Lampung-Laporan Antara Jakstrada [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun Laporan antara Jakstrada untuk digunakan sebagai laporan perkembangan dalam tahapan pembuatan Jakstrada Provinsi Lampung. Pada laporan antara ini disajikan beberapa hal-hal umum yang mendukung perencanaan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga Provinsi Lampung. Dalam penyusunan laporan pendahuluan ini kami sangat mengerti adanya ketidaksempurnaan pada penulisan kata maupun kalimatnya. Oleh sebab itu, kami sangat terbuka akan kritik, saran, dan bantuan dari Bapak/Ibu untuk kelanjutan dari penyusun laporan antata ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada segala pihak yang telah membantu dan terlibat dalam penyusunan Laporan Pendahuluan Jakstrada.



Lampung Selatan, November 2021



TIM PENYUSUN



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR...............................................................................................................i DAFTAR ISI………………………………………………………………………………….ii DAFTAR TABEL...................................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................1 1.1 Latar Belakang............................................................................................................1 1.2 Tujuan Kegiatan..........................................................................................................1 1.3 Manfaat Kegiatan........................................................................................................2 1.4 Sasaran Kegiatan........................................................................................................3 1.5



Lingkup Kegiatan....................................................................................................3



1.6 Landasan Hukum.......................................................................................................4 1.7 Sistematika Penulisan................................................................................................5 BAB II TINJAUAN PUSTAKA..............................................................................................7 2.1 Perngertian Sampah Rumah Tangga..........................................................................7 2.2 Pengertian Sampah Sejenis Rumah Tangga...............................................................7 2.3 Sumber Sampah..........................................................................................................8 2.4 Pemahaman TPS dan TPA..........................................................................................8 2.5 Pengertian Jakstranas..................................................................................................9 2.6 Pengertian Jakstrada.................................................................................................11 BAB 3 GAMBARAN UMUM WILAYAH..........................................................................14 3.1. Kondisi Geografis dan Administrasi.......................................................................14 3.2 Kondisi Kependudukan............................................................................................15 3.3 Kondisi Ekonomi......................................................................................................17 3.4 Kondisi Pendapatan Daerah......................................................................................19 3.5 Kondisi Pelayanan Persampahan..............................................................................23 3.5 1 Kondisi Sistem Persampahan di Provinsi Lampung.........................................23 3.5.2 Kondisi TPA di Provinsi Lampung...................................................................25 3.5.3 Kondisi TPS di Provinsi Lampung...................................................................28 3.5.4 Kondisi Sarana Pendukung Persampahan di Provinsi Lampung......................29 BAB IV METODOLOGI DAN RENCANA KERJA.........................................................30 4.1 Jenis Penelitian.........................................................................................................30 4.2 Data dan Sumber Data..............................................................................................30 4.2.1 Data...................................................................................................................30



4.3 Diagram Rencana Kerja............................................................................................31 BAB V SURVEI DAN PENGOLAHAN DATA..................................................................33 5.1 Identifikasi Potensi Timbulan Sampah.....................................................................33 5.2 Pengumpulan Data Pengolahan Sampah..................................................................41 5.2.1 Pembatasan Timbulan Sampah.........................................................................41 BAB VI ARAH JAKSTRADA..............................................................................................44 6.1 Umum.......................................................................................................................44 6.2 Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga..........................................................................................46 6.3 Strategi, Target dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga ...............................................................................................................................47



DAFTAR TABEL Tabel 3.1



Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung..................................................15



Tabel 3.2 Jumlah Penduduk per Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 2020.........................16 Tabel 3.3 PDRB Provinsi Lampung Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku dan Harga Konstan 2010 (Milliar Rupiah)............................................................18 Tabel 3.4 Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020.......................................................................................................................20 Tabel 3.5 Data TPA Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.................................................24 Tabel 3.6 Data TPA Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.................................................25 Tabel 5.1 Proyeksi Penduduk Provinsi Lampung...................................................................33 Tabel 5.2 Faktor Estimasi Timbulan Sampah Berdasarkan Kategori Jumlah Penduduk di Kabupaten Provinsi Lampung..................................................................................................34 Tabel 5.3 Proyeksi Timbulan Sampah Provinsi Lampung (Kg/hari)......................................35 Tabel 5.4 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Lampung Barat.............................36 Tabel 5.5 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Tanggamus...................................36 Tabel 5.6 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Lampung Selatan..........................36 Tabel 5.7 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Lampung Timur............................37 Tabel 5.8 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Lampung Tengah..........................37 Tabel 5.9 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Lampung Utara.............................37 Tabel 5.10 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Way Kanan.................................38 Tabel 5.11 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Tulang Bawang..........................38 Tabel 5.12 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Pesawaran...................................38 Tabel 5.13 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Mesuji.........................................39 Tabel 5.14 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Pringsewu...................................39 Tabel 5.15 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Tulang Bawang Barat.................39 Tabel 5.16 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Pesisir Barat................................40 Tabel 5.17 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Bandar Lampung........................40 Tabel 5.18 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Metro..........................................40 Tabel 5.19 Timbulan Sampah Perjenis Tahun 2020...............................................................42 Tabel 5.20 Timbulan sampah Perjenis Tahun 2021................................................................42 Tabel 6.1 Proyeksi Penduduk Provinsi Lampung...................................................................46 Tabel 6.2 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Provinsi Lampung........................47 Tabel 6. 3 Tugas dan Kewenaganan Gubernur dan Bupati.....................................................50 Tabel 6.4 Kriteria, Jenis Kegiatan dan Batasan Pengurangan dan Penanganan Sampah........64



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (JAKSTRADA) adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Hal yang dibahas pada Jakstrada ini berkaitan dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga). Dokumen JAKSTRADA yang disusun akan menjadi dasar dalam komitmen dan keseriusan kota dalam



menyusun perencanaan kota dalam pengelolaan sampah. Dokumen



JAKSTRADA ini dibuat sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan sampah di tiap-tiap Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung berdasarkan kondisi masing-masing wilayah dan memberikan upaya pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga secara komprehensif mulai dari sumber sampah dihasilkan hingga pengelolaan di tingkat Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hingga saat ini kondisi pengelolaan sampah Provinsi Lampung mengalami beberapa kendala seperti berikut. 1. Tingginya laju timbulan sampah. 2. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah. 3. Masih kurang sesuainya metode dan teknik pengelolaan sampah yang komprehensif dan berkelanjutan. 4. Minimnya lahan yang tersedia untuk lokasi pengelolaan sampah (TPST, TPS dan Bank Sampah). 1.2 Tujuan Kegiatan Tujuan dari pembuatan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (JAKSTRADA) ini adalah : 1. Membuat skema penanganan dan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga mulai dari pedesaan, kabupaten/kota di setiap daerah di provinsi Lampung 1



2. Menyusun strategi dan cara pengurangan sampah baik dari sampah rumah tangga, dan sampah sejenis rumah tangga di setiap daerah di provinsi Lampung. 3. Terciptanya kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 4. Terciptanya kerjasama antar daerah dalam penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah 5. Menyusun strategi peningkatan peran seta masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. 1.3 Manfaat Kegiatan Manfaat yang dapat diberikan yaitu sebagai berikut : 1. Menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan Kebijakan dan Strategis Daerah Provinsi Lampung mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sesuai dengan anjuran yang diberikan pada Kebijakan dan Strategis Nasional (JAKSTRANAS). 2. Menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Lampung dengan disesuaikan oleh kondisi dari masing-masing wilayah. 3. Memberikan upaya pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga secara komprehensif dari pengelolaan sampah pada sumber hingga pengelolaan di tingkat Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 4. Melihat aspek-aspek perkembangan pengelolaan sampah pada masa kini dan mendatang di tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Lampung 5. Memberikan perhitungan timbulan sampah saat ini serta proyeksinya hingga tahun 2030 sebagai dasar pertimbangan pembentukan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. 6. Memberikan upaya strategis pemberdayaan bank sampah untuk jangka panjang kepada masyarakat dalam rangka penerapan R3 (Reuse, Reduce, Recycle) di pemukiman. 7. Memberikan upaya strategis pemilahan sampah organik dan anorganik oleh masyarakat dalam rangka pengurangan sampah pada sumber.



2



8. Memberikan solusi rancangan alur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga pada tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk periode 2018-2025. 9. Memberikan solusi pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam memaksimalkan pengolahan sampah di tiap tiap kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. 10. Optimalisasi sarana dan prasarana milik pemerintah maupun swasta dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.



1.4 Sasaran Kegiatan Sasaran yang dimaksud dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1. Pembentukan peraturan gubernur Provinsi Lampung mengenai JAKSTRADA pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 2. Pengembangan program JAKSTRANAS pada skala provinsi. 3. Pembaharuan acuan kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga pada skala provinsi. 4. Peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah. 5. Peningkatan kinerja TPA pada tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Lampung 1.5 Lingkup Kegiatan a) Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (JAKSTRADA) adalah seluruh daerah yang berada di dalam batas wilayah administrasi Provinsi Lampung b) Lingkup Kegiatan Adapun lingkup kegiatan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (JAKSTRADA) adalah : 1. Identifikasi potensi timbulan sampah 2. Identifikasi target penanganan dan pengurangan sampah sejenis rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Provinsi Lampung. 3. Identifikasi fasilitas pengelolaan sampah 4. Pengurangan neraca pengelolaan sampah



3



1.6 Landasan Hukum 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 5. Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga 6. menurut



Peraturan



Menteri



Pekerjaan



Umum



Republik



Indonesia



Nomor



03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2029 8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah 9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah 10. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 11. Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 12. Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah



4



13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/Prt/M/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 14. Peraturan Menteri LHK Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik 15. Peraturan Menteri LHK Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen 16. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 17. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 48 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga 18. Peraturan Walikota Metro Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tanggah 19. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Kabupaten Pesawaran 20. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 22 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Pesisir Barat dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 21. Peraturan Bupati Peringsewu Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga 22. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Tanggamus Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga 23. Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga 24. SNI 3242 : 2008 tentang Pengelolaan Sampah Di Pemukiman 25. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Di Perkotaan 26. SNI 19-3983-1995 tentang Spesifikasi Timbulan Sampah Untuk Kota Kecil dan Kota Sedang di Indonesia 5



1.7 Sistematika Penulisan Sistematika penulisan dokumen kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga disajikan dalam beberapa bab dengan tujuan dapat mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan. Adapun sistematika penulisan dokumen ini yaitu : BAB I



: PENDAHULUAN Berisikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, manfaa kegiatan, sasaran kegiatan, lingkup kegiatan, dan sistematika penulisan.



BAB II



: LANDASAN TEORI Berisikan tentang dasar-dasar teori, studi literatur yang berkaitan dengan kebijakan dan strategi daerah (JAKSTRADA) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.



BAB III : GAMBARAN UMUM WIILAYAH Berisikan tentang gambaran umum wilayah perencananaan yang meliputi kondisi geografis, topografi, klimatologi, demografi, dan sistem pengolahan sampah di Provinsi Lampung. BAB IV : METODOLOGI DAN RENCANA KERJA Berisikan tentang metode yang digunakan dalam proses penyusunan Jakstrada dan rencana kerja yang dilakukan untuk mencapai tujuan penyusunan Jakstrada Provinsi Lampung BAB V



: SURVEI DAN PENGOLAHAN DATA Berisikan tentang pola pengangukatan sampah, timbulan sampah, sarana dan prasarana pengolahan sampah, neraca harian sampah, dan target pengurangan beserta penanganan sampah di Provinsi Lampung.



BAB VI : ARAH JAKSTRADA Berisikan tentang arah kebijakan, strategi, dan pendanaan dari program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Provinsi Lampung.



6



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Perngertian Sampah Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, dimana sampah merupaka hasil sisa kegiatan sehari-hari manusia yang bersumber dari kegiatan rumah tangga, kegiatan sejenis rumah tangga, sampah spesifik, dan sampah bahan berbahaya dan beracun atau proses alam yang berbentuk padat. Selain itu sampah merupaka. suatu material buangan yang tidak diinginkan lagi dan tidak memiliki nilai guna. Selain itu sampah juga merupakan hasil dari sisa kegiatan sehari-hari manusia yang bersumber dari kegiatan rumah tangga, kegiatan sejenis rumah tangga, sampah spesifik, dan sampah bahan berbahaya dan beracun. Menurut Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah rumah tangga yaitu sampah yang dihasilkan yang bersumber dari kegiatan sehari-hari dalam kegiatan rumah yang berbentuk padat kecuali tinja dan samah spesifik. 2.2 Pengertian Sampah Sejenis Rumah Tangga Menurut Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah sejenis rumah tangga yaitu sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya. Adapun penjelasan dari setiap fasilitas yaitu : 1. Kawasan komersial terdiri dari pusat perdagangan,pasar, pertokoan, hotel, perkantoran,restoran, dan tempat hiburan. 2. Kawasan industri adalah kawasan tempat kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelolah oleh perusahaan kawasan industri yang telah mendapatkan izin usaha. 3. Kawasan khusus merupakan wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional seperti kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategi dan pengembangan teknologi tinggi. 4. Fasilitas umum terdiri dari fasilitas seperti terminal angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman, jalan, dan trotoar. 7



5. Fasilitas sosial terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, dan panti sosial. 6. Fasilitas lainnya yaitu fasilitas yang tidak termasuk kedalam fasilitas komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, umum, yang terdiri dari rumah tahanan, lembaga permasyarakatan, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata, dan pusat kegiatan olahraga. 2.3 Sumber Sampah Ditinjau dari sumber sampah yang dihasilkan dalam kegiatan sehari-hari dapat berasal dari beberapa tempat yaitu ; 1. Sampah dari pemukiman penduduk atau sampah rumah tangga yang mana dihasilkan oleh suatu keluarga yang tinggal pada suatu bangunan atau asrama. Adapun sampah yang bisa dihasilkan pada kegiatan pemukimna atau rumah tangga ini terdiri dari sampah organik yang berasal dari sisa makanan, sampah yang bersifat basah, kering, plastik, dan sampah lainnya. 2. Sampah yang dihasilkan oleh non pemukiman yang terdiri dari tempat-tempat umum, perdagangan, dan tempat-tempat umum yang menghasilkan sampah. Dari kegiatan tersebut sampah yang memiliki potensi cukup besar dihasilkan oelh kegiatan perdagangan seperti pertokoan, dan pasar. Jenisa sampah yang dihasilkan dari kegiatan ini yaitu berupa sampah sisa-sisa makanan, sayuran, dan buah busuk, sampah kering, plastik, kaleng-kaleng bekas dan sampah-sampah lainnya. Menurut Rizal (2011) untuk penggolongan dan pembagian sampah berdasarkan sumbernya dapat dikelompokkan menjadi : 1. Sampah



domestik



merupakan



sampah



yang



dihasilkan



dari



lingkungan



pemungkiman dan perumahan. 2. Sampah komersil yang dapat dihasilkan oleh lingkungan kegiatan perdagangan seperti pertokoan, restoran, rumah makan dan lain-lain. 3. Sampah industri merupakan sampah yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan industriyang jenis sampah dihasilkan bergantung pada jenis industrinya. 4. Sampah alami dan lainnya berupa sampah dedaunan, sisa bencana alam, dan sebagiannya. 2.4 Pemahaman TPS dan TPA Sampah yang berasal dari kegiatan sehari akan dikumpul pada tempat pembuangan sementara. Tempat pembuangan sementaramerupaka salah satu fasilitas yang terletak dekat 8



dengan daerah perumahan dan komersial. Tempat pembuangan akhir berfungsi sebagai menerima dan menampung sampah dari kendaraan pengumpul hingga dapat dipindahkan ke kendaraan yang lebih besar untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tempat pembungan sementara memiliki beberapa kelebihan dalam bidang lingkungan karena penggunaan



tempat



pembuangan



sementara



dapat



mengurangi



jumlah



kendaraan



pengangukutan sampah yang dapat mengurangi jumlah pengguna kendaraan lalu lintas dan polusi udara. Selain itu kelebihan lain dari TPS juga dapat mengurangi tempat pembuangan sampah illegal dan dapat memfasilitasi penentuan tempat pembuangan sampah dilokasi terpencil sehingga dapat menghindari dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembungan sampah sembarangan. Sampah yang berada di tempat pembuangan sementara kemudian akan diangkut ke tempat pembuangan akhir. 2.5 Pengertian Jakstranas Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga atau yang bisa disebut JAKSTRANAS. Jakstranas merupakan terobosan terbaru dalam pengelolaan sampah nasional yang dapat melibatkan seluruh kepentingan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang terintegrasi mulai dari sumbernya sampai ke pemrosesan akhir. Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Jakstranas memuat hal sebagai berikut, yaitu : 1. Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan melalui: a) Pembatasan iimbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; b) Pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau c) Pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sedangkan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan melalui: 9



a) pemilahan; b) pengumpulan; c) pengangkutan; d) pengolahan; dan e) pemrosesan akhir. 2. Strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. a) Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi:  Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;  Penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;  Penguatan komitrnen lembaga eksekutif dan legislative di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;  Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;  Pembentukan sistem informasi;  Penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;  Penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;  Dan penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. b) Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi:  Penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria;  Penguatan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; 10



 Penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislative di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;  Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; pembentukan sistem informasi; penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; penerapan dan pengembangan skema investasi, operasional, dan pemeliharaan; penguatan penegakan hukum; penguatan keterlibatan dunia usaha melalui kemitraan dengan pemerintah pusat; penerapan teknologi penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang ramah lingkungan dan tepat guna; dan penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. c) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga meliputi:  Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30%(tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2O25; dan  Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuhpuluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebiiakan dan strategi nasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025.



2.6 Pengertian Jakstrada Menurut Perarturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga pada pasal 1 disebutkan bahwa Dalam dokument Jakstrada memuat tentang arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, dan strategi, program dan target



11



pengurangan serta penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Pada kebijakan pengurangan sampah rumah tangga dapat dilakukan dengan cara yaitu : 1. Pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. 2. Dilakukan pemanfaatan kembali dari sampah yang dihasilkan. 3. Dilakukan pendaur ulangan sampah. Penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga juga dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu : 1. Dilakukan pemilahan pada sampha yang dihasilkan. 2. Dilakukan pengumpulan sampah. 3. Dilakukan pengangukatan sampah dengan menggunakan sarana pengangutan. 4. Dilakukan pengolahan sampah. 5. Dan pemprosesan akhir. Dalam mewujudkan pelaksanaan Jakstrada mak diperlukan strategi, target, dan program pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Strategi pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga meliputi : 1. Pelaksanaan norma, standar, rosedur, dan kriteria dalam pengurangan samah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. 2. Diperlukannya pengutaan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah . 3. Diperlukan peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. 4. Adanya pembentukan sistem. 5. Diperlukan peran dan keterlibatan masyarakat melelalu komunikasi, edukasi, dan informasi tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. 6. Penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsetif dalam pengurangan sampah. 7. Perlunya pengukatan komitmen dunia usaha dalam pengelolaan sampah dan pengurangan sampah. Strategi penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga juga terdiri dari : 12



1. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. 2. Diperlukan koordinasi dan kerja sama pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah. 3. Diperlukan koordinasi dan komitmen lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam penyediaan anggaran dan penanganan samah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. 4. Perlu adanya peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. 5. Adanya pembentukan sistem informasi. 6. Adanya keterlibatan masyarakat dalam bentuk edukasi, komunikasi, dan informasi. 7. Penerapan dan pengembangan skema investasi, operasi, dan pemeliharan. 8. Adanya penegakan hukum. 9. Penerapan teknologi dalam pengelolaan sampah. 10. Penerapan dan pengembangan sistem insentif fan disinsentif dalam penanganan sampah. Penyusunan dokumen Jakstrada terdiri dari beberapa tahapan yaitu perlunya dilakukan identifikasi timbulan sampah yang dihasilakan dalam kegiatan sehari-hari, kemudian diperlukannya penetapan target penangurangan dan penanganan sampah, selanjutnya diperlukan identifikasi fasilitas pengelolaan sampah, selanjutnya diperlukan penyusunan neraca pengelolaan sampah yang dibuat sebagai dacar acuan penyusunan program pengelolaan sampah setiap tahunnya sesuai dengan target yang akan dicapai.



13



BAB 3 GAMBARAN UMUM WILAYAH 3.1. Kondisi Geografis dan Administrasi Provinsi Lampung merupakan salah satu Karesidenan yang termasuk ke dalam Provinsi Sumatera Selatan. Hingga pada tanggal 18 Maret 1964, Provinsi Lampung lahir secara resmi berdasarkan pengesahan Peraturan Pemerintah 31964 Tahun 1964 dan dilanjutkan dengan penetapan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung sebagai pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 serta perubahan Undangundang Nomor 25 Tahun 1954 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang (sumber: www.lampungprov.go.id). Provinsi Lampung terdapat di ujung Selatan, Pulau Sumatera, Indonesia. Secara geografis, Provinsi Lampung terletak di 103o 40’ – 105o 50’ Bujur Timur dan 6o45’ – 3o 45’ Lintang Selatan. Provinsi Lampung mempunyai ibukota yaitu Bandar Lampung. Bandar Lampung sendiri terdiri dari gabungan kota kembar Tanjungkarang dan Teluk Betung yang mempunyai wilayah yang relatif luas. Pelabuhan yang paling terkenal di Provinsi Lampung yaitu Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Bakauheni. Serta ada juga Pelabuhan nelayan seperti Pasar Ikan Telukbetung, Tarahan, Kalianda di Teluk Lampung, Labuhan Maringgai, Ketapang di Laut Jawa, dan Pelabuhan Krui di Samudera Indonesia. Provinsi Lampung Juga memiliki lapangan terbang utama yaitu Radin Inten II. Provinsi Lampung memiliki motto “Sai Bumi Ruwa Jurai” yang artinya “satu tempat dua penduduk” (www.bpkp.go.id). Secara topografi, Provinsi Lampung berupa daerah berbukit hingga bergunung dengan ketinggian 500 mbpl, daerah berombak hingga bergelombang dengan ketinggian 300-500 mbpl, daerah dataran alluvial dengan ketinggian 25-75 mbpl, daerah dataran rawa pasang surut dengan ketinggian 0,1-1 mbp, dan daerah river basin (Indonesia Tanah Airku 33 Provinsi Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu. 2007. Hal. 133). Secara administratif Provinsi Lampung berbatasan langsung dengan beberapa wilayah yaitu sebagai berikut: 1. Provinsi Sumatera Selatan di sebelah Utara 2. Selat Sunda di sebelah Selatan 3. Provinsi Bengkulu di sebalah Barat 4. Laut jawa di sebelah Timur 14



Provinsi Lampung mempunyai luas dataran sebesar 35.288,35 km2 dan dibagi kedalam 15 Kabupaten/Kota. Berikut merupakan tabel wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung : Tabel 3.1. Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Luas Wilayah



Ketinggian



Banyak



(km )



(mbpl)



Kecamatan



Liwa



2.118,76



908



15



Kota Agung



2.900,29



268



20



Kalianda



700,32



26



17



Sukadana



3.864,69



29



24



Gunung Sugih



4.544,00



32



28



Kotabumi



2.529,54



36



23



3.657,49



71



14



Menggala



3.091,08



20



15



Kabupaten Pesawaran



Gedong Tataan



1.278,21



158



11



Kabupaten Pringsewu



Pringsewu



614,48



95



9



Kabupaten Mesuji



Mesuji



2.205,27



13



7



Panaragan Jaya



1.285,74



13



8



Kabupaten Pesisir Barat



Krui



2.988,07



5



11



Kota Bandar Lampung



-



183,31



93



20



Kota Metro



-



73,15



61



5



Kabupaten/Kota



Ibukota



Kabupaten Lampung Barat Kabupaten Tanggamus Kabupaten Lampung Selatan Kabupaten Lampung Timur Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Lampung Utara



Blambangan



Kabupaten Way Kanan



Umpu



Kabupaten Tulang Bawang



Kabupaten Tulang Bawang Barat



2



Sumber : Lampung Province in Figures, 2020 dari www.bps.go.id 3.2 Kondisi Kependudukan Provinsi Lampung memiliki dua suku asli atau masyarakat adat, yaitu Saibatin dan Pepadun. Masyarakat Adat Saibatin juga umumnya disebut Lampung Pesisir karena domisilinya yang sebagian di sepanjang Pantai Timur, Selatan, dan Barat Lampung. Sedangkan untuk Masyarakat Adat Pepadun biasa disebut Lampung Pedalaman. 15



Berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, jumlah penduduk di Provinsi Lampung mencapai 9.007.848 jiwa yang terdiri dari 4.616.805 jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 4.391.043 jiwa berjenis kelamin perempuan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 1,65% dari tahun 2010. Kepadatan penduduk Provinsi Lampung pada tahun 2020 sebesar 268 jiwa/km 2. Kepadatan penduduk ini berbeda-beda di tiap kabupatennya seperti kepadatan tertinggi ada di Bandar Lampung sebesar 6.361 jiwa/km 2 dan kepadatan terendah ada di Kabupaten Pesisir Barat sebesar 52 jiwa/km2. Berikut ini adalah jumlah penduduk Lampung yang dibagi berdasarkan kabupaten/kota pada tahun 2020 : Tabel 3.2 Jumlah Penduduk per Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 2020 Jumlah Penduduk



Kepadatan Penduduk



(ribu)



(per km2)



Kabupaten Lampung Barat



302,14



142,60



Kabupaten Tanggamus



640,28



302,19



Kabupaten Lampung Selatan



1.064,30



479,53



Kabupaten Lampung Timur



1.110,34



500,27



Kabupaten Lampung Tengah



1.460,05



321,31



Kabupaten Lampung Utara



633,10



139,23



Kabupaten Way Kanan



473,58



129,48



Kabupaten Tulang Bawang



430,02



117,57



Kabupaten Pesawaran



477,47



373,54



Kabupaten Pringsewu



405,47



317,21



Kabupaten Mesuji



227,52



103,17



Kabupaten Tulang Bawang Barat



286,16



129,76



Kabupaten Pesisir Barat



162,70



54,45



Kota Bandar Lampung



1.166,07



6.361,17



Kota Metro



168,68



2.305,89



Kabupaten/Kota



Sumber : www.lampung.bps.go.id



16



3.3 Kondisi Ekonomi Menurut Badan Pusat Statistik, Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga atau PK-RT merupakan pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumah tangga untuk konsumsi akhir. Konsumsi akhir yang dimaksud yaitu konsumsi barang dan jasa yang memenuhi rumah tangga dapat berupa nilai barang dan jasa yang berasal dari pembelian, perkiraan nilai barang dan jasa yang berasal dari transaksi barter, perkiraan nilai barang dan jasa yang berasal dari pemberi kerja sebagai bagian dari kompensasi tenaga kerja dan perkiraan nilai barang serta jasa yang diproduksi untuk dikonsumsi sendiri. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dapat diartikan sebagai penambahan dan pengurangan asset tetap pada suatu unit produksi. Penambahan barang modal termasuk pengadaan, pembuatan, pembelian, mencangkup perbaikan besar, transfer atau barter barang modal, sewa beli, dan pertumbuhan aset sumber daya hayati yang dibudidaya. Selanjutnya untuk pengurangan barang mencangkup penjualan, transfer atau barter barang modal pada pihak lain, serta sewa beli. Kehilangan yang dikarenakan bencana alam tidak dicatat sebagai pengurangan. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari semua sektor perekonomian di daerah tersebut. PDRB yang dimaksud yaitu upah dan gaji, bunga, sewa tanah, pajak tidak langsung, penyusutan, dan keuntungan. Tercatat hingga Agustus 2021 ini, perekonomian Provinsi Lampung mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% pada triwulan II 2021. Hal ini dikarenakan adanya mobilitas masyarakat, ekspor yang kuat, investasi, dan konsumsi pemerintah yang tetap berlanjut. Pertumbuhan ekonomi ini juga didukung oleh kinerja positif seluruh lapangan usaha utama di Provinsi Lampung. Mobilitas masyarakat Lampung di tempat perdagangan ritel dan rekreasi pada Triwulan II2021 mengalami peningkatan dibandingkan triwulan I-2021. Selain itu, mobilitas masyarakat pada tempat transit seperti terminal, stasiun, bandara, Pelabuhan dan tempat kerja juga mengalami peningkatan. Laporan pertumbuhan ekonomi Triwulan II-2021 untuk Provinsi Lampung yaitu pada pengeluaran konsumsi pemerintah mengalami peningkatan dari Triwulan I-2021 sebesar 31,61, pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 2,91, ekspor barang dan jasa 1,62,



17



pembentukan Modal dan Tetap Bruto 0,61, pengeluaran konsumsi LNPRT 1,01, dan impor barang dan jasa sebesar 4,49. Anggaran belanja fiskal Pemerintah Provinsi Lampung untuk tahun 2021 tercatat mencapai Rp7,42 triliun. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 21,71% dari tahun 2020. Hal ini terjadi karena kebijakan terkait anggaran belanja fiskal daerah bersifat ekspansif yaitu sebagai upaya pemulihan di masa pandemi Covid-19. Penggunaan anggaran tersebut didominasi oleh pembelian operasi dengan pangsa sebesar 71,21%. Operasi tersebut dimaksud pos Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Barang dan Jasa dsb. Terlebih pada pos belanja bantuan sosial. Realisasi dari anggaran ini tercatat mencapai 28,55% atau sebesar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1,6 triliun. Dalam segi perpajakan, Provinsi Lampung mencatat adanya kenaikan sebesar 33,93% yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp4,245 triliun atau 88,91% dan penerimaan bukan pajak 11,09%. Pengeluaran terkait arus kas, Provinsi Lampung tercatat merealisasikan belanja sebesar Rp210,28 miliar pada Triwulan II-2021. Tabel 3.3 PDRB Provinsi Lampung Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku dan Harga Konstan 2010 (Milliar Rupiah) Harga Berlaku Lapangan Usaha



Harga Konstan



Triwulan



Triwulan



Triwulan



Triwulan



Triwulan



Triwulan



II 2020



I 2021



II 2021



II 2020



I 2021



II 2021



28.667,53



25.762,01



29.046,05



18.495,96



16.623,65



18.552,76



4.246,06



5.117,52



5.303,98



3.422,49



3.247,34



3.266,58



15.922,79



17.074,27



17.468,05



10.295,81



10.892,23



11.087,97



139



123,89



123,35



105,74



95,28



94,09



Pengadaan Air



94,70



98,26



101,73



62,98



64,80



67,09



Kontruksi



7935,62



8.872,44



8.927,93



5.676,51



6.215,46



6.188,08



Perdagangan



9.586,07



10.102,27



11.058,11



6.863,73



7.121,08



7.776,50



Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik, Gas



Besar/Eceran, Reparasi Mobil,



18



Harga Berlaku Lapangan Usaha



Harga Konstan



Triwulan



Triwulan



Triwulan



Triwulan



Triwulan



Triwulan



II 2020



I 2021



II 2021



II 2020



I 2021



II 2021



4.165,05



4.163,42



4.733,05



2.889,32



2.815,23



3.176,67



1.341,61



1.314,35



1.383,89



842,89



821,38



863,97



3.896,71



3.770,09



4.132,95



3.321,19



3.293,66



3.593,31



Jasa Keuangan



1.828,32



1.982,35



2.049,97



1.216,11



1.282,23



1.307,93



Real Estate



2.613,28



2.604,89



2.633,41



1.805,38



1.799,59



1.808,26



Jasa Perusahaan



128,67



129,07



135,18



80,21



79,09



83,59



3.238,35



2.892,10



3.469,26



1.982,39



1.774,08



2.127,66



2.742,52



2.650,29



2.778,54



1.863,66



1.786,41



1.864,23



858,79



925,53



961,95



608,17



646,48



669,15



Jasa Lain



739,53



804,40



783,35



506,70



547,17



533,52



PDRB



88.144,61



88.386,11



95.090,74



60.039,25



59.105,13



63.062,14



dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi



Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, Jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial



Sumber : www.lampung.bps.go.id 3.4 Kondisi Pendapatan Daerah Pendapatan asli daerah atau PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksananaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerahnya sebagai perwujudan desentralisasi. Pendapatan lainnya daeah yang sah merupakan seluruh pendapatah Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana pertimbangan seperti hibah, dana darurat, dan lainlain pendapatan sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan. Dana perimbagan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 19



Realisasi pendapatan pemeritah Provinsi Lampung pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 7.019.319.471.883,36.



Realisasi



belanja



pemerintah



Provinsi



Lampung



yaitu



Rp.



6.967.358.448.182,63. Tabel 3.4 Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 Uraian



Anggaran 2020



Realisasi 2020



%



Realisasi 2019



PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah



2.453.824.716.968,00



2.386.245.268.304,00



97,25



2.627.888.230.394,00



11.431.298.440,00



17.080.208.104,00



149,42



11.069.477.866,00



30.056.559.342,14



29.873.630.623,14



99,39



27.837.905.348,92



467.089.188.201,00



408.987.372.039,22



87,56



351.271.677.550,96



2.962.401.653.051,14



2.842.286.479.070,36



95,96



3.018.067.291.159,88



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Jumlah Pendapatan Asli Daerah



Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Pajak



163.007.232.243,00



123.204.760.040,00



75,58



87.416.096.820,00



43.383.161.492,00



34.589.203.086,00



79,73



51.128.238.596,00



1.739.916.377.000,00



1.732.551.921.000,00



99,58



1.906.780.297.000,00



2.275.113.853.051,00



571.540.325.831,00



25,12



581.870.716.694,00



4.221.420.623.786,00



2.461.886.209.957,00



58,32



2.627.195.349.110,00



Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) Pendapatan Dana Alokasi Umum Pendapatan Dana Alokasi Khusus Jumlah Pendapatan Transfer Dana Perimbangan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya



20



Uraian Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Jumlah Pendapatan Transfer Lainnya



Anggaran 2020



Realisasi 2020



%



Realisasi 2019



-



-



46.434.098.000,00



46.434.098.000,00



100,00



26.756.363.000,00



46.434.098.000,00



46.434.098.000,00



100,00



26.756.363.000,00



-



Bantuan Keuangan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah



-



-



17.746.958.783,00



-



-



17.746.958.783,00



4.267.854.721.786,00



2.508.320.307.957,00



Kabupaten/Kota Jumlah Bantuan Keuangan Jumlah Pendapatan Transfer



58,77



2.671.698.670.893,00



64,30



11.362.590.000,00



Lain-lain Pendapatan yang Sah Pendapatan Hibah Pendapatan Lainnya



14.915.344.735,00



8.946.876.858,00



-



1.659.765.807.998,00



13.915.344.735,00



1.668.712.684.856,00



7.244.171.572,14



7.019.319.471.883,36



Jumlah Lain-lain Pendapatan yang Sah Jumlah Pendapatan



1.565.864.886.775 11.991, 89



1.577.227.476.775,00



96.90



7.266.993.438.827,88



BELANJA Belanja Operasi Belanja Pegawai



2.005.574.674.424,10



1.971.312.365.234,00



98,29



1.927.672.778.408,00



1.588.833.969.104,20



1.423.341.867.179,80



89,58



1.277.194.649.465,29



Belanja Bunga



33.000.000.000,00



31.583.615.813,00



95,71



33.382.304.468,00



Belanja Subsidi



-



-



Belanja Hibah



1.460.836.790.600,00



1.437.518.594.295,00



98,40



1.329.394.600.511,00



500.000.000,00



352.400.000,00



70,48



1.030.000.000,00



5.088.795.434.128,30



4.864.108.842.521,80



95,58



4.569.600.348.332,29



Belanja Barang dan Jasa



Belanja Bantuan Sosial Jumlah Belanja Operasi



926.015.580,00



Belanja Modal Belanja Tanah



10.843.075.000,00



8.785.013.950,00



81,02



Belanja Peralatan



272.737.795.607,00



254.349.003.701,00



93,26



21



166.619.328.650,44



Uraian



Anggaran 2020



Realisasi 2020



%



Realisasi 2019



189.577.659.268,00



182.406.597.671,89



96,22



302.998.946.941,95



327.418.116.574,10



280.131.995.852,00



85,56



499.805.986.099,00



44.036.399.510,00



25.855.599.045,00



60,99



44.613.262.330,00



844.613.045.859,10



752.528.210.219,89



89,10



1.014.037.524.021,39



dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan, irigasi dan jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya Jumlah Belanja Modal



Belanja Tak Terduga Belanja Tak Terduga Jumlah Belanja Tak Terduga Jumlah Belanja



160.879.583.507,45



119.312.701.296,00



74,16



160.879.583.508,45



119.312.701.296,00



74,16



6.094.288.063.495,85



5.735.949.754.037,69



94,12



5.583.637.872.353,68



95,69



1.459.179.743.870,73



Transfer Transfer/Bagi



1.286.836.044.218,60



1.231.408.694.144,94



Hasil ke Kabupaten/Kota Transfer Bantuan



1.475.076.016.670,73



Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Jumlah Belanja Transfer Surplus/Defisit



7.381.124.107.714,45



6.967.358.448.182,63



94,39



7.058.713.889.024,41



136.952.388.142,31



51.961.023.700,73



37,94



208.279.549.803,47



100,00



93.675.534.190,84



Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan Penerimaan SiLPA



336.132.388.142,31



336.132.388.142,31



Peneerimaan



120.115.470.500,00



Pinjaman Daerah Jumlah Penerimaan



336.132.388.142,31



336.132.388.142,31



100,00



213.991.004.690,84



Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal Pemerintah Pembayaran Pokok Utang Jumlah Pengeluaran



58.000.000.000,00



56.000.000.000,00



96,55



15.550.000.000,00



141.180.000.000,00



141.176.332.704,00



100,00



70.588.166.352,00



199.180.000.000,00



197.176.332.704,00



98,99



86.138.166.252,00



22



Uraian Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan



Anggaran 2020



Realisasi 2020



%



Realisasi 2019



136.952.388.142,31



138.956.055.438,31



101,46



127.852.838.338,84



0,00



190.917.079.139,04



336.132.388.142,31



Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung 2020 3.5 Kondisi Pelayanan Persampahan 3.5 1 Kondisi Sistem Persampahan di Provinsi Lampung Berdasarkan penjelasan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Dalam pengelolaan yang ada di wilayah Lampung Selatan menggunakan sistem Controlled LandFill atau pengelolaan sampah yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah. Cara pengelolaan sampah seperti ini dapat memberikan beban yang sangat berat dihilirnya atau pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Berdasarkan penelitian dari Fadiah Izzah tentang Kinerja Pengelolaan Sampah di Kota Bandar Lampung Berdasarkan Sudut Pandang Pemerintah, Bandar Lampung memiliki pola pengelolaan sampah dengan metode pengumpulan secara langsung (door to door) dan langsung di tampung pada TPA Bakung dengan metode open dumping tanpa ada pengelolaan lanjutan. Pada alur pengelolaan sampahnya, terdapat petugas yang akan mengumpulkan sampah di sumber dan memindahkannya ke TPS terdekat menggunakan motor roda tiga. Bagi sampah yang ada di jalan protokol akan dipindahkan langsung ke TPA Bakung. Kondisi pelayanan persampahan di Kabupaten Pesawaran masih relatif sedikit. Hal ini dikarenakan minimnya sarana dan prasarana yang ada. Pelayanan pengangkutan oleh armada sampah hanya menjangkau wilayah perkotaan di Kabupaten Pesawaran seperti Kecamatan Gedong Tataan, Kecamatan Way Lima, Kecamatan Kendondong, kawasan pasar, dsb. sementara bagi wilayah pedesaan, pengelolaan sampah yang ada dilakukan secara individu dengan ditimbun ataupun di bakar. Sistem pengelolaan persampahan di Lampung Utara sendiri saat ini, untuk skala pemukiman masih menggunakan cara tradisional yaitu dengan dibakar, dibuang ke lubang, kebun/lahan kosong ataupun ke saluran drainase. Sementara sistem pengelolaan sampah secara terpaut hanya dilaksanakan di lingkungan pasar. Pemerintah Provinsi 23



Lampung hingga saat ini sedang mengupayakan perbaikan pengelolaan sampah yang ada dengan berencana membangun TPA regional di kawasan Kota Baru. Nantinya diharapkan pembangunan ini dapat meningkatkan kualitas penanganan sampah pada 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yaitu Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Timur. Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan mengelola sampah di cekungan yang kemudian sampah dipadatkan dan ditutup dengan tanah. Sanitary Landfill dapat membantu untuk mengurangi bau sampah busuk di tanah serta menghambat pembuangan gas metana ke udara. Sistem Controlled Landfill merupakan sistem pengelolaan sampah yang hampir sama dengan Sanitary Landfill. Sistem ini diartikan meratakan sampah di TPA dan dilakukan kontrol secara berkala. Berikut merupakan data TPA di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Tabel 3.5 Data TPA Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Kabupaten/Kota



TPA



Jenis TPA



Bahway



Control Landfill



Balik Bukit



Open Dumping



Lubuk Kamal



Control Landfill



Tanjung Baru



Open Dumping



Natar



Control Landfill (in progress)



Lampung Utara



Alam Kari



Control Landfill



Pesawaran



Gedong Tataan



Control Landfill



Pringsewu



Bumi Ayu



Control Landfill



Tulang Bawang



Menggala



Control Landfill



Tulang Bawang Barat



Lembu Kibang



Control Landfill



Pesisir Barat



Krui



Control Landfill



Metro



Karang Rejo



Control Landfill



Way Kanan



Blambangan



Sanitary Landfill



Lampung Tengah



Yukum



Open Dumping



Lampung Timur



Bandar Jaya



Open Dumping



Mesuji



Labuhan Maringgai



Open Dumping



Tanggamus



Kalimiring



Sanitary Lanfill



Bandar Lampung



Bakung



Open Dumping



Lampung Barat



Lampung Selatan



Sumber: Widya Krulinasari. 2021. The Role of Lampung Provincial Government in Controlling Plastic Waster Disposal Land 24



3.5.2 Kondisi TPA di Provinsi Lampung Berikut merupakan data TPA di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Tabel 3.6 Data TPA Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Kabupaten/Kota Lampung Barat



Lampung Selatan



TPA



Jenis TPA



Bahway



Control Landfill



Balik Bukit



Open Dumping



Lubuk Kamal



Control Landfill



Tanjung Baru



Open Dumping Control Landfill (in



Natar



progress)



Lampung Utara



Alam Kari



Control Landfill



Pesawaran



Gedong Tataan



Control Landfill



Pringsewu



Bumi Ayu



Control Landfill



Tulang Bawang



Menggala



Control Landfill



Tulang Bawang Barat



Lembu Kibang



Control Landfill



Pesisir Barat



Krui



Control Landfill



Metro



Karang Rejo



Control Landfill



Way Kanan



Blambangan



Sanitary Landfill



Lampung Tengah



Yukum



Open Dumping



Lampung Timur



Bandar Jaya



Open Dumping



Mesuji



Labuhan Maringgai



Open Dumping



Tanggamus



Kalimiring



Sanitary Lanfill



Bandar Lampung



Bakung



Open Dumping



Sumber: Widya Krulinasari. 2021. The Role of Lampung Provincial Government in Controlling Plastic Waster Disposal Land. Dari keseluruhan tabel tersebut, berikut disajikan beberapa kondisi TPA yang ada di Provinsi Lampung: 1. TPA Bakung di Bandar Lampung TPA Bakung merupakan satu-satunya terminal induk yang terdapaat di Kota Bandar Lampung. TPA Bakung terletak di Kecamatan Teluk Betung Barat, Kelurahan Bakung, Bandar Lampung. Secara astronomi, TPA Bakung ada pada 5o25’55’’ LS – 25



5O27’10’’ LS dan 105o13’10’’ BT – 105O14’45’’ BT. TPA Bakung dibuka pada tahun 1995 dan mempunyai luas sekitar 13,6 Ha. Sementara untuk Kelurahan Bakung sendiri mempunyai luas 120 Ha. Metode pengolahan sampah di TPA Bakung masih menggunakan sistem open dumping walaupun di papan namanya tertulis Controlled Landfill. Menurut sumber, hal ini dikarenakan pada TPA Bakung tidak memiliki tanah yang cukup untuk menguruk sampah. Jika seharusnya sampah diurug beberapa minggu sekali pada sistem Controlled Landfill, namun pada kenyataannya sampah menggunakan open dumping dibiarkan terbuka dan diurug beberapa bulan sekali (Serly Susanti, Tinjauan Geografis Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bakung Kelurahan Bakung Tahun 2013). Pada kegiatan pengolahan sampah di TPA Bakung, terdapat para pemulung yang memanfaatkan sampah plastik untuk dijual kembali sehingga proses 3R (reuse, reduce dan recycle) dapat berjalan. Sementara untuk sampah organik dapat dikomposkan. Dalam kegiatan pengomposan ini belum dapat optimal karena kondisi sampah yang ada masih tercampur. TPA Bakung memiliki 3 kolam pengelolaan air lindi dengan sistem pengolahan yang dialirkan dari kolam pertama hingga akhir dengan metode penguapan. Pengelolaan air lindi ini hanya mengandalkan proses penguapan dan pengaliran air lindi dari 1 kolam ke kolam lain. Hal ini dapat mengakibatkan air lindi terserap oleh tanah dan menimbulkan bau yang kurang sedap sehingga terjadi pencemaran udara yang akan mengaggu saluran pernapasan (Serly Susanti, Tinjauan Geografis Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bakung Kelurahan Bakung Tahun 2013). 2. TPA Bahway di Lampung Barat TPA Bahway terdapat pada Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. TPA Bahway dalam data di www.dataalam.menlhk.go.id dibagi menjadi dua lokasi dengan luas masing-masing yaitu 3,00 Ha dan 2,20 Ha. Kedua TPA tersebut juga mempunyai kapasitas yaitu 2,83 m3 dan 65,55 m3. Dengan salah satu kondisi eksistingnya sebesar 142.72 m3. TPA Bahway menggunakan sistem controlled Landfill yaitu dengan dihamparkan sampah tersebut ke dalam cekungan dan permukaannya diratakan lalu ditutupi oleh tanah pada ketebalan tertentu yang dilakukan secara periodik. 3. TPA Lubuk, bakauheni, dan Natar di Lampung Selatan 26



Kabupaten Lampung Selatan merupakan salah satu kabupaten yang sedang berkembang. Hal terserbut tentunya mengakibatkan peningkatan terhadap kebutuhan layanan persampahan. Hingga pada Laporan Penyusunan Rencana Induk Sistem Persampahan (2012) di terbitkan, tingkat layanan yang ada baru mencapai 26,94% khususnya untuk kawasan perkotaan Kalianda. Wilayah Lampung Selatan dibagi menjadi beberapa zona yaitu sebagai berikut: a) Zona 1 TPA Lubuk Kamal : Melayani Kecamatan Kalianda, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Palas, Kecamatan Way Panji, Kecamatan



Candipuro, Kecamatan Rajabasa.



b) Zona II TPA Bakauheni : Melayani Kecamatan Bakauheni, Kecamatan



Penengahan, Kecamatan Sragi,



Kecamatan Ketapang. c) Zona III TPA Natar : Melayani Kecamatan Natar, Kecamatan Jati Agung,



Tanjung Bintang dan



Tanjung Sari. Dominasi sampah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan berasal dari pasar atau non domestik yang selanjutnya dibuang di tempat kosong dan dibakar. Sedangkan sampah yang berasal dari pemukiman atau domestic sebagian besar di timbun atau dibakar oleh setiap masyarakat dan ada yang melalui pengelolaan pembuangan sampah ke TPA. 1. TPA Alam Kari di Lampung Utara TPA Alam Kari terletak di Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Cakupan pelayanan dari TPA Alam Kari meliputi 5 Kecamatan, 15 Kelurahan dan 4 Desa. Berdasarkan data tersebut dapat diartikan bahwa belum semua wilayah Lampung Utara terlayani. TPA Alam Kari memiliki total luas seluruhnya mencapai 6 Ha dengan 4 Ha digunakan sistem Controlled Landfill. Pengelolaan di TPA Alam Kari dilaksanakan oleh Dinas Tata Kota Kabupaten Lampung Utara. Timbulan sampah yang ada di Lampung Utara didominasi oleh sampah dari kegiatan rumah tangga, pertokoan, perkantoran,, industri, fasilitas Pendidikan, pasar, jalan, taman, dan area publik lainnya. 2. TPA Gedong Tataan, Negeri Katon di Pesawaran TPA Gedong Tataan terletak pada lahan seluas 1,7 Ha di Kecamatan Gedong Tataan. Sementara TPA sebelumnya terletak di Kecamatan Negeri Katon. TPA ini dalam 27



sistem pengelolaan sampahnya masih menggunakan sistem pengelolaan open dumping yaitu sampah hanya dibuang/ditimbun tanpa melakukan penutupan dengan tanah. Hal tersebut mengakibatkan rawannya pencemaran terhadap air tanah dan kebakaran. Oleh sebab itu, TPA Negeri Katon ini ditutup dan diganti oleh TPA Gedong Tataan (Rencana Program Investasi Jangka Menengah Bidang PU Cipta Karya Kabupaten Pesawaran). 3. TPA Bumiayu di Pringsewu TPA Bumiayu berlokasi di pekon Bumiayu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. TPA Bumiayu mulai dibangun pada tahun 1996 dan direhabilitasi total IPLT pada tahun 2014. Kondisi TPA Kabupaten Pringsewu dilansir oleh Fredi Yanqt disalah satu group Pc_Pringsewu Community dimana sampah yang ada sudah sangat tak beraturan atau semrawut sehingga untuk para supir sampah rumah tangga ini kesulitan untuk meletakkan sampahnya. 3.5.3 Kondisi TPS di Provinsi Lampung Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat sampah dikumpulkan sementara sebelum diangkut ke tempat pendaur ulang, pengelolaan tempat pengelolaan sampah terpadu atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA). TPS terletak di hampir seluruh daerah kecamatan di Provinsi Lampung. Masing-masing kondisi TPS di provinsi Lampung sebagian besar identic sama jika berdasarkan dari pemanfaatan dan pengelolaannya. Berikut beberapa TPS yang ada di Provinsi Lampung (Rencana Induk Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung, 2019): 4.1



TPS Labuhan Ratu di Bandar Lampung



Kondisi pada TPS di Jalan Nusantara, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung yaitu terlihat sampah berserakan hingga ke tepi jalan dan menimbulkan bau tidak sedap. Petugas kebersihan juga mengeluhkan pengangkutan sampah yang lama karena volume sampah yang terus bertambah disana. 4.2



TPS di Samping UIN Lampung



Pada TPS ini terdapat tumpukan sampah yang berceceran dan menimbulkan bau tidak sedap. Pihak BPLH tidak dapat memindahkan lokasi TPS karena kondisi kawasn Suka Rame yang padat penduduk. 4.3



TPS di Jalan Pesagi



28



TPS ini berada di Jalan Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan. Kondisi dari TPS ini sangat memprihatinkan dimana terlihan tumpukan sampah yang menggunung dan menimbulkan bau busuk. Selain itu sampah juga sudah menutupi saluran air, gorong-gorong, hingga ke badan jalan. 3.5.4 Kondisi Sarana Pendukung Persampahan di Provinsi Lampung Penanganan sampah menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dibagi menjadi 5 tahapan yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Dari tahapan tersebut dibutuhkan sarana dan prasarana yang menunjang dalam proses penanganan sampah dari sumber hingga ke Tempat Pembuangan Akhir. Pemilahan dilakukan untuk memisahkan sampah yang berbeda jenisnya seperti sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sampah organik, sampah anorganik, dsb. Pada pemilahan itu kita membutuhkan pewadahan untuk menampung sampah sebelum diangkut oleh petugas kebersihan. Pewadahan dapat berupa bin untuk skala individu, dan tps untuk skala komunal. Setelah itu, diadakan pengangkutan oleh petugas kebersihan, pada kegiatan ini sampah yang telah terpilah tidak boleh dicampur kembali. Sarana pengumpulan sampah dari sumber ke TPS dapat berupa motor sampah, gerobak sampah, dan sepeda sampah. Sementara untuk pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dapat digunakan dump truck, amroll truck, compactor truck, street sweeper vehicle dan trailer. Prasarana dan sarana TPA dapat meliputi fasilitas dasar berupa jalan masuk, jalan operasional, listrik atau genset, drainase, air bersih, pagar, dan kantor. Fasilitas perlindungan berupa lapisan kedap air, saluran pengumpul lindi, instalasi pengolahan lindi, zona penyangga, sumur uji atau pantau, penanganan gas. Fasilitas opersional berupa alat berat, truk pengangkut tanah, tanah. Serta fasilitas penunjang lain yaitu bengkel, garasi, tempat pencucian alat angkut dan alat berat, alat pertolongan pertama pada kecelakaan, jembatan timbang, laboratorium, tempat parkir, area pendaurulangan dan pengomposan.



29



30



BAB IV METODOLOGI DAN RENCANA KERJA 4.1 Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan Jakstrada ini yaitu deksriptif kualitatif dan kuantitatif. Metode deksriptif digunakan karena penelitian yang dilakukan berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang sedang terjadi dan berkenaan dengan kondisi masa kini. Menurut Nazir (2011) Metode deksriptif adalah metode dalam meneliti status kelompok manusia, subjek, kesatuan kondisi atau sistem pemikiran di masa sekarang. Tujuan dari penelitian ini yaitu membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis dan hubungan antar fenomena yang diselidiki. Metode kualitatif yaitu metode penelitian yang dimana terfokus pada pengamatan yang mendalam yang didasari oleh adanya observasi dan analisis terkait permasalahan yang diamati. Metode kualitatif ini melibatkan partisipan dan berorientasi pada penemuan langsung di lapangan serta dapat mengambil hipotesa dengan asumsi realitas yang dinamis (www.djkn.kemenkeu.go.id). Metode Kuantitatif juga digunakan pada proses penyusunan Jakstrada ini menimbang Jakstrada yang disusun harus berdasarkan analisis data yang dapat diukur dan dihitung secara langsung yang berbentuk bilangan atau angka. Fungsi metode kuantitatif yang sesuai dengan arah penyusunan Jakstrada ini yaitu metode kuantitatif digunakan untuk jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas. 4.2 Data dan Sumber Data 4.2.1 Data Jenis data yang digunakan untuk penyusunan Jakstrada yaitu data kuantitatif dan kualitatif.. Data kuantitatif merupakan data yang dinyatakan dalam angka dan dapat diukur ukurannya. Data kuantitatif merupakan data yang didapatkan secara langsung pada saat survei di lapangan maupun data dari referensi yang dipilih oleh penyusun. Data kuantitatif yang dibutuhkan meliputi proyeksi penduduk,



timbulan



sampah,



fakotr estimasi,



serta



presentase



target



pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, Data kualitatif merupakan penjelasan lebih detail terkait kondisi dan kualitas pada objek yang diamati, dsb. Data kualitatif pada penyusunan 31



Jakstrada dapat berasal dari survey secara langsung ke lokasi maupun kutipan dari referensi yang digunakan. Data kualitatif pada penyusunan Jakstrada meliputi Kondisi geografis dan demografi Provinisi Lampung, Kondisi pengelolaan sampah di Provinsi Lampung, Kondisi TPA di Kabupaten/Kota, Kondisi TPS di Kabupaten/Kota, proses pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga dari hulu ke hilir pada Provinsi Lampung, dsb. 4.2.2 Sumber Data Sumber data untuk penyusunan Jakstrada ini dibagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan hasil dari survei secara langsung ke lokasi. Data primer juga bisa didapatkan dari sumber pertama. Dalam pengumpulan data primer tersebut, kami menggunakan metode wawancara secara langsung yang dilakukan oleh tim kepada sumber yang bersangkutan. Kemudian ditambahkan dengan metode kuisioner yang kami berikan kepada sumber untuk penunjang data-data sebelumnya. Sementara data sekunder merupakan data yang didapatkan dari referensi lain yang mendukung. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penyusunan Jakstrada dapat berasal dari Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota di Provinsi Lampung, website pemerintahan, pusat data statistika Provinsi Lampung, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta jurnal dan buku lainnya. 4.3 Diagram Rencana Kerja Berikut merupakan alur dari rencana kerja penyusunan Jakstrada :



IDENTIFIKASI MASALAH



STUDI LITERATUR DAN DASAR HUKUM



SURVEI LAPANGAN



32



PENGUMPULAN DATA



Data Sekunder



Data Primer



1. Kondisi 2. Kondisi



di



dan



Ekonomi



dan



Pendapatan Provinsi Lampung.



Kabupaten/Kota. 3. Jumlah



dan



Administrasi Provinsi Lampung.



1. Proyeksi Penduduk 2. Timbulan Sampah



Geografi



3. Target



Kondisi



Pengurangan



dan



Penanaganan Sampah.



TPA di Kabupaten/Kota.



4. Strategi



4. Jumlah dan Kondisi TPS



Pengelolaan



di Kabupaten/kota.



Daerah Sampah



dalam Rumah



Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.



ANALISA DATA



PENYUSUNAN LAPORAN



PEMAPARAN DAN REVISI



PENGESAHAN



33



BAB V SURVEI DAN PENGOLAHAN DATA 5.1 Identifikasi Potensi Timbulan Sampah Dalam mengidentifikasi potensi timbulan sampah di Provinsi Lampung, terdapat beberapa tahapan perhitungan yaitu sebagai berikut : 1. Proyeksi Penduduk per Kabupaten di Provinsi Lampung sampai Tahun 2025 Jumlah penduduk yang digunakan pada proyeksi ini didapatkan dari Badan Pusat Statistik Lampung dari tahun 2011 – 2020. Kemudian jumlah penduduk tersebut dihitung berdasarkan metode proyeksi penduduk terpilih yang dilihat dari minimum standar deviasinya yaitu metode least square. Rumus least square :



Y =a+bx



Dimana, a=



∑ y ∑ x 2−¿ ∑ x ∑ xy ¿ 2 n ∑ x −¿ ¿ ¿ ¿



b=n



Keterangan : X : Tahun key : Jumlah Penduduk Y : Proyeksi Penduduk



∑ xy−¿ ∑ x ∑ y ¿ 2 n ∑ x −¿ ¿¿ ¿



Berikut merupakan hasil proyeksi penduduk di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung : Tabel 5.1 Proyeksi Penduduk Provinsi Lampung Kabupaten/ Proyeksi Penduduk Kota 2021 2022 2023 2024 2025 Lampung Barat 307.009 308.316 309.623 310.930 312.238 Tanggamus 608.387 611.606 614.825 618.044 621.263 Lampung 1.037.69 1.028.432 1.032.562 1.042.822 1.047.951 Selatan 2 Lampung 1.069.04 1.059.505 1.064.275 1.073.815 1.078.584 Timur 5 Lampung 1.310.79 1.299.437 1.305.118 1.316.480 1.322.161 Tengah 9 Lampung Utara 622.211 623.782 625.352 626.923 628.494 ANALISA DATA 461.893 Way Kanan 457.325 459.609 464.178 466.462 Tulang Bawang 459.631 462.429 465.226 468.024 470.822 Pesawaran 451.872 454.249 456.626 459.002 461.379 Mesuji 202.236 202.869 203.502 204.135 204.767 Peringsewu 405.941 407.735 409.528 411.322 413.115 34



Tulang Bawang 276.832 277.980 Barat Pesisir Barat 157.032 157.707 Bandar 1.079.354 1.088.515 Lampung Metro 170.980 172.144 Sumber : Perhitungan



279.127



280.274



281.422



158.382 1.097.67 6 173.308



159.057



159.732



1.106.837 1.115.998 174.471



175.635



2. Klasifikasi Faktor Estimasi Timbulan Sampah Berdasarkan dari proyeksi penduduk yang telah ditentukan pada tabel diatas, dengan klasifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, maka dapat ditentukan golongan dari masing-masing kota tersebut dengan ketentuan sebagai berikut : Kota Metropolitan : ≥ 1.000.000 jiwa Kota Besar 500.001 ≥ x < 1.000.000 jiwa Kota Sedang 100.001 ≥ x 1.000.000 : Kota Metropolitan, maka Faktor Estimasi Timbulan yang digunakan : 0,7 Kg/orang/hari, sehingga Tabel 6.2 Target Penanganan Potensi Timbulan Sampah Provinsi Lampung Tahun Indikator 2021 2022 2023 2024 2025 Potensi Timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah 2.193.515 2.204.682 2.215.850 2.227.018 2.238.186 Rumah Tangga (Ton/tahun) Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah 24% 26% 27% 28% 30% Rumah Tangga  Proyeksi Pengurangan Sampah 526.443,5 573.217,4 598.279,6 623.565,1 671.455,8 (Ton/tahun) Target Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah 74% 73% 72% 71% 70% Tangga  Proyeksi Penanganan Sampah 1.623.201 1.609.418 1.595.412 1.581.183 1.566.730 (Ton/tahun) Sumber : Perhitungan Berdasarkan dari tabel diatas, diketahui bahwa Provinsi Lampung secara keseluruhan memiliki potensi timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada tahun 2021 yaitu 2.193.515 ton/tahun dan tahun 2025 mencapai 2.238.186 ton/tahun. Jika dinyatakan dengan presentase, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 2%. Besaran target dari pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga didasari rancangan target pada Jakstranas sebesar 30% untuk pengurangan dan 70% untuk penanganan yang tertuang di Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017. Target pengelolaan sampah nasional tersebut dapat dicapai melalui kerjasama semua pemangku kepentingan, dimana terdapat kementerian/Lembaga, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan dan masyarakat. Pelaksanaan pengurangan jumlah timbulan sampah per kapita, dapat dilakukan dengan cara:   



Penggunaan barang dan/atau kemasan yang dapat di daur ulang dan mudah terurai oleh proses alam; Membatasi penggunaan kantong plastik; dan/atau Menghindari penggunaan barang dan/atau kemasan sekali pakai. 49



6.3 Strategi, Target dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga Dalam mewujudkan target dari pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang telah direncanakan pada Jakstranas, maka strategi yang dapat diterapkan untuk Provinsi Lampung yaitu berdasarkan dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 yang berupa: 



membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) melalui program penyusunan dan kaji ulang standar dan atau kriteria teknologi ramah lingkungan, standar sarana dan prasarana, standar operasional prosedur, penetapan sistem pemantauan dan evaluasi kegiatan.







Penguatan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah melalui program penyusunankeputusan bersama, peraturan bersama.







Penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.







Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.







Pembentukan sistem informasi melalui program pengembangan jejaring data operasional bank sampah, Pusat Daur Ulang (PDU) dan TPS 3R diintegraskan dengan sistem informasi lingkungan hidup.







Penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.







Penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif.







Penguatan komitmen pelaku usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah.



Selanjutnya dalam mewujudkan target dari penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Provinsi Lampung berdasarkan dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut: 



Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;







Penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;



50







Penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;







Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;







Pembentukan sistem informasi;







Penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;







Penerapan dan pengembangan skema investasi, operasional, dan pemeliharaan;







Penguatan penegakan hukum;







Penguatan keterlibatan dunia usaha melalui kemitraan dengan Pemerintah Pusat;







Penerapan teknologi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ramah lingkungan dan tepat guna; dan penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.



Keberhasilan sebuah program tidak terlepas dari peran serta aktif para pemangku kepentingan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Demikian juga halnya dalam pelaksanaan Peraturan Presiden 97 Tahun 2017 ini, pemangku kepentingan yang terlibat diantaranya adalah Kementerian/ Lembaga terkait (32), pemerintah daerah (gubernur, DPRD provinsi,



walikota/bupati,



DPRD



kabupaten/kota,



DLH



provinsi/kabupaten/kota),



masyarakat, dunia usaha, lembaga donor, akademisi, dan kelompok-kelompok profesional. Masing-masing pemangku kepentingan memiliki peran dan pengaruhnya terhadap keberhasilan pelaksanaan Perpres tersebut. Peran seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan



kebiijakan dan strategi nasional dalam



pengelolaan sampah tersebut, yaitu diantaranya sebagai berikut: a.



Pemerintah Pusat, berperan dalam memberikan regulasi dan pedoman teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota dan dunia usaha serta berperan dalam melakukan pembinaan dan memantau perbaikan kebijakan Nasional yang telah dibuat.



b.



Pemerintah Daerah Provinsi, berperan dalam membuat regulasi dan mengintegrasikan kegiatan dan target daerah serta mengkomunikasikan kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan dari kabupaten/kota kepada Pemerintah pusat.



c.



Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/kota, berperan dalam membuat regulasi dan bimbingan kepada masyarakat serta mengintegrasikan kegiatan dan target kelompok 51



basis menjadi gerakan bersama tingkat kabupaten/kota. d.



Masyarakat, berperan dalam melaksanakan secara langsung program yang dicanangkan pemerintah



e.



Dunia Usaha selaku produsen, berperan dalam kepedulian dunia usaha untuk mengurangi potensi timbulan sampah dari produk yang dihasilkannya serta menerapkan prinsip sirkular ekonomi dari barang yang diproduksinya setelah digunakan masyarakat serta menjadi bagian penting untuk sirkular ekonomi dari sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga



f.



Lembaga Donor, berperan untuk mempercepat pelaksanaan dan pencapaian target pengurangan sampah serta memberikan



pembiayaan untuk riset-riset yang



berhubungan dengan percepatan pelaksanaan dan pencapaian target pengurangan sampah g.



Akademisi, berperan untuk membantu mengelola pengetahuan lapangan menjadi studi empiris yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pembuatan kebijakan serta memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat untuk mampu melaksanakan kebijakan dengan tepat dan benar.



h.



Kelompok Profesional (komunitas/asosiasi), berperan untuk melihat secara lebih komprehensif pelaksanaan percepatan pengurangan dan penanganan sampah dan memberikan masukan strategis bagi Pemerintah pusat dan daerah serta melakukan diseminasi pengetahuan yang bersumber dari riset maupun pengalaman di lapangan kepada masyarakat luas. Tabel 6. 3 Tugas dan Kewenaganan Gubernur dan Bupati Menteri LHK Gubernur Bupati/Walikota



a.



melaksanakan Jakstranas



b.



melaksanakan



dan mengoordinasikan



melaksanakan jakstrada



pemantauan dan evaluasi



penyelenggaraan jakstrada



kabupaten/kota;



penyelenggaraan



provinsi;



jakstranas; c.



a.



b.



b. melaksanakan



mengoordinasikan



pemantauan da evaluasi



pemantauan dan evaluasi



penyelenggaraan jakstrada



jakstranas



provinsi;



yang



dilaksanakan oleh menteri d.



a. menyusun, melaksanakan



c. mengoordinasikan



menyusun dan



melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan jakstrada kabupaten/kota;



c.



menyusun pelaksanaan kabupaten/kota



hasil jakstrada kepada



dan/atau kepala lpnk;



pemantauan dan evaluasi



gubernur paling sedikit 1



menyusun dan melaporkan



jakstrada provinsi;



(satu) kali dalam 1 (satu)



52



pelaksanaan jakstranas yang d. menyusun dan melaporkan terintegrasi kepada presiden



pelaksanaan



paling sedikit 1 (satu) kali



provinsi



dalam 1 (satu) tahun; dan



paling sedikit 1 (satu) kali



e.memberikan pendampingan



dalam 1 (satu) tahun dan



kepada



ditembuskan



gubernur



penyusunan provinsi



dalam jakstrada



dan



bupati/walikota penyusunan kabupaten/kota



kepada



tahun.



jakstrada



kepada



menteri



kepada



kementerian dalam negeri dan bappenas;



dalam e. memberikan pendampingan jakstrada



kepada



bupati/walikota



dalam menyusun jakstrada kabupaten/kota Gubernur bertanggung jawab



Bupati/Walikota



dalam pengadaan tanah serta



Bertanggung Jawab Dalam



sarana



Pengadaan



dan



prasarana



Tanah



pengelolaan sampah rumah



Sarana



tangga dan sampah sejenis



Pengelolaan Sampah Rumah



sampah rumah tangga di



Tangga Dan Sampah Sejenis



tingkat



di



provinsi



sesuai



dengan kewenangannya



Dan



Serta



tingkat



Prasarana



kabupaten/kota



sesuai



dengan



kewenangannya Provinsi Lampung menyusun strategi pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk diterapkan dalam Kebijakan dan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada). Penanganan sampah yang tepat merupakan penanganan yang dilakukan dari hulu ke hilir, yaitu pada saat sampah ditimbulkan hingga mencapai proses sampah tersebut hilang dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Konsep pengurangan dan penanganan sampah yang dapat dilaksanakan yaitu sebagai berikut. A. Pengelolaan Sampah Melalui Pengurangan Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a UU-18/2008 meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah; dan pemanfaatan kembali sampah. Bagian ini menjelaskan konsep utama pengelolaan sampah yang bertumpu pada



pengurangan (minimasi) sejak sebelum sampah itu terbentuk. Dijelaskan bahwa 3R 53



(reduce, reuse dan recycle) merupakan dasar penanganan sampah menurut UU- 18/2008. Pengelolaan sampah hendaknya bersifat terpadu sesuai dengan karakteristik sampah itu sendiri. 



Konsep Minimalisasi Limbah



Ada 2 (dua) pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengendalikan akibat adanya limbah, yaitu: a. Pendekatan proaktif: yaitu upaya agar dalam proses penggunaan bahan akan dihasilkan limbah yang seminimal mungkin, dengan tingkat bahaya yang serendah mungkin. Pendekatan proakatif merupakan strategi yang diperkenalkan pada akhir tahun 1970-an dalam dunia industri, dikenal sebagai proses bersih atau teknologi bersih yang bersasaran pada pengendalian atau reduksi terjadinya limbah melalui penggunaan teknologi yang lebih bersih dan yang akrab lingkungan. Konsep ini secara sederhana meliputi:







Pengaturan yang lebih baik dalam manajemen penggunaan bahan dan enersi serta limbahnya melalui good house keeping







Penghematan bahan baku, fluida dan enersi yang digunakan







Pemakaian kembali bahan baku tercecer yang masih bisa dimanfaatkan







Penggantian bahan baku, fluida dan enesi







Pemodivikasian proses bahkan kalau perlu penggantian proses dan teknologi yang digunakan agar emisi atau limbah yang dihasilkan seminimal mungkin dan dengan tingkat bahaya yang serendah mungkin







Pemisahan limbah yang terbentuk berdasarkan jenisnya agar lebih mudah penanganannya



b. Pendekatan reaktif: yaitu penanganan limbah yang dilakukan setelah limbah tersebut terbentuk. konsep yang dianggap perlu diperbaiki, adalah konsep dengan upaya pengendalian yang dilakukan setelah limbah terbentuk, dikenal sebagai pendekatan end-of-pipe. Konsep ini mengandalkan pada teknologi pengolahan dan pengurugan limbah, agar emisi dan residu yang dihasilkan aman dilepas kembali ke lingkungan. Konsep pengendalian limbah secara reaktif tersebut kemudian diperbaiki melalui kegiatan pemanfaatan kembali residu atau limbah secara langsung (reuse), dan/atau melalui sebuah proses terlebih dahulu sebelum



dilakukan



pemanfaatan (recycle) terhadap limbah tersebut. Pendekatan proses bersih tersebut dikembangkan menjadi konsep hierarki urutan prioritas 54



penanganan limbah secara umum, yaitu: a. Langkah 1 Reduce (pembatasan): mengupayakan agar limbah yang dihasilkan sesedikit mungkin b. Langkah 2 Reuse (guna-ulang): bila limbah akhirnya terbentuk, maka upayakan memanfaatkan limbah tersebut secara langsung c. Langkah 3 Recycle (daur-ulang): residu atau limbah yang tersisa atau tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, kemudian diproses atau diolah untuk dapat dimanfaatkan, baik sebagai bahan baku maupun sebagai sumber enersi d. Langkah 4 Treatment (olah): residu yang dihasilkan atau yang tidak dapat dimanfaatkan kemudian diolah, agar memudahkan penanganan berikutnya, atau agar dapat secara aman dilepas ke lingkungan e. Langkah 5 Dispose (singkir): residu/limbah yang tidak dapat diolah perlu dilepas ke lingkungan secara aman, yaitu melalui rekayasa yang baik dan aman seperti menyingkirkan pada sebuah lahan-urug (landfill) yang dirancang dan disiapkan secara baik f. Langkah 6 Remediasi: media lingkungan (khusunya media air dan tanah) yang sudah tercemar akibat limbah yang tidak terkelola secara baik, perlu direhabilitasi atau diperbaiki melalui upaya rekayasa yang sesuai, seperti bioremediasi dan sebagainya. Konsep proses bersih di atas kemudian diterapkan lebih spesifik dalam pengelolaan sampah, dengan penekanan pada reduce, reuse dan recycle, yang dikenal sebagai pendekatan 3R. Upaya 3R adalah upaya minimasi atau pengurangan sampah yang perlu ditangani. Selanjutnya, usaha pengolahan atau pemusnahan sampah bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan bila residu tersebut dilepas ke lingkungan. Sebagian besar pengolahan dan/atau pemusnahan sampah bersifat transformasi materi yang dianggap berbahaya sehingga dihasilkan materi lain yang tidak mengganggu lingkungan. Sedangkan penyingkiran limbah bertujuan mengurangi volume dan bahayanya (seperti insinerasi) ataupun pengurugan dalam tanah seperti landfilling (lahan-urug). Gambar 9 adalah skema umum yang sejenis seperti dibahas di atas melalui pendekatan 3R, yang diperkenalkan di Jepang sebagai Masyarakat Berwawasan Bahan-Daur (Sound Material Material-Cycle Society) dengan langkah sebagai berikut: a. Langkah 1: Penghematan penggunaan sumber daya alam b. Langkah 2: Pembatasan konsumsi penggunaan bahan dalam kegiatan sehari-hari, termasuk dalam proses produksi di sebuah industri c. Langkah 3: Penggunaan produk yang dikonsumsi berulang-ulang d. Langkah 4: Pendaur-ulangan bahan yang tidak dapat digunakan langsung 55



e. Langkah 4b: Pemanfaatan enersi yang terkandung dalam sampah, yang biasanya dilakukan melalui teknologi insinerasi f. Langkah 5: Pengembalian residu atau limbah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi melalui disposal di alam secara aman dan sehat. B. Konsep Pengelolaan Sampah Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat 2 kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu: a. Pengurangan sampah (waste minimization), yang terdiri dari pembatasan terjadinya sampah (reduce), guna-ulang (reuse) dan daur-ulang (recycle). Konsep pembatasan (reduce) jumlah sampah yang akan terbentuk dapat dilakukan antara lain melalui: 



Efisiensi penggunaan sumber daya alam







Rancangan produk yang mengarah pada penggunaan bahan atau proses yang lebih sedikit menghasilkan sampah, dan sampahnya mudah untuk diguna-ulang dan didaur-ulnag







Menggunakan bahan yang berasal dari hasil daur-ulang limbah







Mengurangi penggunaan bahan berbahaya







Menggunakan eco-labeling



Konsep guna-ulang (reuse) mengandung pengertian bukan saja mengupayakan penggunaan residu atau sampah terbentuk secara langsung, tetapi juga upaya yang sebetulnya biasa diterapkan sehari-hari di Indonesia, yaitu memperbaiki barang ynag rusak agar dapat dimanfaatkan kembali. Bagi produsen, memproduksi produk yang mempunyai masa-layan panjang sangat diharapkan. Konsep daur-ulang (recycle) mengandung pengertian pemanfaatan semaksimal mungkin residu melalui proses, baik sebagai bahan baku untuk produk sejenis seperti asalnya, atau sebagai bahan baku untuk produk yang berbeda, atau memanfaatkan enersi yang dihasilkan dari proses recycling tersebut. b. Penanganan sampah (waste handling), yang terdiri dari: 1. Pewadahan Pewadahan terdiri dari pewadahan individu dan pewadahan komunal. Pewadahan individual merupakan penampungan sampah sementara dalam suatu wadah khusus yang bersumber dari sampah individu, sementara pewadahan komunal merupakan penampungan sampah sementara dalam suatu wadah bersama yang bersumber dari kumpulan sampah individu maupun sampah umum. Jumlah wadah yang disediakan setiap rumah sesuai dengan SNI 3242:2008 yaitu sebanyak 2 buah yang terdiri dari 56



wadah sampah organik berwarna gelap (mewadahi sampah sisa sayuran, sisa makanan, kulit buah-buahan, dan daun-daunan) dan wadah sampah anorganik berwarna terang (mewadahi sampah jenis kertas, kardus, botol kaca, plastik, dan lain-lain). Adapun untuk pengembangan pewadahannya yaitu sebagai berikut: 



Jenis pewadahaan yang direncanakan adalah pewadahan terpilah untuk sampah yang mudah terurai, sampah daur ulang dan sampah lainnya.







Perlu adanya sosialisasi tentang pemilahan sampah dan pengembangan 3R berbasis masyarakat.







Penambahan pewadahan komunal pada skala kawasan untuk sumber sampah domestic sebelum diangkut menuju TPS.







Penggantian wadah yang sudah melewati umur teknis.



2. Pengumpulan Pengumpulan terdiri dari:    



pola invidual tidak langsung dari rumah ke rumah; pola individual langsung dengan truk untuk jalan dan fasilitas umum ; pola komunal langsung untuk pasar dan daerah komersial; pola komunal tidak langsung untuk permukiman padat.



Pengumpulan dan penyapuan sampah dari sumber sampah dilakukan sebagai berikut: 



Pengumpulan sampah dengan menggunakan gerobak atau motor dengan bak terbuka atau mobil bak terbuka bersekat dikerjakan sebagai berikut : 1) Kumpulkan sampah dari sumbernya minimal 2(dua) hari sekali. 2) Masukan sampah organik dan anorganik ke masing-masing bak di dalam alat pengumpul. 3) Pindahkan sampah sesuai dengan jenisnya ke TPS atau TPS Terpadu.







Pengumpulan sampah dengan gerobak atau motor dengan bak terbuka atau mobil bak terbuka tanpa sekat dikerjakan sebagai berikut : 1) Kumpulkan sampah organik dari sumbernya minimal 2(dua) hari sekali dan angkut ke TPS atau TPS Terpadu. 2) Kumpulkan sampah anorganik sesuai jadwal yang telah ditetapkan dapat dilakukan lebih dari 3 hari sekali oleh petugas RT atau RW atau oleh pihak swasta.







Penyapuan



57



1) Penyapuan sampah jalan dan taman di lingkungan permukiman dilakukan oleh pengelola sampah lingkungan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Adapun pengembangan dalam sistem pengumpulan yang dapat direncanakan adalah sebagai berikut: 



Pola individual tidak langsung dikembangkan untuk kawasan yang akan dibangun TPS 3R.







Pola komunal tidak langsung ditambahkan pada skala kawasan untuk sumber sampah domestik yang akan dikumpulkan.







Pola penyapuan jalan untuk samoah jalan-jalan protokol dan pusat kota.







Pola komunal langsung dikembangkan untuk kawasan yang belum memiliki TPS 3R.







Melakukan pembangunan sarana pengumpulan berupa TPS 3R pada sekala kawasan dengan penambahan jumlah becak motor.







Mengoptimalkan bangunan TPST yang sudah ada.







Melakukan pembangunan sarana pengumpulan berupa TPST pada skala kota dengan penambahan jumlah armoroll truck dan becak sampah.







Penggantian sarana pengumpulan yang telah melewati umur teknis.



3. Tempat Pengolahan Sampah Reduce – Reuse – Recycle (TPS 3R) Pada prinsipnya, penyelenggaraan TPS 3R diarahkan pada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (daur ulang), dimana dilakukan upaya untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya pada skala komunal atau kawasan, untuk mengurangi beban sampah yang harus diolah secara langsung di TPA sampah. Sampah yang masuk sudah terpilah sejak dari sumber. Hal ini untuk mengoptimalkan kinerja TPS 3R. Untuk itu diperlukan upaya pemberdayaan pemilahan sampah oleh warga. Pengumpulan sampah terpilah dilakukan dengan menggunakan gerobak manual atau gerobak motor. Pengumpulan sampah secara terpilah dapat dilakukan dengan membuat sekat pada gerobak pengumpul sampah atau dengan membuat mekanisme jadwal pengangkutan sampah sesuai jenisnya, misal sampah organik setiap hari, sampah anorganik setiap 2-3 hari sekali. Sampah kemudian dikumpulkan oleh petugas pengumpul sampah dengan pewadahan terpisah. Ketiga jenis sampah ini dibawa ke TPS 3R 58



untuk diolah. Sampah



organiknya diolah menjadi kompos atau produk lainnya. Sedangkan sampah anorganik daur ulang dikumpulkan untuk dijual ke lapak/diolah menjadi produk baru. Sisa dari pengolahan sampah di TPS 3R yaitu sampah residu dibawa ke TPA. Sementara apabila diterapkan pemilahan sampah jenis B3, maka perlu ada pengumpulan khusus dari pengangkut sampah B3 khusus yang tersertifikasi. Dengan sistem pengelolaan sampah tersebut, diharapkan pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah, Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025. Kunci dari keterolahan tersebut adalah efektivitas pemilahan sampah. Dengan pemilahan yang efektif dari sumber, pengolahan sampah di TPS 3R akan lebih mudah dan kualitas produknya pun jauh lebih baik daripada yang bahan baku sampahnya tercampur. Proses pengolahan sampah dilakukan melalui proses pemilahan (fisika), pengolahan sampah organik (biologis), pengumpulan sampah anorganik yang dapat didaur ulang, pemadatan maupun pencacahan (proses fisika) sampah anorganik daur ulang untuk mengoptimalkan volume yang disalurkan ke pelaku daur ulang, serta pengangkutan sampah ke TPA sampah untuk sampah residu yang telah diolah secara fisika (pemadatan). Untuk sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dikumpulkan dan dikelola berdasarkan peraturan yang berlaku. 4. Pengangkutan Pengangkutan sampah menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, merupakan bagian dari penanganan sampah. Pengangkutan didefinisikan sebagai dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari TPS 3R menuju ke tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir. Pola pengangkutan sampah dapat dilakukan berdasarkan sistem pengumpulan sampah. Jika pengumpulan dan pengangkutan sampah menggunakan sistem pemindahan (transfer depo) atau sistem tidak langsung, proses pengangkutannya dapat menggunakan sistem kontainer angkat (Hauled Kontainer Sistem = HCS) ataupun sistem kontainer tetap (Stationary Kontainer Sistem = SCS). Sistem 59



kontainer tetap dapat dilakukan secara mekanis maupun manual. Sistem mekanis menggunakan truk compactor dan kontainer yang kompatibel dengan jenis truknya, sedangkan sistem manual menggunakan tenaga kerja dan kontainer dapat berupa bak sampah atau jenis penampungan lainnya. Berikut pengembangan pengangkutan sampah pada Provinsi Lampung yaitu: 



Memaksimalkan jumlah ritasi alat angkut;







Merencanakan rute pengangkutan terpendek;







Menggunakan dump truck sampai umur teknisnya habis dan menggunakan







armoroll truck hingga akhir perencanaan;







Penambahan sarana pengangkutan berupa armoroll truck;







Pengaturan jadwal pengangkutan container (pewadahan komunal) dan residu sampah.



5. Pemrosesan Akhir Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tujuan akhir pengumpulan sampah setelah



melewati



beberapa



tahapan



seperti



pengumpulan



dari



sumber,



pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan. Metode pembuangan sampah di TPA dapat dilaksanakan dengan sebagai berikut: 



Open Dumping Open Dumping atau pembuangan terbuka merupakan cara pembuangan sederhana dimana sampah hanya dihamparkan pada suatu lokasi; dibiarkan terbuka tanpa pengaman dan ditinggalkan setelah lokasi tersebut penuh. Masih ada Pemda yang menerapkan sistem seperti ini karena alasan keterbatasan sumber daya (manusia, dana, dan lain-lain).



Cara ini tidak direkomendasikan lagi mengingat banyaknya potensi pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya seperti : 1. Perkembangan vektor penyakit seperti lalat, tikus, dll 2. Polusi udara oleh bau dan gas yang dihasilkan. 3. Polusi air akibat lindi (cairan sampah) yang timbul. 4. Estetika lingkungan yang buruk karena pemandangan yang kotor 



Controll Landfill Metode ini merupakan peningkatan dari open dumping dimana secara periodik sampah yang telah tertimbun ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam operasionalnya juga 60



dilakukan perataan dan pemadatan sampah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA. Di Indonesia, metode control landfill dianjurkan untuk ditetapkan di kota sedang dan kota kecil. Untuk dapat melaksanakan metode ini diperlukan penyediaan beberapa fasilitas diantaranya : 1. Saluran drainase untuk mengendalikan aliran air hujan 2. Saluran pengumpul lindi dan kolam penampungan 3. Pos pengendalian operasional 4. Fasilitas pengendalian gas metan 5. Alat berat 



Sanitari Landfill Metode ini merupakan metode standar yang dipakai secara internasional dimana penutupan sampah dilakukan setiap hari sehingga potensi gangguan yang timbul dapat diminimalkan. Namun demikian diperlukan penyediaan prasarana dan sarana yang cukup mahal bagi penerapan metode ini sehingga sampai saat ini baru dianjurkan untuk kota – kota besar dan metropolitan. Adapun fasilitas-fasilitas di TPA yang dapat dilengkapi untuk pengoperasiannya yang lebih baik yaitu sebagai berikut:







Jalan Masuk/Penghubung Jalan masuk atau jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan lokasi TPA dengan jaringan jalan kota (jalan utama). Prasarana dasar ini sangat menentukan keberhasilan pengoperasian TPA. Semakin baik kondisi jalan ke TPA akan semakin lancar kegiatan pengangkutan sehingga efisiensi keduanya menjadi tinggi. Konstruksi jalan TPA cukup beragam disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga dikenal jalan TPA dengan konstruksi diantaranya hotmix, beton, aspal, perkerasan Sirtu dan kayu. Jalan Masuk TPA dapat dilengkapi dengan akses yang menghubungkan dengan jalan umum yang tersedia, jalan yang menghubungkan satu bagian dari bagian lain dalam TPA, jalan yang diperlukan oleh kendaraan pengangkut menuju titik pembongkaran sampah, dan dapat berfungsi sebagai jalan kerja (operasi).







Prasarana Drainase Drainase di TPA berfungsi untuk mengendalikan limpasan air hujan dengan tujuan untuk memperkecil aliran yang masuk ke timbunan sampah. Seperti diketahui, air hujan 61



merupakan faktor utama terhadap debit lindi yang dihasilkan. Semakin kecil rembesan air hujan yang masuk ke timbunan sampah semakin kecil pula debit lindi yang dihasilkan pada gilirannya memperkecil kebutuhan unit pengolahannya. Secara teknik drainase TPA dimaksudkan untuk menahan aliran limpasan aliran air hujan dari luar TPA agar tidak masuk ke dalam area timbunan sampah. Drainase penahan ini umumnya dibangun disekeliling blok atau zona penimbunan. Selain itu, untuk lahan yang telah ditutup tanah, drainase TPA juga dapat berfungsi sebagai penangkap aliran limpasan air hujan yang jatuh diatas timbunan sampah tarsebut. Untuk itu permukan tanah penutup harus dijaga kemiringannya mengarah pada saluran drainase. 



Fasilitas Penerimaan Fasilitas penerimaan dimaksudkan sebagai tempat penerimaan sampah yang datang, pencatatan data dan pengaturan kedatangan truk sampah. Pada umumnya fasilitas ini dibangun berupa pos pengendali di pintu masuk TPA. Pada TPA besar dimana kapasitas pembuangan telah melampaui 50 ton / hari maka dianjurkan penggunaan jembatan timbangan. Untuk efisiensi dan ketepatan pendapatan. Sementara TPA kecil bahkan dapat memanfaatkan pos fasilitas tersebut sekaligus sebagai kantor TPA sederhana dimana kegiatan administrasi ringan dapat dijalankan.







Lapisan Kedap Air Lapisan kedap air berfungsi untuk mencegah rembesan air lindi yang terbentuk didasar TPA ke dalam lapisan tanah dibawahnya. Untuk lapisan ini harus dibentuk diseluruh permukaan dalam TPA baik dasar maupun dinding. Bila tersedia ditempat, tanah lempung setebal ± 50 cm merupakan alternatif yang baik sebagai lapisan kedap air. Namun bila tidak dimungkinkan, dapat diganti dengan lapisan sintetis lainnya dengan konsekuensi biaya yang relatif tinggi.







Lapisan Tanah Penutup Idealnya tanah untuk penutup timbunan sampah harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Tanah penutup harian tebal = 15 cm padat dengan exposure time antara 0 – 7 hari. 2. Tanah penutup antara tebal = 30 cm padat dengan exposure time antara 7 – 365 hari. 3. Tanah penutup akhir tebal = 50 cm dengan exposure time lebih dari 365 hari.







Fasilitas Penanganan Gas



62



Gas yang terbentuk di TPA umumnya berupa gas karbon dioksida dan metan dengan komposisi hampir sama; disamping gas-gas lain yang sangat sedikit jumlahnya. Kedua gas tersebut memiliki potensi besar dalam proses pemanasan global terutama gas metan karenanya perlu dilakukan pengendalian agar gas tersebut tidak dibiarkan lepas bebas ke atmosfer. Untuk itu perlu dipasang pipa ventilasi agar gas dapat keluar dari timbunan sampah pada titik-titik tertentu. Untuk ini perlu diperhatikan kualitas dan kondisi tanah penutup TPA. Tanah penutup yang porous atau banyak memiliki rekahan akan menyebabkan gas lebih mudah lepas ke udara bebas. Pengolahan gas metan dengan cara pembakaran sederhana dapat menurunkan potensi dalam pemanasan global. Untuk pengamanan lingkungan diperlukan usaha pengendalian gas, berupa pengamanan selama pengoperasian berupa saluran ventilasi. Saluran ventilasi berupa pipa PVC diameter 10 cm yang dilubang-lubangi pada dinding-dinding bukit lapisan tanah penutup. 







Fasilitas Penanganan Lindi Tempat pengumpulan lindi umumnya berupa kolam penampung yang ukurannya dihitung berdasarkan debit lindi dan kemampuan unit pengolahannya. Aliran lindi ke dan dari kolam pengumpul secara gravitasi sangat menguntungkan namun bila topografi TPA tidak memungkinkan, dapat dilakukan dengan cara pemompaan. Pengolahan lindi dapat menerapkan beberapa metode diantaranya penguapan atau evaporasi terutama untuk daerah dengan kondisi iklim kering, sirkulasi lindi ke dalam timbunan TPA untuk menurunkan baik kuantitas maupun kualitas pencemarnya, atau pengolahan biologis seperti halnya pengolahan air limbah. Unit Fakultatif Unit proses fakultatif berfungsi untuk menguraikan kandungan bahan pencemar organik yang masih mengandung senyawa organik karbon (BOD dan COD) yang cukup tinggi yaitu 250 – 400 mg/liter sehingga memenuhi persyaratan influent untuk diolah pada unit proses maturase. Persentase pemisahan BOD pada unit fakultatif pada umumnya antara (70 – 80%). Efluent BOD diatas 100 meter mg/liter menunjukan kondisi



koalam bersifat aerobik. Pemisahan dan penguraian (pematangan) senyawa organic dan kandungan mikroorganisme pathogen lebih lanjut terjadi dalam unit proses maturasi. Dalam kolam fakultatif yang mengolah leachate baru, lapisan lumpur terbentuk pada dasar kolam. Kurang lebih 30% dari influent BOD dipisahkan sebagai methan dari cairan lumpur tersebut. Kolam fakultatif harus sudah di kuras apabila lumpur sudah mencapai ¼ nya, yang juga sama seperti kolam anaerobik, kecepatan akumulasi lumpur adalah 0,004 m3 dari debit yang masuk per-tahun. Kolam fakultatif 63



yang menerima effluent dari kolam anaerobik umumnya tidak membutuhkan pengurasan. 



Unit Maturasi Unit proses maturasi berfungsi untuk menguraikan lebih sempurna (pematangan) sisa kandungan bahan pencemar organik yang mengandung senyawa organik karbon (BOD dan COD) dari effluent unit proses fakultatif, sehingga memenuhi persyaratan effluent untuk dapat di buang ke badan air penerima (BAP) yang ada sekitar lokasi TPA. Disain teknis unit proses masturasi ini umumnya berbentuk kolam penampungan yang menerima inffluent leachate dari proses fakultatif. Disain untuk unit ini berupa kolam penampungan berbentuk empat persegi panjang dengan kedalaman 1-2 meter, dimana panjang (p), berbanding lebar (l) adalah (2/3 : 1), dengan kemiringan tanggul pinggiran sebesar (1 : 3). Tanggul dilindungi dari bahaya erosi dengan menempatkan beton precast pada level permukaan air. Beberapa prosedur disain untuk kolam masturasi, umumnya mempunyai kedalaman antara 1-2 meter. Waktu detensi dalam kolam masturasi umumnya dalam rentang 10 hari. Pada dasarnya dengan waktu detensi 5-10 hari, secara normal akan dapat memisahkan BOD dari effluent kolam fakultatif antara 60-100 mg/liter menjadi dibawah 30 mg/liter. Dalam perencanaan unit proses ini, dasar kolam harus bersifat tidak meresapkan (impermeable). Pembangunan kolam di daerah yang mempunyai tanah bersifat mudah menyerap air, dasar kolam harus dilapisi dengan lapisan kedap sebagai bahan pelapis (lining system).







Rencana Timbunan Bukit Akhir Ketentuan-ketentuan lain untuk bukit akhir yaitu kemiringan lereng timbunan adalah 1 : 3 atau 33% atau 18,5% dan kemiringan pada bidang timbunan dibuat maksimum 1%. Di atas timbunan akhir setelah diberi lapisan penutup akhir ditanami vegetasi agar timbunan menjadi lebih stabil serta menahan erosi.







Alat Berat Alat berat yang sering digunakan di TPA umumnya berupa bulldozer, excavator dan loader. Setiap jenis peralatan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dalam operasionalnya. Bulldozer sangat efisien dalam operasi peratan dan pemadatan tetapi kurang dalam kemampuan penggalian. Excavator sangat efisien dalam operasi penggalian tetapi kurang dalam perataan sampah. Sementara loader sangat efisien dalam pemindahan baik tanah maupun sampah tetapi kurang dalam kemampuan pemadatan 64



Untuk TPA kecil disarankan dapat memiliki bulldozer atau excavator sementara TPA yang besar umumnya memiliki ketiga jenis alat berat tersebut. 



Penghijauan Penghijauan lahan TPA diperlukan untuk beberapa maksud diantaranya peningkatan estetika lingkungan, sebagai buffer zone untuk pencegahan bau dan lalat yang berlebihan. Untuk itu perencanaan daerah penghijauan ini perlu pertimbangan letak dan jarak kegiatan masyarakat di sekitarnya (pemukiman, jalan raya, dll).







Pagar Keliling Dan Green Belt Pagar keliling dapat berupa pagar duri atau pagar hidup. Pagar keliling direncanakan dipasang pada batas lahan TPA. Untuk daerah green belt, jenis tanaman harus dipilih berupa tanaman keras yang sesuai dan dapt tumbuh didaerah gambut. Tanaman ini sudah harus ditanam dan tumbuh dengan baik sebelum operasi TPA dilaksanakan.







Fasilitas Penunjang Beberapa fasilitas penunjang masih diperlukan untuk membantu pengoperasian TPA yang baik diantaranya : pemadam kebakaran, mesin pengasap (mist blower), kesehatan/keselamatan kerja, toilet, dll. Pengembangan yang dapat dilakukan untuk TPA yaitu sebagai berikut:  Merencanakan sarana dan prasaranan TPA sehingga menjadi lebih layak.  Merencanakan sistem penimbunan sampah sanitary landfill.  Menghitung kebutuhan luas lahan TPA hingga akhir periode.



Upaya penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi alternatif sehingga jumlah timbulan sampah yang diangkut pada pemroresan akhir dapat diturunkan jumlahnya. Berdasarkan Lampiran II perpres Nomor 97 Tahun 2017 dijelaskan bahwa terdapat beberapa program pemanfaatan sampah sebagai alternatif bahan bakar refuse derived fuel (RDF). RDF adalah bahan bakar alternatif yang berasal dari residu atau bahan yang memiliki nilai kalor yang tinggi yang merupakan hasil dari proses pemisahan limbah padat antara fraksi sampah mudah terbakar dan tidak mudah terbakar seperti metal dan kaca. Sehingga, pengelolaan sampah sebagai substitusi energi berdasarkan RDF ini salah satu alternatif tambahan energi dan dapat mengurangi jumlah timbulan sampah pada tempat pemrosesan akhir. Dalam pengambangan sampah secara non-teknis dalam dilakukan sebagai berikut : 65







Sosialisasi pengaturan, perundangan dan sosialisasi tentang Perda pengelolaan sampah serta retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;







Sosialisasi pengelolaan sampah dengan metode 3R dengan masyarakat;







Pelatihan teknis SDM untuk pengelolaan sampah;







Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan persampahan;







Penguatan kelembagaan stekholder bidang persampahan;







Sosialisasi prilaku tidak membuang sampah sembarangan;







Sosialisasi dan kampanye tata cara dan gerakan pemilahan sampah dari sumbernya;







Pelatihan



tentang



pengolahan



sampah



untuk



Kelompok



Swadaya



Masyarakat (KSM) yang peduli lingkungan; 



Sosialisasi tentang bank sampah



Pengurangan timbulan sampah dapat dilakukan dengan upaya pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan sampah dan daur ulang sampah. Untuk penanngan sampah dapat dilakukan upaya pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Kriteria, jenis kegiatan dan batasan pengurangan dan penanganan sampah adalah sebagai berikut: Indikator Keberhasilan Indikator Capaian pelaksanaan Strategi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenih rumah tangga : Pengurangan Sampah a. Besaran penurunan jumlah timbulan sampah per kapita; b. Besaran peningkatan jumlah sampah yang terdaurulang di sumber sampah; c. Besaran peningkatan jumlah sampah yang termanfaatkan kembali di sumber sampah. Penanganan Sampah a. Besaran peningkatan jumlah sampah yang terpilah di sumber sampah; b. Besaran penurunan jumlah sampah yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir; c. Besaran peningkatan jumlah sampah yang diangkut ke pusat pengolahan sampah untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi; d. Besaran peningkatan jumlah sampah yang terolah menjadi bahan baku; e. Besaran peningkatan jumlah sampah yang termanfaatkan menjadi sumber energi; f.Besaran penurunan jumlah sampah yang terproses di tempat pemrosesan akhir. Tabel 6.4 Kriteria, Jenis Kegiatan dan Batasan Pengurangan dan Penanganan Sampah Sarana dan Jenis Kegiatan Batasan Strategi Prasarana 66



Pengurangan



Re-design produk & kemasan agar menghasilkan sampah sesedikit mungkin Pembatasan penggunaan kantung belanja plastik Pembatasan penggunakan alat makan dan minum sekali pakai



Fasilitasi pengembangan dan penelitian



Dilakukan oleh produsen dan pelaku usaha manufaktur



--



Dilakukan oleh oleh pelaku usaha ritel Dilakukan oleh produsen dan pelaku usaha jasa minuman dan makanan Dilakukan oleh perkantoran dalam pembatasan kemasan, wadah, kantong plastik, dan alat makan/minum sekali pakai Dilakukan oleh sekolah dalam pembatasan kemasan, wadah, kantong plastik, dan alat makan/minum sekali pakai Komposting dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, sarana komposter disediakan mandiri dan/atau dibantu pemerintah/pemda atau pihak lain. Komposting dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, sarana komposter disediakan mandiri dan/atau dibantu pemerintah/pemda atau pihak lain Komposting dilakukan secara mandiri oleh pengelola kawasan, sarana prasarana disediakan mandiri Biodigesting dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, sarana biodigester disediakan mandiri dan/atau dibantu pemerintah/pemda atau pihak lain Komposting dilakukan secara mandiri oleh



Pembatasan Ecco office



--



Sekolah adiwiyata



--



Komposting skala individu



Komposter individu



Pendauran ulang



Komposting skala komunitas (RT/RW)



Komposter komunal



Komposting skala kawasan



Rumah Kompos/TPS3R



Biodigesting skala komunitas (RT/RW)



Biodigester komunal



Biodigesting skala kawasan



Biodigester kawasan 67



pengelola kawasan, sarana prasarana disediakan mandiri dan/atau dibantu pemerintah/pemda atau pihak Lain Bank sampah unit Bangunan, alat dan Manajemen & mesin operasional bank sampah dilakukan mandiri oleh masyarakat, sarana prasarana disediakan mandiri dan/atau dibantu pemerintah/pemda atau pihak lain Manajemen, operasional Daur ulang skala Bangunan, alat dan dan sarana prasarana kawasan mesin diselenggarakan mandiri oleh pengelola kawasan Komposting Komposter Komposting dilakukan komunal secara mandiri oleh skala komunitas masyarakat, sarana (RT/RW) komposter disediakan mandiri dan/atau dibantu pemerintah/pemda atau pihak lain Penarikan kembali Manajemen, operasional Bangunan, alat dan sampah kemasan untuk sarana dan prasarana mesin didaur diselenggarakan mandiri Ulang oleh Produsen Pengumpulan sampah oleh Bangunan, alat dan mesin Dilakukan oleh sektor informal pemulung, pelapak dan Pengepul Penarikan kembali sampah Sarana logistik Dilakukan oleh produsen kemasan untuk diguna ulang -Dilakukan masyarakat Pemanfaatan kembali secara mandiri Pemanfaatan Kembali barang/ kemasan skala individu -Dilakukan masyarakat Pemanfaatan kembali secara mandiri barang/ kemasan skala komunal Penanganan Pemilahan sampah di TPS Wadah, alat dan mesin Pemilahan Diselenggarakan atau TPS3R pemilah oleh pemda atau pelaku usaha yang dikontrak pemda yang merupakan bagian dari pelayanan 68



Pemilahan pada Wadah, alat dan mesin bank sampah induk pemilah



Pengumpulan



Pengangkutan



Pengolahan



Pemilahan sampah pada fasilitas publik



Wadah, alat dan mesin pemilah



Pemilahan sampah pada kawasan



Wadah, alat dan mesin pemilah



Pengumpulan sampah di TPS, TPS3R, bank sampah induk, fasilitas publik, dan Kawasan Pengangkutan sampah/ residu dari TPS,TPS3R, bank sampah induk, fasilitas publik, dan kawasan ke tempat pengolahan/TPA/ TPST Komposting skala kawasan



Wadah, alat dan mesin pemilah



Komposting skala kota Komposting skala bisnis Biodigesting skala kawasan Biodigesting skala kota biodigesting skala bisnis Mengolah sampah menjadi bahan baku Mengolah sampah menjadi bahan bakar Mengolah sampah menjadi energi Mengolah sampah menjadi BBM Industri daur ulang



Pemrosesan Akhir



Memproses dan



Kendaraan pengangkut



Rumah kompos, TPS3R TPS3R, PDU Industri kompos biodigester



Diselenggarakan oleh pemda atau pelaku usaha yang dikontrak pemda yang merupakan bagian dari pelayanan Diselenggarakan oleh pemda atau pelaku usaha yang dikontrak pemda yang merupakan bagian dari pelayanan Diselenggarakan oleh pemda atau pelaku usaha yang dikontrak pemda yang merupakan bagian dari pelayanan kepada pengelola kawasan yang belum/tidak mampu menyelenggarakan pengurangan sampah mandiri Diselenggarakan oleh pemda atau pelaku usaha yang dikontrak pemda yang merupakan bagian dari pelayanan Diselenggarakan oleh pemda atau pelaku usaha yang dikontrak pemda yang merupakan bagian dari pelayanan Diselenggarakan oleh pemda atau pelaku usaha yang dikontrak pemda yang merupakan bagian dari pelayanan



biodigester biodigester PDU, TPS3R, TPST Fasilitas



RDF,



TPST PLTSa Fasilitas Pirolisis Pabrik TPA/TPST 69



Diselenggarakan oleh dunia usaha Diselenggarakan oleh



mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia Pemanfaatan gas metana TPA/TPST



TPS3R



70



pemda atau pelaku usaha yang dikontrak pemda melalui mekanisme Kerjasama pemerintah dengan badan usaha yang merupakan bagian dari pelayanan Diselenggarakan oleh pemda atau pelaku usaha yang dikontrak pemda melalui mekanisme kerjasama pemerintah dengan badan usaha yang merupakan bagian dari pelayanan pelaku usaha yang dikontrak pemda yang merupakan bagian dari pelayanan