Laporan Bu Wilda Abk Kes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan dan tempat penyelenggaraan upaya kesehatan, serta suatu organisasi dengan sistem terbuka dan selalu berinteraksi dengan lingkungannya untuk mencapai keseimbangan yang dinamis dan mempunyai fungsi utama memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Semakin tinggi tingkat kecerdasan dan sosial ekonomi masyarakat, maka pengetahuan terhadap penyakit, biaya, administrasi, maupun upaya penyembuhan semakin baik. Masyarakat akan menuntut penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas tidak terlepas dari peran tenaga medis dan nonmedis (UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit). Dalam sebuah rumah sakit tentunya terdapat banyak unit-unit pelayanan yang melaksanakan fungsi serta tugasnya untuk mendukung kelanjutan pelayanan yang berkualitas, salah satu contohnya adalah unit penunjang medik di RSU Haji Surabaya. Penunjang medik sendiri merupakan unit penting yang mendukung terciptanya pelayanan prima dan paripurna. Rekam Medis, Radiologi, Laboratorium, Sanitasi, Case mix dan lain sebagainya merupakan bagian dari pelayanan penunjang medik di RSU Haji Surabaya ini. Case mix merupakan pengelompokan diagnosis penyakit pasien terkait biaya perawatan dalam grup yang memiliki gejala klinis dan pemakaian sumber daya yang sama. Sistem Casemix berhubungan dengan mutu, pemerataan, dan mekanisme pembayaran untuk pasien berbasis kasus campuran. Secara umum sistem casemix digunakan dalam hal Quality Assurance Program, Komunikasi dokter – direktur RS dan staf medical record, Perbaikan proses pelayanan, Anggaran, Profilling, Benchmarking, Quality control, dan Sistem pembayaran. Secara keseluruhan beban kerja pada bagian ini bisa dikatakan lumayan padat karena banyaknya hal yang harus dilakukan dengan cepat dan sesuai, tentunya dengan memperhatikan sumber daya manusia yang ada. Beban kerja sangat berpemgaruh terhadap kualitas sumber daya manusia yang dijalankan, oleh sebab itu pemerhatian beban kerja yang ditanggung oleh masing – masing unit juga sangat dianjurkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan ke-efisienan serta mencegah resiko yang akan datang. Beban kerja sendiri ialah frekuensi kegiatan rata-rata dari masing - masing pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Beban kerja meliputi beban kerja fisik maupun mental. Akibat beban kerja yang terlalu berat atau kemampuan fisik yang terlalu lemah dapat mengakibatkan seorang pegawai menderita gangguan atau penyakit akibat kerja. Beban kerja merupakan salah satu unsur yang harus diperhatikan bagi seorang tenaga kerja untuk mendapatkan keserasian dan produktivitas kerja yang tinggi selain unsur beban tambahan akibat lingkungan kerja dan kapasitas kerja (Sudiharto, 2001).



1.2 Tujuan Praktikum 1. Untuk mengetahui beban kerja di unit penunjang medik khususnya bagian casemix 2. Untuk menghitung SDM dengan metode ABK Kes di unit penunjang medik (Casemix) 3. Untuk mengetahui apa saja tugas pokok dan penunjang dari unit penunjang medik (Casemix)



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Profil Rumah Sakit 2.1.1 Ulasan Singkat Rumah Sakit Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Surabaya adalah rumah sakit milik pemerintah provinsi Jawa Timur tepatnya di Jalan Manyar Kertoadi Surabaya, yang didirikan berkenaan peristiwa yang menimpa para jemaah Haji Indonesia di terowongan Mina pada tahun 1990. Dalam perkembangannya RSU Haji Surabaya menerima bantuan dana dari pemerintah Arab Saudi dan bantuan dana dari pemerintah provinsi Jawa Timur, yang digunakan untuk membangun gedung beserta fasilitasnya yang resmi dibuka pada 17 April 1993, sebagai RSU bertipe C. Pada tahun 1998 berkembang menjadi RSU tipe B NON pendidikan dan kemudian pada tanggal 30 Oktober, RSU Haji berubah status menjadi RSU tipe B Pendidikan. Sebagai sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Umum Haji Surabaya siap melaksanakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mengacu pada RENSTRADA untuk setiap kegiatannya. Biaya operasional diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD Provinsi Jawa Timur) dalam bentuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Pemerintah Pusat (APBN), maupun dana hibah yang tidak mengikat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum (BLU) dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/441/KPTS/013/2008 tahun 2008 Tentang ditetapkanya RSU Haji Surabaya Provinsi Jawa Timur sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka pengelolaan rumah sakit harus profesional sesuai dengan tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan dan persaingan yang semakin ketat. Sedangkan pedoman tarip pelayanan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 tanggal 10 Pebruari 2010. Untuk besaran tarip yang berlaku Rumah Sakit Umum Haji Surabaya saat ini telah mengalami perubahan dengan berdasarkan perhitungan unit cost. 2.1.2 Visi dan Misi Rumah Sakit Visi dari Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Surabaya adalah menjadi Rumah Sakit pilihan masyarakat, prima dan islami dalam pelayanan yang berstandar Internasional didukung pendidikan dan penelitian yang berkualitas. Untuk mewujudkan visi Rumah Sakit Umum Haji Surabaya tersebut, maka misi Rumah Sakit dapat dijabarkan sebagai berikut: 1) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan menuju standar Internasional didukung pendidikan dan penelitian yang berkualitas



2) Menyediakan SDM yang Profesional, jujur, amanah dan mengutamakan kerjasama 3) Meningkatkan sarana dan prasarana sesuai perkembangan IPTEKDOK 4) Meningkatkan kemandirian rumah sakit dan kesejahteraan pegawai 2.1.3 Fasilitas Untuk mendukung operasional RSU Haji Surabaya memiliki 226 tempat tidur perawatan, ditunjang dengan alat medis canggih dan dokter spesialis senior di kota Surabaya.



2.2 Beban Kerja Beban kerja adalah frekuensi kegiatan rata-rata dari masing-masing pekerjaan dalam jangka waktu tertentu (Irwandy, 2007). Pengukuran beban kerja diartikan sebagai suatu teknik untuk mendapatkan informasi tentang efisiensi dan efektivitas kerja suatu unit organisasi, atau pemegang jabatan yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan teknik analisis jabatan, teknik analisis beban kerja atau teknik manajemen lainnya. Lebih lanjut dikemukakan pula, bahwa pengukuran beban kerja merupakan salah satu teknik manajemen untuk mendapatkan informasi jabatan, melalui proses penelitian dan pengkajian yang dilakukan secara analisis. Informasi jabatan tersebut dimaksudkan agar dapat digunakan sebagai alat untuk menyempurnakan aparatur baik di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia. Perhitungan beban kerja dapat dilihat dari 3 aspek, yakni fisik, mental dan panggunaan waktu. Aspek fisik meliputi beban kerja berdasarkan kriteria-kriteria fisik manusia. Aspek mental merupakan perhitungan beban kerja dengan mempertimbangkan aspek mental (psikologis). Sedangkan aspek pemanfaatan waktu lebih mempertimbangkan pada aspek pengunaan waktu untuk bekerja (Adipradana, 2008).



2.3 ABK Kes ABK (Analisis Beban Kerja) merupakan metode untuk mengetahui kebutuhan riil pegawai (jenis dan jumlah) di suatu unit organisasi yang dilakukan secara sistematis untuk menjalankan fungsi suatu organisasi, diperolehnya kebutuhan riil yang dilakukan dengan cara merinci seluruh kegiatan/aktivitas yang dilakukan dalam suatu unit kerja atau per jenis kategori SDM (jabatan), perhitungan



ABK dilakukan



menggunakan sofware/aplikasi. Sedangkan Metode ABK Kes ialah suatu metode perhitungan kebutuhan SDMK berdasarkan pada beban kerja yang dilaksanakan oleh setiap jenis SDMK pada tiap fasilitas pelayanan pelayanan kesehatan (Fasyankes) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Metode ini digunakan untuk menghitung kebutuhan semua jenis SDMK. ABK Kes tak hanya mampu menghitung kebutuhan sumber daya manusia (SDM) saat ini dan masa yang akan dating, tetapi juga mampu mengidentifikasi seberapa besar beban kerja SDM. Mampu melihat



apakah SDM bekerja sesuai dengan kompetensinya, mampu menyesuaikan jumlah SDM dalam unit kerja/ organisasi agar sesuai dengan beban kerja. Dan juga sebagai bahan penataan/ penyempurnaaan struktur organisasi. Serta sebagai bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja, menyediakan data yang lebih akurat bagi perencanaan kebutuhan SDM dan penataan SDM (pengadaan/ produksi, pemenuhan, redistribusi, pendidikan dan pelatihan).



2.4 Cara dan Tahap Perhitungan ABK Kes Langkah – langkah Metode ABK Kes 1. Menetapkan Fasyankes dan JenisSDMK 2. Menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT) 3. Menetapkan Komponen Beban Kerja (Tugas Pokok, Tugas Penunjang, Uraian Tugas), dan Norma Waktu 4. Menghitung Standar Beban Kerja 5. Menghitung Standar Kegiatan Penunjang 6. Menghitung Kebutuhan SDMK Per Institusi / Fasyankes  LANGKAH 1 Menetapkan Fasyankes dan Jenis SDMK Tabel 1B Penetapan Fasyankes dan Jenis SDMK (Contoh: Rumah Sakit Umum) No. Faskes 1



Unit / instalasi



Rumah Sakit Umum “P” 1. Instalasi Bedah Sentral



2. Instalasi Gawat Darurat 3. dst.......



Jenis SDMK 1) Dokter spesialis (bedah) 2) Dokter umum 3) Perawat 4) Asisten Tenaga Kesehatan 5) dst 1) Dokter umum 2) Perawat 3) Asisten Tenaga Kesehatan 4) dst Dst



Keterangan: Kelompok SDMK (Tabel 1B) mengacu pada UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes No.56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, dan Lampiran Permenkes No.340 Tahun 2010 Untuk menetapkan Jenis SDMK dapat mengacu pada: a) Daftar Pengelompokan dan Jenis SDMK (Tabel 1c), b) Daftar Nama Jabatan Fungsional Tertentu (Tabel 1d) c) Daftar Nama Jabatan Fungsional Tertentu (Tabel 1e)



Tabel 1C Daftar Pengelompokan dan Jenis SDMK (UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan) No.



Kelompok SDMK



Jenis SDMK



1.



Tenaga Medis



1. 2. 3. 4.



2.



Tenaga Psikologi Klinis



1. Psikologi Klinis



3.



Tenaga Kefarmasian



1. Apoteker 2. Tenaga Teknis Kefarmasian



4.



Tanaga Keperawatan



1. Perawat



5.



Tenaga Kebidanan



1. Bidan



6.



Tenaga Kesehatan Masyarakat



Dokter atau dokter layanan primer Dokter Spesialis Dokter gigi Dokter Gigi Spesialis



1. Epidemiolog Kesehatan 2. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku 3. Tenaga Biostatistik dan Kependudukan 4. Tenaga Pembimbing Kesehatan Kerja 5. Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan 6. Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga



7.



Tenaga Kesehatan Lingkungan



1. Tenaga Sanitasi Lingkungan 2. Tenaga Entomolog Kesehatan 3. Tenaga Mikrobiolog Kesehatan



8.



Tenaga Gizi



1. Tenaga Nutrisionis 2. Tenaga Dietisien 1. Fisioterapis



9.



Tenaga Keterapian Fisik



2. Okupasiterapis 3. Terapis Wicara 1. Radioterapis



10.



Tenaga Keterapian Medis



2. Terapi Gigi dan Mulut 3. Teknisi Gigi 4. Teknisi Elektromedis 5. Analis Kesehatan 6. Refraksionis



7. Optisien 8. Otorik Prostetik 9. Teknisi Transfusi Darah 10. Perekam Medis 11.



Tenaga Teknik Biomedika



1. Radiografer 2. Elektomedis 3. Ahli teknik lab. Medic 4. Radioterapis 5. Ortotik prostetik



12.



Tenaga Kesehatan Tradisional 1. TKT "Ramuan" (TKT) 2. TKT "Keterampilan"



13.



Tenaga Kesehatan Lainnya



1. Asisten Perawat / Pembantu Perawat 2. Asisten Bidan / Pembantu Bidan 3. Asisten Gizi



a. Daftar Nama Jabatan Fungsional Tertentu (Tabel 1d) Tabel 1d Daftar Nama Jabatan Fungsional Tertentu (di Kementerian Kesehatan RI) No urut



1



2 3



4



Nama Jabatan Fungsional Administrat or Kesehatan Apoteker



Peraturan Menteri PAN-RB



No.42/KEP/M.PAN/12/2000



No. 7 Tahun 2008 Mencabut No. 140/KEP/M.PAN/11/2003 Asisten Apoteker No. 8 Tahun 2008 MencabutNo.PER/16/M.PAN/3/2006, No.07/KEP/K.WASPAN/12/1999 Bidan No. 01/PER/M.PAN/1/2008 Lampiran



Ruang Lingkup Pusat/Daera h P/D



Tahun



P/D



2008



P/D



2008



P/D



2008



2000



a. Daftar Nama Jabatan Fungsional Tertentu (Tabel 1e) Tabel 1e Daftar Nama Jabatan Fungsional Umum (Permenkes No. 73 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI) NO.



NAMA JABATAN



KELAS JABATAN



PENDIDIKAN S-2 PPDS Dokter/Dokter



1



Dokter Pendidik Klinis



9



2 3 4 5 6 7 8



Dokter Dokter Gigi Apoteker Administrator Kesehatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Perawat Pranata Laboratorium Kesehatan



8 8 7 7 7 7 7



9



Sanitarian



7



10



Entomolog Kesehatan



7



Nutrisionis Bidan Epidemiolog Fisioterapis Fisikawan Medis Psikologi Klinis Panitera Bendahara Analis Jabatan Analis LHP Pengelola Pengadaan Barang /Jasa Analis Data Analis Organisasi Penyusun Bahan Pemeriksaan Analis Tata Laksana Penyusun Laporan Penata Laporan Keuangan Penyusun Laporan Akuntabilitas Pengelola Anggaran Pembuat Daftar Gaji Dosen Analis Kepegawaian Arsiparis Pranata Komputer



7 7 7 7 7 7 7 7 7 7



S-1 Dokter S-1 Dokter Gigi S-1 Farmasi S-1 Kesehatan S-1 Kesehatan S-1 Keperawatan DIV Analis Kesehatan S-1 Kesehatan Lingkungan Sarjana (S1)/Diploma IV jurusan biologi, kedokteran hewan dan kesehatan S-1 Gizi S-1 Kebidanan S-1 Kesehatan DIV Fisioterapi S-1 Fisika Medik S-1 Psikologi S-1 Hukum S-1 Akuntansi S-1 semua jurusan S-1 semua jurusan



7



S-1 semua jurusan



7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7 7



S-1 semua jurusan S-1 semua jurusan S-1 semua jurusan S-1 semua jurusan S-1 semua jurusan S-1 Keuangan S-1 semua jurusan S-1 Keuangan S-1 Keuangan S-2 semua jurusan S-1 semua jurusan S-1 Kearsipan S-1 Komputer



11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



 LANGKAH 2 Menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT) Waktu Kerja Tersedia (WKT) adalah waktu yang dipergunakan oleh SDMK untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 telah ditentukan jam kerja instansi pemerintah 37 jam 30 menit per minggu, baik untuk yang 5 (lima) hari kerja ataupun yang 6 (enam) hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan Kepala Daerah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil, Jam Kerja Efektif (JKE) sebesar 1250 jam per tahun. Demikian juga menurut Permen PA-RB No. 26 tahun 2011, Jam Kerja Efektif (JKE) antara 1192 - 1237 jam per tahun yang dibulatkan menjadi 1200 jam per tahun atau 72000 menit per tahun baik yang bekerja 5 hari kerja maupun 6 hari kerja per minggu. Tabel 2 Menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT) dalam 1 tahun Kode A 1 2 3



Komponen B



A



Hari Kerja



B



Cuti pegawai



C



Libur Nasional



D



Mengikuti Pelatihan



4 5 6 E 7 F 8 9 10 11



G WK



WKT



Absen (Sakit, dll) Waktu Kerja (dalam 1 minggu) Jam Kerja Efektif (JKE) Waktu kerja (dalam 1 hari) Waktu Kerja Tersedia (hari)



12



Keterangan C 5 hrkerja / mg 6 hrkerja / mg Peraturan kepegawaian Dalam 1 th (Kalender) Rata-2 dalam 1 th Rata-2 dalam 1 Th Kepres No. 68/1995 Permen PAN-RB 26/2011 5 hr kerja / mg 6 hr kerja / mg 5 hr kerja / mg 6 hr kerja / mg



13 14



Waktu Kerja Tersedia (jam)



5 hr kerja / mg 6 hr kerja / mg



Rumus D 52 (mg) 52 (mg)



75% x 37.5 Jam E8 / 5 E8 / 6 E1(E3+E4+E5+E 6) E2-( E3+E4+E5+E6 ) E1-( E3+E4+E5+E6 )xE9 E2(E7+E8+E9+E 10)xE10



Jumlah E 260 312



Satuan F hr/th hr/th



12



hr/th



19



hr/th



5



hr/th



12



hr/th



37.5



Jam/mg



28.125



Jam/mg



5.625 4.688 212



Jam/hr Jam/hr Hari/th



264



Hari/th



1192



Jam/th



1237



Jam/th



Waktu Kerja Tersedia (WKT)…..dibulatkan (dalam jam)



1200



Jam/th



Waktu Kerja Tersedia (WKT)…..dibulatkan (dalam menit)



72000



Mnt/th



Keterangan: JKE (Jam Kerja Efektif) akan menjadi alat pengukur dari beban kerja yang dihasilkan setiap Fasyankes.



Informasi untuk menetapkan Waktu Kerja Tersedia bersumber dari:



a. Perka BKN No.19 tahun 2011 b. Permenkes No. 53 tahun 2013  LANGKAH 3 Menetapkan Komponen Beban Kerja (Tugas Pokok, Tugas Penunjang, dan Uraian Tugas) dan Norma Waktu Komponen beban kerja adalah jenis tugas dan uraian tugas yang secara nyata dilaksanakan oleh jenis SDMK tertentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan. Norma Waktu adalah rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh seorang SDMK yang terdidik, terampil, terlatih dan berdedikasi untuk melaksanakan suatu kegiatan secara normal sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku di fasyankes bersangkutan. Kebutuhan waktu untuk menyelesaikan kegiatan sangat bervariasi dan dipengaruhi standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), sarana dan prasarana pelayanan yang tersedia serta kompetensi SDMK itu sendiri. Rata-rata waktu ditetapkan berdasarkan pengamatan dan pengalaman selama bekerja dan kesepakatan bersama sesuai dengan kondisi daerah. Agar diperoleh data rata-rata waktu yang cukup akurat dan dapat dijadikan acuan, sebaiknya ditetapkan berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tiap kegiatan pokok oleh SDMK yang memiliki kompetensi, kegiatan pelaksanaan standar pelayanan, standar prosedur operasional (SPO) dan memiliki etos kerja yang baik. Data dan informasi dapat diperoleh dari:



c. Komponen Beban Kerja dapat diperoleh (Lampiran II): 1) Daftar Nama Jabatan Fungsional Tertentu (Tabel 1d) 2) Daftar Nama Jabatan Fungsional Tertentu (Tabel 1e) d. Norma Waktu atau Rata-rata Waktu tiap kegiatan pokok dapat diperoleh dari data Analisis Jabatan (Anjab) tiap jabatan dari Fasyankes yang bersangkutan.



e. Bilamana Norma Waktu atau Rata-rata Waku per kegiatan tidak ada dalam Anjab institusi, dapat diperoleh melalui pengamatan atau observasi langsung pada SDMK yang sedang melaksanakan tugas dan kegiatan.



2.5 Penunjang Medik (Casemix) Casemix adalah pengelompokan diagnosis penyakit pasien terkait biaya perawatan dalam grup yang memiliki gejala klinis dan pemakaian sumber daya yang sama. Casemix menggunakan dasar Indonesia Case Based Groups (INA-CBG’s) yang mempunyai 1.077 kelompok tarif terdiri dari 789 kode grup rawat inap dan 288 kode rawat jalan sesuai International Classification of Diseases (ICD) 10 untuk diagnosis, serta ICD 9 untuk tindakan medis. Sistem Case-mix adalah sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan dan keterjangkauan, yang meru-pakan unsur-unsur dalam mekanisme pembayaran biaya pelayanan kesehatan untuk pasien yang berbasis kasus campuran Pengertian Case-mix. Pada Case-mix membutuhkan 14 variabel yang diperoleh dari data rekam medis antara lain:



1. Identitas pasien (misal, nomor RM,dll) 2. Tanggal masuk RS 3. Tanggal keluar RS 4. Lama hari rawat (LOS) 5. Tanggal lahir 6. Umur (th) ketika masuk RS 7. Umur (hr) ketika masuk RS 8. Umur (hr) ketika keluar RS 9. Jenis kelamin 10. Status keluar RS (Outcome) 11. Berat Badan Baru lahir (gram) 12. Diagnosis Utama 13. Diagnosis sekunder (komplikasi & Ko-morbiditi) 14. Prosedur/pembedahan utama 



Unit Casemix 1. COSTING



: Proses menghitung biaya dari seluruh tangkaian perawatan pasien dari masuk



hingga pulang menjadi satu episode pelayanan, dilakukan oleh petugas administrasi 2. CODING



: Kegiatan memberikan kode diagnosis utama dan diagnosis sekunder sesuai dengan



ICD-10 serta memberikan kode prosedur sesuai dengan ICD-9-CM. Koding sangat menentukan dalam sistem pembiayaan prospektif yang akan menentukan besarnya biaya yang dibayarkan ke Rumah Sakit. (Dilakukan oleh petugas rekam medis) 3. VERIFIKASI : Proses menentukan fakta-fakta kebenaran dari proses identifikasi kasus. Verifikasi internal dibagi menjadi dua versi yaitu versi medis dan versi administrasi (Dilakukan oleh dokter dan petugas administrasi) 



Uraian tugas Team CaseMix 1.



Receiving & re-checking, menerima berkas klaim pasien JKN beserta berkas penunjang medis lainnya termasuk salinan resume medis dan mengecek satu persatu kelengkapan jumlah berkas dan isinya yang dikirimkan oleh Bidang Keuangan.



2.



Assembling, menyusun kelengkapan berkas klain sesuai susunan yang sudah disepakati oleh pihak rumah sakit dan BPJS



3.



Txting, membuat file txt dari hasil input grouping per-tanggal, per-jenis perawatan, per-kelas perawatan, perinput tgl. Grouping lalu men-download untuk dikirimkan ke Verifikator BPJS.



4.



CBGs Reporting, membuat laporan hasil input grouping yaitu Laporan Individual Pasien dan Laporan Rekap PDF dari hasil input grouping per-tanggal, per-jenis perawatan, per-kelas perawatan, per-input tgl. Grouping lalu men-download untuk dikirimkan keVerifikator BPJS.



5.



Pre-verifying, verifikasi data hasil input Abstracting dengan hasil Grouping dalam bentuk Excel dengan verifikasi pada jumlah data yang diinput dan ketepatan hasil input.



6.



Unionizing & Correcting, hasil cetak CBGs Report (Laporan Individual Pasien) dikelompokkan satu persatu ke dalam berkas klaim dengan mengklip atau membubuhkan stapples/hecter sambil mengkoreksi isian item-item yang kurang sesuai dengan berkas klaim seperti Tgl. Keluar, No. RM, No. SEP, Umur (tahun), Tgl. Masuk,Umur (hari), Jenis Perawatan, Tgl. Lahir, Cara Pulang, Jenis Kelamin, LOS, Kelas Perawatan, Berat Lahir (khusus bayi), Diagnosa Utama, Diagnosa Sekunder, Special CMG, Tarif Top Up, Tarif RS, dan Total Tarif



7.



Validating, menvalidasi jumlah berkas klaim yang akan di-packing dengan jumlah inputan pada software INACBGs.



8.



Packing, membuat label untuk pengiriman berkas pada dus dan membuatkan ekspedisi penyerahan berkas klaim untuk Verifikator BPJS



9.



Distributing, mengirimkan berkas klaim ke Verifikator BPJS untuk siap diverifikasi dengan menyerahkan dan mencocokkan jumlah berkas klaim dengan ekspedisi dan filetxt.



BAB III HASIL LAPORAN PRAKTIKUM



No



Unit Kerja



Jumlah Tenaga



Jumlah



Riil



Tenaga kerja Berdasarkan analisis perhitungan metode ABK Kes



1.



Penunjang



-



Medik



Rawat Inap : 4 Orang



-



Rawat Jalan : 4 Orang



-



Gawat Darurat: 3 Orang



Total: 11 Orang



Keterangan



BAB IV



Kode A 1 2 3



Komponen B



A



Hari Kerja



B



Cuti pegawai



C



Libur Nasional



D



Mengikuti Pelatihan



4 5 6 E 7 F 8 9 10 11



G WK



WKT



Absen (Sakit, dll) Waktu Kerja (dalam 1 minggu) Jam Kerja Efektif (JKE) Waktu kerja (dalam 1 hari) Waktu Kerja Tersedia (hari)



12



Keterangan C 5 hrkerja / mg 6 hrkerja / mg Peraturan kepegawaian Dalam 1 th (Kalender) Rata-2 dalam 1 th Rata-2 dalam 1 Th Kepres No. 68/1995 Permen PAN-RB 26/2011 5 hr kerja / mg 6 hr kerja / mg 5 hr kerja / mg 6 hr kerja / mg



13 Waktu Kerja Tersedia (jam)



14



1.



5 hr kerja / mg 6 hr kerja / mg



Rumus D 52 (mg) 52 (mg)



75% x 37.5 Jam E8 / 5 E8 / 6 E1(E3+E4+E5+E 6) E2-( E3+E4+E5+E6 ) E1-( E3+E4+E5+E6 )xE9 E2(E7+E8+E9+E 10)xE10



Jumlah E 260 312



Satuan F hr/th hr/th



12



hr/th



19



hr/th



5



hr/th



12



hr/th



37.5



Jam/mg



28.125



Jam/mg



5.625 4.688 212



Jam/hr Jam/hr Hari/th



264



Hari/th



1192



Jam/th



1237



Jam/th



Waktu Kerja Tersedia (WKT)…..dibulatkan (dalam jam)



1200



Jam/th



Waktu Kerja Tersedia (WKT)…..dibulatkan (dalam menit)



72000



Mnt/th



Jenis Tugas Tugas Pokok



Komponen Beban Kerja(Kegiatan 1. Menerima berkas dari poli 2. Memasukkan data pasien 3. Memasukkan data penyakit 4. Mencocokkan berkas claim dengan penunjang 5. Memasukkan diagnose dengan tindakan di INA-CBG’S 6. Menulis kode diagnose dengan tindakan di berkas claim 7. Pengecekan berkas yang kureang lengkap 8. Mencari dokter yang bersangkutan untuk konfirmasi kode yang kurang lengkap



Norma Waktu 1



Satuan Menit/pasien



2 2 2



Menit/pasien Menit/pasien Menit/pasien



1



Menit/pasien



2



Menit/pasien



2 2



Menit/pasien Menit/pasien



2.



1



9. Mengirim berkas ke pihak kerjasama ke tim pengendali kerjasama dengan ekspedisi Menggantikan petugas yang cuti



Tugas penunjang



Jenis tugas



Kegiatan



2 Tugas Pokok



3 1menerima berkas dari poli Memasukkan data pasien Memasukkan data penyakit Mencocokkan berkas claim dengan penunjang Memasukkan diagnose dengan tindakan di INA-CBG’S Menulis kode diagnose dengan tindakan di berkas claim Pengecekan berkas yang kureang lengkap Mencari dokter yang bersangkutan untuk konfirmasi kode yang kurang lengkap Mengirim berkas ke pihak kerjasama ke tim pengendali kerjasama dengan ekspedisi



1



Menit/pasien



480



Menit/bulan



Norma waktu (menit) 4 1



Satuan (menit/pasien)



WKT (menit)



SBK (6)/(4)



5 Mnt/pasien



6 93720



7 93720



2 2 2



Mnt/pasien Mnt/pasien Mnt/pasien



93720 93720 93720



46860 46860 46860



1



Mnt/pasien



93720



46860



2



Mnt/pasien



93720



46860



2



Mnt/pasien



93720



46860



2



Mnt/pasien



93720



46860



1



Mnt/pasien



93720



46860



4. STP dan FTP



1



Jenis Tugas



Kegiatan



Rata-rata waktu



Satuan



Waktu Kegiatan (mnt/th) 6



2



3



4



5



Tugas Penunjang



Menggantikan 480 *mnt/th 5760 petugas yang cuti Faktor Tugas Penunjang (FTP) dalam % Standar Tugas Penunjang (STP) = (1/(1-FTP/100))



WKT (mnt/th)



FTP %



7



(8) = (6)/(7)X100 6.1



93720



5. SDMK Jenis Tugas



Kegiatan



Capaian 1 th



SBK



1 A. Tugas Pokok



2 1. Rajal



3 636



4



2. Ranap



106



Kebutuhan SDMK (Rekam Medis) (5) = (3)/(4)



6.1 1.06



3. IGD 372 JKT = Jumlah Kebutuhan Tenaga Tugas Pokok (Rekam Medis) 0.001 B. Tugas Standar Tugas Penunjang (hasil dari langkah 4) 1.06 Penunjang Total Kebutuhan SDMK (JKT X STP) 0.001 Pembulatan 0.001