Laporan Akhir PBB P2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan “JASA KONSULTANSI JASA VALIDASI DATA PIUTANG PAJAK BUMI & BANGUNAN PEDESAAN & PERKOTAAN (PBB-P2) KECAMATAN TUALANG & KECAMATAN KANDIS”, bersama ini kami sampaikan Laporan Akhir dari pekerjaan tersebut diatas. Laporan ini sebagai realisasi Konsultan dalam memenuhi kewajibannya yang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pendapatan Daerah, Kabupaten Siak. Oleh Karenanya harapan kami semoga laporan ini dapat bermanfaat dan memenuhi sasarannya. Kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya pekerjaan ini diucapkan terima kasih.



Pekanbaru, September 2019 PT. ABATA RENCANA KARYANUSA



RAHMATDILLAH, ST Direktur



LAPORAN AKHIR



1



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...................................................................................... i DAFTAR ISI.................................................................................................. ii DAFTAR TABEL...........................................................................................vi DAFTAR GAMBAR................................................................................... viii BAB I



PENDAHULUAN.............................................................................1



1.1



Latar Belakang.......................................................................................................1



1.2



Dasar Hukum.........................................................................................................3



1.3



Maksud dan Tujuan Kegiatan.........................................................................4



1.4



Sasaran.....................................................................................................................5



1.5



Lokasi Kegiatan.....................................................................................................5



1.6



Jadwal Pelaksanaan.............................................................................................5



1.7



Pembiayaan............................................................................................................6



1.8



Output......................................................................................................................6



BAB II TINJAUAN PUSTAKA....................................................................8 2.1



Pajak..........................................................................................................................8 2.1.1 Pengertian Pajak......................................................................................8 2.1.2 Fungsi Pajak..............................................................................................8 2.1.3 Syarat Pemungutan Pajak....................................................................9 2.1.4 Kedudukan Hukum Pajak..................................................................10 2.1.5 Tata Cara Pemungutan.......................................................................10



LAPORAN AKHIR



2



2.1.6 Sistem Pemungutan Pajak................................................................11 2.1.7 Jenis Pajak...............................................................................................12 2.1.8 Hambatan Pemungutan Pajak.........................................................14 2.2



Pajak Bumi dan Bangunan.............................................................................17 2.2.1 Pengertian Pajak Bumi dan Banguan (PBB)...............................17 2.2.2 Maksud Dan Tujuan Pajak Bumi Bangunan (PBB)...................17 2.2.3 Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).....................................18 2.2.4 Objek Pajak dan Objek Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan .......................................................................................................(PBB) 19 2.2.5 Tarif Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)..............................20 2.2.6 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)..........................................................21 2.2.7 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)...............21 2.2.8 Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak............................21 2.2.9 Peralihan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)......23 2.2.10 Sanksi Pidana.........................................................................................24



BAB III METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN.............................26 3.1



METODOLOGI PEKERJAAN............................................................................26 3.1.1 Tahap Persiapan....................................................................................26 3.1.2 Tahap Pelaksanaan..............................................................................28 3.1.3 Tahap Analisis........................................................................................29



BAB IV GAMBARAN UMUM WILAYAH..................................................33 4.1



Gambaran Umum Kabupaten Siak.............................................................33



LAPORAN AKHIR



3



4.1.1 Luas dan Letak Geografis Kabupaten Siak.................................33 4.1.2 Kondisi Fisik Wilayah...........................................................................37 4.1.3 Kependudukan......................................................................................44 4.2



Gambaran Umum Kecamatan Tualang.....................................................48 4.2.1 Luas dan Letak Geografis..................................................................48 4.2.2 Kondisi Fisik............................................................................................50 4.2.3 Kependudukan......................................................................................50 4.2.4 Ekonomi...................................................................................................51 4.2.5 Kondisi Piutang PBB Kecamatan Tualang...................................52



4.3



Gambaran Umum Kecamatan Kandis........................................................55 4.3.1 Luas dan Letak Geografis..................................................................55 4.3.2 Kondisi Fisik............................................................................................57 4.3.3 Kependudukan......................................................................................57 4.3.4 Kondisi Piutang PBB Kecamatan Kandis......................................58



BAB V HASIL DAN PEMBAHASAN........................................................61 5.1



Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis. .61 5.1.1 Kriteria Piutang PBB-P2 Kecamatan Tualang.............................62 5.1.2 Kriteria Piutang PBB-P2 Kecamatan Kandis...............................70



5.2



Identifikasi Masalah Objek dan Subjek Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis....................................................................................78



5.3



Peta Arahan Lokasi............................................................................................81



LAPORAN AKHIR



4



5.4



Penggolongan Kualitas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis.............................................................................................84 5.4.1 Kualitas Piutang PBB-P2 Kecamatan Tualang...........................85 5.4.2 Kualitas Piutang PBB-P2 Kecamatan Kandis..............................88



LAPORAN AKHIR



5



DAFTAR TABEL Tabel 4.1



Luas Wilayah Kabupaten Siak Tahun 2017......................................35



Tabel 4.2



Jumlah Curah Hujan Menurut Kecamatan di Kabupaten Siak Tahun 2011-2015.......................................................................................40



Tabel 4.3



Jumlah Hari Hujan Menurut Kecamatan di Kabupaten Siak Tahun 2011-2015.......................................................................................41



Tabel 4.4



Luas Hutan Menurut Fungsi Tahun 2016 (berdasarkan SK Menteri LHK Nomor : SK.314-MenLHK/Setjen/Pla.2/4/2016). .43



Tabel 4.5



Penggunaan Lahan di Kabupaten Siak Tahun 2016.....................44



Tabel 4.6



Kependudukan di Kabupaten Siak Tahun 2017.............................45



Tabel 4.7



Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Usia di Kabupaten Siak Tahun 2017...................................................................................................47



Tabel 4.8



Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin di Kecamatan Tualang Tahun 2017.................................................................................52



Tabel 4.9



Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Tualang...........54



Tabel 4.10 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin di Kecamatan Kandis Tahun 2017...................................................................................................59 Tabel 4.11 Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis.....................................................................................60 Tabel 5.1



Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2014-2018.....63



Tabel 5.2



Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2014.................67



Tabel 5.3



Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2015.................68



Tabel 5.4



Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2016.................68



LAPORAN AKHIR



6



Tabel 5.5



Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2017.................69



Tabel 5.6



Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2018.................70



Tabel 5.7



Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2014-2018........71



Tabel 5.8



Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan .........................Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2014 ..........................................................................................................................75



Tabel 5.9



Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2015....................76



Tabel 5.10 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2016....................76 Tabel 5.11 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2017....................77 Tabel 5.12 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis Tahun 2018...................................................................................................78 Tabel 5.13 Masalah Piutang PBB-P2 Desa Perawang Barat Tahun 2018...80 Tabel 5.14 Kualitas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2014-2018.....86 Tabel 5.15 Kualitas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2014-2018........89



LAPORAN AKHIR



7



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1 Tata Cara Penagihan Dan Pembayaran PBB.................................24 Gambar 3.1 Skema Tahapan Validasi Data Piutang PBB P2............................28 Gambar 4.1 Peta Administrasi Kabupaten Siak....................................................37 Gambar 4.2 Diagram



Jumlah



Penduduk



Menurut



Kecamatan



di



Kabupaten Siak Tahun 2017 (Jiwa)...................................................46 Gambar 4.3 Piramida Penduduk Kabupaten Siak Tahun 2017 (Jiwa)..........48 Gambar 4.4 Peta Administrasi Kecamatan Tualang...........................................50 Gambar 4.5 Peta Administrasi Kecamatan Kandis..............................................57 Gambar 5.1 Peta Kriteria Piutang PBB-P2 Potensial Kecamatan Tualang Tahun 2014-2018....................................................................................65 Gambar 5.2 Peta Kriteria Piutang PBB-P2 Tidak Potensial Kecamatan Tualang Tahun 2014-2018...................................................................66 Gambar 5.3 Peta Kriteria Piutang PBB-P2 Potensial Kecamatan Kandis Tahun 2014-2018....................................................................................73 Gambar 5.4 Peta Kriteria Piutang PBB-P2 Tidak Potensial Kecamatan Kandis Tahun 2014-2018.....................................................................74 Gambar 5.5 Peta Blok PBB-P2 Desa Pinang Sebatang......................................83 Gambar 5.6 Peta Citra Blok PBB-P2 Desa Pinang Sebatang...........................84 Gambar 5.7 Peta Grafik Kualitas Piutang PBB-P2 Kecamatan Tualang Tahun 2014-2018....................................................................................88 Gambar 5.8 Peta Grafik Kualitas Piutang PBB-P2 Kecamatan Kandis Tahun 2014-2018..................................................................................................91



LAPORAN AKHIR



8



BAB 1 1.1



PENDAHULUAN



Latar Belakang Validasi diartikan sebagai suatu tindakan pembuktian dengan cara



yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan.Dari definisidefinisi tersebut tersebut di atas membawa pengertian, bahwa : 



Validasi adalah suatu tindakan pembuktian, artinya validasi merupakan suatu pekerjaan “dokumentasi”.







Tata cara atau metode pembuktian tersebut harus dengan “cara yang sesuai”, artinya proses pembuktian tersebut ada tata cara atau metodenya, sesuai dengan prosedur yang tercantum.







“Obyek” pembuktian adalah tiap-tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan mutu (ruang lingkup).







Sasaran/target dari pelaksanaan validasi ini adalah bahwa seluruh obyek pengujian tersebut akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan secara terus menerus (konsisten). Validasi dalam hal ini adalah pembuktian tentang piutang. Piutang



dianggap sebagai aset perusahaan meskipun belum diterima langsung, sehingga termasuk ke dalam aktiva atau harta lancar. Pemberian piutang kepada pihak lain perlu untuk dilakukan dengan keterangan yang jelas dan



LAPORAN AKHIR



1



rinci, terutama mengenai syarat dan waktu jatuh tempo. Hal ini untuk memudahkan penagihan piutang nantinya dan menghitung berapa jumlah piutang yang harus diterima. Piutang memang bisa dibilang hal yang menguntungkan sekaligus riskan, karena di satu sisi bisa menjadi pemasukan namun di sisi lain bisa juga menjadi masalah. Jadi perlu untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti kredibilitas peminjam, kondisi usaha atau bisnis peminjam, dan lain sebagainya sebelum memberikan piutang. Dan yang terpenting, jangan sampai pemberian piutang justru akan menghambat produksi dan operasional yang akhirnya merugikan bisnis kita sendiri. Pelaksanaan Validasi data piutang sangatlah penting karena selama ini tidak adanya kepastian terhadap data piutang yang ada selama ini. Keadaan ini akan berdampak, antara lain : 1. Pertumbuhan Data piutang cenderung meningkat, 2. Jumlah wajib pajak yang membayar cendrung sama dari tahun ketahun, 3. Data Piutang tidak valid, 4. Masyarakat komplain terhadap pelunasan pajak yang telah mereka lakukan, ternyata masih memiliki tunggakan. 5. Sulitnya Penatausahaan piutang karna belum dipilahnya piutang berdasarkan jenis dan tahun tunggakan (Piutang lancar, Tidak lancar, Macet dll). 6. Terbatasnya Sumber Daya Manusia pengelola Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Piutang PBB P2 7. Luasan geografis wilayah Kabupaten Siak.



LAPORAN AKHIR



2



Mengingat kondisi di atas, maka



perlu



dilakukan



kegiatan



Konsultansi validasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan .



1.2



Dasar Hukum Kegiatan Validasi data piutang pajak tersebut di atas dilaksanakan



dengan mengacu pada: -



Undang Undang No 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, No 60, tambahan lembaran Negara Nomor 3839)



-



Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);



-



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-



LAPORAN AKHIR



3



Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3565); -



Undang-Undang No 25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)



-



Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah;



-



Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesanaan dan Perkotaan.



-



Rekomendasi Badan



Pemeriksa Keuangan



RI perwakilan Riau



Kepulauan Riau terhadap laporan Piutang Kabupaten Siak yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui KPP Pratama Pangkalan Kerinci. -



Tindak lanjut rencana aksi KPK RI terhadap Tunggakan Pajak PBB P2 di Kabupaten Siak



1.3



Maksud dan Tujuan Kegiatan Kegiatan ini memiliki maksud untuk Mendapatkan data Real



Piutang PBB P2 yang dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Siak serta memberikan data masukan yang Valid dan logis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak khususnya Badan Keuangan Daerah dalam upaya penyelesaian Piutang yang selama ini masih sulit untuk diselesaikan. Dengan demikian diharapkan akan dapat tercipta tujuan dari Validasi Piutang yakni adanya kepastian terhadap status Piutang, status



LAPORAN AKHIR



4



pelunasan, objek dan subjek pajak yang selama ini dianggap belum lunas, sedangkan wajib pajak memiliki bukti penyetoran kepada Petugas maupun ke bank yang ditunjuk. Dengan telah Validnya data Piutang akan mempermudah petugas penagihan pajak melakukan upaya yang maksimal dalam rangka peningkatan penerimaan dari piutang selama ini.



1.4



Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya informasi piutang



Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Kabupaten Siak Khususnya Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis, realiable, valid dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pengurangan piutang PBB P2 Kabupaten Siak guna optimalnya penerimaan dari Piutang Pajak.



1.5



Lokasi Kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultasi Jasa Validasi Jasa Piutang Pajak Bumi dan



Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.



1.6



Jadwal Pelaksanaan Jadwal pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultasi Jasa Validasi Jasa



Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ini adalah 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).



LAPORAN AKHIR



5



1.7



Pembiayaan Biaya kegiatan Validasi data Piutang di Kecamatan tualang dan



Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019 ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah Kabupaten Siak Tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 222.200.000.(Dua ratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).



1.8



Output Output kegiatan ini adalah tersusunnya informasi piutang Pajak



Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Kabupaten Siak Khususnya Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis, realiable, valid dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pengurangan



piutang



PBB



P2



Kabupaten



Siak



guna



optimalnya



penerimaan dari Piutang Pajak. 1. Laporan Pendahuluan Laporan pendahuluan harus diserahkan pada minggu ke-2 (dua)



bulan



I,



sejak



Surat



Perintah



Mulai



Kerja



(SPMK)



ditandatangani, sebanyak 3 (tiga) set. Laporan ini memuat tentang: 



Pemahaman konsultan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).







Gambaran umum lokasi studi dan data eksisting,







Metodologi kerja yang digunakan,







Rencana kerja survey pendahuluan







Hasil survey pendahuluan berupa bahasan fakta kondisi fisik dan situasi lingkungan di kawasan perencanaan







Rencana kerja survey lapangan







Organisasi kerja lapangan



LAPORAN AKHIR



6







Form-form survey lapangan yang akan digunakan







Foto atau video dokumentasi servey pendahuluan



2. Laporan Akhir Laporan akhir merupakan yang utama mencukupi dokumen dan album peta ArcGIs serta Softcopy dalam format digital ArGIs dan JPEG yang disusun dan telah disempurnakan selengkap mungkin dengan berpedoman kepada hasil presentasi dan diskusi, dimana ketentuan penyempurnaannnya telah ditunjukkan ke dalam berita acara terdahulu yang harus menjadi ketentuan dalam laporan akhir rencana ini. Laporan ini diserahkan pada minggu ke-4 (empat) bulan ke 3 setelah ditandatangani kontrak, sebanyak 3 set. 1. Laporan dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy (CD) 2. Ukuran Kertas :  Laporan Pendahuluan berukuran A4, jumlah 3 (tiga) buku  Laporan Antara berukuran A4, jumlah 3 (tiga) buku  Pada laporan AKHIR, judul buku tertulis Laporan HASIL PENDATAAN, berukuran A4/A3, jumlah 3 (tiga) buku.  DVD Laporan secara menyeluruh sebanyak 5 (lima) keping.  Album Peta hasil Pendataan Bangunan Ukuran A1 sebanyak 2 (dua) album.



LAPORAN AKHIR



7



BAB 2



TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Pajak 2.1.1 Pengertian Pajak Menurut penjelasan Prof.Dr. Rocmat Soemitro ,SH , pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang- undang (yang dapat di paksakan dengan tidak mendapat jasa imbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan di gunakan untuk pembayaran pengeluaran umum. 2.1.2 Fungsi Pajak Ada dua fungsi pajak yaitu : 1. Fungsi Budgetair Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. 2. Fungsi Mengatur Pajak



sebagai



alat



untuk



mengatur



atau



melaksanakan



kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contoh : pajak yang tinggi di kenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras, pajak yang tinggi untuk mengurangi gaya hidup konsumtif 5.



2.1.3 Syarat Pemungutan Pajak Adapun syarat-syarat pemungutan pajak adalah sebagai berikut : 1. Pemungutan pajak harus adil ( syarat keadilan) Sesuai dengan tujuan hukum yakni mencapai keadilan, undangundang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundangan-undangan diantaranya menegakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak. 2. Pemungutan harus berdasarkan undang-undang ( syarat yuridis) Di indonesia pajak di atur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik bagi negara maupun warganya. 3. Tidak mengganggu perekonomian ( syarat ekonomis) Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan sehingga menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. 4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil) Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya. 5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong perpajakannya.



masyarakat



dalam



memenuhi



kewajiban



2.1.4 Kedudukan Hukum Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat soemitro, SH dalam buku perpajakan , hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut : a. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu yang lainnya b. Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirincikan lagi sebagai berikut : 1) Hukum Tata Negara 2) Hukum Tata Usaha ( Hukum Administratif) 3) Hukum Pajak 4) Hukum Pidana Dengan demikian kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. 2.1.5 Tata Cara Pemungutan Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel, yaitu : a. Stelsel Nyata (riel stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada obyek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan akhir tahun pajak yakni setelaha penghasilan yang sesungguhnya di ketahui. Stlesel nyata mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kebaikannya adalah pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil di ketahui).



b. Stelsel Anggapan (fictief stelsel) Pengenaan pajak di dasarkan pada suatu anggapan yang di atur oleh



undang-undang.



Misalnya,



penghasilan



suatu



tahun



dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat di tetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Kelemahannya adalah pajak tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya. c. Stelsel Campuran Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besar pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besar pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah, sebaliknya jika lebih kecil dapat diminta kembali. 2.1.6 Sistem Pemungutan Pajak Sistem pemungutan pajak dapat dilakukan dengan beberapa tahapan yakni sebagai berikut : a. Official Assesment System Adalah suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya :



1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus. 2) Wajib pajak bersifat pasif. 3) Utang pajak timbul setelah di keluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. b. Self Assesment System Adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya : 1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri. 2) Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang. 3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. c. With Holding System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pada pihak ketiga ( bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya: Wewenang menentukan besar pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak9. 2.1.7 Jenis Pajak Berdasarkan lembaga pemungutannya di indonesia dapat di golonkan menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah.



a. Pajak Pusat Adalah pajak-pajak yang di kelola oleh pemerintah pusat. Segala pengadministrasian



yang



berkaitan



dengan



pajak



pusat



dilaksanakan di kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP), kantor wilayah direktorat jendral pajak dan di kantor pusat yang di kelola direktorat jendral pajak. Adapun pajak pusat yang di kelola direktorat jendral pajak meliputi pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), bea materi dan PBB untuk perkebunan , perhutanan, dan pertambangan. b. Pajak Daerah Adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah dilaksankan di kantor dinas pendapat daerah atau kantor pajak daerah atau sejenisnya yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak-pajak yang dipungut



pemerintah



daerah



baik



kabupaten/kota adalah sebagai berikut : 1) Pajak provinsi meliputi :  Pajak Kendaraan Bermotor  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  Pajak Air Perumahan



provinsi



maupun



 Pajak Rokok 2) Pajak kabupaten atau kota meliputi :  Pajak Hotel  Pajak Restoran  Pajak Hiburan  Pajak Reklame  Pajak Penerangan Jalan  Pajak Bukan Mineral dan Batuan  Pajak Parkir  Pajak Air Tanah  Pajak Sarang Burung Walet  Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan  Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan 2.1.8 Hambatan Pemungutan Pajak. Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi : a. Perlawanan pasif, masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain: 1) Perkembangan intelektual dan moral masyarakat 2) Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat 3) Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik dan b. Perlawanan aktif, Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain: 1) Tax Avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang



2) Tax Evasion, usaha meringankan beban pajak, dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak). Menurut Nin



Yasmine



Lisasih



dalam



artikel



all



about



law



mengemukakan kendala dalam pemungutan pajak secara umum baik pajak pusat maupun pajak daerah, seringkali terdapat kendala yang melemahkan dalam pemungutan pajak. c. Kendala-kendala tersebut antara lain: 1) Berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang yang sering kali tidak konsisten dengan undang-undangnya apabila peraturan



pelaksanaan



yang



dijadikan



dasar



dalam



melaksanakan aturan hukum pajak tidak konsisten dengan undang-undang tentu akan mengakibatkan kendala yang fatal dalam pemungutan pajak. 2) Kurangnya pembinaan antara pajak daerah dengan pajak nasional, pembinaan pajak daerah harus dilakukan secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan harus dilakukan secara terus menerus terutama mengenai objek dantarif pajaknya supaya antara pajak pusat dan pajak daerah saling melengkapi. 3) Database yang masih jauh dari standar internasional, database sangat menentukan untuk menguji kebenaran pembayaran pajak dengan sistem selfassasment. Persepsi masyarakat, bahwa banyak dana yang dikumpulkan oleh pemerintah digunakan secara boros atau korup, juga menimbulkan kendala untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 4) Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara negara, Law enforcement merupakan pelaksanaan hukum oleh penjabat



yang



berwenang



dibidang



hukum



pelaksanaan



hukum



dilingkungan birokrasi khususnya badan pemerintahan di bidang perpajakan dalam melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara nergara ternyata belum ada gebrakannya. Seharusnya



bila



dilakukan



tentu



membantu



dalam



mewujudkan good governance dalam bentuk pemerintah yang bersih. 5) Kurangnya



atau



tidak



adanya



kesadaran



masyarakat,



pemungutan pajak dituntut kesadaran warga negara untuk memenuhi kewajiban kenegaraan. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar



pajak



ke



negara



mengakibatkan



timbulnya



perlawanan atau terhadap pajak merupakan kendala dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.



2.2 Pajak Bumi dan Bangunan 2.2.1 Pengertian Pajak Bumi dan Banguan (PBB) Berdasarkan Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru, bahwa selama ini PBB merupakan pajak pusat, namun hampir seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan menurut Undang-undang PBB adalah iuran yang dikenakan terhadap pemilik, pemegang kekuasaan, penyewa dan yang memperoleh manfaat dari bumi dan atau bangunan. Pengertian bumi disini adalah termasuk permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan dan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat berusaha. 2.2.2 Maksud Dan Tujuan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Yang dijadikan alasan untuk dipungut pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah : a. Dasar falsafah yang digunakan dalam berbagai undang-undang yang berasal dari zaman kolonial adalah tidak sesuai dengan pancasila. b. Berbagai undang-undang mengenakan pajak atas harta tak gerak sehingga membingungkan masyarakat. c. Undang-undang yang berasal dari zaman kolonial sukar dimengerti oleh rakyat. d. Undang-undang yang berasal dari zaman penjajahan masih tertulis dalam bahasa belanda dan perubahan tertulis dalam



bahasa indonesia, sehingga merupakan bahasa gado-gado sedangkan terjemahan resmi tidak ada. e. Undang-undang zaman kolonial tidak lagi sesuai dengan aspirasi dan kepribadian bangsa indonesia. f. Undang-undang lama tidak lagi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di indonesia. g. Undang-undang



yang



lama



tidak



lagi



sesuai



dengan



pertumbuhan ekonomi di indonesia. Yang menjadi tujuan PBB adalah : a. Menyederhanakan



peraturan



perundang-undangan



pajak



sehingga mudah di mengerti oleh rakyat. b. Memberikan dasar hukum yang kuat pada pungutan pajak atas harta tak gerak dan sekalian menyerasikan pajak atas harta tak bergerak di semua daerah dan menghilangkan simpang-siur. c. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga rakyat tahu sejauh mana hak dan kewajibannya. d. Menghilangkan pajak ganda yang terjadi sebagai akibat berbagai undang-undang pajak yang sifatnya sama. e. Memberikan



penghasilan



kepada



daerah



yang



sangat



diperlakukan untuk menegakkan otonomi daerah dan untuk membangun daerah. f. Menanmbah penghasilan untuk daerah. 2.2.3 Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh atas bangunan.



Dengan demikian tanda pembayaran/ pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak: a. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak. b. Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak. c. Subjek



pajak



yang



ditetapkan



oleh



Dirjen



Pajak



dapat



memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak yang dimaksud. d. Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak kepada Dirjen Pajak disetujui, maka Dirjen Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud. e. Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jendral Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan- alasannya. f. Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal terimanya keterangan, Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui. 2.2.4 Objek Pajak dan Objek Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Objek pajak adalah Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan adalah Bumi dan/ Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak



yang menurut (Undang-undang nomor 28 tahun 2009 Pasal 77), sebagai berikut: a. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintah. b. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasionala



yang



tidak



dimaksudkan



untuk



memperoleh



keuntungan. c. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu. d. Merupakan hutang lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. e. Digunakan oleh perwakilan diplomatic dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. f. Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang di tetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. 2.2.5 Tarif Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tarif PBB perdesaan dan perkotaan ditetapkan dengan peraturan daerah dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai berikut: a. Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun. b. Untuk NJOP diatas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) per tahun.



Dalam hal pemanfaatan bumi dan/atau bangunan dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, maka dikenakan tambahan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBB, sehingga menjadi sebagai berikut:



1) Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,15 % (nol koma lima belas persen) per tahun. 2) Untuk NJOP diatas Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) per tahun. 2.2.6 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 2.2.7 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Besar nilai jual objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib pajak. Nilai NJOPTKP ini ditetapkan dengan peraturan daerah (Pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009) . 2.2.8 Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Menurut Mardiasmo dalam buku “Perpajakan” menjelaskan tata cara pemmbayaran dan penagihan pajak terdapat 8 cara yaitu sebagai berikut15:



a. Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambatlambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. b. Pajak yang terutang berdasarkan SKP harus dilunasi selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal di terimanya SKP oleh wajib pajak. c. Pajak yang terutang yang Pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang bayar, dikenakan dendan administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1(satu) bulan. d. Denda administrasi yang ditambah dengan utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan STP yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP tersebut. e. Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. f. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak diatur oleh Menteri Keuangan. g. SPPT, SKP,STP merupakan dasar penagihan pajak. h. Jumlah pajak erutang berdasarkan STP yang tidak dibayarkan pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.



Gambar 2.1 Tata Cara Penagihan Dan Pembayaran PBB Sumber : Mardiasmo, 2011



2.2.9 Peralihan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Bentuk kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini adalah titik balik dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan. Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB- P2 akan diselenggarakan



oleh Pemerintah Daerah (kabupaten/Kota).Tujuan Pengalihan pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Daerah dam Retribusi Daerah yaitu : a. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah b. Memberikan peluang baru kepada daerah untuk mengenakan pungutan baru (menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah) c. Memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan



retribusi



dengan



memperluas



basis



pajak



daerah;



(4)memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif pajak daerah. d. Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrument penganggaran dan



peraturan



kelancaran



pada



dalam



daerah.



Kemudian



pengelolaan



agar



PBB-P2,



terciptanya pemerintah



kabupaten/kota harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) Kebijakan



NJOP



agar



memperhatikan



konsistensi,



kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah. 2) Kebijakan tarif PBB, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. 3) Menjaga kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak. 4) Akurasi data subjek dan objek pajak dalam SPPT tetap terjaga. 2.2.10 Sanksi Pidana Menurut penjelasan Waluyo, sanksi pidana diatur sebagai berikut : a. Barang siapa karena kealpaannya :



1) Tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak; 2) Menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar.Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 kali lipat yang terutang. b. Barang siapa dengan sengaja : 1) Tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak; 2) Menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar; 3) Memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; 4) Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya; 5) Tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang



diperlukan.Sehingga



menimbulkan



karugian



pada



negara, dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 kali pajak yang terutang. c. Terhadap kategori bukan Wajib Pajak yang bersangkutan yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 huruf d dan e, dipidana dengan pidana kurungan selama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).



BAB 3



METODOLOGI PELAKSANAAN PEKERJAAN



3.1 METODOLOGI PEKERJAAN Kegiatan Validasi data piutang pajak Bumi dan bangunan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak khususnya Badan Keuangan Daerah terkait data Piutang yang mungkin masih dapat ditagih, atau dihapuskan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Pemberian informasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Siak tentang piutang yang masih dapat ditagih melibatkan pegawai piutang perkelurahan. 3.1.1 Tahap Persiapan Adapun tahapan persiapan dalam melakukan kegiatan Validasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis adalah sebagai berikut : 1. Menyiapkan tabel data pilah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis, dengan rincian sebagai berikut : a. Batasan-batasan dalam pembuatan tabel piutang  Tabel piutang ketetapan Buku IV dan V (ketetapan diatas 2



juta rupiah)  Tabel piutang buku i, II, III (ketetapan dibawah 2 juta rupiah) b. Bahan-bahan yang Diperlukan :  Basis data piutang PBB P2 pada Sismiop (softcopy file excel).  Basis data piutang PBB P2 penyerahan Pemerintah Pusat (softcopy file excel)  Buku peraturan Bupati tentang Penyisihan piutang Pajak PBB-P2.  Personal Komputer terinstallasi SISMIOP  Alat-alat tulis termasuk pensil pewarna. 2. Menyiapkan data-data dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, yang diperlukan, seperti data realisasi desa/kelurahan, NJOP, Nama Perangkat Kecamatan dan Kelurahan /desa yang terkait. 3. Pembuatan rencana pelaksanaan. PERSIAPAN



PENGUMPULAN DATA



Orientasi lapangan Kompilasi Data Piutang



Analisis data



Pelaksanaan Validasi Data Kelurahan / Desa



Data Tervalidasi



Objek atau Subjek Pajak



Hasil Akhir / Laporan Akhir Expose Akhir Gambar 3.2 Skema Tahapan Validasi Data Piutang PBB P2



3.1.2 Tahap Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan kegiatan Validasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis meliputi tahapan sebagai berikut : A. Pengumpulan Data Piutang a. Data Piutang pajak yang diserahkan oleh KPP Pratama Pangkalan Kerinci b. Sumber data dapat berasal dari:  Bendahara Penerimaan Pajak PBB P2  Data penerimaan dari petugas pemungut Kel/kampung,  Data Tanda bukti Lunas dari wajib pajak  Hasil observasi langsung di Lapangan. c. Bukti lunas dari masyarakat yang belum terinput. d. Daftar Penerima harian yang masih ada tersimpan di kantor kelurahan dan desa. B. Kompilasi Data Piutang Pajak PBB P2 a. Data yang terkumpul dalam masing-masing kelurahan/desa harus dikelompokkan menurut jenis klasifikasi penyisihan Lancar. Tidak lancar, Diragukan dan Macet. b. Kompilasi juga diperlukan berdasarkan letak, luasan tanah dan bangunan , tahun tunggakan dan jumlah tunggakan perobjek pajak untuk memudahkan tahap analisa data.



3.1.3 Tahap Analisis Adapun tahapan analisis dalam penyelesaian kegiatan Validasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis adalah sebagai berikut : A. Daftar Tabel Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis Untuk menentukan output ini menggunakan metode perhitungan pajak potensial dan pajak kurang potensial dengan ketentuan sebagai berikut :  Piutang Pajak Potensial; ketetapan pajak Buku IV dan Buku V (Ketetapan Pajak > Rp 2.000.000)  Piutang Kurang Potensial; ketetapan pajak Buku I, II,III (Ketetapan Pajak < Rp 2.000.000) Pengelompokkan piutang tersebut dilakukan berdasarkan data yang bersumber dari : 1. Analisa dilakukan berdasarkan klasifikasi tersebut dengan memperhatikan hal sebagai berikut :  Data tunggakan pelimpahan dari KPP Pratama tahun 2003 s/d 2013  Data tunggakan setelah pelimpahan dari KPP Pratama tahun 2013 s/d tahun 2018  Data dipilah menurut nomor objek pajak yang telah diklasifikasikan berdasarkan hasil pengumpulan data.  Data per kelompok buku I, II, III dan Buku IV, V



 Bukti penyetoran masyarakat (STTS, TTS)



B. Identifikasi Masalah Objek dan Subjek Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis Dalam menentukan masalah objek dan subjek Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung ke lapangan pada tingkat desa atau kelurahan.



Observasi



dilakukan



bersama



dengan



aparatur



pemerintah setempat untuk mengetahui detail permasalahan pajak yang ada pada wilayah tersebut. Adapun beberapa contoh permasalahan objek dan subjek PBB-P2 adalah sebagai berikut : 1) Subjek Pajak Tidak Ada Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata memiliki status atas bumi dan bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak. Subjek PPB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku menjadi wajib pajak. 2) Objek Pajak Tidak Ada Objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Objek bumi terdiri dari sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang. Sementara itu, objek bangunan terdiri dari rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol. 3) Objek Pajak Ganda



Maksud dari objek pajak ganda adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak terdapat pada dua alamat yang berbeda atau jenis objek yang ada dua dengan fungsi yang berbeda. C. Peta Arahan Lokasi Peta arahan lokasi ini menginput semua data yang telah dilakukan pengolahan mulai dari pengelompokkan piutang pajak yang potensial dan non potensial, permasalahan-permasalahan terkait objek dan subjek pajak, dan kualitas pajak PBB-P2 yang memuat informasi pengelompokkan pajak berdasarkan kriteria lancar, tidak lancar, diragukan dan macet. Pemetaan ini dilakukan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengetahui permasalahan pajak apa saja yang ada di Kecamatan Kandis dan Kecamatan Tualang sehingga dapat ditentukan metode penyelesaian masalah terkait piutang pajak ini seperti tindakan penagihan secara langsung, penerapan sanksi dan lain sebagainya.



D. Penggolongan Kualitas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis Penggolongan Kualitas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Dan Kecamatan Kandis ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan ketetapan yang berdasarkan pada Perdirjen Pajak Nomor Per-02/PJ/2013 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak, yakni sebagai berikut : a) Kualitas Lancar



Apabila mempunyai umur piutang pajak sampai dengan 2 (dua) tahun yaitu 2017 dan 2018;



b) Kualitas Kurang Lancar Apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun yaitu 2014,2015, 2016, 2017 dan 2018; c) Kualitas Diragukan Apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun yaitu 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014,2015, 2016, 2017 dan 2018; d) Kualitas Macet Apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 10 (sepuluh) tahun  Memenuhi



syarat



untuk



dihapuskan



sesuai



peraturan



perundang-undangan dibidang perpajakan dan telah dibuat hasil laporan penelitian administrasi, atau laporan hasil penelitian setempat yang menyimpulkan bahwa piutang tersebut memenuhi syarat diusulkan untuk dihapuskan, atau;  Ketetapan PBB-P2 yang meliputi SPPT, SKP, STP, berdasarkan hasil permutakhiran data objek dan/atau subjek pajak, memenuhi



syarat



untuk



dibatalkan



sesuai



ketentuan



peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang pada tanggal laporan keuangan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan PBB-P2 yang tidak benar, namun diterbitkan.



BAB 4 4.1



GAMBARAN UMUM WILAYAH



Gambaran Umum Kabupaten Siak Dalam melaksanakan tugas administrasi PBB Perdesaan dan



Perkotaan, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak dituntut untuk cepat tanggap (quick response) di dalam menghadapi berbagai perubahanperubahan global maupun domestik yang mempengaruhi efektifitas kebijakan publik di wilayah Kabupaten Siak. 4.1.1 Luas dan Letak Geografis Kabupaten Siak Kabupaten Siak merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang sebelumnya merupakan bagian dari Kesultanan Siak Sri Inderapura. Secara geografis Kabupaten Siak terletak pada koordinat 10 16’ 30” — 00 20’ 49” Lintang Utara dan 100 54’ 21” 102° 10’ 59” Bujur Timur. Secara fisik geografis memiliki kawasan pesisir pantai yang berhampiran dengan sejumlah



negara



tetangga



dan



masuk



kedalam



daerah



segitiga



pertumbuhan (growth triangle) Indonesia - Malaysia - Singapura. Adapun batas wilayah Kabupaten Siak adalah sebagai berikut :  Sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti  Sebelah



Selatan,



berbatasan



dengan



Kabupaten



Kampar,



Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru  Sebelah



Timur,



berbatasan



dengan



Kabupaten



Kepulauan



Meranti Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan  Sebelah Barat, berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru



Kabupaten Siak secara geografis memiliki luas wilayah 8.556,09 km 2 atau 9,74% dari total luas wilayah Provinsi Riau, merupakan wilayah terluas ke-6 kabupaten/ kota di Provinsi Riau dengan pusat administrasi di Kota Siak Sri Indrapura. Kabupaten Siak terdiri dari 14 kecamatan dengan pembagian administrasi 122 desa dan 9 kelurahan. Luas wilayah pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Siak disajikan tabel 2.1 di bawah ini : Tabel 4.1 Luas Wilayah Kabupaten Siak Tahun 2017 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Kecamatan Minas Sungai Mandau Kandis Siak Kerinci Kanan Tualang Dayun Lubuk Dalam Koto Gasib Mempura Sungai Apit Bunga Raya Sabak Auh Pusako Jumlah



Luas (km2) 346,35 1.705,00



Persentase (%) 4,05 19,93



1.493,65 894,17 128,66 343,60 232,24 155,09 704,70 437,45 1.346,33 151,00 73,38 544,47 8.556,47



Sumber : Kabupaten Siak dalam Angka, 2018



17,46 10,45 1,50 4,02 2,71 1,81 8,24 5,11 15,74 1,76 0,86 6,36 100



Desa/ Kelurahan 5 9 11 8 12 9 11 7 11 8 15 10 8 7 131



Berdasarkan pada data Kabupaten Siak dalam angka 2018, wilayah yang memiliki wilayah terluas di Kabupaten Siak terdapat di Kecamatan Sungai Mandau dengan luas wilayah 1.705 km2 atau 19,93% dari luas wilayah keseluruhan sedangkan wilayah dengan persentase luas terkecil terdapat di Kecamatan Sabak Auh dengan 73,38 km 2 atau sekitar 0,86% dari total luas wilayah Kabupaten Siak.



Gambar 4.3 Peta Administrasi Kabupaten Siak



LAPORAN AKHIR



37



4.1.2 Kondisi Fisik Wilayah 4.1.2.1 Topografi Kabupaten Siak terdiri dari satuan dataran rendah dan satuan perbukitan, sebagian besar Kabupaten Siak terdiri dari dataran rendah dengan ketinggian 0-50 m dpl dari permukaan laut, meliputi dataran banjir sungai dan rawa serta terbentuk endapan permukaan serta memiliki sifat batuan pada satuan perbukitan yang stabil sehingga potensi untuk terjadinya gerakan tanah dan erosi yang menyebabkan longsor sangat kecil. Kemiringan lereng sekitar 0°-3° atau bisa dikatakan hampir datar, sedangkan satuan perbukitan mempunyai ketinggian antara 50-150 m dari daerah sekitarnya dengan kemiringan 3°-15°. Namun, karena sebagian besar wilayahnya relatif datar (14-30m dpl), potensi untuk terjadinya banjir cukup besar di beberapa tempat terutama didaerah sepanjang Sungai Siak. 4.1.2.2 Geologi Wilayah Kabupaten Siak merupakan bagian dari daerah yang tersusun dari batuan sedimen tufa yang berombak sampai bergelombang. Batuan induk didominasi batuan lempung (clay), silika, batu pasir dan batu lapis. Formasi ini terdapat di daerah Minas. Jenis tanah yang dominan adalah tropodulit atau setara dengan tanah pedzolik merah kuning pada perbukitan dan tropaquepst atau setara dengan tanah alluvial yang sudah mulai berkembang pada bagian daratan rendah, terutama di pinggiran sungai. Tekstur tanah galuh lempung pasiran (sandy clay loam) dan galuh lempung yang makin kedalam makin tinggi kadar lempungnya. Struktur tanah gembur sampai gumpal menyudut untuk horison A dan gumpal menyudut untuk horison B yang umumnya memiliki sifat fermeabilitas rendah. Wilayah alluvium merupakan daerah rawa-rawa yang terjadi LAPORAN AKHIR



38



karena gambut yang mengalami proses sedimentasi dari sungai-sungai didekatnya. 4.1.2.3 Klimatologi Berdasarkan letak astronomis, seluruh Kabupaten Siak bila dilihat dari iklim matahari, seluruhnya terletak di daerah tropis, sehingga iklim yang berlaku di daerah ini juga iklim tropis dengan suhu udara berkisar antara 25oC sampai dengan 37oC dan kelembaban udara 88,9% per bulan. Menurut klasifikasi iklim Koppen, Kabupaten Siak dengan curah hujan yang hampir merata di sepanjang tahun. Curah hujan pada tahun 2011 sebesar 4.653 mm kemudian turun menjadi 1.099 mm pada tahun 2015. Rata-rata curah hujan pada tahun 2015 tertinggi terdapat di Kecamatan Bunga Raya sebesar 122 mm per bulan per tahun dan curah hujan terendah terdapat di Kecamatan Sungai Mandau sebanyak 40 mm. Tabel 4.2 Jumlah Curah Hujan Menurut Kecamatan di Kabupaten Siak Tahun 2011-2015 No



Kecamatan



1 Minas 2 Sungai Mandau 3 Kandis 4 Siak 5 Kerinci Kanan 6 Tualang 7 Dayun 8 Lubuk Dalam 9 Koto Gasib 10 Mempura 11 Sungai Apit 12 Bunga Raya 13 Sabak Auh 14 Pusako Jumlah LAPORAN AKHIR



Rata-Rata Curah Hujan Per Bulan (mm) 2011 2012 2013 2014 2015 796 1.648 408 164 105 263 221 66 20 40 105 805 628 131 218 169 170 113 222 252 395 145 93 243 319 169 154 101 167 219 358 165 115 719 702 225 79 66 194 180 236 138 121 773 539 175 147 67 180 245 168 232 122 143 179 128 134 83 89 236 334 154 73 4.653 5.763 2.931 1.700 1.099 39



Rata-Rata/Bulan



332



443



244



142



92



Sumber : RPJMD Kabupaten Siak tahun 2016-2021



Sedangkan jumlah hari hujan paling banyak di Kecamatan Bunga Raya dengan jumlah masing-masing 10 hari. Secara umum, Kabupaten Siak beriklim tropis dengan suhu udara berkisar antara 25 oC – 32oC dengan kelembaban udara 88,9%. Selama periode 2010–2015, jumah hari hujan pada tahun 2011 sebanyak 124 HH dan menurun menjadi 79 HH pada tahun 2015. Perkembangan jumlah hari hujan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 2.3. Musim hujan umumnya terjadi pada bulan Oktober hingga April yang ditunjukkan dengan tingginya hari hujan dan curah hujan. Musim kemarau umumnya terjadi mulai bulan Mei hingga September yang ditunjukkan dengan menurunnya hari hujan dan curah hujan. Tabel 4.3 Jumlah Hari Hujan Menurut Kecamatan di Kabupaten Siak Tahun 2011-2015 No



Kecamatan



1 Minas 2 Sungai Mandau 3 Kandis 4 Siak 5 Kerinci Kanan 6 Tualang 7 Dayun 8 Lubuk Dalam 9 Koto Gasib 10 Mempura 11 Sungai Apit 12 Bunga Raya 13 Sabak Auh 14 Pusako Jumlah Rata-Rata/Bulan



Rata-Rata Hari Hujan Per Bulan (mm) 2011 2012 2013 2014 2015 10 13 9 8 7 15 15 10 7 7 4 8 6 7 9 9 7 7 9 11 12 11 9 10 10 8 5 5 8 9 15 6 7 9 9 7 6 4 11 9 10 9 7 8 4 7 7 6 10 15 14 12 10 10 10 9 10 7 5 7 7 7 4 124 127 117 94 79 9 10 10 8 7



Sumber : RPJMD Kabupaten Siak tahun 2016-2021



LAPORAN AKHIR



40



LAPORAN AKHIR



41



4.1.2.4 Hidrologi Sebagai daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan dataran rendah yang berawa, Kabupaten Siak memiliki banyak sungai. Sungai terbesar adalah Sungai Siak, kemudian Sungai Mandau, Sungai Rawa, Sungai Gasib, Sungai Siak Kecil, Sungai Apit dan Sungai Buatan. Selain sungai, Kabupaten Siak juga memiliki beberapa danau/tasik antara lain : Tasik Pulau Besar, Zamrud, Pulau Atas, Pulau Bawah, Tasik Serai, Tasik Air Hitam dan Tasik Ketilau. Sungai Siak berasal dari dua anak sungai, yaitu Sungai Tapung Kanan dan Tapung Kiri yang anak-anak sungainya berasal dari wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Bengkalis. Sungai Tapung Kanan berasal dari anak sungai Paturuk, Karas Takuana, Suram, Lindai dan Siangkala. Sungai Mandau merupakan sungai yang cukup penting yang dibagian hulunya merupakan rawa dengan fisiografi kubah gambut dengan kondisi hidrologi yang dicirikan oleh air tanah yang dangkal, sehingga dengan evapotranspirasi dari air hujan yang meresap melalui air tanah dari kawasan hutan disekitarnya. Oleh karena itu, hutan memegang peranan penting bagi penyediaan air tanah didaerah ini. Setiap perubahan lingkungan kubah gambut oleh penebangan hutan akan berpengaruh secara signifikan terhadap kondisi hidrografi di daerah ini. Pelepasan air dari kawasan ini merupakan penyalur utama aliran air yang masuk melalui anak-anak sungai, yang lain masuk ke Sungai Mandau yang airnya berwarna coklat kehitaman. Kondisi aliran air kubah gambut hampir terdapat di sepanjang Sungai Siak yang kesemuanya akan memberikan kontribusi terhadap kualitas perairan di Sungai Siak.



LAPORAN AKHIR



42



4.1.2.5 Penggunaan Lahan Peruntukan penggunaan lahan sangat mempengaruhi tingkat produksi barang dan jasa pada setiap lapangan usaha. Oleh karena itu lahan



yang



produktivitas menggunakan



diusahakan yang



dengan



komoditas



atau



produktivitas



tinggi



lahan



akan



sangat



yang



menghasilkan



usaha



menentukan



jasa



yang



perkembangan



perekonomian suatu daerah. Untuk luas hutan menurut fungsinya pada tahun 2016, total luas kawasan hutan adalah 475.231,58 Ha. Luas hutan menurut fungsinya terluas terdapat pada hutan produksi tetap sebesar 353.603,39 Ha (41,3%), kemudian diikuti hutan suaka marga satwa (Kawasan suaka alam), hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap masing-masing 68071,11 Ha (7,95%), 30221,26 Ha (3,53%) dan 18528,85 Ha (2,16%). Secara rinci luas kawasan hutan dan penggunaan lahan di Kabupaten Siak dapat dilihat pada Tabel 2.4 dan 2.5 berikut. Tabel 4.4 Luas Hutan Menurut Fungsi Tahun 2016 (berdasarkan SK Menteri LHK Nomor : SK.314-MenLHK/Setjen/Pla.2/4/2016) No 1 2 3 4 5 6



Penggunaan Hutan Konversi Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi Tetap Hutan Suaka Margasatwa Hutan Lindung Taman Hutan Rakyat Jumlah



Luas (Ha) Persentase (%) 18.528,85 2,16 30.221,26 3,53 353.603,39 41,3 68.071,11 7,95 77,95 0,01 4.729,02 0,55 475.231,58 55,5



Sumber : RPJMD Kabupaten Siak tahun 2016-2021



Tabel 4.5 Penggunaan Lahan di Kabupaten Siak Tahun 2016 Penggunaan Lahan Sawah Perkarangan Tegal/Kebun Ladang/Huma LAPORAN AKHIR



Luas (Ha) 4.675 25.812 9.351



Persentase (%) 0,55 3,02 1,09 43



Penggunaan Luas (Ha) Padang Rumput 216 Hutan Rakyat 111.799 Hutan Negara 79.958 Perkebunan 200.648 Rawa 18.479 Tambak 145 Kolam Empang Sementara Tidak Diusahakan 7.865 Rumah Bangunan/ Halaman 179.665 Lain-Lain 217.176 Jumlah 855.609 Sumber : RPJMD Kabupaten Siak tahun 2016-2021



Persentase (%) 0,03 13,07 9,35 23,45 2,16 0,02 0,92 21,00 25,38 100,00



Penggunaan lahan terbesar di Kabupaten Siak pada tahun 2016 adalah



penggunaan



lahan



yang



diperuntukkan



sebagai



kawasan



perkebunan dengan 200.648 ha atau sekitar 23,45% dari total luas lahan.



LAPORAN AKHIR



44



4.1.3 Kependudukan 4.1.3.1 Jumlah Penduduk Jumlah penduduk Kabupaten Siak berdasarkan hasil registrasi penduduk tahun 2017 berjumlah 465.414 jiwa yang terdiri atas 238.837 jiwa penduduk laki-laki dan 226.577 jiwa penduduk perempuan. Dengan luas wilayah sebesar 8.556,09 km2, kepadatan penduduk Kabupaten Siak pada tahun 2017 adalah 54,00 jiwa/km2. Kecamatan Tualang merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk tertinggi di Kabupaten Siak dengan 128.202 jiwa dan tingkat kepadatan penduduk 373 jiwa/km 2, sedangkan jumlah penduduk terendah adalah Kecamatan Pusako dengan 6.026 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk 11 jiwa/km 2. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel kependudukan berikut ini. Tabel 4.6 Kependudukan di Kabupaten Siak Tahun 2017 Jumlah Penduduk Laju (Jiwa) Pertumbuhan Kecamatan Penduduk (%) 2010 2017 1 Minas 26.107 32.098 2,76 2 Sungai Mandau 7.301 9.143 3,21 3 Kandis 58.272 72.646 3,10 4 Siak 22.076 27.461 3,04 5 Kerinci Kanan 22.946 27.982 2,57 6 Tualang 104.761 128.202 2,65 7 Dayun 26.669 32.436 2,51 8 Lubuk Dalam 17.074 21.007 2,77 9 Koto Gasib 18.597 22.610 2,50 10 Mempura 14.210 17.464 2,75 11 Sungai Apit 25.081 30.196 2,27 12 Bunga Raya 21.103 26.148 2,94 13 Sabak Auh 9.846 11.995 2,54 14 Pusako 5.046 6.026 2,08 Jumlah 379.089 465.414 2,73 Sumber : Kabupaten Siak dalam Angka, 2018 N o



LAPORAN AKHIR



Kepadatan Penduduk (Jiwa/Km2) 93 5 49 31 217 373 140 135 32 40 22 173 163 11 54



45



Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Siak Tahun 2017 (Jiwa) 128,202



Tualang Kandis Dayun



72,646 32,436 32,098 30,196 27,982



Minas Sungai Apit Kerinci Kanan Siak Bunga Raya Koto Gasib



27,461 26,148 22,610 21,007 17,464 11,995 9,143



Lubuk Dalam Mempura Sabak Auh Sungai Mandau Pusako



6,026 0



20,000



40,000



60,000



80,000



100,000 120,000 140,000



Gambar 4.4 Diagram Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Siak Tahun 2017 (Jiwa) (Sumber : Kabupaten Siak dalam Angka, 2018) 4.1.3.2 Struktur Umur Penduduk Penduduk usia muda (belum produktif) yaitu kelompok usia antara 0-14 tahun berjumlah 153.559 jiwa atau 32,99% dengan komposisi terbesar berada pada penduduk berusia 0-4 tahun. Hal ini tentunya perlu mendapat



perhatian



yang



serius



dari



pemerintah



daerah



untuk



mempersiapkan generasi muda sebagai asset daerah baik melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Untuk penduduk usia produktif yaitu kelompok usia antara 15 sampai dengan 64 tahun berjumlah 302.122 jiwa atau 64,91% dengan komposisi penduduk terbesar berada pada rentang usia 30-34 tahun dengan jumlah 42.941 jiwa. Pada rentang usia produktif ini sangat diperlukan



ketersediaan



lapangan



pekerjaan



yang



memadai



dan



memenuhi kebutuhan masyarakat.



LAPORAN AKHIR



46



Sedangkan untuk penduduk usia tua (tidak produktif) yaitu kelompok usia lebih dari 65 tahun berjumlah 9.733 jiwa atau 2,09%, dengan komposisi terbesar berada pada penduduk berusia 65-69 tahun. Perlu disiapkan pelayanan khusus bagi penduduk usia tua baik pelayanan kesehatan, bantuan sosial bagi lanjut usia serta membangun sarana sosial seperti panti jompo. Tabel 4.7 Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Usia di Kabupaten Siak Tahun 2017 Struktur Usia 0-4 5-9 10-14 15-19 20-24 25-29 30-34 35-39 40-44 45-49 50-54 55-59 60-64 65-69 70-74 >75 Jumlah



Jenis Kelamin (Jiwa) Laki-Laki Perempuan 28.127 27.891 26.500 25.754 22.808 22.479 19.442 18.648 19.073 18.127 21.056 20.663 21.278 21.663 21.180 20.771 20.160 17.246 14.064 11.414 9.278 7.751 6.809 5.798 4.146 3.555 2.337 2.156 1.286 1.239 1.293 1.422 238.837 226.577



Jumlah 56.018 52.254 45.287 38.090 37.200 41.719 42.941 41.951 37.406 25.478 17.029 12.607 7.701 4.493 2.525 2.715 465.414



Sumber : Kabupaten Siak dalam Angka, 2018



LAPORAN AKHIR



47



Gambar 4.5 Piramida Penduduk Kabupaten Siak Tahun 2017 (Jiwa) (Sumber : Kabupaten Siak dalam Angka, 2018)



LAPORAN AKHIR



48



4.2 Gambaran Umum Kecamatan Tualang 4.2.1 Luas dan Letak Geografis Kecamatan Tualang merupakan salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Siak. Kecamatan ini terletak diwilayah selatan Kabupaten Siak atau lebih tepatnya terletak antara 0°32'-0°51' Lintang Utara dan 101°28'101°52' Bujur Timur. Adapun batas administratif Kecamatan Tualang adalah sebagai berikut:  Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Minas  Sebelah



selatan



berbatasan



dengan



Kecamatan



Kerinci



Kanan dan Lubuk Dalam  Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Minas dan Kota Pekanbaru  Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Koto Gasip dan Lubuk Dalam. Kecamatan Tualang secara geografis memiliki luas wilayah 343,60 km2 atau 4,02% dari total luas wilayah Kabupaten Siak. Kecamatan ini memiliki pembagian wilayah administratif yakni 9 desa/kelurahan, 60 RW, dan 357 RT.



LAPORAN AKHIR



49



Gambar 4.6 Peta Administrasi Kecamatan Tualang LAPORAN AKHIR



50



4.2.2 Kondisi Fisik Wilayah Kecamatan Tualang seperti pada umumnya wilayah Kabupaten Siak lainnya terdiri dari dataran rendah dengan struktur tanah pada umumnya terdiri dari tanah podsolik merah kuning dari batuan dan aluvial serta tanah organosol dan gley humus dalam bentuk tanah rawarawa atau tanah basah. Kecamatan Tualang secara umum berada pada daerah dataran dimana sektor industri pengolahan merupakan motor penggerak perekonomian yang sangat dominan tidak saja bagi Kecamatan Tualang sendiri tetapi juga menjadi sektor andalan Kabupaten Siak. Sehingga tidak berlebihan apabila daerah ini disebut daerah industri. Masyarat



Perawang



sebagian besar adalah pendatang



dari



bermacam suku & agama .perawang dulunya hanya sebuah desa kecil yang terisolir dari segi ekonomi maupun akses jalan . setelah masuk perusahaan besar seperti CALTEX,IKPP sangat membanti pertumbahan makro desa Perawang. hingga saat ini pertumbuhan Perawang dikatakan stabil. ditandai dengan benyaknya pembangunan yang semakin merata. 4.2.3 Kependudukan Jumlah penduduk



di Kecamatan Tualang berdasarkan



data



Kecamatan Tualang dalam Angka 2018, tercatat berjumlah 112.901 jiwa yang terdiri atas 59.437 jiwa penduduk laki-laki dan 53.464 jiwa penduduk perempuan. Dengan luas wilayah sebesar 343,60 km2 jumlah keluarga pada tahun 2017 yakni 28.130 KK. Untuk lebih jelasnya mengenai jumlah penduduk di Kecamatan Tualang dapat dilihat pada tabel kependudukan berikut ini. Tabel 4.8 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin di Kecamatan Tualang Tahun 2017 N



Kecamatan



LAPORAN AKHIR



Jenis Kelamin (Jiwa)



Jumlah 51



Keluarga



o



Laki-Laki 1.746 7.787



Perempuan 1.673 7.503



Jumlah 3.419 15.290



847 3.258



2.251



1.724



3.975



1.105



1.482



1.324



2.806



681



2.815



2.594



5.409



1.560



5.120 4.175 Sebatang Timur 7 Perawang Barat 12.638 10.643 8 Perawang 22.535 21.006 9 Tualang Timur 3.063 2.762 Jumlah 59.437 53.464 Sumber : Kecamatan Tualang dalam Angka, 2018



9.295



2.924



23.281 43.601 5.825 112.901



4.357 11.729 1.669 28.130



1 2 3



Maredan Tualang Pinang



4 5



Sebatang Maredan Barat Pinang



6



Sebatang Barat Pinang



4.2.4 Ekonomi Dikota ini terdapat pabrik kertas PT. Indah Kiat yang merupakan anak grup Sinarmas. Indah Kiat merupakan pabrik kertas dan bubur kertas utama di Indonesia. Pabrik ini telah memberikan manfaat ekonomi untuk masyarakat Perawang dan sekitarnya, baik langsung maupun tidak. Namun kerusakan lingkungan penebangan kayu hutan yg menjadi bahan baku pabrik menjadi sisi lain dari dampak keberadaannya. di samping itu, pabrik ini kerap dituding sebagai salah satu penyebab tercemarnya aliran sungai Siak. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 70/KptsII/95 tentang pengaturan tata ruang hutan tanaman industri, Masyarakat seputar hutan di Kabupaten Siak umumnya dan Kecamatan Tualang khususnya berhak mendapatkan 5 % luas HTI yang ada di Kecamatan Tualang.



Dengan



diberikannya



hak



tersebut



akan



meningkatkan



kesejahteraan masyarakat seputar hutan yang selama ini terpinggirkan. LAPORAN AKHIR



52



Maka dengan adanya permasalahan ekonomi di atas, perlu dilakukan kegiatan yang dapat menunjang ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Perekonomian yang baik digambarkan dengan kesejahteraan masyarakat yang menyeluruh. Dalam kegiatan validasi piutang ini, terdapat beberapa



pembicaraan



atau



kegiatan



rapat



guna



membicarakan



permasalahan tersebut. 4.2.5 Kondisi Piutang PBB Kecamatan Tualang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki,dikuasai,dan



atau



dimanfaatkan



oleh



orang



pribadi



atau



badan,kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten atau kota. Adapun yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan pedalaman dan atau laut. Kecamatan Kandis merupakan kecamatan yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Siak dengan 128.202 jiwa pada tahun 2017. Berdasarkan pada data Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak tahun 2017, jumlah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Tualang tahun 2003 sampai dengan tahun 2012 mencapai Rp 1.213.701.147 dengan keterangan piutang pelimpahan pusat. Sedangkan pada tahun 2013-2018, jumlah piutang pajak bumi dan bangunan relatif tumbuh meningkat atau menurun yakni dapat terlihat pada tahun 2014 meningkat dari Rp 774.100.124 menjadi Rp 804.185.871 dengan keterangan piutang pasca pelimpahan. Kemudian turun pada tahun 2015 menjadi Rp LAPORAN AKHIR



53



568.415.976. Hingga pada data tahun terakhir yakni 2018, jumlah piutang pajak bumi dan bangunan tercatat Rp 1.656.470.575 dengan keterangan piutang pasca pelimpahan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 4.9 Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Tualang No



1.



Kecamatan



Tualang



Jumlah



Tahun



Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Rp)



Keterangan



2003 s/d 2012



1,213,701,147.00



Piutang pelimpahan pusat



2013



774,100,124.00



Piutang Pasca Pelimpahan



2014



804,185,871.00



Piutang Pasca Pelimpahan



2015



568,415,976.00



Piutang Pasca Pelimpahan



2016



2,036,904,245.00



Piutang Pasca Pelimpahan



2017



1,830,662,893.00



Piutang Pasca Pelimpahan



2018



1,656,470,575.00



Piutang Pasca Pelimpahan



8,884,440,831.00



Sumber : Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, 2019



Selain sektor pajak Bumi dan Bangunan yang dapat memberikan kontribusi yang besar bagi PAD kabupaten Siak, Kawasan Industri Tanjung Buton juga menjadikan Kabupaten Siak menjadi salah satu lokomotif perkembangan ekonomi regional Propinsi Riau. Sehingga dengan potensi dan kondisi ini, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Siak dapat meningkat secara signifikan. Dilihat dari pertumbuhan makro ekonomi, Kabupaten Siak sangat didukung oleh sektor pertambangan, sektor pariwisata, sektor industri dan LAPORAN AKHIR



54



sector Perkebunan. Mengingat daerah Kabupaten Siak berada di wilayah Segitiga Pertumbuhan Ekonomi SIJORI (Singapura, Johor, Riau), dan IMGGT



(Indonesia-Malaysia-Thailand



Growth



Triangle)



Kabupaten



Siak



diuntungkan dengan menjadi persinggahan alternatif bagi kapal pedagang yang melewati selat malaka, dan bahkan berpotensi besar menjadi daerah relokasi industri dan layanan perdagangan internasional. Pertumbuhan ekonomi tersebut terindikasikan dengan PDRB Kabupaten Siak dalam beberapa tahun terakhir diatas 5%.



LAPORAN AKHIR



55



4.3



Gambaran Umum Kecamatan Kandis



4.3.1 Luas dan Letak Geografis Kecamatan Kandis adalah hasil pemekaran dari kecamatan Minas yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2002. Pembentukan kecamatan kandis berdasarkan Perda Kabupaten Siak nomor : 41 Tahun 2002 tentang pembentukan Kecamatan kandis. Letak geografis Kecamatan Kandis terletak anatara 100o54’ – 101o34’ BT dan 00o40’ – 10 o 13’ LU. Secara Geografis Kecamatan Kandis berbatasan dengan :  Sebalah Utara berbatasan langsung dengan Kabuoaten Bengkalis  Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kabupaten Kampar  Sebelah Timur berbtasan dengan Kabupaten Rokan Hulu  Sebelah Barat berbatasan Dengan Kecamatan Minas, dan Kecamatan Sungai Mandau Diawal pembentukannya, kecamatan Kandis hanya memiliki 6 desa/kelurahan yang terdiri dari 3 ( tiga ) desa yakni Desa Sam-sam, Desa Kandis, Desa Belutu dan 3 (tiga ) kelurahan yakni Telaga Sam-sam, Simpang Belutu, Kandis Kota Namun seiring dengan pesatnya pembangunan jumlah desa dan kelurahan bertambah menjadi 11 desa/kelurahan Yakni Desa Sam-sam, Desa Kandis, Desa Belutu, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kelurahan Kandis Kota, Kelurahan Simpang Belutu, Desa Jambai Makmur, Desa Pencing Bekulo, Desa Sungai Gondang, Desa Bekalar, Desa Libo Jaya. Kecamatan Kandis memiliki luas wilayah 1.4936,65 km2 atau sekitar 17,46 % dari total luas wilayah Kabupaten Siak. Kecamatan ini merupakan kecamatan dengan wilayah terbesar kedua di Kabupaten Siak. Kecamatan



LAPORAN AKHIR



56



Kandis memiliki pembagian wilayah administratif 12 desa/kelurahan dengan 94 RW dan 274 RT.



LAPORAN AKHIR



57



Gambar 4.7 Peta Administrasi Kecamatan Kandis LAPORAN AKHIR



58



4.3.2 Kondisi Fisik Wilayah Kecamatan Kandis seperti pada umumnya wilayah di Kabupaten Siak yang terdiri dari dataran rendah dan berbukit-bukit dengan struktur tanah pada umumnya terdiri dari tanah podsolik merah kuning dari batuan dan alluvial serta tanah organosol dan gley humus dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah. Dengan topografi yang berbukit dan berlembah Kecamatan Kandis merupakan daerah lintas Sumatera yang ramai dilalui kendaraan, selain itu di daerah ini juga banyak terdapat perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh swasta. 4.3.3 Kependudukan Berdasarkan pada data Kecamatan Kandis dalam Angka 2018, jumlah penduduk di Kecamatan Kandis pada tahun 2017 adalah sebanyak 69.251 jiwa dengan 35.831 jiwa penduduk laki-laki dan 33.420 jiwa penduduk perempuan. Dengan luas wilayah sebesar 1.4936,65 km2 memiliki jumlah keluarga sebanyak 17.475 KK. Berdasarkan data tersebut jumlah penduduk terbesar terdapat di Kelurahan Kandis Kota dengan jumlah 13.158 jiwa sedangkan jumlah penduduk terkecil terdapat di Desa Sungai Gondang dengan jumlah 1.942 jiwa. Untuk lebih jelasnya mengenai jumlah penduduk di Kecamatan Kandis pada tahun 2017 dapat dilihat pada tabel kependudukan berikut ini. Tabel 4.10 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin di Kecamatan Kandis Tahun 2017 N



Kecamatan



o



LAPORAN AKHIR



Jenis Kelamin (Jiwa)



Jumlah Keluarga



59



Laki-Laki Perempuan 1 Telaga Sam Sam 3.792 3.556 2 Sam Sam 4.320 4.022 3 Kandis Kota 6.786 6.372 4 Kandis 3.531 3.317 5 Simpang Belutu 3.401 3.282 6 Belutu 3.603 3.321 7 Bekalar 2.882 2.659 8 Jambai Makmur 2.020 1.872 9 Pencing Bekulo 1.242 1.134 10 Sungai Gondang 1.008 934 11 Libo Jaya 3.246 2.951 Jumlah 35.831 33.420 Sumber : Kecamatan Kandis dalam Angka, 2018



Jumlah 7.348 8.342 13.158 6.848 6.683 6.924 5.541 3.892 2.376 1.942 6.197 69.251



1.962 2.080 3.128 1.693 1.761 1.784 1.412 1.007 566 486 1.596 17.475



4.3.4 Kondisi Piutang PBB Kecamatan Kandis Kecamatan Kandis merupakan kecamatan yang memiliki jumlah penduduk terbesar kedua di Kabupaten Siak dengan 72.646 jiwa pada tahun 2017. Berdasarkan pada data Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak tahun 2017, jumlah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Kandis tahun 2003 sampai dengan tahun 2012 mencapai Rp 3.453.307.936 dengan keterangan piutang pelimpahan pusat. Sedangkan pada tahun 2013-2018, jumlah piutang pajak bumi dan bangunan relatif tumbuh meningkat atau menurun yakni dapat terlihat pada tahun 2014 menurun dari Rp 872.982.280 menjadi Rp 837.660.866 dengan keterangan piutang pasca pelimpahan. Kemudian meningkat pada tahun 2015 menjadi Rp 851.688.147. Hingga pada data tahun terakhir yakni 2018, jumlah piutang pajak bumi dan bangunan tercatat Rp 1.081.947.917 dengan keterangan piutang pasca pelimpahan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini



LAPORAN AKHIR



60



Tabel 4.11 Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis No



Kecamatan



1.



Kandis



JUMLAH



Tahun



Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Rp)



Keterangan



2003 s/d 2012



3,453,307,936.00



Piutang pelimpahan pusat



2013



872,982,280.00



Piutang Pasca Pelimpahan



2014



837,660,866.00



Piutang Pasca Pelimpahan



2015



851,688,147.00



Piutang Pasca Pelimpahan



2016



862,478,896.00



Piutang Pasca Pelimpahan



2017



1,364,003,947.00



Piutang Pasca Pelimpahan



2018



1,081,947,917.00



Piutang Pasca Pelimpahan



9,324,069,989.00



Selain sektor pajak Bumi dan Bangunan yang dapat memberikan kontribusi yang besar bagi PAD kabupaten Siak, Kawasan Industri Tanjung Buton juga menjadikan Kabupaten Siak menjadi salah satu lokomotif perkembangan ekonomi regional Propinsi Riau. Sehingga dengan potensi dan kondisi ini, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Siak dapat meningkat secara signifikan. Dilihat dari pertumbuhan makro ekonomi, Kabupaten Siak sangat didukung oleh sektor pertambangan, sektor pariwisata, sektor industri dan sector Perkebunan. Mengingat daerah Kabupaten Siak berada di wilayah Segitiga Pertumbuhan Ekonomi SIJORI (Singapura, Johor, Riau), dan IMG-GT (Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle) Kabupaten Siak diuntungkan dengan menjadi persinggahan alternatif bagi kapal



LAPORAN AKHIR



61



pedagang yang melewati selat malaka, dan bahkan berpotensi besar menjadi daerah relokasi industri dan layanan perdagangan internasional. Pertumbuhan ekonomi tersebut terindikasikan dengan PDRB Kabupaten Siak dalam beberapa tahun terakhir diatas 5%.



LAPORAN AKHIR



62



BAB 5



HASIL DAN PEMBAHASAN



5.1 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis Tujuan dari sasaran ini adalah menentukan pajak potensial dan pajak kurang potensial di Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis dengan berdasarkan pada data sekunder Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan



dan



Perkotaan (PBB-P2)



dikecamatan



tersebut



dengan



ketentuan data sebagai berikut :  Piutang Pajak Potensial Ketetapan pajak Buku IV dan Buku V (Ketetapan Pajak > Rp 2.000.000)  Piutang Kurang Potensial Ketetapan pajak Buku I, II,III (Ketetapan Pajak < Rp 2.000.000) Hasil analisis piutang potensial ini adalah jenis piutang yang bernilai potensi untuk dilakukan penagihan sebagai sumber pendapatan daerah karena memiliki nilai yang relative besar. Dan piutang kurang potensial memiliki makna bahwa nilai pajak masyarakat yang memiliki piutang pajak bumi dan bangunan kurang berpotensi karena memiliki nilai piutang yang relatif kecil.



5.1.1 Kriteria Piutang PBB-P2 Kecamatan Tualang Berdasarkan pada hasil analisis yang dilakukan diperoleh hasil bahwa dalam rentang tahun 2014 hingga 2018, Kecamatan Tualang memiliki jumlah kriteria piutang pajak potensial sebanyak 503 NOP dengan total piutang Rp 2.660.143.079, sedangkan kriteria tidak potensial terdapat 83.483 NOP dengan jumlah piutang mencapai Rp 4.996.838.784 selama tahun 2014-2018. Untuk lebih jelasnya mengenai ktoteria piutang PBB-P2 di Kecamatan Tualang dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 5.12 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2014-2018 N



Desa /



o



Kelurahan



1 2 3 4



Maredan Barat Maredan Perawang Barat Perawang Pinang Sebatang



5 6 7 8 9



Kriteria Piutang Potensia Tidak



Barat Pinang Sebatang Timur Pinang Sebatang Tualang Timur Tualang Jumlah



l



Jumlah Piutang (Rp) Tidak Potensial Potensial 14.896.000 82.915.860 2.054.000 66.312.890 933.507.301 1.681.133.766 720.461.698 2.121.701.011



3 1 207 195



Potensial 2.721 1.068 23.101 27.881



3



992



6.720.000



55.072.386



48



12.310



211.240.088



449.755.083



29 3 14 503



959 717.115.062 73.085.278 992 6.720.000 55.072.386 13.459 47.428.930 411.790.124 83.483 2.660.143.079 4.996.838.784



Sumber : Hasil Analisis, 2019



Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah piutang pajak PBB P2 terbesar di Kecamatan Tualang terdapat di Kelurahan Perawang Barat dengan total NOP potensial adalah 207 dengan nilai Rp 933.507.301 dan kriteria tidak potensial yakni 27.881 NOP dengan total nilai Rp 1.681.133.766. Sedangkan jumlah piutang PBB terkecil terdapat di Desa



Pinang Sebatang Barat dan Desa Tualang Timur dengan jumlah NOP kriteria potensial yakni 3 dengan jumlah Rp 6.720.000 dan kriteria tidak potensial yakni 992 NOP dengan total Rp 55.072.386. Untuk mengetahui gambaran kondisi piutang PBB-P2 berdasarkan kriteria di Kecamatan Tualang dapat dilihat pada peta berikut ini.



Gambar 5.8 Peta Kriteria Piutang PBB-P2 Potensial Kecamatan Tualang Tahun 2014-2018 LAPORAN AKHIR



66



LAPORAN AKHIR



67



Gambar 5.9 Peta Kriteria Piutang PBB-P2 Tidak Potensial Kecamatan Tualang Tahun 2014-2018



LAPORAN AKHIR



68



Berikut adalah hasil analisis kriteria potensial dan tidak potensial piutang PBB-P2 di Kecamatan Tualang beerdasarkan data 5 tahun terakhir yakni tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018.  Tahun 2014 Adapun hasil pengelompokkan kriteria potensial dan tidak potensial piutang PBB-P2 di Kecamatan Tualang tahun 2014 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 5.13 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2014



N



Desa /



o



Kelurahan



Kriteria Piutang Potensial



Jumlah Piutang (Rp)



Tidak Potensial



Tidak



Potensial



Potensial



1



Maredan Barat



-



275



-



7.650.201



2



Maredan



-



329



-



15.849.956



3



Perawang Barat



23



3.754



120.593.636



219.984.276



4



Perawang



18



4.743



174.378.760



320.565.636



-



62



-



4.164.776



14



1.853



45.425.816



62.060.527



8



204



151.288.064



15.616.425



5



6



7



Pinang Sebatang Barat Pinang Sebatang Timur Pinang Sebatang



8



Tualang Timur



-



62



-



4.164.776



9



Tualang



1



2.678



2.680.000



73.931.051



64



13.960



494.312.27



723.987.62



Jumlah



LAPORAN AKHIR



69



6



4



Sumber : Hasil Analisis, 2019



 Tahun 2015 Adapun hasil pengelompokkan kriteria potensial dan tidak potensial piutang PBB-P2 di Kecamatan Tualang tahun 2015 dapat dilihat pada tabel berikut ini.



Tabel 5.14 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2015



N



Desa /



o



Kelurahan



Kriteria Piutang Potensial



Tidak Potensial



Jumlah Piutang (Rp) Tidak



Potensial



Potensial



1



Maredan Barat



1



497



5.378.000



13.923.188



2



Maredan



-



135



-



7.641.021



3



Perawang Barat



22



3.635



117.438.636



211.964.016



4



Perawang



18



4.336



52.680.928



282.638.775



1



134



2.240.000



8.520.008



13



1.495



46.994.664



58.913.629



4



152



98.614.344



10.509.136



5



6



7



Pinang Sebatang Barat Pinang Sebatang Timur Pinang Sebatang



8



Tualang Timur



1



134



2.240.000



8.520.008



9



Tualang



1



2.319



2.680.000



64.753.579



61



12.837



328.266.57



667.383.36



2



0



Jumlah



LAPORAN AKHIR



70



Sumber : Hasil Analisis, 2019



 Tahun 2016 Adapun hasil pengelompokkan kriteria potensial dan tidak potensial piutang PBB-P2 di Kecamatan Tualang tahun 2016 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 5.15 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2016 Kriteria Piutang N



Desa /



o



Kelurahan



Potensia l



Jumlah Piutang (Rp)



Tidak Potensia



Tidak



Potensial



Potensial



l



1



Maredan Barat



1



698



4.738.000



17.312.239



2



Maredan



-



163



-



10.360.844



3



Perawang Barat



51



4.754



215.204.412



340.587.396



4



Perawang



59



5.955



183.380.736



474.584.253



1



213



2.240.000



12.071.499



13



3.038



45.543.430



115.646.549



6



154



246.971.642



11.369.804



5



6



7



Pinang Sebatang Barat Pinang Sebatang Timur Pinang Sebatang



8



Tualang Timur



1



213



2.240.000



12.071.499



9



Tualang



9



2.787



31.711.320



83.479.783



141



17.975



723.029.54



1.077.483.86



0



6



Jumlah Sumber : Hasil Analisis, 2019



LAPORAN AKHIR



71



 Tahun 2017 Adapun hasil pengelompokkan kriteria potensial dan tidak potensial piutang PBB-P2 di Kecamatan Tualang tahun 2017 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 5.16 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2017



N



Desa /



o



Kelurahan



Kriteria Piutang Potensial



Tidak Potensial



Jumlah Piutang (Rp) Tidak



Potensial



Potensial



1



Maredan Barat



1



590



4.780.000



19.723.334



2



Maredan



1



302



2.054.000



20.278.510



3



Perawang Barat



51



5.269



229.236.679



401.981.154



4



Perawang



54



6.322



165.130.148



499.258.604



1



278



2.240.000



13.941.036



4



2.920



102.896.223



127.707.546



5



6



Pinang Sebatang Barat Pinang Sebatang Timur



7



Pinang Sebatang



7



197



138.935.223



15.069.367



8



Tualang Timur



1



278



2.240.000



13.941.036



9



Tualang



1



2.844



2.680.000



86.921.100



121



19.000



650.192.19



1.198.821.68



6



7



Jumlah Sumber : Hasil Analisis, 2019



 Tahun 2018



LAPORAN AKHIR



72



Adapun hasil pengelompokkan kriteria potensial dan tidak potensial piutang PBB-P2 di Kecamatan Tualang tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 5.17 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2018 Kriteria Piutang N



Desa /



o



Kelurahan



Potensia l



Jumlah Piutang (Rp)



Tidak Potensia



Tidak



Potensial



Potensial



l



1



Maredan Barat



-



661



-



24.306.898



2



Maredan



-



139



-



12.182.559



3



Perawang Barat



60



5.689



251.087.938



506.616.924



4



Perawang



46



6.525



144.891.126



544.653.743



-



305



-



16.375.067



4



3.004



48.464.778



110.238.232



4



252



81.305.789



20.520.546



5



6



7



Pinang Sebatang Barat Pinang Sebatang Timur Pinang Sebatang



8



Tualang Timur



-



305



-



16.357.067



9



Tualang



2



2.831



7.677.610



102.704.611



116



19.711



533.427.24



1.353.973.64



1



7



Jumlah Sumber : Hasil Analisis, 2019



LAPORAN AKHIR



73



5.1.2 Kriteria Piutang PBB-P2 Kecamatan Kandis Kecamatan Kandis memiliki luas wilayah 1.4936,65 km2



dengan



total jumlah penduduk pada tahun 2017 yakni 69.281 jiwa. Berdasarkan pada data analisis kriteria piutang pajak PBB-P2 di Kecamatan Kandis diperolehlah piutang potensial sebanyak 265 NOP dengan total piutang mencapai Rp 1.123.791.854 dan tidak potensial 74.404 NOP dengan total piutang mencapai Rp 4.306.028.594. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 5.18 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2014-2018 Kriteria Piutang N



Desa /



o



Kelurahan



Potensia l



Jumlah Piutang (Rp)



Tidak Potensia



Tidak



Potensial



Potensial



l



1



Bekalar



5



3.967



14.358.320



305.362.986



2



Belutu



-



10.264



-



577.322.075



3



Jambai Makmur



-



6.548



-



355.159.895



4



Kandis Kota



65



13.745



215.380.554



738.014.005



5



Kandis



54



7.655



184.213.050



521.526.291



6



Libo Jaya



38



9.276



303.993.572



444.914.453



7



Pencing Bakulo



-



3.732



-



256.212.531



8



Sam-Sam



40



2.733



227.124.544



200.305.076



9



Simpang Belutu



52



8.686



140.701.054



524.872.614



10



Sungai Gondang



-



2.449



-



154.613.434



11



Telaga Sam-Sam



11



5.349



38.020.760



227.725.234



LAPORAN AKHIR



74



JUMLAH



265



74.404 1.123.791.854 4.306.028.594



Sumber : Hasil Analisis, 2019



Jumlah piutang pajak PBB P2 terbesar di Kecamatan Kandis terdapat di Kelurahan Kandis Kota dengan total NOP potensial adalah 65 dengan nilai Rp 215.380.554 dan kriteria tidak potensial yakni 13.745 NOP dengan total nilai Rp 738.014.005. Sedangkan jumlah piutang PBB terkecil terdapat di Desa Sungai Gondang dengan jumlah NOP kriteria potensial tidak ada dan kriteria tidak potensial yakni 2.449 NOP dengan total Rp 154.613.434. Untuk lebih jelas mengenai gambaran berdasarkan kriteria piutang PBB-P2 di Kecamatan Kandis dapat dilihat pada peta berikut ini.



LAPORAN AKHIR



75



LAPORAN AKHIR



76



Gambar 5.10 Peta Kriteria Piutang PBB-P2 Potensial Kecamatan Kandis Tahun 2014-2018



LAPORAN AKHIR



77



Gambar 5.11 Peta Kriteria Piutang PBB-P2 Tidak Potensial Kecamatan Kandis Tahun 2014-2018



LAPORAN AKHIR



78



Berdasarkan hasil analisis tahun 2019, penyajian data piutang PBB-P2 di Kecamatan Kandis secara rinci dapat dilihat dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018 sebagai berikut :  Tahun 2014 Adapun hasil pengelompokkan kriteria potensial dan tidak potensial piutang PBB-P2 di Kandis tahun 2014 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 5.19 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2014 No 1 2 3 4 5 6 7



Desa / Kelurahan Bekalar Belutu Jambai Makmur Kandis Kota



Kriteria Piutang Tidak Potensial Potensial 1 688 2.354 1.567 15 2.466



Jumlah Piutang (Rp) Tidak Potensial Potensial 2.871.664 45.858.559 - 112.329.335 82.783.717 44.972.494 124.065.976



Kandis Libo Jaya Pencing Bakulo Sam-Sam



11 8 9



1.379 1.370 882 720



39.204.074 83.712.524 62.187.272



92.253.642 63.407.336 54.727.128 46.094.379



10



Simpang Belutu Sungai Gondang



10 -



1.648 486



27.535.117 -



98.893.233 25.565.861



11



Telaga Sam-Sam



2



1.115



6.711.000



43.198.150



8 9



JUMLAH



56



14.675 267.194.145 789.177.316



Sumber : Hasil Analisis, 2019



 Tahun 2015 Adapun hasil pengelompokkan kriteria potensial dan tidak potensial piutang PBB-P2 di Kandis tahun 2015 dapat dilihat pada tabel berikut ini.



LAPORAN AKHIR



79



Tabel 5.20 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2015 Kriteria Piutang Tidak



Desa /



No



Kelurahan



Potensial



Potensia



Jumlah Piutang (Rp) Potensial



l 1 2 3



Tidak Potensial



Bekalar Belutu Jambai Makmur Kandis Kota



1 14



772 2.114 1.514 2.494



2.8171.664 42.768.914



52.759.238 103.163.270 80.652.446 123.610.591



Kandis Libo Jaya Pencing Bakulo Sam-Sam



11 8 8



1.380 1.576 879 477



39.204.074 83.712.524 35.770.000



92.432.786 78.085.094 54.569.696 34.441.559



10



Simpang Belutu Sungai Gondang



10 -



1.779 489



27.535.117 -



102.474.198 25.549.111



11



Telaga Sam-Sam



2



1.117



6.117.000



42.969.251



4 5 6 7 8 9



JUMLAH



54



14.591 238.573.293 790.707.240



Sumber : Hasil Analisis, 2019



 Tahun 2016 Adapun hasil pengelompokkan kriteria potensial dan tidak potensial piutang PBB-P2 di Kandis tahun 2016 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 5.21 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2016



No



Desa / Kelurahan



Kriteria Piutang Tidak Potensial



Potensia



Jumlah Piutang (Rp) Potensial



l 1 2 3 4



Bekalar Belutu Jambai Makmur Kandis Kota



LAPORAN AKHIR



1 14



655 1.971 1.057 2.332



2.871.664 48.171.314



Tidak Potensial 46.074.000 99.978.681 60.822.253 115.286.793 80



Kriteria Piutang Tidak



Desa /



No



Jumlah Piutang (Rp)



Potensia



11 8 9



l 1.347 1.364 831 468



39.204.074 83.712.524 62.187.272



89.264.037 64.074.205 52.310.075 30.331.032



10



Simpang Belutu Sungai Gondang



8 -



1.822 492



23.093.020 -



102.950.785 25.595.861



11



Telaga Sam-Sam



2



917



6.711.000



36.326.798



5 6 7



Kandis Libo Jaya Pencing Bakulo Sam-Sam



8 9



JUMLAH



53



Potensial



Tidak



Potensial



Kelurahan



Potensial



13.256 265.950.868 723.014.520



Sumber : Hasil Analisis, 2019



 Tahun 2017 Adapun hasil pengelompokkan kriteria potensial dan tidak potensial piutang PBB-P2 di Kandis tahun 2017 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 5.22 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2017



No



Desa / Kelurahan



Kriteria Piutang Tidak Potensial



Potensia



Jumlah Piutang (Rp) Potensial



l 1 2 3



Tidak Potensial



Bekalar Belutu Jambai Makmur Kandis Kota



1 17



899 2.024 1.243 3.207



2.871.664 62.597.304



77.398.614 133.492.174 65.898.006 184.101.179



Kandis Libo Jaya Pencing Bakulo Sam-Sam



16 9 11



1.600 2.404 624 514



52.827.914 33.717.000 57.750.000



110.510.108 117.380.733 49.962.589 43.333.952



10



Simpang Belutu Sungai Gondang



15 -



1.647 508



40.620.300 -



104.237.661 39.456.103



11



Telaga Sam-Sam



2



1.021



7.782.000



46.648.133



4 5 6 7 8 9



LAPORAN AKHIR



81



No



Kriteria Piutang Tidak



Desa / Kelurahan



Potensial



Potensia



Jumlah Piutang (Rp) Potensial



l JUMLAH



71



Tidak Potensial



15.691 258.166.182 972.419.252



Sumber : Hasil Analisis, 2019



 Tahun 2018 Adapun hasil pengelompokkan kriteria potensial dan tidak potensial piutang PBB-P2 di Kandis tahun 2017 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 5.23 Kriteria Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis Tahun 2018 No 1 2 3 4 5 6 7



Desa / Kelurahan Bekalar Belutu Jambai Makmur Kandis Kota



Kriteria Piutang Tidak Potensial Potensial 1 953 1.801 1.167 5 3.264



Jumlah Piutang (Rp) Tidak Potensial Potensial 2.871.664 83.272.575 128.358.615 65.003.473 16.870.528 190.949.466



Kandis Libo Jaya Pencing Bakulo Sam-Sam



5 5 3



1.949 2.562 516 554



13.772.914 19.139.000 9.230.000



137.065.718 121.967.085 44.643.043 46.104.154



10



Simpang Belutu Sungai Gondang



9 -



1.790 474



21.917.500 -



116.316.737 38.446.498



11



Telaga Sam-Sam



3



1.179



10.105.760



58.582.902



8 9



JUMLAH



31



16.191 93.907.366 1.030.710.266



Sumber : Hasil Analisis, 2019



LAPORAN AKHIR



82



5.2 Identifikasi Masalah Objek dan Subjek Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis Dalam menentukan masalah objek dan subjek Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung ke lapangan pada tingkat desa atau kelurahan. Observasi dilakukan bersama dengan aparatur



pemerintah



setempat



untuk



mengetahui



detail



permasalahan pajak yang ada pada wilayah tersebut. Berdasarkan pada hasil observasi validasi yang dilakukan dilapangan diperolehlah beberapa permasalahan yang muncul terkait piutang PBB-P2 di Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis yakni sebagai berikut : 1.



Objek dan subjeknya berada di wilayah lain



2.



Objek pajak ada, subjek pajak tidak diketahui



3.



Objek pajak ganda (double)



4.



Objek pajaknya tidak ada



5.



Ukuran tidak sesuai



6.



Nama wajib pajak tidak sesuai



7.



Objek pajak sudah dijual



8.



Subjek pajaknya sudah bayar



9.



Objek pajak ada, subjeknya berada di luar kelurahan



10. Subjek sudah meninggal, objeknya ada 11. SPPT PBB tidak ada 12. Objek dan subjek ada, belum bayar/tidak mau bayar



LAPORAN AKHIR



83



13. Belum adanya sanksi yang tegas oleh pihak pemda bagi wajib/subjek pajak yang tidak bayar 14. Objek dan subjek pajak yang dalam proses validasi Berdasarkan hasil analisis dan observasi validasi piutang PBB-P2 yang dilakukan dilapangan diperolehlah Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang sebagai salah satu contoh desa dengan beberapa permasalahan terkait PBB-P2 yakni sebagai berikut : Tabel 5.24 Masalah Piutang PBB-P2 Desa Perawang Barat Tahun 2018 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



PERMASALAHAN PIUTANG PBB-P2 Objek dan subjeknya berada di wilayah lain Objek pajak ada, subjek pajak tidak diketahui Objek pajak ganda (double) Objek pajaknya tidak ada Ukuran tidak sesuai Nama wajib pajak tidak sesuai Objek pajak sudah dijual Subjek pajaknya sudah bayar Objek pajak ada, subjeknya berada di luar kelurahan Subjek sudah meninggal, objeknya ada SPPT PBB tidak ada Objek dan subjek ada, belum bayar/tidak mau bayar Objek dan subjek pajak yang dalam proses validasi TOTAL



PERAWANG BARAT JUMLAH NOP



JUMLAH (Rp)



1.033



74.336.781



-



-



16 7 12 4 21



1.478.665 496.296 1.373.261 191.300 316.186.589



7



285.653



25



1.508.697



123



15.588.077



3.972



316.321.339



-



-



5.220



727.766.658



Sumber : Hasil Observasi dan Analisis, 2019



Berdasarkan pada observasi validasi data piutang PBB-P2 yang dilakukan di Desa Perawang Barat dapat dilihat terdapat beberapa LAPORAN AKHIR



84



masalah yang muncul dimana jumlah NOP yang bermasalah adalah sebesar 5.220 NOP dengan nilai nominal mencapai Rp 727.766.658 dengan jenis permasalahan yang paling dominan adalah objek dan subjek ada, belum bayar atau tidak mau bayar dengan jumlah 3.972 NOP atau sebesar Rp 316.321.339.



LAPORAN AKHIR



85



5.3 Peta Arahan Lokasi Peta arahan lokasi ini memuat informasi mengenai lokasi dimana subjek pajak berada yang ditampilkan dalam bentuk penomoran menurut NOP (Nomor Objek Pajak) yang tertera dalam data sekunder yang diperoleh dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. Peta arahan lokasi atau peta blok piutang PBB-P2 ini dapat mempermudah para petugas pajak dalam menemukan lokasi NOP yang bermasalah sehingga dapat ditentukan solusi terhadap penanganan permasalahan piutang pajak bumi dan bangunan yang ada di Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis. Desa Pinang Sebatang yang merupakan salah satu desa yang terletak



di



Kecamatan



Tualang



ini



telah



dilakukan



proses



pengolahan data terkait pemetaan lokasi blok sesuai dengan NOP yang ada. Adapun peta arahan lokasi (peta blok piutang PBB-P2) Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang dapat dilihat pada gambar berikut ini.



LAPORAN AKHIR



86



Gambar 5.12 Peta Blok PBB-P2 Desa Pinang Sebatang LAPORAN AKHIR



87



Gambar 5.13 Peta Citra Blok PBB-P2 Desa Pinang Sebatang LAPORAN AKHIR



88



5.4 Penggolongan Bangunan



Kualitas



Perdesaan



Piutang dan



Pajak



Bumi



Perkotaan



dan



(PBB-P2)



Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis Penggolongan Kualitas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Dan Kecamatan Kandis ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan ketetapan yang berdasarkan pada Perdirjen Pajak Nomor Per-02/PJ/2013 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak, yakni sebagai berikut : a) Kualitas Lancar Apabila mempunyai umur piutang pajak sampai dengan 2 (dua) tahun yaitu 2017 dan 2018; b) Kualitas Kurang Lancar Apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun yaitu 2014,2015, 2016, 2017 dan 2018; c) Kualitas Diragukan Apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun yaitu 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014,2015, 2016, 2017 dan 2018; d) Kualitas Macet Apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 10 (sepuluh) tahun 



Memenuhi



syarat



untuk



dihapuskan



sesuai



peraturan



perundang-undangan dibidang perpajakan dan telah dibuat hasil laporan penelitian administrasi, atau laporan hasil



LAPORAN AKHIR



89



penelitian setempat yang menyimpulkan bahwa piutang tersebut memenuhi syarat diusulkan untuk dihapuskan, atau; 



Ketetapan PBB-P2 yang meliputi SPPT, SKP, STP, berdasarkan hasil



permutakhiran



data



objek



dan/atau



subjek



pajak,



memenuhi syarat untuk dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang pada tanggal laporan keuangan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan PBBP2 yang tidak benar, namun diterbitkan. 5.4.1 Kualitas Piutang PBB-P2 Kecamatan Tualang Berdasarkan pada hasil pengolahan data sekunder Piutang PBB-P2 di Kecamatan Tualang diperolehlah kualitas piutang pajak bumi dan bangunan sebagai berikut : Tabel 5.25 Kualitas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Tualang Tahun 2014-2018 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Desa / Kelurahan Maredan Barat Maredan Perawang Barat Perawang Pinang Sebatang Barat Pinang Sebatang Timur Pinang Sebatang Tualang Timur Tualang Jumlah



Jumlah NOP Kurang Lancar Lancar 202 604 210 166 2.529 4.804 2.098 5.971



Jumlah (Rp) Kurang Lancar Lancar 83.192.378 14.619.482 47.101.971 21.264.919 4.863.433.667 365.848.467 2.365.938.674 476.224.035



208



198



50.893.870



10.898.516



643



2.891



578.161.322



82.833.849



180 208 1.034 7.312



172 552.094.290 238.106.050 198 50.893.870 10.898.516 2.865 360.654.554 98.564.500 17.869 8.952.364.596 1.319.258.334



Sumber : Hasil Analisis, 2019



LAPORAN AKHIR



90



Berdasarkan pada data diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 20142018 jumlah NOP yang lancar di Kecamatan Tualang adalah sebanyak 7.312 NOP dengan total pembayaran yakni Rp 8.952.364.596 sedangkan piutang yang tidak lancar memiliki jumlah 17.869 NOP atau Rp 1.319.258.334. Kualitas piutang PBB-P2 terbesar terdapat di Desa Perawang Barat dengan kualitas lancar yakni 2.529 NOP atau Rp 4.863.433.667 dan kualitas tidak lancar memiliki jumlah 4.804 NOPA atau senilai Rp 365.848.467. Untuk lebih jelasnya mengenai sebaran kualitas piutang PBB-P2 di Kecamatan Tualang dapat dilihat pada peta berikut ini.



LAPORAN AKHIR



91



Gambar 5.14 Peta Grafik Kualitas Piutang PBB-P2 Kecamatan Tualang Tahun 2014-2018 LAPORAN AKHIR



92



5.4.2 Kualitas Piutang PBB-P2 Kecamatan Kandis Berdasarkan pada hasil pengolahan data sekunder Piutang PBB-P2 di Kecamatan Kandis diperolehlah kualitas piutang pajak bumi dan bangunan sebagai berikut : Tabel 5.26 Kualitas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kecamatan Kandis Tahun 2014-2018 Jumlah NOP Kurang Lancar Lancar 217 835 376 2.152 303 1.377



Jumlah (Rp) Kurang Lancar Lancar 298.762.914 20.958.392 555.546.838 21.775.237 335.484.919 19.674.976



N



Desa /



o



Kelurahan



1 2 3



Bekalar Belutu Jambai Makmur



4



Kandis Kota



1.449



2.532



785.820.595



167.573.964



5 6 7



Kandis Libo Jaya Pencing Bakulo



879 1.912 38



1.404 1.408 855



632.337.102 570.725.162 252.008.977



73.402.239 178.182.863 4.203.554



8



Sam-Sam



374



510



335.777.617



91.652.003



9



Simpang Belutu



689



1.761



592.159.675



73.413.993



10



Sungai Gondang



42



492



150.603.789



4.009.645



11



Telaga Sam-Sam



547



1.068



229.091.854



36.654.140



14.394 4.738.319.442



691.501.006



JUMLAH



6.826



Sumber : Hasil Analisis, 2019



Berdasarkan pada data diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 20142018 jumlah NOP yang lancar di Kecamatan Kandis adalah sebanyak 6.826 NOP dengan total pembayaran yakni Rp 4.738.319.442 sedangkan piutang yang tidak lancar memiliki jumlah 14.394 NOP atau Rp 691.501.006. Berdasarkan total tersebut dapat dilihat bahwa kondisi lancar lebih besar bila dibandingkan dengan kondisi tidak lancar. Kualitas piutang PBB-P2 terbesar terdapat di Kelurahan Kandis Kota dengan kualitas lancar yakni 1.449 NOP atau Rp 785.820.595 dan kualitas LAPORAN AKHIR



93



tidak lancar memiliki jumlah 2.532 NOPA atau senilai Rp 167.573.964. Untuk lebih jelasnya mengenai sebaran kualitas piutang PBB-P2 di Kecamatan Kandis dapat dilihat pada peta berikut ini.



LAPORAN AKHIR



94



Gambar 5.15 Peta Grafik Kualitas Piutang PBB-P2 Kecamatan Kandis Tahun 2014-2018 LAPORAN AKHIR



95