Landasan Teori Analisis Mengenai Dampak Lingkungan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • elaa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Landasan Teori Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 



Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL dirumuskan sebagai suatu analisis mengenai dampak lingkungan hidup dari suatu proyek yang meliputi pekerjaan evaluasi dan pendugaan dampak proyek dari pembangunannya (Suratmo, 2002)







Tujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)



Tujuan umum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Sementara tujuan studi AMDAL adalah mengidentifikasi rencana kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting, mengidentifikasi komponen atau parameter lingkungan yang akan terkena dampak penting, melakukan prakiraan dan evaluasi dampak penting sebagai dasar untuk menilai kelayakan lingkungan. Studi AMDAL diharapkan usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Proses AMDAL kemudian menjadi wajib dilakukan bagi setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak penting (Mukono, 2005).







Kegunaan AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Memiliki beberapa kegunaan. Kegunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang dapat diperoleh adalah: 1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah. 2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. 5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan. 6. Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif. 7.



Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.







Pihak-Pihak yang Menyusun AMDAL Dokumen (AMDAL) Harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.







Landasan Hukum Pelaksanaan (AMDAL) Hampir semua bidang lingkungan hidup pada saat ini telah diatur dengan berbagai Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) ini sekaligus menjadi landasan bukan saja untuk peraturan-peraturan perundangan yang akan dibuat, tetapi juga untuk perundangan yang lahir sebelumnya. Pembangunan berkelanjutan dan keberlanjutan ekologi dapat dicapai memerlukan adanya norma hukum (perundang-undangan), yaitu UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Landasan hukum pelaksanaan AMDAL di Indonesia, antara lain (Suratmo, 2002): 1. UU No. 23 Tahun 1997



tentang pengelolaan lingkungan hidup. 2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. 3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. 4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL. 5. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 299 Tahun 1996 tentang pedoman teknis kajian aspek sosial dalam penyusunan AMDAL.