Laporan Akhir Kegiatan Pengawasan Kebijakan Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan telah dapat menyelesaikan laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengawasan usaha/kegiatan yang berdampak lingkungan untuk tahun 2017. Sebagai salah satu bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan pelaksanaan pengawasan dan pengedalian pencemaran lingkungan pada pembangunan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini mutlak dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan untuk menjamin terwujudnya pembangunan berkelanjutan



yang



berwawasan



lingkungan.



Dengan



adanya



pengawasan



dan



pengendalian lingkungan tersebut maka pemerintah dapat melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan dan meminimalisir dampak negatif dari pembangunan terhadap lingkungan. Dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan ini, banyak pihak yang ikut terlibat dan berpartisipasi, untuk itu diucapkan terimakasih. Kami menyadari bahwa penulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritik dari semua pihak sangat dibutuhkan demi peningkatan untuk masa yang akan datang. Painan, Desember 2017 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan



Ir. Hj. NELLY ARMIDHA, MM NIP. 19581212 198911 2 001



i



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Kualitas lingkungan hidup yang menurun dan pemanasan global yang meningkat telah mengakibatkan perubahan iklim dan memperparah penurunan kaulitas lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua – Undang pemangku kepentingan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Pasal I angka (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mrncegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Upaya preventif dalam pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrument pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten. Penataan hukum dibidang lingkungan hidup oleh para pelaku kegiatan dibidang lingkungan hidup mutlak diperlukan untuk mencegah dampak negative dari kegiatan yang dilakukan. Menurut struktur ketatanegaraan di era otonomi daerah, koordinasi pengelolaan lingkungan hidup termasuk penataan hukum berada ditingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Karena itu diperlukan kerja sama yang baik antara institusi di tingkat pusat, dalam hal ini Kementrian Negara Lingkungan Hidup dengan Badan Lingkungan Provinsi, utamanya dalam hal penguatan kapasitas kelembagaan di bidang penegakan hukum. Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 menyatakan bahwa untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik,



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP] diperlukan adanya fungsi pengawasan, pemantauan, dan penyidikan. Pengawasan dan penyidikan merupakan salah satu komponem penting dalam penegakan hukum baik hukum administrasi, perdata maupun pidana. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan hidup di daerah, Pemerintah Indonesia memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang disingkat dengan (PPLHD) seperti yang diamanatkan dalam Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 bahwa dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota menetapakn pejabat fungsional. Peranan, fungsi dan kedudukan serta kewenangan PPLHD dimaksud lebih dipertegas lagi dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 58 Tahun 2002



tentang



Tata



Kerja



Pejabat



Pengawas



Lingkungan



Hidup



di



Provinsi/Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kewenangan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup di Kab. Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat telah dibentuk Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pesisir Selatan. Pelaksanaan kewenangan pengawasan dimaksud dibebankan kepada Bidang P3KDLH dikarenakan belum adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang ditempatkan sebagai pengawas lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pesisir Selatan. Berdasarkan data, di Dinas Lingkungan Hidup terdapat usaha/kegiatan (point source) berskala Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), berskala Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL & UPL) dan berskala Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Selama tahun 2013-2014, terdapat 102 usaha dan/atau kegiatan yang memberikan dampak terhadap lingkungan.



I- 2



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



Table 1.1. Jumlah Usaha dan/atau Kegiatan di Kab. Pesisir Selatan Yang telah dilengkapi dengan Dokumen Lingkungan sampai tahun 2017 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Kegiatan



Jumlah Pasar Tradisional 2 Jalan 26 Jembatan 4 IPAL 3 Pertambangan Batuan 4 Hotel 3 Stone Crusher 2 Rumah Produksi 2 Pabrik ES 1 Gerbang Pasar Kuliner 1 Instalasi Biogas 4 SPAM IKK 1 Pembangunan Rice Milling 1 Pembangunan Mess, Auditorium, Kantor 3 Tower 2 Perumahan 1 Total 60 Sumber : Bidang AMDAL, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pesisir Selatan Tahun 2017 Dalam rangka kegiatan pengawasan dan pengelolaan lingkungan usaha/kegiatan yang berdampak lingkungan, maka pengelolaan dan pemantauan lingkungan (AMDAL dan UKL & UPL ) di awasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan secara aktif dan pasif setiap I (satu) kali 6 (enam) bulan. Pengawasan aktif merupakan pengawasan yang dilakukan dengan mengevaluasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan



suatu



usaha/kegiatan



berdasarkan



tinjauan



langsung



pada



lokasi



usaha/kegiatan, sedangkan pengawasan pasif dilakukan dengan mengevaluasi laporan pelaksanaan dan pemantauan lingkungan yang disampaikan oleh pelaku usaha/kegiatan ke Dinas Lingkungan Hidup. 1.2 manfaat dan Tujuan Manfaat dan tujuan pengawasan dan pengendalian lingkungan : a. Manfaat:



I- 3



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]  Sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dan seluruh stake-holder yang terkait dalam pengelolaan lingkungan;  Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan seluruh stake-holder yang terkait dalam pengelolaan lingkungan dalam perencanaan pengelolaan lingkungan di masa datang. b. Tujuan  Mengumpulkan data dan informasi secara umum yang menggambarkan kinerja atau status ketaatan suatu usaha terhadap peraturan perundangundangan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan  Memantau,



mengevaluasi



dan



menetapkan



status



ketaatan



penanggungjawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundangundangan.  Mengetahui keefektifan pelaksanaan Dokumen Kelayakan Lingkungan (AMDAL, UKL & UPL serta SPPL) yang dilaksanakan oleh kegiatan/usaha yang berdampak lingkungan di Kab. Pesisir Selatan.



1.3 Dasar Hukum



1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. 3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber Daya Air. 5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 6. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah.



I- 4



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP] 7. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaam Sampah. 8. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 9. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 dan 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Libah Bahan Berbahaya Beracun (B3). 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. 15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah nasional. 16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan. 17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3. 18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak. 19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap. 20. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.



I- 5



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP] 21. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 13 tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. 22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.13/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika & Faktor Kimia di Tempat Kerja. 23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan; 24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. 25. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/10/1995 tentang Baku Tingkat Kebisingan; 26. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 49/MENLH/10/1995 tentang Baku Tingkat Getaran; 27. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan; 28. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 50 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan; 29. Keputusan Menteri Kesehatan No. 492 tahun 2010 tentang persyaratan dan Pengawasan Kualitas Air Minum; 30. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Instalasi, Depot dan Terminal Minyak; 31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15 tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kedelai; 32. Keputusan Kepala Bapedal No. 01 Tahun 1995 tentang tata Cara dan persyaratan teknis Penyimpanan, pengumpulan, pengelolaan, dan penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;



I- 6



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP] 33. Keputusan Kepala Bapedal No. 255/BAPEDAL/08/1996 tentang tata Cara dan Persyaratan dan pengumpulan Minyak Pelumas Bekas; 34. Keputusan Kepala Bepedal Nomor kep. 105 tahun 1994 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan (RKL dan RPL);



I- 7



BAB II RUANG LINGKUP KEGIATAN



Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Peisisir Selatan, yang menggariskan bahwa untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas agar lebih efektif dan efisien serta berdaya guna dan berhasil guna, Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, dunia usaha dan industry serta kegiatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan dimana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa semua kegiatan usaha/industry yang menghasilkan limbah harus dikendalikan sehingga dapat meminimalkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Dalam upaya pengendalian usaha/kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan sehingga dapat meminimalkan kerusakan lingkungan diperlukan adanya suatu manajemen pengawasan yang baik. Salah satu bentuk manajemen tersebut adalah dengan dibuatnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan usaha/kegiatan yang berdampak lingkungan.



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



Dari pengawasan aktif yang telah dilakukan dengan tinjauan langsung pada lokasi usaha/kegiatan untuk mengevaluasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki atau tidak sesuai dengan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan. Selama tahun 2017 telah dilaksanakan pengawasan aktif oleh Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisisr Selatan pada 18 usaha/kegiatan baik swasta ataupun pemerintah dengan rincian seperti terlihat pada table 2.1 berikut ini: Tabel 2.1. Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tahun 2017. No



Jadwal



Pemrakarasa / Perusahaan/ Kegiatan



1



08 Feb 2017



Irigasi Batang Tarusan



2



18 April 2017



Yankes Puskesmas Koto Barapak



3



08 Mei 2017



Yankes Puskesmas Barung Barung Balantai



Hasil Pengawasan



Status Penaatan



UKL Sudah Memiliki Dokumen Lingkungan AMDAL, Pengelolaan Lingkungan Hidup Telah Dilaksanakan



UPL Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Telah dilaporkan



Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



II- 2



Taat



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



4



10 Mei 2017



Yankes Puskesmas Pasar Kuok



5



15 Mei 2017



Yankes Puskesmas Air Haji



6



30 Mei 2017



Yankes Puskesmas Tarusan



7



30 Mei 2017



Yankes Puskesmas Salido



8



08 Juni 2017



Yankes Puskesmas Kambang



Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan



II- 3



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



9



08 Juni 2017



Yankes Puskesmas Koto Baru



10



09 Juni 2017



Yankes Puskesmas Surantih



11



09 Juni 2017



Yankes Puskesmas IV Koto Mudik



12



13 Juni 2017



Yankes Puskesmas Asam Kumbang



13



15 Juni 2017



Yankes Puskesmas Pasar Baru



Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan



II- 4



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



14



15 Juni 2017



Yankes Puskesmas Lumpo



15



07 Juli 2017



Yankes Puskesmas Balai Selasa



16



25 Juli 2017



YankesPuskesmas Inderapura



17



27 Juli 2017



YankesPuskesmas Tapan



18



01 Nop 2017



Rumah Sakit Umum Daerah M. Zein



Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Belum Memiliki dokumen lingkungan dan belum melaksanakan pengelolaan sesuai dengan standar pengelolaan untuk pelayanan kesehatan Sudah Memiliki Dokumen Lingkungan UKL-UPL, Pengelolaan Lingkungan Hidup Telah Dilaksanakan



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



Belum melaksanakan pemantauan lingkungan



Belum Taat



belum melaksanakan pemantauan linkgungan



Belum taat



belum melaksanakan pemantauan linkgungan



Belum Taat



Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Telah dilaporkan



Pengawasan dokumen kelayakan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) yang telah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selama tahun 2017 adalah sebanyak 18 usaha dan/atau kegiatan, yang terdiri atas 16 unit kegiatan Puskesmas, 1 Rumah Sakit Umum Daerah M. Zein, 1 Irigasi Batang Tarusan.



II- 5



Taat



BAB III HASIL DAN EVALUASI KEGIATAN PENGAWASAN



Pada tahun 2017 kegiatan pengawasan dan pengendalian pencemaran lingkungan dari kegiatan dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan di Kabupaten Pesisir Selatan telah diaksanakan terhadap 18 kegiatan dan/atau usaha baik dari pemerintah ataupun swasta. Hasil dari pengawasan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dinas PSDA ( Irigasi Batang Tarusan ) A. Lokasi Dinas PSDA ( Iragasi Batang Tarusan ) berlokasi di Kanagarian Tarusan Kecamatan Koto XI Tarusan B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Irigasi Batang Tarusan Sudah dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3. b) Menyediakan kelengkapan APD bagi tenaga kerja lapangan. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan d) Melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilaksanakan secara rutin ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan.



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



2. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Koto Barapak A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Koto Barapak berlokasi di Kanagarian Koto Barapak Kecamatan Bayang. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Koto Barapak belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas.



3. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Barung-Barung Balantai A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Barung-Barung Balantai berlokasi di Kanagarian Barung-Barung Balantai Kecamatan Koto IX Tarusan. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan



III- 2



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Barung-Barung Balantai



belum



dilengkapi



dengan



dokumen



lingkungan



dan



pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas.



4. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Pasar Kuok A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Pasar Kuok berlokasi di Kanagarian Pasar Kuoki Kecamatan Batang Kapas. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Pasar Kuok belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik.



III- 3



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas.



5. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Air Haji A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Air Haji berlokasi di Kanagarian Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Air Haji belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis.



III- 4



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas.



6. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Tarusan A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Tarusan berlokasi di Kanagarian Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Tarusan belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas.



III- 5



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



7. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Salido A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Salidi berlokasi di Kanagarian Salido Kecamatan IV Jurai. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Salido



belum



dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas.



8. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kambang A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kambang berlokasi di Kanagarian Kambang Kecamatan Lengayang. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan



III- 6



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kambang belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas



9. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Koto Baru A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Koto Baru berlokasi di Kanagarian Koto Baru Kecamatan Lengayang. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Koto Baru ilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi



III- 7



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas



10. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Surantih A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Surantih berlokasi di Kanagarian Surantih Kecamatan Sutera. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Surantih



belum



dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis.



III- 8



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas



11. Pelayanan Kesehatan Puskesmas IV Koto Mudik A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas IV Koto Mudik berlokasi di Kanagarian IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas IV Koto Mudik belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas.



III- 9



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



12. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Asam Kumbang A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Asam Kumbang berlokasi di Kanagarian Asam Kumbang Kecamatan Bayang Utara. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Asam Kumbang belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas.



13. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Pasar Baru A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Pasar Baru berlokasi di Kanagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan



III- 10



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Pasar Baru belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar di sekitar lokasi Puskesmas.



14. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Lumpo A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Lumpo berlokasi di Kanagarian Lumpo Kecamatan IV Jurai. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan pelayanan Kesehatan Puskesmas Lumpo



belum



dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik.



III- 11



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat Kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar disekitar lokasi Puskesmas.



15. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Balai Selasa A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Balai Selasa berlokasi di Kanagarian Balai Selasa Kecamatan Ranah Pesisir. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Balai Selasa belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan ( Sesuai Skala besaran usaha ) kee Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selambat-lambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis.



III- 12



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan Puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar disekitar lokasi puskesmas.



16. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Inderapura A.Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Inderapura berlokasi di Kanagarian Inderapura Kecamatan Pancung Soal. B.Kesimpulan dan Rekomendasi 1)Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Inderapura belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan ( Sesuai Skala besaran usaha ) kee Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selambat-lambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3 dan B3 Medis. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan Puskesmas. d) Obat-obat kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar disekitar lokasi puskesmas.



III- 13



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



17. Pelayanan Kesehatan Puskesmas Tapan A. Lokasi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Tapan berlokasi di Kanagarian Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan pelayanan Kesehatan Puskesmas Tapan belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan tidak berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Mengurus dokumen lingkungan (sesuai skala besaran usaha) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan selambatlambatnya 6 bulan. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3. c) Menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair dari kegiatan puskesmas. d) Obat-obat Kadarluarsa agar dipulangkan kembali ke gudang farmasi, dan tidak dibakar disekitar lokasi Puskesmas.



18. Pelayanan Kesehatan RSUD M. Zein A. Lokasi Pelayanan Kesehatan RSUD M. Zein berlokasi di Kanagarian Painan Kecamatan IV Jurai. B. Kesimpulan dan Rekomendasi 1) Kesimpulan



III- 14



Tahun 2017 [LAPORAN AKHIR KEGIATAN PEGAWASAN KEBIJAKAN



LINGKUNGAN HIDUP]



Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dapat disimpulkan bahwa kegiatan pelayanan Kesehatan RSUD M. Zein Sudah dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan pengelolaan lingkungan disekitar lokasi kegiatan berjalan dengan baik. 2) Rekomendasi a) Melakukan pengecekan atau pengukuran Emisi untuk kualitas Genset. b) Menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan sementara limbah B3. c) Melakukan pencatatan debit dan Ph harian. d) Melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilaksanakan secara rutin ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan.



III- 15



BAB IV PENUTUP



Demikianlah kami sampaikan Laporan Akhir Kegiatan Pengawasan Kebijakan Lingkungan Hidup atas kegaitan dan/atau usaha yang berdampak terhadap lingkungan di Kabupaten Pesisir Selatan pada Tahun 2017 di Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan. Kami menyadari bahwa pelaksanaan kegiatan ini masih jauh dari kesempurnaan, namun pelaksanaannya kami lakukan sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan yang ada, sehingga diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini sudah dapat memenuhi keinginan sebagian besar masyarakat Kabupaten Pesisie Selatan untuk mendapatkan lingkungan yang aman, ramah dan nyaman. Mengingat masih adanya keterbatasan yang kami miliki dalam melaksanakan kegiatan ini, maka diharapkan untuk masa yang akan datang sokongan dan dukungan dari semua pihak baik dari segi moril ataupun materil. Dengan terlaksananya kegiatan ini maka pembangunan di Kabupatan Pesisir Selatan yang berwawasan lingkungan dapat tercipta dengan baik.