Laporan Draft Akhir KSP Candi Muaro Jambi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Laporan Antara ini merupakan salah satu tahap dalam pekerjaan “Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi” Tahun Anggaran 2013. Hal ini sebagai hasil bentuk kerja sama antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi sebagai pihak pengguna jasa dengan PT. AASCO Jaya Konsultan sebagai pihak pelaksana. Laporan Antara ini menyajikan materi mengenai kajian terhadap peraturan perundangan terkait, tinjauan kebijakan pembangunan dan pengembangan daerah, gambaran umum wilayah eksternal maupun internal serta menggambarkan kondisi Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi sebagai wilayah perencanaan. Dengan tersusunnya Laporan Antara ini, diharapkan menjadi acuan dalam perumusan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam proses penyusunan laporan ini.



Jambi,



Oktober 2013



Tim Penyusun



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................................... I DAFTAR ISI.......................................................................................................................... II DAFTAR TABEL ................................................................................................................... VI DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................ VIII BAB 1 PENDAHULUAN .................................................................................................... 1-1 1.1 LATAR BELAKANG ....................................................................................................... 1-1 1.2 DASAR HUKUM .......................................................................................................... 1-2 1.3 MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN ................................................................................. 1-3 1.4 KELUARAN DAN MANFAAT........................................................................................... 1-4 1.5 RUANG LINGKUP ........................................................................................................ 1-4 1.5.1 Ruang Lingkup Wilayah ............................................................................... 1-4 1.5.2 Ruang Lingkup Kegiatan.............................................................................. 1-4 1.6 METODOLOGI ............................................................................................................ 1-5 BAB 2 PERATURAN DAN PERUNDANGAN TERKAIT .......................................................... 2-1 2.1 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 ................................................................................. 2-2 2.2 KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT ......................................................... 2-4 2.2.1 Ketetapan MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam................................................................ 2-4 2.2.2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor Tap-MPR XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah: Pengaturan,Pembagian,dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan; Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Kesatuan Republik Indonesia. ........................................................ 2-5 2.3 UNDANG-UNDANG .................................................................................................... 2-5 2.3.1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria. LN. 1960-104; TLN. 2034 .................................................... 2-5 2.3.2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya. LN. 1961-288.TLN.2324 ... 2-7 2.3.3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tentang Kepariwisataan ..................... 2-9 2.3.4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cagar Budaya ............. 2-13 2.3.5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang ......... 2-20 2.3.6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ................................................................. 2-26 2.4 PERATURAN PEMERINTAH ......................................................................................... 2-31



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



ii



2.4.1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah LN. 2004-45; TLN. 4385 ............................................................................. 2-31 2.4.2 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Dan Hak Pakai Atas Tanah TL.1966-58; TLN.3643 . 2-33 2.5 KEPUTUSAN DAN PERATURAN PRESIDEN ...................................................................... 2-39 2.5.1 Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.................................................................................... 2-39 2.5.2 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum .......................... 2-39 2.6 PENGKAJIAN PERUNDANGAN TERKAIT ......................................................................... 2-45 2.7 KESIMPULAN ........................................................................................................... 2-60 BAB 3 TINJAUAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH .............. 3-1 3.1 RPJMD PROVINSI JAMBI............................................................................................. 3-1 3.1.1 Visi dan Misi Pembangunan ................................................................ 3-1 3.1.2 Tujuan dan Sasaran Pembangunan ............................................................ 3-2 3.1.3 Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan ............................................... 3-3 3.2 RPJMD KABUPATEN MUARO JAMBI ............................................................................. 3-4 3.2.1 Visi dan Misi Pembangunan ........................................................................ 3-4 3.2.2 Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan ............................................... 3-6 3.2.3 Program Prioritas Daerah (Unggulan) ........................................................ 3-7 3.3 RTRW PROVINSI JAMBI .............................................................................................. 3-8 3.3.1 Tujuan, Kebijakan dan Strategi ................................................................... 3-8 3.3.2 Rencana Struktur Ruang............................................................................ 3-10 3.3.3 Rencana Pola Ruang.................................................................................. 3-16 3.3.4 Kawasan Strategis Provinsi Jambi ............................................................. 3-19 3.4 RTRW KABUPATEN MUARO JAMBI ............................................................................ 3-21 3.4.1 Tujuan, Kebijakan dan Strategi ................................................................. 3-21 3.4.2 Rencana Struktur Ruang............................................................................ 3-24 3.4.3 Rencana Pola Ruang.................................................................................. 3-33 3.4.4 Kawasan Strategis Kabupaten Muaro Jambi ............................................ 3-38 BAB 4 KONDISI WILAYAH EKSTERNAL ............................................................................. 4-1 4.1 PROVINSI JAMBI ......................................................................................................... 4-1 4.1.1 Letak Geografis dan Administrasi ............................................................... 4-1 4.1.2 Kondisi Fisik Dasar ....................................................................................... 4-1 4.1.3 Penggunaan Lahan...................................................................................... 4-4 4.1.4 Kependudukan dan Sumber Daya Manusia ................................................ 4-6 4.1.5 Potensi Ekonomi Wilayah ............................................................................ 4-8 4.1.6 Potensi Pertambangan dan Bahan Galian ................................................ 4-11 4.1.7 Potensi Bencana Alam ............................................................................... 4-11 4.2 KABUPATEN MUARO JAMBI ....................................................................................... 4-15 LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



iii



4.2.1 Letak Geografis dan Batas Adiminstrasi ................................................... 4-15 4.2.2 Kondisi Fisik Dasar ..................................................................................... 4-17 4.2.3 Penggunaan Lahan.................................................................................... 4-20 4.2.4 Kependudukan dan Sumber Daya Manusia .............................................. 4-23 4.2.5 Potensi Ekonomi Wilayah .......................................................................... 4-26 BAB 5 DELINEASI DAN KONDISI KAWASAN CANDI MUARO JAMBI ................................... 5-1 5.1 DELINEASI KAWASAN PERENCANAAN ............................................................................ 5-1 5.1.1 Delineasi Kawasan Pengaruh terdekat ....................................................... 5-1 5.1.2 Penetapan Delineasi Kawasan perencanaan/inti ....................................... 5-6 5.2 LETAK GEOGRAFIS DAN BATAS ADMINISTRASI ............................................................... 5-10 5.3 KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI .................................................................................. 5-13 5.3.1 Kependudukan ........................................................................................... 5-13 5.3.2 Kondisi Ekonomi ........................................................................................ 5-13 5.4 KONDISI FISIK .......................................................................................................... 5-14 5.4.1 Topografi dan Hidrologi ............................................................................ 5-14 5.4.2 Sungai Batanghari ..................................................................................... 5-15 5.4.3 Sungai Kecil / Kanal – kanal kuno ............................................................. 5-16 5.4.4 Rawa / Danau............................................................................................ 5-17 5.5 PENGGUNAAN LAHAN ............................................................................................... 5-20 5.5.1 Permukiman Penduduk ............................................................................. 5-20 5.5.2 Industri ...................................................................................................... 5-23 5.5.3 Perkebunan ............................................................................................... 5-23 5.5.4 Kebun Masyarakat .................................................................................... 5-23 5.6 PRASARANA DAN SARANA ......................................................................................... 5-24 5.6.1 Transportasi .............................................................................................. 5-24 5.6.2 Sarana ....................................................................................................... 5-25 5.7 FASILITAS UMUM DAN SOSIAL .................................................................................... 5-26 5.7.1 Pendidikan ................................................................................................. 5-26 5.7.2 Kesehatan .................................................................................................. 5-26 5.7.3 Rumah dan Pola Pemukiman .................................................................... 5-27 5.7.4 Peribadatan ............................................................................................... 5-27 5.7.5 Sumber Air Bersih ...................................................................................... 5-27 5.8 CAGAR BUDAYA CANDI MUARO JAMBI ........................................................................ 5-30 5.8.1 Kawasan Percandian Muaro Jambi Dalam Sejarah Nasional ................... 5-30 5.8.2 Cagar Budaya Kawasan Percandian Muaro Jambi ................................... 5-32 5.8.3 Kegiatan dan Aktivitas Di Kawasan Percandian Muaro Jambi ................. 5-46 5.9 POTENSI PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA CANDI MUARO JAMBI............................... 5-47 5.9.1 Aspek Fisik dan Prasarana......................................................................... 5-48 5.9.2 Aspek Sumber Daya Manusia dan Sosial .................................................. 5-51 5.9.3 Aspek Sumber Daya Ekonomi .................................................................... 5-52 LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



iv



5.9.4 Sumber Daya Daya Buatan ....................................................................... 5-53 BAB 6 ISU STRATEGIS KAWASAN CANDI MUARO JAMBI .................................................. 6-1 6.1 POTENSI/KEKUATAN ................................................................................................... 6-1 6.2 MASALAH/KELEMAHAN .............................................................................................. 6-1 6.3 PELUANG .................................................................................................................. 6-2 6.4 TANTANGAN/ANCAMAN ............................................................................................. 6-2 BAB 7 TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN WISATA CANDI MUARO JAMBI................................................................................................................. 7-0 7.1 TUJUAN PENATAAN RUANG ......................................................................................... 7-1 7.2 KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG ................................................................. 7-2 BAB 8 RENCANA STRUKTUR DAN POLA RUANG .............................................................. 8-1 8.1 RENCANA STRUKTUR RUANG ....................................................................................... 8-2 8.1.1 Rencana Pusat Kegiatan Wisata ................................................................. 8-2 8.1.2 Rencana Sistem Jaringan Transportasi ....................................................... 8-3 8.1.3 Rencana Jaringan Prasarana Lain ............................................................... 8-3 8.2 RENCANA POLA RUANG .............................................................................................. 8-4 8.2.1 Rencana Kawasan Lindung.......................................................................... 8-4 BAB 9 ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN WISATA CANDI MUARO JAMBI ........ 9-1 9.1 INDIKASI PROGRAM UTAMA KAWASAN WISATA CANDI MUARO JAMBI............................... 9-2 9.2 DAFTAR INDIKASI PROGRAM UTAMA ............................................................................. 9-4 BAB 10 ARAHAN PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN .................................................... 10-1 10.1 ARAHAN PERATURAN ZONASI .................................................................................... 10-2 10.2 ARAHAN PERIJINAN ................................................................................................ 10-18 10.3 ARAHAN PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF ......................................................... 10-22 10.4 ARAHAN SANKSI .................................................................................................... 10-23 10.5 ARAHAN KELEMBAGAAN DAN PERAN MASYARAKAT ..................................................... 10-24



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



v



DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Tabel 3.2 Tabel 4.1 Tabel 4.2 Tabel 4.3 Tabel 4.4 Tabel 4.5 Tabel 4.6 Tabel 4.7 Tabel 4.8 Tabel 4.9 Tabel 4.10 Tabel 4.11 Tabel 4.12 Tabel 4.13 Tabel 4.14 Tabel 4.15 Tabel 4.16 Tabel 4.17 Tabel 4.18 Tabel 4.19 Tabel 4.20 Tabel 4.21 Tabel 5.1 Tabel 5.2 Tabel 5.3 Tabel 5.4



Sistem Pusat Kegiatan di Kabupaten Muaro JambiTahun 2011 – 2031 ...... Rencana Pola Ruang Kabupaten Muaro Jambi 2031 ............................................ Wilayah Administrasi Provinsi Jambi......................................................................... Klasifikasi Topografi di Provinsi Jambi ..................................................................... Luas Penutupan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2011 ....................................... Luas Kawasan Hutan di Provinsi Jambi berdasarkan Fungsi Tahun 2010 . Perubahan Penduduk Provinsi Jambi Tahun 1971 – 2010 ............................... Luas Wilayah dan Proyeksi Kepadatan Penduduk di Provinsi Jambi Tahun 2031 ........................................................................................................................... Tren Perubahan Struktur Ekonomi Provinsi Jambi 1999 – 2009 (dalam persen) .................................................................................................................................... Potensi Bahan Galian di Wilayah Provinsi Jambi .................................................. Jumlah Desa/ Kelurahan menurut Kecamatan Tahun 2010 ............................. Luas Peruntukkan Penggunaan Lahan Menurut Kecamatan Di Kabupaten Muaro Jambi .................................................................................................. Jumlah Penduduk Dan Laju Pertumbuhan Penduduk Di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 1990, 2000, dan Tahun 2010 .............................................. Banyaknya Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis KelaminDi Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 ........................................................................ Banyaknya Penduduk Menurut Kelompok Umur Dan Jenis KelaminDi Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 ........................................................................ Banyaknya Penduduk, Rumah Tangga, Dan Rata Rata Anggota Rumah TanggaMenurut Kecamatan Di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010......... Perbandingan Jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) Menurut Kecamatan Di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2005 dan 2010 .............................................. Luas Panen, Produksi dan Rata-Rata Produksi Padi Sawah Menurut Kecamatan Di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010........................................... Luas Panen dan Produksi Palawija Menurut Kecamatan Dalam Kabupaten Muaro Jambi, Tahun 2010 ....................................................................... Jenis dan Luas Areal Komoditi Perkebunan di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 ........................................................................................................................... Populasi Ternak Pada Masing-Masing Kecamatan Di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 .............................................................................................................. Perkembangan Areal Budidaya Perikanandi Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 ........................................................................................................................... Nama dan Lokasi Wisata di Kabupaten Muaro Jambi.......................................... Luas Wilayah Desa Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi .................................. Kepadatan Penduduk Dirinci Per Desa Di Wilayah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi ............................................................................................................. Luas Kecamatan Maro Sebo Menurut Jenis Lahan Tahun 2010 (Ha) ........... Banyaknya Sarana Pendidikan di Wilayah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi ........................................................................................................................................



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-26 3-36 4-1 4-3 4-4 4-6 4-6 4-8 4-10 4-11 4-15 4-20 4-23 4-24 4-24 4-25 4-25 4-26 4-26 4-27 4-27 4-28 4-28 5-11 5-13 5-20 5-26 vi



Tabel 5.5 Tabel 5.6 Tabel 5.7



Banyaknya Sarana Kesehatan Dirinci Menurut Jenisnya di Wilayah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi .......................................................................... 5-26 Banyaknya Tempat Ibadah di Wilayah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi ........................................................................................................................................ 5-27 Standar Kesesuaian Sungai Untuk Wisata ................................................................ 5-51



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



vii



DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Kedudukan dan Fungsi RTR KSP dalam Sistem Perencanaan ......................... Gambar 1.2 Prosedur Penyusunan RTR KSP.................................................................................... Gambar 1.3 Tata Cara Proses Penyusunan RTR KSP .................................................................... Gambar 3.1 Peta Rencana Sistem Pusat Permukiman ................................................................. Gambar 3.2 Peta Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Transportasi ........................... Gambar 3.3 Peta Rencana Sistem Jaringan Jalan ............................................................................ Gambar 3.4 Peta Rencana Sistem Jaringan Jalan Tol .................................................................... Gambar 3.5 Peta Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi ........................................ Gambar 3.6 Peta Rencana Kawasan Strategis.................................................................................. Gambar 3.7 Peta Rencana Sistem Perkotaan ................................................................................... Gambar 3.8 Peta Rencana Sistem Jaringan Transportasi............................................................ Gambar 3.9 Peta Rencana Sistem Jaringan Energi......................................................................... Gambar 3.10 Peta Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air ................................................. Gambar 3.11 Peta Rencana Kawasan Hutan .................................................................................... Gambar 3.12 Peta Rencana Pola Ruang.............................................................................................. Gambar 3.13 Peta Kawasan Strategis Kabupaten Muaro Jambi ............................................... Gambar 4.1 Peta Administrasi Provinsi Jambi ................................................................................ Gambar 4.2 Perubahan Penggunaan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 1993 – 2009 ........ Gambar 4.3 Peta Penggunaan Lahan Provinsi Jambi .................................................................... Gambar 4.4 Trend dan Perkiraan Pertumbuhan Penduduk Provinsi Jambi Tahun 1971 – 2010 (Sumber BPS Provinsi Jambi) ............................................................. Gambar 4.5 Perubahan Penduduk Provinsi Jambi dirinci per Kabupaten/Kota Tahun 2000 – 2010 (Sumber BPS Provinsi Jambi) ............................................................. Gambar 4.6 Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi Tahun 2001 – 2010 ............................ Gambar 4.7 Peta Rencana Kawasan Pertambangan...................................................................... Gambar 4.8 Peta Kawasan Rawan Bencana...................................................................................... Gambar 4.9 Peta Administrasi Kabupaten Muaro Jambi............................................................. Gambar 4.10 Peta Hidrologi .................................................................................................................... Gambar 4.11 Peta Kawasan Rawan Bencana ................................................................................... Gambar 4.12 Peta Penggunaan Lahan Kabupaten Muaro Jambi ............................................. Gambar 4.13 Peta Kawasan Hutan ....................................................................................................... Gambar 4.14 Peta Potensi Kawasan Pertambangan ..................................................................... Gambar 5.1 Peta Delineasi Batas Administrasi Makro Kawasan Perencanaan ................. Gambar 5.2 Rencana Pengembangan di Sekitar Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi .. Gambar 5.3 Peta Kondisi Kawasan di Sekitar Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi....... Gambar 5.4 Konsep Perencanaan Mikro Kawasan Benda Cagar Budaya ............................ Gambar 5.5 Delineasi Kawasan Perencanaan.................................................................................. Gambar 5.6 Peta Batas Administrasi Kawasan Candi Muaro Jambi ....................................... Gambar 5.7 Peta Kondisi Fisik Dasar .................................................................................................. Gambar 5.8 Peta Penggunaan Lahan ................................................................................................... Gambar 5.9 Peta Prasarana dan Sarana ............................................................................................. Gambar 5.10 Peta Benda Cagar Budaya ............................................................................................. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



1-3 1-6 1-7 3-11 3-12 3-14 3-15 3-17 3-20 3-25 3-28 3-31 3-32 3-35 3-37 3-39 4-2 4-4 4-5 4-7 4-7 4-9 4-13 4-14 4-16 4-18 4-19 4-21 4-22 4-30 5-2 5-3 5-5 5-7 5-9 5-12 5-19 5-22 5-29 5-45 viii



Gambar 5.11 Bagan Sistem Kerja Retarding Pond......................................................................... 5-50 Gambar 6.1 Peta Analisis Kawasan Wisata ....................................................................................... 6-4 Gambar 6.2 Peta Isu Strategis ................................................................................................................ 6-5



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



ix



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara ekonomi, social, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Penataan ruang kawasan strategis Provinsi dilakukan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa RTR KSP merupakan rencana rinci yang disusun sebagai perangkat operasional dari rencana umum tata ruang pada sistem Provinsi. Berdasarkan Dokumen RTRW Provinsi Jambi (2011-2031), Kawasan Candi Muaro Jambi ditetapkan sebagai kawasan strategis Provinsi Jambi dengan kepentingan wisata dan budaya. Terkait dengan masalah tersebut, mengingat kawasan Candi Muaro Jambi merupakan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan sesuai amanat UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka penataan ruang kawasan strategis Candi Muaro Jambi harus diprioritaskan. Terlebih lagi kawasan kuno Percandian Muarajambi kini terancam rusak oleh sejumlah industri batubara dan sawit. Selain itu kebutuhan masyarakat sekitar Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi akan ruang dalam rangka pemenuhan hidup dan aktifitas sehari-hari makin meningkat dan dikhawatirkan dapat merusak Candi Muaro Jambi. Secara astronomis, situs Kawasan Percandian Muarajambi berada pada 103.22’ BT hingga 10.45’ BT dan 124’ LS hingga 133’ LS. Keberadaan situs diketahui pertama kali dari laporan seorang Perwira Inggris bernama S.C. Crooke. Pada tahun 1820, Crooke ditugaskan mengunjungi daerah-daerah pedalaman sepanjang Sungai Batanghari yang merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatera. Kawasan percandian ini terletak di Desa Muaro Jambi, Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo, Kemingking Luar, Kemingkin Dalam, Kecamatan Maro Sebo, dan Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, terletak kurang lebih 40 kilometer dari ibu kota Provinsi Jambi. Kawasan ini terbentang sepanjang 7,5 kilometer di tepi sungai Batanghari, inilah kawasan percandian terluas (2.612 hektare) di Indonesia, peninggalan masa Kerajaan Melayu Kuno dan Sriwijaya abad 7-14 M. Selain berisi cagar budaya, Kawasan Percandian Muarajambi juga merupakan habitat alam yang bernilai penting. Di dalamnya terkandung beragam jenis tanaman dan binatang langka Sumatera, yang menggambarkan sistem mata rantai kehidupan hutan tropis. Posisi Jambi di masa itu pun sangat penting, terutama kawasan Percandian Muarajambi sebagai lokasi permukiman kuno terbesar dan terpadat di seluruh pulau Sumatera.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



1-1



Kawasan ini merupakan salah satu peninggalan sejarah dan kebudayaan yang penting di Nusantara. Dari aspek keagamaan, Kawasan Percandian Muarajambi pernah menjadi salah satu penyebaran ajaran Buddha di Asia bersama Jawa, Tibet, Thailand, dan Kamboja. Dari sisi kepurbakalaan, habitasi selama hampir 700 tahun kawasan ini membuktikan pula bahwa Muarajambi pada masa itu menjadi kekuatan politik yang kuat di Asia Tenggara, selain peran ekonominya di kawasan ini dalam konteks dunia sebagai salah satu bandar persinggahan dalam jalur maritime silk road. Bangsa-bangsa dari Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Asia Timur pernah tinggal dan melakukan hubungan perdagangan maupun diplomatik di sini. Oleh karena itu, hancurnya kawasan ini akan menghapus ingatan dunia atas peran penting Jambi dalam peta sejarah peradaban manusia. Terkait dengan masalah tersebut, mengingat kawasan Candi Muaro Jambi merupakan Kawasan Strategis Provinsi Jambi (KSP) berdasarkan PP 26/2008 tentang RTRWP dan sesuai amanat UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka penataan ruang kawasan Candi Muaro Jambi harus diprioritaskan. Berkenan dengan hal tersebut maka disusunlah Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi dengan tingkat kedalaman Rencana Detail Tata Ruang.



1.2 Dasar Hukum Acuan utama dalam penyelesaian pelaksanaan kegiatan ini adalah UU No. 26 Tahun 2007, serta aturan turunannya. Berdasarkan UU No. 26 tahun RTRW Nasional 2007, pengertian penataan ruang tidak terbatas pada dimensi perencanaan tata ruang saja, namun lebih dari itu termasuk dimensi pemanfaatan ruang RTRW Propinsi dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dibedakan atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten dan Kota; RTRW pemanfaatan ruang merupakan wujud operasional Kabupaten/Kota rencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan; dan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas mekanisme perizinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTR-nya. Selanjutnya, tata ruang sendiri merupakan wujud struktural ruang dan pola ruang, yang menunjukkan adanya hirarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang. Dalam hirarki perencanaan tata ruang, rencana tata ruang yang dibuat harus mengacu pada rencana tata ruang di atasnya, RTRW Kota/Kabupaten mengacu pada RTRW Provinsi dan RTRW Nasional. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



1-2



Dalam konsteks tersebut dapat dinyatakan bahwa RTR KSP merupakan rencana rinci yang disusun sebagai perangkat operasional dari rencana umum tata ruang pada sistem Provinsi. Secara hirarkis, kedudukan dan fungsi RTR KSP dalam sistem perencanaan dapat dilihat pada gambar berikut ini.



Rencana Umum



Rencana Rinci



RTR Pulau RPJP Nasional



RTRW Nasional



RTR Kawasan Strategis Nasional



RPJM Nasional



RPJP Propinsi



RTRW Provinsi



RTR Kawasan Strategis Provinsi



RPJM Propinsi



RTRW Kabupaten



RDTR Kabupaten RTR Kawasan Strategis Kabupaten



RPJP Kabupaten/Kota RDTR Kota RPJM Kabupaten/Kota



RTRW Kota



RTR Kawasan Strategis Kota



Gambar 1.1 Kedudukan dan Fungsi RTR KSP dalam Sistem Perencanaan



1.3 Maksud, Tujuan dan Sasaran Maksud kegiatan ini adalah penyusunan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi. Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersusunnya arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis provinsi (KSP) cagar budaya candi muaro jambi berupa rencana tata ruang dengan tingkat kedalaman rencana detail tata ruang. Sasaran kegiatan adalah: a. Teridentifikasinya permasalahan pemanfaatan ruang dan pengelolaan kawasan cagar budaya candi muaro jambi. b. Tersusunnya arahan pemanfaatan ruang berupa RDTR kawasan cagar budaya candi muaro jambi beserta kelengkapannya (Matek, draft perda, KLHS dan lainnya) LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



1-3



1.4 Keluaran dan Manfaat Keluaran kegiatan antara lain: a. b. c. d. e.



Tersusunya materi teknis RTR KSP; Tersusunya draft Ranperda RTR KSP Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi; Tersusunya peta RTR KSP Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi. Tersusunya dokumen KLHS RTR KSP Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi; dan Prosiding hasil pembahasan



Manfaat kegiatan ini adalah: 1. Menjadi acuan spasial bersama bagi pelaku kepentingan. 2. Menjadi kesepakatan bersama dalam mengelola dan menjaga kelestarian kawasan strategis provinsi (kawasan sejarah candi muaro jambi) 3. Menjadi alat pengendalian pemanfaatan ruang di Candi Muaro Jambi



1.5 Ruang Lingkup 1.5.1



Ruang Lingkup Wilayah



Lokasi Kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah Kawasan Strategis Provinsi Jambi Kawasan Candi Muaro Jambi.



1.5.2



Ruang Lingkup Kegiatan



Ruang lingkup kegiatan penyusunan RTR KSP Muaro Jambi ini dilaksanakan dalam beberapa tahapan kegiatan, meliputi: 1. Persiapan awal dengan merumuskan visi, misi, metodologi dan data informasi yang diperlukan. 2. Melakukan kajian literature terhadap peraturan perundang-undagan dan studistudi terkait kawasan 3. Survey primer dan sekunder dalam rangka mendapatkan data dan informasi yang diperlukan. 4. Mengidentifikasi dan menentukan nilai strategis kawasan 5. Mengidentifikasi isu-isu strategis kawasan serta menentukan delineasi kawasan 6. Penyepakatan delineasi awal kawasan dengan pemerintah daerah 7. Pengadaan peta kerja dalam bentuk digital (peta rupa bumi dan cerita satelit serta interpretasinya) 8. Melakukan diskusi/pembahasan di daerah pada setiap tahap progress laporan yang dicapai. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



1-4



9. Mengidentifikasi dan mengkaji kebijakan yang terkait dengan penataan ruang Kawasan Candi Muaro Jambi. 10. Melakukan analisis potensi dan permasalahan kawasan berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh. 11. Merumuskan konsep arahan pemanfaatan ruang berupa konsep RDTR sebagai landasan perumusan aturan zonasi. 12. Perumusan tujuan , kebijakan , dan strategi penataan ruang 13. Perumusan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang 14. Penyusunan peta tematik termasuk peta rencana pola ruang dan struktur ruang 15. Penyusunan Zoning Code, Zoning Text dan Zoning Map 16. Penyusunan KLHS 17. Penyusunan Ranperda



1.6 Metodologi Pendekatan dan metodologi yang dilakukan dalam penyusunan RTR KSP Muaro Jambi ini mengacu pada Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. Pelaksanaan perencanaan tata ruang KSP meliputi serangkaian prosedur penyusunan dan penetapan RTR. Prosedur penyusunan RTR KSP meliputi: 1. proses penyusunan; 2. pelibatan pemangku kepentingan; dan 3. pembahasan. Prosedur penyusunan RTR KSP secara lebih rinci dapat dilihat pada Gambar 1.2. Proses penyusunan RTR KSP meliputi: 1. 2. 3. 4. 5.



persiapan penyusunan; pengumpulan datadan informasi; pengolahan dan analisis data; perumusan konsepsi rencana; dan penyusunan naskah raperda.



Tata cara penyusunan RTR KSP secara lebih rinci dapat dilihat pada pada Gambar 1.3.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



1-5



Gambar 1.2 Prosedur Penyusunan RTR KSP



Sumber: Draft Pedoman Penyusunan RTR KSP



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



1-6



Gambar 1.3 Tata Cara Proses Penyusunan RTR KSP



Sumber: Draft Pedoman Penyusunan RTR KSP



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



1-7



BAB 2 PERATURAN DAN PERUNDANGAN TERKAIT



Peraturan Perundang-Undangan dalam bab ini dimaksudkan untuk kegiatan- kegiatanan yang berkaitan dengan Undang Undang yang berkaitan atau yang mempunyai hubungan materi yang dapat dipakai sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah, Materi muatan Peraturan Daerah berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Daerah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah daerah , langkah-langkah kegiatan secara bertahap dan yang berkaitan adalah mengadakan kegiatan penelitian dokmatik yaitu kegiatan yag berhubungan dengan aturan-aturan hukum atau Perundang-Undangan yang sudah ada dan diutamakan adalah Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur kawasan Wisata Candi Muaro Jambi dari sudut kepentingan Sosial Budaya . Kegiatan-kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Inventarisasi Perundangan terkait. 2. Pengkajian Perundangan Terkait. 3. Kesimpulan. Iventarisasi Peraturan Perundang-undangan adalah suatu kegiatan mencari dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi , yang bertujuan untuk menghindari adanya tumpang tindih pengaturan serta menyamakan persepsi atau definisi terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengaturan. Dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi sebagai Kawasan Starategis Provinsi, tidak lepas keterkaitannya dengan berbagai peraturan yang satu dengan lainnya serta berkaitan dengan kegiatan yang terlebih dahulu termuat dalam berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia, penyusunan Peraturan Daerah ini adalah merupakan operasional dari berbagai peraturan yang ada yang mengatur dan berkaitan dengan keadaan atau situasi di wilayah Candi Muaro . Inventarisasi peraturan Perundang-undangan ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bagian dari materi yang akan diatur dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kawasan Wisata Budaya Candi Muaro Jambi . Di bawah ini kami sampaikan beberapa jenis peraturan yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah Kawasan Wisata Budaya Candi Muaro Jambi , sebagai berikut : 2.1. 2.2. 2.3. 2.4. 2.5.



Undang Undang Dasar 1945. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Undang Undang. Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-1



2.1 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Pembagian daerah Inndonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. ayat (1)



: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinswi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.



ayat (2) : Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. ayat (3) : Pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-0anggotanya dipilih melalui pemeilihan umum. ayat (4) : Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. ayat (5) : Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. ayat (6) : Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. ayat (7) : Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Pasal 18 A



ayat (1)



: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.



ayat (2) : Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-2



Pasal 18 B ayat (1) : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat iswtimewa yang diatur dengan undang-undang. ayat (2)



: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup danj sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.



Penjelasan Pasal 18. I.



Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eensheidsstat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daearah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan di bagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Darah-daerah itu bersifat otonom ( streek dan locale rechtsgemeenschapeen ) atau bersifat daerah administrasi belaka yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu didaerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.



II. Dalam teritorial Negara Indonesia terdapat ± 250 zelfbesturende landscapen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawadan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Repuyblik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segara peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut. Pasal 33 ayat (3)



: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.



Penjelasan pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, sebab itu harus dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-3



2.2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 2.2.1



Ketetapan MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam.



Pasal 4



Negara mengatur pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.



Pasal 5



Pembaharuan agraria dan pengelolaan sumer daya alam harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip: 1. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; 3. menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keaneka ragaman dan unifikasi hukum; 4. rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumberdaya manuasi Indonesia; 5. mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat; 6. mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan ,pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria dan sumber daya alam; 7. memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan; 8. melaksanakan fungsi social, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi social budaya setempat; 9. meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar sector pembangunan dalam pelaksanaan pembaruan agrarian dan pengelolaan sumber daya alam; 10. mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agrarian dan sumber daya alam; 11. mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban Negara, pemerintah ( pusat, daerah propinsi, kabupaten / kota, dan desa atau yang setingkat ) masyarakat dan individu; 12. melaksanakan disentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional, daerah propinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan manajemen sumber daya agrarian dan sumber daya alam.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-4



2.2.2



Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor Tap-MPR XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan otonomi daerah: Pengaturan,Pembagian,dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan; Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Kesatuan Republik Indonesia.



Pasal 1. Penyelenggara otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah yang secara nyata, dan beratnggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan,pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pasal 2 . Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan keragaman daerah. ayat (1) : Pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat derah dan bangsa secara keseluruhan. Pasal 5. Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional dan bertanggung jawab memelihara klestarian lingkungan. Pasal 6. Penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka mempertahankan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas kerakyatan dan berkesinambungan tyang memperkuat dengan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan masyarakat :



2.3 Undang-Undang 2.3.1



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria. LN. 1960-104; TLN. 2034



UU ini dipakai sebagai referensi karena adanya alih fungsi lahan pada kawasan berdasar atas UU ini. Pasal 2 ayat (1) :



Atas dasar ketentuan Undang-Undang Dasar dan hal-hal yang dimaksud dalam pasal 1, Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-5



tertinggi itu dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan oleh Negara. (2) :



Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk : 1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaaan dan pemeliharaan bumi. Air dan ruang angkasa tersebut; 2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan bumi, air dan ruang angkasa; 3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai, bumi, air dan ruang angkasa.



(3) :



Wewenang yang bersumber pada hak meguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesarbesar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.



(4) :



Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakatmasyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasioanal, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.



Pasal 3



Dengan mengingat ketentuan – ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undangundang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.



Pasal 4 ayat (1) :



Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oelh orang-orang , baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badab hukum;



(2) :



Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekadar dipergunakan untuk kepentingan yang langsung



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-6



berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. (3) :



Pasal 8.



Selain hak-hak atas tanah sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa. Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 diatur pengambilan kekayaan alam yang terkanung di dalam bumi, air dan ruang angkasa.



Pasal 16 ayat(1) : Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



(2) :



hak milik, hak guna – usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebut dalam pasal 53.



Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah : a. hak guna air, b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, c. hak guna ruang angkasa.



Pasal 18



2.3.2



Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya. LN. 1961-288.TLN.2324



Pasal. 1.



Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka presiden dalam keadaan memaksa setelah mendengar menteri Agraria, menteri Kehakiman dan menteri yang



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-7



bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya. Pasal 2 Ayat(1)



(2)



Permintaan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah dan/atau benda tersebut pada pasal 1 diajukan oleh yang berkepentingan kepada presiden dengan perantaraan menteri Agraria, melalui kepala inspeksi agrarian yang bersangkutan. Permintaan tersebut pada ayat berkepentingan disertai dengan :



(1)



pasal



ini



oleh



yang



a. rencana peruntukannya dan alasan - alasannya, bahwa untuk kepentingan umum harus dialakukan pencabutan hak itu; b. keterangan tentang nama yang berhak ( jika mungkin ) serta letak, luas dan macam hak dari tanah yang akan dicabut haknya serta benda-benda yang bersangkutan; c. rencana penampungan orang-orang yang haknya akan dicabut itu dan kalau ada, juga orang-orang yang menggarap tanah atau menempati rumah yang bersangkutan. Pasal 3ayat (1)



Setelah menerima permintaan yang dimaksud dalam pasal 2 maka kepala inspeksi agrarian segera: a. meminta kepada kepala aerah yang bersangkutan untuk member pertimbangan mengenai permintaan pencabutan hak tersebut, khususnya, bahwa untuk kepentingan umum harus dilakukan pencabutan hak itu dan tentang penampungan orang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) huruf c; b. meminta kepada panitia penaksir tersebut pada pasal 4 untuk melakukan penaksiran tentang ganti kerugian mengenai tanah dan/atau benda-benda yang haknya akan dicabut.



(2)



Di dalam waktu selama-lamanya tiga bulan sejak diterimanya permintaan kepala inspeksi agraria tersebut pada ayat (1) pasal ini maka: a. kepala daerah itu sudah harus menyampaikan pertimbangan kepada kepala inspeksi agrarian; b. panitia penaksir harus sudah menyampaikan penaksiran ganti kerugian kepada kepala inspeksi agraria.



(3)



Setelah kepala inspeksi agraria menerima pertimbangan para kepala daerah dan taksiran ganti kerugian sebagai yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, maka ia segera mennya,paikan permintaan untuk



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-8



melakukan pencabutan hak itu kepada menteri Agraria , dengan disertai pertimbangannya pula.



2.3.3



Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tentang Kepariwisataan



Pasal 1



Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 10. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan, serta pertahanan dan keamanan.



Pasal 3.



Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.



Pasal 4.



Kepariwisataan bertujuan untuk: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kesejahteraan rakyat; menghapus kemiskinan; mengatasi pengangguran; melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; memajukan kebudayaan; mengangkat citra bangsa; memupuk rasa cinta tanah air; memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan mempererat persahabatan antar bangsa.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-9



Pasal 10.



Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.



Pasal 11.



Pemerintah beserta lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.



Pasal 12ayat (1) Penetapan kawasan strategis memperhatikan aspek :



pariwisata



dilakukan



dengan



a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata; b. potensi pasar; c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah; d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran stategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan; e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan g. kekhususan dari wilayah. (2) Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat. Pasal 23 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban : a. menyediakan informasi pariwisata, perlindungan hukum, serta keamaqnan dan keselamatan kepada wisatawan; b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum; c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum digali; dan d. mengawasidan mengendalikankegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-10



(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 27ayat (1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata. (2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 28



Pemerintah berwenang: a. menyusundanmenetapkanrencanaindukpembangunan kepariwisataan nasional. b. mengkoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas propinsi; c. menyelenggarakan kerjasama internasional dibidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; d. menetapkan daya tarik wisata nasional; e. menetapkan destinasi pariweisata nasional; f. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur kriteria, dan sistem pengwasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan; g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan; h. memeliara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; i. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional; j. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan; k. memberikan informasi dan /atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan; l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang memiliki masyarakat; m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan n. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.



Pasal 29



Pemerintah provinsi berwenang:



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-11



a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi; b. mengkoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di daerahnya; c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha periwisata; d. menetapkan destinasi pariwisata propinsi; e. menetapkan daya tarik wisata provinsi; f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan. Pasal 30



Pemerintah kabupaten/kota berwenang: a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota; b. menetapkan destinasi pariwisata kabupeten/kota; c. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota; d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memfalisitasi pengembangan daya tarik wisata baru; h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota; i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya; j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.



Pasal 64 ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah. (2) : Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ). LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-12



2.3.4



Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cagar Budaya



Pasal 1 angka 1.



Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama. dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.



2.



Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau badian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.



3.



Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.



4.



Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.



5.



Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu.



6.



Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperhatikan ciri tata ruang yang khas.



17. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. 22. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan. 23. Perlindungan adalah upaya mencagah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-13



24. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. 25. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. 26. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. 27. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari. Pasal 3.



Pelestarian Cagar Budaya bertujuan: a. melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; b. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; c. memperkuat kepribadian bangsa; d. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan e. mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.



Pasal 9.



Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila: a. mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya: dan b. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.



Pasal 13.



Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.



Pasal 15.



Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh Negara.



Pasal 39.



Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan upaya aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Pasal 56.



Setiap orang dapat berperan serta melakukan Perlindungan Cagar Budaya.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-14



Pasal 72 ayat



(1) Perlindungan Cagar Budaya dilakukan dengan menetapkan batasbatas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem Zonasi berdasarkan hasil kajian (2) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi atau lebih; b. gubernur apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi atau mencakup 2(dua) kabupaten/kota; atau c. bupati/wali kota sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di wilayah kabupeten/kota. (3) Pemanfaatan zona pada cagar budaya dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi



Pasal 73 ayat



(1) Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada cagar budaya, baik vertikal maupun horizontal (2) Pengaturan zonasi secara vertikal dapat dilakukan terhadap lingkungan alam diatas cagar budaya di darat dan/atau di air. (3) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. b. c. d.



Zona Inti zona penyangga; zona pengembangan dan/atau zona penunjang



(4) Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.



Pasal 74.



Pasal85 ayat



Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.



(1) Pemerintah, pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, tekhnologi, kebudayaan, dan pariwisata.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-15



(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupa izin Pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan. (4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat. Pasal 96 ayat



(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang : a. menetapkan etika pelestarian cagar budaya; b. mengordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah; c. menghimpun data Cagar Budaya; d. menetapkan peringkat Cagar Budaya; e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya f. membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya; g. menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya; h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum; i. mengelola Kawasan Cagar Budaya; j. mendirikan dan membubarkan unit peaksanaan teknis bidang pelestarian, Penelitian, dan museum; k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan; l. memberikan pneghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya; m. memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan Pengamanan; n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nsional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota; o. menetapkan batas situs dan kawasan; dan p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagianbagiannya.



Pasal 99 ayat



(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenanggannya;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-16



(2) Mayarakat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 100 ayat (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat pegawai negeri sipil lingkup tugas dan tanggung jaabnya dibidang Pelestarian Cagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang : a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana Cagar budaya; b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana Cagar Budaya; f. mengambil sidik jari dan memotret seorang; g. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi; h. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubunganya dengan pemeriksaan perkara; i. membuat dan menandatangani berita acara; dan j. mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana dibidang Cagar Budaya. Pasal 101.



Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)



Pasal 102.



Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara palaing lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling bayak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)



Pasal 103.



Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Bagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-17



Pasal 26 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 104.



Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (seppuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Pasal 105.



Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar Rupiah).



Pasal 106ayat (1) Setiap orang yang mencuri cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) (2) Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tiga tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 107.



Setiap orang yang tanpa izin menteri, gurbernur, dan atau bupati/walikota, memindahkan Cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam 67 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)



Pasal 108.



Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gurbernur, atau bupati/walikota, memisahkan cagar Budaya sebagaimana dimaksud da;am Pasa; 67 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun da/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-18



(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar limaratus juta rupiah). Pasal 109 ayat (1) Setiap orang yang tanpa izin Menteri, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat2 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) (2) Setiap orang yang tanpa izin menteri, gurbernur, dan atau bupati/walikota, membawa Cagar Budaya ke luar wilayah provinsi atau kabupaten /kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Pasal 110.



Setiap orang yang tanpa izin menteri, gurbernur, dan atau bupati/walikota, mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)



Pasal 111.



Setiap orang yang tanpa ijin pemilik dan/atau yang menguasainya, mendokumentasikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima retus juta rupiah).



Pasal 112.



Setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan Cagar Budaya dengan cara perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (llima ratus juta rupiah)



Pasal 113 ayat (1) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada : a. badan usaha; dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-19



(2) Tindak pidana yang dilakukanoleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga)dari pidana denda sebagaimana dimaksud dengan Pasal 101 sampai dengan Pasal 112. (3) Tindak pidana yang dilakukan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112 Pasal 114.



Jika pejabat kerena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya masih dapat ditambah 1/3 (sepertiga)



Pasal 115 ayat (1) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 114 dikenai tindakan pidana tambahan berupa : a. kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri, dan/atau tehnik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri; dan/atau b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana (2) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.



2.3.5



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal.10.



ayat (1). Wewenang pemerintah daerah penyelenggaraan penataan ruang meliputi :



provinsi



dalam



a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap



pelaksanaan



penataan



ruang



kawasan



strategis



perovinsi, kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-20



c. pelaksanaan penataan ruang wilayah strategis provinsi; dan d. kerja sama penataan ruang antar provinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota. ayat (2). Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. perencanaan tata ruang wilayah provinsi; b. pemanfaatan ruang wilayah provinsi; c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. ayat (3).Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pemerintah daerah provinsi melaksanakan : a. penetapan kawasan strategis provinsi; b. perencanaan tata ruang kawasan startegis provinsi; c. pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; dan d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi. ayat (4). Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui tugas pembantuan. ayat (5). Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah propinsi, pemerintah daerah propinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. ayat (6). Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) ayat (4), dan ayat (5), pemerintah daerah provinsi: a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan : 1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; 2) arahan peraturan zonasi untuk sistem provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan 3) petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang. b. melaksanakan standarr pelayanan minimal bidang penataan ruang.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-21



ayat (7). Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pasal11



ayat(1). Wewenang pemerintah daerah kabupaten / kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi : a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kawasan kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis



kabupaten/kota;



d. kerjasama penataan ruang antar kabupaten/kota. ayat (2). Wewenang pemerintah daerah kabupaten / kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. ayat (3). Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan kabupeten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan: a. penetapan kawasan strategis kabupaten/kota; b. perencanaan tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota; c. pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan d. pengendalian



pemanfaatan



ruang



kawasan



startegis



kabupaten/kota. ayat (4). Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah daerah kabupaten/kota mengacu pada pedoman bidang penataan ruang dan petunjuk pelaksanaannya. ayat (5). Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pemerintah derah kabupaten/kota : a. menyebarluaskan



informasi



yang berkaitan dengan rencana



umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-22



b. melaksanakan standar pelayanan minimum bidang penataan ruang. ayat (6). Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perunfang-undangan. Pasal 35



Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi



Pasal 48



ayat (1). Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk: a. pemberdayaan masyarakat perdesaan; b. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya; c. konservasi sumberdaya alam; d. pelestarian warisan budaya lokal; e. pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan f.



penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan – perkotaan



ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Undang-Undang. Pasal 60.



Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk : a. mengetahui rencana tata ruang; b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang; c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; e. mengajukan



tuntutan



pembetalan



izin



dan



penghentian



pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan f.



mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-23



Pasal 66



ayat (1). Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. ayat (2). Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.



Pasal 69



ayat (1). Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). ayat (2). Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah ). ayat (3). Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah).



Pasal 70



ayat (1). Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ). ayat (2). Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah). ayat (3). Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah). ayat (4). Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-24



Pasal 71.



Setiap orang yang tidak memetuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).



Pasal 72.



Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).



Pasal 73



ayat (1). Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ). ayat (2). Selain sanksi pidana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa penghentian secara tidak hormat dari jabatannya.



Pasal 74



ayat (1). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72. ayat (2). Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/ atau b. pencabutan status badan hukum.



Pasal 75



ayat (1). Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasaal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana. ayat (2). Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara perdata.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-25



2.3.6



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1



: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta ahluk hdup lainnya. 2. Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 3. Pembangunan berkelanjutan adallah upaya sadar dan teren-cana yang memadukan aspek lingkungan hidup, social dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup. 6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup. 7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingku-ngan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, mahluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. 8. Daya tamping lingkungan hidup adalah kemampuan lingku-ngan hidup untuk menyerap zat , energy, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan kedalamnya. 9. Sumber daya alam adalah unsure lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-26



13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahkluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. 14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukan-nya makhluk hidup, zat, energy, dan/atau komponen lain ke dalam lingkun gan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui baku kerusakan lingkungan hidup, 17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui criteria baku kerusakan lingkungan hidup. 18. Konsevasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersedianya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. 29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, airflora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. 30. Kearifan local adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena ada ikatan pada asal usul leluhur , adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, social, dan hukum. Pasal 3



Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan : a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. menjamin



kelangsungan



kehidupan



makhluk



hidup



dan



kelestarian ekosistem; LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-27



d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. e. mencapai keserasian,



keselarasan, dan keseimbangan



lingkungan hidup; f.



menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;



g. g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;



Pasal 13



i.



mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan



j.



mengantisipasi isu lingkungan global.



ayat(1). Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. ayat (2). Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaiana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan. ayat (3). Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawab masing-masing.



Pasal 14.



Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan ling-kungan hidup terdiri atas : a. KLHS b. tata ruang; c. bakumutu lingkungan hidup; d. criteria baku kerusakan lingkungan hidup; e. amdal; f.



UKL-UPL;



g. perizinan; h. instrument ekonomi lingkungan hidup; i.



peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;



j.



anggaran berbasis lingkungan hidup;



k. analisis resiko lingkungan hidup; l.



audit lingkungan hidup; dan



m. instrumen



lain



sesuai



dengan



kebutuhan



dan/atau



perkembangan ilmu pengetahuan. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-28



Pasal 53



ayat (1). Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. ayat (2). Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan: a. pemberian



informasi



peringatan pencemaran dan/atau



kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup; c. penghentian



sumber



pencemaran



dan/atau kerusakan



lingkungan hidup; dan/atau d. cara



lain



yang



sesuai



dengan



perkembangan



ilmu



pengetahuan dan tehnologi. ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 57



ayat (1). Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi admosfer. ayat (2). Konservasi Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. perlindungan sumber daya alam; b. pengawetan sumber daya alam; dan c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. ayat (3). Pencadangansumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu. ayat (4). Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.



Pasal 65



ayat (1). Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-29



ayat (2). Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. ayat (3). Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap linggkungan hidup. ayat (4). Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ayat (5). Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. ayat (6). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan Pemerintah. Pasal 66



Setiap orang yang memperjuangkan hakatas lingkunganhidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.



Pasal 67



Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.



Pasal 69



ayat (1) Setiap orang dilarang : a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundangundangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. memasukan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. membuang limbah ke media lingkungan; f.



membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkuangan;



g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan; h. menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi menyusun amdal; dan/atau LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-30



i.



memberikan



informasi



palsu,



menyesatkan,



menghilangkan



informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.



2.4 Peraturan Pemerintah 2.4.1



Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah LN. 2004-45; TLN. 4385 Pasal 2



Penatagunaan tanah berasaskan keterpaduan, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.



Pasal 3



Penatagunaan tanah bertujuan untuk : a. mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; b. mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang wilayah; c. mewujudkan



tertip



pertanahan



yang



meliputi



penguasaa,



penggunaan dan pemanfaatan tanah termasuk pemeliharaan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah; d. menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaat tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. Pasal 6



Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap: a. bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar; b. tanah negara; c. tanah ulayat masyarakat hukum adat, sesai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 8



Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan dapat memanfaatkan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah, serta memelihara tanah dan mencegah kerusakan tanah.



Pasal 20



Penguasaan, penggunaan , dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah disesuaikan melalui penyelenggaraan penatagunaan tanah.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-31



Pasal22



ayat(1). Dalam rangka menyelenggarakan penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dilaksanakan kegiatan meliputi : a. pelaksanaan



inventarisasi



penguasaan,



penggunaan



dan



pemanfaatan tanah; b. penetapan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan; c. penetapan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang wilayah. ayat (2). Kegiatan penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam peta dengan skala lebih besar dari pada skala peta rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan. Pasal 23



ayat(1). Pelaksanaan inventarisasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf a, meliputi : a. pengumpulan dan pengolahan data penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kemampuan tanah, evaluasi tanah serta data pendukung; b. penyajian



data



berupa



peta



dan



informasi



penguasaan,



penggunaan dan pemanfaatan tanah , evaluasi tanah serta data pendukung; c. penyediaan dan pelayanan data berupa peta dan informasi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, evaluasi tanah, serta data pendukung. ayat (2). Data dan informasi bidang pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai bahan masukan dalam penyusunan dan revisi rencana tata ruang wilayah. ayat (3). Kegiatan penetapan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf b meliput: a. penyajian neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada rencana tata ruang wilayah; b. penyajian neraca kesesuaian



penggunaan dan pemanfaatan



tanah pada rencana tata ruang wilayah; c. penyajian dan penetapan prioritas ketersediaan tanah



pada



rencana tata ruang wilayah. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-32



ayat (4). Pelaksanaan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan melalui : a. penataan kembali; b. upaya kemitraan; c. penyerahan dan pelepasan hak atas tanah kepada Negara atau pihak



lain



dengan



penggantian



sesuai



dengan



peraturan



perundang-undangan. ayat (5). Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayata (4) dilaksanakan dengan mempertimbangkan : a. kebijakan penatagunaan tanah; b. hak-hak masyarakat pemilik tanah; c. investasi pembangunan prasarana dan sarana; d. evaluasi tanah. ayat (6). Dalam pelaksanaan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ayat (7). Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dala berbagai pedoman, standart dan criteria tehnis yang ditetapkan oleh pemerintah. ayat (8). Pedoman, standart dan criteria tehnis, pelaksanaan penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabarkan lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota.



2.4.2



Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Dan Hak Pakai Atas Tanah TL.1966-58; TLN.3643 Pasal 2



Yang dapat memenuhi hak guna usaha adalah : ayat (1). Warga Negara Indonesia; ayat (2). Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.



Pasal 4



ayat (1). Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usaha adalah tanah negara ;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-33



ayat (2). Dalam hal tanah yang akan diberikan hak guna usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian hak guna usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan; ayat (3). Pemberian hak guna usaha atas tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan ketentuan hak guna usaha tersebut baru dapat dilaksanakan setelah terselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; ayat (4). Dalam hal diatas tanah yang akan diberikan dengan hak guna usaha itu terdapat tanaman dan/atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan atas hak yang sah , pemilik bagunan dan tanaman tersebut diberikan ganti kerugin yang dibebankan pada pemegang hak guna bangunan yang baru; ayat (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan keputusan presiden. Pasal 16



ayat (1). Hak guna usaha dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. ayat (2). Peralihan hak guna usaha terjadi dengan cara : a. jual beli; b. tukar-menukar; c. penyertaan dalam modal; d. hibah; e. pewarisan. ayat (3). Peralihan hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus didaftarkan pada kantor pertanahan. ayat (4). Peralihan hak guna usaha karena jual beli kecuali melaui lelang, tukar menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah dilakukan dengan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah. ayat (5). Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan dengan berita acara lelang. ayat (6). Peralihan hak guna usaha karena warisan harus dibuktikan surat wasiat/atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-34



Pasal 17



ayat (1). Hak guna usaha hapus karena : a. berakhirnya



jangka



waktu



sebagaimana ditetapkan



dalam



keputusan pemberian atau perpanjangan; b. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena: 1. tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya; 2. ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pasal 13, dan/atau pasal 14. c. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; e. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 1961; f.



diterlantarkan;



g. tanahnya musnah; h. ketentuan pasal 3 ayat (2) ayat (2). Hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara. ayat (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan keputusan presiden. Pasal 21



Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan adalah : a. tanah Negara; b. tanah hak pengelolaan; c. tanah hak milik.



Pasal 22



ayat (1). Hak guna bangunan atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. ayat (2). Hak guna bangunan atas hak tanah pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul hak pengelola. ayat (3). Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian hak guna bangunan atas atas tanah hak pengelola diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.



Pasal 35



ayat (1). Hak guna bangunan hapus karena :



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-35



a. berakhirnya keputusan



jangka



waktu



pemberian



atau



sebagaimana ditetapkan perpanjangannya



atau



dalam dalam



perjanjian pemberiannya. b. dibatalkan oleh



pejabat



yang



berwenang,



pemegang hak



pengelolaan, atau pemegang hak milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena: 1. tidak



dipenuhinya



kewajiban-kewajiban



pemegang



hak



dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 30, pasal31, dan pasal 32;atau 2. tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewjiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau perjanjian bangunan penggunaan tanah hak pengelolaan; atau 3. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir; d. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; e. diterlantarkan; f.



tanahnya musnah;



g. ketentuan pasal 20 ayat (2). ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan presiden. Pasal 36



ayat (1). Hapusnya hak guna bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara. ayat (2). Hapusnya hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pasal 35 mengakibatkan tanahnya kembali kepada hak pengelolaan. ayat (3). Hapusnya hak guna bangunan atas tanah hak milik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang hak milik.



Pasal 41



Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai adalah : a. tanah Negara; b. tanah hak pengelolaan; c. tanah hak milik.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-36



Pasal 42



ayat (1). Hak pakai atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk . ayat (2). Hak pakai atas hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditujuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan. ayat (3). Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian hak pakai atas tanah Negara dan tanah hak pengelolaan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.



Pasal 54



ayat (1). Hak pakai yang diberikan atas tanah Negara untuk jangka waktu tertentu dan hak pakai atas tanah hak pengelolaan dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain. ayat (2). Hak pakai atas tanah milik hanya dapat dialihkan apabila hak tersebut dimungkinkan dalam perjanjian pemberian hak pakai atas hak milik yang bersangkutan. ayat (3). Peralihan hak pakai terjadi karena: a. jual beli; b. tukar-menukar; c. penyertaan dalam modal; d. hibah; e. pewarisan. ayat (4). Peralihan hak pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan. ayat (5). Peralihan hak pakai karena jual beli kecuali jual beli melalui lelang, tukar-menukar, penyertaan modal, dan hibah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. ayat (6). Jual beli yang dilakukan melalui pelelangan dibuktikan denganberita acara lelang. ayat (7). Peralihan hak pakai karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris yang dibuat oleh instansi yang berwenang. ayat (8). Peralihan hak pakai atas tanah Negara harus dilakukan dengan izin dari pejabat yang berwenang. ayat (9). Pengalihan hak pakai atas hak pengelolaan harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-37



ayat (10). Pengalihan hak pakai atas tanah hak milik harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak milik yang bersangkutan. Pasal 55



ayat (1). Hak pakai hapus karena : a. berakhirnya



jangka



waktu



sebagaimana ditetapkan



dalam



keputusan pemberian atau perpanjangan atau dalam perjanjian pemberiannya. b. dibatalkan oleh



pejabat



yang



berwenang,



pemegang hak



pengelolaan, atau pemegang hak milik sebelum jangka waktunya berakhir, karena: 1. tidak



dipenuhinya



kewajiban-kewajiban



pemegang



hak



dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 50,pasal51, dan pasal 52;atau 2. tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewjiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau perjanjian bangunan penggunaan tanah hak pengelolaan; atau 3. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir; d. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; e. diterlantarkan; f.



tanahnya musnah;



g. ketentuan pasal 40 ayat (2). ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan presiden. Pasal 56



ayat (1). Hapusnya hak pakai atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara. ayat (2). Hapusnya hak pakai atas tanah hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pasal 55 mengakibatkan tanahnya kembali kepada hak pengelolaan. ayat (3). Hapusnya hak pakai tanah hak milik sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang hak milik.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-38



2.5 Keputusan dan Peraturan Presiden 2.5.1



Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan Pasal 2



ayat (1). Sebagian kewenangan pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten /kota . ayat(2). Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. pemberian izin lokasi; b. penyelenggaraan



pengadaan



tanah



untuk



kepentingan



pembangunan; c. penyelesaian sengketa tanah garapan; d. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; e. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente; f.



penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;



g. pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong; h. pemberian ijin membuka tanah; i.



perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.



ayat (3). Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang bersifat lintas kabupaten/kota dalam satu propinsi, dilaksanakan oleh pemerintah propinsi yang bersangkutan. Pasal 3



ayat (1). Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Badan Pertanahan Nasional menyusun norma-norma dan/atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia yang diperlukan. ayat (2). Menyusun norma - norma dan / atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya kepitusan presiden ini.



2.5.2



Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Peraturan Presiden ini sudah mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1993, dan diubah dengan Perpres Nomor. 65 tahun 2006 )



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-39



Pasal 1



angka 3. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengantanah.



Pasal 2



ayat (1). Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. ayat (2). Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.



Pasal 3



Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsif penghormatan terhadap hak atas tanah.



Pasal 4



ayat (1). Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah, yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan pada rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan lebih dahulu. ayat (2). Bagi daerah yang belum menetapkan rencana tata ruang wilayah, pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada. ayat (3). Apabila tanah sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan surat keputusan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh bupati/wali kota atau gubernur, maka bagi siapa yang ingin melakukan pembelian tanah diatas tanah tersebut, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari bupati/wali kota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.



Pasal 5



Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oeleh pemerintah atau pemerintah daerah, meliputi: a. jalan umum dan jalan tol, rel kereta api( di atas tanah,di ruang atas tanah, ataupun diruang bawah tanah0, saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-40



b. waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya. c. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal; d. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, banjir dan lain-lain bencana; e. tempat pembuangan sampah; f.



pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.



g. cagar alam dan cagar budaya; Pasal 6



ayat (1). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh bupati/ walikota. ayat (2). Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Daeah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur. ayat (3). Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh gubernur. ayat (4). Pengadaan tanah yang terletak didua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsure-unsur pemerintah dan unsure-unsur pemerintah daerah terkait. ayat (5). Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat derah terkait dan unsure Badan Pertanahan Nasional.



Pasal 7



Panitia pengadaan tanah bertugas : a. mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; b. mengadakan penelitian mengenai



status hukum tanah yang



haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya; c. menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan; d. memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-41



masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah; e. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah instansi



pemerintah



dan/atau



pemerintah



daerah



yang



memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau pemegang hak atas tanah; f.



menyaksikan pelaksanaan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatas tanah;



g. membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; h. mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan



tanah



dan



menyerahkan



pada



pihak



yang



berkompeten; Pasal 8



ayat (1). Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai: a. pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umumdi lokasi tersebut; b. Bentuk dan besarnya ganti rugi. ayat (2). Musyawarah dilakukan ditempat yang ditentukan dalam surat undangan.



Pasal 9



ayat (1). Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah, bangunan, taman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama panitia pengadaan tanah, dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah. ayat (2). Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah dan instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dengan wakil-wakil yang ditunjuk diantara dan oleh para pemegag hak atas tanah, yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka. ayat (3). Penunjukan wakil atau kuasa dan para pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara tertulis, bermaterai cukup yang diketahui oleh kepala desa/lurah atau surat penunjukan/kuasa yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. ayat (4). Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh ketua panitia pengadaan tanah.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-42



Pasal 10



ayat (1). Dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dialihkan atau dipindahkan secara tehnis tata ruang ketempat atau lokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu 120 ( seratus dua puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal undangan pertama. ayat (2). Apabila setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan. ayat (3). Apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka panitia menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.



Pasal 11



Apabila dalam musyawarah telah tercapai kesepakatan antara pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah, panitia pengadaan tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi sesuai kesepakatan tersebut.



Pasal 12



Ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk : a. hak atas tanah; b. bangunan; c. tanaman; d. benda-benda yang lain yang berkaitan dengan tanah.



Pasal 13



Bentuk ganti rugi dapat berupa: a. uang;dan/atau b. tanah pengganti; dan/atau c. pemukiman kembali; dan/atau d. gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam, huruf a, huruf b, dan huruf c. e. bentuklah yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.



Pasal 14



Penggantian terhadap bidang tanah yang diuasai dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.



Pasal 1



ayat (1). Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-43



a. Nilai jual obyek pajak (NJOP) atau nilai nyata sebenarnya dengan memperhatikan



Nilai



Jual



Obyek



Pajak



tahun



berjalan



berdasarkanpenilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia; b. Nilai Jual bangunan yang ditaksir oleh peragkat daerah yang bertanggung jawab bidang bangunan; c. Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian. ayat (2). Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh bupati/Walikota atau gubernur bagi provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta. Pasal 16



ayat (1). Ganti rugi diserahkan langsung kepada : a. pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; atau b. nadzir bagi tanah wakaf. ayat (2). Dalam hal tanah, bangunan, tanaman atau benda yang berkaitan dengan tanah dimiliki bersama-sama oleh beberapa orang, sedang kan satu atau beberapa orang pemegang hak atas tanah tidak dapat ditemukan , maka ganti rugi yang menjadi hak orang yang tidak diketemukan tersebut dititipkan di pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.



Pasal 17



ayat (1). Pemegang hak atas tanah yang tidak menerima putusan panitia pengadaan tanah dapat mengajukan kebada bupati/walikota atau gubernur atau menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan disertai dengan penjelasan mengenai sebab-sebab dan alasan keberatan tersebut. ayat (2). Bupati/walikota atau gubernur atau menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya mengupayakan penyelesaian engenai bentuk danbesarnya ganti rugi tersebut denganmempertimbangkan pendapat dan keinginan dari pemegang hak atas tanah atau kuasanya. ayat (3). Setelah mendengar dan mempelajari pendapat dan keinginan pemegang hak atas tanah serta pertimbangan panitia pengadaan tanah, bupati/walikota atau gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenagannya mengeluarkan keputusan yang dapat mengkukuhkan atau mengubah keputusan panitia pengadaan tanah mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang akan diberikan.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-44



Pasal 18



ayat (1). Apabila upaya penyelesaian yang ditempuh bupati/walikota atau gubernur atau Menteri Dalam Negeri tetap tidak diterima oleh pemegang hak atas tanah dan lokasi pembangunan yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan, maka bupati/walikota, atau gubernur atau menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya mengajukan usul penyelesaian dengan cara pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Diatasnya. ayat (2). Usul penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh bupati/walikota gubernur/menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya kepada Badan Pertanahan Nasional dengan tembusan kepada menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. ayat (3). Setelah menerima usul penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Badan Pertanahan Nasional berkonsultasi dengan menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. ayat (4). Permintaan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah tersebut disampaikan kepada presiden oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani oleh menteri dari instansi yang memerlukan tanah, dan menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia.



Pasal 18A Apabila yang berhak atas tanah atau benda-benda yang ada diatasnya yang haknya dicabut tidak bersedia menerima ganti rugi sebagaimana ditetapkan dalam putusan presiden, karena dianggap jumlahnya kurang layak, maka yang bersangkutan dapat meminta banding ke Pengadilan Tinggi agar menetapkan ganti rugi sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 1961, Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada di Atasnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Rugi Oleh Pengadilan Tinggi sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada di Atasnya.



2.6 Pengkajian Perundangan Terkait Tahapan berikut adalah merupakan kegiatan pengkajian Perundangan yang terkait yang dilakukan untuk memilah peraturan-peraturan atau pasal – pasal mana yang berkaitan dan dapat dipakai untuk mengisi bab – bab maupun bagian dari Peraturan Presiden dimaksud.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-45



Kegiatan pengkajian dimaksudkan untuk menilai, mengkaji, mengharmonisasikan, agar tidak menimbulkan adanya tumpang tindih dalam hal pengaturannya, dalam pembutan Peraturan Presiden ini adalah mengadopsi berbagai peraturan yang sudah ada untuk dipakai sebagai isi materi tanpa menambah atau membuat rumusan yang sudah dibuat dan dipakai sebagai aturan, kecuali rumusan baru dibuat apabila ternyata pada pembuatan Peraturan Presiden ini dibutuhkan adanya suatu aturan dengan perumusan yang baru dan tentunya dengan alasan-alasan serta pengkajian-pengkajian secara ilmiah. Pemilahan terhadap peraturan peraturan yang sudah ada adalah untuk memudahkan atau mengharmonisasikan aturan perundang-undangan yang berkaitan didalam bab-bab maupun pasal-pasal sebagai isi dari materi Peraturan Daerah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi. dibawah ini sebagai berikut: 1. Konsideran. Peraturan yang berkaitan dengan konsideran adalah yang berisi tentang maksud dibuatnya peraturan ini dan dasar hukum dari Peraturan Perundangan yang dipakai sebagai isi atau materi pengaturan, sebagai berikut : Menimbang Pokok pikiran dalam konsideran menimbang memuat unsur-unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. -



-



-



Unsur filosofismenggambarkanbahwaperaturanyangdibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Unsursosiologismenggambarkanbahwaperaturanyangdibentukuntuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Unsuryuridismenggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahanhokumataumengisikekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat . Ketetapan MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam.



Pasal 4.



Negara mengatur pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.



Pasal 5 huruf f. mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan,pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria dan sumber daya alam;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-46



g. memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan; h. melaksanakan fungsi social, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi social budaya setempat; Mengingat Dalam mengingat memuat dasar hukum yang meliputi: a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;dan b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . 1. Pasal 4 ayat (1) , Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam; 3. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria. LN. 1960-104; TLN. 2034; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Tentang Pencabutan HakHak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya. LN. 1961-288.TLN.2324; 5. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan; 6. undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya; 7. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004. Tentang Penatagunaan Tanah. LN. 2004-45; TLN. 4385. 9. Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 1996. Tentang. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Dan Hak Pakai Atas Tanah. TL.1966-58; TLN.3643. 10. Keputusan Presiden. Nomor. 34 Tahun 2003. Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan. 11. Peraturan Presiden Nomor. 36 Tahun 2005. Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.( Peraturan Presiden ini sudah mencabut Keppres Nomor 55 Tahun 1993, dan diubah dengan Perpres Nomor. 65 tahun 2006 ).



2. Batang Tubuh. Materi muatan yang terdapat pada batang tubuh asdalah materi muatan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah dirumuskan dalam Pasal atau beberapa Pasal.Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan dan jika terdapat materi muatan yang diperlukan LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-47



tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam suatu lingkup pengaturan yang sudah adad, materi tersebut dimuat dalam bab ketentuan lain-lain. Pengelompokan materi muatan dalam batang tubuh sebagai berikut: a. b. c. d. e. f.



ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana ( jika diperlukan); ketentuan peralihan ( jika diperlukan); ketentuan lain-lain ( jika diperlukan); dan ketentuan Penutup.



Pengelompokan materi muatan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf, jika materi muatan ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal-pasal, atau beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi buku ( jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, paragraf, urutan pengelompokan adalah sebagai berikut : -



bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf; bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf; atau bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal.



a. Ketentuan Umum. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal, Ketentuan Umum berisi : -



batasan pengertian atau difinisi; singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan / atau hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.



Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, kata atau istilah itu diberi definisi. Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilakssanakan tersebut. Apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibentuk, rumusan definisi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-48



tersebut harus sama dengan rumusan definisi dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut. Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang-undangan dapat berbeda debngan rumusan Peraturan Perundang-undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang akan diatur. Perundangan yang berhubungan dengan ketentuan umum dan dipergunakan dalam Raperda ini , sebagai berikut : 1. Undang Undang Nomor 10 Tahun Tentang Kepariwisataan. Pasal 1. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 5 : Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 6 : Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 10. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan, serta pertahanan dan keamanan. 2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cagar Budaya. Pasal 1 angka 1. Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama. dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. 2.



Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau badian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-49



hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. 3.



Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.



4.



Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.



5.



Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu.



6.



Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperhatikan ciri tata ruang yang khas.



17. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. 22. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan. 23. Perlindungan adalah upaya mencagah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya. 24. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan. 25. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. 26. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. 27. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-50



3. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pasal 1 angka 1 : Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2 : Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 3 : Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkhis memiliki hubungan fungsional. 4 : Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam satu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan perruntukan ruang untuk fungsi budidaya. 5 : Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 6 : Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. 7 : Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8 : Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 9 : Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. 10 : Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 11 : Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-51



12 : Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13 : Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 14 : Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana pola ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 15 : Pengendalian pemanfaatan mewujudkan tertib tata ruang.



ruang



adalah



upaya



untuk



16 : Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 17 : Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasf dan/atau aspek fungsional. 18 : Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkaquan pelayanan pada tingkat internal perkotaan. 20 : Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. 21 : Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 22 : Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 28 : Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 29 : Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkungan provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-52



30 : Kawasan strategis Kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkungan kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. 31 : Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 32 : Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 angka 1.



Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.



2.



Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.



3.



Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan teren-cana yang memadukan aspek lingkungan hidup, social dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.



5.



Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.



6.



Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.



7.



Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingku-ngan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, mahluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-53



8.



Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingku-ngan hidup untuk menyerap zat , energy, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukan kedalamnya.



9.



Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.



13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahkluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. 14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukan-nya makhluk hidup, zat, energy, dan/atau komponen lain ke dalam lingkun gan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 30. Kearifan local adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena ada ikatan pada asal usul leluhur , adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, social, dan hukum.



b. Asas dan Tujuan 1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Pasal 2.



Kepariwisataan diselenggarakanberdasarkan asas : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



manfaat; kekeluargaan; adil dan merata; keseimbangan; kemandirian; kelestarian; partisipatif; berkelanjutan; demokratis; kesetaraan; dan kesatuan.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-54



Pasal 3.



Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.



Pasal 4.



Kepariwisataan bertujuan untuk: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kesejahteraan rakyat; menghapus kemiskinan; mengatasi pengangguran; melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; memajukan kebudayaan; mengangkat citra bangsa; memupuk rasa cinta tanah air; memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan mempererat persahabatan antar bangsa.



2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pasal 3.



Pelestarian Cagar Budaya bertujuan: a. b. c. d. e.



melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; memprkuat kepribadian bangsa; meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.



3. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 3



Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan : a. mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan c. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.



4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-55



Pasal 3.



Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan : a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan j. mengantisipasi isu lingkungan global.



c. Pencegahan . Pencegahan adalah bagian kegiatan dari suatu fungsi pengaturan dan merupakan materi atau bahan untuk penyusunan Peraturan Daerah Kawasan Wisata Budaya Candi Muaro Jambi , yang terlebih dahulu mengatur kegiatan yang berhubungan dengan Wisata Budaya, beberapa pasal dari berbagai peraturan yang memiliki materi bersifat pencegahan yaitu aturan yang terkait dengan peraturan Zonasi dari berbagai peraturan yang dapat dipakai sebagai acuan, sebagai berikut : 1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Pasal 27 ayat (1). Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata. (2). Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. 2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pasal 56.



Setiap orang dapat berperan serta melakukan Perlindungan Cagar Budaya.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-56



Pasal 72 ayat (1). Perlindungan Cagar Budaya dilakukan dengan menetapkan batasbatas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem Zonasi berdasarkan hasil kajian (2). Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh : a. Menteri apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi atau lebih; b. gubernur apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi atau mencakup 2(dua) kabupaten/kota; atau c. bupati/wali kota sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di wilayah kabupeten/kota. (3). Pemanfaatan zona pada cagar budaya dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif, dan/atau religi Pasal 73 ayat (1) Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada cagar budaya, baik vertikal maupun horizontal (2) Pengaturan zonasi secara vertikal dapat dilakukan terhadap lingkungan alam diatas cagar budaya di darat dan/atau di air. (3) Sistem zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas : a. b. c. d.



Zona Inti zona penyangga; zona pengembangan dan/atau zona penunjang



(4). Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.



Pasal 74.



Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.



3. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 35.



Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-57



4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 14.



Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan ling-kungan hidup terdiri atas : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m.



KLHS tata ruang; bakumutu lingkungan hidup; criteria baku kerusakan lingkungan hidup; amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup; dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.



Pasal 53 ayat (1). Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2). Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan: a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; b. pengisolasian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup; c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi. (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 54 ayat (1). Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-58



(2). Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan : a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran; b. remediasi; c. rehabilitasi; d. restorasi; dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi. (3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 56



Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Pemerintah.



Pasal 57 ayat (1). Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: 1. 2. 3. 4.



konservasi sumber daya alam; pencadangan sumber daya alam; dan/atau pelestarian fungsi admosfer. konservasi Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : 5. perlindungan sumber daya alam; 6. pengawetan sumber daya alam; dan 7. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. (2). Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu. (3). Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : 1. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; 2. upaya perlindungan lapisan ozon; dan 3. upaya perlindungan terhadap hujan asam.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-59



2.7 Kesimpulan Dari hal tersebut diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa keterkaitan suatu undangundang yang satu dengan lainnya dalam menyusun suatu peraturan perundang-undangan adalah untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pengaturan baik materi yang mengatur maupun nomenklatur dari suatu maksud dari istilah yang dipakai, dan juga berfungsi sebagai landasan hukum dibuatnya suatu peraturan.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



2-60



BAB 3



TINJAUAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH



3.1 RPJMD Provinsi Jambi 3.1.1



Visi dan Misi Pembangunan



Visi Pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi 2010 - 2015, yaitu : “EKONOMI MAJU, AMAN, ADIL DAN SEJAHTERA” J A M B I E M A S 2015 Ekonomi Maju : mengartikan bahwa adanya pergerakan kondisi perekonomian kearah yang lebih baik yang tergambar dari laju pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dibarengi dengan laju inflasi yang terkendali, berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan serta tetap terjaganya kelestarian alam dan lingkungan hidup. Selain itu, juga ditandai dengan struktur ekonomi yang kokoh yang mampu mencapai produktifitas tinggi dengan berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Aman



: Keadaan yang menggambarkan perwujudan memiliki perasaan aman dan kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah sehingga dapat menikmati kehidupan yang lebih bermutu dan maju; serta memilliki pilihan yang luas dalam seluruh kehidupannya, dilandasi supremasi hukum dan Hak Azazi Manusia yang tinggi.



Adil



: mengartikan perwujudan pembangunan yang adil dan merata, tanpa diskriminasi, baik antar individu maupun antar wilayah, sehingga hasil dari pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat



Sejahtera



: mengandung makna bahwa kondisi semua lapisan masyarakat secara menyeluruh dapat terpenuhi hak-hak dasarnya, baik dibidang sosial, ekonomi dan budaya, terutama pangan sandang dan pangan secara merata.



Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 5 (lima) Misi Pembangunan Provinsi Jambi Tahun 2010 – 2015, sebagai berikut: 1) Meningkatkan Kualitas dan Ketersediaan Infrastruktur Pelayanan Umum yaitu meningkatkan dan mengembangkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan umum yang memiliki daya dukung dan daya gerak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial yang berkeadilan dan mengutamakan kepentingan masyarakat umum untuk menunjang produktifitas dan mobilitas publik; 2) Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, Kehidupan Beragama dan Berbudaya yaitu pembangunan yang menekankan pada pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditandai dengan membaiknya taraf pendidikan dan derajat kesehatan penduduk, yang didukung oleh meningkatnya ketersediaan dan kualitas pelayanan, sosial dasar bagimasyarakatsertamewujudkanmasyarakatyang berakhlak LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-1



mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab serta berdaya saing untuk mencapai kehidupan yang lebih makmur dan sejahtera; 3) Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Pendapatan Masyarakat berbasis Agribisnis dan Agroindustri yaitu mengembangkan perekonomian daerah yangberlandaskan ekonomi kerakyatan dengan memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi daerah, yang bertumpu pada pengembangan potensi lokal berbasis agribisnis dan agroindustri sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat; 4) Meningkatkan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Optimal dan Berwawasan Lingkungan yaitu melaksanakan pembangunan yang memanfaatkan ekonomi Sumberdaya Alam dengan tetap menjaga keseimbangan antara pemanfaatan serta keberlanjutan SDA dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan; 5) Meningkatkan Tata Pemerintahan yang baik, Jaminan Kepastian dan Perlindungan Hukum serta Kesetaraan Gender yaitu menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan yang tercermin dari berkurangnya tingkat korupsi, makin banyaknya keberhasilan pembangunan di berbagai bidang, dan terbentuknya birokrasi pemerintahan yang professional dan berkinerja tinggi, menjamin kepastian hukum, melindungi segenap masyarakat serta memberikan akses dan kesempatan bagi penduduk laki-laki dan perempuan agar memperoleh manfaat dari pembangunan yang adil dan merata.



3.1.2



Tujuan dan Sasaran Pembangunan



Berdasarkan rumusan Visi dan Misi serta mengacu dan selaras dengan arahan teknis operasional dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2009 – 2014 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Jambi Tahun 2005 – 2025, maka kedepan tujuan pembangunan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan 5 (ima) tahun ke depan adalah: 1. Mewujudkan Jambi dengan infrastruktur pelayanan umum yang berkualitas dan ketesediaan yang lebih baik; 2. Mewujudkan kualitas pendidikan, kesehatan dan kondisi masyarakat Jambi yang berkehidupan beragama dan berbudaya; 3. Mewujudkan Jambi dengan struktur ekonomi yang kokoh dengan berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi; 4. Menciptakan pengelolaan sumberdaya alam secara terpadu dengan mengedepankan penataan ruang dan lingkungan; 5. Mewujudkan kualitas kinerja birokrasi pemerintah secara professional dalam memenuhi kepentingan umum.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-2



3.1.3



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Strategi adalah langkah-langkah berisikan program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Arah kebijakan pembangunan Provinsi Jambi menitik beratkan pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka percepatan pembangunan diperlukan adanya grand strategi daerah yang kemudian akan menetapkan menjadi arah kebijakan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan. Arah Kebijakan pembangunan Provinsi Jambi merupakan derivasi dari arah kebijakan pembangunan nasional (RPJM Nasional) dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya dan kearifan lokal masyarakat Provinsi Jambi. Adapun Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi Jambi yang dituangkan dalam kajian spasial, meliputi: 1. Pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah Barat-Tengah dan Timur Provinsi Jambi, 2. Pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah 3. Optimalisasi pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah 4. Penetapan pusat-pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung pelayanan sosial/ekonomi dan pengembangan wilayah 5. Penetapan kawasan lindung untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam secara terpadu dengan provinsi yang berbatasan Arahan pengembangan wilayah untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi, yang didasarkan pertimbangan sektor andalan, sektor potensial/unggulan dan kendala pengembangan yang ada maka Kabupaten Muara Jambi mempunyai peranan dan fungsi untuk penyangga ibukota Provinsi; perdagangan dan jasa regional; industry pengolahan; perkebunan; peternakan dan perikanan; pertanian; pariwisata; pertambangan dan perumahan skala besar.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-3



3.2 RPJMD Kabupaten Muaro Jambi 3.2.1



Visi dan Misi Pembangunan



Visi Pembangunan Kabupaten Muaro Jambi yang ditetapkan untuk tahun 2011 – 2016, yaitu : “CERDAS, KUAD, MAJU BERSAMA” Cerdas : 1. Sumber daya manusia yang berkualitas (hard skill dan soft skill), berkompetensi, terampil dan menguasai teknologi informasi. 2. Sumber daya manusia yang produktif, sehat, mandiri, Dinamis, kreatif dan inovatif. 3. Sumber daya manusia yang sejahtera, jujur, beretika dan mempunyai integritas. Mengartikan bahwa dalam era globalisasi dan persaingan saat ini keunggulan suatu daerah ditentukan oleh daya saing daerah, sedangkan daya saing sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Dengan sumber daya manusia yang berkualitas yang digambarkan oleh penguasaan hard skill dan soft skill, kompetensi dan penguasaan teknologi informasi, produktif, kreatif, inovatif, jujur dan mempunyai integritas maka akan dapat memenangkan persaingan, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah (value added) dan rantai nilai (value chain) dari produk daerah dan sumber daya alam dan pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



KUAD merupakan singkatan dari : Kerukunan, Amanah, dan Demokratis 1. Kerukunan: Terwujudnya kehidupan yang harmonis yang tercermin dari kehidupan beragama, sosiali dan politik masyarakat 2. Amanah: Tercermin dari pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance) disemua tingkatan 3. Demokratis: Merupakan jaminan kesamaan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM Mengandung makna keadaan yang menggambarkan perwujudan kerukunan masyarakat dengan rasa aman dan tentram, memiliki rasa percaya yang tinggi terhadap amanah pembangunan kepada pemerintah sehingga dapat menikmati kehidupan yang lebih berkualitas dengan nuasa yang demokratis dilandasi supremasi hukum dan HAM. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-4



Maju Bersama: 1. Tumbuhnya ekonomi 2. Terciptanya pemerataan pembangunan dan pendapatan 3. Berkembangnya kehidupan social budaya yang konstruktif 4. Tersedianya infrastruktur wilayah yang memadai 5. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Mengandung makna suatu kondisi yang bergerak dinamis kearah yang lebih baik yang tergambar dari laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata, diiringi peningkatan pendapatan pendapatan perkapita di semua lapisan, dengan laju inflasi yang terkendali sehingga daya beli masyarakat tetap tinggi yang mendorong permintaan barang dan jasa dan pada gilirannya produksi meningkat dan memberikan multiplier pada penciptaan kesempatan kerja, sehingga berdampak pada berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan. Pengurangan kesenjangan pembangunan dan kemiskinan yang mengedepankan kearifan local akan mendorong terjaganya kelestarian alam dan lingkungan hidup. Maju bersama juga mengandung makna perwujudan pembangunan yang adil dan merata, tanpa diskriminasi, baik antar golongan maupun wilayah, sehingga hasil pembangunan dapat dinikmati masyarakat. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 5 (lima) Misi Pembangunan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2011 – 2016, sebagai berikut: 1. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan Yaitu pembangunan yang menekankan pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ini ditandai dengan membaiknya taraf pendidikan dan derajat kesehatan penduduk, yang didukung oleh meningkatnya ketersediaan dan kualitas pelayanan sosial dasar bagi masyarakat agar lebih produktif serta berdaya saing untuk mencapai kehidupan yang lebih makmur dan sejahtera; 2. Meningkatkan kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, aman dan demokratis Yaitu Pembangunan yang mengedepankan keselarasan kehidupan sosial politik masyarakat yang berkeadilan dengan menjamin kepastian hukum, kesamaan hak dan kewajiban dalam berbagai bidang serta penerapan demokrasi disemua tingkatan pemerintahan. 3. Meningkatkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik, efektif, efisien, proporsional, akuntabel dan transparan Yaitu Pembangunan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) secara konsisten dan berkelanjutan disemua tingkatan yang LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-5



tercermin dari berkurangnya penyalahgunaan wewenang dan keuangan daerah, peningkatan kinerja birokrasi, peningkatan keberhasilan pembangunan di berbagai bidang, dan terbentuknya birokrasi pemerintahan proporsional, efektif, transparan serta professional. 4. Meningkatkan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada sumber daya daerah, investasi, pariwisata dan daya saing daerah yang berwawasan lingkungan. Yaitu Membangun ekonomi daerah yang berbasiskan ekonomi kerakyatan dengan seluruh kekuatan sumber daya daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta penyediaan sarana dan prasarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari semua sector dan meningkatkan daya saing daerah dengan tetap menjaga keseimbangan SDA dan kelestarian lingkungan hidup. 5. Meningkatkan dan mengembangan infrastruktur wilayah dan utilitas lainnya sesuai dengan tata ruang yang memiliki daya dukung lingkungan Yaitu meningkatkan kuantitas, kualitas dan aksesibilitas pelayanan umum dan utilitas lainnya yang memiliki daya dukung dan daya gerak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial serta berkeadilan dan mengutamakan kepentingan masyarakat umum untuk menunjang produksi, produktivitas, efisiensi dan mobilitas publik;



3.2.2



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Secara umum, strategi kebijakan pembangunan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2011 – 2016, yang merupakan “Fokus Strategy” dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Arah kebijakan merupakan pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang ditetapkan agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran selama 5 tahun kedepan. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Muaro Jambi menitik beratkan pada upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang didukung dengan pendayagunaan kondisi dan potensi yang dimiliki secara optimal guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka percepatan pembangunan diperlukan adanya Fokus Strategi Daerah yang kemudian akan menetapkan menjadi arah kebijakan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan. Arah Kebijakan pembangunan Kabupaten Muaro Jambi tetap memperhatikanArah Kebijakan Pembangunan Provinsi Jambi (RPJMD Provinsi) serta memperhatikan Arah Kebijakan Pembangunan Nasional (RPJM Nasional) dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya yang dimiliki dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-6



3.2.3



Program Prioritas Daerah (Unggulan)



Berpijak pada upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan, maka ditetapakan Program Strategis Daerah (Program Prioritas Unggulan)Kabupaten Muaro Jambi selama periode tahun 2011-2016, yaitu sebagai berikut : 1. Peningkatan Akses dan Mutu pelayanan pendidikan dan Kesehatan serta peningkatan kualitas kerukunan dan kehidupan beragama 2. Pembangunan Jembatan Batang Hari III 3. Pembangunan Jalan dari Jembatan Batang Hari III – Mestong 4. Pembangunan Terminal Tipe B dan Tipe C 5. Pembangunan Jaringan Jalan Kota Sengeti 6. Pembukaan Jalan Baru Desa Simp.Petaling – Desa Puding 7. Pembangunan, Rehabilitasi dan Peningkatan Jalan Poros dan Jembatan Antar Kecamatan - Jalan antar Desa dan Jalan Menuju Kawasan Sentra Produksi 8. Pengembangan Koperasi, UKM, Industri, perdagangan dan Sektor Ekonomi Kerakyatan 9. Pengembangan Jaringan Air Bersih 10. Pengembangan Jaringan Listrik dan Pembangunan Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan 11. Pengembangan Kawasan Wisata Sejarah Candi Muaro Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-7



3.3 RTRW Provinsi Jambi 3.3.1



Tujuan, Kebijakan dan Strategi



Penataan ruang wilayah Provinsi Jambi bertujuan: “Untuk mewujudkan ruang wilayah yang harmonis dan merata berbasis pengelolaan sumberdaya alam dan infrastruktur secara optimal dan berkelajnjtutan”. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka kebijakan dan strategi (terukur/dituangkan dalam spasial) yang akan dilaksanakan, meliputi: 1. Pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah Barat-Tengah dan Timur, melalui: a. Mengembangkan interaksi kawasan untuk peningkatan perkembangan ekonomi kawasan dengan pengembangan jalan arteri primer, kereta api, dan sarana pendukungnya dengan tidak mengganggu kawasan lindung dan fungsi lingkungan. b. Meningkatkan akses kawasan budidaya (sektor unggulan) ke sistem jaringan transportasi melalui peningkatan jalan kolektor primer. c. Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang pengembangan pusat-pusat pelayanan berupa pengembangan fasilitas bongkar muat dan sarana pelabuhan perikanan di PKN, PKNp, PKW, PKWp dan PKL. d. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumberdaya alam di wilayah barat, tengah dan timur melalui pengolahan produk pertanian, perkebunan, pertambangan dan perikanan. 2. Pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah, melalui: a. Meningkatkan kegiatan pertanian, kehutanan dan perkebunan melalui pola intensifikasi dan ekstensifikasi dengan tetap mempertahankan ekosistem lingkungan. b. Meningkatkan dan mengembangkan kawasan agropolitan dengan melengkapi fasilitas perdagangan pusat koleksi distribusi dan jasa pendukung komoditas pertanian kawasan. c. Meningkatkan dan mengembangkan industri berbasis sumberdaya alam potensial beserta infrastruktur dan sarana pendukungnya. d. Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan jasa perdagangan untuk mendukung kegiatan primer dan sekunder, serta menciptakan lapangan kerja perkotaan. e. Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan sektor unggulan pada kawasan strategis antara lain pertanian, perkebunan, pertambangan, industri, perikanan dan pariwisata. 3. Pengoptimalisasian pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui :



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-8



a. Mengembangkan sektor unggulan di masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan potensi yang ada. b. Mengembangkan dan melestarikan kawasan budidaya pertanian pangan untuk mendukung perwujudan ketahanan pangan. c. Mengembangkan pulau-pulau kecil dengan pendekatan gugus pulau untuk meningkatkan daya saing dan mewujudkan usaha ekonomi produktif. d. Meningkatkan pemanfaatan kawasan budidaya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan. 4. Penetapan pusat-pusat kegiatan perkotaan untuk mendukung pelayanan sosial/ekonomi dan pengembangan wilayah, melalui : a. Melakukan pemantapan PKN Kota Jambi sebagai pusat orientasi wilayah menuju Metropolitan Jambi sesuai kriteria dan peraturan perundangan yang berlaku. b. Melakukan promosi PKW yang berada pada kawasan andalan yaitu Perkotaan Muara Bungo dan Perkotaan Sarolangun untuk diarahkan menjadi PKNp. c. Melakukan pemantapan PKW yang terdiri dari Perkotaan Kuala Tungkal dan Perkotaan Muara Bulian sesuai arahan RTRWN. d. Meningkatkan dan menetapkan Kota Sungai Penuh, Perkotaan Bangko, Perkotaan Muara Sabak, Perkotaan Muara Tebo, dan Perkotaan Sengeti menjadi Pusat Kegiatan Wilayah yang dipromosikan provinsi (PKWp) untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota. e. Menetapkan Perkotaan Batang Sangir, Sanggaran Agung, Siulak, Sungai Manau, Pasar Masurai, Rantau Panjang, Pasar Pamenang, Pekan Gedang, Singkut, Pauh, Rantau Keloyang, Embacang Gedang, Tuo Limbur, Rantau Ikil, Wiroto Agung, Sungai Bengkal, Simpang Sungai Rengas, Muara Tembesi, Muara Jangga, Pijoan, Sebapo, Marga, Tanjung, Merlung, Tebing Tinggi, Serdang Jayah, Mendahara, Nipah Panjang, dan Pandan Jaya, menjadi PKL untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. 5. Penetapan kawasan lindung untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam secara terpadu dengan provinsi yang berbatasan, melalui : a. Meningkatkan pemantapan fungsi kawasan lindung Kabupaten Kerinci, Bungo, Tebo, Merangin, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Batanghari, Muaro Jambi, Kota Jambi dan Sarolangun. b. Mempertahankan kawasan lindung seluas minimum 30% dari luas wilayah Provinsi Jambi. c. Melakukan sinkronisasi fungsi kawasan lindung dengan provinsi yang berbatasan di Kabupaten Kerinci, Bungo, Tebo, Merangin, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Sarolangun. 6. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara, melalui : a. Mendukung penetapan kawasan pertanahan dan keamanan di wilayah provinsi; b. Mengembangkan kawasan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertanahan dan keamanan negara untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-9



c. Mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan dengan kawasan budidaya terbangun; d. Turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan /TNI.



3.3.2



Rencana Struktur Ruang



A. Rencana Sistem Perkotaan Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan RTRW Provinsi Jambi Tahun 2011 – 2031memiliki peranan dan fungsi ke dalam Wilayah Metropolitan Jambi dengan hirarki pelayanan sebagai: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Penyangga Ibukota Provinsi Perdagangan dan jasa regional Industri pengolahan Perkebunan Peternakan dan perikanan Pertambangan Pariwisata Perumahan skala besar



Sedangkan hirarki Kabupaten Muaro Jambi dalam struktur ruang di Provinsi Jambi untuk 20 tahun mendatang diwujudkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKWp) yaitu Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKW. Pusat kegiatan yang ditetapkan sebagai PKWp adalah kota-kota yang memenuhi persyaratan sebagai PKL. Dalam hal ini, kawasan perkotaan Sengeti diarahkan menjadi PKW promosi (PKWp). Peran dan fungsi kawasan perkotaan Sengeti dalam sistem pusat kegiata di Provinsi Jambi adalah sebagai: 1. 2. 3. 4.



Pusat pemerintahan kabupaten Perdagangan dan jasa Industri pengolahan Pendidikan



B. Sistem Jaringan Transportasi Darat Sistem perhubungan diarahkan kepada pengembangan jaringan perhubungan darat, laut dan udara. Arahan pengembangan sistem jaringan jalan Provinsi Jambi yang terkait dengan pengelolaan Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi di Kabupaten Muaro Jambi, meliputi:



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-10



Gambar 3.1 Peta Rencana Sistem Pusat Permukiman



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-11



Gambar 3.2 Peta Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Transportasi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-12



1. Jaringan Jalan Arteri Primer sebagai jalur utama lintas regional yang menghubungkan ibukota provinsi ke-setiap ibukota kabupaten dan ke wilayah provinsi lain. Ruas jalan ini meliputi jalur utama: a. Jalan Penghubung (Feeder Road) I yang terdiri dari ruas jalan: - Bts. Kota Muara Bulian – Bts. Kabupaten Muaro Jambi/Kabupaten Batanghari; - Bts. Kabupaten Muaro Jambi/Kabupaten Batanghari – Sp. Mendalo Darat. b. Jalan Akses Pelabuhan Kuala Tungka yang terdiri dari ruas jalan: - Sp. Tuan – Bts. Kabupaten Muara Jambi/Tanjung Jabung Barat; - Bts. Kabupaten Muara Jambi – Pematang Lumut; 2. Jaringan Jalan Kolektor Primer, yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan kota pusat pelayanan (ibukota kabupaten) dan sarana pemasaran (pelabuhan). Ruas kolektor primer K1 di Kabupaten Muaro Jambi adalah Jalan Akses Candi Muara Jambi yang meliputi ruas jalan: - Sp. Berembang – Sp. Jambi Kecil; - Sp. Jambi Kecil – Sp. Candi Muaro Jambi/Desa Baru; dan - Sp. Candi Muaro Jambi/Desa Baru – Candi Muaro Jambi. 3. Jaringan Jalan Tol (Jalan bebas hambatan), adalah jalan umum yang merupakan bagian system jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Jaringan jalan tol di wilayah Provinsi Jambi meliputi ruas jalan Batas Jambi/Sumatera Selatan – Tempino – Muara Jambi – Tanjung; 4. Jalan Khusus, adalah jalan yang digunakan sebagai jalan angkutan khusus sumber daya alam di wilayah Provinsi Jambi, meliputi ruas jalanKabupaten Sarolangun – Kabupaten Batanghari – Kabupaten Muara Jambi – Ujung Jabung; Rencana pengembangan terminal penumpang di wilayah Provinsi Jambi diantaranya meliputi pengembangan terminal tipe B di Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan rencana pengembangan terminal barang di Provinsi Jambi salah satunya adalah pengembangan terminal barang di Kabupaten Muaro Jambi.



C. Sistem Jaringan Perkeretaapian Pembangunan jaringan kereta api di Provinsi Jambi dimaksudkan untuk melayani angkutan barang dan manusia antar Provinsi di Sumatera yang menghubungkan Lampung – Palembang – Jambi - Pekanbaru – Medan dan Banda Aceh, serta menghubungkan Wilayah Barat Sumatera (Sumatera Barat) dari dan menuju pelabuhan Muara Sabak.Rencana pembangunan jaringan angkutan Kereta Api Provinsi Jambi merupakan bagian dari Rencana pembangunan jaringan Kereta Api Trans Sumatera (Sumatera Railway) yang diantaranya menghubungkanLubuk Linggau – Sarolangun – Bangko – Muaro Jambi. Untuk prasarana perkeretapian diarahkan pada pengembangan Stasiun Sengeti dan Stasiun Tempino di Kabupaten Muaro Jambi. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-13



Gambar 3.3 Peta Rencana Sistem Jaringan Jalan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-14



Gambar 3.4 Peta Rencana Sistem Jaringan Jalan Tol



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-15



D. Jaringan Pipa Minyak dan Gas Bumi Jaringan pipa minyak bumi yang adadi Wilayah Provinsi Jambi diantaranya meliputi Kabupaten Muaro Jambi – Kota Jambi. Sedangkan jaringan pipa gas meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi – Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Batam, dan Kabupaten Muaro Jambi - Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Batam.



E. Pembangkit Tenaga Listrik Rencana pembangkit tenaga listrik Provinsi Jambi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi terdiri dari: a. b. c. d. e.



pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG)



F. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Sistem jaringan kelistrikan Provinsi Jambi yang diarahkan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi adalah untuk: a. Mendorong percepatan penyelesaian pengembangan dan pembangunan Jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) interkoneksi jaringan listrik Riau Tanjung Jabung Barat -– Batang Hari - Muaro Jambi – Merangin – Sarolangun – Sumatera Selatan untuk transmisi SUTET; b. Pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang menghubungkan Muaro Jambi – Tanjung Jabung Timur.



3.3.3



Rencana Pola Ruang



A. Kawasan Lindung 1) Kawasan Bergambut Kawasan bergambut adalah kawasan yang pembentuk tanahnya sebagai dasar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu lama. Luas kawasan ini di Provinsi Jambi mencapai 59.995 Ha atau 1,18 % dari luas Provinsi Jambi yang terdapat di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-16



Gambar 3.5 Peta Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-17



Rencana pemantapan kawasan hutan gambut adalah melindungi kawasan ini dari gangguan / kerusakan yang dapat mengganggu kelestarian fungsi utamanya serta penyediaan air tawar di daerah dataran rendah/rawa. Berdasarkan rencana tersebut maka arah pengelolaan kawasan ini adalah: a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, dan iklim (Hidro-orologi). b. Mempertahankan keanekaragaman flora, fauna, dan tipe ekosistem, serta keunikan alam. c. Pemanfaatan jasa lingkungan dan jasa hutan bukan kayu tanpa mengubah bentang alam dan memperhatikan kelestarian fungsi kawasan hutan gambut tersebut. 2) Kawasan Sempadan Sungai Kawasan lindung sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai kanal, aluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Kawasan yang merupakan sempadan sungai terdapat disepanjang sungai, terutama untuk sungai-sungai besar, yaitu sungai Batang Hari, Batang Tembesi, Batang Asai, Batang Masumai, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Bungo, Batang Jujuho, Batang Jujuhan-Pelepat, Batang Pelapa, Batang Senam dan Sungai Tungkal. 3) Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan merupakan kawasan serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi yang bertujuan untuk melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, bangunan keagamaan, dan keragaman bentukan geologi yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia 4) Kawasan Rawan Bencana Kawasan rawan bencana merupakan kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam. Kawasan ini perlu dilindungi agar kegiatan manusia terhindar dari bencana yang disebabkan oleh perubahan pemanfaatan lahan untuk kepentingan manusia dan peristiwa geologis.Dalam RTRW Provinsi Jambi, wilayah Kabupaten Muaro ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana sesar dan banjir.



B. Kawasan Budi daya



Berdasarkan arahan RTRW Provinsi Jambi rencana pengembangan Kawasan Budidaya, khususnya di Kabupaten Muaro Jambi meliputi: LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-18



1) Kawasan Hutan Produksi Tetap. Kawasan yang diperuntukkan bagi hutan



2)



3) 4) 5)



6)



3.3.4



produksi tetap dimana eksploitasinya dilakukan dengan sistem tebang pilih atau tebang habis dan tanam. Kawasan Peruntukan Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultur, peternakan jenis ternak besar dan perikanan tangkap. Kawasan Peruntukan Pertambangan meliputi usaha pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan usaha pertambangan rakyat. Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Muaro Jambi diarahkan pengembangan industri kecil. Kawasan Peruntukan Pariwisata.Lokasi kegiatan pariwisata di Provinsi Jambi pada dasarnya dapat dikelompokkan atas dua bagian yaitu wisata budaya dan wisata alam. Kawasan wisata yang berada di Kabupaten Muaro Jambi meliputi: - Taman Nasional Berbak. - Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi. Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan.Kabupaten Muaro Jambi dalam rencana sistem perkotaan ditetapkan sebagai PKWp dengan arahan pengembangan permukiman kawasan padat penduduk, sehingga perlu dilakukan efisiensi lahan sehingga pengendalian pembangunan permukiman diantaranya dilakukan dengan penerapan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) yang cukup tinggi yaitu 60 %.



Kawasan Strategis Provinsi Jambi



Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi, pemerintah daerah provinsi melaksanakan: a. b. c. d.



penetapan kawasan strategis provinsi; perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi; pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi.



Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria: a. b. c. d. e. f.



merupakan tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya; merupakan prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya serta jati diri bangsa; merupakan aset nasional atau internasional yang harus dilindungi dan dilestarikan; merupakan tempat perlindungan peninggalan budaya; memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-19



Gambar 3.6 Peta Rencana Kawasan Strategis



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-20



Dalam RTRW Provinsi ditetapkan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya yaitu Kawasan Wisata Sejarah Candi Muaro Jambi di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi. Untuk kota/perkotaan yang merupakan PKN, PKNp, PKW dan PKWp yang berada di kawasan strategis diharapkan juga dapat menyerap dana pembangunan dan programprogram pembangunan dari Pemerintah Pusat. Selain itu Pemerintah Provinsi Jambi diharapkan dapat menerapkan kebijakan insentif dalam pengembangan kawasan strategis sehingga akan mendorong percepatan pembangunan di kawasan strategis. Pembiayaan untuk pengembangan kawasan strategis yang ditetapkan secara nasional dapat diperoleh dan anggaran Pemerintah (Pusat) sedangkan yang ditetapkan oleh provinsi diperoleh dari anggaran Pemerintah Provinsi). Pembiayaan lain juga dapat diperoleh dari dana investasi perorangan dan masyarakat (swasta/investor) maupun dana yang dibiayai bersama (sharing) baik antar Pemerintah (Pusat dan Provinsi), antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) maupun antara swasta/investor dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dan dana dari penerimaan yang lainnya. Selanjutnya dalam pengelolaan perolehan sumber pembiayaan dan penggunaannya untuk pengembangan kawasan strategis diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah/daerah dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.



3.4 RTRW Kabupaten Muaro Jambi 3.4.1



Tujuan, Kebijakan dan Strategi



Dalam hal ini dapat disingkronkan dengan Visi/Misi Provinsi Jambi yang memuat menuju Jambi Emas 2015 “Ekonomi Maju Aman, Adil dan Sejahtera” dengan arah kebijakannya ; 1. Pengurangan kesenjangan pembangunan dan perkembangan wilayah barat, tengah dan timur ProvinsiJambi; 2. Pengembanganekonomisectorprimer, sekunderdantersiersesuaidayadukungwilayah; 3. Pengoptimalisasianpemanfaatankawasanbudidaya; 4. Penetapanpusat-pusatkegiatanperkotaan; 5. Penetapankawasanlindung; Sedangkan arahan pembangunan wilayah provinsi jambi 2011- 2016 terhadap Kabupaten Muaro Jambi meliputi ; 1. 2. 3. 4. 5.



Penyangga Ibukota Provinsi Perdagangan dan jasa regional Industri pengolahan Perkebunan Peternakan dan perikanan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-21



6. Pertambangan 7. Pariwisata 8. Perumahan skala besar Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arahan perwujudan ruang wilayah kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten memiliki fungsi : 1. sebagai dasar untuk menformulasikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; 2. memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW Kabupaten; dan; 3. sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, yang mana tujuan penataan ruang kabupaten muaro jambi yaitu ; “terwujudnya Kabupaten Muaro Jambi yang kompetitif, sejahtera dan mandiri berbasis agribisnis dan ekonomi kerakyatan yang berwawasan lingkungan, dinamis dan beretika serta menjunjung tinggi supremasi hukum, budaya dan adat istiadat”. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi: a. pengembangan pertanian modern berbasis industri pengolahan dan pemasaran produk hasil pertanian; b. pengembangan perkotaan dan perdesaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah; c. pengembangan infrastruktur wilayah pada sentra-sentra produksi, pusat kegiatan, pusat pertumbuhan dan pusat pelayanan secara seimbang dan terpadu; d. pemantapan kawasan lindung dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan; e. pengembangan kawasan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan; f. pengembangan kawasan strategis dalam mendorong pengembangan wilayah; dan g. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Muaro Jambi meliputi: 1) Strategi pengembangan pertanian modern berbasis industri pengolahan dan pemasaran produk perdagangan meliputi: a. meningkatkan dan mengembangkan sistem pertanian modern dan ketahanan pangan; b. meningkatkan produksi pertanian secara luas sebagai basis perekonomian daerah; c. meningkatkan dan mengembangkan kawasan agrobisnis mendukung pembangunan wilayah; d. meningkatkan dan mengembangkan industri rakyat, kecil dan menengah; e. meningkatan dan mengembangkan sistem distribusi perdagangan dan jasa; f. menggerakkan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi dan usaha kecil menengah;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-22



g. menumbuh-kembangkan produktifitas dan inovasi produk serta usaha baru yang berkualitas; dan h. menciptakan iklim usaha dan peluang investasi yang kondusif. 2) Strategi pengembangan perkotaan dan perdesaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah meliputi: a. menetapkan hierarki simpul-simpul pertumbuhan ekonomi wilayah terutama yang berfungsi sebagai pusat agroindustri; b. memantapan fungsi simpul-simpul wilayah; dan c. memantapan keterkaitan antar simpul-simpul wilayah dan interaksi antara simpul wilayah dengan kawasan perdesaan sebagai hinterlannya. 3) Strategi pengembangan infrastruktur wilayah pada sentra-sentra produksi, pusat kegiatan, pusat pertumbuhan dan pusat pelayanan secara seimbang dan terpadu meliputi: a. meningkatkan dan mengembangkan Infrastruktur jaringan jalan dan fasilitas perhubungan, jaringan air bersih, jaringan energi, telekomunikasi dan jaringan sumberdaya air (irigasi) yang terpadu dan merata; b. meningkatkan dan mengembangkan penyediaan sarana dan prasarana perumahan dan permukiman secara seimbang; c. meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana pertanian, perinakan, industri dan perdagangan; d. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana wilayah sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangannya; e. meningkatkan dan mengembangkan sistem distribusi perdagangan dan jasa serta akses pasar yang kondusif 4) Strategi pemantapan kawasan lindung dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan meliputi: a. memantapkan fungsi kawasan hutan lindung melalui peningkatan kelestarian hutan untuk keseimbangan tata air dan lingkungan hidup; b. meningkatkan kualitas kawasan yang memberi perlindungan di bawahnya berupa kawasan resapan air untuk perlindungan fungsi lingkungan; c. memantapkan kawasan perlindungan setempat melalui upaya konservasi alam, rehabilitasi ekosistem yang rusak, pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; d. memantapkan fungsi dan nilai manfaatnya pada kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya; e. menangani kawasan rawan bencana alam melalui pengendalian dan pengawasan kegiatan perusakan lingkungan terutama pada kawasan yang berpotensi menimbulkan bencana alam, serta pengendalian untuk kegiatan manusia secara langsung;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-23



f.



memantapkan kawasan lindung geologi berupa kawasan rawan bencana alam geologi disertai dengan pemantapan zonasi di kawasan dan wilayah sekitarnya serta pemantapan pengelolaan kawasan secara partisipatif; dan g. memantapkan kawasan lindung lainnya sebagai penunjang usaha pelestarian alam. 5) Strategi pengembangan kawasan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan meliputi: a. mengembangkan kawasan industri berjauhan dengan kawasan permukiman; b. mengembangkan industri kecil melalui pemberdayaan industri kecil dan home industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan; c. mengembangkan pusat promosi dan pemasaran hasil industri kecil dan kerajinan tangan; dan d. meningkatkan pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) serta investasi. 6) Strategi pengembangan kawasan strategis dalam mendorong pengembangan wilayah meliputi: a. meningkatkan dan memantapkan fungsi dan peran kawasan ekonomi di Kabupaten Muaro Jambi; b. meningkatkan dan memantapkan fungsi dan peran kawasan strategis sosial dan budaya; c. meningkatkan dan memantapkan fungsi dan peran kawasan strategis pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi secara optimal; d. meningkatkan dan memantapkan fungsi dan peran kawasan strategis fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. 7) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara meliputi: a. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar aset-aset pertahanan dan keamanan/TNI; b. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar asetaset pertahanan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan/TNI; dan c. memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan/TNI.



3.4.2



Rencana Struktur Ruang



A. Rencana Sistem Pusat Kegiatan Rencana struktur wilayah Kabupaten Muaro Jambi meliputi Sistem pusat kegiatan dikembangkan secara hierarki dan dalam bentuk pusat kegiatan, sesuai kebijakan nasional dan provinsi, potensi, dan rencana pengembangan wilayah kabupaten.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-24



Gambar 3.7 Peta Rencana Sistem Perkotaan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-25



Sistem Perkotaan sebagai pusat kegiatan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi merupakan simpul pelayanan sosial ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, yang dapat terdiri atas: 1. Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp) yang berada di wilayah kabupaten berada di Perkotaan Sengeti; 2. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang berada di Kecamatan Jambi Mestong, Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Jambi Luar Kota dan Kecamatan Sungai Bahar; 3. Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) yan gmeliputi Perkotaan Teluk Raya; 4. Pusat-pusat lain di dalam wilayah kabupaten yang wewenang penentuannya ada pada pemerintah daerah kabupaten, yaitu: a. Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang memiliki skala pelayanan kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa yang meliputi Kecamatan Kumpeh Ulu, Kecamatan Sungai Gelam, Kecamatan Maro Sebo; dan b. Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) yang pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa yang meliputi Perdesaan Sungai Bahar Utara di Kecamatan Sungai Bahar Utara, Perdesaan Sungai Bahar Selatan di Kecamatan Sungai Bahar Selatan dan Perdesaan Taman Rajo. Kebijakan struktur ruang wilayah nasional maupun Pulau Sumatera yang berlaku untuk Kabupaten Muaro Jambi untuk Kota Sengeti tidak secara ekspilist menjelaskan fungsi dan peranan ibukota Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan kebijakan RTRW Provinsi dalam rencana struktur ruang adalah sebagai sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang akan diarahkan menjadi Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp). Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yaitu Ibukota Kabupaten dan Kota yang berfungsi sebagai pusat simpul jasa distribusi barang dalam satu wilayah kabupaten dan mempunyai potensi untuk mendorong pusat-pusat kecamatan (daerah belakangnya). Tabel 3.1 Sistem Pusat Kegiatan di Kabupaten Muaro JambiTahun 2011 – 2031 No



Sistem Pusat Kegiatan



Sistem Perkotaan dan Perdesaan



1



Perkotaan Sengeti



PKWp



2



Perkotaan Sebapo, Pijoan, Tanjung dan Marga



PKL



Peranan dan Fungsi Pusat Kegiatan pemerintahan kabupaten, perdagangan dan jasa skala regional, pelayanan transportasi, industri pengolahan, pusat pendidikan, pusat kesehatan, dan pusat peribadatan. pusat pemerintahan kecamatan, perdagangan dan jasa sub regional, pusat kesehatan lokal, pusat rekreasi, olahraga dan wisata, pusat pendidikan, industri pengelolaan hasil hutan, dan simpul transportasi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



Keterangan



Ibukota Kabupaten Muaro Jambi



3-26



No



Sistem Pusat Kegiatan



Sistem Perkotaan dan Perdesaan



Peranan dan Fungsi Pusat Kegiatan



3



Perkotaan Teluk Raya



PKLp



pusat pemerintahan kecamatan, perdagangan dan jasa sub regional, pusat kesehatan lokal, pusat rekreasi, olahraga dan wisata, pusat pendidikan, dan simpul transportasi



4



Perkotaan Gelam



PPK



5



Perkotaan Pudak



PPK



pusat pemerintahan kecamatan, perdagangan dan jasa skala kecamatan, pusat kesehatan, pusat rekreasi, olahraga dan wisata pusat pemerintahan kecamatan, perdagangan dan jasa skala kecamatan, pusat kesehatan, pusat rekreasi, olahraga dan wisata, dan serta pintu gerbang timur kabupaten



6



Perkotaan Jambi Kecil



PPK



7



Perdesaan Bahar Utara, Bahar Selatan, dan Taman Rajo



PPL



Sungai



Keterangan



pusat pemerintahan kecamatan, perdagangan dan jasa skala kecamatan, pusat kesehatan, pusat rekreasi, olahraga dan wisata pusat kesehatan, pusat peribadatan, pasar lokal, dan industri kecil pelayanan pertanian skala beberapa desa



Berdasarkan hal tersebut maka kebijakan struktur ruang Kabupaten Muaro Jambi perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan terhadap kebijakan penataan ruang diatasnya dan kebijakan pembangunan kabupaten sesuai dengan visi misi yang hendak dicapai kabupaten Murao Jambi sampai akhir tahun perencanaan tahun 2031.



B. Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama 1) Sistem jaringan transportasi darat, terdiri dari: Rencana pengembangan jaringan jalan meliputi: a. Arteri Primer, meliputi : 1. ruas Sp Tuan – Batas Kota Jambi; 2. ruas Batas Kota Jambi km 15,90 – Mendalo Darat (sp tiga); 3. ruas Batas Kota Jambi – Tempino; dan 4. ruas Tempino batas – Provinsi Sumsel. b. Kolektor Primer (K1), meliputi : 1. Batas Kabupaten Tanjab Timur – Simpang Tuan 2. Ruas Simpang Berembang – SP. Jambi Kecil 3. Simpang Jambi Kecil – Simpang Candi Muaro Jambi/Ds. Baru 4. Simpang Candi Muaro Jambi/Ds. Baru – Candi Muaro Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-27



Gambar 3.8 Peta Rencana Sistem Jaringan Transportasi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-28



c. Lokal Primer, meliputi: 1. ruas Sebapo – Ladang Panjang Sungai Gelam; 2. ruas Teluk Jambu – Kemingking Dalam – Talang Duku Muaro Kumpeh; 3. ruas Jambi Kecil – Tunas Baru – Berembang; 4. ruas Tri jaya – Sumber Mulya; dan 5. ruas Teluk Jambu – Dusun Mudo – Sekumbung – Rukam – Manis Mato – Londrang – Rantau Panjang – Tanjung. d. Peningkatan Jaringan Jalan Baru, meliputi : 1. Tempino – Sungai Bahar –Batas Sarolangun (Sepintun); 2. Tempino – Batas Batanghari (Muara Bulian Sridadi); 3. Ruas Jambi – Simpang Tuan – Simpang Lagan; 4. Ruas Jambi – Jembatan Batanghari 2 – Muara Sabak; 5. Ruas Jambi Suak Kandis – Rantau Rasau – Muara Sabak; 6. Ruas Tempino – Bajubang – Muara Bulian; 7. Ruas Simpang Panerokan – Sei Bahar – Durian Luncuk; dan 8. Simpang Sei Duren – Ma. Bulian. Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan berupa pembangunan terminal tipe C di Teluk Raya di Kecamatan Taman Rajo. Pengembangan Angkutan perdesaan yang melanyani seluruh ibukota kecamatan dan kawasan perdesaan dengan jalur meliputi : 1. 2. 3. 4. 5.



Sengeti – Kota Jambi; Sungai Gelam – Kota Jambi; Tanjung – Kota Jambi; Tempino – Batas Kota Jambi; Sungai Bahar – Kota Jambi.



2) Jaringan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, meliputirencana pengembangan sarana Pelabuhan di Kecamatan Maro Sebo dan rencana pembanguan jalur Muaro Jambi – Kemingking Dalam; 3) Sistem Jaringan Perkertaapian, meliputi pembangunan jalur Jambi – Sengeti – Merlung; dan Jambi – Muara Bulian – Provinsi Sumatera Selatan.Prasarana perkeretaapian berupa stasiun kereta api berada di Kota Sengeti dan stasiun kereta api di Tempino Kecamatan Mestong. 4) Sistem Jaringan Prasarana Energi dan Kelistrikan, meliputi: a. pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) terdapat di Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Maro Sebo dan kecamatan Sungai Bahar; b. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) seluruh Kecamatan c. pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dengan kapasitas 20 kVA (dua puluh) Kilo Volt Ampere yaitu menghubungkan antar desa;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-29



5) Sistem Jaringan Telekomunikasi, meliputi pengembangan jaringan kabel dan pengembangan jaringan nirkabel berupa menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS yang berada Kecamatan Muaro Sebo dan Taman Rajo. 6) Sistem Jaringan Sumber Daya Air, terdiri dari: a. wilayah aliran sungai merupakan Wilayah Sungai Batanghari. b. pengembangan dan pengolahan air bersih terdapat di sungai Batanghari melayani kecamatan Jambi Luar Kota, Sekernan, Maro Sebo, Taman rajo, Kumpeh dan Kumpeh Ulu. c. sistem pengendalian daya rusak air meliputi : - pembangunan Kanal Primer melalui Kecamatan Jambi Luar Kota, Kecamatan Maro sebo, Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu dan Kecamatan Taman Rajo; - pembangunan turap lengsengan di sepanjang sungai meander sungai batanghari yang melalui Kecamatan Jambi Kecamatan Luar Kota, Kecamatan Maro Sebo, Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu dan Taman Rajo untuk menghindari abrasi dan erosi tebing sungai; dan - peningkatan program penghijauan di sepanjang daerah aliran sungai dengan jenis tanaman tahunan 7) Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Lainnya, terdiri dari: a. Sistem jaringan drainase meliputi: - Normalisasi sungai dan anak sungai untuk mempertahankan sistem dan saluran drainase yang ada dan merevitalisasi saluran drainasse eksisting sesuai dengan jenis dan klasifikasi saluran; - Pengembangan sistem drainase terpadu khususnya bagi kawasan perkotaan PKWp, PKL dan PPK sereta kawasan peruntukkan industri di Kecamatan Mestong, Kecamatan Sungai Bahar, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota; - Normalisasi sungai dan kanal pengembangan penahan sekaligus pengaturan aliran sungai limpasan air hujan yang tidak sempat diserap tanah sehingga aliran tidak terpusat pada salah satu saluran drainase yang dapat menyebabkan terjadi limpasan pada daerah sekitarnnya; - Pembangunan pengendali banjir pada kawasan di sepanjang aliran sungai Batanghari. b. jalur dan ruang evakuasi bencana banjir meliputi : - jalur evakuasi bencana banjir Wilayah Sekernan, Jambi Luar Kota dan Maro Sebo melalui ruas : Jalan Arteri Primer batas Kabupaten Muaro Jambi – Sp. Mendalo Darat ke Universitas Jambi, Jalan Lokal Primer Pematang Jering – Sungai Duren – Simpang Sungai Duren menuju Kampus IAIN; - Pengembangan jalur evakuasi bencana banjir wilayah Kecamatan Taman Rajo melalui ruas jalan Kemingking Dalam – Talang Duku – Batas Kota Jambi ke lapangan Batalyon Infantri Ksatria Jaya Kasang; dan LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-30



Gambar 3.9 Peta Rencana Sistem Jaringan Energi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-31



Gambar 3.10 Peta Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-32



3.4.3



Rencana Pola Ruang



A. Rencana Pola Kawasan Lindung 1) Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya a. Kawasan bergambut dengan luas kurang lebih 23.075 (dua puluh tiga ribu tujuh puluh lima) hektar meliputi: - Kecamatan Kumpeh; - Kecamatan Sungai gelam; - Kecamatan Muaro Sebo; dan - Kecamatan Kumpeh Ulu. b. Kawasan resapan air meliputi: - Kecamatan Kumpeh - Kecamatan Sungai gelam - Kecamatan Muaro Sebo - Kecamatan Kumpeh Ulu 2) Kawasan Perlindungan Setempat Kabupaten Muaro Jambi merupakan wilayah merupakan daerah aliran sungai (DAS) dari Sungai Batanghari, dimana kebutuhan air baku Kabupaten Muaro Jambi juga tergantung dari keberadaan kawasan lindung di wilayah Muaro Jambi dan sekitarnya. Upaya yang dilakukan untuk memulihkan kawasan lindung setempat adalah dengan menetapkan garis sempadan sungai (GSS), catchment area (kawasan sekitar mata air dan hulu sungai). Pengaturan GSS mengacu pada ketetapan sempadan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008. Berikut kawasan perlindungan setempat di Kabupaten Muaro Jambi yang terkait langsung dengan Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi, meliputi: a. Kawasan sempadan sungai berupa sempadan berjarak 100 (seratus) meter dari kiri kanan dengan luas kurang lebih 1.430 (seribu empat ratus tiga puluh) hektar berada di sungai Batanghari terletak di Kecamatan Sekernan, Jambi Luar Kota, Maro Sebo, Taman Rajo, Kumpeh. b. Ruang Terbuka Hijau (RTH) berada di seluruh kawasan perkotaan meliputi: - RTH publik yaitu taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, dan sungai dengan luas kurang lebih 21 (dua puluh satu) persen dari seluruh perkotaan; - RTH privat yaitu kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan, atau 11 (sebelas) persen dari luas seluruh perkotaan; dan - Ketentuan lebih lanjut mengenai RTH Perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-33



3) Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya, meliputi kawasan peninggalan sejarah Candi Muaro Jambi di Kecamatan Maro Sebo dan Taman Rajo. 4) Kawasan Rawan Bencana Banjir. Secara alamiah, pada umumnya banjir disebabkan oleh curah hujan yang tinggi dan di atas normal, sehingga sistim pengaliran air yang terdiri dari sungai dan anak sungai alamiah serta sistem saluran drainase dan kanal penampung banjir buatan tidak mampu menampung akumulasi air hujan sehingga meluap. Secara kesluruhan desa-desa yang potensial terkena bahaya banjir adalah di Kecamatan Sekernan, Kec. Maro Sebo, Kumpeh Ulu dan Kecamatan Jambi Luar Kota.



B. Rencana Pola Kawasan Budidaya 1) Kawasan Hutan Produksi Terbatas Muaro Jambi mempunyai HPT yang saat ini tidak seluruhnya produktif dan sebagian mengalami kerusakan. Dinas Kehutanan dan PSDA Muaro Jambi dapat mengembangkan kedua program terebut, dengan prioritas utama program HTR pada HPT yang ada dalam beberapa tahun kedepan. Untuk itu akan dilakukan pemulihan dan pemanfaatan HPT melalui dua program hutan tanaman yaitu Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Desa. a. Kawasan hutan produksi tetap terdapat di Kecamatan Sekernan, Maro Sebo, Taman Rajo, Kumpeh. b. Kawasan hutan rakyat berupa Hutan Tanaman Rakyat (HTR)yang terdapat di Kecamatan Maro Sebo; 2) Kawasan Pertanian, terdiri dari: a. Pertanian Lahan Basah; Pertanian lahan basah irigasi dan pertanian lahan basah bukan irigasi terdapat di Kecamatan Muaro Sebo. b. Pertanian Lahan Kering; Pertanian tanaman pangan lahan kering yang berada pada Kecamatan Mestong, Sungai Gelam, Kumpeh, Maro Sebo, Jambi Luar Kota, Sekernan. c. Pertanian Hortikultura; Mengingat karakteristik wilayah dan penduduk serta kesesuaian lahan yang ada, maka kawasan yang diarahkan sebagai kawasan pengembangan pertanian hortkultura dengan kawasan inti Kecamatan Kumpeh dan Kec. Maro Sebo. Sedangkan pengembangan sentra buah-buahan tanaman hias, tanaman obat-obatan berada di Kecamatan Kumpeh Ulu, Taman Rajo, Sungai Gelam 3) Kawasan Peternakan. Pengembangan sentra peternakan ternak besar (sapi dan kerbau) di Kecamatan Sungai Bahar, Kumpeh Ulu dan Maro Sebo.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-34



Gambar 3.11 Peta Rencana Kawasan Hutan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-35



4) Kawasan Perkebunan. Perkembangan perkebunan kelapa sawit dengan luas kurang lebih 54.266 (lima puluh empat dua ratus enam puluh enam) hektar terdapat di Kecamatan Sungai Bahar, Sungai Gelam, Mestong, Sekernan, Maro Sebo, Jambi Luar Kota. 5) Kawasan Pariwisata, terdiri dari: a. Pariwisata Budaya; Wisata budaya dalam bentuk situs Candi terdapat di Kecamatan Maro Sebo.Sengeti sebagai ibukota pemerintahan dapat dijadikan pusat wisata budaya. Sementara itu untuk wisata lainnya berupa wisata alam yang dapat digabung dengan paket wisata terpadu di wilayah Provinsi Jambi, baik perjalanan wisata maupun wisata budaya yang bersifat sejarah dan atraksi budaya di wilayah Provinsi Jambi. b. Kawasan wisata alam; berupa wisata buru terdapat di Kecamatan Maro Sebo. c. Kawasan Agrowisata di Kecamatan Mestong, Kecamatan Sungai Bahar, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kecamatan Kupeh, Kecamatan Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota dan Kecamatan Sakernan. 6) Kawasan Permukiman Permukiman Perkotaan; pertumbuhan kawasan perkotaan di Muaro Jambi akan mempunyai ciri kawasan permukiman perkotaan pada kawasan sekitar perbatasan dengan Kota Jambi dan sepanjang koridor Kota Jambi dan Sengeti sebagai Ibukota Kabupaten Muaro Jambi. Kawasan permukiman perkotaan Jambi Kecil di Kecamatan Maro Sebo. Permukiman Perdesaan; Umumnya ciri permukiman perdesaan adalah berupa bangunan rumah tradisional, umumnya berkondisi semi permanen, KDB rendah, MCK diluar rumah dan sebagian besar menggunakan sumur (air tanah) sebagai sumber air minum dan belum mendapat aliran listrik. Berikut disampaikan luasan dari masing-masing kawasan rencana pola ruang dan peta rencana pola ruang kawasan Kabupaten Muaro Jambi. Tabel 3.2 Rencana Pola Ruang Kabupaten Muaro Jambi 2031 NO. POLA RUANG LUAS (Ha) 1. Permukiman 30.537,82 2. Perkebunan 188.539,22 3. Pertanian Lahan Kering 139.871,53 4. Pertanian Lahan Basah 2.454,62 5. Pariwisata 792,39 6. Hutan Produksi 25.978,68 7. Hutan Produksi Terbatas 60.638,21 8. Hutan Suaka Alam dan Wisata 46.790,88 9. Hutan Lindung Gambut 23.075,06 10. Cagar Budaya 200,00 11. Sungai dan Sempadan Sungai 5.721,59 KAB. MUARO JAMBI 524.600,00 Sumber : Bappeda, RTRW Kabupaten Muaro Jambi 2031



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-36



Gambar 3.12 Peta Rencana Pola Ruang



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-37



3.4.4



Kawasan Strategis Kabupaten Muaro Jambi



Berdasarkan RTRW Provinsi Jambi kebijakan strategis yang ditetapkan di Kabupaten Muaro Jambi adalah: a. Kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan ekonomi, meliptui:  Kawasan Strategis Koridor Sengeti – Kota Jambi  Kawasan Strategis Muara Bulian – Kota Jambi b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, meliputi:  kawasan Wisata Sejarah Terpadu di Kecamatan Muaro Sebo; dan  Kawasan Percandian Muaro Jambi terdapat di Kecamatan Muaro Sebo. c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup adalah Kawasan Nasional Berbak (TN-Berbak). Sedangkan kawasan sterategis yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Muaro Jambi, meliputi: a. kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi;  kawasan Perkotaan Sengeti sebagai PKWp  kawasan agropolitan/agroindustri terdapat di Kecamatan Maro Sebo, Kumpeh Ulu dan Sungai Gelam merupakan kawasan sterategis Kabupaten Muaro Jambi b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya meliputi Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi Kecamatan Maro Sebo. c. Kawasan strategis akan diatur lebih lanjut dengan Rencana Rinci Kawasan Strategis Kabupaten yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah tersendiri.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-38



Gambar 3.13 Peta Kawasan Strategis Kabupaten Muaro Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



3-39



BAB 4



KONDISI WILAYAH EKSTERNAL



4.1 Provinsi Jambi 4.1.1



Letak Geografis dan Administrasi



Provinsi Jambi terletak pada Bagian Tengah Pulau Sumatera berhadapan dengan Selat Karimata dan Selat Berhala pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan lalu lintas internasional. Secara geografis Provinsi Jambi terletak diantara 00 74’– 20 46,16’ Lintang Selatan dan 1010 12’ – 1040 44’ Bujur Timur.Luas wilayah Provinsi Jambi tercatat 53.435,92 Km2 yang terbagi atas luas daratan 48.989,98 Km2 dan luas lautan 4.445,94 Km2 serta dengan panjang garis pantai 223,025 km. Batas-batas Wilayah Provinsi Jambi adalah sebagai berikut :  Sebelah Utara dengan Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)  Sebelah Selatan dengan Provinsi Sumatera Selatan  Sebelah Barat dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu  Sebelah Timur dengan Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Provinsi Jambi terbagi atas 9 kabupaten, 2 kota, 131 kecamatan, 1.124 desa dan 150 kelurahan. Secara rinci luas dan jumlah administrasi pemerintahan Provinsi Jambi Tahun 2011 dapat dilihat pada Tabel 4.1 di bawah ini. Tabel 4.1 Wilayah Administrasi Provinsi Jambi No 1 2 3 4 5 6 7 8



Kabupaten/Kota



Luas (KM2)



3.334,99 7.508,23 5.948,73 4.673,16 6.205,81 5.536,86 5.321,67 Darat 4.990,95 Laut 384,21 9 Tanjung Jabung Timur Darat 4.943.36 Laut 4.061,73 10 Kota Sungai Penuh 353,76 11 Kota Jambi 172,26 Jumlah daratan 48.989,98 Jumlah lautan 4.445,94 Total 53.435,92 Sumber: Bappeda, RTRW Provinsi Jambi 2013-2033



4.1.2



Kerinci Merangin Sarolangun Bungo Tebo Batanghari Muaro Jambi Tanjung Jabung Barat



Ibukota



Jumlah Kecamatan



Siulak Bangko Sarolangun Muara Bungo Muara Tebo Muara Bulian Sengeti Kuala Tungkal



12 24 10 17 12 8 11 13



Muara Sabak



11



Sungai Penuh Jambi



5 8 131



Kondisi Fisik Dasar



A. Topografi Provinsi Jambi berada di bagian tengah Pulau Sumatera memiliki topografi wilayah yang bervariasi mulai dari ketinggian 0 meter di atas permukaan laut (m dpl) di bagian timur sampai pada ketinggian di atas 1.000 m dpl, ke arah barat kontur lahannya semakin tinggi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-1



Gambar 4.1 Peta Administrasi Provinsi Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-2



dimana di bagian barat merupakan kawasan pegunungan Bukit Barisan yang berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat yang merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Tabel 4.2 Klasifikasi Topografi di Provinsi Jambi Topografi (meter dpl)



Luas



Wilayah/ Kabupaten



Ha 3.282.315



% 67



Dataran sedang (100 – 500)



832.826,26



17



Dataran Tinggi (> 500)



783.836,48



16



Dataran Rendah (0 – 100 )



Kota Jambi, Tanjung Jabung barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Merangin, Batang Hari Sebagian Sarolangun, Tebo, sebagian Batang Hari, Kota Sungai Penuh, Merangin,sebagian Tanjung Jabung Barat, Kerinci, Kota Sungai Penuh, sebagian Merangin, sebagian Sarolangun dan sebagian Bungo



Jumlah Luas Daratan 4.898.978 100 Sumber: Bappeda, RTRW Provinsi Jambi 2013-2033



B. Hidrologi Dilihat dari pola aliran sungai, dimana di daerah hulu pola aliran sungainya berbentuk radial terutama di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci, sedangkan di daerah pesisir pola alirannya berbentuk paralel. Sungai-sungai di Provinsi Jambi terutama Sungai Batanghari sangat berpengaruh pada musim hujan dan kemarau. Pada musim hujan kecenderungan air sungai menjadi banjir, sebaliknya pada musim kemarau kecenderungan air sungai menjadi dangkal dan fluktuasinya dapat mencapai 7 (tujuh) meter. Dari kondisi ini sangat berpengaruh pula pada permukiman penduduk yang tinggal di sepanjang Wilayah Sungai Batang Hari baik sebagai tempat tinggal maupun sebagai tempat usaha tani. Berdasarkan aliran sungai hampir semua wilayah Provinsi Jambi dilalui oleh Sungai Batanghari dengan orde-ordenya. Sementara itu DAS Batanghari dibagi menjadi beberapa sub DAS yaitu: a. b. c. d. e. f. g.



Sub DAS Batang Tembesi Sub DAS Jujuhan Sub DAS Batang Tebo Sub DAS Batang Tabir Sub DAS Tungkal dan Mendahara Sub DAS Air Hitam Sub DAS Air Dikit



h. Sub DAS Banyulincir i. Sub DAS lainnya



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-3



4.1.3



Penggunaan Lahan



Pada tahun 2010 selain kawasan hutan yang mencapai porsi 30 persen, penggunaan lahan Provinsi Jambi berdasarkan hasil perhitungan citra masih didominasi oleh lahan perkebunan dengan kontribusi sebesar 16,1 persen, sedangkan untuk perkebunan sawit menempati 15 persen dari total luas penggunan lahan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 4.3di bawah ini. Tabel 4.3 Luas Penutupan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2011 No Jenis Penggunaan Luas (Ha) 1 Lahan Permukiman 46.607,13 2 Sawah 128,116,22 3 Tegalan/Ladang 299.937,92 4 Perkebunan Campuran 788.125,35 5 Perkebunan Lain 687.567,25 6 Kebun Sawit 770.867,78 7 Rawa 35.380,89 8 Bandara 114,41 9 Semak/Belukar 524.381,99 10 Mangrove 10.534,27 11 Hutan 1.539.629,30 12 Lain-lain 68.715,49 Jumlah 4,899,978,00 Sumber: Bappeda, RTRW Provinsi Jambi 2013-2033



Persentase 0,95 2,61 6,12 16,1 14 15,7 0,72 0,002 10,7 0,21 31,4 1,4 100.00%



Sementara itu, berdasarkan data eksisting tahun 1993 – 2009 penggunaan lahan Provinsi Jambi pada tahun 2009 diluar fungsi kawasan hutan didominasi oleh perkebunan karet dengan kontribusi penggunaan sebesar 26,2 persen, diikuti oleh perkebunan sawit sebanyak 19,22 persen. Melihat perkembangan guna lahan tahun 1993 hingga tahun 2009 dapat dijelaskan bahwa pemanfaatan lahan untuk hutan mengalami penurunan, sedangkan untuk perkebunan mengalami peningkatan yang signifikan terutama perkebunan sawit dan kulit manis. Khusus untuk perkebunan karet dapat tergambar bahwa sementara untuk pemanfaatan sektor perkebunan karet mengalami masa gemilang pada tahun 2002 yakni sebesar 32 persen. Hal dapat dilihat pada Gambar 4.2. Gambar 4.2 Perubahan Penggunaan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 1993 – 2009



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-4



Gambar 4.3 Peta Penggunaan Lahan Provinsi Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-5



Untuk luas Kawasan Hutan di wilayah Provinsi Jambi berdasarkan fungsinya didominasi oleh Hutan Produksi Tetap dan Taman Nasional dimana terdapat 4 (empat) Taman Nasional di Provinsi Jambi yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional. Rincian luas kawasan Hutan dapat dilihat pada Tabel 4.4. Tabel 4.4 Luas Kawasan Hutan di Provinsi Jambi berdasarkan Fungsi Tahun 2010 No



Jenis Hutan



Luas Lahan (Hektar)



1 Cagar Alam 4.990 2 Hutan Lindung 112.722 3 Hutan Lindung Gambut 60.810 4 Hutan Produksi Tetap 1.006.266 5 Hutan Produksi Terbatas 264.034 6 Taman Hutan Rakyat 33.943 7 Taman Nasional 657.120 8 Taman Wisata Alam 417 Sumber: Bappeda, RTRW Provinsi Jambi 2013-2033



4.1.4



Kependudukan dan Sumber Daya Manusia



A. Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Berdasarkan hasil Sensus Penduduk tahun 2010 oleh BPS, jumlah penduduk Provinsi Jambi tahun 2010 sebanyak 3.092.265 jiwa, meningkat 28,11% dibandingkan satu dasawarsa sebelumnya yang berjumlah 2.413.846 jiwa, dan telah berubah sebesar 207,36% sejak Sensus Penduduk pertama kali diadakan pada tahun 1971, seperti tertera pada Tabel 4.5. Tabel 4.5 Perubahan Penduduk Provinsi Jambi Tahun 1971 – 2010 Tahun



Penduduk



% Perubahan



1971 1,006,084 1980 1,445,994 43.73% 1990 2,020,568 39.74% 2000 2,413,846 19.46% 2010 3,092,265 28.11% Sumber : Sensus Penduduk 1971, 1980, 1990, 2000, 2010



Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun 4.07 3.40 1.84 2.55



Sedangkan laju pertumbuhan tiap dasawarsa menunjukkan kondisi fluktuatif dengan tren cenderung menurun seperti pada tabel 4.5, dan pada tahun 2031 diperkirakan laju pertumbuhan di Provinsi Jambi tidak akan melebihi angka 1,5% per tahun sebagaimana terlihat pada Gambar 4.4.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-6



Gambar 4.4 Trend dan Perkiraan Pertumbuhan Penduduk Provinsi Jambi Tahun 1971 – 2010 (Sumber BPS Provinsi Jambi)



Pertumbuhan penduduk Provinsi Jambi cenderung menurun dari sekitar 4,07% pada periode 1971–1980 menjadi sekitar 1,48% pada periode 2021-2031, sehingga diproyeksikan pada akhir 2031 jumlah penduduk Jambi menjadi sekitar 4,63 juta orang atau bertambah sekitar 1,54 juta orang dibanding pada tahun 2010. Semua pertumbuhan mengindikasikan peningkatan demand terhadap infrastruktur dasar termasuk kegiatan produksi, pendidikan, dan kesehatan.



Sementara itu, berdasarkan data jumlah penduduk di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi relatif seimbang sehingga kepadatan penduduk lebih ditentukan oleh luas wilayah administratif. Porsi terbesar penduduk Jambi masih berorientasi pada wilayah yang berada di pusat kota Jambi dan wilayah hinterlandnya, Kabupaten Muaro Jambi. Sampai tahun 2010 Kota Jambi memiliki jumlah penduduk terbesar di Provinsi Jambi yakni 531.857 jiwa atau 17,20%, sedangkan jumlah penduduk terendah berada di Kota Sungai Penuh dengan jumlah 82.293 jiwa atau 2,66%. Hal ini dapat dipahami bahwa Kota Jambi menjadi pusat gravitasi dinamika demografi mengingat perkembangan sektor jasa yang lebih maju. Untuk Wilayah bagian Barat dapat dilihat fenomena yang sama di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada Gambar 4.5. Gambar 4.5Perubahan Penduduk Provinsi Jambi dirinci per Kabupaten/Kota Tahun 2000 – 2010 (Sumber BPS Provinsi Jambi)



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-7



B. Kepadatan Penduduk Kepadatan penduduk menggambarkan jumlah penduduk dibandingkan dengan luas wilayah. Berdasarkan luas daratan Provinsi Jambi rata-rata kepadatan penduduk Provinsi Jambi pada tahun 2010 adalah 63 jiwa/km2. Pada tahun 2031 diproyeksi memiliki kepadatan rata-rata sebesar 99 jiwa/km2. Perkembangan kepadatan penduduk ini tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya tidak merata. Ada kecenderungan kepadatan penduduk yang besar terdapat di daerah perkotaan. Kota Jambi yang sekaligus sebagai ibu kota Provinsi Jambi merupakan daerah terpadat penduduknya yaitu 3.570 jiwa/km2, sedangkan daerah yang relatif jarang penduduknya adalah Kabupaten Merangin yaitu 53 jiwa/km2. Perincian dan penyebaran kepadatan penduduk pada setiap kabupaten/kota dapat dilihat pada Tabel 4.6. Tabel 4.6 Luas Wilayah dan Proyeksi Kepadatan Penduduk di Provinsi Jambi Tahun 2031 No



Kabupaten/ Kota



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Luas Daratan (Km²) 3,334.99 7,508.23 5,948.73 4,673.16 6,205.81 5,536.86 5,321.67 4,990.95 4,943.36 353.76 172.26 48,989.78



Kerinci Merangin Sarolangun Bungo Tebo Batanghari Muaro Jambi Tanjung Jabung Barat Tanjung Jabung Timur Kota Sungai Penuh Kota Jambi Jumlah *Proyeksi Sumber : BPS Provinsi Jambi 2000 – 2010. Diolah.



4.1.5



Jumlah Kec. 12 24 10 17 12 8 11 13 11 5 8 131



Kepadatan 2010 229,495 333,206 246,245 303,135 297,735 241,334 342,952 278,741 205,272 82,293 531,857 3,092,265



2031* 69 44 41 65 48 44 64 56 42 233 3,088 63



370,000 400,000 365,000 455,000 375,000 345,000 705,000 460,000 285,000 125,000 615,000 4,629,258



111 53 61 97 60 62 132 92 58 353 3,570 99



Potensi Ekonomi Wilayah



A. Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi yang digambarkan oleh PDRB atas dasar harga konstan dari tahun 2000 hingga tahun 2010 rata-rata pertumbuhannya 6,20 persen per tahun. Secara berurutan pertumbuhan PDRB Provinsi Jambi pada tahun 2001 sebesar 6,65 persen, kemudian mengalami penurunan pada tahun 2002 sebesar 5,86 persen; pada tahun 2003 kembali menurun menjadi 5 persen dan pada tahun 2004 meningkat menjadi 5,38 persen serta pada tahun 2005 sebesar 5,57 persen.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-8



Pada tahun 2006 pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi sebesar 5,89 persen; pada tahun 2007 meningkat menjadi sebesar 6,82 persen; dan pada tahun 2008 sebesar 7,16 persen. Pada tahun 2009 mengalami penurunan kembali menjadi 6,37 persen dan tahun 2010 kembali meningkat menjadi 7,30 persen. Fluktuasi pertumbuhan ekonomi dapat dilihat pada Gambar 4.6.



Gambar 4.6 Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi Tahun 2001 – 2010 Melihat data pertumbuhan ekonomi di atas, dapat diproyeksikan bahwa angka pertumbuhan ini masih relatif stabil untuk 20 tahun ke depan. Sedangkan perkembangan PDRB Provinsi Jambi Menurut Harga Konstan 1993 cenderung fluktuatif dari tahun 1990 hingga tahun 2005 perkembangannya terus meningkat.



B. Struktur Perekonomian Mencermati fakta perkembangan perekonomian di Provinsi Jambi, hingga tahun 2009, sektor pertanian masih mendominasi sektor-sektor perekonomian di Provinsi Jambi. Meskipun pada tahun 2008 sektor Pertambangan dan Penggalian sempat unggul, menggeser peran sektor Pertanian. Pada tahun 2009, kontribusi sektor Pertanian mencapai 26,51 persen. Sub sektor Tanaman Perkebunan memberi sumbangan tertinggi terhadap sektor ini setiap tahunnya, dari tahun 2006 hingga tahun 2009 sumbangannya berturut-turut : 13,16 persen (tahun 2006), 12,24 persen (tahun 2007), 11,27 persen (tahun 2008) dan 12,21 persen pada tahun 2009 .



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-9



Sektor penyumbang terbesar kedua dalam perekonomian Jambi adalah Pertambangan dan Penggalian dengan peranannya sebesar 18,15 persen di tahun 2009 dan sub sektor Minyak dan Gas Bumi memberi sumbangan tertinggi yaitu 15,42 persen terhadap sektor ini. Sektor-sektor lain juga tak kalah pentingnya dalam menyumbang PDRB provinsi Jambi dan peranannya pun cukup signifikan. Seperti sektor perdagangan, hotel dan restoran tahun 2009 berperan sebesar 15,19 persen sebagai penyumbang terbesar ketiga dalam pembentukan PDRB. Peranan sektor Industri Pengolahan pada tahun 2009 menduduki tempat ke empat setelah sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran. Peranan sektor Industri Pengolahan tahun 2009 sebesar 11,85 persen. Sektor Jasa-jasa berperan sebesar 10,30 persen; sektor Pengangkutan dan komunikasi sebesar 7,08 persen. Sektor Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan yang pada tahun 2009 pertumbuhannya sangat tinggi (17,85 persen), peranannya hanya sebesar 5,24 persen terhadap PDRB, dan selanjutnya peranan Sektor Bangunan sebesar 4,82 persen. Sektor Listrik dan air bersih memberi kontribusi terkecil dalam PDRB Provinsi Jambi, yakni 0,86 persen, meski demikian sub sektor ini merupakan penunjang sektor-sektor lainnya. Sumbangan sektor ekonomi tanpa migas terhadap PDRB provinsi Jambi tahun 2009, ternyata diatas 80% walaupun sempat dibawah 80% pada tahun 2008. Pada tahun 2006 sebesar 84,72 persen, kemudian terus menurun pada tahun 2007 menjadi sebesar 81,66 persen, tahun 2008 turun sebesar 76,17 persen dan pada tahun 2009 menjadi 83,50 persen. Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dapat digambarkan kondisi struktur ekonomi Provinsi Jambi, untuk sektor primer cenderung meningkat trennya, sementara sektor sekunder dan tersier cenderung menurun seperti pada Tabel 4.2. Dapat dilihat bahwa kedepan struktur ekonomi menjadi semakin bergantung kepada eksploitasi Sumberdaya alam dan lahan. Dikaitkan dengan pertumbuhan angkatan kerja, maka diperkirakan akan semakin rentan akan konflik pemanfaatan lahan pada periode 2020 – 2031. Tabel 4.7 Tren Perubahan Struktur Ekonomi Provinsi Jambi 1999 – 2009 (dalam persen) Sektor 1999 2004 2009 Primer 35.75 38.20 44.66 Sekunder 20.85 19.46 16.05 Tersier 43.40 42.34 39.29 Jumlah 100.00 100.00 100.00 Sumber: RPJP Prov. Jambi 2005 – 2025; BPS. Diolah



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-10



4.1.6



Potensi Pertambangan dan Bahan Galian



Potensi bahan galian di wilayah Provinsi Jambi hingga tahun 2010 dapat dilihat pada Tabel 4.8sebagai berikut: Tabel 4.8 Potensi Bahan Galian di Wilayah Provinsi Jambi Bahan Galian Golongan A



Golongan B



Golongan C



Lokasi (Kabupaten)



1. Batubara



Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat



2. Minyak bumi 3. Gas bumi 4. Timah putih 1. Emas 2. Air raksa 3. Bijih besi



Batang Hari, Muaro Jambi Batang Hari, Muaro Jambi Tebo Bungo, Merangin, Sarolangun, Tebo Kerinci , Merangin Bungo, Merangin, Sarolangun,



4. Tembaga 1. Batu gamping 2. Marmer 3. Bentonit 4. Oker 5. Lempung 6. Felspar



Sarolangun, Merangin Merangin, Sarolangun, Kerinci Merangin, Kerinci Merangin, Tebo, Batang Hari, Bungo Merangin, Bungo Sarolangun, Kerinci, Merangin, Tebo Merangin



7. Tras 8. Batu permata



Merangin, Kerinci Merangin



9. Granit



Merangin, Bungo, Tanjung Jabung Barat, Krinci, Sarolangun, Bungo, Tebo



10. Andesit 11. Pasir dan kerikil kuarsa



Kerinci, Bungo Sarolangun, Merangin, Bungo, Tanjung Jabung Barat, Tebo Batanghari Tanjung Jabung Barat, Kerinci



12. Pasir, batu dan kerikil 13. Obsidian/perlit 14. Kaolin



Batanghari,



Bungo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Kerinci,Tanjung Jabung Timur, Tebo



Sumber: Bappeda, RTRW Provinsi Jambi 2013-2033



4.1.7



Potensi Bencana Alam



Di Provinsi Jambi terdapat beberapa daerah yang dikategorikan sebagai daerah rawan bencana yaitu:  Bencana geologi di Kabupaten Kerinci, Kota Sungai penuh dan Kabupaten Merangin yang berupa amblasan, longsoran, gempa tektonik dan ancaman letusan gunung berapi (vulkanik). 1. Daerah bahaya Gunung Kerinci adalah suatu daerah disekitar lereng gunung ini, bilamana kegiatannya meningkat (terjadi letusan) akan tertimpa awan panas letusan, bahaya vulkanik yang mematikan. Jika kegiatan gunung ini meningkat, seluruh wilayah daerah bahaya harus dikosongkan. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-11



2. Daerah waspada Gunung Kerinci adalah suatu daerah disekitar lereng gunung ini bilamana kegiatan gunung meningkat (terjadi letusan) akan tertimpa lapili (kerikil vulkanik) dan abu, ataupun jika di puncak gunung terjadi hujan setelah adanya kegiatan (letusan) daerah ini akan terserang lahar hujan.  Bencana banjir yaitu di Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun dan beberapa kabupaten lainnya yang merupakan kejadian rutin di setiap musim hujan. Potensi bencana lainnya yang terjadi di Provinsi Jambi, adalah bencana Kebakaran, terjadi di Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Merangin. Bencana Kebakaran Hutan, Provinsi Jambi juga termasuk daerah yang memiliki titik api akibat dari kebakaran lahan yaitu tahun 2006 mencapai 6.752 titik api, tahun 2007 berkurang menjadi 2.782 titik api dan tahun 2008 sebanyak 2020 titik api. Untuk angka terakhir pada tahun 2009 sebesar 1.784 titik api, dengan wilayah yang terbesar terjadinya titik api berada di Kabupaten Tebo sebanyak 419 titik, Sarolangun sebanyak 398 dan Kabupaten Bungo sebanyak 270 titik serta Tanjung Jabung Barat 118 titik. Kebakaran ini disebabkan oleh adanya pembukaan lahan baru yang sangat berkaitan dengan lahan-lahan perkebunan baik milik masyarakat maupun perkebunan swasta. (Gambar 1.11 Peta Rawan Bencana di Provinsi Jambi)



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-12



Gambar 4.7 Peta Rencana Kawasan Pertambangan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-13



Gambar 4.8 Peta Kawasan Rawan Bencana



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-14



4.2 Kabupaten Muaro Jambi 4.2.1



Letak Geografis dan Batas Adiminstrasi



Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu Kabupaten Pemekaran di Propinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Batang Hari, secara resmi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mulai dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 1999. Pusat Pemerintahan di Kota Sengeti sebagai ibu Kota Kabupaten Muaro Jambi dengan Pusat Perkantoran di Bukit Jambing Kecamatan Sekernan. Secara Geografis Kabupaten Muaro Jambi terletak antara 10 511 Lintang Selatan sampai dengan 20 011 Lintang Selatan dan diantara 1030 151 Bujur Timur sampai dengan 1040 301 Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Muaro Jambi ± 5.246 KM2, secara administrasi mempunyai batasbatas wilayah sebagai berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan. c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. d. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Secara Administratif Kabupaten Muaro Jambi terdiri dari 11(sebelas) Kecamatan, 5 Kelurahan, dan 145 Desa, Jumlah Desa / Kelurahan pada masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 4.9 Jumlah Desa/ Kelurahan menurut Kecamatan Tahun 2010 NO



KECAMATAN



JUMLAH DESA KELURAHAN 1. Jambi Luar Kota 17 1 2. Mestong 14 1 3. Sekernan 15 1 4. Maro Sebo 11 1 5. Kumpeh 16 1 6. Kumpeh Ulu 17 7. Sungai Bahar 11 8. Sungai Gelam 13 9. Taman Rajo 10 10. Sungai Bahar Utara 11 11. Sungai Bahar Selatan 10 Jumlah 145 5 Sumber: Bappeda, Draft RTRW Kabupaten Muaro Jambi 2013



Pada Tahun 2010 lalu dilakukan pemekaran terhadap Kecamatan Sungai Bahar menjadi Kecamatan Sungai Bahar Utara dan Kecamatan Sungai Bahar Selatan, Kecamatan Maro Sebo dimekarkan 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Taman Rajo dan pada tahun 2010 ada beberapa desa yang dimekarkan diantaranya di Kecamatan Sungai Bahar dibentuk 2 Desa baru yaitu Desa Mekar Saru Makmur dan Desa Bhakti Mulya, di kecamatan Sungai Bahar



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-15



Gambar 4.9 Peta Administrasi Kabupaten Muaro Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-16



Utara dibentuk 4 Desa Baru yaitu Desa Talang Datar, Desa Pinang Tinggi, Desa Mulya Jaya dan Desa Sungai Dayo, Selanjutnya Kecamatan Sungai Bahar Selatan dibentuk 2 Desa Baru yaitu Desa Mekar Jaya dan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kumpeh dibentuk 2 Desa Baru yaitu Desa Rondang dan Desa Maju Jaya, Kecamatan Mestong dibentuk 2 Desa Baru yaitu Desa Muaro Sebapo dan Desa Tanjung Pauh Talang Pelita. Kemudian di Kecamatan Sungai Gelam dibentuk 3 Desa Baru yaitu Desa Mingkung, Desa Trimulya Jaya dan Desa Mekar Jaya serta Kecamatan Jambi Luar Kota dibentuk 2 Desa Baru yaitu Desa Danau Sarang Elang dan Desa Simpang Lima. Hal ini dilakukan dalam upaya percepatan pembangunan antar wilayah sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal, sedangkan untuk kelurahan dari 4 kelurahan pada tahun 2007 menjadi 5 kelurahan pada tahun 2008, bertambah 1 kelurahan yaitu kelurahan Jambi Kecil Kecamatan Maro Sebo. Dengan adanya pemekaran ini merupakan cerminan keperdulian pemerintah untuk meningkatkan pelayanan secara merata dan diharapkan mampu memperpendek rentang kendali dalam penyelenggaraan Pemerintahahan dan Pelayanan kepada masyarakat.



4.2.2



Kondisi Fisik Dasar



A. Hidrologi dan Rawan Bencana Banjir Fisiografi wilayah Kabupaten Muaro Jambi terbagi dalam 3 daerah aliran sungai (DAS), yakni Batanghari, Banyulincir dan Air Hitam dengan 62 sungai dan anak sungai. Pada musim hujan kecenderungan air sungai menjadi banjir, sebaliknya menjadi dangkal pada musim kemarau dengan fluktuasi mencapai 3 meter. Hal ini sangat berpengaruh pada pemukiman dan kegiatan usaha tani penduduk di sepanjang DAS tersebut. Daerah aliran sungai tersebut selain untuk persediaan air baku, pengairan, pertanian juga dimanfaatkan sebagai prasarana transportasi sungai yang sampai sekarang masih berperan terutama di daerah pedalaman dan kegiatan angkutan hasil hutan. Sebagian besar wilayah Kabupaten Muaro Jambi, dari Batanghari sampai Selat Berhala termasuk dalam satu DAS Batanghari. Oleh karena itu arahan penggunaan lahan dan strategi pengembangan sistem transportasi perlu memperhatikan keadaan ini. Untuk lebih jelas kondisi hidrologi yang menyangkut daerah genangan. Kabupaten Muaro Jambi tidak memiliki potensi rawan bencana tinggi, dikarenakan lokasi Kabupaten Muaro Jambi tidak berada pada jalur sesar gempa. Tetapi potensi gempa tetap ada dimana sebagian dari lokasi di wilayah Muaro Jambi memiliki titik sesar gempa yang berpotensi longsor seperti di Sengeti Sedangakan kawasanrawan bencana lainnya adalah kawasan yang berpotensi banjir terutama kawasan permukiman yang berada di sepanjang bantaran sungai Batanghari.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-17



Gambar 4.10 Peta Hidrologi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-18



Gambar 4.11 Peta Kawasan Rawan Bencana



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-19



4.2.3



Penggunaan Lahan



Pola penggunaan lahan di Kabupaten Muaro Jambi didasarkan penggunaannya sebagai lahan bangunan mencapai ± 7.240 Ha, luas lahan persawahan mencapai ± 17.459 Ha, lahan bukan persawahan kering ± 293.256 Ha, penggunaan lahan untuk perkebunan mencapai ± 87.992 Ha dan penggunaan lahan untuk peruntukkan lainnya ± 14.229 Ha. Tabel 4.10 Luas Peruntukkan Penggunaan Lahan Menurut Kecamatan Di Kabupaten Muaro Jambi Lahan Bangunan



Lahan Persawahan



Bukan Lahan Sawah Lahan Lainnya Kering 44.897 461 72.687 10.916 28.209 432 59.025 32.335 2.420 56.103 293.256 14.229



Mestong 72 Sungai Bahar Kumpeh Ulu Sungai Gelam 5.175 125 Kumpeh 275 8.613 Maro Sebo 425 4.330 Jambi Luar Kota 768 2.267 Sekernan 755 2.124 Tanggo Rajo* Sei Bahar Selatan** Sei Bahar Utara** Jumlah 7.240 17.459 Sumber : Muaro Jambi Dalam Angka 2010 * : Masih Tergabung Dengan Kecamatan Induk, Kecamatan Maro Sebo ** : Masih tergabung dengan Kecamatan Induk, Kecamatan Sei Bahar



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



Perkebunan 15.218 8.391 2.074 8.969 2.632 13.767 12.925 24.025 87.992



4-20



Gambar 4.12 Peta Penggunaan Lahan Kabupaten Muaro Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-21



Gambar 4.13 Peta Kawasan Hutan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-22



4.2.4



Kependudukan dan Sumber Daya Manusia



Gambaran umum terhadap kependudukan di Kabupaten Muaro Jambi, selama kurun waktu tahun 2000 - 2010 telah mengalami pertumbuhan penduduk ± 3.9 % , dengan pertumbuhan penduduk tertinggi berada pada Kecamatan Sungai Gelam yang mencapai ± 6.76 %, diurutan kedua diduduki oleh Kecamatan Kumpeh Ulu sebesar ± 6.12 %, disusul Kecamatan Sekernan ± 4.78 %, Kecamatan Jambi Luar Kota ± 3.40 %, Kecamatan Mestong ± 3.15 %, Kecamatan Sungai Bahar ± 2.15 %, Kecamatan Kumpeh ± 2.05 % dan terakhir Kecamatan Maro Sebo ± 2.01%. Tabel 4.11 Jumlah Penduduk Dan Laju Pertumbuhan Penduduk Di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 1990, 2000, dan Tahun 2010 Kecamatan



Jumlah Penduduk (orang)



Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun (%) 1990-2000 2000-2010 0.60 3.15 7.32 2.15 2.06 6.12 3.36 6.76 1.38 2.05 2.13 2.01 4.04 3.40 3.27 4.78 3.19 3.90



1990 2000 2010 Mestong 25.891 27.498 37.490 Sungai Bahar 20.400 41.345 51.170 Kumpeh Ulu 20.705 25.385 45.991 Sungai Gelam 21.391 29.773 57.276 Kumpeh 17.594 20.178 24.712 Maro Sebo 18.703 23.098 28.179 Jambi Luar Kota 28.132 41.783 58.380 Sekernan 18.066 24.933 39.754 Tanggo Rajo S. Bahar Utara S. Bahar Selatan JUMLAH 170.882 233.993 342.952 Sumber : Muaro Jambi Dalam Angka 2010 * : Masih Tergabung Dengan Kecamatan Induk, Kecamatan Maro Sebo ** : Masih tergabung dengan Kecamatan Induk , Kecamatan Sei Bahar



Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin dalam Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 memiliki rasio jenis kelamin 107.55 dengan jumlah total penduduk ± 342.952 orang, jumlah penduduk laki – laki ± 177.712 orang dan jumlah penduduk perempuan ± 165.240 orang. Rasio jenis kelamin tertinggi berada di Kecamatan Sungai Bahar yang mencapai ± 111.94 orang dengan jumlah penduduk 51.170 orang, kemudian disusul Kecamatan S. Gelam ± 110.84 dengan jumlah penduduk 57.276 orang, kecamatan Sekernan 107.08 dengan jumlah penduduk 39.754 orang, Kecamatan Mestong 107.06 dengan jumlah penduduk 37.490 orang, Kecamatan Kumpeh Ulu 106.49 dengan jumlah penduduk 45.991 orang. Untuk lebih jelasnya jumlah penduduk menurut jenis kelamin di Kabupaten Muaro Jambi tahun 2010 dapat dilihat pada Tabel 4.12.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-23



Tabel 4.12 Banyaknya Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis KelaminDi Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 Kecamatan



Penduduk (orang) Laki - Laki Perempuan Jumlah Mestong 19384 18106 37490 Sungai Bahar 27026 24144 51170 Kumpeh Ulu 23718 22273 45991 Sungai Gelam 30110 27166 57276 Kumpeh 12667 12045 24712 Maro Sebo 14408 13771 28179 Jambi Luar Kota 29842 28538 58380 Sekernan 20557 19197 39754 Tanggo Rajo* S. Bahar Utara** S. Bahar Selatan** JUMLAH 177712 165240 342952 Sumber : Muaro Jambi Dalam Angka 2010 * : Masih Tergabung Dengan Kecamatan Induk, Kecamatan Maro Sebo ** : Masih tergabung dengan Kecamatan Induk , Kecamatan Sei Bahar



Rasio Jenis Kelamin 107.06 111.94 106.49 110.84 105.16 104.63 104.57 107.08 107.55



Jumlah penduduk menurut kelompok umur di Kabupaten Muaro Jambi di dominasi oleh usia produktif dengan interval usia 20 – 24 berjumlah 170.462 orang, untuk usia anak sekolah dengan interval usia 5 – 19 tahun berjumlah 97.996 orang dan disusul oleh usia balita sebanyak 36.500 orang dan terakhir disusul dengan penduduk usia lanjut berjumlah 24.552 orang. Lebih lanjut dapat di lihat pada Tabel 4.13 dibawah ini. Tabel 4.13 Banyaknya Penduduk Menurut Kelompok Umur Dan Jenis KelaminDi Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 Kecamatan



Sumber TT



Penduduk (orang) Laki - Laki Perempuan 0–4 18688 17812 5–9 18138 17266 10 – 14 17016 15810 15 – 19 15450 14316 20 – 24 16653 16277 25 – 29 17894 17639 30 – 34 16596 15621 35 – 39 14598 13436 40 – 44 12286 11222 45 – 49 9785 8455 50 – 54 7400 6042 55 – 59 5007 3828 60 – 64 3142 2780 65 – 69 2106 1834 70 – 74 1441 1355 75 + 1443 1509 TT 69 38 Jumlah 177712 165240 : Muaro Jambi Dalam Angka 2010 : Tanpa Keterangan



Jumlah 36500 35404 32826 29766 32930 35533 32217 28034 23508 18240 13442 8835 5922 3940 2796 2952 107 342952



Rata – rata anggota rumah tangga di Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2010 4.02 orang dengan jumlah pendduduk 342.952 orang dan jumlah rumah tangga mencapai 85.278 rumah tangga. Rata rata anggora rumah tangga yang tertinggi dijumpai di Kecamatan Maro Sebo yang mencapai 4.29 orang, disusul Kecamatan Sekernan 4.16 orang, Kecamatan LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-24



Kumpeh Ulu 4.16 orang, Kecamatan Kumpeh 4.14, Kecamatan Jambi Luar Kota 4.05 orang, Kecamatan Sungai Gelam 3.91 orang, Kecamatan Sungai Bahar 3.86 orang dan Kecamatan Mestong 3.83 orang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel 4.14 dibawah ini. Tabel 4.14 Banyaknya Penduduk, Rumah Tangga, Dan Rata Rata Anggota Rumah TanggaMenurut Kecamatan Di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 Penduduk (orang) Jumlah Jumlah Rumah Rata – Rata Penduduk Tangga Rumah Tangga Mestong 37490 9792 3.83 Sungai Bahar 51170 13272 3.86 Kumpeh Ulu 45991 11046 4.16 Sungai Gelam 57276 14661 3.91 Kumpeh 24712 5968 4.14 Maro Sebo 28179 6563 4.29 Jambi Luar Kota 58380 14428 4.05 Sekernan 39754 9548 4.16 Tanggo Rajo S. Bahar Utara S. Bahar Selatan JUMLAH 342952 85278 4.02 Sumber : Muaro Jambi Dalam Angka 2010 * : Masih Tergabung Dengan Kecamatan Induk, Kecamatan Maro Sebo ** : Masih tergabung dengan Kecamatan Induk , Kecamatan Sei Bahar Kecamatan



Penduduk berdasarkan rumah tangga miskin (RTM) di Kabupaten Muaro Jambi mencapai ± 33.05 % dengan jumlah rumah tangga miskin pada tahun 2010 sebesar 13.038 rumah tangga dan selama kurun waktu 5 tahun terjadi penurunan jumlah penduduk rumah tangga miskin sebesar 6.437 rumah tangga. Pada tahun 2005 jumlah rumah tangga miskin sebesar 19.475 orang sebagaimana tabel 10 dibawah ini. Tabel 4.15 Perbandingan Jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) Menurut Kecamatan Di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2005 dan 2010 Jumlah RTM Laki - Laki Perempuan Perubahan Mestong 1.572 1.323 249 Sungai Bahar 3.279 1.300 1.979 Kumpeh Ulu 1.845 1.323 522 Sungai Gelam 1.768 1.228 540 Kumpeh 3.420 3.179 241 Maro Sebo 2.198 1.712 484 Jambi Luar Kota 2.728 1.006 1.722 Sekernan 2.667 1.967 700 Tanggo Rajo* S. Bahar Utara** S. Bahar Selatan** JUMLAH 19.475 13.038 6.437 Sumber : Muaro Jambi Dalam Angka 2010 * : Masih Tergabung Dengan Kecamatan Induk, Kecamatan Maro Sebo ** : Masih tergabung dengan Kecamatan Induk , Kecamatan Sei Bahar Kecamatan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



Persentase 15,48 60,35 28,29 30,54 7,05 22,04 63,12 26,25 33,05



4-25



4.2.5



Potensi Ekonomi Wilayah



Potensi sektor ekonomi di Kabupaten Muaro Jambi, yaitu : 1) Pengembangan komoditi tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. 2) Potensi pengembangan sektor pariwisata, perdagangan dan jasa 3) Ekonomi sektor perkotaan,berpeluang dikembangkan di pusat-pusat pelayanan (pelayanan umum dan atau pelayanan fungsional wilayah) dan koridor dengan Kota Jambi serta kawasan yang berbatasan langsung dengan Kota Jambi



A. Potensi Sumberdaya Lahan Tanaman Pangan Sumberdaya lahan tanaman pangan berupa potensi lahan usahatani, dimana sebagian besar berada di Kecamatan Sungai gelam dan Maro Sebo. Lihat Tabel 22 dan Tabel 23. Tabel 4.16 Luas Panen, Produksi dan Rata-Rata Produksi Padi Sawah Menurut Kecamatan Di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 Kecamatan Luas Panen (Ha) Mestong 15 Sungai Bahar 430 Kumpeh Ulu 640 Sungai Gelam Kumpeh 2276 Maro Sebo 2097 Jambi Luar Kota 1558 Sekernan 1584 Muaro Jambi 8.600 Sumber : Muaro Jambi Dalam Angka 2011



Padi Sawah Produksi (Ton) 34 1027 2733 9222 8863 6577 6951 35.408



Produktivitas (Kuintal/Ha) 22.82 23.89 67.68 65.14 66.44 65.53 68.63 66.49



B. Potensi Sumberdaya Lahan Tanaman Palawija Secara umum komoditi palawija di Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2009 terdiri dari jenis komoditi tanaman jagung, kedelai dan kacang hijau. Lokasi Tanaman Palawija terutama di Kecamatan Jambi Luar Kota, Sekernan, Maro Sebo, Sungai Gelam, Sungai Bahar, dan Mestong. Tabel 23. Tabel 4.17 Luas Panen dan Produksi Palawija Menurut Kecamatan Dalam Kabupaten Muaro Jambi, Tahun 2010 No



1 2 3 4 5 6



Kecamatan



Mestong Sungai Bahar Kumpeh Ulu Sungai Gelam Kumpeh Maro Sebo



Jagung Luas Produksi Panen (Ton) (Ha) 21 83 72 283 141 565 42 165 2.446 10.139 51 207



Kedelai Luas Produksi Panen (Ton) (Ha) 64 71 50 61 73 89 55 62 1 1



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



Kacang Hijau Luas Produksi Panen (Ton) (Ha) 12 14 2 2 7 8 6 7



4-26



No



Kecamatan



Jagung Luas Produksi Panen (Ton) (Ha) 7 Jambi Luar Kota 270 1.027 8 Sekernan 42 170 Jumlah 3.085 12.685 Sumber : Muaro Jambi Dalam Angka Tahun 2010



Kedelai Luas Produksi Panen (Ton) (Ha) 15 17 10 12 368 312



Kacang Hijau Luas Produksi Panen (Ton) (Ha) 19 21 8 10 54 62



C. Perkebunan Sedangkan untuk komoditi perkebunan, Kabupaten Muaro Jambi memiliki berbagai jenis komoditi unggulan, terutama karet, kelapa sawit . Lihat Tabel 24. Tabel 4.18 Jenis dan Luas Areal Komoditi Perkebunan di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 No



Kecamatan



Karet L.Tanam Produksi 1 Mestong 14.597 2.704 2 Sungai Bahar 529 109 3 Kumpeh Ulu 375 197 4 Sungai Gelam 7.930 5.120 5 Kumpeh 1.694 682 6 Maro Sebo 6.268 2.704 7 Jambi Lr Kota 8.087 2.349 8 Sekernan 15.977 9.558 Jumlah 55.457 26.558 Sumber : Muaro Jambi Dalam Angka Tahun 2010



Kelapa Sawit L.Tanam Produksi 616 518 7.861 21.435 1.699 1.518 1.039 1.329 894 1.265 7.742 3.732 4.818 16.255 8.048 8.475 32.447 54.509



Kopi L.Tanam Produksi 5 2 1 44 21 27 11 20 19 97 53



D. Peternakan Secara umum populasi ternak di Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2010 terdiri dari sapi potong, kerbau, kambing, domba dan babi. Untuk jelanyda pdat dilihat pada Tabel 25. Tabel 4.19 Populasi Ternak Pada Masing-Masing Kecamatan Di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 Sapi Kerbau Potong 1 Mestong 1.117 107 2 Sungai Bahar 2.683 130 3 Kumpeh Ulu 4.380 813 4 Sungai Gelam 2.709 90 5 Kumpeh 619 653 6 Maro Sebo 2.672 712 7 Jambi Lr Kota 2.509 1300 8 Sekernan 3.642 1444 Jumlah 20.532 5249 Sumber : Muaro Jambi Dalam Angka Tahun 2010 No



Kecamatan



Kambing 3142 4232 3964 4100 3916 3164 4369 2897 29864



Domba 211 207 435 55 700 767 932 821 4128



Babi 1525 109 783 1780 1243 5440



E. Perikanan Komoditi sektkor perikana di Kabupaten Muaro Jambi terutama pda komoditi perikanan umum dan budidaya kolam. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-27



Perkembangan luas areal budidaya perikanan Kabupaten Muaro Jambi selama tahun 2009 dapat dilihat pada di bawah ini. Tabel 4.20 Perkembangan Areal Budidaya Perikanandi Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2010 No



Kecamatan



Perikanan Darat PerairanUmum Budidaya 1 Mestong 26,86 581,50 2 Sungai Bahar 55,07 200,10 3 Kumpeh Ulu 157,15 3.349,30 4 Sungai Gelam 40,30 1.710,80 5 Kumpeh 697,11 198,50 6 Maro Sebo 151,78 335,30 7 Jambi Luar Kota 100,74 4.544,00 8 Sekernan 114,17 948,30 Jumlah 1.348,18 11.867,80 Sumber : Muaro Jambi Dalam Angka Tahun 2010



Jumlah 608,36 255,17 3.506,45 1.751,10 895,61 487,08 4.644,74 1.062,47 13.210,98



F. Pariwisata Potensi wisata yang menjadi andalan di Kabupaten Muaro Jambi adalah Situs Candi Muaro Jambi yang terletak di Desa Muaro Jambi Kecamatan Maro Sebo . Situs Candi Muaro Jambi merupakan salah satu asset daerah dan nasional. Disamping Objek Pariwisata Candi Muaro Jambi, masih banyak objek pariwisata lain, salah satunya objek pariwisata budaya Komoditas Adat Terpencil (Suku Anak Dalam) di Desa Nyogan Kecamatan Mestong, Objek pariwisata lainnya yang tidak kalah menarik adalah pariwisata agro yang meliputi objek pariwisata perkebunan Kelapa Sawit, perkebunan nenas dan pengolahan dodol nenas, serta hortikultura seperti duku, jeruk dan durian. Tabel 4.21 Nama dan Lokasi Wisata di Kabupaten Muaro Jambi Kecamatan 1. Mestong



2. Sungai Bahar 3. Kumpeh Ulu



Nama Obyek Wisata Taman Hutan Raya dan Hutan Wisata Penangkaran Buaya Upacara Adat Seni Pertunjukan Taman pemancingan Perkebunan Pertanian Tan. Pangan Kehidupan Suku Anak Dalam Seni Pertunjukan Perkebunan Kehidupan Suku Anak Dalam Danau Arang-arang Sungai Makam Kuno (Selaras Pinang Masak, Orang Kayo Gemuk, Orang Kayo Pedataran) Kerajinan Desa Perkebunan Perikanan Peternakan Pertanian Tan. Pangan Taman Wisata (Taman Hiburan ACI) Bumi Perkemahan Pemuda dan BBAT



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



Jenis Wisata Wisata Alam Wisata Alam Wisata Budaya Wisata Budaya Wisata Alam Wisata Agro Wisata Agro Wisata Budaya Wisata Budaya Wisata Agro Wisata Budaya Wisata Alam Wisata Alam Wisata Sejarah Wisata Budaya Wisata Agro Wisata Agro Wisata Agro Wisata Agro Wisata Buatan Wisata Alam



4-28



Kecamatan 4.. Kumpeh



5. Maro Sebo



6. Jambi Luar Kota



7. Sekernan



Nama Obyek Wisata Perkebunan Buah-buahan PT BHG Sungai Seni Pertunjukan Perkebunan Perikanan Pertanian Tan. Pangan Peternakan Komplek Percandian Muaro Jambi Perkebunan Duku, Durian, Jeruk Bali Wisata Buru Museum Peninggalan Sejarah Upacara Adat Seni Pertunjukan Desa Kerajinan Bekarang Ikan Kehidupan Suku Anak Dalam Taman Setiti Indah Sungai Wisata Buru Peninggalan Sejarah Candi Pematang Jering Seni Pertunjukan Taman Pemancingan Perkebunan Perikanan Pertanian Tan. Pangan Peternakan Upacara Adat Turun ke Sawah Kehidupan Suku Anak Dalam Sungai Wisata Buru Upacara Adat (Ngantar Kembang ke Kuburan) Seni Pertunjukan Perkebunan Pertanian Tan. Pangan Peternakan



Jenis Wisata Wisata Agro Wisata Alam Wisata Budaya Wisata Agro Wisata Agro Wisata Agro Wisata Agro Wisata Budaya/ Sejarah Wisata Agro Wisata Alam Wisata Budaya Wisata Budaya Wisata Budaya Wisata Budaya Wisata Budaya Wisata Budaya Wisata Budaya Wisata Buatan Wisata Alam Wisata Alam Wisata Budaya Wisata Budaya Wisata Alam Wisata Agro Wisata Agro Wisata Agro Wisata Agro Wisata Budaya Wisata Budaya Wisata Alam Wisata Alam Wisata Budaya Wisata Budaya Wisata Agro Wisata Agro Wisata Agro



8. Sungai Gelam Sumber : Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Muaro Jambi



G. Pertambangan Berdasarkan sumberdaya alam yang dimilikinya, Kabupaten Muaro Jambi memiliki potensi bahan galian strategis (Minyak dan Gas Bumi, Batubara, Pasir Kuarsa, Kaolin)



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-29



Gambar 4.14 Peta Potensi Kawasan Pertambangan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



4-30



BAB 5 DELINEASI DAN KONDISI KAWASAN CANDI MUARO JAMBI



5.1 Delineasi Kawasan Perencanaan Delineasi Kawasan Perencanaan Candi Muaro Jambi akan terdiri atas : 1. Delineasi Kawasan Pengaruh Terdekat 2. Delineasi Kawasan Perencanaan/inti 5.1.1



Delineasi Kawasan Pengaruh terdekat



Kawasan Pengaruh terdekat diartikan sebagai kawasan yang diperkirakan akan mempunyai pengaruh langsung terhadap perkembangan dan pengembangan kawasan perencanaan/inti. Faktor pertimbangan yang digunakan dalam menentukan batas kawasan pengaruh terdekat adalah sebagai berikut : 1. Batas Kawasan Strategis yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi Jambi dan RTRW Kabupaten Muaro Jambi 2. Rencana pengembangan di sekitar kawasan wisata Candi Muaro Jambi sebagaimana tertuang di dalam RTRW Provinsi Jambi dan RTRW Kabupaten Muaro Jambi. 3. Kondisi kawasan di sekitar yang diperkirakan akan menberikan pengaruh langsung terhadap perkembangan kawasan wisata Candi Muaro Jambi, terutama terhadap pelestarian benda cagar budaya di dalam kawasan. Dari hasil integrasi RTRW Provinsi Jambi dan RTRW Kabupaten Muaro Jambi teridentifikasi bahwa Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi, secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Maro Sebo dan Taman Rajo. (lihat Peta 5.1) Dari kebijakan dan rencana pengembangan yang telah diuraikan di dalam Bab 3 teridentifikasi ada 2 (dua) Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang yang akan mempengaruhi perkembangan kawasan sekitar Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi adalah sebagai berikut: 1) Rencana pembangunan jalan kereta api dari Kota Jambi menuju ke Muara Sabak 2) Rencana jalan strategis nasional juga yang menghubungkan Kota Jambi menuju ke Muara Sabak. Rencana pengembangan kawasan sekitar Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi berdasarkan rencana pembangunan daerah dapat dilihat pada Peta 5.2.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-1



Gambar 5.1 Peta Delineasi Batas Administrasi Makro Kawasan Perencanaan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-2



Gambar 5.2 Rencana Pengembangan di Sekitar Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-3



Dari kedua rencana tersebut, maka kawasan yang diperkirakan mempunyai potensi tumbuh cepat, dan mempengaruhi perkembangan Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi secara langsung adalah kawasan yang berada di sebelah Barat. Dengan demikian kawasan potensi tumbuh cepat ini perlu ditetapkan sebagai salah satu kawasan pengaruh terdekat. Kondisi di sekitar kawasan yang diperkirakan akan memberikan pengaruh langsung bagi perkembangan kawasan wisata Candi Muaro Jambi, khususnya terhadap kelestarian dari benda cagar budaya yang ada di kawasan tersebut, adalah : 1. Sungai Batang hari yang hamper setiap tahun memberikan dampak banjir terhadap kawasan wisata Candi Muaro Jambi. 2. Kawasan Permukiman dan 3. Rencana kawasan industri sebagaimana tertuang di dalam RTRW Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil super impose ketiga faktor pertimbangan tersebut di atas maka batas kawasan pengaruh terdekat dapat dilihat pada Gambar 5.3.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-4



Gambar 5.3 Peta Kondisi Kawasan di Sekitar Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-5



5.1.2



Penetapan Delineasi Kawasan perencanaan/inti



Dasar Delineasi Kawasan Percandian Muaro Jambi adalah: 







 



Adanya 2 warisan budaya, yaitu warisan budaya masa lalu “kepurbakalaan Percandian Muaro Jambi” dan warisan budaya masa sekarang sekarang “Pemukiman Tradisional Melayu Jambi”, merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dan saling berkesinambungan penting untuk dilestarikan dan dikembangkan. Percandian Muaro Jambi sebagai warisan budaya tangible dari abad 7- 13 M dan Pemukiman Tradisional Budaya Melayu warisan budaya tangible dan intangible yang masih hidup sampai saat ini. Tinggalan purbakala Percandian Muaro Jambi meliputi benda, bangunan, struktur, Kawasan dan kawasan budaya yang merupakan satu kesatuan dengan lingkungannya. Pemukiman Tradisional Budaya Melayu adalah masyarakat yang tinggal di 6 desa, yaitu Desa Muaro Jambi, Desa Baru, Desa Danau lamo, Desa Kemingking Luar, Desa Kemingking Dalam dan Desa Dusun Mudo. Pemukiman ini membunyai ciri khas berupa rumah-rumah tradisional (rumah panggung) dan aktivitas kehidupannya berlatar belakang budaya Melayu.



A. Kajian Teknis Batas Kawasan Sebagai dasar pertimbangan, pendekatan teknis dalam penetapan delineasi Kawasan Candi Muaro Jambi adalah sebagai berikut: 



Aspek Arkeologis Deleniasi batas Kawasan Percandian Muaro Jambi yang menjadi acuan adalah pola dan sebaran tinggalan budaya seperti candi, menapo, dan jaringan sungai dan kanal kuno, serta fitur alam antara lain rawa belakang dan dataran yang elevasinya lebih rendah yang tersebar mengelilingi Kawasan dan tinggalan budaya di Percandian Muaro Jambi atau dalam hal ini masuk dalam zona inti tinggalan purbakala.







Aspek Perlindungan Batas yang ditentukan berdasarkan aspek perlindungan adalah untuk kepentingan pelestarian Percandian Muaro Jambi dari gangguan keamanan, pencemaran, bencana alam dan bencana akibat aktivitas manusia, dan aktivitas lain yang bisa mengakibatkan rusak, hancur, hilang, dan punahmya tinggalan budaya Percandian Muaro Jambi. Dalam hal ini lokasi yang ada di batas perlindungan dapat dikatakan sebagai Zona Pengaruh terdekat







Pengembangan Batas kawasan Percandian Muaro Jambi didasarkan pada rencana pengembangan kawasan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat berupa kawasan wisata budaya terpadu, sebagaimana yang ditetapkan Presiden RI pada tanggal 22 September



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-6



2011. Saat ini pengembangan sudah berjalan dan dalam proses pengembangan lebih lanjut. Termasuk dalam pengembangan adalah memberdayakan potensi lingkungan yang ada dan kebutuhan infrastruktur yang dibutuhkan. Seperti akses jalan raya, pusat informasi, parkir, jaringan listrik dan air, museum, cafe dan kebutuhan infrastruktur lainnya. B. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Cagar Budaya Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan cagar budaya dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang masih tetap berlaku, dijelaskan pembagian zona/mintakat sebagai salah satu perlindungan untuk Benda Cagar Budaya dengan sistem pemintakatan yang terdiri dari mintakat inti, pengaruh terdekat, dan pengembangan.Atau di bagi dalam zona-zona;  Zona I (Zona Inti)  Zona II (Zona Pengaruh terdekat)  Zona II (Zona Pengembangan) Gambar 5.4 Konsep Perencanaan Mikro Kawasan Benda Cagar Budaya



ZonaII Zona Pengembangan ZonaII(ZonaPengaruh terdekat)



ZonaI(ZonaInti)



Daya Tarik Artefak



Daya Tarik Baru Dampak Bagi Masyarakat



Sumber: PP No. 10 Tahun 1993



Berdasarkan pendekatan teknis dan peraturan perundangan terkait, maka indikator utama yang menjadi dasar dalam penetapan delineasi Kawasan Wisatan Candi Muaro Jambi adalah: 1. Penetapan delineasi atau batas cakupan wilayah kawasan Candi Muaro Jambi, yang akan menjadi wilayah studi dilihat dari sebaran situs dan permukiman trandisional melayu. 2. Indikator jenis kegiatan yang memiliki potensi dan masalah yang muncul dilihat dari variabel jenis kegiatan. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-7



3. Untuk menentukan zonasi kawasan cagar budaya indikator dilihat berdasarkan 3 prinsip perlidungan terhadap Benda Cagar Budaya Muaro Jambi, yaitu prinsip arkeologi, prinsip religius dan ketentuan adat (local genious). Secara arkeolog indikator dilihat berdasarkan kondisi topografi dengan variabel yaitu kemiringan lahan dan kondisi fisik dan lingkungan. Secara religius indikatornya adalah sejarah candi sebagai peninggalan pendidikan agama budha sehingga variabelnya adalah radius candi, sedangkan secara adat indikatornya adalah aktifitas masayarakat lokal, sehingga variabelnya adalah kebutuhan lahan untuk aktifitas masyarakat lokal. Berdasarkan hasil analisis aspek sosial budaya dan sebaran situs candi, maka deliniasi kawasan percandian Muaro Jambi ( Kawasan perencanaan/inti ) adalah seluas 3.118, 46 Hektar yang merupakan lanskap wisata budaya potensial. Pemukiman Tradisional Budaya Melayu adalah masyarakat yang tinggal di 6 desa, yaitu Desa Muaro Jambi, Desa Baru, Desa Danau lamo, Desa Kemingking Luar, Desa Kemingking Dalam dan Desa Dusun Mudo. Pemukiman ini membunyai ciri khas berupa rumah-rumah tradisional (rumah panggung) dan aktivitas kehidupannya berlatar belakang budaya Melayu.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-8



Gambar 5.5 Delineasi Kawasan Perencanaan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-9



5.2 Letak Geografis dan Batas Administrasi Letak geografis kawasan Candi Muaro Jambi yang berada di 103,22’ BT hingga 103,45’ BT dan 124’ LS hingga 133’ LS. Secara administratif, kawasan Candi Muaro Jambi berada di wilayah kecamatan Maro Sebo dan kecamatan Taman Rajo. Masing-masing kecamatan memiliki kondisi geografis, sebagai berikut: A. Kecamatan Maro Sebo Pusat Pemerintahan berada di Kelurahan Jambi Kecil berjarak ± 10 km dari Pusat Pemerintahan, terdiri dari 11 desa.Kecamatan ini dibelah oleh Sungai Batang Hari yang mempunyai luas wilayah 346 Km2 (setelah terjadi pemekaran menjadi 2 kecamatan).Daerah ini mempunyai nilai strategis karena terdapat Jembatan Batang Hari II yang menjadi sarana transportasi menuju Pantai Timur Propinsi Jambi, sebagai Pusat Perdagangan Regional dan Internasional sehingga memberi efek positif terhadap perkembangan ekonomi masyarakat setempat. B. Kecamatan Taman Rajo Administrasi pemerintah berpusat di kelurahan Tanjung yang bejarak ± 120 Km dari pusat pemerintahan dapat ditempuh dengan jalan Darat dan Sungai, dengan jumlah desa terdiri 9 desa. Kecamatan Taman Rajo terletak di bagian Barat Kabupaten Muaro Jambi dengan luas wilayah 2.100 Km2 dan penduduk 31.000 Jiwa, hampir 90 % wilayah terdiri dari lahan basah dengan ketinggian 0 s/d 10 diatas permukaan laut merupakan kecamatan terluas, disini juga terdapat Taman Nasional Berbak yang merupakan habitat flora dan fauna sebagai pusat perlindungan ekosistem daerah rawa. Kompleks percandian yang terletak di Kecamatan Maro Sebo dan Kecamatan Taman Rajo, tepatnya di tepi Sungai Batang Hari, sekitar 26 kilometer arah timur Kota Jambi adalah daerah-daerah yang mencakup tujuh wilayah desa di Kabupaten Muaro Jambi, yaitu sebagai berikut; a. b. c. d. e. f. g.



Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo, Desa Muaro Jambi, Desa Kemingking Luar, Desa Kemingking Dalam, Desa Teluk Jambu, dan Desa Dusun Mudo.



Sedangkan luas desa/kelurahan di masing-masing kecamatan yang merupakan wilayah kawasan wisata sejarah Candi Muaro Jambi dapat dilihat pada tabel berikut. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-10



Tabel 5.1 Luas Wilayah Desa Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi No.



Desa/Kelurahan



Luas Desa (Km)



Kecamatan Maro Sebo Dusun Baru Danau Lamo Muaro Jambi Kecamatan Tanggo Rajo 1 Kemingking Luar 2 Kemingking Dalam 3 Teluk Jambu 4 Dusun Mudo Sumber: Kecamatan Maro Sebo Dalam Angka 2012 1 2 3



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



27 34 35 26 38 50 29



5-11



Gambar 5.6 Peta Batas Administrasi Kawasan Candi Muaro Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-12



5.3 Kondisi Sosial dan Ekonomi 5.3.1



Kependudukan



Jumlah penduduk menurut Kecamatan Maro Sebo Dalam Angka Tahun 2010 sesuai desa/kelurahan yang merupakan wilayah kawaan situs adalah8,018 jiwa dengan rata-rata kepadatan33.55 jiwa/km2. Tabel 5.2 Kepadatan Penduduk Dirinci Per Desa Di Wilayah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi No.



Desa / Kelurahan



Luas Jumlah Wilayah Penduduk Km2 1 Dusun Baru 27 586 2 Danau Lamo 34 1,203 3 Muaro Jambi 35 2,243 4 Kemingking Luar 26 434 5 Kemingking Dalam 38 2,227 6 Teluk Jambu 50 620 7 Dusun Mudo 29 705 Jumlah 239 8,018 Sumber : Kecamatan Maro Sebo dan Taman Rajo Dalam Angka 2010



Kepadatan Penduduk 21.70 35.38 64.09 16.69 58.61 12.40 24.31 33.55



Kepadatan penduduk menggambarkan jumlah penduduk dibandingkan dengan luas wilayah.Berdasarkan luas Kecamatan Maro Sebo rata-rata kepadatan penduduk pada tahun 2010 adalah 44 jiwa/km2. Perkembangan kepadatan penduduk ini tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya tidak merata. Berdasarkan Muaro Jambi Dalam Angka Tahun 2010 (data sebelum pemekaran) jumlah penduduk Kecamatan Maro Sebo Tahun 1990 mencapai 18.703 jiwa, dan pada tahun 2000 naik mencapai 23.098 jiwa Sementara jumlah penduduk tahun 2010 mencapai 28.179 jiwa atau 8.22 % dari jumlah penduduk di Kabupaten Mauro Jambi. Selama kurun waktu 1990 - 2000 terjadi pertumbuhan sebesar ± 2.13 % pertahun, sedangkan kurun waktu 2000 – 2010 terjadi pertumbuhan sebesar ± 2.01 % pertahun.Hal ini menunjukan terjadinya penurunan pertumbuhan penduduk. Berdasarkan hasil analisis perkiraan jumlah penduduk di Kecamatan Maro Sebo(setelah pemekaran) pada tahun 2020 dengan mengacu pada angka pertumbuhan sebesar 2,01 persen/tahun maka jumlah penduduk Kecamatan Maro Sebo tahun 2020 adalah sebesar 19,339.70 jiwa.Dan pada tahun 2030 diperikakan jumlah penduduk Kecamatan Maro Sebo 22,576.41 jiwa.



5.3.2



Kondisi Ekonomi



Aktifitas ekonomi berupa transaksi jual beli seperti pasar di Desa Muaro Jambi secara khusus tempatnya belum tersedia.Untuk melakukan kegiatan, masyarakat desa harus ke LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-13



pasar yang berada di luar desa, tepatnya di Desa Jambi Kecil. Padahal di masa lalu pada masa pemerintahan pesirah, di Desa Muaro Jambi pasar pernah ada dan lokasinya berada di kantor Desa Muaro Jambi sekarang. Pada saat sekarang untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok dan rumah tangga lainnya dalam jumlah terbatas umumnya masyarakat desa berbelanja di warung-warung yang banyak berjualan di tepi Sungai Batanghari. Umumnya setiap hari para pedagang tersebut menukar (membeli) barang dagangannya ke Kota Jambi.Biasanya barang-barang yang dibeli setiap hari itu adalah kebutuhan seharihari seperti sayur-sayuran dan bahan sembako lainnya.Sedangkan para pedagang hasil bumi seperti hasil kebun, ladang, sawah, dan hasil menangkap ikan langsung dipasarkan ke Kota Jambi.Kemudian hasil penjualan ditukar dengan membeli barang-barang yang dibutuhkan masyarakat Desa Muaro Jambi. Sedangkan potensi yang dimiliki di Kecamatan Maro Sebo adalah memiliki sumber daya alam yang cukup besar dimana banyak perusahaan perkebunan beroperasi didaerah ini khususnya perkebunan kelapa sawit dengan industri pengolahannya (CPO).Disamping sektor perkebunan wilayah ini juga termasuk memiliki potensi dalam pertanian. Ciri utama kecamatan Maro Sebo adalah terdapatnya ikon wisata Propinsi Jambi yaitu Candi Muaro Jambi, suatu komplek percandian Budha peninggalan kerajaan melayu kuno yang konon terluas didunia mencapai 12 Km2 yang diduga menjadi pusat peribadatan dan kebudayaan umat Budha Asia Tenggara. Sedangkan potensi terbesar Kecamatan Taman Rajo adalah potensi lahan besar yang sangat potensial untuk pengembangan sektor pertanian dan tanaman pangan, palawija dan holtikultura, hal ini dapat dilaksanakan dengan Teknologi mengingat rata-rata kedalaman rawa antara 2 s/d 5 meter sehingga dibutuhkan sistem pengairan yang tepat menggunakan koalisasi untuk pengendalian air sehingga banyak ditanami. Disamping itu karena daerah ini dialiri Sungai Batang Hari maka merupakan potensi perikanan yang sangat besar, bilamana dikelola secara intensif menggunakan Teknologi Jaring Apung (TJA) yang cocok untuk budidaya ikan perairan umum.



5.4 Kondisi Fisik 5.4.1



Topografi dan Hidrologi



Kondisi topografi situs candi Muaro Jambi seluas 3.118, 46 hektar berada di daerah aliran sungai Batanghari. Situs Muaro Jambi yang berada di ketinggian 14 meter di atas permukaan laut dan terletak di dataran yang merupakan daerah tanggul alam dari Sungai Batanghari (panjang sekitar 800 km, lebar sekitar 500 meter, dengan kedalaman lebih dari 5 meter).



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-14



5.4.2



Sungai Batanghari



Batanghari (atau Sungai Hari) adalah sungai terpanjang di pulau Sumatera.Sungai Batanghari mempunyai panjang ± 1.740 km dan lebar sungai pada kisaran antara 200-650 meter.Sumber mata air Sungai Batang hari berasal dari Gunung Rasan (2585 m dpl), hulu sungai tersebut yaitu Danau Diatas yang sekarang masuk kepada wilayah Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.Sungai tersebut kemudian mengalir ke selatan sampai ke daerah Sungai Pagu, sebelum berbelok ke arah timur.Di sepanjang DAS Batanghari banyak sekali ditemukan peninggalan-peninggalan kuno, hal ini disebabkan DAS tersebut merupakan jalur utama transportasi pada masa lampau.Pada masa itu merupakan kejayaan Kerajaan Melayu yang berpusat di Muaro Jambi, tempat berdirinya kompleks percandian Muaro Jambi sebagai situs sejarah terluas di Nusantara dan Asia Tenggara. Sungai Batanghari sendiri merupakan sungai terpanjang di Sumatera yaitu sekitar 1.700km.Sungai ini berhulu dari Danau atas dan danau bawah Sumatera Barat melewati pinggiran Kota Jambi dan bermuala di Selat Berhala, Laut Cina Selatan.Ketika Batanghari di bawah penguasaan Kerajaan Malayu, Muaro Jambi dimanfaatkan sebagai tempat upacara agama Budha masyarakat Melayu. Arus Sungai Batanghari dipengaruhi oleh adanya aktivitas pertambangan batubara, meningkatnya populasi penduduk transmigrasi, dan eksploitasi hutan yang dilakukan di sepanjang aliran sungai.Aktivitas tersebut berdampak pada bentuk alur sungai, terjadinya erosi di tepian sungai, pendangkalan atau sedimentasi yang tinggi di sepanjang aliran DAS Batanghari terutama dibagian hilir. Perubahan alur dan arah arus Batang Hari mengakibatkan air sungai dengan cepat naik pada saat musim hujan datang, sebaliknya cepat surut saat musim kemarau. Hampir setiap tahun terjadi banjir yang diakibatkan luapan air sungai Batanghari.Pada tahun 2011, terjadi banjir yang merendam 873 unit rumah warga, merusak lahan pertanian dan perkebunan seluas 5.000 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sedangkan pada februari 2012 terjadi banjir setinggi 1 meter yang menenggelamkan 200 hektar areal persawahan di Kecamatan Sekernan, Kecamatan Jaluko dan Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi. Banjir yang menimpa areal persawahan tersebut disebabkan tidak adanya saluran irigasi sebagai jalur distribusi air sehingga menyebabkan air di kawasan persawahan tidak bisa dialirkan. Beberapa upaya penanganan banjir telah dilakukan oleh Dinas PU Provinsi dan Ditjen SDA kementerian PU, antara lain pembuatan, peninggian dan perkuatan tanggul/ bendungan, perbaikan tebing sungai, rehabilitasi dan normalisasi sungai, pembangunan prasarana pengendalian banjir, dan perbaikan daerah hulu sungai batang hari. Pada areal kompleks situs Candi Muaro Jambi juga sering terjadi genangan dan banjir, terutama pada rawa-rawa disekitar aliran sungai Batanghari.Pada situs purbakala Muaro Jambi terdapat rawa-rawa di sepanjang aliran Batanghari.Rawa tersebut pada musim hujan air meluap cepat dan drastis menggenangi daerah sepanjang aliran LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-15



sungai.Penanganan masalah banjir saat ini masih bertumpu pada upaya yang bersifat struktur yaitu berupa kegiatan fisik yang berada di sungai.



5.4.3



Sungai Kecil / Kanal – kanal kuno



Di sekitar situs Percandian Muaro Jambi terdapat sungai kecil (kanal-kanal kuno).Kanal tersebut memiliki karakteristik berbentuk parit selebar 2-3 meter dibuat mengelilingi candi dan berfungsi sebagai pembatas.Selain itu, terdapat pula kanal-kanal selebar 6-10 meter dibuat mengular membelah candi-candi yang fungsinya sebagai jalur transportasi.Pada beberapa titik tepian Batang hari, kanal-kanal kuno tersebut menghubungkan Sungai Batang hari dengan kawasan situs candi.Melalui kanal kuno yang melingkari kawasan situs inilah pada masa lalu deretan kompleks bangunan candi dapat dicapai lokasinya. Pola tersebut merupakan perwujudan konsep arsitektur tata kota peninggalan sejarah masa lampau. Wilayah situs dikelilingi oleh setidaknya 6 kanal atau parit-parit kuno buatan manusia. Ada empat kanal yang telah diberi nama, yaitu Kanal Jambi, Sungai Melayu, Terusan, dan Parit Johor. Selain kanal, terdapat Danau Kelari yaitu sebuah danau kecil penghubung antar kanal.Sebagian besar parit tersebut saat ini sudah mengalami pendangkalan.Beberapa tahun silam, penduduk setempat masih memanfaatkan alur-alur kanal kuno ini sebagai sarana transportasi dengan menggunakan sampan tradisional. Pada masa lalu kanal-kanal ini dibuat dengan maksud sebagai sarana transportasi dan distribusi logistik, selain sebagai sistem drainase kawasan rawa.Salah satu fungsi lain kanal yang strategis yaitu sebagai sistem pertahanan kompleks percandian. Struktur kanal sebagai saluran penyediaan air yang dibangun dengan fungsi utama mengatur aliran air. Dalam Ilmu keteknikan modern, istilah ini dipakai untuk berbagai macam sistem pipa, selokan, kanal, terowongan dan struktur lain yang digunakan untuk tujuan tersebut Dalam penggunaan yang lebih sempit, akuaduk yang juga disebut dengan jembatan air ini mengalirkan air melintasi rentang jarak tertentu sehingga muka airnya tetap sama di kedua sisi. Akuaduk yang besar dan dapat dikendalikan dapat digunakan sebagai jalur transportasi kapal atau rakit.Kata Aqueduct (akuaduk) diturunkan dari bahasa Latin aqua yang berarti air dan ducere yang berarti mengarahkan. Terdapat beberapa contoh di daerah atau negara-negara lain di dunia yang memiliki kanal sebagai peninggalan sejarah.Misalnya, pada zaman romawi kuno, Akuaduk dirancang oleh orang-orang Mesir dan Harappa dengan membangun sistem irigasi. Akuaduk gaya Romawi yang mengagumkan dipakai pada awal abad ke-7 SM, ketika bangsa Assyria membangun akuaduk sepanjang 80 km dari batu kapur/ limestone, setinggi 10 meter dan 300 m lebarnya, mengangkut air melintasi lembah ke kota besar mereka, Nineveh.Di Dunia Baru, ketika kota Tenochtitlan, Ibukota Aztec ditemukan pada milenium kedua, kota ini dialiri dengan dua Akuaduk. Sub Benua India memiliki beberapa Akuaduk sederhana,



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-16



terlihat pada situs Hampi pada masa sekarang. Akuaduk Masif dekat sungai Tungabhadra mensuplai air irigasi sepanjang 15 mil (24 km). Di Persia dibangun sistem Akuaduk bawah tanah benrama Qanat, semacam dindingdinding pembatas vertikal yang disusun seri dan dihubungkan dengan terowongan yang melandai dengan teratur.Salah satu kelebihannya adalah dapat mengalirkan air hingga tempat yang jauh pada musim kering tanpa kehilangan banyak air akibat rembesan dan penguapan. Akuaduk karya bangsa Romawi dibangun di seluruh bagian Kekaisaran Roma, dari Jerman ke Afrika dan terutama di kota Roma yang jika ditotal seluruhnya sepanjang 415 km. Akuaduk memasok air ke kota-kota besar melintasi kerajaan dan membuat patokan teknis yang tidak terlampaui hingga lebih dari seribu tahun. Dekat Kota Peru di Nazca, Sistem Akuaduk kuno Pra-Kolombia bernama Puiqos dibangun dan masih digunakan hingga sekarang. Puiqos terbuat dari batu disusun berliku-liku.Kala pembangunannya masih diperdebatkan, namun beberapa bukti menunjukkan waktunya adalah sekitar tahun 540 - 552 masehi, sebagai respon atas kekeringan di wilayah tersebut. Penanganan untuk melestarikan Situs Muaro Jambi telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jambi antara lain, upaya penanganan lingkungan kompleks candi dengan kegiatan revitalisasi/normalisasi kanal di sekitar situs Muaro Jambi. Pembuatan talut agar kawasan situs Muaro Jambi tidak longsor dan untuk membuka kanal-kanal tersebut dengan sungai Batanghari.Beberapa bagian kanal kuno dan kolam-kolam kuno telah dilakukan normalisasi yang semula tertutup vegetasi tanaman air saat ini telah dibersihkan, seperti Kanal Kuno Sungai Jambi dan Kolam Telago Rajo. Potensi pengembangan pariwisata di kompleks Candi Muaro Jambi salah satunya dapat dilakukan dengan memfungsikan kanal-kanal kuno sebagai tempat atraksi wisata.Salah satu atraksi wisata sebagai upaya melestarikan warisan budaya masa lampau ini yaitu Pesta Kanal Kuno.Agenda utama dari Pesta Kanal adalah lomba perahu tantangan menyusuri jalur kanal kuno. Start dimulai dari arah Candi Kembar Batu, finish di Danau Kelari. Jarak tempuh total sekitar 800 meter. Selain lomba perahu tantangan di kanal, juga berlangsung enam lomba lain dan sejumlah acara hiburan di area Hutan Rengas. Pusat keramaian Festival Kanal Kuno bertempat di area Hutan Rengas dekat Danau Kelari.Jaraknya sekitar 500 meter ke arah timur dari komplek utama percandian.



5.4.4



Rawa / Danau



Rawa adalah semua macam tanah berlumpur yang terbuat secara alami, atau buatan manusia dengan mencampurkan air tawar dan air laut, secara permanen atau sementara, termasuk daerah laut yang dalam airnya kurang dari 6 m pada saat air surut yakni rawa LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-17



dan tanah pasang surut. Rawa-rawa yang memiliki penuh nutrisi untuk kehidupan berbagai macam makhluk hidup.Rawa juga berfungsi untuk mencegah polusi atau pencemaran lingkungan alam.Dengan alasan itu, rawa-rawa memiliki nilai tinggi dalam segi ekonomi, budaya, lingkungan hidup dan lain-lain, sehingga lingkungan rawa harus tetap dijaga kelestariannya. Danau adalah cekungan luas di muka bumi yang dibatasi/ dikelilingi oleh daratan dan berisi air.Air danau dapat berasal dari air hujan, air sungai, air tanah, atau mata air.Air danau dapat berkurang karena adanya penguapan, perembasan ke dalam tanah, dan pengaliran keluar melalui sungai.Penguapan dan pengembunan biasanya berimbang kecuali di daerah yang sangat lembap atau sangat kering. Dalam konteks pengembangan wisata, danau merupakan sumber daya alam yang dapat memberikan dorongan bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan di suatu daerah.Potensi danau sebagai daya tarik wisata memiliki karakter tersendiri.Danau merupakan suatu tempat di mana perpaduan antar tersedianya air dengan keindahan alam menjadi satu bentuk yang indah dan menarik dan memiliki nuansa alami di mana air berperan penting dalam memberikan kehidupan di sekitarnya. Secara fungsi, danau berfungsi sebagai tempat reservoir air atau menampung air dari sumber mata air dan memiliki fungsi yang dapatmemelihara hidrologi, disamping itu danau dikaitkan pula sebagai fungsipengairandimanafungsiairpadadaerah tertentu dimanfaatkan sebagai pemenuhan air bagi pengairan, pelistrikan dan pemenuhan kebutuhan air lainnya bagi masyarakat. Agar ekosistem rawa/ danau dapat menjadi suatu daya tarik wisata yang baik dan berkelanjutan, diperlukan upaya sebagai berikut: 1) Mengembangkan fungsi rawa/danau menjadi rekreasi dan hiburan yang berlandaskan kepada kegiatan wisata ramah lingkungan. 2) Mengembangkan fungsi rawa/danau sebagai sumber energi kelistrikan, pengairan, pertanian dan perikanan. 3) Membangun prasarana dan sarana dikawasanwisata rawa/danau sebagai bagian pelayanan kepada wisatawan. 4) Mengembangkan sistem pengelolaan kawasan wisata danau melalui pengelolaan yang memiliki keterkaitan antara karakter potensi alam dan masyarakat setempat. 5) Membangun citra kepariwisataan daerah.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-18



Gambar 5.7 Peta Kondisi Fisik Dasar



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-19



5.5 Penggunaan Lahan Pola penggunaan lahan di Kecamatan Maro Sebodidasarkan penggunaannya sebagai lahan bangunan mencapai ± 425 Ha, luas lahan persawahan mencapai± 4.330 Ha, lahan bukan persawahan kering ± 59.025 Ha, dan penggunaan lahan untuk perkebunan mencapai ± 13.767 Ha (Sumber: Muaro Jambi Dalam Angka 2010). Sedangkan penggunaan lahan di wilayah Kawasan wisata Candi Muaro Jambi di dominasi oleh lahan bukan sawah (kebun) yaitu sekitar 8.467 Ha. Kawasan wisata Candi Muaro Jambi didominasi oleh kebun masyarakat, sebagian kecil kawasan permukiman terutama berada di pinggiran sungai Batanghari di Desa Muaro Jambi dan Kemingking Luar.Sedangkan kawasan industry yang berada di desa Kemingking Dalam. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 5.7. Tabel 5.3 Luas Kecamatan Maro Sebo Menurut Jenis Lahan Tahun 2010 (Ha) No.



Lahan Lahan Bukan Sawah Sawah 1 Baru 80 1.108 2 Danau Lamo 73 1.140 3 Muaro Jambi 80 233 4 Kemingking Luar 87 2.600 5 Kemingking Dalam 100 1.277 6 Teluk Jambu 57 1.655 7 Mudo 167 454 Jumlah 644 8.467 Sumber :Kecamatan Maro Sebo Dalam Angka Tahun 2010



5.5.1



Desa / Kelurahan



Luas Lahan 2.700 3.400 3.500 2.600 3.800 3.000 2.900 21.900



Permukiman Penduduk



Permukiman penduduk berada di pinggiran sungai Batanghari terutama di Desa Muaro Jambi dan Kemingking Luar.Permukiman penduduk yang berada di dalam suatu kawasan wisata mempunyai peran yang amat penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan wisata sejarah.Peran serta masyarakat di dalam memelihara lingkungan dan pelestarian benda cagar budaya yang menjadi daya tarik utama wisata sejarah tidak dapat diabaikan. Kawasan permukiman disekitar kawasan Candi Muaro Jambi yang terdekat yaitu Desa Muaro Jambi.Desa Muaro Jambi yang terletak di tepian Sungai Batang hari berjarak sekitar 300 meter dari candi.Dahulu, di sekitar desa tersebut diperkirakan berdiri pemukiman para biksu/ biksuni antara abad 6 hingga 13 Masehi.Mereka datang dari berbagai penjuru dunia untuk belajar agama Budha.Sebagian ahli menyimpulkan, kompleks percandian itu dulunya adalah sebuah pusat pendidikan. Pola pemukiman para biksu di sana nampaknya disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan keamanan sekitar. Seluruh pemukiman lebih condong ke arah tepi Sungai Batang hari, yang penggambaran letaknya menjadi tidak jelas orientasinya dan tidak selaras dengan LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-20



konsep ajaran Budha. Sehingga dapat disimpulkan, kompleks candi bukanlah representasi tempat ibadah (pemujaan) atau vihara bagi umat Budha, melainkan hanya bangunanbangunan tempat diajarkannya pelbagai filsafat hidup Sang Budha sehingga tidak memerlukan aturan ketat dalam pendirian pemukiman itu, layaknya mendirikan bangunan suci. Kondisi permukiman penduduk saat ini di kawasan tepian sungai tersebut, hampir tak ditemui sisa pemukiman lama tersebut.Seluruh rumah penduduk telah bergaya modern semi permanen, walau masih ada sebagiannya yang bertiang dan terbuat dari kayu.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-21



Gambar 5.8 Peta Penggunaan Lahan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-22



5.5.2



Industri



Kawasan percandian Muaro Jambi mengalami masalah pelik.Keberadannya di sepanjang sungai Batanghari, Jambi, saat ini ‘diserbu’ perusahaan kelapa sawit dan batubara. Industri yang ada di kawasan ini adalah stockpile batubara, yaitu sebagai dermaga sementara tempat penimbunan batu bara. Ada 7 perusahaan tambang yang mendirikan stockpile di kawasan percandian Muaro Jambi. Setidaknya ada empat stockpile batu bara milik PT Indonesia Coal Resources, PT Thriveni Mining, PT Sarolangun Bara Prima, dan PT Bahar Surya Abadi. Area penimbunan batu bara itu dikelola PT Tegas Guna Mandiri. Aktivitas pertambangan itu hanya berjarak lima meter dari dua menapo reruntuhan candi yang masih tertimbun tanah, yakni menapo ''Teluk 1'' dan ''Teluk 2''. Selain itu menapo ''Cina'' yang telah dikelilingi stockpile lain yang tenggelam dalam genangan air hitam pekat, tercemar batu bara. Selain perusahaan tambang batu bara yang disebut sebelumnya, masih ada kegiatan PT Bina Borneo Inti, yang juga merupakan perusahaan batu bara, dan pabrik pengolahan minyak sawit PT Sinar Alam Permai, di lahan situs seluas 2.612 hektare tersebut.



5.5.3



Perkebunan



Sektor perkebunan memegang peranan penting di dalam struktur perekonomian Kabupaten Muaro Jambi, karena hampir 65% masyarakat bekerja di sektor perkebunan baik sebagai pemilik maupun pekerja, oleh karena itu pembinaan sektor perkebunan sangat mendapat perhatian pemerintah daerah. Produk – produk dari kebun rakyat yang terdapat di Kabupaten Muaro Jambi didominasi oleh tanaman kelapa sawit dan karet, baik sudah dikelola oleh swasta maupun masyarakat.Sedangkan di kawasan wisata sejarah Candi Muaro Jambi hanya kebun kelapa sawit yang tidak terlalu luas hanya di Dusun Baru.



5.5.4



Kebun Masyarakat



Dalam Kawasan percandian Muaro Jambi di dalamnya terdapat kebun rakyat yang mendominasi turun – temurun.Komodiitas yang terdapat di kebun ini adalah duku dan durian. Akhir – akhir ini komoditas ini semakin diminati masyarakat petani sehubungan dengan peluang usaha untuk mendapatkan keuntungan yang lebih baik dengan penguasaan luas areal yang sama dengan komoditas lain seperti karet dan sawit. Gairah petani berkebun duku dan durian cukup besar dengan terindikasi dari banyaknya tanaman duku dan durian yang terdapat di kawasan percandian Muaro Jambi.Tanaman duku dan durian dengan ini mengalihfungsikan kawasan candi menjadi kawasan perkebunan rakyat.Mengingat duku dan durian juga menjadi komoditas unggulan di Kecamatan Maro Sebo. Yang berarti bahwa komoditas ini perlu disiapkan agar dapat LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-23



diolah dan dapat direncanakan sebagai pembentuk nilai tambah yang lebih besar lagi untuk di jadikan sebagai kawasan agro wisata, dimana hal tersebut diatas menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi dan memberi keuntungan kepada pihak pemerintah maupun petani itu sendiri.



5.6 Prasarana dan Sarana 5.6.1



Transportasi



Tingginya kebutuhan pelayanan jalan ini merupakan suatu keharusan pelayanan publik yang harus dipenuhi pemerintah guna mendorong mobilitas barang dan jasa.Dalam upaya mendukung pertumbuhan kawasan wisata percandian Muaro Jambi menjadi salah satu kawasan wisata yang diminati perlu didukung akses jalan yang layak dan mudah pencapaiannya.Saat ini akses jalan menuju kawasan Candi Muaro Jambicukup mudah. Akses ke wilayah kawasan Candi Muaro Jambi tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya:  Akses pertama, yaitu jalur baru yang relatif lebih mudah dengan kondisi jalan lumayan bagus, dekat dan aman, yaitu itu melalui Jembatan Batanghari II.Tapi pengunjung yang ingin melalui jalur ini harus berkeliling ke arah timur Kota Jambi di kawasan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur. Jalan itu menghubungkan Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan terus menuju ke Muarasabak, Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur.Di antara itulah lokasi candi terletak. Dari titik tersebut hanya butuh waktu sebentar agar sampai ke kawasan candi.  Akses kedua, menyusuri Sungai Batanghari.Perjalanan melalui jalur sungai dimulai dari kawasan Tanggo Rajo (Ancol), Kelurahan Kasang, Jambi Timur. Pengunjung dapat menumpang perahu cepat yang menuju ke sana, namun ongkosnya lebih mahal karena harus menyewa perahu cepat. Tidak semua tukang perahu yang mau mengantar ke sana jika bayarannya tidak sesuai. Jarangnya orang ke sana naik perahu, menyebabkan harga sewa perahu menjadi tinggi. Dari Ancol, perahu akan berhenti di Desa Muaro Jambi, sebuah dermaga dan perhentian berbentuk rumah adat Jambi, dengan ukiranukiran khasnya. Dermaga tersebut seperti tidak terurus, cat pada dindingnya sudah kusam dan penuh dengan coretan cat dan spidol.  Akses ketiga, jalur lama dari Jembatan Aur Duri. Namun kondisinya terkesan seadanya dan cenderung diabaikan seperti misalnya jalan yang rusak, jauh dan berkelok-kelok dan penunjuk arahnya tidak jelas. Penunjuk jalan satu-satunya hanya terdapat di simpang jalan masuk di gerbang perbatasan antara kota dan Kabupaten Muaro Jambi berupa plang besi yang nyaris tak terbaca lagi akibat sudah berkarat. Jalur ini tidak layak direkomendasikan lagi kepada wisatawan atau siapa saja yang akan berkunjung ke candi.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-24



5.6.2



Sarana



Sarana yang ada saat ini di kawasan percandian Muaro Jambi cukup mendukung kawasan wisata tersebut. Namun kondisi sarana tersebut masih perlu dikembangkan.Sarana dan prasarana yang telah ada, antara lain: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Tersedianya lapangan parkir dan restribusi dengan jumlah pekerja 7 orang Toko souvenir berjumlah 2 buah Warung makan dan minum berjumlah 22 warung wisata Usaha penyewaan sepeda dayung untuk keliling kawasan percandian melibatkan 17 orang penyedia jasa sewa sepeda, dengan jumlah total 232 sepeda. Becak wisata berjumlah 4 buah (becak feeder dari lokasi parkir ke sewa sepeda). Pemandu pariwisata (pemuda ) bersertifikat asosiasi wisata Jambi 7 orang. Kelompok hiburan seni dan budaya berjumlah 2 group. Agrowisata di percandian Muaro Jambi yaitu bersifat musiman, ketika musim buah duku dan durian saat ini masih terdapat 2 pengelola. Pengelolaan masih dilakukan kelompok pemuda Muaro Jambi berkerjasama dengan pemilik lahan buah-buahan.



Sedangkan sarana umum yang ada dan perlu dikembangkan, antara lain: 1. Jaringan listrik 2. Pelayanan air bersih yang disediakan oleh PDAM 3. Sistem drainase 4. Sarana infromasi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-25



5.7 Fasilitas Umum dan Sosial Kondisi sosial di wilayah kawasan wisata candi Muaro Jambi, yang digambarkan fasilitas umum dan kehidupan social masyarakatnya, antaralain: 5.7.1



Pendidikan



Sarana pendidikan yang tersedia adalah SD yang ada di hampir seluruh desa. Sedangkan SLTP dan SMA berada di Desa Kemingking Dalam (Tabel 3.3). Tabel 5.4 Banyaknya Sarana Pendidikan di Wilayah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi No.



Desa / Gedung Sekolah SLTP / Kelurahan Sederajat Negeri Inpres 1 Dusun Baru 1 2 Danau Lamo 1 -3 Muaro Jambi 1 1 1 4 Kemingking Luar 1 5 Kemingking Dalam 2 1 6 Teluk Jambu 1 7 Dusun Mudo 1 Jumlah 2 7 2 Sumber: Diolah dari Kecamatan Maro Sebo Dalam Angka 2010



5.7.2



SMU / Sederajat -1 1



Kesehatan



Sarana kesehatan yang tersedia adalah berupa Puskesmas dan Puskemas Pembantu (Lihat Tabel 3.4). Namun sayang keberadaan sarana ini tidak dapat berfungsi sebagaimana mustinya. Hal ini diakibatkan tidak tersedianya tenaga medis yang siap melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk mendapatkan layanan kesehatan, masyarakat Desa Muaro Jambi harus bersusah payah ke Desa Jambi Kecil.Penyakit yang paling menonjol yang sering diderita penduduk adalah penyakit muntaber.Penyakit ini sering muncul pada saat musim hujan datang, hal ini disebabkan masyarakat pada musim ini sangat sulit mendapatkan air bersih.Sungai Batanghari sebagai sumber air minum dan kebutuhan lainnya kotor akibat daerah hulu yang sering turun hujan.Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir penyakit ini cenderung berkurang karena masyarakat telah mendapatkan pelayanan air bersih yang disediakan oleh PDAM. Tabel 5.5 Banyaknya Sarana Kesehatan Dirinci Menurut Jenisnya di Wilayah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi No.



Desa / Kelurahan



Puskesmas



Puskesmas Praktek Pembantu Dokter 1 Dusun Baru 2 Danau Lamo 1 3 Muaro Jambi 1 4 Kemingking Luar 5 Kemingking Dalam 1 6 Teluk Jambu 7 Dusun Mudo 1 Jumlah 1 3 0 Sumber: Diolah dari Kecamatan Maro Sebo Dalam Angka 2010



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-26



5.7.3



Rumah dan Pola Pemukiman



Kondisi alam di Muaro Jambi sangat mempengaruhi struktur bangunan rumah yang dibangun berbentuk panggung bertiang yang terbuat dari kayu. Rata-rata rumah penduduk dibangun bertiang dengan jarak satu meter dari permukaan tanah. Selain untuk menghindari dari gangguan dan serangan binatang buas dan berbisa.Pemukiman masyarakat Muaro Jambi bersifat mengelompok pada suatu wilayah yang berada di daerah pinggiran Sungai Batanghari.Pada umumnya pola perumahan masyarakat menghadap kea rah sungai Batanghari, namun ada juga beberapa rumah yang tidak berada ditepian sungai atau berada ditengah perkampungan menghadap ke arah jalan yang melewati perkampungan rumah mereka.Penduduk Desa Muaro Jambi saai ini berjumlah 600 kepala keluarga.Dari jumlah tersebut tidak semuanya memiliki rumah tinggal dan menetap di desa.Ada beberapa keluarga baru yang terbentuk (menikah) masih menumpang di rumah kepala keluarga lama.Kepala keluarga yang tidak menetap di desa, umumnya menetap dan tinggal di umo atau kebun.Pada saat musim behumo datang, para penduduk lebih banyak menetap di umo/pondok mereka yang ada di ladang.Pada musim ini biasanya suasana di kampung saat sepi sekali jika dibandingkan dengan kebun. (Sumber: Draf Nominasi Daftar World Heritage, UNESCO - Situs Percandian Muaro Jambi (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, 2009). 5.7.4



Peribadatan



Masyarakat di sekitar situs mayoritas beragama islam sehingga fasilitas yang ada berupa masjid dan surau yang berada di seluruh desa/keluarahan. Tabel 5.6 Banyaknya Tempat Ibadah di Wilayah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi No.



Langgar Gereja / Surau 1 Dusun Baru 1 1 2 Danau Lamo 1 2 3 Muaro Jambi 2 2 4 Kemingking Luar 2 5 Kemingking Dalam 2 3 6 Teluk Jambu 1 7 Dusun Mudo 1 Jumlah 10 8 0 Sumber: Diolah dari Kecamatan Maro Sebo Dalam Angka 2010



5.7.5



Desa / Kelurahan



Mesjid



Lainnya 0



Sumber Air Bersih



Sungai Batanghari yang membagi dua wilayah daratan Desa Muaro Jambi.Secara tidak langsung sangat kuat mempengaruhi kehidupan masyarakat yang bermukim di kedua daerah daratan tersebut. Aktifitas kehidupan masyarakat selalu terkaitdengan keberadaan Sungai Batanghari, mulai dari kegiatan rumah tangga seperti; mandi, mencuci, kakus, kebutuhan akan air bersih, hingga sarana transportasi. Keberadaan sungai Batanghari sangat membantu masyarakat dalam menjalankan aktifitas mereka lainnya, seperti LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-27



kegiatan ke kebun.Sungai Batanghari juga mastarakat yang berada di luar Desa Muaro Jambi. Untuk kebutuhan air bersih yang digunakan untuk segala aktifitas rumah tangga masih sangat tergatung dengan air dari sungai Batanghari.Umumnya kegiatan MCK masih dilakukan dipinggir-pinggir sungai Batanghari.Namun untuk kebutuhan air minum, masyarakat desa telah memanfaatkan sumur gali dan layanan dari PDAM.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-28



Gambar 5.9 Peta Prasarana dan Sarana



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-29



5.8 Cagar Budaya Candi Muaro Jambi 5.8.1



Kawasan Percandian Muaro Jambi Dalam Sejarah Nasional



Berita pertama tentang Jambi datang dari kitab sejarah Dinasti Tang (618-906 M) yang menyebutkan kedatangan utusan kerajaan Mo-lo-yue ke Cina pada tahun 644 dan 645 Masehi (Pelliot 1902:324). Nama Mo-lo-yeu ini dapat dikaitkan dengan sebuah kerajaan tua bernama Malayu di pantai timur Sumatera yang berpusat di sekitar kota Jambi (Sartono Kartodirjo 1976:51). Negeri ini menghasilkan lada dalam jumlah besar, berita Arab masa pemerintahan Khalifah Muawiyah (661-681) menyebutkan, dikatakan bahwa bandar lada terbesar di Sumatera bagian selatan terletak di Zabag Sribusa. Semula nama tersebut diduga identik dengan Sriwijaya (Krom 1931), namun para pengamat sejarah akhir-akhir ini lebih condong menyamakan Zabag dengan daerah Muara Sabak, sebuah daerah pesisir sekitar 46 kilometer sebelah timur Muaro Jambi (Satyawati Suleiman 1976:87). Di daerah hulu Sungai Batanghari, yaitu di Karang Berahi terdapat temuan sebuah prasasti bertuliskan huruf Palawa dalam bahasa Melayu Kuno berangka tahun 686 Masehi.Prasasti ini berisi permohonan kepada dewa untuk menghukum mereka yang jahat dan durhaka terhadap kekuasaan Sriwijaya, dan menjamin mereka yang setia kepada Sriwijaya (Sartono Kartodirjo 1976: 54 – 55).Berdasarkan prasasti ini, tampaknya pada tahun itu Kerajaan Melayu sudah menjadi bagian dari Kerajaan Sriwijaya. I-tsing seorang pendeta buddha mengisahkan bahwa pada tahun 671 M dia tinggal untuk sementara di Mo-lo-yeu sambil memperdalam bahasa sansekerta ketika dalam perjalanan dari Kanton sebelum ke Nagapattam di India. Kemudian I-tsing singgah lagi di Mo-lo-yeu ketika pulang dari India pada tahun 685 M, dikatakan bahwa Kerajaan Melayu telah menjadi She-li-fo-she atau Sriwijaya. Sebuah penafsiran tentang eksistensi Kerajaan Sriwijaya di Jambi seperti tertulis dalam Prasasti Karang Berahi. Penguasaan Sriwijaya atas Jambi berlangsung cukup lama.Kitab sejarah Dinasti Sung (960-1279) menyebutkan bahwa Chan-pei pada masa itu adalah juga merupakan tempat kediaman raja (Groeneveldt 1960: 62-63).Rupanya walaupun diduduki Jambi Gambar Prasasti Karang Berahi secara tidak langsung justru menikmati peranannnya sebagai pusat pemerintahan kerajaan, yang berarti juga sebagai pusat politik dan perdagangan. Peran Jambi dalam perdagangan internasional terbukti dari pemberitaan kitab sejarah Dinasti Tang yang menceritakan tentang kedatangan misi dagang Chan-pei ke Cina tahun 853 dan 871 Masehi. Nama Chan-pei ini oleh.W.Wolters diartikan sebagai lafal Cina untuk menyebut Jambi (Wolters 1974:144).



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-30



Jalur-jalur dagang dan pusat perdagangan tumbuh berkembang dengan memanfaatkan jalur sungai yang banyak ditemukan di wilayah ini. Tidak terbatas dilakukan di sepanjang Sungai Batanghari, namun juga anak sungainya hingga sampai pedalaman. Komoditi lokal seperti madu, kayu gharu (Gharuwood), damar, gading, serta emas yang didapat dari hasil mendulang (goldwashing) menjadi komoditi andalan pada waktu itu. Emas yang sangat banyak ditemukan di sepanjang aliran Sungai Batanghari hulu seperti daerah Mesuji, Merangin, Batanghari, Sei Limun serta daerah di sekitarnya) menjadi populer di kalangan pedagang asing yang kemudian menberi nama“Swarnabhumi” atau “Swarnadwipa” yang berarti pulau emas. Barang-barang ini selanjutnya ditukar dengan barang-barang dari luar terutama Cina, seperti keramik, barang-barang logam, peralatan dari kaca, dan sebagainya yang tidak diproduksi di dalam negeri.Temuan artefak di Kawasan Percandian Muaro Jambi seperti keramik (porcelin dan stoneware) sebagian besar diimport dari Cina, Thailand, Kmer (Kamboja), dan Myanmar juga tembikar (earthenware) berkualitas tinggi asal Thailand. Peranan Jambi pada masa lalu juga tampak dari banyaknya temuan barang import di Kawasan Percandian Muaro Jambi, baik dalam konteks interlokal maupun internasional. Artefak keramik sebagian besar dari Cina adalah produk dapur pembakaran (kiln) periode awal Dinasti Sung, Guangdong Xicun serta tipe Yue Ningpo Dong Qian Hu Yao dari Zhejiang utara. Barang keramik juga didatangkan dari Asia Tenggara daratan seperti Kmer (Kamboja), dan Myanmar baik dari bahan porselin (porcelin) maupun batuan (stoneware) maupun tembikar (earthen ware) berkualitas tinggi dan keramik asal Sawankhalok Thailand, sedangkan wadah kaca dari timur tengah (Arab atau Persia). Kebutuhan pokok lain seperti, pakaian (cotton) dari India Selatan dan kain sutera (silk)dari Cina, dan garam kemungkinan didatangkan dari Tuban, Jawa Timur. Sumber-sumber sejarah asing mencatat tentang keberadaan pelabuhan dagang di wilayah Jambi.Hsin T’ang Shu pada masa Dinasti Tang pada tahun 662 M menyebut namaKompe. Kompe mungkin dapat dihubungkan dengan “Kompei” atau Muara Kumpei lebih dikenal dengan Suak Kandis, yang sampai saat ini masih merupakan pelabuhan sungai di Jambi.Muara Kumpeh yang terletak di sebelah timur Muaro Jambi murupakan mulut Sungai Kumpeh yang menyatu dengan Sungai Batanghari. Kawasan-Kawasan di wilayah ini masing-masing Suak Kandis, Ujung Pelancu, Setapang Pundung dan Gedungkarya banyak sekali ditemukan keramik-keramik Cina abad 10 - 13 M masa pemerintahan Dinasti Sung. Temuan lain sisa perahu kuno dan dibawahnya terdiri cukup banyak artefak dari abad 10 - 12 M. Temuan fragmen keramik, mata uang logam Cina dari sekitar abad 15 – 16 M serta artefak kaca yang diduga asal Timur Tengah. Temuan arca timah bergaya Thailand serta ribuan tembikar berkualitas tinggi dari Kawasan Gedungkarya merupakan barang impor asal Thailand, dapat dikatakan Gedungkarya merupakan gudang keramik import sebelum didistribusikan ke daerah lain. Pada awal abad ke -11 sejalan dengan melemahnya Sriwijaya atas Jambi, kitab sejarah Ling-wai Tai-ta yang ditulis oleh Chau Ju-kua menyebutkan pada masa-masa itu Chan-pei LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-31



telah menobatkan raja di negerinya sendiri. Bahkan pada tahun 1079, disusul kemudian tahun 1082 dan 1088, Chan-pei mengirim utusannya sendiri ke Cina sebagai negara merdeka (Hirth & Rochill 1911:66-71). Pada abad ke-14 untuk kedua kalinya terjadi penggabungan Sriwijaya dengan Jambi. Keterangan ini didapat oleh uraian kitab sejarah Dinasti Ming (1368-1643) yang menceritakan bahwa pada tahun 1371 raja Ma-ha-la-cha Pa-la-pu memerintah San-foch’i, dengan pusat pemerintahan berada di Jambi (Sartono Kartodirdjo 1976:62). Tetapi pada tahun 1374 Jambi berhasil memperoleh kemerdekaannya lagi, karena pada tahun ini raja Ma-na-ha-pau-lin-pang (Palembang) mengirim utusan ke Cina, Sebelumnya tahun 1373 kitab Dinasti Ming sudah menyebutkan bahwa pada tahun itu ada tiga orang raja yang memerintah Sumatera (Groneveldt 1960:69). Dalam sejarah kerajan di nusantara, bahwa pada abad 13 M Kerajaaan Melayu menjalin pakta pertahanan dengan Raja Kertanegara dari Kerajaan Singosari di Jawa untuk menghadapi ekspansi Kaisar Mongol. Kerjasama tersebut dikenal ekspedisi Pamalayu, menurut Kitab Pararaton dan Negarakertagama terjadi pada tahun 1275 M. Sampai abad 14 M Kerajaan Melayu masih disebutkan bagian dari wilayah Kerajaan Majapahit. Dari uraian di atas dapatlah diketahui bahwa jambi rupanya pernah memegang peranan penting dalam percaturan politik Sumatera.Secara bergantian dalam kurun waktu yang cukup panjang, baik Kerajaan Sriwijaya maupun Malayu pernah menguasai daerah tersebut secara politis maupun ekonomis. Besarnya pengaruh politik dan ekonomi Sriwijaya atas daerah Sumatera bagian timur dan Semenanjung Malaysia, telah menempatkan kerajaan tradisional ini sebagai kerajaan maritim yang paling berpengaruh di kawasan Asia Tenggara pada abad ke-7 hingga 13 Masehi justru ketika pusat kekuasaan di Jambi. Dengan demikian kawasan Kawasan Percandian Muaro Jambi dengan luas seluruhnya lebih kurang 3.118,46 Hektar merupakan sisa-sisa kebesaran dari Kerajaan Melayu Kuna di Jambi.Tidak dapat dipungkiri adanya temuan puluhan bangunan kuno sisa bangunan candi dan pemukiman, kanal kuna hasil buatan manusia, arca-arca, serta ribuan artefak merupakan bukti nyata dari suatu tinggalan kerajaan besar yang pernah hidup dan berkembang di Jambi.



5.8.2



Cagar Budaya Kawasan Percandian Muaro Jambi



Luas Kawasan Percandian Muaro Jambi berdasarkan satuan ruang interaksi lingkungan dengan keberadaan tinggalan budaya masa lalu, berupa tinggalan kepurbakalaan dan tinggalan masa sekarang pemukiman tradisional masyarakat Melayu Jambi adalah 3.118, 46 Hektar. Tinggalan cagar budaya masa lalu terdiri dari 14 bangunan candi, 74 menapo (reruntuhan bangunan candi), 17 kanal/sungai kuno, 9 Kolam, 6 Danau, dan 1 Bukit.Tinggalan Cagar Budaya Masyarakat melayu yang masih berlangsung dan lestari LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-32



berupa Pemukiman Tradisional Desa Muaro Jambi dan Danau Lamo berupa rumah-rumah panggung bergaya Melayu. A. Bangunan Cagar Budaya 1) Candi Gumpung Candi Gumpung merupakan salah satu candi di Komplek Kawasan Percandian Muaro Jambi. Orang yang pertama kali menyebut Candi Gumpung yaitu F.M. Schnitger dalam laporan tahun 1937, meskipun terjadi ketidaksesuaian dengan penyebutan candi tersebut sebagai Candi Tinggi. Candi Gumpung di bagian utara di batasi oleh Parit Johor dan kebun, bagian timur oleh jalan setapak, bagian selatan oleh gedung koleksi, dan bagian barat oleh Parit Sungai Jambi dan kebun. Menurut Boechari dalam laporannya berusaha mengetahui pertanggalan Candi Gumpung melalui paleografi pada prasasti-prasasti emas yang ditemukan di dalam Candi Gumpung. Tulisan pada prasasti diperkirakan berasal dari pertengahan abad ke-9 s/d permulaan abad ke-10 Masehi. Indikatornya diketahui dari ciri umum bentuk huruf, antara lain kecenderungan bentuk bulat dan adanya kuncir pada huruf-huruf tertentu. Candi Gumpung memiliki halaman yang dibatasi dengan pagar keliling berbentuk bujursangkar 150 m x 155 m, dan beberapa pagar pembagi ruang. Ketinggian permukaan tanah rata-rata adalah 14,7 m dpl. Arah hadapnya ke timur, sesuai dengan kedudukan gapura utama yang menghadap ke timur. Sedangkan ukuran Candi Induk 17,9 m x 17,3 m dengan ketinggian 6,7 meter dan Candi Perwara 9,85 m x 9,75 m. Candi Induk ini mempunyai sebuah penampil di bagian timur dan sebuah arca Makara yang diletakan di bagian kanan tangga naik. Sebuah arca Pradnya Paramita juga ditemukan di halaman Candi ini pada saat dilakukan pemugaran. Pada bagian dasar Candi Gumpung ditemukan bangunan bata berbentuk kubus berukuran 6 x 6 meter. Tepat di bagian bawahnya terdapat 11 buah lubang yang disusun memencar dari titik pusat ke delapan penjuru mata angin. Lubang bagian pusat berukuran 1 x 1 meter, 4 lubang di sekelilingnya berukuran 0,5 x 0,5 meter dan 4 lubang lainnya masing-masing berukuran 0,2 x 0,2 meter. Pada sisi barat laut lubang pusat terdapat lubang berukuran 0,2 x 0,2 meter, sedangkan sisi timur laut lubangnya berukuran 0,15 x 0,15 meter. Dapat diduga bahw sisi tenggara dan barat daya terdapat juga lubang serupa, sedangkan tentunya ada pula 4 lubang lagi pada ujung garis diagonalnya. Susunan demikian sesuai benar dengan susunan wajradhatumandala. Dari 11 lubang tersebut ditemukan pripih yang berupa kepingan emas yang sebagian besar diberi goresan tulisan dan sebagian dipotong-potong menjadi lingkaran dan gambar bunga. Temuan lainnya adalah sisa-sisa mangkuk perunggu dan sejumlah batu akik berangka jenis.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-33



Hampir keseluruhan tulisan tersebut menyebut nama dewa. 22 nama yang tercantum dalam pripih itu diawali dengan perkataan wajra. Kenyataan ini mengingatkan kepada dewa-dewa yang tergantung pada pantheon wajradatumandala. Dari Candi Gumpung ini didapatkan keterangan bahwa bangunan ini mengalami dua kali masa pembangunan yaitu abad IX dan abad ke XV. Sedangkan alam fikiran yang mendasari kegiatan bangunan ini adalah agama Budha Mahayana aliran wajradhatu.



2) Candi Tinggi Candi Tinggi merupakan salah satu candi di Komplek Kawasan Percandian Muaro Jambi yang pertama kali menyebut Candi Tinggi yaitu F.M. Schnitger dalam laporan tahun 1937, meskipun ada kesalahan dalam penyebutan dan deskripsi dengan Candi Gumpung. Luas komplek Candi Tinggi 2,92 Ha terdiri dari 1 bangunan induk, 6 bangunan perwara dan pagar keliling. Pagar keliling candi berukuran 90 x 74 meter. Bangunan induknya telah dipugar berdenah bujursangkar, berukuran 16 m x 16 m dengan tingginya 7,6 m. Penampil bangunan terletak di sisi selatan berukuran 5 x 7 meter dan memiliki anak tangga. Candi ini memiliki 2 buah selasar yang masing-masing terletak pada bagian di atas kaki candi dan di atas tubuh candi. 2 buah susunan anak tangga masing-masing terhubung dengan selasar kaki candi dan selasar tubuh candi. Kedua Selasar ini berbentuk datar mengelilingi candi. Di selasar kaki candi tepat di kiri kanan depan tangga masuk terdapat susunan bata berbentuk persegi panjang ukuran 1 x 1 meter dengan tinggi 1 meter. Pada awalnya bangunan ini dibangun dalam 2 tahap, struktur bangunan yang lebih tua ditemukan masih tetap utuh di bagian dalam bangunan. Sedangkan bangunan perwara berbentuk bujur sangkar terletak menyebar di timur laut, barat, barat daya dan selatan dari bangunan induk. Keadaan sekarang dari bangunan perwara tersebut yang tersisa hanya bagian pondasi serta sedikit bagian kaki. Perwara di selatan candi induk berukuran 11 x 11 meter dengan bagian tengah terisi susunan bata, perwara di barat daya berukuran 7 x 7 meter dengan susunan LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-34



bata hanya di sekelilingnya saja, bagian tengahnya hanya tanah. Dua perwara berjajar kembar di sisi barat laut masing-masing berukuran 4 x 4 meter. Dan sebuah lagi berada di sudut timur laut berukuran 3,5 x 3,5 meter. Gapura besar berdenah segi 20 berukuran 12 x 12 meter menuju ke arah candi ini terletak di tengah pagar keliling sisi timur, namun di bagian barat pagar keliling juga terdapat gapura dengan ukuran yang lebih kecil. Candi Tinggi dibatasi bagian utara oleh Parit Johor dan kebun, bagian timur oleh halaman luar candi, bagian selatan oleh jalan setapak, dan bagian barat oleh halaman luar candi.



3) Candi Kembarbatu Komplek Candi Kembarbatu terletak 250 meter di sebelah tenggara Candi Tinggi sedangkan luas lahan Candi Kembarbatu 59 m x 63 m. Komponen Komplek Candi Kembarbatu antara lain: 1 candi induk, 5 perwara yang telah dipugar, 2 perwara yang belum dipugar, 2 struktur bangunan yang belum diketahui fungsinya, pagar keliling, gapura dan parit keliling. Secara keseluruhan komponen bangunan yang ada di Komplek Candi Kembarbatu terbuat dari bata. Arah hadap candi induk menghadap ke timur, perwara I menghadap ke timur-barat, perwara II dan V menghadap ke timur dan perwara V dan IV menghadap ke utara. Candi-candi yang terdapat di komplek Candi Kembarbatu sebagai berikut: candi induk 11,39 m x 11,33 m x 2,82 m, Perwara I 11,60 m x 11 m x 1,86 m, Perwara II 3,75 m x 3,45 m x 1,30 m, Perwara V 8,09 m x 5,79 m x1,46 m, Perwara IV 12,32 m x 12,17 m x 0,65 m, Perwara V 5,10 m x 5,07 m x 0,92 m. 2 buah bangunan perwara yang masing-masing terletak di timur dan selatan mempunyai lubang-lubang yang dahulunya merupakan tempat berdirinya tiang-tiang kayu.Lubang tersebut ada yang berbentuk bulat dan ada ada pula yang berbentuk persegi. Artefak yang ditemukan di Candi Kembar batu ini antara lain adalah gong perunggu yang bertuliskan huruf China kuno dan kepingan emas berbentuk kelopak bunga.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-35



4) Candi Gedong I Candi ini tidak diketahui tahun pembangunannya, tapi dilihat dari hiasan pada candi ini mempunyai kemiripan dengan bangunan-bangunan Hindu-Budha abad 15- 16 M di Jawa Timur sedangkan di lihat hasil beberapa temuan berupa pecahan keramik Cina bisa diidentifikasi bahwasannya ada keramik Sung (abad 10-13 M), Yuan (abad 15-16 M), Ming (abad 14-17 M) dan Ching (abad 17-20 M). Komplek candi ini berdiri di halaman seluas 5.525 m2, terdiri dari dua bangunan yaitu induk dan sebuah gapura yang berada di timur. Pagar yang mengelilingi komplek candi ini berukuran 65 m x 85 m, sedang bangunan induk berdenah bujursangkar berukuran 14,5 m x 14,5 m, sedangkan tangga naik sebelah timur. Letak bangunan induk tepat berada ditengah halaman, melainkan agak bergeser ke belakang mendekati pagar sisi barat. Pada tangga naik di sisi timur terdapat hiasan berbentuk palang (+). Di lokasi ini ditemukan 6 buah umpak (alas tiang bangunan) dari batu, pecahan arca batu berbentuk kepala budha, sejumlah bata bergambar dan bata bertulis, pecahan genteng , selain itu juga ditemukan pecahan keramik Cina dari masa dinasti Sung, Yuan, Ming, dan Ching selain itu keramik Eropa dan pecahanpecahan kaca kuno dari Timur Tengah dan India. Candi ini dibatasi oleh kebun kecuali bagian barat terdapat Candi Gedong II. Di bagian selatan terdapat menapo Gedong, sedangkan di utara terdapat 3 menapo yaitu Menapo Tahtulyaman, Menapo Pandir dan Menapo Capung.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-36



5) Candi Gedong II Komplek Candi ini memiliki luas berukuran 75 m x 67,5 m. Di halaman tersebut berdiri bangunan induk berukuran 9 m x 9 m dan 2 candi perwara. Candi perwara I yang terletak di sebelah timur candi induk berukuran 8 x 8 meter dengan penampil di barat dan timur, candi perwara II yang terletak di sebelah selatan candi induk berukuran 5 x 5 meter dengan penampil di utara. Gapura Candi Gedong II merupakan gapura candi yang kondisi pemugarannya berhasil direkonstruksi berbentuk segi 20 dengan ukuran 10 x 10 meter hingga mencapai ketinggian 5,2 meter. Dari lokasi ini ditemukan arca gajah yang di atas punggungnya dinaiki singa (Arca Gadjahsingha), dan Arca Dwarapala berukuran tinggi 1,4 meter. Arca Dwarapala ini dalam posisi berdiri dengan sikap kaki agak ditekuk sedikit/siaga. Tangan kanan memegang senjata gada dan tangan kiri memegang tameng. Tidak nampak mengenakan pakaian, hanya kain penutup bawah yang dilekuk. Wajah terlihat tersenyum, walau dihiasi dengan kumis dan taring yang disamarkan. Model rambut diikat seperti bentuk sanggul. Kedua arca ini terbuat dari batu pasiran dan sekarang tersimpan di Gedung Koleksi Percandian Muaro Jambi. Selain kedua arca tersebut ditemukan pula cukup banyak mata uang kepeng, sebuah perhiasan bentuk pecahan kalung dan beberapa buah wadah keramik. Pada saat pembongkaran Perwara II yang terletak di sisi selatan candi induk di bagian peripih di temukan susunan bata bergambar padma di 8 penjuru mata angin. Pada ke 8 bata bergambar padma tersebut di bagian bawahnya ditemukan kepingan emas tanpa tulisan dan beberapa batu permata yang tidak digosok berukuran kecil. Di dalam Kompleks Candi Gedong II yang telah mengalami pemugaran pada Candi Induk, kedua candi perwara, gapura dan pagar keliling. Candi Gedong II dibatasi oleh menapo Pandir, Tahtulyaman dan Capung di sisi utara, sisi bagian timur terdapat Candi Gedong I, sisi selatan oleh menapo Gedong, dan sisi barat oleh menapo Paritduku.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-37



6) Candi Astano Candi Astano terletak kurang lebih 1 kilometer sebelah timur Candi Tinggi. Di antara Candi Tinggi dan Candi Astano ini masih banyak terdapat gundukan tanah yang mengandung struktur bata kuno. Di sebelah selatan Candi Astano terdapat Danau Kelari, sedangkan sekelilingnya berupa kebun milik masyarakat. Candi Astano saat ini merupakan candi yang dipugar dalam posisi paling timur di Kawasan Muaro Jambi. Candi ini dikelilingi parit buatan berbentuk temu gelang. Bangunan induknya berdenah persegi dua belas dan diperkirakan pembangunannya dilakukan dalam 3 tahap. Bangunan pertama sebagai yang tertua dan tertinggi berada di tengah, sedangkan bangunan kedua dan ketiga mengapit di sebelah timur dan baratnya. Pada waktu dilakukan pembersihan dilingkungan candi ditemukan dua buah padmasana dari bahan batu, 14 potongan arca batu, pipisan, lesung batu, manik-manik dan keramik asing maupun lokal dan disimpan gedung koleksi Muaro Jambi. Ukuran bangunan candi di bagian tengah 6 x 13 meter memanjang utara selatan, tinggi 3,5 meter. Di atas bangunan bagian tengah ini terdapat bagian tubuh yang tersisa dengan ukuran 4,5 x 7 meter dengan tinggi 1,5 meter. Tepat di bagian atas tubuh ini terdapat lubang yang diketahui pada saat dilakukan pemugaran dilakukan. Inilah batas akhir bangunan yang diketahui bentuknya. Ukuran bangunan tambahan di sebelah kiri 2,9 x 3,65 meter dan tinggi 3 meter. Sedangkan ukuran bangunan tambahan kedua di sebelah kanan 8,75 x 7,85 meter dan tinggi 3 meter. Candi ini termasuk bagian dari candi-candi yang dilaporkan oleh Schnitger di tahun 1937. Kelengkapan profil bangunan ini masih dapat lengkap di rekonstruksi, mulai profil dari bagian kaki hingga profil bagian tubuh. Garis pemisah antara struktur bata di bangunan awal dengan bangunan tambahan tampak jelas di sisi utara, yang tampak mengikuti susunan berdasarkan profil sisi bangunan yang awal.



7) Candi Kedaton Candi Kedaton secara astronomis terletak 103038’55,6” BT dan 01028’32,8” LS. Keberadaan Candi Kedaton diketahui pada tahun 1976, setelah diadakan kegiatan survei kepurbakalaan di lingkungan Muaro Jambi oleh Ditlinbinjarah. Kegiatan ini



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-38



berhasil melakukan kegiatan penggambaran dan pengukuran sementara hasil survei tersebut. Kompleks Candi Kedaton memiliki keistimewaan luas lahan yang terluas dibandingkan yang lain yaitu, 55850 m2 dan pada bangunan induk memiliki bangunan terluas 26 m x 26 m serta pada bangunan induk terisi kerikil-kerikil berwarna putih yang diambil dari Sungai Batanghari. Bangunan induk ini dibedakan secara horizontal menjadi beberapa bagian bangunan antara lain, ruang utama, penampil dan tangga masuk. Ruang utama ini berukuran 26 x 26 meter dengan tinggi 6,8 meter dari batas pondasi. Ruang utama ini terdiri atas 2 bagian yaitu bagian tengah yang berisi kerakal putih dan bagian dinding yang terdiri dari susunan bata dengan lebar 5 meter sekelilingnya. Bagian dinding ini di bagian bawah berukuran lebih kecil lagi yaitu menjadi 2,5 meter dan terisi penuh oleh kerakal putih tersebut hingga bagian dasar. Posisi bagian dasar dari ruang utama ini diakhiri dengan susunan lantai bata. Dinding luar ruang utama ini membentuk suatu profil susunan bata, pada bagian paling atas tersisa sebuah bekas panil/bingkai yang tampak di sisi barat. Sisi timur panil ini menyisakan hanya 1 baris bata, sedangkan sisi selatan juga menyisakan satu baris bata pembentuk panil. Penampil bangunan berdenah persegipanjang dengan ukuran panjang 6,75 meter dan lebar 8 meter, sedangkan tebal dinding penampil berukuran 1,5 meter. Bangunan penampil ini lantainya lebih rendah dari lantai bagian tangga, sehingga membentuk sebuah ruang kosong di bawah tanah. Dahulunya di ruang ini terisi oleh kerakal putih sama seperti di ruang utama. Di depan penampil dilanjutkan dengan sebuah bangunan tangga masuk yang berukuran panjang 4,25 meter dan lebar 5 meter. Bangunan tangga masuk ini memiliki lebar anak tangga 2 meter dan dinding pipi tangga dengan lebar 1,5 meter. Pada bagian pipi tangga ini tampak hiasan berbentuk lengkungan yang hilang di bagian atasnya. Selain candi induk, candi Kedaton memiliki juga candi perwara. Candi perwara yang baru diketahui setelah pengupasan adalah yang berada tepat di bagian utara candi induk. Candi Perwara ini berukuran 15 x 13,60 meter dengan penampil di bagian utara dan selatannya. Candi perwara lainnya belum diketemukan, namun berdasarkan jumlah gundukan tanah yang tampak di Kawasan Kedaton, kemungkinan jumlah perwara ini lebih dari satu. Candi Kedaton memiliki pagar keliling berukuran 250 x 250 meter dan sebuah gapura besar di sebelah utara. Selain pagar keliling, Candi Kedaton ini memiliki juga beberapa pagar kecil yang berfungsi sebagai pembagi ruang di bagian dalam.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-39



Temuan yang berasal dari Candi Kedaton antara lain umpak batu, dan sebuah belangga perunggu besar yang ditemukan tidak jauh dari sekitar candi ini. Lokasi candi berada di perbatasan Desa Muaro Jambi dengan Desa Danau Lamo, atau tepatnya di sebelah utara sungai Seno dan Sungai Jambi, di sebelah timur candi Kedaton terdapat Kolam Sangkar Ikan dan menapo Pemandian Ayam, di sebelah barat menapo Yahuda dan menapo Saring, sedangkan di bagian utara adalah kebun. 8) Candi Kotomahligai Candi ini terletak di Desa Danau Lamo, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi. 315 meter sebelah timur dari jalan menuju Desa Danau Lamo. Candi Kotomahligai di bagian barat terdapat bekas sungai yang sudah mongering, hanya dikala musim hujan terisi oleh air. Di bagian selatan berbatasan dengan sungai Amburan jalo dan di bagian timur berbatasan dengan sungai Terusan Dalam. Pada Kawasan percandian Muaro Jambi, candi Kotomahligai merupakan bangunan struktur bata yang terletak pada gugusan paling barat. Candi ini telah dilakukan kegiatan studi teknis pada tahun 2001. Ukuran pagar keliling 97,5 x 120 meter, pagar pembagi ruang terletak melingkupi Candi Induk dan Perwara di bagian timur dengan ukuran 69,5 x 54 meter. Ukuran gundukan candi induk 20 x 20 meter dan ukuran candi perwara 20 x 15 meter.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-40



9) Candi Tinggi I Candi ini terletak di sebelah selatan Candi Tinggi. Mempunyai pagar keliling ukuran 54 x 38,5 meter dan sebuah gapura di bagian timur ukuran 10 x 7,5 meter. Candi Induk terletak di bagian halaman tengah sebelah utara gapura hanya tidak tepat searah gapura, tapi bergeser ke sebelah kiri. Arah hadap Candi Induk ini sesuai dengan posisi penampilnya yang menghadap ke timur. Candi induk ini mempunyai selasar di bagian timur, sehingga terlihat seperti mempunyai 2 undakan menuju bagian atas Candi. Candi induk ini juga terlihat mempunyai 2 masa pembangunan, hal ini tampak pada saat dilakukan pembongkaran susunan bagian luar banguna yang memperlihatkan adanya susunan bata lain yang rapi di bagian dalam. Terlihat bahwa susunan bata bangunan luar saat ini merupakan susunan bata tambahan setelah susunan dalam. Di depan Candi induk ini berdiri sebuah Candi Perwara berukuran9 x 9 meter dengan struktur bata hanya di sekelilingnya saja, bagian tengah berisi tanah. Pada bagian tengah di sisi timur dan barat Candi Perwara I terdapat susunan bata yang menjorok keluar dengan ukuran 2,5 x 0,5 meter. Perwara lainnya yang belum dapat direkonstruksi terdapat di sebelah barat Candi Induk. Sekurangnya terdapat 3 buah bangunan yang masih berdiri di tempat ini dengan kondisi sudah rusak walau profilnya sebagian masih dapat terlihat. Kerusakan bangunan ini dikarenakan pernah tumbuh pohon besar di sekitarnya. Antara Candi Induk dan Candi Perwara di bagian barat sekeliling tanah tersebut dipasangi dengan susunan lantai bata. Susunan lantai bata ini ada yang berupa susunan bata utuh dan ada juga yang terdiri atas susunan bata pecahan.



10) Candi Teluk I Candi Teluk I secara astronomis terletak 102 22’45” BT dan 01 24’33” LS. Keberadaan Candi Teluk ditemukan secara kebetulan pada tahun 1980, sebuah buldoser yang sedang meratakan tanah untuk persiapan pembangunan pabrik menabrak sisa bangunan kuno, segera setelah itu tim dari Ditlinbinjarah dan Puslitarkenas Jakarta mengadakan survei sekaligus melakukan ekskavasi untuk memperoleh keyakinan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-41



bahwa yang ditabrak itu bagian dari bangunan kuno (Candi Teluk I) dan daerah tersebut merupakan Kawasan purbakala. Candi Teluk terletak dipinggiran bagian selatan Sungai Batanghari tepatnya Sungai Kemingking. Ada 4 buah gundukan tanah yang di identifikasi merupakan candi induk berdenah empat persegi dengan ukuran 20x20 M menghadap timur laut, candi perwara berdenah segi empat ukuran 11x20 m letaknya sebelah timur laut dari candi induk, gapura berdenah segi delapan ukuran 11x5 m terletak disebelah timur laut candi induk. Pagar keliling berdenah bujursangkar dan berukuran 50x50 m. 11) Candi Teluk II Candi Teluk II ditemukan bersamaan dengan Candi Teluk I secara kebetulan pada tahun 1980, sebuah buldoser yang sedang meratakan tanah untuk persiapan pembangunan pabrik menabrak sisa bangunan kuno, segera setelah itu tim dari Ditlinbinjarah dan Puslitarkenas Jakarta mengadakan survei sekaligus melakukan ekskavasi untuk memperoleh keyakinan bahwa yang ditabrak itu bagian dari bangunan kuno (Candi Teluk I) dan daerah tersebut merupakan Kawasan purbakala. Lokasi Candi ini disebelah selatan Candi Teluk I sekitar 350 m. Candi ini berdenah bujursangkar dengan ukuran 12x12 m, lahan candi dengan mess karyawan lokasi candi berada dilahan terbuka saat ini digunakan sebagai lokasi pembakaran kayu potongan limbah pabrik. 12) Menapo-Menapo Kawasan Percandian Muaro Jambi Di dalam Kawasan Percandian Muaro Jambi selain terdapat candi yang telah dipugar dan kolam Telagorajo ada lebih dari 82 menapo lainnya yang perlu dilakukan kegiatan baik berupa kegiatan penelitian, pembebasan lahan maupun kegiatan pelestarian lainnya. Keberadaan 70 menapo yang ada di Kawasan Percandian Muaro Jambi menyebar ke seluruh kompleks yang memiliki luas wilayah 2062 Ha. Dari keseluruhan menapo ini beberapa telah dilakukan tes dengan ekskavasi penyelamatan dan masih cukup banyak yang belum dilakukan ekskavasi. Tidak seluruh menapo yang ada ini memiliki struktur bata kuno di dalamnya, ada beberapa di antaranya yang hanya berupa gundukan tanah yang sengaja dibentuk di masa lalu, salah satunya dahulu dipakai sebagai lokasi pemukiman.



B. Kolam Kuno 1) Kolam Telagorajo Keberadaan Kolam Telagorajo ditemukan pada pertengahan tahun 1970-an, kepastian fungsi Kolam Telagorajo belum jelas, tetapi sedikit dapat disimpulkan keberadaan kolam tersebut dikaitkan dengan tempat waduk kontrol supaya air tidak menggenangi lingkungan candi dan persediaan air bersih masyarakat masa lalu. Kolam Telagorajo terletak 100 meter sebelah tenggara Candi Gumpung. Kolam ini terbuat dari gundukan LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-42



tanah dengan bagian tepi berupa gundukan yang berbentuk persegi panjang ukuran 130 x 100 meter dan kedalamannya sekitar 2 sampai 3 meter dari permukaan tanah sekarang, jika dihitung dari gundukan tanah yang mengelilingi kolam sekitar 3 sampai 4 meter. Lebar bidang gundukan tanah ini mencapai 20 meter. Dari hasil inventaris menunjukkan selain kolam Telago Rajo juga terdapat kolam-kolam kuno tersebar di dekat beberapa bangunan candi.



C. Bukit Sengalo/Bukit Perak Bukit yang terbentuk dari hanya dari gundukan tanah ini terletak paling barat dari gugusan Kawasan Muaro Jambi. Tepatnya di wilayah Desa Baru, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi. Jalan menuju lokasi bukit Sengalo adalah melalui jalan ke Desa Danau Lamo, kemudian dilanjutkan ke arah barat kurang lebih 1 kilometer menuju Bukit Sengalo. Bukit ini merupakan bukit buatan yang terdiri atas gundukan utama dan gundukan jalan masuk. Gundukan utama ini berukuran 30 x 30 meter dan gundukan jalan masuk mendaki yang memanjang arah timur barat.



D. Kanal-Kanal Kuno Kawasan Percandian Muaro Jambi Bagian penting dari Kawasan Percandian Muaro Jambi selain bangunan candi, kolam kuno dan menapo, yaitu adanya kanal-kanal kuno yang mengelilingi kawasan LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-43



percandian. Kanal-kanal inilah yang dahulu disamping berfungsi sebagai simbol kosmologis dalam konteks budhisme, juga berfungsi sebagai sarana transportasi antar candi dan sabuk pengaman kawasan yang disucikan. Keberadaan kanal-kanal ini masih dapat ditelusuri dengan nama; Sungai Jambi, Sungai Melayu, Parit Pohor, Parit Buluh, Parit Sekapung, Sungai Seno, Sungai Selat, Sungai Amburan jalo, sungai terusan, dan Sungai Buluran Dalam.



Lokasi benda-benda cagar budaya dapat dilihat pada Gambar 5.6.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-44



Gambar 5.10 Peta Benda Cagar Budaya



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-45



5.8.3



Kegiatan dan Aktivitas Di Kawasan Percandian Muaro Jambi



Kegiatan di Kawasan Percandian Muaro Jambi secara umum adalah Pelestarian Peninggalan Purbakala, Pertanian dan Perkebunan, Perikanan, Pariwisata, dan Perdagangan, Pertambangan, serta aktivitas Industri. A. Kegiatan Pelestarian dan Penelitian Peninggalan Purbakala Kegiatan penelitian oleh Pemerintah Republik Indonesia sudah dilakukan setelah Indonesia merdeka sejak tahun 1950. Pada tahun 1978/79 mulai dilakukan pekerjaan penelitian dan pelestarian dengan dimulainya pemugaran Kompleks Candi Tinggi dan Gumpung. Sejak itu hingga sekarang penelitian dan pelestarian secara rutin dilakasanakan di bawah institusi : 1) Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2) Balai Arkeologi Palembang, Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan



Kegiatan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi sampai tahun 2012 1. Pendokumentasian dan Publikasi Kegiatannya meliputi telah didokumentasikan dan diinventaris tinggalan purbakala. Sedangkan publikasinya adalah memberikan informasi secara tepat Kawasan Percandian Muaro Jambi sebagai kekayaan budaya Bangsa Indonesia. Dengan hasil dimasukkannya Percandian Muaro Jambi dalam kurikulum pembelajaran sejarah dan sebagai hasil adi luhung budaya bangsa Indonesia. Lebih lanjut dalam Kawasan Percandian Muaro Jambi sudah diusulkan sebagai warisan dunia di bawah UNESCO dan sudah mendapatkan tentatif list 5465 Tahun 2009. 2. Perlindungan Upaya perlindungan kawasan percandian Muaro Jambi bentuk kegiatannya melakukan pengamanan dan melindungi segala bentuk tinggalan budaya yang ada, termasuk upaya pemanfaatannya. Saat ini pemanfaatan kawasan percandian sudah digunakan untuk kepentingan pendidikan (studi lapangan siswa-siswa sekolah untuk mata pelajaran sejarah dan budaya), ritual (peringatan hari waisak), konservasi alam (suaka ikan dan satwa yang ada di kawasan Muaro Jambi), aktivitas seni dan budaya, dan aktivitas lainnya yang membutuhkan koordinasi dalam pelayanan serta perlingungan dan keamanan tinggalan purbakala yang ada di dalam kawasan. Untuk melaksanakan tugas perlindungan di kawasan percandian Muaro Jambi BP3 Jambi menempatkan Satpam sebanyak 5 orang.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-46



3. Pemugaran Kegiatan pemugaran yang dimulai tahun 1980 sampai 2012 telah dipugar sebanyak 8 kompleks bangunan candi, yaitu : a) b) c) d) e) f) g) h)



Kompleks Candi Tinggi Kompleks Candi Gumpung Kompleks Candi Astano Kompleks Candi Kembar Batu Kompleks Candi Gedong I Kompleks Candi Gedong II Kompleks Candi Tinggi I Kompleks Candi Kedaton



Saat ini masih melakukan pemugaran lanjutan Kompleks Candi Kedaton. 4. Pemeliharaan Kegiatan pemeliharaan melakukan pemeliharaan tinggalan purbakala seperti bangunan candi, kolam, dan lingkungan tingalan purbakala. Termasuk di dalamnya pemeliharaan fasilitas tinggalan purbakala seperti pagar, jalan setapak, halaman, dan bangunan lain yang sifatnya untuk mendukung kelestarian cagar budaya. Untuk melaksanakan pemeliharan tinggalan purbakala Kawasan Percandian Muaro Jambi BP3 Jambi telah menempatkan karyawan sebanyak 40 orang yang berfungsi sebagai Juru Pelihara.



B. Pariwisata Kegiatan pariwisata merupakan usaha perekonomian masyarakat Kawasan Percandian Muaro Jambi yang berkembang 10 tahun terakhir ini. Pariwisata Percandian Muaro Jambi timbul setelah dilakukannya pelestarian dan pengembangan kepurbakalaan Muaro Jambi, antara lain setelah dilakukan pemugaran bangunan candi, pembersihan kolam dan kanal-kanal kuno dan pembukaan lahan Kawasan untuk kegiatan yang bersifat edukasi dan rekreasi seperti untuk perkemahan, museum Kawasan, dan tracking jelajah, kegiatan atraksi seni dan budaya.



5.9 Potensi Pengembangan Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi Warisan sejarah dan budaya merupakan sesuatu yang perlu untuk dilestarikan serta dapat dikembangkan menjadi objek atau daya tarik wisata yang bernilai tinggi. Warisan sejarah dan budaya secara fisik berupa bangunan-bangunan peninggalan dengan karakter yang khas sesuai zamannya. Warisan sejarah dan budaya yang LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-47



terdapat di Provinsi Jambi adalah kompleks Candi Muaro Jambi yang berada di Kecamatan Maro Sebo dan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Kawasan Candi Muaro Jambi merupakan satu-satunya peninggalan budaya yang berbentuk bangunan candi di Provinsi Jambi. Candi ini merupakan situs peninggalan agama Budha dan terkait erat dengan masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya. Oleh karena itu, keberadaan Candi Muaro Jambi perlu dilestarikan melalui pengembangannya sebagai kawasan wisata. Kompleks Candi Muaro Jambi berpotensi untuk dikembangkan sebagai objek wisata yang memberi pengetahuan dan pengalaman sejarah dan budaya sehingga dapat meningkatkan apresiasi dan kecintaan pengunjung terhadap warisan sejarah dan budaya bangsa. Kawasan ini pada awalnya dikembangkan sebagai suatu kawasan wisata yang bersifat arkeologis. Namun, saat ini pengembangan dan pembangunan kawasan cenderung mengarah pada tempat tujuan wisata rekreatif serta kurang memanfaatkan sumberdaya budaya sekitar kawasan. Selain itu, keberadaan stockpile batubara yang berada di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi mengancam keberadaan dan kelestarian kawasan tersebut. Tanpa adanya rencana penataan yang baik serta pemanfaatan sumberdaya sejarah dan budaya pada kawasan maka kualitas dan nilai dari lanskap budaya dan sejarah tersebut akan menurun. Dampak negatif yang muncul adalah degradasi fisik kawasan serta hilangnya salah satu akar budaya Indonesia yang sangat penting. Dengan kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi ini diharapkan nilai-nilai sejarah dan kualitas lanskap pada kawasan tersebut dapat terus terjaga dan lestari keberadaannya sehingga Candi Muara Jambi dapat menjadi unggulan tujuan wisata yang berbasis pada sejarah dan kebudayaan lokal, khususnya di Kecamatan Maro Sebo dan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi Jambi pada umumnya. 5.9.1



Aspek Fisik dan Prasarana



Berdasarkan analisa faktor alam, kawasan Candi Muaro Jambi terhadap masalah banjir yang sering terjadi dengan meningkatkan usaha menanggulangi masalah banjir tersebut maka dapat direncanakan satu alternatif yang berfungsi untuk mengurangi debit aliran air pada saluran dengan cara menampung sebagian aliran air dalam sebuah kostruksi kolam penampungan sementara (Retarding Pond) di sekitar situs percandian Muaro Jambi atau dapat juga memanfaatkan rawa/ danau – danau yang sudah ada untuk di jadikan sebagai Retarding Pond. Hal tersebut dilakukan agar banjir atau genangan di daerah sekitarnya tidak akan terjadi lagi. Dalam jurnal guideline for stabilizing waterways flood retardingbasins (1991), retarding pond dibangun dan didesain untuk memenuhi 3 hal, yaitu: LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-48



1. Megurangi debit banjir yang masuk pada kondisi existing bagian hilir. 2. Menperkecil keseluruhan biaya-biaya sistem drainase dengan mengurangi kecepatan aliran ke hilir dan memperkecil ukuran penampang saluran. 3. Mengurangi efek migrasi pada kondisi alami sungai atau fasilitas drainase kondisi eksisting. Berdasarkan sumber diatas, metode retarding pond ini adalah mencegah air yang mengalir dari hulu dengan membuat kolam tampungan sementara (retarding pond) sebelum masuk ke hilir. Air yang ditampung kemudian secara gravitasi melalui pintu air atau melalui pompa ketika kondisi pasang dan pintu air ditutup.Retarding pond dibuat di bagian tengah dan hulu kanan-kiri alur sungai-sungai yang masuk kawasan yang akan diselamatkan. Selain sebagai penampung air sementara saat banjir datang, retarding pond juga berfungsi sebagai penyimpan air untuk dilepaskan pada saat musim kemarau dan meningkatkan konservasi air tanah karena peresapan air terjadi selama air tertahan. Dengan adanya cadangan air di retarding pond, pada musim kemarau air dapat dipakai untuk saluran drainase dan sungai-sungai di daerah hilir. Kriteria Retarding pond harus didesain ramah lingkungan, artinya bangunannya cukup dibuat dengan mengeruk dan melebarkan bantaran sungai, memanfaatkan sungai mati atau sungai purba yang ada, memanfaatkan cekungan-cekungan, situ, dan rawa-rawa yang masih ada di sepanjang sungai, dan dengan pengerukan areal di tepi sungai untuk dijadikan kolam retarding pond. Disarankan, dinding retarding pond tidak diperkuat dengan pasangan batu atau beton karena selain harganya amat mahal, juga tidak ramah lingkungan dan kontraproduktif dengan ekohidraulik bantaran sungai (hal ini dapat dilakukan jika daya dukung tanah memungkinkan sehingga tidak terjadi keruntuhan pada dinding). Tebing-tebing itu cukup diperkuat dengan aneka tanaman sehingga secara berkelanjutan akan meningkatkan kualitas ekologi dan konservasi air. Lokasi pembuatan retarding pond yang ramah lingkungan dapat diawali dengan inventarisasi lokasi sepanjang alur sungai dengan prioritas dari bagian tengah hingga hulu. Inventarisasi ini dimaksudkan untuk menemukan lokasi-lokasi kanan-kiri sungai yang bisa dijadikan lokasi retarding pond. Setelah lokasi-lokasi yang cocok ditemukan, dapat dilakukan pembebasan tanah dan dimulai pembuatan retarding pond secara bertahap.Pembebasan tanah di pinggir sungai di daerah tengah dan hulu. Gambaran bangunan Retarding Pond merupakan sebuah bangunan yang berbentuk kolam tampungan dengan fungsi utama menampung luapan air banjir sementara dan kemudian membuangnya dengan waktu yang diperhitungkan.Selain kolam tampungan, di dalam bangunan ini terdapat beberapa komponen bangunan lainnya yaitu tanggul pelindung, pintu air, serta stasiun pompa.Secara umum sistem kerja pengendalian banjir dengan Retarding Pond meliputi sistem pengambilan, sistem penampungan, dan sistem pembuangan. Hal tersebut dapat dijelaskan seperti pada ujung saluran drainase utama mengalami arus balik, untuk mengatasinya maka harus dilakukan pemasangan pintu air dan Retarding Pond di ujung saluran drainase utama. Pintu air dipasang dengan tujuan LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-49



debit air sungai tidak masuk ke saluran drainase utama.Pengoperasiannya adalah dengan menutup pintu air ketika muka air banjir, tetapi membukanya kembali ketika kondisi muka air sungai surut. Sedangkan untuk menanggulangi banjir dapat diterapkan konsep Retarding Pond meliputi sistem pengambilan, sistem penampungan, dan sistem pembuangan. Hal tersebut dapat dijelaskan seperti pada ujung saluran drainase utama mengalami arus balik, untuk mengatasinya maka harus dilakukan pemasangan pintu air dan Retarding Pond di ujung saluran drainase utama. Pintu air dipasang dengan tujuan debit air sungai tidak masuk ke saluran drainase utama.Pengoperasiannya adalah dengan menutup pintu air ketika muka air banjir, tetapi membukanya kembali ketika kondisi muka air sungai surut. Gambar 5.11 Bagan Sistem Kerja Retarding Pond



SUNGAI BATANGHARI Pompa air Pintu Air Retarding Pond Saluran Drainase Utama



Sumber: Studi mengenai Retarding Pond



Secara fungsi, danau berfungsi sebagai tempat reservoir air atau menampung air dari sumber mata air dan memiliki fungsi yang dapatmemelihara hidrologi, disamping itu danau dikaitkan pula sebagai fungsipengairandimanafungsiairpadadaerah tertentu dimanfaatkan sebagai pemenuhan air bagi pengairan, pelistrikan dan pemenuhan kebutuhan air lainnya bagi masyarakat. Agar ekosistem rawa/ danau dapat menjadi suatu daya tarik wisata yang baik dan berkelanjutan, diperlukan upaya sebagai berikut: 1. Mengembangkan fungsi rawa/ danau menjadi rekreasi dan hiburan yang berlandaskan kepada kegiatan wisata ramah lingkungan. 2. Mengembangkan fungsi rawa/ danau sebagai sumber energi kelistrikan, pengairan, pertanian dan perikanan. 3. Membangun prasaranadan sarana dikawasanwisata rawa/danau sebagai bagian pelayanan kepada wisatawan. 4. Mengembangkan sistem pengelolaan kawasan wisata danau melalui pengelolaan yang memiliki keterkaitan antara karakter potensi alam dan masyarakat setempat. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-50



5. Membangun citra kepariwisataan daerah. Potensi pengembangan pariwisata di kompleks Candi Muaro Jambi salah satunya dapat dilakukan dengan memfungsikan kanal-kanal kuno sebagai tempat atraksi wisata.Salah satu atraksi wisata sebagai upaya melestarikan warisan budaya masa lampau ini yaitu Pesta Kanal Kuno.Agenda utama dari Pesta Kanal adalah lomba perahu tantangan menyusuri jalur kanal kuno. Start dimulai dari arah Candi Kembar Batu, finish di Danau Kelari. Jarak tempuh total sekitar 800 meter. Selain lomba perahu tantangan di kanal, juga berlangsung enam lomba lain dan sejumlah acara hiburan di area Hutan Rengas. Pusat keramaian Festival Kanal Kuno bertempat di area Hutan Rengas dekat Danau Kelari.Jaraknya sekitar 500 meter ke arah timur dari komplek utama percandian. Dengan asumsi bahwa kawasan Candi Muaro Jambi di tepi sungai Batanghari ini dipengaruhi oleh keberadaan sungai dan airnya, maka penelitian terhadap aspek sosial budaya, sosial ekonomi, dan biofisik dilakukan dalam batas 100 meter di kiri kanan sungai berdasarkan PP No. 47 Tahun 1997. Sedangkan standart kesuaian sungai untuk wisata dapat dilihat di Tabel 4.1. Tabel 5.7 Standar Kesesuaian Sungai Untuk Wisata Aspek Fisik Topografi/Lereng



Kelas Kesesuaian dan Faktor Penghambat Baik (A)



Sedang (B)



Rendah (C)



Sangat Rendah (D)



0–8%



8 – 15 %



15 – 30 %



> 30 %



Bahaya Banjir



Tanpa Banjir



1x /th Banjir



2 x /th Banjir



>2x/th



Warna air



Coklat jernih



Coklat



Coklat hitam



Hitam



BOD/COD



< 6 mg/l



6 – 10 mg/l



10 – 15 mg/l



> 15 mg/l



Sedimentasi



< 10 mg/l



10 – 15 mg/l



16 – 20 mg/l



> 20 mg/l



5.9.2



Aspek Sumber Daya Manusia dan Sosial



Hal yang terpenting adalah upaya memberdayakan masyarakat setempat dengan mengikutsertakan mereka dalam berbagai kegiatan pariwisata. Pengembangan pariwisata berbasis masyarakat (community based tourism) dikembangkan berdasarkan prinsip keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan berbagai stakeholders pembangunan pariwisata termasuk pemerintah, swasta dan masyarakat. Pengembangan pariwisata berbasis masyarakat bertujuan untuk: 1) memberdayakan masyarakat; 2) meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pariwisata agar dapat memperoleh keuntungan ekonomi, sosial budaya dari pembangunan pariwisata; 3) memberikan kesempatan yang seimbang kepada semua anggota masyarakat.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-51



Oleh karena itu pengembangan pariwisata berbasis masyarakat menuntut koordinasi dan kerja sama serta peran yang berimbang antara berbagai unsur stakeholder termasuk pemerintah, swasta dan masyarakat. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat adalah pendekatan partisipatif.Pendekatan ini digunakan untuk mendorong terbentuknya kemitraan diantara para pihak (stakeholders) terkait tersebut.Dalam hal tersebut masyarakat setempat harus disadarkan atas potensi yang dimiliki sehingga mereka mempunyai rasa ikut memilikiterhadap beraneka sumber daya alam dan budaya sebagai aset pembangunan pariwisata (Dengnoy, 2003). Pariwisata berbasis masyarakat (community based tourism) dikembangkan berdasarkan prinsip keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan berbagai stakeholderspembangunan pariwisata termasuk masyarakat, pemerintah dan swasta. Secara ideal prinsip pembangunan community based tourism menekankan pada pembangunan pariwisata “dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Dalam mengelola dan mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat hal lain yang perlu diperhatikan adalah mempertahankan unique values yang berupa adat istiadat, upacara tradisional, kepercayaan, seni pertunjukan tradisional, dan seni kerajinan khas yang dimiliki oleh masyarakat di kawasan tersebut (Hermawan, 2003). Pembangunan pariwisata yang berhasil adalah pembangunan pariwisata yang dapat memberikan keuntungan secara ekonomi, sosial maupun budaya kepada masyarakat setempat. Aspek sumber daya manusia sebagai upaya pemberdayaan masyarakat yang perlu ditingkatkan adalah;  Pengetahuan SDM tentang sejarah dan keberadaan keberadaan situs.  Ketrampilan SDM untuk menyongsong perkembangan kawasan mendatang .  Peningkatan kualitas produk kerajinan tangan agar dapat dimaknai sebagai artefak bernilai ekonomi dan sosial .  Kehidupan keseharian masyarakat mencerminkan inti budaya “ adat bersendikan Syarak dan Syarak bersendikan Kitabullah”.  Nilai nilai dan norma budaya masyarakat berpedoman kepada norma Agama Islam.  Pengelolaan berkelanjutan agar pengembangan situs percandian dapat meminimalisir terjadinya konflik akibat dihidupkannya kembali ritual keagamaan (Budha).



5.9.3



Aspek Sumber Daya Ekonomi



Untuk mendukung dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan, maka potensi yang perlu dikembangkan, antara lain:  Penyediaan sarana oleh masyarakat sekitar seperti tempat penginapan (homestay dan losmen), rumah makan, sarana transportasi (perahu, ojek, delman), dan fasilitas LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-52



  







wisata lainnya merupakan beberapa manfaat dari adanya permukiman penduduk di kawasan wisata. Pola pengelolaan usaha pertanian masih tradisional untuk dikembangkan dengan perspektif agrobisnis. Usaha perkebunan yang belum memberikan nilai tambah yang tinggi bisa dikembangkan dengan agrowisata. Perlu dioptimalkan tingkat investasi karena rendahnya tingkat investasi swasta di daerah ini, tidak lepas dari berbagai masalah kebijakan yang belum sepenuhnya menarik bagi investor dan tidak hanya bertumpu pada investasi pemerintah. Nilai ICOR (incremental capital output ratio) di Provinsi Jambi relatif tinggi, mengindikasikan pemanfaatan modal dalam kegiatan produksi kurang efisien (kurang produktif).



5.9.4



Sumber Daya Daya Buatan



 Pengembangan kawasan perlu dioptimalkan dari sisi supply karena belum dikembangkannya kegiatan-kegiatan pendukung (khususnya wisata) kawasan secara terencana dan terintegrasi dengan kompleks percandian (termasuk di dalamnya menapo-menapo) yang memerlukan kebijakan konservasi.  Pengembangan kawasan menjadi salah satu obyek yang berciri wisata budaya, sebagai tempat pembelajaran tentang upaya konservasi.  Selain potensi utama Kawasan Percandian Muaro Jambi sebagai kawasan arkeologiscagar budaya (kompleks percandian) yang memiliki berbagai keunikan dari berbagai pemanfaatan yang disandangnya, yaitu: kepentingan arkeologi, kepentingan pertanian/perkebunan/kehutanan, dan perikanan, Kepentingan pariwisata, dan kepentingan ekologis



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



5-53



BAB 6 ISU STRATEGIS KAWASAN CANDI MUARO JAMBI



Perumusan isu strategis di kawasan wisata Candi Muaro Jambi akan dimulai dari identifikasi terhadap potensi/kekuatan, kelemahan/masalah, peluang dan tantangan/ancaman



6.1 Potensi/Kekuatan Potensi pengembangan pada Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi: 1. Keberadaan benda cagar budaya di kawasan perjambian Muaro Jambi yang sedang diusulkan sebagai WARISAN DUNIIA di bawah UNESCO dengan tentatif list 5464 tahun 2009(walaupun belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional atau provinsi) dapat dikembangkan sebagai daya tarik wisata utama berbasis budaya dengan tetap menekankan pada aspek pelestarian cagar budaya yang mencakup aspek pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. 2. Dengan adanya kebun masyarakat dengan komoditi unggulan buah durian dan duku dapat dikembangkan menjadi zona agrowisata yang pengembangannya dapat diintegrasikan dengan zona cagar budaya. 3. Keberadaan rawa/danau merupakan potensi besar untuk dikembangkan untuk menjadi zona wisata tirta, disamping sebagai kolam ritensi untuk menampung limpahan air dari Sungai Batang hari sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan ancaman banjir. 4. Terdapatnya kanal-kanal kuno yang dapat difungsikan kembali sebagai jalur transportasi internal (jalur wisata air)



6.2 Masalah/Kelemahan Masalah pengembangan Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi: 1. Belum adanya penetapan sistem zonasi sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 72-74, mengakibatkan belum/tidak adanya landasan hokum untuk melindungi benda cagar budaya dari proses kerusakan yang berasal dari kegiatan atau pemanfaatan ruang yang ada di sekitarnya. Dari 14 (empat belas) candi yang ada, terdapat 3 (tiga) candi yang terancam rusak oleh keberadaan stockpile batu bara yang terlalu dekat yaitu Candi Teluk 1 dan 2 serta Candi Cina. Untuk itu perlu diusulkan di dalam rencana tata ruang ini zona inti dan penyangga yang akan menjadi landasan penetapan sistim zonasi cagar budaya. 2. Terbatasnya jalan masuk menuju kawasan wisata candi.Lokasi candi tidak terlalu jauh dari Kota Jambi, karena hanya berjarak sekitar 30 kilometer atau sekitar 30 menit menggunakan kendaraan bermotor. Sejak awal 2012 jumlah pengunjung Candi Muaro Jambi semakin bertambah setiap bulannya. Rata-rata pengunjung mencapai 6.000 orang dan didominasi oleh wisatawan lokal.Ramainya pengunjung pada saat hari libur nasional membuat ruas jalan menuju Candi Muaro Jambi macet hingga berjam-jam. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



6-1



Karena satu-satunya ruas jalan menuju candi sangat kecil dengan lebar perkerasan +5 meter danhanya bisa dilalui dua mobil. Untuk itu perlu dikembangkan jalan masuk alternatif menuju ke kawasan wisata untuk mengantisipasi makin meningkatnya arus lalu lintas sebagai akibat dari pengembangan kegiatan pariwisata dimasa yang akan datang disamping mengembangkan dan meningkatkan jalan yang berada di dalam kawasan.



6.3 Peluang 1) Jarak yang relatif dekat (kurang lebih 1 jam perjalanan berkendaraan) dari Kota Jambi yang berperan sebagai PKN. Dengan jumlah penduduk Kota Jambi saat ini mencapai sekitar 700.000 jiwa, maka ini merupakan potensi pasar yang cukup besar untuk wisatawan lokal. Jika Candi Muaro Jambi ditetapkan sebagai cagar budaya nasional dan sebagai salah satu World Heritage oleh UNESCO, maka potensi pasar wisatawan nasional dan wisatawan asing yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi akan makin besar lagi dan salah satu konsekuensinya adalah perlunya mengembangkan banyak alternatif jalan masuk menuju ke kawasan tersebut. 2) Belum adanya daya tarik wisata di Kota Jambi dan sekitarnya yang kuat mengakibatkan kunjungan wisatawan terutama akan berkunjung di Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi. 3) Kelengkapan fasilitas pendukung pariwisata di Kota Jambi seperti fasilitas akomodasi dan ruang pertemuan / konferensi mengakibatkan tidak / kurang perlunya untuk membangun fasilitas sejenis di dalam Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi sehingga hal ini dapat mengurangi tekanan terhadap lahan demi terjaganya kelestarian Cagar Budaya Candi Muaro Jambi. 4) Besarnya potensi perikanan Sungai Batang hari yang dapat menjadi landasan untuk mengembangkan kegiatan rekreasi dan pariwisata yang memanfaatkan potensi ini.



6.4 Tantangan/Ancaman 1) Banjir dari Sungai Batang Hari. Untuk menekan dampak banjir terhdap pengembangan Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi perlu dikembangkan sistem prasarana dan sistem pengendali banjir, antara lain dengan mengembangkan kolam retensi / polder yang dalam jangka panjang bisa dikembangkan menjadi salah satu daya tarik wisata buatan dan kanal banjir, disamping membangun tanggul/turap di sepanjang Sungai Batang hari di kawasan wisata Candi Muaro Jambi. 2) Adanya potensi tekanan penduduk yang besar, terutama terhadap benda-benda cagar budaya yang ada di dalam Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi. Untuk itu perlu ditetapkan Zona Inti dan Zona Penyangga dari benda cagar budaya serta mengalihkan perkembangan permukiman ke zona pengembangan dan zona penunjang. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



6-2



3) Dampak dari keberadaan stockpile batubara terhadap candi-candi yang ada. Ada 7 perusahaan tambang yang mendirikan stockpile di kawasan percandian Muaro Jambi. keberadaan stockpile tersebut tentu sangat mengganggu lingkungan cagar budaya yang menjadi kebanggaan warga Jambi. Akibat langsung berdirinya stockpile adalah pelapukan batuan candi.Bila kegiatan penumpukan batubara itu masih tetap beroperasi, maka jangan heran bila situs candi Muaro Jambi yang merupakan bukti sejarah itu akan punah, dan Jambi tidak akan mempunyai bukti lagi peninggalan sejarah Kerajaan Melayu dan Sriwijaya. Dalam jangka panjang stockpile batu bara ini perlu dialihkan ke lokasi lain yang jauh dari kawasan wisata setelah berakhirnya izin lokasi (jika stockpile tersebut memiliki izin pemanfatan ruang). Bagi stockpile yang belum/tidak memiliki izin pemanfaatan ruang atau izin pemanfaatan ruangnya telah berakhir dapat dilakukan penertiban sebagai upaya untuk melestarikan benda cagar budaya yang ada di dalam kawasan.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



6-3



Gambar 6.1 Peta Analisis Kawasan Wisata



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



6-4



Dari uraian potensi, masalah, peluang dan tantangan yang telah disebutkan di atas maka isu strategis yang terdapat di dalam kawasan Candi Muaro Jambi dan menjadi prioritas utama untuk diatasi adalah sebagai berikut: 1. Besarnya potensi kerusakan benda cagar budaya yang berasal dari pemanfaatan ruang di sekitarnya. 2. Belum adanya penetapan system zonasi yang menjadi dasar hukum untuk melindungi cagar budaya. 3. Banjir dari Sungai Batang hari yang hamper setiap tahun mengancam kawasan wisata. Gambar 6.2 Peta Isu Strategis



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



6-5



BAB 7 TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN WISATA CANDI MUARO JAMBI



Pada Bab ini akan dirumuskan 2 (dua) substansi utama : 1. Rumusan tujuan penataan ruang dan 2. Rumusan kebijakan dan strategi penataan ruang



7.1 Tujuan Penataan Ruang Perumusan tujuan penataan ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi berdasarkan pada: 1. 2. 3. 4.



Perumusan tujuan dari perundangan yang terkait Perumusan yang tertuang di dalam Perda RTRW Provinsi Jambi Perumusan yang tertuang di dalam Raperda RTRW Kabupaten Muaro Jambi, dan Isu isu strategis yang telah dirumuskan di Bab 6 terdahulu



Di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 3 disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan: a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan c. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang Di dalam undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, di dalam Pasal 4 disebutkan beberapa tujuan yang ada kaitannya dengan pengembangan kawasan wisata, termasuk di dalamnya Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi sebagai berikut : a. b. c. d.



Meningkatkan pertumbuhan ekonomi Meningkatkan kesejahteraan rakyat Melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, dan Memajukan kebudayaan alam



Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, di dalam pasal 3 disebutkan beberapa tujuan yang ada kaitannya dengan pengembangan kawasan wisata, termasuk di dalamnya Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi, sebagai berikut : a. Melestarikan warisan kebudayaan bangsa dan warisan umat manusia b. Melestarikan kesejahteraan rakyat, dan c. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional Di dalam Perda RTRW Provinsi Jambi dirumuskan tujuan penataan ruang sebagai berikut : Penataan ruang wilayah Provinsi bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang harmonis dan merata berbasis pengelolaan sumberdaya alam dan infrastruktur LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



7-1



secara optimal dan berkelanjutan. Di dalam Raperda RTRW Kabupaten Muaro Jambi disebutkan tujuan penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Muaro Jambi yang kompetitif, sejahtera dan mandiri berbasis agribisnis dan ekonomi kerakyatan yang berwawasan lingkungan, dinamis dan beretika serta menjunjung tinggi supremasi hukum, budaya dan adat istiadat. Dengan memperhatikan beberapa landasan tersebut di atas serta 3 (tiga) isu strategis yang telah dikemukakan di Bab 6, maka tujuan penataan ruang kawasan wisata Candi Muaro Jambi adalah “Terwujudnya kawasan wisata yang kompetitif berbasis pelestarian cagar budaya yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan”



7.2 Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Perumusan kebijakan dan strategi penataan ruang di Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi dilandasi atas pertimbangan sebagai berikut : 1. Tujuan penataan ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi 3. Kebijakan dan strategi penataan ruang yang terkait yang terdapat di dalam Perda RTRW Provinsi Jambi dan Raperda RTRW Kabupaten Muaro Jambi Adapun sasaran yang ingin dicapai dari perumusan kebijakan dan strategi penataan ruang kawasan wisata Candi Muaro Jambi adalah sebagai berikut : 1. Jumlah kunjungan wisatawan local, nusantara (Wisnus) dan mancanegara (Wisman) makin meningkat 2. Benda-benda cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa dan umat manusia makin terlindungi, termanfaatkan dan berkembang 3. Aman dari ancaman bencana alam, terutama dari ancaman banjir Sungai Batanghari 4. Termanfaatkannya sumber daya alam dan sumber daya manusia secara optimal untuk pengembangan sector pariwisata 5. Menjadi salah satu kawasan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi umumnya dan di Kabupaten Muaro Jambi khususnya Rumusan RPJM Provinsi Jambi dapat dilihat sebagai berikut: A. Program Pembangunan: 1. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan infrastruktur pelayanan umum: a. Program pengendalian banjir



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



7-2



b. c. d. e. f.



Program pembangunan talud/turap dan bronjong Program pembangunan saluran drainase Program pembangunan jalan dan jembatan Program inspeksi jalan dan jembatan Program pengembangan lalu lintas jalan



2. Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, kehidupan beragama dan berbudaya: a. Program pengembangan nilai budaya b. Program pengelolaan kekayaan budaya c. Program pengelolaan keragaman budaya d. Program pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya 3. Meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan masyarakat berbasis agribisnis dan agroindustri: a. Program pengembangan pemasaran pariwisata b. Program pengembangan destinasi pariwisata c. Program pengembangan kemitraan 4. Meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam yang optimal dan berwawasan lingkungan: a. Program pengendalian dan pengrusakan lingkungan b. Program perlindungan dan konservasi sumberdaya alam c. Program pembinaan dan pengawasan lingkungan dan pertambangan B. Program Lintas Bidang dan SKPD: 1. Pengembangan revitalisasi Sungai Batanghari 2. Pengembangan kawasan konservasi 3. Pengembangan bandar udara Sultan Thaha Rumusan RPJM Kabupaten Muaro Jambi dapat dilihat sebagai berikut: 1. Meningkatkan kerukunan hidup beragama dan masyarakat yang harmonis, aman, damai dan demokratis dengan fokus: a. Program pengembangan nilai budaya b. Program pengelolaan keragaman budaya c. Program pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya 2. Peningkatan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik dan akuntabel, dengan fokus: a. Program perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh 3. Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan, investasi dan pariwisata daerah, dengan fokus: a. Program pembinaan dan pengawasan pertambangan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



7-3



b. Program pengawasan dan penertiban kegiatan penambangan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan c. Program pengendalian pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup d. Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan e. Program pengelolaan konservasi sungai, danau dan sumber daya lainnya f. Program pengembangan pemasaran wisata g. Program pengembangan destinasi pariwisata h. Program pengembangan kemitraan pariwisata i. Progam pengembangan kekayaan budaya j. Program pengembangan nilai budaya 4. Meningkatkan dan mengembangan infrastruktur wilayah dan utilitas lainnya dengan fokus: a. Program pembangunan jalan dan jembatan b. Program rehabilitasi jalan dan jembatan c. Program pembangunan drainase dan gorong-gorong d. Program pengendalian banjir e. Program perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh f. Program perencanaan pembangunan daerah rawan bencana Kebijakan penataan ruang di dalam Perda RTRW Provinsi Jambi yang mempunyai kaitan langsung dengan perencanaan kawasan wisata Candi Muaro Jambi adalah sebagai berikut : a. Pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder dan tersier sesuai daya dukung wilayah; b. Pengoptimalisasian pemanfaatan kawasan budi daya untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah; c. Penetapan kawasan lindung untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam secara terpadu dengan provinsi yang berbatasan. Adapun strategi penataan ruang yang diperkirakan memiliki dampak terhadap perkembangan kawasan wisata Candi Muaro Jambi adalah : 1. Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan sector unggulan pada kawasan strategis antara lain pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan dan pariwisata 2. Meningkatkan pemanfaatan kawasan budidaya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan 3. Meningkatkan dan menetapkan perkotaan Sengeti menjadi PKW yang dipromosikan (PKWp) untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka kebijakan penataan ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi dapat diuraikan sebagai berikut :



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



7-4



1. Pengembangan sistem pusat pelayanan wisata, transportasi dan prasarana pendukung pariwisata yang komprehensif dan terintegrasi secara eksternal dan internal 2. Pengembangan potensi daya tarik wisata budaya, alam dan buatan manusia secara optimal, terintegrasi dan berbasis daya dukung lingkungan hidup. Strategi pengembangan sistem pusat pelayanan wisata, transportasi dan prasarana pendukung pariwisata yang komprehensif dan terintegrasi secara eksternal dan internal dapat diuraikan sebagai berikut : a. meningkatkan aksesbilitas kawasan wisata Candi Muaro Jambi secara eksternal dan internal; b. mengembangkan sistem pusat-pusat pelayanan wisata yang terpadu dan hirarkis di dalam kawasan; c. mengembangkan sistem pengendalian banjir yang terpadu internal dan eksternal; d. mengembangkan sistem prasarana pendukung pariwisata yang terpadu; dan e. mengembangkan kanal-kanal kuno sebagai jalur wisata air. Strategi pengembangan potensi daya tarik wisata budaya, alam dan buatan manusia secara optimal, terintegrasi dan berbasis daya dukung lingkungan hidup dapat diuraikan sebagai berikut : a. Menetapkan benda cagar budaya sebagai zona inti yang berperan sebagai daya tarik wisata budaya utama dan melindungi dari kerusakan permanen akibat pemanfaatan ruang lain di sekitarnya; b. Mengembangkan perkebunan rakyat dengan komoditi unggulan durian dan duku sebagai kawasan agrowisata; c. Mengembangkan rawa/danau sebagai daya tarik wisata tirta dan kolam retensi banjir; d. Mengalihkan stockpile batubara sebagai kawasan pendukung pariwisata; e. Membatasi pengembangan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat komplementer dengan pengembangan kawasan wisata dan berpotensi mengancam kerusakan benda cagar budaya yang belum digali. Lihat tabel 7.1 dan gambar berikut:



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



7-5



Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi Tujuan : Terwujudnya kawasan wisata yang kompetitif berbasis pelestarian cagar



budaya yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan



Kebijakan 1. Pengembangan sistem pusat pelayanan wisata, transportasi dan prasarana pendukung pariwisata yang komprehensif dan terintegrasi secara eksternal dan internal



a. b. c. d. e.



2. Pengembangan potensi daya tarik wisata budaya, alam dan buatan manusia secara optimal, terintegrasi dan berbasis daya dukung lingkungan hidup



a.



b. c. d. e.



Strategi meningkatkan aksesbilitas kawasan wisata Candi Muaro Jambi secara eksternal dan internal; mengembangkan sistem pusat-pusat pelayanan wisata yang terpadu dan hirarkis di dalam kawasan; mengembangkan sistem pengendalian banjir yang terpadu internal dan eksternal; mengembangkan sistem prasarana pendukung pariwisata yang terpadu; dan mengembangkan kanal-kanal kuno sebagai jalur wisata air. Menetapkan benda cagar budaya sebagai zona inti yang berperan sebagai daya tarik wisata budaya utama dan melindungi dari kerusakan permanen akibat pemanfaatan ruang lain di sekitarnya; Mengembangkan perkebunan rakyat dengan komoditi unggulan durian dan duku sebagai kawasan agrowisata; Mengembangkan rawa/danau sebagai daya tarik wisata tirta dan kolam retensi banjir; Mengalihkan stockpile batubara sebagai kawasan pendukung pariwisata; Membatasi pengembangan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat komplementer dengan pengembangan kawasan wisata dan berpotensi mengancam kerusakan benda cagar budaya yang belum digali.



Tujuan dan Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



7-6



Kebijakan-1 dan Strategi Penataan Ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



Kebijakan-2 dan Strategi Penataan Ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



7-7



BAB 8 RENCANA STRUKTUR DAN POLA RUANG



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



8-1



8.1 Rencana Struktur Ruang Rencana struktur ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi ditetapkan dalam rangka mendukung upaya pelestarian dan pengembangan Kawasan Candi Muaro Jambi sebagai kawasan cagar budaya nasional dan warisan budaya dunia. Rencana struktur ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi terdiri atas: 1. rencana sistem pusat kegiatan wisata; 2. rencana sistem jaringan transportasi; dan 3. rencana jaringan prasarana lain. Rencana Struktur Ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi Struktur Ruang A. Pusat Kegiatan Wisata



1. 2.



B. Sistem Jaringan Prasarana Utama



C. Sistem Jaringan Prasarana Lainnya



8.1.1



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan Wisata Primer di Desa Muaro Jambi Pusat Pelayanan Wisata Sekunder di Desa Dusun Baru dan Kemingking Luar Jalan strategis nasional Jalan kolektor primer (jalan lingkar) Jalan kolektor sekunder (jalan baru) Jalur wisata air (kanal kuno) Terminal Tipe C Stasiun kereta api Dermaga sungai Parkir dan Shelter Sumber air baku: Sungai Batanghari Kanal banjir Kolam retensi/polder Jaringan listrik SUTM 20 KVA Sistem jaringan telekomunikasi TPS, IPAL dan IPLT



Rencana Pusat Kegiatan Wisata



Direncanakan terdapat 3 (tiga) pusat pelayanan wisata: 1. Pusat Pelayanan Wisata Primer di 1 (satu) lokasi, yaitu di Pusat Desa Muaro Jambi 2. Pusat Pelayanan Wisata Sekunder di 2 (dua) lokasi, yaitu di Desa Dusun Baru dan Kemingking Luar. Lebih jelasnya mengenai rencana pusat kegiatan wisata di Kawasan Candi Muaro Jambi dapat dilihat pada Peta 8.1. Pusat pelayanan wisata ini merupakan pusat kegiatan rekreasi keluarga dan olahraga, pusat perdagangan dan jasa, pusat pemerintahan desa dan kegiatan lainnya yang selaras dengan upaya pelestarian benda Cagar Budaya Candi Muaro Jambi.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



8-2



Fasilitas minimal yang sebaiknya ada di pusat pelayanan wisata ini adalah sebagai berikut: 1.



8.1.2



Rencana Sistem Jaringan Transportasi



Direncanakan 3 (tiga) pintu masuk utama, yaotu melalui Dusun Baru, Danau Lamo dan Desa Muaro Jambi untuk menampung meningkatnya arus kunjungan wisatawan lokal, nusantara dan mancanegara ke Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi. Selain itu perlu dibangun terminal Tipe C dan stasiun kereta api. Direncanakan jalan lingkar yang berfungsi sebagai jalan kolektor primer untuk melayani arus lalu lintas utama di dalam kawasan. Jalan ini juga direncakan sebagai jalur khusus angkutan massal dengan ukuran kendaraan kecil-sedang. Direncanakan jalan baru dengan fungsi sebagai jalan kolektor sekunder untuk mengintegrasikan daya tarik wisata dan alam. Direncanakan jalur wisata air dengan merevitalisasi kanal-kanal kuno sebagai prasarana transportasi air. Lihat Peta 8.1 dan 8.2 Direncanakan pembangunan/peningkatan dermaga sungai di Desa Muaro Jambi dengan alur pelayaran: a) Desa Muaro Jambi – Desa Kemingking Dalam b) Desa Muaro Jambi – Desa Teluk Jambu c) Desa Muaro Jambi – Desa Dusun Mudo.



8.1.3



Rencana Jaringan Prasarana Lain



Sumber air baku utama direncanakan berasal dari Sungai Batanghari. Standar kualitas air baku untuk air bersih dari Depertemen Kesahatan dan pembangunan SPAM Sungai Batanghari di Desa Muaro Jambi. Untuk menekan dampak banjir Sungai Batanghari ke kawasan wisata direncanakan: a) b) c) d)



Normalisasi sungai melalui pembangunan kanal banjir Peningkatan fungsi rawa/danau menjadi kolam retensi Pembangunan tanggul/turap di sepanjang Sungai Batanghari Mengembangkan sempadan sungai menjadi RTH



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



8-3



Direncanakan pembangunan sistem jaringan telekomunikasi berupa jaringan kabel dan nirkabel (menara telekomunikasi dan BTS) Direncanakan pembangunan: a) Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) b) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) c) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Lihat Peta 8.2



8.2 Rencana Pola Ruang 8.2.1



Rencana Kawasan Lindung



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



8-4



BAB 9 ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN WISATA CANDI MUARO JAMBI



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



9-1



Arahan pemanfaatan ruang terdiri dari indikasi program utama indikasi sumber pendanaan, indikasi pelaksana kegiatan dan waktu pelaksanaan. Indikasi program utama terdiri dari: 1. Indikasi program utama perwujudan struktur ruang yang meliputi indikasi program untuk perwujudan sistem pusat kegiatan dan perwujudan sistem jaringan transportasi, telekomunikasi, jaringan energi, jaringan sumberdaya air, penyediaan air minum, jaringan drainase, pengelolaan air limbah dan pengelolaan persampahan. 2. Indikasi program utama perwujudan pola ruang yang meliputi indikasi program untuk perwujudan kawasan lindung dan perwujudan kawasan budidaya. Indikasi program untuk perwujudan kawasan lindung akan terdiri atas kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat dan suaka alam. Indikasi program untuk perwujudan kawasan budidaya terdiri atas kawasan pariwisata, pertanian dan permukiman.



9.1 Indikasi Program Utama Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi A. Batasan Pengertian Indikasi program pengembangan merupakan gambaran awal mengenai programprogram penting bersifat strategis, yang minimal perlu dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan pengembangan Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi, berdasarkan rencana tata ruang yang telah disusun. Sebagai gambaran awal, penyajian indikasi program dimaksud juga belum menggunakan format dan struktur program baku yang digunakan Pemerintah Provinsi. Oleh sebab itu, indikasi program yang disusun masih perlu dikembangkan dan dijabarkan secara lebih lengkap dan menyeluruh sesuai format dan struktur program baku yang digunakan. Dalam kaitannya dengan rencanarencana dan program-program pembangunan daerah yang lain, maka indikasi program yang disusun akan lebih berfungsi sebagai masukan dan atau acuan khususnya di dalam penyusunan Program Jangka Menengah (PJM) dan Program Jangka Tahunan (PJT). B. Dasar Pertimbangan Penyusunan Indikasi Program Pengembangan KAWASAN WISATA CANDI MUARO JAMBI disusun dengan mengacu pada keseluruhan substansi rencana tata ruang yang telah diuraikan pada Bab 8 sebagai dasar pertimbangan. Dalam perumusannya juga dengan memperhatikan kebijakan, skenario dan strategi pengembangan wilayah sebagaimana yang telah diuraikan dalam Bab 7. Beberapa paradigma baru yang berkembang juga diperhatikan dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan tambahan, yaitu sebagai berikut: LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



9-2



1. Terjadinya pergeseran peran pelaku pembangunan sejalan dengan fenomena globalisasi. 2. Seperti diketahui, sejak awal dekade 90-an telah terjadi perubahan dalam pola investasi dan penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang ditandai dengan semakin menguatnya peran sektor swasta dan masyarakat. Berdasarkan kecenderungan ini, peran Pemerintah akan semakin berkurang dan akan bergeser dari posisi sebagai “provider” menjadi “enabler” di masa depan. 3. Pelaksanaan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara Pusat dengan Daerah. 4. Dengan dilaksanakan otonomi pada tahun 2001 kedudukan dan kewenangan Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) telah berubah. Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom diatur dalam UU No. 32/2004. Indikasi program pengembangan KAWASAN WISATA CANDI MUARO JAMBI pada prinsipnya tidak keluar dari kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundangan tersebut. 5. Adanya beberapa kebijakan baru pembangunan nasional pada pasca reformasi. 6. Selain pelaksanaan otonomi daerah, pada pasca reformasi juga terdapat beberapa kebijakan baru yang diambil Pemerintah sebagai koreksi terhadap kebijakan pemerintahan di masa yang lalu, antara lain kebijakan pemanfaatan potensi SDA kelautan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Kebijakan nasional ini harus dilaksanakan di daerah, oleh karena itu juga perlu diperhatikan dalam merumuskan indikasi program pengembangan KAWASAN WISATA CANDI MUARO JAMBI.



C. Skala Prioritas Indikasi Program Dengan adanya sekian banyak program yang harus ditangani, maka perlu disusun skala prioritas sesuai tingkat kepentingan, kebutuhan dan urgensinya. Skala prioritas dalam indikasi program pengembangan KAWASAN WISATA CANDI MUARO JAMBI diklasifikasikan atas “prioritas tinggi” dan “prioritas sedang”. Skala prioritas tinggi diberikan pada dengan ketegori sebagai berikut: 1. Program-program yang ditujukan untuk menangani permasalahan-permasalahan yang bersifat segera atau mendesak (urgen). 2. Program-program yang merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari kebijakan pembangunan yang digariskan pada tingkat nasional dan dilaksanakan di daerah. 3. Program-program yang merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari programprogram pembangunan yang diprioritaskan dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah. 4. Program-program yang ditujukan untuk memperkuat kerangka landasan dan untuk mewujudkan struktur perekonomian wilayah yang lebih andal dan tangguh. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



9-3



5. Program-program yang ditujukan untuk mendukung dan mengembangkan sektor/sub-sektor ekonomi dan produk-produk unggulan daerah. 6. Program-program yang ditujukan untuk memperkuat struktur tata ruang wilayah dan program pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung perkembangan perekonomian wilayah. 7. Program-program yang merupakan kelanjutan dari program skala prioritas tinggi yang dilaksanakan pada tahun/ tahun-tahun sebelumnya. 8. Program-program dalam rangka operasi dan pemeliharaan berbagai prasarana dan sarana dasar wilayah untuk menjaga kondisi fisik dan mengoptimalkan fungsi pelayanannya. Kegiatan-kegiatan proyek yang tidak termasuk dalam kategori yang telah disebut, masuk dalam kelompok skala prioritas sedang.



9.2 Daftar Indikasi Program Utama Daftar indikasi program pengembangan KAWASAN WISATA CANDI MUARO JAMBI berdasarkan format dan struktur yang telah dikemukakan dapat dilihat dalam Tabel 9.1 di beberapa halaman berikut. Dari Tabel dapat dilihat bahwa program yang disusun lebih banyak bersifat dan berdimensi fisik-tata ruang. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari kewenangan yang dimiliki sesuai penetapan UU No. 32/2004. Sebagaimana disebutkan dalam UU No. 32/2004, kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya. Yang dimaksud bidang pemerintahan tertentu lainnya ini mencakup: 1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan secara makro, 2. Pelatihan bidang tertentu, 3. Alokasi sumber daya manusia potensial, 4. Penelitian yang mencakup wilayah Provinsi, 5. Pengelolaan pelabuhan regional, 6. Pengendalian lingkungan hidup, 7. Promosi dagang dan budaya/ pariwisata, 8. Penanganan penyakit menular dan hama tanaman, serta 9. Perencanaan tata ruang Provinsi.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



9-4



Indikasi Program Utama Lima Tahunan Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi Tahun 2014-2034



No



Indikasi Program



Sumber Pendanaan



A. PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG KAWASAN (lihat peta 8.1 dan 8.2) A.I. Perwujudan sistem pusat kegiatan wisata 1 Pengembangan dan penataan pusat kegiatan wisata primer yang meliputi : a. Penyusunan rencana tapak dan studi kelayakan APBD I b. peningkatan dan pembangunan fasilitas pendukung pariwisata A.II. Perwujudan sistem jaringan prasarana utama 2 Pengembangan jaringan jalan kolektor primer (K1) ruas simpang candi muaro jambi APBD I Desa baru - pusat wisata/Desa Muaro Jambi - Desa Danau lamo (jalan lingkar) 3



Peningkatan jalan lokal primer dan jalan lingkungan



APBD II



4 5



Pembangunan stasiun kereta api Pembangunan terminal penumpang tipe C



APBN APBD II



6



Pembangunan dan peningkatan dermaga sungai



APBD II



7 8



Pembangunan sentral parkir khusus Pembangunan shelter



APBD I APBD II



9 Revitalisasi kanal kuno menjadi jalur wisata air 10 Peningkatan jalan ruas Kota Jambi - Dusun Baru - Danau Lamo - Muara Sabak menjadi jalan strategis nasional 11 Pembukaan jalur khusus angkutan Massal A.III. Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya 12 Pembangunan kanal banjir (kanal primer)



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



Instansi Penanggung Jawab



I 20142019



Waktu Pelaksanaan II III IV 2019202420292024 2029 2034



Pemprov Jambi



Pemprov Jambi



APBD I APBN



Pemkab Muaro Jambi Kemenhub Pemkab Muaro Jambi Pemkab Muaro Jambi Pemprov Jambi Pemkab Muaro Jambi Pemprov Jambi Kemen PU



APBD I



Pemprov Jambi



APBN dan APBD I



Kemen PU dan Pemprov Jambi



9-1



No 13 14 15 16



Indikasi Program



Sumber Pendanaan



Revitalisasi rawa/danau menjadi kolam retensi Pengembangan dan peningkatan kualitas pengamanan sungai Batang Hari Penetapan wilayah sempadan sungai Batang Hari sebagai kawasan lindung Pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST)



APBD I APBD I APBD I APBD II



17 Pengembangan sistem pengelolaan sampat terpadu dengan prinsip 3R (reduse, reuse, recycle) 18 Pengembangan penyediaan sistem air minum (SPAM) batang hari 19 Pengembangan sistem pengolahan air limbah mencakup IPAL, IPLT, dan kakus umum 20 Pengembangan jaringan listrik dan PLTD Kecamatan Muaro Sebo 21 Pembangunan PLTS 22 Pembangunan menara telekomunikasi atau BTS (Base Transeiver Station)



APBD II



B. B.I 1 2 3 4



PERWUJUDAN POLA RUANG KAWASAN (lihat peta 8.3) Perwujudan Kawasan Lindung Penentuan dan penetapan batas deliniasi zona inti dan penyangga candi Penyusunan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan)dan DED candi beserta zona penyangganya Penyiapan konslidasi lahan untuk penyediaan padang rumput area candi Perlindungan dan rehabilitasi bangunan candi dan benda cagar budaya yang lain



5



APBD I APBD I



Pemprov Jambi Pemprov Jambi Pemprov Jambi Pemkab Muaro Jambi Pemkab Muaro Jambi Pemprov Jambi Pemprov Jambi



BUMN APBD I BUMN



PLN Pemprov Jambi PT. Teklom



APBD I APBD II



Pemprov Jambi



APBD I APBD I



Penetapan dan pengembangan zona sempadan sungai Batang Hari sebagai kawasan APBD II pendukung pariwisata berbasis konservasi lingkungan 6 Menetapkan dan mengembangkan zona sempadan rawa/danau sebagai kawasan APBD II pendukung pariwisata berbasis konservasi lingkungan B.II. Perwujudan Kawasan Budidaya 7 Penyusunan RDTR dan RTBL serta DED zona wisata APBD I LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



Instansi Penanggung Jawab



I 20142019



Waktu Pelaksanaan II III IV 2019202420292024 2029 2034



Pemkab Muaro Jambi Pemprov Jambi Pemprov Jambi Pemkab Muaro Jambi Pemkab Muaro Jambi Pemprov Jambi



9-2



No 8 9



Indikasi Program



Sumber Pendanaan



Pengembangan daya tarik wisata buatan manusia disekitar daya tarik wisata budaya APBD I dan alam Pengembangan dan peningkatan fasilitas pendukung kegiatan pariwisata APBD II



Instansi Penanggung Jawab



I 20142019



Waktu Pelaksanaan II III IV 2019202420292024 2029 2034



Pemprov Jambi Pemkab Muaro Jambi



10 Penyusunan MasterPlan Revitalisasi daya tarik wisata budaya (Benda cagar budaya) APBD I Pemprov Jambi 11 Penyiapan konsolidasi lahan untuk pengembangan agrowisata dan wisata tirta



APBD I



12 Pembinaan masyarakat sadar pelestarian kawasan dan wisata



APBD II



13 Penataan kawasan permukiman



APBD II



14 Meningkatkan dan mengembangkan zona non pariwisata sebagai pendukung kawasan pariwisata berbasis lingkungan 15 Mengembangan Sungai Batang Hari sebagai Zona wisata alam/tirta berbasis perikanan tangkap



APBD I



Pemprov Jambi Pemkab Muaro Jambi Pemkab Muaro Jambi Pemprov Jambi



APBD I



Pemprov Jambi



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



9-3



BAB 10 ARAHAN PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN



Dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang efektif Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi, yang berbasis memberikan perlindungan terhadap situs yang ada di kawasan Candi Muaro Jambi sebagai konsteks keruangan secara nasional, provinsi dan kabupaten /kota , yang harus dilakukan dalam upaya memberi perlindungan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan dalam pemanfaatan ruang, maka dalam rangka pengendalian pemanfatan ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ( RTRWN ) mengenai arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang terdiri arahan peraturan zonasi, arahan perijinan, arahan pemberian insentif dan disinsentif, arahan peran masyarakat, dan arahan sanksi.



10.1 Arahan Peraturan Zonasi Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri : a. b. c. d.



arahan peraturan zonasi; ketentuan perizinan; ketentuan pemberian insentif dan disinsentif; dan arahan sanksi.



Arahan Peraturan peraturan zonasi meliputi: a. Arahan Peraturan peraturan zonasi struktur ruang; dan b. Arahan Peraturan peraturan zonasi pola ruang. Arahan Peraturan peraturan zonasi memuat: a. b. c. d. e. f.



kegiatan yang diijinkan; kegiatan yang diijinkan bersyarat; kegiatan yang dilarang. intensitas; prasarana dan sarana minimum; dan ketentuan lain-lain.



Arahan Peraturan peraturan zonasi struktur meliputi: a. Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan prasarana utama; dan b. Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan prasarana lainnya. Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan prasarana utama terdiri atas: a. Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem transportasi darat; dan b. Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan perkeretaapian.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-2



Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan prasarana lainnya terdiri atas: a. b. c. d.



Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan energy dan kelistrikan; Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan telekomunikasi; Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.



Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem transportasi darat berupa peraturan zonasi jaringan jalan, meliputi : a. jaringan jalan strategis nasional; b. jaringan jalan kolektor primer; dan c. jaringan jalan kolektor sekunder. Arahan peraturan peraturan zonasi untuk jaringan jalan strategis nasional meliputi: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. kawasan budidaya tertata dengan baik dan tidak mengganggu strategis nasional; 2. pagar pembatas (baik alami maupun buatan) antara Rumija strategis nasional dengan fungsi kawasan budidaya, sebagai salah satu bentuk perlindungan keselamatan; 3. kawasan penyangga (buffer zone). b. kegiatan yang diijinkan bersyarat berupa adanya pembatasan luas kawasan budidaya di sekitar strategis nasional, karena fungsi kawasan ini dapat menimbulkan efek pembangkit dan penarik yang cukup besar dalam pergerakan transportasi; c. kegiatan yang dilarang meliputi: 1. kegiatan komersial berupa industri, perdagangan dan jasa dengan intensitas tinggi dan berorientasi langsung pada jalan strategis nasional; dan 2. perumahan, perdagangan, jasa, industi dan peruntukan bangunan lainnya dengan kepadatan tinggi yang langsung berorientasi langsung pada jalan strategis nasional. d. intensitas KDB, KLB dan KDH menyesuaikan dengan jenis peruntukan yang akan dilakukan memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan. e. prasarana dan sarana minimum berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. f. ketentuan lain-lain meliputi: 1. penyediaan penempatan rambu yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-3



2. penyediaan penempatan iklan yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan; 3. penyediaan jembatan penyeberangan yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan; dan 4. penyediaan tempat pemberhentian angkutan yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan. Arahan Peraturan peraturan zonasi untuk jaringan jalan kolektor primer meliputi: a. kegiatan yang diijinkan meliputi : 1. kegiatan berkepadatan sedang; 2. penggunaan lahan campuran berupa perumahan, perdagangan dan jasa berkepadatan sedang; dan 3. pengembangan RTH sepanjang jaringan jalan yang mempunyai fungsi konservasi dan penyediaan oksigen. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. kegiatan komersial berupa industri, perdagangan dan jasa dengan intensitas sedang dan menyediakan prasarana tersendiri; 2. perumahan dengan kepadatan sedang dengan syarat tidak berorientasi langsung pada jalan kolektor primer; 3. kegiatan lain berupa pariwisata, pendidikan, kesehatan, olahraga disediakan secara terbatas melalui penyediaan sarana dan prasarana dengan memenuhi standart keamanan. c. kegiatan yang dilarang meliputi: 1. kegiatan komersial berupa industri, perdagangan dan jasa dengan intensitas tinggi dan berorientasi langsung pada jalan kolektor primer; 2. perumahan dengan kepadatan tinggi yang langsung berorientasi langsung pada jalan kolektor primer; 3. kegiatan lain berupa pariwisata, pendidikan, kesehatan, olahraga disediakan secara terbatas yang langsung berorientasi langsung pada jalan kolektor primer; 4. kegiatan lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan kolektor primer; dan 5. alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan, kawasan lindung atau fungsi-fungsi lain yang ditetapkan sebagai fungsi lindung. d. intensitas KDB, KLB dan KDH menyesuaikan dengan jenis peruntukan yang akan dilakukan memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan. e. prasarana dan sarana minimum berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-4



f.



ketentuan lain-lain meliputi: 1. penyediaan penempatan rambu yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan; 2. penyediaan penempatan iklan yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan; 3. penyediaan jembatan penyeberangan yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan; dan 4. penyediaan tempat pemberhentian angkutan yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan.



Arahan Peraturan peraturan zonasi untuk jaringan jalan kolektor sekunder meliputi: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. kegiatan berkepadatan sedang sampai tinggi; 2. penggunaan lahan campuran berupa perumahan, perdagangan dan jasa berkepadatan sedang sampai tinggi; dan 3. pengembangan RTH sepanjang jaringan jalan yang mempunyai fungsi konservasi dan penyediaan oksigen. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. kegiatan komersial berupa industri, perdagangan dan jasa dengan intensitas sedang sampai tinggi dan menyediakan prasarana tersendiri; 2. perumahan dengan kepadatan sedang sampai tinggi dengan syarat tidak berorientasi langsung pada jalan kolektor sekunder; 3. kegiatan lain berupa pariwisata, pendidikan, kesehatan, olahraga disediakan secara terbatas melalui penyediaan sarana dan prasarana dengan memenuhi standart keamanan. 4. kegiatan yang dilarang meliputi: 5. kegiatan lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan kolektor sekunder; dan 6. alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan, kawasan lindung atau fungsi-fungsi lain yang ditetapkan sebagai fungsi lindung. c. intensitas KDB, KLB dan KDH menyesuaikan dengan jenis peruntukan yang akan dilakukan memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan. d. prasarana dan sarana minimum berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. e. ketentuan lain-lain meliputi: 1. penyediaan penempatan rambu yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-5



2. penyediaan penempatan iklan yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan; dan 3. penyediaan tempat pemberhentian angkutan yang sesuai dengan tipe penggunaan lahan dan pengguna jalan. Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan perkeretaapian berupa peraturan zonasi sepanjang kiri kanan jalur kereta api, meliputi : a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. kegiatan bongkar muat barang; dan 2. kegiatan pelayanan jasa yang mendukung sistem jaringan kereta api. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. kegiatan penunjang angkutan kereta api selama tidak mengganggu perjalanan kereta api; 2. pembatasan perlintasan sebidang antara rel kereta api dengan jaringan jalan; dan 3. perlintasan jalan dengan rel kereta api harus disertai palang pintu, ramburambu, dan jalur pengaman dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. c. kegiatan yang dilarang meliputi: 1. kegiatan di sepanjang jalur kereta api yang berorientasi langsung tanpa ada pembatas dalam sempadan rel kereta api; dan 2. kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan jalur kereta api. d. intensitas KDB, KLB dan KDH menyesuaikan dengan jenis peruntukan yang akan dilakukan memenuhi ketentuan sistem jaringan kereta api. e. prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. jaringan komunikasi sepanjang jalur kereta api; 2. rambu-rambu; dan 3. bangunan pengaman jalur kereta api. f. ketentuan lain-lain meliputi: 1. sepanjang ruang sempadan dapat dikembangkan RTH produktif; dan 2. penyediaan rambu dan marka keselamatan pengguna lalu lintas yang berhubungan dengan jalur kereta api. Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan kelistrikan meliputi jaringan listrik SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah). a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. RTH berupa taman; dan 2. pertanian tanaman pangan. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. fasilitas umum dengan kepadatan dan intensitas rendah; 2. fasilitas komersial perdagangan, jasa, dan industri dengan kepadatan dan intensitas rendah. c. kegiatan yang dilarang meliputi: LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-6



1. fasilitas umum dengan kepadatan dan intensitas tinggi, dengan ketinggian bangunan lebih dari dua lantai; 2. fasilitas komersial perdagangan, jasa, dan industri dengan kepadatan dan intensitas tinggi, dengan ketinggian bangunan lebih dari dua lantai; 3. perumahan dengan kepadatan dan intensitas tinggi, dengan ketinggian bangunan lebih dari dua lantai. d. Intensitas KDB, KLB, dan KDH menyesuaikan dengan jenis peruntukan yang akan dilakukan dengan KDB 50% dan KLB 0,5. e. prasarana dan sarana minimum berupa bangunan pelengkap. f. ketentuan lain-lain melalui penyediaan RTH, pelataran parkir, dan ruang keamanan pengguna. Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan telekomunikasi meliputi: a. jaringan kabel; dan b. jaringan nirkabel. Diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arahan peraturan peraturan zonasi sistem jaringan prasarana wilayah lainnya meliputi: a. sistem persampahan; b. sistem pengelolaan air limbah; c. sistem jaringan drainase; dan Arahan peraturan peraturan zonasi sistem persampahan meliputi TPS: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. kegiatan pemilihan dan pemilahan, pengolahan sampah; 2. RTH produktif maupun non produktif; dan 3. Bangunan pendukung pengolah sampah. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat berupa kegiatan atau bangunan yang berhubungan dengan sampah seperti penelitian dan pembinaan masyarakat. c. kegiatan yang dilarang berupa seluruh kegiatan yang tidak berhubungan dengan pengelolaan sampah. d. intensitas besaran KDB yang diijinkan ≤10%, KLB ≤ 10%, dan KDH ≥ 90%; e. prasarana dan sarana minimum berupa unit pengelolaan sampah antara lain pembuatan kompos dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS); f. ketentuan lain-lain berupa kerjasama antara pelaku pengolah sampah dilakukan melalui kerjasama tersendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem pengelolaan air limbah diatur sesuai dengan rencana detail tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arahan Peraturan peraturan zonasi sistem jaringan drainase sebagaimana diatur sesuai dengan rencana detail tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-7



Arahan Peraturan peraturan zonasi pola ruang meliputi: a. Arahan Peraturan peraturan zonasi kawasan lindung; dan b. Arahan Peraturan peraturan zonasi kawasan budidaya. Arahan Peraturan peraturan zonasi pada kawasan lindung meliputi: a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. kawasan perlindungan setempat; c. kawasan cagar budaya. Arahan Peraturan peraturan zonasi pada kawasan budidaya meliputi: a. b. c. d. e. f.



kawasan peruntukan hutan produksi; kawasan peruntukan pertanian; kawasan peruntukan perikanan; kawasan peruntukan industri; kawasan peruntukan pariwisata; kawasan peruntukan permukiman.



Arahan Peraturan peraturan zonasi zona resapan air meliputi: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. hutan, lahan pertanian, dan wisata alam; dan 2. pemanfaatan lahan untuk lokasi evakuasi bencana. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. pertanian intensif yang cenderung mempunyai perubahan rona alam; 2. kawasan permukiman dengan syarat kepadatan rendah dan KDH tinggi; dan 3. pengembangan prasarana wilayah antara lain berupa jalan, sistem saluran yang dilengkapi dengan sistem peresapan di sekitarnya. c. kegiatan yang dilarang meliputi: 1. kegiatan berupa bangunan dengan intensitas sedang sampai tinggi; 2. kegiatan yang menimbulkan polusi; dan 3. penambangan terbuka yang potensial merubah bentang alam. d. Intensitas berupa kegiatan pembangunan dengan besaran KDB yang diijinkan ≤10%, KLB ≤ 10%, dan KDH ≥ 90%. e. prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan sarana dan prasarana kegiatan pembangunan yang menunjang dengan tanpa merubah bentang alam kawasan resapan air. Arahan Peraturan peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan setempat meliputi: a. Zona sempadan sungai; b. Zona sempadan danau; dan c. Ruang Terbuka Hijau (RTH).



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-8



Arahan Peraturan peraturan zonasi sempadan sungai merupakan kawasan sepanjang kirikanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Arahan Peraturan peraturan zonasi sempadan sungai meliputi: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. pertanian berupa tanaman keras, perdu, tanaman pelindung sungai; 2. pemasangan papan reklame/pengumuman; 3. pemasangan fondasi dan rentangan kabel listrik; 4. fondasi jembatan/jalan; dan 5. bangunan bendung/bendungan dan bangunan lalu lintas air seperti dermaga, gardu listrik, bangunan telekomunikasi dan pengontrol/pengukur debit air. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat berupa: 1. bangunan penunjang pariwisata; 2. bangunan pengontrol debit dan kualitas air; dan 3. bangunan pengolahan limbah dan bahan pencemar lainnya. c. kegiatan yang dilarang berupa: 1. bangunan yang tidak berhubungan secara langsung dengan fungsi wilayah sungai; dan 2. kegiatan baik berupa bangunan maupun bukan yang potensi mencemari sungai. d. intensitas bangunan berupa KDB yang diijinkan 10%, KLB 10%, KDH 90% sesuai ketentuan bangunan yang dimaksud; e. prasarana dan sarana minimum berupa pelindung sungai berupa jalan setapak, kelengkapan bangunan yang diijinkan, dan bangunan pelindung terhadap kemungkinan banjir; f. ketentuan lain-lain meliputi: 1. sepanjang ruang sempadan dapat dikembangkan RTH produktif; dan 2. penyediaan rambu dan peringatan keselamatan terkait dengan badan air. Arahan Peraturan peraturan zonasi sempadan danau/rawa merupakan kawasan tertentu di sekeliling danau yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau. Arahan Peraturan peraturan zonasi sempadan danau a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. pertanian berupa tanaman keras, perdu, tanaman pelindung danau/waduk; 2. bangunan penunjang pemanfaatan danau antara lain pipa sambungan air bersih; dan 3. bangunan penampung air untuk didistribusikan sebagai air minum dan irigasi. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat berupa: 1. bangunan penunjang pariwisata; dan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-9



2. bangunan pengontrol debit dan kualitas air. c. kegiatan yang dilarang berupa: 1. bangunan yang tidak berhubungan secara langsung dengan fungsi danau/waduk; dan 2. kegiatan baik berupa bangunan maupun bukan yang potensi mencemari danau/waduk. d. intensitas bangunan berupa KDB yang diijinkan 10%, KLB 10%, KDH 90% sesuai ketentuan bangunan yang dimaksud; e. prasarana dan sarana minimum berupa pelindung danau berupa jalan setapak, kelengkapan bangunan yang diijinkan, dan bangunan pelindung terhadap kemungkinan banjir; f. ketentuan lain-lain meliputi: 1. sepanjang ruang sempadan dapat dikembangkan RTH produktif; dan 2. penyediaan rambu dan peringatan keselamatan terkait dengan danau/waduk. Arahan Peraturan peraturan zonasi RTH berupa RTH diatur sesuai dengan rencana detail tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arahan Peraturan peraturan zonasi pada kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan meliputi zona inti dan penyangga peninggalan sejarah. a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. diperbolehkan untuk wisata alam, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan syarat tidak merubah bentang alam; dan 2. pemanfaatan lahan untuk lokasi evakuasi bencana. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. penggunaan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dilakukan dalam kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan 2. penggunaan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan taman cagar budaya dan ilmu pengetahuan. c. kegiatan yang dilarang meliputi: 1. kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan 2. pencegahan kegiatan budidaya baru dan budidaya yang telah ada di kawasan lindung yang dapat mengganggu fungsi lindung dan kelestarian lingkungan hidup. d. Intensitas berupa kegiatan pembangunan di kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan disertai ketentuan pembanguan dengan besaran KDB yang diijinkan ≤10%, KLB ≤ 10%, dan KDH ≥ 90%. e. prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan sarana dan prasarana kegiatan pembangunan yang menunjang dengan tanpa merubah bentang alam



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-10



f.



cagar budaya dan ilmu pengetahuan antara lain penyediaan jalan setapak, bangunan non permanen yang tidak merusak lingkungan, dan penyediaan prasarana lain penunjang kegiatan. ketentuan lain-lain meliputi: 1. pada kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang mengalami penurunan fungsi maka dapat dilakukan rehabilitasi cagar budaya dan ilmu pengetahuan. 2. rehabilitasi cagar budaya dan ilmu pengetahuan dilaksanakan berdasarakan kondisi spesifik biofisik; dan 3. penyelenggaraan rehabilitasi cagar budaya dan ilmu pengetahuan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat.



Arahan Peraturan peraturan zonasi pada zona kehutanan produksi meliputi: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu dan pemungutan hasil hutan kayu dan kayu. 2. hutan produksi yang berada di hutan lindung boleh diusahakan tapi harus ada kejelasan deliniasi kawasan hutan produksi dan izin untuk melakukan kegiatan; 3. pemanfaatan hutan produksi yang menebang tanaman/pohon diwajibkan untuk melakukan penanaman kembali sebagai salah satu langkah konservasi; 4. kegiatan budidaya yang diperkenankan pada kawasan hutan produksi adalah kegiatan yang tidak mengolah tanah secara intensif atau merubah bentang alam yang dapat menjadi penyebab bencana alam; dan 5. kegiatan budidaya di hutan produksi diperbolehkan dengan syarat kelestarian sumber air dan kekayaan hayati di dalam kawasan hutan produksi dipertahankan. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan; dan 2. pemanfaatan hasil hutan hanya untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan. c. kegiatan yang dilarang meliputi: 1. dilarang apabila kegiatan yang ada di hutan produksi tidak menjamin keberlangsungan kehidupan di daerah bawahnya atau merusak ekosistem yang dilindungi; 2. siapapun dilarang melakukan penebangan pohon dalam radius/ jarak tertentu dari mata air, tepi jurang, waduk, sungai, dan anak sungai yang terletak di dalam kawasan hutan; 3. tidak diperbolehkan adanya perbuatan hukum yang potensial merusak kelestarian hayati seperti pewarisan untuk permukiman, atau jual beli pada



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-11



pihak yang ingin mengolah tanah secara intensif atau membangun bangunan fisik; 4. pembatasan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan hutan produksi; dan 5. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang tanpa ada izin dari pihak terkait. d. intensitas KDB yang diijinkan 5%, KLB 5%, dan KDH 95%. e. prasarana dan sarana minimum berupa pembangunan infrastruktur yang menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan. f. ketentuan lain-lain, meliputi: 1. hutan produksi di luar kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat (hutan rakyat) dapat diberikan Hak Pakai atau Hak Milik sesuai dengan syarat subyek sebagai pemegang hak; 2. apabila kriteria kawasan berubah fungsinya menjadi hutan lindung, pemanfaatannya disesuaikan dengan lebih mengutamakan upaya konservasi, misal: kawasan hutan produksi dengan tebang pilih; 3. diadakan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah serta pembinaan dan pemanfaatannya yang seimbangn anatara kepentingan KPH dengan masyarakat setempat bagi kawasan yang fisiknya berupa hutan rakyat, tegalan, atau penggunaan non hutan dan sudah menjadi lahan garapan masyarakat. Arahan Peraturan peraturan zonasi pada zona persawahan meliputi: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. kawasan terbangun baik permukiman, maupun fasilitas sosial ekonomi, diutamakan pada lahan pertanian tanah kering; 2. bangunan prasarana penunjang pertanian pada lahan pertanian beririgasi; dan 3. prasarana penunjang pembangunan ekonomi wilayah. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. kegiatan wisata alam berbasis ekowisata; 2. pembuatan bangunan penunjang pertanian, penelitian dan pendidikan; dan 3. permukiman petani pemilik lahan yang berdekatan dengan permukiman lainnya. c. Kegiatan yang dilarang meliputi: 1. pengembangan kawasan terbangun pada lahan basah beririgasi; 2. lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan selain untuk pertanian tanaman pangan; dan 3. kegiatan sebagai kawasan terbangun maupun tidak terbangun yang memutus jaringan irigasi. d. intensitas alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan diijinkan maksimum 30% di perkotaan dan di kawasan pedesaan maksimum 20% terutama di ruas jalan utama sesuai dengan rencana detail tata ruang; e. prasarana dan sarana minimum berupa pemanfaatan untuk pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan pertanian (irigasi); dan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-12



f.



ketentuan lain-lain meliputi perubahan penggunaan lahan sawah beririgasi dari pertanian ke non pertanian wajib diikuti oleh penyediaan lahan pertanian beririgasi di tempat yang lain melalui perluasan jaringan irigasi.



Arahan Peraturan peraturan zonasi pada zona kebun campuran/hortikultura meliputi: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. kawasan terbangun baik permukiman, maupun fasilitas sosial ekonomi, diutamakan pada lahan pertanian tanah kering; 2. bangunan prasarana penunjang hortikultura yang beririgasi; dan 3. prasarana penunjang pembangunan ekonomi wilayah. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. kegiatan wisata alam berbasis ekowisata; 2. pembuatan bangunan penunjang pertanian, penelitian dan pendidikan; dan 3. permukiman petani pemilik lahan yang berdekatan dengan permukiman lainnya. c. Kegiatan yang dilarang meliputi: 1. pengembangan kawasan terbangun pada lahan hortikultura yang produktivitasnya tinggi; 2. kegiatan sebagai kawasan terbangun maupun tidak terbangun yang memutus jaringan irigasi; dan 3. kegiatan yang memiliki potensi pencemaran. d. prasarana dan sarana minimum berupa pemanfaatan untuk pembangunan infrastruktur penunjang hortikultura (irigasi); dan e. ketentuan lain-lain meliputi perubahan penggunaan lahan hortikultura untuk kegiatan yang lain diijinkan selamatidak mengganggu produk unggulan daerah dan merusak lingkungan hidup. Arahan Peraturan peraturan zonasi pada zona perkebunan sawit dan karet meliputi: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. kawasan terbangun baik permukiman, maupun fasilitas sosial ekonomi yang menunjang pengembangan perkebunan; 2. industri penunjang perkebunan; dan 3. prasarana penunjang pembangunan ekonomi wilayah. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. kegiatan wisata alam berbasis ekowisata; 2. pengembangan pertanian dan peternakan secara terpadu dengan perkebunan sebagai satu system pertanian progresif; 3. pembuatan bangunan penunjang pertanian, penelitian dan pendidikan; dan 4. permukiman petani pemilik lahan yang berada di dalam kawasan perkebunan. c. Kegiatan yang dilarang meliputi: 1. pengembangan kawasan terbangun pada lahan yang ditetapkan sebagai lahan perkebunan yang produktivitasnya tinggi; dan LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-13



2. kegiatan yang memiliki potensi pencemaran. d. intensitas alih fungsi lahan perkebunan diijinkan maksimum 5% dari luasa lahan perkebunan dengan ketentuan KDB 30%, KLB 0,3, KDH 0,5 sesuai dengan rencana detail tata ruang; e. prasarana dan sarana minimum berupa pemanfaatan untuk pembangunan infrastruktur penunjang perkebunan; dan f. ketentuan lain-lain meliputi perubahan penggunaan lahan perkebunan untuk kegiatan yang lain diijinkan selama tidak mengganggu produksi perkebunan dan merusak lingkungan hidup. Arahan Peraturan peraturan zonasi kawasan peruntukan perikanan meliputi: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. sarana dan prasarana pendukung budidaya ikan dan kegiatan perikanan lainnya; 2. kegiatan lain yang bersifat mendukung kegiatan perikanan dan pembangunan sistem jaringan prasarana; dan 3. kegiatan penunjang minapolitan. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. kegiatan wisata alam, penelitian dan pendidikan secara terbatas; 2. permukiman, fasilitas sosial dan ekonomi secara terbatas; 3. bangunan pendukung pemijahan, pemeliharaan dan pengolahan perikanan; dan 4. permukiman petani atau nelayan dengan kepadatan rendah. c. kegiatan yang dilarang meliputi: 1. permukiman, fasilitas sosial dan ekonomi dan industri yang berdampak negatif terhadap perikanan; dan 2. kegiatan yang memiliki dampak langsung atau tidak terhadap budidaya perikanan. d. intensitas KDB yang diijinkan 30%, KLB 0,3%, dan KDH 50%; e. prasarana dan sarana minimum berupa sarana dan prasarana pendukung budidaya ikan dan kegiatan lainnya. f. ketentuan lain-lain meliputi: 1. perlu pemeliharaan air untuk menjaga kelangsungan usaha pengembangan perikanan; dan 2. untuk perairan umum perlu diatur jenis dan alat tangkapnya untuk menjaga kelestarian sumber hayati perikanan. Arahan Peraturan peraturan zonasi kawasan peruntukan industri di kawasan penyangga meliputi: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. permukiman, fasilitas umum penunjang industri; dan 2. prasarana penunjang industri; dan LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-14



b.



c.



d. e.



f.



3. RTH dengan kerapatan tinggi, bertajuk lebar, berdaun lebat di sekeliling kawasan peruntukan industri. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. fasilitas umum dan ekonomi penunjang permukiman pada kawasanperuntukan industri; 2. penyediaan ruang khusus pada sekitar kawasan industri terkait dengan permukiman dan fasilitas umum yang ada; dan 3. prasarana penghubung antar wilayah yang tidak berkaitan dengan kawasan peruntukan industri. kegiatan yang dilarang meliputi: 1. untuk kegiatan atau bangunan baru yang tidak serasi dengan kegiatan industri; dan 2. pemanfaatan lahan untuk fungsi-fungsi yang berdampak negatif terhadap perkembangan industri. intensitas pemanfaatan permukiman, perdagangan, dan jasa serta fasilitas umum KDB yang diijinkan 50%, KLB 50% dan KDH 25%. prasarana dan sarana minimum berupa bangunan produksi/ pengolahan dan penunjang, fasilitas pengangkutan dan penunjangnya, pos pengawasan dan kantor pengelola. ketentuan lain-lain meliputi: 1. pengembangan kawasan industri harus dilengkapi dengan jalur hijau (greenbelt) sebagai penyangga antar fungsi kawasan, dan sarana pengolahan limbah; 2. pengembangan zona industri yang terletak pada sepanjang jalan arteri atau kolektor harus dilengkapi dengan frontage road untuk kelancaran aksesibilitas; dan 3. setiap kegiatan industri harus menyediakan kebutuhan air baku untuk kegiatan industri tanpa menggunakan sumber utama dari air tanah.



Arahan Peraturan peraturan zonasi pada zona wisata yang meliputi pusat kegiatan primer dan sekunder, zona agrowisata dan zona pendukung pariwisata terdiri atas: a. kegiatan yang diijinkan meliputi: 1. jenis bangunan yang diijinkan adalah gardu pandang, restoran dan fasilitas penunjang lainnya, fasilitas rekreasi,olahraga, tempat pertunjukan, pasar dan pertokoan wisata, serta fasilitas parkir, fasilitas pertemuan, hotel, cottage, kantor pengelola dan pusat informasi serta bangunan lainnya yang dapat mendukung upaya pengembangan wisata yang ramah lingkungan, disesuaikan dengan karakter dan lokasi wisata yang akan dikembangkan; dan 2. kunjungan atau pelancongan, olahraga dan rekreasi, pertunjukan dan hiburan, komersial, menginap/bermalam, pengamatan, pemantauan, pengawasan dan pengelolaan kawasan. b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi:



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-15



1. kegiatan yang menunjang pariwisata dan kegiatan ekonomi yang lainnya secara bersinergis; 2. penyediaaan sarana dan prasarana penghubung antar wilayah; dan 3. bangunan penunjang pendidikan dan penelitian; c. kegiatan yang dilarang meliputi: 1. bangunan yang tidak berhubungan dengan pariwisata; dan 2. industri dan pertambangan yang berpotensi yang mencemari lingkungan; d. intensitas pengembangan kawasan terbangun KDB 30%, KLB 0,6, dan KDH 40%. e. prasarana dan sarana minimum berupa bangunan yang dapat mendukung upaya pengembangan wisata yang ramah lingkungan disesuaikan dengan karakter dan lokasi wisata yang akan dikembangkan. f. ketentuan lain-lain meliputi: 1. mempertahankan keaslian dan keunikan pariwisata; 2. pelestarian lingkungan hidup pada kawasan pariwisata; 3. peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata; dan 4. peningkatan pelayanan jasa dan industri pariwisata. Arahan Peraturan peraturan zonasi pada zona permukiman meliputi: a. diperbolehkan untuk: perumahan bernuansa tradisional dan townhouse kepadatan rendah; fasilitas telekomunikasi seperti telepon umum; warung/toko; kegiatan pertanian seperti sawah/ladang, kebun, pembibitan, dan penjualan tanaman/bunga; prasarana transportasi berupa jalan lingkungan, jalan inspeksi, dan jalur pedestrian; serta ruang terbuka hijau berupa pekarangan dan sempadan/penyangga, sarana dan prasarana permukiman serta fasilitas social ekonomi yang merupakan bagian dari permukiman.



b. kegiatan yang diijinkan bersyarat meliputi: 1. perubahan fungsi bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan konservasi tanpa merubah bentuk aslinya; 2. fasilitas umum skala menengah sebagai pusat pelayanan perkotaan maupun perdesaan; 3. industri menengah dengan syarat mempunyai badan pengolah limbah, prasaran pengunjang dan permukiman untuk buruh industri; dan 4. pariwisata budaya maupun buatan yang bersinergis dengan kawasan permukiman. c. kegiatan yang dilarang meliputi: 1. kegiatan yang mempunyai intensitas besar yang mengganggu fungsi kawasan permukiman; 2. industri yang berpotensi mencemari lingkungan; 3. prasarana wilayah yang mengganggu kehidupan di kawasan permukiman antara lain berupa : pengolah limbah dan TPA; LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-16



4. pengembangan kawasan permukiman yang bisa menyebabkan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan lindung. d. diperbolehkan bersyarat dan terbatas untuk: kegiatan dan pembangunan industri rumah tangga nonlimbah kimia; kegiatan olah raga; kegiatan rekreasi berupa rumah makan, atraksi wisata dan sejenisnya, kios cinderamata, serta penginapan; fasilitas pendidikan berupa taman kanak-kanak dan sekolah dasar; fasilitas kesehatan berupa pos kesehatan atau pos pelayanan terpadu (posyandu); serta fasilitas peribadatan berupa mushola. e. Arahan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, serta ketentuan prasarana dan sarana minimal: f. Arahan ketentuan tambahan untuk pemanfaatan ruang yang diperbolehkan bersyarat dan terbatas: 1) industri rumah tangga nonlimbah kimia diperbolehkan bersyarat: tidak mengganggu kinerja transportasi lingkungan; harus menyediakan pembuangan limbah sendiri yang terpisah dari pembuangan sampah warga; melakukan pengelolaan limbah nonkimia dengan sistem 4R (reduce, reuse, recycle, replace); tidak mengganggu aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitar; tidak memberi dampak negatif terhadap bangunan candi; harus berada di luar lingkungan perumahan apabila membutuhkan ruang pamer; harus menyediakan ruang parkir yang memadai sesuai dengan luas bangunan ruang pamer; dan menghasilkan produk (seni dan tradisional) berkarakter Candi Muaro Jambi; 2) kegiatan rekreasi berupa rumah makan diperbolehkan bersyarat: harus menyediakan lahan parkir yang memadai sesuai dengan luas lahan; tidak mengganggu kinerja transportasi lingkungan; serta harus menyediakan prasarana pembuangan limbah sendiri; 3) kegiatan rekreasi berupa rumah makan diperbolehkan terbatas: kegiatan konsumsi skala menengah dan skala kecil;kegiatan rekreasi berupa atraksi wisata dan sejenisnya diperbolehkan bersyarat: tidak mengganggu aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan setempat; 4) kegiatan rekreasi berupa kios cinderamata diperbolehkan terbatas: kegiatan konsumsi skala menengah dan skala kecil; 5) kegiatan rekreasi berupa penginapan diperbolehkan bersyarat: tidak mengganggu kinerja transportasi lingkungan; tidak mengganggu aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan setempat; dan mendukung budaya dan potensi lokal; dan 6) fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas peribadatan diperbolehkan terbatas: jumlah fasilitas sesuai dengan kebutuhan minimal penduduk g. ketentuan lain-lain meliputi: 1. Penyediaan RTH secara proporsional dengan fungsi kawasan setidaknya 30% dari kawasan peruntukan permukiman;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-17



2. pada kawasan permukiman yang mempunyai kepadatan tinggi dan cenderung kumuh diperlukan perbaikan lingkungan permukiman secara partisipatif; 3. mempertahankan kawasan permukiman yang ditetapkan sebagai cagar budaya; 4. pengembangan permukiman produktif tanpa harus mengganggu lingkungan sekitarnya; 5. permukiman yang terletak pada kawasan rawan bencana, kawasan perlindungan setempat, hutan lindung maupun fungsi lindung lainnya harus memperhatikan kaidah keberlanjutan permukiman; dan 6. pada setiap kavling kawasan terbangun dalam kawasan permukiman harus menyediakan RTH setidaknya 10% dari luas kavling yang dimiliki.



KETENTUAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG KDB KLB KDH Maks Maks Min. (%) (%) 20



1



80



KETENTUAN TATA BANGUNAN



GSB Min. (m) 4-10



Tinggi Bangun an Maks. (m) 7-10



GSS Min. (m) 0



KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL



Tampilan Bangunan



1) desain berkarakter tradisional dengan material utama bersifat alami dan lokal 2) tidak bermassa besar 3) tidak memiliki basement 4) tidak terlihat dari puncak Candi 5) ditutupi oleh ketinggian dan kerapatan vegetasi 6) tidak terlihat kontras dengan lingkungan sekitarnya



1) saluran drainase 2) jalur pedestrian yang dilengkapi dengan fasilitas penerangan



10.2 Arahan Perijinan Arahan perijinan merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian ijin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini .. Arahan perijinan ini bertujuan untuk: a. Menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, standar dan kualitas minimum yang ditetapkan; b. Menghindari eksternalitas negatif; dan c. Melindungi kepentingan umum LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-18



Izin pemanfaatan ruang meliputi : 1. 2. 3. 4.



Izin mendirikan bangunan. Izin prinsip; Izin lokasi; dan Izin Peruntukan penggunaan tanah.



1) Izin mendirikan bangunan : Izin mendirikan bangunan diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Izin mendirikan bangunan diberikan berdasarkan surat penguasaan tanah, rencana tata ruang, rencana detil tata ruang, peraturan zonasi dan persyaratan teknis lainnya. 2. Setiap orang atau badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan fisik harus mendapatkan izin mendirikan bangunan; 3. Izin mendirikan bangunan berlaku sampai pembangunan fisik selesai; 4. Setiap orang atau badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan fisik tanpi memiliki izin mendirikan bangunan akan dikenakan sanksi; 5. Untuk memperoleh izin mendirikan bangunan permohonan diajukan secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten dengan tembusan kepada badan Pengelola Kawasan; 6. Permohonan ijin mendirikan bangunan atau ditolak apabila tidak sesuai dengan fungsi bangunan, ketentuan atas ketinggian bangunan, garis sempadan yang diatur dalam Rencana Tata Ruang serta persyaratan yang ditentukan atau lokasi yang dimohon dalam keadaan sengketa; 7. Badan pengelola dapat meminta Pemerintah Kabupaten untuk memberikan keputusan permohonan ijin mendirikan bangunan dan pemerintah Kabupaten wajib memberikan jawaban; 8. Pemerintah kabupaten dapat mencabut izin mendirikan bangunan yang telah dikelluarkan apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaanya. 9. Terhadap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan ruang kawasan dikenakan retribusi izin mendirikan bangunan; dan 10. Besarnya retribusi izin mendirikan bangunan ditetapkan berdasarkan fungsi lokasi,peruntukan, ketinggian tarif dasar fungsi, luas penggunaan ruang serta biaya pengukuran.



2) Izin Prinsip 1. Izin prinsip diwajibkan bagi perusahaan yang ingin melakukan investasi yang berdampak besar terhadap lingkungan sekitarnya. 2. Izin prinsip diberikan oleh Badan Pengelola Kawasan bagi pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-19



3. Bagi pemohon yang melakukan kegiatan investasi yang tidak berdampak besat, tidak memerlukan izin prinsip dan dapat langsung mengajukan permohonan izin lokasi.



3) Izin Lokasi 1. Izin lokasi diberikan kepada perusahaan yang sudah mendapat persetujuan peneneman modal untuk memperoleh tanah yang diperlukan. 2. Izin lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh perusahaan dalam hal sebagai berikut : -



Tanah yang ada merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham;



-



Tanah yang ada merupakan tanah yang telah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan kegiatan perusahaan tersebut dan telah memperoleh persetujuan dari instasi yang berwenang;



-



Tanah yang ada merupakan bagian dari tanah dalam Kawasan Industri;



-



Tanah yang ada berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan;



-



Tanah yang ada merupakan perluasan usaha yang sudah berjalan dan letaknya berbatasan dengan usaha yang bersangkutan; dan



-



Tanah yang ada sudah dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan



3. Jangka waktu izin lokasi dan perpanjangannya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oelh badan Pengelola Kawasan. 4. Perolehan tanah oleh pemegang izin lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu izin lokasi. 5. Permohonan izin lokasi yang disetujui harus diberitahukan kepada masyarakat pemohon beserta alasan-alasannya. 6. Penolakan izin lokasi yang disetujui harus diberitahukan kepada masyarakat pemohon beserta alasan-alasannya. 7. Penolakan permohonan izin lokasi harus diberitahukan kepada pemohon beserta alasan-alasannya.



4) Izin Peruntukan Penggunaan Tanah 1. Izin peruntukan penggunaan tanah diberikan berdasarkan rencana tata ruang, rencana detail tata ruang dan atau peraturan zonasi sebagai persetujuan terhadap kegiatan budidaya secara rinci yang akan dikembangkan dalam kawasan. 2. Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan ruang harus mendapatkan izin peruntukan penggunaan tanah. 3. Izin peruntukan penggunaan tanah berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali berdasarkan permohonan yang bersangkutan. 4. Untuk memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah permohonan diajukan secara tertulis kepada Badan Pengelola kawasan dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten. LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-20



5. Perubahan izin peruntukan penggunaan tanah yang telah disetujui wajib dimohonkan kembali secara tertulis kepada Badan Pengelola Kawasan. 6. Badan Pengelola Kawasan dapat mencabut izin peruntukan penggunaaan tanah yang telah dikeluarkan apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. 7. Terhadap orang atau Badan hukum yuang akan memanfaatkan ruang Kawasan Danau Tpba dikenakan retribusi izin peruntukan penggunaan tanah. 8. Besarnya retribusi izin peruntukan penggunaan tanah ditetapkan berdasarkan fungsi lokasi, ketinggian tarif dasar fungsi, luas penggunaan ruang serta biaya pengukuran. 9. Ketentuan lebih lanjur tentang izin penggunaan tanah diatur dalam keputusan Dewan Kawasan Konservasi Keragaman Hayati Teluk Bintuni.



5) Tata Cara Pemberian Izin 1. Tata cara pemberian izin prinsip sebagai berikut : a. Pemohon mengajukan permohonan kepada kepala Badan Pengelola Kawasan dengan melengkapi semua persyaratan yang dittetapkan; b. Badan Pengelola Kawasan mengevaluasi permohonan yang dimaksud dan membuat keputusan menerima atau menolak permohonan; c. Permohonan yang disetujui akan diterbitkan izinprinsip oleh Kepala Badan Pengelola Kawasan; d. Setelah menerima izin prinsip pemohon harus melaporkannya pada Pemerintah Kabupaten Setempat untuk kemudian diadakan sosialisasi kepada; e. Apabila setelah dilakukan sosialisasi sebagian besar pemilik tanah menolak meka Pemerintah Kabupaten memberi saran pada Bagian Pengelola Kawasan; dan f.



Atas saran bupati Badan Pengelola Kawasan dapat meninjau kembali izin prinsip tersebut.



2. Tata cara pemberian izin lokasi sebagai berikut : a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Pengelola Kawasan dengan melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan. b. Badan Pengelola Kawasan menyiapkan perencanaan atas lokasi yang dimohon terkait untuk dibahas dan dikoreksi; c. Apabila usulan berdampak penting, maka usulan tersebut dilakukan uji publik; d. Apabila hasil dengar pendapat publik berakibat terhadap perubahan rencana, akan dilakukan penyesuaian rencana; dan e. Setelah menerima izin lokasi, pemohon melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten setempat untuk dilakukan sosialsasi kepada masyarakat setempat. 3. Tata cara pemberian izin penggunaan tanah sebagai berikut : a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Pengelola Kawasan dengan melengkapi semua persyaratan;



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-21



b. Badan Pengelola Kawasan mempersiapkan perencanaan atas lokasi yang dimohon terkait untuk dibahas dan dikoreksi; c. Apabila usulan berdampak penting, maka usulan tersebut dilakukan uji pubik; dan d. Apabila hasil dengar pendapat publik berakibat pada perubahan rencana, akan dilakukan penyesuaian rencana. 4. Tata cara pemberian izin mendirikan bangunan sebagai berikut : a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten dengan melengkapi semua persyaratan; b. Oemerintah Kabupaten mempersiapkan perencanaan atas lokasi yang dimohon terkait untuk dibahas dan dikoreksi; c. Apabila usulan berdampak penting, maka usulan tersebut dilakukan uji publik; dan d. Apabila hasil dengar pendapat publik berakibat pada perubahan rencana, akan dilakukan penyesuaian rencana.



Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberian izin diatur dengan keputusan Dewan Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi.



10.3 Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif 1. Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang. 2. Insentif diberikan dalam bentuk : a. Insentif fiscal; dan b. Insentif non fiskal, berupa penambahan dana alokasi khusus, pemberian kompensasi, subsidi silang, kemudahan perizinan, imbalan, sewa ruang, urun saham, penyediaan prasarana da sarana, penghargaan, dan/atau publitas atau promosi. 3. Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi perkembangan agar tidak terjadi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. 4. Disinsentif ini diberikan dalam bentuk ; a. Disinsentif fiskal, berupa penggunaan pajak yang tinggi; dan b. Disinsentif non fiskal berupa pengurangan dana alokasi, kewajiban pemberian kompensasi, persyaratan khusus dalam perizinan, kewajiban membayar imbalan, pembatasan penyediaan prasarana dan sarana dan/atau pemberian status tertentu dari pemerintah. 5. Pemberian insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang bertujuan untuk : a. Meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan; b. Memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana tata ruang; dan



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-22



c. Meningkatkan kemintraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang. 6. Insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada masyarkat umum, lembaga komersial, dan pemerintahan kabupaten/desa.



10.4 Arahan Sanksi A. Umum 1. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. 2. Pengenaan sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana. 3. Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh Pemeritah Kota/Kabupaten. 4. Pelanggaran penataan ruang yang dapat dikenakan sanksi meliputi a. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang Kaqwasan Wisata Candi Muaro Jambi ; b. Pelanggaran ketentuan perauturan zonasi Kawasan Wiosata Candi Muaro Jambi ; c. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTR Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi; d. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTR Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi; e. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTR Kawasan Wiasata Candi Muaro Jambi; f. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan g. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. 5. Dalam rangka pengenaan sanksi pidana penataan ruang dibentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang baik pada tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan ruang. 6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang berwenang : a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang; b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan tuang; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang; d. Melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam penataan ruang; dan e. Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-23



dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang; 7. Pengenaan sanksi perdata diberlakukan apabila kerusakan yang ditimbulkan berakibat adanya kerusakan tata ruang atau pengelolaan kawasan yang memerlukan rehabilitasi. B. Sanksi Administratif Jenis sanksi administratif dalam pelanggaran penataan ruang berupa : 1. Peringatan tertulis; 2. Penghentian sementara kegiatan; 3. Penghentian sementara pelayanan umum; 4. Penutupan lokasi; 5. Pencabutan izin; 6. Penolakan izin; 7. Pembatalan izin; 8. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau 9. Denda administratif. Untuk lebih jelasnya, peraturan zonasi dapat dilihat pada Tabel ……



10.5 Arahan Kelembagaan dan Peran Masyarakat A. Kelembagaan Kelembagaan dibentuk untuk melaksanakan PeraturaDaerah Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi , berbentuk suatu badan atau dewan kawasan yang beranggotakan dari unsur pemerintah provinsi dan pemerintah daerah serta tokoh atau pemuka masyarakat atau bentuk badan lain yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur.



B. Peran Masyarakat 1. Dalam menyelenggarakan pengelolaan Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi Pemerintah Daerah agar mengikut sertakan masyarkat setempat dan pihak swasta melui forum Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi sesuai dengan karakteristik warga setempat. 2. Forum Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi dapat menyelenggarakan : 



Melakukan pertemuan secara berkala sebagai sarana bermusyawarah.







Memfasilitasi pengembangan dan peningkatan kemampuan wadah-wadah peran serta masyarkat.







Memfasilitasi kegiatan peran masyarakat melalui dialog, tukar pendapat, jejak pendapat, dan dengar pendapat.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-24







Menyebarkan informasi mengenai kegiatan pengelolaan Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi kepada masyarakat.







Menginventarisasi dan tindak lanjut usulan-usulan oleh masyarakat melalui wadah-wadah yang diatur.







Memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan penataan ruang Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi.



LAPORAN DRAFT AKHIR Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR-KSP) Kawasan Wisata Candi Muaro Jambi



10-25