Lap KP BKI Enyong [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Departemen Perhubungan RI yang berperan sebagai badan pengawas kelayakan suatu kapal dan menerbitkan sertifikat-sertifikat klasifikasi serta merekomendasikan kepada pemerintah, pihak asuransi dan pihak-pihak lainnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) berkantor pusat di Jakarta, dengan 4 (empat) buah cabang utama, yaitu di Tanjung Priok, Surabaya, Batam, dan Balikpapan. Selain itu PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) mempunyai 3 (tiga) cabang madya yaitu Palembang, Semarang dan Singapura, serta mempunyai 11 (sebelas) buah cabang yang tersebar di seluruh Indonesia yaitu: Belawan, Dumai, Padang, Cigading, Cirebon, Pontianak, Banjarmasin, Makasar, Bitung, Ambon dan Sorong. BKI juga mempunyai 2 (dua) buah stasion survey yaitu Bandung dan Samarinda serta 3 (kantor) representative yaitu Pekanbaru, Jambi dan Kendari. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini berperan serta dan bertanggung jawab terhadap perkembangan teknologi dan keilmuan dalam bidang kemaritiman nasional maupun internasional. Oleh karena itu PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) ini mempunyai tugas dan wewenang yaitu mengeluarkan sertifikat dan dokumen-dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap kapal guna menjamin keselamatan dan kelayakan kapal. Dalam rangka pengembangan teknologi dan keilmuan dalam bidang kemaritiman PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) juga turut serta untuk dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan dasar itu Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang mengharuskan mahasiswanya untuk melakukan praktik kerja di Biro Klasifikasi selama satu bulan . Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



1



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



1.2.Maksud dan Tujuan Pelaksanaan praktik kerja di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Cirebon mempuyai tujuan sebagai berikut: 1)



Mendokumentasi dan mengamati setiap kegiatan survey yang dilakukan.



2)



Menambah pengetahuan dalam bidang klasifikasi kapal Indonesia.



3)



Mengumpulkan data-data atau laporan-laporan hasil survey yang telah



dilakukan dan menyusunnya dalam bentuk laporan survey harian. 4)



Mengetahui ruang lingkup dan aktifitas perusahaan PT. Biro Klasifikasi



Indonesia (Persero) Cabang Cirebon. 5)



Memahami secara garis garis besar tentang jenis-jenis survey, prosedur



survey, proses survey, dan aktifitas/layanan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Cirebon. 6)



Memenuhi beban satuan kredit semester (SKS) yang harus ditempuh



sebagai persyaratan akademis di Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro. 1.3.Waktu Praktek Kerja Praktik kerja dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2012 samapai dengan 31 Juli 2012 di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (persero) Cabang Cirebon. 1.4.Batasan Masalah Dalam penulisan laporan praktik kerja di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Cirebon ini, penulis membahas ruang lingkup, aktifitas, layanan, kebijakan mutu, dan informasi perusahaan secara ringkas dan berbobot. Penulis membatasi setiap pembahasan dalam laporan ini hanya didasarkan pada data-data yang diperoleh melalui survey langsung, wawancara, ataupun kepustakaan saat kegiatan praktik kerja di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Cirebon.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



2



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



1.5.Metode Pengumpulan Data Dalam pengumpulan data-data yang diperlukan untuk penyusunan laporan Praktik kerja ini, penulis menggunakan beberapa metode penulisan dan penelitian sebagai berikut: 1.Metode Tinjauan Langsung (survey) Metode ini dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung objek kerja yang sedang di survey serta mengetahui bagaimana surveyor melakukan tugas dalam mengadakan atau melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai peraturan yang disyaratkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia. 2.Metode Wawarancara Wawancara ini dilakukan untuk memperoleh informasi dengan cara mengadakan diskusi atau tanya jawab dengan surveyor atau pihak lain yang menguasai permasalah yang ada. 3.Metode Kepustakaan Metode kepustakaan yaitu dengan membaca literatur yang ada di perpustakaan maupun bacaan yang terkait, sehingga dapat diperoleh datadata yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 1.6.Sistematika Laporan Pada penulisan laporan praktik kerja ini penulis membagi menjadi beberapa bab diantaranya: 1.



Bab I Pendahuluan, berisi tentang latar belakang , maksud dan



tujuan, waktu dan lokasi praktik kerja, metode pengumpulan data, serta sistematika penulisan. 2.



Bab II Tinjauan Perusahaan, berisi tentang sejarah perusahaan, visi



dan misi perusahaan, motto perusahaan, kerja sama dengan instansi lain, struktur organisasi, tanggung jawab,tugas dan wewenang, ruang lingkup kegiatan, fungsi dan peran penting.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



3



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



3.



Bab III Klasifikasi Kapal, berisi tentang proses survey klasifikasi,



tanda kelas kapal, penetapan tanda kelas, notasi kelas, masa berlakunya kelas, penangguhan dan pencabutan kelas, dan waktu pengedokan. 4.



Bab IV Jenis-Jenis Survey, berisi tentang survey penerimaan kelas



dan survey mempertahankan kelas. 5.



Bab V Laporan Kegiatan Survey Praktik kerja.



6.



Bab VI Penutup, berisi kesimpulan dan saran.



7.



Daftar Pustaka.



8.



Lampiran-lampiran.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



4



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



BAB II TINJAUAN PERUSAHAAN 2.1.Sejarah Perusahaan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) didirikan pada tanggal 1 Juli 1964, adalah merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia. Kegiatan klasifikasi itu sendiri adalah merupakan pengklasifikasian kapal berdasar konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar. Menyadari akan kondisi alam Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan area teritori laut yang sangat luas dimana hal tersebut menjadikan sarana perhubungan laut berupa kapal, merupakan sarana terpenting yang harus dikelola maka diperlukan pemeriksaan yang teliti, teratur dan sistematis terhadap kondisi kapal agar terjaga keselamatan benda dan jiwa di laut. Berdasarkan kondisi tersebut serta didorong oleh kesadaran nasional dan hasrat untuk memiliki badan klasifikasi nasional yang pada gilirannya akan membuka kesempatan bagi tenaga-tenaga ahli perkapalan bangsa sendiri, maka pada tahun 1964 Pemerintah mendirikan PN. Biro Klasifikasi Indonesia. BKI adalah organisasi yang dibentuk dan menerapkan standar teknik dalam melakukan kegiatan desain, konstruksi dan survey marine terkait dengan fasilitas terapung, termasuk kapal dan konstruksi offshore. Standar ini disusun dan dikeluarkan oleh BKI sebagai publikasi teknik. Suatu kapal yang didesain dan dibangun berdasarkan standar BKI, maka akan mendapatkan Sertifikat Klasifikasi dari BKI. BKI akan menerbitkan ini setelah melakukan survey klasifikasi yang dipersyaratkan. Sebagai Badan Klasifikasi yang independen dan mengatur diri sendiri, BKI tidak memiliki interes terhadap aspek komersial terkait dengan desain Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



5



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



kapal, pembangunan kapal, kepemilikan kapal, operasional kapal, manajemen kapal, perawatan/perbaikan kapal, asuransi atau pencharteran. BKI juga melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka peningkatan mutu dan standar teknik yang dipublikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan jasa klasifikasi kapal. Selain melakukan pengklasifikasian kapal, BKI juga dipercaya oleh Pemerintah untuk melaksanakan survey & sertifikasi statutoria atas nama Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Load Line, ISM Code dan ISPS Code. Melihat peningkatan kegiatan dan perkembangan serta prospek usaha yang cukup cerah maka untuk lebih meningkatkan kemandirian usaha, sejak tahun 1977 peraturan pemerintah (PP) No. 1 PN. Biro Klasifikasi Indonesia, diubah statusnya menjadi PT. (Persero). Saat ini selain kegiatan usaha Klasifikasi, BKI juga mengembangkan kegiatannya di bidang jasa Konsultansi dan Supervisi. Kantor Pusat berada di Jakarta dan memiliki jaringan kantor cabang di pelabuhan besar diseluruh Indonesia dan Singapura. Selain itu BKI juga memiliki kerjasama dengan Badan Klasifikasi Asing, baik dalam bentuk Mutual representative atau Dual Class. 2.2.Visi dan Misi Perusahaan BKI mempunyai visi dan misi yang didasarkan atas dasar pendirian dan arah pengembangan perusahan di masa mendatang. 2.2.1. Visi perusahaan Menjadikan BKI sebagai Perusahaan Jasa Teknik yang terpercaya dan terbaik dari segi kualitas produk, kualitas sumber daya manusia dan kinerja perusahaan. 2.2.2. Misi perusahaan



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



6



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Mengembangkan dan mengimplementasikan pelayanan prima yang terpercaya a)



Segmen Klasifikasi



Lebih mengembangkan profesionalisme pelayanan jasa klasifikasi sesuai standar internasional dalam rangka turut serta menjaga terjaminnya keselamatan jiwa, benda dan lingkungan laut. b)



Segmen Konsultansi & Supervisi



Mengembangkan dan mengimplementasikan profesionalisme dalam kegiatan konsultansi & supervisi yang diakui dan memiliki keunggulan bersaing, baik nasional maupun internasional. 2.3.Motto Perusahaan Dalam memberikan pelayanan jasa BKI senantiasa berdedikasi untuk mewujudkan bahwa jasa yang diberikan dapat dipercaya, sehingga BKI memiliki motto yaitu : "TERPERCAYA" Maksud dari motto "TERPERCAYA" tersebut adalah: a)



Mutu jasa yang diberikan oleh perusahaan benar-benar berkualitas tinggi,



dilaksanakan secara efisien dan tepat waktu. b)



Setiap pegawai perusahaan memiliki kualifikasi yang dapat diandalkan



pada masing-masing bidang tugas/profesinya. c)



Nama BKI dijadikan merek dagang/trade mark yang bermakna produk



unggulan. 2.4.Kerjasama BKI dengan Instansi Lain 2.4.1. Bidang klasifikasi BIRO KLASIFIKASI



JENIS KERJASAMA



American Bureau of Shipping (ABS-USA)



Dual Class



Bureau Veritas (BV-France)



Dual Class



China Classification Society (CCS-China)



Mutual Representative



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



7



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Det Norske Veritas Classification AS (DnVNorway)



Dual Class



Germanischer Lloyd (GL-Germany)



Dual Class



Helenic Register of Shipping (HRS-Greece)



Mutual Representative



Indian Register of Shipping (IRS-Indian)



Mutual Representative



International Register of Shipping (IRS)



Mutual Representative



Korean Register of Shipping (KRS)



Mutual Representative



Korean Classification Society DPR of Korea (KCS-DPR of Korea)



Mutual Representative



Lloyd's Register of Shipping (LR-UK)



Dual Class



Nippon Kaiji Kyokai (NK-Japan)



Dual Class



Rinave Portuguesa (Portugal)



Mutual Representative



Ships Classification Malaysia (SCM-Malaysia)



Mutual Representative



China Cooperation of Shipping (CCS)



Mutual Representative



Vietnam Register (VR-Vietnam)



Mutual Representative



2.4.2. Bidang konsultansi & supervisi ORGANIZATION



JENIS KERJASAMA



Det Norske Veritas (DnV-Norway)



Offshore Services



Korean Register of Shipping (KRSROK) Tuv Rheinland (Germany)



Industrial Inspection Industrial Inspection − Perencanaan



Angkutan



Sungai



Danau



&



Penyeberangan (ASDP)



&



Pengawasan



Perawatan Kapal − Pendidikan



&



Pelatihan



Pegawai Metal Performance Assessment Group (MPAG) PT. Dimensi Barumas Perdana Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



Engineering Consulting Tangki Penimbun 8



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



PT.



Surveyor



Maritim



Indonesia



(SUMARINDO)



Konsultansi & Supervisi Kapal Pembersihan



PT. Gametri Tirta Lestari



dan



Pengolahan



Limbah Padat / Cair − Inspeksi, Supervisi, Konsultasi Teknis dan Pelatihan Bidang



Koperasi Pegawai Negeri Sipil Ditjen Migas (KPDM)



Migas − Inspeksi kapal yang beroperasi di lingkungan Migas



PT. Dirgantara Indonesia Koperasi



Patra



Mandiri



SDM dan Laboratorium Pengujian Persada



(SPPSI)



Inspeksi & NDT Program



Konsorsum Asuransi



Asuransi



Perlindungan



Aset



PT. Enggong Sayap Perkasa (ESP)



Inspeksi & NDT Bidang Migas



PT. Graha Purnalistra Consultant



Supervisi & Konsultansi



Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Penilaian teknis kapal ikan milik (HNSI)



anggota HNSI



2.4.3. Kerjasama lainnya INSTITUSI Badan Pengembangan & Penerapan Teknologi (BPPT) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (DITJEN BINAWAS - DEPNAKER) Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi (PPT MIGAS) Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T) Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN)



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



9



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Laboratorium Penelitian (LAPI-ITB) Institut Teknologi sepuluh Nopember (ITS) Universitas Hasanuddin (UNHAS) Universitas Indonesia (UI) Asosiasi Korosi Indonesia



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



10



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



2.4.4. Keanggotaan asosiasi INSTITUSI Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknik Indonesia (APITINDO) Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO) Asosiasi Independen Surveyor Indonesia (AISI) Asosiasi Pengelasan Indonesia (API)



2.5.Struktur Organisasi BKI Struktur Organisasi BKI terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Divisi, Satuan, Bagian dan Sub Komisaris Bagian. Organisasi meliputi Kantor Pusat dan Utama Dewan Komisaris Unit Produksi yang tersebar di seluruh Indonesia dan Singapura. Selain jabatan struktural, terdapat jabatan fungsional yang meliputi Komisaris surveyor, inspektor, operator, staf teknik dan lain-lain.



Direktur Utama Dewan Direksi Direktur Teknik & Pengembangan



Satuan Perencanaan



Divisi Survey



Divisi Mesin & Listrik



Direktur Keuangan & Personalia



Satuan Penelitian dan Pengembangan



Divisi Statutoria



Satuan Pengawas Intern



Satuan Jaminan Mutu



Divisi Divisi Struktur LambungOrganisasi Personalia & Material & Umum



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Unit Konsultansi dan Supervisi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang Kantor Cabang 2012



Direktur Operasi dan Pemasaran



Divisi Keuangan



Divisi Konsultasi & Supervisi 11



Belawan, Dumai, Singapura, Batam, Jambi, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Bitung, Kendari, Makasar, Sorong, Ambon, Surabaya, Semarang, Cirebon, Tanjung Priuk, Cigading



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



12



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang 2.6.1. Kepala Cabang 2.6.1.1. Bertanggung jawab atas: 1) Terselenggaranya



kegiatan



peningkatan



kemampuan/keprofesionalan surveyor; 2) Terselenggaranya kegiatan pemasaran jasa dan pelayanan jasa; 3) Terselenggaranya pengelolaan manajemen di Cabang; 4) Terlaksananya penyusunan, pemutakhiran dan perbaikan berbagai dokumen mutu (rencana mutu, prosedur dan petunjuk kerja) yang berkaitan dengan satuan kerjanya; 5) Terselenggaranya prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku di dalam perilaku bekerja dan berusaha. 2.6.1.2. Tugas-tugas: 1) Terselenggaranya



kegiatan



peningkatan



kemampuan



atau



keprofesionalan surveyor atau inspektur; a) Mengkoordinir dan memberikan pengarahan serta bimbingan kepada para surveyor/inspektur dalam rangka peningkatan kemampuan keprofesionalan surveyor/inspektur; b) Mengkoordinir dan melaksanakan pemahaman atas semua peraturan teknik baik klasifikasi maupun statutoria, regulasi, BKI Circulation Technical lnformation, Instruction to surveyor, dan form-form yang terkait; c) Mengkoordinir



dan



melaksanakan



sistem



manajemen



mutu



dilingkungan satuan kerjanya yang dengan melaksanakan prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditetapkan. 2) Terselenggaranya kegiatan pemasaran jasa dan pelayanan jasa: a) Mengkoordinir dan melaksanakan pembinaan kerjasama/hubungan baik dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan usaha; b) Memasarkan dan mengembangkan kegiatan jasa non klasifikasi wilayah operasionalnya; Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



13



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



c) Mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan pelayanan jasa khususnya jasa teknik bidang klasifikasi, statutoria serta jasa-jasa teknik lainnya. d) Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pemberitahuan tentang peraturan dan persyaratan jasa klasifikasi dan statutoria kepada pemakai jasa. e) Mengkoordinasikan permohonan



dan



klasifikasi



melaksanakan untuk



dalam



kegiatan rangka



verifikasi pemenuhan



persyaratan klasifikasi dan statutoria sebelum diteruskan ke Kantor Pusat; f) Mengkoordinasikan pemantauan tugas para surveyor dilapangan; g) Memberikan petunjuk, arahan dan rekomendasi kepada para surveyor/inspektur di lapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan survey/inspeksi dan supervisi. 3) Terselenggaranya pengelolaan manajemen di Cabang: a) Memimpin, mengorganisir dan mengkoordinir semua kegiatan Cabang; b) mengkoordinasikan pelaporan ke Kantor Pusat, yang meliputi laporan usulan rencana kerja & anggaran, laporan kegiatan survey/inspeksi



dan



supervise,



laporan



survey/inspeksi



&



supervise, laporan produksi, laporan keuangan, dll; c) Melakukan pengendalian terhadap semua aktivitas yang ada di Cabang; d) Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan konsultasi dengan Kantor Pusat, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan teknis operasional dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan. 4) Terlaksananya penyusunan, pemutakhiran dan perbaikan berbagai dokumen mutu (rencana mutu, prosedur dan petunjuk kerja) yang berkaitan dengan satuan kerjanya:



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



14



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



a) Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan, tela’ah, pemutakhiran dan perbaikan dokumen mutu (rencana mutu, prosedur dan petunjuk kerja) yang berkaitan dengan tugas satuan kerjanya; b) Memberikan persetujuan atas dokumen mutu yang disusun, ditelaah, dimutakhirkan dan diperbaiki, yang berkaitan dengan tugas satuan kerjanya; c) Mengkoordinasikan kegiatan pengendalian atas ketidak-sesuaian serta upaya pencegahannya yang berkaitan dengan satuan kerjanya. 5) Wajib membantu proses penagihan/ pelunasan piutang atas kegiatan survey/inspeksi & supervisi yang menjadi tanggung jawabnya serta wajib melakukan pemantauan dan pengecekan outstanding



piutang



sebelum



melaksanakan



kegiatan



survey/inspeksi & supervisi. 6) Terselenggaranya prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang berlaku didalam perilaku bekerja dan berusaha: a) Melaksanakan dan mengendalikan tugas-tugas yang dibebankan secara transparan, mandiri, kejelasan fungsi/akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan/responsibility, wajar/fairness; b) Memotivasi rekan kerja di lingkungan kerjanya didalam melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di atas. 2.6.1.3. Wewenang 1) Memberikan persetujuan atas penerbitan sertifikat sementara; 2) Mensahkan pengeluaran uang sebatas wewenang yang telah diatur; 3) Memberikan petunjuk dan teguran kepada surveyor di lapangan dalam pelaksanaan tugasnya; 4) Memberikan usulan/rekomendasi kepada Direksi sehubungan dengan tugas-tugasnya;



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



15



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



5) Mewakili Direksi dalam hubungannya dengan pihak kedua atau badan lain atau negara lain atas masalah-masalah yang berkaitan dengan tugas-tugasnya; 6) Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran biaya Cabang; 7) Mengalokasikan sumber daya pada satuannya untuk pelaksanaan tugas dan memberikan/menyetujui penilaian kinerja pegawai dilingkungan satuan kerjanya. 8) Menanda-tangani surat-surat Cabang sehubungan dengan tugastugasnya. 2.6.2. Surveyor 2.6.2.1. Bertanggung Jawab Atas: 1) Hasil dan mutu pelaksanaan kegiatan survey; 2) Ketepatan penggunaan form survey, kebenaran, dan kecepatan pembuatan laporan-laporan suvey serta ketepatan penghitungan biaya jasa; 3) Kelengkapan dokumen pendukung kegiatan survey; 4) Segala komplain/keluhan pengguna jasa atas hasil kegiatan survey yang telah dilakukan; 5) Kelancaran



pelunasan



biaya



jasa



atas



survey



yang



dilaksanakannya; 6) Hasil bimbingan kepada asisten Surveyor; 7) Terselenggaranya prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku di dalam perilaku bekerja dan berusaha. 2.6.2.2. Tugas-Tugas 1) Mempelajari & mendalami sistem mutu perusahaan, peraturan dibidang klasifikasi dan statutoria, lnstruction to Surveyor, BKI circular and technical information.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



16



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



2) Mempelajari peraturan international, konvensi IMO, peraturan IACS, standart nasional/international dan peraturan pemerintah terkait; 3) Melaksanakan



tugas-tugas



sesuai



dengan



kebijakan



mutu



perusahaan, prosedur, dan petunjuk kerja yang secara khusus berlaku disatuan kerjanya; 4) Melaksanakan kegiatan survey klasifikasi dan statutoria, membuat laporan survey dan penyiapan dokumen pendukungnya serta menghitung biaya jasa; 5) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada pengguna jasa berkaitan dengan ketentuan dan peraturan klasifikasi dan statutoria; 6) Memberikan bimbingan kepada Asisten Surveyor pada kegiatan survey; 7) Membantu



melaksanakan



melakukan



pengecekan



penagihan outstanding



piutang



dengan



piutang



cara



sebelum



melaksanakan kegiatan survey; 8) Menyiapkan konsep-konsep surat yang berkaitan dengan tugas satuan kerjanya; 9) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan; 10) Melaksanakan dan mengendalikan tugas-tugas yang dibebankan secara transparan, mandiri, kejelasan fungsi/akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan/ responbility, wajar/fairness. 2.6.2.3. Wewenang a) Menandatangani laporan survey; b) Memberikan



rekomendasi



berkaitan



dengan



survey



yang



dilakukannya; c) Mengesahkan sertifikat setelah melakukan survey. 2.6.3. Administrasi Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



17



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



a) Pengadaan surat permohonan suvey; b) Mencatat kegiatan survey dalam buku produksi; c) Mendistribusikan semua dokumen yang masuk. 2.6.Ruang Lingkup Kegiatan 2.7.1. Bidang Klasifikasi 1)



Menerbitkan buku-buku peraturan klasifikasi dan konstruksi kapal.



2)



Melaksanakan survey kapal baik untuk bangunan baru maupun untuk



bangunan lama dan menerbitkan sertifikat-sertifikat. 3)



Melaksanakan survey dalam rangka mempertahankan kelas kapal secara



periodik maupun khusus. 4)



Memeriksa dan menyetujui gambar-gambar konstruksi kapal, baik



lambung maupun instalasi mesin maupun instalasi listrik kapal. 5)



Pengujian material plat dan menerbitkan sertifikat plat.



6)



Pemeriksaan, pengujian dan menerbitkan sertifikat mesin, peralatan dan



perlengkapannya yang akan dipasang pada kapal. 7)



Menguji dan mengeluarkan sertifikat juru las kapal.



8)



Melaksanakan survey dan menerbitkan sertifikat atas nama Biro



Klasifikasi Indonesia dan menjalin kerjasama dengan pahak yang saling mewakili BKI. 9)



Menerbitkan buku-buku register, survey status dan publikasi-publikasi



lainnya yang berkaitan dengan bidang maritim. 2.7.2. Bidang Konsultansi dan Supervisi Untuk memenuhi jasa di bidang marine dan non marine, maka PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) memperluas usaha konsultasi supervisi yang terdiri dari empat bidang yaitu Bidang Pengujian, Inspeksi, Rekayasa Teknik, dan INKOMAR & Jasa Umum yang menyediakan jasa antara lain: 1)



Design yang meliputi: kapal bangunan baru, modifikasi dan desain awak



kapal untuk bangunan baru. 2)



Menyusun program pemeliharaan, perbaikan dan modifikasi serta



rekondisi kapal. Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



18



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



3)



Pengawasan pembangunan, modifikasi, rekondisi, perbaikan konstruksi



dan permesinan kapal. 4)



Sertifikat untuk Departemen Tenaga Kerja RI: mengadakan pemeriksaan



dan pengujian ketel-ketel uap, bejana tekan, pesawat angkut kepada semua industri perkapalan. 5)



Sertifikat untuk Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi yang meliputi:



Keselamatan industri konstruksi instalasi, bejana tekan, pompa, kompresor untuk industri minyak dan gas bumi di darat. 6)



Inspeksi pihak ketiga untuk pemeriksaan material, kompresor, struktur



perancangan dan operasi yang meliputi: Power Plant, Chemical Plant, Tank system and Pipe Lines, Railway Material, Rotaring Machinery, Crank, Lighting System, Cooling System, Fire Fighting System. 7)



Mempersiapkan dan melaksanakan: 



Manufacture Quality Assurance System Approval.







Review



and



Approval



of



Quality



Assurance



Documentation.



8)







Design Approval, Time schedule.







Pollution Control, Energy Technology.



Inspeksi dan pengujian (I & P) Inspeksi dan Pengujian menyediakan jasa yang meliputi: a)



Pemeriksaan desain, pemeriksaan pada waktu fibrasi,



instalasi dan pemeriksaan terhadap anjungan lepas pantai. b)



Pemeriksaan lapangan untuk unsur (jacket, palform, deck,



modul, alat-alat angkat process facility and pipe lines, bejana tekan, heat



exchanger,



piping



system,



compressor,



tangki-tangki



penampungan) dalam tahap fabrikasi, instalasi testing, instalasi verifikasi, dan commissioning. c)



Pemeriksaan operasi trasportasi peralatan lepas pantai yang



meliputi: loading and unlooding, lifting towing.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



19



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



d)



Melaksanakan inspeksi dan pengujian untuk menunjang



kegiatan industri minyak dan gas sehingga dapat diketahui secara akurat dan teknik maupun bahaya, untuk itu unit pengujian dan laboratorium BKI dapat memberikan pelayanan yang meliputi: 



Pengujian merusak (Destruction Test)







Tensile Test (treble 100 ton, treble 25 ton, dan setiap ton)







Bending Test, Torsion Test







Impact Test, Hardness Test 



Pengujian tidak merusak (Non Destruction Test)







Radiographi, Ultrasonic Detector Test







Magnaflug, Dry Check







Ultrasonic Wall Thickness Measurement







Tallography, Metal Anality 







Inspeksi dan Sertifikasi Pengujian dan klasifikasi







Pengujian lain yang dilakukan







Gas Free Test, Vibration Measurement







Stess Measurement, Manometer Test







Force Dynamometer (untuk cargo gear test)



2.7.Fungsi Dan Peran Penting BKI 2.7.1.



Tugas dan Tanggung Jawab PT. Biro Klasifikasi



Indonesia Keselamatan kapal baik pada saat kapal sedang di laut ataupun pada waktu kapal didermaga, tidak terlepas dari peran penting pemerintah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan, dimana tugas dan tanggung jawab dilimpahkan kepada sub-sektor perhubungan laut yang mempunyai dua tugas pokok yaitu:



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



20



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



a.



Mengatur pelaksanaan teknis pembuatan kapal dan perubahan atau



modifikasi serta peralatan kapal. b.



Meneliti pelaksanaan perawatan kapal sesuai dengan ketentuan yang



berlaku. Oleh karena itu di dalam Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan RI terdapat Direktorat Pelayanan Perkapalan (DITKAPEL), yang mempunyai tugas yaitu pengawasan dibidang perkapalan serta keselamatan dan peraturan-peraturan pelayaran serta keamanan dalam pelayaran. Sedangkan instansi lain yang mempunyai fungsi yang sama dengan DITKAPEL adalah PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), hanya saja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tugasnya dititik beratkan pada bidang klasifikasi yang merupakan bagian dari keselamatan awak kapal dan penumpang maupun keselamatan dari kapal tersebut, sehingga DITKAPEL mempunyai koreksi fungsi dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang tercermin dalam pengkelasan kapal-kapal berbendera Indonesia. Pengawasan kondisi teknis yang merupakan tugas dari BKI diawali dengan rancangan berupa gambar-gambar dan perhitungan utama, disamping itu proses pembuatan bahan-bahan dan mesin yang akan dipasang di kapal, hingga kapal tersebut selesai dibangun dan pengoperasiannya hingga batas maksimum nilai teknis dari kapal tersebut Adapun persyaratan dari lambung kapal, perlengkapan mesin dan bahan-bahan yang dimaksud diatas merupakan unsur-unsur utama bagi laik lautnya sebuah kapal. Dimana apabila suatu kapal dalam kondisi laik laut, maka keselamatan awak dan penumpang kapal serta barang-barang yang dibawa maupun kapal itu sendiri secara teknis dapat terjamin. 2.7.2.



Pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dari jasa



layanan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Layanan jasa oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) yang berupa penilaian yang objektif tentang kondisi teknis suatu kapal dan jasa Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



21



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



pengawasan suatu kapal yang berkelanjutan atau bangunan baru, perbaikan dan pemeliharaan yang diberikan sangat bermanfaat bagi: 1)



Pemerintah yang berkepentingan akan manusia di laut, sehubungan



dengan pelaksanaan pegawasan di lapangan serta penetapan atas undang-undang keselamatan dan peraturan-peraturan nasional maupun konvensi-konvensi Internasional seperti ILLC 1966 (International Load Line Convention), Solas 1974 (Safety of Live At Sea) 2)



Galangan kapal yang membangun kapal dan perusahaan dock yang



merawat dan memperbaiki kapal yang berkepentingan dengan adanya standar minimum pada reparasi kapal karena adanya standar mutu pengerjaannya dan apa yang akan dilakukan dalam mempertahankan kelas kapal secara periodik dan teratur. 3)



Industri bahan baku dan bahan setengah jadi seperti pabrik baja, pabrik



pipa, pabrik rantai jangkar, pabrik elektroda dan lain-lain, dan yang berkepentingan dalam standar itu dan standar pengujian yang sama atau seragam. 4)



Pemilik kapal yang berkepentingan dalam menjaga kondisi kapal, standar



perawatan kapal, penentuan premi asuransi yang berkepentingan akan keselamatan kapal serta dengan perawatan kapal yang kontinyu. 5)



Pemilik barang yang diangkut kapal, berkepentingan akan keselamatan



barangnya, selamat sampai tujuan dan datang tepat waktu. 6)



Awak kapal dan penumpang berkepentingan akan adanya penilaian akan



kondisi kapal yang akan ditumpanginya demi keselamatan dirinya. 7)



Pihak asuransi yang berkepentingan akan adanya penilaian yang objektif



atas kondisi teknis kapal yang mana menjadi dasar dalam menentukan premi asuransi, sehingga tidak mutlak memiliki sejumlah tenaga teknis sebagai tenaga tetap dimana perusahaannya yang secara khusus ditugaskan untuk menilai suatu kapal. Dengan demikian banyak pihak yang membutuhkan jasa layanan dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), walaupun dengan tujuan atau dengan kepentingan yang berbeda-beda maka diharapkan



PT. Biro Klasifikasi



Indonesia (Persero) mampu memberikan layanan yang maksimal dengan Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



22



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



memberikan penilaian yang objektif berdasarkan peraturan-peraturan teknis yang dipakai yang masih berlaku serta tidak memihak dengan selalu up to date yang dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Seperti halnya dengan biro klasifikasi asing di dunia, walaupun bentuk perusahaan ini menganut asas non marketing (asas yang memperkenalkan suatu produk atau jasa tanpa melalui iklan) dengan kata lain pemakai jasa teknis klasifikasi kapal bebas menggunakan peraturan dari biro klasifikasai manapun. Hal ini merupakan prinsip agar tidak memberatkan para pemakai jasa teknis klasifikasi kapal agar biro kelas ini tetap menjaga posisi netralnya terhadap pemakai jasa. 2.7.3.



Instansi-instansi yang terkait



Banyak instansi-instansi yang menjalin kerjasama dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), hal ini dilakukan untuk mempermudah dari kinerja mereka sendiri-sendiri. Instansi-instansi tersebut antara lain: 1) a)



Direktorat Jendral Perhubungan Laut Membantu Direktorat Jendral Perhubungan Laut dalam bidang



keselamatan dan pembinaan dalam dunia perkapalan maupun pelayaran nasional. b)



Melaksanakan pengawasan dan pengeluaran sertifikat atas nama



pemerintah Indonesia, untuk ketentuan Pemerintah Internasional sesuai dengan ILLC 1966 dan SOLAS 1974, khususnya dengan ILLC 1966 dan KM 03 tahun 2005 tentang Peraturan Garis Muat Dalam Negeri untuk kapal klas BKI. 2) a)



Departemen Perindustrian dan Perdagangan Berpartisipasi dalam penyusunan Standart Industri Indonesia (SII)



terutama dalam bidang perkapalan. b)



Membantu Departemen Perhubungan dan Departemen Perindustrian



dalam rangka peningkatan galangan dari segi quality control. c)



Penyusunan rule container.



d)



Dengan BPPT, dalam rangka program-program yang menyangkut



peningkatan teknis bangunan kapal-kapal baja, kapal-kapal ferrocement dan kapal-kapal layar, maupun quality control bangunan baru. Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



23



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



3)



Direktorat Jendral Minyak dan Gas PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), adalah suatu badan usaha jasa teknis yang bergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Teknis Indonesia (APITINDO) yang telah ditetapkan sebagai perusahaan pihak ketiga oleh Direktorat Jendral Minyak dan Gas, pemberian sertifikat terhadap alat-alat produksi minyak di Indonesia. Sertifikat kelayakan dan ijin penggunaan alat-alat produksi dikeluarkan oleh BKI.



4)



Lembaga Pendidikan Biro Klasifikasi Indonesia secara tidak langsung membantu pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan, seperti halnya membantu Mahasiswa untuk diterima dalam hal praktek kerja, dan bagi yang ingin menjadi ahli dalam bidang pengelasan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) kerjasama dengan Departemen Tenaga kerja, serta instansiinstansi yang terkait mengadakan kursus Welding Inspector. Adapun buku-buku yang telah dibuat dan diterbitkan oleh BKI sebagai



berikut: 1.



Rules For Classification And Survey



2.



Rules for Hull Construction



3.



Rules for Machinery Installation



4.



Rules for Electrical Installation



5.



Rules for Material



6.



Rules for Welding



7.



Rules for Automation



8.



Rules for Refrigerating Installation



9.



Rules for Ship Carrying Liqueefied Gases in Bulk



10.



Rules for Ship Carrying Dangerous Chemicals in Bulk



11.



Hull Construction, Inland Waterway Vessel



12.



Machinery Installation Inland Waterway Vessel



13.



Electrical Installation Inland Waterway Vessel



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



24



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



14.



Rules for High Speed Vessel



15.



Fiber Glass Reinforced Plastic



16.



Rules for Wooden Vessel



17.



Rules for the Construction, Repair and Testing of Freight Container



18.



Rules for Mobile Offshore Drilling Units and Special Purpose Units



19.



Rules for Stowage and Lashing of Containers.



20.



Rules for Offshore mooring chains



21.



Rules for Mooring and Loading Instalations



22.



Rules for The classification and Construction of Offshore



Instalations 23.



Rules for Floating Dock



24.



Rules for Fishing Vessel



25.



Rules for Oil Recovery Vessel



26.



Rules for Non Metalic Material



27.



Common Structural Rules for Tanker



28.



Common Structural Rules for Bulk Carrier



29.



Rules for approvel off manufaturers and service suppliers



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



25



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



BAB III KLASIFIKASI KAPAL 3.1.Proses Survey Klasifikasi Berdasarkan PP No. TH/17/12 tahun 1964, melalui surat menteri Perhubungan laut, menyatakan bahwa semua kapal memiliki panjang 20 meter atau lebih dan atau mempunyai mesin bertenaga 100 PK atau lebih harus diklaskan pada BIRO KLASIFIKASI INDONESIA. Diperkuat juga dengan Keputusan Menteri No. 5/4/1 tahun 1956, yang menyatakan bahwa kapal yang mempunyai panjang 20 meter, harus diklaskan pada Biro Klasifikasi Indonesia dan dipertegas dengan instruksi Menteri Perhubungan No. TH. 8/A2407/Phb-81 tertanggal 20 Maret 1985, yang mewajibkan bagi kapal berbendera Indonesia untuk mempunyai tanda klas dari Biro Klasifikasi Indonesia dan untuk kapal-kapal yang mempunyai panjang 20 meter atau lebih dan ukuran 100 BRT atau lebih. Untuk mendapatkan kelas dari Biro Klasifikasi Indonesia, maka prosedur-prosedur yang harus ditempuh setiap kapal harus dibangun ataupun untuk kapal-kapal yang belum mempunyai klas Biro Klasifikasi Indonesia adalah sebagai berikut: 1) Mengajukan surat permohonan kepada Biro Klasifikasi Indonesia secara tertulis rangkap 3 oleh galangan atau pemilik kapal, dimana permohonan tersebut dapat diperoleh dari biro Klasifikasi Indonesia. 2) Menyerahkan gambar-gambar dan dokumen kepada Biro Klasifikasi Indonesia rangkap 3, dan untuk yang berbendera Indonesia dibuat rangkap 4, karena untuk pemerintah. 3) Semua bahan yang digunakan untuk membangun kapal, misalnya mesin, pompa-pompa, jangkar dan profil harus mempunyai sertifikat. 4) Menyerahkan keterangan mengenai seluruh bagian-bagian yang harus disetujui, dan survey yang dikeluarkan oleh cabang Biro Klasifikasi Indonesia yang bersangkutan, berikut dikeluarkan sertifikat sementara dan untuk sertifikat permanen akan dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



26



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Indonesia Pusat. Setiap kapal yang akan diklaskan ke Biro Klasifikasi Indonesia akan didaftar di dalam buku register Biro Klasifikasi Indonesia beserta tanda klas dan lambung timbul musim panas. 3.2.Tanda Kelas Kapal Setiap kapal yang diklasifikasikan ke BKI memiliki notasi kelas yang tercantum dalam sertifikat kelas. Penetapan tanda kelas tergantung pada pembuktian terpenuhinya peraturan konstruksi BKI yang berlaku pada tanggal permohonan. BKI berhak menambahkan tanda khusus dalam sertifikat kelas. Dalam jangkauan klasifikasi, ciri-ciri lambung, mesin dan perlengkapan jangkar ditunjukkan dalam tanda kelas dan notasi yang dibubuhkan pada tanda kelas. 3.3.Penetapan Tanda Kelas Contoh penetapan tanda kelas yang lengkap untuk lambung, mesin, perlengkapan jangkar dan instalasi pendingin adalah sebagai berikut: Lambung Mesin Instalasi Pendingin 3.3.1



Tanda Kelas + A100 + SM SMP



Notasi Oil Tanker OT



Tanda Kelas Lambung



Tanda kelas lambung dilambangkan dengan kode sebagai berikut: [Kode Penerimaan] [Persyaratan Lambung] [Perlengkapan Tambat] 1) Kode Penerimaan terbagi dalam: Berarti lambung kapal dan instalasi mesin dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan klasifikasi selain BKI yang diakui dan kemudian diklaskan pada BKI Berarti Lambung dan instalasi mesin dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan konstruksi BKI, dari bahan yang telah diuji oleh BKI sesuai dengan peraturan. Berarti kapal yang dilengkapi dengan perhitungan daya apung



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



27



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



cadangan



dari



setiap



kompartemen



atau



kelompok



kompartemen. 2) Persyaratan Lambung terbagi dalam: INCLUD Berarti lambung kapal seluruhnya sesuai dengan persyaratan EPICTU



peraturan konstruksi BKI atau peraturan lain yang dianggap



RE



setara



"I:\\MAT ERI KULIAH\ \Lap KP\\Inter net\\PT_ Biro Klasifikas i Indonesia _files\\A1 00.gif" \* MERGEF ORMAT INCLUD Berarti lambung kapal tidak sepenuhnya sesuai atau sudah EPICTU



tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan



RE



konstruksi BKI namun kelas tetap dapat dipertahankan untuk



"I:\\MAT



periode yang diperpendek dan atau dengan interval survey



ERI



yang lebih pendek



KULIAH\ \Lap KP\\Inter net\\PT_



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



28



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Biro Klasifikas i Indonesia _files\\A9 0.gif"



\*



MERGEF ORMAT



3) Perlengkapan Tambat terbagi dalam Berarti kapal yang perlengkapan jangkarnya yaitu jangkar, rantai jangkar dan mesin jangkar sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI. Berarti kapal yang perlengkapan



jangkarnya



tidak



sepenuhnya/tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan atau



dan kondisi laik laut dalam pemakaian terpenuhi. Untuk kapal ikan untuk kapal pelayaran khusus (contoh: Kapal Kecepatan Tinggi) Berarti kapal tidak mempunyai perlengkapan jangkar. contoh: pontoon.



3.3.1



Tanda Kelas Mesin



Tanda kelas mesin dilambangkan dengan kode sebagai berikut: [Kode Penerimaan] [Persyaratan Mesin] Kode penerimaan



mesin sama dengan



kode penerimaan



lambung



Persyaratan Mesin terbagi dalam: Berarti instalasi mesin dan semua instalasi yang tercakup oleh klasifikasi memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lainnya yang dianggap setara. Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



29



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Berarti instalasi mesin untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan alat apung memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan lainnya yang dianggap setara. Berarti instalasi mesin tidak sepenuhnya memenuhi atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan kelaikan di laut terjamin dalam pemakaian. Berarti instalasi mesin untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan alat apung tidak sepenuhnya memenuhi atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI akan tetapi fungsi keselamatan dan kelaikan di laut terjamin dalam pemakaian. 3.3.2



Tanda Kelas Instalasi Pendingin



Tanda kelas instalasi pendingin terbagi dalam : Berarti instalasi pendingin muatan baik yang menyangkut lambung maupun mesin sepenuhnya Kapal



memenuhi persyaratan peraturan untuk instalasi



Barang



pendingin. Berarti instalasi pendingin muatan tidak sepenuhnya tidak



lagi



seluruhnya



memenuhi



persyaratan



peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan dan kondisi laik laut dalam pemakaian terpenuhi. Berarti baik untuk hal yang berkenaan dengan lambung maupun mesin, instalasi pendingin muatan Kapal



kapal ikan sepenuhnya sesuai dengan persyaratan



Ikan



peraturan konstruksi BKI Berarti instalasi pendingin muatan dari kapal ikan tidak sepenuhnya atau tidak lagi seluruhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan dan kondisi laik laut



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



30



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



dalam pemakaian terpenuhi. 3.4.Notasi Notasi merupakan tambahan pada tanda kelas yang dicantumkan didalam sertifikat lambung maupun mesin. Notasi tambahan lambung bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut: 3.4.1



P



Daerah pelayaran



Samudera



Daerah pelayaran ini untuk pelayaran samudera bebas



Samudera



tanpa batas. Daerah pelayaran ini secara umum, adalah pelayaran



Terbatas



sanudera terbatas, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 200 mil laut, atau pelayaran di perairan Asia Tenggara, Laut Tengah, Laut Hitam, Laut Karibia dan



L



Lokal



laut lain yang sama kondisinya. Daerah pelayaran ini secara umum adalah pelayaran sepanjang pantai, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 50 mil laut, serta untuk pelayaran dalam laut tertutup, seperti perairan Kepulauan Riau dan perairan



T



Tenang



lain yang sama kondisinya. Daerah pelayaran ini terbatas pada perairan tenang, teluk, pelabuhan atau perairan yang sama dimana tidak



D



Pedalaman



terdapat ombak yang besar. Daerah pelayaran ini berlaku untuk kapal yang hanya digunakan di perairan pedalaman



3.4.2



Jenis Kapal



Jenis Kapal seperti "Oil Tanker", "General Cargo", "Bulk Carrier", "Passengger Ship", dan lain-lain. 3.4.3



Material :



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



31



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Steel High Tensile Steel Aluminium Fiber Reinforced Kayu



HTS AL FRP K 3.4.4



Notasi Tambahan



Notasi tambahan mesin bisa berupa salah satu atau lebih dari notasinotasi berikut: 1) Otomasi : OT



Instalasi mesin dilengkapi dengan perlengkapan untuk kamar mesin



yang



tidak



dijaga,



sehingga



tidak



diperlukan



pengoperasian dan/atau perawatan untuk periode paling kurang OT-nh



24 jam. Waktu tanpa penjagaan di kamar mesin dan tanpa perawatan peralatan kurang dari 24 jam dengan tanda nh menunjukkan



OT-S



bahwa kamar mesin boleh tanpa penjagaan selama n jam. Instalasi mesin dioperasikan dengan kehadiran tetap di ruang kendali mesin (kendali terpusat) dan dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh dari anjungan untuk mesin penggerak utama atau pengaturan untuk olah gerak dari ruang kendali mesin.



2) Sistem Gas Inert : INERT Kapal yang dilengkapi dengan sistem gas inert sesuai Peraturan 3) Subdivisi, Stabilitas Kebocoran Tanda Khusus Pembuktian stabilitas kebocoran ditetapkan dengan tambahan tanda 5 angka seperti terlihat pada Register Book dan pada Lembar Tambahan Sertifikat. Dua angka pertama menunjukkan tipe kapal (huruf) dan ketentuan stabilitas kebocoran yang harus diterapkan. Angka ketiga menunjukkan apakah dalam pemeriksaan stabilitas kebocoran telah digunakan metode Deterministik (D) atau Probabilistik (P). Angka keempat dan kelima, masing-masing Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



32



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



menunjukkan prosedur yang digunakan. Beberapa contoh penggunaan tanda khusus: a) ES, tanda yang menyatakan bahwa kapal dan instalasi mesinnya memenuhi ketentuan khusus peraturan konstruksi kapal, perihal penguatan tambahan untuk daerah pelayaran es. b) KOR, bila dipakai perlindungan terhadap korosi yang telah disetujui. c) TUG, kapal untuk penggunaan khusus dan kapal dengan konstruksi khusus akan diberikan catatan di belakang tanda klasnya; seperti kapal bijih tambang; kapal tunda; kapal muatan curah; dan lain-lain. d) RC, kapal ikan: instalasinya dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh dari anjungan. e) EXP, instalasi mesin kapal bagian yang lain yang penting telah dibangun dengan sistem pembangunan baru, yang belum diperoleh pengalaman penggunaan yang cukup. Biro Klasifikasi Indonesia menetapkan periode waktu survey periodik yang disyaratkan waktu pelaksanaannya, jika pelaksanaannya cukup lama, telah membuktikan efisiensi konstruksi tersebut, maka notasi EXP akan dihapus. f) FF1; FF12, instalasi mesinnya memenuhi peraturan Biro Klasifikasi Indonesia untuk kapal-kapal pemadam kebakaran, tergantung dari ukuran dan kegunaan peralatan alat pemadam kebakaran akan diberi tanda notasi FF1; FF2; FF3, dibelakang tanda kelas untuk instalasi mesinnya. Penetapan tanda kelas dan notasi tambahan pada tanda klas tergantung dari bukti dipenuhinya peraturan kelas Biro Klasifikasi Indonesia yang berlaku. Pemeriksaan tersebut ditunjukkan dalam lingkup pemeriksaan gambar dan pelaksanaannya pemeriksaan kondisi oleh surveyor Biro Klasifikasi Indonesia. 3.5.Masa Berlakunya Kelas, Penangguhan Kelas, dan Kehilangan Kelas 1) Jangka berlakunya kelas bagi lambung, perlengkapannya dan instalasi mesin serta instalasi listrik adalah 5 tahun. Untuk kapal dengan tanda kelas A 90, masa berlaku sertifikat tidak lebih dari 4 tahun. Kelas dapat dipertahankan Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



33



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



selama lambung, instalasi mesin serta instalasi listrik dan perlengkapannya selalu dalam pengawasan baik sesuai jadwal waktu pengedokan yang digariskan oleh peraturan BKI. 2) Jika lambung kapal dan instalasi mesin tidak menjalani survey yang ditentukan pada tanggal jatuh temponya, maka kapal akan ditangguhkan. 3) Kapal akan kehilangan kelasnya apabila terbukti bahwa lambung, instalasi mesin, instalasi listrik dan perlengkapannya mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan peraturan BKI atas dasar mana kelas diberikan oleh pemilik. 3.6.Waktu Pengedokan Menurut peraturan Dirjen Perhubungan Laut No. PY.67/1/3-93 pada tanggal 7 Mei 1993 mengenai jangka waktu pengedokan adalah sebagai berikut: a) Kapal dengan klas A 100, setiap 24 bulan maksimum 30 bulan b) Kapal dengan klas A 90, setiap 18 bulan maksimum 24 bulan c) Kapal dengan jumlah penumpang lebih dari 12 orang setiap 12 bulan. Sehingga pelaksanaan waktu pengedokan yang dilaksanakan BKI mengacu pada peraturan tersebut dengan bertujuan: a) Mengetahui kondisi teknis/konstruksi bawah air b) Memperpanjang umur pakai kapal c) Membersihkan tumbuhan laut yang menempel di badan kapal agar kecepatan kapal tidak menurun d) Memenuhi ketentuan dan peraturan tentang keharusan kapal diadakan pengedokan e) Mengetahui kondisi katup-katup laut dan sea chest f) Mengetahui kondisi poros baling-baling dan tongkat kemudi berikut ruang mainnya 3.7.Sertifikat Macam-macam sertifikat yang dikeluarkan BKI adalah sebagai berikut: 1) Sertifikat Klasifikasi Lambung (Hull Classification Certificate) Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



34



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan survey pembaruan kelas yang dilakukan oleh surveyor BKI. 2) Sertifikat Klasifikasi Mesin (Machinery Classification Certificate) Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan survey pembaruan kelas yang dilakukan oleh surveyor BKI. 3) Sertifikat Garis Muat Internasional (Internasional Convention Load Line) Sertifikat ini dikeluarkan oleh BKI atas nama pemerintah Indonesia sesuai dengan konvensi garis muat internasional. 4) Sertifikat untuk Pengujian Bahan dan Mesin Sertifikat ini dikeluarkan oleh BKI apabila pengujian bahan yang disaksikan oleh surveyor BKI telah memenuhi persyaratan BKI tentang bahan. 5) Sertifikat Klasifikasi Sementara Serifikat ini dikeluarkan BKI khusus untuk survey pembaruan kelas dan penerimaan kelas. Sertifikat klasifikasi lambung dan mesin serta garis muat internasional dikeluarkan dan ditanda tangani oleh direksi BKI, sedangkan sertifikat klasifikasi sementara, sertifikat garis muat serta pengujian bahan dan mesin dikeluarkan dan ditanda tangani oleh kepala cabang madya atau kepala cabang utama.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



35



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



BAB IV JENIS - JENIS SURVEY Sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang layanan jasa klasifikasi yang mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan survey yang berhubungan dengan bidang klasifikasi. PT. Biro Klasifikasi Indonesia diharapkan mampu memberikan jaminan atas keselamatan pemakai jasa transportasi laut. Oleh karena itu untuk mempermudah tugas PT. Biro Klasifikasi Indonesia yang berupa pelaksanaan survey maka diadakan pengelompokan survey yang terbagi atas: 4.1. Survey Penerimaan Kelas Survey penerimaan kelas berlaku baik untuk kapal bangunan baru maupun kapal sudah jadi yang sesuai dengan PP No. TH1/17/12 tahun 1964, melalui surat putusan Menteri Perhubungan Laut yang dipertegas dengan Keputusan Menteri No. 5/4/1 tahun 1965 dan diperkuat lagi dengan instruksi Menteri Perhungan No. TH8/A2407/Phb-81 tertanggal 23 Maret 1985, maka setiap kapal yang sesuai dengan peraturan diatas harus mendapatkan kelas dari BKI dengan jalan harus menjalani setiap tahapan survey yang dikenal dengan survey penerimaan kelas. Survey ini dibagi atas: 4.1.1. Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru Penerimaan kelas bangunan baru mempunyai pengertian bahwa kapal diklasifikasikan ke BKI dengan pengawasan BKI sejak mulai peletakan lunas sampai dengan penyerahan. Prosedur klasifikasi kapal bangunan baru: 1) Mengajukan permohonan klasifikasi dalam 3(tiga) rangkap (asli & 2 salinan asli) yang dilengkapi dengan materai Rp. 6.000. 2) Mengajukan permohonan survey dan ditandatangani oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk tapi mempunyai kewenangan untuk menangani biaya survey. 3) Pemohon atau pemilik akan menerima pemberitahuan dari BKI pusat mengenai biaya survey yang akan dibebankan kepada pemilik atau pemohon. Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



36



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



4) Mengirimkan gambar-gambar konstruksi 4 (empat) rangkap untuk disetujui dan penetapan notasi kelas, yaitu: a) Gambar lambung, meliputi:  General Arrangement (Rencana Umum)  Midship Section (Penampang Melintang)  Construction Profile (Rencana konstruksi)  Deck Construction (Konstruksi Geladak)  Bulkhead Construction (Konstruksi Sekat Melintang/ memanjang)  Shell Expansion (Bukaan Kulit)  Lines Plan (Rencana Garis)  Fore Peak Construction (Konstruksi Ceruk Haluan)  After Peak Construction (Konstruksi Ceruk Buritan)  Rudder & Rudder Stock (Kemudi & Tongkat Kemudi)  Engine Bed Construction (Konstruksi Pondasi Mesin)  Auxiliary



Engine/Equipment



Bed



(Konstruksi



Pondasi



Mesin/Peralatan Bantu)  Single/Double



Bottom



Construction



(Konstruksi



Dasar



Tunggal/Ganda)  Superstructure & Deck House (Bangunan Atas & Rumah Geladak)  Hawse Pipe & Anchor Equipment (Urlup & Perlengkapan Jangkar)  Davit Construction (Konstruksi Dewi-dewi Sekoci)  Mast Construction (Konstruksi Tiang Mast, termasuk Boom, Gooseneck dan Rigging Plan) b) Gambar mesin:  Lay Out Engine Room (Rencana Kamar Mesin)



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



37



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



 Piping Sistem (Sistem Perpipaan) untuk bilga, ballast, air tawar, air laut, pemadam kebakaran, bahan bakar & minyak lumas termasuk pipa udara, pipa duga & pipa isi  Steering Gear & Emergency Steering Gear (Sistem Kemudi & Kemudi Darurat)  Shafting Arrangement (Rencana Sistem Poros)  Propeller Shaft (Poros Baling-baling) & Intermediate Shaft (Poros Antara, bila ada)  Stern Tube & Stern Tube Bearing (Tabung Poros & Bantalannya)  Propeller (Baling-baling)  Electrical Instalation (Instalasi Listrik) terdiri dari : Wiring Diagram (Diagram Pengawatan), Power Balance (Balans Daya), Main Switchboard (Papan Hubung Utama). c) Gambar Lambung timbul:  Stability Booklet  Inclining Test 5) Pekerjaan pembangunan baru boleh dilaksanakan setelah semua gambar/ perhitungan telah disetujui oleh BKI Pusat. Gambar yang telah disetujui dijadikan sebagai referensi dalam pemeriksaan kapal oleh Surveyor, dan pembangunan oleh galangan. 6) Sebelum pekerjaan dimulai agar dipastikan bahwa material dan komponen yang dipesan dari pemasok (supplier) adalah material dan komponen yang telah mendapatkan persetujuan dari BKI/Class IACS. Kebenaran atau kesesuaian antara sertifikat yang dipunyai dengan keadaan material dan komponen akan diverifikasi oleh Surveyor. 7) Untuk material atau komponen yang belum disetujui agar mengajukan permohonan sertifikasi material/komponen ke BKI (lihat prosedur sertifikasi



bahan/komponen).



Tagihan



untuk



sertifikasi



material/



komponen berbeda diluar biaya survey penerimaan kelas.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



38



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



8) Dipastikan juga bahwa semua juru las yang akan bekerja pada kapal tersebut adalah juru las yang telah disetujui atau mendapatkan pengakuan dari BKI dan galangan mempunyai welding inspector atau quality sistem yang baik. 9) Mengajukan jadwal pembangunan kepada Surveyor BKI yang bertugas di lapangan



dan



mengadakan



pertemuan



pendahuluan



untuk



mengkoordinasikan hubungan tanggung jawab dari masing-masing pihak (Pemilik, Surveyor BKI, dan Galangan). 10) Setiap tahapan proses pembangunan agar dibuatkan berita acara untuk peletakan lunas, peluncuran dan pembangunan seluruhnya selesai yang ditandatangani oleh Surveyor BKI di lapangan. 11) Setelah seluruh konstruksi lambung komplit, maka dilaksanakan pemeriksaan NDT (Radiography) sesuai dengan instruksi Surveyor BKI di lapangan. 12) Dilaksanakan inclining test sesuai dengan peraturan BKI dan prosedur yang berlaku serta disaksikan oleh Surveyor BKI 13) Sea trial dilaksanakan dengan prosedur yang ada dan telah disetujui BKI. 14) Surveyor BKI menerbitkan sertifikat klasifikasi sementara yang berlaku 1 (satu) tahun dan sertifikat Garis Muat Sementara yang berlaku 3 (tiga) bulan untuk PGMI dan 5 (lima) bulan untuk ILLC. 15) Sertifikat klasifikasi permanen diterbitkan oleh BKI Pusat setelah menerima seluruh laporan survey dari Surveyor BKI. 16) Dokumen-dokumen lainnya sebagai pelengkap laporan survey dari Surveyor BKI yang harus disiapkan guna kelancaran penerbitan sertifikat permanent (Surat Kebangsaan, Surat Ukur, Builder Certificate, Gross Akte).



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



39



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



4.1.2. Survey Penerimaan Kelas Bukan Bangunan Baru Kapal yang mempunyai kelas dari Biro Klasifikasi Asing, secara internal dapat diakui oleh BKI dengan memberikan dispensasi dengan melaksanakan pemeriksaan bagian-bagian tertentu saja, misalnya lambung kapal, instalasi listrik, mesin sampai dengan survey berikutnya. Meskipun demikian survey tahunan harus tetap dilaksanakan. Untuk periode kelas tertentu sesuai dengan periode kelas sebelumnya. Untuk kapal yang tidak memiliki kelas yang diakui oleh BKI, maka survey dilakukan dengan cara mencocokan gambar dengan konstruksi kapal yang telah disetujui oleh BKI. Demikian juga untuk instalasi beserta kelengkapannya. Untuk survey penerimaan kelas bukan bangunan baru dibagi menjadi dua macam yaitu : 4.1.2.1.



Survey penerimaan kelas bagi kapal-kapal yang telah memiliki



klas lain yang berlaku, dengan prosedur sebagai berikut: 1) Pemilik mengajukan permohonan klasifikasi & permohonan survey ke BKI cabang terdekat. Kemudian mengirim dokumen pendukung dan gambar-gambar (rangkar 3) sebagai berikut: a) Kapal Berbendera Indonesia : • Surat ukur atau Gross akte (catatan: bila gross akte belum terbit untuk sementara dapat menggunakan surat laut sementara, Builder certificate / IMO Number). • Copy sertifikat kelas terdahulu. b) Kapal Berbendera Asing: • Tonnage Measurement Certificate 1969, Bill of Sale / Nationality registry, Builder Certificate / IMO Number • Copy sertifikat kelas terdahulu. c) Lambung • General arrangement, Capacity plan, Hydrostatic curves and cross curve, Loading manual untuk kapal yang mempunyai panjang lebih besar atau sama dengan 65 m, Midship section, Longitudinal and Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



40



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



transverse bulkheads, Profile and decks, Shell expansion, Engine and ketel uap foundations, Stem and stern frames, Rudder and rudder stock, Hatch covers, Fore and aft end structures • Loading instrument (bila tersedia) user manual and test conditions d) Mesin • Machinery arrangements, Intermediate thrust and screwshafts, Stern tube and glands, Baling-baling, Main engines, Propulsion gears and clutch systems, Compressed air piping system, Starting air receivers, Main boiler, Superheaters, Economizers and steam piping, Fuel oil burning system, Cooling water and lubricating oil system, Turbines, Bilge and ballast piping diagram, Fire fighting system, Fuel oil and starting air system, Air and sounding pipes system, Wiring diagram, Electric power balance calculation, Steering gear system, Piping system and arrangements • Torsional vibration calculations untuk kapal yang berumur kurang dari 2 (dua) tahun e) Untuk Kapal Tangki • Loading and unloading facilities, Cargo tank venting system dan safety devices, Cargo piping system, Pumping arrangement at forward and after ends of the vessels • Drainage of cofferdams and pump rooms f) Untuk Kapal Dengan "Unattended Machinery Space" (Notasi Ot) • Instrument dan sistim alarm kebakaran • List of automatic safety function 2) Melaksanakan survey di atas dok dengan lingkup pemeriksaan sesuai dengan survey pembaruan kelas ke-4 (pengukuran ketebalan pelat, overhaul seluruh instalasi mesin, pencabutan poros baling-baling, dll). 3) Surveyor BKI menerbitkan sertifikat klasifikasi sementara yang berlaku 1 (satu) tahun dan sertifikat Garis Muat Sementara yang berlaku 3 (tiga) bulan untuk PGMI dan 5 (lima) bulan untuk ILLC. Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



41



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



4.1.2.2.



Survey



penerimaan



kelas



bagi



kapal-kapal



yang



tidak



mempunyai klas yang lain: Survey penerimaan kelas yang dilaksanakan pada kapal yang tidak memiliki kelas lain yang berlaku, yaitu dengan mengadakan survey penerimaan kelas bangunan lama yang prosedurnya disesuaikan dengan survey pembaharuan kelas. 4.2. Survey Mempertahankan Kelas Kapal yang dikelaskan di BKI harus melaksanakan survey mempertahankan kelas sesuai waktu yang ditentukan. Dalam rangka mempertahankan kelas, survey periodik dan survey khusus untuk lambung, instalasi mesin dan instalasi listrik, dan setiap perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan. Ketentuan umum survey mempertahankan kelas: a) Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan atau memasuki bengkel, untuk dapat melaksanakan tugasnya. b) Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor c) Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor. d) BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan atau pemeriksaan karena alasan tertentu. e) Catatan dari setiap survey, termasuk persyaratan khusus untuk mempertahankan kelas akan dicatat pada sertifikat klasifikasi terkait.



Diagram survey periodik dalam rangka mempertahankan kelas



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



42



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Keterangan: SS



: Special Survey (Survey Pembaruan Kelas)



AS



: Annual Survey (Survey Tahunan)



IS



: Intermedate Survey (Survey Antara)



DS



: Docking Survey (Survey Pengedokan)



4.2.1. Annual Survey (Survey Tahunan) Survey tahunan dilaksanakan untuk lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada selang waktu 12 bulan, terhitung dari tanggal dimulai periode kelas seperti yang tercantum dalam sertifikat kelas. Survey bisa dilaksanakan dalam jendela waktu ± 3 bulan dihitung dari hari terakhir dari bulan kalender dimana periode kelas yang sedang berjalan akan genap berumur satu tahun. Untuk kapal dengan akomodasi lebih dari 12 penumpang survey tahunan harus dilaksanakan tidak lebih lambat dari tanggal jatuh temponya. No Materi Survey 1. Lambung dan Perlengkapan



Pemeriksaan



Keterangan visual konstruksi



utama



lambung, ruang muat dan kamar mesin, lubang palka, pintu sekat, pintu lambung, pintu



samping/



buritan,



sistem



pengendalian dan perlengkapan jangkar dan rantai, tangki ballas air laut dan sumur bilga yang diduga mengalami korosi yang berat. 2.



Instalasi mesin



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



Pemerikasaan umum terhadap ruang mesin 43



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



dan ruang ketel, instalasi penggerak dan mesin Bantu, bagian luar ketel uap/ bejana tekan dan peralatanya. Pemeriksaan dan uji fungsi sistem pengemudian utama, sistem bilga, sistem komunikasi, sistem pasokan tenaga utama dan Bantu, instalasi kedap ledak, sistem pemadam kebakaran dan alaramnya, peralatan kendali jarak jauh, peralatan stop/ penutup cepat dari pompa dan tangki bahan bakar, katup, sistem ventilasi, dan lain-lain. 4.2.2. Intermediate Survey (Survey Antara) Jatuh tempo survey antara ditetapkan 2,5 tahun sejak berlakunya kelas atau dilaksanakan bersamaan dengan survey tahunan kedua atau ketiga. Untuk kapal pedalaman dilaksanakan tidak lebih dari tiga tahun dihitung dari suvey pembaruan kelas. Materi Survey antara terdiri dari materi survey tahunan ditambah: No Materi Survey 1. Lambung dan Perlengkapan



Keterangan Pemeriksaan internal untuk tanki balas yang dipilih secara selektif untuk kapal umur kurang dari 10 tahun dan seluruh tanki balas untuk kapal 10 tahun keatas, ruang muat, visor haluan, pintu haluan, pintu samping dan pintu buritan, dudukan



2.



Instalasi



elastis rumah geladak. mesin Pengukuran berikut harus dilaksanakan:



dan listrik



defleksi pipi engkol mesin utama dan Bantu, ruang main sistem poros, tahanan isolasi generator dan motor listrik yang penting termasuk kabel dan perangkat



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



44



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



hubung bagi. Uji operasi terhadap generator darurat termasuk papan hubung darurat, sistem bilga, ventilasi dan sistem monitor muatan berbahaya, peralatan pengaman bejana udara start dan control. 4.2.3. Special Survey (Survey Pembaruan Kelas) Survey pembaruan kelas dapat dilaksanakan dalam beberapa bagian. Survey pembaruan kelas untuk lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada akhir periode kelas. Pembaruan kelas untuk lambung dinomori dalam urutan I, II, III dan seterusnya. Pembaruan kelas IV dan seterusnya disamakan dengan Pembaruan kelas III. Survey pembaruan kelas (cicilan) dapat dimulai pada survey tahunan keempat dan harus selesai dilaksanakan secara lengkap pada akhir periode kelas. Masa survey keseluruhan tidak boleh lebih dari 15 bulan. No Survey 1. Survey Pembaruan



a)



Keterangan Lambung dan Perlengkapannya



kelas I (umur kapal



Lingkup sesuai dengan survey tahunan



s/d 5 tahun)



dan survey antara di tambah dengan pemeriksaan berikut :  Semua ruangan dan bagian konstruksi lambung, terutama sekali di daerah yang



dari



pengalaman



diketahui



terkena kelelahan dan korosi, seperti ruang muat, tanki, konstruksi palkah, visor haluan, pintu haluan, pintu samping dan pintu buritan, fondasi Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



45



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



mesin, ujung bangunan atas.  Pada dasarnya semua ruangan, seperti ruang pompa, terowongan pipa, ruang mesin, tangki kosong, coferdam dan ruang kosong harus diperiksa dari dalam termasuk pipa. Ruang muat, bilga dan tangki harus dikosongkan, dibersihkan dan jika perlu bebas gas sehingga semua bagian konstruksi seperti gading geladak, balok geladak, sekat, alas dalam, dsb dapat diperiksa. Tangki balas air laut dapat diperiksa atas permintaan surveyor.  Setiap kompartemen alas ganda dan semua tangki, yang dinding sekatnya merupakan bagian dari konstruksi utama kapal, harus menjalani uji tekan. Tangki bahan bakar, tangki minyak lumas dan tangki air ketel dapat diuji dengan



pengisian



masing-masing



cairan. Tekanan uji yang dipakai adalah sesuai dengan tinggi air sampai dengan tinggi ambang palka tangki muat atau sampai dengan puncak pipa limpah/ pipa udara tangki, diambil mana yang lebih tinggi.  Kekedapan



dari



terowongan



pipa



diluar alas dalam, dan dari ruang kosong, dapat diuji dengan tekanan udara. Jika ada tanda korosi yang



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



46



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



mencurigakan maka surveyor dapat meminta pengukuran ketebalan pelat. b)



Kemudi, perlengkapan, bukaan



geladak Survey pembaruan kelas meliputi juga bagian lain yang penting untuk operasi dan keselamatan kapal, seperti kemudi dan sistem kemudi, pipa kedap air, katup geser, pipa udara dan pipa duga, sistem



bebas



gas



dan



sistem



keselamatan dari tangki muat, dewidewi sekoci, jendela cahaya, jalan masuk, palka, pipa buang dan pipa kuras



beserta



katupnya,



susunan



pelindung kebakaran, tiang, jangkar, mata jangkar dan tali temali. c)



Instalasi mesin dan listrik



 Mesin penggerak utama (overhaul lengkap), sitem propulsi, penggerak utama turbin, mesin bantu, pipa-pipa, peralatan listrik, main switch board, megger



test



generator,



sistem



pemadam kebakaran dan alaramnya.  Pengujian ketebalan: jika ditemukan adanya



tanda-tanda



mencurigakan, meminta 2.



korosi



surveyor



pembersihan



karat



yang dapat dan



Survey Pembaruan



diadakan pengukuran ketebalan. Persyaratan pembaruan kelas II identik



kelas



(umur



dengan pembaharuan kelas I ditambah



kapal 5 s/d 10



persyaratan tersebut di bawah ini harus



II



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



47



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



tahun)



diperhatikan.  Bagian konstruksi di bawah papan alas dalam dan isolasi harus diperiksa sesuai dengan permintaan surveyor.  Semua tangki harus diperiksa dari dalam. Tangki minyak pelumas dan air ketel harus menjalani pemeriksaan secara acak sesuai petunjuk surveyor.  Rantai jangkar harus direntangkan, sehingga panjang keseluruhan dapat diperiksa



untuk



keausan



dan



kerusakannya.  Untuk pengukuran ketebalan lihat 3.



tabel 3.1 Rules Volume I. Survey Pembaruan Untuk pembaruan kelas III, persyaratan kelas



III



dan pembaruan kelas II harus dipenuhi dan



survey pembaruan ditambah dengan sebagai berikut: kelas selanjutnya.



 Papan alas dalam dan isolasi ruang



(umur kapal lebih



muat bilamana perlu harus dibuka,



dari 10 tahun)



untuk



memungkinkan



pemeriksaan



konstruksi alas dalam dan permukaan bagian dalam pelat kulit atau puncak tangki.  Pelapis dinding di bawah jendela pada kulit luar harus dilepas sesuai dengan permohonan surveyor sehingga bagian konstruksi



di



belakangnya



dapat



diperiksa.  Semua tangki harus diperiksa dari dalam. Tangki bahan bakar, minyak



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



48



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



pelumas dan tangki air ketel harus diperiksa dari dalam dan diuji dengan tekanan



kerja



maksimum,



sesuai



dengan petunjuk surveyor.  Tangki muatan dari kapal barang muatan kering harus diuji dengan pengisian air sampai ketinggian bagian paling atas dari ambang tangki, atau jika hal ini tidak mungkin, dengan udara tekan (maksimum 2 bar).  Daun



kemudi



harus



diperiksa.



Hubunganya dengan tongkat kemudi, dan jika terpasang, pada pena kemudi peralatan



pengaman



terkait



harus



diperiksa. Jika dianggap perlu sesuai hasil



pemeriksaan



luar,



tongkat



kemudi harus dicabut. Sejauh bisa dicapai, tongkat kemudi dan pena kemudi di daerah bantalan harus diperiksa terhadap korosi. a) Survey



yang



mensyaratkan



pengedokan Sewaktu kapal berada di atas dok, katup pembuangan harus dibuka dan diperiksa kondisinya secara seksama sekali dalam satu periode kelas. b) Sistem propulsi  Pemeriksaan sistem propulsi terutama mencakup: •



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



Poros antara dan bantalan 49



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



termasuk bantalan dorong •



Roda gigi transmisi







Kopling



mekanis



dan



fleksibel •



Roda gigi berputar dan



 Mesin propulsi utama, mesin Bantu dan baling-baling dengan penggerak listrik. Elemen pegas yang berada dibawah beban geser yang terbuat dari karet dengan atau tanpa lapisan kain dari kopling cincin karet dan kopling karet lainnya harus diganti baru, bila hal ini disyaratkan sesuai hasil pemeriksaan yang negative. c) Mesin Penggerak Utama. Komponen tersebut dibawah ini harus diperiksa



dan



bilamana



surveyor



menganggap perlu pemeriksaan dalam kondisi dibuka: 



Silinder, tutup silinder, torak,



batang torak, dan baut, kepala silang, poros engkol dan semua bantalan. 



Poros hubungan, dengan sistem



penggerak dan bantalannya. 



Batang pengikat, rangka, pondasi



mesin dan elemen pengikat. 



Sistem



injeksi,



pompa



dan



komporessor gandengan, supercharger, pipa Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



isap



dan



pipa



gas



buang, 50



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



pendingin



udara



masuk,



saringan,



peralatan monitor, peralatan control, peralatan pelindung dan pengamanan, peralatan



untuk



start,



roda



gigi



pembalik dan peralatan olah gerak. d) Penggerak utama turbin Pada kesempatan setiap pembaruan kelas perilaku vibrasi dari penggerak utama



turbin



harus



dibuktikan,



sedapatnya dengan pemeriksaan teratur selama operasi. Tergantung pada hasil pemeriksaan dan atas permohonan surveyor, selubung turbin harus dibuka dan peralatan turbin harus diuji. e) Mesin Bantu, peralatan dan pipa. Untuk







semua



mesin



batu



esensial, lingkup survey identik dengan yang diaplikasikan pada mesin utama. Pengurangan lingkup survey dapat disetujui berdasarkan pemeriksaan dari laporan perawatan. Komponen







mesin



berikut



bilamana dianggap perlu oleh surveyor, harus diperiksa dan diuji dalam kondisi dilepas: •



Semua pompa pada sistem



yang esensial. •



Kompressor



udara,



termasuk peralatan keselamatanya • Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



Pemisah, filter dan katup 51



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816







Pendingin, pemanas awal







Mesin kemudi utama dan



Bantu. •



Derek jangkar dan derek



lainnya, termasuk penggeraknya. •



Jaringan pipa, sambungan



pipa, kompresor dan selang. •



Sistem katup buang darurat



dan sitem jaringan pipa bilga. •



Indicator tinggi pengisian



tangki. •



Instalasi



pencegah



masuknya air keruangan terbuka. •



Instalasi distilasi air tawar.







Sistem pembersih minyak



dan sistem air kotor dan •



Sistem



tambahan



dan



komponen, bila dianggap perlu oleh surveyor. f) Instalasi listrik 



Apabila kapal digerakan oleh



mesin listrik, maka motor penggerak, generator



penggerak,



penguat,



khususnya lilitan dari mesin ini dan sistem ventilasinya harus diperiksa dan diuji.  bagi



Pengecekan perangkat hubung listrik



pengoperasianya



untuk



kemampuan



mencakup



juga



peralatan pelindung, pengaman dan Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



52



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



penguncinya.



Kabel



penyambungannya



listrik



harus



dan



diperiksa.



Tahanan isolasi semua mesin listrik dan peralatannya harus diuji. Peralatan penunjuk



posisi,



termasuk



sistem



control listrik, harus menjalani uji operasional. 



Peralatan



listrik



termasuk



generator, motor dari mesin Bantu esensial,



perangkat



hubung



bagi,



termasuk peralatan pengaman dan penguncinya,



maupun



jaringan



kabelnya, harus diperiksa dari luar. Tahanan isolasi harus diukur. 



Instalasi



listrik,



termasuk



permesinan dan peralatanya,



yang



terletak di ruangan dimana ada resiko gas mudah terbakar atau terkumpulnya campuran uap dan udara, harus dicek sistem perlindungan ledaknya. g) Pipa dalam tangki Pipa yang menembus melalui tangki harus diperiksa Jika hal ini diminta oleh



surveyor.



Dilaksanakan



uji



hidrolik untuk tangki seperti yang disyaratkan pada pemeriksaan dalam. Pengukuran ketebalan harus dilakukan Berdasarkan pada hasil pemeriksaan diperoleh. h) Sistem pemadam kebakaran dan sistem



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



53



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



tanda bahaya kebakaran. 



Pembuktian



kepada



harus



surveyor



diberikan



bahwa



semua



peralatan pemadam kebakaran siap untuk dioperasikan. 



Jalan keluar atau lorong darurat



harus diperiksa. 



Pemeriksaan tabung CO2 dan



tabung halon dan jatuh temponya. 



Peralatan pemadam kebakaran



dan peralatan keselamatan jiwa di dalam kapal dengan notasi FF1, FF2, atau FF3 yang melekat pada tanda kelas dari instalasi mesinya harus diperiksa dan diuji. 



Untuk kapal yang mempunyai



notasi kelas SOLAS II-2, reg. 54, peralatan untuk mengangkut barang berbahaya, kebakaran



misalnya khusus,



pemadam



tanda



bahaya,



ventilasi dan peralatan perlindungan ledak



harus



disurvey



sesuai



persyaratan. 



Suku cadang harus dicek untuk



kelengkapannya



sesuai



persyaratan



peraturan dan/atau menurut daftar yang disetujui oleh BKI dan disimpan dalam arsip kapal, maupun untuk kemampuan operasional.  Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



Setelah selesai pembaruan kelas, 54



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



surveyor



harus



diyakinkan



bahwa



instalasi mesin termasuk, mesin listrik dan pengopersiannya tanpa adanya pembatasan. Bila ada keraguan, hal tersebut



harus



dibuktikan



dengan



percobaan dan/ atau uji operasional. 4.2.4. Class Extention Survey (Survey Perpanjanggan Kelas) Kapal dengan sertifikat kelas yang masa berlakunya 4 tahun dapat diperpanjang pada akhir periode kelas, dan kapal dengan sertifikat kelas yang masa berlaku 5 tahun tidak dapat diperpanjang. Kelas diperpanjang tidak lebih dari 12 bulan dengan persyaratan survey tahunan terapung. No Materi Survey 1. Lambung dan



Keterangan Bilamana kapal tidak ada muatannya,



Perlengkapannya



lubang palkah, ruang muat, ruang geladak, kedua pintu kedap air dan sebagainya dapat diperiksa jika perlu tangki juga diperiksa. Untuk kapal pengangkut muatan kombinasi, tangki ballast yang terletak di daerah muatan harus diperiksa kondisinya



2.



secara umum. Instalasi mesin dan Dilaksanakan verifikasi kondisinya secara listrik



umum. Untuk sistem otomatis atau sistem kendali jarak jauh diperiksa dan diuji dengan



memperhatikan



catatan



pengoperasiannya. 4.2.5. Docking Survey (Survey Pengedokan) Survey pengedokan digunakan untuk keperluan pemeriksaan berkala terhadap kondisi lambung dibawah garis air (survey alas), Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



55



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



bukaan dan perlengkapan penutup mesin, dan komponen bagian luar dari sistem poros penggerak. Kapal dengan tanda kelas A100 harus menjalani survey pengedokan 2 kali dalam satu periode kelas 5 tahun. Selang waktu maksimum antara survey pengedokan yang berurutan tidak boleh lebih



dari 36 bulan.



Survey



pengedokan



berikutnya harus



dilaksanakan paling lambat setelah 24 bulan. Kapal dengan tanda kelas A90 harus menjalani survey pengedokan pada selang waktu 18 bulan. Kapal dengan akomodasi untuk lebih dari 12 penumpang harus menjalani survey pengedokan pada selang waktu 12 bulan. No



1.



2.



Materi Survey



Lambung (Survey Alas)



Keterangan Survey mencakup pemeriksaan pelat alas dan pelat sisi dari pelat kulit, termasuk beberapa komponen yang melekat, dari kemudi,



Sistem Kemudi



pipa



pembuangan



dan



pipa



pengeringan air, termasuk penutupnya. Kemudi, kopling kemudi dan bantalan, maupun tongkat kemudi dan pena kemudi, harus disurvey dalam kondisi terpasang, ruang main tongkat kemudi harus diukur dan dicatat. Sistem kemudi harus menjalani uji coba operasional. Bila dianggap perlu sesuai pengamatan dari hasil pemeriksaan, kemudi atau bagian dari sistem kemudi



3.



Permesinan



dan



Sistem Propusi



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



harus dibuka. Katup laut dan katup buang termasuk katup dari peralatan khusus, jika ada, harus dicek kondisinya



selama



pengedokan



dan



harus



setiap dibuka



survey serta



56



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



diperiksa dengan teliti sekali dalam satu period kelas. 4.2.6. Survey Poros Baling-Baling No Materi Survey 1. Survey Pencabutan Poros (SW)



Keterangan  Poros keseluruhan, khususnya konis, rumah pasak dan ulir atau sudut flens. Pemeriksaan



NonDestructive



bagian belakang



Test



poros disetujui



dengan metode deteksi keretakan.  Pemeriksaan penekan paking minyak.  Pemeriksaan pada selubung baja chrome.  Pemeriksaan



pada



permukaan



singgung dari selubung poros  Pemeriksaan pada bantalan tabung poros  Pemeriksaan pada permukaan kontak baling-baling dan pada baling-baling  Pemeriksaan ruang main bantalan sebelum dan sesudah survey, dengan dokumentasi dari hasil pengukuran (poker gauge readings) Sistem roda gigi, elemen control dan balingbaling berputar kesegala arah harus 2.



Survey Modifikasi (SWM)



dibuka untuk pemeriksaan  Semua bagian yang dicapai pada poros, termasuk hubungan balingbaling pada porosnya  Baling-baling  Pengecekan penekan paking minyak



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



57



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



 Pengecekan pemakaian



minyak minyak



pelumas,



pelumas



dan



temperatur bantalan dari catatan pada buku harian kapal.  Pengukuran ruang main bantalanbantalan tabung poros dan dicek dengan alat ukur (gauge poker), dengan



dokumentasi



hasil



pengukuran  Pemeriksaan NDT dengan metode deteksi keretakan yang diakui pada sudut flens kopling, jika baling-baling dihubungkan dengan flens pejal atau dalam daerah bagian belakang, dalam hal



baling-baling



dipasang



pada



konis.  Sejauh dapat dilaksanakan, elemen sistem roda gigi dan control pada baling-baling berputar segala arah harus 3.



Survey ditempat(SWS)



disurvey



melalui



lubang



pemeriksaan.  Pengecekan ruang main bantalanbantalan



tabung



poros



termasuk



pengecekan dengan alat ukur (poker gauge).  Pengecekan



kekedapan



penekan



paking minyak.  Pengecekan analisa minyak lumas, pemakaian



minyak



lumas



dan



temperatur bantalan dari catatan buku



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



58



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



harian kapal.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



59



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



4.2.7. Survey Khusus No Materi Survey 1. Suvey Kerusakan



Keterangan Survey kerusakan dan survey perbaikan



dan Perbaikan



berlaku bila lambung kapal, instalasi mesin & listrik dan/atau beberapa perlengkapan khusus yang dikelaskan mengalami kerusakan yang mungkin mempengaruhi berlakunya kelas atau apabila kerusakan diperkirakan dapat



2.



Perbaikan



dan



terjadi akibat kecelakaan. Bila perbaikan lambung, mesin dan



pemeliharaan dalam



perlengkapan



yang mempengaruhi



pelayaran



klasifikasi akan dilakukan oleh anak buah kapal dalam pelayaran, maka hal tersebut harus direncanakan terlebih dahulu. Prosedur perbaikan termasuk usulan perbaikan yang diajukan dan perlunya kehadiran surveyor selama pelayaran, harus diserahkan dan disetujui surveyor sebelumnya.



Kegagalan



untuk



memberitahu BKI sebelum perbaikan dapat menyebabkan penangguhan kelas kapal. Dimaksudkan



untuk



mencakup



pemeliharaan dan pemeriksaan lengkap lambung,



mesin



dan



perlengkapan



sesuai dengan prosedur yang diajukan oleh



pabrik



pembuat



dan



praktek



kelautan yang sudah ada yang tidak memerlukan persetujuan BKI, namun Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



60



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



setiap perbaikan sebagai hasil dari pemeliharaan dan setiap pemeriksaan lengkap tersebut yang mempengaruhi atau mungkin mempengaruhi klasifikasi harus dicatat dalam buku harian kapal dan diserahkan kepada surveyor yang hadir,



untuk



menentukan



digunakan persyaratan



dalam survey



selanjutnya. 3.



Survey Perombakan



Dalam hal perombakan lambung atau mesin kapal. Survey harus dilaksanakan sesuai dengan data terkait yang telah disetujui. Pelaksanaannya sama halnya dengan bangunan baru. BKI berhak mensyaratkan pelaksanaan survey khusus di luar dari survey berkala yang ada. Survey dilakukan untuk pemeriksaan kondisi teknik kapal dan harus dipahami bahwa hal ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Mutu BKI.



4.2.8. Survey Bawah Air 1)



Untuk



Kapal dengan notasi IW, survey didalam air



dilaksanakan dengan bantuan perusahaan penyelaman yang disetujui dan dapat diakui sebagai pengganti untuk setiap survey pengedokan periode kedua. 2)



Perusahaan penyelaman yang membantu dalam survey



bawah air harus disetujui oleh BKI dalam tujuan ini.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



61



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



3)



Masa berlaku persetujuan yang diberikan tergantung pada



kemampuan berkelanjutan untuk pelaksanaan kerja yang disyaratkan dengan memuaskan. Persetujuan harus diperbaharui setelah selang waktu tidak lebih dari 5 tahun. 4)



Atas permohonan survey bawah air sebagai pengganti survey



pengedokan berkala kedua, dapat juga dilaksanakan pada kapal tanpa notasi IW dengan bantuan perusahaan penyelaman yang diakui. Izin yang berkaitan akan dicantumkan dalam sertifikasi kelas. 5)



Pertimbangan khusus harus diberikan pada kapal berumur 15



tahun atau lebih sebelum izin diberikan untuk melaksanakan survey bawah air yang berkenaan dengan survey pengedokan. Kecuali dapat dijangkau dari luar dengan bantuan kapal ditunggingkan dan/ atau dimiringkan, bagian bawah air harus 6)



dengan bantuan penyelam yang pelaksanaanya dikendalikan



oleh surveyor dengan menggunakan kamera bawah air dengan sistem monitor, komunikasi, dan perekam. 7)



Survey badan kapal bawah air harus dilaksanakan dalam



perairan yang cukup jernih dan terang. 8)



Kapal dalam keadaan kosong



9)



Pelat kulit sisi dibawah garis air dan pelat alas harus bebas



dari kerang. 10)



Gambar bawah air pada layer monitor dipermukaan harus



memberikan informasi teknis yang dapat diandalkan sehingga memungkinkan surveyor untuk memutuskan bagian atau tempat yang disurvey. 11)



Dokumentasi yang cocok untuk direproduksi (rekaman



gambar dan suaranya) harus diserahkan ke BKI. 12)



Bilamana, misalnya diasumsikan telah terjadi kandas,



surveyor dapat mensyaratkan bagian tertentu dari badan kapal bawah air ditambah pemeriksaanya dari dalam.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



62



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



13)



Jika selama survey bawah air diketahui adanya kerusakan



yang penilainya secara menyakinkan hanya dapat dilakukan di atas dok atau disyaratkan segera diperbaiki, maka kapal harus naik dok. 14)



Apabila lapisan lambung bawah air dalam kondisi yang



dapat menyebabkan kerusakan akibat korosi yang mempengaruhi kelas kapal terjadi sebelum pengedokan yang akan datang, maka kapal harus naik dok. 4.2.9. Survey lain 4.2.9.1. Ketel Uap Ketel uap harus menjalani pemeriksaan dari luar pada selang waktu 1 tahun dan untuk pemeriksaan dari dalam pada selang waktu nominal 2,5 tahun yang dikaitakan dengan survey antara dan/atau survey pembaruan kelas sesudah itu. Untuk kapal dengan hanya satu ketel uap utama, pemeriksaan dari dalam ditetapkan setiap 2,5 tahun sampai dengan umur 10 tahun setelah permulaan beropersi dan setiap tahun sesudah itu. 1)



Pemeriksaan bagian luar



Kemampuan operasional dan kondisi umum dari ketel uap secara keseluruhan, termasuk katup dan perlengkapan lainya, pompa, pipa, isolasi, pondasi, sistem control dan pengatur, peralatan pelindung dan pengaman harus diperiksa. Juga buku petunjuk operasional dan kualifikasi dari operator ketel uap harus dicek. 2)



Pemeriksaan bagian dalam



Ketel uap harus dibersihkan pada sisi yang kena air dan gas-gas buang, dan jika disyaratkan, permukaan bagian luar harus diperhatikan juga, sehingga semua dinding yang mendapat tekanan dapat diperiksa. Bilamana rancangan ketel uap tidak memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan bagian dalam yang memadai, maka pengujian hydrolik dapat disyaratkan. Hal ini dikembalikan pada Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



63



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



keputusan surveyor untuk memeriksa bagian dalam ditambah pengujian hidrolik, jika disyaratkan dengan mempertimbangkan kondisi dari ketel uap. Bilamana terdapat keraguan mengenai tebal dinding ketel, hal ini harus dipastikan dengan metode yang diakui.Tekanan kerja yang diijinkan dimana ketel uap dapat dioperasikan untuk masa mendatang ditetapkan berdasarkan hasil pengukuran tersebut. Dalam hal apapun tekanan uji tidak boleh kurang dari PB + 1 bar, dan tidak boleh lebih dari tekanan uji yang dikenakan pada waktu pemeriksaan pertama dari ketel uap setelah dibuat. Selain pemeriksaan berkala diatas surveyor dapat atas pertimbangan sendiri, mensyaratkan dilaksanakannya uji hidrolik atau survey khusus, misalnya: setelah diadakan perbaikan dan perawatan. 4.2.9.2. Instalasi Pemanas Bahan Bakar Instalasi



pemanas



bahan



bakar



harus



menjalani



pemeriksaan dari luar sekali dalam setahun, tiga bulan sebelum sampai dengan tiga bulan sesudah satu tahun.dan untuk pemeriksaan dari dalam, termasuk pengujian kekedapan dari seluruh instalasi ketel uap, yang harus dilaksanakan pada selang waktu 5 tahun, terhitung sejak ketel diopersikan, dan kemungkinan dalam hubunganya dengan survey pembaruan kelas. 1)



Pemeriksaan Luar







Seluruh instalasi pemanas minyak terhadap kebocoran.







Terhadap kondisi dari sistem instalasi







Terhadap fungsi dari indikasi control dan peralatan



keamanan 



Terhadap peralatan kendali jarak jauh, katup penutupan dan



pembungan



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



64



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816







Peralatan monitor kebocoran untuk pemanas







Peralatan pemutus darurat (pembakaran minyak, pompa-



pompa) 



Peralatan pengaman untuk lampu penerangan, lampu



penerangan darurat dan label 



Laporan uji pada pengecekan tahunan yang dilaksanakan



oleh badan penguji yang diakui harus dijadikan referensi untuk penentuan penggunaan yang lebih lanjut dari pemanas minyak 2)



Pemeriksaan dari dalam



Bilamana dianggap perlu, ruang pembakaran harus diperiksa terhadap kemungkinan kontaminasi, korosi, deformasi, dan kebocoran. Sesuai peraturan, uji kekdapan harus dilaksanakan pada tekanan kerja yang diijinkan. Menysul perbaikan dan penggantian komponen yang mengalami tekanan, maka uji tekanan harus dilaksanakan sebesar 1,5 kali tekanan kerja yang diijinkan. 4.2.9.3. Pipa Uap / Kumparan Pemanas Pipa uap harus diperiksa secara teratur setiap lima tahun, dinjurkan untuk dikaitkan dengan survey pembaruan kelas. Dimulai dari survey pembauran kelas II. Pipa uap harus diperiksa bagian dalamnya dan disarankan juga pemeriksaan kondisi bagian luarnya dengan pengujian tak merusak, bila dianggap perlu. Pipa uap dengan temperature kerja melebihi 500 °C harus diperiksa untuk pemuaian pada selang waktu 5 tahun, dihitung sejak survey pembaruan kelas II. Pipa uap dengan temperature uap sampai dengan 350 °C dengan diameter lebih dari DN 75, harus diperiksa secara acak. Pemeriksaan kondisi pada bagian pipa, pemeriksaan lebih rinci dapat disyaratkan.



Sebagai pengganti



pemeriksaan bagian dalam, pengujian hidrolik dapat dilakukan Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



65



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



pada tekanan sebesar 1,5 kali tekanan perancangan, tetapi tidak lebih dari tekanan uji yang tertetera pada instalasi ketel uap yang bersangkutan. Dalam pipa-pipa uap dengan temperature melebihi 350°C paling kurang dipilih dua dari bagian masing-masing pipa harus dilepas dari setiap sistem pipa (pipa uap utama dan pipa sesuai ketel-ketel uap, bagaimanapun pemeriksaan untuk keretakan mencakup paling kurang 20% dari sambungan pengelasan Uap bantu dari setiap kelompok pipa kerja) yang mempunyai diameter nominal lebih dari DN 32. kurang lebih 10% dari sambungan las pada lengkungan pipa, flens atau cabang silang (T) harus menjalani pemeriksaan untuk keretakan dengan metode pengujian tak merusak (NDT) yang diakui. Sistem pipa uap yang dirancang untuk tahan terhadap temperatur uap melebihi 500°C dan sistem pipa uap dengan sambungan las harus diperiksa “flens pipa”. Jika pemeriksaan bagian dalam dari sistem pengelasan pipa melalui lubang pemeriksaan yang nampak tidak memadai atau jika penilaiannya yang dapat dipercaya tidak memungkinkan dengan pengujian ultrasonic atau yang setara, maka pemeriksaan boleh jadi perlu dengan memotong bagian tertentu paling kurang 20% sambungan las yang harus diperiksa untuk keretakan. 4.2.9.4. Bejana Tekan Bejana tekan yang harus diperiksa bagian dalam dan bagian luarnya setiap lima tahun, sebaiknya dikaitkan dengan survey pembaruan kelas. Bejana tekan yang mempunyai hasil perkalian dengan kapasitas dalam kubik p x 1 ≥ 200 (p dalam bar) harus diperiksa pada kesempatan pemeriksaan yang berhubungan dengan sistem pipa. Pengujian periodik botol CO2 dan botol halon yang



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



66



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



digunakan untuk tujuan pemadam kebakaran harus dilaksanakan tidak melebihi 10 tahun. Sekurang-kurangnya 10% dan botol halon yang tersedia harus menjalani pemeriksaan bagian dalam dan pengujian hidrostatik. Botol CO2 dengan tekanan rendah untuk sistem pemadam kebakaran dan tangki gas halon harus diperiksa dari dalam pada selang waktu tidak melebihi 10 tahun. Bejana tekan pada sistem kontrol hidrolik atau pneumatic harus diperiksa selama perawatan dan perbaikan pada sistem, botol angin dengan hasil perkalian tekanan dengan kapasitas dalam kubik p x 1 ≥ 1000 harus menjalani pemeriksaan pada selang waktu tidak melebihi 5 tahunan. Kumparan pemanas dalam tangki minyak dan bejana harus menjalani pengujian tekan 1,5 kali tekanan kerja yang diinginkan. Cara yang sama diberlakukan untuk kumparan pemanas dalam tangki muatan. Pengujian tambahan: bilamana bejana tekan tidak dapat diperiksa dari dalam dengan memuaskan dan bilamana kondisi yang tidak disetujui tidak dapat dengan jelas ditentukan pada waktu pemeriksaan bagian dalam, metode pengujian tak merusak (NDT) yang diakui harus diterapkan dan/atau uji tekan hydrolik harus dilaksanakan pada tekanan 1,5 kali tekanan kerja yang diijinkan PB. Bagaimanapun pengujian tekan tidak boleh kurang dari PB + 1bar. Baja tekan yang dibuat standar DIN 4810 menurut standar tersebut harus diuji 1,3 kali tekanan kerja yang diijinkan. Pengujian tekanan harus dalam hal ini tidak melebihi pengujian tekanan awal. Sistem pemadam kebakaran CO2 tekanan rendah dan tangki halon: permukaan tangki harus diperiksa terhadap korosi sesuai petunjuk surveyor.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



67



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Bejana tekan yang diisolasi harus dibuka pada beberapa yang dipilih, agar dapat memberi kesan umum tentang kondisi bagian luar bejana. Setelah menjalani uji tekan hidrolik, bejana dan/ atau botol-botol harus dikeringkan dengan seksama. Dalam hal bejana untuk bahan pemadam kebakaran berupa serbuk, pengujian tekan periodik dapat ditiadakan dengan syarat pemeriksaan bagian dalam bejana tidak menunjukan adanya defisiensi. 4.2.9.5. Perlengkapan Otomatis Tanggal jatuh tempo survey akan di hitung sejak tanggal dioperasikannya kapal dan/atau pencocokan kembali setelah perombakan besar atau perbaikan. Peralatan monitor dan fungsi otomasi dari instalasi mesin harus dikenakan pengujian operasional pada kondisi kerja di pelabuhan, peralatan kendali jarak jauh di anjungan dari sitem propulsi harus diperiksa sebagaimana disyaratkan. Untuk rinciannya lihat program OT-4.  OT-3 :



Survey ini harus dilaksanakan 6 bulan setelah kapal



dioperasikan dan/atau dalam hal mencocokan kembali perombakan besar atau perbaikan pada peralatan otomatis 6 bulan setelah survey



pertama



dan



survey



khusus



setelah



pelaksanaan



preombakan.  OT -4



: untuk kapal laut maupun kapal pedalaman, survey



ini harus dilaksanakan nominal pada setiap selang 2,5 tahun pada setiap survey pembaruan kelas atau survey antara, dan atau untuk kapal yang mengangkut lebih dari 12 orang dilaksanakan setiap tahun. 4.2.9.6. Sistem Inert Gas



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



68



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Kondisi gas inert dari daerah tangki muat pada kapal tangki harus diperiksa setiap tahun termasuk kemampuan operasionalnya. Kapal tangki dengan notasi kelas INERT harus disurvey pada selang waktu nominal 2,5 tahun pada setiap survey pembaruan kelas dan survey antara.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



69



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



BAB V LAPORAN KEGIATAN SURVEY PRAKTIK KERJA Adapun kegiatan survey praktik kerja yang telah kami lakukan selama satu bulan, tanggal 1 Juli s/d 31 Juli 2012 di PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Cirebon adalah sebagai berikut: A. SURVEY KLAS 1. KM. MASAGENA Pemeriksaan visual kondisi fisik kapal yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 13 Juli 2012 di PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) cabang Cirebon. Dengan item survey sebagai berikut : NO 1



OBYEK SURVEY Lambung



KEGIATAN  Pemeriksaan visual Bow Thruster  Pemeriksaan visual hasil pengelasan pada plat alas kapal, plat bilga kapal dan lambung kapal



2



Buritan



 Pemeriksaan visual sterntube  Pengukuran As propeller



3



Instalasi mesin



4



Plat alas kapal



 Pemeriksaan visual katub-katub pipa dan sambungan pipa



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



 Pemeriksaan visual pada sea cheas



70



1.



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



2. KM. FERI RO – RO 90 GRT Pemeriksaan konstruksi bangunan baru yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012 di PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) cabang Cirebon. Dengan item survey sebagai berikut : NO 1



OBYEK SURVEY Konstruksi



KEGIATAN Pemeriksaan pembangunan kapal feri ro – ro 90 GRT, obyek pemeriksaan yaitu pada system konstruksi kapal, diantaranya:  Bulkhead  Plat alas  Tanki FOT dan WFT



B. SURVEY NON KLAS (KONSULTANSI DAN SUPERVISI / KS) TB – NELLY 53 Dilaksanakan pemeriksaan NDT dengan cara colour check pada As propeller, pada hari Senin tanggal 16 Juli 2012 di PT. GAMATARA TRANSOCEAN SHIPYARD. Dengan item survey sebagai berikut: NO 1.



OBYEK SURVEY As Propeller



KEGIATAN  Pengujian NDT dengan cara colour check: •



Bersihkan



permukaan



lubang spie dan sekitarnya dengan majun / kain lap sebelum di semprot menggunakan cleaner •



Semprot permukaan lubang



spie dan sekitarnya yang sudah dibersihkan menggunakan cleaner, lalu bersihkan dengan majun/kain lap •



Semprotkan penetran (cairan



berwarna merah) Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



dan



diamkan 71



2.



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



minimal 10 menit agar cairan penetran bisa merasap •



Bersihkan



lubang



spie



permukaan dan



sekitarnya



menggunakan cleaner dan majun •



Semprotkan



permukaan



spie



sekitarnya



lubang



menggunakan



dan



developer



(cairan



seperti cat berwarna putih) •



Perhatikan,



jika



muncul



garis merah (penetran yang keluar) maka as tersebut terjadi keretakan atau cacat.  Hasil pengujian: as propeller kanan dan kiri OK. KM. MISIMA Dilaksanakan pengujian pengepresan botol angin ME dan AE pada hari Senin tanggal 16 Juli 2012 di PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari cabang Cirebon. Item survey sebagai berikut: NO 1



OBYEK SURVEY Botol angin ME dan



KEGIATAN  Pengepresan dengan cara hydro pump:



AE







Pasang



alat



pengepresan



(kyowa T-50kp & Tester) pada botol angin •



Lakukan



pemompoaan



dengan ketentuan tekanan yang telah ditetapkan yaitu 45 kg/m2 atau 640 lb/in2 2



Safety valves



 Hasil pengujian: botol angin ME dan AE dalam keadaan baik.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



72



3.



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



 Pengepresan dengan cara hydro pump: •



Pasang



alat



pengepresan



(kyowa T-50kp & Tester) pada safety valves dengan dibantu alat perantara semacam tabung buatan sebagai pegangan safety valves. •



Lakukan



pemompoaan



dengan ketentuan tekanan yang telah ditetapkan yaitu 29 kg/m2 atau 418 lb/in2  Hasil pengujian: safety valves dalam keadaan baik. TB. NELLY 53 Dilaksanakan pemeriksaan NDT dengan cara colour check pada As kemudi, pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 di PT. GAMATARA TRANSOCEAN SHIPYARD. Dengan item survey sebagai berikut: NO 1



OBYEK SURVEY As Kemudi



KEGIATAN  Pengujian NDT dengan cara colour check: •



Bersihkan



permukaan



lubang spie dan sekitarnya dengan majun / kain lap sebelum di semprot menggunakan cleaner •



Semprot permukaan lubang



spie dan sekitarnya yang sudah dibersihkan menggunakan cleaner, lalu bersihkan dengan majun/kain lap • Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



Semprotkan penetran (cairan 73



4.



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



berwarna merah)



dan



diamkan



minimal 10 menit agar cairan penetran bisa merasap •



Bersihkan



lubang



spie



permukaan dan



sekitarnya



menggunakan cleaner dan majun •



Semprotkan



permukaan



spie



sekitarnya



lubang



menggunakan



dan



developer



(cairan



seperti cat berwarna putih) •



Perhatikan,



jika



muncul



garis merah (penetran yang keluar) maka as tersebut terjadi keretakan atau cacat.  Hasil pengujian: As kemudi dalam keadaan masih baik dan bisa digunakan kembali. KM. CARAKA Dilaksanakan pemeriksaan NDT dengan cara colour check pada propeller, pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 di Mean Tehnik (Bengkel Mesin) Jl. Kalijaga No.20 Cirebon. Dengan item survey sebagai berikut: NO 1



OBYEK SURVEY Propeller



KEGIATAN  Pengujian NDT dengan cara colour check: •



Bersihkan permukaan daun



propeller



depan



dan



belakang



sebelum di semprot menggunakan cleaner •



Semprot permukaan daun



propeller depan dan belakang yang Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



74



5.



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



sudah dibersihkan menggunakan cleaner, lalu bersihkan dengan majun/kain lap •



Semprotkan penetran (cairan



berwarna merah)



dan



diamkan



minimal 10 menit agar cairan penetran bisa merasap •



Bersihkan permukaan daun



propeller



depan



dan



belakang



menggunakan cleaner dan majun •



Semprotkan



permukaan



daun propeller depan dan belakang menggunakan



developer



(cairan



seperti cat berwarna putih) •



Perhatikan,



jika



muncul



garis merah (penetran yang keluar) maka as tersebut terjadi keretakan atau cacat.  Hasil pengujian: propeller dalam keadaan masih baik dan bisa digunakan kembali.



DRY POT Dilaksanakan pengujian pengepresan Dry pot (30 buah) pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 di Mean Tehnik (Bengkel Mesin) Jl. Kalijaga No.20 Cirebon. Dengan item survey sebagai berikut: Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



75



6.



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



NO 1



OBYEK SURVEY Dry pot



KEGIATAN  Pengepresan dengan cara hydro pump: •



Pasang



alat



pengepresan



(kyowa T-50kp & Tester) pada Dry pot •



Lakukan



pemompoaan



dengan ketentuan tekanan yang telah ditetapkan yaitu 50 kg/m2 atau 710 lb/in2  Hasil pengujian: Dry pot seluruhnya dalam keadaan baik. KM. MASAGENA Pelaksanaan docking survey pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 di PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) cabang Cirebon. Dengan item survey sebagai berikut: NO 1



OBYEK SURVEY As propeller



KEGIATAN  Pelaksanaan uji NDT dengan cara MPI: •



Membersihkan



spie



dan



permukaan



sekitarnya



menggunakan



dengan



cleaner



dan



dibersihkan dengan kain lap atau marjun •



Setelah



kembali



itu



permukaan



semprotkan spie



dan



sekitarnya dengan menggunakan white Contrast Paint. •



Selanjutnya



gunakan



2



batang magnet untuk memeriksa keretakan pada benda yang di uji, Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



76



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



disertai dengan disemprotkan cairan MPI INK. •



Catatan: Jika cairan MPI



INK



bisa



bergerak



mengikuti



gerakan batang magnet maka tidak ada keretakan pada benda yang di uji, namun jika cairan MPI INK tidak mengikuti gerakan batang magnet dan membentuk semacam garis



sendiri,



maka



hal



ini



menunjukan adanya keretakan pada benda yang telah di uji.  Hasil pengujian: As propeller kanan dan kiri seluruhnya dalam keadaan baik. 2



As kemudi



 Pelaksanaan uji NDT dengan cara MPI: •



Membersihkan



spie



dan



permukaan



sekitarnya



menggunakan



dengan



cleaner



dan



dibersihkan dengan kain lap atau marjun •



Setelah



kembali



itu



permukaan



semprotkan spie



dan



sekitarnya dengan menggunakan white Contrast Paint.







Selanjutnya



gunakan



2



batang magnet untuk memeriksa keretakan pada benda yang di uji, disertai dengan disemprotkan cairan Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



77



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



MPI INK. •



Catatan: Jika cairan MPI



INK



bisa



bergerak



mengikuti



gerakan batang magnet maka tidak ada keretakan pada benda yang di uji, namun jika cairan MPI INK tidak mengikuti gerakan batang magnet dan membentuk semacam garis



sendiri,



maka



hal



ini



menunjukan adanya keretakan pada benda yang telah di uji.  Hasil pengujian: As kemudi kanan 3



dan kiri seluruhnya dalam keadaan baik.



Botol Angin



 Pengepresan pada botol angin: •



Botol angin di pres dengan



settingan tekanan sebasar 45 kg/m2 atau 640 lb/in2  Hasil 4



pengepresan:



botol



angin



dalam keadaan baik.



Safety valves



 Pengepresan pada safety valve: •



Safety valve di pres dengan



settingan tekanan sebasar 28 kg/m2 atau 400 lb/in2  Hasil pengepresan: safety valve dalam keadaan baik. 7. TB. SEMAR TUJUH BELAS Pelaksanaan anual survey pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 di PT. Citra Bahari Tegal. Dengan item survey sebagai berikut: 1



Pemeriksaan ketebalan



Bagian yang di UT antara lain:



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



78



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



plat dengan cara UT



1. Kemudi 2. lambung 3. plat bilga 4. ceruk haluan 5. cerik buritan 6. skeak 7. keel plat 8. bottom plat Catatan: pada saat proses UT terdapat plas yang ketebalannya sudah berkurang banyak dan direkomendasikan untuk di replating.



BAB VI PENUTUP 6.1.



Kesimpulan



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



79



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Dalam pengklasifikasian kapal & benda terapung lainnya (offshore & barge, etc) yang ditangani oleh BKI, banyak badan atau pihak yang terlibat dari berbagai unsur yang kesemuanya mempunyai kepentingan yang berbeda dengan tujuan yang sama, yaitu memberikan keselamatan pada kapal, orang dan barang dalam melakukan pelayaran, sehingga BKI dituntut untuk dapat memberikan penilaian yang objektif berdasarkan peraturan-peraturan teknik yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berpihak. Jenis survey yang diadakan BKI ada 2 macam, survey tersebut adalah survey penerimaan kelas dan survey mempertahankan kelas. 1) Survey penerimaan kelas: a. Survey penerimaan kelas bangunan baru. b. Survey penerimaan kelas bangunan sudah jadi. Survey penerimaan kelas bukan bangunan baru diperuntukkan untuk kapalkapal yang telah memiliki kelas lain yang berlaku atau kapal-kapal yang sama sekali belum memiliki kelas yang berlaku. 2) Survey mempertahankan kelas: a)



Survey tahunan.



b)



Survey antara.



c)



Survey pembaruan kelas. 



Survey Pembaruan kelas I, umur kapal sampai dengan 5 tahun.







Survey Pembaruan kelas II, untuk kapal 5 sampai 10 tahun.







Survey Pembaruan kelas III, untuk kapal 10 sampai 15 tahun.







Survey Pembaruan kelas IV, Umur kapal diatas 15 tahun.



d)



Survey perpanjangan kelas.



e)



Survey pengedokan.



f)



Survey poros baling – baling.



g)



Survey khusus.



h)



Survey bawah air.



i)



Survey lainnya.



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



80



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Sehingga cukup untuk pengawasan dan pengujian yang disyaratkan. Pekerja las juga harus memiliki sertifikat las. Biro



Klasifikasi



Indonesia



juga



berwenang



memperluas



syarat



klasifikasinya, termasuk meliputi perlengkapan dan mesin yang dipakai dalam operasi kapal, dimana penempatan serta jenisnya mampu mempengaruhi keselamatan kapal. Setelah survey selesai maka akan dikeluarkan laporan. 6.2.



Saran BKI adalah instansi yang berwenang mengawasi pembangunan dan



perbaikan kapal di Indonesia, maka kinerja BKI harus lebih ditingkatkan mengingat BKI telah memperoleh sertifikat ISO 9001, dan sudah bergabung dengan klasifikasi- klasifikasi asing (IACS). Pelayanan jasa yang dilakukan BKI harus selalu ditingkatkan demi tercapainya kepercayaan dan kepuasan para pemakai jasa BKI. BKI hendaknya selalu mengikuti perkembangan-perkembangan teknologi yang ada terutama teknologi perkapalan, sehingga diharapkan BKI tidak hanya menguasai yang sudah ada tetapi juga ikut mengambil bagian dalam perkembangan teknologi yang akan datang. Kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik antara pihak BKI dengan pihak perguruan tinggi yang ada di Indonesia, khususnya dengan jurusan teknik perkapalan dalam rangka untuk memperlancar masuknya informasi-informasi baru mengenai perkembangan teknologi perkapalan.



DAFTAR PUSTAKA



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



81



Laporan Praktik Kerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) Cabang Cirebon Jln. Tuparev KM. 3 Cirebon 45153 Telp. (0231) 201816



Media BKI, No. 78 Juli-Agustus 2008 Media BKI, No. 78 Maret 2008 Thamrin.Rais MCE,1987,Bangunan Kapal,Tarsito;Bandung PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero),2006,Annual Report PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero);Jakarta PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero),2005,Buku Petunjuk dan Prosedur Survey, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero);Jakarta PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero),2005,Volume I Rules For Classification and Survey, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero);Jakarta PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero),2005,Volume II Rules For Hull, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero);Jakarta PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero),2005,Volume V Rules For Material, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero);Jakarta



Program Studi S1 Teknik Perkapalan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang 2012



82