Lampiran II Permen 2 Tahun 2022 Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ml



SALINAN



un -20 22 .ht



LAMPIRAN II



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA



-ta h



NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG



r-2



PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN



-no mo



OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN



OPERASIONAL



ris



tek



PENDIDIKAN KESETARAAN



PENYELENGGARAAN



ud



TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL



dik b



PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL



rm



en



PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN



htt



ps: //a ina



mu



lya



na



.bl



og sp



ot. co



m/



20



22



/01



/pe



Gambar 1.



https://jdih.kemdikbud.go.id



-2-



Tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan



ml



A.



1.



un -20 22 .ht



Dana BOP Kesetaraan



Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana



BOP



Kesetaraan



dilakukan



sebelum



Satuan



Pendidikan



menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dituangkan dalam RKAS.



RKAS sebagaimana dimaksud pada huruf b disusun untuk 1 (satu)



-no mo



3.



r-2



2.



-ta h



Kesetaraan.



tahun penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan untuk 1 Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c



ris



4.



tek



(satu) tahun.



ud



dibuat berdasarkan evaluasi dan identifikasi kebutuhan Satuan 5.



dik b



Pendidikan.



Evaluasi dan identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada sesuai dengan pemenuhan standar nasional pendidikan; dan



2)



dilakukan dengan melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan.



/pe



rm



1)



Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan



/01



6.



en



huruf d dilakukan:



kegiatan



dan



20



rencana



22



Dana BOP Kesetaraan Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi anggaran



Satuan



Pendidikan



yang



B.



ot. co



m/



diselenggarakan Kementerian. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan 1.



og sp



Dana BOP Kesetaraan



Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai



.bl



dengan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, Setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP



lya



2.



na



dan Dana BOP Kesetaraan.



mu



Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan



ps: //a ina



disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa



htt



oleh Satuan Pendidikan.



https://jdih.kemdikbud.go.id



-3-



Setiap



penggunaan



dana



yang



telah



dilakukan



oleh



Satuan



ml



3.



Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian. 4.



un -20 22 .ht



Pendidikan diinput ke dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran



Penginputan penggunaan dana dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3



Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS,



r-2



C.



-ta h



dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.



a.



-no mo



dan Dana BOP Kesetaraan.



Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan



tek



Dana BOP PAUD, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan sebagaimana Pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam



ud



b.



ris



dimaksud dalam huruf B.



dik b



huruf a termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan. Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam



en



c.



rm



aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang Laporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf



/01



d.



/pe



diselenggarakan Kementerian.



22



a diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan



20



pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang Satuan



Pendidikan



peraturan



ot. co



e.



m/



diselenggarakan Kementerian. bersedia



diaudit



perundang-perundangan



sesuai



dengan



terhadap



ketentuan



laporan



dan



ps: //a ina



mu



lya



na



.bl



og sp



pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.



MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, TTD. NADIEM ANWAR MAKARIM



htt



Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd.



Dian Wahyuni NIP 196210221988032001



https://jdih.kemdikbud.go.id