Laporan Akhir Peradilan Semu Kelompok Ii. [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Micha
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK PERADILAN SEMU Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Praktikum Kemahiran Hukum I



Disusun oleh Kelompok II



1. Hakim



8. Indri Ani



2. Ayu Fitriani



9. Miftahul Akmal Thamimi



3. Sri Rahayu



10. Novia Rizky Amalia



4. Nindy Apriliana



11. Indah Idayanti



5. Ahmad Mukmin Aziz



12. Alfian Syukron



6. Adam Abdul Baasith



13. Andrie Yannor



7. Khaliza Saputri



14. Miftahul Sa’adah 15. Eva Ariana



Dosen Pembimbing : Novita Mayasari Angelia, S.H, M.H.



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA FAKULTAS SYARIAH PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM TAHUN 1441 H / 2020 M



KATA PENGANTAR Assalammu A’laikum Warahmatullahi Wabarokatuh Alhamdulillah, segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, Taufik, Inayah,



Hidayah dan karunia-Nya sehingga dapat



menyelesaikan penyususnan Laporan Praktik Peradilan Semu dalam bentuk dan isi yang sederhana. Sholawat serta salam semoga junjungan kita Nabi Muhammad Saw beserta keluarganya,kerabat dan pengikut beliau. kami mengucapkan Banyak terimaksih kepada terutama Dosen Pembimbing Ibu Novita Anggraeni dan penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak yang membantu selama yang telah membimbing dan mengarahkan serta memberi informasi. Terutama saya ucapkan terimakasih kepada pembimbing. Dan saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalteng yang telah membantu dan memberikan arahan selama masa Praktik Peradilan Semu. Penulis berharap laporan ini dapat diterima sebagai referensi kedepannya, meskipun penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Laporan Praktik Peradilan Semu ini baik dari segi tata cara penulisan. Dengan ini penulis berharap kritik dan saran yang kontruktif sehingga kedepannya dalam penulisan menjadi lebih baik lagi. Semoga dalam kami Laporan Peadilan Semu Menjadi amal ibadah , membawa berkah kepada keluarga dan kebangaan bagi Guru,Dosesn dan Almamater sebgai bentuk pengabdian Aamin Ya Rabbal ‘Alamin Wassalamu A’alaikum Warahmatullahi Wabrakatuh.



Palangka Raya, Novmber 2020



Tim Penulis



ii



Laporan Praktik Kemahiran Hukum I mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Jurusan Syariah IAIN Palangka Raya Tahun Akademik 2020 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 29 September – 27 Oktober 2020. Setelah memeriksa, memperhatikan dan mengadakan perbaikan seperlunya, maka hasil observasi dan praktikum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dari: Kelompok :2 Nama Anggota : 1. Hakim



8. Indri Ani



2. Ayu Fitriani



9. Miftahul Akmal Thamimi



3. Sri Rahayu



10. Novia Rizky Amalia



4. Nindy Apriliana



11. Indah Idayanti



5. Ahmad Mukmin Aziz



12. Alfian Syukron



6. Adam Abdul Baasith



13. Andrie Yannor



7. Khaliza Saputri



14. Miftahul Sa’adah 15. Eva Ariana



Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Telah memenuhi syarat sebagai penyelesaian laporan hasil observasi dan praktikum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Palangka Raya, Pembimbing I



NOVITA ANGGRAINI,S.H.,M.H NIP.198906132019032012 Mengetahui, Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah



LAILI WAHYUNITA, S.Kom., M.Cs. NIP. 19881030 2018012001



3



November 2020



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang



4



NASKAH PERSIDANGAN SEMU KEL. II “PERKARA WANPRESTASI JUAL BELI SAPI” TIM PELAKSANA PERSIDANGAN PERADILAN SEMU:



Dosen Pembimbing



: Novita Mayasari Angelia, S.H, M.H.



Majelis Hakim: 1. Ketua Majelis 2. Hakim Anggota I 3. Hakim Anggota II



: Hakim : Ayu Fitriani : Sri Rahayu



Panitera Pengganti



: Nindy Apriliana



Hakim Mediator



: Akmal S.H., M.H



Juru Sumpah



: Miftahul Sa’adah



Para Pihak: 1. Penggugat 2. Tergugat



: Ahmad Mukmin Aziz : Novia Rizky Amalia



Saksi Penggugat: 1. Indri Ani 2. Miftahul Akmal Thamimi Saksi Tergugat: 1. Eva Ariana 2. Andrie Yannor



Pengacara Penggugat 1.



Khaliza Saputri



2.



Adam Abdul Baasith



Pengacara Tergugat 1.



Indah Idayanti



2.



Alfian Syukron



:



:



5



KRONOLOGI KASUS WANPRESTASI Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz, pekerjaan peternak sapi alamat di Jalan Bangas Permai 01 Rt. 04/Rw.02 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Penggugat; Dalam hal ini menguasakan kepada : Khaliza Saputri, S.H, dan Adam Abdul Baasith, S.H. Melawan : Novia Rizky Amalia Binti Rizky, pekerjaan makelar penjual sapi alamat di Jalan Bangas Permai 07 Rt. 04/Rw.06 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Tergugat; Menguasakan kepada : Indah Idayanti, S.H, dan Alfian Syukron, S.H. KRONOLOGI PERKARA 1. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah mengadakan perjanjian transaksi jual beli sapi yang cara pembayarannya dilakukan tidak secara tunai 2. Bahwa PENGGUGAT telah menjual sapi sapinya kepada TERGUGAT sebagai berikut : a. Pada tanggal 1 Mei 2019 PENGGUGAT menjual 2 ekor sapi kepada TERGUGAT yang disaksikan oleh Karyawan dari PENGGUGAT yang bernama INDRI ANI dengan harga Rp 9.000.000,- dan Rp 7.500.000,- sehingga total sebesar Rp 16.500.000,- dengan uang muka sebesar Rp 1.500.000,- sehingga kekurangannya sebesar Rp 15.000.000,-. b. Pada tanggal 10 Mei 2019 PENGGUGAT menjual 1 ekor sapi kepada TERGUGAT sebesar Rp 8.000.000,- dengan uang muka sebesar Rp 500.000,- sehingga kekurangannya Rp 7.500.000,c. Pada tanggal 18 Mei 2019 PENGGUGAT menjual 2 ekor sapi kepada TERGUGAT dengan harga Rp 8.000.000,- dan Rp 9.500.000,- sehingga total sebesar Rp 17.500.000,- dengan uang muka sebesar Rp 2.000.000,- sehingga kekurangannya sebesar Rp 15.500.000,-



6



d. Pada tanggal 20 Mei 2019 PENGGUGAT menjual 3 ekor sapi kepada TERGUGAT sebesar Rp 7.000.000,- ; Rp 8.500.000,- dan Rp 9.500.000,- sehingga total sebesar Rp 25.000.000,- dengan uang muka sebesar Rp 3.000.000,- sehingga kekurangannya sebesar Rp 22.000.000,Sehingga jumlah kekurangan yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 60.000.000,- dengan kesepakatan bersama antara PARA PENGGUGAT memberikan batas maksimal waktu pembayaran pada bulan Juli dan TERGUGAT telah menyetujui dan menyanggupi hal tersebut. 3. Bahwa kemudian PENGGUGAT berusaha menagih seluruh sisa pembayaran yang tersebut diatas kepada TERGUGAT pada saat batas waktu yang telah disepakati tetapi TERGUGAT mengelak dan tidak segera melunasi kekurangan pembayaran 4. Bahwa dengan hal tersebut PENGGUGAT telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian jual beli sapi yang telah disepakati. KONDISI TERGUGAT 1. Bahwa tergugat dalam hal ini mengalami kebangkrutan dikarenakan sapi-sapi yang akan dijual kembali oleh TERGUGAT terjangkit virus antraks dan banyak sapi yang mati sehingga tergugat mengalami kerugian dan tidak dapat melunasi pembayaran pada waktu yang telah disepakati 2. Bahwa tergugat sudah melakukan itikad baik dengan cara berupaya mengobati sapi-sapi dengan menggunakan vaksin untuk menyembuhkan sapi-sapi yang akan dijual kembali. 3. Bahwa TERGUGAT telah mempunyai itikad baik untuk melakukan pembayaran walupun tidak sepenuhnya melunasi pembayaran. 4. Bahwa PENGGUGAT terus mendesak TERGUGAT untuk melakukan pelunasan pembayaran sedangkan kondisi keuangan TERGUGAT benar benar tidak ada pemasukan.



5. Bahwa dikarenaka TERGUGAT merasa terdesak dan terancam sehingga TERGUGAT pergi dari rumah untuk bekerja agar dapat melunasi pembayarannya kepada para penggugat. PENGETAHUAN SAKSI TERHADAP KASUS 1. INDRI ANI BINTI KASLAN Sebagai karyawan yang menyaksikan jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 2. MIFTAHUL AKMAL THAMIMI BIN AKMAL



7



Sebagai tetangga Para tergugat yang pekerjaannya mengantarkan sapi kepada TERGUGAT. Saksi ini mengetahui transaksi Jual-beli antara PENGGUGAT 2 dengan



TERGUGAT, namun tidak mengetahui secara detail. PENGETAHUAN SAKSI TERGUGAT 1. EVA ARIANA BINTI SUBHAN Sebagai Karyawan dari TERGUGAT yang mengetahui kondisi tergugat dan juga mengelola keuangan usaha dari Pekerjaan Tergugat. 2. ANDRIE YANNOR BIN ABDAN Sebagai karyawan dari TERGUGAT yang merawat sapi sehingga mengetahui kondisi sapi TERGUGAT.



8



Sidang ke-1 Upaya Perdamaian, Senin, 23 Desember 2019.



BERITA ACARA SIDANG Nomor 38/Pdt.G/2019/PN. Plk Sidang Pertama Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Negeri tersebut, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 dalam perkara antara:



Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz,



umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan peternak sapi, pendidikan SMA, alamat di Jalan Bangas Permai 01 Rt. 04/Rw.02 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Penggugat;



Melawan



Novia Rizky Amalia Binti Rizky,



Panitera Pengganti



Hakim Ketua



umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan Makelar Pejual Sapi, Pendidikan S1, alamat di Jalan Bangas Permai 07 Rt. 04/Rw.06 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Tergugat;



SIDANG I (Upaya Perdamaian) Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara “Perdata” pada tingkat pertama dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN. Plk atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, Senin, 23 Desember 2019 akan segera dimulai Majelis hakim memasuki ruang persidangan, hadirin dimohon berdiri. Silahkan Duduk (menoleh kanan kiri ke arah majelis hakim sidang) Semua Silahkan duduk (menatap penonton) Sudah siap (menoleh kanan kiri ke arah majelis hakim sidang) Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama, Senin, 23 Desember 2019 dengan



9



Hakim Ketua P Hakim Ketua P Hakim Ketua P Hakim Ketua P Hakim Ketua P Hakim Ketua P Hakim Ketua P Hakim Ketua P Hakim ketua T Hakim ketua T Hakim ketua T Hakim ketua T Hakim ketua T Hakim ketua T Hakim ketua T Hakim ketua



nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN. Plk atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketuk palu tiga kali) Apakah benar ini Penggugat? (jika menggunakan masker silahkan dibuka terlebih dahulu) Benar yang mulia. Apakah siap mengikuti persidangan hari ini? Siap yang mulia Apakah dalam keadaan sehat? Alhamdulillah sehat yang Mulia. Apa saudara membawa identitas, jika membawa silahkan bawa kedepan! Maju menyerahkan identitas ke depan majelis. Baik, saya akan menyesuaikan terlebih dahulu dengan identitas saudara Nama sdr Penggugat Ahmad Mukmin Aziz, apakah benar? Benar yang Mulia. Umur anda 25 Tahun? Benar yang Mulia. Tempat tanggal lahir anda, Palangka Raya, 08 April 1995 Benar , yang mulia Alamat Sdr Penggugat, Jalan Bangas Permai 01 Rt. 04/Rw.02 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya Benar , yang mulia Apakah benar ini tergugat? (jika menggunakan masker silahkan dibuka terlebih dahulu) Benar yang mulia. Apakah siap mengikuti persidangan hari ini? Siap yang mulia Dalam keadaan sehat? Alhamdulillah sehat yang Mulia. Apakah membawa identitas, jika membawa silahkan bawa kedepan! Maju menyerahkan identitas ke depan majelis. Baik, saya akan menyesuaikan terlebih dahulu dengan identitas saudara Nama sdr Tergugat Novia Rizky Amalia, apakah benar? Benar yang Mulia. Umur anda 25 Tahun? Benar, Yang Mulia Tempat tanggal lahir, Palangka raya, 30 November 1995 Benar , yang mulia Alamat Tergugat, di Jalan Bangas Permai 07 Rt. 04/Rw.06 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya



10



T Hakim ketua P Hakim ketua P Hakim Ketua T Hakim Ketua T Hakim ketua Kuasa hukum P&T Hakim Ketua



Kuasa Hukum P Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua



P&T Hakim Ketua



P&T



Benar, yang mulia Saudara penggugat, apakah saudara pada sidang hari ini datang sendiri atau di dampingi oleh kuasa hukum? Saya di dampingi kuasa hukum saya yang mulia. Apakah benar yang di samping anda kuasa hukum Benar, Yang Mulia. Saudari Tergugat , apakah saudari pada sidang hari ini datang sendiri atau di dampingi oleh kuasa hukum? Saya di dampingi kuasa hukum saya yang mulia. Apakah benar yang di samping anda kuasa hukum Benar, Yang Mulia. Silakan kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk menyerahkan surat kuasa beracara dan surat identitas kuasa hukum. Kuasa hukum penggugat dan tergugat menyerahkan surat kuasa beracara dan surat identitas kuasa hukum. Saudara Penggugat dan Tergugat, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan maka perkara ini sebelum diperiksa dan diputus oleh pengadilan, saudara akan diberi kesempatan untuk memikirkan kembali dengan pikiran yang jernih dan tenang baik buruknya perkara ini diputus oleh Pengadilan, untuk itu saudara akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perkara dengan mediasi. Saudara kuasa hukum penggugat, apakah mempunyai mediator sendiri? Tidak , yang mulia. Kami serahkan semua kepada Majelis Baik, Saudara/i kuasa hukum Tergugat. Apakah mempunyai Mediator sendiri? Tidak yang mulia, Kami serahkan semua kepada Majelis Baik, karena tidak ada yang mengajukan mediator jadi Majelis akan menunjuk mediator untuk proses mediasi ini. Majelis menunjuk Hakim sebagai mediator yaitu Akmal,S.H. M.H Saudara penggugat dan tergugat setelah ditutup sidang pertama ini, saya silahkan mengikuti panitera pengganti keruang mediasi untuk mediasi terlebih dahulu, bersama dengan hakim mediator yang telah ditunjuk. Baik, Yang mulia. Baiklah. Untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan Mediasi, maka sidang pada hari ini ditunda sampai kami mendapat salinan hasil mediasi dari hakim Mediator Akmal,S.H. M.H. Apakah dapat dimengerti Sdr. Pengugat & tergugat ? Baik, Yang mulia.



11



Hakim Ketua



Sidang Pengadilan negeri palangkarya nomor register perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK ditunda dan ditutup (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).



Penggugat dan tergugat keluar dari persidangan untuk berdiskusi dengan mediator. Selanjutnya dua minggu setelah sidang pertama mediator membawa laporan tertulis kepada majelis hakim ke depan yang intinya mediasi telah gagal kemudian mediator meninggalkan ruang sidang.



12



Sidang ke-2 Gugatan dan Jawaban Gugatan , Senin, 06 Januari 2020



BERITA ACARA SIDANG Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.PLK (Lanjutan) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Negeri tersebut, pada hari Senin, 06 Januari 2020 dalam perkara antara:



Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz,



umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan peternak sapi, pendidikan SMA, alamat di Jalan Bangas Permai 01 Rt. 04/Rw.02 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Penggugat;



Melawan



Novia Rizky Amalia Binti Rizky, umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan Makelar Pejual Sapi, Pendidikan S1, alamat di Jalan Bangas Permai 07 Rt. 04/Rw.06 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Tergugat;



Panitera Pengganti



Hakim Ketua



Hakim Ketua P& T



SIDANG II (Gugatan dan Jawaban Gugatan) Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadilan perkara “Perdata” pada tingkat pertama dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN. Plk atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, Senin, 06 Januari 2020 akan segera dimulai Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama, hari Senin, 06 Januari 2020 dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK atas nama antara penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketuk palu tiga kali). Selamat pagi, Bapak dan Ibu. Selamat pagi, Yang Mulia.



13



Hakim Ketua P&T Hakim Ketua



Penggugat Hakim Ketua Kuasa Hukum P



Hakim Ketua Penggugat Hakim Ketua Tergugat Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua



Kuasa Hukum P Hakim Ketua



Bagaimana kabarnya pak, ibu? Apakah bapak dan ibu dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini? Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini. Saudara Penggugat, majelis hakim telah menerima salinan surat hasil mediasi dari mediator Akmal, S.H.MH.yang menyatakan bahwa perdamaian yang saudara/i tempuh melalui mediasi tidak menemukan titik perdamaian, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Saudara penggugat dan kuasa penggugat, apakah saudara sudah siap dengan surat gugatan anda? Siap Majelis. Kami siap saat ini juga. Baik. Silakan dibacakan (menyerahkan salinan jawaban gugatan kepada Hakim dan penggugat kemudian kembali ke tempat duduk. Membaca surat gugatan dengan berdiri) terimakasih majelis, kami siap membacakan isi gugatan. Bahwa adapun yang menjadi alasan…………….(bacakan gugatannya) Apakah saudara tetap pada gugatan atau akan ada perubahan? Ya, kami tetap pada gugatan tersebut yang Mulia. Saudari tergugat, apakah anda mengetahui isi gugatan tersebut? Ya majelis, Saya telah mempelajari isi dari gugatan tersebut. Apakah saudari akan mengajukan jawaban atas gugatan penggugat? Iya majelis hakim. Kami akan menjawab gugatan dari kuasa hukum penggugat, hari ini juga yang mulia. Baik, untuk kuasa hukum terggugat silahkan menyerahkan salinan jawaban gugatan. Maju menyerahkan salinan jawaban gugatan kepada majelis hakim dan kuasa hukum penggugat. Silahkan kepada kuasa hukum tergugat untuk membacakan jawaban gugatan. Terimakasih , Majelis saya akan membacakan gugatannya, Bahwa (Isi Jawaban Gugatan….) Baik sdr. Penggugat apakah saudara dapat memahami jawaban gugatan tergugat dan apakah sdr akan mengajukan Replik atas jawaban tergugat? Iya majelis kami akan mengajukan Replik, kami minta waktu 1 minggu Baiklah, maka pemeriksaan atas perkara ini akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin 13 Januari 2020 dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan pemberitahuan ini adalah panggilan resmi.



14



Sidang pengadilan negeri palangkaraya nomor register perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK, ditunda dan ditutup (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).



15



Sidang ke-3 Pembacaan Replik, Senin 13 Januari 2020 BERITA ACARA SIDANG Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.PLK, (Lanjutan) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Negeri tersebut, pada hari Senin 13 Januari 2020dalam perkara antara:



Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz,



umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan peternak sapi, pendidikan SMA, alamat di Jalan Bangas Permai 01 Rt. 04/Rw.02 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Penggugat;



Melawan



Novia Rizky Amalia Binti Rizky, umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan Makelar Pejual Sapi, Pendidikan S1, alamat di Jalan Bangas Permai 07 Rt. 04/Rw.06 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Tergugat;



Panitera Pengganti



Hakim Ketua



Hakim Ketua P&T



SIDANG III (Replik) Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadilan perkara “Perdata” pada tingkat pertama dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN. Plk atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, Senin 13 Januari 2020 akan segera dimulai Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama, hari Senin 13 Januari 2020 dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK atas nama antara penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketuk palu tiga kali). Selamat pagi, Bapak dan Ibu. Selamat pagi, Yang Mulia.



16



Hakim Ketua P&T Hakim Ketua



Kuasa Hukum P Hakim Ketua Kuasa Hukum P Hakim Ketua Kuasa Hukum P Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua Kuasa Hukum P Hakim Ketua



Bagaimana kabarnya pak, ibu? Apakah bapak dan ibu dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini? Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini. Seusai dengan agenda persidangan pada hari ini Replik dari penggugat. Apakah sudah siap dengan Repliknya kuasa hukum penggugat? Siap yang Mulia. Baik, silahkan maju untuk menyerahkan salinan replik tersebut kepada majelis dan pihak tergugat. Baik majelis (maju menyerahkan salinan replik kepada majelis hakim dan pihak tergugat) Silahkan bacakan isi repliknya! Terimakasih majelis, kami siap membacakan isi replik. Bahwa (isi replik dibacakan) Baik, saudari tergugat, silahkan pahami isi replik tersebut dan apakah saudari akan mengajukan duplik atas replik penggugat? Iya majelis, kami akan mengajukan Duplik tapi kami mohon waktu 1 minggu majelis hakim Baik, bagaimana dengan kuasa hukum penggugat? Baik majelis. Baiklah, maka pemeriksaan atas perkara ini akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin 20 Januari 2020 dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan pemberitahuan ini adalah panggilan resmi. Sidang pengadilan negeri palangkaraya nomor register perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK, ditunda dan ditutup (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).



17



Sidang ke-4 Pembacaan Duplik, Senin 20 Januari 2020 BERITA ACARA SIDANG Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.PLK. (Lanjutan) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Negeri tersebut, pada hari Senin 20 Januari 2020 dalam perkara antara:



Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz,



umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan peternak sapi, pendidikan SMA, alamat di Jalan Bangas Permai 01 Rt. 04/Rw.02 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Penggugat;



Melawan



Novia Rizky Amalia Binti Rizky, umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan Makelar Pejual Sapi, Pendidikan S1, alamat di Jalan Bangas Permai 07 Rt. 04/Rw.06 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Tergugat;



Panitera Pengganti



Hakim Ketua



Hakim Ketua Penggugat Tergugat Hakim Ketua



SIDANG IV (Pembacaan Duplik) Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadilan perkara “Perdata” pada tingkat pertama dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN. Plk atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, Senin, 20 Januari 2020 akan segera dimulai Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama, Senin, 20 Januari 2020 dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketuk palu tiga kali). Selamat pagi, (bapak/ibu) Penggugat dan Tergugat Selamat pagi Yang Mulia. Selamat pagi Yang Mulia. Sdr. Penggugat apakah sdr. dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?



18



Penggugat Hakim Ketua Tergugat Hakim Ketua Penggugat Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua Kuasa Hukum P Hakim Ketua



Kuasa Hukum P Hakim Ketua



Alhamdulillah sehat pak hakim, saya siap mengikuti persidangan hari ini. Bagaimana dengan tergugat Apakah juga siap? Alhamdulillah sehat pak ketua, iya pak saya siap. Sebelum pada agenda persidangan hari ini, saya tanyakan terlebih dahulu kepada pihak penggugat apakah tetap pada gugatan atau ada perubahan pikiran ingin berdamai? Tetap pada gugatan yang Mulia. Baiklah. Saudara tergugat, sesuai dengan agenda persidangan hari ini yaitu duplik tergugat, apakah saudari sudah siap dengan duplik tersebut? Iya majelis, kami sudah siap. Baik, silahkan kedepan dan serahkan salinan duplik kepada majelis hakim dan pihak penggugat. Baik majelis (maju menyerahkan salinan duplik kepada majelis hakim dan pihak penggugat) Silahkan kepada kuasa hukum tergugat bacakan isi duplik! Terima kasih majelis, kami siap membacakan isi duplik tergugat Bahwa (membacakan duplik) Baik, saudara penggugat apakah sudah jelas dengan duplik dari kuasa hukum tergugat? Iya majelis, kami rasa cukup. Ya baiklah, karena agenda replik dan duplik dari pihak penggugat dan tergugat telah selesai, maka kita akan melanjutkan ke agenda berikutnya yaitu pemeriksaan bukti surat dan saksi-saksi dari pihak penggugat dan tergugat. Apakah pihak penggugat sudah siap dengan bukti surat dan saksi-saksi? Ijin majelis kami meminta waktu satu minggu untuk bukti surat dan saksi-saksi dari pihak penggugat. Baiklah, maka pemeriksaan atas perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin 27 Januari 2020. dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan pemberitahuan ini adalah panggilan resmi. Sidang Pengadilan negeri Palangka Raya nomor register perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK, ditunda dan ditutup (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).



19



Sidang ke-4 Pembuktian Saksi Penggugat, Senin 27 Januari 2020 BERITA ACARA SIDANG Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.PLK. (Lanjutan) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Negeri tersebut, pada hari Senin 27 Januari 2020 dalam perkara antara:



Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz,



umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan peternak sapi, pendidikan SMA, alamat di Jalan Bangas Permai 01 Rt. 04/Rw.02 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Penggugat;



Melawan



Novia Rizky Amalia Binti Rizky,



Panitera Pengganti



Hakim Ketua



Hakim Ketua Penggugat



umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan Makelar Pejual Sapi, Pendidikan S1, alamat di Jalan Bangas Permai 07 Rt. 04/Rw.06 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Tergugat;



SIDANG V (Pembuktian Saksi Penggugat) Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadilan perkara “Perdata” pada tingkat pertama dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN. Plk atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, Senin 27 Januari 2020 akan segera dimulai Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama, Senin 27 Januari 2020 dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketuk palu tiga kali). Selamat pagi, (bapak/ibu) Penggugat dan Tergugat Selamat pagi Yang Mulia.



20



Tergugat Hakim Ketua Penggugat Hakim Ketua Tergugat Hakim Ketua Penggugat Hakim Ketua



Selamat pagi Yang Mulia. Sdr. Penggugat apakah sdr. dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini? Alhamdulillah sehat pak hakim, saya siap mengikuti persidangan hari ini. Bagaimana dengan tergugat Apakah juga siap? Alhamdulillah sehat pak ketua, iya pak saya siap. Sdr. Penggugat, apakah anda sudah mempertimbangkan kembali gugatan anda apakah tetap dilanjutkan atau berdamai dengan mencabut gugatannya? Tidak yang mulia, saya tetap dengan gugatan saya. Baiklah, mengingat Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan, tetapi tidak berhasil, maka sesuai dengan agenda sidang sebelumnya, perkara ini akan dilanjutkan dengan pembuktian. Baik, Penggugat dan Tergugat, persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan Alat-alat bukti.



Kuasa Hukum P Hakim Ketua Pengacara Hakim Ketua



Kuasa Hukum P Hakim Ketua Kuasa Hukum P Hakim Ketua Kuasa Hukum P Hakim Ketua Panitera Pengganti Hakim Ketua Kuasa Hukum P Hakim Ketua Para Saksi



Kuasa Hukum Penggugat, apakah anda akan mengajukan bukti-bukti penggugat? Saya ada membawa beberapa bukti tertulis Yang Mulia. Baik, silahkan perlihatkan! (Maju ke depan Persidangan) (Memeriksa Bukti sambil memperlihatkan kepada Hakim Anggota) Baiklah, apakah ada lagi alat bukti tertulis lainnya? Cukup Yang Mulia. Selain itu kami juga membawa 2 orang saksi kemuka persidangan. Baiklah, sdr. Kuasa Hukum Penggugat, apakah saksi-saksi yang akan diperiksa sudah siap? Dan apakah sekarang ini berada di pengadilan? Iya majelis, sudah siap dan sudah ada di ruang tunggu Pengadilan. Baik, bisa menunjukkan daftar saksi yang dihadirkan? (maju menyerahkan daftar saksi penggugat) Diperintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil para saksi dari penggugat! PEMERIKSAAN SAKSI PENGGUGAT Panggilan kepada sdr. Indri Ani Binti Kaslan dan saudara Miftahul Akmal Thamimi Bin Akmal sebagai saksi Penggugat untuk memasuki ruang sidang. Kepada kuasa hukum penggugat, yang mana saksi pertama dan yang kedua? Baik majelis, saudari Indri Ani adalah saksi pertama dan saudara Miftahul Akmal Thamimi adalah saksi kedua. Apakah bapak ibu mengenal penggugat dan tergugat yang ada di samping bapak ibu? Kenal yang mulia.



21



Hakim Ketua Para Saksi Hakim Ketua Para Saksi Hakim Ketua Para Saksi Hakim Ketua



Saksi I Hakim Ketua Saksi I Hakim Ketua Saksi I Hakim Ketua Saksi I Hakim Ketua Saksi I Hakim Ketua Saksi I Hakim Ketua Saksi II Hakim Ketua Saksi II Hakim Ketua Saksi II Hakim Ketua Saksi II Hakim Ketua Saksi II Hakim Ketua Saksi II Hakim Ketua



Para Saksi Hakim Ketua



Apakah memiliki hubungan keluarga dengan saudara penggugat? Tidak yang mulia. Apakah memiliki hubungan keluarga dengan saudara tergugat? Tidak yang mulia. Apakah bapak dan ibu memiliki kartu identitas jika ada silahkan bawa kedepan! (Maju menyerahkan sartu identitas). Baiklah, saya akan mencocokkan identitas saudari Indri Ani terlebih dahulu. Nama Indri Ani, betul? Betul yang mulia Umur 27 tahun, betul? Iya yang Mulia Tempat tanggal lahir, Pulang Pisau, 23 Oktober 1993, benar? Betul yang mulia Alamat Jalan. Nagasari 02 No.25 Tjilik Riwut Km.11 Kelurahan. Bukit Tunggal, Kecamatan. Jekan Raya. Benar? Benar yang mulia. Pekerjaan, wiraswasta ya? Iya Agama islam? Iya Cukup, saudara Miftahul Akmal Thamimi ya nama nya? Iya pak hakim. Umur 26 tahun, betul? Iya yang Mulia Tempat tanggal lahir, Palangka Raya, 09 September 1994 benar? Betul yang mulia Alamat Jalan Bangas Permai 01 Rt. 04/Rw.02 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya? Iya majelis. Pekerjaan, wirausaha betul? Betul majelis. Agama islam? Iya majelis. Baiklah, cukup. Karena di identitas tersebut bapak dan ibu beragama Islam, maka sebagai seorang saksi wajib diambil sumpah terlebih dahulu. Apakah bapak dan ibu bersedia? Bersedia majelis. Baik, kepada Hakim Anggota I diperintahkan untuk mengambil sumpah.



22



Hakim Anggota I



Hakim Ketua Saksi II Hakim Ketua



Saksi II Hakim Ketua Kuasa Hukum P Hakim Ketua Kuasa Hukum P



Saksi I Kuasa Hukum P



Saksi I Kuasa Hukum P Saksi I Kuasa Hukum P Kuasa Hukum P Saksi I Kuasa Hukum P Saksi I Kuasa Hukum P



Baiklah, saksi silahkan ikuti apa yang saya ucapkan ya!!! “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM, WALLAHI (DEMI ALLAH) SAYA BERSUMPAH, AKAN MEMBERIKAN KESAKSIAN DAN KETERANGAN YANG SEBENARBENARNYADANTIDAKLAINDARIYANG SEBENARNYA”. (Para saksi-saksi mengucapkan sumpah yang dipimpin oleh hakim anggota I) Baik, untuk pemeriksaan yang pertama kami akan memeriksa sdr. Indri Ani Binti Kaslan terlebih dahulu untuk bapak bisa tunggu diluar jangan pulang ya, Iya majelis Baik, sdr. Indri Ani Binti Kaslan tadi telah disumpah maka disini sdr kami panggil sebagai saksi dan harus memberikan keterangan yang benar. Bersedia ya? Bersedia majelis. Kepada Kuasa hukum penggugat, saksi ini akan menerangkan tentang apa? Saksi pertama ingin menerangkan tentang perjanjian antara penggugat dan tergugat majelis. Baiklah, saya persilahkan kepada kuasa hukum penggugat untuk menanyakan saksi! Baik, terimakasih. Ijin majelis Apakah saudara penggugat ini pernah mengingatkan tergugat atau menagih sisa uang pembelian sapi kepada tergugat? Iya pernah bu Apakah saudari saksi tahu bahwa penggugat ini pernah mendatangi rumah tergugat, tetapi tergugat saat itu tidak berada ditempat atau dikediamannya? Iya bu setahu saya pernah Betulkah adanya kekurangan pembayaran pembelian kurang lebih Rp.36.000.000,-? Iya bu. Iya cukup silahkan partner saya jika ada tambahan. Baik, apakah saksi tahu kenapa saksi dipanggil ke Pengadilan? Iya tahu, karena ada masalah antara penggugat dan tergugat. Apa hubungan saksi dengan penggugat dan tergugat? Saya karyawan penggugat. Apa yang saksi ketahui mengenai kronologi jual beli sapi penggugat dan tergugat?



23



Saksi I



Kuasa Hukum P Saksi I Kuasa Hukum P Hakim Ketua Kuasa Hukum T



Saksi I Kuasa Hukum T Saksi I Kuasa Hukum T Saksi I Kuasa Hukum T Hakim Ketua Hakim Anggota I Saksi I Hakim Anggota I Saksi I Hakim Anggota I Hakim Ketua Hakim Anggota II Saksi I Hakim Anggota II Hakim Ketua Saksi I Hakim Ketua



Yang saya ketahui ada 8 ekor sapi yang diperjual belikan dengan total harga Rp. 67.000.000,- dibayar DP Rp. 17.000.000,- dibayar lagi Rp.24.000.000,- dan sisanya Rp. 136.000.000. Sepengetahuan saksi, apakah sapi-sapi tersebut sehat? Iya sehat pak. Terima kasih, saya rasa cukup majelis. Baik, kepada kuasa hukum tergugat apakah ada yang ingin ditanyakan? Terimakasih, ada majelis Kepada saksi saya harap saksi menyatakan dengan yang sebenarbenarnya ya tanpa ada memanipulasi ataupun memberikan kesaksian yang paslu, karena jika saudari saksi melakukan kesaksian yang palsu maka akan dipidana, pajam ya saksi? Iya paham bu. Apakah saudari saksi ikut hadir atau melihat ketika transaksi jual beli tersebut? Saya hadir dan meyaksikan bu. Apakah saudari melihat uang yang diserahkan oleh pihak tergugat kepada penggugat? Melihat langsung bu, sebesar Rp. 7.000.000,Terima kasih, saya rasa cukup majelis. Baik, Hakim anggota I apakah ada tambahan? Apakah saudara saksi menyaksikan berapa ekor sapi yang dijual penggugat kepada tergugat? Iya majelis. Apakah saudari saksi mengetahui ada kekurangan pembayaran? Iya saya tahu bu. Terima kasih, saya rasa cukup majelis. Baik, hakim anggota II apakah ada tambahan? Baik majelis Apakah saksi tahu bahwa penjualan penggugat dan tergugat ini tidak dilakukan secara tunai? Tahu yang mulia. Baik terima kasih, cukup majelis. Saudari saksi, masih adakah yang diketahui mengenai perkara ini? Tidak ada lagi Yang Mulia, itu saja yang saya ketahui. Keterangan saksi cukup, nanti para pihak akan mencantumkannya di kesimpulannya masing-masing.



24



Hakim Ketua



Panitera Pengganti Hakim Ketua



Saksi II Hakim Ketua Kuasa Hukum P



Saksi II Kuasa Hukum P Saksi II Kuasa Hukum P Saksi II Kuasa Hukum P Kuasa Hukum P Saksi II Kuasa Hukum P Saksi II Kuasa Hukum P Hakim Ketua Kuasa Hukum T



Saksi II



Baik, terimakasih saudari saksi, silahkan melanjutkan aktivitas seperti biasa kembali. Selanjutnya saudara Miftahul Akmal Thamimi Bin Akmal Silahkan Kepada Panitera memanggil saksi selanjutnya Baik Majelis Kepada Saudara Saksi Penggugat atas nama Miftahul Akmal Thamimi Bin Akmal agar memasuki ruang sidang. Baik, Saudari saksi telah disumpah menurut agama dan kepercayaan saudara. Maka majelis hakim berharap saudari saksi dapat memberikan keterangan yang benar. Apabila saudara terbukti memberikan keterangan palsu, saudara saksi dapat diancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP. Apakah saudara mengerti? Iya pak hakim, saya mengerti. Kepada kuasa hukum penggugat silahkan untuk menanyakan saksi! Baik terimakasih majelis. Saudara saksi, apakah saksi menyaksikan jual beli antara penggugat dan tergugat? Iya bu Apakah sapi yang saudara antar itu dalam keadaan sehat? Iya bu sapi tersebut sehat. Apakah betul, pada saat saudara saksi menemani penggugat kerumah tergugat. Tergugat tidak berda dikediamannya? Iya bu tidak ada ditempat waktu itu. Cukup, silahkan kepada partner saya jika ada tambahan. Baik, Saudara saksi bagaimana kronologi pengantaran sapi-sapi tersebut? Pada saat itu pa mukmin minta tolong untuk menemaninya mengantarkan sapi-sapi tersebut dan ibu itu ada dirumahnya. Apakah saksi mengetahui jumlah 8 ekor sapi yang ditransaksikan? Kurang tahu pak karena saya disuruh mengantarkan saja, setahu saya waktu itu dan setelah nya saya lupa pak. Terima kasih, cukup majelis. Baik, kepada kuasa hukum tergugat, apakah ada yang ingin ditanyakan? Baik majelis terima kasih Saudara saksi seperti yang telah disebutkan oleh majelis hakim mengenai KUHP 242 yang mana jika saudara saksi memanipulasi atau memalsukan kesaksian ini maka akan dikenakan pidana. Kepada saudara saksi, berapa kali saudara saksi mengantarkan saksi kepada tergugat? Sudah lupa majelis, jadi kurang tahu kapan terakhirnya



25



Kuasa Hukum T Saksi II Kuasa Hukum T Hakim Ketua Hakim Anggota I Saksi II Hakim Anggota I Saksi II Hakim Anggota I Hakim Ketua Hakim Anggota II Saksi II Hakim Anggota II Hakim Ketua Saksi II Hakim Ketua



Saksi II Hakim Ketua



Kuasa Hukum P Hakim Ketua



Kira-kira kapan terakhir kali saudara saksi mengantarkan sapi? Waktu itu sore hari majelis, untuk tanggalnya sudah lupa saya. Baik terima kasih, saya rasa cukup majelis. Kepada hakim anggota I apakah ada tambahan? Baik majelis Apakah saudara saksi sering dimintai tolong untuk mengantarkan sapi? Sering yang mulia. Saudara saksi apa dibayar saat dimintai tolong penggugat? Dibayar yang mulia seikhlasnya saja kadang 50 atau tidak 100 ribu yang mulia. Terima kasih, saya rasa cukup majelis. Baik, Hakim Anggota II apakah ada tambahan? Apakah saudara mengetahui berapa harga penjualan sapi? Dan berapa uang yang belum di bayarkan secara tunai? Saya tidak mengetahui secara detail yang mulia,karana saya hanya mengantarkan sapi pada saat itu. Terima kasih. Saya kira cukup majelis. Saudari saksi, masih adakah yang diketahui mengenai perkara ini? Tidak ada lagi Yang Mulia, itu saja yang saya ketahui. Keterangan saksi cukup, nanti para pihak akan mencantumkannya di kesimpulannya masing-masing. Terima kasih saudara saksi ya, silahkan menjalankan aktivitasnya kembali. Iya majelis. Ya baiklah, karena agenda pembuktian surat tertulis dan saksi-saksi pihak penggugat, maka kita akan melanjutkan ke agenda berikutnya yaitu pemeriksaan bukti surat dan saksi-saksi dari pihak tergugat. Yang akan dilaksanakan minggu depan. Apakah sudah siap pihak kuasa hukum tergugat? Ijin majelis kami siap. Baiklah, maka pemeriksaan atas perkara ini akan dilanjutkan pada hari Senin 03 Februari 2020. dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan pemberitahuan ini adalah panggilan resmi. Sidang Pengadilan negeri Palangka Raya nomor register perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK, ditunda dan ditutup (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).



26



Sidang ke-6 Pembuktian Saksi Tergugat, Senin 03 Februari 2020 BERITA ACARA SIDANG Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.PLK. (Lanjutan) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Negeri tersebut, pada hari Senin 03 Februari 2020 dalam perkara antara:



Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz,



umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan peternak sapi, pendidikan SMA, alamat di Jalan Bangas Permai 01 Rt. 04/Rw.02 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Penggugat;



Melawan



Novia Rizky Amalia Binti Rizky,



Panitera Pengganti



Hakim Ketua



Hakim Ketua



umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan Makelar Pejual Sapi, Pendidikan S1, alamat di Jalan Bangas Permai 07 Rt. 04/Rw.06 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Tergugat;



SIDANG VI (Pembuktian) Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadilan perkara “Perdata” pada tingkat pertama dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN. Plk atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, Senin 03 Februari 2020 akan segera dimulai Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama, Senin 03 Februari 2020 dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketuk palu tiga kali). Selamat pagi, Bapak dan Ibu.



27



P&T Hakim Ketua P&T Hakim Ketua



Penggugat Hakim Ketua



Selamat pagi, Yang Mulia. Bagaimana kabarnya pak, ibu? Apakah bapak dan ibu dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini? Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini. Sdr. Penggugat, apakah anda sudah mempertimbangkan kembali gugatan anda apakah tetap dilanjutkan atau berdamai dengan mencabut gugatannya? Tidak yang mulia, saya tetap dengan gugatan saya. Baiklah, mengingat Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan, tetapi tidak berhasil, maka sesuai dengan agenda sidang sebelumnya, perkara ini akan dilanjutkan dengan pembuktian. Baik, Penggugat dan Tergugat, persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan Alat-alat bukti.



Kuasa Hukum T Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua



Kuasa Hukum T Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua



Panitera Pengganti Hakim Ketua Kuasa Hukum T Hakim Ketua Saksi I



Kuasa Hukum Tergugat, apakah anda akan mengajukan bukti-bukti tergugat? Saya ada membawa beberapa bukti tertulis Yang Mulia. Baik, silahkan perlihatkan! (Maju ke depan Persidangan) (Memeriksa Bukti sambil memperlihatkan kepada Hakim Anggota dan mempersilahkan kuasa hukum penggugat untuk maju dan melihatnya) Baiklah, apakah ada lagi alat bukti tertulis lainnya? Cukup Yang Mulia. Selain itu kami juga membawa 2 orang saksi kemuka persidangan. Baiklah, sdr. Pengacara, apakah saksi-saksi yang akan diperiksa sudah siap? Dan apakah sekarang ini berada di pengadilan? Iya pak Hakim, sudah siap dan sudah ada di ruang tunggu Pengadilan. Tapi satu nya masih dijalan yang Mulia. Baik, bisa menunjukkan daftar saksi yang dihadirkan? (maju menyerahkan daftar saksi tergugat) Diperintahkan kepada Panitera Pengganti untuk memanggil para saksi dari tergugat! PEMERIKSAAN SAKSI TERGUGAT Panggilan kepada sdr. Eva Ariana Binti Subhan sebagai saksi Tergugat untuk memasuki ruang sidang. Kepada kuasa hukum tergugat, saksi yang berhadir ini saksi yang keberapa? Baik majelis, saudari Eva Ariana ini adalah saksi pertama Baik, Apakah ibu mengenal penggugat dan tergugat yang ada di samping ibu? Kenal yang mulia.



28



Hakim Ketua Saksi I Hakim Ketua Saksi I Hakim Ketua



Apakah memiliki hubungan keluarga dengan saudara tergugat? Tidak yang mulia. Apakah memiliki hubungan keluarga dengan saudara penggugat? Tidak yang mulia. Apakah ibu memiliki kartu identitas jika ada silahkan bawa kedepan! Saksi I (Maju menyerahkan kartu identitas). Hakim Ketua Baiklah, saya akan mencocokkan identitas saudari Eva Ariana. Betul namanya? Saksi I Betul yang mulia Hakim Ketua Umur 26 tahun, betul? Saksi I Iya yang Mulia Hakim Ketua Tempat tanggal lahir, Palangka Raya, 04 November 1994, benar? Saksi I Betul yang mulia Hakim Ketua Alamat, Jalan. Ramin 3 Kelurahan. Penarung. Kecamatan. Pahandut, betul? Saksi I Benar yang mulia. Hakim Ketua Pekerjaan, Pegawai Swasta ya? Saksi I Iya Hakim Ketua Agama islam? Saksi I Iya Hakim Ketua Baiklah, cukup. Karena di identitas tersebut ibu beragama Islam, maka sebagai seorang saksi wajib diambil sumpah terlebih dahulu. Apakah ibu bersedia? Para Saksi Bersedia majelis. Hakim Ketua Baik, kepada Hakim Anggota II diperintahkan untuk mengambil sumpah. Hakim Anggota II Baiklah, saksi silahkan ikuti apa yang saya ucapkan ya!!! “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM, WALLAHI (DEMI ALLAH) SAYA BERSUMPAH, AKAN MEMBERIKAN KESAKSIAN DAN KETERANGAN YANG SEBENARBENARNYADANTIDAKLAINDARIYANG SEBENARNYA”.



Hakim Ketua Saksi I Hakim Ketua Saksi I Hakim Ketua



(Saksi I mengucapkan sumpah yang dipimpin oleh hakim anggota II) Baik, kami akan memeriksa sdr. Eva Ariana Binti Subhan Iya majelis Baik, sdr. Eva Ariana Binti Subhan tadi telah disumpah maka disini sdr kami panggil sebagai saksi dan harus memberikan keterangan yang benar. Bersedia ya? Bersedia majelis. Kepada Kuasa hukum tergugat, saksi ini akan menerangkan tentang apa?



29



Kuasa Hukum T Hakim Ketua Kuasa Hukum T



Saksi I Kuasa Hukum T Saksi I Kuasa Hukum T Kuasa Hukum T Hakim Ketua Kuasa Hukum P



Saksi I Kuasa Hukum P Saksi I Kuasa Hukum P Saksi I Kuasa Hukum P Kuasa Hukum P



Saksi I Kuasa Hukum P Saksi I Kuasa Hukum P Hakim Ketua Hakim Anggota I Saksi I Hakim Anggota I Saksi I



Saksi pertama ingin menerangkan tentang keadaan dan kondisi keuangan dari tergugat yang mulia. Baiklah, saya persilahkan kepada kuasa hukum tergugat untuk menanyakan saksi! Baik, terimakasih. Ijin majelis Apakah saudari saksi pernah mencatat biaya pengobatan atau memanggil mantri? Iya pernah bu Apakah saudari saksi tau berapa kali tergugat melakukan pemeriksaan sapi ke mantri? Iya bu setahu saya pernah 1x (satu kali) Iya cukup silahkan partner saya jika ada tambahan. Cukup yang majelis. Baik, kepada kuasa hukum penggugat apakah ada yang ingin ditanyakan? Terimakasih, ada majelis Kepada saksi saya harap saksi menyatakan dengan yang sebenarbenarnya ya tanpa ada memanipulasi ataupun memberikan kesaksian yang paslu, karena jika saudari saksi melakukan kesaksian yang palsu maka akan dipidana, pajam ya saksi? Iya paham bu. Saksi tahu berapa kekurangan pembayaran yang dilakukan tergugat? Saya kurang tahu bu berapa kekurangan pembayarannya. Apa betul saksi melarikan diri, dan ada upaya untuk komunikasi kepada pihak penggugat Untuk yang melarikan diri itu tidak benar bu, karena ibu novia ini mencari pekerjaan tambahan lagi, dan untuk upaya komunikasi saya kurang tahu itu bu. Terima kasih, saya rasa cukup majelis. Silahkan kepada partner saya untuk menamahkan Baiklah Saudari saksi, ada 8 sapi yang di anatar oleh penggugat, apakah benar? Benar pak Apakah saksi tahu kalau sapi-sapi itu sehat ketika di antar kerumah tergugat? Setahu saya pada saat diantar sehat pak. Baik, terima kasih saya rasa cukup majelis. Baik, Hakim anggota I apakah ada tambahan? Terima kasih majelis. Apakah saudari tau permasalahan yang terjadi antar Penggugat dan Tergugat Iya tau yang mulia Apakah saudari mengetahui harga penjual sapi tersebut? Kalau tidak salah sekitar Rp.7.500.000,- sampai Rp.9.000.00,27



30



Hakim Anggota I Saksi I Hakim Anggota I Hakim Ketua Hakim Anggota II



Apakah ada yang saudari saksi ketahui lagi? Tidak ada yang mulia Terima kasih, saya rasa cukup majelis. Baik, hakim anggota II apakah ada tambahan? Baik majelis Apakah saksi tahu bahwa penjualan penggugat dan tergugat ini tidak dilakukan secara tunai? Saksi I Tahu yang mulia. Hakim Anggota II Baik terima kasih, cukup majelis. Hakim Ketua Saudari saksi, masih adakah yang diketahui mengenai perkara ini? Saksi I Tidak ada lagi Yang Mulia, itu saja yang saya ketahui. Hakim Ketua Keterangan saksi cukup, nanti para pihak akan mencantumkannya di kesimpulannya masing-masing. Hakim Ketua Baik, terimakasih saudari saksi, silahkan melanjutkan aktivitas seperti biasa kembali. Selanjutnya saudara Andrie Yannor Bin Abdan Silahkan Kepada Panitera memanggil saksi selanjutnya Panitera Baik Majelis Pengganti Kepada Saudara Saksi Penggugat atas nama Andrie Yannor Bin Abdan agar memasuki ruang sidang. Hakim Ketua Kepada kuasa hukum tergugat, saksi yang berhadir ini saksi yang kedua ya Kuasa Hukum T Betul majelis. Hakim Ketua Baik, Apakah bapak mengenal penggugat dan tergugat yang ada di samping pak? Saksi II Kenal yang mulia. Hakim Ketua Apakah memiliki hubungan keluarga dengan saudara tergugat? Saksi II Tidak yang mulia. Hakim Ketua Apakah memiliki hubungan keluarga dengan saudara penggugat? Saksi II Tidak yang mulia. Hakim Ketua Apakah bapak memiliki kartu identitas jika ada silahkan bawa kedepan! Saksi II (Maju menyerahkan kartu identitas). Ketua Hakim Baiklah, saya akan mencocokkan identitas saudara Andrie Yannor Betul namanya? Saksi II iya betul Ketua Hakim Umur 55 Tahun, pekerjaan Wirausaha Saksi II Benar, yang mulia Ketua Hakim Alamat Jalan Doktor Murjani No.38. Kelurahan Pahandut. Kecamatan Pahandut? Saksi II Benar yang mulia Ketua Hakim Agama , islam? Saksi II Benar yang mulia



31



Hakim Ketua Saksi II Hakim Ketua Hakim Anggota II



Baiklah, cukup. Karena di identitas tersebut bapak beragama Islam, maka sebagai seorang saksi wajib diambil sumpah terlebih dahulu. Apakah bapak bersedia? Bersedia majelis. Baik, kepada Hakim Anggota II diperintahkan untuk mengambil sumpah. Baiklah, saksi silahkan ikuti apa yang saya ucapkan ya!!! “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM, WALLAHI (DEMI ALLAH) SAYA BERSUMPAH, AKAN MEMBERIKAN KESAKSIAN DAN KETERANGAN YANG SEBENARBENARNYADANTIDAKLAINDARIYANG SEBENARNYA”.



Ketua Hakim Kuasa Hukum T Saksi II Kuasa Hukum T Saksi II Kuasa Hukum T Ketua hakim Kuasa Hukum P



Saksi II Kuasa Hukum P Saksi II Kuasa Hukum P Ketua hakim Hakim Anggota II Saksi II Hakim Anggota II Hakim Ketua Hakim Anggota I Saksi II



(Saksi II mengucapkan sumpah yang dipimpin oleh hakim anggota II) Baik untuk pemeriksaan saksi ke-II dari pemohon, Apakah dari kuasa hukum Tergugat ada yang ditanyakan? Jika ada dipersilahkan. Terimakasih Majelis. Baik, Apakah saudara tau apa penyebab dari kematian sapi-sapi tersebut? Setahu saya karena virus Apakah saudara saksi tau bahwa saudari tergugat membeli obat vaksi untuk sapi? Saya tahu Cukup majelis Apakah ada yang ditanyakan dari Pihak kuasa hukum Penggugat Terimaksih majelis hakim atas kesempatanya. Saksi sudah disumpah, jadi jika saksi berbohong bisa siksa didunia maupun diakhirat. Saksi Paham Baik,Apakah saksi mengetahui Hutang-hutang tergugat? Kurang tahu Apakah saksi tahu jualan sapi ini ditangguhkan? Saya kurang tahu Baik, terima kasih saya rasa cukup majelis. Apakah dari hakim anggota II ada yang ditanyakan? Ada, ketua majelis . Apakah saudara tahu kalau sebenarnya tidak dapat membayarkannya lagi ? Saya Kurang tahu pak Baik cukup majelis. Silahkan Hakim Anggota I jika ada tambahan. Baik majelis Apakah saudara tau tentang kepergian tergugat? Setahu saya Cuma pergi untuk bekerja



32



Hakim Anggota I Hakim Kuasa Hukum P Ketua Hakim Kuasa Hukum T Hakim Ketua



P&T Hakim Ketua



Cukup maajelis Baiklah cukup. Dipersilahkan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk mengajukan kesimpulan-kesimpulan sepanjang persidangan telah berlangsung Izin yang majelis, kami meminta waktu 1 minggu untuk menyampaikan secara tertulis kesimpulan Bagaimana Kuasa Hukum Tergugat Izin yang majelis, kami juga meminta waktu 1 minggu untuk menyampaikan secara tertulis kesimpulan Baiklah, Penggugat dan Tergugat, agenda sidang minggu depan adalah menyerahkan kesimpulan. Bisa dipahami penggugat dan tergugat? Baik yang Mulia. Dapat di mengerti. Baik lah, pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan mengajukan kesimpulan, pada hari Senin 10 Februari 2020 jam 09.00 WIB dengan perintah kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan pemberitahuan ini adalah panggilan resmi. Sidang perkara perdata register nomor 38/Pdt.G/2019/PN.PLK, ditunda dan ditutup (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).



33



Sidang ke-7 Penyerahan Kesimpulan dan Pembuktian Putusan, Senin 10 Februari 2020 BERITA ACARA SIDANG Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.PLK. (Lanjutan) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Negeri tersebut, pada hari Senin 10 Februari 2020 dalam perkara antara:



Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz,



umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan peternak sapi, pendidikan SMA, alamat di Jalan Bangas Permai 01 Rt. 04/Rw.02 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Penggugat;



Melawan



Novia Rizky Amalia Binti Rizky, umur 25 tahun, Agama Islam, pekerjaan Makelar Pejual Sapi, Pendidikan S1, alamat di Jalan Bangas Permai 07 Rt. 04/Rw.06 Keluruhan Jekan Raya Kecamatan Menteng Kota Palangka Raya, sebagai Tergugat;



Panitera Pengganti



Hakim Ketua



Hakim Ketua P&T



SIDANG VII (Putusan) Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadilan perkara “Perdata” pada tingkat pertama dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN. Plk atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, Senin 10 Februari 2020 akan segera dimulai Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama, Senin 10 Februari 2020 dengan nomor register Perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK atas nama penggugat Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat Novia Rizky Amalia Binti Rizky, dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketuk palu tiga kali). Selamat pagi, Bapak dan Ibu. Selamat pagi, Yang Mulia.



34



Hakim Ketua P&T Hakim Ketua



P&T Hakim Ketua P&T Hakim Ketua



P T Hakim Ketua



P&T Hakim Ketua Hakim Ketua



P&T Hakim Ketua



P&T Hakim Ketua



Bagaimana kabarnya pak, ibu? Apakah bapak dan ibu dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini? Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini. Baiklah, persidangan akan kami lanjutkan. Sesuai dengan Berita Acara Persidangan yang lalu bahwa agenda hari ini adalah menyerahkan kesimpulan secara tertulis. Apakah sudah siap penggugat dan tergugat dengan kesimpulannya? Sudah siap yang mulia. Silahkan menyerahkan hasil kesimpulannya Penggugat dan tergugat! (maju menyerahkan kesimpulan) Baik, Majelis telah menimbang semua hal yang terjadi di dalam persidangan ini dan Majelis telah bermusyawarah untuk menetapkan putusan. Apakah penggugat dan tergugat sudah siap mendengar putusan? Siap yang Mulia Baik majelis siap. Berita Acara Persidangan selanjutnya adalah pembacaan Putusan MajelisHakimatasperkaradengannomor register 38/Pdt.G/2019/PN.PLK Tolong didengarkan dengan baik ya. Baik majelis. (Hakim Ketua Membacakan Putusan) (Ketuk palu Satu kali) Baiklah, putusan sudah kami baca dan sampaikan didepan persidangan dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat pada Senin 09 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait perkara “Perdata” antara penggugat saudara Ahmad Mukmin Aziz Bin Aziz melawan tergugat saudari Novia Rizky Amalia Binti Rizky, yang tercatat dalam register nomor perkara 38/Pdt.G/2019/PN.PLK Sdr. Penggugat dan Tergugat apakah sudah dapat dipahami terkait dengan putusannya? Sudah Yang Mulia, saya mengerti tentang putusannya. Baiklah, dalam jangka waktu 14 hari kedepan setelah putusan ini dibacakan, Majelis Hakim masih memberi kesempatan kepada para pihak yang keberatan (complaint) terhadap putusan ini untuk mengajukan upaya hukum. Apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak ada pihak yang keberatan (complaint) terkait dengan putusan ini, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. Penggugat dan Tergugat, apakah sudah mengerti? Iya pak Ketua, saya mengerti. Baiklah, untuk meminta salinan putusan ini bisa mendatangi meja informasi yang ada di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kemudian, kami sampaikan kepada Penggugat untuk mengambil sisa uang biaya perkara di meja Kasir. Sebelum sidang ini saya tutup, apakah ada pertanyaan lagi?



35



P&T Hakim Ketua



Tidak Ada Yang Mulia!. Baiklah, karena tidak ada pertanyaan lagi maka sidang akan saya tutup. Sidang perkara perdata register nomor 38/Pdt.G/2019/PN.PLK, ditutup. (Alhamdulillahi rabbil alamin). (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).



36



PUTUSAN Nomor : 38/Pdt.G/2019/PN.PLK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara perdata gugatan antara: Ahmad Mukmid Aziz



pekerjaan peternak sapi alamat Jalan Bangas Pemai 01



RT.04/RW.02, Kelurahan Jekan Raya Kecamtan Menteng, Kota Palangka Selanjutnya disebut Sebagai PENGGUGAT Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada Khaliza Saputri (kuasa penggugat) dan Adam Abdul Basitd, advokat yang berkantor di kantor hukum “SIP & Partner” yang beralamat di kantor SIP & Partners, JL. G.obos



Induk No. 2 Kota



palangka Raya. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Desember 2019: MELAWAN Novia Rizky Amalia , pekerjaan penjual sapi (blantik), Jalan Bangas Pemai 07 RT.04/RW.02, Kelurahan Jekan Raya Kecamtan Menteng Kota Palangka. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Pengadilan Negeri Palangka Raya telah membaca berkas perkara dengan Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.PLK dan mempelajari bukti-bukti surat yang diajukan pihak penggugat : Telah mendengar pihak penggugat dan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat di persidangan TENTANG DUDUK PERKARANYA Menimbang bahwa para penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 Desember 2019 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 22 Desember 2019 di bawah register perkara Nomor: 38/Pdt.G/2019/PN.Plk., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa antara para penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian transaksi jual beli sapi yang cara pembayarannya dilakukan tidak secara tunai; 2. Bahwa Para PENGGUGAT telah menjual sapi sapinya kepada Tergugat sebagai berikut : a. Pada tanggal 01 Januari 2019 Penggugat menjual 2 ekor sapi kepada TERGUGAT yang juga disaksikan oleh Karyawan dari Penggugat yang bernama Annisa 37



Mar’atus Sholihah dengan harga Rp 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah) dan Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga kekurangannya sebesar Rp 15.000.000,-. (lima belas juta rupiah) b. Pada tanggal 10 Januari 2019 Penggugat menjual 1 ekor sapi kepada Tergugat sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 500.000,- (lima ratus rupiah) sehingga kekurangannya Rp 7.500.000,-( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) c. Pada tanggal 18 Januari 2020 Penggugat menjual 2 ekor sapi kepada Tergugat dengan harga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas ribu lima ratus ribu rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga kekurangannya sebesar Rp 15.500.000,-( lima belas juta lima ratus ribu rupiah) d. Pada tanggal 20 Januari 2019 PENGGUGAT menjual 3 ekor sapi kepada Tergugat sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ; Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 9.500.000,- ( sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga kekurangannya sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). -



Sehingga jumlah kekurangan yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan kesepakatan bersama antara para Penggugat memberikan batas maksimal waktu pembayaran pada bulan Juli dan Tergugat telah menyetujui dan menyanggupi hal tersebut



3. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, Tergugat baru mampu membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,-dan sisanya akan dibayar pada tanggal 28 Juli 2019 yaitu sebesar Rp. 10.000.000, 4. Bahwa Pada tanggal 21 Mei 2019, TERGUGAT baru mampu membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,-dan sisanya akan dibayar pada tanggal 28 Juli 2019 yaitu sebesarRp. 5.500.000, 5. Bahwa pada waktu yang bersamaan pada tanggal 21 Mei 2019, Tergugat membayar kekurangan pembelian sapi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- dan sisanya akan dibayar pada tanggal 28 Mei 2019 yaitu sebesarRp. 10.500.000,



38



6. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2019, Tergugat baru mampu membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 12.000.000,- dan kekurangannya akan dilunasi yaitu sebesar Rp. 10.000.000, 7. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019, Penggugat sudah memperingatkan kepada Tergugat untuk segera melunasi, namun Tegugat masih meminta tenggang waktu sampai tanggal 30 Juni 2019 karena Tergugat mengalami kebangkrutan karena sapisapi Tergugat terjangkit virus antraks dan banyak sapi yang mati. 8. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019,



Penggugat berusaha menagih kedua kalinya



seluruh sisa pembayaran sebesar Rp. 36.000.000 kepada Penggugat karena Tergugat tidak kunjung melunasi dan memberikan kepastian dan bahkan mengelak. 9. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2019, Penggugat mendatangi rumah Tergugat dengan meminta bantuan sdr. Khaerul Umam selaku Ketua RT Jalan Bangas Pemai 01 RT.04/RW.02, Kelurahan Jekan Raya Kecamtan Menteng, Kota Palangka Raya . Pada saat itu TERGUGAT tidak ada di rumah dan hanya bertemu dengan Istri Tergugat, namun istri tergugat tidak memberikan penjelasan terhadap para Penggugat 10. Bahwa dengan hal tersebut Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian jual beli sapi yang telah disepakati. Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka para penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk memeriksa dan memutus perkara ini : PRIMER: 1.



Menerima Gugatan para Penggugat;



2.



Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk keseluruhan;



3.



Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam membayar sisa pembayaran atas sapi-sapi yang dibeli dari Penggugat ;



4.



Menghukum tergugat untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 36.000.000 kepada Penggugat;



5.



Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan dilunasinya pembayaran ganti rugi tersebut6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;



6.



Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi



39



SUBSIDAIR: 1. Memohon majlis hakim yang mulia memutus perkara ini yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya (ex aequo at bono). 2. Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat dan tergugat hadir bersama kuasanya sebagaimana tersebut di atas. 3. Menimbang bahwa dengan hadirnya Penggugat dan tergugat bersama kuasanya, majelis hakim memberdayakan perdamaian melalui mediasi yang karena Para pihak tidak mempunyai mediator, maka majelis hakim menunjuk saudara Akmal, SH. Sebagai mediatornya. 4. Menimbang bahwa karena mediasi yang dilakukan Penggugat dan tergugat dengan mediator Akmal,SH. dinyatakan gagal dengan alasan Pihak penggugat bersikeras merasa bahwa tergugat sudah berusaha melarikan diri untuk tidak membayar kekurangan pembayaran sapi yang sudah dibelinya, dan alasan Pihak Tergugat Merasa bahwa masih mampu membayar kekurangannya dan merasa tidak melarikan diri, karena tergugat pergi dari rumah bekerja mencari uang, maka dilanjutkan pembacaan surat gugatan. 5. Menimbang Bahwa atas gugatan dari penggugat yang disampaikan oleh kuasa Hukumnya Maka tergugat memberikan jawaban gugatan sebagai berikut : Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas. 2. Bahwa apa yang tercantum dalam posita 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 8 adalah benar adanya dan tergugat secara tegas mengakui hal tesebut. 3. Bahwa benar di dalam posita ke 7 ( Tujuh) tergugat meminta kembali jangka waktu untuk melunasi pembayaran, namun dikarenakan hingga batas waktu yang diberikan tergugat belum mempunyai pemasukan dari usahanya. Sehingga tergugat belum bisa melunasi utang tersebut. 4. Bahwa benar pada posita ke 9 (sembilan) tergugat pergi dari rumah, namun hal tersebut dilakukan bukan karena tidak mau melunasi pembayaran akan tetapi tergugat pergi mencari pekerjaan agar dapat melunasi pembayaran. 5. Bahwa pada posita ke 10 (sepuluh) tidak benar melakukan wanprestasi karena tergugat sudah mempunyai iktikad baik untuk melunasi walaupun tidak sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.



40



Menimbang Bahwa atas jawaban gugatan oleh tergugat yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya Maka Para penggugat memberikan tanggapannya (Repliknya) sebagai berikut : Tentang Pokok Perkara: 1. Bahwa apa yang dikatakan tergugat pada poin 1 dan 2 adalah benar dan tergugat telah secara tegas mengakui bahwa tergugat melakukan perjanjian jual beli dengan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 2. Bahwa jawaban tergugat dalam pokok perkara poin ke-3 tergugat telah membenarkan bahwa penggugat telah memberikan tambahan jangka waktu sesuai dengan yang telah disepakati tetapi tergugat tetap tidak melunasi hutang kepada para penggugat. 3. Bahwa pada jawaban terguagat pada poin ke-4 seharusnya tergugat tidak pergi dari rumah walaupun dengan alasan mencari pekerjaan dan tidak memberikan konfirmasi dalam bentuk apapun kepada para penggugat. 4. Bahwa pada jawaban tergugat pada poin ke-5 tidak benar adanya karena tergugat secara jelas telah melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi pelunasan pembayaran pada jangka waktu yang telah ditetapkan. Menimbang Bahwa atas replik oleh penggugat yang disampaikan oleh Penasehat. Hukumnya Maka tergugat memberikan tanggapannya (dupliknya) sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA ( KONPENSI ) 1. Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas. 2. Bahwa tergugat telah menyatakan alasan mengenai penundaan dalam pembayaran dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama karena tidak ada pemasukan dalam usahanya. 3. Bahwa tergugat sebelumnya sudah ada iktikad baik untuk melunasi hutang namun karena tergugat merasa terdesak karena belum adanya pemasukan dalam usahanya maka tergugat terpaksa pergi dari rumah untuk mencari pekerjaan. 4. Bahwa tergugat bukan sengaja melakukan wanprestasi dengan tidak melunasi pembayaran namun hal itu terjadi karena kondisi keuangan tergugat yang sangat krisis. Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat, berupa : 1. Kwitansi No. 01 tertanggal 1 Januari 2019 dengan nominal Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ............ diberi tanda P.1 41



2. Kwitansi No. 02 tertanggal 10 Januari 2019 dengan nominal Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) .................... diberi tanda P.2 3. Kwitansi No. 03 tertanggal 18 Januari 2019 dengan nominal Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ....................... diberi tanda P.3 4. Kwitansi No. 04 tertanggal 20 Januari 2019dengan nominal Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ...................... diberi tanda P.4 5. Kwitansi No. 05 tertanggal 20 Mei 2020 dengan nominal Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) .................... diberi tanda P.5 6. Kwitansi No. 06 tertanggal 21 Mei 2019 dengan nominal Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) ........................ diberi tanda P.6 7. Kwitansi No. 07 tertanggal 21 Mei 2019 dengan nominal Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ...................... diberi tanda P.7 8. Kwitansi No. 08 tertanggal 22 Mei 2019dengan nominal Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) .................. diberi tanda P.8 Menimbang, bahwa selain alat bukti surat tersebut diatas, Penggugat dipersidangan telah pula mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Saksi ……. (saksi – I Penggugat) 



Bahwa saksi mengenal penggugat dan tergugat dan saksi memiliki hubungan pekerjaan dengan penggugat yaitu sebagai karyawan penggugat







Bahwa saksi mengetahui transaksi jual beli antara penggugat dengan tergugat yang pada tanggal 1 Desember 2019 penggugat menjual 2 (dua) ekor sapi kepada tergugat







Bahwa saksi mengetahui harga penjualan sapi yang dilakukan oleh penggugat dengan tergugat sebesar Rp 9.000.000,- dan Rp 7.500.000,- dengan total Rp 16.500.000,-







Bahwa saksi mengetahui pembayaran uang muka yang dilakukan oleh tergugat kepada penggugat sebesar Rp 1.500.000,- sehingga kekurangaan pembayaran yangdilakukan tergugat seesar Rp 15.000.000,-



2. Saksi …….. (saksi – II Penggugat) 



Bahwa saksi mengenal penggugat dan tergugat serta memiliki hubungan pekerjaan dengan penggugat sebagai pengatar sapi







Bahwa saksi mengetahui adanya transaksi jual beli yang dilakukan oleh penggugat dengan tergugat pada tanggal 10 Januari 2019 namun saksi hanya 42



sekedar tahu tidak secara detail jumlah pembayaran yang disepakati oleh penggugat dan tergugat Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti bukti surat, sebagai berikut : 1. Kwitansi pembayaran pembelian obatvirus antraks sebesarRp 750.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) ...................... diberi tanda T.1 2. Bukti pembayaran periksaaan sapi kepada mantri sapi ................ diberi tanda T.2 Menimbang, bahwa selain alat bukti surat tersebut diatas, Penggugat dipersidangan telah pula mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. (saksi – I Tergugat) 



Bahwa saksi tidak mengenal penggugat dan mengenal tergugat serta saksi memiliki hubungan pekerjaan dengan tergugat sebagai karyawan pengelola keuangan







Bahwa saksi saksi mengetahui adanya perjanjian jual beli yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat







Bahwa saksi mengetahui kekurang pembayaran yang dilakukan oleh tergugat sebesar Rp 36.000.000,-







Bahwa saksi mengetahui tindakan tergugat meninggalkan rumah bukan untuk melarikan diri melainkan untuk bekerja



2. (saksi – II Tergugat) 



Bahwa saksi hanya mengenal tergugat karena memiliki hubungan pekerjaan dengan tergugat sebagai karyawan yang mengurus sapi sapi tergugat







Bahwa saksi hanya sekedar tergugat telah melakukan perjanjian jual beli dengan tergugat namun tidak mengetahui secara detail pembayaran yang harus dilakukan oleh tergugat.







Bahwa saksi mengetahui kebangkrutan yang dialami oleh tergugat yang disebabkan oleh sapi sapi yang dibeli tergugatterjangkit virus antraks







Bahwa saksi mengetahui tergugat pergi dari rumah dengan alasan untuk bekerja Menimbang berdasarkan bukti – bukti yang telah diberikan serta keterangan dari



saksi – saksi yang telah diajukan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata memang benar mengalami kebangkrutan sehingga tidak dapat melakukan pelunasan 43



pembayaran kepada penggugat dikarenakan sapi- sapi yang telah dibeli oleh tergugat terjangkit virus antraks dan banyak sapi yang mati. Menimbang bahwa dengan demikian terdapat fakta hukum bahwa terjadi perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan obyek jual beli berupa 8 (delapan) ekor sapi. Menimbang, bahwa dalam perjanjian jual beli tersebut Tergugat telah lalai memenuhi penjanjian berupa pelunasan pembayaran sebesar Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) yang wajib dibayar hingga tenggang waktu yang telah disepakati pada tanggal 28 Mei 2019 dengan pergi dari rumah dan tanpa ada konfirmasi apapun terkait pelunasan pembayaran tersebut oleh tergugat. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya, sedangkan Tergugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil bantahannya, bahwa Tergugat meninggalkan rumah karena bekerja dan mencoba melakukan pelunasan pembayaran kepada Penggugat. Menimbang bahwa penggugat dan tergugat sudah tidak mengajukan bukti-bukti lagi dan tidak mengajukan kesimpulannya, selanjutnya mohon putusan: Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka ditunjuk segala sesuatu sebagaimana tertuang dalam berita acara persidangan perkara ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA DALAM POKOK PERKARA: Menimbang bahwa dalam gugatannya



para penggugat pada pokoknya



mendalilkan hal-hal sebagai berikut : Bahwa antara para penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian transaksi jual beli sapi yang cara pembayarannya dilakukan tidak secara tunai; Bahwa Para PENGGUGAT telah menjual sapi sapinya kepada Tergugat sebagai berikut: -



Pada tanggal 1 Januari 2019 Penggugat



menjual 2 ekor sapi kepada



TERGUGAT yang juga disaksikan oleh Karyawan dari Penggugat yang bernama (Saksi Penggugat III) dengan harga Rp 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah) dan Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 1.500.000,-



(satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga



kekurangannya sebesar Rp 15.000.000,-. (lima belas juta rupiah).



44



-



Pada tanggal 10 Januari 2019 Penggugat menjual 1 ekor sapi kepada Tergugat sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 500.000,- (lima ratus rupiah) sehingga kekurangannya Rp 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah).



-



Pada tanggal 18 Januari 2019 Penggugat menjual 2 ekor sapi kepada Tergugat dengan harga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Rp 9.500.000,(sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp 17.500.000,(tujuh belas ribu lima ratus ribu rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga kekurangannya sebesar Rp 15.500.000,( lima belas juta lima ratus ribu rupiah)



-



Pada tanggal 20 Januari 2019 PENGGUGAT menjual 3 ekor sapi kepada Tergugat sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ; Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp 9.500.000,- ( sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga kekurangannya sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).



Sehingga jumlah kekurangan yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan kesepakatan bersama antara Penggugat memberikan batas maksimal waktu pembayaran pada bulan Juli dan Tergugat telah menyetujui dan menyanggupi hal tersebut. -



Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, Tergugat baru mampu membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,-dan sisanya akan dibayar pada tanggal 28 Mei 2019 ;



-



Bahwa Pada tanggal 21 Mei 2019, TERGUGAT baru mampu membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,-dan sisanya akan dibayarpada tanggal 28 Mei 2019.



-



Bahwa pada waktu yang bersamaan pada tanggal 21 Mei 2019 Tergugat membayar kekurangan pembelian sapi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- dan sisanya akan dibayar pada tanggal 28 Mei 2019



-



Bahwa pada tanggal 22 Mei 2019, Tergugat baru mampu membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 12.000.000,- dan kekurangannya akan dilunasi bersamaan dengan Penggugat yang lain



-



Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019, Penggugat sudah memperingatkan kepada Tergugat untuk segera melunasi, namun Tegugat masih meminta tenggang



45



waktu sampai tanggal 30 Juni 2019 karena Tergugat mengalami kebangkrutan karena sapi-sapi Tergugat terjangkit virus antraks dan banyak sapi yang mati. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Penggugat berusaha menagih kedua kalinya seluruh sisa pembayaran sebesar Rp. 36.000.000 kepada Penggugat karena Tergugat tidak kunjung melunasi dan memberikan kepastian dan bahkan mengelak. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2019, Penggugat mendatangi rumah Tergugat dengan meminta bantuan sdr. Miftahul Akmal Tamimi selaku tetangga Penggugat, beralamat di jalan Bangas Pemai 01, Nomor 37,



RT.04/RW.02, Kelurahan Jekan Raya Kecamtan



Menteng, yang membantu Penggugat membawa sapi-sapi untuk diantarkan kepada Tergugat pada saat transaksi. Bahwa dengan hal tersebut Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian jual beli sapi yang telah disepakati. Bahwa atas kelalaian tersebut tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / cidera janji ( wanprestasi ). Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, para penggugat telah mengajukan empat orang saksi yang menerangkan di bawah sumpah sebagaimana tersebut di atas: Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan bukti-bukti para penggugat tersebut dikaitkan dengan dalil-dalil gugatan para penggugat tersebut di atas. Menimbang bahwa dari saksi-saksi yang diajukan para penggugat yaitu Saksi I Sebagai karyawan yang menyaksikan jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, Pada tanggal 1 Mei 2020 PENGGUGAT menjual 2 ekor sapi kepada TERGUGAT dengan harga Rp 9.000.000,- dan Rp 7.500.000,- sehingga total sebesar Rp 16.500.000,- dengan uang muka sebesar Rp 1.500.000,- sehingga kekurangannya sebesar Rp 15.000.000,-. ,Saksi II Sebagai tetangga Penggugat yang pekerjaannya mengantarkan sapi kepada TERGUGAT. Saksi ini mengetahui transaksi Jual-beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada tanggal 10 Mei 2019 namun tidak mengetahui secara detail, Saksi III Sebagai bapak RT di kediaman TERGUGAT bahwa PENGGUGAT pada tanggal 30 September 2020 menanyakan tempat kediaman TERGUGAT dan meminta tolong kepada bapak RT untuk mengantar ke rumah TERGUGAT, tetapi TERGUGAT tidak ada dikediamannya, Saksi IV Sebagai tetangga PENGGUGAT yang mendengar cerita dari anak PENGGUGAT yang bernama (nama), bahwa PENGGUGAT telah melakukan jual beli sapi kepada TERGUGAT Pada tanggal 10 Mei 2019 PENGGUGAT menjual 1 ekor sapi kepada TERGUGAT sebesar Rp 8.000.000,dengan uang muka sebesar Rp 500.000,- sehingga kekurangannya Rp 7.500.000,-



46



Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut yang dihubungkan satu sama lain yang saling bersesuaian majelis hakim berkesimpulan para penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil pokok gugatannya tersebut diatas Menimbang, bahwa berdasarkan 189 RBG Majelis Hakim wajib memberikan putusan terhadap semua bagian tuntutan, dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan tuntutan Penggugat sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan secara beruntun sebagai berikut Menimbang bahwa terhadap petitum 1 oleh karena petitum tersebut bergantung dari petitumptitum selanjutnya maka petitum tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah petitum – petitum lainnya selesai dipertimbangkan. Menimbang oleh karena para penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil pokok gugatannya maka petitum 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 haruslah diterima. Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tentang petitum di atas maka gugatan para penggugat dapat dikabulkan untuk keseluruhannya, oleh karenanya tergugat berada di pihak yang kalah dan sesuatu ketentuan pasal 181 ayat (1) HIR maka tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Mengingat ketentuan dalam RBG maupun perundangan-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini MENGADILI A. Dalam Eksepsi : Menolak -



Menolak eksepsi tergugat



B. Dalam Perkara ; 1. Menerima sebagian gugatan penggugat dalam pokok perkara 2. Menyatakan bahwa perjanjian jual beli sapi antara penggugat sah demi hukum 3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dalam membayar sisa pembayaran atas sapi-sapi yang dibeli dari penggugat sebesar RP. 36.000.000-, 4. Menghukum tergugat untuk membayar sisa pembayaran kepada penggugat sebesar Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) 5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini sampai dengan dilunasinya pembayaran ganti rugi tersebut. 6. Menolak gugatan Penggugat sebelum dan sesudah 7. Menimbang bahwa mengenai petitum nomor 7 majelis hakim berpendapat tidak ada alasan yang urjen untuk dikabulakan sehingga majelis hakim berpendapat petitum nomor 7 tidak beralasan hukum dan ditolak.



47



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari oleh kami : Hakim Ketua, Hakim Anggota I, Hakim Anggota II, masing-masing sebagai hakim anggota putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari 19 Februari 2020 oleh ketua majelis tersebut didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut di atas, dibantu oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka raya dengan dihadiri para pihak.



Hakim – Hakim Anggota,



Hakim Ketua Majelis,



Ayu Fitriani, S.H (Hakim Anggota I)



Hakim,S.H (Hakim Ketua)



Sri Rahayu, S.H. ( (Hakim Anggota II) Panitera



(Nindy Apriliana)



48



LAMPIRAN 1 TATA TERTIB PERSIDANGAN 1. Pada saat majelis hakim memasuki ruang persidangan, semua hadirin berdiri dan menghormati. 2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalan runag sidang 3. Pengungjung sidang dilarang makan, minum, merokok,melakukan tindakkan yang dapat menggangu jalannya persidangan ( Hp agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telpon). 4. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan 5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, maupun alat atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pad ate,pat yang disedikankhusus untuk intu, yaitu panitera muda pidana 6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh letua sidang untuk memelihara tata tertib persidangan , wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. 7. Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan utuk menjamin bahaw kehadiran seseorang diruang tdaiak membawa senjata, bahan atau alat mapupun benda yang dapat membahayakan keamanan persidangan. 8. Mengambil foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada ketua sidang. 9. Siapapun disidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tiak taat tata tertib persidangan dan setelah hakim sidang memberikan peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah hakim ketua sidang, yang bersangkutan dikerluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tatat tertib dimaksud bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.



49



LAMPIRAN 2 RENCANA JADWAL SIDANG PERKARA PERDATA NOMOR



:



PERKARA NAMA PIHAK



:



38/Pdt.G/2019/PN.PLK: 1. AHMAD MUKMIN AZIZ 2. NOVIA RIZKY AMALIA



N



HARI/ TGL



AGENDA



O 1



SIDANG Senin, 23



Upaya perdamaian



Desember



& Pencocokan



2019



Indentitas para



2



Senin, 6



pihak Pembacaan gugatan



3



Januari 2020 Senin, 13



dan jawaban Replik



4



Januari 2020 Senin, 20



Duplik



5



Januari 2020 Senin, 27



Pembuktian saksi



6



Januari 2020 Senin, 3



penggugat Pembuktian saksi



7



Februari 2020 Senin, 10



tergugat Putusan



KET



Februari 2020 Catatan :



1. Sidang dimulai paling lambat pada pukul ….. 2. Apabila para pihak tidak hadir (tanpa pemberitahuan ) sidang dilanjutkan



sesuai jadwal sidang tersebut. 3. Jadwal sidang diatas dapat berubah disesuaikan dengan situasi dan kondisi



dipersidangan.



50



LAMPIRAN 3 SURAT LAPORAN HASIL MEDIASI Kepada Yth : Majelis Hakim yang memeriksa Sidang Gugatan Perdata wanprestasi Perkara Nomor 38/Pdt.G/2015/PN.Plk Di Pengadilan Negeri Palangka Raya Dengan Hormat, Bersama ini saya selaku Mediator dalam Sidang Gugatan Perdata wanprestasi Perkara Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.SKH, memberitahukan bahwa proses mediasi yang kami laksanakan telah gagal mencapai kesepakatan (pernyataan tentang kegagalan mediasi terlampir) Demikianlah laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih. Palangka Raya, Januari 2020 Mediator



AKMAL,S.H.MH



51



BERITA ACARA MEDIASI Pada hari ini tanggal Januari 2020 saya NAMA Mediator pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan ini menyatakan bahwa : Sidang Gugatan Perdata wanprestasi Perkara Nomor 38/Pdt.G/2020/PN.Plk: Ahamad Mukmin Aziz, sebagai Penggugat MELAWAN Novia Rizky Amalia, sebagai Tergugat. Bahwa proses mediasi yang ditempuh antara Pihak Penggugat dan Tergugat dalam Sidang Gugatan Perdata wanprestasi Perkara Nomor



38/Pdt.G/2019/PN.Plk yang kami



tempuh telah gagal untuk mencapai kata sepakat, dengan alasan sebagai berikut : 1. Pihak penggugat bersikeras merasa bahwa tergugat sudah berusaha melarikan diri untuk tidak membayar kekuranganpembayaran sapi yang sudah dibelinya. 2. Pihak Tergugat Merasa bahwa masih mampu membayar kekurangannya danmerasa tidak melarikan diri, karena tergugat pergi dari rumah bekerja mencari uang. Demikianlah Berita Acara Mediasi ini dibuat dengan sebenaranya dan ditandatangani oleh saya selaku Mediator dan para pihak yang bersangkutan tersebut. Palangka Raya, Januari 2020 Kuasa Hukum Penggugat



Kuasa Hukum Tergugat



Khaliza Saputri & Adam.A.B,S.H



Indah Idayanti, S.H & Alfian sukron,S.H



52



LAMPIRAN 3



SURAT KUASA HUKUM PENGGUGAT Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama



: Ahmad Mukmin Aziz



Pekerjaan : Peternak Sapi Alamat



: Jalan Bangas Pemai 01 RT.04/RW.02, Kelurahan Jekan Raya Kecamtan



Menteng, Kota Palangka Raya Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada : 1. Nama : KHaliza Saputri Pekerjaan :Advokat Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor hukum SIP and Partner yang bertempat di JL. G.obos Induk No. 2 Kota palangka Raya yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. KHUSUS Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, menjalankan perbuatanperbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.



Palagka Raya, Januari 2020 Pemberi kuasa Materai 6000



(Akmad Mukmin Aziz)



Penerima Kuasa I (Khaliza Saputri)



Penerima Kuasa I (Adam Abdul Basitd,S.H)



53



LAMPIRAN 4 SURAT GUGATAN WANPRESTASI GUGATAN WANPRESTASI SURAT GUGATAN WANPRESTASI Hal Lampiran



:Gugatan Wanprestasi :(Surat Kuasa)



Palangka Raya, 22 Desember 2019



Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Di Palangka Raya Dengan hormat, Kami yang bertandatangan dibawah ini : 1. (Kuasa Hukum) Adalah benar advokat yang tergabung dalam “SIP & Partner” yang beralamat di kantor SIP & Partners, JL. G.Obos Induk No. 2 Kota palangka Raya. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 3 Oktober 2019 untuk dan atas nama : Penggugat, pekerjaan peternak sapi alamat Jalan Bangas Pemai 01



RT.04/RW.02,



Kelurahan Jekan Raya Kecamtan Menteng, Kota Palangka Raya Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Dengan ini, para Penggugat hendak mengajukan Gugatan kepada : Novia Rizky Amalia, pekerjaan penjual sapi (blantik), alamat Jalan Bangas Pemai 07 RT.04/RW.02, Kelurahan Jekan Raya Kecamtan Menteng, Kota Palangka Raya selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya Gugatan wanprestasi Hutangpiutang adalah sebagai berikut : POSITA: 1. Bahwa antara penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian transaksi jual beli sapi yang cara pembayarannya dilakukan tidak secara tunai; 2. Bahwa PENGGUGAT telah menjual sapi sapinya kepada Tergugat sebagai berikut : 54



a. Pada tanggal 1Januari 2019 Penggugat menjual 2 ekor sapi kepada TERGUGAT yang juga disaksikan oleh Karyawan dari Penggugat yang bernama



Nama Saksi I dengan harga Rp 9.000.000,- dan Rp 7.500.000,-



sehingga total sebesar Rp 16.500.000,- dengan uang muka sebesar Rp 1.500.000,- sehingga kekurangannya sebesar Rp 15.000.000,-. b. Pada tanggal 10 Januari 2019 Penggugat menjual 1 ekor sapi kepada Tergugat sebesar Rp 8.000.000,- dengan uang muka sebesar Rp 500.000,- sehingga kekurangannya Rp 7.500.000,c. Pada tanggal 18 Januari 2019 Penggugat menjual 2 ekor sapi kepada Tergugat dengan harga Rp 8.000.000,- dan Rp 9.500.000,- sehingga total sebesar Rp 17.500.000,-



dengan



uang



muka



sebesar



Rp



2.000.000,-



sehingga



kekurangannya sebesar Rp 15.500.000,d. Pada tanggal 20 Januari 2019 PENGGUGAT menjual 3 ekor sapi kepada Tergugat sebesar Rp 7.000.000,- ; Rp 8.500.000,- dan Rp 9.500.000,- sehingga total sebesar Rp 25.000.000,- dengan uang muka sebesar Rp 3.000.000,sehingga kekurangannya sebesar Rp. 22.000.000. Sehingga jumlah kekurangan yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 60.000.000,- dengan kesepakatan bersama antara Penggugat memberikan batas maksimal waktu pembayaran pada bulan Juli dan Tergugat telah menyetujui dan menyanggupi hal tersebut. 3. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, Tergugat baru mampu membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,-dan sisanya akan dibayar pada tanggal 28 Mei 2019 yaitu sebesar Rp. 10.000.000,4. Bahwa Pada tanggal 21 Mei 2019, TERGUGAT baru mampu membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,-dan sisanya akan dibayarpada tanggal 28 Mei 2019 yaitu sebesar Rp. 5.500.000,5. Bahwa pada waktu yang bersamaan pada tanggal 21 Mei 2019, Tergugat membayar kekurangan pembelian sapi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- dan sisanya akan dibayar pada tanggal 28 Mei 2019 yaitu sebesar Rp.10.500.000,6. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2019, Tergugat baru mampu membayar kepada Penggugat 4 sebesar Rp. 12.000.000,- dan kekurangannya akan dilunasi bersamaan dengan Penggugat yang lain yaitu sebesar Rp.10.000.000,7. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019, Penggugat sudah memperingatkan kepada Tergugat untuk segera melunasi, namun Tegugat masih meminta tenggang waktu sampai tanggal 30 Juni 2019 karena Tergugat mengalami kebangkrutan karena sapisapi Tergugat terjangkit virus antraks dan banyak sapi yang mati. 55



8. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2019 Para Penggugat berusaha menagih kedua kalinya seluruh sisa pembayaran sebesar Rp. 36.000.000 kepada tergugat karena Tergugat tidak kunjung melunasi dan memberikan kepastian dan bahkan mengelak. 9. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2019 Penggugat mendatangi rumah Tergugat dengan meminta bantuan Ketua RT alamat



Jalan Tjilik Kriwut KM.07,kelurahan Bukit



Tunggal kecamtan Jekan Raya. Pada saat itu TERGUGAT tidak ada di rumah dan hanya bertemu dengan Istri Tergugat, namun istri tergugat tidak memberikan penjelasan terhadap Penggugat . 10. Bahwa dengan hal tersebut Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian jual beli sapi yang telah disepakati. Berdasarkan uraian diatas, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan : PRIMER: 1. Menerima Gugatan Penggugat; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan; 3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam membayar sisa pembayaran atas sapi-sapi yang dibeli dari Penggugat 4. Menghukum tergugat untuk membayar sisa pembayaran sebesar Rp. 36.000.000 kepada Penggugat 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan dilunasinya pembayaran ganti rugi tersebut 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat



Khaliza Saputri 56



LAMPIRAN 5 REPLIK PENGGUGAT Palangka Raya, 12 Januari 2020 Hal



: Replik



Lamp : REPLIK Dalam Perkara Nomor : 38/Pdt.G/2019/PN.Plk Antara  , Penggugat MELAWAN , Tergugat Kepada Yang Terhormat, Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Nomor : 38/Pdt.G/2019/PN.Plk Pengadilan Negeri Palangka Raya Di Palangka Raya Dengan hormat, Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT yang telah diuraikan tertanggal 5 Januari 2020 sebagai berikut : Bahwa Penggugat menyatakan dengan tegas menolak sepenuhya eksepsi yang di ajukan tertugat di dalam surat jawaban, dikarenakan adanya kejelasan bukti pada akta otentik. Tentang Pokok Perkara: 1. Bahwa apa yang dikatakan tergugat pada poin 1 dan 2 adalah benar dan tergugat telas secara tegas mengakui bahwa tergugat melakukan perjanjian jual beli dengan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 2. Bahwa jawaban tergugat dalam pokok perkara poin ke-3 tergugat telah membenarkan bahwa penggugat telah memberikan tambahan jangka waktu sesuai dengan yang telah disepakati tetapi tergugat tetap tidak melunasi hutang kepada para penggugat. 3. Bahwa pada jawaban terguagat pada poin ke-4 seharusnya tergugat tidak pergi dari rumah walaupun dengan alasan mencari pekerjaan dan tidak memberikan konfirmasi dalam bentuk apapun kepada para penggugat. 4. Bahwa pada jawaban tergugat pada poin ke-5 tidak benar adanya karena tergugat secara jelas telas melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi pelunasan pembayaran pada jangka waktu yang telah ditetapkan. Primair : 57



1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menolak seluruh jawaban tergugat. 3. Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi. 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Subsidair : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono). Demikianlah  kami sampaikan Replik dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Penerima Kuasa Khaliza Saputri



58



LAMPIRAN 6



SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini Nama



: Novia Rizky Amalia



Pekerjaan



: Makelar Penjual Sapi



Alamat



: alamat



Jalan Tjilik Kriwut KM.07,kelurahan Bukit Tunggal



kecamatan Jekan Raya Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada : Nama



: Indah Idayanti.,S.H



Pekerjaan



: Advokat



Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor hukum Permata and Partner yang bertempat di Jl. Yos sudarso Induk No.123 Palangka Raya yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. KHUSUS Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, menjalankan perbuatanperbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi. Palangka Raya, 10 Desember 2020. Pemberi Kuasa Nama Tergugat



59



LAMPIRAN 7 Penerima Kuasa Kuasa Hukum



SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini Nama



: Novia Rizky Amalia



Pekerjaan



: Makelar Penjual Sapi



Alamat



: alamat



Jalan Tjilik Kriwut KM.07,kelurahan Bukit Tunggal



kecamatan Jekan Raya Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada : Nama



: Alfian Syukron.,S.H.,M.H



Pekerjaan



: Advokat



Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor hukum Permata and Partner yang bertempat di Jl. Yos sudarso Induk No.123 Palangka Raya yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. KHUSUS Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, menjalankan perbuatanperbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi. Palangka Raya, 10 Desember 2020. Pemberi Kuasa Novia Rizky Amlia Penerima Kuasa Kuasa Hukum



60



LAMPIRAN 8 JAWABAN TERGUGAT Perihal : Jawaban Gugatan



Palangka Raya, 12 Januari 2021



Lamp : Kepada Yth: Majelis hakim yang Memeriksa Perkara



Perdata



Nomor



:



38/Pdt.G/2016/PN.Plk Pengadilan



Negeri



Palangka



Raya DiPalangka Raya Dengan Hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Indah Idayanti & Alfian Syukron



Pekerjaan



: Advokat



Beliau merupakan Advokat yang berkantor pada Permata & Partner yang bertempat di di Jl. Yos sudarso Induk



No.123



Palangka Raya. Bertindak untuk dan atas nama Tergugat



berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tertanggal 10 Desember 2020, yaitu : Nama



: Novia Rizky AmaliaR



Pekerjaan



:Wiraswasta



Alamat



: Jalan Tjilik Kriwut KM.07,kelurahan Bukit Tunggal kecamtan Jekan Raya



Dengan ini akan mengajukan Jawaban atas Gugatan sebagai berikut : a) Dalam Eksepsi Bahwa ada pihak lain dalam perkara ini, jadi tidak sepenuhnya kesalahan dari tergugat. b) Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas. 2. Bahwa apa yang tercantum dalam posita 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 8 adalah benar adanya dan tergugat secara tegas mengakui hal tesebut. 3. Bahwa benar di dalam posita ke 7 ( Tujuh) teruggat meminta kembali jangka waktu untuk melunasi pembayaran, namun dikarenakan hingga batas waktu yang diberikan



61



tergugat belum mempunyai pemasukan dari usahanya. Sehingga tergugat belum bisa melunasi utang tersebut. 4. Bahwa benar pada posita ke 9 (sembilan) tergugat pergi dari rumah, namun hal tersebut dilakukan bukan karena tidak mau melunasi pembayaran akan tetapi tergugat pergi mencari pekerjaan agar dapat melunasi pembayaran. 5. Bahwa pada posita ke 10 (sepuluh) tidak benar melakukan wanprestasi karena tergugat sudah mempunyai iktikad baik untuk melunasi walaupun tidak sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. c) Primer : 1. Mengabulkan Eksepsi 2. Menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara d) Subsidair : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono). Demikianlah  kami sampaikan Jawaban Guagatan dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami Penerima Kuasa Kuasa Hukum



62



LAMPIRAN 9 DUPLIK TERGUGAT Palangka Raya, 23 Januari 2020 Perihal : Duplik                                                                                                   Kepada  Yang  Terhormat  : Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara Perdata Nomor : 38/Pdt.G/2015/PN.Plk Pengadilan Negeri Palangka Raya Di Palangka Raya Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yang bertanda tangan dibawah ini : NAMA Advokat yang berkantor pada S & E Law Firm yang bertempat di JL. Sisinga Induk No. 2 Kota palangka Raya. Untuk kepentingan klien kami : Nama



:



Pekerjaan



: Makelar Penjual Sapi



Alamat



: Jalan Tjilik Kriwut KM.07,kelurahan Bukit Tunggal kecamtan Jekan



Raya selaku Tergugat  perkara nomor :38/Pdt.G/2015/PN.Plk Perkenankanlah Tergugat dengan ini menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA ( KONPENSI ) 1. Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas. 2. Bahwa tergugat telah menyatakan alasan mengenai penundaan dalam pembayaran dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama karena tidak ada pemasukan dalam usahanya.



63



3. Bahwa tergugat sebelumnya sudah ada iktikad baik untuk melunasi hutang namun karena tergugat merasa terdesak karena belum adanya pemasukan dalam usahanya maka tergugat terpaksa pergi dari rumah untuk mencari pekerjaan. 4. Bahwa tergugat bukan sengaja melakukan wanprestasi dengan tidak melunasi pembayaran namun hal itu terjadi karena kondisi keuangan tergugat yang sangat krisis. Berdasarkan hal – hal sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menerima Duplik Tergugat selanjutnya berkenan memberikan putusan sebagai berikut : PRIMER DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI) 1. Menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat Penerima Kuasa Nama



64



LAMPIRAN 10 DAFTAR BUKTI TERGUGAT Dalam perkara Nomor: 38/Pdt.G/2015/PN.Plk Antara Penggugat : Ahmad Mukmin Aziz Lawan Tergugat : Novia Rizky Amalia Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Dalam perkara Nomor: 38/Pdt.G/2020/PN.Plk Di Palangka Raya Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: Nama Pekerjaan



: Indah Idayanti & Alfian Syukron :Advokat



Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor hukum PERMATA & PARTNER Firma yang bertempat Jl. Yos sudarso Induk No.123 Palangka Raya yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2015 bertindak dan atas serta mewakili: Nama



: Novia Rizky Amalia



Pekerjaan



: Makelar Penjual Sapi



Alamat



: Jalan Tjilik Kriwut KM.07,kelurahan Bukit Tunggal kecamatan Jekan Raya



Yang selanjutnya disebut sebagai tergugat Dengan ini hendak menyampaikan alat bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 Kwitansi pembayaran pembelian obatvirus antraks sebesarRp 750.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). 2. Bukti P-2 Kwitansi pembayaran periksaaan sapi kepada mantri sapi. 3. Bukti T-3 Foto vaksin yang digunakan untuk pengobatan sapi.



65



Tergugat



Nama



Kuasa Hukum Tergugat



Nama



66



LAMPIRAN 11 IDENTITAS PARA SAKSI TERGUGAT A. Saksi Tergugat 1. Nama



: Eva Ariana



Umur



: 20 Tahun



Pekerjaan



: Wiraswasta



Agama



: Islam



Alamat



: Jln. Ramin 3 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut



2. Nama



: Andrie Yannor



Umur



: 55 Tahun



Pekerjaan



:Wirausaha



Agama



: Islam



Alamat



: Jalan Dr. Murjani No.38, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.



67