7 0 150 KB
NAMA
: MALEAKHI SAMUEL PASALLI
NIM
: 18C10132
TUGAS
: Laporan Webinar Pancakusi II (Pencegahan dan Penanggulan Korupsi)
LAPORAN HASIL KEGIATAN WEBINAR PANCAKUSI II A.
TEMA KEGIATAN Pembahasan Mengenai konflik kepentingan serta penegakkan hukum tindak pidan korupsi di Indonesia
B.
WAKTU PELAKSANAAN 1. Hari/ Tgl
: Senin, 7 September 2020
2. Waktu
: 09:00 – 12:00
3. Meeting id
: 939 6010 9527
4. Passcode
: 412040
5. Aplikasi
: Zoom Meet
6. Tautan
:https://zoom.us/j/93960109527?
pwd=MWZBclU3WE1kRGdjL3M4MXZ6bVVtZz09 C.
PEMATERI 1. Giri Suprapdiono – Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK 2. Dr. Marcella Elwina Simanjuntak, S.H., CN., M.Hum – Dekan FHK Universitas Soegijapranata 3. Richard Kennedy, S.H. – Alumni FHK Unika & Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang
D.
TUJUAN PELAKSANAAN 1. Memberikan pemahaman mengenai apa itu konflik kepentingan yang merupakan anak tangga dari tindak pidana korupsi tersebut. 2. Menambah relasai serta mepererat silatuhrahmi sesama mahasiswa hukum Universitas Soegijapranata serta, 3. Menambah wawasan mengenai konflik kepentingan tindak pidana korupsi dalam mengelola berbagai bidang di pemerintahan.
E.
MATERI WEBINAR Berikut merupakan isi materi atau beberapa garis besar dari hasil Webinar Konflik Kepentingan serta Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia :
Pembahasan mengenai Perilaku Koruptif
Pengertian serta penjelasan tentang Korupsi
Pengertian serta penjelasan mengenai Integritas
Penjelasan mengenai konflik kepentingan yang menjadi dasar adanya perilaku koruptif, serta para pihak yang terlibat dalam perilaku tersebut seperti pejabat publik
Penjelasan mengenai adanya landasan lain yang menjadi dasar para pelaku melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Dalam hal ini dijelasakan di dalam bentuk ppt milik Richard Kennedy yaitu “Korupsi dan Dua Sisi Cinta”
F.
MANFAAT WEBINAR Setelah saya mengikuti webinar ini, saya jadi cukup paham mengenai apa itu Konflik kepentingan dalam isu administrasi publik yang gencar diberitakan oleh media, serta memahami objek dari kepentingan konflik tersebut yaitu tindak pidana korupsi dimana konflik kepentingan ini mencakup baik kepentingan finansial seperti kepemilikan perusahaan, kepemilikan saham, pemberian hadiah atau sumber pendapatan ganda serta kepentingan nonfinansial yang identik dengan afiliasi personal seperti hubungan keluarga, organisasi politik maupun kelompok organisasi tertentu, yang secara tidak langsung mengarahkan para individu maupun pihak yang terlibat di dalamnya melakukan tindak pidana korupsi demi memenuhi segala kepentingan pribadinya. Adapun manfaat lain yang saya peroleh yaitu menambah knowledge saya terutama sebagai mahasiswa hukum yang wajib peka akan hal hal seperti agar kedepannya jika saya terlibat dalam suatu lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan hal tersebut, saya sudah mengetahui dasar dasar apa saja yang harus saya terapkan agar terhindar dari konflik tersebut.
G.
PENUTUP Demikian laporan webinar Pancakusi II ini saya buat sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas mengikuti webinar yang diberikan oleh dosen terkait. Sekian dari saya dan saya ucapkan banyak terima kasih. Berikut merupakan bukti berupa foto screenshoot bahwa saya :
NAMA
: MALEAKHI SAMUEL PASALLI
NIM
: 18C10132
ANGKATAN : 2018
JURUSAN
: ILMU HUKUM
Telah mengikuti Webinar Pancakusi II dengan Judul “Konflik Kepentingan serta Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”