7 0 69 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS TUREN Jl. Panglima Sudirman 210 telp. 0341-824214 Email : [email protected] LAPORAN AUDIT INTERNAL
I.
Latar belakang Dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh puskesmas baik Upaya kesehatan masyarakat, Upaya kesehatan perorangan dan Mutu administrasi dan manajemen maka Puskesmas memerlukan penilaian yang obyektif terhadap kinerja yang telah dilakukan. Penialaian ini bisa dari internal maupun eksternal, adapun penilaian internal terhadap mutu pelayanan puskesmas maka dilakukanlah audit internal, dari audit yang dilaksanakan diharapkan diperoleh gambaran terhadap mutu kegiatan pelayanan yang ada di puskesmas. Dari hasil audit internal maka diperoleh berbagai kesenjangan kegiatan baik meliputi proses Penyusunan Perencanaan Program, Pelaksanaan maupun capaian kinerja, sehingga hal ini menjadi bahan masukan dalam perencanaan peningkatan mutu pelayanan puskesmas di masa yang akan datang.
II.
Tujuan Audit 1. Tujuan umum Memperoleh data secara obyektif terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh puskesmas sebagai dalam upaya meningkatkan mutu organisasi. 2. Tujuan Khusus a. Mengetahui kesenjangan yang ada di Puskesmas terhadap standar. b. Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di puskesmas terkait pelayanan.
c. Sebagai salah satu bahan acuan menetapkan prioritas pelayanan dan pengembangan pelayanan. III.
Lingkup Audit Internal Ruang lingkup Audit Internal adalah : 1. Pelayanan UKP : a. Pendaftaran b. Rekam Medis c. TBC d. Farmasi 2. Admen Keuangan BOK
IV.
Obyek Audit 1. Pemenuhan terhadap Kebijakan/SOP yang harus ada di Puskesmas. 2. Kepatuhan terhadap SOP yang telah ditetapkan. 3. Proses Pelaksnaan Kegiatan sesuai dengan kinerja yang ditetapkan. 4. Kesesuaian terhadap standar akreditasi. 5. Kesesuaian terhadap peraturan pemerintah.
V.
Auditor Auditor berjumlah 7 orang dengan 1 orang sebagai ketua dan 6 orang yang lain sebagai anggota. Auditor Audit Internal Puskesmas Turen : 1. Ketua
: dr. Imam Muttaqin
2. Sekretaris
: Elsih Sasa Amd. Kep
3. Anggota
: Agus Erwinanto, S. Kep NERS Rahajeng Erni, Amd. Kep Mey Rika, Amd. Keb
Standar /Kriteria yang digunakan 1. Standar akreditasi puskesmas sesuai dengan permenkes no 46 tahun 2015. 2. Permenkes no 27 tahun 2017 tentang pedoman pencegahan pengendalian infeksi difasilitas kesehatan. 3. Keputusan menteri kesehatan no 496 tahun 2005 tentang pedoman audit medis dirumah sakit. 4. Peraturan menteri kesehatan no 3 tahun 2019perm tentang petunjuk teknis pengunaan dana alokasi khusus non-fisik bidang kesehatan 5. Peraturan menteri kesehatan no 54 tahun 2015 tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. 6. Peraturan menteri kesehatan no 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat. 7. Peraturan menteri kesehatan no 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional. 8. Peraturan menteri kesehatan no 290 tahun 2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran. 9. Peraturan menteri kesehatan no 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien. 10. Peraturan menteri kesehatan no 31 tahun 2018 tentang aplikasi sarana, prasarana, dan alat kesehatan. 11. Peraturan menteri kesehatan no 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian dipuskesmas. 12. Peraturan menteri kesehatan no 67 tahun 2016 tentang penanganan tuberculosis. 13. Peraturan menteri kesehatan no 4 tahun 2016 tentang penggunaan gas medic dan vakum medic pada fasilitas pelayanan kesehatan. 14. Peraturan Menteri Kesehatan no 2 Tahun 2022 tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan. 15. SOP yang sudah ditetapkan oleh puskesmas Turen
VI.
Proses audit 1. Penyusunan rencana audit. Pertemuan dengan tim mutu yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas untuk melaksanakan audit internal. Setelah itu tim audit internal melakukan koordinasi yang meliputi: a. Menentukan unit kerja yang akan di audit. b. Menyusun tim yang akan melakukan audit pada tiap-tiap unit. c. Membuat jadual audit serta menyampaikan jadual kepada auditee. d. Menyiapkan instrument audit yaitu daftar tilik dan check list. 2. Pelaksanaan Audit internal. a. Auditor melakukan audit terhadap unit yang telah ditunjuk sesuai dengan tim yang telah dibentuk. b. Auditor menggunakan daftar tilik dan check list sebagai instrument audit, audit dilakukan dengan metode wawancara dan observasi sesuai dengan daftar tilik dan checklist yang ada. c. Hasil audit dikumpulkan diserahkan kepada ketua audit internal.
VII.
Hasil dan Analisa hasil audit (hasil terlampir) a. Setelah hasil audit terkumpul maka semua anggota auditor dan ketua bersama-sama melakukan rekapan dan menganalisa hasil audit dan dituangkan dalam form ketidak sesuaian. Lima unit pelayanan diaudit serta mendapatkan 10 item
permasalahan. 4 item per-
masalahan dengan status “selesai” dan 6 permasalahan dengan status “belum terselesaikan”. b. Analisa hasil audit dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan Tim Mutu Puskesmas secara tertulis
untuk mendapat masukan dan
arahan dan tindak lanjut dan ditembuskan kepada audite. VIII.
Rekomendasi a. Berdasarkan hasil analisa dan arahan dari kepala Puskesmas dan Tim Mutu ketua bersama dengan tim audit internal menyampaikan hasil audit kepada auditee sekaligus memberikan rekomendasi
terkait hasil audit dan bersama dengan auditee menyepakati batas penyelesaian kesenjangan yang ada di pelayanan Puskesmas, Rekomendasi yang kami sampaikan adalah : -
Manajemen mutu puskesmas Turen segera menindak lanjuti masalah terkait alur layanan (penggunaan mesin nomor antrian pasien, kriteria pemisahan pasien infeksius dan non-infeksius, ) dan struktur organisasi.
-
Coordinator
pendaftaran
berkoordinasi
dengan
manjemen
puskesmas untuk mengadakan barang berupa map rekam medis manual sehingga rekam medis manual rawat jalan dan rawat inap tersusun jadi satu untuk satu pasien. -
Koordinator pendaftaran berkoordinasi dengan tim OB untuk memindahkan dan menyortir rekam medis
-
Manajemen Puskesmas berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten agar proses pencairan dana BOK bias tepat waktu, sehingga kegiatan UKM bisa berjalan lancar.
-
Manajemen
mutu
puskesmas
segera
melakukan
review
dokumen terkait isntrumen akreditasi -
Melakukan penjadwalan ulang IK tiap bulan dan harus ada target setiap bulannya
b. Tim audit melakukan evaluasi terhadap proses audit internal yang telah dilakukan c. Berhubungan dengan hal-hal yang tidak dapat diselesaikan maka Hasil audit dibawa ke rapat tinjauan manajemen. Mengetahui Kepala UPT Puskesmas Turen
dr. Wahyu Widiyanti NIP 197807162005012009
Turen, Juli 2022 Ketua Audit Internal
dr. Imam Muttaqin