Laporan Akhir RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam Lingga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam Kabupaten Lingga merupakan salah satu rencana yang diharapkan menjadi pedoman guna mengarahkan dan mengendalikan perkembangan pembangunan di kawasan pariwisata tersebut. Dengan RTBL ini diharapkan pembangunan di kawasan pariwisata ini menjadi lebih terarah dan dapat meningkatkan citra bagi kawasan tersebut dengan sendiri. Dalam Penyusunan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam ini ada beberapa tahapan pekerjaan yang perlu dilaksanakan, dengan beberapa laporan sebagai hasil pekerjaan. Laporan akhir ini merupakan laporan tahap ketiga dari tiga tahapan pelaporan dalam Penyusunan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam Kabupaten Lingga tersebut. Laporan akhir merupakan laporan yang berisikan berbagai analisa dan konsep rencana yang digunakan dalan penataan kawasan pariwisata Sungai Tenam. Demikian Laporan Akhir ini disusun sebagai pegangan tim penyusun dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan berikutnya. Terima kasih. Daik, Oktober 2021



Tim Penyusun



LAPORAN AKHIR



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................... DAFTAR ISI ............................................................................................... DAFTAR TABEL .......................................................................................... DAFTAR GAMBAR ...................................................................................... DAFTAR PETA .............................................................................................



i ii v vii ix



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ....................................................................................................



I-1



B. Maksud dan Tujuan .........................................................................................



I-2



C.



Landasan Hukum ...............................................................................................



I-3



D. Lingkup Kegiatan ...............................................................................................



I–7



E. Batasan Materi Penyusunan .........................................................................



I – 10



F.



Pengertian dan Kedudukan RTBL .............................................................



I – 14



G. Struktur dan Sistematika Dokumen RTBL ............................................



I – 18



H. Pendekatan Perencanaan RTBL .................................................................



I – 19



I.



Tinjauan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga...........



I – 21



J.



Tinjauan Umum Wilayah Kabupaten Lingga ........................................



I – 41



K. Tinjauan Umum Wilayah Kecamatan Lingga .......................................



I – 79



L.



I - 96



Tinjauan Umum Kawasan Perencanaan Pariwisata Sungai Tenam



BAB II PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN A. Analisis Kawasan dan Wilayah Perencanaan .......................................



II – 1



1.



Analisis Prospek Pertumbuhan Ekonomi .....................................



II – 1



2.



Analisis Kondisi Bangunan ...................................................................



II – 1



3.



Analisis Daya Dukung Fisik dan Lingkungan ..............................



II – 2



4.



Aspek Legal Konsolidasi Lahan Perencanaan .............................



II – 6



5.



Analisa Kajian Signifikansi Historis Kawasan .............................



II - 9



B. Analisis Pengembangan Pembangunan Berbasis Peran Serta C.



Masyarakat ..........................................................................................................



II – 17



Analisis Kawasan Pariwisata Sungai Tenam ........................................



II – 25



LAPORAN AKHIR



ii



1.



Daya Dukung Fisik dan Lingkungan ................................................



II - 25



2.



Daya Dukung Prasarana dan Fasilitas ............................................



II - 26



D. Konsep Dasar Perencanaan Tata Bangunan dan Lingkungan .....



II - 28



1.



Analisis Kriteria Penetapan Visi Pembangunan Kawasan ....



II – 28



2.



Analisis Kriteria Perancangan Struktur Kawasan.....................



II – 29



3.



Analisis Kriteria Komponen Perancangan Kawasan ...............



II -30



4.



Analisis Penetapan Blok-blok Segmen Kegiatan Pengambilan dan Program Penanganan ....................................................................



II - 54



E. Analisis SWOT .....................................................................................................



II -58



BAB III RENCANA UMUM DAN PANDUAN PERANCANGAN KAWASAN A. Konsep Rencana Umum Kawasan ............................................................. III – 1 1.



Struktur Peruntukan Lahan .................................................................



III – 1



2.



Intensitas Pemanfaatan Lahan ...........................................................



III – 8



3.



Tata Bangunan ...........................................................................................



III - 17



4.



Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung .........................................



III – 28



5.



Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau ...........................................



III – 35



6.



Tata Kualitas Lingkungan .....................................................................



III – 40



7.



Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan...................................



III - 45



B. Konsep Rancangan Pengembangan Blok Kawasan ...........................



III – 55



1. Segmen 1 ...............................................................................................



III – 56



2. Segmen 2 ...............................................................................................



III - 57



3. Segmen 3 ...............................................................................................



III - 58



BAB IV RENCANA PROGRAM DAN INVESTASI ...........................................................................................................................



IV – 1



BAB V KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA A. Umum ......................................................................................................................



V–1



B. Perangkat Pengendalian Rencana .............................................................



V–2



C. Arahan Pengendalian Rencana ...................................................................



V – 16



LAPORAN AKHIR



iii



BAB VI PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN A. Umum ......................................................................................................................



VI – 1



B. Aspek Pengendalian Pelaksanaan .............................................................



VI – 2



C. Pengelolaan Kawasan ......................................................................................



VI – 12



BAB VII PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN A. Umum ......................................................................................................................



VII – 1



B. Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah ..........................................



VII – 2



LAPORAN AKHIR



iv



DAFTAR TABEL Tabel 1.1.



Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Lingga Tahun 2020 ...................................................................................



I – 43



Tabel 1.2.



Topografi di Kabupaten Lingga ...........................................



I – 43



Tabel 1.3.



Kemiringan Lereng di Kabupaten Lingga .......................



I - 44



Tabel 1.4



Geologi di Kabupaten Lingga ................................................



I – 48



Tabel 1.5.



Jenis Tanah di Kabupaten Lingga ........................................



I – 50



Tabel 1.6.



Hidrologi di Kabupaten Lingga ............................................



I – 52



Tabel 1.7.



Rata-rata Suhu dan Kelembaban Udara Menurut Bulan di Kabupaten Lingga, Tahun 2020......................................



Tabel 1.8.



I – 54



Jumlah Curah Hujan dan Hari Hujan Menurut Bulan di Kabupaten Lingga, 2020 ....................................................



I – 55



Tabel 1.9.



Penggunaan Lahan di Kabupaten Lingga ........................



I – 57



Tabel 1.10.



Luas dan Persentase Hutan Menurut Fungsi di Kabupaten Lingga..................................................................



Tabel 1.11.



Daerah Rawan Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang di Kabupaten Lingga..................................................................



Tabel 1.12.



I – 65



Distribusi dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Lingga Tahun 2020 ...................................................................................



Tabel 1.17.



I – 63



Perkembangan dan Laju Pertumbuhan Jumlah Penduduk Kabupaten Lingga Tahun 2010-2020 ........



Tabel 1.16.



I – 63



Daerah Rawan Bencana Puting Beliung di Kabupaten Lingga ...............................................................................................



Tabel 1.15.



I – 61



Daerah Rawan Bencana Banjir Beserta Luasannya di Kabupaten Lingga..................................................................



Tabel 1.14.



I – 60



Daerah Rawan Bencana Tanah Longsor Beserta Luasannya di Kabupaten Lingga .........................................



Tabel 1.13.



I – 58



I – 66



Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Lingga, Tahun 2019 ...................



LAPORAN AKHIR



I – 28



v



Tabel 1.18.



Jumlah Angkatan Kerja Menurut Tingkat Pendidikan di Kabupaten Lingga Tahun 2020.......................................



Tabel 1.19.



Pertumbuhan Nilai PDRB Kabupaten Lingga, Tahun 2016-2020......................................................................................



Tabel 1.20.



I – 74



Objek Wisata Menurut Kecamatan di Kabupaten Lingga, 2017 ..................................................................................................



Tabel 1.21.



I – 69



I – 76



Luas Wilayah Menurut Desa/Kelurahan di Kecamatan Lingga Tahun 2020 ....................................................................



I - 80



Tabel 1.22.



Topografi di Kecamatan Lingga ..........................................



I – 82



Tabel 1.23.



Kemiringan Lereng di Kecamatan Lingga .......................



I - 83



Tabel 1.24.



Geologi di Kecamatan Lingga ...............................................



I – 86



Tabel 1.25.



Jenis Tanah di Kecamatan Lingga ......................................



I – 88



Tabel 1.26.



Tutupan Lahan di Kecamatan Lingga ..............................



I – 92



Tabel 1.27.



Pertumbuhan Penduduk Kecamatan Lingga ................



I – 94



Tabel 1.28.



Jumlah dan Kepadatan Penduduk di Kecamatan Lingga



I – 95



Tabel 1.29.



Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Sex Ratio di Kecamatan Lingga .................................................................



I – 95



Tabel 1.30.



Topografi Kawasan Sungai Tenam .....................................



I - 97



Tabel 1.31.



Kemiringan Lereng Kawasan Sungai Tenam.................



I - 97



Tabel 2.1.



Jenis Partisipasi Masyarakat .................................................



II - 21



Tabel 2.2.



Standar Desain Trotoar Berdasarkan Jumlah Pejalan Kaki II - 47



Tabel 3.1.



Koefisiensi Infiltrasi Daerah Tangkapan Air Berdasarkan Tingkat Kemiringan Tanah ....................................................



Tabel 3.2.



III - 9



Rencana Penetapan Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada Jaringan Jalan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam III – 20



Tabel 3.3.



Kriteria Penentuan Garis Sempadan Pantai dan Sungai



Tabel 3.4.



Arahan Sistem Perparkiran yang Dapat di Kembangkan di Kawasan Perencanaan ........................................................



Tabel 4.1.



III – 22 III – 32



Rancangan Indikasi Program dan Investasi Pembangunan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam



LAPORAN AKHIR



IV – 1



vi



DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1. Diagram Struktur dan Sistematika Dokumen RTBL ..



I – 18



Gambar 1.2. Persentase Luas Topografi di Kabupaten Lingga .......



I – 44



Gambar 1.3. Persentase Luas Kemiringan Lereng di Kabupaten Lingga I – 45 Gambar 1.4. Persentase Luas Geologi di Kabupaten Lingga .............



I – 48



Gambar 1.5. Persentase Luas Jenis Tanah di Kabupaten Lingga ....



I – 50



Gambar 1.6. Persentase Luas Hidrologi di Kabupaten Lingga.........



I – 52



Gambar 1.7. Persentase Luas Penggunaan Lahan di Kabupaten Lingga I – 57 Gambar 1.8. Grafik Kepadatan Penduduk Kabupaten Lingga .........



I – 67



Gambar 1.9. Persentase Luas Topografi di Kecamatan Lingga ......



I – 82



Gambar 1.10. Persentase Luas Kemiringan Lereng di Kecmatan Lingga I - 83 Gambar 1.11. Persentase Luas Geologi di Kecamatan Lingga ...........



I – 86



Gambar 1.12. Persentase Luas Jenis Tanah di Kecamatan Lingga ..



I – 88



Gambar 1.13. Persentase Luas Tutupan Lahan di Kecamatan Lingga



I – 92



Gambar 1.14. Pertumbuhan Penduduk di Kecamatan Lingga ...........



I – 94



Gambar 1.15. Topografi dan Kemiringan Lereng Kawasan .................



I – 96



Gambar 1.16. Persentase Luas Topografi Kawasan Sungai Tenam .



I – 97



Gambar 1.17. Persentase Luas Kemiringan Lereng Kawasan Sungai Tenam...............................................................................................



I – 98



Gambar 1.18. Jenis Tanah Kawasan Sungai Tenam .................................



I - 102



Gambar 1.19. Tutupan Lahan Kawasan Sungai Tenam .........................



I – 106



Gambar 2.1. Peruntukan Lahan Mikro Segmen 1.....................................



II – 31



Gambar 2.1. Peruntukan Lahan Mikro Segmen 2.....................................



II – 32



Gambar 3.1. Ilustrasi Koefisien Dasar Bangunan (KDB).......................



III – 12



Gambar 3.2. Ilustrasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) ......................



III – 15



Gambar 3.3. Ilustrasi Koefisien Dasar Hijau (KDH) ................................



III – 16



Gambar 3.4. Ilustrasi Sempadan Depan, Samping dan Belakang Bangunan ..........................................................................................



III – 21



Gambar 3.5. Ilustrasi Konsep Rencana Tata Sempadan Bangunan .



III – 21



LAPORAN AKHIR



vii



Gambar 3.6. Ilustrasi Garis Sempadan Pantai ............................................



III – 23



Gambar 3.7. Desain Persimpangan 4 Jalan ..................................................



III – 29



Gambar 3.8. Desain Persimpangan 3 Jalan ..................................................



III – 30



Gambar 3.9. Aturan Penataan Parkir Pinggiran Jalan ............................



III – 33



Gambar 3.10. Ilustrasi Konsep Path ................................................................



III – 42



Gambar 3.11. Ilustrasi Konsep Edge ...............................................................



III – 43



Gambar 3.12. Ilustrasi Konsep District ..........................................................



III – 44



Gambar 3.13. Ilustrasi Konsep Node ..............................................................



III – 44



Gambar 3.14. Ilustrasi Konsep Landmark ....................................................



III – 45



Gambar 3.15. Tipikal Rencana Pengembangan Jaringan Drainase ..



III – 49



Gambar 3.16. Skematik Pengelolaan Air Limbah .....................................



III – 51



Gambar 3.17. Konsep Skema Pengelolaan Sampah .................................



III – 55



Gambar 3.18. Konsep Pengembangan Segmen 1 ......................................



III – 57



Gambar 3.19. Konsep Pengembangan Segmen 2 ......................................



III – 58



Gambar 3.20. Konsep Pengembangan Segmen 3 ......................................



III – 59



LAPORAN AKHIR



viii



DAFTAR PETA Peta 1.1



Peta Rencana Struktur Ruang Kabupaten Lingga .........



I - 25



Peta 1.2



Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Lingga ..................



I - 34



Peta 1.3



Peta Rencana Kawasan Strategis Kabupaten Lingga ...



I - 40



Peta 1.4.



Peta Administrasi Kabupaten Lingga ..................................



I - 42



Peta 1.5.



Peta Topografi Kabupaten Lingga.........................................



I – 46



Peta 1.6.



Peta Kemiringan Lereng Kabupaten Lingga ....................



I - 47



Peta 1.7.



Peta Geologi Kabupaten Lingga..............................................



I - 49



Peta 1.8.



Peta Jenis Tanah Kabupaten Lingga .....................................



I - 51



Peta 1.9.



Peta Hidrologi Kabupaten Lingga .........................................



I - 53



Peta 1.10.



Peta Curah Hujan Kabupaten Lingga ...................................



I – 56



Peta 1.11.



Peta Tutupan Lahan Kabupaten Lingga .............................



I - 59



Peta 1.12.



Peta Administrasi Kecamatan Lingga..................................



I - 81



Peta 1.13.



Peta Topografi di Kecamatan Lingga ...................................



I – 84



Peta 1.14.



Peta Kemiringan Lereng Kecamatan Lingga ....................



I - 85



Peta 1.15.



Peta Geologi Kecamatan Lingga .............................................



I – 87



Peta 1.16.



Peta Jenis Tanah Kecamatan Lingga ....................................



I - 89



Peta 1.17.



Peta Hidrologi Kecamatan Lingga .........................................



I - 91



Peta 1.18.



Peta Tutupan Lahan Kecamatan Lingga............................



I - 93



Peta 1.19.



Peta Administrasi Kawasan .....................................................



I - 99



Peta 1.20.



Peta Topografi Kawasan ............................................................



I - 100



Peta 1.21.



Peta Kemiringan Lereng Kawasan ........................................



I - 101



Peta 1.22.



Peta Jenis Tanah Kawasan ........................................................



I - 103



Peta 1.23.



Peta Geologi Kawasan .................................................................



I - 105



Peta 1.24.



Peta Tutupan Lahan Kawasan ................................................



I – 107



Peta 1.25.



Peta Analisis SKL Morfologi .....................................................



I – 108



Peta 1.26.



Peta Analisis SKL Kemudahan Dikerjakan ........................



I – 109



Peta 1.27.



Peta Analisis SKL Kestabilan Lereng ...................................



I – 110



Peta 1.28.



Peta Analisis SKL Kestabilan Pondasi .................................



I – 111



LAPORAN AKHIR



ix



Peta 1.29.



Peta Analisis SKL Ketersediaan Air ......................................



I – 112



Peta 1.30.



Peta Analisis SKL Untuk Drainase .........................................



I – 113



Peta 1.31.



Peta Analisis SKL Terhadap Erosi .........................................



I – 114



Peta 1.32.



Peta Analisis SKL Pembuangan Limbah .............................



I – 115



Peta 1.33.



Peta Analisis SKL Bencana Alam ............................................



I – 116



Peta 1.34.



Peta Analisis Kemapuan Lahan ..............................................



I – 117



LAPORAN AKHIR



x



A. LATAR BELAKANG Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) diperlukan sebagai perangkat pengendalian pertumbuhan serta memberi panduan terhadap wujud bangunan dan lingkungan pada suatu kawasan. RTBL disusun setelah suatu produk perencanaan tata ruang Kabupaten/Kota disahkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah. Untuk dapat mengendalikan pemanfataan ruang, suatu rencana tata ruang seyogyanya ditindaklanjuti pula dengan pengaturan dibidang tata bangun dan lingkungan secara memadai melalui Peraturan Bangunan Setempat (PBS). Peraturan Bangunan Setempat yang bersifat khusus diperlukan sebagai pengarah perwujudan arsitektur lingkungan perkotaan (urban architecture) terutama pada kawasan atau bagian kota yang tumbuh cepat dan berkembang secara tidak teratur baik dari segi tertib bangunan, keselamatan



bangunan



maupun



keserasian



bangunan



terhadap



lingkungannya. Peraturan yang bersifat khusus ini disebut juga Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) untuk melengkapi peraturan bangunan setempat yang telah ada. Dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang yang berlaku, selanjutnya disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam yang nantinya akan memberikan arahan terhadap pengendalian pemanfataan ruang dan menindaklanjuti Rencana Rinci Tata Ruang, serta sebagai panduang rancangan kawasan dalam rangka perwujudan kualitas bangunan gedung dan lingkungannya. Dengan demikian RTBL akan memberikan arahan terhadap wujud LAPORAN AKHIR



I-1



pemanfaatan lahan, ragam arsitektural dari bangunan-bangunan sebagai hasil rencana teknis/rancang bangunan (building design), terutama pada kawasan/daerah tertentu yang memiliki karakter khas seperti dimaksud diatas. Dengan arahan tersebut, perencana kawasan dan bangunan (urban designer and arsitek) akan mempunyai kejelasan menyangkut kebijaksanaan pembangunan fisik dari Pemerintah Daerah setempat, termasuk didalamnya yang menyangkut kepentingan umum, citra, dan jati diri lokasi yang perlu dikemukakan. Pada gilirannya seluruh tatanan bangunan dan lingkungan yang dirancang akan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kawasan. Dengan adanya penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam ini, perencanaan Kawasan Pariwisata dan bangunan pendukungnya akan memiliki kejelasan menyangkut kebijakan pembangunan fisik dari Pemerintah Kabupaten Lingga, termasuk didalamnya yang menyangkut kepentingan umum, citra dan jati diri kawasan pariwisata tersebut. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Kegiatan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, dimaksudkan antara lain : a. Masukan Pemerintah Daerah dalam bentuk rincian pengendalian perwujudan bangunan dan lingkungan pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam b. Masukan rencana dan program pembangunan fisik bagi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam penanganan tata bangunan dan lingkungan pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam. c. Masukan teknis bagi Pemerintah Daerah dalam mengarahkan peran serta



seluruh



pelaku



pembangunan



(pemerintah,



LAPORAN AKHIR



swasta,



I-2



masyarakat, investor) dalam mewujudkan lingkungan yang dikehendaki 2. Tujuan Sedangkan tujuan yang diharapkan dari kegiatan Penyusunan Rencana Tata bangunan dan Lingkungan di Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, antara lain : a. Terarahnya penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) guna mewujudkan tata bangunan dan dan lingkungan layak huni, berjati diri produktif dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. b. Mengidentifikasi elemen-elemen fisik & non fisik Kawasan Pariwisata Sungai Tenam yang potensial untuk dikembangkan; c. Mengidentifikasi permasalahan yang timbul akibat pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kawasan disekitar Kawasan Pariwisata Sungai Tenam; d. Membuat pedoman (guidelines) perencanaan bangunan dan lingkungan guna mengendalikan dan mengarahkan pengembangan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam.



C. LANDASAN HUKUM Dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam antara lain: 1.



Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);



LAPORAN AKHIR



I-3



2.



Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);



3.



Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;



4.



Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);



5.



Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;



6.



Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang;



7.



Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);



8.



Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);



9.



Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



10. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan



Lingkungan



Hidup (Lembaran



Negara Republik



Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 11. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; 12. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia



LAPORAN AKHIR



I-4



Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 14. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Cipta Kerja; 15. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776); 16. Peraturan Pemerintah RI Nomor



16 Tahun 2004 tentang



Penatagunaan Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 17. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 18. Peraturan Pemerintah RI Nomor Penyelenggaraan Penataan



15 Tahun 2010 tentang



Ruang (Lembar Negara Republik



Indonesia Tahun 2010 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 19. Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2010 tentang Usaha Kepariwisataan; 20. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); 21. Peraturan Pemerintah RI Nomor



36 Tahun 2010 tentang



Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);



LAPORAN AKHIR



I-5



23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 25. Peraturan Menbudpar Nomor KM-67/UM.001/MKP/2004 tentang Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau-pulau Kecil; 26. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/.2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan; 29. Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota; 30. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/SE/M/2009 tentang Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 31. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 32. Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 Tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037; dan 33. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031; 34. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung; 35. RPJPD & RPJMD Kabupaten Lingga.



LAPORAN AKHIR



I-6



D. LINGKUP KEGIATAN Lingkup dan uraian kegiatan penyusunan RTBL meliputi: 1. Lingkup Wilayah Perencanaan Secara umum lingkup wilayah perencanaan dalam penyusunan kegiatan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam terletak di Desa Mentuda kecamatan Lingga Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. 2. Lingkup Materi Penyusunan Lingkup Materi dari Kegiatan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam akan meliputi : a. Data yang dikumpulkan adalah segala jenis informasi yang diperlukan untuk melakukan analisis kawasan dan wilayah sekitarnya. Dari hasil pendataan ini akan diperoleh identifikasi kawasan dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi, serta identifikasi atas kondisi di wilayah sekitarnya yang berpengaruh pada kawasan perencanaan. Data tersebut meliputi: peta (peta regional, peta kota, dan peta kawasan perencanaan dengan skala 1:1.000 serta memperlihatkan kondisi topografis/garis kontur), foto-foto (foto udara/citra satelit dan foto-foto kondisi kawasan perencanaan, peraturan dan rencana-rencana terkait, sejarah dan signifikansi



historis



kependudukan,



kawasan,



pertumbuhan



kondisi



ekonomi,



sosial-budaya,



kondisi



fisik



dan



lingkungan, kepemilikan lahan, prasarana dan fasilitas, dan data lain yang relevan. b. Analisis Kawasan dan Wilayah Perencanaan Analisis adalah penguraian atau pengkajian atas data yang telah dikumpulkan. Analisis dilakukan secara berjenjang dari tingkat kota, tingkat wilayah, sampai pada tingkat kawasan. Komponen analisis yang diperlukan antara lain analisis sosial kependudukan,



LAPORAN AKHIR



I-7



prospek pertumbuhan ekonomi, daya dukung fisik dan lingkungan, aspek legal konsolidasi lahan, daya dukung prasarana dan fasilitas, kajian aspek historis. Dari hasil analisis ini akan diperoleh arahan solusi atau konsep perencanaan atas permasalahan yang telah diidentifikasikan pada tahap pendataan. c. Penyusunan Konsep Program Bangunan dan Lingkungan Hasil tahapan analisis program bangunan dan lingkungan akan memuat gambaran dasar penataan pada lahan perencanaan yang akan



ditindaklanjuti



dengan



penyusunan



konsep



dasar



perancangan tata bangunan yang merupakan visi pengembangan kawasan. Penetapan konsep disesuaikan dengan karakter wilayah kajian dan hasil analisis. Komponen dasar perancangan berisi: visi pembangunan, konsep perancangan struktur tata bangunan dan lingkungan, konsep komponen perancangan kawasan, blok-blok pengembangan kawasan dan program penanganannya. d. Penyusunan Rencana Umum dan Paduan Rancangan Rencana umum dan panduan rancangan merupakan ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada suatu kawasan yang bersifat lebih detail dan bersifat sebagai panduan atau arahan pengembangan. Panduan rancangan bersifat melengkapi dan menjelaskan secara lebih rinci rencana umum yang telah ditetapkan sebelumnya, meliputi ketentuan dasar implementasi rancangan dan prinsipprinsip pengembangan rancangan kawasan. Adapun komponen rancangan meliputi: struktur peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan lahan, tata bangunan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung, sistem ruang terbuka dan tata hijau, tata kualitas lingkungan, sistem prasarana dan utilitas lingkungan. Ketentuan dasar implementasi rancangan dapat diatur



LAPORAN AKHIR



I-8



melalui aturan wajib, aturan anjuran utama, dan aturan anjuran pada kawasan perencanaan dimaksud. e. Penyusunan Rencana Investasi Rencana Investasi disusun berdasarkan dokumen RTBL yang memperhitungkan kebutuhan nyata para pemangku kepentingan dalam proses pengendalian investasi dan pembiayaan dalam penataan lingkungan/kawasan. Rencana ini menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk menghitung kelayakan investasi dan besaran biaya suatu program penataan, ataupun sekaligus menjadi tolak ukur keberhasilan investasi. Secara umum rencana investasi mengatur tentang besaran biaya yang dikeluarkan dalam suatu program penataan kawasan dalam suatu kurun waktu tertentu, tahapan pengembangan, serta peran dari masing-masing pemangku kepentingan. f. Penyusunan Ketentuan Pengendalian Rencana Ketentuan Pengendalian Rencana bertujuan untuk mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan kerja pada masa pemberlakuan aturan dalam RTBL dan pelaksanaan penataan suatu kawasan, dan mengatur pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan RTBL pada tahap pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan. Ketentuan pengendalian rencana disusun sebagai bagian proses penyusunan RTBL yang melibatkan masyarakat, baik secara langsung (individu) maupun secara tidak langsung melalui pihak yang dianggap dapat mewakili (misalnya Dewan Kelurahan, Badan Keswadayaan Masyarakat/BKM



dan



Forum



Rembug



Desa).



Ketentuan



Pengendalian Rencana menjadi alat mobilisasi peran masingmasing pemangku kepentingan pada masa pelaksanaan atau masa pemberlakuan RTBL sesuai dengan kapasitasnya dalam suatu sistem yang disepakati bersama, dan berlaku sebagai rujukan bagi



LAPORAN AKHIR



I-9



para pemangku kepentingan untuk mengukur tingkat keberhasilan kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan. g. Penyusunan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Pedoman



pengendalian



pelaksanaan



dimaksudkan



untuk



mengarahkan perwujudan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan/kawasan yang berdasarkan dokumen RTBL, dan memandu pengelolaan kawasan agar dapat berkualitas, meningkat, dan berkelanjutan. Pengendalian pelaksanaan dilakukan oleh dinas teknis setempat atau unit pengelola teknis/UPT/badan tertentu sesuai



kewenangan



yang



ditetapkan



oleh



kelembagaan



pemrakarsa penyusunan RTBL atau dapat ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan. Pedoman pengendalian pelaksanaan dapat ditetapkan dan berupa dokumen terpisah tetapi merupakan satu kesatuan dengan dokumen RTBL, berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, setelah mempertimbangkan kebutuhan tingkat kompleksitasnya. E. BATASAN MATERI PENYUSUNAN Ruang lingkup Kegiatan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan {RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam terdiri dari ruang lingkup wilayah dan ruang lingkup subtansi, yang meliputi: 1. Lingkup Wilayah Lingkup wilayah dalam Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam adalah Kawasan pariwisata tugu khatulistiwa yang telah ditetapkan. Namun demikian, tetap dilakukan pengamatan pada kawasan-kawasan sekitarnya yang diperkirakan memiliki koneksitas fisik dan non-fisik secara langsung maupun tidak langsung dengan kawasan terpilih. 2. Lingkup Substansi Survey Lokasi dan Pendataan Data yang dikumpulkan adalah segala jenis informasi yang diperlukan untuk melakukan analisis kawasan dan wilayah sekitamya. Dari hasil



LAPORAN AKHIR



I - 10



pendataan ini akan diperoleh identifikasi kawasan dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi, serta identifikasi atas kondisi di wilayah sekitamya yang berpengaruh pada kawasan perencanaan. Data tersebut meliputi: peta (peta regional, peta diskik, dan peta kawasan perencanaan dengan skala 1:1.000 serta memperlihatkan kondisi topografislgaris kontur), foto-foto (foto udara/citra satelit dan fotofoto kondisi kawasan perencanaan, peraturan dan rencana-rencana terkait, sejarah dan signifikansi historis kawasan, kondisi sosialbudaya, kependudukan, pertumbuhan ekonomi, kondisi fisik dan lingkungan, kepemilikan lahan, prasarana dan fasilitas, dan data lain yang relevan. 3. Analisis Kawasan dan Wilayah Percncanaan Analisis adalah penguraian atau pengkajian atas data yang telah dikumpulkan. Analisis dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten, tingkat distrik, sampai pada tingkat kawasan, Komponen analisis yang diperlukan antara lain analisis sosial kependudukan, prospek pertumbuhan ekonomi, daya dukung fisik dan lingkungan, aspek legal konsolidasi lahan, daya dukung prasarana dan fasilitas, kajian aspek historis. Dari hasil analisis ini akan diperoleh arahan solusi atau



konsep



perencanaan



atas



permasalahan



yang



telah



diidentifikasikan pada tahap pendataan. 4. Penyusunan Konsep Pragram Bangunan dan Lingkungan Hasil tahapan analisis program bangunan dan lingkungan akan memuat gambaran dasar penataan pada lahan perencanaan yang akan ditindaklaniuti dengan penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan yang merupakan visi pengembangan kawasan, Penetapan konsep disesuaikan dengan karakter wilayah kajian dan hasil analisis. Komponen dasar perancangan berisi; visi pembangunan, konsep perancangan strukur tata bangunan dan lingkungan, konsep komponen



LAPORAN AKHIR



I - 11



perancangan kawasan, blok-blok pengembangan kawasan dan program penanganannya. 5. Penyusunan Rencana Umum dan Panduan Rancangan Rencana umum dan panduan rancangan merupakan ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada suatu kawasan yang bersifat tebih detait dan bersifat sebagai panduan atau arahan pengembangan, Panduan rancangan bersifat melengkapidan menjelaskan secara lebih rinci rencana umum yang telah ditetapkan sebelumnya, meliputi ketentuan



dasar



implementasi



rancangan



dan



prinsip-prinsip



pengembangan rancangan kawasan. Adapun komponen rancangan meliputi; struktur peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan lahan, tata bangunan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung, sistem ruang terbuka dan tata hijau, tata kualitas lingkungan, sistem prasarana dan utilitas lingkungan. Ketentuan dasar implementasi rancangan dapat diatur melalui aturan wajib, afuran aniuran utama, dan aturan anjuran pada kawasan perencanaan dimaksud. 6. Penyusunan Rencana lnvesfasi Rencana lnvestasi disusun berdasarkan dokumen RTBL yang memperhitungkan kebutuhan nyata para pemangku kepentingan dalam proses pengendalian investasi dan pembiayaan dalam penataan tingkunganikawasan. Rencana ini menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk menghitung kelayakan investasi dan besaran biaya suatu program penataan, ataupun sekaligus menjadi tolak ukur keberhasilan investasi. Secara umum rencana investasi mengatur tentang besaran biaya yang dikeluarkan dalam suatu program penataan kawasan dalam suatu kurun waktu tertentu, tahapan pengembangan,



serta



peran



dari



masing-masing



pemangku



kepentingan. 7. Penyusunan Ketentuan Pengendalian Rencana



LAPORAN AKHIR



I - 12



Ketentuan Pengendalian Rencana bertujuan untuk mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan kerja pada masa pemberlakuan aturan dalam RTBL dan pelaksanaan penataan suatu kawasan, dan mengatur pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan RTBL pada tahap pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan. Ketentuan pengendalian rencana disusun sebagai bagian proses penyusunan RTBL yang melibatkan masyarakat, baik secara langsung (individu) maupun secara tidak langsung melalui pihak yang dianggap dapat mewakili {misalnya tokoh masyarakat, lembaga adat dan lembaga masyarakat). Ketentuan Pengendalian Rencana menjadi alat mobiltsasi peran masing-masing pemangku



kepentingan



pada



masa



pelaksanaan



atau



masa



pemberlakuan RTBL sesual dengan kapasitasnya dalam suatu sistem yang disepakati bersama, dan berlaku sebagai rujukan bagi para pemangku kepentingan untuk mengukur tingkat keberhasilan kesinambungan pentahapan pelaksanaan pembangunan. 8. Penyusunan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Pedoman



pengendalian



pelaksanaan



dimaksudkan



untuk



mengarahkan penuujudan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkunganlkawasan yang berdasarkan dokumen RTBL, dan memandu pengelolaan kawasan agar dapat berkualitas, meningkat, dan berkelanjutan. Pengendalian pelaksanaan dilakukan oleh dinas teknis setempat atau unit pengelola teknis/UPT badan tertentu sesuai kewenangan



yang



ditetapkan



oleh



kelembagaan



pemrakarsa



penyusunan RTBL atau dapat ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan. Pedoman pengendalian pelaksanaan dapat ditetapkan dan berupa dokumen terpisah tetapi merupakan satu kesatuan dengan dokumen RTBL, berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan, setelah mempertimbangkan kebutuhan tingkat kompleksitasnya.



LAPORAN AKHIR



I - 13



F.



PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN RTBL 1. Pengertian Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Rencana tata ruang yang merupakan rencana pemanfaatan ruang kota disusun



untuk



mewujudkan



keterpaduan,



keterkaitan,



dan



keseimbangan perkembangan serta menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan pengendalian programprogram pembangunan kota dalam jangka panjang. Dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan bahwa pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dititikberatkan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu. Pemerintah Daerah adalah pelaksana utama pembangunan, termasuk melaksanakan penataan ruang kota yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Rencana Tata Bangunan dan Lingkunan (RTBL) mempunyai pengertian yang bermacammacam, diantaranya adalah: a. RTBL adalah rencana teknik dan program tata bangunan serta pedoman pengendalian pembangunan, sebagai salah satu alat pengendalian pemanfaatan ruang yang diberlakukan secara khusus pada



bangunan



atau



kelompok



bangunan



pada



suatu



lingkungan/kawasan. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bangunan Khusus (PBK). b. RTBL merupakan suatu rencana yang didalamnya menuangkan beberapa panduan rancang bangun (design guidance) suatu lingkungan bangunan, untuk mengendalikan suatu koridor tertentu dalam rangka menciptakan dan mengendalikan wujud struktural pemanfaatan ruang kota dan dilengkapi dengan pedoman penataan yang bersifat lebih detail seperti pengendalian terhadap ketinggian bangunan, jarak antar bangunan, garis langit dan sebagainya.



LAPORAN AKHIR



I - 14



c. RTBL adalah rencana yang memberikan rancangan spesifik pada bangunan dan lingkungan pada kawasan perencanaan yang memuat rencana detail dan rencana pengelolaannya, sehingga secara teknis akan



siap



pembangunan



dijadikan dan



pegangan



menjadi



pokok



instrumen



bagi



pelaksanaan



pengendalian



bagi



Pemerintahan Daerah, pihak swasta dan masyarakat dalam pembangunan kota. d. RTBL adalah suatu dokumen yang memuat penetapan penggunaan lahan, bangunan di dalam maupun di luar kavling, blok, lengkap dengan intensitas dan kapasitasnya secara detail, terperinci serta rencana utilitas lingkungan, wujud bangunan dan ruang terbuka. Dokumen ini merupakan landasan bagi pemberian IMB. e. Inti dari perencanaan tata ruang kota adalah untuk mengatur penggunaan ruang, mulai dari proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kriteria pengembangan dan perencanaan kota berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 327/KPTS/M/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang, yaitu : f. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan mempunyai wilayah perencanaan yang mencakup sebagian atau seluruh kawasan tertentu yang dapat merupakan satu atau beberapa unit lingkungan perencanaan. g. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan berisi tentang rumusan rencana tapak pemanfaatan ruang kota, pra rencana teknik jaringan utilitas, pra rencana teknik jaringan jalan, pra rencana teknik bangunan gedung, pra rencana teknik bukan bangunan gedung dan ruang terbuka beserta rencana indikasi proyek. Berikut ini adalah penjabaran dari masing-masing rumusan rencana tersebut yang menjelaskan kedalaman materi, yaitu:



LAPORAN AKHIR



I - 15



1) Rencana



tapak



pemanfaatan



ruang,



mencakup



rumusan



geometrik tata letak bangunan dan bangunan pada setiap blok peruntukan dan jaringan pergerakan serta utilitas. 2) Pra-rencana pola dan konstruksi jaringan jalan, mencakup arahan geometrik pra-detail kerekayasaan jaringan jalan untuk setiap ruas jalan yang digambarkan secara terinci bagi setiap jenis jalan dan kelas jalan. 3) Pra-rencana bentuk dan konstruksi jaringan utilitas, mencakup arahan geometrik pra-detail kerekayasaan jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan gas, jaringan listrik, jaringan telepon pada setiap blok peruntukan. 4) Pra-rencana bentuk dan konstruksi bangunan gedung, mencakup arahan geometrik pra-detail kerekayasaan bangunan gedung untuk setiap blok peruntukan yang digambarkan secara rinci bagi setiap bangunan. 5) Pra-rencana bentuk dan konstruksi bangunan bukan gedung, mencakup arahan geometrik pra-detail kerekayasaan bangunan bukan gedung untuk setiap blok peruntukan yang digambarkan secara terinci bagi setiap bangunan. 2. Kedudukan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dapat memberikan suatu kebijaksanaan khusus yang perlu diambil untuk memberikan kejelasan rencana secara teknis, dimana cakupan wilayahnya lebih spesifik dan mendetail daripada rencana-rencana tata ruang yang lain seperti RDTRK maupun RTRW. Dengan kata lain RTBL merupakan penjabaran dari rencana-rencana tersebut. Namun RTBL dapat disusun tanpa mengikuti hirarki rencana tata ruang seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1987 dimana penyusunannya disesuaikan menurut kebutuhan dan kepentingan



LAPORAN AKHIR



I - 16



dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. RTBL sebagai dokumen yang mempunyai konsep atau strategi umum untuk menangani atau mengendalikan bentuk pola atau tata bangunan, memiliki konsep dasar, yaitu konsep peruntukan lahan, konsep kebutuhan bangunan dan lingkungan, konsep sirkulasi (antar lingkungan dan bangunan) untuk kendaraan, pejalan kaki dan parkir, konsep ruang terbuka hijau, serta konsep bangunan dan lingkungan. Sehingga laporan ini lebih bersifat detail pada bentuk persil dari tiaptiap bangunan yang ada. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dapat memberikan suatu kebijaksanaan khusus yang perlu diambil untuk memberikan kejelasan rencana secara teknis, dimana cakupan wilayahnya lebih spesifik dan mendetail daripada rencana-rencana tata ruang yang lain seperti RDTRK maupun RTRW. Dengan kata lain RTBL merupakan penjabaran dari rencana-rencana tersebut. Namun RTBL dapat disusun tanpa mengikuti hirarki rencana tata ruang seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1987 dimana penyusunannya disesuaikan menurut kebutuhan dan kepentingan dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. RTBL sebagai dokumen yang mempunyai konsep atau strategi umum untuk menangani atau mengendalikan bentuk pola atau tata bangunan, memiliki konsep dasar, yaitu konsep peruntukan lahan, konsep kebutuhan bangunan dan lingkungan, konsep sirkulasi (antar lingkungan dan bangunan) untuk kendaraan, pejalan kaki dan parkir, konsep ruang terbuka hijau, serta konsep bangunan dan lingkungan. Sehingga laporan ini lebih bersifat detail pada bentuk persil dari tiaptiap bangunan yang ada.



LAPORAN AKHIR



I - 17



G. STUKTUR DAN SISTEMATIKA DOKUMEN RTBL Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 27 ayat (2), struktur dan sistematika dokumen RTBL sebagaimana digambarkan dalam diagram berikut:



Gambar 1.1. Diagram Struktur dan Sistematika Dokumen RTBL



LAPORAN AKHIR



I - 18



H. PENDEKATAN PERENCANAAN RTBL RTBL adalah jembatan antara tata ruang dengan detail desain bangunan. Jadi RTBL merupakan kelanjutan dari rencana tata ruang, maka RTBL akan berpayung pada rencana tata ruang yang telah dibuat sebelumnya. Selain RTBL juga berfungsi untuk melihat sejauh mana pelaksanaan rencana tata ruang tersebut diimplementasikan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mencapai keterpaduan antara teori yang ada, aturan yang telah diberlakukan, rencana pengembangan kawasan yang telah disusun serta perkembangannya di lapangan. Secara khusus pendekatan perencanaan RTBL ini mencakup 3 aspek, yaitu kualitas fungsional, kualitas visual dan kualitas lingkungan (lingkungan fisik dan lingkungan sosial). 1. Pendekatan Kualitas Fungsional Secara garis besar penyusunan RTBL ini menitik beratkan pada suatu usaha merumuskan strategi secara konseptual penataan ruang dua dimensi dan tiga dimensi. Pengembangan konsep tata ruang dua dimensi merupakan suatu strategi peningkatan kualitas fungsional kawasan



perencanaan



yang



dipergunakan



sebagai



landasan



kebijaksanaan dalam menentukan langkah-langkah pelaksanaannya. Aspek-aspek yang tercakup dalam peningkatan kualitas fungsional antara lain rencana pengembangan kegiatan, penggunaan lahan, sistem transportasi, intensitas pemanfaatan lahan, intensitas kegiatan dan penggunaan lahan, struktur ruang kawasan, sistem transportasi dan pergerakan (linkage sistem yang meliputi jalan, parkir, intermoda, dan lain-lain). 2. Pendekatan Kualitas Visual Pengembangan tata ruang tiga dimensi merupakan tindak lanjut dari perencanaan dua dimensi yang mencakup pola tata bangunan dan lingkungan. Aspek-aspek yang terkait dengan peningkatan kualitas visual antara lain arsitektur bangunan, ruang terbuka hijau, pengaturan LAPORAN AKHIR



I - 19



building set back, streetscape dan street furniture. Kajian terhadap aspek perancangan kota menyangkut elemen-elemen pembentuk ruang kota antara lain jalur pedestrian, open space, landmark, vista, vegetasi, dan signage. Aspek-aspek yang terkait dengan tata bangunan mencakup bentuk massa bangunan, ketinggian bangunan, jarak antar bangunan (kepadatan bangunan), arsitektur bangunan dan struktur serta utilitas bangunan. Disamping itu juga menyangkut aspek non fisik yang meliputi dampak sosiologi, psikologi, dan ekonomi. Dalam kerangka yang lebih sempit kajian tentang tata bangunan juga mencakup aspek orientasi, sirkulasi udara, sinar matahari, view, tekstur, resapan air dan topografi. Untuk mencapai misi pengembangan kawasan, maka disusun rencana tata bangunan dan lingkungan dengan memperhatikan: a. Aspek Tema Dalam kaitannya dengan produk akhir yang dihasilkan dimana kawasan perencanaan akan memiliki karakter yang khusus dibandingkan dengan kawasan kota lainnya, maka aspek tema menjadi sangat penting. Aspek tema ini selanjutnya akan mempengaruhi bentuk-bentuk arsitektur bangunan yang akan direncanakan. b. Aspek Fungsi Setelah menentukan tema selanjutnya direncanakan fungsi-fungsi yang akan dikembangkan di dalamnya. Fungsi-fungsi tersebut dikelompokkan pada fungsi yang lebih mikro (spesifik) misalnya toko kain, toko elektronik, toko plastik, dan sebagainya. c. Aspek Budaya dan Teknologi Pendekatan budaya dilakukan untuk menyesuaikan kebiasaan masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar setiap komponen yang akan direncanakan dapat berfungsi secara optimal. Selain itu dengan mengetahui kebiasaan masyarakat akan dapat ditentukan



LAPORAN AKHIR



I - 20



jenis komponen-komponen yang diperlukan. Pendekatan teknologi juga penting untuk memastikan bahwa sistem konstruksi yang direncanakan sesuai dengan kondisi alam kawasan perencanaan seperti klimatologis, topografi, hidrologi dan sebagainya. 3. PENDEKATAN KUALITAS LINGKUNGAN Pendekatan kualitas lingkungan menyangkut lingkungan fisik dan lingkungan non fisik. Aspek-aspek yang terkait dengan peningkatan kualitas lingkungan fisik antara lain kondisi fisik alam (topografi, klimatologi, hidrologi, geologi dan sebagainya). Sedangkan aspekaspek yang terkait dengan peningkatan kualitas lingkungan non fisik meliputi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Kajian sosial ekonomi masyarakat lebih dititik beratkan pada pola sosial-ekonomi masyarakat dalam kawasan perencanaan pada khususnya dan wilayah studi pada umumnya. Hal ini merupakan dasar bagi pengembangan ruang yang terkait dengan kemampuan sosialekonomi masyarakat (misalnya kemampuan investasi masyarakat untuk rnembangun, kebutuhan ruang sosial yang sesuai dengan pola hidup masyarakat). I.



TINJAUAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LINGGA Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Lingga meliputi rencana sistem pusat kegiatan, dan rencana sistem jaringan prasarana wilayah. Rencana pusat kegiatan terdiri dari sistem perkotaan dan sistem perdesaan. Sedangkan sistem jaringan prasarana wilayah terdiri dari (i) Sistem prasarana utama yang meliputi jaringan transportasi darat, laut dan udara; (ii) Sistem prasarana lainnya yang meliputi rencana sistem jaringan energi, rencana sistem jaringan telekomunikasi, rencana sistem jaringan sumber daya air, dan rencana sistem jaringan prasarana lainnya.



LAPORAN AKHIR



I - 21



1. Rencana Sistem Pusat Kegiatan a. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Pengembangan Pusat Kegiatan Wilayah di Kabupaten Lingga dilakukan dengan merujuk pada rencana sistem perkotaan nasional yang tertuang didalam RTRWN. Dalam sistem perkotaan nasional Daik Lingga dan Dabo Pulau Singkep ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) tahap pengembangan ke II dengan mendorong pengembangan kota-kota sentra produksi. Berkaitan dengan hal tersebut maka peran kedua kawasan perkotaan tersebut diharapkan dapat berperan: 1) Sebagai simpul kedua kegiatan ekspor–impor yang mendukung PKN di Batam; 2) Sebagai



pusat



kegiatan



industri



dan



jasa



serta



pusat



pengolahan/pengumpulan barang di wilayah kabupaten dan sekitarnya dan/atau melayani skala Provinsi Kepulauan Riau; 3) Sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten di sekitarnya. b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Pengembangan Pusat Kegiatan Lokal merujuk pada sistem perkotaan yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sistem perkotaan wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Senayang dan Pancur (Lingga Utara) ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Dengan demikian diharapkan kedua kawasan perkotaan tersebut dapat berperan sebagai: 1) Pusat pelayanan keuangan beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Lingga. 2) Pusat pengolahan/pengumpulan barang beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Lingga. 3) Simpul transportasi beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Lingga.



LAPORAN AKHIR



I - 22



4) Jasa pemerintahan beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Lingga. c. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) Untuk menetapkan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di Kabupaten Lingga, hal-hal yang mendasari antara lain : 1) Mempertimbangkan arahan PKW dan PKL sebagaimana tersebut diatas, sehingga penetapan PPK dapat mendukung pengembangan PKL maupun PKW yang sudah ditetapkan dalam rencana sistem perkotaan Nasional maupun sistem perkotaan di tingkat Provinsi. Dengan memperhatikan arahan PKW dan PKL sebagaimana tertuang didalam RTRWN dan RTRW Provinsi Kepulauan Riau, maka pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan diharapkan dapat mendukung pengembangan PKL di Senayang dan Pancur. Selain itu, pengembangan PPK khususnya di Pulau Singkep dan Pulau Lingga, diharapkan dapat menjadi pendukung pengembangan PKW di Dabo dan Daik. 2) Potensi dan permasalahan pengembangan di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Lingga. Potensi pengembangan di setiap wilayah di Kabupaten Lingga adalah sebagai berikut: • Daik (Kecamatan Lingga), merupakan pusat pengembangan dengan



orientasi



kabupaten,



kegiatan



perdagangan,



berupa industri,



pusat



pemerintahan



perumahan



dan



permukiman, pariwisata, pertanian, perkebunan, pendidikan, dan kawasan lindung; • Dabo (Kecamatan Singkep), merupakan pusat di bagian selatan dengan



industri,



perdagangan,



pertanian,



kehutanan,



pertambangan, simpul transportasi laut skala nasional, pusat pelayanan transportasi udara skala regional, pariwisata, perumahan dan permukiman sebagai orientasi pengembangan wilayahnya;



LAPORAN AKHIR



I - 23



• Senayang, merupakan pusat di bagian utara dengan fokus pengembangan sektor pariwisata, perumahan dan pemukiman, pertanian,



perkebunan,



perikanan



dan



sebagai



simpul



pelayanan transportasi laut lokal; • Lingga Utara, merupakan pusat dibagian tengah dengan fokus pengembangan sektor pertanian, perikanan dan kelautan, Permukiman/perumahan,dan Simpul pelayanan transportasi laut lokal sebagai orientasi pengembangan wilayahnya; • Singkep Barat, merupakan pusat di bagian selatan dengan fokus pengembangan sektor pariwisata, perkebunan, pertanian, perikanan, perumahan



dan



pemukiman



sebagai



sektor



andalannya. d. Pusat Pelayanan Lingkungan 1) Pusat Pelayanan Lingkungan yang mendukung pengembangan PPK Pulau Rejai adalah sebagai berikut: • PPL Cempa terletak di Kecamatan Senayang. • PPL Tajur Biru (Pulau Temiang) terletak di Kecamatan Senayang. • PPL Pulau Benan (pendukung pelayanan wisata) terletak di Kecamatan Senayang. 2) Pusat Pelayanan Lingkungan yang akan dikembangkan untuk mendukung pengembangan PPK Sungai Tenam adalah: • PPL Penarik terletak di Kecamatan Lingga. • PPL Centeng (pelayanan wisata, agropolitan) terletak di Kecamatan Lingga Utara. • PPL Penuba terletak di Kecamatan Selayar. 3) Pusat Pelayanan Lingkungan yang akan dikembangkan untuk mendukung pengembangan PPK Marok Tua adalah: • PPL Kuala Raya terletak di Kecamatan Singkep Barat. • PPL Jagoh terletak di Kecamatan Singkep Barat.



LAPORAN AKHIR



I - 24



Peta 1.1 Peta Rencana Struktur Ruang Kabupaten Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 25



2. Rencana Pola Ruang Rencana pola ruang Kabupaten Lingga khususnya wilayan daratan meliputi: a. Kawasan Lindung 1) Kawasan hutan lindung Hutan lindung di Kabupaten Lingga ditetapkan di: • kawasan hutan lindung Gunung Daik terletak di Kecamatan Lingga dengan luas kurang lebih 18.640 Ha. • kawasan hutan lindung Gunung Muncung terletak di Kecamatan Singkep dengan luas kurang lebih 2.120 Ha. • kawasan hutan lindung sebagian Gunung Lanjut terletak di Kecamatan Singkep Pesisir dengan luas kurang lebih 3.190 Ha. • kawasan hutan lindung di Kecamatan Singkep Selatan dengan luas kurang lebih 430 Ha. • kawasan hutan lindung Gunung Lanjut terletak di Kecamatan Singkep Barat dengan luas kurang lebih 920 Ha. • kawasan hutan lindung di Kecamatan Lingga Utara dengan luas kurang lebih 220 Ha. Total keseluruhan kawasan hutan lindung Kabupaten Lingga adalah kurang lebih 25.520 Ha. Kelestarian hutan lindung ini memiliki arti penting bagi ketersediaan air dalam mendukung pengembangan wilayah di Pulau Lingga dan Pulau Singkep. Dengan demikian, maka pelestarian fungsi ekologis kawasan ini sangat penting untuk dipertahankan. Arahan pengelolaan kawasan ini dilakukan pengendalian ketat terhadap aktivitas pembangunan dan dilakukan reboisasi pada kawasan yang rusak. 2) Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya rencana pengembangan kawasan resapan air kurang lebih seluas 5.630 Ha dengan rincian sebagai berikut:



LAPORAN AKHIR



I - 26



• Kawasan resapan air di Kecamatan Lingga seluas kurang lebih 1.590 Ha. • Kawasan resapan air di Kecamatan Lingga Utara seluas kurang lebih 250 Ha meliputi kawasan resapan air Bukit Raja dan Bukit Meninjau. • Kawasan resapan air Gunung Muncung di Kecamatan Singkep seluas kurang lebih 1.320 Ha. • Kawasan resapan air sebagian Gunung Lanjut seluas kurang lebih 890 Ha. • Kawasan resapan air di Kecamatan Singkep Selatan seluas kurang lebih 100 Ha. dan • Kawasan resapan air di Kecamatan Singkep Barat seluas kurang lebih 1.480 Ha meliputi kawasan resapan air Gunung Lanjut, Gunung Dadelang, dan Gunung Maninjang. 3) Kawasan Perlindungan Setempat Arahan pengelolaan ruang sempadan sungai adalah sebagai berikut: • Pengamanan Daerah Aliran Sungai. • Pengamanan daerah sepanjang kiri-kanan sungai dengan lebar 50 meter. • Mencegah kegiatan budidaya di kawasan tepi sungai yang dapat merusak kawasan tepi sungai. • Pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar tepi sungai dan anak sungai. untuk melindungi mata air atau sumber air baku dari kegiatan manusia yang mengganggu dan merusak kualitas air, kondisi fisik mata air di Kabupaten Lingga terdapat sumber mata air yang menjadi air baku bagi kebutuhan air bersih yang terdapat di: • Kecamatan Singkep Pesisir di Desa Kote.



LAPORAN AKHIR



I - 27



• Kecamatan Singkep Selatan di Desa Marok Kecil. • Kecamatan Lingga di Desa Merawang. • Kecamatan Lingga Barat di Desa Penuba. • Kecamatan Lingga Timur di Desa Keton, Desa Sungai Pinang, dan Desa Kudung. • Kecamatan Lingga Utara di Desa Bukit Harapan, Desa Resun, Desa Limbung, dan Desa Teluk. Dalam upaya untuk mengamankan sumber air baku tersebut maka ditetapkan ruang sempadan mata air dan ruang sempadan kolong sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter, dihitung dari tepi kolong dan atau mata air pada waktu ditetapkan. Arahan kebijaksanaan pemantapan kawasan sekitar mata air dan kolong adalah: • Pengamanan daerah sepanjang tepi mata air yang harus dilindungi adalah 50 meter sampai 100 meter dari muka air tertinggi air dan 100 meter dari sumber mata air; • Pencegahan terhadap pembangunan budidaya non pertanian atau daerah terbangun dalam kawasan tepi mata air, kecuali berfungsi untuk menunjang fungsi lindung; dan • Pengendalian kegiatan budidaya yang merusak lingkungan yang pemindahannya dilakukan secara bertahap. 4) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan dikembangkan sebagaimana tertuang dalam amanat Undang¬undang penataan ruang bahwa 30 % dari luas kawasan perkotaan akan dikembangkan sebagai RTH yang terdiri dari 20 % RTH Publik dan 10 % RTH privat. Berdasarkan luas kawasan permukiman perkotaan yang akan dikembangkan di Kabupaten Lingga, maka rencana pengembangan RTH yang akan dikembangkan adalah



LAPORAN AKHIR



I - 28



seluas kurang lebih 2.340 Ha. Penyebaran ruang untuk pengembangan ruang RTH adalah sebagai berikut : • RTH perkotaan di Kecamatan Singkep seluas kurang lebih 820 Ha. • RTH perkotaan di Kecamatan Singkep Pesisir sekuas kurang lebih 40 Ha. • RTH perkotaan di Kecamatan Lingga seluas kurang lebih 1.010 Ha. • RTH perkotaan di Kecamatan Lingga Timur kurang lebih 90 Ha. • RTH perkotaan di Kecamatan Singkep Barat seluas kurang lebih 40 Ha. • RTH perkotaan di Kecamatan Lingga Utara seluas kurang lebih 110 Ha. • RTH perkotaan di Kecamatan Senayang seluas kurang lebih 230 Ha. 5) Kawasan Rawan Bencana Kawasan rawan bencana gerakan tanah dan longsor yang teridentifikasi di Kabupaten Lingga adalah sebagai berikut: • Kecamatan Lingga di sekitar Desa Kelumu, Desa Mentuda, Desa Panggak Darat, Desa Mepar, Desa Merawang, Kelurahan Daik, dan Desa Panggak Laut. • Kecamatan Lingga Timur di sekitar Desa Pekaka. • Kecamatan Lingga Utara di sekitar Desa Bukit Harapan, Desa Resun, Desa Linau, dan Desa Limbung. • Kecamatan Senayang di sekitar Desa Cempa dan Kelurahan Senayang. Kawasan rawan bencana banjir yang teridentifikasi di Kabupaten Lingga adalah sebagai berikut: • Kawasan rawan bencana banjir Daik dan sekitarnya terletak di Kecamatan Lingga.



LAPORAN AKHIR



I - 29



• Kawasan rawan bencana banjir Dabo dan sekitarnya terletak di Kecamatan Singkep. • Kawasan rawan bencana banjir Resun, Sungai Besar dan sekitarnya terletak di Kecamatan Lingga Utara. • Kawasan rawan bencana banjir air merah dan sekitarnya terletak di Kecamatan Singkep Barat. Kawasan rawan gelombang pasang dan abrasi pantai yang teridentifikasi di Kabupaten Lingga adalah sebagai berikut: • Kawasan pesisir dan sepanjang pantai selatan Pulau Singkep. • Kawasan pesisir dan sepanjang pantai Desa Berindat dan Desa Lanjut terletak di Kecamatan Singkep Pesisir. • Kawasan pesisir dan sepanjang pantai di Kecamatan Senayang. • Kawasan pesisir dan sepanjang pantai di kecamatan Lingga Utara meliputi: - Pesisir dan sepanjang pantai Desa Teregeh; - Pesisir dan sepanjang pantai Sasah; - Pesisir dan sepanjang pantai Tanjung Awak; dan - Pesisir dan sepanjang pantai Sungai Nona. b. Kawasan Budidaya 1) Kawasan Hutan Produksi Areal hutan produksi terbatas di Kabupaten Lingga direncanakan seluas kurang lebih 13.140 Ha, Sedangkan areal hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Lingga, direncanakan seluas kurang lebih 4.040 Ha. 2) Kawasan Hutan Rakyat Berdasarkan usulan paduserasi Provinsi Kepulauan Riau dan hasil analisis kesesuaian lahan, Hutan Rakyat (HTR) di Kabupaten Lingga akan dikembangkan dengan luas kurang lebih 9.040 Ha.



LAPORAN AKHIR



I - 30



3) Kawasan Peruntukan Pertanian Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan di Kabupaten Lingga direncanakan seluas 6.220 Ha. Pada kawasan tersebut, akan dikembangkan tanaman yang menghasilkan bahan pangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan di Kabupaten Lingga. Kawasan pertanian tanaman pangan di Kecamatan Lingga Timur dan Kecamatan Lingga Utara ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Sedangkan rencana pengembangan sawah di Kecamatan Singkep Barat direncanakan sebagai lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan,



dan



kedaulatan



pangan



nasional.



Recana



pengembangan LP2B di Kabupaten Lingga dilakukan dengan intensifikasi lahan pertanian yang sudah ada serta pembukaan sawah baru. Luas lahan yang akan dikembangkan untuk LP2B di Kabupaten Lingga kurang lebih seluas 1.320 Ha. Pengembangan



kawasan



pertanian



holtikultura



di



Kabupaten Lingga direncanakan seluas kurang lebih 1.640 Ha, sedangkan rencana pengembangan kawasan perkebunan di Kabupaten Lingga meliputi areal seluas kurang lebih 118.250 Ha yang



tersebar



di



seluruh



wilayah



kecamatan.



Rencana



pengembangan kawasan peternakan berskala agribisnis di Kecamatan Senayang (Pulau Buaya dan Pulau Mabong) yang akan didorong sebagai kawasan peternakan terpadu (KUNAK) dan akan



dilengkapi



pengembangan



dengan



peternakan.



sarana-prasarana Kawasan



pendukung



peternakan



LAPORAN AKHIR



yang



I - 31



dialokasikan di Kabupaten Lingga secara keseluruhan adalah seluas kurang lebih 1.640 Ha. 4) Kawasan Peruntukan Perikanan Rencana pengembangan kawasan perikanan budidaya tambak/air tawar di Kabupaten Lingga direncanakan seluas kurang lebih 3.900 Ha yang tersebar di wilayah Kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Lingga Barat, Singkep Barat dan Kecamatan Senayang. 5) Kawasan Peruntukan Industri Pengembangan kawasan industri di Kabupaten Lingga diintegrasikan dengan rencana pengembangan pelabuhan serta mempertimbangkan ketersediaan bahan baku yang ada di Kabupaten Lingga. Rencana pengembangan kawasan industri di Kabupaten Lingga meliputi kawasan industri menengah, kawasan industri kecil dan kawasan industri mikro seluas kurang lebih 609 Ha. 6) Kawasan Peruntukan Pariwisata Pengembangan



kawasan



wisata



dan



fasilitas



pendukungnnya secara khusus akan dikembangkan berdasarkan potensi wisata yang meliputi: • Kawasan wisata pantai Serim di Kecamatan Lingga utara. • Kawasan wisata pantai Mempanak Kecamatan Lingga. • Kawasan wisata pantai Pasir Panjang Kecamatan Lingga. • Kawasan wisata pantai Tanjung Dua Kecamatan Lingga. • Kawasan wisata pantai Batu berdaun Kecamatan Singkep. • Kawasan wisata pantai Sergang Kecamatan Singkep. • Kawasan wisata pulau Serak Kecamatan Singkep Barat. • Kawasan wisata Pulau Berhala Kecamatan Singkep. • Kawasan wisata Pulau Benan dan pulau-pulau sekitarnya di Kecamatan Senayang.



LAPORAN AKHIR



I - 32



Luas kawasan pariwisata yang akan dikembangkan untuk mendukung struktur perekonomian Kabupaten Lingga pada masa yang akan datang kurang lebih seluas 2.380 Ha. 7) Kawasan Permukiman Pengembangan kawasan permukiman direncanakan seluas kurang lebih 9.860 Ha, meliputi: 1. kawasan permukiman perkotaan seluas kurang lebih 5.400 Ha yang tersebar di wilayah Kecamatan Lingga, Lingga Timur, Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Singkep, Kecamatan Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Barat, dan Kecamatan Senayang; dan 2. Pengembangan permukiman pedesaan seluas kurang lebih 4.450 Ha yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan. 8) Kawasan Peruntukan Lainnya Kawasan lainnya adalah kawasan yang peruntukan dan pemanfaatan ruangnya disebutkan dalam Permen Nomor 1 1/PRT/M/2009



tentang



Pedoman



Persetujuan



Substansi



Rencana Tata Ruang Wilayah berupa: Kawasan Pertahanan dan Kawasan Pusat Pemerintahan. Pengembangan perkantoran pemerintah di Kabupaten Lingga dikembangkan di Daik dengan luas lahan kurang lebih 121 Ha. Sedangkan kawasan pertahanan negara di Kabupaten Lingga meliputi: • Lanal terletak di Kecamatan Singkep dengan luas lahan kurang lebih 3 Ha; • Polres terletak di Kecamatan Singkep dengan luas kurang lebih 2 Ha; dan • Kodim terletak di Kecamatan Lingga dengan luas 2 Ha.



LAPORAN AKHIR



I - 33



Peta 1.2 Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 34



3. Rencana Kawasan Strategis a. Kawasan Strategis Dinilai dari Sudut Kepentingan Ekonomi Penetapan kawasan strategis Kabupaten Lingga dilihat dari sudut kepentingan ekonomi meliputi: 1) Kawasan Industri Sungai Tenam Kecamatan Lingga Tujuan penetapan daripada penetapan kawasan strategis Sungai Tenam adalah keberadaan pelabuhan yang akan menjadi akses ke Batam dan Tanjung Pinang serta rencana pengembangan industri maritim yang akan dikembangkan di sekitar kawasan SungaiTenam untuk menangkap industri maritim yang sudah tidak tertampung di Batam dan Tajungpinang. Dengan demikian percepatan



penanganan



infrastruktur



yang



mendukung



pengembangan kawasan menjadi sangat penting agar efek ganda pengembangan kawasan tersebut berimbas pada percepatan pembangunan wilayah Kabupaten Lingga lainnya. 2) Kawasan Industri Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Tujuan penetapan daripada penetapan kawasan strategis Marok Tua adalah keberadaan pelabuhan yang akan menjadi akses ke Jambi dan Indragiri Hilir yang merupakan pintu/gate Pulau Sumatera. Dengan demikian pecepatan penanganan infrastruktur yang mendukung pengembangan kawasan menjadi sangat penting agar efek ganda pengembangan kawasan tersebut berimbas pada percepatan pembangunan wilayah kabupaten Lingga lainnya. 3) Kawasan Perikanan Tajur Biru Kecamatan Senayang Tujuan penetapan kawasan Tajur Biru sebagai kawasan strategis dari kepentingan ekonomi adalah potensi perikanan yang sangat besar diKabupaten Lingga yang perlu segera ditangani sebagai bagian daripada peningkatan ekonomi masyarakat. Untuk dapat mendukung pengembangan perikanan



LAPORAN AKHIR



I - 35



di Kabupaten Lingga, kawasan yang akan didorong sebagai kawasan pendaratan ikan, pengolahan hasil perikanan, dan pemasaran hasil perikanan menjadi sangat penting untuk diprioritaskan penanganannya. Kawasan perikanan Tajur Biru merupakan sentra perikanan Kabupaten Lingga di bagian utara. 4) Kawasan Perikanan Penuba (Pulau Selayar) Kecamatan Lingga Barat Seperti halnya pengembangan kawasan perikanan Tajur biru, tujuan penetapan kawasan penuba sebagai kawasan strategis dari kepentingan ekonomi adalah potensi perikanan yang sangat besar di Kabupaten Lingga yang perlu segera ditangani sebagai bagian daripada peningkatan ekonomi masyarakat. Untuk dapat mendukung pengembangan perikanan di Kabupaten Lingga, kawasan yang akan didorong sebagai kawasan pendaratan ikan, pengolahan hasil perikanan, dan pemasaran hasil perkanan menjadi sagat penting untuk diprioritaskan penanganannya. Kawasan perikanan Penuba merupakan sentra perikanan Kabupaten Lingga di bagian selatan. 5) Kawasan Pariwisata Pulau Benan dan Pulau- pulau Sekitarnya Tujuan penetapan kawasan pariwisata bahari Pulau Benan dan sekitarnya adalah upaya untuk mengembangan ekonomi wilayah kabupaten berbasis wisata. Penanganan kawasan wisata bahari Pulau Beban akan menjadi pintu masuk pengembana pariwisata



di



Kabupaten



Lingga



sehingga



penyediaan



infrastruktur serta penyiapan sosial budaya dan tata rungnya harus diprioritaskan dalam jangka pendek sampai dengan jangka menengah.



LAPORAN AKHIR



I - 36



b. Kawasan Strategis Dinilai dari Sudut Kepentingan Sosial Budaya Penetapan kawasan strategis Kabupaten Lingga dilihat dari sudut kepentingan sosial budaya meliputi Kawasan Cagar Budaya Perkampungan Damnah dan Pulau Mepar. Tujuan penetapan kawasan cagar budaya perkampungan Damnah dan Pulau Mepar adalah untuk pelestarian situs peninggalan kerajaan Melayu yang ada di wilayah Kabupaten Lingga. Pelestarian ini tidak hanya berkaitan dengan fisik saja, namun juga yang berkaitan dengan sosial budaya masyarakat. Hal ini penting mengingat



kondisi



adat



istiadat



masyarakat



yang



masih



mengedepankan budaya Melayu Asli. Berkaitan dengan pelestarian bangunan dan kawasan cagar budaya ini maka perencanaan dan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan cagar budaya perlu diprioritaskan sebelum terjadi kerusakan yang dapat menghilangkan peninggalan sejarah akibat pemanfaatan ruang yang tidak tepat. c. Kawasan Strategis Dinilai dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Penetapan kawasan strategis Kabupaten Lingga dilihat dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan meliputi: • Kawasan Strategis Hutan Lindung Gunung Daik di Pulau Lingga Tujuan penetapan hutan lindung gunung Daik ini adalah untuk melindungi kelestarian alam hutan lindung Gunung Daik dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan mencegah terjadinya bencana alam seperti erosi dan sedimentasi sungai yang berakibat panda bencana banjir. Dengan terjaganya Hutan Lindung ini akan berpengaruh terhadap pelestarian ekosistem di pesisir. Berkaitan dengan dampak strategis terhadap lingkungan dan ekonomi yang akan terpengaruh oleh kerusakan Hutan



LAPORAN AKHIR



I - 37



Lindug Gunung Daik, maka kawasan ini diprioritaskan penataan ruangnya



(perencanaan,



pemanfaatan



dan



pengendalian



pemanfaatan ruang). • Kawasan Strategis Hutan Lindung Gunung Lanjut di Pulau Singkep Penetapan kawasan hutan lindung Gunung Lanjut di Pulau Singkep memiliki tujuan yang sama dengan penetapan Kawasan hutan lindung di Gunung Daik. • Kawasan Gunung Muncung di Pulau Singkep Tujuan penetapan kawasan Gunung Muncung ini adalah untuk melindungi kelestarian alam hutan lindung Gunung Muncung dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan mencegah terjadinya bencana alam seperti erosi dan sedimentasi sungai yang berakibat panda bencana banjir. Dengan terjaganya Hutan Lindung ini akan berpengaruh terhadap pelestarian ekosistem di pesisir. Hal ini tentunya juga akan memberikan pengaruh



terhadap



kehidupan



nelayan



kecil



yang



mengantungkan perekonomainnya dari komoditas perikanan tangkap.



Berkaitan



dengan



dampak



strategis



terhadap



lingkungan dan ekonomi yang akan terpengaruh oleh kerusakan Hutan



Lindung



Gunung



Muncung,



maka



kawasan



ini



diprioritaskan penataan ruangnya (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang). • Kawasan Strategis cagar alam laut Binaan Coremap Kecamatan Senayang (Desa Mamut, Berjung Desa Pasir Panjang, Tajur Biru Desa Temiang, Benan, Penaah Kelurahan Senayang, Pulau Belading) Tujuan penetapan kawasan strategis cagar alam laut adalah untuk melindungi keanekargaman hayati laut yang terdapat pada kawasan laut tersebut. Dalam kaitannya dengan



LAPORAN AKHIR



I - 38



kepentingan pengembangan ekonomi wilayah, pelestarian cagar alam laut ini akan menjadi salah satu ikon pariwisata di Kabupaten Lingga. Penetapan kawasan strategis cagar alam laut ini berkaitan erat dengan penetapan kawasan strategis ekonomi di Pulau Benan dan pulau-pulau sekitarnya.



LAPORAN AKHIR



I - 39



Peta 1.3 Peta Rencana Kawasan Strategis Kabupaten Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 40



J.



TINJAUAN UMUM WILAYAH KABUPATEN LINGGA 1. Kondisi Administrasi Dan Geografis Kabupaten Lingga Kabupaten Lingga mempunyai luas wilayah mencapai 223.548,68 Ha. pemerintahan Kabupaten Lingga terdiri dari 13 (Tiga Belas) kecamatan, yaitu Kecamatan Singkep Barat, Kecamatan Kepulauan Posek, Kecamatan Singkep, Kecamatan Singkep Selatan, Kecamatan Singkep Pesisir, Kecamatan Selayar, Kecamatan Lingga, Kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Senayang, Kecamatan Bakung Serumpun, Kecamatan Temiang Pesisir dan Kecamatan Katang Bidare. Kabupaten Lingga terletak di antara 0° 20’ Lintang Utara dan 0° 40’ Lintang Selatan dan antara 104°-105° Bujur Timur. Adapun batas wilayahnya antara lain: ➢ Sebelah Utara



: Berbatasan dengan Kota Batam dan Laut Natuna



Utara. ➢ Sebelah Timur



: Berbatasan dengan Laut Natuna Utara.



➢ Sebelah Selatan



: Berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat



Berhala. ➢ Sebelah Barat



: Berbatasan dengan Laut Indragiri (provinsi



Riau)



LAPORAN AKHIR



I - 41



Peta 1.4 Peta Administrasi Kabupaten Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 42



Tabel 1.1 Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten Lingga Tahun 2020 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Kecamatan



Ibukota Kecamatan



Singkep Barat Raya Kepulauan Posek Posek Singkep Dabo Singkep Selatan Resang Singkep Pesisir Lanjut Lingga Daik Selayar Penuba Lingga Timur Sungai Pinang Lingga Utara Pancur Senayang Senayang Bakung Rejai Serumpun Temiang Pesisir Tajur Biru Katang Bidare Benan Jumlah



406,25 43,13 127,51 155,38 95,10 379,66 41,85 128,83 361,32 179,86



Presentase Terhadap Luas Kabupaten/Kota 18,43 1,96 5,79 7,05 4,32 17,23 1,90 8,39 13,85 8,16



140,91



6,39



30



104,51 39,58 2.203,89



4,74 1,80 100,00



120 52 552



Luas (Km2)



Jumlah Pulau 39 46 1 33 231



Sumber: Kabupaten Lingga dalam Angka 2021



2. Kondisi Fisik Dasar Kabupaten Lingga a.



Kondisi Topografi dan Kemiringan Lereng Kondisi topografi wilayah Kabupaten Lingga pada umumnya memiliki permukaan yang sifatnya bervariasi. Mulai dari 0-250 Mdpl. Klasifikasi



kemiringan



lahan



di



Kabupaten



Lingga



dapat



diklasifikasikan menjadi lima kelas lereng, yaitu 0-8 %, 8-15 %, 15-25 %, 25-45 %, dan > 45 %. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut : Tabel 1.2 Topografi di Kabupaten Lingga No 1 2 3 4 5 6 7



Topografi (MDPL) 0-25 25-50 50-75 75-100 100-125 125-150 150-175



Luas (Ha) 141.217,02 53.691,10 9.339,98 4.703,00 3.209,56 2.288,60 1.762,28



Luas Persentase (%)



LAPORAN AKHIR



63,17 24,02 4,18 2,10 1,44 1,02 0,79



I - 43



No 8 9 10 11



Topografi (MDPL) 175-200 200-225 225-250 250 Jumlah



Luas (Ha) 1.449,56 1.149,88 963,45 3.774,25 223.548,68



Luas Persentase (%) 0,65 0,51 0,43 1,69 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



Gambar 1.2 Persentase Luas Topografi di Kabupaten Lingga 0-25 25-50 50-75 75-100 100-125 125-150 150-175 175-200 200-225 225-250



Tabel 1.3 Kemiringan Lereng di Kabupaten Lingga No 1 2 3 4 5



Kemiringan Lereng 0-8 % 8-15 % 15-25 % 25-45 % > 45 % Jumlah



Luas (Ha)



Luas Persentase (%)



103.935,08 47.654,60 33.329,27 27.429,20 11.200,53 223.548,68



46,49 21,32 14,91 12,27 5,01 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



LAPORAN AKHIR



I - 44



Gambar 1.3 Persentase Luas Kemiringan Lereng di Kabupaten Linnga 5% 12%



47%



15%



21%



0-8 %



8-15 %



15-25 %



25-45 %



> 45 %



LAPORAN AKHIR



I - 45



Peta 1.5 Peta Topografi Kabupaten Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 46



Peta 1.6 Peta Kemiringan Lereng Kabupaten Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 47



b. Geologi Secara umum, Jenis batuan di Wilayah Kabupaten Lingga didominasi oleh jenis batuan aluvium dengan luas mencapai 79.552,94 Ha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 1.4 Geologi di Kabupaten Lingga No 1 2 3 4 5 6



Geologi



Luas (Ha)



Aluvium Batuan Bintan Batuan Filit Batuan Granit Batuan Gunung Api Batuan Sekis Jumlah



Luas Persentase (%)



79.552,94 38.683.93 3.608.30 33.267.85 14.242.28 54.193.39 223.548,68



35.59 17.30 1.61 14.88 6.37 24.24 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



Gambar 1.4 Persentase Luas Geologi di Kabupaten Lingga



24% 36%



6%



15% 2%



17%



Aluvium



Batuan Bintan



Batuan Filit



Batuan Granit



Batuan Gunung Api



Batuan Sekis



LAPORAN AKHIR



I - 48



Peta 1.7 Peta Geologi Kabupaten Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 49



c.



Jenis Tanah Secara



umum,



Jenis



tanah



di



Wilayah Kabupaten Lingga



didominasi oleh jenis tanah Podsolik merah kuning podsol dengan luas mencapai 111.778,22 Ha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut : Tabel 1.5 Jenis Tanah di Kabupaten Lingga No 1 2 3 4 5 6 7 8



Jenis Tanah Gleisal Histosal Kamtisal Organosol Podsolik Podsolik Merah Kuning Podsolik Merah Kuning Litosol Podsolik Merah Kuning Podsol Jumlah



Luas (Ha)



Luas Persentase (%)



35.103,12 2.545,44 18.815,10 5.100,59 27.558,91 11.117,71 11.529,59 111.778,22 223.548,68



15,70 1,14 8,42 2,28 12,33 4,97 5,16 50,00 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



Gambar 1.5 Persentase Luas Jenis Tanah di Kabupaten Lingga



Gleisal



16%



Histosal 1%



Kamtisal



9%



Organosol Podsolik



50%



2%



Podsolik Merah Kuning Podsolik Merah Kuning Litosol



12%



Podsolik Merah Kuning Podsol 5%



5%



LAPORAN AKHIR



I - 50



Peta 1.8 Peta Jenis Tanah Kabupaten Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 51



d. Hidrologi Kondisi Hidrologi Kabupaten Lingga terdiri atas 2 yaitu Akuifer dengan aliran melalui rekahan dan Akuifer dengan aliran melalui ruang antar butir. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 1.6 Hidrologi di Kabupaten Lingga No 1 2



Luas Persentase Luas (Ha) (%) 186.764,68 83,55 36.784,00 16,45 223.548,68 100



Jenis Tanah Akuifer dengan aliran melalui rekahan Akuifer dengan aliran melalui ruang antar butir Jumlah



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



Gambar 1.6 Persentase Luas Hidrologi di Kabupaten Lingga



16%



84% Akuifer dengan aliran melalui rekahan



Akuifer dengan aliran melalui ruang antar butir



LAPORAN AKHIR



I - 52



Peta 1.9 Peta Hidrologi Kabupaten Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 53



e.



Iklim dan Musim Kabupaten Lingga mempunyai iklim tropis dan basah dengan variasi curah hujan rata-rata 238,9 mm sepanjang tahun 2020. Hal ini berarti curah hujan di Kabupaten Lingga cukup tinggi. Sementara pada bulan Juni, September, dan November merupakan bulan dengan hari hujan paling banyak. Rata-rata suhu udara Kabupaten Lingga pada tahun 2020 adalah 27,5 derajat celcius. Sementara itu, untuk rata - rata kelembabannya adalah 87 persen. Tabel 1.7 Rata-rata Suhu dan Kelembaban Udara Menurut Bulan di Kabupaten Lingga, Tahun 2020 Bulan



Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember



Suhu Udara (0C) Maks 32,1 32,8 33,0 32,2 31,7 30,8 31,0 31,2 30,5 30,9 30,8 31,5



Min 23,1 23,2 23,7 23,8 23,6 24,0 24,3 24,6 23,8 23,9 23,6 23,7



Ratarata 27,5 28,0 28,4 27,5 27,5 27,5 27,4 27,9 26,9 27,0 27,0 27,3



Kelembaban Udara (%) Maks Min 100 58 98 54 97 55 100 56 100 69 100 70 100 67 100 70 100 70 100 68 100 63 99 52



Ratarata 84 81 81 87 89 89 86 87 88 89 89 89



Sumber: Kabupaten Lingga Dalam Angka, 2021



Kabupaten Lingga mempunyai iklim tropis dan basah dengan variasi curah hujan rata-rata 238,9 mm sepanjang tahun 2020. Hal ini berarti curah hujan di Kabupaten Lingga cukup tinggi. Sementara pada bulan Juni, September, dan November merupakan bulan dengan hari hujan paling banyak. Rata-rata suhu udara Kabupaten Lingga pada tahun 2020 adalah 27,5 derajat celcius. Sementara itu, untuk rata - rata kelembabannya adalah 87 persen. LAPORAN AKHIR



I - 54



Tabel 1.8 Jumlah Curah Hujan dan Hari Hujan Menurut Bulan di Kabupaten Lingga, 2020 Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember 2020



Curah Hujan (mm) 68,3 43,4 78,5 278,3 312,6 401,7 196.0 259,0 571,3 288,3 228,8 140,0 238,9



Jumlah Hari 11 9 8 14 19 21 16 13 22 19 22 17 16



Sumber: Kabupaten Lingga Dalam Angka, 2021



LAPORAN AKHIR



I - 55



Peta 1.10 Peta Curah Hujan Kabupaten Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 56



f.



Penggunaan Lahan Gambaran umum kondisi penggunaan lahan Kabupaten Lingga meliputi distribusi penggunaan lahan, kondisi penggunaan lahan menurut jenisnya, kondisi penggunaan lahan kawasan terbangun, penggunaan lahan kawasan



non terbangun, dan penggunaan lahan



menurut fungsinya. Tabel 1.9 Penggunaan Lahan di Kabupaten Lingga No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Penggunaan Lahan Air Danau/Situ Air Rawa Air Tawar/Sungai Bandara Dabo Singkep Hutan Rimba Padang Rumput Pasir/Bukit Pasir Laut Pemukiman dan Tempat Kegiatan Perkebunan/Kebun Semak Belukar/Alang alang Tanah Kosong/Gundul Tegalan/Ladang Jumlah



Luas (Ha) 201.27 953.35 844.12 3.82 119404.22 3731.65 1046.34 1729.82 1469.15 83904.26 12.92 10247.76 223.548,68



Luas Persentase (%) 0.09 0.43 0.38 0.00 53.41 1.67 0.47 0.77 0.66 37.53 0.01 4.58 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



Gambar 1.7 Persentase Luas Penggunaan Lahan di Kabupaten Lingga Air Danau/Situ Air Rawa



Air Tawar/Sungai Bandara Dabo Singkep Hutan Rimba Padang Rumput Pasir/Bukit Pasir Laut Pemukiman dan Tempat Kegiatan Perkebunan/Kebun Semak Belukar/Alang alang Tanah Kosong/Gundul Tegalan/Ladang



LAPORAN AKHIR



I - 57



g. Kawasan Hutan Dalam Arahan RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017, dan berdasarkan SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.76/MenLHK-II/2015, Luas dan persentase hutan, hutan lindung sebanyak 31.937 Ha, Hutan produksi sebanyak 66.815 Ha dan Hutan produksi konversi (HPK) sebanyak 11.154 Ha berikut tabulasi kawasan hutan menurut fungsi di Kabupaten Lingga dapat dilihat pada tabel ini; Tabel 4.10 Luas Dan Persentase Hutan Menurut Fungsi di Kabupaten Lingga Fungsi Hutan Lindung Conservation Forest Hutan Suaka Alam Natural Conservation Forest Hutan Produksi Production Forest Hutan Produksi Konversi Jumlah



Luas (Ha)



Persentase (%)



31.937



14,6



-



-



66.815



30,5



11.154 109.906



5,1 50,2



Sumber: Menurut SK.76/MenLHK-II/2015 dan Perda No. 1 Tahun 2017



LAPORAN AKHIR



I - 58



Peta 1.11 Peta Tutupan Lahan Kabupaten Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 59



h. Kawasan Rawan Bencana 1) Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang Abrasi dan Gelombang pasang adalah naiknya air laut yang disertai dengan ombak yang besar akibat adanya tarikan gravitasi bulan. Bila gelombang pasang disertai dengan angin kencang, maka gelombang laut pasang akan menghantam pantai dan benda-benda lainnya yang ada di tepi pantai yang dapat menimbulkan abrasi. Abrasi adalah terkikisnya tanah atau pantai atau endapan bukit pasir oleh gerakan gelombang, air pasang, arus ombak, atau pengaliran air. Daerah rawan abrasi dan gelombang pasang berada di sekitar pantai. Bencana abrasi dan gelombang pasang merupakan ancaman bencana terbesar di Kabupaten Lingga dikarenakan mengingat sebagian besar di Kabupaten Lingga area pemukiman berkembang di daerah pesisir dan sekitar pantai. Berikut tabulasi daerah rawan bencana abrasi dan gelombang pasang di Kabupaten Lingga. Table 1.11 Daerah Rawan Bencana Abrasi Dan Gelombang Pasang Kabupaten Lingga Kecamatan Lingga Lingga Utara



Senayang Singkep Singkep Pesisir



Desa



Luas



Kelumu Teluk Limbung Belungkur Laboh Dabo Lama Batuberdaun Sedamai Plakak Persiang Lanjut Kotek Berindat



10.70 222.64 195.47 239.68 627.22 1.72 63.75 18.64 2.46 18.25 12.86 9.60 10.01



Sumber : Pemutakhiran Data Rawan Bencana Kab. Lingga, 2017



LAPORAN AKHIR



I - 60



Tabel di atas memperlihatkan luas rawan bencana abrasi dan gelombang pasang di Kabupaten Lingga. Hasil pengkajian daerah rawan yang dilakukan memperlihatkan desa yang terpapar bencana abrasi dan gelombang pasar. Berdasarkan tabel tersebut, diketahui umumnya daerah rawan bencana memiliki karakteristik berupa tipologi pantai, arus, tinggi gelombang, tutupan vegetasi dan bentuk garis pantai yang rawan bencana abrasi dan gelombang pasang. 2) Bencana Tanah Longsor Tanah longsor umumnya terjadi di daerah terjal yang tidak stabil. Tanah longsor menurut ESDM adalah perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, material campuran tersebut bergerak ke bawah atau keluar lereng. Faktor yang mempengaruhi terjadinya bencana ini adalah lereng yang gundul serta kondisi tanah dan bebatuan yang rapuh. Air hujan adalah pemicu utama terjadinya tanah longsor. Ulah manusia pun bisa menjadi penyebab tanah longsor seperti aktivitas yang mengganggu kestabilan lereng. Berikut tabulasi daerah rawan bencana tanah longsor di Kabupaten Lingga. Tabel 1.12 Daerah Rawan Bencana Tanah Longsor Beserta Luasannya di Kabupaten Lingga Kecamatan Lingga



Lingga Timur



Desa Daik Panggak Darat Nerekeh Musai Merawang Mepar Mentuda Kelumu Sungai Pinang Pekaka Kudung Keton



Luas Kecamatan 17.49 Senayang 316.85 93.41 0.07 2455.53 363.15 41.44 1202.83 Singkep 288.22 191.02 68.22 Singkep Barat 95.13



Desa Tajur Biru Pulau Batang Penaah Laboh Cempa Batu Belobang Baran Dabo Lama Batuberdaun Batu Kacang Tinjul Sungai Raya



LAPORAN AKHIR



Luas 14.91 6.43 39.89 42.00 5.34 20.27 87.36 291.21 3.85 8.88 7.16 35.83



I - 61



Kecamatan



Desa Bukit Langkap



Lingga Utara



Pancur Teluk Sekanah Resun Pesisir Resun Linau Limbung Duara Bukit Harapan Belungkur Selayar Pantai Harapan Senayang Temiang



Selayar Senayang



Luas 17.42



Kecamatan



155.06 20.97 31.41 188.87 65.02 451.57 2551.28 88.16 Singkep 25.50 Pesisir 30.38 677.49 77.24 235.16 14.39 Singkep Selatan



Desa Sungai Harapan Sungai Buluh Sungai Buluh Marok Tua Langkap Kuala Raya Jagoh Bukit Belah Sedamai Persing Lanjut Kotek Kotek Berindat Marok Kecil



Luas 38.98 409.76 0.00 0.18 313.03 5.64 9.58 481.40 594.71 205.83 32.02 404.44 37.07 77.20 4.48



Sumber : Pemutakhiran Data Rawan Bencana Kab. Lingga, 2017



Tabel di atas memperlihatkan luas terdampak, daerah rawan bahaya tanah longsor di Kabupaten Lingga. Hasil pengkajian daerah rawan yang dilakukan memperlihatkan desa yang terpapar bahaya tanah longsor. Dari hasil survey lapang yang dilakukan umumnya kejadian tanah longsor di Kabupaten Lingga di percepat oleh aktivitas manusia berupa pemotongan lereng peruntukan jalan dan area pembangunan yang menyebabkan ketidakseimbangan dan ketidakstabilan lereng. 3) Bencana Banjir Banjir merupakan fenomena alam yang biasa terjadi di suatu kawasan yang banyak dialiri oleh aliran sungai. Dalam siklus hidrologi kita dapat melihat bahwa volume air yang mengalir di permukaan bumi dominan ditentukan oleh tingkat curah hujan, dan tingkat peresapan air ke dalam tanah. Berikut tabulasi daerah rawan bencana banjir di Kabupaten Lingga.



LAPORAN AKHIR



I - 62



Table 1.13 Daerah Rawan Bencana Banjir Beserta Luasannya di Kabupaten Lingga Kecamatan Lingga



Singkep



Singkep Pesisir



Desa/Kelurahan



Luas



Daik Panggak Laut Panggak Darat Nerekeh Musai Dabo Lama Batu Kacang Batuberdaun Berindat



593 305 54 272 388 82 317 763 44



Sumber : Pemutakhiran Data Rawan Bencana Kab. Lingga, 2017



Tabel di atas memperlihatkan luas terdampak, daerah rawan bahaya banjir di Kabupaten Lingga. Hasil pengkajian daerah rawan yang dilakukan memperlihatkan desa yang terpapar bahaya banjir. Dari hasil survey lapang yang dilakukan umumnya kejadian banjir di Kabupaten Lingga terjadi di wilayah daerah dataran rendah yang memang merupakan daerah resapan air (dataran fluvial). Pada wilayah yang padat pemukiman, banjir terjadi diakibatkan oleh jaringan drainase yang buruk. 4) Bencana Puting Beliung Bencana angin puting beliung merupakan salah satu bencana yang berpotensi dan pernah terjadi Kabupaten Lingga. Pada umumnya puting beliung (cuaca ekstrim) didasarkan pada distribusi klimatologi, dimana kejadian ekstrim lebih kecil sama dengan 5% distribusi. Tipenya sangat bergantung pada lintang tempat, ketinggian, topografi, dan kondisi atmosfer. Berikut tabulasi daerah rawan bencana puting beliung di Kabupaten Lingga. Tabel 1.14 Daerah Rawan Bencana Puting Beliung di Kabupaten Lingga Kecamatan Senayang



Desa Penaah Baran Pulau Duyung



LAPORAN AKHIR



I - 63



Kecamatan



Desa Pulau Medang Pulau Bukit Pulau Benan Pasir Panjang Mamut Cempa Kelombok Seluruh Wilayah Kecamatan Batuberdaun Dabo Lama Jagoh Sungai Buluh Sungai Harapan Kuala Raya Marok Tua Plakak Seluruh Wilayah Kecamatan



Lingga Selayar Singkep Singkep Barat



Singkep Pesisir Kepulauan Posek



Sumber : Pemutakhiran Data Rawan Bencana Kab. Lingga, 2017



Tabel dan peta di atas memperlihatkan potensi desa yang terdampak, daerah rawan bencana puting beliung di Kabupaten Lingga. Hasil pengkajian daerah rawan yang dilakukan tidak memperlihatkan luas potensi ancaman, karena bencana puting beliung kemunculannya bersifat acak dan dapat terjadi dalam waktu singkat. Dari hasil survey lapang yang dilakukan umumnya kejadian puting beliung di Kabupaten Lingga dipengaruhi oleh lintang tempat pengaruh persinggungan angin laut dan darat, umumnya terjadi pada musim pancaroba atau peralihan yang menyebabkan ketidak beraturan tekanan angin. 3. Kondisi Sosial Budaya Kabupaten Lingga Salah Sistem sosial adalah kependudukan yang merupakan salah satu unsur utama dalam pembentukan suatu wilayah, karakteristik penduduk merupakan faktor yang berpengaruh terhadap pengembangan atau



pembangunan



suatu



wilayah



dengan



mempertimbangkan



pertumbuhan penduduk, komposisi struktur kepedudukan serta adat istiadat dan kebiasaan penduduk. Dengan demikian karakteristik



LAPORAN AKHIR



I - 64



penduduk sangat diperlukan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah baik nasional, provinsi, kab/kota. a. Aspek Kependudukan 1) Perkembangan Penduduk Perkembangan atau pertumbuhan penduduk merupakan indeks perbandingan jumlah penduduk pada suatu tahun terhadap jumlah penduduk pada tahun sebelumnya. Perkembangan jumlah penduduk dalam suatu wilayah dipengaruhi oleh faktor kelahiran dan kematian (pertambahan alami), selain itu juga dipengaruhi adanya faktor migrasi penduduk yaitu perpindahan keluar dan masuk. Pada dasarnya tingkat pertumbuhan jumlah penduduk, dapat digunakan untuk mengasumsikan prediksi atau meramalkan perkiraan jumlah penduduk dimasa yang akan datang. Prediksi perkiraan jumlah penduduk dimasa yang akan datang dilakukan dengan pendekatan matematis dengan pertimbangan pertumbuhan jumlah penduduk 5 tahun terakhir. Data jumlah penduduk Kabupaten Lingga 5 tahun terakhir menunjukkan jumlah penduduk pada tahun 2010 sebanyak 86.244 jiwa, sedangkan pada tahun 2020 mencapai 98.633 jiwa. Hal tersebut memperlihatkan adanya pertambahan jumlah penduduk sekitar 12.389 jiwa selama kurun 2010-2020. Indeks perkembangan dan laju pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Lingga pada setiap kecamatan selama waktu tahun 2010 hingga 2020, diuraikan pada tabel berikut dan Gambar berikut; Tabel 1.15 Perkembangan dan Laju Pertumbuhan Jumlah Penduduk Kabupaten Lingga Tahun 2010-2020 No 1 2 3



Kecamatan Singkep Barat Kepulauan Posek Singkep



Penduduk 2010 11.736 2.816 20.700



2020 13.802 3.046 23.201



LAPORAN AKHIR



I - 65



No 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Penduduk 2010 2020 1.926 2.447 4.021 4.785 10.245 12.171 3.175 3.422 3.231 3.819 9.701 10.843 18.693 6.034 7.466 3.594 4.003 86.244 98.633



Kecamatan Singkep Selatan Singkep Pesisir Lingga Selayar Lingga Timur Lingga Utara Senayang Bakung Serumpun Temiang Pesisir Katang Bidare Jumlah



Sumber: Kabupaten Lingga Dalam Angka Tahun 2021



2) Distribusi dan Kepadatan Penduduk Distribusi penduduk terkait dengan jumlah penduduk yang mendiami suatu wilayah atau pengelompokan jumlah penduduk yang didasarkan pada batasan administrasi wilayah yang bersangkutan. Jumlah penduduk yang terdistribusi pada suatu wilayah, akan mempengaruhi tingkat konsentrasi pelayanan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk melayani kebutuhan penduduk pada wilayah tersebut. Jumlah penduduk Kabupaten Lingga pada akhir tahun 2020 berjumlah 98.633 jiwa yang terditribusi pada 13 kecamatan, dengan tingkat persebaran yang tidak merata pada setiap kecamatan. Distribusi jumlah penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Singkep dengan jumlah sebesar 23,52%, sedangkan distribusi penduduk terkecil adalah Kecamatan Singkep Selatan dengan jumlah penduduk sekitar 2,48% dari jumlah penduduk Kabupaten Lingga, secara rinci diuraikan pada tabel dan Gambar berikut. Tabel 1.16 Distribusi dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Lingga Tahun 2020 No



Kecamatan



1 2 3



Singkep Barat Kepulauan Posek Singkep



Presentase Penduduk 2010 2020 13,61 13,99 3,27 3,09 24,00 23,52



Kepadatan 2010 2020 28,84 33,97 65,29 70,62 162,34 181,95



LAPORAN AKHIR



I - 66



No 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Kecamatan Singkep Selatan Singkep Pesisir Lingga Selayar Lingga Timur Lingga Utara Senayang Bakung Serumpun Temiang Pesisir Katang Bidare Jumlah



Presentase Penduduk 2010 2020 2,23 2,48 4,66 4,85 11,88 12,34 3,68 3,47 3,75 3,87 11,25 10,99 21,67 6,12 7,57 100,00



3,64 4,06 100,00



Kepadatan 2010 2020 12,24 15,75 42,28 50,32 26,98 32,06 75,87 81,77 24,92 29,64 26,85 30,01 39,47 33,55 52,98 38,92



34,39 101,14 44,75



Sumber: Kabupaten Lingga Dalam Angka Tahun 2021



Gambar 1.8 Grafik Kepadatan Penduduk Kabupaten Lingga



KEPADATAN PENDUDUK 25 20 13,99 15 10 3,09 5 0



23,52



12,34 2,48



4,85



10,99 3,47 3,87



6,12 7,57



3,64 4,06



Tabel dan Gambar diatas menunjukkan distribusi dan tingkat kepadatan penduduk masing-masing kecamatan tidak merata, akumulasi kepadatan penduduk Kabupaten Lingga mencapai 44,75 jiwa/Km2. Tingkat kepadatan penduduk tertinggi terdapat di Kecamatan Singkep yaitu 181,95 jiwa/Km2, kemudian disusul oleh Kecamatan Katang Bidare dengan kepadatan 101,14 jiwa/Km2, Sedangkan tingkat kepadatan penduduk terendah adalah Kecamatan Singkep Selatan dengan kepadatan rata-rata 15,75 jiwa/Km2. Secara kuantitas tingkat kepadatan penduduk tersebut dipengaruhi oleh perbandingan jumlah penduduk yang mendiami LAPORAN AKHIR



I - 67



setiap kecamatan terhadap luasan (perubahan luas) wilayah kecamatan. Sedangkan secara keruangan, pada dasarnya distribusi dan kepadatan penduduk di Kabupaten Lingga dipengaruhi oleh sistem pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang, sehingga distribusi penduduk lebih terkonsentrasi pada Kecamatan Singkep. 3) Komposisi Kependudukan a) Struktur Penduduk Menurut Jenis kelamin Struktur penduduk menurut jenis kelamin merupakan perbandingan yang memperlihatkan selisih antara jumlah penduduk laki-laki dan perempuan. Berdasarkan sumber data yang diperoleh, dapat diuraikan bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Lingga terdiri dari laki-laki kurang lebih 53.607 jiwa dan jumlah penduduk perempuan kurang lebih 50.312 jiwa. Tabel 1.17 Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Lingga, Tahun 2019 N o 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Kecamatan Singkep Barat Kepulauan Posek Singkep Singkep Selatan Singkep Pesisir Lingga Selayar Lingga Timur Lingga Utara Senayang Bakung Serumpun Temiang Pesisir Katang Bidare Jumlah



Laki-Laki 7.687 1.722 12.328 1.359 2.487 6.274 1.850 2.073 6.017 3.421 4.161 1.981 2.247 53.607



Jenis Kelamin Perempuan 7.069 1.642 12.096 1.256 2.384 5.913 1.707 1.901 5.536 3.189 3.788 1.822 2.009 50.312



Jumlah 14.756 3.364 24.424 2.615 4.871 12.187 3.557 3.974 11.553 6.610 7.949 3.803 4.256 103.919



Sumber: Kabupaten Lingga Dalam Angka Tahun 2020



b) Sektor Tenaga Kerja Dari data banyaknya pencari kerja menurut jenis jelamin dan tingkat pendidikan di Kabupaten Lingga pada tahun 2019 LAPORAN AKHIR



I - 68



meliputi pengangguran sebanyak 1.965 jiwa dan bekerja sebanyak 42.548 jiwa dengan jumlah pencari kerja sebanyak 1.965 jiwa. Tabel 1.18 Jumlah Angkatan Kerja Menurut Tingkat Pendidikan di Kabupaten Lingga Tahun 2020 No



Tingkat Pendidikan



1 2 3 4



SD/Belum Tamat SD SMP/Mts SMU/MA Perguruan Tinggi Jumlah



Bekerja 22.559 5.262 8.484 6.243 42.548



Angkatan Kerja Pengangguran 650 191 618 506 1.965



Jumlah 23.209 5.453 9.102 6.749 44.513



Sumber: Kabupaten Lingga Dalam Angka Tahun 2021



b. Kebudayaan, Adat Istiadat, Warisan Kebudayaan Melayu, dan Kesenian Perkembangan sosial budaya masyarakat Kabupaten Lingga menunjukkan adanya adat, budaya, tradisi dan warisan budaya yang sampai saat ini masih dipegang kuat meskipun terjadi perkembangan yang pesat menuju modernisasi. Untuk mengetahui perkembangan sosial budaya penduduk Kabupaten Lingga lebih dalam, akan dibahas lebih lanjut di bawah ini. 1) Kebudayaan, Adat Istiadat, dan Warisan Budaya Mayoritas masyarakat Kabupaten Lingga adalah melayu dan sebagian kecilnya adalah pendatang yang bergabung melebur bersama masyarakat setempat dan para pendatang tersebut masih tetap mempertahankan tradisi dan adat mereka. Demikian pula dalam penggunaan bahasa, masyarakat asli dan pendatang menggunakan Bahasa Melayu namun tetap ditemukan bahasa para pendatang seperti Cina, danlainnya. • Budaya Pengaruh dominan dari adat istiadat masyarakat Kabupaten Lingga puncaknya pada zaman Kerajaan Lingga – Riau, dengan dasar Agama Islam yang sangat kuat, sehingga menjadikan Islam



LAPORAN AKHIR



I - 69



sebagai budaya melayu atau melayu identik dengan Islam. Pemuka adat, pemuka adama dan pemuka masyarakat masih menjadi panutan penduduk dalam lingkungannya, mereka masih dianggap pemimpin informal yang selalu diminta pendapatnya dalam berbagai kondisi. Bahasa dan status masih terkait dengan tingkatan keturunan, seperti Tengku, Said, Raja, Datuk, Encik, Wan dan sebagainya. Pengaruh keturunan ini sangat terlihat berpengaruh dalam berbagai adat istiadat, terutama dalam upacara perkawinan. Para Orang tua masih tetap menggunakan bahasa yang “santun” jika berbicara dengan keturunan atau Zuriat Sultan Lingga – Riau. Kepatuhan kepada pemimpin cukup kuat, Kepala Desa (lazimnya dipanggil Penghulu) masih sangat kuat peranannya di kampong – kampong, apalagi yang menjadi kepala desa berasal dari status sosial yang dihormati menurut garis keturunannya. Gotong royong sebagai salah satu gambaran persatuan masyarakat Kabupaten Lingga yang sering ditemui. • Bahasa Bahasa Melayu Kepulauan Lingga menjadi bahasa lingua franka atau bahasa pergaulan, karena bahasa melayu mempunyai struktur kalimat yang mudah dimengeri dan sudah memiliki ejaan yang baik, sehingga bahasa melayu dijadikan sebagai bahasa nasional Indonesia. Begitu kendali sebuah negeri diatur, begitu pula bahasa dan sastranya dibina untuk melanjutkan apa –apa yang sudah ada sebelumnya. “Bahasa adalah ciri agung suatu identitas kebudayaan”. Selama satu bangsa yang ditaklukan tidak kehilangan bahasanya, bangsa itu tetap mempunyai harapan” (Charles de Secondat Baron de Montesquieu, 1689 – 1775). Dalam rangkaian sejarah yang cukup panjang, bahasa Melayu tumbuh berkembang di Riau. Pada tahun 1824, terjadi perkembangan dalam bahasan Melayu yang terbagi dalam dua



LAPORAN AKHIR



I - 70



tatanan, yaitu pada bagian Utara di Semenanjung tanah Melayu menjadi bahasa Melayu dan di Selatan tepatnya di Jawa, timbul dan tumbuh bahasa Melayu yang dipakai oleh kalangan penulis sinomelayu yang juga dikenal dengan Bahasa Melayu rendahan. (Hasan Yunus, Buku Raja Ali Haji Budayawan di Gerbang Abad XX, Unri Pres 2002). • Pakaian Tradisional Jenis pakaian tradisional yang dikenal orang Melayu Kepulauan Lingga adalah Baju Kurung. Baju ini bentuknya bermacam – macam, seperti Cekak Musang, Teluk Belanga, Empat Saku, Pesak Sebelah, Gunting Jubah, Kancing Tujuh dan Belah Bentan. Sedangkan kelengkapan baju kurung tersebut adalah: tanjak, yaitu tutup kepala yang terbuat dari kain songket. Tanjak sendiri bermacam – macam, yaitu Tanjak Sultan, Raja Bendahara, Temenggung, Laksemana, Datuk, Hulubalang, Balong Ayam dan Elang Menyongsong Angin. Penggunaan tanjak ini disesuaikan dengan tingkatan posisi yang terdapat pada garis keturunannya, kecuali Tanjak Balong Ayam dan Elang menyongsong angin yang dapat digunakan oleh siapa saja. Masih terdapat satu lagi jenis ikat kepala yaitu destar, yaitu pengikat kepala yang dibuat dari belacu dan katun. Kelengkapan lainnya yang juga terkait dengan garis keturunan adalah keris. Selain itu sandar yang terbuat dari kulit. Sementara pakaian tradisional yang dikenakan oleh wanita Kepulauan Lingga adalah berupa baju kurung tulang belut, kebaya pendek dan baju kurung pendek, dilengkapi dengan sanggul, jurai, kote – kote gandik dan lain sebagainya. Demikian halnya dengan pakaian tradisional melayu untuk wanita juga disesuaikan dengan posisi dan kedudukan dalam garis keturunan dan klas social.



LAPORAN AKHIR



I - 71



2) Kesenian Rakyat Masyarakat Melayu Riau memiliki daya tarik yang kuat terhadap kesenian. Bahkan sampai sekarang banyak yang terus dikembangkan dan dikenalkan, seperti kesusasastraan, seni tari rakyat, seni theater, dan lainnya. • Gurindam Bahasa Gurindam cukup dikenal dan tidak asing lagi bagi telinga masyarakat Melayu Lingga. Bahkan Gema Gurindam menerobos sampai lintas Negara dari yang paling dekat sampai yang paling jauh.



Gurindam merupakan karya yang berisikan petuah dan



nasehat. Gurindam 12 ini adalah karya dari Raja Ali Haji, beliau merupakan pujangga Istana masa Kerajaan Lingga – Riau. Konstum yang dikenakan untuk melantunkan Gurindam ini adalah baju kurung melayu, dengan peralatan musiknya berupa serunai, kompang dan gong. Dipentaskan pada saat penyambutan tamu, hari besar nasional dan festival kebudayaan – kesenian. • Teater Bangsawan Teater Bangsawan adalah salah satu seni pertunjukan tradisional komedi stambul dengan cerita seputar kehidupan istana, keseniaan ini juga dikenal dengan nama wayang Bangsawan. Seni pertunjukan ini adalah kesenian yang menggabungkan music, lagu, tari dan laga, dengan iringan music seperti: biola, akordion, gendang, gong dan tambur. • Joget Joget adalah salah satu tarian tradisional masyarakat melayu. Joget diantaranya: Joget Tandak atau Joget Lambak, disebut tandak karena penarinya bisa menjadi “ebeng”, dengan laki – lakinya yang menbayar disebut “Pandak”. Joget ini dikenal sejak abad 17 dengan iringan music seperti: drum, violin dan gong dengan lagu dondang



LAPORAN AKHIR



I - 72



sayang dan tarian bertabik. Joget akan ditutup lagu khusus yaitu Cik Milik. • Zapin Sebenarnya kesenian tari Zapin ini berasal dari Arab yang mentradisi Masayarak Melayu. Kesenian ini dibawa oleh kaum lakilaki karena tarian ini memang bayak mengeluarkan tenaga (energik). Seiring perkembangan jaman tarian ini tidak hanya dimonopoli oleh kaum lelaki tetapi kaum wanita juga ikut menarikannya, bahkan kesenian ini menjadi tarian pergaulan masyarakat Melayu. Selaras dengan asalnya, tarian ini tidak terlepas dari rohnya yang islami, yang tercermin dari konstumnya berupa teluk belanga dan baju kurung yang tidak memperlihatkan aurat. Zapi ini diiringi dengan alat music gambus. Kreasi tarian zapin terbaru adalah Zapin Tali, Zapin Lambak, Zapin Pedang, Zapin Tepurung, Zapin Bengkalis, Zapin Silang, Zapin Ar-Rajul (Para Lelaki), Zapin Tembong, Zapin Tradisional dan lainnya. Sementara di Masyarakat daik Lingga bunda tanah Melayu di kenal tarian Zapin Damnah yang merupakan tarian dengan diangkat dari kehidupan masyarakat sehari – hari. • Gazal Kesenian ini juga berasal dari timur tengah. Gazal adalah bahasa Arab yang berarti Sajak. Kesenian ini masuk Melayu dari Malaysia tepatnya dari Muar ke Johor baru masuk Kepulaun Riau dan tumbuh subur di P. Penyengat. Kesenian Gazal juga merupakan alat dakwah untuk penyebaran agama Islam, namun sekarang ini lebih berfungsi sebagai salah satu hiburan. • Kompang Kompang adalah kesenian yang menyerupai hadrah dengan para pemain melantunkan syair berbahasa Arab – Parsi yang berisi puji – pujian terhadap Tuhan YME yang diiringi dengan lantunan



LAPORAN AKHIR



I - 73



rebana. Kesenian ini biasanya diselenggarakan pada pesta perkawinan, khitanan, penyambutan tamu dan lainnya. 4. Kondisi Perekonomian Kabupaten Lingga Pertumbuhan ekonomi adalah merupakan salah satu indikator utama



untuk



mengukur



kinerja



perekonomian



suatu



wilayah.



Pertumbuhan ekonomi menunjukan sejauh mana aktivitas perekonomian akan menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada suatu periode tertentu. Perekonomian dianggap mengalami pertumbuhan bila seluruh balas jasa riil terhadap penggunaan faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi maka diharapkan pendapatan masyarakat sebagai pemilik faktor produksi juga akan turut meningkat. Indikator yang di gunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi suatu wilayah adalah tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada tahun 2017, laju pertumbuhan PDRB Kabupaten Lingga mengalami peningkatan pertumbuhan dari 4,09 pada tahun 2016 menjadi sebesar 6,41 persen. Bila dilihat dari masing-masing sektor, laju pertumbuhan PDRB menurut lapangan usaha yang terendah adalah Sektor industri pengolahan yaitu sebesar -28,84 persen, sedangkan yang tertinggi adalah sektor konstruksi yaitu sebesar 18,31 persen. Sama seperti tahun sebelumnya, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan masih merupakan kontributor terbesar dalam penciptaan nilai tambah perekonomian di Kabupaten Lingga meskipun kontribusinya cenderung menurun setiap tahun. Besarnya kontribusi sektor ini pada tahun 2017 adalah sekitar 22,26 persen. Tabel 1.19 Pertumbuhan Nilai PDRB Kabupaten Lingga, Tahun 2016-2020 1. 2. 3. 4.



Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Pertambangan & Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas



2016 632,09 184,72 28,90 7,39



2017 647,78 171,95 20,57 7,93



2018 650,20 159,78 21,36 7,84



2019* 676,56 146,82 22,22 8,10



LAPORAN AKHIR



2020** 669,13 144,69 22,12 8,27



I - 74



Sektor 5. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 6. Konstruksi 7. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Motordan 8. Sepeda Transportasi 9. Pergudangan Penyediaan Akomodasi Makanan 10.dan Informasi dan Komunikasi 11. Jasa Keuangan dan 12.Asuransi Real Estat 13. Jasa Perusahaan 14. Administrasi Pmerintahan, dan Jaminan 15.Pertahanan Jasa Pendidikan Wajib 16.Sosial Jasa Kesehatan dan Sosial 17.Kegiatan Jasa Lainnya PDRB



2016 0,78



2017 0,91



2018 0,93



2019* 0,94



2020** 0,89



461,28 484,48



535,22 534,59



545,84 577,13



604,37 604,08



577,73 616,82



47,51 53,39 53,80 55,79 40,32 53,26 57,28 62,46 69,47 67,45 89,19 97,71 108,78 113,81 120,39 22,46 23,56 24,42 25,36 25,90 68,07 69,58 71,15 74,89 75,91 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03 181,61 177,52 195,04 216,26 228,01 171,46 183,43 197,99 199,61 201,00 77,67 82,49 93,55 95,32 95,14 18,21 18,86 19,81 21,02 20,80 2.529,11 2.682,78 2.790,12 2.934,66 2.914,60



Sumber: Kabupaten Lingga Dalam Angka, 2021



5. Kondisi Pariwisata Kabupaten Lingga a. Objek Wisata Pembahasan pariwisata dibedakan menjadi dua bagian yaitu kondisi kebudayaan dan obyek wisata di Kecamatan Lingga. Pariwisata merupakan salah satu sektor perekonomian yang cukup berperan dalam



perkembangan



ekonomi



suatu



wilayah, khususnya bagi



wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan sektor pariwisata. Salah satu potensi yang dapat dikembangkannya suatu obyek wisata adalah potensi alam/fisik. Potensi alam yang terdapat di Kabupaten Lingga merupakan modal utama bagi perkembangan pariwisata di wilayah ini. Namun, selain potensi itu sendiri, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung baik dari segi kualitas maupun kuantitas serta promosi pariwisata juga mempengaruhi perkembangan pariwisata di Kabupaten Lingga. Potensi kepariwisataan secara morfologi dikelilingi oleh alam. Alam serta isinya merupakan potensi yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan pariwisata Kabupaten Lingga. Alam telah membentuk



LAPORAN AKHIR



I - 75



wilayah Kabupaten Lingga sebagai



daerah



wisata



yang



banyak



dikunjungi oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara. Potensi kepariwisataan ini didukung oleh keanekaragaman obyek dan daya tarik wisata perkebunan, hutan wisata, bentang alam berupa pegunungan, bukit‐bukit, sungai, airpanas, gunung, air terjun, danau, dan sebagainya. Keberadaan potensi alam ini sebagian telah dikembangkan menjadi obyek dan daya tarik wisata yang telah banyak memberikan manfaat baik untuk masyarakat maupun pemerintah daerah dan usaha pariwisata, namun disamping itu masih banyak pula potensi yang belum dikembangkan karena keterbatasan infrastruktur, fasilitas, pelayanan, penataan perdagangan yang serasi, penataan lingkungan, kebersihan dan ketertiban di beberapa lokasi obyek dan daya tarik wisata merupakan permasalahan yang nampak sebagai kelemahan manajemen Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) di beberapa obyek dan daya tarik wisata di Kabupaten Lingga. Pengelolaan obyek dan daya tarik wisata masih berhadapan dengan berbagai kendala seperti kepemilikan lahan, kegiatan rekreasi dan kegiatan wisata yang dapat mendukung lama tinggal wisatawan. Pada umumnya wisatawan yang datang ke obyek dan daya tarik wisata, lebih banyak menikmati panorama alam, penyajian berbagai aktivitas yang dapat menujang lama tinggal wisatawan dapat dinyatakan belum optimal, walaupun tersedia dibeberapa ODTW, namun belum dikelola secara baik dan sarana rekreasi sangat terbatas. Pada umumnya obyek dan daya tarik wisata Kabupaten Lingga lebih banyak dikunjungi wisatawan dengan lama tinggal satu hari (day trip), hanya obyek wisata tertentu saja yang mampu menahan lama tinggal wisatawan. Table 1.20 Objek Wisata Menurut Kecamatan di Kabupaten Lingga, 2017 No 1



Kecamatan Singkep Barat



Objek Wisata Air Terjun Cik Latif Sumur Hang Tuah Bakung



LAPORAN AKHIR



I - 76



No



Kecamatan



2



Singkep



3



Singkep Selatan



4



Singkep Pesisir



5



Lingga



Objek Wisata Tanjung Ular Bakung Pulau Serak Marok Tua Pantai Marok Tua Air Terjun Baru Bakung Pantai Pasir Bulan Bakung Pantai Batu Berdaun Pantai Nusantara Permandian Batu Ampar Gunung Muncung Pagoda Gedung Nasional Pantai Sergang Pantai Singa Meriam di Seberang Lapangan Merdeka Meriam tegak Kebun Niur Pantai Penat Lanjut Pantai Tanjung Sawah Permandian Air Bedegam Bukit Bidai Lanjut Air Terjun Batu Beganjal Gua Jepang Pulau Berhala Pantai Todak Pantai Kote Pualu Serang Permandian Air Panas Belerang Masjid Sultan Lingga Makan Sultan mahmud Syah III Situs Bilik 44 Makam Merah Komplek Makam Bukit Cengkeh museum Mini Linggam Cahaya Lubuk Pemandian Kuda Pemandian Engku Ampuan Zahara Situs Istana Damnah Reflika Sitana Damnah Situs Istana Kota Baru Lubuk Papan Masjid Lama Daik Pendakian gunung Daik benteng bukit cening pualu mepar pantai pasir panjang pantai pasir pandak air terjun kado



LAPORAN AKHIR



I - 77



No



Kecamatan



6



Selayar



7



Lingga Timur



8



Lingga Utara



9



Senayang



Objek Wisata air terjun mepar benteng mepar batu buaya monumen khatulistiwa rumah jill Benteng kuala Daik Lubuk patimah lubuk belanda air terjun tanda air terjun hulu air terjun mentuda air terjun jelutung pantai mentanak pantai tanjung ular Lubuk Batang makam Datok karya pulau mepar Pantai beluntas Batu pahat selayar Busung penuba Mes Zaman jepang Meriam Depan Kantor Desa Gudang Niaga Pantai mempanak pantai dungun'Pantai Lundang Pantau Mentulat Pantai teluk Kelenteng Sambau Pantai Serim Air terjun resun Pancur Pantai sekanah Pantai Indah Senayang Pantai Pulau Penaah Pulai Adu Pulau Duyung Pulau Paku Besar benan Pualu Paku kecil benan Pualu Mensemut Belakang Hutan'Pantai Senayang Kongki Besar Pulau Belanding Pualu Mahmud Pulau Mensanak Pulau Burung Pulau Kecil



LAPORAN AKHIR



I - 78



No



Kecamatan



Objek Wisata Pulau Nopang Penaah Kecil



Sumber: Kabupaten Lingga Dalam Angka 2018



b. Festival Mancing Penyelengaraan Fishing Festival merupakan kegiatan kalender pariwisata Kabupaten Lingga sekaligus merupakan salah satu upaya dan konsistensi pemerintah Kabupaten Lingga untuk memanfaatkan dan mengembangkan wisata bahari yang sangat potensial dimiliki Kabupaten Lingga. Kegiatan pokok pada Fishing Festival adalah lomba memancing diikuti peserta dari dalam dan luar negeri. Biasanya kegiatan pendukungnya terdiri dari Lomba Dayung Sampan, Lomba Jung dan pelepasan anak penyu.



K. TINJAUAN UMUM WILAYAH KECAMATAN LINGGA 1. Kondisi Administrasi Dan Geografis Kecamatan Lingga Kecamatan Lingga merupakan salah satu Kecamatan yang berada dalam lingkup administrasi Kabupaten Lingga. Wilayah Kecamatan Lingga terbagi atas 11(Sebelas) desa/kelurahan yaitu Pekajang, Kelumu, Mepar, Kelombok, Merawang, Daik, Panggak Darat, Panggak Laut, Musai, Mentuda, dan Nerekeh. Kecamatan Lingga berdasarkan hasil digitasi peta RTRW Kabupaten Lingga mencapai ± 39.490,89 Secara geografis Kecamatan Lingga berbatasan dengan beberapa kecamatan lainnya, seperti : • Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Bakung Serumpun • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Selayar • Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Bakung Serumpun • Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Lingga Utara dan Kecamatan Lingga Timur.



LAPORAN AKHIR



I - 79



Tabel 1.21 Luas Wilayah Menurut Desa/Kelurahan di Kecamatan Lingga Tahun 2020 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Kecamatan Pekajang Kelumu Mepar Kelombok Merawang Daik Panggak Darat Panggak Laut Musai Mentuda Nerekeh Jumlah



Luas (Km2)



Presentase Terhadap Luas Kecamatan (%)



17,56 54,56 25,60 6,40 31,30 57,26 37,75 30,00 45,60 73,40 30,28 409,71



4,29 13,31 6,25 1,56 7,64 13,97 9,21 7,32 11,13 17,92 7,40 100



Sumber: Kabupaten Lingga dalam Angka 2021



LAPORAN AKHIR



I - 80



Peta 1.12 Administrasi Kecamatana Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 81



2. Kondisi Fisik Dasar Kecamatan Lingga a. Topografi dan Kemiringan Lereng Kecamatan Lingga terletak pada ketinggian yang beragam yaitu antara 0-250 mdpl dimana ketinggian 0-25 mdpl mendominasi dengan luas 15.310,42 Ha. Kemiringan lereng di wilayah Kecamatan Lingga didominasi oleh kemiringan antara 0-8 % seluas 12.918,95 Ha. Untuk lebih jelasnya mengenaik kondisi topografi dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 1.22 Topografi di Kecamatan Lingga No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Ketinggian (MDPL) 0 – 25 25-50 50-75 75-100 100-125 125-150 150-175 175-200 200-225 225-250 250 Jumlah



Luas (Ha) 15.310,42 6.539,55 3.234,93 2304,32 1.886,51 1.675,85 1.485,45 1.275,85 1.083,59 925,59 3.768,82 39.490,89



Luas Persentase (%) 38,77 16,56 8,19 5,84 4,78 4,24 3,76 3,23 2,74 2,34 9,54 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



Gambar 1.9 Persentase Luas Topografi di Kecamatan Lingga 9% 0 – 25



25-50



50-75



75-100



100-125



125-150



2% 3% 3% 4%



39%



4% 150-175



175-200



225-250



250



200-225



5% 6% 8% 17%



LAPORAN AKHIR



I - 82



Tabel 4.23 Kemiringan Lereng di Kecamatan Lingga No 1 2 3 4 5



Kemiringan Lereng



Luas (Ha) 12.918,98 4.833,99 4.519,20 9.329,33 7.889,38 39.490,89



0-8% 8 - 15 % 15 – 25 % % – 45 % 25



>45 %



Jumlah



Luas Persentase (%) 32,71 12,24 11,44 23,62 19,98 100



Tabel 4.28 Topografi Kawasan Sungai Gambar 1.10 Tenam Persentase Luas Kemiringan Lereng di Kecamatan Lingga



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



No 1 2 3 4 5 6



Topografi



Luas (Ha) 3,60 10,92 30% 8,28 7,72 5,95 5,15 41,61



-2 0-10 10-20 20-30 30-40 40-56 Jumlah



Luas Persentase (%) 0%



8,65 26,24 19,89 18,55 41% 14,30 12,37 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021 14% 15% 0-8%



8 - 15 %



15 – 25 %



25 – 45 %



>45 %



LAPORAN AKHIR



I - 83



Peta 1.13 Peta Topografi Kecamatan Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 84



Peta 1.14 Peta Kemiringan Lereng Kacamatan Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 85



b. Geologi Kondisi geologi suatu wilayah berguna untuk mengetahui tingkat kestabilan pondasinya, selain itu kondisi geologi/ batuan akan sangat berpengaruh terhadap pengembangan suatu wilayah jika ditinjau dari aspek kerentanaannya terhadap bencana alan seperti longsor dan getaran tanah. Kondisi geologi wilayah dapat dilihat berdasarkan formasi batuan penyusunnya, secara umum Wilayah Kecamatan Lingga oleh formasi batuan dengan uraian yang disajikan pada table berikut. Tabel 1.24 Geologi di Kecamatan Lingga No 1 2 3 4 5 6



Geologi



Luas (Ha) 3.154,66 8.187,99 3.292,99 8.772,30 13.914,41 2.168,55 39.490,89



Aluvium Batuan Bintan Batuan Filit Batuan Granit Batuan Gunung Api Batuan Sekis Jumlah



Luas Persentase (%) 7,99 20,73 8,34 22,21 35,23 5,49 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



Gambar 1.11 Persentase Luas Geologi Kecamatan Lingga 6%



8%



21% 35%



8%



22% Aluvium



Batuan Bintan



Batuan Filit



Batuan Granit



Batuan Gunung Api



Batuan Sekis



LAPORAN AKHIR



I - 86



Peta 1.15 Peta Geologi Kecamatan Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 87



c.



Jenis Tanah Secara umum, Jenis tanah di Wilayah Lingga didominasi oleh jenis tanah Podsolik merah kuning podsol dengan luas mencapai 17.217,39 Ha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut :



Tabel 1.25 Jenis Tanah di Kecamatan Lingga No 1 2 3 4



Jenis Tanah



Luas (Ha) 584,83 10.152,97 11.535,70 17.217,39 39.490,89



Organosol Podsolik Merah Kuning Podsolik Merah Kuning Litosol Podsolik Merah Kuning Podsol Jumlah



Luas Persentase (%) 1,48 25,71 29,21 43,60 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



Gambar 1.11 Persentase Luas Jenis Tanah Kecamatan Lingga 1% 26% 44%



29%



Organosol



Podsolik Merah Kuning



Podsolik Merah Kuning Litosol



Podsolik Merah Kuning Podsol



LAPORAN AKHIR



I - 88



Peta 1.16 Peta Jenis Tanah Kecamatan Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 89



d. Hidrologi Kondisi Hidrologi Kecamatan Lingga terdiri atas Akuifer dengan aliran melalui rekahan dengan luas mencapai 33.702,19 Ha dan Akuifer dengan aliran melalui ruang antar butir dengan luas 5.788,70 Ha.



LAPORAN AKHIR



I - 90



Peta 1.17 Peta Hidrologi Kecamatan Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 91



e.



Tutupan Lahan Tutupan lahan merupakan manivestasi dari aktivitas penduduk, karena itu pola penggunaan lahan adalah salah satu refleksi dari bentuk hubungan antara penduduk dengan lingkungannya. Intensitas tutupan lahan merupakan pencerminan potensi wilayah yang bersangkutan. Jenis tutupan lahan terbesar di Kecamatan Lingga adalah berupa semak belukar seluas 24.177,57 Ha, kemudian tutupan lahan terbesar kedua adalah berupa hutan rimba seluas 14.278,54 Ha dan tutupan lahan terkecil adalah Pemukiman dan Tempat kegiatan seluas 144,56 Ha. Secara keseluruhan, tutupan lahan untuk wilayah Kecamatan Lingga dapat dilihat pada tabel berikut; Tabel 1.26 Tutupan Lahan di Kecamatan Lingga No 1 2 3 4 5 6



Tutupan Lahan Air Tawar/Sungai Hutan Rimba Padang Rumput Pemukiman dan Tempat Kegiatan Semak Belukar/Alang alang Tegalan/Ladang Jumlah



Luas Persentase (%) Luas (Ha) 173,30 0,44 14.278,54 36,16 259,95 0,66 144,56 0,37 24.177,57 61,22 456,98 1,16 39.490,89 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



Gambar 1.13 Persentase Luas Tutupan Lahan Kecamatan Lingga



Air Tawar/Sungai



Hutan Rimba



Padang Rumput



Pemukiman dan Tempat Kegiatan



Semak Belukar/Alang alang



Tegalan/Ladang



LAPORAN AKHIR



I - 92



Peta 1.18 Peta Tutupan Lahan Kecamatan Lingga



LAPORAN AKHIR



I - 93



3. Kependudukan a.



Pertumbuhan Penduduk Berdasarkan data badan pusat statistik, diketahui bahwa pertumbuhan jumlah penduduk Kecamatan Lingga 5 tahun terakhir . Apabila ditinjau dari persebaran jumlah penduduk dapat dilihat pada table berikut : Tabel 1.27 Pertumbuhan Penduduk Kecamatan Lingga No. 1 2 3 4 5



Tahun



2016 2017 2018 2019 2020 Rata-Rata



Penduduk (Jiwa)



Pertumbuhan Penduduk (Jiwa)



11.143 11.568 11.654 11.690 12.171 11.654



Persentase Pertumbuhan Penduduk (%)



425 86 36 481 257



3,81 0,74 0,31 4,11 2,24



Sumber: Kabupaten Lingga Dalam Angka Tahun 2017-2021



Gambar 1.14 Pertumbuhan Penduduk di Kecamatan Lingga 12,4 12,2 12 11,8 11,6 11,4 11,2 11 10,8 10,6 2016



2017



2018



2019



2020



Pertumbuhan Penduduk



LAPORAN AKHIR



I - 94



b. Distribusi/Kepadatan Penduduk Berdasarkan kepadatan penduduk, jumlah kepadatan di Kecamatan Lingga sebanyak 30 jiwa per Km2. Untuk lebih jelasnya mengenai komposisi penduduk menurut kepadatan penduduk di Kecamatan lingga dapat dilihat pafda table berikut : Tabel 1.28 Jumlah dan Kepadatan Penduduk di Kecamatan Lingga No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Desa/Kelurahan Pekajang Kelumu Mepar Kelombok Merawang Daik Panggak Darat Panggak Laut Musai Mentuda Nerekeh Jumlah



Luas (Ha) 566,51 5.164,42 3.083,09 56,09 1.080,30 5.507,92 5.298,92 939.30 2.795,86 14.387,71 1.225,61 40.105,72



Jumlah Penduduk (Jiwa) 448 871 1.083 263 1.227 4.969 577 503 603 1.295 332 12.171



Kepadatan



(Jiwa/Km2) 26 16 42 41 39 87 15 17 13 18 11 30



Sumber: Kabupaten Lingga Dalam Angka Tahun 2021



c. Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin Berdasarkan jenis kelamin penduduk laki-laki dalam BPS kecamatan Lingga dalam angka 2020 berjumlah 6.264 jiwa dan perempuan berjumlah 5.907 jiwa. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table berikut :



Tabel 4.29 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Sex Ratio di Kecamatan Lingga No 1 2 3 4 5 6 7 8



Desa/Kelurahan Pekajang Kelumu Mepar Kelombok Merawang Daik Panggak Darat Panggak Laut



Penduduk Laki-laki 234 482 540 141 612 2.544 293 255



Penduduk Perempuan 214 389 543 122 615 2.425 284 248



Jumlah 448 871 1.083 263 1.227 4.969 577 503



LAPORAN AKHIR



Sex Rasio 109,3 123,9 99,4 115,6 99,5 104,9 103,2 102,8



I - 95



No



Desa/Kelurahan



9 10 11



Musai Mentuda Nerekeh Jumlah



Penduduk Laki-laki 311 688 164 6.264



Penduduk Perempuan 292 607 168 5.907



Jumlah 603 1.295 332 12.171



Sex Rasio 106,5 113,3 97,6 106,0



Sumber: Kabupaten Lingga Dalam Angka Tahun 2021



L.



TINJAUAN UMUM KAWASAN PERENCANAAN PARIWISATA SUNGAI TENAM 1. Letak Geografis dan Delineasi Kawasan Secara geografis Kawasan Sungai Tenam berada di antara 104°29'39"- 104°30'18"Bujur Timur dan 0°0'1"-0°0'27" Lintang Selatan. Secara adminsitrasi kawasan Sungai Tenam terletak di Pulau Lingga Kecamatan Lingga di Desa Mentuda. Delineasi kawasan Sungai Tenam mencapai 41,61 Ha dimana delineasi kawasan Sungai Tenam terdapat di Desa Mentuda. 2. Kondisi Fisik Kawasan a. Topografi dan Kemiringan Lereng



Gambar 4.15 Topografi dan Kemiringan Lereng Kawasan Kondisi Topografi Kawasan Perencanaan Pariwisata Sungai Tenam Kabupaten Lingga memiliki ketinggian -2 mdpl sampai pada ketinggian 56 mdpl, dan sebagian besar wilayah delineasi memiliki ketinggian 0 sampai 10 mdpl dengan luas sebesar 10,92 Ha, sedangkan kemiringan lereng pada Kawasan Sungai Tenam yaitu 0 % sampai >45 %. Untuk lebih jelasnya mengenai kondisi topografi dan kemiringan LAPORAN AKHIR



I - 96



lereng pada kawasan Perencanaan Pariwisata Sungai Tenam Kabupaten Lingga dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Tabel 4.30 Topografi Kawasan Sungai Tenam No



Topografi



1 2 3 4 5 6



Luas (Ha) 3,60 10,92 8,28 7,72 5,95 5,15 41,61



-2 0-10 10-20 20-30 30-40 40-56 Jumlah



Luas Persentase (%) 8,65 26,24 19,89 18,55 14,30 12,37 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



Gambar 1.16 Persentase Luas Topografi Kawasan Sungai Tenam 9%



12%



14%



26%



19% 20%



-2



0-10



10-20



20-30



30-40



40-56



Tabel 4.31 Kemiringan Lereng Kawasan Sungai Tenam No 1 2 3 4 5



Kemiringan Lereng 0-8% 8 - 15 % 15 – 25 % % – 45 % 25



>45 %



Jumlah



Tabel 4.28 Topografi Kawasan Sungai Tenam



Luas (Ha) 1,13 2,59 6,45 22,10 9,35 41,61



Luas Persentase (%) 2,71 6,22 15,51 53,10 22,46 100



Sumber: Hasil Olah Data GIS Tahun 2021



No 1 2 3 4



Topografi -2 0-10 10-20 20-30



Luas (Ha) 3,60 10,92 8,28 7,72



Luas Persentase (%) LAPORAN AKHIR 8,65 26,24 19,89 18,55



I - 97



Gambar 1.17 Persentase Luas Kemiringan Lereng Kawasan Sungai Tenam



0-8%



8 - 15 %



15 – 25 %



25 – 45 %



>45 %



LAPORAN AKHIR



I - 98



Peta 1.19 Peta administrasi kawasan



LAPORAN AKHIR



I - 99



Peta 1.20 Peta Topografi Kawasan



LAPORAN AKHIR



I - 100



Peta 1.21 Peta Kemiringn Lereng Kawasan



LAPORAN AKHIR



I - 101



b. Jenis Tanah Tanah sendiri menyediakan air dan unsur hara yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup tumbuhan. Tidak hanya Tenaman, banyak spesies pun hidupnya bergantung pada tanah sebagai tempat habitatnya. Jenis-jenis tanah di Indonesia bergantung pada proses pembentukan serta lokasi dari tanah itu sendiri. Tanah (soil) merupakan lapisan teratas dari bumi. Tanah terbentuk dari bebatuan yang mengalami pelapukan. Proses pelapukan ini terjadi dalam waktu yang lama bahkan hingga ratusan tahun. Pelapukan batuan menjadi tanah juga dibantu dengan beberapa mikroorganisme, perubahan suhu dan air.



Gambar 2.18 Jenis Tanah Kawasan Sungai Tenam Kondisi Jenis Tanah di Kawasan Sungai Tenam Kabupaten Lingga adalah jenis tanah adalah podsolik merah kuning. Jenis tanah podsolik merah kuning adalah jenis tanah mineral tua dengan ciri warna kekuningan atau kemerahan. Warna kuning dan merah disebabkan karena longgokan besi dan alumunium yang teroksidasi. Mineral lempung penyusunnya didominasi oleh silikat. Sebagaimana tanah podsol lainnya, tanah ini dikenal bermasalah untuk digunakan dalam budidaya Tenaman semusim karena kemasaman rendah sehingga fosfor, salah satu hara penting bagi tumbuhan, tidak tersedia bagi akar untuk diserap.



LAPORAN AKHIR



I - 102



Peta 1.22 Jenis Tanah Kawasan



LAPORAN AKHIR



I - 103



c. Geologi Secara umum keadaan geologi atau jenis batuan merupakan gambaran proses dan waktu pembentukan bahan induk serta penampakan morfologis tanah, seperti tebing, kaldeva gunung dan sebagainya. Kondisi geologi kawasan berguna untuk mengetahui tingkat kestabilan pondasi suatu kawasan, selain itu kondisi geologi/batuan akan sangat berpengaruh terhadap pengembangan suatu kawasan jika ditinjau dari aspek kerentanaannya terhadap bencana alan seperti longsor dan getaran tanah. Kondisi geologi wilayah dapat dilihat berdasarkan formasi batuan penyusunnya. Struktur geologi batuan kawasan yang memiliki karakteristik geologi yang kompleks dicirikan oleh adanya jenis satuan batuan yang bervariasi akibat pengaruh struktur geologi. Jenis batuan Kawasan Sungai Tenam yaitu batuan bintan.



LAPORAN AKHIR



I - 104



Peta 1.23 Peta Geologi Kawasan



LAPORAN AKHIR



I - 105



d. Tutupan Lahan Salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam pengembangan suatu kawasan adalah pola penggunaan/kondisi tutupan lahan eksisting. Kondisi tutupan lahan merupakan tinjauan terhadap aspek penggunan lahan secara makro dan secara mikro. Tutupan lahan secara makro dimaksudkan untuk melihat pola penggunaan lahan (land use) kawasan secara umum dengan menitikberatkan pada pola penggunaan lahan kawasan terhadap fungsi atau aktivitasnya secara umum sedangkan penggunaan lahan secara mikro (pemanfaatan ruang) dimaksudkan untuk melihat pola pemanfaatan ruang secara spesifik atau lebih terinci antara pemanfaatan ruang yang terbangun dan tidak terbangun serta ruang terbangun dalam sebuah lahan atau kapling untuk fungsi tertentu.



Gambar 4.18 Tutupan Lahan Kawasan Sungai Tenam Kondisi tutupan lahan kawasan pariwisata Sungai Tenam terdiri atas gazebo, hutan, jalan, Kawasan tugu, pagar tugu, pot, semak belukas/alang-alang, tangga, dan tugu. Jenis penggunaan lahan yang memiliki luas wilayah terbesar yaitu hutan dengan luas 36,93 Ha atau 88,76 % dari luas keseluruhan tutupan lahan. Sementara jenis tutupan lahan terluas kedua adalah semak belukar dengan luas penggunaan lahan sebesar 4,62 Ha atau 11,11 % dari luas secara keseluruhan tutupan lahan.



LAPORAN AKHIR



I - 106



Peta 1.24 Peta Tutupan Lahan Kawasan



LAPORAN AKHIR



I - 107



3. Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana merupakan alat penunjang keberhasilan suatu proses yang dilakukan dalam pelayanan publik. Apabila sarana dan prasarana tidak terdapat dalam pelayanan publik tersebut, maka seluruh kegiatan yang dilakukan tidak akan bisa mencapai hasil yang telah diharapkan. Berikut adalah sarana dan Prasarana di Kawasan Sungai Tenam Kabupaten Lingga: 1.



Sarana Gazebo



2.



Sarana Pot



3.



Sarana Tugu



4.



Prasarana Jalan



LAPORAN AKHIR



I - 108



BAB 2 PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN



A. ANALISIS KAWASAN DAN WILAYAH PERENCANAAN 1. Analisis Prospek Pertumbuhan Ekonomi Secara sosial ekonomi masyarakat di kawasan perencanaan memiliki struktur mata pencaharian yang beragam, ada yang mengarah pada sektor-sektor ekonomi primer yang didominasi oleh mata pencaharian nelayan dan petani. Oleh sebab itu dalam perencanaan kawasan ini perlu diperhatikan pula aspek kebutuhan masyarakat sehingga terjadi keadilan, keseimbangan dan keharmonisan dalam pengembangan kawasan perencanaan ini. Selain mengenai karakteristik kehidupan masyarakat setempat perlu juga diperhatikan bahwa dengan adanya daya tarik kawasan berdasarkan arahan-arahan dalam perencanaan tata ruang dimana kawasan ini merupakan salah satu pusat pertumbuhan dan mengarah pada perkembangan Kawasan Pariwisata. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan wisata maupun fungsi-fungsi usaha harus dirancang



secara



khusus



sehingga



image



kawasan



akan



tetap



dipertahankan walaupun ada peningkatan arus migrasi dari luar kawasan. 2. Analisis Kondisi Bangunan Jenis bangunan fungsi pelayanan yang tersedia dan menyebar di kawasan perencanaan hanya terdapat fasilitas perhubungan berupa pelabuhan. Sedangkan permukiman menyebar secara linear mengikuti pola jaringan jalan maupun pesisir pantai. Berdasarkan pada penilaian klasifikasi kondisi bangunan, secara umum dapat dibedakan atas LAPORAN AKHIR



II - 1



bangunan permanen dan semi permanen. Rata-rata Jumlah bangunan permukiman yang berada pada desa yaitu jenis bangunan semi-permanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal, sedangkan fasilitas perhubungan berupa pelabuhan secara umum merupakan bangunan permanen. 3. Analisis Daya Dukung Fisik dan Lingkungan a. Pola Tata Guna Lahan Pada dasarnya tata guna lahan merupakan bagian pembentuk pola ruang kawasan, yang terkait dengan kondisi fisik dan lingkungan. Maka



dalam



kajian



dan



analisis



tata



guna



lahan



harus



mempertimbangkan proporsi guna lahan yang akan dimanfaatkan berdasarkan bentuk pemanfaatan yang sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Faktor yang menjadi perhatian antara lain yaitu kesesuaian pemanfaatan lahan dan daya dukung lahannya. 1) Kesesuaian Pemanfaatan Lahan Kesesuaian pemanfaatan lahan pada dasarnya merupakan upaya mengalokasi suatu kegiatan pada lahan yang sesuai dengan mempertimbangkan sifat dan karakteristik masing-masing kegiatan tersebut. Selain itu, telah terhadap kegiatan kesesuaian fisik dasar dalam pengembangan kawasan dilakukan dengan memperhatikan kondisi karakteristik dan potensi lokasi kawasan, diantaranya yaitu dengan melihat bentuk kesesuaian pembangunan secara umum dengan arah kebijakan tata ruang yang telah disusun, kondisi kelerengan/topografi, keberadaan lahan non irigasi teknis, dan tidak berada pada kawasan yang rawan bencana seperti banjir misalnya. a) Kesesuaian Fungsi Lahan Terhadap Pemanfaatan Lahan Kesesuaian lahan terhadap pemanfaatan lahan merupakan bentuk integrasi kelayakan lahan terhadap kondisi dan fungsi lahan yang dimanfaatkan untuk keperluan kepentingan dan pengaturan pembangunan suatu wilayah/kawasan. Kegiatan pemanfaatan



LAPORAN AKHIR



II - 2



lahan (land use) adalah pengaturan pemanfaatan lahan untuk membedakan berbagai jenis pemanfaatan lahan yang termasuk dalam kategori lahan yang akan dimanfaatkan. Secara umum terdapat 10 klasifikasi lahan yang digunakan. Klasifikasi pemanfaatan lahan yang dimanfaatkan manusia diantaranya adalah lahan fungsi permukiman, lahan fungsi perdagangan dan jasa, lahan fungsi



pemerintahan, open space, pendidikan dan



kesehatan. Fungsi - fungsi lahan tersebut dalam tata ruang telah diatur



dalam



undang-undang



menjadi



arahan



untuk



pengembangan wilayah, sehingga terkait dengan penataan kawasan. Sehingga atas arahan tersebut, maka kesesuaian fungsi kegiatan diatasnya menjadi penting, hal ini dikarenakan fungsi terhadap



kepastian



hukum



yang



terkandung



didalamnya,



diperlukan untuk menjamin kegiatan pemanfaatan lahan dari pergeseran alih fungsi. Persentase Implementasi fungsi kegiatan terhadap kebijakan pemanfaatan lahan merupakan indikasi kesesuaian dalam tata ruang. Semakin tinggi persentase kesesuaian maka semakin berpotensi. b) Kemiringan lahan/Kelerengan Kemiringan lahan merupakan kondisi lahan yang memberikan informasi awal terhadap layak tidaknya suatu lahan untuk dapat direncanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan lahan. Kesesuaian lahan dibedakan menjadi beberapa zone/peruntukan lahan berdasarkan atas keseragaman (land unit) pada tingkat kelerengan lahan. Berdasarkan metode land unit, maka persyaratan kesesuaian lahan untuk kegiatan terkait, diarahkan dengan kelerengan antara 2 - 15 %. Sedangkan bentuk kelerengan yang dianggap potensial mengarah pada kelerengan 0 - 8 %. Diterangkan lagi dalam SNI



LAPORAN AKHIR



II - 3



03-1733 Tahun 2004, bahwa kemiringan lahan untuk kegiatan pembangunan fisik pada lahan tidak melebihi kemiringan 15 %. Berdasarkan kriteria interval pengkategorian tersebut, maka kriteria penilaian kesesuaian kelerengan/kemiringan terhadap kondisi lahan, adalah: - Potensi Tinggi untuk kesesuaian kelerengan



= 0% - 8%



- Potensi Sedang untuk kesesuaian kelerengan



= 8% -15%



- Potensi Rendah untuk kesesuaian kelerengan



= >15%



c) Daya Dukung Lahan Pada prinsipnya ketersediaan lahan untuk pengembangan kegiatan pada suatu wilayah bergantung pada pola intensitas lahan yang berkembang. Pada prinsipnya daya dukung lahan merupakan kemampuan wilayah dalam menyediakan lahan kosong untuk memenuhi kebutuhan ruang yang direncanakan. Kemudian dalam dinamika identifikasi daya dukung lahan akan didasarkan pada lahan potensial dan kemampuan daya tampung lahannya. •



Lahan Potensial (Nilai Lahan) Lahan kosong disekitar kawasan terbangun maupun pusat kegiatan kawasan perkotaan umumnya memiliki nilai lahan yang tinggi dibanding lahan kosong yang berada agak jauh dari kawasan terbangun. Sehingga lahan tersebut akan memiliki daya dukung lahan besar dibanding lahan kosong yang berada diantara kawasan terbangun. Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat di ambil kriteria penilaian, sebagai berikut: -



Potensi Tinggi = Lahan kosong dan jauh dari kawasan terbangun (harga murah).



-



Potensi Sedang = Lahan kosong yang berada disekitar kawasan terbangun (harga mahal). LAPORAN AKHIR



II - 4



-



Potensi Rendah = Lahan terbangun dengan penggusuran (kompleksitas masalah).







Daya Tampung Kawasan Daya tampung lahan terkait dengan kebijakan pengaturan KDB dan KLB pada suatu kawasan. Untuk mengambarkan kondisi kemampuan tanah terkait dengan kemampuan lahan untuk menampung unit bangunan, maka digunakan bentuk perkalian, yakni kepadatan penduduk x luas kawasan x KDB x KLB. Berdasarkan rumus yang dijelaskan diatas, maka pokok terpenting dari daya tampung lahan adalah besaran KDB dan KLB dari tiap wilayah. Semakin besar KDB dan KLB suatu wilayah maka semakin besar daya tampung suatu lahan. Sedangkan menurut Permen PU, 2006 tentang Pedoman Teknis IMB menerangkan, bahwa Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Kemudian Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang.



d) Status Lahan



Status lahan yang menjadi fokus kajian adalah potensi lahan yang memiliki nilai potensial pada suatu kawasan, dan dapat memberikan manfaat yang besar, yaitu seperti: - Potensi Tinggi = Lahan kosong dan jauh dari kawasan terbangun (harga murah);



LAPORAN AKHIR



II - 5



- Potensi Sedang = Lahan kosong disekitar kawasan terbangun (harga mahal); dan - Potensi Rendah = Lahan terbangun dengan penggusuran (kompleksitas masalah). Namun demikian dari penjelasan diatas, terkait dengan pengaturan dan penataan bangunan dan lingkungan kawasan Pariwisata Sungai Tenam, maka status lahan menjadi dasar penilaian,



dimana



pertimbangan



kepemilikan



atau



kebijakan



lahan yang



akan dapat



memunculkan diambil



oleh



pemerintah/stakeholders, terkait dengan pembangunan publik maupun private. Adapun status lahan akan meliputi: - Tanah Pemerintah, untuk kepentingan umum (Public Domain) - Tanah Hak Milik (Private), intervensi pengaturan pemanfaatan lahan,



desain



(facade)



dan



intensitas



bangunan



dan



lingkungan. 4. Aspek Legal Konsolidasi Lahan Perencanaan Konsolidasi Tanah merupakan suatu bentuk kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Tujuan utamanya tentu saja untuk bagaimana mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah yang ada. Sehingga diharapkan dapat mewujudkan suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang lebih tertib dan teratur. Didalam pelaksanaan konsolidasi tanah maka, hal yang terpenting harus diperhatikan ialah bahwa kegiatan konsolidasi tanah dilakukan dalam rangka terciptanya peningkatan kualitas lingkungan, dan juga sekaligus untuk menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana dan sarana umum. Sehingga pelaksanaan konsolidasi tanah dilaksanakan



LAPORAN AKHIR



II - 6



berkaitan dengan penerapan bentuk pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah dalam bentuk konsolidasi yang dilaksanakan di wilayah perkotaan dan di perkampungan. Kegiatan konsolidasi tanah tersbut dapat meliputi kegiatan penataan kembali bidang-bidang tanah termasuk hak atas tanah dan atau penggunaan tanahnya dengan dilengkapi prasarana jalan, irigasi, fasilitas lingkungan dan atau fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan, dengan melibatkan partisipasi para pemilik tanah dan atau penggarap tanah. Dalam rangka melakukan penataan dan pengembangan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam melalui penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), maka akan dilakukan melalui pendekatan pembangunan, salah satunya dengan pendekatan model konsolidasi lahan. Untuk melakukan konsolidasi lahan di Kawasan Perencanaan tersebut tentunya perlu didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat kawasan perencanaan sebagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan, terutama dalam bentuk regulasi seperti Peraturan Daerah Kabupaten Lingga. Secara umum lahan-lahan di kawasan perencanaan berstatus lahan hak milik masyarakat yang bersertifikat, dan juga masih terdapat lahan yang belum bersertifikat, seperti misalnya lahan sepanjang pesisir pantai, karena memang status lahan untuk di sepanjang tepi sungai secara kebijakan yang dikeluarkan oleh kantor ATR/BPN tidak dikeluarkan izin sertifikasi, mengingat status kawasan di tepi pantai dalam garis sempadan pantai, kondisinya yang tidak layak dan tidak aman terhadap ancaman abrasi. Sesuai



kecenderungan



perkembangan



kawasan



dengan



memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah, maka ada beberapa tahapan atau prioritas dalam pembebasan tanah/ lahan sehingga pemerintah dapat mengendalikan pengelolaan maupun investasinya. Terdapat



beberapa



faktor



penentu



tahapan



pembebasan



LAPORAN AKHIR



lahan



II - 7



sehubungan dengan implementasi pengembangan kawasan, yaitu antara lain: •



Nilai strategis lahan;







Kemampuan keuangan Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten;







Proses pendampingan masyarakat dan partisipasi masyarakat;







Interverensi investor (kecenderungan ekonomi) dalam penanaman modal; dan







Perencanaan kawasan. Salah satu upaya konsolidasi lahan yang dapat dilakukan yaitu



pemerintah memposisikan diri sebagai Land Banker, yaitu pihak yang memiliki dan mengelola kawasan dengan bekerjasama kepada pihak kedua (masyarakat atau investor), dalam hal ini masih banyak kawasan yang masih dapat dikembangkan. Melihat potensi kawasan dan lahan kawasan yang dapat dimanfaatkan, maka perlu penanganan yang lebih tepat dalam memaksimalkan potensi lahan kawasan yang jelas statusnya untuk mendukung pengembangan kawasan perencanaan dan termanfaatkan secara maksimal sebagai kawasan pariwisata. Lahan-lahan yang memiliki nilai ekonomis dan ekologis yang tinggi harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum yang bersifat rekreatif, sebagai langkah antisipasi terhadap pertumbuhan kawasan yang sering kurang terkendali dengan rencana pembangunan fisik yang terus berlangsung. Beberapa kebijakan dan regulasi yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan di Kabupaten Lingga yang dapat mendukung dan menjadi acuan untuk melakukan konsolidasi lahan perencanaan dalam upaya penataan dan pengembangan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, antara lain yaitu :



LAPORAN AKHIR



II - 8







Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Lingga 20052025;







Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJMD) Kabupaten Lingga 2021-2026;







Peraturan daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031.







Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Kabupaten Lingga.



5. Analisa Kajian Signifikansi Historis Kawasan Analisis terhadap historis kawasan merupakan kajian wilayah yang memberikan gambaran proses terbentuknya wilayah secara makro dan kawasan perencanaan khususnya, terkait dengan cakupan orientasi wilayah yang menjadi kawasan perencanaan.



Tinjauan terhadap



signifikansi historis kawasan akan difokuskan pada penjelasan mengenai sejarah terbentuknya Kabupaten Lingga, penjelasan selengkapnya akan diuraikan pada diskripsi pembahasan berikut. a. Sejarah Terbentuknya Kabupaten Lingga Pada Zaman dahulu asal usul sebuah kerajaan Melayu di Lingga yang berpusat di Kota Daik sebagai Negara Kesultanan JohorPahang-Riau-Lingga. Sultan Mahmud Syah II (1685 – 1699) adalah Sultan Johor-Riau-Lingga-Pahang atau kemaharajaan melayu yang ke10. Ia adalah keturunan sultan-sultan Malaka, sultan ini tidak mempunyai keturunan, untuk penggantinya dicarilah dari keturunan Datuk Bendahara Paduka Raja Tun Abdul Jalil yang diberi gelar Sultan Mahmud Syah III. Pada masa ini sultan Mahmud Syah III masih sangat muda jadi yang menjalankan pemerintahan ialah yang dipertuan muda Daeng Kamboja yang dipertuan Muda III, jadi ialah yang paling berkuasa di kemaharajaan di Melayu Lingga. Yang menjadi Datok Bendahara pada saat itu adalah Tun Hasan, semasa ini pula hubungan pemerintahan dengan Belanda masih lancar. Sedangkan di Riau



LAPORAN AKHIR



II - 9



berdatangan pedagang-pedagang dari India. Sedangkan pedagang cina pada saat itu masih menetap di Kepulauan Nusantara dan pada saaat ini juga yang mendampingi yang dipertuan muda melaksanakan tugasnya untuk diwilayah Riau Engku Kelana Raja Haji. Setelah yang dipertuan muda III Daeng Kamboja wafat tahun 1777 yang menggantikannya adalah Yang Dipertuan Muda IV Raja Haji. Raja Haji ini memerintah dari tahun 1777 – 1784. Sewaktu berada di bawah pemerintahannya pecah perang antara kemaharajaan melayu dengan kompeni Belanda di Melaka. Setelah Raja Haji wafat lahirlah sebuah perjanjian antara kemaharajaan melayu dengan pihak kompeni Belanda. Perjanjian ini dikenal TRACTAAT AL TOOSE DURENDE GETROO WE VRIENDE BOND GENO OT SCHAP yang ditandatangani tanggal 10 Nopember 1784. Setelah di tinggalkan Raja Haji yang menjadi Di Pertuan Muda Riau, berikutnya adalah Raja Ali (Anak dari Daeng Kamboja). Masa jabatan dari tahun 1785-1806 ia sebagai yang dipertuan muda ke-V ia lebih banyak berada di luar wilayah kerajaan sebab kekuasaan pada saat itu lebih banyak berada di Belanda. Lama kelamaan ia mengadakan perlawanan dan akhirnya sejak tahun 1785 menetaplah ia di Suka Dana (Kalimantan). Tahun ini juga kompeni Belanda mengangkat Recident Belanda pertama di Tanjungpinang dengan nama DAVID RUNDE pada tanggal 17 Juni 1785. Pada tahun 1787 Sultan Mahmud Syah III memindahkan pusat kerajaannya ke Daik Lingga, ini diakibtakan adanya tekanan dari Kompeni Belanda. Walaupun pusat kerajaan berada di Pulau Lingga, wilayah masih meliputi Johor-Pahang dimana daerah tersebut Sultan masih diwakili oleh Datuk Temenggung untuk bagian Johor dan Singapura sedangkan Datuk Bendahara untuk daerah Pahang. Untuk tahun 1795 terjadi perkembangan politik baru di negeri Belanda, dimana kompeni Belanda harus menyerahkan beberapa daerah yang



LAPORAN AKHIR



II - 10



didudukinya ke Inggris. Masa ini disebut juga sebagai masa INTEREGNUM Inggris di Riau. Tahun 1802 yang dipertuan muda V berada dipengungsian kembali di Lingga pada masa intregnum Inggris ini berlangsung Raja Ali wafat 1795-1816 di pulau Bayan. Tahun 1806 diangkat pula Raja Jakfar menjabat kedudukan sebagai yang dipertuan Muda Riau pada tahun 1806-1813. Raja Jakfar membuat tempat pemerintahannya di kota Rentang di Pulau Penyengat. Pada tahun 1811 Sultan Mahmud III memerintahkan anaknya Tengku Husein (Tengku Long pergi ke Pahang dan menikah disana dengan puteri Tun Khoris atau adik bendahara yang bernama Tun Ali. Semasa Tun Husin (Tengku long ) berada dipahang ayahandanya Sultan Mahmut Syah wafat di Daik Lingga tanggal 12 Januari 1812. Setelah Sultan Mahmut syah III meninggal dicarilah calon pengantinya. Akhirnya yang dilantik sebagai sultan pengganti yaitu Tengku Abdul Rahman yang disetujui oleh pembesar kerajaan dan dari pihak Belanda. Ini dikuatkan oleh peraturan kerajaan Lingga Riau yang berbunyi Sultan baru harus dilantik sebelum jenazah Sultan yang wafat di kebumikan. Setelah Tengku Abdul Rahman dilantik tahun 1812 Sultan Abdul Rahman Syah menetap di Lingga. Mulailah Lingga masa itu bertambah ramai karena telah ada tambang timah disingkep. Sedangkan Raja Ja’far menetap di Penyengat ia telah menempatkan orang-orang kepercayaannya di Daik Lingga untuk mendampingi Sultan yaitu Engku Syaid Muhammad Zain Al Qudsi. Suliwatang Ibrahim, sahbandar Muhammad Encik Abdul Manan dan bagian pertahanan dan keamanan adalah Encik Kalok. Tengku Husin tinggal di Lingga, beliau menetap di penyengat. Pada tangal 19 Agustus 1818 Wiliam Farquhan Residen Inggris dari Malaka datang ke Daik untuk bertemu dengan Sultan Abdul



LAPORAN AKHIR



II - 11



Rahman Muazam Syah dan memberitahukan bahwa wilayah kerajaan Lingga Riau mungkin akan diambil Belanda. Sultan Abdul Rahman Muazam Syah menjawab berita yang disampaikan Fanquhan itu, bahwa beliau tidak mempunyai wewenang untuk mengurus urusan kerajaan, hanya ia menganjurkan Fanquhan dapat menghubungi Raja Ja’far. Sultan Mahmud Riayat Syah III pada zaman beliau memegang tampuk pemerintahan, beliau membangun istana Robat/istana kota baru dan beliau juga membangun penjara/Gail. Sedangkan Almarhum Raja Muhammad Yusuf sangat alim beliau ini adalah penganut Nak Sabandiah. Beliau adalah yang dipertuan muda ke X yang dilantik tahun 1859 oleh Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah III. Pada zaman ini di Daik sangat berkembang dibidang agama maupun bidang ekonomi, sehingga Daik Lingga pada waktu itu menjadi pusat perdagangan dan pengetahuan. Banyak pedagang yang datang seperti cina, bugis, keling, siak, Pahang dll. Belanda sudah semakin khawatir kalau Lingga menyusun kekuatan untuk menentangnya, oleh karena itu, Belanda menempatkan asisten Residen di Tajung Buton Daik. Pada tanggal 17 September 1833 beliau mangkat dan dimakamkan di bukit Cengkeh. Sedangkan yang dipertuan muda Raja Muhammad Yusuf Al Ahmadi beristrikan Tengku Embung Fatimah Binti Sultan Mahmud Muzafarsyah yang merupakan Sultanah di Lingga. Beliau menggalakan kerajinan rakyat Lingga untuk dipasarkan keluar kerajaan Lingga. Pada zaman mereka membuka jalan Jagoh ke Dabo membuat kapal-kapal, diantara nama kapal-kapal tersebut Kapal Sri Lanjut, Gempita, Betara Bayu, Lelarum dan Sri Daik, guna untuk memperlancar perekonomian rakyat serta pada zaman beliau juga istana Damnah di bangun. Sekolah sd 001 Lingga tahun 1875 dengan guru pertama kami Sulaiman tamatan sekolah Raja di Padang. Guru ini tidak mau bekerja sama dengan Belanda, walaupun beliau diangkat oleh Belanda.



LAPORAN AKHIR



II - 12



Pada zaman ini Lingga mencapai zaman keemasan, sedangkan Almarhum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah II adalah anak dari Sultan Abdul Rahman Syah. Beliau diangkat menjadi Sultan tidak disetujui oleh Indra Giri Reteh selama 25 hari dan terkenalah dengan nama pemberontakan Mauhasan. Namun Reteh tunduk kembali dengan Lingga. Sultan ini sangat memperhatikan kehidupan rakyatnya antara lain : •



Mengajukan dan menukarkan sawah padi dengan sagu (Rumbia) yang di datangkan dari Borneo Serawak dan membuka industri sagu tahun 1890.







Membuka penambangan timah di Singkep dan Kolong-kolong Sultan dengan Mandor yang terkenal npada zaman itu La Abok dan kulinya orang-orang Cina Kek yang menurut ceritanya nama inilah nama Dabo Singkep. Baginda mangkat pada tanggal 28 Fenruari 1814 dan dimakamkan di Bukit Cengkeh dengan gelar Marhum Keraton yang didalam kubah. Setelah itu Sultan Muhammad Muazam Syah (18321841) Sultan ini sangat gemar dengan seni ukir/Arsitektur, beliau mengambil tukang dari Semarang untuk membangun istana yang disebut Keraton atau Kedaton. Pada zaman ini seni ukir, tenun, kerajinan, Mas dan perak sudah ada. Pusat kerajinan tenun di Kampung Mentuk, kerajinan Tembaga di kampong Tembaga. Pada zaman beliau juga Bilik 44 dibangun, namun belum sempat di bangun, namun belum sempat siap bertepatan beliau mankat dan pengantinya tidak melanjutkan pembangunan gedung tersebut. Sultan Abdul Rahman Syah 1812-1832 adalah putra Sultan Mahmud Riayat Syah III beliau terkenal sangat alim dan giat menyebarkan agama islam serta mengemari pakaian Arab. Pada masa pemerintahan beliau, saudaranya Tengku Husin dengan bantuan



LAPORAN AKHIR



II - 13



Inggris dilantik menjadi raja dengan gelar Sultan Husin Syah. Maka pecahlah kerajaan besar Melayu atau emporium Melayu Johor-RiauLingga menjadi 2 bagian. Istana Sultan Abdul Rahman Syah terletak di Kampung Pangkalan Kenanga sebelah kanan mudik sungai Daik. Beliau mangkat malam senin 12 Rabiul awal 1243 Hijriahn (19 Agustus 1832) di Daik, dimakamkan di Bukit Cengkeh bergelar Marhum Bukit Cengkeh. Pada zaman beliau, Mesjid Jamik didirikan atau Mesjid Sultan Lingga, benteng-benteng pertahanan di Mepar, Bukit Cening, Kota Parit (Dibelakang Kantor Bupati Lama) serta Benteng Kuala Daik, Meriam pecah Piring dan Padam Pelita terdapat di mes Pemkab Lingga. Pada zaman beliau memerintah, beliau sering berperang melawan penjajahan Belanda bersama dengan Yang Dipertuan Muda Riau diantarnya Raja Haji Fisabilillah atau bergelar Marhum Ketapang. Beliau mangkat 18 Zulhijah 1226 Hijriah (12 Januari 1912) di Daik di belakang Mesjid dengan Bergelar Marhum Masjid. Sultan Mahmud Riayat Syah adalah Sultan yang pertama kali di Daik Lingga. Beliau adalah Sultan Johor-Pahang-Riau-Lingga XVI yang memindahkan pusat kerajaan Melayu ke Bintan Hulu Riau ke Daik tahun 1787, dengan istrinya Raja Hamidah (Engku Putri) yang merupakan pemegang Regelia kerajaan Melayu-Riau-Lingga. Pulau penyengat Indra Sakti adalah mas kawinnya dan pulau penyegat tersebut menjadi tempat kedudukan Raja Muda bergelar Yang Dipertuan Muda Lingga yaitu dari darah keturunan Raja Melayu dan Bugis. Pada hari senin pukul 07.20 Wib tahun 1899 beliau mangkat dan dimakamkan di Makam Merah dengan Bergelar Marhum Damnah. b. Selogan dan Motto Kabupaten Lingga Moto Daerah Kabupaten Lingga adalah "Bertingkap Alam Berpintu Ilahi" mengandung makna bahwa dalam membangun Kabupaten



Lingga



senantiasa



memperhatikan



lingkungan



alam,



pelestarian kebudayaan, kelautan, hutan dan sumber daya alam lainnya



LAPORAN AKHIR



II - 14



sehingga nampak asri di tengah kemodernan. Dalam bertindak dan membangun daerah, Kabupaten Lingga senantiasa ingat kepada Allah yang menciptakan alam semesta sehingga terhindar dari bencana. c. Arti Lambang Kabupaten Lingga



Arti Lambang : 1) Bentuk Perisai Bujur Telur Bersegi Dua Berwarna Kuning Berbingkai Hijau Berelief Lingkaran Rantai Berwarna Emas • Melambangkan persatuan masyarakat Kabupaten Lingga dalam membangun daerah Kabupaten Lingga. 2) Bintang Berwarna Merah • Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Bersendikan iman dan takwa memberikan “Nur” (cahaya) Petunjuk yang menerangkan jalan menuju pembangunan daerah Kabupaten Lingga. 3) Latar Belakang Gunung Daik Bercabang Tiga • Melambangkan kemegahan, sebagai benteng yang kokoh, perkasa berdiri dengan tiga cabang mempertahankan daerah ini dari kepunahan hutan yang kehijawan yang memberikan kesejukan, kenyamanan sebagai negeri yang subur dan agraris. 4) Payung Kebesaran Berwarna Kuning • Melambangkan kewibawaan pemerintah, pengayom, melindungi masyarakat dari terisolir, pendidikan, agama, sosial dan ekonomi untuk bangkit bersama membangun Kabupaten Lingga Berbudaya.



LAPORAN AKHIR



II - 15



5) Padi dan Kapas • Melambangkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga dalam memenuhi sandang dan pangan serta berbudi daya dan berhasil guna untuk mencapai kemakmuran. 6) Dua Bilah Keris Berlekuk, Berwarna Coklat Muda, Bersilang Dua, Berhulu Kepala Burung Serindit • Melambangkan kewibawaan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintah dengan tertib, jujur, bekerja keras untuk membangun Daerah Kabupaten Lingga dengan aman dan damai. 7) Tepak dan Daun Sirih • Melambangkan



kebudayaan



masyarakat



Lingga



menjalin



silaturahmi yang dianjurkan ilahi agar menjadi persahabatan dan persaudaraan. 8) Gelombang Laut Berwarna Putih 7 (Tujuh) Baris • Melambangkan semangat kebersamaan, kerja keras, tulus ikhlas membangun Kabupaten Lingga sebagai daerah maritim. 9) Lingkaran Rantai Berwarna Kuning Emas • Melambangkan satu dari kesatuan wilayah untuk mencapai keutuhan



masyarakat



Kabupaten



Lingga



untuk



bersama



membangun Kabupaten Lingga kedepan. d. Budaya Masyarakat Lokal Tradisional Kabupaten Lingga adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kepulauan Ari. Kabupaten Fakfak memiliki banyak budaya dan adat istiadat sebagai berikut : 1) Adat Istiadat Adat istiadat di Lingga masih sangat kental dan masih sering dilaksanakan, diantaranya : •



Adat perkawinan







Adat mendirikan rumah



LAPORAN AKHIR



II - 16



2) Kesenian Daerah Kesenian di Lingga banyak sekali, dan juga telah dikembangkan dalam beberapa garapan sebuah tarian dan nyanyian serta dalam bentuk sandiwara, diantaranya : •



Zapin







Tari Inai







Silat Pengantin







Joget







Bangsawan/tonel







Hadrah







Gazal







Berhikayat







dll



3) Tradisi Daerah Di Lingga mempunyai beragam tradisi daerah diantaranya : •



Basuh lantai







Ratif saman







Mandi safar







Haul Jama’







Dll.



B. ANALISIS PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN BERBASIS PERAN SERTA MASYARAKAT Untuk mewujudkan konsep dari suatu produk/hasil perencanaan tata ruang terutama Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, peran aktif masyarakat dalam setiap pelaksanaan pembangunan sangat diperlukan. Pembangunan



yang



berbasis



peran



masyarakat



(community-based



development) dapat mengoptimalkan dan memberdayakan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung dengan memberikan kesempatan aktif



LAPORAN AKHIR



II - 17



beraspirasi dan konstribusi sesuai dengan tingkatan kemanpuannya masingmasing. Dengan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dalam suatu kawasan dapat : •



Meminimalkan konflik, sehingga mempercepat proses kegiatan secara keseluruhan, serta terbangunnya suatu ikatan emosional di masyarakat.







Memupuk pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hak, kewajiban, dan peranannya di dalam proses pembangunan, sehingga tumbuh rasa memiliki dan tanggung jawab yang kuat terhadap pengembangan kawasan.







Menciptakan efisiensi dan efektifitas terhadap pengambilan keputusan sehingga sesuai dengan kondisi yang ada, baik kebutuhan, keinginan, maupun sumber daya di masyarakat. Beberapa bentuk partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan



maupun pelaksanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan ini, diantaranya: •



Tenaga kerja, yaitu konstribusi masyarakat di dalam proses penataan lingkungan/kawasan.







Sebagai inisiator program, yaitu masyarakat mengajukan usulan mengenai kemungkinan bentuk penataan bangunan dan lingkungan/kawasan setempat.







Berbagi biaya, yaitu masyarkat berbagi tanggung jawab terhadap pembiayaan kegiatan penataan pembangunan.







Kontrak kerja, yaitu mengadakan kontrak kerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan suatu atau seluruh program penataan bangunan dan lingkungan di kawasan perencanaan.



1. Bentuk Perencanaan Partisipatif a. Konsep Partisipasi Partisipasi selalu dikaitkan dengan 2 agenda lainnya yaitu proses pembelajaran dan pengembangan program aksi bersama masyarakat.



LAPORAN AKHIR



II - 18



Ketiga unsur (penelitian, pembelajaran masyarakat dan program aksi) ditujukan untuk mendorong terjadinya perubahan (transformasi) sosial sebagai suatu tanggungjawab moral terhadap kelompok konvensional yang selama ini menjadikan masyarakat sebagai obyek penelitian dan sumber informasi. Secara umum partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat biasanya dalam bentuk sebagai berikut: •



Partisipasi dalam pengambilan keputusan (decision making).







Partisipasi



dalam



pelaksanaan



program



pembangunan



(implementation). •



Partisipasi dalam menerima manfaat dan hasil pembangunan (benefit).







Partisipasi dalam pengawasan dan evaluasi program pembangunan (evaluation). Istilah partisipasi pada prinsipnya mengandung konotasi yang



sama dengan peran serta, yaitu mengambil bagian atau peranan di dalam proses pengolahan suatu kegiatan tertentu. Untuk memahami pengertian partisipasi maka terdapat beberapa kriteria yang tersimpul dalam istilah partisipasi itu sendiri, yaitu : •



Partisipasi mengacu kepada adanya beberapa subyek yang berinteraksi seperti individu, masyarakat, organisasi perekonomian dan pemerintah, bangsa, masing-masing mempunyai keleluasaan untuk mengambil keputusannnya sendiri, tetapi terikat dalam suatu ikatan solidaritas untuk mewujudkan kepentingan rencana bersama.







Terdapat



kesukarelaan



dan



kesadaran



dari



individu untuk



menjalankan peranan yang diberikan oleh organisasi secara ikhlas. •



Partisipasi bermakna kepada keterlibatan anggota perorangan dalam proses pengelolaan suatu kegiatan (pengambilan keputusan bersama, pengerahan sumber daya, pengawasan dan penyesuaian).



LAPORAN AKHIR



II - 19



b. Pengertian dan Jenis Partisipasi Dengan mengutip pengkategorian oleh Deshler dan Sock (1985), disebutkan bahwa secara garis besar terdapat 3 (tiga) tipe partisipasi, yaitu: partisipasi teknis (technical partisipation), partisipasi semu (pseudo participation), dan partisipasi politis atau partisipasi asli (genuine participation). Partisipasi teknis dan partisipasi politis kelihatannya sepadan dengan 2 tipe partisipasi yang ditemukan dalam referensi lain, yaitu partisipasi untuk partisipasi yang digunakan dalam pengembangan program, dan partisipasi yang diperluas untuk partisipasi yang merambah ke dalam isu demokratisasi. •



Partisipasi



Teknis,



adalah



keterlibatan



masyarakat



dalam



pengidentifikasian masalah, pengumpulan data, analisis data, dan pelaksanaan kegiatan. Pengembangan partisipasi dalam hal ini adalah sebuah taktik untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatankegiatan praktis dalam konteks pengembangan masyarakat. •



Partisipasi



asli



(Partisipasi



politis),



adalah



keterlibatan



masyarakat di dalam proses perubahan dengan melakukan refleksi kritis dan aksi yang meliputi dimensi politis, ekonomis, ilmiah, dan ideologis, secara bersamaan. Pengembangan partisipasi ini adalah pengembangan kekuasaan dan kontrol lebih besar terhadap suatu situasi



melalui



peningkatan



kemampuan



masyarakat



dalam



melakukan pilihan kegiatan dan berotonomi. •



Partisipasi Semu, yaitu partisipasi politis yang digunakan orang luar



atau



kelompok



dominan



(elite



masyarakat)



untuk



kepentingannya sendiri, sedangkan masyarakat hanya sekedar obyek. Dalam pengertian partisipasi di atas, bukan berarti partisipasi teknis tidak penting dibandingkan dengan partisipasi politis), bisa sekaligus ada dalam sebuah program pengembangan masyarakat dimana pemberdayaan masyarakat dalam kehidupannya secara lebih



LAPORAN AKHIR



II - 20



luas (kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi). Berdasarkan tingkat atau derajat kontrol partisipasinya (masyarakat), partisipasi semu (pseudo participation) dan partisipasi yang sesungguhnya (genuine participation) dijelaskan dalam tabel berikut: Tabel 2.1 Jenis Partisipasi Masyarakat Jenis partisipasi



Pola hubungan kekuasaan (kontrol) antara pihak luar dengan masyarakat



Perlakuan terhadap masyarakat



Penindasan (domestikasi) • Manipulasi Kontrol sepenuhnya oleh • Pemberian terapi ‘orang luar’ dan kelompok • Pemberian informasi dominan (elite masyarakat) untuk kepentingan mereka, Partisipasi bisa saja prosesnya partisipatif semu atau menggunakan partisipasi teknis. Asistensi (paternalisme) • Konsultasi Esensi sama dengan di atas. • Menenangkan Kerjasama • Kemitraan Masyarakat terlibat dalam • Kekuasaan (kontrol) keseluruhan proses program diwakilkan yang bersifat bottom-up; (partisipasi belum kontrol dibagi antara orang menjadi budaya di luar dengan masyarakat; tingkat komunitas) manfaat program untuk Partisipasi asli masyarakat. (partisipasi Pemberdayaan • Kontrol diberikan politis) Masyarakat sebagai pengelola kepada masyarakat program sepenuhnya; muncul kesadaran kritis; demokratisasi; solidaritas dan kepemimpinan masyarakat; partisipasi komunitas berkembang. • Manipulasi/rekayasa sosial, yaitu pendekatan yang mendudukkan masyarakat sebagai obyek pembangunan dan dimanipulasi agar sesuai dengan harapan/program yang telah dirumuskan oleh pengambil keputusan (pemerintah).



LAPORAN AKHIR



II - 21







Terapi, yaitu pendekatan yang mendudukkan masyarakat sebagai pihak yang tidak tahu apa-apa (orang sakit) dan harus dipercaya terhadap apa yang diputuskan oleh pemerintah (dokter).







Informasi, yaitu pendekatan pembangunan dengan pemberian informasi akan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah seperti pemasyarakatan program, dan lain-lain.







Konsultasi,yaitu pendekatan pembangunan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi mengenai apa yang akan dilakukan oleh pemerintah di lokasi yang bersangkutan.







Penenteraman,yaitu pendekatan pembangunan dengan misalnya merekrut tokoh-tokoh masyarakat untuk duduk dalam panitia pembangunan sebagai upaya menenteramkan masyarakat, tetapi keputusan tetap di tangan pemerintah.







Kerjasama.



Pendekatan



pembangunan



yang



mendudukkan



masyarakat sebagai mitra pembangunan setara, hingga keputusan dimusyawarahkan dan diputuskan bersama. •



Pendelegasian, yaitu pendekatan pembangunan yang memberikan kewenangan penuh kepada masyarakat untuk mengambil keputusan yang langsung menyangkut kehidupan mereka.







Kontrol sosial,yaitu pendekatan pembangunan dimana keputusan tertinggi dan pengendalian ada di tangan masyarakat. Artinya partisipasi baru benar-benar terjadi bila ada kadar kedaulatan rakyat yang cukup dan kadar kedaulatan rakyat tertinggi adalah terjadinya kontrol sosial.



c. Proses Partisipasi Masyarakat 1. Proses Tahapan Perencanaan Partisipatif Makro Secara



umum



proses



dan



langkah-langkah



tahapan



perencanaan partisipatif makro yang akan dilaksanakan, antara lain meliputi :



LAPORAN AKHIR



II - 22







Menyusun rencana struktur peruntukan lahan dan intensitas pemanfaatan lahan yang berisi rencana pengelolaan kawasan lindung/konservasi



dan



rencana



pengembangan



kawasan



budidaya/fungsi kegiatan perkotaan; •



Menyusun rencana pengembangan kegiatan ekonomi;







Menyusun rencana sistem sirkulasi dan pergerakan, serta jalan penghubung;







Menyusun rencana sistem prasarana dan utilitas lingkungan;







Menyusun rencana peningkatan pelayanan sosial; dan







Menyusun rencana pengembangan kelembagaan pengelola dan pembangunan kelurahan.



2. Proses Tahapan Perencanaan Partisipatif Makro Proses tahapan perencanaan partisipasi mikro dilakukan dengan mewujudkan ide, gagasan dan konsep perencanaan makro kedalam kegiatan-kegiatan spesifik sebagai rencana tindak dari program perancangan tata bangunan dan lingkungan. Adapun usulan kegiatan pengembangan kawasan dalam perencanaan partisipatif mikro antara lain meliputi : •



Menyepakati kawasan prioritas dari hasil delineasi kawasan yang telah ditetapkan. Kegiatan yang perlu dilakukan adalah : - Merumuskan dan menyepakati kriteria delineasi kawasan prioritas; - Melakukan identifikasi kawasan perencanaan hasil delineasi yang akan diprioritaskan pengembangannya; dan - Menyepakati kawasan prioritas yang telah di delineasi untuk pelaksanaan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan.







Mengenali



kondisi



delineasi



kawasan



prioritas.



Tahapan



pengenalan kondisi kawasan yang dilakukan adalah :



LAPORAN AKHIR



II - 23



- Melakukan kegiatan pertemuan, koordinasi dan konsultasi untuk menyepakati informasi penting yang perlu diamati dan dikaji, dengan mempersiapkan peta survei (peta peruntukan lahan dan bangunan, jaringan jalan dan saluran, air bersih dan sanitasi dengan skala ketelitian yang lebih rinci), dan menyepakati waktu pelaksanaan survei pengamatan lapangan. - Melakukan survei pengamatan lapangan. •



Melakukan analisis penataan bangunan dan lingkungan. Tahapan analisis yang dilakukan antara lain adalah : - Mempersiapkan data, peta dan informasi kondisi kawasan yang menjadi delineasi perencanaan. - Melakukan penilaian dan selajutnya menyepakati isi kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kabupaten dalam konteks penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan yang menjadi delineasi perencanaan. - Mengkaji dan menyepakati upaya penanganan persoalanpersoalan dan permasalahan pembangunan. - Mengkaji dan menyepakati pemanfaatan potensi lahan untuk pengembangan blok peruntukan perumahan, perdagangan dan jasa, taman, tempat rekreasi, dll. - Melakukan analisis kebutuhan dasar dan kebutuhan program pembangunan. Kegiatan analisis ini tetap mengacu pada standar-standar teknis perencanaan pembangunan kawasan. - Melakukan analisis kebutuhan pembentukan kelembagaan baru, sebagai pengelola pembangunan pada tingkat komunitas.







Merumuskan laporan hasil kegiatan analisis di atas yang disajikan kedalam tulisan ringkas dan dilengkapi berita acara kesepakatan.



LAPORAN AKHIR



II - 24



C. ANALISIS KAWASAN PARIWISATA SUNGAI TENAM 1. Daya Dukung Fisik dan Lingkungan Berdasarkan



identifikasi



penggunaan



lahan



pada



Kawasan



Pariwisata, ditemukan bahwa fungsi dominan pada kawasan tersebut adalah hutan sekunder dan semak belukar. Lingkungan permukiman merupakan tidak memberikan dampak terhadap kawasan sekitarnya, hal ini disebabkan karena jumlah rumah penduduk masih sedikit. Kawasan Pariwisata terletak di Desa Mentuda menuju arah utara pelabuhan sei tenam, dimana kawasan tersebut memiliki bebarapa potensi yang dapat dikembangkan sesuai dengan tiga aspek yaitu, konsep fungsional, konsep visual dan konsep lingkungan. Dari aspek fungsional dapat dilakukan dengan perencanaan pusat kegiatan di sepanjang jalan utama kawasan dan memaksimalkan fungsi lahan yang ada di sepanjang jalan utama. Dari aspek visual yaitu berupa intensitas dan ketinggian bangunan maupun orientasi bangunan. Dari hasil pengamatan lapangan yang dilakukan dapat dilihat bahwa bangunan yang berada di beberapa titik dalam kawasan berorientasi menghadap jalan. Bangunan-bangunan pada kawasan ini cenderung berorientasi pada jaringan jalan maupun ruang publik. Ketinggian bangunan yang berada pada kawasan maupun sekitar kawasan yang berupa pelabuhan umumnya satu lantai. Sedangkan aspek lingkungan yaitu berupa peningkatan kualitas fisik maupun non fisik. Kondisi topografi kawasan ini didominasi oleh daerah bergelombang dan sebagian kecil datar. Untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekitar sempadan pantai, maka perlu adanya penanganan pada daerah tepian pantai, salah satunya dengan penentuan lebar garis sempadan sungai. Adanya sempadan pantai memberikan manfaat yang cukup besar bagi ekologi pantai. Kegiatan yang dilakukan di tepian pantai Kawasan Pariwisata Sungai Tenam cukup beragam, maka bentuk penanganan yang akan direncanakan yaitu penataan sekitar pantai.



LAPORAN AKHIR



II - 25



2. Daya Dukung Prasarana dan Fasilitas Kawasan



Pariwisata



Sungai



Tenam



masuk



dalam



wilayah



administrasi Desa Mentuda, Kecamatan Lingga. Berdasarkan data kependudukan, menunjukan jumlah penduduk Desa Mentuda yaitu sejumlah 1.295 jiwa pada tahun 2020. Dalam mendukung kegiatan pada suatu kawasan tentunya memerlukan prasarana atau fasilitas pendukung kegiatan. Beberapa prasarana dan fasilitas tersebut adalah jalur pedestrian, area parkir, jaringan drainase, persampahan, street furniture, dan ruang terbuka hijau. Dari batasan delineasi yang telah ditentukan, Kawasan Pariwisata Sungai Tenam memiliki beberapa pusat kegiatan, diantaranya adalah wisata dan kuliner. Sedangkan pada jaringan jalan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam dilalui oleh rute jalan pengunjung tidak dilalui oleh jalur angkutan umum. Dengan demikian perlu adanya pengembangan kawasan untuk menunjang potensi Kawasan Pariwisata Sungai Tenam maka dibutuhkan pembangunan jalur khusus pedestrian, saluran drainase, street furniture, dan ketersediaan sempadan jalan dan area parkir.Dengan adanya faslitas tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan maupun bagi pejalan kaki. Seperti yang telah dijelaskan pada uraian diatas, Kawasan Pariwisata Sungai Tenam memiliki bangkitan pusat kegiatan dimana pusat tersebut membutuhkan area parkir sesuai dengan kegiatan pada lokasi tersebut. Kondisi eksisting pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam menunjukkan bahwa belum terdapat area parkir yang memadai sesuai standar lokasi parkir pada kawasan tersebut. Melihat kondisi tersebut, untuk menjangkau seluruh pusat kegiatan perlu direncanakan area parkir. Fasilitas prasarana pendukung lain yang terdapat perlu mendapat perhatian yaitu prasarana persampahan. Melihat kondisi eksisting yang ada, prasarana persampahan pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam



LAPORAN AKHIR



II - 26



terdapat pada beberapa titik, yaitu di sekitar bangunan gazebo. Selain jumlahnya yang terbatas, sistem persampahan pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam terlihat kurang baik. Hal ini dapat dilihat dari adanya tumpukan sampah serta kondisi bak penampungan sampah. Melihat potensi Kawasan sebagai tempat yang akan sering dikunjungi oleh banyak orang, faktor kebersihan lingkungan menjadi penting untuk diperhatikan, salah satunya dengan menambah jumlah tempat sampah pada beberapa lokasi dalam Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, yang dibedakan sesuai jenis sampah serta sistem pengelolaan sampah mulai dari pusat lingkungan hingga ke pusat kawasan berupa tempat pembuangan sementara. Selain dapat meningkatkan kebersihan lingkungan, upaya tersebut juga dapat menjadi sebuah upaya perbaikan kualitas lingkungan karena sampah – sampah dipilah sesuai dengan jenis dan proses yang harus dilakukan selanjutnya (daur ulang atau dibuang). Kawasan Pariwisata Sungai Tenam merupakan kawasan yang terletak area koridor utama kawasan. Kondisi tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi sistem drainase Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, seperti sistem drainase utama kawasan tersebut diarahkan menuju pantai yang ada di kawasan perencanaan. Perlu adanya pengaturan sistem drainase dengan menambah beberapa jaringan utama drainase yang mengarah ke pantai menyesuaikan dengan topografi dan arah aliran alami pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam. Keberadaan ruang terbuka juga mempengaruhi kondisi lingkungan sekitarnya, termasuk pangaruhnya terhadap dalam penyerapan air. Dengan adanya ruang terbuka yang cukup, selain dapat mengurangi risiko terjadinya banjir juga dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekitar. Kondisi eksisting pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam menunjukan bahwa RTH yang tersedia antara lain berupa lahan kosong dengan jenis semak belukar yang belum diusahakan. Sedangkan untuk RTH berupa taman belum tersedia di kawasan perencanaan.



LAPORAN AKHIR



II - 27



D. KONSEP DASAR PERENCANAAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN . 1. Analisis Kriteria Penetapan Visi Pembangunan Kawasan Pembentukan dan rumusan terhadap konsep visi pembangunan kawasan perencanaan yaitu dilakukan dengan melihat secara menyeluruh aspek yang ingin dicapai pada rencana Penyusunan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam dan keterkaitannya dengan Visi Pembangunan Kabupaten Lingga secara umum. Secara umum konsep dan rumusan terkait Visi Pembangunan dari Kawasan Perencanaan: ✓ Membentuk kawasan perencanaan menjadi kawasan pertumbuhan



baru dalam upaya mewujudkan Kabupaten Lingga sebagai pusat pengembangan Provinsi Kepulauan Riau; ✓ Membangun citra kawasan perencanaan sebagai kawasan yang



memiliki salah satu potensi wisata budaya dan rekreasi yang akan dikembangkan; ✓ Mewujudkan kawasan perencanaan sebagai kawasan pembangunan



baru dengan penyediaan sarana prasarana yang berwawasan lingkungan. ✓ Mewujudkan penataan dan pengaturan tata bangunan dan lingkungan



di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam sebagai kawasan yang diidentifikasi akan memiliki tingkat perkembangan yang cenderung pesat; ✓ Membangun koridor prasarana jalan kawasan perencanaan sebagai



upaya melancarkan arus bangkitan pergerakan pariwisata. ✓ Menciptakan ruang yang serasi dan harmonis dengan menata



lingkungan dan bangunan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam. Berdasarkan kriteria-kriteria di atas, maka Visi Pengembangan Kawasan yang dapat dirumuskan yaitu sebagai berikut:



LAPORAN AKHIR



II - 28



“TERWUJUDNYA KAWASAN WISATA TUGU KHATULISTIWA SEBAGAI DESTINASI WISATA UNGGULAN KABUPATEN LINGGA BERPAYUNGKAN BUDAYA MELAYU” Dalam melaksanakan pembangunan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, dalam hal ini penataan bangunan dan lingkungan juga memerhatikan aspek berkelanjutan yaitu memperhatikan aspek ekonomi, ekologi dan sosial. 2. Analisis Kriteria Perancangan Struktur Kawasan a) Analisis Struktur Tata Bangunan Konsep pembentukan struktur tata bangunan adalah sebagai berikut: •



Melestarikan gaya arsitektur tradisional suku/adat



melayu



terutama di sepanjang jalan utama guna memberikan indetitas kawasan yang berjati diri. •



Menyamakan konsep bangunan di kawasan perencanaan.







Desain ulang dilakukan terhadap bangunan - bangunan yang tidak sesuai dengan skenario dan konsep perencanaan dan lingkungan sekitarnya.



Konsep



desain



ulang



diberikan



dalam



bentuk



rekomendasi untuk menyesuaikan desain bangunan dengan kondisi bangunan sekitarnya, sehingga menciptakan kesatuan morfologi dan tema kawasan. •



Peningkatan kualitas bangunan melalui peningkatan kualitas visual, penataan bentuk dan posisi massa bangunan, pengaturan pola perpetakan, menambahkan elemen pada bangunan sebagai bagian untuk mewujudkan citra kawasan, dan lain sebagainya.







Mengatur kesan tata ruang bangunan yang meliputi pengaturan terhadap KDB, KLB, Garis Sempadan Bangunan, Ketinggian Bangunan, Ketinggian Elevasi/Peil Bangunan, serta orientasi bangunan.



LAPORAN AKHIR



II - 29



b) Analisis Struktur Tata Lingkungan Sesuai konsep arahan dan rambu-rambu yang dijabarkan dalam RTRW Kabupaten Lingga, maka secara umum analisis terhadap struktur tata lingkungan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: •



Menjaga kelestarian alam dan budaya setempat.







Mengelola kegiatan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diarahkan. Tetap menjaga kelestarian pola lingkungan dan ciri bangunan







tradisional. Menyediakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat banyak







(umum). Penambahan ruang terbuka hijau yang tertata dan memiliki citra







visual yang baik. Pengaturan sistem orientasi lingkungan dan wajah jalan sesuai







dengan kebutuhan pemakai. Pembuangan limbah dan atau kegiatan lainnya sebelum dibuang







harus melalui proses yang memenuhi syarat sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Untuk menjaga keseimbangan sumber daya air maka tiap kegiatan







yang menghasilkan limbah rumah tangga diwajibkan membuat sumur resapan air limbah. 3. Analisis Kriteria Komponen Perancangan Kawasan a) Analisis Struktur Peruntukan Lahan 1) Analisis Peruntukan Lahan Mikro Analisis peruntukkan lahan mikro di kawasan perencanaan, secara umum terbagi antara lain sebagai berikut: •



Sebagai kawasan permukiman;







Sebagai kawasan perdagangan dan jasa;







Sebagai kawasan fasilitas sosial dan umum;







Sebagai kawasan kebun campuran masyarakat;



LAPORAN AKHIR



II - 30







Sebagai kawasan peruntukan Ruang Terbuka Hijau serta jalur hijau sungai dan jalan.



Gambar 2.1. Peruntukan lahan mikro Segmen 1



LAPORAN AKHIR



II - 31



Gambar 2.1. Peruntukan lahan mikro Segmen 2 2) Analisis Tingkat Intensitas Lahan Analisis terhadap tingkat intensitas pemanfaatan di kawasan perencanaan dapat diuraikan sebagai berikut : •



Intensitas penggunaan lahan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, akan ditinjau berdasarkan tingkat kepadatan bangunan dan fungsi lahan yang berkembang pada kawasan perencanaan.







Sepanjang jalan utama akan diarahkan pengembangannya untuk kegiatan pendukung pariwisata seperti perdagangan dan jasa.







Kegiatan sosial masyarakat tetap diakomodasi di kawasan perencanaan namun intensitasnya tidak sebesar pemanfaatan lahan untuk kegiatan pariwisata.



LAPORAN AKHIR



II - 32



b) Analisis Tata Bangunan 1) Sempadan Bangunan Analisis terhadap penataan sempadan bangunan di kawasan perencanaan dijabarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut, yaitu: -



Garis Sempadan Bangunan (GSB), sebagai sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan yang diukur dari batas terluar riol/got sampai batas muka bangunan, yang berfungsi sebagai pembatas ruang.



-



Garis Sempadan Samping/Belakang Bangunan (GSpB/GSbB), sebagai sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap garis batas samping atau belakang kavling, yang dihitung dari garis batas kavling terhadap batas terluar samping/belakang bangunan. Sempadan ini berfungsi sebagai ruang untuk pertimbangan faktor keselamatan antar bangunan.



-



Garis Muka Bangunan (GMB), sebagai sempadan yang menjadi garis batas maksimum tepi dinding muka bangunan bagian luar yang berhadapan dengan jalan. Sempadan ini bersifat komplementer dengan garis sempadan bangunan, dibuat untuk menciptakan efek ruang tertentu pada suatu lingkungan.



-



Dengan adanya GMB, sempadan tidak selalu harus garis menerus yang sejajar jalan, tetapi dapat pula berupa garis lengkung sesuai dengan efek ruang yang akan diciptakan.



2) Ketinggian Bangunan Pengaturan



ketinggian



bangunan



dalam



kawasan



perencanaan ini diperlukan untuk: -



Mendapatkan pola garis langit (sky line) yang baik pada core area,



-



Menciptakan serial vision yang dinamis dan tidak monoton,



LAPORAN AKHIR



II - 33



-



Menciptakan ”perasaan terhadap ruang” dalam suatu ruang linier (jalan) atau urban space lainnya untuk menjaga kesatuan (unity) dalam kawasan. Sedangkan pada rencana penataan ketinggian bangunan



pada kawasan perencanaan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : -



Intensitas pemanfaatan lahan,



-



Sudut pandang manusia,



-



Daya dukung lahan,



-



Kondisi topografi.



3) Elevasi/Peil Lantai Bangunan Penetapan ketentuan elevasi/peil lantai bangunan ini merupakan upaya pengendalian keselamatan bangunan seperti kerawanan dari bahaya banjir dan pengendalian bentuk estetika bangunan secara keseluruhan. Hal ini dilakukan guna menciptakan kesatuan lingkungan dan pertimbangan aspek aksesibilitas. Dalam ketentuan ini, elevasi maksimum dan minimum lantai dasar bangunan dari permukaan penampang jalan sangat tergantung kepada kondisi lahan yang ada. 4) Komposisi Masa Bangunan Penataan



komposisi



massa



bangunan



pada



kawasan



perencanaan ditetapkan antara lain sebagai berikut: - Mempertimbangkan



kondisi



geografi,



lingkungan,



visual



bangunan (view), dan fungsi bangunan. - Terintegrasi dengan konsep pemanfaatan lahan dan ruang, aksesibilitas, GSB, KDB, KLB, KDH, ketinggian bangunan, orientasi, dan bangunan. - Tetap berpedoman pada konsep massa bangunan dalam bingkai arsitektur tradisional bangunan budaya lokal (suku melayu).



LAPORAN AKHIR



II - 34



- Menghindari dominasi massa bangunan terhadap lingkungan sekitar dengan memperhatikan skala dan proporsi manusia (human scale and human proportion) melalui pendekatan metode dekonstruksi dan konstruksi. 5) Orientasi Bangunan Analisis orientasi bangunan pada kawasan perencanaan disamping didasarkan atas kondisi fisik dan non fisik kawasan, juga mempertimbangikan eksistensi konsep lokal Arsitektur Tradisional. Secara umum orientasi bangunan mengarah ke lokasi jalan, baik bangunan yang berada pada bagian sejajar jalan, maupun bangunan yang berkelompok. Adapun konsep penataannya ditetapkan sebagai berikut : - Mempertimbangkan kondisi fisik kawasan perencanaan yang sebaiknya mencakup orientasi arah sirkulasi matahari (timurbarat, atau kebiasaan masyrakat setempat), jarak antar bangunan, klimatologi, dan aksesibilitas. - Mempertimbangkan kondisi non fisik kawasan perencanaan, mencakup: ideologi, nilai-nilai sosial budaya, aksentuasi, dan makna ruang yang diciptakan. - Orientasi arah untuk massa bangunan peribadatan dan pada bangunan fungsi baru yang memiliki lahan perpetakan relatif luas. - Orientas bangunan yang berdasarkan nilai view kawasan seperti pada kondisi bangunan yang mengikuti pola sempadan pantai. 6) Konsep Wujud Bangunan Perwujudan bangunan pada kawasan perencanaan diarahkan untuk



penataan



arsitektur



bangunan



dan



lingkungan



yang



ditetapkan sebagai berikut: - Arsitektur bangunan bertumpu pada konsep pengembangan arsitektur yang memperkaya khasanah arsitektur di Indonesia,



LAPORAN AKHIR



II - 35



kemungkinan pengembangan Arsitektur Tradisional Suku Adat setempat



menjadi



pertimbangan,



dan



menggali



nilai-nilai



arsitektur modern yang berkembang saat ini dan selanjutnya melalui proses adopsi dan adaptasi diterapkan pada bangunan. - Menata arsitektur bangunan yang kontributif terhadap proses penciptaan arsitektur kawasan yang berkarakter khas dan berjati diri, baik dalam skala lingkungan, kawasan maupun skala perkotaan. - Arsitektur bangunan yang cukup figuratif, positif terhadap penciptaan ruang-ruang yang bermakna. - Bangunan sebagai hasil pembangunan baru, harus kontekstual terhadap tipologi dan morfologi lingkungan, kawasan dan kota secara keseluruhan. - Arsitektur bangunan yang sekaligus mampu mempertahankan nilai-nilai historis yang ada di masyarakat. 7) Skala dan Proporsi Konsep penataan skala dan proporsi bangunan pada kawasan perencanaan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut : -



Menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan arsitektur.



-



Mencegah out of human scale dan out of human proportion berdasarkan bentuk massa bangunan besar dan tinggi dari arsitektur modern (masa kini).



-



Penggarapan skala dan proporsi terhadap lingkungan lebih luas



adalah



bersifat



”kontekstual”



yang



memerlukan



pemahaman mengenai obyek, latar depan dan belakang, persepsi obyek, lokasi dan posisi, formasi dan komposisi obyek. -



Massa bangunan besar tidak diwujudkan dengan cara membesarkan bentuk/sosok bangunan tradisional yang kecil,



LAPORAN AKHIR



II - 36



tetapi merupakan pengulangan/penggandaan yang kecil secara proporsional. 8) Sosok dan Bentuk Arahan sosok dan bentuk bangunan yang diijinkan untuk dikembangkan pada kawasan perencanaan ditetapkan dengan konsep penataan sebagai berikut: - Penciptaan formasi dari bentuk-bentuk yang sifatnya ornamental dan dekoratif di dalam wujud bangunan yang utuh. - Karakter bangunan tropis yang bersosok corak budaya lokal dengan susunan struktur yaitu adanya pembagian yang jelas antara bagian atap, badan dinding, dan keseluruhan bangunan secara proporsional. 9) Struktur dan Bahan Pengembangan struktur dan bahan yang diijinkan pada kawasan perencanaan diarahkan dengan konsep penataan sebagai berikut : - Menerapkan



prinsip-prinsip



struktur



arsitektur



bangunan



tradisional setempat yang dikembangkan dalam perpaduan tata bangunan Arsitektur modern. - Pemanfaatan bahan juga disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik budaya setempat. 10) Ornamen dan Dekorasi Konsep



penataannya



diarahkan



pada



pengembangan



ornamen dan dekorasi yang bersumber dari konsep Arsitektur Tradisional setempat dengan ketentuan sebagai berikut : -



Bentuk dan formasi ornamen serta dekorasi Arsitektur Tradisional Suku Lokal sejalan dengan karakter Arsitektur Masa Kini dapat diubah atau disesuaikan/direformasi sebagai karakter modern yang lebih sederhana/simplicity wujud.



LAPORAN AKHIR



II - 37



-



Ornamen dan dekorasi dibubuhkan seperlunya sebagai aksen bangunan, sesuai dengan skala pandang saat ini, dengan skala kendaraan dimana waktu penikmatan relatif singkat.



-



Unsur-unsur ornamen dan dekorasi luar (non/bukan bangunan local



tradisional)



distilisasi/dipadukan



sangat dengan



memungkinkan unsur-unsur



ornamen



untuk dan



dekorasi budaya lokal untuk menghasilkan wujud baru. c) Konsep Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung Linkage system (sistem penghubung) merupakan sistem yang menghubungkan berbagai jenis peruntukan lahan, baik secara makro maupun mikro. Sistem penghubung berperan sangat vital untuk membuat fungsi kawasan bekerja secara efisien. Sebagai bagian dari sistem transportasi secara umum, sistem penghubung akan terdiri dari jalur-jalur sirkulasi, baik kendaraan bermotor maupun pejalan kaki dan pada



sistem



penghubung



inilah



semua



aktivitas



masyarakat



berlangsung. Dari uraian di atas, maka sistem jalur penghubung memiliki beberapa pengertian dasar, yang meliputi antara lain : •



Sebagai organisasi dan sistem dari jalur-jalur yang menghubungkan bagian-bagian dalam kota.







Sebagai perekat kota yang menyatukan seluruh lapisan aktivitas dan menghasilkan bentuk fisik dari kota.







Merupakan bagian dari sistem transportasi dalam perencanaan makro yang timbul karena kebutuhan pergerakan manusia. Guna mengefisienkan penggunaan sistem penghubung pada



Kawasan Perencanaan, perlu dilakukan pemisahan yang jelas antara komponen pemakainya seperti pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Pemisahan tersebut dilakukan mulai dari tahap konsep sampai pelaksanaan. Demikian juga faktor iklim (tropis) dipertimbangkan untuk mendorong orang mau berjalan kaki. Secara



LAPORAN AKHIR



II - 38



umum, konsep perencanaan sistem penghubung pada Kawasan Perencanaan diarahkan untuk : •



Menjamin keterkaitan sistem sirkulasi antar persil dalam kawasan dan di dalam persil itu sendiri dan kelancaran pergerakan (traffic) sepanjang core area.







Meningkatkan hubungan fungsional di antara berbagai jenis peruntukan di dalam Kawasan Perencanaan dengan pola sirkulasi yang saling mendukung antara sirkulasi eksternal dan internal bangunan, serta antara individu pemakai bangunan dengan sarana transportasinya.







Memberikan pencapaian yang mudah dan jelas, baik untuk pelayanan publik maupun pribadi.







Mengupayakan keterkaitan dan pemisahan di antara berbagai moda sirkulasi (pejalan kaki, angkutan umum, kendaraan pribadi, dan service).







Mengupayakan keterpaduan sistem dan sarana parkir.







Sirkulasi yang dilengkapi dengan elemen signage dan street furniture seperti : tanda penunjuk jalan, rambu-rambu, papan informasi sirkulasi, elemen pengarah sirkulasi (elemen perkerasan dan tanaman) yang ditata secara estetis guna mendukung sistem sirkulasi yang jelas dan efisien. Sedangkan secara khusus, konsep penataan elemen sistem



penghubung dalam Kawasan Perencanaan dapat dirumuskan sebagai berikut : 1) Sistem Jaringan Jalan Jalan mempunyai suatu sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam suatu hubungan hirarkhi. Berdasarkan kondisi eksisting dan arahan dalam rencana



LAPORAN AKHIR



II - 39



tata ruang maka sistem jaringan jalan yang ada di kawasan perencanaan adalah sistem jalan kolektor dan jalan lingkungan. Sistem jaringan jalan kolektor adalah sistem jaringan jalan yang berperan sebagai penghubung kawasan primer. Sedangkan berdasarkan peranan jalan, maka sistem jaringan jalan dapat dikelompokkan atas : - Jalan Arteri, jalan yang melayani angkutan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien. - Jalan



Kolektor,



jalan



pengumpulan/pembagian



yang



dengan



melayani ciri-ciri



angkutan



perjalanan



jarak



sedang, kecepatan rata-rata sedang. - Jalan Lokal, jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciriciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah. 2) Geometrik Persimpangan Geometrik



persimpangan



dirancang



sehingga



dapat



mengarahkan pergerakan (manuver) lalu lintas ke dalam lintasan yang paling aman dan paling efisien, dan dapat memberikan waktu yang cukup bagi para pengemudi untuk membuat keputusankeputusan yang diperlukan dalam mengendalikan kendaraannya. Rancangan geometrik persimpangan harus dapat : - Memberikan lintasan yang termudah bagi pergerakan-pergerakan lalu lintas, sehingga kendaraan dapat mengikuti lintasanlintasannya secara alamiah. - Menjamin bahwa para pengemudi dapat melihat secara mudah dan cepat terhadap lintasan yang harus diikutinya, dan dapat mengantisipasi berpotongan



secara (crossing),



dini



kemungkinan



bergabung



gerakan



(merging),



yang



berpencar



(diverging) dan bersilangan (weaving). Lengan persimpangan yang jalannya menanjak harus dihindarkan.



LAPORAN AKHIR



II - 40



Sedangkan persimpangan,



untuk maka



memperkuat



diperlukan



model



Perlengkapan



geometrik Pengendalian



Persimpangan, yang meliputi antara lain: - Kanalisasi dan Pulau-pulau; penggunaan marka jalan, paku-paku jalan (road studs), median dan pulau-pulau lalu lintas yang timbul (refuge island) untuk mengarahkan kendaraan-kendaaraan ke dalam lintasan-lintasan yang bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi titik-titik konflik. - Pelebaran Lajur-lajur Masuk ; pelebaran jalan yang dilakukan pada jalan yang masuk ke persimpangan, akan memberi kemungkinan bagi kendaraan untuk mengambil ruang antara (gap) ada arus lalu lintas pada arus lalu lintas di suatu bundaran lalu lintas, atau waktu lalu lintas prioritas pada persimpangan berlampu pengatur lalu lintas. - Lajur-lajur Percepatan dan Perlambatan; pada persimpanganpersimpangan antara jalan minor (kecil) dengan jalan-jalan dengan kecepatan tinggi, maka merupakan suatu hal yang penting untuk menghindarkan adanya kecepatan relatif yang tinggi dari kendaraan-kendaraan. Cara yang termudah adalah dengan menyediakan lajur-lajur tersendiri untuk keperluan mempercepat dan memperlambat kendaraan. - Lajur-lajur Belok Kanan; lalu lintas yang membelok ke kanan dapat menyebabkakn timbulnya kecelakaan atau hambatan bagi lalu lintas yang bergerak lurus ketika kendaraan tersebut menunggu adanya ruang yang kosong dari lalu lintas yang bergerak dari depan. Hal ini membutuhkan ruang tambahan yang kecil untuk memisahkan kendaraan yang belok kanan dari lalu lintas yang bergerak lurus ke dalam suatu lajur yang khusus.



LAPORAN AKHIR



II - 41



d) Analisis Sistem RTH Secara umum, ruang terbuka dapat dibedakan menjadi ruang terbuka Hijau dan Non Hijau. Sedangkan keberadaan ruang terbuka pada Kawasan Perencanaan terdiri atas ruang terbuka jalur hijau jalan, dan jalur hijau sempadan pantai, serta ruang terbuka non hijau berupa areal parkir dan taman bangunan. Perencanaan ruang terbuka yang tepat bukan sekadar jumlahnya yang sesuai dengan kebutuhan, tetapi bagaimana ruang terbuka tersebut



ditata



dalam



hubungannya



dengan



kemungkinan



perkembangan yang terjadi. Untuk itu, konsep penataaannya diarahkan untuk : Mampu menampung pertumbuhan kegiatan kawasan yang







bervariasi. Akomodatif terhadap rencana jangka panjang sebagai fasilitas







publik. Menunjang keberlangsungan proses-proses ekologis ekosistem







kawasan. Konservasi landscape yang bersifat khusus.







Elemen landscape dalam penataan kawasan dapat digolongkan menjadi dua yaitu: hardscape sebagai elemen keras berupa perkerasan, bangunan, dan sebagainya serta softscape sebagai elemen lembut berupa tanaman (vegetasi). Penataan tanamannya sendiri dapat dibedakan atas fungsi dan perletakan tanaman. Penataan vegetasi pada Kawasan Perencanaan diarahkan untuk memenuhi: 1) Aspek Fungsi : •



Sebagai Visual Control (kontrol pandangan), antara lain berupa : - Penahan silau yang ditimbulkan matahari, lampu, pantulan sinar, dll. - Pembentuk kesan privacy yang dibutuhkan oleh manusia.



LAPORAN AKHIR



II - 42



- Penghalang pandangan terhadap yang tidak menyenangkan dilihat. •



Sebagai Physical Barriers (pembatas fisik), di mana tanaman berfungsi



untuk



mengendalikan/membatasi/mengarahkan



pergerakan manusia & kendaraan. •



Sebagai Climatic Control (pengendali iklim), antara lain berupa : - Kontrol terhadap radiasi matahari dan suhu : vegetasi menyerap



panas



dari



pancaran



sinar



matahari



dan



memantulkannya sehingga menimbulkan suhu dan iklim mikro yang nyaman. - Pengendali angin: vegetasi difungsikan sebagai penahan, penyerap, dan mengalirkan angin sehingga menimbulkan iklim mikro (dengan memperhatikan tinggi, bentuk, jenis dan kepadatan/lebar). - Pengendali suara: vegetasi difungsikan sebagai penyerap suara bising bagi daerah-daerah yang membutuhkan ketenangan (dengan memperhatikan tinggi, lebar, dan komposisi vegetasi). - Filter: vegetasi difungsikan sebagai filter/penyaring bau, debu, dan memberikan kontribusi aliran udara segar bagi lingkungan sekitarnya. •



Sebagai Erosion Control (pencegah erosi), keberadaan akar tanaman akan mengikat tanah sehingga menjadi kokoh dan tahan terhadap “pukulan” air dan tiupan angin serta daunnya yang akan menahan air hujan tidak jatuh secara langsung ke atas tanah.







Sebagai Aesthetic Values (nilai estetis), melalui unsur-unsur sebagai berikut : - Warna, yang dapat menarik perhatian dan memberikan efek psikologis bagi pengamat akibat efek visual yang ditimbulkan oleh refleksi cahaya yang jatuh pada tanaman tersebut.



LAPORAN AKHIR



II - 43



- Bentuk, yang akan memberikan kesan dinamis, indah, sebagai aksen, kesan lebar/luas, dsb. - Tekstur (berupa cabang, batang, ranting, daun, tunas, dan jarak pandang terhadap tanaman), yang akan mempengaruhi psikis dan fisik. - Skala, yang ditimbulkan dari perbandingan antar tanaman maupun tanaman dengan lingkungannya. 2) Aspek Perletakan Perletakan vegetasi pada Kawasan Perencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan kesatuan dalam desain penataan kawasan, yang terdiri dari beberapa aspek, antara lain: Variety (variasi), Accent (penekanan), Balance (keseimbangan), Simplicity (kesederhanaan), dan Sequence (urutan). e) Konsep Tata Kualitas Lingkungan 1) Orientasi Lingkungan Konsep



orientasi



lingkungan



yaitu



pembuatan



papan



informasi kawasan berupa peta site lokasi dan rambu pengarah ke lokasi kawasan perencanaan yang terpajang pada pintu masuk kawasan. 2) Analisis Wajah Jalan  Street Furniture (Perabot Jalan) Rencana elemen perabot jalan Kawasan Perencanaan jika dibutuhkan akan mencakup lampu penerangan jalan, lampu taman, lampu parkir, tempat sampah, papan informasi, bangku taman, rambu lalu lintas, dan pos keamanan. Konsep penataannya ditetapkan dengan: - Bahan yang dipergunakan mampu mendukung keawetan, daya tahan, dan kemudahan perawatan.



LAPORAN AKHIR



II - 44



- Pemilihan bahan, warna, bentuk, skala, dan tata letak memungkinkan pengintegrasiannya dengan lingkungan sekitar. - Peran dan fungsinya terhadap pembentukan citra dan wajah kawasan, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pemakai dan masyarakat. - Mampu mengantisipasi dan mencegah kemungkinan terjadinya tindakan vandalisme (perusakan).  Konsep Tata Hijau Jalan - Pemilihan vegetasi yang proporsional dengan kondisi jalan, - Penanam tanaman tidak merusak jalan dan pedestrian, - Jarak tanam yang yang seimbang dengan tajuk tanaman, - Tahan terhadap angin pad musim hujan.  Pedestrian Jalur Pedestrian adalah suatu bentuk transportasi yang penting di daerah perkotaan, sehingga kebutuhan para pejalan kaki merupakan suatu bagian integral/terpadu dalam sistem transportasi jalan. Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan yang besar terhadap aksesibilitas. Penataan fasilitas pejalan kaki pada core area dirumuskan dengan: - Rencana pedestrian diarahkan pada daerah-daerah perkotaan secara umum yang jumlah penduduknya tinggi. - Rencana pedestrian diarahkan pada jalan-jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap.



LAPORAN AKHIR



II - 45



- Rencana pedestrian diarahkan pada daerah-daerah yang memiliki aktivitas yang tinggi, misalnya jalan sekitar pasar dan pusat perkotaan. - Rencana



pedestrian



diarahkan



pada



lokasi-lokasi



yang



memiliki kebutuhan/permintaan aktifitas yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti sekolah, rumah sakit, lapangan olah raga. - Rencana pedestrian diarahkan pada lokasi yang mempunyai permintaan yang tinggi untuk hari-hari tertentu, misalnya prasarana peribadatan umat. 3) Analisis Identitas Lingkungan Tinjauan terhadap pembentukan identitas lingkungan pada kawasan perencanaan yaitu: - Karakteristik bangunan dengan arsitektur lokal ditonjolkan untuk memberikan kesan pada lingkungan. - Perencanaan dan penataan spot strategis sebagai bagian dari Districts (kawasan). - Pertigaan jalan Edges (batasan); merupakan pengakhiran dari suatu distrik atau kawasan tertentu. - Penciptaan landmark terintegrasi dengan rencana sistem linkage khususnya penataan jalan. - Penataan sculpture untuk menjamin kesinambungan tema dari lingkungan. - Nodes (titik pemusatan kegiatan); tersebar disetiap blok kawasan. - Pemberian ornamen/signage pada bangunan yang memiliki fungsi khusus. - Pembuatan bentuk-bentuk aktivitas yang bersifat non formal sebagai pendukung kawasan perencanaan.



LAPORAN AKHIR



II - 46



Tabel 2.2 Standar Desain Trotoar Berdasarkan Jumlah Pejalan Kaki No.



Jumlah Pejalan Kaki/Detik/Meter



Lebar Trotoar (Meter)



1



6 orang



2,3 – 5,0



2



3 orang



1,5 – 2,3



3



2 orang



0,9 – 1,5



4



1 orang



0,6 – 0,9



Sumber : Direktorat Perhubungan Darat, Dephub



 Konsep Penataan Rambu dan Papan Reklame Jalan Sebuah kawasan tidaklah lengkap apabila tidak terdapat signage (pertanda) seperti papan iklan yang menghiasi sudutsudut. Semakin berkembang suatu kawasan, maka kuantitas dan kualitas pertanda pun akan ikut berkembang. Sebagai alat komunikasi,



pertanda



merupakan



elemen



visual



yang



menggunakan media ruang luar. Munculnya carut marut dan kekacauan wajah suatu kawasan akibat pemasangan papan reklame, baliho dan sejenisnya yang tidak terkendali, sampai saat ini masih merupakan suatu permasalahan yang cukup pelik dan dilematis. Karena tidak dapat dipungkiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebuah daerah yang bersumber dari pajak reklame memang cukup signifikan dalam mendukung keianjutan program pembangunan wilayahnya. Untuk itu, konsep dasar penataan pertanda pada Kawasan Perencanaan diarahkan seminimal mungkin pada kawasan sehingga kegiatan pariwisata tidak berubah menjadi kawasan dengan image komersil. Selain itu penataan pertanda kawasan dilakukan untuk melakukan proses adopsi, adaptasi, dan akomodasi terhadap kepentingan pihak pengusaha (pemasang iklan) dengan pihak penguasa (pemerintah), dan pemakai (masyarakat) melalui ketentuan umum sebagai berikut: - Pengaturan skala, dimensi (ukuran), dan konstruksi.



LAPORAN AKHIR



II - 47



- Mampu mencerminkan karakter khas lingkungan dan kawasan, - Pengaturan kualitas dan desain guna mencegah adanya saling mendominasi yang memicu munculnya company image. - Memperhatikan jarak pandang terkait dengan lokasi, standard, bahan yang memantulkan, dan yang mudah dibaca. - Pemilihanbackground warna. - Jarak antar reklame, rambu, dan spanduk yang memadai. - Keselarasan dengan arsitektur gedung tempat pemasangan. - Tidak mengganggu pandangan pejalan kaki. - Penataan cahaya yang tepat. - Pemasangan petanda sepanjang core area harus pada lokasi/tempat yang mudah dipantau. Konsep dasar dan ketentuan-ketentuan umum di atas, dalam implementasinya ditetapkan dengan arahan-arahan khusus sebagai berikut : - Pengaturan ukuran pertanda yang mencakup : o



Rancangan desain mampu menampilkan karakter khas lingkungan/kawasan.



o



Kualitas



dan



rancangan



desain



diupayakan



tidak



memunculkan kesan persaingan dan saling mendominasi bahkan dengan rambu lalu lintas. o



Bahan dasar hendaknya mampu mencegah dan mengurangi efek silau sehingga lebih informatif.



o



Background warna dari papan reklame yang satu dengan lainnya diupayakan mampu menciptakan kesan harmoni dan adanya suatu unity (kesatuan).



o



Khusus



untuk



pertanda



pada



lingkungan,



dilakukan



pengaturan jarak yang memadai untuk mencegah kesan saling mendominasi dan memudahkan para pengendara untuk menangkap informasi yang ingin disampaikan.



LAPORAN AKHIR



II - 48



o



Penempatan pertanda pada bangunan, diupayakan tidak menutupi



lebih



bangunan



dari



dan



setengah rancangan



facade



(wajah/muka)



desainnya



harus



mempertimbangkan faktor skala, proporsi, unity (kesatuan) dan harmoni dengan arsitektur bangunannya. o



Tidak mengganggu pandangan visual, keamanan, dan kenyamanan para pejalan kaki.



o



Penggunaan lampu yang berwarna-warni dan berkedapkedip harus diupayakan dapat mencegah efek silau.



- Sedangkan untuk pemasangan pertanda pada skala lingkungan, perlu dipertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain yaitu: o



Desain yang konsisten dan jelas untuk membantu orientasi pengunjung.



o



Mudah terbaca dan informatif.



o



Terintegrasi dengan elemen fisik di sekitamya tanpa menutup kemungkinan aksentuasi.



o



Fleksibel terhadap perubahan dan penambahan



sehingga



biaya perombakan dapat ditekan. o



Ukuran dan perletakan tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.



o



Awet dan tahan terhadap pengaruh cuaca.



o



Mudah dan murah dalam pemeliharaan.



o



Perlu



dihindari



kemungkinan



terjadinya



vandalisme/perusakan. f) Analisis Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan 1) Fasilitas Parkir •



Tersedianya ruang sebagai lahan parkir terutama di sepanjang jalan utama.



LAPORAN AKHIR



II - 49







Penataan parkir yang mencegah terjadinya kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.







Penataan parkir yang sesuai dengan tata letak yang harmonis dengan bangunan di sekitarnya dengan luasannya disesuaikan dengan kapasitas daya tampung.







Pola pengaturan parkir terintergrasi dengan arus sirkulasi lalu lintas.







Mengurangi pola penggunaan lahan on street parking.



2) Utilitas Lingkungan •



Jaringan Drainase - Perencanaan sistem drainase harus dilihat sebagai bagian yang



terintegrasi



dengan



rencana



kawasan



perkotaan/perdesaan secara menyeluruh. - Tujuan utama dari perencanaan sistem drainase adalah untuk memperoleh pola pengaliran yang baik dan dapat mengurangi kerugian akibat genangan disaat sekarang maupun akan datang sesuai dengan rencana pengembangan kota dan kawasan yang dikehendaki. - Perencanaan sistem drainase harus dikoordinasikan secara terus menerus dengan tata ruang, air minum, air limbah kawasan, telekomunikasi dan transportasi. - Perencanaan sistem drainase perlu memperhatikan segi keindahan, kenyamanan, kualitas lingkungan dan kondisi alam setempat lainnya. Terkait dengan pengembangan kawasan ke depannya, maka



konsep



rencana



penataan



kawasan



perencanaan



ditetapkan sebagai berikut: - Sangat dibutuhkan pengadaan jaringan drainase yang mencakup seluruh kawasan perencanaan yang saling terintegrasi.



LAPORAN AKHIR



II - 50



- Mempertimbangkan keberadaan dan kelestarian sungaisungai (anak sungai) yang melewati kawasan perencanaan. - Untuk kawasan perbatasan dibutuhkan koordinasi dengan kawasan sekitarnya guna mewujudkan sistem drainase terpadu. - Perbaikan



dan



pemeliharaan



jaringan



pembuangan



sekunder (got) dengan perkerasan yang ada, sehingga dapat berfungsi optimal. - Pembuatan ramp pada masing-masing kavling bangunan dilengkapi dengan tali air, sehingga air hujan tidak langsung dibuang ke jalan raya melainkan dapat disalurkan ke saluran pembuangan sekunder. •



Jaringan Listrik - Sangat



dibutuhkan



pengadaan



jaringan



listrik



yang



mencakup seluruh kawasan perencanaan. - Penempatan tiang-tiang listrik diarahkan pada areal telajakan jalan, supaya tidak mengganggu sirkulasi para pejalan kaki. - Perlu dipikirkan kemungkinan penataan dan pengembangan jaringan listrik dengan menggunakan sistem jaringan kabel bawah tanah. Kondisi tersebut, selain untuk menjaga kualitas visual lingkungan, juga dengan pertimbangan kelancaran sirkulasi dan pergerakan orang dan atau barang, yang memerlukan tersedianya ruang bebas vertikal yang memadai. •



Jaringan Telepon - Sangat dibutuhkan pengadaan jaringan telepon yang mencakup seluruh kawasan perencanaan.



LAPORAN AKHIR



II - 51



- Penempatan tiang-tiang telepon diarahkan pada areal telajakan jalan, supaya tidak mengganggu sirkulasi para pejalan kaki. - Seperti halnya jaringan listrik, maka perlu dipikirkan kemungkinan penataan dan pengembangan jaringan telepon dengan menggunakan sistem jaringan kabel bawah tanah. Kondisi tersebut untuk menjaga kualitas visual lingkungan. - Penempatan fasilitas telepon umum pada tempat-tempat tertentu dan strategis yang menjadi pusat konsentrasi massa, sehingga eksistensinya dapat berfungsi dengan optimal. - Perencanaan dan pengembangan jaringan telepon seluler dengan pertimbangan penempatan menara pemancar/tower bersama yang terpadu sehingga tidak menimbulkan kesan semrawut. •



Jaringan Air Bersih dan Hydrant - Sangat dibutuhkan pengadaan jaringan air bersih dan sarana hydrant yang mencakup seluruh kawasan perencanaan dan saling terintegrasi secara hirarki. - Pemanfaatan



dan



pengembangan



secara



efektif



dan



maksimal sistem pemadam kebakaran lokal pada masingmasing kavling bangunan dan fungsi peruntukan. - Penataan



dan



penyediaan



hidran-hidran



pemadam



kebakaran pada tempat-tempat strategis di sepanjang jalur jalan pada kawasan perencanaan, terutama pada kawasan padat bangunan yang mungkin sulit dievakuasi oleh mobil damkar.



LAPORAN AKHIR



II - 52







Sistem Persampahan Seiring dengan perkembangan fungsi dan fisik yang terjadi di kawasan perencanaan, dibutuhkan penanganan persampahan dengan konsep : - Penanganan



sampah secara



terpadu dengan



konsep



mengurangi volume sampah mulai dari sumbernya, yang dikoordinasikan oleh Dinas/Instansi terkait dan mencakup seluruh kawasan perencanaan. - Mewajibkan kepada masing-masing kavling bangunan dan fungsi



peruntukan



untuk



menyediakan



bak-bak



penampungan sampah, yang sudah dipilah berdasarkan jenis sampahnya. - Memberlakukan sistem shift yang mengatur waktu dan jadwal pembuangan pada depo sementara, yang kemudian diangkut dengan truk khusus sampah oleh petugas. g) Konsep Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Konsep pelestarian (konservasi) di kawasan perencanaan adalah dengan melakukan konsep Perlindungan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam sesuai dengan arahan yang tertuang dalam RTRW Kabupaten Lingga. Adapun bentuk perlindungan dan pelestarian bangunan dan lingkungan yang dilakukan yaitu dengan : •



Pelestarian kawasan pariwsata, yang serasi, selaras dan terpadu dengan bangunan dan lingkungan sekitarnya;







Penataan



kawasan



koridor



utama



sebagai



jalur



sirkulasi



pengembangan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam; •



Penataan dan pelestarian ruang-ruang terbuka hijau menjadi taman bermain atau taman rekreasi bagi masyarakat, yang serasi dan terpadu dengan kawasan sekitar;



LAPORAN AKHIR



II - 53







Pelarangan pembuangan sampah dan limbah pada pinggir jalan, saluran drainase, taman ruang terbuka dan badan air sungai yang ada;







Pengaturan pemasangan papan informasi, reklame, baliho dan sejenisnya dengan penyediaan media center atau pemusatan papan reklame dalam satu titik.



4. Analisis Penetapan Blok-blok Segmen Kegiatan Pengambilan dan Program Penanganan Untuk konsep penetapan blok-blok pengembangan kawasan akan diarahkan dengan konsep sebagai berikut: •



Pembagian blok pengembangan disesuaikan dengan fungsi dan karakteristik kegiatan yang sama;







Memiliki potensi sama untuk pengembangan;







Kesamaan morfologi lingkungan;







Keseimbangan ekologi berkelanjutan;







Peningkatan kualitas lingkungan;







Perwujudan integrasi kawasan dengan rencana yang telah ada;







Dalam perencanaan blok pengembangan kawasan harus tetap memperhatikan keselarasannya dengan seluruh kawasan. Sedangkan unutk konsep program penanganan kawasan antara lain



adalah: •



Program penanganan akan meliputi seluruh program yang harus dilaksanakan



untuk



mewujudkan



rencana tata



bangunan



dan



lingkungan di Kawasan perencanaan; •



Penentuan



skala



prioritas



penanganan



kawasan/lingkungan



berdasarkan kriteria tersebut.



LAPORAN AKHIR



II - 54



a) Analisis



Pemanfaatan



Ruang



Segmen



Kegiatan



Kawasan



Perencanaan Analisis arahan Rencana Tata Ruang Kawasan Pariwisata Sungai Tenam pada dasarnya merupakan arahan pengaturan fungsi dan struktur pemanfaatan ruang kawasan, yang bertujuan untuk dapat mewujudkan pola kesimbangan dan keserasian sesuai intensitas penggunaan lahannya. Intensitas dan dominasi penggunaan lahan akan mempengaruhi pembentukan struktur tata ruang wilayah perencanaan. Penentuan fungsi dan struktur tata ruang Kawasan Pariwisata Sungai Tenam didasarkan pada kriteria-kriteria dasar sebagai berikut : •



Dominasi fungsi kawasan yang telah dikembangkan.







Sistem jaringan transportasi.







Pola penggunaan lahan. Ketiga unsur kriteria tersebut akan mendukung aktivitas



ekonomi dan kegiatan usaha yang menghasilkan jasa pelayanan, distribusi barang, peningkatan pendapatan, dan penyediaan lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kawasan. Penetapan fungsi



kawasan



dan



struktur



kawasan,



akan



memerlukam



pertimbangan sebagai berikut: •



Kedudukan kota sebagai jalur dan aksesibilitas distribusi dan pelayanan dalam konstelasi regional dan lokal.







Struktur pelayanan sangat dipengaruhi oleh struktur pelayanan jaringan jalan (primer dan sekunder).







Kajian dan penetapan terhadap berbagai ciri kawasan kawasan sesuai intensitas ruang kawasan, dengan menetapkan pusat kawasan, kawasan transisi dan kawasan pinggiran. Berdasarkan pada pertimbangan tersebut, maka Kawasan



Pariwisata Sungai Tenam mempunyai fungsi sebagai berikut: •



Sebagai potensi wisata alam;







Sebagai potensi wisata sejarah; dan



LAPORAN AKHIR



II - 55







Sebagai potensi wisata budaya/tradisional. Arahan pemanfaatan ruang di Kawasan Pariwisata Sungai



Tenam telah menetapkan masing-masing blok segmen pengembangan, yang mempunyai fungsi peruntukan yang berkarakteristik hampir sama. Pada prinsipnya satu segmen pengembangan, dapat merupakan kelompok suatu unit lingkungan yang mempunyai karakteristik dan fungsi tertentu yang biasanya dibatasi oleh pola jaringan jalan. Selain itu, beberapa pertimbangan yang dapat digunakan untuk menetapkan unit segmen adalah sebagai berikut : •



Kemudahan dalam melakukan analisis, karena lahan yang ada di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam memiliki luas wilayah yang cukup ideal.







Memiliki kesamaan fungsi dan karakteristik pada setiap unit blok peruntukan yang akan dibentuk.







Memiliki homogenitas pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kesesuaian



dan



kesamaan



karakteristik



serta



kemungkinan



pengembangannya, terutama yang berkaitan dengan penggunaan lahan pada setiap unit blok peruntukan yang akan dibentuk. Analisis peruntukan



awal



lahan



terhadap dalam



pembagian



Kawasan



blok



Pariwisata



segmen



untuk



Sungai



Tenam



berdasarkan orientasi pusat kegiatan yang dominan, dan diuraikan sebagai berikut : •



Segmen I, fokus kegiatannya pada spot Tugu Khatulistiwa, dengan bentuk aktivitas kegiatan yang akan dikembangkan di dalamnya terdiri atas: - Area parkir; - Dermaga wisata; - Cottage; - Gedung serbaguna; - Kantor Pengelola & Mess Karyawan;



LAPORAN AKHIR



II - 56



- Klinik kesehatan & Ruang ibu dan anak; - Restaurant dan coffeshop; - Souvenir shop; - Musholla. •



Segmen II, fokus kegiatannya pada area pertunjukan/panggung terbuka, merupakan bagian yang berada paling ujung kawasan, dengan bentuk aktifitas lainnya yang direncanakan didalamnya seperti selfie corner, outbound, cottage dan area plaza.







Segmen III, fokus kegiatannya pada jalur titian mangrove, merupakan bagian yang paling pertama saat memasuki Kawasan Pariwisata Sungai Tenam. Atas



dasar



analisis



awal



pembagian



segmen



kegiatan



pengembangan kawasan tersebut, maka pengembangan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam dalam mendukung pengembangan Kabupaten Lingga sebagai pusat kegiatan wilayah Provinsi Kepulauan Riau dapat diarahkan untuk memberi pelayanan bagi masyarakat dan daerah sekitarnya, selain dengan konsep masing-masing segmen tersebut, dengan menetapkan alokasi kegiatan sebagai berikut : •



Pengembangan Kegiatan Komersil dengan Peruntukan Jasa dan Perdagangan Berdasarkan dikembangkan,



kondisi



dan



pengembangan



fungsi kegiatan kawasan



yang



komersil



akan



dengan



peruntukan jasa dan perdagangan yang memiliki skala pelayanan kawasan dialokasikan di sekitar area parkir kawasan perencanaan. •



Pengembangan Hunian Pengembangan hunian berupa cottage dan bungalow pada kawasan perencanaan. Secara umum, pengembangan area hunian pengunjung, akan melihat dan mempertimbangkan pembagian tingkat intensitas kepadatan bangunan dan lingkungannya.



LAPORAN AKHIR



II - 57



E. ANALISIS SWOT 1) Kekuatan (Strenght) •



Berdasarkan tujuan pengembangan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam yaitu untuk menciptakan suatu Tata Bangunan dan Lingkungan yang memiliki nilai keteraturan dan keharmonisan pada koridor yang direncanakan.







Besarnya potensi sumberdaya lahan yang masih untuk mendukung pengembangan fisik Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam di masa yang akan datang.







Penguatan koordinasi peran dan fungsi instansi terkait dalam melaksanakan dan mengawal program perencanaan dan pembangunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam







Kondisi fisik lahan yang sesuai untuk pemanfaatan kawasan pariwisata dengan berbagai fungsi pendukung.







Dari segi ekonomi, pengembangan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam memberikan pengaruh terhadap perkembangan kegiatan sektor ekonomi dan sektor lingkungan.







Memiliki karakteristik budaya dan adat yang menjadi nilai tersendiri bagi kawasan.







Terletak



di



sekitar



pelabuhan



sei



tenam



sehingga



jalur



transportasi/akses dari luar pulau sangat mudah. 2) Kelemahan (Weakness) •



Kurangnya koordinasi dan sosialisasi kebijakan yang terkait dengan program perencanaan



dan pembangunan antar masing-masing



stakeholder,



pengawasan



sehingga



terhadap



sistem



dan



pola



perencanaan yang dilakukan belum berjalan optimal. •



Belum maksimalnya pengelolaan pendapatan keuangan daerah dalam mendukung program pembangunan daerah. LAPORAN AKHIR



II - 58







Tingkat pelayanan infrastruktur jalan baik secara kualitas maupun kuantitasnya belum maksimal dalam aksesibilitas kawasan.







Masih lemahnya pemahaman masyarakat dalam pelaksanaan program penataan ruang, sehingga perencanaan yang dilakukan terkesan kurang terarah dengan kondisi dan karakteistik lokal.







Kondisi Kawasan Pariwisata Sungai Tenam merupakan daerah bergelombang sehingga masih perlunya penanganan fisik dalam pembangunan.







Partisipasi institusi sosial masyarakat dalam mendukung program pembangunan belum berjalan sesuai dengan fungsi dan peranannya masing-masing sesuai yang diharapkan.







Menjaga



konsistensi



dan



kesinambungan



program-program



pembangunan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam. 3) Peluang (Opportunity) •



Letak kawasan perencanaan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam lokasinya cukup strategis, karena berada pada alur laut kepulauan indonesia (ALKI) serta dekat dengan Pelabuhan Sei Tenam.







Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam sebagai kawasan perencanaan pada dasarnya telah memiliki sarana dan prasarana pendukung kawasan pariwisata.







Dari aspek luas lahan yang tersedia di sekitar Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, masih sangat memungkinkan untuk perencanaan Tata Bangungan dan Lingkungan karena kondisi lahannya masih belum terbangun.







berpotensi minimal memiliki persyaratan kawasan yang tertib, aman, nyaman, dan serasi







Mampu



memberikan



kenyamanan



dalam



kepariwisataan



yang



membutuhkan pola penataan bangunan dan lingkungan yang lebih saling terintegrasi.



LAPORAN AKHIR



II - 59







Menciptakan kondisi lingkungan yang lebih tertata, teratur, dan terkendali, sehingga kedepannya rencana pengembangan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam memiliki elemen kontrol yang lebih terintegrasi;



4) Tantangan/ancaman (Threat) •



Pertambahan laju dan jumlah penduduk yang cukup signifikan, yang jika tidak terkendali akan berpengaruh terhadap permintaan lahan dan hunian tempat tinggal yang semakin besar, sehingga menuntut pengembangan fisik, dengan pembangunan kawasan permukiman dan perumahan baru, yang diikuti oleh penyediaan sarana dan prasarana lingkungannya sebagai tuntutan dari kebutuhan masyarakat, yang jika tidak dikendalikan dapat berpengaruh terhadap risiko dampak lingkungan kawasannya.







Akibat tingginya tingkat kebutuhan tersebut, jika tidak dikendalikan akan mengakibatkan permintaan kebutuhan lahan yang tidak terbatas, dengan mengalihfungsikan lahan non-terbangun menjadi lahan terbangun, yang biasanya mengorbankan lahan-lahan kehutanan atau perkebunan yang masih produktif untuk dikembangkan menjadi lahan terbangun.







Perkembangan fisik kawasan yang terus berkembang, harus dikontrol dengan mekanisme penanganan kawasan yang sesuai dengan standar perencanaan yang berlaku, gunanya agar dapat menjaga keseimbangan lingkungan dengan kegiatan dan aktivitas yang ada di dalamnya, agar dapat diminimalisasi terjadinya degradasi (tingkat penurunan) kualitas lingkungan.







Tingginya faktor pertumbuhan penduduk pendatang yang umumnya berasal dari luar wilayah, yang harus mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah setempat, agar harus lebih menghadirkan dampak positif daripada negatif.



LAPORAN AKHIR



II - 60



BAB 3 RENCANA UMUM DAN PANDUAN PERANCANGAN KAWASAN



A. KONSEP RENCANA UMUM KAWASAN 1. Struktur Peruntukan Lahan Kawasan perencanaan merupakan



kawasan pariwisata yang



dipengaruhi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengembangan wilayah, baik secara makro maupun mikro wilayah. Kebijakan skala makro yang akan berpengaruh adalah RTRWN, RTRW Provinsi Kepulauan Riau, RTR Kawasan Strategis Provinsi, dan RTRW Kabupaten Lingga, sedangkan kebijakan skala mikro terdiri dari RDTR, dan berbagai Rencana Teknis Lainnya. a) Penggunaan Lahan Makro Tinjauan



penggunaan



lahan



secara



makro



berdasarkan



Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 memberikan arahan kebijakan Tata Ruang Kabupaten Lingga sebagai berikut : • Arahan Penggunaan Lahan Kawasan Lindung Rencana kawasan lindung Kabupaten Lingga terdiri atas hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, dan kawasan rawan bencana. Hutan lindung di Kabupaten Lingga ditetapkan di Kecamatan Lingga dengan luas kurang lebih 18.640 Ha, Kecamatan Singkep dengan luas kurang lebih 2.120 Ha, Kecamatan Singkep Pesisir dengan luas kurang lebih 3.190 Ha, Kecamatan LAPORAN AKHIR



III - 1



Singkep Selatan dengan luas kurang lebih 430 Ha, Kecamatan Singkep Barat dengan luas kurang lebih 920 Ha dan di Kecamatan Lingga Utara dengan luas kurang lebih 220 Ha. Total keseluruhan kawasan hutan lindung Kabupaten Lingga adalah kurang lebih 25.520 Ha. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya berupa kawasan resapan air kurang lebih seluas 5.630 Ha yang tersebar di Kecamatan Lingga seluas kurang lebih 1.590 Ha, Kecamatan Lingga Utara seluas kurang lebih 250 Ha, Kecamatan Singkep seluas kurang lebih 1.320 Ha, Kawasan resapan air sebagian Gunung Lanjut seluas kurang lebih 890 Ha, Kecamatan Singkep Selatan seluas kurang lebih 100 Ha dan Kecamatan Singkep Barat seluas kurang lebih 1.480 Ha meliputi kawasan resapan air Gunung Lanjut, Gunung Dadelang, dan Gunung Maninjang. Kawasan perlindungan setempat berupa sempadan sungai di Kecamatan Singkep Pesisir di Desa Kote, Kecamatan Singkep Selatan di Desa Marok Kecil, Kecamatan Lingga di Desa Merawang, Kecamatan Lingga Barat di Desa Penuba, Kecamatan Lingga Timur di Desa Keton, Desa Sungai Pinang, dan Desa Kudung, Kecamatan Lingga Utara di Desa Bukit Harapan, Desa Resun, Desa Limbung, dan Desa Teluk. Kawasan ruang terbuka hijau seluas kurang lebih 2.340 Ha. Penyebaran ruang untuk pengembangan ruang RTH yaitu di Kecamatan Singkep seluas kurang lebih 820 Ha, Kecamatan Singkep Pesisir sekuas kurang lebih 40 Ha, Kecamatan Lingga seluas kurang lebih 1.010 Ha, Kecamatan Lingga Timur kurang lebih 90 Ha., Kecamatan Singkep Barat seluas kurang lebih 40 Ha, Kecamatan Lingga Utara seluas kurang lebih 110 Ha, Kecamatan Senayang seluas kurang lebih 230 Ha.



LAPORAN AKHIR



III - 2



Kawasan yang termasuk rawan bencana di Kabupaten Lingga diantaranya; - Kecamatan Lingga di sekitar Desa Kelumu, Desa Mentuda, Desa Panggak Darat, Desa Mepar, Desa Merawang, Kelurahan Daik, dan Desa Panggak Laut. - Kecamatan Lingga Timur di sekitar Desa Pekaka. - Kecamatan Lingga Utara di sekitar Desa Bukit Harapan, Desa Resun, Desa Linau, dan Desa Limbung. - Kecamatan Senayang di sekitar Desa Cempa dan Kelurahan Senayang. Kawasan rawan bencana banjir yang teridentifikasi di Kabupaten Lingga adalah sebagai berikut: - Kawasan rawan bencana banjir Daik dan sekitarnya terletak di Kecamatan Lingga. - Kawasan rawan bencana banjir Dabo dan sekitarnya terletak di Kecamatan Singkep. - Kawasan rawan bencana banjir Resun, Sungai Besar dan sekitarnya terletak di Kecamatan Lingga Utara. - Kawasan rawan bencana banjir air merah dan sekitarnya terletak di Kecamatan Singkep Barat. Kawasan rawan gelombang pasang dan abrasi pantai yang teridentifikasi di Kabupaten Lingga adalah sebagai berikut: - Kawasan pesisir dan sepanjang pantai selatan Pulau Singkep. - Kawasan pesisir dan sepanjang pantai Desa Berindat dan Desa Lanjut terletak di Kecamatan Singkep Pesisir. - Kawasan pesisir dan sepanjang pantai di Kecamatan Senayang. - Kawasan pesisir dan sepanjang pantai di kecamatan Lingga Utara.



LAPORAN AKHIR



III - 3



• Arahan Rencana Penggunaan Lahan Kawasan Budidaya - Kawasan Hutan Produksi Areal hutan produksi terbatas di Kabupaten Lingga direncanakan seluas kurang lebih 13.140 Ha, Sedangkan areal hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Lingga, direncanakan seluas kurang lebih 4.040 Ha. - Kawasan Hutan Rakyat Berdasarkan usulan paduserasi Provinsi Kepulauan Riau dan hasil analisis kesesuaian lahan, Hutan Rakyat (HTR) di Kabupaten Lingga akan dikembangkan dengan luas kurang lebih 9.040 Ha. - Kawasan Peruntukan Pertanian Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan di Kabupaten Lingga direncanakan seluas 6.220 Ha. Pada kawasan tersebut, akan dikembangkan tanaman yang menghasilkan bahan pangan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan di Kabupaten Lingga. Kawasan pertanian tanaman pangan di Kecamatan Lingga Timur dan Kecamatan Lingga Utara ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Sedangkan rencana pengembangan sawah di Kecamatan Singkep Barat direncanakan sebagai lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Rencana pengembangan LP2B di Kabupaten Lingga dilakukan dengan intensifikasi lahan pertanian yang sudah ada serta pembukaan sawah baru. Luas lahan yang akan dikembangkan untuk LP2B di Kabupaten Lingga kurang lebih seluas 1.320 Ha.



LAPORAN AKHIR



III - 4



Pengembangan kawasan pertanian holtikultura di Kabupaten Lingga direncanakan seluas kurang lebih 1.640 Ha, sedangkan rencana pengembangan kawasan perkebunan di Kabupaten Lingga meliputi areal seluas kurang lebih 118.250 Ha yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan. Rencana pengembangan kawasan peternakan berskala agribisnis di Kecamatan Senayang (Pulau Buaya dan Pulau Mabong) yang akan didorong sebagai kawasan peternakan terpadu (KUNAK) dan akan



dilengkapi



pengembangan



dengan



sarana-prasarana



peternakan.



Kawasan



pendukung



peternakan



yang



dialokasikan di Kabupaten Lingga secara keseluruhan adalah seluas kurang lebih 1.640 Ha. - Kawasan Peruntukan Perikanan Rencana pengembangan kawasan perikanan budidaya tambak/air tawar di Kabupaten Lingga direncanakan seluas kurang lebih 3.900 Ha yang tersebar di wilayah Kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Lingga Barat, Singkep Barat dan Kecamatan Senayang. - Kawasan Peruntukan Industri Pengembangan



kawasan



industri



di



Kabupaten



Lingga



diintegrasikan dengan rencana pengembangan pelabuhan serta mempertimbangkan ketersediaan bahan baku yang ada di Kabupaten Lingga. Rencana pengembangan kawasan industri di Kabupaten Lingga meliputi kawasan industri menengah, kawasan industri kecil dan kawasan industri mikro seluas kurang lebih 609 Ha. - Kawasan Peruntukan Pariwisata Pengembangan kawasan wisata dan fasilitas pendukungnnya secara khusus akan dikembangkan berdasarkan potensi wisata yang meliputi: LAPORAN AKHIR



III - 5



o Kawasan wisata pantai Serim di Kecamatan Lingga utara. o Kawasan wisata pantai Mempanak Kecamatan Lingga. o Kawasan wisata pantai Pasir Panjang Kecamatan Lingga. o Kawasan wisata pantai Tanjung Dua Kecamatan Lingga. o Kawasan wisata pantai Batu berdaun Kecamatan Singkep. o Kawasan wisata pantai Sergang Kecamatan Singkep. o Kawasan wisata pulau Serak Kecamatan Singkep Barat. o Kawasan wisata Pulau Berhala Kecamatan Singkep. o Kawasan wisata Pulau Benan dan pulau-pulau sekitarnya di Kecamatan Senayang. Luas kawasan pariwisata yang akan dikembangkan untuk mendukung struktur perekonomian Kabupaten Lingga pada masa yang akan datang kurang lebih seluas 2.380 Ha. b) Peruntukan Lahan Mikro Berdasarkan analisa kedudukan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam terhadap struktur tata ruang kawasan, kondisi fisik kawasan, karakteristik penduduk dan peruntukan lahan makro, maka kemudian perlu ditetapkan konsep penataan bangunan dan lingkungan. Konsep umum penataan bangunan dan lingkungan di kawasan perencanaan adalah untuk mewujudkan pembangunan kawasan yang berwawasan lingkungan, terintegrasi dengan potensi alamiah dasar dan membantu tercapainya pembangunan yang berkelanjutan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam secara umum. Sehingga untuk dapat mewujudkan rencana tata ruang yang lebih terarah, maka pada kawasan perencanaan akan direncanakan sebagai kawasan terbangun yang memperhatikan aspek ruang terbuka hijau, menguntungkan dari aspek ekonomi dan sosial, menjadi kawasan yang memadukan antara aktivitas pariwisata dan rekreatif serta menjadi kawasan yang terkendali secara ketat pemanfaatan ruangnya. LAPORAN AKHIR



III - 6



Pemanfaatan sebagai kawasan terbangun didasarkan adanya kecenderungan



kebutuhan



pengembangan



berbagai



fasilitas



pendukung kepariwisataan yang akan dikembangkan pada kawasan perencanaan. Sedangkan konsep penataan lingkungan diterapkan pada blok yang peruntukannya diarahkan sebagai ruang terbuka hijau sesuai dengan embrio yang ada, sesuai dengan arahan kebijakan tata ruang pada tingkat yang lebih tinggi. Peruntukan lahan mikro Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, dilandasi dari kecenderungan zonasi fungsi kegiatan yang terjadi di dalamnya serta kecenderungan kegiatan lain yang menyertai sesuai dengan permintaan tapak akibat dari kegiatan primer dan fungsi kegiatan dari pengaruh kebijakan makro. Rencana peruntukan lahan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam berupa fungsi rekreasi dan perdagangan



dan



jasa,



dilakukan



dalam



upaya



pencapaian



keseimbangan, saling menunjang (compatible) dan terintegrasi. •



Komposisi Fungsi Lahan Komposisi fungsi lahan, merupakan hasil kecenderungan dan pembentukan karakter kawasan, yang meliputi : •



Fungsi Perdagangan dan Jasa, terdiri dari fungsi perdagangan, restoran, café dan gedung serbaguna.







Fungsi Rekreasi dan Budaya, terdiri dari tugu khatulistiwa, open space (urban art), selfie corner, taman seni dan budaya.







Fungsi Hunian, terdiri dari fungsi cottage dan fungsi hunian berupa bungalow. Secara



garis



besar,



penataan



lahan



ditujukan



bagi



terciptanya publik domain yang berkualitas dan bermanfaat besar bagi masyarakat seacara umum.



LAPORAN AKHIR



III - 7



2. Intensitas Pemanfaatan Lahan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam yang meliputi titik aktivitas pariwisata, rekreasi dan budaya serta aktivitas perdagangan dan jasa, diatur sesuai dengan konsep arah rancangan dan perkembangannya. Sedangkan



untuk



pengaturan



tata



letak



bangunan



berdasarkan



pengaturan massa dan bentuk bangunan, akan meliputi : •



Pengaturan bangunan terhadap konsep arahan rencana tata letak di tepi jalan utama, jalur perdagangan dan Jasa, meliputi : Rumija : GSP : GSB : KDB : KLB : Untuk



15 - 20 m 7,5 m 15 m Maximal 80 % 0,7 - 3 itu maka, bentuk ketinggian bangunan diarahkan tidak



melebihi bangunan setara 3 (tiga) lantai. •



Rencana tata letak di tepi jalan lokal



Rumija : 10 - 15 m GSP : 5m GSB : 10 m KDB : Maximal 70 % KLB : 0,7 - 3 • Rencana tata letak di kawasan belakang Rumija : 10 - 15 m GSP : 5m GSB : 10 m KDB : Maximal 60 % KLB : 0,7 - 3 Intensitas pemanfaatan ruang lebih memberikan pengertian secara kualitatif



dari



pemanfaatan



ruang.



Dalam



penentuan



intensitas



pemanfaatan ruang menggunakan tolak ukur secara kualitatif dari pemanfaatan ruang berupa Koefisien pemanfaatan ruang secara horizontal (KDB atau BCR) dan koefisien yang menunjukan dimensi pemanfaatan ruang secara vertikal/ketinggian (KLB/FAR). LAPORAN AKHIR



III - 8



Ketentuan



intensitas



pemanfaatan



ruang



adalah



ketentuan



mengenai besaran pembangunan yang diperbolehkan pada suatu zona yang meliputi : a) Ketentuan KDB Maksimum KDB adalah perbandingan antara luas bangunan dengan luas lahan. Nilai KDB di suatu kawasan menentukan berapa persen luas bangunan di suatu kawasan yang boleh dibangun. Penentuan KDB ditinjau dari aspek lingkungan dengan tujuan untuk mengendalikan luas bangunan di suatu lahan pada batas-batas tertentu sehingga tidak mengganggu penyerapan air hujan ke tanah. Nilai KDB dapat dihitung melalui debit infiltrasi air pada suatu daerah. Koefisien infiltrasi (C) tergantung dari jenis bidang yang menutupi di atasnya, apakah itu dari bahan kedap air ataupun dari rumput masing-masing mempunyai koefisien tertentu seperti pada tabel berikut: Tabel 3.1 Koefisien Infiltrasi Daerah Tangkapan Air Berdasarkan Tingkat Kemiringan Tanah No



Daerah Tangkapan Air Sedikit tanah terbuka, sedikit penghijauan, infiltrasinya sedikit Cukup tanah terbuka, 50% penghijauan, infiltrasinya sedang Daerah terbuka, penghijauannya banyak/padat, infiltrasinya tinggi



1 2 3



Kemiringan Tanah 0-5% 5-10% 10-30% 1,8



1,9



2,2



1,2



1,4



1,7



0,8



1,0



1,2



Sumber : Lampiran Permen PU No. 20, Tahun 2011



Berdasarkan pada asumsi tersebut diatas, maka rencana penetapan angka KDB ditetapkan sebagai berikut: •



KDB dapat ditetapkan berdasarkan blok maupun kapling sesuai dengan tingkat kepadatan bangunan yang akan dicapai.



LAPORAN AKHIR



III - 9







Penetapan KDB harus mempertimbangkan kebutuhan akan pelestarian karakteristik dari pola tata bangunan, ruang terbuka dan lingkungan,







KDB mempertimbangkan kebutuhan akan ruang terbuka, terutama pada blok dengan kepadatan tinggi.







Pada blok dan sub blok yang dirancang untuk membentuk karakter ruang dan bangunan yang kuat melalui ruang antar bangunan (jarak antar bangunan) maka KDB kurang dari 50%.







Areal parkir dalam kapling / persil (lahan parkir tidak dihitung KDB-nya).







Kelebihan



KDB



diperhitungkan



didalam



dengan



kawasan



syarat



sebagian



perencanaan dari



lantai



tidak dasar



(maksimum 20%) digunakan untuk kepentingan umum, secara terus menerus paling sedikit 15 jam sehari. •



Bagi kapling/tanah perpetakan yang KDB-nya belum mencapai maksimum, diizinkan untuk menambah KDB sampai dengan batas maksimum yang ditentukan, dengan tetap memperhitungkan luas lantai dasar bangunan yang sudah ada.







Beberapa Insentif Pembangunan (Development Incentives) melalui "Sistim



Insentif



Bonus"



(Bonus



Incentives)



yang



dapat



dipertimbangkan dalam perhitungan KDB, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : -



Luas lantai dasar dari bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum secara terus menerus, seperti bangunanbangunan yang menggunakan selasar/arkade dan atau digunakan sebagai ruang terbuka umum (public open space) dengan memperhatikan aspek kenyamanan dan lingkungan tidak diperhitungkan sebagai luas lantai dalam perhitungan KDB.



LAPORAN AKHIR



III - 10



-



Memperhatikan



kelestarian



lingkungan



untuk menjamin



pembangunan yang berkelanjutan, maka luas lantai dasar yang digunakan untuk membuat sumur resapan atau ruang terbuka dibagian belakang bangunan, baik secara individual maupun kolektif, akan dimungkinkan untuk mendapatkan tambahan luas lantai maksimum. -



"Set back"/pemunduran sempadan bangunan pada lantai dasar yang dimanfaatkan bagi terselenggaranya kontak sosial masyarakat, seperti bangunan sudut ataupun pada bangunan deret yang memiliki panjang lebih dari 25 m, maka luas lantai yang digunakan tersebut tidak diperhitungkan dalam luas KDB. Selanjutnya pengaturan KDB pada setiap penggunaan lahan



adalah sebagai berikut: •



Penggunaan lahan yang berorientasi pada penggunaan ruang terbuka hijau apabila akan dikembangkan kegiatan terbangun, harus memiliki KDB maksimum 5%.







Kawasan fasilitas pelayanan umum memiliki KDB maksimum 6070%.







Penggunaan



lahan



perdagangan



dan



jasa



komersial



yang



berorientasi pada kaveling tunggal besar, diarahkan memiliki KDB maksimum sedang yaitu antara 50-60%. •



Penggunaan



lahan



perdagangan



dan



jasa



komersial



yang



berorientasi pada pengembangan kaveling kecil ataupun deret diarahkan memiliki KDB maksimum 70%. •



Kawasan permukiman ditetapkan dengan KDB maksimum 60%.







Kawasan perkantoran pemerintahan ditetapkan dengan KDB maksimum 50-60%.







Instalasi khusus yang terdapat di kawasan perencanaan ditetapkan memiliki KDB maksimum 40%.







LAPORAN AKHIR



III - 11



Luas Lantai Bangunan



Luas Lahan/Tapak/Persil



Gambar 3.1. Ilustrasi Koefisien Dasar Bangunan (KDB)



b) Ketentuan KLB Maksimum Koefisien Lantai Bangunan adalah angka perbandingan jumlah luas lantai seluruh bangunan terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana kawasan. KLB menetapkan besaran maksimum luas lantai yang dapat terbangun bagi masing-masing peruntukan lahan. Adapun maksud dari pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berupa penentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah untuk menghindari



timbulnya



kawasan



yang



mempunyai



kepadatan



bangunan yang tinggi yang akan berdampak terhadap turunnya kualitas lingkungan pada kawasan tersebut. Strategi yang digunakan untuk pengaturan kepadatan dan ketinggian bangunan pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam adalah penataan ketinggian bangunan yang dicerminkan dari jumlah lantai bangunan yang disesuaikan dengan daya dukung lahan dan fungsi lahan yang telah ditetapkan : •



Untuk kawasan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dapat dimungkinkan untuk memiliki Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang lebih tinggi dari kawasan lainnya. LAPORAN AKHIR



III - 12







Untuk mendukung ketinggian bangunan, maka harus didukung oleh konstruksi bangunan yang tepat. Sedangkan



untuk



rencana



penetapan



angka



KLB



yang



dimungkikan adalah sebagai berikut: •



KLB untuk masing-masing blok ditetapkan berdasarkan daya tampung lahan dari intensitas kegiatan yang terjadi.







KLB maksimum diterapkan pada skala blok maupun kapling (dengan luas kepemilikan kapling besar).







KLB per kapling, ditentukan berdasarkan letak bangunan.







KLB rendah untuk daerah yang memerlukan kepadatan rendah yang bertujuan untuk terciptanya suasana dan pemeliharaan skala yang khusus.







Penetepan intensitas Koefisien lantai bangunan sejalan dengan skenario pengembangan fungsional kawasan perencanaan.







Beberapa Insentif Pembangunan yang dapat dipertimbangkan dalam perhitungan KLB, didalam kawasan perencanaan sebagai berikut: -



Koridor antar bangunan yang terbuka untuk umum, terutama sebagai sarana penghubung khusus pejalan kaki, yang pembangunannya dilakukan secara keseluruhan sekaligus, tidak diperhitungkan sebagai luas lantai dalam perhitungan KLB.



-



Luas lantai yang secara nyata dipergunakan untuk kepentingan umum secara terus menerus minimal 15 jam dalam sehari dimulai pada pagi hari, tidak diperhitungkan sebagai luas lantai dalam perhitungan KLB.



-



Ruang yang tercipta dengan adanya "set back"/pemunduran sempadan bangunan yang dimanfaatkan bagi terselenggaranya kontak



sosial



masyarakat,



seperti



pemunduran



massa



bangunan pada bangunan bangunan sudut dan pada bangunan LAPORAN AKHIR



III - 13



deret untuk pertokoan (menghindari kesan monoton), maka tinggi lantai bangunan diizinkan maksimal 10 m dan tidak diperhitungkan sebagai dua lantai. -



Tambahan luas lantai maksimum dapat diberikan bagi yang menyediakan fasilitas umum, seperti ruang terbuka umum (public open space) dan jalur pejalan kaki (pedestrian path) atau Arcade.



-



Jenis Insentif Pembangunan lainnya, yaitu "Pengalihan Nilai Koefisien Lantai Bangunan" yang dikenal juga sebagai Transfer of Development Right (TDR), dapat diterapkan didalam kawasan perencanaan, dengan beberapa persyaratan sebagai berikut : o



Pengalihan hanya berlaku didalam batas-batas daerah perencanaan kawasan perencanaan yang telah ditentukan sebelumnya.



o



Hak TDR dapat dilakukan pada pembangunan antar kapling, penggabungan kapling maupun pembangunan sekaligus.



o



Pengalihan nilai KLB ini dianjurkan untuk menyesuaikan dengan sistem penyebaran kepadatan secara merata seperti yang telah disebutkan di atas. Yang berarti tidak diperkenankan untuk mengalihkan nilai KLB pada daerah kepadatan yang lebih tinggi ke daerah kepadatan yang lebih rendah.



LAPORAN AKHIR



III - 14



Luas Lantai 3



Luas Lantai 2



Luas Lantai 1



Luas Lahan/Tapak/Persil



Gambar 3.2. Ilustrasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) c) Ketentuan KDH Minimal Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan



bagi



pertamanan/penghijauan



perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai.



dan



luas



lahan



Arahan KDH di



wilayah perencanaan adalah : •



Zona Kegiatan Permukiman, KDH = 30%







Zona Kegiatan Ruang Terbuka Hijau, KDH = 30%







Zona Kegiatan Ekonomi, KDH = 30%







Zona Kegiatan Wisata, KDH = 30%



LAPORAN AKHIR



III - 15



Gambar 3.3. Ilustrasi Koefisien Dasar Hijau (KDH) d) Arahan Kepadatan Bangunan Arahan kepadatan bangunan diidentifikasikan dari Koefisien Dasar Bangunan (KDB) pada masing-masing blok peruntukan pemanfaatan ruang. Sesuai dengan arahan dari Pedoman Pembangunan Bangunan (Building Code) untuk Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, yang terdiri atas 4 Katagori, maka penetapan KDB untuk perumahan (permukiman) atau rumah tinggal di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam dilaksanakan berdasarkan ketentuan : •



Permukiman kavling besar, KDB ditetapkan maksimal 40%,







Permukiman kavling sedang, KDB ditetapkan maksimal 60%,







Permukiman kavling kecil, KDB ditetapkan maksimal 80%. Sedangkan untuk bangunan non-rumah tinggal, dapat diarahkan



dengan mengikut pada ketentuan : •



Perdagangan dan Jasa, KDB ditetapkan maksimal 70%,







Kawasan Campuran, KDB ditetapkan maksimal 70%,







Fasilitas Umum, KDB ditetapkan maksimal 50 %,







Taman Kota, Lapangan Olah Raga, dan KDB ditetapkan maksimal 10 %. LAPORAN AKHIR



III - 16



3. Tata Bangunan Ketentuan tata bangunan adalah ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona. Komponen ketentuan tata bangunan minimal terdiri atas: •



GSB minimal yang ditetapkan dengan mempertimbangkan keselamatan, resiko kebakaran, kesehatan, kenyamanan, dan estetika;







Tinggi



bangunan



maksimum/minimal



ditetapkan



dengan



mempertimbangkan keselamatan, resiko kebakaran, teknologi, estetika, dan prasarana; •



Jarak bebas antar bangunan minimal yang harus memenuhi ketentuan tentang jarak bebas yang ditentukan oleh jenis peruntukan dan ketinggian bangunan; dan







Tampilan bangunan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan warna bangunan, bahan bangunan, tekstur bangunan, muka bangunan, gaya bangunan, keindahan bangunan, serta keserasian bangunan dengan lingkungan sekitarnya.



a) Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah jarak antara batas luar Ruang Milik Jalan (Rumija) dengan dinding luar bangunan persil. Penetapan garis sempadan bangunan di wilayah perencanaan mempertimbangkan fungsi jaringan jalan, dan fungsi kegiatannya. Tujuan dari pengaturan garis sempadan bangunan ini selain untuk menciptakan keteraturan bangunan, juga untuk memperkecil resiko bahaya kebakaran, memperlancar sikulasi udara, cahaya matahari dan sirkulasi manusia. Adapun yang menjadi dasar dalam rencana Garis Sempadan Bangunan (GSB) ini: •



Keterkaitan dengan pengembangan wilayah perencanaan secara terarah dan terencana, yang berkaitan pula dengan sistem pergerakan baik dalam skala makro maupun mikro.







Memberikan daerah bebas pandang bagi pemakai jalan. LAPORAN AKHIR



III - 17







Jaringan jalan yang terkait dengan besaran dan fungsi dari jalan tersebut yang akan berpengaruh dengan bangunan yang ada pada sepanjang jalan.







Memberikan jarak tertentu yang dikaitkan dengan adanya Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), yang merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas. Rencana besaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) disamping



ditentukan berdasarkan lebar Ruang Milik Jalan (Rumija), juga ditetapkan berdasarkan Fungsi Jaringan Jalan dan fungsi kawasan yang dilaluinya. Dalam rencana penetapan garis sempadan bangunan pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam mempergunakan acuan sebagai berikut : •



Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) berdasarkan status jalan, untuk rencana jaringan jalan baru di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam adalah sebagai berikut: - Jalan Kolektor ✓ GSP : > 15 meter dari as jalan ✓ GSB : > 20 meter dari as jalan - Jalan Lokal ✓ GSP : > 10 meter dari as jalan ✓ GSB : > 15 meter dari as jalan - Jalan Lokal/Lingkungan ✓ GSP : > 7 meter dari as jalan ✓ GSB : > 12 meter dari as jalan - Jalan Lingkungan/Setapak ✓ GSP : > 4 meter dari as jalan ✓ GSB : > 6 m meter dari as jalan







Sedangkan untuk ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP), berdasarkan kondisi jaringan jalan



LAPORAN AKHIR



III - 18



yang telah ada di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam berdasarkan status jalan adalah sebagai berikut: - Jalan Arteri ✓ GSP : > 12 meter dari as jalan ✓ GSB : > 17 meter dari as jalan - Jalan Kolektor ✓ GSP : > 7 meter dari as jalan ✓ GSB : > 12 meter dari as jalan - Jalan Lokal ✓ GSP : > 5 meter dari as jalan ✓ GSB : > 10 meter dari as jalan - Jalan Lokal/Lingkungan ✓ GSP : > 4 meter dari as jalan ✓ GSB : > 7,5 meter dari as jalan - Jalan Lingkungan/Setapak ✓ GSP : > 4 meter dari as jalan ✓ GSB : > 6 meter dari as jalan Adapun pada kawasan-kawasan tertentu apabila lebar jaringan jalan lebih besar dari 8 m, maka GSB depan minimum dapat juga ditetapkan sebesar setengah lebar jalan ditambah satu meter (½ Rumija + 1 ). •



Rencana pengaturan garis sempadan bangunan yang ditentukan didasarkan pada Pertimbangan dan Peraturan Bangunan Nasional DPMB-PU yaitu : - Garis sempadan muka bangunan dan sempadan samping bangunan yang menghadap ke jalan, ditetapkan ½ dari Ruang Milik Jalan (Rumija) dan ¼ dari Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). - Garis sempadan samping bangunan minimum 1,5 meter dari dinding bangunan. LAPORAN AKHIR



III - 19



- Garis sempadan belakang bangunan berjarak minimum 2 meter dari dinding bangunan. Untuk lebih jelasnya mengenai penetapan GSP/GSB pada masing-masing ruas jalan dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 3.2 Rencana Penetapan Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada Jaringan Jalan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam NO



STATUS JALAN



RENCANA GEOMETRIK JALAN ROW (M) GSP (M) GSB (M)



1



Kolektor



10



7 - 12



15 - 20



2



Lokal



7,5



5 - 10



10 - 15



3



Lingkungan/Setapak



6



4-6



7 - 12



Sumber : Hasil Analisis



b) Arahan Garis Sempadan ➢ Garis Sempadan Bangunan Arahan Garis Sempadan Bangunan (GSB), secara umum terdiri atas 2 (dua) komponen, yaitu : •



Garis sempadan depan bangunan Garis sempadan depan bangunan, yaitu jarak dari dinding terluar bangunan dengan tepi Ruang Milik Jalan (Rumija) atau pagar pekarangan, yang terkait dengan klasifikasi jalan yang terletak di depannya, dengan prinsip umum adalah ½ dari lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau Right of Way (ROW). Namun demikian, disini sudah dapat kita berikan ketentuan Garis sempadan berdasarkan klasifikasi jalan yang telah direncanakan adalah sebagai berikut : -



Jalan Kolektor Sekunder : minimum 6-8 meter,



-



Jalan Lokal Sekunder : minimum 4-6 meter,



-



Jalan Lingkungan (lainnya) minimum 4 meter,



-



Jalan Setapak : minimum 2 meter. LAPORAN AKHIR



III - 20







Garis Sempadan Samping dan Belakang Bangunan Lebar sempadan samping dan belakang bangunan masing-masing minimal 2 meter, dan kombinasi dari minimal 2 sempadan untuk masing-masing bangunan.



Gambar 3.4. Ilustrasi Sempadan Depan, Samping dan Belakang Bangunan



½ x Damija atau



Min. Min 1,5 2m m



3



¼ x Dawasja 3



Min 1,5 m



DAMI JA



KETERANGAN : 1. SEMPADAN PAGAR 2. SEMPADAN MUKA BANGUNAN 3. SEMPADAN SAMPING BANGUNAN 4. SEMPADAN BELAKANG BANGUNAN



3 4



2



1



Gambar 3.5. Ilustrasi Konsep Rencana Tata Sempadan Bangunan



LAPORAN AKHIR



III - 21



➢ Garis Sempadan Pantai Pengertian Garis Sempadan Pantai yaitu daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat. Tabel 3.3 Kriteria Penentuan Garis Sempadan Pantai dan Sungai No. 1.



Tepi Sungai/Pantai Sempadan Laut



Keterangan - Dihitung dari titik pasang tertinggi kearah darat



Sungai bertanggul ▪ Di luar kawasan 2.



Garis Sempadan > 100 m



>5m



perkotaan



- Dihitung dari sebelah luar kaki tanggul



>3m



▪ Di dalam kawasan



- Disebelah luar sepanjang



perkotan



kaki tanggul



Sungai tidak bertanggul ▪ Di luar kawasan perkotaan - Sungai besar - Sungai kecil 3.



▪ Di dalam kawasan



perkotan



> 10 m > 50 m > 10 m > 15 m > 30 m



- Kedalaman < 3 m



- Dihitung dari tepi sungai - Dihitung dari tepi sungai



- Dihitung dari tepi sungai - Dihitung dari tepi sungai - Dihitung dari tepi sungai



- Kedalaman 3 – 20 m - Kedalaman > 20 m Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993



Selanjutnya gambaran dan Ilustrasi garis sempadan sungai berdasarkan



Peraturan



Menteri



Pekerjaan



Umum



No.



63/PRT/1993 adalah sebagaimana gambar berikut :



LAPORAN AKHIR



III - 22



Gambar 3.6. Ilustrasi Garis Sempadan Pantai



c) Ketentuan Ketinggian Bangunan Maksimum Untuk bangunan di blok-blok peruntukan pemanfaatan ruang non-rumah tinggal yaitu pada koridor campuran, ditetapkan ketinggian bangunan yang dapat mencapai 4 (empat) lantai. Arahan ketinggian bangunan pada masing-masing blok peruntukan, dapat diperhitungkan dari proporsi antara KLB (Koefisien Lantai Bangunan) atau Floor Area Ratio (FAR) terhadap KDB (Koefisien Dasar Bangunan) atau Building Coverage Ratio (BCR). Selanjutnya dalam penetapan angka KLB, juga tidak dapat terlepas dari penetapan angka KDB dan keduanya berkaitan sehingga berpengaruh



pada



ketinggian



bangunan.



Penetapan



ketinggian



bangunan pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam adalah sebagai berikut: •



Ketinggian bangunan pada kawasan fasilitas pelayanan umum ditetapkan pada rentang maksimum 4 lantai.







Ketinggian bangunan pada kawasan perdagangan dan jasa komersial baik yang berorientasi pada perpetakan tunggal besar maupun perpetakan deret dan kecil ditetapkan maksimum 4 lantai.



LAPORAN AKHIR



III - 23



d) Ketentuan Perpetakan Bangunan Secara normatif klasifikasi perpetakan menurut luas petak lahan peruntukannya secara berturut-turut terdiri atas : •



Klasifikasi I, luas di atas 2.500 m2.







Klasifikasi II, luas 1.000 - 2.500 m2.







Klasifikasi III, luas 600 - 1.000 m2.







Klasifikasi IV, luas 250 - 600 m2.







Klasifikasi V, luas 100 - 250 m2.







Klasifikasi VI, luas 50 - 100 m2. Luas petak lahan bangunan untuk koridor campuran, luas petak



lahan sangat bervariasi mulai dari klasifikasi I sampai klasifikasi V. e) Ketentuan Jarak Antar Bangunan Jarak antar bangunan yang satu dengan bangunan yang lain sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan sebagai contoh timbulnya kebakaran. Disamping hal tersebut jarak antar bangunan dapat memberikan ruang terbuka bagi sirkulasi udara dan menjaga tetap terjaganya kepadatan bangunan. Rencana jarak antar bangunan dikaitkan dengan aturan tata bangunan, maka jarak antar bangunan yang direncanakan adalah sebagai berikut : •



Kavling bangunan yang berfungsi sebagai perdagangan, secara tegas tidak diharuskan untuk memiliki jarak antar bangunan, tetapi diperlukan alat pencegah penjalaran api ketika terjadi kebakaran.







Kavling fasilitas sosial harus mempunyai jarak antara bangunan tidak kurang dari 5 meter atau sama dengan tinggi bangunan untuk satu lantai.



f) Ketentuan Aturan Lingkungan Permukiman Peranan aturan lingkungan adalah mewujudkan lingkungan yang berwawasan



lingkungan,



maka



aturan-aturan



yang



dapat



mengantisipasi pembangunan yang berdampak terhadap turunnya LAPORAN AKHIR



III - 24



kualitas lingkungan tersebut perlu menjadi perhatian. Adapun aturan tersebut mencakup; jarak bebas bangunan ke pagar samping, jarak bebas bangunan ke pagar belakang, tinggi pagar halaman bangunan, penghijauan, dan bak penampung limbah. •



Dalam penentuan jarak bangunan pagar samping dan belakang bangunan untuk perumahan akan ditentukan berdasarkan besar kavling peruntukannya dengan jarak antara 3-5 meter, sedangkan fasilitas sosial disesuaikan dengan besar kavling.







Pada setiap kapling harus terdapat lahan yang terbuka sebagai lahan yang dapat ditanami oleh rumput atau pohon pelindung yang dapat berfungsi sebagai resapan air dan pelindung, jika ingin dilakukan perkerasan disarankan untuk menggunakan paving blok sehingga masih dapat memungkinkan terjadinya resapan air yang jatuh dipermukaan.







Hunian harus memiliki septic tank dan tidak bercampur dengan buangan air limbah. Dengan tersedianya septic tank secara tersendiri maka memungkinkan untuk terjadinya pengelolahan dan pembusukan oleh mikroba secara biologis serta mengendapkan kotoran padat.







Setiap hunian berhak untuk mendapatkan saluran buangan air hujan sehingga bebas dari genangan air permukaan.



a) Tata Massa Bangunan untuk Pengembangan Bangunan Baru ➢ Tampilan dan Tipologi Bangunan Tipologi bangunan merupakan pengembangan bentuk dan fungsi dengan mengadopsi tampilan ciri arsitektur setempat. Keselarasan tampilan dan tipologi bangunan baru ini harus dapat diterima oleh lingkungan, sehingga relevan menjadi generasi tipologi bangunan masa mendatang.



LAPORAN AKHIR



III - 25



➢ Orientasi Bangunan Orientasi bangunan dirancang dengan memperhatikan skala kawasan. Kawasan Pariwisata Sungai Tenam diartikulasi oleh gugusan arah bangunan menuju jalan utama, sekaligus untuk mempertegas koridor tersebut. Karena ciri atau image kawasan dapat dipahami melalui presentasi secara ”serial vision”, yakni sebuah kawasan tidak dapat dipahami/dinikmati dalam titik tertentu (satu titik) saja, akan tetapi diperlukan serangkaian pengamatan di dalam gerakan. Adapun arah orientasi bangunan pada kawasan lapangan dan ruang terbuka juga mempertimbangkan ruang terbuka (open space) sebagai ruang orientasi bagi pengembangan dan penataan bangunan. ➢ Ketinggian Bangunan Perancangan kawasan terkait dengan ketinggian bangunan, meliputi upaya pengendalian antara lain: •



Relevansi visual dari ketinggian bangunan terhadap ruang-ruang terbuka kawasan secara menyeluruh.







Terbentuknya garis langit (Skyline) kawasan yang positif, skyline memberikan gradasi (perbedan) antara bangunan tinggi dan rendah.







Terbentunya



makna/simbol



kawasan,



alat



orientasi



dan



perangkat estetis. ➢ Arsitektur Bangunan dan Lingkungan Penataan bangunan dan lingkungan perlu memperhatikan keselamatan dan kenyamanan lingkungan, sehingga mengacu kepada faktor-faktor Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Ketinggian bangunan dan jarak antar masa bangunan. Pada dasarnya faktor-faktor tersebut merupakan serangkaian yang diperlukan untuk pengendalian pemanfatan LAPORAN AKHIR



III - 26



ruang dalam konteks penataan bentuk bangunan berikut sarana dan prasarana serta mengatur lingkungan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang secara optimal. Disamping untuk mendapatkan distribusi berbagai elemen intensitas lahan yang dapat mendukung berbagai karakter khas dari berbagai sub area yang direncanakan. b) Ruang Kawasan Ruang kawasan selalu menyiapkan bagi manusia sebuah keadaan yang bersifat diluar (outside), yaitu diantara bangunan. Sebuah tempat/ruang kawasan dibentuk sebagai sebuah ruang kawasan jika memiliki ciri khas dan suasana tertentu yang berarti bagi lingkungannya. Suasana itu tampak dari benda yang kongkrit maupun benda yang abstrak, yaitu asosiasi cultural dan regional yang dilakukan manusia di tempatnya. Kawasan mengandung usaha pembentukan sebuah ruang sebagai bagian yang penting bagi manusia yang hidup di alamnya. Konsep penataan ruang Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, mengacu pada upaya menghidupkan aktivitas pariwisata yang telah berlangsung serta kecenderungan aktivitas yang akan timbul, melalui pemanfaatan masing-masing ruang kawasan yang kontektual terhadap karakteristik lingkungan. Pemanfaatan ruang-ruang kawasan ini terangkai dalam serial suasana tema kawasan secara menyeluruh. c) Perabot Jalan (Street Furniture) Perabot jalan (steeet furniture) berfungsi sebagai estetika kawasan, disamping fungsi perabot itu sendiri, seperti lampu taman/hias dengan fungsi penerangan, tempat sampah dengan fungsi menampung limbah sampah sehingga mendukung untuk kebersihan lingkungan, dan elemen penanda (signed /Follies) untuk kejelasan tempat serta kursi taman / sitting area untuk duduk dan istirahat. LAPORAN AKHIR



III - 27



d) Pengaturan Pengelolaan Area Peruntukan, berdasarkan Permen PU No. 6 Tahun 2007 Tentang RTBL, Pembangunan Fisik yang dapat dikelola, meliputi: 



Pembangunan/peningkatan jalan lingkungan, dengan lebar jalan maksimal 3 meter;







Pembangunan/peningkatan saluran lingkungan, dengan dimensi penampang saluran drainase ± 40 x 60 cm disesuaikan dengan intensitas curah hujan;







Pembangunan/peningkatan ruang terbuka publik (plaza) beserta sarana/prasarana



pendukungnya



(gazebo,



lampu



taman/pedestrian, tugu/monumen, dll); 



Pembangunan/peningkatan jalan pedestrian;







Pembangunan/peningkatan gerbang kawasan;







Rehabilitasi (konservasi) bangunan adat/tradisional milik umum (Pemerintah Daerah) dan/atau masuk ke dalam Daftar Bangunan Cagar Budaya, sesuai dengan persyaratan pelestarian bangunan; dan







Taman Kota atau Taman Bermain beserta kelengkapan sarana dan prasarananya.



4. Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung a) Jalan Sistem pergerakan dikaitkan dengan skenario pengembangan lingkungan kawasan dan sistem pedestrian. Kawasan Pariwisata Sungai Tenam belum memiliki jaringan jalan yang terintegrasi dengan sistem jaringan jalan skala regional, yakni terhubungkan dengan wilayah sekitarnya. Hal ini memungkinkan pengembangan jaringan jalan baru untuk kebutuhan di masa mendatang, sebagai bentuk antisipasi dimana kecenderungan meningkatnya minat wisata masyarakat.



LAPORAN AKHIR



III - 28



b) Manajemen Traffic Lintasan kendaraan bermotor diatur sesuai dengan tingkat hirarki jalan. Pengaturan pada area spesifik diatur sedemikian rupa sehingga aktivitas kendaraan terpisah dengan kegiatan utama yang sedang berlangsung. Untuk menunjuang aktivitas berkendaraan diperlukan kantong-kantong pakir pemberhentian, khususnya pada titik kegiatan perdagangan dan jasa, sosial peribadatan dan ruang publik lainnya, hal ini untuk mencegah pemadatan pada badan jalan. c) Aturan Persimpangan Jalan Untuk mengurangi terjadinya kecelakaan pada persimpangan jalan, maka perlu aturan mengenai persimpangan jalan dengan maksud memberikan area bebas pandang terhadap pengemudi dari arah yang berlawanan. Untuk itu, maka bangunan pagar ataupun bangunan lain yang terdapat di persimpangan jalan harus dibuat transparan dengan garis sempadan yang telah ditentukan. Mengenai aturan perparkiran dan sistem persimpangan jalan disajikan pada gambar berikut.



Gambar 3.7. Desain Persimpangan 4 Jalan



LAPORAN AKHIR



III - 29



Gambar 3.8. Desain Persimpangan 3 Jalan



d) Sirkulasi Kawasan Sebagai



bentuk



keterhubungan,



aktifitas



kawasan



perlu



membentuk pola sirkulasi, dimana sirkulasi Kawasan Pariwisata Sungai Tenam dengan wilayah sekitarnya, dibedakan antara kendaraan bermotor dengan pejalan kaki (pedestrian). Sirkulasi ini difasilitasi oleh: •



Jalan utama kawasan (Jalan Kolektor)







Jalur pejalan kaki (pedestrian) Zona pejalan kaki (pedestrian) dibagi menjadi, zona lintasan



pejalan kaki dan zona penyangga (lampu hias pohon, shalter dan tempat duduk / sitting area). e) Jalur Pejalan Kaki (Pedestrian) Jalur pejalan kaki (pedestrian) dimulai dari kantong parkir atau simpul pergerakan menuju pusat-pusat kegiatan kawasan. Jalur pejalan kaki yang menghubungkan secara “linked” antar magnet/titik generator memiliki jarak efektif maksimal 200 meter. Pada jarak tertentu didesain



LAPORAN AKHIR



III - 30



ruang melebar untuk mengurangi linieritas dan mendapatkan fleksibilitas gerak dan pada titik jenuh terdapat sitting area. f) Transportasi Publik Konstelasi Kawasan Pariwisata Sungai Tenam terjadi antar kawasan secara internal maupun secara eksternal, sehingga perlu diakses oleh transportasi publik untuk mendukung pengembangan masa kini dan mendatang. Transportasi publik diarahkan kepada kendaraan bermotor yang menghubungkan kegiatan kawasan dengan kota-kota di sekitar berupa angkutan mikro bus dan jenis lainnya. g) Lahan Parkir Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 272/HK.105/DRJD/96 tentang pedoman teknis penyelengaraan fasilitas perparkiran, jenis peruntukan kebutuhan parkir dapat dikelompokan sebagai berikut: •







Kegiatan parkir yang tetap -



Pusat perdagangan;



-



Pusat perkantoran swasta/pemerintahan;



-



Pusat perdagangan eceran atau pasar swalayan;



-



Pasar;



-



Sekolah;



-



Tempat rekreasi;



-



Hotel dan tempat penginapan; dan



-



Rumah sakit.



Kegiatan parkir yang bersifat sementara -



Bioskop



-



Tempat pertunjukan



-



Tempat pertandingan olah raga



-



Rumah ibadah



LAPORAN AKHIR



III - 31



Selain itu, dalam SK Dirjen Perhubungan Darat tersebut juga dijelaskan tentang penentuan sudut yang akan digunakan pada umumnya, ditentukan oleh: -



Lebar jalan;



-



Volume Lalulintas;



-



Karakteristik Kecepatan;



-



Dimensi kendaraan; dan



-



Sifat peruntukan lahan sekitarnya dan peranan jalan yang bersangkutan. Tabel 3.4 Arahan Sistem Perparkiran yang Dapat di Kembangkan di Kawasan Perencanaan



AKTIVITAS KEGIATAN



OFF-STREET SYSTEM



ON-STREET SYSTEM



Komersial







-



Fasilitas-fasilitas sosial







-



Fasilitas permukiman







-



Sumber: Hasil Analisa, 2021



Aturan sistem peparkiran di Kawasan perencanaan dialokasikan dengan syarat-syarat sebagai berikut: •



Bagi setiap perpetakan bangunan umum diwajibkan menyediakan tempat parkir yang cukup sesuai dengan volume kegiatannya.







Pemeliharaan tempat parkir menjadi beban perpetakan (pengguna lahan atau pengguna bangunan).







Sistem



retribusi



yang



dipungut



atas



dasar



pertimbangan



prosentase yakni 40% bagi perpetakan bangunan yang diwajibkan menyediakan tempat parkir dan 60% bagi Pemda sebagai pengelola.



LAPORAN AKHIR



III - 32



Gambar 3.9. Aturan Penataan Parkir Pinggiran Jalan



h) Urban Linkage (Penghubung) Linkage (penghubung), merupakan bentuk sirkulasi yang memperhatikan dan menegaskan hubungan-hubungan dan gerakangerakan (dinamika) sebuah tata ruang kawasan kota (urban fabric). Sebuah linkage kawasan dapat dikemukakan dalam tiga pendekatan, yaitu: •



Linkage yang Visual Pada dasarnya, urban lingkage di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam adalah hubungan yang bersifat sebagai fokus, karena memusatkan kawasan tersebut untuk menunjukkan fungsi pokok yang diembannya. Secara makro, urban linkage didesain berupa penegasan



sifat elemen



masing-masing, seperti



pemakaian



lansekap. Penanaman pohon-pohon merupakan pendekatan dalam memunculkan “linkage secara visual”, disamping massa bangunan sebagai elemen lain. Pada segmen-segmen kawasan dibentuk oleh dua deretan massa (bangunan dan pohon) membentuk suatu ruang koridor. LAPORAN AKHIR



III - 33







Linkage yang Struktural Adalah upaya menghubungkan kawasan-kawasan secara struktural untuk mencapai kualitas kawasan. Ada tiga elemen linkage struktural yang mencapai hubungan secara arsitektural, yaitu; tambahan, sambungan, serta tembusan. Secara Struktural elemen tambahan melanjutkan pola pembangunan yang sudah ada sebelumnya. Lokasi pada kawasan inti, bentuk massa bangunan dan sebagai bagian atau tambahan pola yang sudah ada disekitarnya. Elemen sambungan pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, diusahakan menyambung dua atau lebih banyak pola disekitarnya, supaya keseluruhannya dapat dimengerti sebagai satu kelompok yang baru memiliki kebersamaan melalui sambungan itu.







Linkage yang Kolektif Untuk



memperkuat



kualitas



kawasan



melalui



pengelompokkan berbagai obyek sebagai bagian dari satu bentuk kolektif. Ciri khas, organisasi, dan hubungan bentuknya yang bersifat kolektif baik dari kawasan perdagangan dan jasa dengan kawasan inti (core area) dan kawasan-kawasan lain. Elemenelemen ruang yang ditambah dapat berbeda, namun pola kawasannya tetap dimengerti sistem bentuk bentuk kolektif pada Kawasan Pariwisata Sungai Tenam memiliki tipe bentuk kolektif, yaitu group form, yaitu muncul dari penambahan akumulasi bentuk dan struktur yang di disainnya



berdiri



disamping



ruang



terbuka



publik.



Tipe



dikembangkan secara linier melalui pola struktur bangunan yang saling terkait.



LAPORAN AKHIR



III - 34



5. Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau Sistem ruang terbuka dan tata hijau dalam Rencana Tata Bangunan dan



Lingkungan



(RTBL)



Kawasan



Pariwisata



Sungai



Tenam



menitikberatkan pada pengembangan penataan ruang terbuka dan lansekap kawasan. a) Ruang Terbuka (Open Space) Ruang terbuka yang dihasilkan dari gugusan masa bangunan atau sebaliknya ruang terbuka sebagai pengikat bangunan harus dirancang guna memungkinkan serangkaian kegiatan publik serta memberikan kenyamanan visual (Visual Amenity), akan dapat mendukung pemanfaatan ruang secara utuh bagi seluruh pemanfaatan dalam berbagai harapan dan keinginan. b) Lansekap Lansekap yaitu pola penanaman pohon yang disebar pada ruang terbuka publik, misalnya disepanjang ruang milik jalan (rumija), diruang jalur hijau pembatas kawasan tertentu. Letak dan penempatan pohon serta elemennya dirancang agar tidak menggannggu lintasan pejalan kaki dan lintasan kendaraan bermotor. Taman dan elemen lunak (Vegetasi) dikondisikan terhadap aspek tinggi serta aktivitas yang akan dilingkupi, karena faktor-faktor ketinggian dan perletakan akan mempengaruhi jatuhnya sinar matahari, daerah sinar yang akan dihindari dan diinginkan dapat dirancang terhadap dimensi dan ketinggian. Secara umum, ruang terbuka dapat dibedakan menjadi ruang terbuka aktif yang mengandung unsur-unsur kegiatan di dalamnya, serta ruang terbuka pasif yang tidak mengandung kegiatan manusia di dalamnya. Sedangkan keberadaan ruang terbuka pada Kawasan Perencanaan terdiri atas ruang terbuka linier berupa telajakan, lahan



LAPORAN AKHIR



III - 35



terbuka belum diusahakan (lahan kosong), dan kawasan jalur hijau serta ruang terbuka non linier berupa areal parkir dan lapangan plaza. Perencanaan ruang terbuka yang tepat bukan sekedar jumlahnya yang sesuai dengan kebutuhan, tetapi bagaimana ruang terbuka tersebut



ditata



dalam



hubungannya



dengan



kemungkinan



perkembangan yang terjadi. Untuk itu, konsep penataaannya diarahkan untuk : Mampu menampung







pertumbuhan



kegiatan



kawasan



yang



bervariasi. Akomodatif terhadap rencana jangka panjang sebagai fasilitas







publik. Menghadirkan







ruang-ruang



publik



yang



manusiawi



dalam



khasanah budaya lokal tradisional. Menunjang keberlangsungan proses-proses ekologis ekosistem







kawasan. •



Konservasi landscape yang bersifat khusus.







Sirkulasi di ruang terbuka sebagai urat nadi komersial. Elemen landscape dalam penataan kawasan dapat digolongkan



menjadi dua yaitu : hardscape sebagai elemen keras berupa perkerasan, bangunan, dan sebagainya serta softscape sebagai elemen lembut berupa tanaman (vegetasi). Penataan tanamannya sendiri dapat dibedakan atas fungsi dan perletakan tanaman. Konsep rencana penataan vegetasi pada Kawasan Perencanaan diarahkan untuk memenuhi : ➢ Aspek Fungsi : Visual Control (kontrol pandangan), antara lain berupa : -



Penahan silau yang ditimbulkan matahari, lampu, pantulan sinar, dll.



-



Pembentuk kesan privacy yang dibutuhkan oleh manusia.



LAPORAN AKHIR



III - 36



-



Penghalang



pandangan



terhadap



hal-hal



yang



tidak



menyenangkan untuk dilihat. Physical Barriers (pembatas fisik), di mana tanaman berfungsi untuk mengendalikan (membatasi dan mengarahkan) pergerakan manusia maupun kendaraan. Climatic Control (pengendali iklim), antara lain berupa : -



Kontrol terhadap radiasi matahari dan suhu : vegetasi menyerap panas dari pancaran sinar matahari dan memantulkannya sehingga menimbulkan suhu dan iklim mikro yang nyaman.



-



Pengendali angin: vegetasi difungsikan sebagai penahan, penyerap, dan mengalirkan angin sehingga menimbulkan iklim mikro (dengan memperhatikan tinggi, bentuk, jenis dan kepadatan/lebar).



-



Pengendali suara: vegetasi difungsikan sebagai penyerap suara bising bagi daerah-daerah yang membutuhkan ketenangan (dengan memperhatikan tinggi, lebar, dan komposisi vegetasi).



-



Filter: vegetasi difungsikan sebagai filter/penyaring bau, debu, dan memberikan kontribusi aliran udara segar bagi lingkungan sekitarnya.



Erosion Control (pencegah erosi), di mana keberadaan akar tanaman akan mengikat tanah sehingga menjadi kokoh dan tahan terhadap “pukulan” air dan tiupan angin serta daunnya yang akan menahan air hujan tidak jatuh secara langsung ke atas tanah. Aesthetic Values (nilai estetis), melalui unsur-unsur sebagai berikut : -



Warna, yang dapat menarik perhatian dan memberikan efek psikologis bagi pengamat akibat efek visual yang ditimbulkan oleh refleksi cahaya yang jatuh pada tanaman tersebut.



-



Bentuk, yang akan memberikan kesan dinamis, indah, sebagai aksen, kesan lebar/luas, dsb. LAPORAN AKHIR



III - 37



-



Tekstur (berupa cabang, batang, ranting, daun, tunas, dan jarak pandang terhadap tanaman), yang akan mempengaruhi psikis dan fisik pengamat.



-



Skala, yang ditimbulkan dari perbandingan antar tanaman maupun tanaman dengan lingkungannya.



➢ Aspek Perletakan : Perletakan vegetasi pada Kawasan Perencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan kesatuan dalam desain penataan kawasan, yang terdiri dari beberapa aspek, antara lain: Variety (variasi), Accent (penekanan), Balance (keseimbangan), Simplicity (kesederhanaan), dan Sequence (urutan). c) Konsep Ketentuan Penataan Ruang Terbuka Hijau ➢ RTH pada Bangunan • RTH Pekarangan Perumahan - RTH dalam Bentuk Taman Atap Bangunan (Roof Garden) Pada kondisi luas lahan terbuka terbatas, maka untuk RTH dapat memanfaatkan ruang terbuka non hijau, seperti atap gedung, teras rumah, teras-teras bangunan bertingkat dan disamping bangunan, dan lain-lain dengan memakai media tambahan, seperti pot dengan berbagai ukuran sesuai lahan yang tersedia. Lahan dengan KDB diatas 90% seperti pada kawasan pertokoan di pusat kota, atau pada kawasan-kawasan dengan kepadatan tinggi dengan lahan yang sangat terbatas, RTH dapat disediakan pada atap bangunan. Untuk itu bangunan harus memiliki struktur atap yang secara teknis memungkinkan. Aspek yang harus diperhatikan dalam pembuatan taman atap bangunan adalah:



LAPORAN AKHIR



III - 38







Struktur bangunan;







Lapisan kedap air (waterproofing);







Sistem utilitas bangunan;







Media tanam;







Pemilihan material;







Aspek keselamatan dan keamanan;







Aspek pemeliharaan.



- RTH Jalur Hijau Jalan Untuk jalur hijau jalan, RTH dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20 - 30% dari ruang milik jalan (Rumija) sesuai dengan kelas jalan. Untuk menentukan pemilihan jenis tanaman, perlu memperhatikan 2 (dua) hal, yaitu fungsi tanaman dan persyaratan penempatannya. Disarankan agar dipilih jenis tanaman khas daerah setempat, yang



disukai



oleh



burung-burung,



serta



tingkat



evapotranspirasi rendah. - RTH Ruang Pejalan Kaki Ruang pejalan kaki adalah ruang yang disediakan bagi pejalan kaki pada kiri-kanan jalan atau di dalam taman. Ruang pejalan kaki yang dilengkapi dengan RTH harus memenuhi halhal sebagai berkut: ▪



Kenyamanan, adalah cara mengukur kualitas fungsional yang ditawarkan oleh sistem pedestrian yaitu: -



Orientasi, berupa tanda visual (landmark, marka jalan) pada lansekap untuk membantu dalam menemukan jalan pada konteks lingkungan yang lebih besar;



-



Kemudahan berpindah dari satu arah ke arah lainnya yang



dipengaruhi



oleh



kepadatan



pedestrian,



kehadiran penghambat fisik, kondisi permukaan jalan LAPORAN AKHIR



III - 39



dan kondisi iklim. Jalur pejalan kaki harus aksesibel untuk semua orang termasuk penyandang cacat. ▪



Karakter fisik, meliputi: -



Kriteria dimensional, disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya setempat, kebiasaan dan gaya hidup, kepadatan penduduk, warisan dan nilai yang dianut terhadap lingkungan;



-



Kriteria pergerakan, jarak rata-rata orang berjalan di setiap tempat umumnya berbeda dipengaruhi oleh tujuan perjalanan, kondisi cuaca, kebiasaan dan budaya. Pada umumnya orang tidak mau berjalan lebih dari 400 m.



6. Tata Kualitas Lingkungan Konsep dasar Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan memiliki elemen dasar yang mencakup sebagai berikut : 1. Pathways (jalan); jaringan pergerakan dimana manusia akan bergerak dari suatu tempat ke tempat lain. 2. Districts (kawasan); merupakan integrasi dari berbagai kegiatan fungsional. 3. Edges (batasan); merupakan pengakhiran dari suatu distrik atau kawasan tertentu. 4. Landmarks (penonjolan); suatu struktur fisik yang paling menonjol dan menjadi perhatian dari suatu kawasan. 5. Nodes (titik pemusatan kegiatan); suatu titik pemusatan kegiatan fungsional dari suatu kawasan. Pada kawasan perencanaan, elemen pathways



sudah tercakup



dalam konsep penataan linkage system (sistem penghubung), sedangkan edges tercakup dalam konsep peruntukan lahan makro dan mikro. Elemen nodes pada kawasan perencanaan tersebar pada beberapa lokasi sehingga LAPORAN AKHIR



III - 40



tidak menonjolkan adanya suatu titik pemusatan kegiatan yang menonjol karena arahan pemenfaatan lahan seluruh kawasan adalah untuk fungsi campuran dengan dominasi aktivitas perdagangan dan jasa. Elemen Districts sebagai integrasi dari berbagai kegiatan fungsional dalam konsep penataan lahan mikro dijabarkan dalam konsep space use (pemanfaatan ruang) kawasan perencanaan. Sebagai suatu kawasan yang baru dan potensial untuk berkembang, tidak ada suatu struktur fisisk yang menonjol yang dapat dijadikan sebagai sebuah landmark kawasan. Untuk itu konsep penataan landmark kawasan perencanaan ditetapkan sebagai berikut : 1. Penciptaan landmark terintegrasi dengan rencana sistem linkage khususnya penataan jalan. 2. Landmark diwujudkan dengan bentukan fisik berupa sculpture/patung. 3. Perwujudan sculpture/patung menjamin kesinambungan tema dari landmark (patung) yang telah ada (eksisting). 4. Tema landmark dapat diangkat dari khasanah/nilai budaya lokal dan kepercayaan masyarakat setempat. Perwujudan landmark menonjol dari lingkungan sekitarnya tetapi tetap merupakan bagian yang harmonis dari keseluruhan lingkungan. Elemen lingkungan tersebut merupakan dasar dalam menata RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, sebagai perwujudan pengembangan kompenen fisik dan bangunan Kawasan. Maka elemen-elemen pembentuk lingkungan tersebut sering pula disebut sebagai pembentuk citra kawasan. ➢



Paths Merupakan suatu jalur yang digunakan oleh pengamat untuk bergerak atau berpindah tempat. Menjadi elemen utama karena pengamat bergerak melaluinya pada saat mengamati kawasan dan disepanjang jalur tersebut elemen-elemen lingkungan lainnya tersusun dan dihubungkan. Path merupakan elemen yang paling penting dalam image kawasan yang menunjukkan rute-rute sirkulasi yang biasanya LAPORAN AKHIR



III - 41



digunakan orang untuk melakukan pergerakan secara umum, yakni jalan, gang-gang utama, jalan transit, lintasan kereta api, saluran dan sebagainya. Path mempunyai identitas yang lebih baik kalau memiliki identitas yang besar (misalnya ke stasiun, tugu, alun-alun,dan lain-lain), serta ada/ penampakan yang kuat (misalnya fasade, pohon, dan lainlain), atau belokan yang jelas. Paths adalah suatu garis penghubung yang memungkinkan orang bergerak dengan mudah. Paths berupa jalur, jalur pejalan kaki, kanal, rel kereta api, dan yang lainnya.



Gambar 3.10. Ilustrasi Konsep Path ➢



Edges Merupakan batas, dapat berupa suatu desain, jalan, sungai, gunung. Edge memiliki identitas yang kuat karena tampak visualnya yang jelas. Edge merupakan penghalang walaupun kadang-kadang ada tempat untuk masuk yang merupakan pengakhiran dari sebuah district atau batasan sebuah district dengan yang lainnya.Edge memiliki identitas yang lebih baik jika kontinuitas tampak jelas batasnya. Demikian pula fungsi batasnya harus jelas: membagi atau menyatukan. Contoh: adanya jalan tol yang membatasi dua wilayah yaitu pelabuhan dan kawasan perdagangan.



LAPORAN AKHIR



III - 42



Edges adalah elemen yang berupa jalur memanjang tetapi tidak berupa paths yang merupakan batas antara 2 jenis fase kegiatan. Edges berupa dinding, pantai, hutan kota, dan lain-lain.



Gambar 3.11. Ilustrasi Konsep Edge







Districts Merupakan suatu bagian kawasan mempunyai karakter atau aktivitas khusus yang dapat dikenali oleh pengamatnya. District memiliki bentuk pola dan wujud yang khas begitu juga pada batas district sehingga orang tahu akhir atau awal kawasan tersebut. District memiliki ciri dan karakteristik kawasan yang berbeda dengan kawasan disekitarnya. District juga mempunyai identitas yang lebih baik jika batasnya dibentuk dengan jelas tampilannya dan dapat dilihat homogen, serta fungsi dan komposisinya jelas. Contoh: kawasan perdagangan, kawasan permukiman, daerah pinggiran kota, daerah pusat kota. Districts hanya bisa dirasakan ketika orang memasukinya, atau bisa dirasakan dari luar apabila memiliki kesan visual. Artinya districts bisa dikenali karena adanya suatu karakteristik kegiatan dalam suatu wilayah.



LAPORAN AKHIR



III - 43



Gambar 3.12. Ilustrasi Konsep District ➢



Nodes Merupakan simpul atau lingkaran daerah strategis di mana arah atau aktivitasnya saling bertemu dan dapat diubah ke arah atau aktivitas lain, misalnya persimpangan lalu lintas, stasiun, lapangan terbang, jembatan, kota secara keseluruhan dalam skala makro besar, pasar, taman, square, tempat suatu bentuk perputaran pergerakan, dan sebagainya. Node juga merupakan suatu tempat di mana orang mempunyai perasaan ‘masuk’ dan ‘keluar’ dalam tempat yang sama. Node mempunyai identitas yang lebih baik jika tempatnya memiliki bentuk yang jelas (karena lebih mudah diingat), serta tampilan berbeda dari lingkungannya (fungsi, bentuk). Contoh: persimpangan jalan. Nodes adalah berupa titik dimana orang memiliki pilihan untuk memasuki districts yang berbeda. Sebuah titik konsentrasi dimana transportasi memecah, paths menyebar dan tempat mengumpulnya karakter fisik.



Gambar 3.13. Ilustrasi Konsep Node



LAPORAN AKHIR



III - 44







Landmark Merupakan simbol yang menarik secara visual dengan sifat penempatan yang menarik perhatian. Biasanya landmark mempunyai bentuk yang unik serta terdapat perbedaan skala dalam lingkungannya. Beberapa landmark hanya mempunyai arti di daerah kecil dan hanya dapat dilihat di daerah itu, sedangkan landmark lain mempunyai arti untuk keseluruhan kawasan dan bisa di lihat dari mana-mana. Landmark adalah elemen penting dari bentuk kawasan karena membantu orang mengenali suatu daerah. Selain itu landmark bisa juga merupakan titik yang menjadi ciri dari suatu kawasan. Contoh: patung Lion di Singapura, menara Kudus, Kubah gereja, dsb. Landmark adalah titik pedoman obyek fisik. Berupa fisik natural yaitu gunung, bukit dan fisik buatan seperti menara, gedung, sculpture, kubah



dan



lain-lain



sehingga



orang



bisa



dengan



mudah



mengorientasikan diri di dalam suatu kawasan.



Gambar 3.14. Ilustrasi Konsep Landmark



7. Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan Prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) merupakan satu kesatuan aktifitas kawasan, sehingga diperlukan perancangan yang komprehensif. Maka konsep perancangan sistem prasarana dan utilitas lingkungannya meliputi : LAPORAN AKHIR



III - 45



a) Jaringan listrik, terletak mengikuti sisi jalan dimana titik tiang tidak mengganggu lintasan terutama bagi pejalan kaki. Tiang listrik dikondisikan dengan jarak 50 meter. Adapun konsep perencanaannya yaitu : -



Sangat dibutuhkan pengadaan jaringan listrik yang mencakup seluruh kawasan perencanaan.



-



Penempatan tiang-tiang listrik diarahkan pada areal telajakan jalan, supaya tidak mengganggu sirkulasi para pejalan kaki.



-



Perlu dipikirkan kemungkinan penataan jaringan listrik dengan menggunakan sistem jaringan kabel bawah tanah. Hal ini selain untuk menjaga kualitas visual lingkungan, juga dengan perlunya ketersediaan ruang bebas vertikal yang memadai.



b) Jaringan air bersih, kebutuhan dasar ini dirancang dengan sistim tanam dan terletak di sisi jalan. Jaringan air bersih dikondisikan tersendiri



dengan



mempertimbangkan



untuk



menghindari



pengrusakan sarana lain bila terjadi perbaikan. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga yaitu perencanaan penataan hydrant air. Adapun konsep perencanaannya yaitu: -



Sangat dibutuhkan pengadaan jaringan air bersih yang mencakup seluruh kawasan perencanaan.



-



Pemanfaatan dan pengembangan secara efektif dan maksimal sistem pemadam kebakaran lokal pada masing-masing kavling bangunan dan fungsi peruntukan.



-



Penataan dan penyediaan hydrant-hydrant pemadam kebakaran pada tempat-tempat strategis di sepanjang jalur jalan pada kawasan perencanaan.



LAPORAN AKHIR



III - 46



c) Jaringan Telepon, direncanakan pengembangannya untuk kebutuhan komunikasi, dengan perencanaan sistem kabel menggunakan tiang atau menggunakan pengembangan



kabel



bawah



jaringan



tanah,



komunikasi



juga



perenncanaan



seluler.



Adapun



dan



konsep



perencanaannya yaitu: -



Sangat dibutuhkan pengadaan jaringan telepon yang mencakup seluruh kawasan perencanaan.



-



Penempatan tiang-tiang telepon diarahkan pada areal telajakan jalan, supaya tidak mengganggu sirkulasi para pejalan kaki.



-



Seperti halnya jaringan listrik, perlu dipikirkan kemungkinan penataan jaringan listrik dengan menggunakan sistem jaringan kabel bawah tanah. Hal ini selain untuk menjaga kualitas visual lingkungan, juga dengan pertimbangan tidak mengganggu aktifitas masyarakat, akibat perlunya ketersediaan ruang bebas vertikal yang memadai.



-



Penempatan fasilitas telepon umum pada tempat-tempat tertentu dan strategis yang menjadi pusat konsentrasi massa, sehingga eksistensinya dapat berfungsi dengan optimal.



d) Jaringan Drainase, dirancang dengan sistem drainase tertutup (Dibawah Pedestrian / Trotoar) dan terbuka yang dilengkapi dengan bak kontrol pada jarak tertentu, hal ini untuk menghindari masuknya sampah dari buangan aktivitas lintasan. Jaringan ini terletak pada sisi jalan, dimana rancangan arah aliran mengikuti kontur tanah. Konsep perencanaan terdiri atas: -



Perencanaan sistem drainase harus dilihat sebagai bagian yang terintegrasi dengan rencana kawasan secara menyeluruh.



-



Tujuan utama dari perencanaan sistem drainase adalah untuk memperoleh pola yang baik dan dapat mengurangi kerugian akibat



LAPORAN AKHIR



III - 47



genangan disaat sekarang maupun akan datang sesuai dengan rencana pengembangan kawasan yang dikehendaki. -



Perencanaan sistem drainase harus dikoordinasikan secara terus menerus dengan tata kawasan, air minum, air limbah kawasan, telekomunikasi dan transportasi.



-



Perencanaan sistem drainase perlu memperhatikan segi keindahan, kenyamanan, kualitas lingkungan dan kondisi alam setempat lainnya. Dalam pengembangan ke depannya, konsep rencana penataan



kawasan perencanaan ditetapkan sebagai berikut : -



Sangat dibutuhkan pengadaan jaringan drainase yang mencakup seluruh kawasan perencanaan.



-



Mempertimbangkan keberadaan dan kelestarian sungai-sungai yang melewati kawasan perencanaan.



-



Untuk kawasan perbatasan dibutuhkan koordinasi dengan kawasan sekitarnya guna mewujudkan sistem drainase terpadu.



-



Perbaikan dan pemeliharaan jaringan pembuangan sekunder (got/selokan) dengan perkerasan yang ada, sehingga dapat berfungsi optimal.



-



Pembuatan ramp pada masing-masing kavling bangunan dilengkapi dengan tali air, sehingga air hujan tidak langsung dibuang ke jalan raya melainkan dapat disalurkan ke saluran pembuangan sekunder (got/selokan). Rencana



pembangunan



sistem



drainase



pada



dasarnya



dilakukan secara menyeluruh (tidak parsial). Sistem jaringan harus terintegrasi dari hulu hingga ke hilir, sehingga sistem jaringan yang terbangun dapat menampung debit limpasan air hujan dan buangan yang masuk ke saluran drainase. Sistem jaringan drainase harus berdasarkan pada rencana induk sistem jaringan drainase (Master Plan). LAPORAN AKHIR



III - 48



Besarnya saluran ditentukan oleh besarnya debit buangan pada drainase dan rencana peruntukan lahan, serta jaringan jalan yang diarahkan, maka dimensi saluran yang direncanakan perlu penyesuaian sesuai standar perencanaan mengingat limpasan air hujan yang akan terjadi merupakan penggabungan dari kawasan lain dengan kawasan perencanaan itu sendiri.



Gambar 3.15. Tipikal Rencana Pengembangan Jaringan Drainase



LAPORAN AKHIR



III - 49



e) Jaringan Air limbah, khususnya limbah domestik merupakan air sisa kegiatan di rumah tangga, seperti air bekas mandi, mencuci dan kakus serta juga kegiatan lainnya yang dilakukan di dalam rumah. Air hujan bukan merupakan bagian dari air limbah domestik, karenanya air hujan harus dipisahkan penanganannya dari air limbah domestik dengan menyalurkannya ke saluran drainase kawasan. Tujuan pengolahan air limbah domestik ini adalah dalam rangka untuk menjaga kualitas lingkungan badan air penerima, seperti sungai, sehingga air limbah domestik yang dibuang ke sungai tersebut telah memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah. ➢ Sistem Pembuangan Air Limbah Setempat (On Site) Pengolahan air limbah dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan pengguna fasilitas tersebut yaitu pengolahan air limbah domestik individual dan pengolahan air limbah domestik komunal. Arahan rencana dan konsep pengembangan sistem pembuangan air limbah setempat (on site) dapat meliputi: -



Pengumpulan air limbah, melalui kakus ke bangunan tanki septik;



-



Pengaliran cairan dari tanki septik/cubluk ke bidang resapan;



-



Pengaliran air limbah (grey water) langsung ke saluran drainase kawasan, atau diresapkan ke tanah; dan



-



Pengumpulan/penyedotan lumpur tinja dengan truk tinja untuk dibawa ke IPLT jika ada yang tersedia.



➢ Sistem Pembuangan Air Limbah Terpusat (Off Site) Sistem Pengolahan Air Limbah Terpusat (Off-site System), adalah suatu sistem pengolahan air limbah dengan menggunakan suatu jaringan perpipaan untuk menampung dan mengalirkan air limbah ke suatu tempat untuk selanjutnya diolah. Arahan rencana pengembangan sistem pembuangan air limbah terpusat (off site) di LAPORAN AKHIR



III - 50



Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Sistem pengelolaan limbah tersebut, diatur dengan cara: -



Air limbah yang dikumpulkan adalah dari air mandi, cuci, dapur dan toilet (grey water dan black water);



-



Pengumpulan air limbah domestik dari sambungan rumah dialirkan ke pipa pengumpul dengan kecepatan aliran;



-



Kedalaman Pemasangan pipa minimum 1,00 meter dan maksimum 7,00 meter; dan



-



Air limbah dari pipa pengumpul dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).



PENGUMPULAN



PENGANGKUTAN



PENGOLAHAN



PEMBUANGAN AKHIR



TANGKI SEPTIK



TRUK TINJA



IPLT



BADAN AIR PENERIMA



Gambar 3.16. Skematik Pengelolaan Air Limbah



f) Sistem Persampahan, direncanakan pengembangannya untuk proses pengolahan dan pemrosesan sampah sebagai buangan hasil aktifitas masyarakat. Seiring dengan perkembangan fungsi dan fisik yang terjadi di kawasan perencanaan, dibutuhkan penanganan persampahan dengan konsep : LAPORAN AKHIR



III - 51



- Penanganan sampah secara terpadu yang dikoordinasikan oleh dinas kebesihan terkait dan mencakup seluruh kawasan perencanaan. - Mewajibkan kepada masing-masing kavling bangunan dan fungsi peruntukan untuk menyediakan bak-bak penampungan sampah. - Memberlakukan sistem shift yang mengatur waktu dan jadwal pembuangan pada depo sementara, yang kemudian diangkut dengan truk khusus sampah oleh petugas dinas kebersihan atau instansi terkait untuk diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Rencana pengelolaan persampahan di di kawasan perencanaan, RTBL



Kawasan



Pariwisata



Sungai



Tenam,



dilakukan



dengan



mekanisme: ➢ Pewadahan Sampah Sampah yang berasal dari sumber sampah dilakukan pewadahan dengan menggunakan bak-bak sampah yang tersedia pada tiap-tiap rumah penduduk. ➢ Pengumpulan Sampah Sistem pengumpulan sampah dengan menggunakan jasa petugas yang nantinya sampah-sampah tersebut akan dibawa ke Tempat Pemilahan Sampah Sementara (TPSS), Tempat Pemilahan Sampah Terpadu (TPST) untuk direduksi dan kemudian diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sistem pengumpulan dapat dilaksanakan dengan cara: •



Pola individual (door to door), yaitu: -



Pengumpulan sampah dari sumber dengan alat angkut jarak pendek (misalnya: gerobak sampah) untuk diangkut ke TPS/TPST terdekat; dan



-



Pengumpulan sampah dari TPS ke TPST untuk kemudian diangkut dengan truck untuk dibawa ke TPA.







Pola komunal



LAPORAN AKHIR



III - 52



-



Pengumpulan



sampah



dari



beberapa



rumah



yang



dilakukan pada suatu titik pengumpul; dan -



Pengumpulan sampah untuk beberapa lokasi pada satu titik pengumpulan. Pola komunal ini dirasakan sangat tepat untuk daerah permukiman yang berpenghasilan menengah kebawah atau pada daerah permukiman yang tidak teratur dimana kondisi jalannya tidak dapat dilalui oleh alat pengumpul sampah (truk atau gerobak sampah).



➢ Pemindahan dan Pengolahan Sampah Sementara Tahap pemindahan merupakan tahap antara yang dapat mengurangi ketergantungan antara tahap pengumpulan dengan tahap pengangkutan dengan tujuan meningkatkan efisiensi masingmasing. •



Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Tempat pembuangan sementara yang termasuk pula berfungsi sebagai titik pertemuan peralatan pengumpulan (gerobak)



dengan



peralatan



pengangkutan



dan



dapat



merupakan tempat penyimpanan alat kebersihan, bengkel sederhana dan kantor wilayah/pengendalian, luas: 200 m². •



Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Merupakan tempat pembuangan dan pengolahan awal yang termasuk pula sebagai titik pertemuan peralatan pengumpulan gerobak dan peralatan pengangkutan, karena sulit didapatnya lahan untuk stasiun transfer tipe I, maka hanya merupakan tempat parkir gerobak-gerobak saja, luas 50 - 100 m². Sebelum sampah diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dilakukan terlebih dahulu pengolahan sampah dengan menggunakan alat-alat incinerator, recycling, composting dan balling. Pengolahan sampah dimaksudkan agar pada saat LAPORAN AKHIR



III - 53



sampah sampai di TPA, sampah yang berbahaya bagi lingkungan berkurang. Pengembangan sarana dan prasarana TPS dan TPST dikembangkan sebagai suatu sistem multi simpul yang terbagi dalam beberapa kawasan atau zona pelayanan, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pengelolaan sampah serta dapat mengurangi jumlah dan volume sampah yang harus dikirim ke TPA. ➢ Pengolahan Sampah Sebelum sampah diangkut ke TPA dilakukan terlebih dahulu pengolahan sampah dengan menggunakan alat-alat incenerator, recycling (daur ulang), composting, maupun balling. Pengolahan sampah dimaksudkan agar pada saat sampah sampai di TPA tidak terdapat sampah yang berbahaya bagi lingkungan. Dari TPS dan TPST, sampah diangkut menuju TPA, dengan: •



Peralatan yang digunakan untuk mengangkut sampah adalah truk dengan bak terbuka, dump truck, arm roll truck dan atau compaction truck;







Pemilihan jenis truk ditentukan oleh kondisi jalan daerah operasi,



jarak



persyaratan



tempuh,



sanitasi



karakteristik



yang



dibutuhkan,



sampah,



tingkat



daya



dukung



pemeliharaan dan sebagainya; dan Daerah pelayanan tetap dan dilayani oleh peralatan angkutan yang tepat dan dalam kondisi bagus.



LAPORAN AKHIR



III - 54



Gambar 3.17. Konsep Skema Pengelolaan Sampah



B. KONSEP RANCANGAN PENGEMBANGAN BLOK KAWASAN Konsep pengembangan kawasan dilakukan dengan pembagian segmen perancangan kawasan, secara garis besar yang prioritas dibagi menjadi 3 (tiga) segmen, dengan mempertimbangkan potensi, karakteristik dan kecenderungan peruntukan pengembangan kawasannya kedepan. Pada prinsipnya dalam pengembangan segmen, dapat merupakan kelompok suatu unit lingkungan yang mempunyai karakteristik dan fungsi tertentu yang biasanya dibatasi oleh jaringan jalan, sungai, atau batasan administrasi suatu wilayah. Selain itu, beberapa pertimbangan yang dapat digunakan untuk menetapkan unit segmen dikarenakan memiliki kesamaan fungsi dan karakteristik pada setiap unit blok peruntukan yang akan dibentuk. Adapun konsep perancangan segmen-segmen kawasan tersebut adalah sebagai berikut :



LAPORAN AKHIR



III - 55



1. Segmen 1 Segmen ini adalah kawasan dengan berbagai fungsi kegiatan pariwisata utama yang didalamnya dikembangakan seperti landmark kawasan (tugu khatulistiwa) cottage, restoran dan café, souvenir shop, pelabuhan, panggung terbuka, mushalla, kantor pengelola, gedung serbaguna, area parkir dan plaza. Sedangkan secara umum konsep awal pengembangan dilaksanakan dengan arahan sebagai berikut : -



Perencanaan dan peningkatan kualitas aksesibilitas didalam kawasan



-



Pengendalian ketentuan intensitas dan tata bangunan didalam kawasan



-



Perencanaan dan Penataan kawasan sepanjang jalur sempadan pantai.



-



Pengendalian, konservasi dan mitigasi bencana sepanjang jalur sempadan pantai.



-



Perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan kawasan.



-



Peningkatan estetika lingkungan kawasan.



-



Peningkatan infrastruktur kawasan.



-



Perencanaan dan penataan jalur pedestrian dan Street Furniture jalan seperti lampu, bangku taman, sinage penanda tempat, rambu lalu lintas dan hydrant yang berada di pinggir jalan dekat dengan kawasan terbangun.



-



Perencanaan dan penataan RTH termasuk jalur hijau jalan, hutan kota, taman pekarangan dan taman sempadan.



-



Pengaturan dan Penataan median seperti pohon-pohon peneduh, taman hias, bunga-bunga di median.



-



Perencanaan Landmark kawasan (tugu khatulistiwa)



LAPORAN AKHIR



III - 56



Gambar 3.18. Konsep Pengembangan Segmen 1



2. Segmen 2



Segmen ini adalah kawasan dengan berbagai fungsi kegiatan yang mendukung kegiatan pariwisata area plaza, selfie corner/outbound, panggung terbuka, dan cottage serta plaza. Adapun zona pengembangan utamanya yaitu bagian utara Kawasan Pariwisata Sungai Tenam. Sedangkan secara umum konsep awal pengembangan dilaksanakan dengan arahan sebagai berikut : -



Perencanaan, Perbaikan dan peningkatan kualitas aksesibilitas kawasan



-



Perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan kawasan.



-



Peningkatan estetika lingkungan kawasan.



-



Peningkatan infrastruktur kawasan.



-



Perencanaan dan penataan jalur pedestrian dan Street Furniture jalan seperti lampu, bangku taman, sinage penanda tempat, rambu lalu LAPORAN AKHIR



III - 57



lintas dan hydrant yang berada di pinggir jalan dekat dengan kawasan terbangun. -



Perencanaan dan penataan RTH publik dan privat termasuk jalur hijau jalan, hutan kota, taman pekarangan dan taman sempadan.



-



Penataan median seperti pohon-pohon peneduh, taman hias, bungabunga di median.



Gambar 3.19. Konsep Pengembangan Segmen 2



3. Segmen 3



Segmen ini adalah kawasan dengan fungsi utama sebagai akses masuk kedalam kawasan Pariwisata Sungai Tenam, merupakan jalur kendaraan roda 2 dan roda 4.



LAPORAN AKHIR



III - 58



Gambar 3.20. Konsep Pengembangan Segmen 3



LAPORAN AKHIR



III - 59



BAB IV RENCANA PROGRAM DAN INVESTASI



Sumber Pembiayaan untuk pelaksanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam Kabupaten Lingga ini diharapkan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Lingga serta Masyarakat (Swasta). Dengan demikian, diharapkan pula kerjasama dalam pembiayaan tersebut terjalin dengan baik. Pembiayaan rencana program dan investasi dalam penanganan bangunan dibagi menjadi 3 (tiga) segmen, yaitu: 1. Segmen - 1 Kawasan Utama Pariwisata Tugu Khatulistiwa 2. Segmen - 2 Kawasan Pendukung Tugu Khatulistiwa 3. Segmen - 3 Akses masuk kawasan pariwisata Tugu Khatulistiwa Rencana Program dan Investasi dalam rangka Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam Kabupaten Lingga dapat diuraikan pada tabel berikut. Tabel 4.1. Rancangan Indikasi Program dan Investasi Pembangunan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam Kabupaten Lingga, Tahun 2022 – 2027 NO



JENIS KEGIATAN



I



SEGMEN O1



VOL



SAT.



HARGA SATUAN (Rp.)



JUMLAH (Rp.)



WAKTU PELAKSANAAN Th. I



Th. II



Th. III



Th. IV



Th. V



INSTANSI PELAKSANA



SUMBER DANA



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



SPOT Koridor Poros Utama



A



1



Perencanaan DED jalan Koridor Jalan Sungai Tenam



Ls



LAPORAN AKHIR



IV - 1



NO



2



JENIS KEGIATAN



Penataan koridor Jalan Sungai Tenam



VOL



SAT.



HARGA SATUAN (Rp.)



WAKTU PELAKSANAAN



INSTANSI PELAKSANA



SUMBER DANA



Ls



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



JUMLAH (Rp.)



Th. I



Th. II



Th. III



Th. IV



Th. V



3



Penataan jalur pedestrian jalan



4



Penataan lansekap/ vegetasi lingkungan



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



5



Lampu Jalan



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



6



Penataan Jalur hijau jalan



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



7



Penataan papan informasi dan rambu jalan



Ls



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



SPOT Koridor Jalan Alternatif



B



1



Perencanaan DED jalan alternative menuju Sungai Tenam



2



Penataan jalan alternative menuju Sungai Tenam



Ls



3



Penataan jalur pedestrian jalan



Ls



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab.



LAPORAN AKHIR



IV - 2



APBD Kab. Lingga



NO



JENIS KEGIATAN



VOL



SAT.



HARGA SATUAN (Rp.)



JUMLAH (Rp.)



WAKTU PELAKSANAAN Th. I



Th. II



Th. III



Th. IV



Th. V



INSTANSI PELAKSANA



SUMBER DANA



Lingga



4



Penataan lansekap/ vegetasi lingkungan



5



Lampu Jalan



6



Penataan Jalur hijau jalan



7



Penataan papan informasi dan rambu jalan



C



SPOT Lingkungan Permukiman & Sarana Pelayanan Umum



1



Perencanaan jaringan drainase



2



Penataan jalur hijau jalan



3



Penataan tempah sampah lingkungan



4



Penataan jaringan jalan lingkungan



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab. Lingga



Ls



LAPORAN AKHIR



IV - 3



APBD Kab. Lingga



NO



JENIS KEGIATAN



D



SPOT Lingkungan kawasan campuran (perdagangan dan jasa & Perkantoran)



1



Perencanaan jaringan drainase



2



Penataan jalur hijau jalan



3



Penataan tempah sampah lingkungan



4



Penataan jaringan jalan lingkungan



E



SPOT Lingkungan kawasan campuran (permukiman dan perdagangan dan jasa



1



Perencanaan jaringan drainase



2



Penataan jalur hijau jalan



3



Penataan tempah sampah lingkungan



VOL



SAT.



HARGA SATUAN (Rp.)



WAKTU PELAKSANAAN



INSTANSI PELAKSANA



SUMBER DANA



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



JUMLAH (Rp.)



Th. I



Th. II



Th. III



Th. IV



LAPORAN AKHIR



Th. V



IV - 4



NO



JENIS KEGIATAN



VOL



SAT.



HARGA SATUAN (Rp.)



WAKTU PELAKSANAAN



INSTANSI PELAKSANA



SUMBER DANA



Ls



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



JUMLAH (Rp.)



Th. I



Th. II



Th. III



Th. IV



Th. V



4



Penataan jaringan jalan lingkungan



F



SPOT Area Sempadan Pantai



1



Perencanaan DED tanggul sungai



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



2



Pembangunan fisik tanggul pantai



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



3



Penataan jalur hijau sempadan pantai



Ls



Dinas PU / Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



G



SPOT Pintu Gerbang Kawasan



1.



Perencananaan DED Pembangunan Pintu Gerbang Kawasan



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



2.



Pekerjaan Fisik Pembangunan Pintu Gerbang Kawasan



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



H



SPOT Jembatan



1.



Perencanaan DED Pembangunan Jembatan



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



2.



Pekerjaan Fisik Pembangunan Jembatan



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



LAPORAN AKHIR



IV - 5



APBD Kab. Lingga



NO



JENIS KEGIATAN



I



SPOT Tempat Rekreasi



1



Perencanaan DED Pembangunan tempat Rekreasi



2



Pekerjaan Fisik Pembangunan tempat Rekreasi



I



SPOT Landmark Kawasan (Tugu Khatulistiwa)



1



Perencanaan DED Tugu Khatulistiwa



2



Pembangunan Tugu Khatulistiwa



J



SPOT hutan kota



1



Penataan kawasan hutan kota Sungai Tenam



VOL



SAT.



HARGA SATUAN (Rp.)



WAKTU PELAKSANAAN



INSTANSI PELAKSANA



SUMBER DANA



Ls



Dinas Pariwisata / Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas Pariwisata / Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Bappeda / Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas Pariwisata / Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas Pariwisata / Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU / Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU Kab.



APBD Kab.



JUMLAH (Rp.)



Th. I



Th. II



Th. III



Th. IV



Th. V



Sub Total I II



SEGMEN O2



A



SPOT Koridor Jalan Poros Sungai Tenam



1



Perencanaan DED ruas Jalan



LAPORAN AKHIR



IV - 6



NO



JENIS KEGIATAN



VOL



SAT.



HARGA SATUAN (Rp.)



JUMLAH (Rp.)



WAKTU PELAKSANAAN Th. I



Th. II



Th. III



Th. IV



Kawasan



Th. V



INSTANSI PELAKSANA



SUMBER DANA



Lingga



Lingga



2



Penataan ruas Jalan Kawasan



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



3



Perkerasan area parkir



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



4



Perencanaan jaringan drainase



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



5



Penataan lansekap/ vegetasi lingkungan



Ls



Dinas PU / Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



6



Penataan jalur hijau



Ls



Dinas PU / Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



7



Penataan Tempat sampah



Ls



Dinas PU / Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Dinas PU/Dinas



APBD Kab.



8



Penataan Lampu jalan



B



SPOT lingkungan perdagangan dan jasa



1



Perencanaan jaringan drainase



2



Penataan jalur hijau jalan



Ls



3



Penataan tempah sampah



Ls



LAPORAN AKHIR



IV - 7



NO



JENIS KEGIATAN



VOL



SAT.



HARGA SATUAN (Rp.)



JUMLAH (Rp.)



WAKTU PELAKSANAAN Th. I



Th. II



Th. III



Th. IV



Th. V



INSTANSI PELAKSANA LH Kab. Lingga



lingkungan



SUMBER DANA Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



4



Peningkatan jaringan jalan lingkungan



C



SPOT Taman, Plaza dan Air mancur



1



Perencanaan DED Taman, Plaza & Air Mancur



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



2



Pembangunan Taman, Plaza & Air Mancur



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



D



SPOT Cafe & Souvenir Shop



1



Perencanaan DED Cafe & Souvenir Shop



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



2



Pembangunan Cafe & Souvenir Shop



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



E



SPOT Koridor Jalan Lokal



1



Perencanaan DED ruas jalan lokal



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



2



Penataan ruas jalan lokal



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU/Dinas Perhubung an Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



3



Penataan jalur pedestrian jalan



LAPORAN AKHIR



IV - 8



WAKTU PELAKSANAAN



INSTANSI PELAKSANA



SUMBER DANA



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



6



Penataan Jalur hijau jalan



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



7



Penataan papan informasi dan rambu jalan



Ls



Dinas PU Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



F



SPOT hutan kota



1



Penataan kawasan hutan kota Sungai Tenam



Ls



Dinas PU/Dinas LH Kab. Lingga



APBD Kab. Lingga



NO



JENIS KEGIATAN



4



Penataan lansekap/ vegetasi lingkungan



5



Lampu Jalan



VOL



SAT.



HARGA SATUAN (Rp.)



JUMLAH (Rp.)



Sub Total II



Ls



TOTAL : I + II



Ls



Th. I



Th. II



Th. III



Th. IV



Th. V



Sumber : Hasil Analisis, Tahun 2021



LAPORAN AKHIR



IV - 9



BAB IV RENCANA PROGRAM DAN INVESTASI



A. UMUM Ketentuan Pengendalian Rencana disusun dengan tujuan yaitu sebagai berikut: •



Mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan kerja pada masa pemberlakuan aturan dalam RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, dan pelaksanaan penataan kawasannya.







Mengatur pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, Lingga pada tahap pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan. Ketentuan Pengendalian Rencana ini disusun dengan melibatkan



Masyarakat, baik secara langsung (individu) maupun secara tidak langsung melalui pihak-pihak yang dianggap dapat mewakili, seperti Lembaga Masyarakat (Lembaga yang ada di masing-masing kampung), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Forum Rembug Warga, dan lain-lain. Selanjutnya, Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi alat mobilisasi peran dari masing-masing Pemangku Kepentingan (Stakeholders) pada masa pelaksanaan atau masa pemberlakuan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, sesuai dengan kapasitasnya dalam suatu system yang disepakati bersama, dan berlaku sebagai rujukan bagi para Pemangku Kepentingan untuk mengukur tingkat keberhasilan kesinambungan tahapan pelaksanaan pembangunan.



LAPORAN AKHIR



V-1



Ketentuan Pengendalian Rencana ini secara garis besar terdiri atas beberapa penjelasan mengenai perangkat pengendalian rencana, perangkat kelembagaan, peran serta masyarakat, dan arahan pengendalian rencana, yang akan diuraikan berikut ini. B. PERANGKAT PENGENDALIAN RENCANA Agar Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, yang telah dibuat dapat diimplementasikan dengan baik dan dengan bias/simpangan yang tidak terlalu besar, maka diperlukan beberapa perangkat pendukung untuk pengendalian rencana dengan lingkup sebagai berikut: 1)



Perangkat Dokumen Rencana yang Sah menurut Peraturan/Perundangundangan, maupun Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Lingga: -



Pengesahan dokumen RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga,



ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang



berlaku di Pemerintahan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Barat. -



Dokumen RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga ini bisa dan dapat dibuatkan dalam bentuk aturan hukum dan regulasi yang berlaku dalam lingkup Kabupaten Lingga.



2)



Perangkat/Lembaga Kehumasan Khusus yang diharapkan dapat melakukan pendekatan/sosialisasi kepada Masyarakat untuk mencari kesepakatan-kesepakatan yang paling ideal, yang setidaknya mendekati rencana yang ditetapkan, khususnya yang terkait dengan hal-hal sebagai berikut: -



Pembebasan lahan, atau konsolidasi lahan, atau pembentukan kerjasama pemanfaatan lahan milik Masyarakat setempat.



-



Pembentukan kerjasama/konsorsium antara Masyarakat setempat Pemilik lahan dengan Swasta.



LAPORAN AKHIR



V-2



-



Pelibatan Masyarakat/Swasta dalam pengelolaan kawasan ekonomi dan bisnis, perdagangan, dan kuliner, beserta fasilitasnya.



3)



Perangkat Dokumen-dokumen berupa Kesepatakan antar Stakeholders, antara lain seperti : -



MoU Kerjasama antara Pemerintahan Kabupaten Lingga dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Barat/Pemerintah Pusat.



-



MoU



Kerjasama



antara



Lingga/Pemerintah Provinsi



Pemerintahan Kepulauan



Riau



Kabupaten Barat dengan



Masyarakat setempat, berdasarkan hasil kegiatan sosialisasi. -



MoU Kerjasama antara Pemerintahan Kabupaten Lingga maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan



Riau



Barat dengan



pihak



Investor/Swasta. -



MoU Kerjasama/Konsorsium antara Investor/Swasta dengan Masyarakat lokal - berdasarkan skenario kerjasama/konsorsium.



-



MoU Kerjasama antara Pemerintahan Kabupaten Lingga atau Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Barat/Pemerintah Pusat dengan Lembaga-lembaga Keuangan Pembantu/Lembaga Donor yang memang memungkinkan atau tertarik untuk membantu. Point-point



kesepakatan



diupayakan



untuk



memberikan



kepastian, setidaknya untuk aspek-aspek berikut: ▪



Sharing pendanaan/pembiayaan.







Waktu pelaksanaan.







Realisasi pembiayaan.







Mutu/kualitas, khususnya untuk bantuan yang berwujud fisik atau program.







Komitmen/kejelasan tentang kepemilikan aset, pemeliharaan, atau pengelolaan pasca realisasi fisik/program bantuan tersebut.



4)



Perangkat Analisis dan Alat Bantu Pelaksanaan yang sifatnya lebih rinci, antara lain meliputi:



LAPORAN AKHIR



V-3



-



Dokumen lingkungan untuk jenis bangunan-bangunan tertentu yang memang disyaratkan.



-



Rencana Tata Letak Bangunan yang lebih rinci, yang digunakan untuk advis planning yang mengatur ketentuan membangun untuk tiap persil bangunan.



5)



Penyiapan Ketentuan/Peraturan-peraturan yang lebih rinci untuk lokasi setempat, yang terkait dengan: -



Pemanfaatan Lahan/ Ruang.



-



Pendirian Bangunan.



-



Peningkatan Intensitas Bangunan.



-



Pengelolaan/Pemanfaatan Sungai dan Daerah Aliran Sungai.



-



Pengelolaan/Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) - Lapangan, Taman Kota, dan Jalur Hijau.



-



Pembebasan lahan, dan konsolidasi lahan.



-



Pengelolaan lahan, dan pengelolaan lingkungan. Ketentuan/Peraturan-peraturan tersebut setidaknya mengatur



ketentuan-ketentuan tentang: ▪



Hal-hal yang diperbolehkan.







Hal-Hal yang tidak diperbolehkan/ dilarang.







Hal-hal yang dianjurkan (jika memungkinkan). Sebagian



dari



Ketentuan/Peraturan



tersebut



di



atas



kemungkinan sudah ada, baik yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Barat maupun Pemerintahan Kabupaten Lingga.Untuk itu, hal yang lebih penting dan perlu diutamakan adalah sosialisasi dan simulasi aplikasinya secara lebih intensif ke seluruh unsur Stakeholders terkait. 6)



Arahan untuk mengantisipasi Perubahan Rencana, tetapi yang masih dapat memenuhi persyaratan daya dukung dan daya tampung lahan, kapasitas prasarana lingkungan binaan, masih sejalan dengan rencana



LAPORAN AKHIR



V-4



dan program penataan kota, serta masih dapat menampung aspirasi masyarakat, adalah sebagai berikut: -



Melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan/atau Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, dengan menerbitkan aturan, seperti ketetapan Bupati.



-



Melakukan pengawasan berkala terhadap bangunan gedung (sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2005, Pasal 79). Pengawasan berkala dapat dilakukan oleh Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung dan dapat menggunakan Penyedia Jasa Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan berkala tersebut dilakukan juga untuk memperoleh perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.



-



Melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan gedung yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah pada saat pengajuan laik fungsi dan/atau adanya laporan dari masyarakat (sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2005, Pasal 82). Pemerintah juga dapat melakukan pengawasan terhadap bangunan gedung yang memiliki indikasi perubahan fungsi dan/atau bangunan gedung yang membahayakan lingkungan.



-



Meningkatkan peran serta masyarakat dalam hal pemantauan dan menjaga



ketertiban,



pemanfaatan,



baik



pelestarian



dalam



kegiatan



pembangunan,



maupun



kegiatan



pembongkaran



bangunan gedung (sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2005, Pasal 96). Dalam hal ini, masyarakat dapat melakukan bentuk pemantauan melalui



kegiatan



seperti



melakukan



pengamatan,



penyampaian/memberikan masukan, memberikan usulan/saran dan/atau pengaduan.



LAPORAN AKHIR



V-5



-



Melakukan bentuk kegiatan pembinaan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung secara tertib dan tercapai keandalannya (sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2005, Pasal 105).



-



Melakukan



penerapan



Insentif



dan



Disinsentif



dalam



penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan agar tetap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. -



Melakukan penerapan mekanisme perizinan, baik Izin Pemanfaatan Ruang, maupun Izin Mendirikan Bangunan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.



7)



Perangkat Kelembagaan untuk dapat mendukung kegiatan pelaksanaan rencana, yang secara bersifat lebih rinci atau detail, yang akan diuraikan dalam sub bab tersendiri.



5.1.



perangkat Kelembagaan Dalam rangka mendukung program pengendalian kegiatan RTBL



Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, serta kelancaran pelaksanaan



rencana



tersebut,



maka



diperlukan



suatu



perangkat



kelembagaan yang dapat menjalankan seluruh rencana program dan kegiatan sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, yang susunan perangkatnya telah disahkan atau disetujui melalui kebijakan regulasi Bupati Lingga, baik dalam bentuk Surat Keputusan atau Peraturan Bupati. Selanjutnya Perangkat Kelembagaan yang diusulkan/disarankan adalah dapat berbentuk seperti “Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai Tenam”. Adapun lingkup kegiatan Badan Pengelola Kawasan Pariwiwsata Sungai Tenamtersebut, setidaknya memiliki kelengkapan badan kepengurusan antara lain sebagai berikut: 1)



Ketua Badan Pengelola Kawasan (Koordinator Induk). LAPORAN AKHIR



V-6



2)



Dewan Pelindung.



3)



Dewan Penasihat (Tim Advisory).



4)



Tim Monitoring dan Evaluasi.



5)



Koordinator Penataan Fisik dan Pengadaan Infrastruktur.



6)



Koordinator Legal dan Administrasi Lahan.



7)



Koordinator Penyiapan/Pendampingan Kemasyarakatan.



8)



Koordinator Pengembangan dan Kerjasama Usaha/Bisnis.



9)



Koordinator Pendanaan/Pembiayaan.



10)



Para Pengelola Kawasan. Dalam penyiapan kelembagaan tersebut, beberapa hal yang harus



dilakukan, adalah sebagai berikut: ▪



Pemerintah Kabupaten Lingga yang dipimpin oleh Bupati Lingga mempunyai tanggung jawab untuk membentuk organisasi Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, beserta kelengkapan kepengurusan organisasi dan aturan tata laksananya. Hal ini berarti Badan Pengelola Kawasan Pariwiwsata Sungai Tenamakan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Lingga.







Badan Pengelola Kawasan Pariwiwsata Sungai Tenammerumuskan dan memantapkan struktur kepengurusan organisasi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara rinci, dan Standard Operating Procedure (SOP).







Badan Pengelola Kawasan Pariwiwsata Sungai Tenammenyusun rencana program kerja secara rinci untuk jangka menengah (lima tahunan) dan jangka pendek (tahunan).







Dalam keanggotaannya, diupayakan agar Masyarakat selalu dilibatkan dalam porsi yang sewajarnya, dengan tujuan: -



Agar keberadaannya diterima oleh Masyarakat.



-



Agar masukan-masukan (input-input) yang didapat benar-benar mewakili atau setidaknya mendekati kondisi riil yang terjadi di lapangan (untuk hal-hal tertentu, Masyarakat kerap lebih tahu kondisi yang sesungguhnya terjadi).



LAPORAN AKHIR



V-7



-



Agar kesepakatan-kesepakatan dan kebijakan yang diambil dapat mewadahi aspirasi Masyarakat. Dalam rangka merumuskan struktur kepengurusan Badan Pengelola



Kawasan Pariwiwsata Sungai Tenamtersebut beserta unsur-unsur yang mungkin terlibat dapat diusulkan sebagai berikut: 1)



Ketua Badan Pengelola Unsur-unsur Lembaga yang terlibat, diusulkan dari BP4D, Kabupaten Lingga.



2)



Wakil Ketua Badan Pengelola Unsur-unsur Lembaga yang terlibat, diusulkan dari:



3)



-



Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Lingga.



-



Tokoh Masyarakat Setempat (LSM).



-



Swasta (Investor/Pengusaha).



Dewan Pelindung Unsur-unsur Lembaga yang terlibat, diusulkan dari Pemerintah Kabupaten Lingga (Bupati/Wakil Bupati Lingga).



4)



Dewan Penasihat (Tim Advisory) Unsur-unsur Lembaga yang terlibat, diusulkan dari:



5)



-



Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga.



-



BP4D, Kabupaten Lingga.



-



Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Lingga.



-



Tim Penasihat Ahli Perencanaan Kota (TPAK).



-



Kecamatan Lingga



-



Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat Setempat dan LSM.



-



Swasta (Investor/Pengusaha).



Tim Monitoring dan Evaluasi Unsur-unsur Lembaga yang terlibat, diusulkan dari Tim Independen yang ditunjuk oleh Dewan Penasihat (Tim Advisory).



6)



Koordinator Penataan Fisik dan Pengadaan Infrastruktur



LAPORAN AKHIR



V-8



Unsur-unsur Lembaga yang terlibat, diusulkan dari Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Lingga. Anggota-anggotanya dapat diusulkan dari:



7)



-



OPD Kabupaten Lingga (yang terkait).



-



Aparat Kecamatan Lingga



-



Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat Setempat dan LSM.



-



Swasta (Investor/Pengusaha).



Koordinator Legal dan Administrasi Lahan Unsur-unsur Lembaga yang terlibat, diusulkan dari Dinas Pertanahan Daerah, Kabupaten Lingga. Anggota-anggotanya dapat diusulkan dari:



8)



-



OPD Kabupaten Lingga (yang terkait).



-



Aparat Kecamatan Lingga



-



Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat Setempat dan LSM.



-



Swasta (Investor/Pengusaha).



Koordinator Penyiapan/ Pendampingan Kemasyarakatan Unsur-unsur



Lembaga



yang



terlibat,



diusulkan



dari



Dinas



Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kabupaten Lingga. Anggota-anggotanya dapat diusulkan dari:



9)



-



OPD Kabupaten Lingga (yang terkait).



-



Aparat Kecamatan Lingga.



-



Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat Setempat dan LSM.



Koordinator Pengembangan dan Kerjasama Usaha/Bisnis Unsur-unsur



Lembaga



yang



terlibat,



diusulkan



dari



Dinas



Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Lingga. Anggota-anggotanya dapat diusulkan dari: -



OPD Kabupaten Lingga (yang terkait).



-



Aparat Kecamatan Lingga



-



Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat Setempat dan LSM.



-



Swasta (Investor/Pengusaha).



LAPORAN AKHIR



V-9



10) Koordinator Pendanaan/Pembiayaan



Unsur-unsur Lembaga yang terlibat, diusulkan dari BP4D, Kabupaten Lingga. Anggota-anggotanya dapat diusulkan dari: -



OPD Kabupaten Lingga (yang terkait



-



Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat Setempat dan LSM.



-



Swasta (Investor/Pengusaha).



-



Lembaga Keuangan/Lembaga Donor.



11) Para Pengelola Kawasan



Unsur-unsur Lembaga yang terlibat, diusulkan dari: -



OPD Kabupaten Lingga (yang terkait)



-



Aparat Kecamatan Lingga



-



Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat Setempat dan LSM.



-



Swasta (Investor/Pengusaha). Keberadaan organisasi Badan Pengelola Kawasan Pariwiwsata



Sungai Tenamini idealnya dikuatkan secara resmi/legal, setidaknya dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Lingga.



5.2.



peran masyarakat Pada dasarnya, Masyarakat memiliki hak untuk berperan dalam



penyusunan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, dan juga memiliki kewajiban untuk berperan dalam memelihara kualitas bangunan dan lingkungan, serta menaati RTBL yang telah ditetapkan.Dengan adanya peran masyarakat, maka produk RTBL ini merupakan hasil kesepakatan dari seluruh Pelaku Pembangunan (Stakeholders), termasuk Masyarakat. Peran masyarakat dalam penataan bangunan dan lingkungan harus didasarkan pada asas-asas demokratis, kesetaraan gender, dan keterbukaan. Pendekatan ini merupakan dasar bagi pendekatan “community driven planning” yang menjadikan Masyarakat sebagai Penentu dan Pemerintah



LAPORAN AKHIR



V - 10



sebagai Fasilitatornya. Sejalan dengan prosesnya yang iteratif, maka keterlibatan masyarakat



ada pada setiap proses tersebut serta selalu



mengikuti setiap dinamika dan perkembangan di dalam masyarakat. Berikut ini akan dijelaskan mengenai hak dan kewajiban, serta peran Masyarakat dalam penataan bangunan dan lingkungan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga. HAK MASYARAKAT DALAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN Dalam rangka mewujudkan penataan bangunan dan lingkungan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, maka masyarakat berhak untuk: a.



Berperan



dalam



Proses



Pemanfaatan/Pelaksanaan



Perencanaan



RTBL,



dan



RTBL,



Pengendalian



Pemanfaatan/Pelaksanaan RTBL Masyarakat



dapat



berperan



dalam



proses



penyusunan



RTBL,



pemanfaatan/pelaksanaan RTBL, serta pengendalian pemanfaatan/ pelaksanaan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga,



baik



secara



perseorangan



maupun



koperasi



(kelompok/organisasi). b.



Mengetahui secara Terbuka Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Masyarakat dapat mengetahui produk/hasil RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, melalui Lembaran Negara atau Lembaran Daerah, pengumuman, dan/atau penyerbaluasan informasi, yang dapat diketahui oleh masyarakat secara umum.



c.



Menikmati Pertambahan Nilai Ruang sebagai akibat dari Penataan Bangunan dan Lingkungan Pertambahan nilai ruang dapat dilihat dari sudut pandang ekonomi, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan yang dapat berupa dampak LAPORAN AKHIR



V - 11



langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan. d.



Memperoleh Pergantian yang Layak atas Kondisi yang dialaminya akibat Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan yang sesuai dengan RTBL Yang dimaksud dengan pergantian yang layak adalah bahwa nilai atau besarnya pergantian tidak menurunkan tingkat kesejahteraan orang yang diberi pergantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



e.



Mendapatkan Perlindungan dari Kegiatan Pembangunan yang Merugikan Masyarakat



berhak



mendapatkan



perlindungan



dari



kegiatan



pembangunan yang menyimpang/ tidak sesuai dengan RTBL dan merugikan lingkungan di sekitarnya. f.



Mengawasi Pihak-pihak yang Melakukan Penyelenggaraan RTBL Masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, dan Masyarakat dapat melaporkan hasil pengawasannya kepada Pejabat yang berwenang.



KEWAJIBAN



MASYARAKAT



DALAM



PENATAAN



BANGUNAN



DAN



LINGKUNGAN Dalam rangka pemanfaatan/pelaksanaan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, maka Masyarakat berkewajiban untuk: a.



Menaati RTBL yang telah Ditetapkan Menaati Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang telah ditetapkan dimaksudkan sebagai kewajiban bagi Masyarakat untuk memiliki Izin Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan dari Pejabat yang



LAPORAN AKHIR



V - 12



berwenang



sebelum



pelaksanaan



pemanfaatan



ruang



maupun



pelaksanaan pembangunannya. b.



Memanfaatkan Ruang sesuai dengan Izin Pemanfaatan Ruang Hal



ini



dimaksudkan



sebagai



kewajiban



Masyarakat



untuk



melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang yang tercantum dalam Izin Pemanfaatan Ruang. c.



Melaksanakan Pembangunan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan Hal



ini



dimaksudkan



sebagai



kewajiban



Masyarakat



untuk



melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana tapak dan rencana teknis yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan. d.



Memberikan Akses terhadap Kawasan yang oleh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Dinyatakan sebagai Milik Umum Pemberian akses dimaksudkan untuk menjamin agar masyarakat dapat mencapai kawasan yang dinyatakan dalam peraturan perundangundangan sebagai Milik Umum. Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: -



Untuk kepentingan masyarakat umum; dan/atau



-



Tidak ada akses lain menuju kawasan dimaksud.



Adapun yang termasuk dalam kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum, antara lain sumber air, ruang terbuka hijau, pejalan kaki, dan lain-lain. Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan/ pelaksanaan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga dilakukan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-



LAPORAN AKHIR



V - 13



aturan penataan bangunan dan lingkungan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PERAN



MASYARAKAT



DALAM



PENYELENGGARAAN



PENATAAN



BANGUNAN DAN LINGKUNGAN Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga pada dasarnya dilakukan oleh Pemerintah dengan melibatkan peran Masyarakat. Adapun peran Masyarakat dalam penataan bangunan dan lingkungan tersebut dilakukan, antara lain melalui: ▪



Partisipasi dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).







Partisipasi dalam pemanfaatan/pelaksanaan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).







Partisipasi dalam pengendalian pelaksanaan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran



Masyarakat dalam penataan bangunan dan lingkungan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, akan diatur dengan Peraturan Bupati. Bentuk peran Masyarakat pada tahap penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), dapat berupa: ▪



Pemberian masukan mengenai: -



Data-data dan informasi yang dibutuhkan.



-



Penentukan arah pengembangan kawasan.



-



Identifikasi potensi dan masalah pembangunan pada kawasan perencanaan.



-



Perumusan



konsep



dasar



perancangan



tata



bangunan



dan



lingkungan. -



Penetapan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).



LAPORAN AKHIR



V - 14







Kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat (termasuk pihak Swasta, LSM, dan lain-lain) dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan. Bentuk peran Masyarakat dalam pelaksanaan rencana tata bangunan



dan lingkungan (RTBL), dapat berupa: ▪



Pemberian masukan mengenai kebijakan pemanfaatan/pelaksanaan RTBL.







Kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat (termasuk pihak Swasta, LSM, dan lain-lain) dalam pemanfaatan/pelaksanaan RTBL.







Penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan/pelaksanaan pembangunan secara swadaya sesuai dengan kearifan lokal dan RTBL yang telah ditetapkan.







Kontribusi sebagai tenaga kerja (pekerja) dan bantuan pengadaan bahan bangunan pada pelaksanaan pembangunan fisik.







Berbagi tanggung jawab terhadap pembiayaan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan.







Kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan dan sumber daya alam.







Kegiatan investasi dalam pelaksanaan RTBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pelaksanaan RTBL,



dapat berupa: ▪



Pemberian masukan terhadap mekanisme perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.







Keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RTBL yang telah ditetapkan.



LAPORAN AKHIR



V - 15







Pemberian informasi atau pelaporan kepada Instansi dan/atau Pejabat yang



berwenang



apabila



menemukan



kegiatan



pelaksanaan



pembangunan fisik yang diduga menyimpang/melanggar RTBL yang telah ditetapkan. ▪



Pengajuan keberatan atas keputusan Pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan RTBL yang telah ditetapkan.



C. ARAHAN PENGENDALIAN RENCANA Pengendalian Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau Barat, pada dasarnya harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga dan para Pemangku Kepentingan lainnya, yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan para Pemangku Kepentingan. Dalam hal ini, Badan Pengelola Kawasan Pariwiwsata Sungai Tenamperlu melakukan beberapa hal dengan arahan: ▪



Penetapan rencana dan indikasi program pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan, termasuk kesepakatan wewenang dan kelembagaan.







Penetapan paket kegiatan pelaksanaan dan pengendalian jangka menengah.







Penyiapan pelibatan dan pemasaran paket pembangunan untuk setiap Pemangku Kepentingan.







Identifikasi dan penyesuaian aspek fisik, sosial, dan ekonomi terhadap kepentingan dan tanggung jawab para Pemangku Kepentingan.







Penetapan persyaratan teknis masing-masing aspek (fisik, sosial, dan ekonomi), perencanaan pelaksanaan, dan pengendalian di lapangan.



LAPORAN AKHIR



V - 16



BAB 6 PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN



A. UMUM Pedoman



Pengendalian



Pelaksanaan



dimaksudkan



untuk



mengarahkan perwujudan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan/ kawasan yang berdasarkan dokumen RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, dan memandu pengelolaan kawasan agar dapat berkualitas, meningkat, dan berkelanjutan. Tujuan yang spesifik dari Pedoman Pengendalian Pelaksanaan ini adalah: ▪



Menjamin pelaksanaan kegiatan berdasarkan dokumen RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga.







Menjamin pemanfaatan investasi dan optimalisasi nilai investasi.







Menghindari fenomena lahan tidur atau bangunan terbengkalai sebagai akibat investasi yang telah ditanamkan tidak berjalan dengan semestinya.







Menarik investasi lanjutan dalam pengelolaan lingkungan setelah masa pascakonstruksi. Pengendalian pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan



Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, dilakukan oleh Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai Tenamyang dibentuk secara khusus, sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, serta didukung oleh para Pemangku Kepentingan. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan ini dapat ditetapkan dalam dokumen terpisah tetapi merupakan satu kesatuan dengan dokumen RTBL



LAPORAN AKHIR



VI - 1



Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga. Secara substansi, Pedoman Pengendalian Pelaksanaan ini akan meliputi penjelasan mengenai aspek pengendalian pelaksanaan, dan pengelolaan kawasan.



B. ASPEK PENGENDALIAN PELAKSANAAN Pada dasarnya, Pedoman Pengendalian Pelaksanaan ini disusun berdasarkan pada beberapa kriteria dan pertimbangan sebagai berikut: ▪



Memperhatikan kepentingan publik.







Mempertimbangkan



keragaman



para



Pemangku



Kepentingan



(Stakeholders) yang dapat memiliki kepentingan berbeda. ▪



Mempertimbangkan pendayagunaan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan) lokal, seperti masyarakat setempat beserta kegiatan sosial-budayanya.







Perlunya pengaturan yang jelas dan ketat agar aset properti dapat terpelihara dan termanfaatkan secara tertib, adil dan berlangsung dalam jangka panjang.







Kebutuhan koordinasi dan informasi untuk menghubungkan berbagai Pihak terkait dan Pengelola.







Sumber biaya pemeliharaan yang mengikat masing-masing Pemangku Kepentingan (Stakeholders) sesuai dengan kesepakatan. Adapun aspek-aspek pengendalian pelaksanaan RTBL Kawasan



Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, secara garis besar dapat dicermati pada uraian berikut ini. 6.2.1.



Mekanisme Perizinan Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan penataan bangunan



dan lingkungan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, maka dibutuhkan pengaturan administratif melalui mekanisme perizinan.



LAPORAN AKHIR



VI - 2



Jenis perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang serta penataan bangunan dan lingkungan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, meliputi: (a)



Izin Prinsip, merupakan persetujuan pendahuluan terhadap pengembangan kegiatan/sarana/prasarana, yang menyatakan bahwa kegiatan yang akan mendominasi kawasan tersebut memang sesuai, atau masih dibutuhkan, atau merupakan bidang yang terbuka di wilayah tempat kawasan tersebut. Izin ini akan dipakai sebagai kelengkapan persyaratan teknis permohonan Izin Lokasi. Bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)/Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM) untuk PMDN atau Surat Pemberitahuan



Persetujuan



Presiden



untuk



PMA,



dapat



digunakan sebagai Izin Prinsip. (b)



Izin Lokasi, merupakan persetujuan lokasi bagi pengembangan kegiatan/sarana/prasarana, yang menyatakan bahwa kawasan yang dimohon pihak Pelaksana Pembangunan atau Pemohon sesuai untuk dimanfaatkan bagi kegiatan dominan yang telah memperoleh Izin Prinsip. Izin Lokasi ini akan dipakai sebagai dasar dalam melaksanakan perolehan lahan/tanah melalui cara pengadaan tertentu, serta dasar bagi pengurusan hak atas tanah. Acuan yang sering digunakan dalam penerbitan Izin Lokasi ini adalah: ▪



Kesesuaian lokasi bagi pembukaan atau pengembangan kegiatan dilihat dari: -



Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).



-



Keadaan Pemanfaatan Ruang Eksisting (yang terlihat saat ini),



sebagai



pertimbangan



Aspek



Tata



Guna



Lahan/Tanah. -



Status Lahan/Tanah dari lokasi tersebut. LAPORAN AKHIR



VI - 3







Bagi lokasi di kawasan tertentu, perlu suatu kajian khusus mengenai dampak lingkungan terhadap kualitas ruang yang ada di kawasan tersebut.



(c)



Izin Penggunaan Pemanfaatan Lahan/Tanah, merupakan persetujuan kepada pihak Pelaksana Pembangunan untuk mengembangkan kegiatan di atas lahan yang telah diperoleh, dengan kelengkapan sarana dan prasarana yang akan mendukung kegiatan tersebut, serta ketepatan pola alokasi pemanfaatan ruangnya dalam internal kawasan atau sub kawasan.



(d)



Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan persetujuan kepada setiap kegiatan yang bersifat binaan (bangunan) apabila akan dibangun, dengan mempertimbangkan kelayakan struktur bangunan melalui penelaahan terhadap rancangan bangunan, rencana tapak di tiap blok peruntukan (terutama bangunan berskala besar) atau rancangan arsitektur di tiap persil. Dalam IMB ini akan memuat persyaratan teknis bangunan, serta ketentuan persyaratan teknis persil dan lingkungan sekitar, yaitu Garis Sempadan (Jalan dan Bangunan), KDB, KLB, KTB, dan KDH.



Mekanisme perizinan yang mencakup Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Lahan/Tanah, dan Izin Mendirikan Bangunan, di Kabupaten Lingga akan diatur dalam Peraturan Bupati. 6.2.2.



Penerapan Insentif dan Disinsentif Ketentuan



insentif



dan



disinsentif



merupakan



perangkat



Pemerintah Daerah untuk mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan dalam lingkup Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga. Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam penataan bangunan dan lingkungan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga kepada para Pemangku Kepentingan, terutama pihak Swasta dan Masyarakat. Adapun mekanisme



LAPORAN AKHIR



VI - 4



pemberian



insentif



dan



pengenaan



disinsentif



tersebut,



teknis



pelaksanaannya akan dilakukan oleh Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati. Pemberian Insentif kepada para Pemangku Kepentingan, terutama pihak Swasta dan Masyarakat, apabila: ▪



Melaksanakan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan yang sesuai dengan arahan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga.







Memberikan bagian dari kavelingnya untuk kepentingan umum, misalnya untuk RTH atau jalur pejalan kaki pada kawasan RTBL.







Berperan aktif dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem pada kawasan RTBL. Insentif yang dapat diberikan, dalam bentuk:







Pemberian keringanan pajak.







Pemberian kompensasi.







Pengurangan retribusi.







Penyediaan/pembangunan prasarana dan sarana.







Kemudahan prosedur perizinan.







Pemberian penghargaan kepada pihak Swasta, dan Masyarakat. Pengenaan Disinsentif kepada para Pemangku Kepentingan,



terutama pihak Swasta dan Masyarakat, apabila: ▪



Melaksanakan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan yang tidak sesuai (menyimpang) dari arahan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga.







Melakukan kegiatan pembongkaran bangunan/kawasan yang dilindungi (preservasi dan konservasi) pada kawasan RTBL.







Melakukan



perubahan



rancangan



pada



tahap



pelaksanaan



pembangunan. Disinsentif yang dapat dikenakan, dalam bentuk:



LAPORAN AKHIR



VI - 5







Pengenaan kompensasi.







Pengenaan pajak yang tinggi.







Persyaratan khusus dalam perizinan.







Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Bentuk maupun tata cara pemberian insentif dan pengenaan



disinsentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 6.2.3.



Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan RTBL Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan penataan bangunan



dan lingkungan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, maka perlu dilakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan materi teknis yang tercantum dalam dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga. Kegiatan



pemantauan



merupakan



upaya



untuk



mengamati,



mengawasi, dan memeriksa dengan cermat pelaksanaan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan di lapangan (Kawasan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga). Materi yang dipantau disesuaikan dengan materi teknis yang terdapat dalam dokumen RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, terutama materi Rencana Umum dan Panduan Rancangan, serta Rencana Investasi. Hasil dari pemantauan lapangan ini akan dituangkan dalam bentuk pelaporan yang memuat data-data dan informasi mengenai kondisi fisik secara teknis maupun visual, sesuai dengan materi teknis yang dipantau. Adapun kegiatan evaluasi merupakan upaya untuk menilai hasil pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan di lapangan, dibandingkan dengan materi teknis hasil perencanaan di dalam dokumen RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga. Hasil evaluasi ini akan memberikan penilaian terjadinya kesesuaian atau perubahan/penyimpangan antara hasil pelaksanaan



LAPORAN AKHIR



VI - 6



kegiatan penataan bangunan dan lingkungan di lapangan dengan materi teknis dalam dokumen RTBL. Keseluruhan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga ini akan digunakan sebagai: ▪



Bahan masukan untuk menentukan langkah-langkah penertiban yang paling tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







Bahan masukan/umpan balik untuk penyempurnaan bagi rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) yang sedang berjalan, maupun sebagai masukan bagi penyusunan RTBL yang baru. Kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan



penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga ini harus dilakukan secara berkala (diusulkan secara bulanan) dan berkelanjutan. 6.2.4.



Evaluasi Pelaksanaan Peran Para Pemangku Kepentingan Pada



bab



sebelumnya,



telah



dijelaskan



mengenai



perangkat



kelembagaan yang diusulkan untuk menangani pelaksanaan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, yaitu dalam bentuk Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai Tenam. Dalam kelembagaan tersebut akan dilibatkan para Pemangku Kepentingan, yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah (OPD terkait), Kecamatan dan Kampung/Kelurahan, pihak Swasta (Pengusaha/ Investor), LSM, Masyarakat, dan lain-lain. Para Pemangku Kepentingan juga dilibatkan pada tahap pelaksanaan konstruksi maupun pascakonstruksi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga. Peran dari masing-masing Pemangku Kepentingan secara formal akan ditentukan berdasarkan hasil arahan dan perumusan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, serta hasil kesepakatan dari para Pemangku Kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga. LAPORAN AKHIR



VI - 7



Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peran dari para Pemangku Kepentingan, terutama mengenai hasil pekerjaan (kinerja) yang dicapai dalam pelaksanaan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga. Hasil evaluasi ini akan memberikan penilaian terhadap peran dari para Pemangku Kepentingan dengan hasil kinerja yang paling optimal hingga kurang optimal. Keseluruhan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan peran dari para Pemangku Kepentingan dalam kegiatan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga ini akan digunakan sebagai: ▪



Bahan masukan untuk menentukan langkah-langkah perbaikan kinerja yang paling tepat dan strategis.







Bahan



masukan



untuk



melakukan



perubahan



dalam



struktur



kelembagaan yang sedang berjalan, antara lain pergantian personil, pergantian unsur-unsur lembaga yang terlibat maupun pergantian struktur kepengurusan organisasi. 6.2.5.



Pengawasan Teknis Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan penataan bangunan



dan lingkungan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, maka perlu juga dilakukan kegiatan pengawasan teknis



terhadap



pelaksanaan sistem perizinan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga. Kegiatan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan sistem perizinan dilakukan berdasarkan mekanisme perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga meliputi Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Lahan/ Tanah, dan Izin Mendirikan Bangunan.



LAPORAN AKHIR



VI - 8



Kegiatan pengawasan teknis pada pelaksanaan sistem perizinan tersebut dapat dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan yang cermat terhadap: ▪



Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.







Tahapan prosedur (SOP) yang harus dilakukan.







Waktu penyelesaian perizinan.







Biaya retribusi yang harus dibayar.







Dokumen perizinan yang telah disahkan/ diterbitkan. Kegiatan



pengawasan



teknis



terhadap



pelaksanaan



kegiatan



pembangunan fisik dilakukan berdasarkan pada gambar rencana teknis (detailed engineering design) yang telah disusun, serta dilengkapi dengan spesifikasi teknis, perhitungan volume pekerjaan (BoQ), dan rencana anggaran biaya (RAB). Kegiatan pembangunan



pengawasan fisik



tersebut



teknis dapat



pada



pelaksanaan



dilakukan



melalui



kegiatan



serangkaian



pemeriksaan yang cermat terhadap: ▪



Kesiapan/ ketersediaan bahan material dan tenaga kerja.







Pelaksanaan item-item pekerjaan secara harian.







Kemajuan/ prestasi hasil pekerjaan secara mingguan.







Kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.







Realisasi anggaran biaya pembangunan . Kegiatan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan sistem perizinan



dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, dilaksanakan oleh OPD Kabupaten Lingga yang terkait dengan bidang perizinan dan/atau pembangunan fisik. 6.2.6.



Penerapan Mekanisme Sanksi Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan penataan bangunan



dan lingkungan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, maka



perlu



juga



dilakukan



penerapan



mekanisme



sanksi



LAPORAN AKHIR



dalam



VI - 9



penyelenggaraan pembangunan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga. Penerapan sanksi dalam kegiatan penataan bangunan dan lingkungan diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang penataan bangunan dan lingkungan (penataan ruang) dapat dikenakan sanksi administratif. Adapun pelanggaran di bidang penataan bangunan dan lingkungan, meliputi: ▪



Pemanfaatan bangunan dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan.







Pemanfaatan bangunan dan lingkungan yang tidak sesuai dengan Izin Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pejabat berwenang.







Pemanfaatan bangunan dan lingkungan yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.







Pemanfaatan bangunan dan lingkungan yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Pemberian sanksi administratif dapat berupa:







Peringatan tertulis.







Penghentian sementara pelaksanaan pembangunan.







Penghentian sementara/tetap pemanfaatan bangunan gedung.







Penghentian sementara pelayanan umum.







Penutupan lokasi.







Pencabutan izin mendirikan bangunan.







Pembatalan izin mendirikan bangunan.







Pembongkaran bangunan gedung.







Pemulihan fungsi bangunan dan lingkungan.



LAPORAN AKHIR



VI - 10







Denda administratif. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif



tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Adapun ketentuan mengenai pengenaan sanksi pidana akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.2.7.



Arahan Pengendalian Pelaksanaan Pengendalian pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan



Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, dilakukan oleh Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai Tenamyang dibentuk secara khusus, sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan para Pemangku Kepentingan. Dalam pengendalian pelaksanaan pembangunan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga tersebut, beberapa hal yang harus dilakukan



oleh



Badan



Pengelola



Kawasan



Pariwisata



Sungai



Tenamadalah sebagai berikut: ▪



Setiap unit kelengkapan Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, terutama Tim Monitoring dan Evaluasi, Koordinator Penataan Fisik dan Pengadaan Infrastruktur, Koordinator Legal dan Administrasi Lahan,



Koordinator



Penyiapan/Pendampingan



Kemasyarakatan,



Koordinator Pengembangan dan Kerjasama Usaha/ Bisnis, serta Koordinator Pendanaan/ Pembiayaan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan, dan selalu mengacu pada Rencana Umum Kawasan (Master Plan), Panduan Rancangan (Design Guidelines), dan Rencana Investasi (5 tahun). ▪



Setiap tahapan pelaksanaan pembangunan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga harus didasarkan pada Detailed Engineering Design (DED) yang disusun terlebih dahulu, termasuk kesiapan lokasi dan kesiapan pendanaan, sesuai dengan arahan pada Rencana Umum Kawasan (Master Plan), Panduan Rancangan (Design Guidelines), dan Rencana Investasi (5 tahun).



LAPORAN AKHIR



VI - 11







Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pembangunan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga secara berkala (bulanan).







Melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan sistem perizinan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga.







Dalam proses pelaksanaan pembangunan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga tersebut perlu dilakukan Rapat Koordinasi secara berkala di masing-masing unit kelengkapan (bulanan) dan di seluruh



Badan



Pengelola



(triwulan),



serta



pada



waktu-waktu



tertentu/secara insidental (apabila diperlukan), yang berkaitan dengan realisasi pelaksanaan pembangunan, permasalahan dan kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah penanganan yang harus dilakukan. ▪



Melakukan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan peran dari para Pemangku Kepentingan, sesuai dengan kesepakatan dalam penataan bangunan dan lingkungan, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, pihak Swasta (Dunia Usaha), maupun Masyarakat.







Melaksanakan pola-pola Insentif-Disinsentif, termasuk pemberian sanksi kepada para Pemangku Kepentingan dalam rangka penyelenggaraan pembangunan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga.



C. PENGELOLAAN KAWASAN Untuk dapat melaksanakan kegiatan estate management dengan efektif dan terencana, suatu lingkungan perlu membuat suatu piranti atau alat berupa dokumen tertulis yang melindungi dan memelihara berbagai aset dari lingkungan yang bersangkutan sebagai penjabaran dari berbagai kepentingan pemakai, pemilik, atau pun pihak-pihak lain yang mempunyai hak milik, hak sewa atau hak pakai di lingkungan tersebut. Pedoman Pengelolaan Kawasan merupakan piranti pengelolaan yang berisi kewajiban, hak, wewenang, kelembagaan serta mekanisme dari



LAPORAN AKHIR



VI - 12



pengendalian dan pengelolaan terhadap berbagai keinginan pemangku kepentingan, yang bersifat menerus dan berkelanjutan. 6.3.1.



Lingkup Pengelolaan Lingkup pengelolaan kawasan meliputi kegiatan-kegiatan yang terkait



dengan: ▪



Pemeliharaan atas investasi fisik yang telah terbangun beserta segala aspek non fisik yang diwadahinya.







Kegiatan penjaminan bagi aset-aset yang menjadi bagian milik pribadi.







Kegiatan



pengelolaan



operasional,



pemanfaatan,



rehabilitasi/pembaharuan, perawatan, serta pelayanan dari aset properti lingkungan/kawasan. 6.3.2.



Aset Properti yang Dapat Dikelola Jenis aset properti yang dapat dikelola ini dimaksudkan agar



pemanfaatan dan perkembangannya selalu dapat dikontrol/dipantau sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang telah disepakati bersama, meliputi: ▪



Sumber daya alam, termasuk lahan, RTH dengan fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya, lahan terbuka (lansekap), dan lain-lain.







Bangunan fisik, dengan ruang-ruang yang menjadi aset bersama (kepemilikan publik setempat), maupun aset properti pribadi.







Aset pelestarian budaya dan sejarah, yang merupakan Benda Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.







Infrastruktur kawasan, yang bukan menjadi milik atau aset Pemerintah Daerah.



a.



Ruang-Ruang di dalam Bangunan Ruang di dalam bangunan dapat berupa ruang bersama dan ruang



milik pribadi. Yang dimaksud dengan ruang bersama adalah fasilitas ruang yang terdapat di dalam bangunan yang tidak dimaksudkan untuk kepemilikan pribadi melainkan hanya untuk kepentingan bersama. Bentuk ruang bersama tersebut dapat berupa ruang-ruang sirkulasi, ruang



LAPORAN AKHIR



VI - 13



pertemuan (hall), ruang yang dikhususkan untuk tujuan komersil (kios-kios), dan sebagainya. Ruang milik pribadi dikelola oleh masing-masing pemilik dengan ketentuan bahwa pemanfaatannya haruslah sesuai dengan maksud dalam rencana. Pengalihan ataupun perubahan fungsi utama haruslah dengan seizin para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) melalui mediasi Badan Pengelola Kawasan. Untuk itu, keberadaan aturan main sangat dibutuhkan dan perlu disosialisasikan sebagai media untuk berkehidupan bersama di dalam kawasan, serta perlu ditegakkan untuk menjaga ketertiban, keserasian dan keseimbangan sosial-budaya di dalam kawasan. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa sebagian besar area di Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga masih merupakan hutan (sumber daya alam), dan sebagian kecil merupakan bangunan milik masyarakat. Dengan tersedianya bangunan-bangunan tersebut, maka dapat diidentifikasi adanya ruang-ruang di dalam bangunan. Oleh karena itu, akan terbangun ruang-ruang di dalam bangunan yang umumnya untuk kepentingan bersama. b.



Aset Pelestarian Budaya dan Sejarah Yang dimaksud dengan aset pelestarian budaya dan sejarah pada



umumnya merupakan Benda Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, sesuai dengan penjelasan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di dalam Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga belum ada benda cagar budaya yang memiliki nilai historis yang dapat dijadikan sebagai aset pelestarian budaya dan sejarah. c.



Infrastruktur Kawasan Yang dimaksudkan dengan infrastruktur kawasan yang menjadi aset



properti adalah infrastruktur yang bukan menjadi milik atau aset Pemerintah Daerah. Yang termasuk dalam infrastruktur jenis ini adalah misalnya jalan



LAPORAN AKHIR



VI - 14



penghubung antarblok hunian, pedestrian, dan fasilitas pos keamanan, yang diupayakan sendiri secara bersama oleh masyarakat dengan seizin lembaga resmi, ataupun infrastruktur lainnya yang diupayakan sendiri oleh masyarakat untuk menunjang kebutuhan bersama di suatu kawasan. Pada kawasan perencanaan, belum teridentifikasi adanya infrastruktur kawasan yang dapat dijadikan sebagai aset properti yang dapat dikelola. Agar aset-aset properti tersebut dapat dimanfaatkan secara tertib, adil dan seimbang, maka diperlukan pembagian tugas dan wewenang tiap-tiap Pemangku Kepentingan (Stakeholders), serta aturan kerjasama yang mengikat diantara para anggota Stakeholders yang terlibat di dalam pengelolaan aset-aset properti yang ada. Oleh karena itu, perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai peran dan pelaku pengelolaan kawasan yang memiliki kemungkinan untuk dapat dilaksanakan pada kawasan rencana. 6.3.3.



Arahan Untuk Pengelolaan Kawasan Pada dasarnya, wewenang atas pelaksanaan pengelolaan kawasan



dilakukan oleh Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, yang keanggotaan dan program-programnya disusun sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat (pemilik lahan/ bangunan), pihak Swasta (Pengembang/ Investor/ Penyewa), Pemerintah Daerah dan Pelaku Pembangunan lain, termasuk Pengguna/ Pemakai/ Penyewa dari luar Kawasan. Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga tersebut, beberapa hal yang harus dilakukan oleh Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai Tenamadalah sebagai berikut: ▪



Penyusunan/



perumusan



ketentuan,



pola-pola



dan



mekanisme



mengenai: -



Pembebasan lahan, atau konsolidasi lahan, atau pembentukan kerjasama pemanfaatan lahan milik masyarakat setempat.



-



Pembentukan kerjasama/ konsorsium antara masyarakat setempat Pemilik Lahan dengan swasta.



LAPORAN AKHIR



VI - 15



-



Pelibatan masyarakat/swasta dalam pengelolaan kawasan ekonomi/ bisnis/ perdagangan, beserta fasilitasnya.







Penyusunan/



perumusan



dokumen-dokumen



kesepatakan



antar



Pemangku Kepentingan (Stakeholders), meliputi: -



MoU Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lingga dengan Pemerintah ProvinsiKepulauan Riau/ Pemerintah Pusat.



-



MoU Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lingga/ Pemerintah ProvinsiKepulauan Riau dengan masyarakat setempat.



-



MoU Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lingga maupun Pemerintah ProvinsiKepulauan Riau dengan Investor/ Swasta.



-



MoU Kerjasama/ Konsorsium antara swasta dengan masyarakat lokal.



-



MoU Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lingga/ Pemerintah ProvinsiKepulauan Riau/ Pemerintah Pusat dengan Lembagalembaga Keuangan Pembantu/ Donor yang memang memungkinkan atau tertarik untuk membantu.



Point-point kesepakatan diupayakan untuk memberikan kepastian mengenai sharing pendanaan/ pembiayaan; waktu pelaksanaan; realisasi pembiayaan; mutu/kualitas, khususnya untuk bantuan yang berwujud fisik atau program; serta komitmen/kejelasan kepemilikan aset, pemeliharaan, atau pengelolaan pasca realisasi fisik/program bantuan tersebut. ▪



Penyusunan ketentuan/peraturan-peraturan yang lebih rinci, meliputi: -



Peraturan Umum, mengenai Peraturan Operasional Penggunaan, Pemanfaatan dan Penjaminan, yang mengatur tentang: ✓ Penjaminan atas hak kepemilikan lahan/tanah (hak milik/hak sewa/hak pakai). ✓ Hak dan kewajiban berbagai Pelaku/Pemangku Kepentingan. ✓ Penggunaan yang diizinkan dan yang terlarang. ✓ Pemeliharaan kondisi properti/aset.



LAPORAN AKHIR



VI - 16



✓ Pengelolaan dan penataan lansekap, ruang terbuka, dan fasilitas umum/fasilitas sosial. ✓ Pembangunan tanpa izin (pembangunan liar). ✓ Pemeliharaan ruang terbuka dan fasilitas umum lingkungan. ✓ Pembiayaan pemeliharaan dan perbaikan. ✓ Penegakan hukum (law enforcement) dalam pengelolaan kawasan. -



Peraturan Khusus Penggunaan dan Pemanfaatan Ruang Publik pada setiap Zona Peruntukan Lahan, yang mengatur tentang: ✓ Koordinasi persetujuan dan persyaratan penggunaan. ✓ Manajemen gangguan. ✓ Manajemen aksesibilitas umum. ✓ Kebersihan dan pembuangan sampah/limbah. ✓ Pengelolaan utilitas dan fasilitas.



-



Peraturan Khusus Pengelolaan dan Perawatan Ruang Publik pada setiap Zona Peruntukan Lahan, yang mengatur tentang: ✓ Pengelolaan, penggunaan dan perawatan ruang publik. ✓ Koordinasi kegiatan yang diwadahi. ✓ Pengelolaan kegiatan usaha/ pedagang kecil/ kaki lima. ✓ Pengelolaan sirkulasi pejalan kaki, transportasi, dan sistem parkir. ✓ Manajemen gangguan (polusi udara, air, suara, dan hama). ✓ Manajemen teguran/ sanksi/ denda dan bonus/ insentif/ disinsentif/ imbalan.



-



Peraturan Khusus Pelayanan Lingkungan pada setiap Zona Peruntukan Lahan, yang mengatur tentang: ✓ Koordinasi layanan kegiatan yang diwadahi. ✓ Pengelolaan dan layanan kegiatan usaha/pedagang kecil/kaki lima. ✓ Manajemen gangguan (polusi udara, air, suara, dan hama).



LAPORAN AKHIR



VI - 17



✓ Pengelolaan layanan kebersihan dan pembuangan. ✓ Koordinasi layanan keamanan dan keselamatan. ✓ Manajemen pelaksanaan peraturan layanan fasilitas umum. ✓ Manajemen teguran/ sanksi/ denda dan bonus/ insentif/ disinsentif/ imbalan. -



Peraturan Khusus Pembaharuan/ Perbaikan Aset pada setiap Zona Peruntukan Lahan, yang mengatur tentang: ✓ Koordinasi kegiatan pembaharuan/ perbaikan. ✓ Manajemen resiko dan nilai aset terhadap kebutuhan. ✓ Manajemen pembaharuan. ✓ Perubahan/ penambahan dan renovasi/ perbaikan. ✓ Manajemen insentif/ disinsentif/ imbalan dalam pembaharuan/ perbaikan asset.



-



Penetapan Penanggung Jawab Pengelolaan pada setiap Area Peruntukan Lahan, yaitu bisa diambil dari unsur-unsur Pemerintah Kabupaten Lingga, pihak swasta, maupun tokoh masyarakat setempat dan LSM. Penetapan Penanggung Jawab Pengelolaan tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan para Pemangku Kepentingan.



-



Penyusunan/ perumusan program dan acara inovatif (per hari, per minggu, per bulan dan waktu-waktu tertentu/ spesial), dengan menciptakan berbagai atraksi dan menyelenggarakan pertunjukan bagi masyarakat umum beserta kegiatan publikasi/ promosi, dokumentasi dan dekorasinya (internal maupun eksternal), baik yang bersifat gratis maupun yang dipungut biaya.



-



Membangun kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk kemitraan publik dengan suatu institusi maupun perorangan, baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.



-



Melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Sungai



LAPORAN AKHIR



VI - 18



Tenam, serta menyelenggarakan kegiatan bimbingan belajar kesenian kepada Masyarakat. -



Melakukan upaya-upaya penggalangan pendanaan, melalui berbagai event yang kreatif dan inovatif, termasuk bekerjasama dengan berbagai sponsor, agar dapat menciptakan sumber dana sendiri.



LAPORAN AKHIR



VI - 19



BAB 7 PEMBINAAN PELAKSANAAN



A. U M U M Pembinaan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan oleh pemerintah bertujuan untuk mewujudkan efektivitas peran Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha, baik dalam penyusunan RTBL, maupun dalam penetapan dokumen RTBL melalui Peraturan Bupati, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan, pengelolaan kawasan, serta peninjauan kembali RTBL. Di dalam RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, perwujudan



peran



pemerintah diselenggarakan



melalui



optimalisasi



pelaksanaan pengembangan program dan kegiatan pemerintah yang mendukung pelaksanaan RTBL dalam penataan lingkungan/kawasan. B. PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Dalam menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga diharapkan dapat mengembangkan program dan kegiatannya, antara lain: ▪



Membuat identifikasi lokasi potensial penataan lingkungan/ kawasan yang memerlukan RTBL.







Menyusun RTBL pada kawasan prioritas.







Memberikan advis teknis penyusunan RTBL yang dilakukan oleh Masyarakat atau Dunia Usaha, termasuk dalam penetapan lokasi dan deliniasi kawasan RTBL.



LAPORAN AKHIR



VII - 1







Memfasilitasi pelaksanaan dengar pendapat publik dan pemberian rekomendasi oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dalam proses penyusunan RTBL.







Menetapkan dokumen RTBL sebagai Peraturan Bupati.







Menyebarluaskan Peraturan Bupati tentang RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga dan melakukan promosi investasi pembangunannya.







Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik secara terpadu lintas sektoral sesuai dokumen RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lingga.







Mengendalikan



pelaksanaan



pembangunan



misalnya



berdasarkan



Peraturan Bupati tentang RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, dan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. ▪



Pemerintah Kabupaten Lingga dapat mengembangkan kelembagaan khusus yang bertanggung jawab dalam sosialisasi, promosi, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan, pengembangan serta pengelolaan kawasan. Dalam menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan, pemerintah



mendukung mengembangkan program dan kegiatannya, antara lain: ▪



Membuat identifikasi lokasi potensial dan menetapkan deliniasi lingkungan pada Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Prioritas Nasional yang memerlukan penyusunan RTBL.







Bersama Pemerintah Kabupaten Lingga menyusun RTBL pada: -



Kawasan Strategis Nasional yang prioritas, termasuk kawasan bangunan gedung fungsi khusus.



-



Kawasan



prioritas



yang



mendukung



pencapaian



agenda



pembangunan nasional. -



Kawasan strategis yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga berdasarkan kriteria prioritas yang



ditetapkan oleh



pemerintah. LAPORAN AKHIR



VII - 2







Memberikan advis teknis penyusunan RTBL yang disusun oleh dan berdasarkan permintaan Pemerintah Kabupaten Lingga, Masyarakat dan/atau Dunia Usaha.







Memfasilitasi pelaksanaan dengar pendapat publik dan pemberian rekomendasi oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dalam proses penyusunan RTBL pada Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Prioritas Nasional.







Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik sesuai dokumen RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, yang merupakan kewenangan pemerintah secara terpadu lintas sektoral, baik yang akan dilakukan sendiri oleh pemerintah maupun melalui pelaksanaan tugas pembantuan.







Memfasilitasi pengembangan kelembagaan khusus yang bertanggung jawab dalam sosialisasi, promosi, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, serta dalam pengelolaan lingkungan pada Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Prioritas Nasional.



Melaksanakan pengawasan teknis dalam penetapan lokasi penataan lingkungan/ kawasan, penyusunan RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga, bisa melalui penetapan Peraturan Bupati, pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan, pengelolaan kawasan, serta peninjauan kembali RTBL Kawasan Pariwisata Sungai Tenam, Kabupaten Lingga.



LAPORAN AKHIR



VII - 3