3 0 533 KB
LAPORAN KEGIATAN PUBLIC CAMPAIGN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) PADA SATUAN KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLEMAN BULAN JUNI TAHUN 2020
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas perkenan dan ridhoNya, kami dapat menyelesaikan Laporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sleman Bulan Juni tahun 2020 Kegiatan pengendalian gratifikasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIB Sleman diharapkan dapat meningkatkan pemahaman
pegawai mengenai gratifikasi sehingga
budaya
pemberian dan penerimaan
gratifikasi kepada / oleh penyelenggara Negara dan pegawai negeri dapat dihentikan,
maka tindak pidana pemerasan dan suap / praktek korupsi lainnya dapat dihilangkan.
Akhir kata, kami dari Tim Unit Pengendalian Gratifikasi akan bekerja semaksimal mungkin di masa-masa yang akan datang untuk memberikan pemahaman
tentang gratifikasi di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Sleman, 24 Juni 2020 Ketua Pokja V
Wahyu Diyanto NIP. 19760523 200112 1 001
LAPORAN KEGIATAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) PADA SATUAN KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLEMAN BULAN JUNI 2020 A. Pendahuluan
Disiplin Pegawai Negeri (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati 17 kewajiban dan menghindari 15 larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luarjam kerja.
Setiap gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara
Negara
dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketentuan
gratifikasi adalah nilai Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) atau lebih maka pembuktian bahwa suap dilakukan penerima, nilai kurang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum dan tidak berlaku
suap bila dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidanan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun , denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-.(satu milyar rupiah). Terdapat 30 bentuk dan korupsi
yang dapat
jenis
dikelompokkan dalam kerugian keuangan
Negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
B. Dasar hukum 1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor
1999,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia nomor
(3847) sebagaimana telah diubah denga Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250); 3. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia 2002
nomor
137,
Tambahan
Lembaran
Tahun
Negara Republik
Indonesia Nomor (4250); 4. Undang - Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1698); 7. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun -
2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012
2012 - 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186); 10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tugas UPG pada Unit Pelaksana Teknis
Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Sleman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Nomor : W.14.PAS.PAS.3- -PR.01.01 Tangganl 6 Januari Tahun 2020 adalah sebagai berikut: 1.
Memberikan informasi dan data terkait perkembangan system pengendalian Gratifikasi sebagaimana management tools bagi pimpinan instansi;
2.
Menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan pencatatan kelengkapan laporan Gratifikasi;
3.
Mereview laporan Gratifikasi yang disampaikan pelapor;
4.
Meminta keterangan kepada pelapor dalam hal yang diperlukan;
5.
Menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan;
6.
Menerima barang hasil Gratifikasi dari penerima yang telah mendapatkan penetapan status dan meneruskannya kepada KPK atau langsung kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan penyampaikan
7.
bukti penyerahan barang kepada KPK; Menindaklanjuti rekomendasi dari UPG Pusat atau KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
8.
Memantau tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh UPG Pusat dan KPK atas pemanfaatan penerimaan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara atau milik pelapor/ penerima Gratifikasi; 9. Memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada UPG Pusat dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh pegawai di lingkungan kerja berkenaan; 10. B erkoordinasi dengan U PG Pusat untuk m elaksanakan sosialisasi/ internalisasi atas ketentuan Gratifikasi dan penerapan pengendalian Gratifikasi; 11. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Pusat dalam Pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; 12. Menyampaikan rekapitulasi Laporan Triwulan pengendalian Gratifikasi paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; 13. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian gratifikasi
C. Pelaksanaan Kegiatan Dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan wujud integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan kualitas kelembagaan, kegiatan kelembagaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi dengan para pemangku kepentingan serta pihakpihak lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Pokja V (Penguatan Pengawasan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman melakukan kegiatan Sosialisasi kepada seluruh WBP. Nama kegiatan
: Sosialisasi Kegiatan Publik Campaign kepada WBP
Hari / tanggal
: Senin / 22 Juni 2020
Jam / tempat
: 08.00-selesai / Lapangan Lapas Kelas IIB Sleman
Peserta
: Seluruh WBP Lapas Kelas IIB Sleman
Kegiatan Publik Campaign yang dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman kepada WBP dilakukan dengan tujuan agar WBP Lapas Kelas IIB Sleman memahami bahwa semua layanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman adalah “0 Rupiah”
D. Penutup Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah melaksanakan kegiatan sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya tata kelola di Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman yang baik dan bersih di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta. Demikian
laporan
ini
disusun,
sebagai
bahan
evaluasi
guna
mendorong perbaikan di masa yang akan datang.
Sleman, 24 Juni 2020
Ketua Pokja V
Wahyu Diyanto NIP. 19760523 200112 1 001
DOKUMENTASI KEGIATAN
Sosialisasi Kegiatan Publik Campaign kepada WBP
LAPORAN KEGIATAN PUBLIC CAMPAIGN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) PADA SATUAN KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLEMAN BULAN JUNI TAHUN 2020
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
I. PENDAHULUAN A. Umum : 1. Kegiatan Publik Campaign Pengendalian Gratifikasi di Lapas Kelas IIB Sleman merupakan kegiatan yang terus dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan informasi memadai kepada seluruh masyarakat tentang informasi bahwa seluruh layanan di Lingkungan Lapas Kelas IIB Sleman tidak berbiaya. 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah menuju pembangunan Zona Integritas di lingkungan Lembaga Pem asyarakatan Kelas IIB Sleman. B. Dasar : 1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor
1999,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2.
Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor (3847) sebagaimana telah diubah denga Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3.
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4250);
4.
Undang - Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1698); 7. Peraturan Presiden Nomor
44 Tahun
2015 tentang Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2012
tentang
Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 -
2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012 - 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122); 9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186); 10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. C. Personel : 1. H. Kusnan 2. M. Syukron Anshori 3. Wahyu Diyanto 4. Todi Laksono 5. Diaz Syuhada 6. Deni Eko Widhiyanto 7. Kelik Yuniantoro 8. Indra Dwi Nugroho
D. Maksud dan Tujuan : 1.
Maksud dari pelaksanaan Kegiatan Publik Campaign Unit Pengendalian Gratifikas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman adalah demi tercapainya wilayah yang bersih bebas dari tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
2.
Adapun tujuanya adalah untuk tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
E. Ruang Lingkup Materi yang tertuang dalam laporan ini merupakan bentuk kegiatan Publik Campaign tentang Anti Gratifikasi di Lapas Kelas IIB Sleman periode Bulan Juni Tahun 2020.
F. Tata urut 1. Pendahuluan 2. Pelaksanaan 3. Hasil yang Dicapai 4. Kesimpulan 5. Saran 6. Penutup
II. PELAKSANAAN Dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan wujud integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan, membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan kualitas kelembagaan, kegiatan kelembagaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi dengan para pemangku kepentingan serta pihak-pihak lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Pokja V (Penguatan Pengawasan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman melakukan kegiatan Sosialisasi kepada seluruh Petugas. Nama kegiatan
: Sosialisasi Kegiatan Publik Campaign
Hari / tanggal
: 22 Juni 2020
Jam / tempat
: 08.00-selesai / Lapangan Lapas Kelas IIB Sleman
Peserta
: Seluruh Petugas Lapas Kelas IIB Sleman
Dari pelaksanaan kegiatan public campaign yang dilakukan telah dilakukanya sosialisasi akurat kepada petugas dilingkungan Lapas IIB Sleman dalam acara Sosialisasi Kegiatan Publik Campaign dengan hasil yang positif.
IV. KESIMPULAN Bahwa pelaksanaan public campaign tentang Anti Gratifikasi kepada Petugas dalam rangka sosialisasi anti Gratifikasi dan Pungli sebagai bentuk pengendalian pencegahan adanya praktik KKN berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan.
V. SARAN Agar lebih ditingkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang anti gratifikasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sleman.
VI. PENUTUP Demikian laporan hasil pelaksanaan tugas pengawasan dan monitoring ini dibuat sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut. Sleman, 24 Juni 2020
Ketua Pokja V
Wahyu Diyanto NIP. 19760523 200112 1 001
DOKUMENTASI KEGIATAN
Sosialisasi Kegiatan Publik Campaign Kepada Petugas