14 0 104 KB
ml
SALINAN
un -20 22 .ht
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
-ta h
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG
r-2
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN
-no mo
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN
OPERASIONAL
ris
tek
PENDIDIKAN KESETARAAN
PENYELENGGARAAN
ud
TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL
dik b
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL
rm
en
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
htt
ps: //a ina
mu
lya
na
.bl
og sp
ot. co
m/
20
22
/01
/pe
Gambar 1.
https://jdih.kemdikbud.go.id
-2-
Tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan
ml
A.
1.
un -20 22 .ht
Dana BOP Kesetaraan
Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana
BOP
Kesetaraan
dilakukan
sebelum
Satuan
Pendidikan
menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dituangkan dalam RKAS.
RKAS sebagaimana dimaksud pada huruf b disusun untuk 1 (satu)
-no mo
3.
r-2
2.
-ta h
Kesetaraan.
tahun penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan untuk 1 Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c
ris
4.
tek
(satu) tahun.
ud
dibuat berdasarkan evaluasi dan identifikasi kebutuhan Satuan 5.
dik b
Pendidikan.
Evaluasi dan identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada sesuai dengan pemenuhan standar nasional pendidikan; dan
2)
dilakukan dengan melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan.
/pe
rm
1)
Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan
/01
6.
en
huruf d dilakukan:
kegiatan
dan
20
rencana
22
Dana BOP Kesetaraan Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi anggaran
Satuan
Pendidikan
yang
B.
ot. co
m/
diselenggarakan Kementerian. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan 1.
og sp
Dana BOP Kesetaraan
Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai
.bl
dengan perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, Setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP
lya
2.
na
dan Dana BOP Kesetaraan.
mu
Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan
ps: //a ina
disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
htt
oleh Satuan Pendidikan.
https://jdih.kemdikbud.go.id
-3-
Setiap
penggunaan
dana
yang
telah
dilakukan
oleh
Satuan
ml
3.
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian. 4.
un -20 22 .ht
Pendidikan diinput ke dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran
Penginputan penggunaan dana dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3
Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS,
r-2
C.
-ta h
dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.
a.
-no mo
dan Dana BOP Kesetaraan.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan
tek
Dana BOP PAUD, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan sebagaimana Pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
ud
b.
ris
dimaksud dalam huruf B.
dik b
huruf a termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan. Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam
en
c.
rm
aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang Laporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf
/01
d.
/pe
diselenggarakan Kementerian.
22
a diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan
20
pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang Satuan
Pendidikan
peraturan
ot. co
e.
m/
diselenggarakan Kementerian. bersedia
diaudit
perundang-perundangan
sesuai
dengan
terhadap
ketentuan
laporan
dan
ps: //a ina
mu
lya
na
.bl
og sp
pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, TTD. NADIEM ANWAR MAKARIM
htt
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd.
Dian Wahyuni NIP 196210221988032001
https://jdih.kemdikbud.go.id