Lampiran Perjanjian Kredit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KREDIT Nomor : 16285/PK/KSP-CMJ/ VIII /2022 Perjanjian Kredit ini (berikut perubahan,tambahan dan/atau pembaharuannya disebut “Perjanjian” , Dibuat pada tanggal 14 Juni 2022 oleh dan antara para pihak sebagai berikut : I. Endang Juhana, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Ketua Koperasi KKMK Kamola yang berkedudukan di Jalan Raya Rancaekek No 183 Kode Pos 40382 Desa Majasetra, 02 Februari 1992 ( dua perbruari seribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua) dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil.------------------------------------------------------------------Koperasi KKMK KAMOLA Telah melakukan perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris Marisa, Sarjana Hukum, Magister Kenotarisan yang berkedudukan di Jalan Raya Rancaekek nomor 183 Kabupaten Bandung dan Koperasi KKMK KAMOLA telah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia nomor ; AHU-0000618.01.28.TAHUN 2020 diterbitkan di Jakarta pada tanggal, 06 April 2020. ---------Selanjutnya dalam PERJANJIAN KREDIT ini di sebut KOPERASI KKMK KAMOLA sebagai Kreditur-----------------------------------------------------2. Atep Kustiawan Mustofa, tempat dan tanggal lahir Sumedang, 06 Januari 1985 , pekerjaan POLRI Jabatan : BBKTM Polsek Pamulihan Pangkat :BRIPKA Nomor Register Pokok: 85010102 Nomor Kartu Anggota: 870/KTA/IV/2020 bertempat tinggal di Dusun Cijengkol Rt.002/011 Desa Sawahdadap Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 3211140601850025 selanjutnya disebut PEMINJAM/ debitur, yang mana dalam melakukan tindakan hukumnya dilakukan diri sendiri dan telah mendapat persetujuan dari suami/istri bernama tempat dan tanggal lahir ; pekerjaan bertempat tinggal di pemegang kartu Penduduk Nomor yang turut serta membubuhkan tandatangan dalam PERJANJIAN KREDIT ini-----------Bahwa PEMINJAM telah mengajukan permohonan pinjam uang secara tertulis kepada KOPERASI pada tanggal 14 Juni 2022 PENJAMIN menyetujui atas permohonan pinjaman ini dan KOPERASI telah memberi persetujuan secara tertulis pada tanggal 05 Agustus 2022,dengan ketentuan pokok yang telah disetujui PEMINJAM. Selanjutnya ketentuan pokok tersebut akan diuraikan lebih lanjut didalam PERJANJIAN KREDIT ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------PASAL 1 FASILITAS KREDIT (1) KOPERASI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada PEMINJAM berdasarkan PERJANJIAN ini sebesar Rp 35.616.000 (tiga puluh lima juta enam ratus enam belas ribu rupiah) selanjutnya di sebut KREDIT.----------------------------------------------------------------------(2) PEMINJAM bersedia membayar seluruh kewajiban pokok,bunga/jasa,denda dan biayabiaya lainnya yang timbul pada PERJANJIAN KREDIT ini------------------------------.PASAL 2 PENARIKAN UANG (1) Jumlah kredit sebagai mana termaksud dalam pasal 1 tersebut diatas diberikan oleh KOPERASI kepada PEMINJAM secara sekaligus, dan bersama ini pula PEMINJAM mengakui telah menerima seluruh jumlah kredit tersebut dengan cukup dari KOPERASI pada



Halaman 1 dari 10



tanggal 05 Agustus 2022 Sebagai bukti tanda penerimaan atas jumlah kredit PEMINJAM



akan memberikan sebuah Surat Tanda Terima Uang yang bermaterai cukup, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini-----------------------------(2) Dengan ini PEMINJAM menyatakan setuju bahwa media-media penarikan,pembukuanpembukuan,catatan-catatan serta surat-surat dan dokumen-dokumen lain yang dipegang dan dipelihara oleh KOPERASI juga merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari semua hutang PEMINJAM kepada KOPERASI berdasarkan PERJANJIAN dan mengikat terhadap para pihak-----------------------------------------------------------------------PASAL 3 PENGGUNAAN KREDIT Fasilitas Kredit sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 tersebut diatas diberikan oleh KOPERASI kepada PEMINJAM untuk keperluan : Konsumtif -------------------------------PASAL 4 BUNGA, ANGSURAN, CARA DAN JANGKA WAKTU KOPERASI dan PEMINJAM bersepakat :--------------------------------------------------------(1) Atas fasilitas kredit PEMINJAM berkewajiban membayar Jasa/bunga kepada KOPERASI sebesar 12 % ( dua belas perseratus ) Flat per tahun dari jumlah pinjaman/plafon, terhitung sejak tanggal penarikan fasilitas Kredit oleh PEMINJAM hingga fasilitas Kredit tersebut dinyatakan oleh pihak KOPERASI Lunas.-(2) Pembayaran angsuran kredit Pokok dan Jasa/bunga dilakukan oleh PEMINJAM kepada KOPERASI setiap tanggal 4 pada setiap bulan berjalan melalui pembayaran tunai dan/atau debet rekening peminjam yang dijadikan jaminan sesuai pasal 7, secara otomatis dan dicatat sebagai pembayaran angsuran PEMINJAM.---------------(3) Fasilitas kredit diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh ) bulan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2027 Dan wajib dibayar dalam 60 (enam puluh ) kali, Adapun besar angsuran yang harus di bayar sebesar Rp.949.760 (sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) Setiap bulan.-------------------------(4) KOPERASI berhak mempertimbangkan dapat tidaknya dilakukan pelunasan sebagian atau seluruhnya jumlah kredit yang terhutang termasuk perubahan atau penyesuaian kembali atas fasilitas kredit yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan terhutang oleh PEMINJAM , dengan ketentuan bilamana hal tersebut disetujui KOPERASI , PEMINJAM wajib membayar seluruh kewajiban hutang yang akan di lunasi oleh PEMINJAM yang telah ditetapkan oleh KOPERASI----------------------------------(5) Bahwa atas seluruh kewajiaban tagihan tersebut akan diberlakukan system otomatis pembayaran dengan prioritas pembayaran, untuk tagihan biaya lainnya, denda keterlambatan pembayaran dan pembayaran angsuran pinjaman pokok dan jasa/bunga. PEMINJAM menyatakan setuju dan sekaligus memberikan kuasa kepada KOPERASI melakukan pendebetan terhadap rekening pinjaman secara sebagian atau keseluruhan berdasarkan dana yang dimiliki PEMINJAM .-----------------------------------------------(6) Setiap pembayaran PEMINJAM kepada KOPERASI dilakukan di Kantor KOPERASI atau ditempat lain yang di tunjuk KOPERASI______________________________ PASAL 5 KUASA MEMOTONG ATAU MENDEBET REKENING PEMINJAM dengan ini memberikan kuasa dan atau Hak Substitusi kepada KOPERASI



Halaman 2 dari 10



setiap waktu dan dari waktu yang ditetapkan KOPERASI sendiri khususnya untuk mendebet Rekening nomor :330.03.010037 milik PEMINJAM pada KOPERASI , baik rekening tabungan dan/atau rekening lain berupa apapun jumlah yang besarnya setiap kali akan ditetapkan sendiri oleh KOPERASI dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk membayar dan membayar kembali semua dan setiap jumlah uang yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan terhitung dan di bayar oleh PEMINJAM kepada KOPERASI berdasarkan PERJANJIAN , media-media penarikan, PERJANJIAN-PERJANJIAN jaminan,baik untuk jumlah pokok,bunga, biaya atau lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada KOPERASI.--PASAL 6 BIAYA- BIAYA PEMINJAM setuju atas biaya-biaya yang dibebankan PEMINJAM yang dibayarkan seketika pada waktu penerimaan dan/atau pencairan kredit, dibayar tunai dan/atau debet rekening PEMINJAM, Adapun biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut ;---------------(1) Biaya Administrasi 0% () dari jumlah plafond , dan/atau 0,- ( )------------------------------(4) Biaya Asuransi Jiwa Peminjam, berdasarkan table/harga yang telah ditetapkan oleh pihak Asuransi Rp. 0,- ()---(5). Jumlah Total biaya sebesar Rp.0,- ()-----PASAL 7 JAMINAN KREDIT Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya setiap semua jumlah uang yang karena sebab-sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada KOPERASI baik saat ini maupun kemudian hari baik berdasarkan berjanjian maupun perjanjian-perjanjian lainnya maka PEMINJAM dengan ini menyerahkan secara sukarela barang kepada KOPERASI yang tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain dan atau dialihkan pada Koperasi atau pihak lain tanpa persetujuan pihak KOPERASI diantaranya sebagai berikut :-------------------------------------------------- Buku Tabungan : BJB  Atas nama : Atep Kustiawan  No.Seri Buku : AAA.06233548 Mustofa Jaminan Nomor rekening : 0101835227100 tambahan : seluruh harta kekayaan  baik Nomor yang Induk ada Pegawai maupun yang : 85010102 diadakan  Kartu ATM : BJB dikemudian hari , manjadi tanggungan hutang  kepada Kartu Tanda Koperasi Anggota Citra Mandiri : 870/KTA/IV/2020  Nomor kartu ATM :  Pangkat : BRIPKA 622011020011740731 PASAL 8 PENGAKUAN DAN PERNYATAAN PEMINJAM PEMINJAM bersama ini menyatakan dan menjamin bahwa :----------------------------------(1) KEWENANGAN BERTINDAK. PEMINJAM tidak sedang dan tidak akan dicabut kewenangan bertindaknya menurut hukum telah mendapat persetujuan dari pasangan kawinnya yaitu turut menandatangani Perjanjian atau berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 05 Agustus 2022 dokumen-dokumen mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.-------------------------------------------(2) PENYERAHAN DOKUMEN. PEMINJAM telah menyerahkan kepada KOPERASI dokumen yang dimaksud dalam pasal 7 butir 1 (dalam hal pasangan kawin tidak turut menandatangani Perjanjian) asli persetujuan pasangan kawin yang ditandatangani diatas materai.-------------------------------------------------------------------------



Halaman 3 dari 10



(3)



(4) (5) (6)



(7)



KEKUATAN PERJANJIAN. Perjanjian dan segala dokumen serta instrument yang timbul sehubungan dan berkaitan dan sebagai akibatnya, adalah sah dan mengikat Para Pihak serta berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan didalamnya. Pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian dan dokumen-dokumen lain seperti yang dimaksud diatas tidak melanggar suatu perundang-undangan Negara Republik Indonesia dimana PEMINJAM merupakan pihak didalamnya.----------------------KEDUDUKAN PEMINJAM adalah sebagai pegawai Polisi Republik Indonesia/TNI* tidak dalam urusan hukum baik urusan pribadi maupun dalam lingkungan pekerjaan.-SUMBER PEMBAYARAN PEMINJAM berasal dari tunjangan kinerja Remonrasi dan atau Gaji/upah yang dipersamakan dengan itu dengan melalui Bank yang ditunjuk sesuai pasal 7 dalam Perjanjian Kredit ini.-----------------------------------------------------TUNJANGAN KINERJA Remonrasi dan atau Gaji/Upah yang besarnya 2.702.000,(dua juta tujuh ratus dua ribu rupiah) telah di tetapkan sebagai sumber pembayaran dan tidak akan dijadikan tanggungan hutang kepada pihak manapun selama kredit dinyatakan oleh KOPERASI KKMK KAMOLA belum LUNAS.--------JIKA terjadi perubahan tentang Tunjangan Kinerja Remonrasi baik perubahan nilai maupun nama lain yang dapat dipersamakan dengan itu tetap bahwa tunjangan kinerja dan atau Gaji/Upah menjadi jaminan hutang kepada KOPERASI KKMK KAMOLA.---



PASAL 9 PERISTIWA INGKAR JANJI/WANPRESTASI Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 4 Perjanjian ini, KOPERASI berhak untuk menuntut/menagih pembayaran atas segala sesuatu yang terhutang oleh PEMINJAM kepada KOPERASI berdasarkan Perjanjian ini, berikut perubahan dan pembaharuannya dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi/teguran atau surat lainnya apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini ;-------------------------------------------------------(1) Bilamana suatu angsuran atau lain-lain jumlah uang yang terhutang tidak dibayar lunas tepat pada waktunya dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, dalam hal mana lewatnya waktu saja akan memberi bukti yang cukup dan sah bahwa PEMINJAM telah ingkar janji.--------------------------------------------------------------------------------(2) Bilamana menurut KOPERASI , PEMINJAM tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan/atau yang termaktub dalam perjanjianperjanjian lainnya yang dibuat berkenaan dengan perjanjian ini.------------------------------



(3) Bilamana suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau perubahan, pembaharuannya dan/atau perjanjianperjanjian jaminan ternyata tidak benar atau tidak disesuaikan dengan kenyataan sebenarnya atau bertentangan terhadap hal-hal yang oleh KOPERASI dianggap penting.------------------------------------------------------------------------------(4) Bilamana PEMINJAM dan pihak lain berdasarkan Perjanjian ini mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surceance van betaling’) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap PEMINJAM kepada instansi/Lembaga Hukum yang berwenang.-------------------------(5) Apabila PEMINJAM telah lalai melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau atas pemberian kredit dimana PEMINJAM adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian/atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau



Halaman 4 dari 10



(6)



memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah ditentukan.-------------------------------Apabila PEMINJAM dialih tugaskan, diberhentikan,pensiun maupun hal lain yang menyangkut pemberhentian pekerjaannya maka PIMINJAM bersedia menyesaikan/melunasi seluruh kewajiban hutang baik Pokok, Jasa/bunga maupun kewajiban lainnya secara sekaligus kepada KOPERASI yang besarnya di tentukan oleh KOPERASI.-----------------------------------------------------------------------------------



PASAL 10 AKIBAT KELALAIAN JANJI (1) Dalam hal PEMINJAM lalai janji sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 9 Perjanjian ini, KOPERASI berhak melakukan teguran atau peringatan lisan ataupun tertulis kepada PEMINJAM dan KOPERASI berhak melakukan pengaduan terhadap pihak yang berwenang untuk dilakukan Tindakan hukum lebih lanjut.--------------------__________ (2) Terhadap hasil penyelesaian dengan Lembaga/Instansi terkait PEMINJAM mempunyai hadiah/penghargaan,tunjangan maupun hal yang lainnya yang berupa uang , maka KOPERASI mempunyai kedudukan Istimewa atau Hak didahulukan (privilege) untuk mendapat pelunasan atas hutang pokok, jasa/bunga dan segala biaya yang timbul akibat dari adanya Perjanjian kredit ini antara lain biaya perkara di Pengadilan, biaya operasional lainnya yang semuanya akan dibebankan dan menjadi tanggungan pihak PEMINJAM. Adapun jumlahnya akan diperhitungkan dan ditetapkan bersama-sama antara KOPERASI dengan PEMINJAM, apabila tidak tercapai kesepakatan maka PEMINJAM setuju ditetapkan sendiri oleh KOPERASI yang disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun biaya-biaya dimaksud akan diambil dari hasil Tunjangan Kerja, Gaji/upah selama PEMINJAM sebagai anggota Polisi Republik Indonesia/TNI*.--------------------------------------------------------------------------PASAL 11 DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN (1) Alamat KOPERASI dan PEMINJAM sebagaimana yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah segala surat menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak akan dilakukan;_______________________________ (2) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib memberitahukan kepada pihak apriliasi atas alamat barunya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti penerimaan dari pihak lainnya;-------------------------------------------------------------------(3) Selama tidak ada pemberitahuan tentang perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka surat menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Perjanjian dianggap sah menurut hukum.---------------------------



PASAL 12 DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN Apabila dalam tenggang waktu berlakunya Perjanjian kredit, PEMINJAM tidak dapat melaksanakan kewajibannya tepat waktu dan/atau belum melunasi hutang pokok dan jasa/bunga pada saat jatuh tempo kredit berdasarkan Perjanjian ini, maka KOPERASI



Halaman 5 dari 10



berhak menghitung dan menetapkan denda (pinalty overdue) sebesar 0,3 % ( nol koma tiga perseratus ) per mil , dari seluruh kewajiban hutang yang tertunggak bulan ini ;---------------------------PASAL 13 BERAKHIRNYA PERJANJIAN (1) Apabila semua kewajiban PEMINJAM berupa pokok kredit, jasa/bunga dan biaya-biaya yang telah disepakati sebelumnya, dilunasi seketika dan sekaligus oleh PEMINJAM;---(2) PEMINJAM dinyatakan pailit oleh lembaga peradilan yang berwenang untuk itu;-------(3) PEMINJAM meninggal dunia atau ditaruh di bawah perwalian (curatele), atau karena sebab-sebab lainnya yang menyebabkan kehilangan hak untuk mengurus harta bendanya. PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka PEMINJAM dan KOPERASI akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat;__ (2) Dalam hal usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka PEMINJAM dan KOPERASI sepakat menyelesaikan Perkaranya di Pengadilan Negeri Bandung dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ;--------------------------------------------------------------------------PASAL 15 KETENTUAN PENUTUP (1)Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh PEMINJAM kepada KOPERASI berdasarkan perjanjian ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun juga, termasuk tidak terbatas pada sebabsebab yang termaktub dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Negara Repbulik Indonesia, selama masih ada kewajiban PEMINJAM yang terhutang terhadap KOPERASI dan setiap kuasa diberikan dengan hak substitusi atau hak untuk mengalihkan kuasa.--------------------------------------------------------------(2) Perjanjian ini berlaku dan mengikat terhadap KOPERASI, PEMINJAM dan tidak dapat diubah, diperbaharui kecuali dengan suatu perjanjian perubahan atau pembaharuan yang ditandatangani oleh para pihak dalam Perjanjian ini.--------------(3) KOPERASI berhak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, berikut setiap perubahan atau pembaharuannya kepada pihak lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PEMINJAM, sedangkan PEMINJAM tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini berikut setiap perubahan atau pembaharuannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KOPERASI.--------------------------------------------------------------------------------------(4) Apabila karena satu dan lain hal biaya-biaya yang timbul sehubungan Perjanjian ini dibayarkan lebih dahulu oleh KOPERASI, maka PEMINJAM mengakui biaya-biaya tersebut sebagai hutangnya yang wajib melunasinya kepada KOPERASI kecuali diatur lain dalam perjanjian ini.-------------------------------------------------------



Halaman 6 dari 10



(5) Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan terhadap semua perjanjian-perjanjian lainnya yang telah ditanda tangani PEMINJAM kepada KOPERASI.-------(6) Mengenai perjanjian ini PEMINJAM dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.--------------------------------------------------(7) Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memlilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan umumnya di kantor Pengadilan Negeri Bandung.-----------------(8) Surat Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh PEMINJAM dan KOPERASI di atas kertas yang bermaterai cukup dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing disimpan oleh KOPERASI dan PEMINJAM, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.----------------



PEMINJAM



Disetujui Suami/Istri PEMINJAM



Koperasi KKMK KAMOLA KETUA



MATERAI



(Atep Kustiawan Mustofa) ()



(Endang Juhana)



Halaman 7 dari 10



Halaman 8 dari 10