatan dan PKRT, produksi, distribusi



dan



pelayanan



kefarmasian



dan



jaminan



kesehatan, legislasi, akreditasi fasilitas kesehatan dan SDMK. c.



melaksanakan



pemantauan,



evaluasi



dan



pelaporan



penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, kesehatan tradisional dan kegawatdaruratan, juga pelayanan kesehatan rujukan, kefarmasian, makanan, alat kesehatan dan PKRT, produksi, LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



8



distribusi



dan



pelayanan



kefarmasian



dan



Jaminan



Kesehatan, Legislasi, akreditasi fasilitas kesehatan dan SDMK. d.



Mendistribusikan dan melakukan pelayanan kefarmasian dan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional



di



bidang



pelayanan



kesehatan



primer,



kesehatan tradisional dan kegawatdaruratan, juga pelayanan kesehatan rujukan, kefarmasian, makanan, alat kesehatan dan PKRT, produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian dan jaminan kesehatan, legislasi, akreditasi fasilitas kesehatan dan SDMK; e.



menyiapkan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, kesehatan tradisional dan kegawatdaruratan, juga pelayanan kesehatan rujukan, kefarmasian, makanan, alat kesehatan dan PKRT, produksi, distribusi



dan



pelayanan



kefarmasian



dan



jaminan



kesehatan, legislasi, akreditasi fasilitas kesehatan dan SDMK; f.



menyiapkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, kesehatan tradisional dan kegawatdaruratan, juga pelayanan kesehatan rujukan, kefarmasian, makanan, alat kesehatan dan PKRT, produksi, distribusi



dan



pelayanan



kefarmasian



dan



jaminan



kesehatan, legislasi, akreditasi fasilitas kesehatan dan SDMK; g.



menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer, kesehatan tradisional dan kegawatdaruratan, juga pelayanan kesehatan rujukan, kefarmasian, makanan, alat kesehatan dan PKRT, produksi, distribusi



dan



pelayanan



kefarmasian



dan



jaminan



kesehatan, legislasi, akreditasi fasilitas kesehatan dan SDMK; dan h.



melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber pelayanan kesehatan primer, kesehatan



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



9



tradisional dan kegawatdaruratan, juga pelayanan kesehatan rujukan, kefarmasian, makanan, alat kesehatan dan PKRT, produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian dan jaminan kesehatan, legislasi, akreditasi fasilitas kesehatan dan SDMK; d.



Jabatan Fungsional Renstra Dinas Kesehatan 2018-2023 Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok



sesuai



bidang



keahlian.



Kelompok jabatan fungsional ini di pimpin oleh Koordinator jabatan fungsional yang ditunjuk oleh tenaga fungsional yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan. Secara lengkap Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, disajikan dalam Gambar 2.1. di bawah ini :



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



10



Gambar 1.1 Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara KEPALA DINAS  



 



 



   



 



 



 



 



 



 



     



 



  SEKRETARIS  



  KASUBBAG PROGRAM, INFORMASI DAN HUMAS



KEPALA BIDANG



   



 



 



  KASUBBAG KEUANGAN, KPEGAWAIAN DAN UMUM



KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT



KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN SUMER DAYA KESEHATAN



KEPALA SEKSI



KEPALA SEKSI



KEPALA SEKSI



KESEHATAN KELUARGA DAN GIZI



KESEHATAN KELUARGA DAN GIZI



KESEHATAN KELUARGA DAN GIZI



KEPALA SEKSI



KEPALA SEKSI



KEPALA SEKSI



PROMOSI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



PROMOSI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



PROMOSI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



KEPALA SEKSI



KEPALA SEKSI



KEPALA SEKSI



KESEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA DAN OLAH RAGA



KESEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA DAN OLAH RAGA



KESEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA DAN OLAH RAGA



KESEHATAN MASYARAKAT



     



 



 



 



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



  UPT DINAS



Sumber Daya Kesehatan LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



11



DATA SARANA a.



Sarana Kesehatan Pamerintah Tabel I .1 Sarana Kesehatan di Puskesmas Sarana Kesehatan



12 11 10 12 7 13 7 6 5



1 5 0 1 2 2 2 1 3



2 0 0 0 3 0 6 2 0



9



8



84



17



13



6 1 2 3 2 5 1 3 1 2 4



Roda 2



2 1 1 1 0 2 0 1 0



Ambulans



2 0 1 1 1 1 1 1 1



Rumdin Dokter Rumdin Paramedis Pusling



Polindes



Total



Poskesdes



Teweh Tengah Teweh Baru Teweh Selatan Lahei Lahei Barat Gunung Timang Montallat Teweh Timur Gunung Purei



Pustu



1 2 3 4 5 6 7 8 9



Non Inap



Kecamatan R.Inap



No



R.



PKM



7 1 1 3 1 3 2 1 1



33 3 12 13 10 33 9 20 8



20



141



Nama – nama Puskesmas di Kabupaten Barito Utara ada 16 Unit, ditambah Puskesmas Trahean menjadi 17 Puskesmas, dengan rincian sebagai berikut : Tabel I .2 Sarana Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Daerah No



SARANA FASILITAS KESEHATAN



KECAMATAN



PUSKESMAS



PUSTU



POSKESDES 7 Pangku Raya            



1 1            



2 Teweh Tengah            



5 a. Muara Teweh   b. Lanjas   c. Lemo    



6 Wonorejo Pendreh Bayas Parang Kampeng Lemo I Teluk Lihat Pararawen



 



 



d. Sei Rahayu



Sei Rahayu I



 



 



 



 



 



 



 



 



 



  2        



Jumlah Teweh Baru        



4 Puskesmas Sikui        



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



Rimba Sari KM.53 Beringin Raya KM.54 Datai Nirui KM.55 12 Pustu Jingah Jambu Liang Naga Sabuh Hajak



 



POLINDES 8 Poliklinik Polres             Sei Rahayu KM,52



 



 



 



 



 



 



1 Poskesdes Sosial Jambu     Hajak



         



2 Polindes



12



           



           



           



Malawaken Malawaken 14 Sikui Panaen Liang Buah Gandring



  3            



Jumlah Teweh Selatan            



1 Puskesmas a. Butong         b. Trahean  



 



 



 



 



 



 



 



 



  2 Puskesmas a. Lahei I           b. Lahei II           1 Puskesmas



11 Pustu Tawan Jaya Pandran Raya Pandran Permai Desa Butong Buntok Baru Pustu Trinsing Pustu Trahean Pustu Bintang Ninggi 1 Pustu Bintang Ninggi 2 Pustu Trans Bangdep 10 Pustu Karendan Muara Pari Haragandang Rahaden Muara Inu Bengahon Juju Baru Hurung Enep Lahei II Seberang Ds. Muara Bakah Ipu Ds. Mukut 12 Pustu



  4                        



Lahei                      



Jumlah



5



Lahei Barat



Benao



Nihan Hilir



     



     



     



         



         



         



Karamuan Benao Hilir Papar Pujung Karamuan 32   Jangkang Baru Luwe Hilir Luwe Hulu Malewai



  6                   7



Jumlah Montallat                 Jumlah Gunung Timang



1 Puskesmas Tumpung Laung                 1 Puskesmas a. Kandui



8 Pustu Paring Lahung Pepas Sikan Tp. Laung I Montallat II     Kamawen Ruji 7 Pustu Tapen Raya



Jumlah



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



Malawaken   Sikui   Liang Buah    Malateken 5 Poskesdes              



           



 



 



 



 



 



                     



Ipu   1 Poskesdes Nihan Hilir Km 23        Nihan Hulu         2 Poskesdes           Montallat I Rubei     2 Poskesdes Pandran Jari



             



                               



  Jangkang Lama 3 Polindes Paring Lahung Pepas Sikan   Montallat II     Kamawen Ruji 6 Polindes  



13



                     



                     



        b. Ketapang         c. Batu Raya  



 



 



 



  8              



Jumlah Teweh Timur              



3 Puskesmas a. Benangin           b. Mampuak  



  9                 9



Jumlah Gunung Purei               Jumlah Kecamatan



2 Puskesmas Lampeong               1 Puskesmas 17 Puskesmas







Payang Ara Jaman Pelari Sangkorang Malungai Rarawa Walur Baliti Majangkan Batu Raya II Tongka



13 Pustu Kuari       Muara Wakat Sampirang II Mampuak II Sei Liju Jamut 3 Pustu Tambaba   Berong     Muara Mea Linon Besi II Linon Besi I 5 Pustu 86 Pustu



                     Siwau  59 Desa Batu Raya II 1 Poskesdes  Sampirang I Benangin II  Benangin III  Datan        Jamut 1 Poskesdes   Baok   Payang       3 Poskesdes 22 Poskesdes



                            Benangin V      Mampuak I  Sei Liju 2 Polindes          Lawarang       7 Polindes



Sarana Pemerintah Lainnya Tabel I.3 Sarana Kesehatan Pemerintah Lainnya



No 1 2 3 4 5 6



Sarana Rumah Sakit a. RSUD Gudang Farmasi Labkesda Kendaraan Roda 4 Operasional Alat Fogging Sarana Kesehatan dengan kemampuan Gawat Darurat







Jumlah 1 1 1 13 13 1



Sarana Kesehatan Swasta Tabel I.4 Sarana Kesehatan Swasta (Klinik)



No 1



Sarana Klinik Kimia Farma 156 Muara Teweh



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



Jumlah 1 14



2



Klinik Insani Muara Teweh



1



3



Klinik Tirta Medical Centre Muara Teweh



1



4



PT. Antang Ganda Utama / PT.AGU Butong



1



5



Klinik Polres Barito Utara



1



6



Klinik Bangkirai Desa Lemo



1



7



Klinik Suaka Insan Kandui



1



DATA TENAGA Kondisi ketenagaan di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, termasuk Puskesmas, Labkesda, Pustu, Poskesdes, Polindes dan Rumah Sakit tahun 2021, dapat dilihat dari tabel di bawah ini : Tabel I.5 Kondisi Ketenagaan di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Tahun 2021 NO



Nama Fasyankes



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



Muara Teweh Lanjas Lemo Sei. Rahayu Lahei I Lahei II Benao Pir Butong Trahean Sikui Kandui Ketapang Batu Raya Tumpung Laung Mampuak Benangin Lampeong Dinas Kesehatan Gudang Farmasi Labkesda RSUD Muara Teweh Total



21



Apoteker



Asisten



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



Dokter Dokter Analis Dokter Perawat Bidan Kesmas Kesling Spesialis Gigi Kesehatan -



4 4 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 -



1 1 1 1 1 1 -



14 14 10 6 9 12 11 9 12 23 12 8 5 9 4 13 9 7 1



14 15 5 6 5 10 19 5 9 22 10 5 7 11 8 7 9 2 -



1 1 1 1 1 1 3 1 15 1



1 1 1 1 1 1 2 1 1 3 1



1 1 1 1 2 2



7



6



2



75



21



6



3



4



7



25



8



263



190



32



17



12



Perawat



Fisioter



Peka



Gizi



Radiol



Rekam



Tenaga



Jlh



15



Apoteker



Gigi



api



1



3



1



1



2



3



1 1 1 1 1 1 1 1 3 2 1 7 24



1 1 1 3 2 13



2 2 1 1 1 1 1 2 1 1 1 14 21



-0



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



ogi 33 3



2



Administr asi Non Kesehatan 1



46



4



2



1



50



1 8



1 1 1 1 1 3 1 1 2 1 2 5 24



1 1 2 1 1 1 9



21 18 21 28 34 18 30 49 26 19 16 26 18 22 21 57 6 7 171 704



Medis



rya



-



3



2 2



16



a.



Jumlah Pegawai yang menduduki Jabatan dan Staf Jumlah Pegawai yang menduduki Jabatan dan Staf Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peragkat Daerah Kabupaten Barito Utara,



maka pengisian formasi jabatan di Dinas



Kesehatan terdiri dari eselon II, III dan IV yaitu : Tabel I.6. Jumlah Pegawai di Dinas Kesehatan yang menduduki Jabatan dan Staf tahun 2021 No 1 2 3 4 5



b.



Tingkat Jabatan Eselon IV Eselon III Eselon II Fungsional Fungsional Tertentu Jumlah



Jumlah (orang) 57 8 1 75 563 704



% 8,10 1,14 0,14 10,65 79,97 100 



Jumlah Pegawai berdasarkan Golongan/ Pangkat Dari 704 jumlah Pegawai yang ada di Dinas Kesehatan terdapat 0,28% pegawai yang berstatus golongan I, selengkapnya dapat dilihat tabel berikut : Tabel I.7 Jumlah Pegawai Dinas Kesehatan Berdasarkan Pangkat/Golongan Tahun 2021 No 1 2 3 4



c.



Golongan I II III IV Jumlah



Jumlah (orang) 2 128 548 26 704



% 0,28 18,18 77,84 3,69 100



Jumlah Pegawai berdasarkan Pendidikan Apabilan dilihat dari tingkat Pendidikan pegawai Dinas Kesehatan yang ada, maka status pendidikan dengan Sarjana Muda/D3 lebih mendominasi yaitu sebesar 57,67 %, sedangkan yang paling rendah yaitu tingkat SD 0,28 %, Selengkapnya dapat dilihat tabel dibawah ini :



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



17



Tabel I.8. Jumlah pegawai Dinas Kesehatan berdasarkan Pendidikan tahun 2021 No



Pangkat/Golongan



%



1



Strata-2 (S2)



22



3,13



2



Strata-1 (S1)



235



33,38



3



Akademi / D I, D II & D III



406



57,67



4



SLTA / SMK



36



5,11



5



SLTP



3



0,43



6



SD



2



0,28



704



100



Jumlah



d.



Jumlah (Orang)



Jumlah Pegawai berdasarkan Jenis Kesarjanaan Apabila dilihat dari jenis kesarjanaan/disiplin ilmu, terdapat disiplin ilmu dengan tingkat DIII yang masih mendominasi 57,67 % pada tahun 2021, sedangkan pegawai dengan tingkat strata-2 dengan 8 jenis disiplin ilmu hanya 3,13 naik dari 2,85% tahun 2020, sedangkan strata-1 meningkat dari 28,77 % yang terdiri dari 22 jenis disiplin ilmu menjadi 33,38 tahun 2021. Selengkapnya dapat dilihat tabel berikut : Tabel I.9. Jumlah Pegawai Dinas Kesehatan berdasarkan Kesarjanaan Tahun 2021



No   A B 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



Nama Pendidikan   DOKTOR MAGISTER ( S 2 ) ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN MANAJEMEN EKONOMI KESEHATAN GIZI EPIDEMIOLOGI INFORMASI KESEHATAN HUKUM KESEHATAN KESEHATAN REPRODUKSI ADMINISTRASI RUMAH SAKIT KESEHATAN LINGKUNGAN PROMOSI KESEHATAN KEDOKTERAN TROPIS



Jumlah   0 22 2 2 0 0 1 0 1 0 0 2 2 1



% 0 3,13



18



13 14 15 16 16 C 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11   12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 10 D 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



KESEHATAN MASYARAKAT TEKNIK ADMINISTRASI PUBLIK AKUNTANSI DOKTER SPESIALIS SARJANA ( S 1 ) DOKTER UMUM DOKTER GIGI KEPERAWATAN + NERS KEPERAWATAN APOTEKER EPIDEMIOLOGI PKIP KESEHATAN REPRODUKSI KESEHATAN LINGKUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT GIZI KEBIDANAN ILMU PEMERINTAHAN ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN KEPENDIDIKAN ADMINISTRASI NEGARA MANAJEMEN AKUNTANSI TEKNIK KOMPUTER ILMU EKONOMI ILMU KOMUNIKASI ILMU SOSIAL ILMU PSIKOLOGI DIV BIDAN KOMUNITAS DIV KEBIDANAN DIV KESEHATAN LINGKUNGAN DIV RADIOLOGI DIV EPIDEMIOLOGI DIV FISIOTERAPI SARJANA MUDA KEPERAWATAN KEBIDANAN KEFARMASIAN EKONOMI KESEHATAN LINGKUNGAN GIZI INFORMATIKA KEARSIPAN AKUNTANSI KESMAS ANALIS KESEHATAN RADIOLOGI FISIOTERAPI REKAM MEDIS



2 1 0 1 7 235 25 8 37 33 21 1 0 0 5 22 6 3 0 0 0 0 0 0 0 9 0 1 2 0 56 3 1 0 1 406 189 42 12 0 9 17 0 0 1 0 11 3 1 2



33,38



57,67



19



15 E 1 F 1 2 3 4 G 1 2 3 4 5 H 1 2 I



19 0 0 0 0 0 0 0 36 5 0 29 1 1 3 3 0 2



GIGI D II JURUSAN PERPUSTAKAAN JURUSAN PERPUSTAKAAN DI BIDAN KESEHATAN LINGKUNGAN (SPPH) ASISTEN APOTEKER GIZI (SPAG) SLTA / SMK SPK PEKARYA SLTA SMA / SMK GIGI (SPRG) FARMASI (SMF) SLTP SMP PEKARYA SMP SD



5,11



0,43 0,28



Tabel diatas menunjukkan bahwa klasifikasi kedisipilnan ilmu pegawai yang ada



di



Dinas



Kesehatan



menunjukkan



hal



yang bervariasi, dengan



demikian diharapkan kopetensi kedisiplinan ilmu



yang ada menjadikan



Dinas Kesehatan di Kabupaten Barito Utara semakin berkualitas. e.



Jumlah Pegawai yang Mengikuti Diklat Penjenjangan Disamping



tingkat



Kesehatan, pegawai



pendidikan



formal,



pegawai



yang ada



di Dinas



juga mendapat pelatihan penjenjangan maupun non



penjenjangan dapat dilihat pada table berikut : Tabel I.10. Jumlah pegawai Dinas Kesehatan yang Mengikuti Penjenjangan Tahun 2021 No 1



Pangkat/Golongan SPAMA / ADUM / PIM IV



% 6,39



2



SEPALA / ADUMLA



0



0,00



3



SPADYA / SPAMA / PIM III



5



0,71



4



SESPA / SPAMEN / PIM II



0



0,00



5



LEMHANAS / SPATI / PIM I



0



0,00



6



NON DIKLAT



654



92,90



704



100,00



Jumlah



4.



Jumlah (Orang) 45



Lingkungan Strategis Yang Berpengaruh



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



20



Keberadaan Dinas Kesehatan ditentukan oleh beberapa faktor : a.



Upaya kesehatan belum terselenggara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) masih perlu peningkatan.



b.



Jumlah sarana dan prasarana kesehatan masih belum memadai, tercatat jumlah fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Barito Utara berjumlah 132 buah, meliputi Puskesmas sebanyak 17 buah, Pustu 84 unit, Rumah Sakit 1 buah (milik pemerintah) dan Polindes 13 buah. Penyebaran sarana dan prasarana kesehatan tersebut relatif merata. Rasio sarana dan prasarana kesehatan terhadap jumlah penduduk lebih baik dan di dukung dengan keadaan transportasi jalan yang semakin baik.



c.



Meskipun sarana pelayanan kesehatan dasar milik pemerintah seperti Puskesmas telah terdapat di semua kecamatan



dan ditunjang oleh



Puskesmas Pembantu, Poskesdes dan Polindes, namun upaya kesehatan terus dilakukan peningkatan akses oleh seluruh masyarakat Barito Utara. d.



Penyebaran



Sumber



Daya



Manusia



kesehatan



sudah



cukup



menggembirakan, karena setelah diterapkan kebijakan penempatan tenaga dokter PTT dan bidan PTT serta tenaga kesehatan Nusantara Sehat dan tenaga kontrak di Puskesmas dan jaringannya. Secara kompetensi pendidikan untuk Kepala Puskesmas sesuai yang diamantkan dalam Permenkes 43 Tahun 2019, bahwa pimpinan puskesmas wajib kompetensi kesehatan. B.



MAKSUD DAN TUJUAN Laporan Akuntabilitas Kenerja Pemerintah (LAKIP) ini disusun berdasarkan Instruksi Prersiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara tahun 2021 adalah mencakup hal-hal sebagai berikut : 1.



Aspek Akuntabilitas Kinerja bagi keperluan internal organisasi, menjadikan LAKIP sebagai sarana pertanggungjawaban Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara atas pencapaian kinerja yang diperoleh selama tahun 2021. Esensi



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



21



pencapaian kinerja yang dilaporkan merujuk pada sampai sejauh mana visi, misi dan tujuan/sasaran strategis dapat dicapai. 2.



Aspek manajemen Kinerja bagi keperluan internal organisasi, menjadikan LAKIP 2021 sebagai sarana evaluasi pencapaian kinerja oleh manajemen Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara bagi upaya-upaya perbaikan dimasa mendatang. LAKIP dapat memberi dasar bagi pengambilan keputusan untuk perbaikan dalam upaya mencapai visi dan misi serta memberi masukan untuk memperbaiki perencanaan (khusus jangka pendek dan jangka menengah).



C.



SISTEMATIKA PENULISAN Laporan Akuntabilitas Kenerja Pemerintah (LAKIP) ini merupakan media pertanggungjawaban yang berisi informasi capaian kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara tahun 2021. Capaian kinerja tahun 2021 tersebut diperbandingkan dengan rencana kinerja tahun 2021 yang telah ditetapkan, sebagai tolok ukur keberhasilan tahunan instansi. Analisis atas capaian kinerja yang tercermin dalam indikator-indikator sasaran, memungkinkan diidentifikasinya sejumlah celah kinerja (ferformance gap) guna perbaikan pada masa datang. Dengan pola pikir seperti itu, sistematika penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara tahun 2021 dapat dilihat sebagai berikut : KATA PENGANTAR IKHTISAR EKSEKUTIF DAFTAR ISI DAFTAR TABEL BAB I PENDAHULUAN A. Gambaran Singkat 1. Kedudukan 2. Tugas Pokok dan Fungsi 3. Struktur Organisasi 4. Lingkungan Strategis dan Berpengaruh B. Maksud dan Tujuan C. Sistematikan Penyajian BAB II



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA A. Pernyataan Visi dan Misi B. Tujuan dan Sasaran C. Cara Pencapaian Tujuan dan Sasaran D. Rencana Strategi E. Penetapan Kinerja Tahunan 2021



22



BAB III



BAB IV



AKUNTABILITAS KINERJA A. Indikator Kinerja Utama B. Capaian dan Analisa Kinerja 1. Capaian Kinerja 2. Evaluasi Kinerja C. Strategi Pemecahanan Masalah D. Akuntabilitas Keuangan PENUTUP 1. Tinjauan Umum 2. Tinjauan Khusus 3. Kesimpulan 4. Rencana Tindaklanjut



LAMPIRAN – LAMPIRAN Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Indikator Kinerja Utama (IKU) Rencana Aksi Kinerja Perangkat Daerah Sertifikat/Piagam pendukung Kinerja Tahun 2021



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



23



BAB II PERENCANAAN KINERJA Perencanaan strategik merupakan langkah awal yang harus dilakukan agar instansi pemerintah mampu menjawab tuntutan lingkungan strategik lokal, nasional dan global. Dengan pendekatan perencanaan strategik yang jelas dan sinergis, intansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi dalam upaya untuk meningkatakan akuntabilitas kinerjanya. Perencanaan strategik setidaknya digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan : (1) dimana kita berada sekarang, (2) kemana kita akan menuju, (3) bagaimana kita menuju kesana (4) bagaimana mengukur kemajuan pencapaiannya. Analisis terhadap lingkungan organisasi, baik internal maupun eksternal merupakan langkah yang sangat penting dalam memperhitungkan kekuatan (strenghts), kelemahan (weakness), peluang (opportunities) dan tantangan (threats). Dengan melakukan analisis internal dan eksternal, para perencana strategik dapat mendefinisikan misi organisasi untuk menggambarkan posisi saat ini. Kemudian, visi dituangkan dalam tujuan menjabarkan kemana organisasi, yang merupakan kondisi spesifik yang ingin dicapai oleh organisasi didalam memenuhi visi dan misinya. Pertanyaan “bagaimana kita menuju kesana” dijawab dengan merumuskan strategi pencapaian tujuan dan sasaran dalam wujud menetapkan program dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh oraganisasi. Keberhasailan dan kegagalan dalam mencapai sasaran dan tujuan dinilai melalui pengukuran pencapaian indikator kinerja. Pengukuran kinerja merupakan proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasailan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai program, kebujakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi. A.



VISI DAN MISI Dalam rangka mengembangkan perwujudan terhadap keadaan yang diinginkan (dicita-citakan) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara menetapkan visi yang mengacu pada visi Kabupaten Barito Utara, yaitu : ‘’ TERWUJUDNYA MASYARAKAT BARITO UTARA YANG RELIGIUS,



MANDIRI



DAN



SEJAHTERA,



MELALUI



PERCEPATAN



PENINGKATAN PEMBANGUNAN DI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, INFRASTRUKTUR DAN EKONOMI KERAKYATAN“ LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



24



Visi tersebut mengandung pengertian bahwa pembangunan kesehatan di Kabupaten Barito Utara diharapkan



terarah berdasarkan akomodasi (representasi) semua



pemangku kepentingan (stakeholder) berpedoman pada petunjuk / pendekatan / tata cara yang telah ditetapkan serta memperhatikan kerangka waktu dan kemampuan sumberdaya dan dana yang tersedia sehingga tersusun tahapan – tahapan menuju masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat dan dapat dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023. Untuk mewujudkan Visi tersebut, ada beberapa Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara yang mampu menjadi penggerak dan fasilitator pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh masyarakat termasuk swasta, sehingga rakyat hidup sehat baik fisik, sosial maupun mentalnya, misi tersebut adalah : Misi Kedua yaitu : “ Peningkatan kualitas Pendidikan dan Kesehatan “. Perlu dijunjung tata nilai guna mewujudkan visi dan misi yaitu : ” SEHAT” 



S



: Senyum, Salam dan Sapa







E



: Efektif dan Efisien







H



: Humanis







A



: Akuntabel







T



: Tuntas



B. TUJUAN DAN SASARAN 1.



Tujuan dalam Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Berdasarkan rumusan visi dan misi, dan mengacu serta menyelaraskan dengan



RPJM Nasional tahun 2015-2019 dan RPJP Kabupaten Barito Utara tahun 2005-2025, serta RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023, maka tujuan yang ingin dicapai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara adalah : 1.



Meningkatanya status Kesehatan Ibu dan Anak ;



2.



Meningkatnya Perbaikan Gizi Masyarakat ;



3.



Meningkatnya pengendalian Penyakit Menular dan Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular



4.



Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Barito Utara



5.



Meningkatnya kinerja pelayanan oleh penyelenggaran pelayanan publik kepada masyrakat



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



25



2.



Sasaran Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Berdasarkan RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023, maka sasaran



yang ingin dicapai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara adalah : 1.



Terselenggaranya pelayanan ibu dan anak yang berkualitas



2.



Meningkatnya status gizi balita



3.



Menurunnya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular dan penyakit tidak menular serta penanggulangan wabah



C.



4.



Meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan



5.



Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat



CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN Kebijakan merupakan cara untuk mencapai atau mewujudkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Kebijakan dimasksud dapat terdiri satu atau lebih program yang dirinci dalam beberapa kegiatan dan sub kegiatan (rincian kegiatan). Adapun pilihan kebijakan yang ditetapkan untuk mencapai atau mewujudkan tujuan dan sasaran dimaksud adalah : 1.



Meningkatkan kualitas dan pengetahuan pemberi pelayanan dalam penelusuran kasus di wilayahnya



2.



Meningkatkan kualitas dan pengetahuan pemberi pelayanan dalam surveilans KIA



3.



Melakukan kegiatan pemantauan status gizi, pemberian suplementasi gizi dan surveilans gizi



4.



Penyediaan anggaran dan dukungan kerjasama lintas progran dan sector.



5.



Melakukan kegiatan pemantauan status gizi, pemberian suplementasi gizi dan surveilans gizi



6.



Pemberian suplementasi gizi pada anak balita dan ibu hamil



7.



Meningkatkan pengetahuan petugas tentang tumbuh kembang anak



8.



Peningkatan kualitas data gizi



9.



Penyediaan anggaran dan dukungan kerjasama lintas progran dan sector.



10.



Mempercepat informasi dan komunikasi dalam penanggulangan PTM dan Penyakit Menular (PM)



11.



Penyediaan anggaran dan dukungan kerjasama lintas progran dan sector.



12.



Penyediakan Media Promosi Kesehatan



13.



Adanya regulasi perijinan bidang kesehatan



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



26



14.



Meningkatkan



pemerataan



dan



kualitas



pelayanan



kesehatan



melalui



pembangunan, perbaikan dan pengadaan sarana dan Prasarana Puskesmas / Pustu dan jaringannya serta sarana pendukung lainnya. 15.



Terlaksananya akreditasi Puskesmas



16.



Peningkatan pengetahuan petugas pengelola data validasi data laporan bulanan puskesmas



17. D.



Penyediaan anggaran dan dukungan kerjasama lintas progran dan sector.



RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang



dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Adapun Rencana program dan kegiatan prioritas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara tahun 2021 dalam perencanaan dan penganggaran mengalami perubahan nomenklatur, hal ini PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH, dapat dilihat pada table berikut : I. 1.



PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah



1).



Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD



2).



Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA- SKPD



3).



Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD



4).



Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD



5). 6).



Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah



2



Administrasi Keuangan Perangkat Daerah



1).



Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN



2).



Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN



3).



Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD



4).



Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD



5).



Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



27



6).



Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan



7). 8).



Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semest eran SKPD Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran



3



Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah



1).



Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah SKPD



2).



Koordinasi dan Penilaian Barang Milik Daerah SKPD



3).



Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD



4



Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah



1).



Perencanaan Pengelolaan Retribusi Daerah



5



Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah



1).



Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya



2).



Koordinasi dan Pelaksanaan Sistem Informasi Kepegawaian



3).



Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai



4).



Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi



5).



Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan



6).



Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor



7).



Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor



8).



Penyediaan Bahan Logistik Kantor



9).



Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan



10).



Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan



11).



Fasilitasi Kunjungan Tamu



12).



Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD



5



Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah



1).



Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan



2).



Pengadaan Mebel



3).



Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya



4). 6



Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah



1).



Penyediaan Jasa Surat Menyurat



2).



Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



28



3).



Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor



4).



Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor



7



1).



Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya



2).



Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan



3).



Pengembangan Puskesmas



4).



Pengadaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan



5).



Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan



6).



Pengadaan Obat, Vaksin



2 1).



Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil



2).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin



3).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir



4).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita



5).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar



6).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif



7).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut



8).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi



9).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus



10).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat



11).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis



12).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV



13).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan



1). 2). 3). II. 1



14).



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



29



15).



Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat



16).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga



17).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan



18).



Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan



19).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri, dan Tradisional Lainnya Pengelolaan Surveilans Kesehatan



20). 21). 22).



Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA



23).



Pengelolaan Upaya Kesehatan Khusus



24).



Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular



25).



Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat



26).



Deteksi Dini Penyalahgunaan NAPZA di Fasyankes dan Sekolah



27).



Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat



28).



Operasional Pelayanan Rumah Sakit



29).



Operasional Pelayanan Puskesmas



30).



Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya



31).



Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/Kota



32).



Investigasi Awal Kejadian Tidak Diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal) Pelaksanaan Kewaspadaan Dini dan Respon Wabah



33). 3



Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan secara Terintegrasi



1).



Pengelolaan Data dan Informasi Kesehatan



2).



Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan



3).



Pengadaan Alat/Perangkat Sistem Informasi Kesehatan dan Jaringan Internet



4



3).



Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Peningkatan Tata Kelola Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan



4).



Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan



III.



PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA



1). 2).



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



30



1



KESEHATAN Pemberian Izin Praktik Tenaga Kesehatan di Wilayah Kabupaten/Kota



1).



Pengendalian Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan



2 1).



Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumberdaya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di Wilayah Kabupaten/Kota Perencanaan dan Distribusi serta Pemerataan Sumber Daya Manusia Kesehatan



2).



Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan sesuai Standar



3).



Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan



3



Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN Pemberian Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Penyediaan dan Pengelolaan Data Perizinan dan Tindak Lanjut Pengawasan Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan, dan Optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) Pemberian Sertifikat Produksi untuk Sarana Produksi Alat Kesehatan Kelas 1 tertentu dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas 1 Tertentu dan PKRT Kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Kelas 1 Tertentu Perusahaan Rumah Tangga Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang dapat Diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/Restoran dan Depot Air Minum (DAM) Penerbitan Stiker Pembinaan pada Makanan Jajanan dan Sentra Makanan Jajanan



1). IV. 1 1). 2). 3). 2 1). 2). 3 1).



4 1). 5



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



31



1). 6 1). 2). V. 1 1). 2 1). 2).



E.



Pengendalian dan Pengawasan serta tindak lanjut Penerbitan Stiker Pembinaan pada Makanan Jajanan dan Sentra Makanan Jajanan Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Post Market pada Produksi dan Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan- Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penyediaan dan Pengelolaan Data Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Industri Rumah Tangga PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat Bimbingan Teknis dan Supervisi Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM)



PENETAPAN KINERJA TAHUN 2021 Penetapan kinerja merupakan penjabaran target kinerja yang harus dicapai dalam kurun



waktu satu tahun pelaksanaan. Target kinerja ini menunjukkan suatu kuantitatif yang melekat pada indikator kinerja, baik pada tingkat sasaran strategis maupun pada tingkat kegiatan. Target kinerja merupakan pembanding bagi proses pengukuran keberhasilan organisasi yang dilakukan setiap akhir periode pelaksanaan. Penetapan Kinerja tahun 2021 ini merupakan komitmen seluruh anggota organisasi untuk mencapai kinerja yang sebaik-baiknya dan sebagai bagian dari upaya memenuhi misi organisasi. Dengan demikian seluruh proses perencanaan dan pengendalian aktivitas operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara dapat dirujuk pada Penetapan Kinerja ini. Untuk itu telah ditetapkan tingkat capaian kinerja (target) yang merupakan hasil pengukuran kinerja melalui program dan kegiatan Dinas Kesehatan lampiran Penetapan Kinerja 2021 sebagai berikut :



Tabel II.11. Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2021



LAKIP Dinas Kesehatan Kab.Barito Utara Tahun 2021



32



NO



INDIKATOR KINERJA UTAMA



1



Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 Kelahiran Hidup



2



Angka Kematian Ibu per 100,000 kelahiran hidup (IKU)



3



SATUAN KINERJA Per 1.000 KH



TARGET 3



Per 100.000 KH



213



Prevalensi Balita Gizi Buruk



Persentase



7,8



4



Prevalensi Stunting



Persentase



24,7



5



Persentase Penurunan Penyakit Menular (Penyakit TB, HIV dan DBD)



Persentase



100



6



Persentase Penurunan Penyakit Tidak Menular (Hipertensi, Diabetes Melitus, Orang dengan Gangguan Jiwa/ODGJ) Persentase Fasilitas Kesehatan Terakreditasi



Persentase



100



Persentase



100



Indeks Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Kesehatan



Persentase



77



7 8



Tabel II.12. Rumus Perhitungan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2021 INDIKATOR KINERJA UTAMA Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 Kelahiran Hidup



SATUAN KINERJA Per 1.000 KH



FORMULASI PERHITUNGAN (Jumlah Kematian Bayi