Laporan Audit Internal Program Promosi Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AUDIT INTERNAL PROGRAM PROMOSI KESEHATAN (PENYULUH KESEHATAN ) PUSKESMAS ADIMERTO



I.



LATAR BELAKANG Pusat Kesehatan Masyarakat yang dikenal dengan sebutan Puskesmas adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama. Agar Puseksmas dapat mengelola uapaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah. Semua rencana kegiatan baik 5 ( lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu apda kebijakan pembangunan kesehatan kabupaten/ kota harus juga disusun berdasarkan hasil analisis situasi saat itu (evidence based) dan prediksi ke depan yang mungkin terjadi. Proses selanjutnya adalah penggerakan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan/program yang disusun, kemudian melakukan pengawasan dan pengendalian diikuti dengan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (corrective action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja Puskesmas. Idealnya prestasi yang telah disematkan oleh masyarakat ini harus dapat dipertahannkan melalui upaya perbaikan mutu dan kinerja yang harus dapat dievaluasi secara periodik sehingga kontrol terhadap capaian sasaran/indikator yang telah ditetapkan melalui standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Dinas Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan. Audit internal merupakan bagian dari upaya perbaikan mutu merupakan unsur penting yang wajib dilaksanakan sebagai wujud manifestasi komitmen Puskesmas mempertahankan mutu layanan guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. II. TUJUAN AUDIT Tujuan Audit Program Promosi puskesmas Adimerto adalah :



Kesehatan



(



penyuluh



kesehatan)



a. Mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data, hasil analisis, hasil penilaian, rekomendasi auditor



sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan atau perubahan. b. Membantu menyelesaikan permasalahan organisasi, dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja organisasi III.



LINGKUP AUDIT Fokus audit adalah Puskesmas Adimerto pada bidang Upaya Kesehatan Masyarakat yaitu program Promosi Kesehatan mengenai kegiatan penyuluhan.



IV.



OBJEK AUDIT a. Perencanaan Audit tahap perencanaan penyuluhan kesehatan Puskesmas Adimerto mencakup : 1. Apakah Puskesmas Adimerto melaksanakan analisa kebutuhan masyarakat tentang kesehatan Ibu dan Anak. 2. Apakah Puskesmas Adimerto melaksanakan pembahasan bersama kelompok masyarakat sasaran tentang usulan penyuluhan kesehatan ibu dan anak b. Pengorganisasian dan pelaksanaan Audit tahap penggorganisasian dan pelaksanaan penyuluhan kesehtan Puskesmas Adimerto mencakup : 1. Apakah kegiatan penyuluhan melibatkan lintas sektor terkait 2. Apakah waktu dan tempat pelaksanaan serta frekuensi penyuluhan telah direncanakan dan disosialisasikan ke kelompok masyarakat sasaran (dituangkan dalam RPK ) c. Monitoring dan Evaluasi Audit tahap monitoring dan evaluasi penyuluhan kesehtan Puskesmas Adimerto mencakup : 1. Apakah dalam pelaksaan penyuluhan kesehatan Ibu dan anak terdapat masalah/hambatan 2. Apakah masalah/hambatan tersebut telah diklasifikasi 3. Apakah pelaksanaan kegiatan peyuluhan kesehatan ibu dan anak mencapai target yang ditetapkan. d. Langkah perbaikan Perbaikan dilakukan sesegera mungkin dengan tetap mengacu pada standar, kriteria dan target yang telah ditetapkan.



V.



STANDAR KRITERIA YANG DIGUNAKAN Standar kriteria yang digunakan pada kegiatan audit ini adalah rencana pelaksanan promosi kesehatan untuk menunjang kesehatan ibu dan anak serta kerangka acuan kegiatan promosi kesehatan ibu dan anak.



VI.



AUDITOR Auditor kegiatan audit internal adalah tim audit internal Puskesmas Adimerto yaitu : a. Zulmiarti Anwar, S.ST b. Haria fitri, Amd Kep



VII.



PROSES AUDIT Proses dilakukan dengan teknik wawancara ( wawancara dengan peserta penyuluhan dan observasi (pemantauan pada proses berlangsungnya penyuluhan)



VIII. HASIL DAN ANALISIS HASIL AUDIT a. Perencanaan penyuluhan tidak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan harapan sasaran termasuk jenis penyuluhan yang dibutuhkan Analisis : hasil audit tidak sesuai dengan kerangka acuan kegiatan promosi kesehatan yang menyebutkan bahwa pemilihan topic penyuluhan berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat. b. Penyuluhan dilakukan berdasarkan kebiasaan (jam 10.00-12.00), masyarakat tidak memperoleh akses terhadap jadwal penyuluhan. Analisis : hasil audit tidak sesuai dengan kerangka acuan kegiatan promosi kesehatan yang menyebutkan bahwa petugas puskesmas akan menghubungi kader untuk menyepakati waktu pelaksanaan kegiatan. c. Penyuluhan dijawalkan 6 kali sebulan, tercapai bulan Februari 2017 3 kali, Maret 2017 4 kali dan April 2017 4 kali Analisis : hasil audit tidak sesuai dengan kerangka acuan kegiatan promosi kesehatan yang menyebutkan bahwa kegiatan diagendakan 6 kali tiap bulan. IX.



REKOMENDASI DAN BATAS WAKTU YANG DISEPAKATI Berdasarkan hasil audit mengenai fakta dilapangan dan temuan audit yang telah ada, maka direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Terkait jadwal pelaksanaan kegiatan, masyarakat dan pihak puskesmas wajib membuat kesepakatan tentang jadwal penyuluhan 2. Dalam penyusunan jadwal perlu dilakukan pertemuan dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor 3. Frekuensi penyuluhan disesuaikan dengan rencana yang telah ditetapkan 4. Materi penyuluhan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat



5. Evaluasi wajib dilakukan secara periodik dengan fokus pada capaian/target Perbaikan atas rekomendasi audit di atas, makan akan ditindak lanjuti paling lambat bulan Oktober 2017.